109 /Pid.Sus/2014/PN.TBK
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 109 /Pid.Sus/2014/PN.TBK
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
ASRI Bin DAYAH;
Menyatakan Terdakwa ASRI Bin DAYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Kepabeanan berupa Mengangkut Barang Impor Yang Tidak Tercantum Dalam Manifes”;
P U T U S A N
Nomor : 109 /Pid.Sus/2014/PN.TBK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana pada tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tgl.Lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan : Sekolah Dasar (tamat) | : : : : : : : : : | ASRI Bin DAYAH; Selinsing, Dumai Prov.Riau; 29 Tahun / 14 Oktober 1985; Laki-laki; Indonesia; Jl. Arifin Ahmad Pelintung Dumai Kota Dumai Provinsi Riau; Islam ; Pelaut (Nahkoda KM. IZRA); SD ( tamat ); |
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 01 Mei 2014 s/d tanggal 20 Mei 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, sejak tanggal 21 Mei 2014 s/d tanggal 29 Juni 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN-TBK sejak tanggal 30 Juni 2014 s/d tanggal 29 Juli 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Juli 2014 s/d tanggal 06 Agustus 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun sejak tanggal 22 Juli 2014 s/d 20 Agustus 2014;
Perpanjangan Ketua PN.TBK sejak tanggal 21 Agustus 2014 s/d 19 Oktober 2014;
Perpanjangan I Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 20 Oktober s/d tanggal 18 November 2014;
Dalam Pemeriksaan Perkara ini Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun No 109 /Pen.Pid/2014/PN.TBK tertanggal 22 Juli 2014 tentang Penunjukan Hakim yang mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut diatas ;
Setelah membaca surat Penetapan Hakim No 109/Pen.Pid/2014/PN.TBK tertanggal 22 Juli 2014 tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah membaca berkas perkara serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Setelah memperlihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar tuntutan pidana (Requisitoir) Penuntut Umum Nomor : Reg.Perk : PDS - 15/ Ft.2 / TBK / 07 / 2014 yang telah dibacakan dipersidangan pada tanggal 14- 10 -2014 yang pada pokoknya menuntut agar Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa ASRI Bin DAYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Penyelundupan Di bidang Impor Barang ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf (a) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp.50.000.000 (liam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit KM. IZRA ukuran GT. 7 merk mesin “Mitsubishi 4D-32 No. 560600 - 60 PK”;
1 (satu) buah kompas tangan;
(Dirampas untuk Negara)
1 (satu) lembar Pas Kecil No. PK.205/I/9/10/UPP/Btp-2012 tanggal 22 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan No. PK. 001/II/05/UPP.Btp-2012 tanggal 22 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Port Clereance tanggal 29 April 2014;
1 (satu) buah Crew List tanggal 29 April 2014 yang dikeluarkan Agen Forward Task Enterprise Malaysia;
(Dilampikan dalam berkas perkara)
1 (satu) buah buku pelaut a.n. Asri;
(Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu ASRI Bin DAYAH)
Muatan KM. IZRA, berupa bawang merah segar ± 800 (delapan ratus) karung / satuan @ 9 (sembilan) Kilo gram (Telah dimusnahkan oleh Penyidik Bea&cukai Kanwil Kep.Riau sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan BA-118/WBC.04/BD.0403/2014 tertanggal 6 Juli 2014);
Di sisihkan Bawang Merah sebanyak 2 Kg untuk barang bukti.
(Dirampas untuk dimusnahkan)
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaan lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar Replik lisan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, demikian juga dengan Duplik lisan dari Terdakwa yang menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan karena didakwa dengan dakwaan Tunggal, yaitu sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ASRI Bin DAYAH selaku Nahkoda KM. IZRA pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan April 2014 atau masih di dalam tahun 2014, bertempat di Perairan Gosong Releigh Tanjung Medang Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau pada posisi koordinat 02° - 08’ - 35” U / 101° - 52’ - 15” T yang merupakan Wilayah Perairan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena terdakwa disidik oleh penyidik Bea dan Cukai Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun dan terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun, serta sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil berada lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun daripada Pengadilan dimana tindak pidana tersebut dilakukan oleh terdakwa, maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) berupa 800 (delapan ratus karung) @ 9 Kg Bawang Merah” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 28 April 2014 sekira pukul 05.00 WIB KM. IZRA tanpa muatan (nil kargo) yang dinahkodai oleh Terdakwa bertolak dari Selingsing Kodya Dumai Provinsi Riau Indonesia menuju Kuala Linggi Malaysia dan tiba di Kuala Linggi Malaysia sekira pukul 12.30 WIB dan KM. IZRA langsung sandar dipelabuhan;
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekira pukul 08.00 WIB truk yang mengangkut muatan bawang merah dalam bentuk karungan tiba dipelabuhan Kuala Linggi lalu sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa memerintahkan para anak buah kapal (ABK) KM. IZRA melakukan pemuatan bawang merah keatas KM. IZRA dan pemuatan selesai dilakukan sekira pukul 12.00 WIB;
Selanjutnya pada hari selasa tanggal 29 April 2014 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa memerintahkan KM. IZRA segera bertolak dari Kuala Linggi Malaysia dengan membawa muatan bawang merah dalam bentuk karungan sebanyak + 800 karung dengan tujuan Dumai Provinsi Riau Indonesia;
Lalu pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekira pukul 16.00 WIB saat KM. IZRA dalam pelayaran dari Kuala Linggi Malaysia menuju Dumai Provinsi Riau Indonesia, bertempat di Perairan Releigh Provinsi Riau pada posisi koordinat 02° - 08’ - 35” U / 101° - 52’ - 15” T KM. IZRA ditegah oleh Tim Patroli BC-1603;
Pada saat Tim Patroli BC-1603 melakukan pemeriksaan diatas KM. IZRA ditemukan bahwa muatan KM. IZRA berupa bawang merah dalam bentuk karungan sebanyak + 800 Kg yang tidak dilindungi dengan dokumen muatan yang sah (manifes), untuk proses lebih lanjut KM. IZRA beserta awak dan muatannya di bawa Tim Patroli BC-1603 menuju Dermaga Ketapang Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik BC Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau dan berdasarkan Berita Acara Pencacahan tanggal 02 Mei 2014 atas muatan KM. IZRA ditemukan Bawang Merah Segar sejumlah 800 (delapan ratus) karung / satuan @ 9 (sembilan) Kilo gram ;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari DJBC Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau, PUPUT HERNYADI NIP.19720330 199201 1001 bahwa kerugian negara atas penyelundupan bawang merah berjumlah 800 karung @ 9 kg tersebut adalah :
Berdasarkan DBH 1, harga bawang merah USD450/ton ;
Jumlah bawang merah sebanyak 800 karung @ 9 kg = 7200 atau 7,2 ton ;
Kurs USD pada tanggal 29 April 2014 : USD 1 = Rp. 11.430,- ;
Tarif bea masuk bawang merah : 20% ;
Harga perolehan bawang merah : USD 450 x 7,2 ton = USD 3,240,- (USD 3,240 x Rp. 11.430) = Rp.37.033.200,- ;
Pungutan negara atas bawang merah tersebut yaitu ;
Bea masuk : 20% x Rp. 37.033.200,- = Rp. 7.406.640,- (dibulatkan : Rp. 7.407.000,-) ;
PPN : 10% x Rp. 44.440.200,- (harga perolehan + bea masuk) = Rp. 4.444.020,- (dibulatkan : Rp. 4.444.000,-) ;
PPh : 7,5% x Rp. 44.440.200,- (harga perolehan + bea masuk) = Rp. 3.333.000,-
Secara materil negara dirugikan Rp. 15.184.000,- (lima belas juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah).
Bahwa menurut keterangan Ahli Nautika dari Kanwil Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun (Pegawai pada pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun) BRUSLY JUNEYDY SITINJAK, ANT.III, NIP. 19780602 200501 1 001, kapal KM. IZRA yang dihentikan dan ditegah oleh Kapal Patroli BC. 1603 berada di Perairan Gosong Releigh Tanjung Medang Rupat Provinsi Riau Indonesia pada posisi koordinat 02o-08’-35” U / 101o-52’-15” T yaitu berada di daerah perairan Republik Indonesia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan yang telah dibacakan terdakwa menyatakan telah mengerti, dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang identitasnya telah lengkap tercatat didalam Berita Acara Persidangan, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah di persidangan, maupun yang keterangannya dibacakan dipersidangan, yaitu sebagai berikut:
1. Saksi MISKAL ARIF:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan.
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa.
