109/PID.B/2010/PN.RKB
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 109/PID.B/2010/PN.RKB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JENI ROSADI A. ST Bin INDI SYARIFUDIN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa JENI ROSADI A. ST Bin INDI SYARIFUDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
P U T U S A N
Nomor : 109/ Pid.B/2010/PN.Rkb.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana secara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| N a m a | : | JENI ROSADI A. ST. Bin INDI SYARIFUDIN | |
| Tempat lahir | : | Lebak ; | |
| Umur/tanggal lahir | : | 18 Januari 1980 / 30 Tahun ; | |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki ; | |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; | |
| Tempat tinggal | : | Jalan Tipar Cakung Gang Salon Rt. 05/03, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilingcing, Jakarta Utara ; | |
| Agama | : | Islam ; | |
| Pekerjaan | : | Pengawas Bangunan/Konsultan ; | |
| Pendidikan | : | S1 ; |
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :
Penyidik Polres sejak tanggal 25 Nopember 2009 s/d tanggal 14 Desember 2009 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Desember 2009 s/d tanggal 23 Januari 2010
KPN. RangkasbitungI sejak tanggal 24 Januari 2010 s/d tanggal 22 Pebruari 2010 ;
KPN. Rangkasbitung II sejak tanggal 23 Pebruari 2010 s/d tanggal 24 Maret 2010 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Maret 2010 s/d tanggal 10 April 2010 ;
KPN. Rangkasbitung sejak tanggal 11 April 2010 s/d tanggal 10 Mei 2010 ;
Hakim PN. Rangkasbitung sejak tanggal 06 Mei 2010 s/d tanggal 04 Juni 2010 ;
KPN. Rangkasbitung sejak tanggal 05 Juni 2010 s/d tanggal 03 Agustus 2010 ;
Ketua PT Banten I sejak tanggal 04 Agustus 2010 s/d tanggal 02 September 2010 ;
Ketua PT Banten II sejak tanggal 03 September 2010 s/d tanggal 02 Oktober 2010 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama ENDANG SUJANA, SH., MH., pekerjaan Advokat /Pengacara dan Konsultan Hukum, beralamat Kantor di Jl. Raya Labuan KM. 4 Komplek Badak Permai Blok F No. 22 Kaduhejo Pandeglang Banten, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 11/Pen.Pid/2010/PN. Rkb. tanggal 18 Mei 2010 tentang Penunjukan Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara dan segenap surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa di dipersidangan ;
Setelah memperlihatkan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan ;
Setelah membaca pula :
Surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Rangkasbitung No. 754 / 0.6.13 / Ep.1/ 05 / 2010 tanggal 06 Mei 2010 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung No. 109/Pen.Pid/2010/PN. Rkb, tanggal 06 Mei 2010, tentang penunjukan Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah mendengar dakwaan Penuntut Umum ;
Setelah mendengar tuntutan pidana /Requisitoir dari Penuntut Umum tanggal 06 September 2010, yang pada pokoknya berpendapat bahwa :
Menyatakan Terdakwa JENI ROSADI A. ST. Bin INDI SYARIFUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Uundang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JENI ROSADI A. ST. Bin INDI SYARIFUDIN dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun, dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :
- 1 (satu) buah Buku Nota Bon pembelian barang ;
- 1 (satu) buah Buah Kwitansi ;
- 1 (satu) buah papan stempel ;
- 3 (Tiga) buah stempel ;
- 7 (tujuh) bk lap.bulanan pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong
- 1 (Satu) buah Buku petunjuk pelaksanaan pembangunan USB ;
- 1 (satu) buku proposal USB SMPN 1 Cigemblong
- 1 (satu) bundel addendum I Pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong ;
- 1 (satu) bundel surat perjanjian pemberian bantuan (SPPB) USB SMPN 1 Cigemblong;
- 1 (satu) bundel foto copy perjanjian pemberian blok grant pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong;
- 1 (satu) bundel foto copy berita acara serah terima I USB dan RKB SMPN 1 Cigemblong ;
- 1 (satu) bundel Surat keputusan kepala Dinas Kab. Lebak tentang Pembentukan TTK (Tim Tehnis Kabupaten) ;
- 1 (satu) bundel RAB ( Rencana Anggaran Bangunan ) USB SMPN 1 Cigemblong ;
- 1 (satu) buku cek Bank BRI Cab. Rkb No. Rek. 8001000434306 An. Komite Komite USB SMPN 1 Cigemblong ;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian pekerjaan Pembangunan RKB SMPN 1 Cigemblong antara ketua Komite Sdr Itang Wijaksana dan Pemborong Sdr. Iyar Suryaningrat ;
- 1 (satu) lembar surat Pernyataan dari Sdr. Iyar Suryaningrat ;
- 1 (satu) bendel foto Copy Surat keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Nomor : 1068/C3/Kep/2007 tentang penetapan lokasi dan lembaga penanggung jawab Unit Sekolah Baru (USB) tahap II ;
- 1 (satu) bundel foto copy Daftar isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2007 ;
- 2 (dua) lembar foto copy Slip bukti Tranver Bank BRI Jakarta Gunung Sahari dari Dana Blok Grand USB tahun 2007 No. Rek. 0345-01-000291-30-2 kepada Komite USB SMPN 1 Cigemblong No. Rek. 0000008-01-000434-30-6 ;
- 1 (satu) bundel usrat izn mendirikan Bangunan (IMB) USB SMPN 1 Cigemblong ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp.40.000.000.-(empat puluh juta rupiah)
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah)
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 43.000.000 (empat puluh tiga juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian alat bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah)
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 43.000.000 (empat puluh tiga juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian alat bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian alat bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 31.000.000 (tiga puluh satu juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Komite USB kepada Husen sebesar Rp. 22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik dari Komite USB kepada Husen sebesar Rp. 52.000.000 (lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi biaya perataan dan penggantian tanah seluas 8000 m2untuk lahan bangunan SMPN 1 Cigemblong dari Komite USB kepada H. Sariful sebesar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman emas murni seberat 20 gram dari Ketua Komite kepada anggota komite Sdr. Ujang Rosid.
- 1 (satu) lembar slip pengiriman / transver dari Bank BRI dari Komite kepada Husen sebesar Rp. 39.400.000 (tiga puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar slip pengiriman / transver dari Bank BRI dari Komite kepada Husen sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar slip pengiriman / transver dari Bank BRI dari Komite kepada Husen sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar slip pengiriman / transver dari Bank BRI dari Komite kepada Husen sebesar Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) bundel rekening koran ;
- 1 (satu) bundel Gambar USB ;
- 1 (satu) bundel Gambar RKB ;
- 1 (satu) Siteplane USB dan RKB SMPN 1 Cigemblong ;
Tetap terlampir dalam berkas ;
- 2 (dua) potong kayu kaso ;
- 2 (dua) buah genteng ;
Dikembalikan kepada SMP I Cigemblong ;
- 1 (satu) unit Laptop Merk Compaq warna hitam ;
Dirampas untuk negara ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Setelah mendengar nota pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya agar Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum ;
Setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidanananya ;
Setelah mendengar Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa JENY ROSADI A. ST Bin INDI SYARIPUDIN (selaku Konsultan Lapangan SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Tugas tertanggal 05 September 2007 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Sdr. Ir. SUCIARSO DW , Direktur PT. Paksigurdha Paramarta) untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan Construction Management Program BG-USB dengan mekanisme partisipasi masyarakat (Cluster 7) Jabar 2 & Banten Tahun Anggaran 2007 pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional), baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, maupun sebagai orang yang turut serta melakukan, bersama-sama dengan Sdr. ITANG R. WIJAKSANA S.Pd Bin TARYANA selaku Plh. Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Cigemblong Kabupaten Lebak dan selaku Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) 01 Cigemblong Kabupaten Lebak (sekarang Sekolah Menengah Pertama (SMP) 01 Cigemblong di Jalan Pasar Kupa Desa Cibungur Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak ,Sdr. Drs. ACHMAD WAWAN M.Si (yang saat itu menjabat selaku Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Cijaku Kabupaten Lebak (sesuai Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor : 828/Kep.120/BKD/2005 tanggal 27 Mei 2005 tentang Mutasi Kepala Sekolah , Penilik dan Pengawas di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak), dan Sdr. IYAR SURYANINGRAT Bin ENDIN JAEBUDIN, pada sekitar bulan September 2007 sampai dengan April 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu antara tahun 2007 sampai dengan tahun 2008 , bertempat di Sekolah Menengah Pertama (SMP) 01 Cigemblong Kabupaten Lebak (sekarang Sekolah Menengah Pertama (SMP) 01 Cigemblong di Jalan Pasar Kupa Desa Cibungur Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada tanggal 7 April 2006 Tim Penetapan Lokasi Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Cigemblong Kabupaten Lebak membuat dan menandatangani Berita Acara Nomor 460/19/BA/2006 tentang hasil rapat koordinasi dalam rangka membahas permohonan penetapan lokasi pengadaan tanah untuk keperluan proyek pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Cigemblong Kabupaten Lebak seluas 8000 m2 (delapan ribu meter persegi) di Desa Cibungur Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak ;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Juli 2006, Bupati Kabupaten Lebak mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 590/Kep.209/BPN/2006 mengenai Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Proyek Pembangunan Gedung Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Cigemblong Kabupaten Lebak seluas 8000 m2 (delapan ribu meter persegi) di Desa Cibungur Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak ;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Juli 2006, Kepala Pertanahan Kabupaten Lebak mengeluarkan Surat Keterangan Nomor : 530.3-426-2006 mengenai status perolehan tanah telah dilaksanakan sesuai Akta Hibah Nomor : 12/Kec/III/2006 tanggal 8 Maret 2006 dan kesediaan untuk diadakan penelitian secara fisik dan yuridis untuk memperoleh surat keputusan pemberian hak pakai, yang akan dijadikan dasar penerbitan sertifikat atas lahan yang diperuntukkan pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Cigemblong Kabupaten Lebak ;
- Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2006, Sdr. Drs. H. Wijaya Ganda Sungkawa, MM. M.Si Selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak membuat dan menandatangani Surat Pernyataan, yang pada pokoknya menyatakan :
- Menyediakan lahan siap bangun minimal 8000 m2 (delapan ribu rupiah) yang dibutuhkan dengan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Lebak yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) ;
- Menjamin dapat merekrut baru SMP minimal 30 siswa untuk USB tipe E dan 60 siswa untuk tipe D setiap tahunnya ;
- Menjamin kelancaran operasional dengan mendukung dana dan sarana pendidikan ;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2006 di Sekolah Dasar Negeri 1 Cigemblong Kabupaten Lebak dilaksanakan pertemuan perencanaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) 01 Cigemblong Kabupaten Lebak (sekarang Sekolah Menengah Pertama (SMP) 01 Cigemblong di Jalan Pasar Kupa Desa Cibungur Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak, yang antara lain dihadiri oleh Sdr. Drs. ACHMAD WAWAN M.Si (yang saat itu menjabat selaku Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Cijaku Kabupaten Lebak (sesuai Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor : 828/Kep.120/BKD/2005 tanggal 27 Mei 2005 tentang Mutasi Kepala Sekolah , Penilik dan Pengawas di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak)) , Sdr. ITANG R. WIJAKSANA S.Pd Bin TARYA (selaku Plh. Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Cigemblong Kabupaten Lebak) , beserta tokoh masyarakat sekitar, guru-guru, dan para Kepala Desa ; dimana saat itu rapat dipimpin oleh Sdr. ITANG R. WIJAKSANA S.Pd Bin TARYANA ; dan sebagai hasil pertemuan selanjutnya dibuat Berita Acara Pembentukan Komite Pembangunan SMPN 1 Cigemblong tertanggal 08 Agustus 2006 yang ditanda tangani oleh Sdr. Drs. ACHMAD WAWAN. M.Si, dengan Susunan Komite Pembangunan sebagai berikut :
Ketua : Itang R. Wijaksana
Sekretaris : Zaenal Waton
Bendahara : Pepen. Supendi Bin U Rukanda
Pelaksana Permbangunan : Ade Sopyan
Anggota : 1. Drs. Anda Juanda (KCD Cijaku)
Jalim (Kades Cibungur)
Ujang Rosid (Tokoh Masyarakat)
Dede Badrudin (Orang Tua Siswa)
Ahmad (Tokoh Masyarakat)
- Bahwa sesuai Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional, Nomor : 1068/C3/Kep.2007 tanggal 31 Mei 2007 tentang Penetapan Lokasi Dan Lembaga Penanggung Jawab Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Tahap II (Dua) serta Lampiran Surat Dimaksud , yang pada pokoknya menetapkan SMPN 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak Propinsi Banten sebagai Lokasi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) ;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Juli 2007, Penanggung Jawab Kegiatan Perluasan SMP (Sdr. Drs. H. Susetyo Widiasmoro), Konsultan CM ( Sdr. Ir. Achmad Zaki ) dan Ketua Komite Pembangunan USB (KP USB SMPN 1 Cigemblong Kab. Lebak) (Sdr. ITANG R, WIJAKSANA) membuat dan menandatangani Rencana Anggaran Biaya (RAB) USB SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak Propinsi Banten, dengan jumlah Anggaran sebesar Rp. 1.077.351.000,00 (satu milyartujuh puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah), dengan Rekapitulasi Klarifikasi dan Kesepakatan Biaya USB SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak Propinsi Banten sebagai berikut :
I. Biaya Konstruksi
A. Persiapan Rp. 26.700.000,-
B. Ruang Kantor dan Administrasi Rp. 175.337.065,-
C. Ruang Kelas / Teori (3) ruang Rp. 188.521.487,-
D. Ruang Perpustakaan Rp. 117.536.150,-
E. Ruang Mushola Rp. 99.121.716,-
F. Kamar Mandi / WC Rp. 70.406.944,-
G. Bangsa Sepeda Rp. 5.580.450,-
H. Rumah Penjaga Sekolah Rp. 40.927.789,-
I. Menara dan Pompa Air Rp. 9.500.000,-
J. Ruang Bimbingan Konseling, Osis, dan UKS Rp. 90.470.184,-
K. Ruang Kantin, Gudang dan Koperasi Rp. 71.963.999,-
------------------------------------------------------
Sub. Total I Rp. 896.065.784,-
II. Biaya Non Konstruksi
A. Meubeller
- Ruang Administrasi & Kantor Rp. 14.523.400,-
- Ruang Kelas Rp. 22.767.300,-
+ Ruang Kelas (3 ruang) Rp. 22.767.300,-
- Ruang Perpustakaan Rp. 20.595.700,-
- Ruang BK, OSIS dan UKS Rp. 10.362.300,-
- Ruang Kantin, Gudang, dan Koperasi Rp. 7.287.000,-
------------------------------------------------------
Sub. Total Mabeuler Rp. 75.535.700,-
B. Site Development Rp. 66.838.014,-
------------------------------------------------------
Sub. Total II Rp. 142.373.714,-
C. Administrasi Komite Sekolah Rp. 38.912.500,-
------------------------------------------------------
Total Rp. 1.077.351.999,-
Dibulatkan Rp. 1.077.351.000,-
(satu milyar tujuh puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
- Bahwa terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak dimaksud, selanjutnya ditambah untuk rencana pembangunan Fasilitas Ruang, sebagai berikut :
1. Ruang kelas / Teori 2 (3 ruang kelas) Rp. 188.521.487,-
2. Biaya Pengadaan Furnitur 3 (tiga) ruang kelas Rp. 22.767.300,-
________________________________
Total Rp. 211.288.000,-
Sehingga Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak seluruhnya berjumlah Rp. 1.077.351.000,- untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak ditambah Rp. 211.288.000,- untuk pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak menjadi dibulatkan sebesar Rp. 1.288.640.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa pada bulan Agustus 2006 , Sdr. Drs. H. Wijaya Ganda Sungkawa , MM. Msi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dengan surat nomor 421/136-Disdik/Kab/2006 mengajukan usulan Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak, melalui Subdit Program dan Kerjasama Antar Lembaga Direktorat Pendidikan Lanjutan Pertama Ditjen Dikdasmen Departemen Pendidikan Nasional, yang antara lain dilampiri proposal pendirian Unit Gedung Sekolah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 01 Cigemblong Kabupaten Lebak ;
- Bahwa pada tanggal 31 Desember 2006, Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan, menerbitkan Surat Pengesahan DIPA Tahun Anggaran 2007 , Nomor : 0109.0/23-03.0/-/2007 pada Satker Direktorat Pembinaan SMP seluruh Indonesia sebesar Rp. 2.992.782.424.000,- (dua trilyun sembilan ratus sembilan puluh dua milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah) ;
- Bahwa Dana Bantuan Block Grant untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada pada Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMP seluruh Indonesia di Departemen Pendidikan Nasional RI ;
- Bahwa sebagai pedoman pelaksanaan program Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama (SMP), maka pada bulan Januari 2007 Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional menerbitkan Buku Panduan Pelaksanaan Program Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama dengan mekanisme partisipasi masyarakat ( Buku I) , yang pada pokoknya antara lain mengatur ;
- Program Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dimulai dengan pembangunan fisik Unit Gedung Baru (UGB) , kemudian pengadaan furniture, buku, alat penunjang pendidikan, dan alat mesin kantor ;
- Pelaksanaan pembangunan UGB berlangsung selama 6 (enam) bulan, UGB yang dibangun diharapkan berfungsi sebagai USB bersamaan dengan selesainya UGB atau paling lambat 6 (enam) bulan setelah gedung selesai dibangun ;
- Lembaga penanggung jawab penerima dana bantuan / Block Grant pembangunan USB adalah sebagian Pemerintah Kabupaten / Kota yang dananya berasal dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Departemen Pendidikan Nasional dan pelaksana pembangunan USB adalah suatu badan yang berasal dari masyarakat, yang disebut Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) ;
- Dana bantuan dikirim langsung ke KP-USB untuk dikelola, dilaksanakan, dan dipertanggung jawabkan sesuai dengan Panduan Pelaksanaan Program ;
- Program Block Grant Pembangunan USB didasarkan pada prinsip yaitu :
- Mengoptimalkan sistem desentralisasi pendidikan, yaitu ;
Kewenangan untuk merencanakan, melaksanakan, mengelola, memelihara serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan pendidikan di USB sepenuhnya ada pada masyarakat ;
- Transparansi dan akuntabilitas, yaitu ;
a. Prinsip keterbukaan aktif kepada masyarakat dimulai dengan pemilihan dan pembentukan pelaksana pembangunan USB dan seterusnya sampai dengan pelaksanaan pembangunan fisik, mulai dari awal sampai akhir pekerjaan secara transparan dan demokratis ;
b. Bentuk keterbukaan kepada masyarakat antara lain diterapkan dengan melaporkan seluruh proses kegiatan melalui pemasangan papan nama kegiatan dan papan informasi yang memuat penjelasan tentang pekerjaan/kegiatan yang dilaksanakan, sehingga masyarakat dapat mengetahui informasi dengan utuh dan mudah ;
- Memberdayakan masyarakat, yaitu :
Melibatkan masyarakat secara aktif, dalam setiap tahap pembangunan USB. Keterlibatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian pemantauan, pemeliharaan USB dan pengelolaan kegiatan pendidikan di dalam USB. Pelaksanaan Program Pembangunan USB ini tidak boleh dikontrakkan kepada pemborong ;
- Bahwa selanjutnya Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional menerbitkan Buku Petunjuk Tekhnis Program Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Menengah Pertama dengan Mekanisme Partisipasi Masyarakat (Buku II) ;
Bahwa sesuai lampiran Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong Nomor : 027.a12 /C.3.1.2/KU/PSMP/2007 tanggal 07 Agustus 2007 tentang Persyaratan Umum, antara lain diatur bahwa pekerjaan tidak dapat dikontrakan kepada pihak lain (sub kontrak) ;
- Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2007, Penanggung Jawab Kegiatan Perluasan SMP Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional (Sdr. Drs. H. Susetyo Widiasmoro), Konsultan CM ( Sdr. Ir. Achmad Zaki ) dan Sdr. ITANG R, WIJAKSANA selaku Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) SMPN 1 Cigemblong Kab. Lebak membuat Berita Acara Kesepakatan Biaya Pelaksanaan Pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong Nomor : 02.C.12/C.3.1.2/KU/PSMP/2007 dengan jumlah hasil klarifikasi dan negosiasi sebesar Rp. Rp. 1.077.351.000,- (satu milyar tujuh puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah), yang antara lain untuk Item Pekerjaan :
1. Persiapan Rp. 26.700.000,-
2. Kantor Rp. 175.337.065,-
3. Ruang Kelas A (3 ruang) Rp. 188.521.487,-
4. Ruang Kelas B (3 ruang) -
5. KM/WC Siswa Rp. 70.406.944,-
6. Ruang Perpustakaan Rp. 117.536.150,-
7. Ruang Ibadah Rp. 99.121.716,-
8. Kantin / Gudang Rp. 71.963.999,-
9. UKS / OSIS Rp. 90.470.184,-
10. Lab. Sain -
11. Lab. Komputer -
12. R. Keterampilan -
13. Lab. Bahasa -
14. Rumah Jaga Rp. 40.927.789,-
15. Rumah Dinas Kepsek -
16. Mess Guru -
17. Bangsal sepeda Rp. 5.580.450,-
18. Menara Air Rp. 9.500.000,-
19. Site work Rp. 66.838.014,-
20. Meubeler Rp. 75.535.700,-
21. Operasional Rp. 38.912.500,-
Dengan jumlah total sebesar Rp. 1.077.351.999,- , dibulatkan menjadi Rp. 1.077.351.000,-(satu milyar tujuh puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
- Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2007 Penanggung Jawab Kegiatan Perluasan SMP Direktorat PSMP (Sdr. Drs. H. Susetyo Widiasmoro, M.Ed) selaku pihak pertama bersama Sdr. ITANG R, WIJAKSANA selaku Ketua Komite Pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong (selaku pihak kedua) membuat Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong Nomor : 027.a12 /C.3.1.2/KU/PSMP/2007, yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Biaya pelaksanaan sebesar Rp. 1.077.351.000,-(satu milyar tujuh puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
- Jangka waktu pelaksanaan pembangunan USB SMP sampai selesai 100 % ditetapkan selama 147 (seratus empat puluh tujuh) hari kalender, terhitung dari tanggal 07 Agustus 2007 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2007 ;
- Sdr. ITANG R. WIJAKSANA selaku pihak kedua bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kuantitas dan kualitas fisik serta penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong sesuai RAB yang disepakati kedua belah pihak ;
- Sumber Pembiayaan kegiatan biayai DIPA Nomor 0109.0/023-03.0/-/2007 tanggal 31 Desember 2006 ;
- Pembayaran Pembiayaan Pembangunan dilakukan secara bertahap :
-
Tahap ke- Besar Pembayaran Nilai pembayaran Persyaratan Pembayaran Penggunaan Dana Kemajuan Fisik I 50 % Rp.538.675.500,00 - - II 50 % Rp.538.675.500,00 Min. 90 % Min. 45 %
Pembayaran Pembiayaan Tahap I sebesar Rp. 50 % atau sebesar Rp.538.675.500,00 dilakukan setelah penandatangan SPPB dengan melampirkan Kwitansi penerimaan dana tahap I, SPPB, BAPPD, BASP2, SPKP2, Foto copy SK Direktur PSMP tentang Penetapan Lokasi, Fotocopy rekening koran KP-USB.
Pembayaran Tahap II sebesar Rp. 50 % atau sebesar Rp.538.675.500,00 dilakukan berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Tahap I dengan melampirkan Kwitansi Penerimaan Dana Tahap II, Surat Pernyataan Kesanggupan Penyelesaian Pekerjaan / Kegiatan (SPKP2), Berita Acara Status Pelaksanaan Pekerjaan (BASP2), Berita Acara Pembayaran / Penarikan Dana (BAPPD) ;
Pencairan dana tahap II dapat dilakukan setelah kemajuan pekerjaan sekurang-kurangnya telah mencapai 45 % dan salso rekening Bank tidak lebih dari 10 % dana tahap Pertama ;
Pembayaran kepada pihak kedua dilakukan melalui rekening Nomor : 00000080-01-000434-30-6 pada Bank BRI Cabang Rangkasbitung atas nama KOMITE USB SMPN 1 CIGEMBLONG ;
- Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2007, Sdr. ITANG R. WIJAKSANA selaku Ketua KP-USB SMPN 1 Cigemblong menandatangani Kuitansi Pembayaran tahap I Pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong, dengan nilai sebesar Rp. 538.675.500,00 (lima ratus tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh lima libu lima ratus rupiah) ;
- Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2007, Penanggung Jawab Kegiatan Perluasan SMP Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional (Sdr. Drs. H. Susetyo Widiasmoro), Konsultan CM ( Sdr. Ir. Achmad Zaki ) dan Sdr. ITANG R, WIJAKSANA selaku Ketua KomitePembangunan USB (KP USB SMPN 1 Cigemblong Kab. Lebak membuat dan menandatangani Berita Acara Pembayaran / Penarikan Dana (BAPPD) Nomor : 027.b12/C3.1.2/KU/PSMP/2007 dengan nilai penarikan sebesar Rp. 538.675.500,00 (lima ratus tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh lima libu lima ratus rupiah) ;
- Bahwa selanjutnya dana bantuan Block Grant untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional, secara bertahap disalurkan dengan mendebet dari rekening nomor : 00000345.01.000.291.30-2 pada Bank BRI Cabang Gunung Sahari atas nama Dana Block Grant Unit Sekolah Baru ke rekening Nomor : 00000080-01-000434-30-6 pada Bank BRI Cabang Rangkasbitung atas nama KOMITE USB SMPN 1 CIGEMBLONG, sebagai berikut :
- Pada tanggal 21 September 2007 sebesar Rp. 538.675.500,-
- Pada tanggal 16 Januari 2008 sebesar Rp. 323.205.300,-
- Pada tanggal 21 Januari 2008 sebesar Rp. 426.759.200,-
Sehingga jumlah seluruhnya sebesar Rp. 1.288.640.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa selanjutnya Sdr. ITANG R, WIJAKSANA selaku Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak bersama-sama dengan Sdr. PEPEN SUPENDI Bin U RUKANDA selaku Bendahara Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak, mencairkan seluruh dana bantuan Block Grant untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional sebesar Rp. 1.288.640.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) tersebut melalui rekening Nomor : 00000080-01-000434-30-6 pada Bank BRI Cabang Rangkasbitung atas nama KOMITE USB SMPN 1 CIGEMBLONG, secara bertahap sebagai berikut : - Pada tanggal 24-9-2007 melalui Cek No. 01454476 sebesar Rp. 100.000.000,-
- Pada tanggal 27-9-2007 melalui Cek No. 01454477 sebesar Rp. 45.000.000,-
- Pada tanggal 01-10-2007 melalui Cek No. 01454478 sebesar Rp. 45.000.000,-
- Pada tanggal 02-10-2007 melalui Cek No. 01454479 sebesar Rp. 45.109.820,-
- Pada tanggal 08-10-2007 melalui Cek No. 01454482 sebesar Rp. 45.000.000,-
- Pada tanggal 08-10-2007 melalui Cek No. 01454481 sebesar Rp. 45.000.000,-
- Pada tanggal 08-10-2007 melalui Cek No. 01454480 sebesar Rp. 45.000.000,-
- Pada tanggal 24-10-2007 melalui Cek No. 01454484 sebesar Rp. 42.000.000,-
- Pada tanggal 24-10-2007 melalui Cek No. 01454483 sebesar Rp. 42.000.000,-
- Pada tanggal 01-11-2007 melalui Cek No. 01454485 sebesar Rp. 43.004.000,-
- Pada tanggal 14-11-2007 melalui Cek No. 01454486 sebesar Rp. 29.350.000,-
- Pada tanggal 21-11-2007 melalui Cek No. 01454487 sebesar Rp. 5.295.000,-
- Pada tanggal 26-11-2007 melalui Cek No. 01454488 sebesar Rp. 7.200.000,-
- Pada tanggal 17-01-2008 melalui Cek No. 01454489 sebesar Rp. 44.475.000,-
- Pada tanggal 18-01-2008 melalui Cek No. 01454490 sebesar Rp. 44.827.000,-
- Pada tanggal 21-01-2008 melalui Cek No. 01454492 sebesar Rp. 44.685.000,-
- Pada tanggal 22-01-2008 melalui Cek No. 01454493 sebesar Rp. 45.000.000,-
- Pada tanggal 23-01-2008 melalui Cek No. 01454494 sebesar Rp. 45.000.000,-
- Pada tanggal 25-01-2008 melalui Cek No. 01454495 sebesar Rp. 44.827.000,-
- Pada tanggal 28-01-2008 melalui Cek No. 01454496 sebesar Rp. 43.000.000,-
- Pada tanggal 31-01-2008 melalui Cek No. 01454497 sebesar Rp. 45.000.000,-
- Pada tanggal 05-02-2008 melalui Cek No. 01454498 sebesar Rp. 44.500.000,-
- Pada tanggal 06-02-2008 melalui Cek No. 01454499 sebesar Rp. 44.500.000,-
- Pada tanggal 13-02-2008 melalui Cek No. 01454500 sebesar Rp. 44.950.000,-
- Pada tanggal 14-02-2008 melalui Cek No. 01456776 sebesar Rp. 44.305.000,-
- Pada tanggal 04-04-2008 melalui Cek No. 01456779 sebesar Rp. 45.000.000,-
- Pada tanggal 07-04-2008 melalui Cek No. 01456780 sebesar Rp. 44.500.000,-
- Pada tanggal 15-04-2008 melalui Cek No. 01456781 sebesar Rp. 43.860.000,-
- Pada tanggal 24-04-2008 melalui Cek No. 01456782 sebesar Rp. 43.900.000,-
- Pada tanggal 29-04-2008 melalui Cek No. 01456783 sebesar Rp. 39.860.000,-
- Bahwa seluruh dana bantuan Block Grant untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional sebesar Rp. 1.288.640.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) tersebut, selanjutnya dipegang oleh Sdr. ITANG R, WIJAKSANA selaku Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak ;
- Bahwa setelah berhasil mencairkan dana bantuan Block Grant untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional, selanjutnya Sdr. ITANG R, WIJAKSANA selaku Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak bertemu dengan Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN, dimana saat itu Sdr. ITANG R, WIJAKSANA dengan diketahui oleh Sdr. Drs. ACHMAD WAWAN M.Si selaku Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 01 Cijaku Kabupaten Lebak (yang merupakan sekolah induk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak) menawarkan kepada Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN untuk menjadi pelaksana dalam pengerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak, padahal Sdr. ITANG R, WIJAKSANA maupun Sdr. Drs. ACHMAD WAWAN M.Si mengetahui dan menyadari bahwa Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN bukanlah Pengurus maupun Anggota Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak, namun karena Sdr. ITANG R, WIJAKSANA maupun Sdr. Drs. ACHMAD WAWANM.Si berharap mendapatkan keuntungan apabila pengerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak dilaksanakan oleh Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN maka Sdr. ITANG R, WIJAKSANA dan Sdr. Drs. ACHMAD WAWANM.Si menawarkan pengerjaannya kepada Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN dan tidak melaksanakannya secara Swakelola sesuai Petunjuk Tekhnis Program Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Menengah Pertama dengan Mekanisme Partisipasi Masyarakat dari Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional ;
- Bahwa selanjutnya disepakati antara Sdr. ITANG R, WIJAKSANA dengan Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN mengenai biaya Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak sebesar Rp. 740.000.000,- (tujuh ratus empat puluh juta rupiah) dari seluruh Anggaran dana Block Grant pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak yang seharusnya sebesar Rp. 1.077.351.000,- , (satu milyar tujuh puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh satsu ribu rupiah) sehingga masih tersisa dana sebesar Rp. 337.351.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) untuk Dana Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak yang masih dipegang oleh Sdr. ITANG R, WIJAKSANA ;
- Bahwa selanjutnya Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN menerima dana Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak tersebut secara mencicil antara lain;
- Pada tanggal 28-09-2007 sebesar Rp. 52.000.000,-
- Pada tanggal 01-10-2007 sebesar Rp. 40.000.000,-
- Pada tanggal 03-10-2007 sebesar Rp. 22.500.000,-
- Pada tanggal 08-10-2007 sebesar Rp. 65.000.000,-
- Pada tanggal 24-10-2007 sebesar Rp. 80.000.000,-
- Pada tanggal 24-10-2007 sebesar Rp. 30.000.000,-
- Pada tanggal 01-11-2008 sebesar Rp. 40.000.000,-
- Pada tanggal 01-11-2008 sebesar Rp. 39.400.000,-
- Pada tanggal 09-11-2008 sebesar Rp. 31.000.000,-
- Pada tanggal 15-11-2007 sebesar Rp. 20.000.000,-
- Pada tanggal 23-11-2007 sebesar Rp. 10.000.000,-
- Pada tanggal 21-01-2008 sebesar Rp. 43.000.000,-
- Pada tanggal -01-2008 sebesar Rp. 40.000.000,-
- Pada tanggal -01-2008 sebesar Rp. 30.000.000,-
- Pada tanggal 25-01-2008 sebesar Rp. 35.000.000,-
- Pada tanggal 05-02-2008 sebesar Rp. 40.000.000,-
- Pada tanggal 06-02-2008 sebesar Rp. 43.000.000,-
- (kwitansi tanpa tanggal) sebesar Rp. 40.000.000,-
- Dan sebesar Rp. 23.100.000,-
- Bahwa terdakwa JENY ROSADI A.ST Bin INDI selaku Konsultan Lapangan SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Tugas tertanggal 05 September 2007 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Sdr. Ir. SUCIARSO DW , Direktur PT. Paksigurdha Paramarta) untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan Construction Management Program BG-USB dengan mekanisme partisipasi masyarakat (Cluster 7) Jabar 2 & Banten Tahun Anggaran 2007 pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional ; yang mengetahui dan menyadari bahwa Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN bukanlah Pengurus maupun Anggota Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak , namun karena Terdakwa JENY ROSADI A.ST Bin INDI berharap mendapatkan keuntungan apabila pengerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak dilaksanakan oleh Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN maka Terdakwa JENY ROSADI A.ST Bin INDI membiarkan pengerjaannya dilaksanakan oleh Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN (diborongkan kepadaSdr. HUSEN BIN H. DAIMAN) dan tidak melaksanakannya secara Swakelola sesuai Petunjuk Tekhnis Program Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Menengah Pertama dengan Mekanisme Partisipasi Masyarakat dari Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional ; dan untuk menutupi perbuatannya tersebut terdakwa JENY ROSADI A.ST Bin INDI selaku Konsultan Lapangan SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak selanjutnya mengatakan kepada Sdr. ITANG R, WIJAKSANA , “Jangan dibilang pembangunan SMPN Cigemblong diborongkan” ;
Bahwa sesuai lampiran Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong Nomor : 027.a12 /C.3.1.2/KU/PSMP/2007 tanggal 07 Agustus 2007 tentang Persyaratan Umum, antara lain diatur hal-hal sebagai berikut :
- Tugas Konsultan Construction Management (CM) antara lain adalah :
- Melakukan survei lapangan dan merencanakan site plan USB bersama-sama masyarakat setempat;
- Membantu penyiapan program, antara lain : membantu KP-USB dalam menyiapkan dokumen pengurusan IMB (biaya IMB ditanggung Pemerintah Kabupaten / Kota ) negosiasi teknik dan biaya, dokumen perjanjian pemberian bantuan ;
- Menyiapkan dokumen Pembangunan USB (gambar, RKS dan RAK) bersama dengan KP-USB ;
- Memverifikasi dan mensupervisi serta sertifikasi terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan USB SMP ;
- Membantu, mendampingi serta mensupervisi manajemen teknik dan administrasi keuangan Komite Pembangunan USB SMP. Bersama Komite menerapkan prinsip transparansi dalam proses persiapan pelaksanaan dan paska pelaksanaan pekerjaan pembangunan USB SMP.
- Membantu memeriksa kualitas bahan dan membantu menyusun jadwal pengadaan material bangunan serta prosedur pengadaannya.
- Memeriksa kebenaran pekerjaan dan dokumen pembayaran untuk pekerjaan yang telah dilakukan .
- Memeriksa dan menyetujui kemajuan dan atau penyelesaian pekerjaan .
- Bahwa setelah Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN menerima uang dari Sdr. ITANG R, WIJAKSANA, selanjutnya sekitar bulan Oktober 2007 Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN yang bukan merupakan Pengurus maupun Anggota Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak dan atas permintaan Sdr. ITANG R, WIJAKSANA mulai melaksanakan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak, yang terdiri dari pengerjaan :
- Mushola
- WC
- Ruang Kelas
- Ruang Perpustakaan
- Ruang Kepala Sekolah
- Kantin
- Ruang UKS
- Rumah Penjaga Sekolah
- Ruang Pramuka
- Pompa dan Menara Air
- Mebeuler (Meja, Kursi dan Lemari)
- Bahwa setelah dana sebesar Rp. 740.000.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) diterima oleh Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN dari Sdr. ITANG R, WIJAKSANA ; selanjutnya Sdr. Drs. ACHMAD WAWAN M.Si Bin RUHIYAT selaku Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 01 Cijaku Kabupaten Lebak (yang merupakan sekolah induk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak) yang mengetahui bahwa Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN sudah menerima Dana untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak dari Sdr. ITANG R, WIJAKSANA ; selanjutnya Sdr. Drs. ACHMAD WAWAN M.Si Bin RUHIYAT meminta sebagiannya yaitu sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN dengan alasan untuk digunakan membantu dana administrasi dalam pembangunan tahap II yaitu pembangunan tambahan fasilitas ruang atau Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak, sehingga kemudian atas permintaan Sdr. Drs. ACHMAD WAWAN M.Si Bin RUHIYAT tersebut, selanjutnya Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN menyerahkan dana sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Sdr. Drs. ACHMAD WAWAN M.Si Bin RUHIYAT yang merupakan bagian dari Dana untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak ;
- Bahwa selanjutnya Sdr. Drs. ACHMAD WAWAN M.Si Bin RUHIYAT selaku Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 01 Cijaku Kabupaten Lebak (yang merupakan sekolah induk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak) meminta sebagian dana sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang merupakan bagian dana pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak kepada Sdr. ITANG R, WIJAKSANA dengan alasan untuk pembelian Mebeuler (Meja, Kursi dan Lemari) di tahap pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak, dimana dari dana sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tersebut selanjutnya digunakan oleh Sdr. Drs. ACHMAD WAWAN M.Si Bin RUHIYAT untuk mengadakan barang-barang antara lain berupa :
- 120 (seratus dua puluh) unit kursi dan meja
- 8 (delapan) unit lemari
- Bahwa untuk menutupi perbuatannya mendapatkan keuntungan selanjutnya Sdr. ITANG R, WIJAKSANA meminta Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN untuk membuat Surat Perjanjian Pekerjaan yang seolah-olah pengerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak yang dikerjakan oleh Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN dilaksanakan terhitung selama 5 (lima) bulan sejak tanggal 25 September 2007 sampai dengan tanggal 20 Pebruari 2008 , padahal sesungguhnya Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN baru mengerjakannya sejak bulan Oktober 2007 sampai dengan bulan Pebruari 2008 ; serta dana yang digunakan seolah-olah sebesar Rp. 785.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah), padahal Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN hanya menggunakannya sebesar Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) karena sebagian dari dana yang disepakati dengan Sdr. ITANG R, WIJAKSANA diminta oleh Sdr. Drs. ACHMAD WAWAN M.Si Bin RUHIYAT sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan alasan untuk digunakan membantu dana administrasi dalam pembangunan tahap II yaitu pembangunan tambahan fasilitas ruang atau Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak ; serta untuk pengadaan Mebeuler (Meja, Kursi dan Lemari) di tahap pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak dilaksanakan oleh Sdr. Drs. ACHMAD WAWAN M.Si Bin RUHIYAT dengan menggunakan dana sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ;
- Bahwa dengan alasan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak telah selesai dilaksanakan ; selanjutnya Sdr. ITANG R, WIJAKSANA selaku Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak bertemu dengan Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN , dimana saat itu Sdr. ITANG R, WIJAKSANA menawarkan kepada Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN untuk menjadi pelaksana dalam pengerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak, padahal Sdr. ITANG R, WIJAKSANA mengetahui dan menyadari bahwa Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN bukanlah Pengurus maupun Anggota Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak, namun karena Sdr. ITANG R, WIJAKSANA berharap mendapatkan keuntungan apabila pengerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak dilaksanakan oleh Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN maka Sdr. ITANG R, WIJAKSANA menawarkan pengerjaannya kepada Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN dan tidak melaksanakannya secara Swakelola sesuai Petunjuk Tekhnis Program Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Menengah Pertama dengan Mekanisme Partisipasi Masyarakat dari Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional ;
- Bahwa setelah melakukan perhitungan, selanjutnya Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN menawarkan bahwa pembangunan 3 (tiga) Ruang berupa 2 (dua) Ruang Kelas dan 1 (satu) ruang guru untuk SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak membutuhkan dana sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) ; namun penawaran tersebut ditolak oleh Sdr. ITANG R, WIJAKSANA dengan alasan bahwa apabila Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN mau mengerjakan pembangunan 3 (tiga) Ruang Kelas Baru untuk SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak dengan biaya sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lia juta rupiah) maka Sdr. ITANG R, WIJAKSANA berjanji akan memberikan kepada Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN pengerjaan proyek pembangunan Laboratorium di SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak ; sehingga dengan adanya janji dari Sdr. ITANG R, WIJAKSANA tersebut, Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN menjadi tertarik , padahal Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN mengetahui dan menyadari bahwa sebenarnya dengan dana sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) tersebut maka pembangunan 3 (tiga) Ruang Kelas Baru (RKB) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak tidak mungkin dapat diselesaikan 100 % (seratus prosen) , dan Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN pun mengetahui dan menyadari bahwa dirinya bukanlah Pengurus maupun Anggota Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak, namun karena Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN berharap mendapatkan keuntungan dan juga berharap menjadi pelaksana dalam pengerjaan proyek pembangunan Laboratorium di SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak ; maka selanjutnya Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN menerima tawaran Sdr. ITANG R, WIJAKSANA untuk menjadi pelaksana dalam pembangunan 3 (tiga) Ruang Kelas Baru untuk SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak dengan biaya sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dari seluruh Anggaran dana Block Grant pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak yang seharusnya sebesar Rp Rp. 211.288.000,- (dua ratus sebelas juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), sehingga masih tersisa dana sebesar Rp. 76.288.000,- (tujuh puluh enam juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) untuk Dana Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak yang masih dipegang oleh Sdr. ITANG R, WIJAKSANA ;
- Bahwa terdakwa JENY ROSADI A.ST Bin INDI selaku Konsultan Lapangan SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak yang mengetahui dan menyadari bahwa Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN bukanlah Pengurus maupun Anggota Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak , namun karena Terdakwa JENY ROSADI A.ST Bin INDI berharap mendapatkan keuntungan apabila pengerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak dilaksanakan oleh Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN maka Terdakwa JENY ROSADI A.ST Bin INDI membiarkan pengerjaannya dilaksanakan oleh Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN (diborongkan kepada Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN) dan tidak melaksanakannya secara Swakelola sesuai Petunjuk Tekhnis Program Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Menengah Pertama dengan Mekanisme Partisipasi Masyarakat dari Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional ;
- Bahwa untuk menutupi perbuatannya selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 April 2008 Sdr. ITANG R, WIJAKSANA membuat Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong dengan Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN , yang pada pokoknya berisi perjanjian pekerjaan 1 (satu) unit bangunan RKB (3 ruang kelas) dan Meubeler dengan jumlah biaya sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dan waktu pelaksanaan terhitung sejak tanggal 25 April 2008 sampai dengan 22 Mei 2008 ;
- Bahwa ternyata Sdr. ITANG R, WIJAKSANA tidak menyerahkan seluruh dana sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) untuk Dana Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak kepada Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN sebagaimana yang telah disepakati melainkan hanya sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), dimana dana yang diterima oleh Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN tersebut selanjutnya digunakan oleh Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN antara lain untuk :
- Ongkos tukang sebesar Rp. 25.000.000,-
- Pembelian Kayu Kusen sebasar Rp. 25.000.000,-
- Pembelian Kayu Deplang ukuran 8/12 sebesar Rp. 10.000.000,-
- Pembelian Kaso dan Reng sebesar Rp. 10.000.000,-
- Pembelian Pasir dan batu split sebesar Rp. 7.500.000,-
- Pembelian papan Bouplang sebesar Rp. 2.500.000,-
- Pembelian Besi sebesar Rp. 10.000.000,-
- Pembelian Genteng sebesar Rp. 7.500.000,-
- Pembelian Keramik sebesar Rp. 5.000.000,-
- Ongkos Angkut Bahan sebesar Rp. 5.000.000,-
- Biaya Operasional sebesar Rp. 2.500.000,-
Bahwa karena Sdr. ITANG R, WIJAKSANA hanya menyerahkan Dana Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dari dana Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak kepada Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN , mengakibatkan Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN tidak dapat menyelesaikan pembangunan 3 (tiga) Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak tersebut secara optimal (selesai 100 % (seratus prosen)), bahkan selanjutnya Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN dengan tidak bertanggung jawab meninggalkan pembangunan 3 (tiga) Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak yang belum selesai tersebut ;