Bahwa saksi mengerti sebabnya diperiksa, sehubungan dengan ditegahnya KM. IZRA oleh Tim Patroli BC.1603 di Perairan Gosong Releigh Tanjung Medang Rupat Provinsi Riau Indonesia pada hari Minggu tanggal 29 April 2014 sekira pukul 16.00 WIB, dimana saksi selaku Komandan Tim Patroli BC.1603 yang melakukan penegahan terhadap KM. IZRA tersebut.
Bahwa dasar Saksi menjadi Komandan Patroli BC.1603 berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor: PRIN- PRIN-103/WBC.04/BD.03/2014 tanggal 17 April 2014 dan Surat Perintah Berlayar Nomor : 86/T.OPP/2014 tanggal 17 April 2014 dari Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Bahwa KM. IZRA ditegah pada hari Minggu tanggal 29 April 2014 sekira pukul 16.00 WIB di Perairan Gosong Releigh Tanjung Medang Rupat Provinsi Riau Indonesia, ketika dalam pelayaran dari Kuala Linggi Malaysia tujuan Dumai Provinsi Riau Indonesia.
Bahwa ketika ditegah KM. IZRA dilakukan pemeriksaan oleh Tim Patroli BC. 1603 muatan yang dimuat diatas KM. IZRA adalah : Bawang Merah yang menurut pengakuan dari Nakhoda dan ABK KM. IZRA berjumlah ± 800 karung @ 9 Kg (belum dilakukan pencacahan).
Bahwa saksi pada hari Selasa tanggal 29 April 2014, Tim Patroli BC 1603 melakukan patroli laut disekitar perairan Releigh Provinsi Riau. Pada pukul 15.40 WIB, tim Patroli BC. 1603 melihat di radar ada dua titik yang mencurigakan, kemudian Tim Patroli BC 1603 langsung menuju sasaran dan terlihat 2 (dua) kapal yang bergerak bersama, tim Patroli BC 1603 kemudian memerintahkan agar kapal target tersebut untuk berhenti dengan melakukan peringatan berupa isyarat pengeras suara beberapa kali dan berhasil dihentikan.
Bahwa Tim Patroli BC 1603 yang dibagi dalam 2 (dua) tim langsung menaiki ke-2 kapal yaitu KM. IZRA dan KM. PREHETEN dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen, awak dan muatan kapal. Di dapati membawa bawang merah segar yang tidak sesuai dengan manifest nya, untuk pengamanan dan proses lebih lanjut ke-2 kapal tersebut saksi bawa menuju ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.
Bahwa titik koordinat sewaktu ditegah oleh Tim Patroli BC. 1603 02o-08’-35” U / 101o-52’-15” T tersebut berada di Perairan Gosong Releigh Tanjung Medang Rupat Provinsi Riau Indonesia.
Bahwa sewaktu ditegah awak kapal KM. IZRA berjumlah 3 (tiga) orang yaitu terdakwa selaku Nakhoda, Sdr. Suprianto selaku KKM (Kepala Kamar Mesin) dan Sdr. Nurdin selaku ABK
Bahwa sewaktu ditangkap dokumen yang dimiliki KM.IZRA, yaitu :
1 (satu) lembar Pas Kecil No. PK.205/I/9/10/UPP/Btp-2012 tanggal 22 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan No. PK. 001/II/05/UPP.Btp-2012 tanggal 22 Nopember 2012;
1 (satu) buah buku pelaut a.n. Asri.
1 (satu) lembar Port Clereance tanggal 29 April 2014.
1 (satu) buah Crew List tanggal 29 April 2014 yang dikeluarkan Agen Forward Task Enterprise Malaysia.
Bahwa KM. IZRA berbendara Indonesia yang terletak di belakang dek kapal.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
2. Saksi A R I M A N :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan.
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa.
Bahwa saksi mengerti sebabnya diperiksa, sehubungan dengan ditegahnya KM. IZRA oleh Tim Patroli BC.1603 di Perairan Gosong Releigh Tanjung Medang Rupat Provinsi Riau Indonesia pada hari Minggu tanggal 29 April 2014 sekira pukul 16.00 WIB, dimana saksi selaku wakil Komandan Tim Patroli BC.1603 yang melakukan penegahan terhadap KM. IZRA tersebut.
Bahwa dasar Saksi menjadi Wakil Komandan Patroli BC.1603 berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor: PRIN- PRIN-103/WBC.04/BD.03/2014 tanggal 17 April 2014 dan Surat Perintah Berlayar Nomor : 86/T.OPP/2014 tanggal 17 April 2014 dari Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Bahwa KM. IZRA ditegah pada hari Minggu tanggal 29 April 2014 sekira pukul 16.00 WIB di Perairan Gosong Releigh Tanjung Medang Rupat Provinsi Riau Indonesia, ketika dalam pelayaran dari Kuala Linggi Malaysia tujuan Dumai Provinsi Riau Indonesia.
Bahwa ketika ditegah KM. IZRA dilakukan pemeriksaan oleh Tim Patroli BC. 1603 muatan yang dimuat diatas KM. IZRA adalah : Bawang Merah yang menurut pengakuan dari Nakhoda dan ABK KM. IZRA berjumlah ± 800 karung @ 9 Kg (belum dilakukan pencacahan).
Bahwa muatan KM. IZRA berupa bawang merah dalam bentuk karungan tersebut berasal dari Kuala Linggi Malaysia.
Bahwa saksi pada hari Selasa tanggal 29 April 2014, Tim Patroli BC 1603 melakukan patroli laut disekitar perairan Releigh Provinsi Riau. Pada pukul 15.40 WIB, tim Patroli BC. 1603 melihat di radar ada dua titik yang mencurigakan, kemudian Tim Patroli BC 1603 langsung menuju sasaran dan terlihat 2 (dua) kapal yang bergerak bersama, tim Patroli BC 1603 kemudian memerintahkan agar kapal target tersebut untuk berhenti dengan melakukan peringatan berupa isyarat pengeras suara beberapa kali dan berhasil dihentikan.
Bahwa Tim Patroli BC 1603 yang dibagi dalam 2 (dua) tim langsung menaiki ke-2 kapal yaitu KM. IZRA dan KM. PREHETEN dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen, awak dan muatan kapal. Di dapati membawa bawang merah segar yang tidak sesuai dengan manifest nya, untuk pengamanan dan proses lebih lanjut ke-2 kapal tersebut saksi bawa menuju ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.
Bahwa titik koordinat sewaktu ditegah oleh Tim Patroli BC. 1603 02o-08’-35” U / 101o-52’-15” T tersebut berada di Perairan Gosong Releigh Tanjung Medang Rupat Provinsi Riau Indonesia.
Bahwa sewaktu ditegah awak kapal KM. IZRA berjumlah 3 (tiga) orang yaitu terdakwa selaku Nakhoda, Sdr. Suprianto selaku KKM (Kepala Kamar Mesin) dan Sdr. Nurdin selaku ABK
Bahwa sewaktu ditangkap dokumen yang dimiliki KM.IZRA, yaitu :
1 (satu) lembar Pas Kecil No. PK.205/I/9/10/UPP/Btp-2012 tanggal 22 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan No. PK. 001/II/05/UPP.Btp-2012 tanggal 22 Nopember 2012;
1 (satu) buah buku pelaut a.n. Asri.
1 (satu) lembar Port Clereance tanggal 29 April 2014.
1 (satu) buah Crew List tanggal 29 April 2014 yang dikeluarkan Agen Forward Task Enterprise Malaysia.
Bahwa KM. IZRA berbendara Indonesia yang terletak di belakang dek kapal.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
3. Saksi TEDDY NOVIANDRI:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan.
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa.
Bahwa saksi mengerti sebabnya diperiksa, sehubungan dengan ditegahnya KM. IZRA oleh Tim Patroli BC.1603 di Perairan Gosong Releigh Tanjung Medang Rupat Provinsi Riau Indonesia pada hari Minggu tanggal 29 April 2014 sekira pukul 16.00 WIB.