- Bahwa selanjutnya Sdr. ITANG R, WIJAKSANA selaku Ketua Komite Pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak Propinsi Banten tidak menggunakan seluruh dana Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak sebagaimana mestinya, melainkan antara lain digunakan untuk memperkaya dirinya sendiri maupun orang lain, yaitu untuk :
- Membeli tanah dan pengurusan surat-suratnya termasuk IMB sebesar Rp. 84.000.000,-, yang terdiri dari :
- Pengadaan/pembelian tanah bangunan USB seluas 8000 m2 dari Sdr. H. SARIPUL sebesar Rp.25.000.000 (dengan harga Rp. 3.000,- /m2) ;
- Biaya pemerataan (Cut and Feel) sebesar Rp. 39.000.000,-
- Biaya sukuran / selamatan termasuk biaya para pekerja harian sebesar Rp. 5.000.000,-
- Pengadaan/pembelian tanah bangunan RKB seluas 400 m2 dari Sdr. H. SARIPUL sebesar Rp.10.000.000,- ;
- Pembayaran hutang Komite untuk pengurusan awal seperti pembuatan proposal dan rapat-rapat sebesar Rp. 32.000.000,-
- Digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 35.000.000,-
- Diberikan kepada Sdr. Pepen (Bendahara Komite) sebesar Rp. 10.000.000,-
- Diberikan kepada Sdr. Drs. ACHMAD WAWAN M.Si Bin RUHIYAT selaku Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 01 Cijaku Kabupaten Lebak (yang merupakan sekolah induk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak) sebesar Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta), yang diserahkan dalam 3 kali penyerahan antara lain
- Sebesar Rp. 18.000.000,- pada sekitar bulan September 2007 di SMPN 01 Cijaku Kab. Lebak;
- Sebesar Rp. 23.000.000,- pada sekitar bulan Oktober 2007 di Malingping Kab. Lebak ;
- Sebesar Rp. 5.000.000,- pada sekitar bulan Desember 2007 di SMPN 01 Cijaku Kab. Lebak;
- Diberikan kepada Sdr. UJANG ROSYID (Anggota Komite) sebesar Rp. 15.000.000,-
- Pengurusan Administrasi dan pembuatan laporan sebesar Rp. 74.000.000,-
- Pelunasan hutang Komite kepada Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN sebesar Rp. 10.000.000,-
Sedangkan terdakwa JENY ROSADI A.ST Bin INDI mendapat bagian dari Sdr. ITANG R, WIJAKSANA sebesar Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) yang antara lain dipergunakan untuk membeli 1 (satu) unit Lap Top Merk Compaq warna hitam dan Kamera digital Merk Potrait serta untuk keperluan pribadinya;
- Bahwa untuk menutupi perbuatannya selanjutnya Sdr. ITANG R, WIJAKSANA selaku pihak pertama dan selaku Ketua Komite Pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak Propinsi Banten bersama-sama dengan terdakwa JENY ROSADI A.ST Bin INDI selaku pihak kedua dan selaku Konsultan Lapangan Construction Management untuk SMPN 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak Propinsi Banten membuat Surat Pernyataan tertanggal 30 April 2008, yang pada pokoknya menyatakan “ Pihak Pertama (Sdr. ITANG R, WIJAKSANA) telah menyelesaikan seluruh pekerjaan (100 %) rincian Nomor 023/KP-USB/SMPN 1 Cgl/IV/2008 , hasil fisik telah diperiksa oleh pihak kedua (Terdakwa JENY ROSADI A.ST Bin INDI) dan dinilai sesuai dengan rencana proyek yang tercantum pada Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Nomor : 027.a12/C3.1.2/KU/PSMP/2007 tanggal 07 Agustus 2007 dan Addendum I Nomor : 122.a/C3.1.2/KU/PSMP/2007 tanggal 19 Desember 2007, kualitas pelaksanaan pekerjaan dinilai layak diterima dan sudah siap diperiksa oleh Direktur PSMP , padahal Sdr. ITANG R, WIJAKSANA mengetahui apabila Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan Ruang Kelas Baru (RKB) yang telah menggunakan dana Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak belum selesai secara optimal (100 %) karena tidak seluruh dana digunakan sebagaimana mestinya ;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalah gunaan Dana Pembangunan SMPN 1 (sekarang SMPN 3) Cigemblong dalam program Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan Tambahan Ruang Kelas Baru di Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2007 ; Nomor – SR-5197/PW30/5/2009 tanggal 20 Nopember 2009 sebesar Rp. 474.107.096,42 (empat ratus tujuh puluh empat juta seratus tujuh ribu sembilan puluh enam rupiah empat puluh dua sen) atau setidak-tidaknya sejumlah uang tertentu di sekitar itu ; dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta II (yang ditanda tangani oleh Dr. Meidyah Indreswari, SE, Ak, M.Sc) ; sebagai hasil pemeriksaan Tim Penghitung Kerugian Keuangan Negara (Jarot Budi Martono, SE / NIP. 19590605 1980121001 dan kawan-kawan) dengan menggunakan metode perhitungan kerugian keuangan negara dihitung dengan cara menjumlahkan seluruh penerimaan dana yang diterima Komite Pembangunan USB dari Direktorat Jenderal Menejemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional berdasarkan bukti-bukti penerimaan dana dan R/K Bank BRI Cabang Rangkasbitung atas nama Komite Pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong denga rekening Nomor : 00000080-01-000434-30-6 yaitu :
| No | Keterangan | Jumlah (Rp) |
| I | Jumlah seluruh penerimaan dana untuk pekerjaan pembangunan USB dan tambahan Ruang Kelas Baru (Konstruksi dan non- Konstruksi) | 1.288.640.000,00 |
| II | Pekerjaan Pembangunan USB | |
| 1.038.438.500,00 | |
| 785.000.000,00 | |
| 724.000.000,00 | |
| 314.438.500,00 | |
| Nihil | |
| 314.438.500,00 | |
| III | Pekerjaan Pembangunan Tambahan Ruang Kelas Baru | |
| 211.288.000,00 | |
| 135.000.000,00 | |
| 110.000.000,00 | |
| 101.288.000,00 | |
| 58.380.596,42 | |
| 159.668.596,42 | |
| IV | Total Kerugian Keuangan Negara (II.6 + III.6) | 474.107.096,42 |
- Bahwa perbuatan terdakwa JENY ROSADI A.ST Bin INDI selaku Konsultan Lapangan SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Tugas tertanggal 05 September 2007 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Sdr. Ir. SUCIARSO DW , Direktur PT. Paksigurdha Paramarta) untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan Construction Management Program BG-USB dengan mekanisme partisipasi masyarakat (Cluster 7) Jabar 2 & Banten Tahun Anggaran 2007 pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional, yang telah memperkaya dirinya sendiri atau orang lain mengakibatkan kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara cq Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional Cq Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 01 Cigemblong Kabupaten Lebak, yang jumlahnya ditaksir sebesar Rp. 474.107.096,42 (Empat ratus tujuh puluh empat juta seratus tujuh ribu sembilan puluh enam rupiah empat puluh dua sen) atau sejumlah uang disekitar itu ;
Perbuatan terdakwa JENY ROSADI A.ST Bin INDI merupakan kejahatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa JENY ROSADI A. ST Bin INDI SYARIPUDIN (selaku Konsultan Lapangan SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Tugas tertanggal 05 September 2007 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Sdr. Ir. SUCIARSO DW , Direktur PT. Paksigurdha Paramarta) untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan Construction Management Program BG-USB dengan mekanisme partisipasi masyarakat (Cluster 7) Jabar 2 & Banten Tahun Anggaran 2007 pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional), baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, maupun sebagai orang yang turut serta melakukan ; bersama-sama dengan Sdr. ITANG R. WIJAKSANA S.Pd Bin TARYANA selaku Plh. Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Cigemblong Kabupaten Lebak dan selaku Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) 01 Cigemblong Kabupaten Lebak(sekarang Sekolah Menengah Pertama (SMP) 01 Cigemblong di Jalan Pasar Kupa Desa Cibungur Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak ,Sdr. Drs. ACHMAD WAWANM.Si (yang saat itu menjabat selaku Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Cijaku Kabupaten Lebak (sesuai Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor : 828/Kep.120/BKD/2005 tanggal 27 Mei 2005 tentang Mutasi Kepala Sekolah , Penilik dan Pengawas di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak), Sdr. IYAR SURYANINGRAT Bin ENDIN JAEBUDIN, pada sekitar bulan September 2007 sampai dengan April 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu antara tahun 2007 sampai dengan tahun 2008 , bertempat di Sekolah Menengah Pertama (SMP) 01 Cigemblong Kabupaten Lebak(sekarang Sekolah Menengah Pertama (SMP) 01 Cigemblong di Jalan Pasar Kupa Desa Cibungur Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang pada waktu pemborong membuat bangunan, yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang , yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada tanggal 7 April 2006 Tim Penetapan Lokasi Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Cigemblong Kabupaten Lebak membuat dan menandatangani Berita Acara Nomor 460/19/BA/2006 tentang hasil rapat koordinasi dalam rangka membahas permohonan penetapan lokasi pengadaan tanah untuk keperluan proyek pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Cigemblong Kabupaten Lebak seluas 8000 m2 (delapan ribu meter persegi) di Desa Cibungur Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak ;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Juli 2006, Bupati Kabupaten Lebak mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 590/Kep.209/BPN/2006 mengenai Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Proyek Pembangunan Gedung Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Cigemblong Kabupaten Lebak seluas 8000 m2 (delapan ribu meter persegi) di Desa Cibungur Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak ;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Juli 2006, Kepala Pertanahan Kabupaten Lebak mengeluarkan Surat Keterangan Nomor : 530.3-426-2006 mengenai status perolehan tanah telah dilaksanakan sesuai Akta Hibah Nomor : 12/Kec/III/2006 tanggal 8 Maret 2006 dan kesediaan untuk diadakan penelitian secara fisik dan yuridis untuk memperoleh surat keputusan pemberian hak pakai, yang akan dijadikan dasar penerbitan sertifikat atas lahan yang diperuntukkan pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Cigemblong Kabupaten Lebak ;
- Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2006, Sdr. Drs. H. Wijaya Ganda Sungkawa, MM. M.Si Selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak membuat dan menandatangani Surat Pernyataan, yang pada pokoknya menyatakan :
- Menyediakan lahan siap bangun minimal 8000 m2 (delapan ribu rupiah) yang dibutuhkan dengan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Lebak yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) ;
- Menjamin dapat merekrut baru SMP minimal 30 siswa untuk USB tipe E dan 60 siswa untuk tipe D setiap tahunnya ;
- Menjamin kelancaran operasional dengan mendukung dana dan sarana pendidikan ;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2006 di Sekolah Dasar Negeri 1 Cigemblong Kabupaten Lebak dilaksanakan pertemuan perencanaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) 01 Cigemblong Kabupaten Lebak (sekarang Sekolah Menengah Pertama (SMP) 01 Cigemblong di Jalan Pasar Kupa Desa Cibungur Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak, yang antara lain dihadiri oleh Sdr. Drs. ACHMAD WAWANM.Si (yang saat itu menjabat selaku Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Cijaku Kabupaten Lebak (sesuai Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor : 828/Kep.120/BKD/2005 tanggal 27 Mei 2005 tentang Mutasi Kepala Sekolah , Penilik dan Pengawas di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak)) , Sdr. ITANG R. WIJAKSANA S.Pd Bin TARYANA (selaku Plh. Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Cigemblong Kabupaten Lebak) , beserta tokoh masyarakat sekitar, guru-guru, dan para Kepala Desa ; dimana saat itu rapat dipimpin oleh Sdr. ITANG R. WIJAKSANA S.Pd Bin TARYANA ; dan sebagai hasil pertemuan selanjutnya dibuat Berita Acara Pembentukan Komite Pembangunan SMPN 1 Cigemblong tertanggal 08 Agustus 2006 yang ditanda tangani oleh Sdr. Drs. ACHMAD WAWAN. M.Si, dengan Susunan Komite Pembangunan sebagai berikut :
Ketua : Itang R. Wijaksana
Sekretaris : Zaenal Waton
Bendahara : Pepen. Supendi Bin U Rukanda
Pelaksana Permbangunan : Ade Sopyan
Anggota : 1. Drs. Anda Juanda (KCD Cijaku)
Jalim (Kades Cibungur)
Ujang Rosid (Tokoh Masyarakat)
Dede Badrudin (Orang Tua Siswa)
Ahmad (Tokoh Masyarakat)
- Bahwa sesuai Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional, Nomor : 1068/C3/Kep.2007 tanggal 31 Mei 2007 tentang Penetapan Lokasi Dan Lembaga Penanggung Jawab Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Tahap II (Dua) serta Lampiran Surat Dimaksud , yang pada pokoknya menetapkan SMPN 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak Propinsi Banten sebagai Lokasi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) ;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Juli 2007, Penanggung Jawab Kegiatan Perluasan SMP (Sdr. Drs. H. Susetyo Widiasmoro), Konsultan CM ( Sdr. Ir. Achmad Zaki ) dan Ketua Komite Pembangunan USB (KP USB SMPN 1 Cigemblong Kab. Lebak) (Sdr. ITANG R, WIJAKSANA) membuat dan menandatangani Rencana Anggaran Biaya (RAB) USB SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak Propinsi Banten, dengan jumlah Anggaran sebesar Rp. 1.077.351.000,00 (satu milyartujuh puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah), dengan Rekapitulasi Klarifikasi dan Kesepakatan Biaya USB SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak Propinsi Banten sebagai berikut :
I. Biaya Konstruksi
A. Persiapan Rp. 26.700.000,-
B. Ruang Kantor dan Administrasi Rp. 175.337.065,-
C. Ruang Kelas / Teori (3) ruang Rp. 188.521.487,-
D. Ruang Perpustakaan Rp. 117.536.150,-
E. Ruang Mushola Rp. 99.121.716,-
F. Kamar Mandi / WC Rp. 70.406.944,-
G. Bangsa Sepeda Rp. 5.580.450,-
H. Rumah Penjaga Sekolah Rp. 40.927.789,-
I. Menara dan Pompa Air Rp. 9.500.000,-
J. Ruang Bimbingan Konseling, Osis, dan UKS Rp. 90.470.184,-
K. Ruang Kantin, Gudang dan Koperasi Rp. 71.963.999,-
------------------------------------------------------
Sub. Total I Rp. 896.065.784,-
II. Biaya Non Konstruksi
A. Meubeller
- Ruang Administrasi & Kantor Rp. 14.523.400,-
- Ruang Kelas Rp. 22.767.300,-
+ Ruang Kelas (3 ruang) Rp. 22.767.300,-
- Ruang Perpustakaan Rp. 20.595.700,-
- Ruang BK, OSIS dan UKS Rp. 10.362.300,-
- Ruang Kantin, Gudang, dan Koperasi Rp. 7.287.000,-
------------------------------------------------------
Sub. Total Mabeuler Rp. 75.535.700,-
B. Site Development Rp. 66.838.014,-
------------------------------------------------------
Sub. Total II Rp. 142.373.714,-
C. Administrasi Komite Sekolah Rp. 38.912.500,-
------------------------------------------------------
Total Rp. 1.077.351.999,-
Dibulatkan Rp. 1.077.351.000,-
(satu milyar tujuh puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah)
- Bahwa terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak dimaksud, selanjutnya ditambah untuk rencana pembangunan Fasilitas Ruang, sebagai berikut :
1. Ruang kelas / Teori 2 (3 ruang kelas) Rp. 188.521.487,-
2. Biaya Pengadaan Furnitur 3 (tiga) ruang kelas Rp. 22.767.300,-
________________________________
Total Rp. 211.288.000,-
(Dua ratus sebelas Juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)
Sehingga Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak seluruhnya berjumlah Rp. 1.077.351.000,- untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak ditambah Rp. 211.288.000,- untuk pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak menjadi dibulatkan sebesar Rp. 1.288.640.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa pada bulan Agustus 2006 , Sdr. Drs. H. Wijaya Ganda Sungkawa , MM. Msi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dengan surat nomor 421/136-Disdik/Kab/2006 mengajukan usulan Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak, melalui Subdit Program dan Kerjasama Antar Lembaga Direktorat Pendidikan Lanjutan Pertama Ditjen Dikdasmen Departemen Pendidikan Nasional, yang antara lain dilampiri proposal pendirian Unit Gedung Sekolah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 01 Cigemblong Kabupaten Lebak ;
- Bahwa pada tanggal 31 Desember 2006, Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan, menerbitkan Surat Pengesahan DIPA Tahun Anggaran 2007 , Nomor : 0109.0/23-03.0/-/2007 pada Satker Direktorat Pembinaan SMP seluruh Indonesia sebesar Rp. 2.992.782.424.000,- (dua trilyun sembilan ratus sembilan puluh dua milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah) ;
- Bahwa Dana Bantuan Block Grant untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada pada Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMP seluruh Indonesia di Departemen Pendidikan Nasional RI ;
- Bahwa sebagai pedoman pelaksanaan program Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama (SMP), maka pada bulan Januari 2007 Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional menerbitkan Buku Panduan Pelaksanaan Program Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama dengan mekanisme partisipasi masyarakat ( Buku I) , yang pada pokoknya antara lain mengatur ;
- Program Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dimulai dengan pembangunan fisik Unit Gedung Baru (UGB) , kemudian pengadaan furniture, buku, alat penunjang pendidikan, dan alat mesin kantor ;
- Pelaksanaan pembangunan UGB berlangsung selama 6 (enam) bulan, UGB yang dibangun diharapkan berfungsi sebagai USB bersamaan dengan selesainya UGB atau paling lambat 6 (enam) bulan setelah gedung selesai dibangun ;
- Lembaga penanggung jawab penerima dana bantuan / Block Grant pembangunan USB adalah sebagian Pemerintah Kabupaten / Kota yang dananya berasal dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Departemen Pendidikan Nasional dan pelaksana pembangunan USB adalah suatu badan yang berasal dari masyarakat, yang disebut Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) ;
- Dana bantuan dikirim langsung ke KP-USB untuk dikelola, dilaksanakan, dan dipertanggung jawabkan sesuai dengan Panduan Pelaksanaan Program ;
- Program Block Grant Pembangunan USB didasarkan pada prinsip yaitu :
- Mengoptimalkan sistem desentralisasi pendidikan, yaitu ;
Kewenangan untuk merencanakan, melaksanakan, mengelola, memelihara serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan pendidikan di USB sepenuhnya ada pada masyarakat ;
- Transparansi dan akuntabilitas, yaitu ;
a. Prinsip keterbukaan aktif kepada masyarakat dimulai dengan pemilihan dan pembentukan pelaksana pembangunan USB dan seterusnya sampai dengan pelaksanaan pembangunan fisik, mulai dari awal sampai akhir pekerjaan secara transparan dan demokratis ;
b. Bentuk keterbukaan kepada masyarakat antara lain diterapkan dengan melaporkan seluruh proses kegiatan melalui pemasangan papan nama kegiatan dan papan informasi yang memuat penjelasan tentang pekerjaan/kegiatan yang dilaksanakan, sehingga masyarakat dapat mengetahui informasi dengan utuh dan mudah ;
- Memberdayakan masyarakat, yaitu :
Melibatkan masyarakat secara aktif, dalam setiap tahap pembangunan USB. Keterlibatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian pemantauan, pemeliharaan USB dan pengelolaan kegiatan pendidikan di dalam USB. Pelaksanaan Program Pembangunan USB ini tidak boleh dikontrakkan kepada pemborong ;
- Bahwa selanjutnya Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional menerbitkan Buku Petunjuk Tekhnis Program Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Menengah Pertama dengan Mekanisme Partisipasi Masyarakat (Buku II) ;
Bahwa sesuai lampiran Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong Nomor : 027.a12 /C.3.1.2/KU/PSMP/2007 tanggal 07 Agustus 2007 tentang Persyaratan Umum, antara lain diatur bahwa pekerjaan tidak dapat dikontrakan kepada pihak lain (sub kontrak) ;
- Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2007, Penanggung Jawab Kegiatan Perluasan SMP Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional (Sdr. Drs. H. Susetyo Widiasmoro), Konsultan CM ( Sdr. Ir. Achmad Zaki ) dan Sdr. ITANG R, WIJAKSANA selaku Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) SMPN 1 Cigemblong Kab. Lebak membuat Berita Acara Kesepakatan Biaya Pelaksanaan Pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong Nomor : 02.C.12/C.3.1.2/KU/PSMP/2007 dengan jumlah hasil klarifikasi dan negosiasi sebesar Rp. Rp. 1.077.351.000,- (satu milyar tujuh puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah), yang antara lain untuk Item Pekerjaan :
1. Persiapan Rp. 26.700.000,-
2. Kantor Rp. 175.337.065,-
3. Ruang Kelas A (3 ruang) Rp. 188.521.487,-
4. Ruang Kelas B (3 ruang) -
5. KM/WC Siswa Rp. 70.406.944,-
6. Ruang Perpustakaan Rp. 117.536.150,-
7. Ruang Ibadah Rp. 99.121.716,-
8. Kantin / Gudang Rp. 71.963.999,-
9. UKS / OSIS Rp. 90.470.184,-
10. Lab. Sain -
11. Lab. Komputer -
12. R. Keterampilan -
13. Lab. Bahasa -
14. Rumah Jaga Rp. 40.927.789,-
15. Rumah Dinas Kepsek -
16. Mess Guru -
17. Bangsal sepeda Rp. 5.580.450,-
18. Menara Air Rp. 9.500.000,-
19. Site work Rp. 66.838.014,-
20. Meubeler Rp. 75.535.700,-
21. Operasional Rp. 38.912.500,-
Dengan jumlah total sebesar Rp. 1.077.351.999,- , dibulatkan menjadi Rp. 1.077.351.000,-(satu milyar tujuh puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
- Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2007 Penanggung Jawab Kegiatan Perluasan SMP Direktorat PSMP (Sdr. Drs. H. Susetyo Widiasmoro, M.Ed) selaku pihak pertama bersama Sdr. ITANG R, WIJAKSANA selaku Ketua Komite Pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong (selaku pihak kedua) membuat Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong Nomor : 027.a12 /C.3.1.2/KU/PSMP/2007, yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Biaya pelaksanaan sebesar Rp. 1.077.351.000,-(satu milyar tujuh puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
- Jangka waktu pelaksanaan pembangunan USB SMP sampai selesai 100 % ditetapkan selama 147 (seratus empat puluh tujuh) hari kalender, terhitung dari tanggal 07 Agustus 2007 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2007 ;
- Sdr. ITANG R. WIJAKSANA selaku pihak kedua bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kuantitas dan kualitas fisik serta penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong sesuai RAB yang disepakati kedua belah pihak ;
- Sumber Pembiayaan kegiatan biayai DIPA Nomor 0109.0/023-03.0/-/2007 tanggal 31 Desember 2006 ;
- Pembayaran Pembiayaan Pembangunan dilakukan secara bertahap :
-
Tahap ke- Besar Pembayaran Nilai pembayaran Persyaratan Pembayaran Penggunaan Dana Kemajuan Fisik I 50 % Rp.538.675.500,00 - - II 50 % Rp.538.675.500,00 Min. 90 % Min. 45 %
Pembayaran Pembiayaan Tahap I sebesar Rp. 50 % atau sebesar Rp.538.675.500,00 dilakukan setelah penandatangan SPPB dengan melampirkan Kwitansi penerimaan dana tahap I, SPPB, BAPPD, BASP2, SPKP2, Foto copy SK Direktur PSMP tentang Penetapan Lokasi, Fotocopy rekening koran KP-USB.
Pembayaran Tahap II sebesar Rp. 50 % atau sebesar Rp.538.675.500,00 dilakukan berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Tahap I dengan melampirkan Kwitansi Penerimaan Dana Tahap II, Surat Pernyataan Kesanggupan Penyelesaian Pekerjaan / Kegiatan (SPKP2), Berita Acara Status Pelaksanaan Pekerjaan (BASP2), Berita Acara Pembayaran / Penarikan Dana (BAPPD) ;
Pencairan dana tahap II dapat dilakukan setelah kemajuan pekerjaan sekurang-kurangnya telah mencapai 45 % dan salso rekening Bank tidak lebih dari 10 % dana tahap Pertama ;
Pembayaran kepada pihak kedua dilakukan melalui rekening Nomor : 00000080-01-000434-30-6 pada Bank BRI Cabang Rangkasbitung atas nama KOMITE USB SMPN 1 CIGEMBLONG ;
- Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2007, Sdr. ITANG R. WIJAKSANA selaku Ketua KP-USB SMPN 1 Cigemblong menandatangani Kuitansi Pembayaran tahap I Pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong, dengan nilai sebesar Rp. 538.675.500,00 (lima ratus tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh lima libu lima ratus rupiah) ;
- Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2007, Penanggung Jawab Kegiatan Perluasan SMP Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional (Sdr. Drs. H. Susetyo Widiasmoro), Konsultan CM ( Sdr. Ir. Achmad Zaki ) dan Sdr. ITANG R, WIJAKSANA selaku Ketua KomitePembangunan USB (KP USB SMPN 1 Cigemblong Kab. Lebak membuat dan menandatangani Berita Acara Pembayaran / Penarikan Dana (BAPPD) Nomor : 027.b12/C3.1.2/KU/PSMP/2007 dengan nilai penarikan sebesar Rp. 538.675.500,00 (lima ratus tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh lima libu lima ratus rupiah) ;
- Bahwa selanjutnya dana bantuan Block Grant untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional, secara bertahap disalurkan dengan mendebet dari rekening nomor : 00000345.01.000.291.30-2 pada Bank BRI Cabang Gunung Sahari atas nama Dana Block Grant Unit Sekolah Baru ke rekening Nomor : 00000080-01-000434-30-6 pada Bank BRI Cabang Rangkasbitung atas nama KOMITE USB SMPN 1 CIGEMBLONG, sebagai berikut :
- Pada tanggal 21 September 2007 sebesar Rp. 538.675.500,-
- Pada tanggal 16 Januari 2008 sebesar Rp. 323.205.300,-
- Pada tanggal 21 Januari 2008 sebesar Rp. 426.759.200,-
Sehingga jumlah seluruhnya sebesar Rp. 1.288.640.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa selanjutnya Sdr. ITANG R, WIJAKSANA selaku Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak bersama-sama dengan Sdr. PEPEN SUPENDI Bin U RUKANDA selaku Bendahara Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak, mencairkanseluruh dana bantuan Block Grant untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional sebesar Rp. 1.288.640.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) tersebut melalui rekening Nomor : 00000080-01-000434-30-6 pada Bank BRI Cabang Rangkasbitung atas nama KOMITE USB SMPN 1 CIGEMBLONG, secara bertahap sebagai berikut :
- Pada tanggal 24-9-2007 melalui Cek No. 01454476 sebesar Rp. 100.000.000,-
- Pada tanggal 27-9-2007 melalui Cek No. 01454477 sebesar Rp. 45.000.000,-
- Pada tanggal 01-10-2007 melalui Cek No. 01454478 sebesar Rp. 45.000.000,-
- Pada tanggal 02-10-2007 melalui Cek No. 01454479 sebesar Rp. 45.109.820,-
- Pada tanggal 08-10-2007 melalui Cek No. 01454482 sebesar Rp. 45.000.000,-
- Pada tanggal 08-10-2007 melalui Cek No. 01454481 sebesar Rp. 45.000.000,-
- Pada tanggal 08-10-2007 melalui Cek No. 01454480 sebesar Rp. 45.000.000,-
- Pada tanggal 24-10-2007 melalui Cek No. 01454484 sebesar Rp. 42.000.000,-
- Pada tanggal 24-10-2007 melalui Cek No. 01454483 sebesar Rp. 42.000.000,-
- Pada tanggal 01-11-2007 melalui Cek No. 01454485 sebesar Rp. 43.004.000,-
- Pada tanggal 14-11-2007 melalui Cek No. 01454486 sebesar Rp. 29.350.000,-
- Pada tanggal 21-11-2007 melalui Cek No. 01454487 sebesar Rp. 5.295.000,-
- Pada tanggal 26-11-2007 melalui Cek No. 01454488 sebesar Rp. 7.200.000,-
- Pada tanggal 17-01-2008 melalui Cek No. 01454489 sebesar Rp. 44.475.000,-
- Pada tanggal 18-01-2008 melalui Cek No. 01454490 sebesar Rp. 44.827.000,-
- Pada tanggal 21-01-2008 melalui Cek No. 01454492 sebesar Rp. 44.685.000,-
- Pada tanggal 22-01-2008 melalui Cek No. 01454493 sebesar Rp. 45.000.000,-
- Pada tanggal 23-01-2008 melalui Cek No. 01454494 sebesar Rp. 45.000.000,-
- Pada tanggal 25-01-2008 melalui Cek No. 01454495 sebesar Rp. 44.827.000,-
- Pada tanggal 28-01-2008 melalui Cek No. 01454496 sebesar Rp. 43.000.000,-
- Pada tanggal 31-01-2008 melalui Cek No. 01454497 sebesar Rp. 45.000.000,-
- Pada tanggal 05-02-2008 melalui Cek No. 01454498 sebesar Rp. 44.500.000,-
- Pada tanggal 06-02-2008 melalui Cek No. 01454499 sebesar Rp. 44.500.000,-
- Pada tanggal 13-02-2008 melalui Cek No. 01454500 sebesar Rp. 44.950.000,-
- Pada tanggal 14-02-2008 melalui Cek No. 01456776 sebesar Rp. 44.305.000,-
- Pada tanggal 04-04-2008 melalui Cek No. 01456779 sebesar Rp. 45.000.000,-
- Pada tanggal 07-04-2008 melalui Cek No. 01456780 sebesar Rp. 44.500.000,-
- Pada tanggal 15-04-2008 melalui Cek No. 01456781 sebesar Rp. 43.860.000,-
- Pada tanggal 24-04-2008 melalui Cek No. 01456782 sebesar Rp. 43.900.000,-
- Pada tanggal 29-04-2008 melalui Cek No. 01456783 sebesar Rp. 39.860.000,-
- Bahwa seluruh dana bantuan Block Grant untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional sebesar Rp. 1.288.640.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) tersebut, selanjutnya dipegang oleh Sdr. ITANG R, WIJAKSANA selaku Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak ;
- Bahwa setelah berhasil mencairkan dana bantuan Block Grant untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional, selanjutnya Sdr. ITANG R, WIJAKSANA selaku Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak bertemu dengan Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN, dimana saat itu Sdr. ITANG R, WIJAKSANA dengan diketahui oleh Sdr. Drs. ACHMAD WAWANM.Si selaku Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 01 Cijaku Kabupaten Lebak (yang merupakan sekolah induk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak) menawarkan kepada Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN untuk menjadi pelaksana dalam pengerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak, padahal Sdr. ITANG R, WIJAKSANA maupun Sdr. Drs. ACHMAD WAWANM.Si mengetahui dan menyadari bahwa Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN bukanlah Pengurus maupun Anggota Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak, namun karena Sdr. ITANG R, WIJAKSANA maupun Sdr. Drs. ACHMAD WAWANM.Si berharap mendapatkan keuntungan apabila pengerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak dilaksanakan oleh Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN maka Sdr. ITANG R, WIJAKSANA dan Sdr. Drs. ACHMAD WAWANM.Si menawarkan pengerjaannya kepada Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN dan tidak melaksanakannya secara Swakelola sesuai Petunjuk Tekhnis Program Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Menengah Pertama dengan Mekanisme Partisipasi Masyarakat dari Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional ;
- Bahwa selanjutnya disepakati antara Sdr. ITANG R, WIJAKSANA dengan Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN mengenai biaya Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak sebesar Rp. 740.000.000,- (tujuh ratus empat puluh juta rupiah) dari seluruh Anggaran dana Block Grant pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak yang seharusnya sebesar Rp. 1.077.351.000,- , (satu milyar tujuh puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh satsu ribu rupiah) sehingga masih tersisa dana sebesar Rp. 337.351.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) untuk Dana Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak yang masih dipegang oleh Sdr. ITANG R, WIJAKSANA ;
- Bahwa selanjutnya Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN menerima dana Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak tersebut secara mencicil antara lain ;
- Pada tanggal 28-09-2007 sebesar Rp. 52.000.000,-
- Pada tanggal 01-10-2007 sebesar Rp. 40.000.000,-
- Pada tanggal 03-10-2007 sebesar Rp. 22.500.000,-
- Pada tanggal 08-10-2007 sebesar Rp. 65.000.000,-
- Pada tanggal 24-10-2007 sebesar Rp. 80.000.000,-
- Pada tanggal 24-10-2007 sebesar Rp. 30.000.000,-
- Pada tanggal 01-11-2008 sebesar Rp. 40.000.000,-
- Pada tanggal 01-11-2008 sebesar Rp. 39.400.000,-
- Pada tanggal 09-11-2008 sebesar Rp. 31.000.000,-
- Pada tanggal 15-11-2007 sebesar Rp. 20.000.000,-
- Pada tanggal 23-11-2007 sebesar Rp. 10.000.000,-
- Pada tanggal 21-01-2008 sebesar Rp. 43.000.000,-
- Pada tanggal -01-2008 sebesar Rp. 40.000.000,-
- Pada tanggal -01-2008 sebesar Rp. 30.000.000,-
- Pada tanggal 25-01-2008 sebesar Rp. 35.000.000,-
- Pada tanggal 05-02-2008 sebesar Rp. 40.000.000,-
- Pada tanggal 06-02-2008 sebesar Rp. 43.000.000,-
- (kwitansi tanpa tanggal) sebesar Rp. 40.000.000,-
- Dan sebesar Rp. 23.100.000,-
- Bahwa terdakwa JENY ROSADI A.ST Bin INDI selaku Konsultan Lapangan SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Tugas tertanggal 05 September 2007 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Sdr. Ir. SUCIARSO DW , Direktur PT. Paksigurdha Paramarta) untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan Construction Management Program BG-USB dengan mekanisme partisipasi masyarakat (Cluster 7) Jabar 2 & Banten Tahun Anggaran 2007 pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional, yang antara lain bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan dan yang saat itu mengetahui serta menyadari bahwa Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN bukanlah Pengurus maupun Anggota Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak , namun karena terdakwa JENY ROSADI A.ST Bin INDI berharap mendapatkan keuntungan apabila pengerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak dilaksanakan oleh Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN maka Terdakwa JENY ROSADI A.ST Bin INDI membiarkan pengerjaannya dilaksanakan oleh Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN (diborongkan kepadaSdr. HUSEN BIN H. DAIMAN) dan tidak melaksanakannya secara Swakelola sesuai Petunjuk Tekhnis Program Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Menengah Pertama dengan Mekanisme Partisipasi Masyarakat dari Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional ; dan untuk menutupi perbuatannya tersebut terdakwa JENY ROSADI A.ST Bin INDI selaku Konsultan Lapangan SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak selanjutnya mengatakan kepada Sdr. ITANG R, WIJAKSANA , “Jangan dibilang pembangunan SMPN Cigemblong diborongkan” ;
Bahwa sesuai lampiran Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong Nomor : 027.a12 /C.3.1.2/KU/PSMP/2007 tanggal 07 Agustus 2007 tentang Persyaratan Umum, antara lain diatur hal-hal sebagai berikut :
- Tugas Konsultan Construction Management (CM) antara lain adalah :
- Melakukan survei lapangan dan merencanakan site plan USB bersama-sama masyarakat setempat;
- Membantu penyiapan program, antara lain : membantu KP-USB dalam menyiapkan dokumen pengurusan IMB (biaya IMB ditanggung Pemerintah Kabupaten / Kota ) negosiasi teknik dan biaya, dokumen perjanjian pemberian bantuan ;
- Menyiapkan dokumen Pembangunan USB (gambar, RKS dan RAK) bersama dengan KP-USB ;
- Memverifikasi dan mensupervisi serta sertifikasi terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan USB SMP ;
- Membantu, mendampingi serta mensupervisi manajemen teknik dan administrasi keuangan Komite Pembangunan USB SMP. Bersama Komite menerapkan prinsip transparansi dalam proses persiapan pelaksanaan dan paska pelaksanaan pekerjaan pembangunan USB SMP.
- Membantu memeriksa kualitas bahan dan membantu menyusun jadwal pengadaan material bangunan serta prosedur pengadaannya.
- Memeriksa kebenaran pekerjaan dan dokumen pembayaran untuk pekerjaan yang telah dilakukan .
- Memeriksa dan menyetujui kemajuan dan atau penyelesaian pekerjaan .
- Bahwa setelah Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN menerima uang dari Sdr. ITANG R, WIJAKSANA, selanjutnya sekitar bulan Oktober 2007 Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN yang bukan merupakan Pengurus maupun Anggota Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak dan atas permintaan Sdr. ITANG R, WIJAKSANA mulai melaksanakan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak, yang terdiri dari pengerjaan :
- Mushola
- WC
- Ruang Kelas
- Ruang Perpustakaan
- Ruang Kepala Sekolah
- Kantin
- Ruang UKS
- Rumah Penjaga Sekolah
- Ruang Pramuka
- Pompa dan Menara Air
- Mebeuler (Meja, Kursi dan Lemari)
- Bahwa setelah dana sebesar Rp. 740.000.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) diterima oleh Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN dari Sdr. ITANG R, WIJAKSANA ; selanjutnya Sdr. Drs. ACHMAD WAWAN M.Si Bin RUHIYAT selaku Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 01 Cijaku Kabupaten Lebak (yang merupakan sekolah induk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak) yang mengetahui bahwa Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN sudah menerima Dana untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak dari Sdr. ITANG R, WIJAKSANA ; selanjutnya Sdr. Drs. ACHMAD WAWAN M.Si Bin RUHIYAT meminta sebagiannya yaitu sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN dengan alasan untuk digunakan membantu dana administrasi dalam pembangunan tahap II yaitu pembangunan tambahan fasilitas ruang atau Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak, sehingga kemudian atas permintaan Sdr. Drs. ACHMAD WAWAN M.Si Bin RUHIYAT tersebut, selanjutnya Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN menyerahkan dana sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Sdr. Drs. ACHMAD WAWAN M.Si Bin RUHIYAT yang merupakan bagian dari Dana untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak ;
- Bahwa selanjutnya Sdr. Drs. ACHMAD WAWAN M.Si Bin RUHIYAT selaku Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 01 Cijaku Kabupaten Lebak (yang merupakan sekolah induk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak) meminta sebagian dana sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang merupakan bagian dana pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak kepada Sdr. ITANG R, WIJAKSANA dengan alasan untuk pembelian Mebeuler (Meja, Kursi dan Lemari) di tahap pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak, dimana dari dana sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tersebut selanjutnya digunakan oleh Sdr. Drs. ACHMAD WAWAN M.Si Bin RUHIYAT untuk mengadakan barang-barang antara lain berupa :
- 120 (seratus dua puluh) unit kursi dan meja
- 8 (delapan) unit lemari
- Bahwa untuk menutupi perbuatannya mendapatkan keuntungan selanjutnya Sdr. ITANG R, WIJAKSANA meminta Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN untuk membuat Surat Perjanjian Pekerjaan yang seolah-olah pengerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak yang dikerjakan oleh Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN dilaksanakan terhitung selama 5 (lima) bulan sejak tanggal 25 September 2007 sampai dengan tanggal 20 Pebruari 2008 , padahal sesungguhnya Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN baru mengerjakannya sejak bulan Oktober 2007 sampai dengan bulan Pebruari 2008 ; serta dana yang digunakan seolah-olah sebesar Rp. 785.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah), padahal Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN hanya menggunakannya sebesar Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) karena sebagian dari dana yang disepakati dengan Sdr. ITANG R, WIJAKSANA diminta oleh Sdr. Drs. ACHMAD WAWAN M.Si Bin RUHIYAT sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan alasan untuk digunakan membantu dana administrasi dalam pembangunan tahap II yaitu pembangunan tambahan fasilitas ruang atau Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak ; serta untuk pengadaan Mebeuler (Meja, Kursi dan Lemari) di tahap pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak dilaksanakan oleh Sdr. Drs. ACHMAD WAWAN M.Si Bin RUHIYAT dengan menggunakan dana sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ;
- Bahwa dengan alasan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak telah selesai dilaksanakan ; selanjutnya Sdr. ITANG R, WIJAKSANA selaku Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak bertemu dengan Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN , dimana saat itu Sdr. ITANG R, WIJAKSANA menawarkan kepada Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN untuk menjadi pelaksana dalam pengerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak, padahal Sdr. ITANG R, WIJAKSANA mengetahui dan menyadari bahwa Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN bukanlah Pengurus maupun Anggota Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak, namun karena Sdr. ITANG R, WIJAKSANA berharap mendapatkan keuntungan apabila pengerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak dilaksanakan oleh Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN maka Sdr. ITANG R, WIJAKSANA menawarkan pengerjaannya kepada Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN dan tidak melaksanakannya secara Swakelola sesuai Petunjuk Tekhnis Program Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Menengah Pertama dengan Mekanisme Partisipasi Masyarakat dari Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional ;
- Bahwa setelah melakukan perhitungan, selanjutnya Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN menawarkan bahwa pembangunan 3 (tiga) Ruang berupa 2 (dua) Ruang Kelas dan 1 (satu) ruang guru untuk SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak membutuhkan dana sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) ; namun penawaran tersebut ditolak oleh Sdr. ITANG R, WIJAKSANA dengan alasan bahwa apabila Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN mau mengerjakan pembangunan 3 (tiga) Ruang Kelas Baru untuk SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak dengan biaya sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lia juta rupiah) maka Sdr. ITANG R, WIJAKSANA berjanji akan memberikan kepada Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN pengerjaan proyek pembangunan Laboratorium di SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak ; sehingga dengan adanya janji dari Sdr. ITANG R, WIJAKSANA tersebut, Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN menjadi tertarik , padahal Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN mengetahui dan menyadari bahwa sebenarnya dengan dana sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) tersebut maka pembangunan 3 (tiga) Ruang Kelas Baru (RKB) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak tidak mungkin dapat diselesaikan 100 % (seratus prosen) , dan Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN pun mengetahui dan menyadari bahwa dirinya bukanlah Pengurus maupun Anggota Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak, namun karena Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN berharap mendapatkan keuntungan dan juga berharap menjadi pelaksana dalam pengerjaan proyek pembangunan Laboratorium di SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak ; maka selanjutnya Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN menerima tawaran Sdr. ITANG R, WIJAKSANA untuk menjadi pelaksana dalam pembangunan 3 (tiga) Ruang Kelas Baru untuk SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak dengan biaya sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dari seluruh Anggaran dana Block Grant pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak yang seharusnya sebesar Rp Rp. 211.288.000,- (dua ratus sebelas juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), sehingga masih tersisa dana sebesar Rp. 76.288.000,- (tujuh puluh enam juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) untuk Dana Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak yang masih dipegang oleh Sdr. ITANG R, WIJAKSANA ;
- Bahwa terdakwa JENY ROSADI A.ST Bin INDI selaku Konsultan Lapangan SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak, yang antara lain bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan dan yang saat itu mengetahui serta menyadari yang mengetahui dan menyadari bahwa Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN bukanlah Pengurus maupun Anggota Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak , namun karena Terdakwa JENY ROSADI A.ST Bin INDI berharap mendapatkan keuntungan apabila pengerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak dilaksanakan oleh Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN maka Terdakwa JENY ROSADI A.ST Bin INDI membiarkan pengerjaannya dilaksanakan oleh Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN (diborongkan kepada Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN) dan tidak melaksanakannya secara Swakelola sesuai Petunjuk Tekhnis Program Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Menengah Pertama dengan Mekanisme Partisipasi Masyarakat dari Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional ;
- Bahwa untuk menutupi perbuatannya selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 April 2008 Sdr. ITANG R, WIJAKSANA membuat Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong dengan Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN , yang pada pokoknya berisi perjanjian pekerjaan 1 (satu) unit bangunan RKB (3 ruang kelas) dan Meubeler dengan jumlah biaya sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dan waktu pelaksanaan terhitung sejak tanggal 25 April 2008 sampai dengan 22 Mei 2008 ;
- Bahwa ternyata Sdr. ITANG R, WIJAKSANA tidak menyerahkan seluruh dana sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) untuk Dana Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak kepada Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN sebagaimana yang telah disepakati melainkan hanya sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), dimana dana yang diterima oleh Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN tersebut selanjutnya digunakan oleh Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN antara lain untuk :
- Ongkos tukang sebesar Rp. 25.000.000,-
- Pembelian Kayu Kusen sebasar Rp. 25.000.000,-
- Pembelian Kayu Deplang ukuran 8/12 sebesar Rp. 10.000.000,-
- Pembelian Kaso dan Reng sebesar Rp. 10.000.000,-
- Pembelian Pasir dan batu split sebesar Rp. 7.500.000,-
- Pembelian papan Bouplang sebesar Rp. 2.500.000,-
- Pembelian Besi sebesar Rp. 10.000.000,-
- Pembelian Genteng sebesar Rp. 7.500.000,-
- Pembelian Keramik sebesar Rp. 5.000.000,-
- Ongkos Angkut Bahan sebesar Rp. 5.000.000,-
- Biaya Operasional sebesar Rp. 2.500.000,-
Bahwa karena Sdr. ITANG R, WIJAKSANA hanya menyerahkan Dana Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dari dana Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak kepada Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN , mengakibatkan Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN tidak dapat menyelesaikan pembangunan 3 (tiga) Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak tersebut secara optimal (selesai 100 % (seratus prosen)), bahkan selanjutnya Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN dengan tidak bertanggung jawab meninggalkan pembangunan 3 (tiga) Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak yang belum selesai tersebut ;
- Bahwa selanjutnya Sdr. ITANG R, WIJAKSANA selaku Ketua Komite Pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak Propinsi Banten tidak menggunakan seluruh dana Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak sebagaimana mestinya, melainkan antara lain digunakan untuk memperkaya dirinya sendiri maupun orang lain , yaitu untuk :
- Membeli tanah dan pengurusan surat-suratnya termasuk IMB sebesar Rp. 84.000.000,-, yang terdiri dari :
- Pengadaan/pembelian tanah bangunan USB seluas 8000 m2 dari Sdr. H. SARIPUL sebesar Rp.25.000.000 (dengan harga Rp. 3.000,- /m2) ;
- Biaya pemerataan (Cut and Feel) sebesar Rp. 39.000.000,-
- Biaya sukuran / selamatan termasuk biaya para pekerja harian sebesar Rp. 5.000.000,-
- Pengadaan/pembelian tanah bangunan RKB seluas 400 m2 dari Sdr. H. SARIPUL sebesar Rp.10.000.000,- ;
- Pembayaran hutang Komite untuk pengurusan awal seperti pembuatan proposal dan rapat-rapat sebesar Rp. 32.000.000,-
- Digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 35.000.000,-
- Diberikan kepada Sdr. Pepen (Bendahara Komite) sebesar Rp. 10.000.000,-
- Diberikan kepada Sdr. Drs. ACHMAD WAWAN M.Si Bin RUHIYAT selaku Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 01 Cijaku Kabupaten Lebak (yang merupakan sekolah induk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak) sebesar Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta), yang diserahkan dalam 3 kali penyerahan antara lain
- Sebesar Rp. 18.000.000,- pada sekitar bulan September 2007 di SMPN 01 Cijaku Kab. Lebak;
- Sebesar Rp. 23.000.000,- pada sekitar bulan Oktober 2007 di Malingping Kab. Lebak ;
- Sebesar Rp. 5.000.000,- pada sekitar bulan Desember 2007 di SMPN 01 Cijaku Kab. Lebak;
- Diberikan kepada Sdr. UJANG ROSYID (Anggota Komite) sebesar Rp. 15.000.000,-
- Pengurusan Administrasi dan pembuatan laporan sebesar Rp. 74.000.000,-
- Pelunasan hutang Komite kepada Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN sebesar Rp. 10.000.000,-
Sedangkan terdakwa JENY ROSADI A.ST Bin INDI mendapat bagian dari Sdr. ITANG R, WIJAKSANA sebesar Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) yang antara lain dipergunakan untuk membeli 1 (satu) unit Lap Top Merk Compaq warna hitam dan Kamera digital Merk Potrait serta untuk keperluan pribadinya;
- Bahwa untuk menutupi perbuatannya selanjutnya Sdr. ITANG R, WIJAKSANA selaku pihak pertama dan selaku Ketua Komite Pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak Propinsi Banten bersama-sama dengan terdakwa JENY ROSADI A.ST Bin INDI selaku pihak kedua dan selaku Konsultan Lapangan Construction Management untuk SMPN 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak Propinsi Banten membuat Surat Pernyataan tertanggal 30 April 2008, yang pada pokoknya menyatakan “ Pihak Pertama (Sdr. ITANG R, WIJAKSANA) telah menyelesaikan seluruh pekerjaan (100 %) rincian Nomor 023/KP-USB/SMPN 1 Cgl/IV/2008 , hasil fisik telah diperiksa oleh pihak kedua (Terdakwa JENY ROSADI A.ST Bin INDI) dan dinilai sesuai dengan rencana proyek yang tercantum pada Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Nomor : 027.a12/C3.1.2/KU/PSMP/2007 tanggal 07 Agustus 2007 dan Addendum I Nomor : 122.a/C3.1.2/KU/PSMP/2007 tanggal 19 Desember 2007, kualitas pelaksanaan pekerjaan dinilai layak diterima dan sudah siap diperiksa oleh Direktur PSMP , padahal Sdr. ITANG R, WIJAKSANA mengetahui apabila Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan Ruang Kelas Baru (RKB) yang telah menggunakan dana Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak belum selesai secara optimal (100 %) karena tidak seluruh dana digunakan sebagaimana mestinya ;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalah gunaan Dana Pembangunan SMPN 1 (sekarang SMPN 3) Cigemblong dalam program Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan Tambahan Ruang Kelas Baru di Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2007 ; Nomor – SR-5197/PW30/5/2009 tanggal 20 Nopember 2009 sebesar Rp. 474.107.096,42 (empat ratus tujuh puluh empat juta seratus tujuh ribu sembilan puluh enam rupiah empat puluh dua sen) atau setidak-tidaknya sejumlah uang tertentu di sekitar itu ; dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta II (yang ditanda tangani oleh Dr. Meidyah Indreswari, SE, Ak, M.Sc) ; sebagai hasil pemeriksaan Tim Penghitung Kerugian Keuangan Negara (Jarot Budi Martono, SE / NIP. 19590605 1980121001 dan kawan-kawan) dengan menggunakan metode perhitungan kerugian keuangan negara dihitung dengan cara menjumlahkan seluruh penerimaan dana yang diterima Komite Pembangunan USB dari Direktorat Jenderal Menejemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional berdasarkan bukti-bukti penerimaan dana dan R/K Bank BRI Cabang Rangkasbitung atas nama Komite Pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong denga rekening Nomor : 00000080-01-000434-30-6 yaitu :
| No | Keterangan | Jumlah (Rp) |
| I | Jumlah seluruh penerimaan dana untuk pekerjaan pembangunan USB dan tambahan Ruang Kelas Baru (Konstruksi dan non- Konstruksi) | 1.288.640.000,00 |
| II | Pekerjaan Pembangunan USB | |
| 1.038.438.500,00 | |
| 785.000.000,00 | |
| 724.000.000,00 | |
| 314.438.500,00 | |
| Nihil | |
| 314.438.500,00 | |
| III | Pekerjaan Pembangunan Tambahan Ruang Kelas Baru | |
| 211.288.000,00 | |
| 135.000.000,00 | |
| 110.000.000,00 | |
| 101.288.000,00 | |
| 58.380.596,42 | |
| 159.668.596,42 | |
| IV | Total Kerugian Keuangan Negara (II.6 + III.6) | 474.107.096,42 |