Bahwa berdasarkan informasi yang saksi dapat dari penyidik bahwa KM. IZRA berlayar dari kuala linggi Malaysia tujuan Dumai Indonesia;
Bahwa bagi sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean wajib memberitahukan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) paling lambat 24 (dua puluh) Jam sebelum keberangkatan ke Kantor Pabean Tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut, kecuali sarana pengangkut yang melalui darat;
Bahwa sebelum ditegah, KM. IZRA tidak pernah memberitahukan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) ke Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai.
Bahwa Saksi mengakui mengetahui wilayah kerja KPPBC TMP B Dumai yaitu seluruh wilayah darat dan pantai kota Dumai Provinsi Riau.
Bahwa Kawasan Pabean yang berada di wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai hanya Pelabuhan PT. Pelindo Dumai.
Bahwa Saksi KM. IZRA tidak terdaftar sebagai kapal rutin yang melakukan kegiatan ekspor-impor berdasarkan data RKSP maupun inward/outward manifes pada KPPBC TMP B Dumai.
Bahwa Saksi data KPPBC TMP B Dumai pada tanggal 29 April 2014, tidak ada sarana pengangkut dengan nama KM. IZRA yang mengajukan rencana kedatangannya dari Kuala Linggi Malaysia menuju Dumai.
Bahwa Saksi pada periode bulan April 2014 tidak ada sarana pengangkut dengan nama KM. IZRA yang melakukan kegiatan ekspor-impor di wilayah kerja KPPBC TMP B Dumai.
Bahwa Saksi pada KPPBC TMP B Dumai tidak ada perusahaan/pengusaha yang terdaftar sebagai importir hortikultura.
Bahwa Saksi mengakui pada prinsipnya semua kegiatan pembongkaran barang impor wajib dilakukan di Kawasan Pabean, namun dengan alasan tertentu seperti sifat dan jenis barang, barang dengan resiko tinggi, barang dengan penangan khusus dan lainnya maka pembongkaran dapat dilakukan di luar Kawasan Pabean atau tempat lain dengan mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 10A ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Sebelumnya importir atau PPJK mengajukan permohonan untuk dilakukan pembongkaran barang impor di luar Kawasan Pabean dengan menyebutkan alasan secara jelas dan terhadap barang yang akan dibongkar tersebut telah diselesaikan kewajiban atas BM, Cukai dan PDRI. Setelah dilakukan penelitian maka akan diterbitkan Persetujuan Pembongkaran/Penimbunan Barang Impor di Luar Kawasan Pabean oleh Kepala Kantor Pabean. Atas pembongkaran/ penimbunannya akan diawasi oleh petugas dari Kantor Pabean.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
4. Saksi SUPRIANTO bin ABDUL LATIF (dibacakan dipersidangan):
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan.
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa.
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan ditegahnya KM. IZRA oleh Tim Patroli BC.1603 pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekitar pukul 16.00 WIB di Perairan Releigh Provinsi Riau, ketika itu KM. IZRA dalam pelayaran dari Kuala Linggi Malaysia tujuan Dumai Provinsi Riau Indonesia, dimana ia selaku KKM (Kepala kamar Mesin) di KM. IZRA tersebut.
Bahwa tugas dan tanggung jawab selaku KKM adalah ikut mengawasi mesin, memompa air, masak, mengikat dan melepas tali kapal, memegang kemudi bergantian dengan awak lain, membongkar dan memuat barang yang diangkut KM. IZRA.
Bahwa Saksi KM. IZRA tersebut ditegah oleh Tim Patroli BC.1603 pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekitar pukul 16.00 WIB di Perairan Releigh Provinsi ketika itu KM. IZRA dalam pelayaran dari Kuala Linggi Malaysia menuju Dumai Provinsi Riau Indonesia.
Bahwa Saksi arah haluan KM. IZRA tersebut sewaktu ditegah oleh Tim Patroli BC.1603 pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekitar pukul 16.00 WIB di Perairan Releigh Provinsi Riau setahu ia arah haluan KM. IZRA menuju Dumai Provinsi Riau Indonesia.
Bahwa Saksi muatan yang diangkut di atas KM. IZRA yaitu Bawang Merah dalam bentuk karungan sebanyak 800 karung @ 10 Kg.
Bahwa Saksi tidak ada barang lain yang dimuat di atas KM. IZRA tersebut selain barang yang saksi sebutkan di atas.
Bahwa muatan berupa bawang merah yang diangkut di atas KM. IZRA tersebut berasal dari Kuala Linggi Malaysia.
Bahwa proses pemuatan bawang merah tersebut dilakukan di Kuala Linggi Malaysia mulai pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai pemuatan pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekitar pukul 12.00 WIB.
Bahwa yang memerintahkan pemuatan dan pengangkutan muatan berupa bawang merah tersebut adalah Sdr. Masnor.
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya apakah terhadap muatan KM. IZRA tersebut dilindungi dengan dokumen yang sah / manifes dan yang mengetahuinya adalah Terdakwa selaku tekong/ Nahkoda KM. IZRA.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah keberangkatan KM. IZRA tersebut menuju Dumai Provinsi Riau Indonesia telah diajukan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) ke kantor bea dan cukai setempat atau tidak yang lebih mengetahuinya secara pasti adalah Terdakwa selaku tekong/ Nahkoda KM. IZRA.
Bahwa benar sebelum melakukan pemuatan bawang merah di Kuala Linggi Malaysia, KM. IZRA berasal dari Selinsing Kodya Dumai Provinsi Riau Indonesia tanpa membawa muatan apapun menuju Kuala Linggi Malaysia dengan tujuan melakukan pemuatan dan pengangkutan bawang merah tersebut.
Bahwa benar Saksi tidak mengetahuinya secara pasti dokumen apa saja yang dibawa di atas KM. IZRA tersebut karena sewaktu bertolak dari Kuala Linggi Malaysia dengan tujuan Dumai Provinsi Riau Indonesia semua dokumen di atas kapal dibawa oleh Terdakwa selaku tekong/ Nahkoda KM. IZRA.
Bahwa sewaktu ditegah oleh kapal Patroli BC.1603 awak KM. IZRA berjumlah 3 (tiga) orang yaitu Terdakwa selaku tekong/ Nahkoda KM. IZRA, saksi sendiri selaku KKM (Kepala Kamar Mesin) dan saksi Nurdin selaku ABK.
Bahwa yang memegang kemudi adalah Terdakwa selama dalam pelayaran dari kuala linggi menuju Dumai Dan sewaktu ditegah Tim Patroli BC.1603 kemudi KM. IZRA dipegang oleh Terdakwa sendiri.
Bahwa Saksi sudah bekerja sebagai KKM. Di KM. IZRA selama 1 (satu) bulan sejak pertengahan Maret 2014. Saksi bekerja di kapal tersebut setelah diajak Sdr. Asri karena pada saat itu KM. IZRA sedang kekurangan awak
Bahwa Gaji/upah yang akan terima selama bekerja sebagai KKM di KM. IZRA sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) / trip yang akan dibayarkan Sdr. Masnor selaku pemilik KM. IZRA setelah barang tersebut tiba dan selesai dibongkar di Dumai Provinsi Riau.
Bahwa saksi yang ke - 2 (dua) kalinya ikut KM. IZRA mengangkut muatan bawang merah dari Kuala LInggi Malaysia tujuan Selinsing Dumai seperti sekarang ini dan selama saksi bekerja di kapal ini, kegiatan pengangkutan yang dilakukan KM. IZRA adalah pengangkutan bawang merah seperti sekarang ini.
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap pemuatan dan pengangkutan bawang merah yang diangkut KM. IZRA dari Kuala Linggi Malaysia dengan tujuan Dumai Provinsi Riau Indonesia adalah Terdakwa selaku tekong/ Nahkoda KM. IZRA.
Bahwa KM. IZRA berbendara Indonesia yang terletak di belakang dek kapal.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
5. Saksi NURDIN bin SONDANG. M. SITANGGANG(dibacakan dipersidangan):
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan.
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa.
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan ditegahnya KM. IZRA oleh Tim Patroli BC.1603 pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekitar pukul 16.00 WIB di Perairan Releigh Provinsi Riau, ketika itu KM. IZRA dalam pelayaran dari Kuala Linggi Malaysia tujuan Dumai Provinsi Riau Indonesia, dimana ia selaku KKM (Kepala kamar Mesin) di KM. IZRA tersebut.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku kelasi adalah memasang dan melepaskan dan mengecek tali tambat, mencuci kapal, mengecek pompa dan membuang air yang masuk ke kapal, memasak dan menyiapkan makanan, serta ikut membongkar dan memuat barang yang diangkut KM. IZRA.-Atas pekerjaan ini saksi pertanggungjawab kan kepada Terdakwa selaku tekong/pemimpin KM. IZRA dan Sdr. Masnor selaku pemilik kapal dan pengurus muatan.
Bahwa Saksi KM. IZRA tersebut ditegah oleh Tim Patroli BC.1603 pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekitar pukul 16.00 WIB di Perairan Releigh Provinsi ketika itu KM. IZRA dalam pelayaran dari Kuala Linggi Malaysia menuju Dumai Provinsi Riau Indonesia.
Bahwa Saksi arah haluan KM. IZRA tersebut sewaktu ditegah oleh Tim Patroli BC.1603 pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekitar pukul 16.00 WIB di Perairan Releigh Provinsi Riau setahu ia arah haluan KM. IZRA menuju Dumai Provinsi Riau Indonesia.
Bahwa Saksi muatan yang diangkut di atas KM. IZRA yaitu Bawang Merah dalam bentuk karungan sebanyak 800 karung @ 10 Kg.
Bahwa Saksi tidak ada barang lain yang dimuat di atas KM. IZRA tersebut selain barang yang saksi sebutkan di atas.
Bahwa muatan berupa bawang merah yang diangkut di atas KM. IZRA tersebut berasal dari Kuala Linggi Malaysia.
Bahwa proses pemuatan bawang merah tersebut dilakukan di Kuala Linggi Malaysia mulai pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai pemuatan pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekitar pukul 12.00 WIB.
Bahwa yang memerintahkan pemuatan dan pengangkutan muatan berupa bawang merah tersebut adalah Sdr. Masnor.
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya apakah terhadap muatan KM. IZRA tersebut dilindungi dengan dokumen yang sah / manifes dan yang mengetahuinya adalah Terdakwa selaku tekong/ Nahkoda KM. IZRA.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah keberangkatan KM. IZRA tersebut menuju Dumai Provinsi Riau Indonesia telah diajukan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) ke kantor bea dan cukai setempat atau tidak yang lebih mengetahuinya secara pasti adalah Terdakwa selaku tekong/ Nahkoda KM. IZRA.
Bahwa sebelum melakukan pemuatan bawang merah di Kuala Linggi Malaysia, KM. IZRA berasal dari Selinsing Kodya Dumai Provinsi Riau Indonesia tanpa membawa muatan apapun menuju Kuala Linggi Malaysia dengan tujuan melakukan pemuatan dan pengangkutan bawang merah tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya secara pasti dokumen apa saja yang dibawa di atas KM. IZRA tersebut karena sewaktu bertolak dari Kuala Linggi Malaysia dengan tujuan Dumai Provinsi Riau Indonesia semua dokumen di atas kapal dibawa oleh Terdakwa selaku tekong/ Nahkoda KM. IZRA.
Bahwa sewaktu ditegah awak KM. IZRA berjumlah 3 (tiga) orang yaitu Sdr. Asri selaku tekong/ pemimpin, saksi Suprianto bin Abdul Latif selaku KKM (Kepala Kamar Mesin) dan saksi sendiri selaku ABK.
Bahwa yang memegang kemudi adalah Terdakwa selama dalam pelayaran dari kuala linggi menuju Dumai Dan sewaktu ditegah Tim Patroli BC.1603 kemudi KM. IZRA dipegang oleh Terdakwa sendiri.
Bahwa Saksi sudah bekerja sebagai KKM. Di KM. IZRA selama 1 (satu) bulan sejak pertengahan Maret 2014. Saksi bekerja di kapal tersebut setelah diajak Sdr. Asri karena pada saat itu KM. IZRA sedang kekurangan awak
Bahwa Gaji/upah yang akan terima selama bekerja sebagai KKM di KM. IZRA sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) / trip yang akan dibayarkan Sdr. Masnor selaku pemilik KM. IZRA setelah barang tersebut tiba dan selesai dibongkar di Dumai Provinsi Riau.
Bahwa saksi yang ke - 2 (dua) kalinya ikut KM. IZRA mengangkut muatan bawang merah dari Kuala LInggi Malaysia tujuan Selinsing Dumai seperti sekarang ini dan selama saksi bekerja di kapal ini, kegiatan pengangkutan yang dilakukan KM. IZRA adalah pengangkutan bawang merah seperti sekarang ini.
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap pemuatan dan pengangkutan bawang merah yang diangkut KM. IZRA dari Kuala Linggi Malaysia dengan tujuan Dumai Provinsi Riau Indonesia adalah Terdakwa selaku tekong/ Nahkoda KM. IZRA.
Bahwa KM. IZRA berbendara Indonesia yang terletak di belakang dek kapal.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar pendapat Saksi Ahli, yang diberikan di bawah sumpah dipersidangan, yaitu sebagai berikut:
Saksi Ahli PUPUT HERNYADI:
Bahwa ahli dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan sehubungan dengan keahliannya di bidang kepabeanan.
Bahwa ahli mengerti diperiksa dipersidangan karena sehubungan dengan ditegahnya KM.IZRA.
Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa.
Bahwa ahli membenarkan Tim Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berwenang melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal yang sedang berlayar di laut berdasarkan pasal 90 ayat (1) UU No. 17 tahun 2006 membenarkan bahwa “Untuk pemenuhan kewajiban pabean berdasarkan Undang-undang ini Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut serta barang diatasnya”. Peraturan pelaksanaan atas pasal 90 ayat (1) UU No. 17 tahun 2006 tersebut yaitu :
PP No. 21 tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-53 /BC/2010 tentang Tatalaksana Pengawasan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 30/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Penindakan di Bidang Kepabeanan
Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor: KEP-08/BC/1997 tentang Penghentian, Pemeriksaan, dan Penegahan Sarana Pengangkut dan Barang Diatasnya serta Penghentian Pembongkaran dan Penegahan Barang; dan
Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor: KEP-58/BC/1997 tentang Patroli Bea dan Cukai.
Bahwa menurut ahli berdasarkan Berdasarkan pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 30/KMK.05/1997 Pejabat Bea dan Cukai diberi wewenang untuk melakukan pengejaran atau melakukan upaya penghentian secara paksa.
Bahwa menurut ahli jika sarana pengangkut/kapal setelah dilakukan pemeriksaan, dan diduga keras telah terjadi pelanggaran kepabeanan, Tim Patroli Bea dan Cukai wajib melakukan penegahan terhadap kapal dan barang di atasnya dan berwenang memerintahkan nakhoda agar membawa kapalnya ke Kantor Bea dan Cukai untuk penelitian lebih lanjut.
Bahwa menurut ahli jika ditemukan pelanggaran UU Kepabeanan atas sarana pengangkut yang ditegah berikut atas muatannya yang diperiksa maka Komandan Patroli laut (Kopat) Ditjen Bea dan Cukai membuat Surat Bukti Penindakan (SBP) atas penegahan yang dilakukan berikut Berita Acara Pemeriksaan Sarana pengangkut/muatan yang ada disarana pengangkut dan jika diperlukan membuat Berita Acara Penyegelan serta membuat Laporan Pemeriksaan (LP) yang ditanda tangani kedua belah pihak yaitu Patroli BC diwakili oleh KOPAT sedangkan kapal yang ditegah ditandatangani oleh nahkoda/ tekong.
Bahwa menurut ahli jika sarana pengangkut / kapal, muatan dan awak kapal setelah sampai di Kantor Bea dan Cukai diserahkan kepada PPNS Ditjen Bea dan Cukai untuk dilakukan penyelidikan/penelitian lebih lanjut. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana di bidang kepabeanan maka PPNS Ditjen Bea dan Cukai melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.