- Bahwa perbuatan terdakwa JENY ROSADI A.ST Bin INDI selaku Konsultan Lapangan SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Tugas tertanggal 05 September 2007 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Sdr. Ir. SUCIARSO DW , Direktur PT. Paksigurdha Paramarta) untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan Construction Management Program BG-USB dengan mekanisme partisipasi masyarakat (Cluster 7) Jabar 2 & Banten Tahun Anggaran 2007 pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional, yang membiarkan adanya perbuatan curang pada saat pelaksanaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan Ruang Kelas Baru (RKB) yang telah menggunakan dana Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak mengakibatkan kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara cq Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional Cq Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 01 Cigemblong Kabupaten Lebak, yang jumlahnya ditaksir sebesar Rp. 474.107.096,42 (Empat ratus tujuh puluh empat juta seratus tujuh ribu sembilan puluh enam rupiah empat puluh dua sen) atau sejumlah uang disekitar itu ;
Perbuatan terdakwa JENY ROSADI A. ST Bin INDI SYARIPUDIN merupakan kejahatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ;
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa JENY ROSADI A. ST Bin INDI SYARIPUDIN (selaku Konsultan Lapangan SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Tugas tertanggal 05 September 2007 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Sdr. Ir. SUCIARSO DW , Direktur PT. Paksigurdha Paramarta) untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan Construction Management Program BG-USB dengan mekanisme partisipasi masyarakat (Cluster 7) Jabar 2 & Banten Tahun Anggaran 2007 pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional), baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, maupun sebagai orang yang turut serta melakukan ; bersama-sama dengan Sdr. ITANG R. WIJAKSANA S.Pd Bin TARYANA selaku Plh. Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Cigemblong Kabupaten Lebak dan selaku Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) 01 Cigemblong Kabupaten Lebak(sekarang Sekolah Menengah Pertama (SMP) 01 Cigemblong di Jalan Pasar Kupa Desa Cibungur Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak ,Sdr. Drs. ACHMAD WAWANM.Si (yang saat itu menjabat selaku Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Cijaku Kabupaten Lebak (sesuai Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor : 828/Kep.120/BKD/2005 tanggal 27 Mei 2005 tentang Mutasi Kepala Sekolah , Penilik dan Pengawas di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak), Sdr. IYAR SURYANINGRAT Bin ENDIN JAEBUDIN, pada sekitar bulan September 2007 sampai dengan April 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu antara tahun 2007 sampai dengan tahun 2008 , bertempat di Sekolah Menengah Pertama (SMP) 01 Cigemblong Kabupaten Lebak(sekarang Sekolah Menengah Pertama (SMP) 01 Cigemblong di Jalan Pasar Kupa Desa Cibungur Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada tanggal 7 April 2006 Tim Penetapan Lokasi Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Cigemblong Kabupaten Lebak membuat dan menandatangani Berita Acara Nomor 460/19/BA/2006 tentang hasil rapat koordinasi dalam rangka membahas permohonan penetapan lokasi pengadaan tanah untuk keperluan proyek pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Cigemblong Kabupaten Lebak seluas 8000 m2 (delapan ribu meter persegi) di Desa Cibungur Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak ;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Juli 2006, Bupati Kabupaten Lebak mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 590/Kep.209/BPN/2006 mengenai Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Proyek Pembangunan Gedung Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Cigemblong Kabupaten Lebak seluas 8000 m2 (delapan ribu meter persegi) di Desa Cibungur Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak ;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Juli 2006, Kepala Pertanahan Kabupaten Lebak mengeluarkan Surat Keterangan Nomor : 530.3-426-2006 mengenai status perolehan tanah telah dilaksanakan sesuai Akta Hibah Nomor : 12/Kec/III/2006 tanggal 8 Maret 2006 dan kesediaan untuk diadakan penelitian secara fisik dan yuridis untuk memperoleh surat keputusan pemberian hak pakai, yang akan dijadikan dasar penerbitan sertifikat atas lahan yang diperuntukkan pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Cigemblong Kabupaten Lebak ;
- Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2006, Sdr. Drs. H. Wijaya Ganda Sungkawa, MM. M.Si Selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak membuat dan menandatangani Surat Pernyataan, yang pada pokoknya menyatakan :
- Menyediakan lahan siap bangun minimal 8000 m2 (delapan ribu rupiah) yang dibutuhkan dengan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Lebak yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) ;
- Menjamin dapat merekrut baru SMP minimal 30 siswa untuk USB tipe E dan 60 siswa untuk tipe D setiap tahunnya ;
- Menjamin kelancaran operasional dengan mendukung dana dan sarana pendidikan ;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2006 di Sekolah Dasar Negeri 1 Cigemblong Kabupaten Lebak dilaksanakan pertemuan perencanaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) 01 Cigemblong Kabupaten Lebak (sekarang Sekolah Menengah Pertama (SMP) 01 Cigemblong di Jalan Pasar Kupa Desa Cibungur Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak, yang antara lain dihadiri oleh Sdr. Drs. ACHMAD WAWAN M.Si (yang saat itu menjabat selaku Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Cijaku Kabupaten Lebak (sesuai Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor : 828/Kep.120/BKD/2005 tanggal 27 Mei 2005 tentang Mutasi Kepala Sekolah , Penilik dan Pengawas di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak)) , Sdr. ITANG R. WIJAKSANA S.Pd Bin TARYANA (selaku Plh. Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Cigemblong Kabupaten Lebak) , beserta tokoh masyarakat sekitar, guru-guru, dan para Kepala Desa ; dimana saat itu rapat dipimpin oleh Sdr. ITANG R. WIJAKSANA S.Pd Bin TARYANA ; dan sebagai hasil pertemuan selanjutnya dibuat Berita Acara Pembentukan Komite Pembangunan SMPN 1 Cigemblong tertanggal 08 Agustus 2006 yang ditanda tangani oleh Sdr. Drs. ACHMAD WAWAN. M.Si, dengan Susunan Komite Pembangunan sebagai berikut :
Ketua : Itang R. Wijaksana
Sekretaris : Zaenal Waton
Bendahara : Pepen. Supendi Bin U Rukanda
Pelaksana Permbangunan : Ade Sopyan
Anggota : 1. Drs. Anda Juanda (KCD Cijaku)
Jalim (Kades Cibungur)
Ujang Rosid (Tokoh Masyarakat)
Dede Badrudin (Orang Tua Siswa)
Ahmad (Tokoh Masyarakat)
- Bahwa sesuai Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional, Nomor : 1068/C3/Kep.2007 tanggal 31 Mei 2007 tentang Penetapan Lokasi Dan Lembaga Penanggung Jawab Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Tahap II (Dua) serta Lampiran Surat Dimaksud , yang pada pokoknya menetapkan SMPN 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak Propinsi Banten sebagai Lokasi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) ;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Juli 2007, Penanggung Jawab Kegiatan Perluasan SMP (Sdr. Drs. H. Susetyo Widiasmoro), Konsultan CM ( Sdr. Ir. Achmad Zaki ) dan Ketua Komite Pembangunan USB (KP USB SMPN 1 Cigemblong Kab. Lebak) (Sdr. ITANG R, WIJAKSANA) membuat dan menandatangani Rencana Anggaran Biaya (RAB) USB SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak Propinsi Banten, dengan jumlah Anggaran sebesar Rp. 1.077.351.000,00 (satu milyartujuh puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah), dengan Rekapitulasi Klarifikasi dan Kesepakatan Biaya USB SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak Propinsi Banten sebagai berikut :
I. Biaya Konstruksi
A. Persiapan Rp. 26.700.000,-
B. Ruang Kantor dan Administrasi Rp. 175.337.065,-
C. Ruang Kelas / Teori (3) ruang Rp. 188.521.487,-
D. Ruang Perpustakaan Rp. 117.536.150,-
E. Ruang Mushola Rp. 99.121.716,-
F. Kamar Mandi / WC Rp. 70.406.944,-
G. Bangsa Sepeda Rp. 5.580.450,-
H. Rumah Penjaga Sekolah Rp. 40.927.789,-
I. Menara dan Pompa Air Rp. 9.500.000,-
J. Ruang Bimbingan Konseling, Osis, dan UKS Rp. 90.470.184,-
K. Ruang Kantin, Gudang dan Koperasi Rp. 71.963.999,-
------------------------------------------------------
Sub. Total I Rp. 896.065.784,-
II. Biaya Non Konstruksi
A. Meubeller
- Ruang Administrasi & Kantor Rp. 14.523.400,-
- Ruang Kelas Rp. 22.767.300,-
+ Ruang Kelas (3 ruang) Rp. 22.767.300,-
- Ruang Perpustakaan Rp. 20.595.700,-
- Ruang BK, OSIS dan UKS Rp. 10.362.300,-
- Ruang Kantin, Gudang, dan Koperasi Rp. 7.287.000,-
------------------------------------------------------
Sub. Total Mabeuler Rp. 75.535.700,-
B. Site Development Rp. 66.838.014,-
------------------------------------------------------
Sub. Total II Rp. 142.373.714,-
C. Administrasi Komite Sekolah Rp. 38.912.500,-
------------------------------------------------------
Total Rp. 1.077.351.999,-
Dibulatkan Rp. 1.077.351.000,-
(satu milyar tujuh puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah)
- Bahwa terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak dimaksud, selanjutnya ditambah untuk rencana pembangunan Fasilitas Ruang, sebagai berikut :
1. Ruang kelas / Teori 2 (3 ruang kelas) Rp. 188.521.487,-
2. Biaya Pengadaan Furnitur 3 (tiga) ruang kelas Rp. 22.767.300,-
________________________________
Total Rp. 211.288.000,-
(Dua ratus sebelas Juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)
Sehingga Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak seluruhnya berjumlah Rp. 1.077.351.000,- untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak ditambah Rp. 211.288.000,- untuk pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak menjadi dibulatkan sebesar Rp. 1.288.640.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa pada bulan Agustus 2006 , Sdr. Drs. H. Wijaya Ganda Sungkawa , MM. Msi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dengan surat nomor 421/136-Disdik/Kab/2006 mengajukan usulan Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak, melalui Subdit Program dan Kerjasama Antar Lembaga Direktorat Pendidikan Lanjutan Pertama Ditjen Dikdasmen Departemen Pendidikan Nasional, yang antara lain dilampiri proposal pendirian Unit Gedung Sekolah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 01 Cigemblong Kabupaten Lebak ;
- Bahwa pada tanggal 31 Desember 2006, Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan, menerbitkan Surat Pengesahan DIPA Tahun Anggaran 2007 , Nomor : 0109.0/23-03.0/-/2007 pada Satker Direktorat Pembinaan SMP seluruh Indonesia sebesar Rp. 2.992.782.424.000,- (dua trilyun sembilan ratus sembilan puluh dua milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah) ;
- Bahwa Dana Bantuan Block Grant untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada pada Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMP seluruh Indonesia di Departemen Pendidikan Nasional RI ;
- Bahwa sebagai pedoman pelaksanaan program Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama (SMP), maka pada bulan Januari 2007 Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional menerbitkan Buku Panduan Pelaksanaan Program Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama dengan mekanisme partisipasi masyarakat ( Buku I) , yang pada pokoknya antara lain mengatur ;
- Program Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dimulai dengan pembangunan fisik Unit Gedung Baru (UGB) , kemudian pengadaan furniture, buku, alat penunjang pendidikan, dan alat mesin kantor ;
- Pelaksanaan pembangunan UGB berlangsung selama 6 (enam) bulan, UGB yang dibangun diharapkan berfungsi sebagai USB bersamaan dengan selesainya UGB atau paling lambat 6 (enam) bulan setelah gedung selesai dibangun ;
- Lembaga penanggung jawab penerima dana bantuan / Block Grant pembangunan USB adalah sebagian Pemerintah Kabupaten / Kota yang dananya berasal dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Departemen Pendidikan Nasional dan pelaksana pembangunan USB adalah suatu badan yang berasal dari masyarakat, yang disebut Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) ;
- Dana bantuan dikirim langsung ke KP-USB untuk dikelola, dilaksanakan, dan dipertanggung jawabkan sesuai dengan Panduan Pelaksanaan Program ;
- Program Block Grant Pembangunan USB didasarkan pada prinsip yaitu :
- Mengoptimalkan sistem desentralisasi pendidikan, yaitu ;
Kewenangan untuk merencanakan, melaksanakan, mengelola, memelihara serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan pendidikan di USB sepenuhnya ada pada masyarakat ;
- Transparansi dan akuntabilitas, yaitu ;
a. Prinsip keterbukaan aktif kepada masyarakat dimulai dengan pemilihan dan pembentukan pelaksana pembangunan USB dan seterusnya sampai dengan pelaksanaan pembangunan fisik, mulai dari awal sampai akhir pekerjaan secara transparan dan demokratis ;
b. Bentuk keterbukaan kepada masyarakat antara lain diterapkan dengan melaporkan seluruh proses kegiatan melalui pemasangan papan nama kegiatan dan papan informasi yang memuat penjelasan tentang pekerjaan/kegiatan yang dilaksanakan, sehingga masyarakat dapat mengetahui informasi dengan utuh dan mudah ;
- Memberdayakan masyarakat, yaitu :
Melibatkan masyarakat secara aktif, dalam setiap tahap pembangunan USB. Keterlibatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian pemantauan, pemeliharaan USB dan pengelolaan kegiatan pendidikan di dalam USB. Pelaksanaan Program Pembangunan USB ini tidak boleh dikontrakkan kepada pemborong ;
- Bahwa selanjutnya Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional menerbitkan Buku Petunjuk Tekhnis Program Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Menengah Pertama dengan Mekanisme Partisipasi Masyarakat (Buku II) ;
Bahwa sesuai lampiran Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong Nomor : 027.a12 /C.3.1.2/KU/PSMP/2007 tanggal 07 Agustus 2007 tentang Persyaratan Umum, antara lain diatur bahwa pekerjaan tidak dapat dikontrakan kepada pihak lain (sub kontrak) ;
- Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2007, Penanggung Jawab Kegiatan Perluasan SMP Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional (Sdr. Drs. H. Susetyo Widiasmoro), Konsultan CM ( Sdr. Ir. Achmad Zaki ) dan Sdr. ITANG R, WIJAKSANA selaku Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) SMPN 1 Cigemblong Kab. Lebak membuat Berita Acara Kesepakatan Biaya Pelaksanaan Pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong Nomor : 02.C.12/C.3.1.2/KU/PSMP/2007 dengan jumlah hasil klarifikasi dan negosiasi sebesar Rp. Rp. 1.077.351.000,- (satu milyar tujuh puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah), yang antara lain untuk Item Pekerjaan :
1. Persiapan Rp. 26.700.000,-
2. Kantor Rp. 175.337.065,-
3. Ruang Kelas A (3 ruang) Rp. 188.521.487,-
4. Ruang Kelas B (3 ruang) -
5. KM/WC Siswa Rp. 70.406.944,-
6. Ruang Perpustakaan Rp. 117.536.150,-
7. Ruang Ibadah Rp. 99.121.716,-
8. Kantin / Gudang Rp. 71.963.999,-
9. UKS / OSIS Rp. 90.470.184,-
10. Lab. Sain -
11. Lab. Komputer -
12. R. Keterampilan -
13. Lab. Bahasa -
14. Rumah Jaga Rp. 40.927.789,-
15. Rumah Dinas Kepsek -
16. Mess Guru -
17. Bangsal sepeda Rp. 5.580.450,-
18. Menara Air Rp. 9.500.000,-
19. Site work Rp. 66.838.014,-
20. Meubeler Rp. 75.535.700,-
21. Operasional Rp. 38.912.500,-
Dengan jumlah total sebesar Rp. 1.077.351.999,- , dibulatkan menjadi Rp. 1.077.351.000,-(satu milyar tujuh puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
- Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2007 Penanggung Jawab Kegiatan Perluasan SMP Direktorat PSMP (Sdr. Drs. H. Susetyo Widiasmoro, M.Ed) selaku pihak pertama bersama Sdr. ITANG R, WIJAKSANA selaku Ketua Komite Pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong (selaku pihak kedua) membuat Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong Nomor : 027.a12 /C.3.1.2/KU/PSMP/2007, yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Biaya pelaksanaan sebesar Rp. 1.077.351.000,-(satu milyar tujuh puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
- Jangka waktu pelaksanaan pembangunan USB SMP sampai selesai 100 % ditetapkan selama 147 (seratus empat puluh tujuh) hari kalender, terhitung dari tanggal 07 Agustus 2007 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2007 ;
- Sdr. ITANG R. WIJAKSANA selaku pihak kedua bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kuantitas dan kualitas fisik serta penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong sesuai RAB yang disepakati kedua belah pihak ;
- Sumber Pembiayaan kegiatan biayai DIPA Nomor 0109.0/023-03.0/-/2007 tanggal 31 Desember 2006 ;
- Pembayaran Pembiayaan Pembangunan dilakukan secara bertahap :
-
Tahap ke- Besar Pembayaran Nilai pembayaran Persyaratan Pembayaran Penggunaan Dana Kemajuan Fisik I 50 % Rp.538.675.500,00 - - II 50 % Rp.538.675.500,00 Min. 90 % Min. 45 %
Pembayaran Pembiayaan Tahap I sebesar Rp. 50 % atau sebesar Rp.538.675.500,00 dilakukan setelah penandatangan SPPB dengan melampirkan Kwitansi penerimaan dana tahap I, SPPB, BAPPD, BASP2, SPKP2, Foto copy SK Direktur PSMP tentang Penetapan Lokasi, Fotocopy rekening koran KP-USB.
Pembayaran Tahap II sebesar Rp. 50 % atau sebesar Rp.538.675.500,00 dilakukan berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Tahap I dengan melampirkan Kwitansi Penerimaan Dana Tahap II, Surat Pernyataan Kesanggupan Penyelesaian Pekerjaan / Kegiatan (SPKP2), Berita Acara Status Pelaksanaan Pekerjaan (BASP2), Berita Acara Pembayaran / Penarikan Dana (BAPPD) ;
Pencairan dana tahap II dapat dilakukan setelah kemajuan pekerjaan sekurang-kurangnya telah mencapai 45 % dan salso rekening Bank tidak lebih dari 10 % dana tahap Pertama ;
Pembayaran kepada pihak kedua dilakukan melalui rekening Nomor : 00000080-01-000434-30-6 pada Bank BRI Cabang Rangkasbitung atas nama KOMITE USB SMPN 1 CIGEMBLONG ;
- Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2007, Sdr. ITANG R. WIJAKSANA selaku Ketua KP-USB SMPN 1 Cigemblong menandatangani Kuitansi Pembayaran tahap I Pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong, dengan nilai sebesar Rp. 538.675.500,00 (lima ratus tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh lima libu lima ratus rupiah) ;
- Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2007, Penanggung Jawab Kegiatan Perluasan SMP Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional (Sdr. Drs. H. Susetyo Widiasmoro), Konsultan CM ( Sdr. Ir. Achmad Zaki ) dan Sdr. ITANG R, WIJAKSANA selaku Ketua KomitePembangunan USB (KP USB SMPN 1 Cigemblong Kab. Lebak membuat dan menandatangani Berita Acara Pembayaran / Penarikan Dana (BAPPD) Nomor : 027.b12/C3.1.2/KU/PSMP/2007 dengan nilai penarikan sebesar Rp. 538.675.500,00 (lima ratus tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh lima libu lima ratus rupiah) ;
- Bahwa selanjutnya dana bantuan Block Grant untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional, secara bertahap disalurkan dengan mendebet dari rekening nomor : 00000345.01.000.291.30-2 pada Bank BRI Cabang Gunung Sahari atas nama Dana Block Grant Unit Sekolah Baru ke rekening Nomor : 00000080-01-000434-30-6 pada Bank BRI Cabang Rangkasbitung atas nama KOMITE USB SMPN 1 CIGEMBLONG, sebagai berikut :
- Pada tanggal 21 September 2007 sebesar Rp. 538.675.500,-
- Pada tanggal 16 Januari 2008 sebesar Rp. 323.205.300,-
- Pada tanggal 21 Januari 2008 sebesar Rp. 426.759.200,-
Sehingga jumlah seluruhnya sebesar Rp. 1.288.640.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa selanjutnya Sdr. ITANG R, WIJAKSANA selaku Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak bersama-sama dengan Sdr. PEPEN SUPENDI Bin U RUKANDA selaku Bendahara Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak, mencairkan seluruh dana bantuan Block Grant untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional sebesar Rp. 1.288.640.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) tersebut melalui rekening Nomor : 00000080-01-000434-30-6 pada Bank BRI Cabang Rangkasbitung atas nama KOMITE USB SMPN 1 CIGEMBLONG, secara bertahap sebagai berikut : - Pada tanggal 24-9-2007 melalui Cek No. 01454476 sebesar Rp. 100.000.000,-
- Pada tanggal 27-9-2007 melalui Cek No. 01454477 sebesar Rp. 45.000.000,-
- Pada tanggal 01-10-2007 melalui Cek No. 01454478 sebesar Rp. 45.000.000,-
- Pada tanggal 02-10-2007 melalui Cek No. 01454479 sebesar Rp. 45.109.820,-
- Pada tanggal 08-10-2007 melalui Cek No. 01454482 sebesar Rp. 45.000.000,-
- Pada tanggal 08-10-2007 melalui Cek No. 01454481 sebesar Rp. 45.000.000,-
- Pada tanggal 08-10-2007 melalui Cek No. 01454480 sebesar Rp. 45.000.000,-
- Pada tanggal 24-10-2007 melalui Cek No. 01454484 sebesar Rp. 42.000.000,-
- Pada tanggal 24-10-2007 melalui Cek No. 01454483 sebesar Rp. 42.000.000,-
- Pada tanggal 01-11-2007 melalui Cek No. 01454485 sebesar Rp. 43.004.000,-
- Pada tanggal 14-11-2007 melalui Cek No. 01454486 sebesar Rp. 29.350.000,-
- Pada tanggal 21-11-2007 melalui Cek No. 01454487 sebesar Rp. 5.295.000,-
- Pada tanggal 26-11-2007 melalui Cek No. 01454488 sebesar Rp. 7.200.000,-
- Pada tanggal 17-01-2008 melalui Cek No. 01454489 sebesar Rp. 44.475.000,-
- Pada tanggal 18-01-2008 melalui Cek No. 01454490 sebesar Rp. 44.827.000,-
- Pada tanggal 21-01-2008 melalui Cek No. 01454492 sebesar Rp. 44.685.000,-
- Pada tanggal 22-01-2008 melalui Cek No. 01454493 sebesar Rp. 45.000.000,-
- Pada tanggal 23-01-2008 melalui Cek No. 01454494 sebesar Rp. 45.000.000,-
- Pada tanggal 25-01-2008 melalui Cek No. 01454495 sebesar Rp. 44.827.000,-
- Pada tanggal 28-01-2008 melalui Cek No. 01454496 sebesar Rp. 43.000.000,-
- Pada tanggal 31-01-2008 melalui Cek No. 01454497 sebesar Rp. 45.000.000,-
- Pada tanggal 05-02-2008 melalui Cek No. 01454498 sebesar Rp. 44.500.000,-
- Pada tanggal 06-02-2008 melalui Cek No. 01454499 sebesar Rp. 44.500.000,-
- Pada tanggal 13-02-2008 melalui Cek No. 01454500 sebesar Rp. 44.950.000,-
- Pada tanggal 14-02-2008 melalui Cek No. 01456776 sebesar Rp. 44.305.000,-
- Pada tanggal 04-04-2008 melalui Cek No. 01456779 sebesar Rp. 45.000.000,-
- Pada tanggal 07-04-2008 melalui Cek No. 01456780 sebesar Rp. 44.500.000,-
- Pada tanggal 15-04-2008 melalui Cek No. 01456781 sebesar Rp. 43.860.000,-
- Pada tanggal 24-04-2008 melalui Cek No. 01456782 sebesar Rp. 43.900.000,-
- Pada tanggal 29-04-2008 melalui Cek No. 01456783 sebesar Rp. 39.860.000,-
- Bahwa seluruh dana bantuan Block Grant untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional sebesar Rp. 1.288.640.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) tersebut, selanjutnya dipegang oleh Sdr. ITANG R, WIJAKSANA selaku Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak ;
- Bahwa setelah berhasil mencairkan dana bantuan Block Grant untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional, selanjutnya Sdr. ITANG R, WIJAKSANA selaku Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak bertemu dengan Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN, dimana saat itu Sdr. ITANG R, WIJAKSANA dengan diketahui oleh Sdr. Drs. ACHMAD WAWAN M.Si selaku Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 01 Cijaku Kabupaten Lebak (yang merupakan sekolah induk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak) menawarkan kepada Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN untuk menjadi pelaksana dalam pengerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak, padahal Sdr. ITANG R, WIJAKSANA maupun Sdr. Drs. ACHMAD WAWAN M.Si mengetahui dan menyadari bahwa Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN bukanlah Pengurus maupun Anggota Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak, namun karena Sdr. ITANG R, WIJAKSANA maupun Sdr. Drs. ACHMAD WAWAN M.Si berharap mendapatkan keuntungan apabila pengerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak dilaksanakan oleh Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN maka Sdr. ITANG R, WIJAKSANA dan Sdr. Drs. ACHMAD WAWAN M.Si menawarkan pengerjaannya kepada Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN dan tidak melaksanakannya secara Swakelola sesuai Petunjuk Tekhnis Program Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Menengah Pertama dengan Mekanisme Partisipasi Masyarakat dari Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional ;
- Bahwa selanjutnya disepakati antara Sdr. ITANG R, WIJAKSANA dengan Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN mengenai biaya Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak sebesar Rp. 740.000.000,- (tujuh ratus empat puluh juta rupiah) dari seluruh Anggaran dana Block Grant pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak yang seharusnya sebesar Rp. 1.077.351.000,- , (satu milyar tujuh puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh satsu ribu rupiah) sehingga masih tersisa dana sebesar Rp. 337.351.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) untuk Dana Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak yang masih dipegang oleh Sdr. ITANG R, WIJAKSANA ;
- Bahwa selanjutnya Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN menerima dana Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak tersebut secara mencicil antara lain ;
- Pada tanggal 28-09-2007 sebesar Rp. 52.000.000,-
- Pada tanggal 01-10-2007 sebesar Rp. 40.000.000,-
- Pada tanggal 03-10-2007 sebesar Rp. 22.500.000,-
- Pada tanggal 08-10-2007 sebesar Rp. 65.000.000,-
- Pada tanggal 24-10-2007 sebesar Rp. 80.000.000,-
- Pada tanggal 24-10-2007 sebesar Rp. 30.000.000,-
- Pada tanggal 01-11-2008 sebesar Rp. 40.000.000,-
- Pada tanggal 01-11-2008 sebesar Rp. 39.400.000,-
- Pada tanggal 09-11-2008 sebesar Rp. 31.000.000,-
- Pada tanggal 15-11-2007 sebesar Rp. 20.000.000,-
- Pada tanggal 23-11-2007 sebesar Rp. 10.000.000,-
- Pada tanggal 21-01-2008 sebesar Rp. 43.000.000,-
- Pada tanggal -01-2008 sebesar Rp. 40.000.000,-
- Pada tanggal -01-2008 sebesar Rp. 30.000.000,-
- Pada tanggal 25-01-2008 sebesar Rp. 35.000.000,-
- Pada tanggal 05-02-2008 sebesar Rp. 40.000.000,-
- Pada tanggal 06-02-2008 sebesar Rp. 43.000.000,-
- (kwitansi tanpa tanggal) sebesar Rp. 40.000.000,-
- Dan sebesar Rp. 23.100.000,-
- Bahwa terdakwa JENY ROSADI A.ST Bin INDI yang menjabat selaku Konsultan Lapangan SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Tugas tertanggal 05 September 2007 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Sdr. Ir. SUCIARSO DW , Direktur PT. Paksigurdha Paramarta) untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan Construction Management Program BG-USB dengan mekanisme partisipasi masyarakat (Cluster 7) Jabar 2 & Banten Tahun Anggaran 2007 pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional, yang antara lain bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan dan yang saat itu mengetahui serta menyadari bahwa Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN bukanlah Pengurus maupun Anggota Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak , namun karena terdakwa JENY ROSADI A.ST Bin INDI berharap mendapatkan keuntungan apabila pengerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak dilaksanakan oleh Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN maka Terdakwa JENY ROSADI A.ST Bin INDI membiarkan pengerjaannya dilaksanakan oleh Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN (diborongkan kepada Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN) dan tidak melaksanakannya secara Swakelola sesuai Petunjuk Tekhnis Program Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Menengah Pertama dengan Mekanisme Partisipasi Masyarakat dari Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional ; dan untuk menutupi perbuatannya tersebut terdakwa JENY ROSADI A.ST Bin INDI selaku Konsultan Lapangan SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak selanjutnya mengatakan kepada Sdr. ITANG R, WIJAKSANA , “Jangan dibilang pembangunan SMPN Cigemblong diborongkan” ;
Bahwa sesuai lampiran Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong Nomor : 027.a12 /C.3.1.2/KU/PSMP/2007 tanggal 07 Agustus 2007 tentang Persyaratan Umum, antara lain diatur hal-hal sebagai berikut :
- Tugas Konsultan Construction Management (CM) antara lain adalah :
- Melakukan survei lapangan dan merencanakan site plan USB bersama-sama masyarakat setempat;
- Membantu penyiapan program, antara lain : membantu KP-USB dalam menyiapkan dokumen pengurusan IMB (biaya IMB ditanggung Pemerintah Kabupaten / Kota ) negosiasi teknik dan biaya, dokumen perjanjian pemberian bantuan ;
- Menyiapkan dokumen Pembangunan USB (gambar, RKS dan RAK) bersama dengan KP-USB ;
- Memverifikasi dan mensupervisi serta sertifikasi terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan USB SMP ;
- Membantu, mendampingi serta mensupervisi manajemen teknik dan administrasi keuangan Komite Pembangunan USB SMP. Bersama Komite menerapkan prinsip transparansi dalam proses persiapan pelaksanaan dan paska pelaksanaan pekerjaan pembangunan USB SMP.
- Membantu memeriksa kualitas bahan dan membantu menyusun jadwal pengadaan material bangunan serta prosedur pengadaannya.
- Memeriksa kebenaran pekerjaan dan dokumen pembayaran untuk pekerjaan yang telah dilakukan .
- Memeriksa dan menyetujui kemajuan dan atau penyelesaian pekerjaan .
- Bahwa setelah Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN menerima uang dari Sdr. ITANG R, WIJAKSANA, selanjutnya sekitar bulan Oktober 2007 Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN yang bukan merupakan Pengurus maupun Anggota Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak dan atas permintaan Sdr. ITANG R, WIJAKSANA mulai melaksanakan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak, yang terdiri dari pengerjaan :
- Mushola
- WC
- Ruang Kelas
- Ruang Perpustakaan
- Ruang Kepala Sekolah
- Kantin
- Ruang UKS
- Rumah Penjaga Sekolah
- Ruang Pramuka
- Pompa dan Menara Air
- Mebeuler (Meja, Kursi dan Lemari)
- Bahwa setelah dana sebesar Rp. 740.000.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) diterima oleh Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN dari Sdr. ITANG R, WIJAKSANA ; selanjutnya Sdr. Drs. ACHMAD WAWAN M.Si Bin RUHIYAT selaku Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 01 Cijaku Kabupaten Lebak (yang merupakan sekolah induk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak) yang mengetahui bahwa Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN sudah menerima Dana untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak dari Sdr. ITANG R, WIJAKSANA ; selanjutnya Sdr. Drs. ACHMAD WAWAN M.Si Bin RUHIYAT meminta sebagiannya yaitu sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN dengan alasan untuk digunakan membantu dana administrasi dalam pembangunan tahap II yaitu pembangunan tambahan fasilitas ruang atau Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak, sehingga kemudian atas permintaan Sdr. Drs. ACHMAD WAWAN M.Si Bin RUHIYAT tersebut, selanjutnya Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN menyerahkan dana sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Sdr. Drs. ACHMAD WAWAN M.Si Bin RUHIYAT yang merupakan bagian dari Dana untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak ;
- Bahwa selanjutnya Sdr. Drs. ACHMAD WAWAN M.Si Bin RUHIYAT selaku Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 01 Cijaku Kabupaten Lebak (yang merupakan sekolah induk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak) meminta sebagian dana sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang merupakan bagian dana pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak kepada Sdr. ITANG R, WIJAKSANA dengan alasan untuk pembelian Mebeuler (Meja, Kursi dan Lemari) di tahap pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak, dimana dari dana sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tersebut selanjutnya digunakan oleh Sdr. Drs. ACHMAD WAWAN M.Si Bin RUHIYAT untuk mengadakan barang-barang antara lain berupa :
- 120 (seratus dua puluh) unit kursi dan meja
- 8 (delapan) unit lemari
- Bahwa untuk menutupi perbuatannya mendapatkan keuntungan selanjutnya Sdr. ITANG R, WIJAKSANA meminta Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN untuk membuat Surat Perjanjian Pekerjaan yang seolah-olah pengerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak yang dikerjakan oleh Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN dilaksanakan terhitung selama 5 (lima) bulan sejak tanggal 25 September 2007 sampai dengan tanggal 20 Pebruari 2008 , padahal sesungguhnya Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN baru mengerjakannya sejak bulan Oktober 2007 sampai dengan bulan Pebruari 2008 ; serta dana yang digunakan seolah-olah sebesar Rp. 785.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah), padahal Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN hanya menggunakannya sebesar Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) karena sebagian dari dana yang disepakati dengan Sdr. ITANG R, WIJAKSANA diminta oleh Sdr. Drs. ACHMAD WAWAN M.Si Bin RUHIYAT sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan alasan untuk digunakan membantu dana administrasi dalam pembangunan tahap II yaitu pembangunan tambahan fasilitas ruang atau Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak ; serta untuk pengadaan Mebeuler (Meja, Kursi dan Lemari) di tahap pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak dilaksanakan oleh Sdr. Drs. ACHMAD WAWAN M.Si Bin RUHIYAT dengan menggunakan dana sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ;
- Bahwa dengan alasan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak telah selesai dilaksanakan ; selanjutnya Sdr. ITANG R, WIJAKSANA selaku Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak bertemu dengan Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN , dimana saat itu Sdr. ITANG R, WIJAKSANA menawarkan kepada Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN untuk menjadi pelaksana dalam pengerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak, padahal Sdr. ITANG R, WIJAKSANA mengetahui dan menyadari bahwa Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN bukanlah Pengurus maupun Anggota Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak, namun karena Sdr. ITANG R, WIJAKSANA berharap mendapatkan keuntungan apabila pengerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak dilaksanakan oleh Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN maka Sdr. ITANG R, WIJAKSANA menawarkan pengerjaannya kepada Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN dan tidak melaksanakannya secara Swakelola sesuai Petunjuk Tekhnis Program Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Menengah Pertama dengan Mekanisme Partisipasi Masyarakat dari Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional ;
- Bahwa setelah melakukan perhitungan, selanjutnya Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN menawarkan bahwa pembangunan 3 (tiga) Ruang berupa 2 (dua) Ruang Kelas dan 1 (satu) ruang guru untuk SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak membutuhkan dana sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) ; namun penawaran tersebut ditolak oleh Sdr. ITANG R, WIJAKSANA dengan alasan bahwa apabila Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN mau mengerjakan pembangunan 3 (tiga) Ruang Kelas Baru untuk SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak dengan biaya sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lia juta rupiah) maka Sdr. ITANG R, WIJAKSANA berjanji akan memberikan kepada Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN pengerjaan proyek pembangunan Laboratorium di SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak ; sehingga dengan adanya janji dari Sdr. ITANG R, WIJAKSANA tersebut, Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN menjadi tertarik , padahal Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN mengetahui dan menyadari bahwa sebenarnya dengan dana sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) tersebut maka pembangunan 3 (tiga) Ruang Kelas Baru (RKB) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak tidak mungkin dapat diselesaikan 100 % (seratus prosen) , dan Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN pun mengetahui dan menyadari bahwa dirinya bukanlah Pengurus maupun Anggota Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak, namun karena Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN berharap mendapatkan keuntungan dan juga berharap menjadi pelaksana dalam pengerjaan proyek pembangunan Laboratorium di SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak ; maka selanjutnya Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN menerima tawaran Sdr. ITANG R, WIJAKSANA untuk menjadi pelaksana dalam pembangunan 3 (tiga) Ruang Kelas Baru untuk SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak dengan biaya sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dari seluruh Anggaran dana Block Grant pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak yang seharusnya sebesar Rp Rp. 211.288.000,- (dua ratus sebelas juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), sehingga masih tersisa dana sebesar Rp. 76.288.000,- (tujuh puluh enam juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) untuk Dana Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak yang masih dipegang oleh Sdr. ITANG R, WIJAKSANA ;
- Bahwa terdakwa JENY ROSADI A.ST Bin INDI selaku Konsultan Lapangan SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak, yang antara lain bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan dan yang saat itu mengetahui serta menyadari yang mengetahui dan menyadari bahwa Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN bukanlah Pengurus maupun Anggota Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak , namun karena Terdakwa JENY ROSADI A.ST Bin INDI berharap mendapatkan keuntungan apabila pengerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak dilaksanakan oleh Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN maka Terdakwa JENY ROSADI A.ST Bin INDI membiarkan pengerjaannya dilaksanakan oleh Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN (diborongkan kepada Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN) dan tidak melaksanakannya secara Swakelola sesuai Petunjuk Tekhnis Program Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Menengah Pertama dengan Mekanisme Partisipasi Masyarakat dari Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional ;
- Bahwa untuk menutupi perbuatannya selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 April 2008 Sdr. ITANG R, WIJAKSANA membuat Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong dengan Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN , yang pada pokoknya berisi perjanjian pekerjaan 1 (satu) unit bangunan RKB (3 ruang kelas) dan Meubeler dengan jumlah biaya sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dan waktu pelaksanaan terhitung sejak tanggal 25 April 2008 sampai dengan 22 Mei 2008 ;
- Bahwa ternyata Sdr. ITANG R, WIJAKSANA tidak menyerahkan seluruh dana sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) untuk Dana Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak kepada Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN sebagaimana yang telah disepakati melainkan hanya sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), dimana dana yang diterima oleh Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN tersebut selanjutnya digunakan oleh Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN antara lain untuk :
- Ongkos tukang sebesar Rp. 25.000.000,-
- Pembelian Kayu Kusen sebasar Rp. 25.000.000,-
- Pembelian Kayu Deplang ukuran 8/12 sebesar Rp. 10.000.000,-
- Pembelian Kaso dan Reng sebesar Rp. 10.000.000,-
- Pembelian Pasir dan batu split sebesar Rp. 7.500.000,-
- Pembelian papan Bouplang sebesar Rp. 2.500.000,-
- Pembelian Besi sebesar Rp. 10.000.000,-
- Pembelian Genteng sebesar Rp. 7.500.000,-
- Pembelian Keramik sebesar Rp. 5.000.000,-
- Ongkos Angkut Bahan sebesar Rp. 5.000.000,-
- Biaya Operasional sebesar Rp. 2.500.000,-
Bahwa karena Sdr. ITANG R, WIJAKSANA hanya menyerahkan Dana Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dari dana Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak kepada Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN , mengakibatkan Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN tidak dapat menyelesaikan pembangunan 3 (tiga) Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak tersebut secara optimal (selesai 100 % (seratus prosen)), bahkan selanjutnya Sdr. IYAR SURYANINGRAT S.Ip Bin ENDIN JAENUDIN dengan tidak bertanggung jawab meninggalkan pembangunan 3 (tiga) Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak yang belum selesai tersebut ;
- Bahwa selanjutnya Sdr. ITANG R, WIJAKSANA selaku Ketua Komite Pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak Propinsi Banten tidak menggunakan seluruh dana Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak sebagaimana mestinya, melainkan antara lain digunakan untuk memperkaya dirinya sendiri maupun orang lain , yaitu untuk :
- Membeli tanah dan pengurusan surat-suratnya termasuk IMB sebesar Rp. 84.000.000,-, yang terdiri dari :
- Pengadaan/pembelian tanah bangunan USB seluas 8000 m2 dari Sdr. H. SARIPUL sebesar Rp.25.000.000 (dengan harga Rp. 3.000,- /m2) ;
- Biaya pemerataan (Cut and Feel) sebesar Rp. 39.000.000,-
- Biaya sukuran / selamatan termasuk biaya para pekerja harian sebesar Rp. 5.000.000,-
- Pengadaan/pembelian tanah bangunan RKB seluas 400 m2 dari Sdr. H. SARIPUL sebesar Rp.10.000.000,- ;
- Pembayaran hutang Komite untuk pengurusan awal seperti pembuatan proposal dan rapat-rapat sebesar Rp. 32.000.000,-
- Digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 35.000.000,-
- Diberikan kepada Sdr. Pepen (Bendahara Komite) sebesar Rp. 10.000.000,-
- Diberikan kepada Sdr. Drs. ACHMAD WAWAN M.Si Bin RUHIYAT selaku Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 01 Cijaku Kabupaten Lebak (yang merupakan sekolah induk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak) sebesar Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta), yang diserahkan dalam 3 kali penyerahan antara lain
- Sebesar Rp. 18.000.000,- pada sekitar bulan September 2007 di SMPN 01 Cijaku Kab. Lebak;
- Sebesar Rp. 23.000.000,- pada sekitar bulan Oktober 2007 di Malingping Kab. Lebak ;
- Sebesar Rp. 5.000.000,- pada sekitar bulan Desember 2007 di SMPN 01 Cijaku Kab. Lebak;
- Diberikan kepada Sdr. UJANG ROSYID (Anggota Komite) sebesar Rp. 15.000.000,-
- Pengurusan Administrasi dan pembuatan laporan sebesar Rp. 74.000.000,-
- Pelunasan hutang Komite kepada Sdr. HUSEN BIN H. DAIMAN sebesar Rp. 10.000.000,-
Sedangkan terdakwa JENY ROSADI A.ST Bin INDI mendapat bagian dari Sdr. ITANG R, WIJAKSANA sebesar Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) yang antara lain dipergunakan untuk membeli 1 (satu) unit Lap Top Merk Compaq warna hitam dan Kamera digital Merk Potrait serta untuk keperluan pribadinya
- Bahwa untuk menutupi perbuatannya selanjutnya Sdr. ITANG R, WIJAKSANA selaku pihak pertama dan selaku Ketua Komite Pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak Propinsi Banten bersama-sama dengan terdakwa JENY ROSADI A.ST Bin INDI selaku pihak kedua dan selaku Konsultan Lapangan Construction Management untuk SMPN 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak Propinsi Banten membuat Surat Pernyataan tertanggal 30 April 2008, yang pada pokoknya menyatakan “ Pihak Pertama (Sdr. ITANG R, WIJAKSANA) telah menyelesaikan seluruh pekerjaan (100 %) rincian Nomor 023/KP-USB/SMPN 1 Cgl/IV/2008 , hasil fisik telah diperiksa oleh pihak kedua (Terdakwa JENY ROSADI A.ST Bin INDI) dan dinilai sesuai dengan rencana proyek yang tercantum pada Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Nomor : 027.a12/C3.1.2/KU/PSMP/2007 tanggal 07 Agustus 2007 dan Addendum I Nomor : 122.a/C3.1.2/KU/PSMP/2007 tanggal 19 Desember 2007, kualitas pelaksanaan pekerjaan dinilai layak diterima dan sudah siap diperiksa oleh Direktur PSMP , padahal Sdr. ITANG R, WIJAKSANA mengetahui apabila Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan Ruang Kelas Baru (RKB) yang telah menggunakan dana Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak belum selesai secara optimal (100 %) karena tidak seluruh dana digunakan sebagaimana mestinya ;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalah gunaan Dana Pembangunan SMPN 1 (sekarang SMPN 3) Cigemblong dalam program Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan Tambahan Ruang Kelas Baru di Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2007 ; Nomor – SR-5197/PW30/5/2009 tanggal 20 Nopember 2009 sebesar Rp. 474.107.096,42 (empat ratus tujuh puluh empat juta seratus tujuh ribu sembilan puluh enam rupiah empat puluh dua sen) atau setidak-tidaknya sejumlah uang tertentu di sekitar itu ; dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta II (yang ditanda tangani oleh Dr. Meidyah Indreswari, SE, Ak, M.Sc) ; sebagai hasil pemeriksaan Tim Penghitung Kerugian Keuangan Negara (Jarot Budi Martono, SE / NIP. 19590605 1980121001 dan kawan-kawan) dengan menggunakan metode perhitungan kerugian keuangan negara dihitung dengan cara menjumlahkan seluruh penerimaan dana yang diterima Komite Pembangunan USB dari Direktorat Jenderal Menejemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional berdasarkan bukti-bukti penerimaan dana dan R/K Bank BRI Cabang Rangkasbitung atas nama Komite Pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong denga rekening Nomor : 00000080-01-000434-30-6 yaitu :
| No | Keterangan | Jumlah (Rp) |
| I | Jumlah seluruh penerimaan dana untuk pekerjaan pembangunan USB dan tambahan Ruang Kelas Baru (Konstruksi dan non- Konstruksi) | 1.288.640.000,00 |
| II | Pekerjaan Pembangunan USB | |
| 1.038.438.500,00 | |
| 785.000.000,00 | |
| 724.000.000,00 | |
| 314.438.500,00 | |
| Nihil | |
| 314.438.500,00 | |
| III | Pekerjaan Pembangunan Tambahan Ruang Kelas Baru | |
| 211.288.000,00 | |
| 135.000.000,00 | |
| 110.000.000,00 | |
| 101.288.000,00 | |
| 58.380.596,42 | |
| 159.668.596,42 | |
| IV | Total Kerugian Keuangan Negara (II.6 + III.6) | 474.107.096,42 |
- Bahwa perbuatan terdakwa JENY ROSADI A.ST Bin INDI yang menjabat selaku Konsultan Lapangan SMPN 1 Cigemblong Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Tugas tertanggal 05 September 2007 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Sdr. Ir. SUCIARSO DW , Direktur PT. Paksigurdha Paramarta) untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan Construction Management Program BG-USB dengan mekanisme partisipasi masyarakat (Cluster 7) Jabar 2 & Banten Tahun Anggaran 2007 pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional, yang telah menguntungkan dirinya sendiri maupun orang lain, dalam pelaksanaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan Ruang Kelas Baru (RKB) yang telah menggunakan dana Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigemblong Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak mengakibatkan kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara cq Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional Cq Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 01 Cigemblong Kabupaten Lebak, yang jumlahnya ditaksir sebesar Rp. 474.107.096,42 (Empat ratus tujuh puluh empat juta seratus tujuh ribu sembilan puluh enam rupiah empat puluh dua sen) atau sejumlah uang disekitar itu ;
Perbuatan terdakwa JENY ROSADI A. ST Bin INDI SYARIPUDIN merupakan kejahatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dakwaan tersebut, baik Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak akan mengajukan eksepsi /keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi PURANJANU, S. Ip. Bin NURDJAEN
Bahwa, saksi bekerja sebagai PNS Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Lebak ;
Bahwa, awalnya saksi tidak tahu, akan tetapi pada waktu saksi diperiksa oleh penyidik saksi diberitahu bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam program Block Grant pembangunan USB dan RKB SMP Negeri I Cigemblong ;
Bahwa, peran saksi dalam program Block Grant pembangunan USB dan RKB SMP Negeri I Cigemblong adalah sebagai Tim pengadaan lahan untuk berdirinya pembangunan Block Grant USB dan RKB SMP Negeri I Cigemblong ;
Bahwa, saksi tidak tahu tanah yang akan dibangun tersebut milik siapa ;
Bahwa, tugas saksi sehubungan dengan program Block Grant pembangunan USB dan RKB SMP Negeri I Cigemblong adalah : Meminta Penetapan lokasi ke Dinas Pendidikan dan Bupati, meminta pertimbangan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat, melakukan identifikasi dan pengukuran dan melakukan musyawarah dan pembayaran ;
Bahwa, tugas saksi tidak sampai selesai karena kelengkapan administrasi yang saksi minta tidak pernah dipenuhi ;
Bahwa, saksi tdak tahu apakah hal tersebut ada hubungannya dengan Terdakwa atau tidak ;
Bahwa, saksi tidak tahu kapan program Block Grant pembangunan USB dan RKB SMP Negeri I Cigemblong dilaksanakan ;
Bahwa, luas lahan yang dibutuhkan sekitar 6000 M2, tapi saksi belum sampai melakukan identifikasi dan pengukuran ;
Bahwa, nama proyeknya adalah Proyek Block Grant pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) ;
Bahwa, saksi tidak tahu apakah pengadaan lahan tersebut sebagai salah satu persyaratan kelengkapan proposal atau bukan ;
Bahwa, saksi tidak tahu apakah dana ganti rugi untuk pengadaan lahan tersebut sudah turun atau belum karena sejak saksi minta kelengkapan administrasi tidak pernah dipenuhi, maka sejak itu saksi tidak tahu perkembangan proyek tersebut ;
Bahwa, Yang minta lahan untuk proyek tersebut adalah Dinas Pendidikan ;
Bahwa, persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengadaan lahan adalah : meminta Penetapan lokasi ke Dinas Pendidikan dan Bupati, meminta pertimbangan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat, melakukan identifikasi dan pengukuran dan melakukan musyawarah dan pembayaran ;
Bahwa, saksi tidak tahu letak lahan yang akan dibangun untuk proyek Block Grant pembangunan USB dan RKB SMP Negeri I Cigemblong ;
Bahwa, lahan tersebut rencananya untuk pembangunan program Block Grant pembangunan USB SMP Negeri I Cigemblong ;
Bahwa, saksi tidak tahu apakah untuk mendapatkan proyek Block Grant pembangunan USB dan RKB SMP Negeri I Cigemblong harus mengajukan proposal terlebih dahulu atau tidak ;
Bahwa, setahu saksi proposal pengajuan untuk program Block Grant pembangunan USB dan RKB SMP Negeri I Cigemblong dibuat oleh Dinas Pendidikan ;
Bahwa, saksi tidak tahu apakah bangunan USB dan RKB SMP Negeri I Cigemblong jadi dibangun atau tidak ;