Bahwa ahli membenarkan Pengertian dari Impor menurut UU Nomor : 17 tahun 2006 pasal 1 nomor 13 yaitu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Bahwa ahli membenarkan bahwa barang dikategorikan sebagai barang Impor menurut UU Nomor 17 tahun 2006 pasal 2 ayat (1) yaitu barang yang dimaksukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang Impor dan terutang bea masuk. Ayat ini memberikan penegasan pengertian Impor secara yuridis yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.
Bahwa ahli membenarkan pengertian Daerah Pabean berdasarkan pasal 1 nomor 2 UU Nomor 17 tahun 2006 tetang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tetang Kepabeanan.
Bahwa muatan bawang KM. IZRA sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 16 /M.DAG/PER/4/2013 tanggal 22 April 2013 tentang Ketentuan Impor Produk Holtikultura;
pasal 1 disebutkan yang dimaksud dengan Holtikultura adalah segala hal yang berkenan dengan buah, sayuran, bahan obat nabatidan Florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati dan/atau bahan estetika.
Pasal 3 disebutkan Impor produk Hortikultura hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai Importir Produsen Produk Koltikultura atau penetapan Importir Terdaftar Produk Holtikultura Produk Holtikultura dari Menteri.
Peraturan Menteri Pertanian No. 43/Permentan/OT.140/6/2012 tanggal 13 juni 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia Pasal 14 disebutkan tempat Pemasukan untuk Umbi Lapis terdiri atas:
Pelabuhan Laut Tanjung Perak, Surabaya;
Pelabuhan Laut Belawan, Medan;
Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta; dan
Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta, Makassar
Bahwa ahli membenarkan kewajiban pengangkut yang mengangkut barang dari luar daerah pabean Indonesia tujuan ke dalam daerah pabean Indonesia antara lain :
Berdasarkan pasal 7A ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2006 diatur bahwa pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari luar daerah pabean mengangkut barang Impor wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) ke Kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut.
Pada pasal 7A ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2006 pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang yang diangkutnya dalam manifes. Jadi pengangkut yang berasal dari luar daerah pabean yang memasuki daearah pabean wajib membawa dokumen manifes atas barang yang diangkutnya.
Pada pasal 7A ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2006 pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar daerah pabean dengan mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan pemberitahuan pabean mengenai barang yang diangkutnya sebelum melakukan pembongkaran. Pemberitahuan pabean yang dimaksud BC 1.1 (manifes).
Bahwa sesuai penjelasan pasal 7A ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang dimaksud dengan Manifes adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut.
Bahwa perbuatan tersebut di atas melanggar tindak pidana Kepabeanan sebagaimana dimaksud Pasal 102 huruf a UU Nomor 17 tahun 2006. Dalam pasal 102 huruf a UU Nomor 17 tahun 2006 disebutkan bahwa Setiap orang yang mengangkut barang Impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2006 dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Bahwa ahli membenarkan perbuatan ASRI Bin DAYAH tersebut merupakan tindak pidana penyelundupan di bidang impor yang melanggar UU Kepabeanan sebagaimana dimaksud Pasal 102 huruf (a) UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Bahwa perbuatan terdakwa ASRI Bin DAYAH membuat manifest semata-mata hanya sebagai pelindung ketika dalam pelayaran menuju tempat tujuan dalam hal ini Tanjung Lebang Kota Dumai dan nyata-nyata manifest tersebut tidak akan diserahkan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Dumai dan dari keterangan Sdr. Teddy Noviandri yang merupakan Saksi dari KPPBC Dumai bahwa KM. IZRA tidak memberitahukan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) ke KPPBC Dumai dapat dikatakan merupakan penyelundupan di bidang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Bahwa kerugian Negara atas penyelundupan bawang merah berjumlah 5.685 karung @ 9,5 kg yang diduga dilakukan oleh Sdr. AMI AMRI bin AHMAD dengan kapal KM. IZRA tersebut.
Untuk kerugian materil dapat dihitung :
Berdasarkan DBH 1, harga bawang merah USD 450/ton,
Jumlah bawang merah sebanyak 800 karung @ 9kg = 7200 Kg atau 7.2 ton;
Kurs USD pada tanggal 29 April 2014 : USD 1 = Rp 11.430,
Tariff bea masuk bawang merah : 20%;
Harga perolehan bawang merah : USD 450 x 7.2 ton = USD 3.240,- (USD 3.240 x Rp 11.430) = Rp 37.033.200,-
Pungutan negara atas bawang merah tersebut yaitu :
Bea Masuk : 20% x Rp. 37.033.200,- =Rp 7.406.640,- (dibulatkan: Rp. 7.407.000,-);
PPN : 10% x Rp 44.440.200 (harga perolehan + bea masuk) = Rp 4.444.020,- (dibulatkan: Rp. 4.444.000,-);
PPh : 7,5% x Rp 44.440.200 (harga perolehan + bea masuk)= Rp 3.333.000,-;
Secara materil negara dirugikan Rp.15.184.000,- (lima belas juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah)
Bahwa menurut Ahli selain itu negara juga dirugikan secara immaterial yaitu terancamnya petani bawang lokal karena tidak dapat bersaing dengan produk bawang merah impor yang dimasukkan secara illegal dengan tidak membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor;
Atas keterangan saksi ahli tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Ahli BRUSLY JUNEYDY SITINJAK:
Bahwa Bahwa ahli dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan sehubungan dengan keahliannya di bidang kepabeanan.
Bahwa ahli mengerti diperiksa dipersidangan karena sehubungan dengan ditegahnya KM.IZRA.
Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa.
Bahwa benar Ahli mempunyai keahlian di bidang nautis atau pelayaran. Adapun pendidikan dan pelatihan yang pernah Saksi ikuti antara lain:
Pendidikan dan pelatihan Keahlian Pelaut Ahli Nautika Tingkat III;
Pendidikan dan Pelatihan ISM-Code; dan
Pendidikan dan Pelatihan Pelaut lainnya seperti : Besc Safety Trainning, Survival Craft and Rescue Boats, Tanker Familiarization, Advanced Fire Fighting, Medical Firs Aid, Radar, Simulator, Arpa Simulator.
Selain itu ditambah pengalaman Saksi selama 7 (tujuh) tahun bekerja di Pangkalan Sarana Operasi Tipe A Tanjung Balai Karimun dengan jabatan saat ini sebagai Nakhoda pada Kapal Patroli Bea dan Cukai.
Bahwa ahli menyatakan koordinat 02o-08’-35” U / 101o-52’-15” T berada di Perairan Gosong Releigh Tanjung Medang Rupat Provinsi Riau Indonesia.
Bahwa ahli menyatakan Posisi koordinat 02o-08’-35” U / 101o-52’-15” T berada di sebelah Timur Tanjung Medang Rupat Provinsi Riau Indonesia yang termasuk dalam daerah perairan Indonesia atau lebih tepatnya jika dilihat dengan menggunakan penunjuk arah mata angin (kompas), posisi koordinat tersebut berada pada arah 0800 Tanjung Medang Rupat Provinsi Riau Indonesia.
Bahwa ahli menyatakan Jika diukur dengan menggunakan peta, maka jarak koordinat 02o-08’-35” U / 101o-52’-15” T dengan Perairan Tanjung Medang Rupat Provinsi Riau Indonesia sejauh ± 13 (tiga belas) mil laut.
Bahwa ahli menyatakan Jarak titik koordinat tersebut dengan Perairan Internasional terdekat adalah sejauh ± 2 (dua) mil laut dan berada di sebelah Selatan Perairan Internasional atau lebih tepatnya jika dilihat dengan menggunakan penunjuk arah mata angin (kompas), posisi koordinat tersebut berada pada arah 1900 dengan Perairan Internasional.
Bahwa ahli menyatakan Perairan Releigh Tanjung Medang Rupat Provinsi Riau termasuk dalam wilayah Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dan masuk dalam wilayah perairan Indonesia.
Atas keterangan saksi Ahli tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi – saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa ASRI bin DAYAH yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan.
Bahwa Terdakwa selaku nakhoda KM. IZRA bertugas antara lain, menjalankan kapal, menentukan alur pelayaran, bertanggung jawab terhadap atas muatan dan awak kapal selama dalam pelayaran, serta tugas lainnya selaku nakhoda kapal.
Bahwa Terdakwa selaku nahkida KM.IZRA tahu sebabnya ditegah oleh tim patroli BC-1603 di Perairan Releigh Provinsi Riau Indonesia pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekitar pukul 16.00 WIB.
Bahwa Terdakwa mengakui Pemilik kapal sekaligus pengurus muatan/barang yang ia maksud adalah Sdr. Masnor, adapun ciri-cirinya adalah : Warga Negara Indonesia, bersuku Melayu, agama : Islam, berbadan gemuk dengan tinggi ± 169cm, rambut hitam/ikal/pendek, bentuk wajah bulat, kulit hitam, umur ± 40-an tahun dan berdomisili/bertempat tinggal di Jl. Teduh Kota Dumai Provinsi Riau. Sedangkan pengirim muatan adalah Sdr. Asun, yang merupakan warga negara Malaysia keturunan tionghoa. Adapun ciri-cirinya : berperawakan gempal dengan tinggi ± 170cm, rambut hitam/lurus/pendek, bentuk wajah bulat, kulit putih, umur ± 30-an tahun, ia tidak tahu domisili/tempat tinggal Sdr. Asun, ia bertemu Sdr. Asun di Dermaga Sungai Linggi Malaysia.
Bahwa Terdakwa mengakui mengenal Sdr. Masnor adalah abang kandung terdakwa, yang memerintahkan terdakwa untuk berangkat ke Sungai Linggi Malaysia guna bertemu dengan Sdr. Asun guna pengambilan dan pengiriman bawang merah yang merupakan muatan yang diangkut KM. IZRA.
Bahwa Terdakwa mengakui ketika ditangkap patroli bea dan cukai, KM. IZRA sedang mengangkut bawang merah dalam perjalanan atau pelayaran dari Kuala Linggi Malaysia dengan tujuan Dumai Provinsi Riau Indonesia dan haluan kapal mengarah ke Tenggara yaitu mengarah ke Selat Morong Pulau Rupat.
Bahwa Terdakwa mengakui ketika ditegah oleh Tim Patroli BC. 1603, KM. IZRA tidak dilengkapi dengan peralatan GPS, alat Navigasi hanya kompas yang letaknya di depan kemudi.
Bahwa Terdakwa mengakui pada saat dihentikan dan ditangkap Patroli Bea dan Cukai, KM. IZRA berada pada di Perairan Releigh Provinsi Riau dengan koordinat 02o-08’-35” U / 101o-52’-15” T.
Bahwa Terdakwa mengakui muatan yang diangkut KM. IZRA sewaktu ditangkap adalah bawang merah yang dikemas dalam karung ukuran @ 9 kg dengan jumlah sebanyak ± 800 karung dan tidak ada muatan lainnya.
Bahwa Terdakwa mengakui pada saat dihentikan dan ditangkap Patroli Bea dan Cukai, awak KM. IZRA berjumlah (tiga) orang yaitu Tedakwa sendiri selaku Nakhoda, Sdr. Supianto dan Sdr. Nurdin sebagai Kelasi /Anak Buah Kapal (ABK).
Bahwa Terdakwa mengakui mulai berangkat hingga pada saat dihentikan dan ditangkap patroli bea dan cukai yang mengemudikan KM. IZRA adalah terdakwa sendiri.
Bahwa Terdakwa mengakui atas muatan bawang merah tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pemberitahuan yang sah berupa manifes atau dokumen lainnya.
Bahwa Terdakwa mengakui pada hari Minggu, tanggal 27 April 2014 sekitar pukul 09.00 WIB, Sdr. Masnor datang ke Selinsing dan memberitahukan kepada terdakwa agar besok pagi tepatnya hari Senin, tanggal 28 April 2014 sekitar selesai subuh agar berangkat ke Malaysia guna mengangkut bawang dan ia langsung menghubungi (ABK) Anak Buah Kapal lainnya guna persiapan untuk berangkat ke Sungai Linggi Malaysia serta menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam perjalanan yaitu Bahan Bakar dan ransum. Pada keesokan harinya Senin, tanggal 28 April 2014 sekitar 04.00 WIB, terdakwa beserta (ABK) Anak Buah Kapal lainnya berangkat dari Selinsing Dumai tujuan Sungai Linggi Malaysia atas perintah dari terdakwa selaku Nakhoda.
Bahwa Terdakwa mengakui pada saat bertolak dari Selinsing Dumai Indonesia menuju Kuala Linggi Malaysia, KM. IZRA tidak ada melaporkan keberangkatannya ke Kantor Bea dan Cukai serta dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar setempat.
Bahwa Terdakwa mengakui yang memerintahkan untuk berangkat adalah Sdr. Masnor namun untuk jam keberangkatan terdakwa selaku Nakhoda yang menentukan karena waktu keberangkatan harus menyesuaikan pasang air laut.
Bahwa Terdakwa selaku nahkoda KM. IZRA sampai di Kuala Linggi Malaysia pada hari Senin tanggal 28 April 2014 sekitar pukul 12.00 Waktu Malaysia dan KM. IZRA langsung sandar di Dermaga Kuala Linggi Malaysia.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekitar pukul 09.00 Waktu Malaysia Sdr. Asun datang ke Kapal KM. IZRA yang sandar di dermaga Kuala Linggi Malaysia bersama dengan lorry/truk yang membawa muatan yang akan diangkut KM. IZRA dan selanjutnya Sdr. Asun menurunkan muatan berupa bawang merah tersebut dengan menggunakan forklip (crene) ke kapal KM. IZRA dan selanjutnya atas perintah ia selaku Nakhoda memerintahkan (ABK) Anak Buah Kapal KM. IZRA untuk melakukan pemuatan dan penyusunan muatan ke dalam palka dan pemuatan selesai dilakukan sekitar pukul 10.30 Waktu Malaysia. Selanjutnya sekitar pukul 12.00 Waktu Malaysia setelah semua dokumen pelayaran berupa Port Clereance, Crew List selesai dibuat dan diantar oleh agent pelayaran, KM. IZRA merangkat menuju Dumai.
Bahwa Terdakwa mengakui yang memerintahkan pemuatan akan bawang merah tersebut adalah terdakwa selaku Nakhoda KM. IZRA.
Bahwa Terdakwa mengakui sebelumnya KM. IZRA berasal dari Dumai Indonesia tanpa membawa muatan karena nantinya akan digunakan untuk mengangkut bawang merah dari Kuala Linggi Malaysia menuju Dumai Indonesia.
Bahwa Terdakwa mengakui sudah 2 (dua) kali mengangkut bawang merah dari Malaysia menuju Dumai Indonesia.
Bahwa Terdakwa mengakui Sdr. Masnor mengetahui jika kapal miliknya digunakan untuk mengangkut muatan yang tidak seluruhnya dicantumkan dalam manifes dengan modus seperti sekarang ini, karena yang memerintahkan ia dan ABK lainnya adalah Sdr. Masnor;
Bahwa Terdakwa mengakui setahu ia kedatangan KM. IZRA tidak akan dilaporkan ke Bea Cukai Dumai karena KM. IZRA membawa muatan yang merupakan komoditi/barang yang di larang dibawa ke Dumai.
Bahwa Terdakwa mengakui selaku Nakhoda KM. IZRA ia tidak mempunyai Surat Keterangan Kecakapan atau surat keterangan keahlian sebagai pelaut/nakhoda, ia berlayar hanya berdasarkan pengalaman ia ketika menjadi Nelayan.
Bahwa Terdakwa mengakui Sewaktu ditangkap patroli bea dan cukai, dokumen yang dimiliki KM. IZRA antara lain :
1 (satu) lembar Pas Kecil No. PK.205/I/9/10/UPP/Btp-2012 tanggal 22 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan No. PK. 001/II/05/UPP.Btp-2012 tanggal 22 Nopember 2012;
1 (satu) buah buku pelaut a.n. Asri;
1 (satu) lembar Port Clereance tanggal 29 April 2014;
1 (satu) buah Crew List tanggal 29 April 2014 yang dikeluarkan Agen Forward Task Enterprise Malaysia.
Bahwa Terdakwa mengakui yang bertanggung jawab adalah terdakwa selaku Nakhoda dan Sdr. Masnor yang memerintahkan pekerjaan ini.