Bahwa, saksi tidak tahu apakah terhadap lahan yang akan dibangun USB dan RKB SMP Negeri I Cigemblong sebelumnya dilakukan survey terlebih dahulu atau tidak ;
Bahwa, saksi dipanggil dan diperksa oleh Kepolisian mengenai pengadaan lahan ;
Bahwa, terhadap lahan yang akan digunakan untuk proyek Block Grant pembangunan USB dan RKB SMP Negeri I Cigemblong akan dilakukan ganti rugi ;
Bahwa, yang berwenang melakukan ganti rugi atas lahan yang akan digunakan untuk program Block Grant pembangunan USB dan RKB SMP Negeri I Cigemblong adalah Pemda Lebak ;
Bahwa, yang mengeluarkan Penetapan lahan adalah Dinas Pendidikan ;
2. Saksi DEDI TOPIK, S.Ip. Bin SUKARYA (Alm)
Bahwa saksi mengetahui adanya proyek USB SMPN Cigemblong karena saat itu saksi menjabat sebagai Kasi Sarana Prasarana Subdin SMP/SMA/SMK Dinas Pendidikan Kab. Lebak ;
Bahwa tugas saksi sehubungan dengan pelaksanaan program Block Grant pembangunan USB dan RKB SMP Negeri I Cigemblong adalah melaksanakan kontrol terhadap pelasanaan program Block Grant pembangunan USB sesuai dengan Petunjuk Buku Panduan Pelasanaan Pembangunan Tahun 2007 ;
Bahwa, peran saksi dalam pelaksanaan proyek Block Grant pembangunan USB dan RKB SMP Negeri I Cigemblong adalah membawa usulan/ proposal ke Jakarta ;
Bahwa, yang membuat proposal adalah pengelola kelas jauh SMP Cigemblong ;
Bahwa, dalam proposal tersebut tidak dicantumkan USB SMP Negeri I Cigemblong;
Bahwa yang menjadi ketua KP USB adalah Itang Wijaksana dan bendaharanya dari guru SD dimana SMPN I Cigemblong menumpang tetapi namanya tidak ingat ;
Bahwa, selanjutnya rekomendasi dari Jakarta turun, dan apabila semua memenuhi syarat maka proposal harus diperbaiki dan kemudian dalam Work Shop proposal tersebut diperbaiki lagi dan selanjutnya turun konsultan dari Jakarta ;
Bahwa, saksi tidak tahu siapa nama konsultan yang dikirim dari Jakarta ;
Bahwa dana tersebut kemudian turun langsung ke Rekening Komite yang besarnya sekitar Sekitar Rp. 1.077.351.999 ,- (satu milyar tujuh puluh tjuh juta tiga ratus lima puluh satu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan dana tersebut berasal dari APBN pusat ;
Bahwa berdasarkan Juklak dan Juknis, pelaksanaan proyek USB tersebut tidak boleh diborongkan tetapi harus dikerjakan oleh komite dan harus didampingi oleh Konsultan ;
Bahwa, nama PT yang melaksanakan proyek tersebut adalah Garda Paksi ;
Bahwa, saksi tidak tahu siapa Direktur PT. Garda Paksi tapi pada waktu itu yang datang ke Dinas Pendidikan Kab. Lebak adalah pak Sukri ;
Bahwa, saksi pernah meninjau kelokasi pembangunan USB Cigemblong dua kali yaitu pada waktu masih berbentuk lahan dan pada waktu sedang dibangun tapi belum selesai dan dilokasi pembangunan tersebut saksi tidak pernah melihat Terdakwa ;
Bahwa, pada waktu itu Kepala Dinas Pendidikan Kab.Lebak adalah pak Damanhuri ;
Bahwa, saksi tidak tahu activitas Terdakwa pada waktu pembangunan USB SMP Negeri I Cigemblong ;
Bahwa, bangunan USB tersebut sekarang sudah selesai, tetapi yang RKB terbengkalai karena anggarannya sudah habis sedangkan bangunan belum selesai ;
Bahwa, anggaran yang dipakai untuk bangunan tambahan / RKB yang 3 (tiga) lokal sekitar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) ;
Bahwa, yang saksi tahu pengerjaan bangunan RKB hanya sebatas naik bata dan sebagaian sudah ada gentingnya ;
Bahwa, yang mengerjakan bangunan tambahan/RKB tersebut adalah Komite dengan didampingi oleh Konsultan ;
Bahwa, pengerjaan bangunan yang tambahan/RKB Terdakwa juga ikut mengawasi ;
Bahwa, uang Rp. 1.077.351.999 ,- (satu milyar tujuh puluh tjuh juta tiga ratus lima puluh satu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) hanya untuk anggaran USB, dan untuk RKB anggarannya diluar anggaran tersebut ;
Bahwa, pengajuan untuk RKB SMP Negeri I Cigemblong tidak melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak ;
Bahwa, saksi tidak tahu apakah bangunan yang RKB SMP Negeri I Cigemblong termasuk tanggung jawab Terdakwa atau bukan ;
Bahwa, peran Terdakwa dalam program Block Grant pembangunan USB SMP Negeri Cigemblong I adalah sebagai konsultan bangunan ;
Bahwa, saksi tidak tahu apakah dalam pelaksanaan program Block Grant pembangunan USB SMP Negeri I Cigemblong antara Ketua Komite dan konsultan ada perjanjian atau tidak ;
Bahwa, setahu saksi Terdakwa hanya mengawasi bangunan yang USB saja ;
Bahwa, dana yang digunakan untuk program Block Grant pembangunan USB dan RKB sumbernya yaitu dari APBN Pusat ;
Bahwa, program Block Grant pembangunan USB dan RKB tidak ada dana pendamping dari daerah ;
Bahwa, Terdakwa hanya punya kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pembangunan USB tersebut ;
Bahwa, selama ini Komite pembangunan USB dan RKB SMP Negeri I Cigemblong tidak pernah memberi laporan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten dan hanya melaporkan ke Departemen Pendidikan ;
Bahwa, dana yang lebih dulu keluar adalah yang USB;
Bahwa, sekarang dana tersebut sudah habis digunakan ;
Bahwa, usulan program Block Grant pembangunan USB SMP Negeri I Cigemblong pada tahun 2006, dan dilaksanakan pada tahun 2007 serta selesai pada tahun 2008 ;
Bahwa, pembangunan USB SMP Negeri I Cigemblong dapat selesai dan tidak ada kendala bahkan sekarang sudah digunakan ;
Bahwa, bangunan yang tambahan/RKb dilaksanakan setelah yang USB selesai ;
Bahwa, saksi ke lokasi dalam rangka ada laporan bahwa dari 8 (delapan) proyek program Block Grant pembangunan USB, namun ada 1 (satu) yang bermasalah yaitu yang di Cigemblong, sehingga saya mengecek ke lapangan ;
Bahwa, luas lahan yang dibutuhkan minimal 6000 M2 ;
Bahwa, bangunan yang RKB berada diluar tanah yang 6000 M2 ;
Bahwa, proposal yang saksi bawa ke Jakarta baru merupakan usulan untuk program Block Grant pembangunan USB SMP Negeri I Cigemblong ;
Bahwa, yang saksi lakukan ketika konsultan bangunan datang ke Rangkasbitung langsung menunjukkan ke lokasi tersebut ;
Bahwa, yang memegang anggaran tersebut adalah Komite ;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
3. Saksi YAYAN MAHYAR, S, Sos Bin UJU SUGANDI (saksi ahli)
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh polisi yaitu tentang bangunan USB dan RKB SMP Negeri I Cigemblong ;
Bahwa, saksi menjelaskan kepada penyidik tentang tekhnis konstruksi bangunan ;
Bahwa, menurut saksi dari segi kontruksi bangunan USB SMP Negeri I Cigemblong sudah memenuhi standar ;
Bahwa, selain bangunan USB masih ada bangunan lain yaitu bangunan tambahan/RKB, akan tetapi baru selesai sekitar 52 % karena atap, lantai, jendela, pintu dan plafon belum selesai ;
Bahwa, dana yang digunakan untuk pembangunan USB SMP Negeri I Cigemblong sekitar Rp. 1.077.351.999 ,- (satu milyar tujuh puluh tjuh juta tiga ratus lima puluh satu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) ;
Bahwa, saksi tidak tahu berapa dana yang digunakan untuk pembangunan tambahan /RKB SMP Negeri I Cigemblong karena tidak ada RAB-nya, akan tetapi bila di bandingkan dengan bangunan USB maka yang RKB dana yang digunakan sekitar 188.000.000,- (seratus delapan puluh delapan juta rupiah) ;
Bahwa, saksi pernah menanyakan bahwa anggaran yang digunakan untuk bangunan USB dan RKB katanya terpisah ;
Bahwa, menurut informasi yang mengerjakan bangunan yang tambahan/RKB adalah Komite ;
Bahwa, saksi tidak tahu apakah dalam pengerjaan bangunan yang RKB dialihkan kepada pemborong lain atau tidak ;
Bahwa, yang menjadi pengawas bangunan USB SMP Negeri I Cigemblong adalah Terdakwa ;
Bahwa, sebelumnya saksi belum pernah bertemu dengan Terdakwa ;
Bahwa, kerugian negara akibat tidak selesainya bangunan yang RKB adalah 48 % X Rp. 188.000.000,- (seratus delapan puluh delapan juta rupiah) ;
Bahwa, saksi tahu bahwa Terdakwa yang menjadi konsultan pembangunan USB SMP Negeri I Cigemblong adalah setelah saksi periksa di pengadilan ;
Bahwa, pada waktu saksi berkunjung ke lokasi saksi tidak bertemu dengan komite dan hanya bertemu dengan Wakil Kepala Sekolah ;
Bahwa, saksi pernah mendengar nama Iyar yaitu pada waktu pemeriksaan di kepolisian ;
Bahwa, saksi tidak tahu apakah sdr. Iyar adalah anggota Komite atau bukan ;
Bahwa, seharusnyapengerjaan bangunan USB dan RKB tidak boleh dikerjakan oleh orang lain, pengerjaan bangunan tersebut seharusnya dilaksanakan oleh tim (Komite) dan lembaga yang mempunyai tenaga ahli dan perlengkapan yang lengkap ;
Bahwa, konsultan bukan termasuk Tim (anggota Komite) ;
Bahwa, menurut saksi kepanitiaan bertanggung jawab kepada pemberi pekerjaan ;
Bahwa, apabila pengerjaan pembangunan tidak benar konsultan berwenang untuk menegur pelaksana pembangunan ;
Bahwa, selain mengawasi dilapangan, tugas konsultan adalah melaporkan kepada kepala konsultan tentang hasil pekerjaannya, kemudian kepala konsultan melaporkannya ke Dinas terkait ;
Bahwa, jarak bangunan antara USB dengan RKB sekitar 20 M ;
Bahwa, kapasitas saksi dalam perkara ini karena ada perintah dari atasan saya, dimana saya diperintahkan untuk menjelaskan tentang proyek program Block Grant pembangunan USB dan RKB di SMP Negeri I Cigemblong ;
Bahwa, konstruksi bangunanannya tidak masalah, yang jadi masalah karena bangunannya yang tidak selesai ;
Bahwa, saksi tidak tahu apakah dari Komite pernah melakukan musyawarah untuk menyelesaikan bangunan RKB SMP Negeri I Cigemblong ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
4. Saksi Drs. H. DAMANHURI MEMED BIN H. MEMED
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh polisi yaitu sehubungan dengan terjadinya tindak pidana korupsi program Block Grant pembangunan USB SMP Negeri I Cigemblong;
Bahwa, program Block Grant pembangunan USB SMP Negeri I Cigemblong dilaksanakan pada tahun 2007 s/d tahun 2008 ;
Bahwa, dana untuk pembangunan Block Grant USB SMP Negeri I Cigemblong berasal dari APBN ;
Bahwa, dana yang digunakan untuk pembangunan USB SMP Negeri I Cigemblong sebesar Rp. 1 Milyar lebih ;
Bahwa, program Block Grant Pembangunan USB SMP Negeri I Cigemblong meliputi ruang kelas ;
Bahwa, saksi tidak tahu apakah selain program Block Grant pembangunan USB SMP Negeri I Cigemblong masih ada tambahan bangunan lain atau tidak ;
Bahwa, Ketua Komite program Block Grant pembangunan USB SMP Negeri I Cigemblong tersebut adalah pak ITANG ;
Bahwa, yang melaporkan kepada saksi tentang program Block Grant pembangunan USB SMP Negeri I Cigemblong adalah pak WAWAN yaitu Kepala Sekolah SMP Cijaku ;
Bahwa, hubungan SMP Cigemblong dengan SMP Cijaku karena pada waktu itu SMP Cigemblong masih nginduk ke SMP Cijaku ;
Bahwa, saksi tidak pernah menandatangani proposal dan RAB pengajuan pembangunan SMP Cigemblong ;
Bahwa, peranan saksi dalam program Block Grant pembangunan USB SMP Negeri I Cigemblong adalah menyediakan lahan ;
Bahwa, saksi tidsk tahu proses perolehan lahan yang akan digunakan untuk program Block Grant pembangunan USB SMP Negeri I Cigemblong karena hal tersebut dilakukan oleh Pemda Kabupaten Lebak ;
Bahwa, pada waktu baru pondasi saksi pernah mengecek ke lapangan tetapi di lokasi saksi tidak pernah melihat Terdakwa ;
Bahwa, saksi tidak tahu keberadaan terdakwa dalam proyek tersebut sebagai apa ;
Bahwa, setahu saksi pengerjaan pembangunan USB SMP Negeri I Cigemblong dilakukan secara swakelola, yaitu langsung dilaksanakan oleh Komite ;
Bahwa, sebagai Kepala Dinas saksi tidak pernah menerima uang dari proyek tersebut ;
Bahwa, yang menunjuk konsultan dalam program Block Grant pembangunan USB SMP Negeri I Cigemblong adalah orang pusat ;
Bahwa, konsultan tersebut sebelumnya tidak dikenalkan kepada saksi ;
Bahwa, dalam pembangunan USB tersebut Komite hanya diwajibkan melaporkan kegiatannya ke pusat, sedangkan laporan ke Dinas Pendidikan Kabupaten hanya tembusannya saja ;
Bahwa, dalam pelaksanaan pembangunan USB SMP Negeri I Cigemblong peranan Dinas Pendidikan Kabupaten hanya melakukan koordinasi saja ;
Bahwa, Di kabupaten Lebak ada 7 (tujuh) sekolah yang mendapat bantuan program Block Grant pembangunan USB dari pusat ;
Bahwa, pada waktu Terdakwa ditunjuk menjadi konsultan bangunan USB di Cigemblong, Komite tidak melaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten ;
Bahwa, tugas konsultan bangunan adalah melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan bangunan ;
Bahwa, apabila dalam pelaksanaan bangunan ada kesalahan, Konsultan berhak untuk menegur Komite ;
Bahwa, apabila yang melaksanakan pembangunan bukan Komite, Konsultan harus menegur Komite ;
Bahwa, proyek pembangunan USB SMP Negeri I Cigemblong sudah selesai ;
Bahwa, yang mengerjakan bangunan USB adalah Komite, sedangkan yang mengerjakan RKB saksi tidak tahu ;
Bahwa, Komite tidak melaporkan bangunan RKB / tambahan yang di Cigemblong ;
Bahwa, maksud kedatangan Sdr. WAWAN kepada saksi adalah untuk melaporkan bahwa pengerjaan bangunan USB akan dimulai selain itu sdr. WAWAN juga memberi uang kepada saksi namun saksi menolaknya ;
Bahwa, program Block Grant pembangunan USB tidak diberikan kepada setiap Kecamatan, tetapi khusus kepada Kecamatan yang baru berdiri dan belum ada bangunan SMP-nya ;
Bahwa, cara pengajuan program Block Grant pembangunan USB disesuaikan dengan kebutuhan sekolah ;
Bahwa, pada waktu ada program Block Grant USB SMP Negeri I Cigemblong saksi menjabat sebagai menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak ;
Bahwa, selama proses pembangunan USB SMP N I Cigemblong saksi belum pernah melakukan monitoring dan yang melakukan monitoring adalah Kepala Bidang Sarana dan Prasarana ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
5. Saksi DEDE BADRUDIN, S,Pd BIN ENDIL SUWANDI
Bahwa, peranan saksi dalam Program Block Grant pembangunan USB dan RKB SMP Negeri I Cigemblong adalah sebagai anggota Komite ;
Bahwa saksi mengetahui sebagai anggota Komite karena diberitahu oleh sdr. Itang tetapi saksi tidak pernah menerima SK Tim pendiri USB tersebut, saksi pernah melihat pada saat dipanggil polisi ;
Bahwa, program Block Grant pembangunan USB dan RKB SMP Negeri I Cigemblong dilaksanakan pada tahun 2007 s/d 2008 ;
Bahwa, saksi tidak tahu siapa yang mengerjakan bangunan tersebut ;
Bahwa, pada waktu pembangunan USB saksi tidak pernah melihat Terdakwa ;
Bahwa, peranan Terdakwa dalam pembangunan USB tersebut adalah sebagai Konsultan bangunan ;
Bahwa, proses pembangunan USB dan RKB saksi tidak tahu ;
Bahwa, peran saksi sebagai anggota Komite dalam pembangunan USB dan RKB hanya diundang rapat yang I, dan pada rapat tersebut membicarakan persetujuan akan dibangun SMP Negeri Cigemblong ;
Bahwa, bangunan USB sudah selesai bahkan sekarang sudah digunakan, tapi yang RKB belum selesai karena genting baru sebagian, keramik belum ada, plafon belum ada ;
Bahwa, bangunan yang RKB masih satu lokasi dengan bangunan USB ;
Bahwa, saksi tidak tahu anggaran yang digunakan dalam pembangunan RKB ;
Bahwa, bangunan tambahan RKB ada 3 (tiga) kelas ;
Bahwa, saksi tidak tahu darimana anggaran yang digunakan untuk pembangunan RKB ;
Bahwa, saksi ikut menanda tangani proposal pengajuan program Block Grant pembangunan USB dan RKB SMP Negeri I Cigemblong ;
Bahwa, saksi tidak ikut menandatangani RAB untuk pengajuan program Block Grant pembangunan USB dan RKB SMP Negeri I Cigemblong ;
Bahwa, dalam proposal tersebut saksi ikut menyetujui dan menandatangani sebagai guru ;
Bahwa, dalam pembangunan USB dan RKB saksi tidak dilibatkan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
6. Saksi ZAENAL WHATON, S,Pd BIN ACEP, NT ;
Bahwa, jabatan saksi dalam Program Block Grant pembangunan USB dan RKB SMP Negeri I Cigemblong adalah sebagai Sekretaris Komite ;
Bahwa, sebelum ada Program Block Grant pembangunan USB dan RKB SMP Negeri I Cigemblong saksi tidak pernah mengikuti rapat karena tidak pernah diundang ;
Bahwa, sebagai Sekretaris Komite, saksi tidak punya Surat Keputusannya, karena saksi hanya ditunjuk secara lisan ;
Bahwa, selama proses pembangunan USB dan RKB SMPN I Cigemblong saksi tidak pernah melihat Terdakwa ;
Bahwa, saksi tidak tahu apa peranan Terdakwa dalam pembangunan USB dan RKB SMPN I Cigemblong ;
Bahwa, selain bangunan USB di Cigemblong juga ada bangunan RKB tetapi belum selesai ;
Bahwa, saksi tidak tahu berapa biaya yang digunakan untuk pembangunan USB dan RKB SMPN I Cigemblong ;
Bahwa, saksi tidak tahu darimana sumber dana yang digunakan untuk pembangunan USB dan RKB SMPN I Cigemblong ;
Bahwa, saksi tidak tahu siapa yang mengerjakan bangunan USB dan RKB SMPN I Cigemblong ;
Bahwa, saksi diangkat sebagai Guru Bantu Sukarela pada tahun 2003, sedangkan diangkat sebagai Guru tetap (PNS) tahun 2008 ;
Bahwa, pada waktu ada program Block Grant pembangunan USB dan RKB SMPN I Cigemblong saya masih jadi Guru Bantu ;
Bahwa, yang menjadi Ketua Komite pembangunan USB dan RKB SMPN I Cigemblong adalah pak ITANG sedangkan yang menjadi Bendahara Komite pembangunan USB dan RKB SMPN I Cigemblong adalah Sdr. PEPEN ;
Bahwa, selama menjadi Sekretaris Komite pembangunan, saja tugas-tugas saksi adalah di bidang Administrasi ;
Bahwa, selama saksi menjadi Sekretaris Komite, pada bulan September 2007 sdr. ITANG pernah bilang pada saksi karena bangunan sekolah yang baru sudah ada maka saksi supaya konsentrasi saja pada Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) ;
Bahwa, pak ITANG bilangnya ” ITON sekarang kita sudah punya bangunan baru, silahkan sekarang ITON konsentrasi saja pada Kegiatan Belajar Mengajar, untuk pekerjaan Sekretaris biar konsultan yang akan mengerjakan ”
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
7. Saksi PEPEN SUPENDI Bin U. RUKANDA
Bahwa, jabatan saksi dalam Program Block Grant pembangunan USB dan RKB SMP Negeri I Cigemblong adalah sebagai Bendahara Komite ;
Bahwa, peranan Terdakwa dalam Program Block Grant pembangunan USB dan RKB SMP Negeri I Cigemblong adalah sebagai Konsultan lapangan ;
Bahwa, berdasarkan petunjuk Buku Panduan Pelaksanaan Pembangunan Tahun 2007 diperbolehkan memakai Konsultan dari Pusat ;
Bahwa, yang harus mengerjakan Program Block Grant pembangunan USB dan RKB SMP Negeri I Cigemblong adalah Komite ;
Bahwa, pada kenyataannya yang mengerjakan Program Block Grant pembangunan USB dan RKB SMP Negeri I Cigemblong adalah orang lain ;
Bahwa, yang mengerjakan USB adalah pak HUSEN sedangkan yang mengerjakan RKB adalah pak IYAR ;
Bahwa, dana yang digunakan untuk pembangunan USB dan RKB terpisah ;
Bahwa, bangunan yang USB sekarang sudah selesai dan sudah dipakai, akan tetapi yang RKB belum selesai ;
Bahwa, tugas Terdakwa sebagai konsultan lapangan adalah mengawasi pengerjaan fisik bangunan ;
Bahwa, dilapangan Terdakwa tidak mendapat honor ;
Bahwa, dalam DIPA USB tidak ada anggaran untuk Terdakwa ;
Bahwa, jabatan pak ITANG dalam pembangunan USB dan RKB SMP Negeri I Cigemblong adalah sebagai Ketua Komite ;
Bahwa, saksi pernah mendengar kalau pak ITANG pernah memberi uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
Bahwa, pak ITANg juga memegang sebagian dana untuk pembangunan USB dan RKB SMP Negeri I Cigemblong ;
Bahwa, Tim Komite pembangunan USB dan RKB SMP Negeri I Cigemblong dibentuk pada tahun 2006 ;
Bahwa, proposal pembangunan USB dan RKB SMP Negeri I Cigemblong disetujui pada tahun 2007 ;
Bahwa, konsultan bangunan ditunjuk setelah dana turun ;
Bahwa, pada waktu proposal diajukan gambar bangunan belum ada;
Bahwa, saksi tidak tahu yang menunjuk Terdakwa sebagai konsultan bangunan di SMPN I Cigemblong ;
Bahwa, saksi tidak tahu pasti pengeluaran-pengeluaran selama pembangunan USB dan RKB SMPN I Cigemblong ;
Bahwa, pak ITANG tidak pernah meminta rincian pengeluaran untuk pembangunan SMPN I Cigemblong ;
Bahwa, saksi tidak tahu yang mengusulkan bangunan tambahan/RKB SMPN I Cigemblong ;
Bahwa, sekarang s ada dana yudah tidak ada dana yang tersisa ;
Bahwa, jarak rumah saya dengan lokasi bangunan SMPN I Cigemblong sekitar 3 Km ;
Bahwa, saksi sering melihat bangunan USB dan RKB SMPN I Cigemblong ;
Bahwa, pada waktu pembangunan USB dan RKB SMPN I Cigemblong Terdakwa sering berada dilokasi bangunan tersebut ;
Bahwa, selama pembangunan USB dan RKB SMPN I Cigemblong dilaksanakan Terdakwa pernah memberi teguran ;
Bahwa, yang ditegur oleh terdakwa adalah Ketua Komite dan yang melaksanakan pengerjaan bangunan tersebut ;
Bahwa, alasan Terdakwa sehingga menegur Ketua Komite karena ada hal-hal yang tidak pas, diantaranya pengerjaan bangunan bukan oleh Komite tetapi oleh orang lain ;
Bahwa, saksi pernah melihat sendiri ketika Terdakwa menegur pak ITANG ;
Bahwa, bentuk tegurannya adalah “ Pak ITANG hati-hati, dan jawaban pak ITANG adalah yang penting pekerjaan beres “ ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
8. Saksi H. SYARIFUL Bin SAYAMAN ;
Bahwa, yang saksi ketahui adalah ada pembangunan USB dan RKB SMPN I Cigemblong ;
Bahwa, bangunan USB dan RKB SMPN I Cigemblong tersebut dilaksanakan pada tahun 2007 s/d tahun 2008, yaitu di Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak ;
Bahwa, awalnya yaitu pada tahunn 2007 di Cigemblong akan dibangun SMPN I Cigemblong, adapun tanah yang digunakan adalah tanah saksi, kemudian saksi disuruh mencari tanah lagi oleh pak ITANG untuk membangun bangunan tambahan/RKB dan akhirnya tanah tersebut saksi dapat dari teman saksi dan diganti dengan emas 20 gram dimana yang untuk membayar teman saksi menggunakan emas saksi, tetapi saksi oleh pak ITANG hanya diganti uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) ;
Bahwa, seharusnya pak ITANG mengganti saksi senilai Rp. 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah, karena pada waktu itu saya membeli emas per gramnya Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa, tanah saksi diganti dengan uang Rp. 20.0000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Bahwa, bangunan USB tersebut sekarang sudah selesai, tapi yang bangunan RKB belum selesai ;
Bahwa, saksi tidak tahu mengapa bangunan yang RKB sampai sekarang belum selesai ;
Bahwa, bangunan RKB tersebut atapnya baru sebagian, ram kaca belum ada, pintu belum ada, plafon belum ada, keramik belum ada ;