Bahwa Terdakwa mengakui Atas pekerjaan mengangkut bawang merah tersebut ia dijanjikan upah sebesar Rp 600.000,- / tripnya oleh Sdr. Masnor yang akan dibayarkan jika barang tersebut tiba di Dumai.
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatan yang dilakukan salah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan para Terdakwa dapat memenuhi unsur – unsur tindak pidana yang didakwaan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan Tunggal yaitu: Pasal 102 huruf (a) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan adalah sebagai berikut ;
Setiap Orang;
Mengangkut barang impor;
Tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2);
Ad.1 Setiap Orang:
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 12 UU No. 17 tahun 2006 yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan atau badan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang sebagai pelaku atau subyek hukum pidana yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang dilakukan.
Menimbang, bahwa Terdakwa ASRI Bin DAYAH adalah Nakhoda KM. IZRA setelah dicocokkan identitasnya dalam Surat Dakwaan dan pengakuan terdakwa serta berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh di persidangan sesuai keterangan para saksi, terdakwa adalah pelaku tindak pidana yang didakwakan, dan dalam pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan perbuatan pidananya, sehingga karena itu Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya.
Berdasarkan fakta tersebut di atas, maka unsur "setiap orang" telah terpenuhi.
Ad.2 Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2);
Menimbang, bahwa menurut ahli pengertian kepabeanan berdasarkan pasal 1 angka 1 UU nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, berbunyi “Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Menimbang, bahwa menurut ahli pengertian impor berdasarkan pasal 1 angka 13 UU nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, berbunyi “ Impor adalah kegiatan memasukkan barang kedalam daerah pabean.
Menimbang, bahwa menurut ahli pengertian barang impor yaitu berdasarkan pasal 2 ayat (1) UU nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, berbunyi “ barang yang dimasukkan kedalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.
Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 16 /M.DAG/PER/4/2013 tanggal 22 April 2013 tentang Ketentuan Impor Produk Holtikultura;
Pasal 1 disebutkan yang dimaksud dengan Holtikultura adalah segala hal yang berkenan dengan buah, sayuran, bahan obat nabatidan Florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati dan/atau bahan estetika;
Pasal 3 disebutkan Impor produk Hortikultura hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai Importir Produsen Produk Koltikultura atau penetapan Importir Terdaftar Produk Holtikultura Produk Holtikultura dari Menteri;
Peraturan Menteri Pertanian No. 43/Permentan/OT.140/6/2012 tanggal 13 juni 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia Pasal 14 disebutkan tempat Pemasukan untuk Umbi Lapis terdiri atas:
Pelabuhan Laut Tanjung Perak, Surabaya;
Pelabuhan Laut Belawan, Medan;
Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta; dan
Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta, Makassar.
Menimbang, bahwa sesuai uraian tersebut diatas berdasarkan keterangan ahli tersebut diatas, keterangan-keterangan saksi-saksi, petunjuk, barang bukti dan keterangan terdakwa diperoleh dipersidangan, bahwa pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekira pukul 08.00 WIB KM.IZRA yang telah sandar di pelabuhan Kuala linggi selanjutnya truk yang mengangkut muatan bawang merah dalam bentuk karungan tiba lalu sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa memerintahkan para anak buah kapal (ABK) KM. IZRA melakukan pemuatan bawang merah keatas KM. IZRA dan pemuatan selesai dilakukan sekira pukul 12.00 WIB, lalu pada hari selasa tanggal 29 April 2014 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa memerintahkan KM. IZRA segera bertolak dari Kuala Linggi Malaysia dengan membawa muatan bawang merah dalam bentuk karungan sebanyak ± 800 karung dengan tujuan Dumai Provinsi Riau Indonesia, lalu pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekira pukul 16.00 WIB saat KM. IZRA dalam pelayaran dari Kuala Linggi Malaysia menuju Dumai Provinsi Riau Indonesia, bertempat di Perairan Releigh Provinsi Riau pada posisi koordinat 02° - 08’ - 35” U / 101° - 52’ - 15” T KM. IZRA ditegah oleh Tim Patroli BC-1603, dan pada saat Tim Patroli BC-1603 melakukan pemeriksaan diatas KM. IZRA ditemukan bahwa muatan KM. IZRA berupa bawang merah dalam bentuk karungan sebanyak ± 800 Karung yang tidak dilindungi dengan dokumen muatan yang sah (manifes), untuk proses lebih lanjut KM. IZRA beserta awak dan muatannya di bawa Tim Patroli BC-1603 menuju Dermaga Ketapang Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk, keterangan ahli dan keterangan terdakwa serta barang bukti, bahwa terdakwa ASRI Bin DAYAH selaku nahkoda KM. IZRA membawa muatan berupa bawang merah sebanyak ± 800 karung dari Dermaga Kuala Linggi Malaysia menuju Dumai Provinsi Riau, ketika sampai di Perairan Releigh Provinsi Riau pada posisi koordinat 02° - 08’ - 35” U / 101° - 52’ - 15” T sekira pukul 16.00 WIB pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 KM. IZRA ditegah oleh kapal patroli Bea Cukai BC.1603 lalu langsung dilakukan pemeriksaan terhadap awak kapal, dokumen dan muatan kapal KM. IZRA, ternyata didapati barang yang diangkut tersebut berupa bawang merah segar @ 9 kg sebanyak 800 karung yang tidak dilengkapi dokumen dan manifes atau dokumen dan manifes, oleh karena itu bawang dari Kuala Linggi Malaysia yang melintasi daerah pabean Indonesia menurut ahli pabean (Saksi Ahli PUPUT HERNYADI) mengatakan bahwa sudah ternasuk barang impor, sesuai dengan pengertian barang impor berdasarkan pasal 2 ayat (1) UU nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, berbunyi “ barang yang dimasukkan kedalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ke-2 telah terbukti dan terpenuhi.
3. Tidak Tercantum Dalam Manifest sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat (2):
Menimbang, bahwa menurut ahli pengertian manifest yaitu berdasarkan pasal 7A ayat (2) UU nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yang berbunyi “ pengangkutan yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifest. Didalam penjelasan dalam undang-undang terseut dijelaskan bahwa yang dimaksud manifest yaitu daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut”.
Menimbang, bahwa sesuai uraian tersebut diatas berdasarkan keterangan ahli tersebut diatas, keterangan-keterangan saksi-saksi, petunjuk, barang bukti dan keterangan terdakwa diperoleh dipersidangan, bahwa pada hari Senin tanggal 28 April 2014 sekira pukul 05.00 WIB KM. IZRA tanpa muatan (nil kargo) yang dinahkodai oleh Terdakwa bertolak dari Selingsing Kodya Dumai Provinsi Riau Indonesia menuju Kuala Linggi Malaysia dan tiba di Kuala Linggi Malaysia sekira pukul 12.30 WIB dan KM. IZRA langsung sandar dipelabuhan, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekira pukul 08.00 WIB truk yang mengangkut muatan bawang merah dalam bentuk karungan tiba dipelabuhan Kuala Linggi lalu sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa memerintahkan para anak buah kapal (ABK) KM. IZRA melakukan pemuatan bawang merah keatas KM. IZRA dan pemuatan selesai dilakukan sekira pukul 12.00 WIB, selanjutnya pada hari selasa tanggal 29 April 2014 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa memerintahkan KM. IZRA segera bertolak dari Kuala Linggi Malaysia dengan membawa muatan bawang merah dalam bentuk karungan sebanyak + 800 karung dengan tujuan Dumai Provinsi Riau Indonesia, lalu pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekira pukul 16.00 WIB saat KM. IZRA dalam pelayaran dari Kuala Linggi Malaysia menuju Dumai Provinsi Riau Indonesia, bertempat di Perairan Releigh Provinsi Riau pada posisi koordinat 02° - 08’ - 35” U / 101° - 52’ - 15” T KM. IZRA ditegah oleh Tim Patroli BC-1603, pada saat Tim Patroli BC-1603 melakukan pemeriksaan diatas KM. IZRA ditemukan bahwa muatan KM. IZRA berupa bawang merah dalam bentuk karungan sebanyak ± 800 Karung yang tidak dilindungi dengan dokumen muatan yang sah (manifes), untuk proses lebih lanjut KM. IZRA beserta awak dan muatannya di bawa Tim Patroli BC-1603 menuju Dermaga Ketapang Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik BC Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau dan berdasarkan Berita Acara Pencacahan tanggal 02 Mei 2014 atas muatan KM. IZRA ditemukan Bawang Merah Segar sejumlah ± 800 (delapan ratus) karung / satuan @ 9 (sembilan) Kilo gram.
Menimbang, bahwa Ahli mengakui kerugian Negara atas penyelundupan bawang merah berjumlah 5.685 karung @ 9,5 kg yang diduga dilakukan oleh Sdr. AMI AMRI bin AHMAD dengan kapal KM. IZRA tersebut. Untuk kerugian materil dapat dihitung :
Berdasarkan DBH 1, harga bawang merah USD 450/ton,
Jumlah bawang merah sebanyak 800 karung @ 9kg = 7200 Kg atau 7.2 ton;
Kurs USD pada tanggal 29 April 2014 : USD 1 = Rp 11.430,
Tariff bea masuk bawang merah : 20%;
Harga perolehan bawang merah : USD 450 x 7.2 ton = USD 3.240,- (USD 3.240 x Rp 11.430) = Rp 37.033.200,-
Pungutan negara atas bawang merah tersebut yaitu :
Bea Masuk : 20% x Rp. 37.033.200,- =Rp 7.406.640,- (dibulatkan: Rp. 7.407.000,-); -
PPN : 10% x Rp 44.440.200 (harga perolehan + bea masuk) = Rp 4.444.020,- (dibulatkan: Rp. 4.444.000,-);
PPh : 7,5% x Rp 44.440.200 (harga perolehan + bea masuk)= Rp 3.333.000,-;
Secara materil negara dirugikan Rp.15.184.000,- (lima belas juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah)
Menimbang, bahwa menurut Ahli selain itu negara juga dirugikan secara immaterial yaitu terancamnya petani bawang lokal karena tidak dapat bersaing dengan produk bawang merah impor yang dimasukkan secara illegal dengan tidak membayar bea masuk dan pajak dalm rangka impor;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk, keterangan ahli dan keterangan terdakwa serta barang bukti, bahwa terdakwa ASRI Bin DAYAH selaku nahkoda KM. IZRA membawa muatan berupa membawa muatan berupa bawang merah sebanyak ± 800 (delapan ratus) karung / satuan @ 9 (sembilan) Kilo gram dari Kuala Linggi Malaysia menuju Dumai Provinsi Riau, ketika sampai di Perairan Releigh Provinsi Riau pada posisi koordinat 02° - 08’ - 35” U / 101° - 52’ - 15” T sekira pukul 16.00 WIB pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 KM. IZRA ditegah oleh kapal patroli Bea Cukai BC.1603 lalu langsung dilakukan pemeriksaan terhadap awak kapal, dokumen dan muatan kapal KM. IZRA, ternyata didapati barang yang diangkut tersebut berupa bawang merah segar ± 800 (delapan ratus) karung / satuan @ 9 (sembilan) Kilo gram yang tidak dilengkapi dokumen dan manifes atau dokumen dan manifes.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ke-3 telah terbukti dan terpenuhi.
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dalam Dakwaan Tunggal Pasal 102 huruf (a) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ialah cakap dan selama proses persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan atau pembenar dalam diri para Terdakwa, maka para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit KM. IZRA ukuran GT. 7 merk mesin “Mitsubishi 4D-32 No. 560600 - 60 PK”;
1 (satu) lembar Pas Kecil No. PK.205/I/9/10/UPP/Btp-2012 tanggal 22 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan No. PK. 001/II/05/UPP.Btp-2012 tanggal 22 Nopember 2012;
1 (satu) buah buku pelaut a.n. Asri;
1 (satu) lembar Port Clereance tanggal 29 April 2014;
1 (satu) buah Crew List tanggal 29 April 2014 yang dikeluarkan Agen Forward Task Enterprise Malaysia;
1 (satu) buah kompas tangan milik KM. IZRA; dan
Muatan KM. IZRA berupa bawang merah segar sebanyak 800 krg @ ± 9 kg.
Mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit KM. IZRA ukuran GT. 7 merk mesin “Mitsubishi 4D-32 No. 560600 - 60 PK”, oleh karena barang bukti tersebut digunakan Terdakwa sebagai sarana tranportasi untuk mengangkut bawang merah secara impor, namun kapal tersebut masih memiliki nilai ekonomis maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa kapal tersebut seharusnya dirampas untuk Negara. Mengenai barang bukti 1 (satu) lembar Pas Kecil No. PK.205/I/9/10/UPP/Btp-2012 tanggal 22 Nopember 2012, 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan No. PK. 001/II/05/UPP.Btp-2012 tanggal 22 Nopember 2012, 1 (satu) lembar Port Clereance tanggal 29 April 2014, 1 (satu) buah Crew List tanggal 29 April 2014 yang dikeluarkan Agen Forward Task Enterprise Malaysia, 1 (satu) buah kompas tangan milik KM. IZRA, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut seharusnya dilampirkan dalam berkas perkara. Mengenai barang bukti 1 (satu) buah buku pelaut a.n. Asri oleh karena barang bukti tersebut masih berguna bagi Terdakwa apabila telah menjalani hukuman, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu ASRI Bin DAYAH. Mengenai barang bukti berupa bawang merah segar sebanyak 800 krg @ ± 9 kg telah dimusnahkan sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Nomor : BA - 30 / WBC.04 / BD.0403 / 2014 tanggal 06 Maret 2014, oleh karena barang-barang bukti tersebut adalah barang- barang yang dilarang oleh Negara untuk di Impor, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut seharusnya dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan di rumah tahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa untuk mencegah agar Terdakwa tidak melarikan diri atau mengulangi perbuatannnya, dan oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka diperintahkan untuk tetap menahan terdakwa di dalam Rumah Tahanan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani kewajiban untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut :
Hal- hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan sektor perdagangan dalam negeri dan biaya Impor lainnya yaitu tidak membayar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor barang.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.
Terdakwa tidak pernah di hukum
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang butuh perhatian terdakwa.
Mengingat Pasal 102 huruf (a) UU RI Nomor: 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ASRI Bin DAYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Kepabeanan berupaMengangkut Barang Impor Yang Tidak Tercantum Dalam Manifes”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa ASRI Bin DAYAH tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit KM. IZRA ukuran GT. 7 merk mesin “Mitsubishi 4D-32 No. 560600 - 60 PK”;
1 (satu) buah kompas tangan
Dirampas untuk Negara
1 (satu) lembar Pas Kecil No. PK.205/I/9/10/UPP/Btp-2012 tanggal 22 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan No. PK. 001/II/05/UPP.Btp-2012 tanggal 22 Nopember 2012;
1 (satu) lembar Port Clereance tanggal 29 April 2014;
1 (satu) buah Crew List tanggal 29 April 2014 yang dikeluarkan Agen Forward Task Enterprise Malaysia;
Dilampirkan dalam berkas perkara
1 (satu) buah buku pelaut a.n. Asri;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu ASRI Bin DAYAH
Muatan KM. IZRA, berupa bawang merah segar ± 800 (delapan ratus) karung / satuan @ 9 (Sembilan) Kg. yang telah dimusnahkan sesuai dengan BA Pemusnahan No. BA-118/WBC.04/BD.0403/2014 tertanggal 6 Juli 2014, berdasarkan BA Penyisihan Barang Bukti tanggal 26 Mei 2014 telah disisihkan barang bukti Bawang Merah sebanyak 2 Kg;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, pada hari : KAMIS, tanggal 16 Oktober 2014 oleh kami HOTNAR SIMARMATA, SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, YANUARNI ABDUL GAFFAR, SH. dan INDRA MUHARAM, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari SELASA, tanggal 21 Oktober 2014, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh masing-masing Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh NETTY SIHOMBING, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dan dihadiri oleh RESSY RT. SALAMPESY, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
YANUARNI ABDUL GAFFAR, SH. HOTNAR SIMARMATA, SH., MH.
INDRA MUHARAM, SH.
Panitera Penggganti
NETTY SIHOMBING, SH.