Bahwa, pada waktu ada pembangunan USB saksi ikut bekerja yaitu mengambil air tetapi bangunan yang tambahan/RKB saksi tidak ikut bekerja ;
Bahwa, selama bekerja di bangunan USB SMPN I Cigemblong saksi diberi upah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), itupun sebagai biaya penebangan kayu ditanah tersebut ;
Bahwa, yang menyuruh saksi bekerja dibangunan USB SMPN I Cigemblong adalah pak HUSEN ;
Bahwa, yang mengerjakan bangunan USB SMP Negeri I Cigemblong adalah pak HUSEN sedangkan yang mengerjakan bangunan RKB adalah pak IYAR ;
Bahwa, luas bangunan RKB sekitar 20 X 40 M2 ;
Bahwa, saksi tidak tahu dari mana biaya yang digunakan untuk pembangunan USB dan RKB SMP Negeri I Cigemblong ;
Bahwa, saksi tidak tahu jumlah dana yang digunakan untuk pembangunan USB dan RKB SMP Negeri I Cigemblong ;
Bahwa, pada waktu pembangunan USB saksi pernah melihat Terdakwa ;
Bahwa, saksi tidak tahu yang menggambar bangunan tersebut ;
Bahwa, bangunan tersebut dekat dengan perumahan penduduk ;
Bahwa, sebelum USB dan RKB SMPN I Cigemblong dibangun, saksi pernah mengikuti rapat yaitu di SDN Cigemblong ;
Bahwa, pada waktu rapat saksi tidak menandatangani daftar hadir, karena sudah ada yang menandatangani ;
Bahwa, saksi tidak tahu tentang pembentukan Komite ;
Bahwa, bangunan yang tambahan /RKB ada berapa tiga kelas ;
Bahwa, saksi tidak memperhatikan apakah di dekat bangunan tersebut masih ada bahan material atau tidak ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
9. Saksi JALIM Bin SARMAN
Bahwa, pada waktu ada pembangunan USB dan RKB SMP N I Cigemblong saksi menjabat sebagai Kepala Desa Cibungur ;
Bahwa, sebelum USB dan RKB SMPN I Cigemblong dibangun, saksi pernah mengikuti rapat yaitu di SDN Cigemblong ;
Bahwa, dalam pembangunan USB dan RKB SMPN I Cigemblong saksi tidak menjadi panitia ;
Bahwa, bangunan di SMPN I Cigemblong ada 2 (dua) yaitu bangunan USB dan bangunan RKB ;
Bahwa, saksi tidak tahu darimana biaya yang digunakan untuk membangun USB dan RKB SMPN I Cigemblong ;
Bahwa, saksi tidak tahu bangunan USB SMPN I Cigemblong dikerjakan ;
Bahwa, pada waktu bangunan RKB dilaksanakan saksi sudah tidak menjabat Kepala Desa ;
Bahwa, Ketua Komite pembangunan USB dan RKB SMPN I Cigemblong adalah pak ITANG ;
Bahwa,yang mengerjakan bangunan USB SMPN I Cigemblong adalah pak HUSEN;
Bahwa, selama pengerjaan bangunan USB SMPN. I Cigemblong saksi pernah melihat pak HUSEN ;
Bahwa, selama pengerjaan bangunan USB SMPN. I Cigemblong saksi tidak pernah melihat Terdakwa ;
Bahwa, bangunan yang tambahan /RKB sekarang belum selesai ;
Bahwa, saksi tidak tahu mengapa bangunan tambahan/RKB sampai sekarang belum selesai ;
Bahwa, bangunan tambahan /RKB tersebut ram kaca belum ada, pintu belum ada, keramik belum ada, plafon belum ada dan genteng baru setengah ;
Bahwa, pada waktu pengadaan tanah untuk lokasi bangunan USB SMPN I Cigemblong saksi tidak ikut melakukan pengukuran ;
Bahwa, selama ada proyek pembangunan USB SMPN I Cigemblong saksi belum pernah diberi uang oleh pak ITANG ;
Bahwa, uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) adalah THR dari pak SYARIFUL ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
10. Saks Drs. ANDA JUANDA BIN H. JUNAEDI (Alm) ;
Bahwa, saksi mengetahui adanya proyek USB SMPN I Cigemblong, tetapi hanya tahu awalnya saja sedangkan dimulainya dan pelaksanaan pembangunan saksi tidak tahu sama sekali karena saksi sudah dipindah tugaskan ke Banjarsari ;
Bahwa, saksi termasuk dalam anggota komite Pembangunan SMPN I Cigemblong tetapi saksi mengetahui hal tersebut setelah dipanggil polisi untuk dimintai keterangan dan diberitahu bahwa saksi termasuk anggota Komite ;
Bahwa, sebelumnya saksi tidak diberitahu atau menerima SK Tim Komite SMPN Cigemblong ;
Bahwa, SK Mutasi saksi tertanggal 30 Agustus 2007, tapi saksi pindah ke Banjarsari pada bulan September 2007 ;
Bahwa, saksi pernah ikut rapat mengenai akan adanya rencana pendirian USB SMPN Cigemblong yaitu di Kecamatan ;
Bahwa, yang dibicarakan dalam rapat tersebut tentang Program bantuan Block Grant pembangunan USB SMPN I Cigemblong ;
Bahwa, pada saat rapat lahan untuk mendirikan bangunan SMPN Cigemblong sudah ada ;
Bahwa, saksi tidak tahu jumlah dana yang digunakan dalam pembangunan SMPN Cigemblong ;
Bahwa, untuk pembangunan USB dananya biasanya dari APBN pusat ;
Bahwa, saksi tidak tahu dan tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa, pembangunan USB SMPN I Cigemblong dikerjakan pada tahun 2007 ;
Bahwa, yang memberitahu bahwa dalam proyek pembangunanUSB SMPN I Cigemblong telah terjadi tindak pidana korupsi adalah polisi ;
Bahwa, bangunan USB SMPN I Cigemblong sekarang sudah bahkan bangunan tersebut sekarang sudah dipakai ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
11. Saks Drs. AGUS HERMAWANTO, MPd Bin A. HERMANTO ;
Bahwa, pada waktu ada program Block Grant pembangunan USB SMPN I Cigemblong saksi bertugas di Cijaku sebagai Kasubdin ;
Bahwa, saksi mengetahui adanya pembangunan USM SMPN I Cigemblong karena pada saat itu saksi menjabat sebagai Kasubdin Diknas kab. Lebak bagian SMP dan SMK tahun 2007 tetapi saksi mengetahuinya dan mengikuti saat pertengahan saja
Bahwa mengenai proposal permohonan pembangunan USB SMPN Cigemblong pada saat saksi menjabat sudah diajukan oleh pejabat yang lama ;
Bahwa pada saat diajukan proposal untuk USB syaratnya harus ada lahan dulu dan untuk USB SMPN I Cigemblong sudah ada yang berasal dari hibah ;
Bahwa dana untuk pembangunan USB SMPN I Cigemblong berasal dari APBN pusat sebesar Rp. 1.077.351.000 (satu milyar tujuh puluh tujuh juta tiga ratus lima pulu satu ribu rupiah) yang digunakan untuk 3 (tiga) ruang kelas, Mushola, Perpustakaan dan lainnya saksi lupa ;
Bahwa saksi pernah meninjau lokasi pembangunan USB SMPN I Cigemblong dan Waktu meninjau lokasi pembangunan tidak bertemu dengan saudara Itang tetapi ketemu dengan komite yang lain tetapi saksi tidak tahu namanya serta waktu tinjau lokasi tidak ada pembangunan lain selain USB karena pada saat pelaksanaan pembangunan saksi dipindah/mutasi menjadi guru biasa di Cibeber ;
Bahwa saksi mengetahui adanya penambanah proyek RKB karena diberitahu oleh saksi Dedi Topik dan Pembangunan RKB tersebut tidak selesai bermasalah ;
Bahwa pada saat menjabat sebagai Kasubdin, dalam proposal yang diajukan dalam USB SMPN I Cigemblong tidak menyebutkan adanya permohonan penambahan RKB (Ruang Kelas Baru) ;
Bahwa untuk permohonan RKB diajukan oleh Komite melalui / diketahui oleh kantor Diknas daerah ;
Bahwa di buku panduan pelaksanaan Pembangunan SMPN I Cigemblong tersebut pelaksanaan pembangunannya harus dilaksanakan oleh Komite / swakelola dan tidak tertera bahwa Pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Diknas akan memberikan bantuan dana RKB ;
Bahwa laporan secara langsung ke kantor Diknas daerah tidak ada karena laporan tersebut dari komite dilaporkan langsung ke pusat sedangkan ke Diknas daerah hanya tembusan saja ;
Bahwa suatu sekolah akan menambah RKB apabila sekolah tersebut siswanya banyak dan kekurangan kelas untuk KBM (Kegiatan belajar mengajar) maka sekolah tersebut membuat usulan/perrmohonan untuk penambahan RKB (Ruang Kelas Baru) melalui kantor Diknas daerah kemudian oleh Diknas daerah diteruskan ke Diknas Pusat ;
Bahwa, saksi tidak tahu siapa yang melaksanakan pembangunan RKB dan tidak pernah bertemu ataupun kenal dengan terdakwa ;
Bahwa, saksi tidak tahu tentang SK pembentukan Tim pendiri pembangunan USB SMPN I Cigemblong ;
Bahwa, tidak tahu siapa penanggung jawab pembangunan USB SMPN I Cigemblong ;
Bahwa, yang menunjuk konsultan bangunan USB SMPN I Cigemblong adalah dari pusat dan Komite menerima saja ;
Bahwa, setahu saksi tugas konsultan bangunan adalah mendampingi pelaksanaan bangunan ;
Bahwa, menurut saksi konsultan yang di Cigemblong adalah konsultan konstruksi ;
Bahwa, pengawasan yang dilakukan oleh konsultan yang di Cigemblong adalah pengawasan dalam hal pengerjaan bangunan ;
Bahwa, apabila yang mengerjakan bangunan orang lain konsultan berhak menegur Ketua Komite ;
Bahwa, apabila Komite tidak mau diperingatkan, maka konsultan harus melaporkan kepada atasan Konsultan/ Konsultan propinsi ;
Bahwa, ruang lingkup TKK adalah membantu terselenggaranya ruang pendidikan dan memonitoring pelaksanaannya ;
Bahwa, pada waktu saksi melakukan monitoring pengerjaan bangunan berjalan lancar ;
Bahwa, setahu saksi pelaksanaan pembangunan USB SMPN Cigemblong tidak ada masalah, namun berdasarkan informasi dari saksi DEDI TOPIK untuk pelaksanaan pembangunan RKB SMPN Cigemblong RKB bermasalah ;
Bahwa, pada waktu saksi diperiksa oleh polisi yang menjawab adalah pak DEDI TOPIK ;
Bahwa, saksi tahu bahwa dalam pembangunan RKB SMPN I Cigemblong terjadi tindak pidana korupsi berdasarkan informasi dari koran ;
Bahwa, pada waktu berita tentang bangunan RKB SMPN I Cigemblong mencuat saksi sudah pindah dari Cigemblong ;
Bahwa, pada waktu berita tentang bangunan RKB SMPN I Cigemblong mencuat yang menangani adalah Kepala Dinas Pendidikan yang baru ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
12. Saksi Ir. SUCIARSO Bin DIGDO WIROGO ;
Bahwa, perusahaan saksi bergerak dalam bidang Konsultan ;
Bahwa, selain menangani proyek milik swasta perusahaan saksi juga menangani proyek pemerintah ;
Bahwa, saksi mengetahui adanya proyek pembangunan USB dan RKB SMPN I Cigemblong karena ada kerja sama antara PT. PAKSI GURDHA PARAMARTA kantor Konsultan yang saksi pimpin dengan Depdiknas sebagai pendamping (konsultan) untuk membantu dalam implementasi Program USB di lapangan dalam hal ini di Cigemblong ;
Bahwa, awalnya saksi mengetahui adanya pengumuman tender pembangunan USB lewat koran, lalu saksi mendaftarkan dan setelah dinilai oleh panitia kemudian saksi memenangkan tender tersebut dan menangani pembangunan USB untuk wilayah Banten dan Jawa Barat ;
Bahwa, setahu saksi di Kabupaten Lebak ada 8 (delapan) program Block Grant pembangunan USB SMP ;
Bahwa, tugas saksi adalah sebagai Direksi dan mendampingi Komite dalam pembangunan USB SMPN I Cigemblong ;
Bahwa, kewenangan saksi dalam mendampingi Komite dalam program Block Grant pembangunan USB SMPN I Cigemblong adalah menyusun rencana kerja ;
Bahwa, saksi yang menugaskan terdakwa Jeni untuk mendampingi Komite dalam melaksanakan pembangunan USB SMP N.I Cigemblong ;
Bahwa, latar pendidikan terdakwa adalah Sarjana Arsitek ;
Bahwa, apabila dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan USB SMPN I Cigemblong ada kesalahan, terdakwa mempunyai kewenangan untuk menegur Komite ;
Bahwa, nilai kontrak untuk program Block Grant pembangunan USB SMPN I Cigemblong sekitar 1,2 Milyar ;
Bahwa, pada waktu perusahaan saksi melaksanakan kontrak dalam rogram Block Grant pembangunan USB SMPN I Cigemblong, yang dibangun adalah USB SMP N. I Cigemblong ;
Bahwa, rencananya program Block Grant pembangunan USB SMPN I Cigemblong selesai akhir September 2007, namun karena ada tambahan bangunan RKB, maka sampai September 2007 belum selesai ;
Bahwa, pembangunan USB SMPN I Cigemblong selesai pada akhir Mei 2008 ;
Bahwa, secara tekhnis terdakwa Jeni hanya melaporkan pekerjaannya kepada wakil Tiem Leader Konsultan yaitu pak SUPRI NARWANDI ;
Bahwa, dalam Surat Perjanjian Pemberian (MOA) Block Grant disebutkan bahwa Konsultan bertugas mendampingi Komite dalam pelaksanaan pembangunan USB ;
Bahwa, apabila yang mengerjakan bangunan orang lain konsultan berhak menegur Ketua Komite ;
Bahwa, saksi tidak tahu apakah pak JENI melaporkannya kepada pak SUPRI atau tidak ;
Bahwa, pada waktu pelaksanaan bangunan selesai pak SUPRI pernah melaporkan kepada saksi bahwa pembangunan USB di SMP N. I Cigemblong sudah selesai 100 % ;
Bahwa, saksi pernah memanggil pak SUPRI dan pak JENI tentang pembangunan RKB, dan pak SUPRI menjelaskan kepada saya bahwa pada waktu RKB dibangun ada Komite dan Kepala Tukang, selanjutnya pak JENI menyampaikan kepada saksi bahwa bangunan yang RKB belum selesai ;
Bahwa, selanjutnya saksi menyuruh terdakwa JENI untuk menemui Ketua Komite yang maksudnya agar bangunan RKB diselesaikan, akan tetapi pak JENI hanya bertemu dengan Bendahara Komite (PEPEN), dan pada saat bangunan RKB sedang dikerjakan lagi polisi datang dan kemudian lokasi tersebut diberi garis polisi ;
Bahwa, pada waktu polisi datang kelokasi bangunan RKB, dlokasi tersebut ada bahan-bahan material yaitu genting, kaso dan lain sebagainya ;
Bahwa, menurut saksi bangunan RKB sudah berdiri sekitar 70 % ;
Bahwa, pada waktu itu pak SUPRI dan terdakwa bilang kepada saksi bahwa ia sudah beritikad baik menyerahkan pelaksanaan bangunan kepada Komite, kemudian pak SUPRI dan terdakwa JENI juga bilang kepada saksi bahwa mereka tidak tahu kalau yang mengerjakan bangunan RKB tersebut adalah pak IYAR ;
Bahwa, yang harus bertanggung jawab dalam proyek pembangunan USB dan RKB SMP N I Cigemblong adalah Komite Sekolah ;
Bahwa, pada waktu melaksanakan pengawasan bangunan USB dan RKB SMP N. I Cigemblong, status terdakwa JENI adalah sebagai pekerja kontrak di perusahaan saya ;
Bahwa, pada waktu terdakwa JENI bekerja di perusahaan saksi, terdakwa JENI tidak diberi peralatan kerja oleh perusahaan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan sebagian membenarkan dan sebagian tidak tahu ;
13. Saksi Drs. RUSLAN Bin H. HEMON :
Bahwa, saksi sekarang bekerja di Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah bagian Konsultan Keuangan ;
Bahwa, saksi mengetahui kalau di Kabupaten Lebak ada program bantuan Block Grant pembangunan USB dan RKB SMPN I Cigemblong ;
Bahwa, setahu saksi di Cigemblong hanya program USB dan tidak ada program RKB ;
Bahwa, seharusnya yang mengerjakan proyek tersebut adalah Komite Sekolah dengan didampingi oleh Konsultan bangunan ;
Bahwa, dana yang diajukan sebesar Rp. 1.077.351.000,- (satu milyar tujuh puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah), dan setelah ada penambahan (addendum) dana yang disalurkan menjadi Rp. 1.288.640.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa, Proses penyaluran dana tersebut ditransfer ke Rekening Bank atas nama Komite Sekolah dan dilakukan 3 (tiga) tahap yaitu :
a. Tahap I di berikan pada tanggal 14 September 2007, sebesar Rp. 538.675.500,- (lima ratus tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah) ;
b. Tahap II di berikan pada tanggal 9 Januari 20008, sebesar Rp. 323.205.300,- (tiga ratus dua piluh tiga juta dua ratus lima ribu tiga ratus rupiah) ;
c. Tahap III diberikan pada tanggal 17 Januari 2008, sebesar Rp. 426.759.200,- (empat ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) ;
Bahwa, saksi tidak pernah mengecek ke lokasi pembangunan USB SMPN I Cigemblong ;
Bahwa, penyaluran dana dilakukan secara bertahap karena melihat pada fisik bangunan ;
Bahwa, pada waktu pembayaran tahap/termin ke III fisik bangunan harus sudah mencapai 70 % ;
Bahwa, apabila ada kelebihan dana, maka dana tersebut harus dikembalikan kepada kas negara ;
Bahwa, laporan keuangan pertanggung jawaban pembangunan proyek Block Grant pembangunan USB SMP hanya sampai kepada Dinas Pendidikan Kabupaten, yang sampai ke pusat hanya laporan fisik bangunan ;
Bahwa, berdasarkan laporan yang dikirimkan ke pusat tidak ada sisa dana/nihil ;
Bahwa, pemeriksaan laporan keuangan proyek Block Grant pembangunan USB SMP Cigemblong tersebut pada awal tahun 2008 ;
Bahwa, saksi tidak tahu mengapa ada penambahan (addendum) dana ;
Bahwa, penambahan (addendum) dana pada tanggal 31 Desember 2007 ;
Bahwa, saksi menerima laporan pembangunan USB SMP N I Cigemblong adalah dari Ketua Komite Sekolah yang disetujui oleh Konsultan bangunan ;
Bahwa, saksi tidak punya kewenangan untuk mengaudit dana, kewenangan saksi hanya menyalurkan dana yang akan digunakan untuk pembangunan SMP N I Cigemblong ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa sebagian ia tidak keberatan dan sebagian ia tidak tahu ;
14. Saksi HUSEN BIN DAIMAN ;
Bahwa, saksi kenal dengan Iyar sudah sejak kecil bahkan saksi sudah pernah ikut kerja dengannya ;
Bahwa, tugas saksi disuruh membantu pembangunan pisik SMPN Cigemblong dan menyediakan bahan bangunan serta menyediakan tukang ;
Bahwa, saksi bisa bekerja di proyek pembangunan USB SMPN I Cigemblong awalnya saksi didatangi oleh Ujang Rosid lalu dipertemukan kepada Itang, lalu oleh Itang saksi disuruh membantu mengerjakan pembangunan USB SMPN Cigemblong;
Bahwa, saksi bisa bekerja di proyek USB SMPN Cigemblong alasan pak Itang bahwa dalam Komite tidak ada yang ahli dalam tehnis bangunan oleh karena itu ia meminta saksi untuk membantu mengerjakan proyek USB SMPN I Cigemblong ;
Bahwa, saksi tahu bahwa Prmbangunan USB SMPN Cigemblong harus dikerjakan oleh Komite dari papan pengumuman dan saksi bukan termasuk anggota koite (KP-USB) ;
Bahwa, pada saat pak Itang menyuruh mengerjakan proyek tersebut tidak ada perjanjian tertulis hanya lisan saja , waktu itu pak Itang mengatakan bahwa saksi disuruh melaksanakan proyek tersebut dengan anggaran Rp. 740.000.000,- (tujuh ratus empat puluh juta rupiah),- tetapi sampai selesainya pembangunan USB saksi hanya menerima sebesar Rp. 724.000.000 (tujuh ratus dua puluh empat juta rupiah) dan dana sebesar itu termasuk pengadaan mebeulair, dari uang yang diterima tersebut ada selisih Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah) saksi lupa kemungkinan besar adalah pembelian genteng tidak memakai kwitansi ;
Bahwa, dari pekerjaan proyek USB tersebut Saksi hanya mendapat keuntungan dari selisih pembelanjaan saja, seperti membeli batu dalam RAB 1 (satu) mobil Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu) saksi membeli dengan harga Rp. 60.000,- enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa, dana USB SMPN Cigemblong sebesar Rp. 1.077.000.000 (satu Milyar tujuh-tujuh juta rupiah) dan berasal dari APBN serta saksi mengetahui dari papan pengumuman yang dipasang di lokasi pembangunan USB SMPN I Cigemblong ;
Bahwa, saksi mengetahui ada pembangunan tambahan berupa RKB pada saat proyek USB SMPN Cigemblong dalam taraf finishing, tetapi pada saat itu pelaksanaan RKB baru taraf perataan tanah dan pada saat dimulainya pembangunan gedung RKB saksi sudah tidak bekerja dilokasi tersebut ;
Bahwa, saksi mengetahui yang mengerjakan RKB SMPN I Cigemblong adalah terdakwa Iyar Suryaningrat setelah 3 (tiga) USB SMPN I Cigemblong selesai dari saudara Syariful ;
Bahwa, saksi tidak mengetahui Iyar bisa bekerja dirpoyek RKB tersebut atas inisiatif siapa, tetapi sebelum saksi meninggalkan pekerjaan USB pernah mengusulkan kepada Komite agar dalam mengerjakan RKB menggunakan tukang USB ;
Bahwa, setelah selesai mengerjakan USB saksi pernah bertemu dengan terdakwa Iyar, tapi tidak pernah membicarakan masalah pekerjaan dan juga saksi tidak tanya ia mengerjakan apa;
Bahwa, pak Itang maupun pak Wawan tidak pernah memberi uang selain untuk belanja bahan dan membayar tukang, itupun saksi terima dari Bendahara komite ;
Bahwa, saksi mengetahui proyek RKB tidak selesai dari koran;
Bahwa, proyek RKB tersebut tidak ada gambar dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) nya ;
Bahwa, terdakwa Jeni tidak pernah meminta uang kepada saksi ;
Bahwa, saksi mengetahui dana yang digunakan untuk proyek RKB sekitar Rp. 211.000.000 (dua ratus sebelas juta rupiah) dan saksi mengehatui dari bendahara Komite ;
Bahwa, dalam pelaksanaan pembangunan pihak konsultan (Jeni Rosadi) selalu mengawasi dan sering memberi pengarahan kepada saksi ;
Bahwa, terdakwa Jeni selaku Konsultan pengawas telah melaksanakan dengan baik dan teliti ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
15. Saksi JAROT BUDI MARTONO, SE. (Saksi Ahli)
Bahwa, saksi adalah lulusan STAN dan bekerja di BPKP sejak tahun 1981 yaitu bertugas di kantor akuntansi Negara di Bali, tahun 1986 mutasi ke kantor BPKP Jawa Tengah, tahun 2000 ke kantor BPKP Sulawesi Tenggara selanjutnya di pomosikan pusat Jakarta lalu tahun 2005 di mutasi ke kantor perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta sampai sekarang dan jabatab terakhir saksi adalah Auditor Ahli Madya ;
Bahwa, saksi diminta keterangan selaku ahli dari BPKP oleh Kepala Kepolisian Resort Lebak atas adanya dugaan tindap pidana korupsi penyalah gunaan dana pembangunan USB dan RKB SMPN I Cigemblong yang sekarang menjadi SMPN 3 Cigemblong yang mengakibatkan adanya kerugian negara ;
Bahwa, dalam melaksanakan audit tersebut saksi telah memeriksa berkas dan meninjau ke lokasi pembangunandan yang saksi temukan yaitu adanya penyimpangan penggunaan dana yang dikucurkan pemerintah ;
Bahwa, dari hasil penelititan tersebut berdasarkan Juknis pembangunan USB saksi menemukan adanya penyimpangan antara lain : yang seharusnya pembangunan USB dilaksanakan secara swakelola tapi pelaksanaannya diborongkan kepada pihak ketiga, Penerimaan dana block grant tidak sepenuhnya digunakan untuk pemangunan USB dan RKB, telah dibuat laporan serah terima pekerjaan yang menyatakan pembangunan USB dan RKB telah selesai 100% tapi kenyataannya pekerjaan tersebut belum selesai dilaksanakan sesuai dengan hasil opname pekerjaan yang dilakukan oleh tim teknis Dinas PU Cipta Karya ;
Bahwa, dana untuk USB sekitar Rp. 1.077.351.000 (satu milyar tujuh puluh tujuh juta tiga ratus lima pulu satu ribu rupiah) yang berasal dari dana APBN tahun anggaran 2007 dan RKB sebesar Rp. 211.251.000 (dua ratus sebelas juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa, dari dana USB tersebut yang seharusnya digunakan untuk pekerjaan pembangunan USB sebesar Rp. 1.038.438.500 (satu milyar tiga puluh delapan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dikontrakan kepada pihak ketiga sebesar Rp. 785.000.000 (tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah) tetapi yang direalisasikan hanya sebesar Rp. 724.000.000 (tujuh ratus dua puluh empat jutarupiah),- sehingga kerugian negara dari USB sebesar Rp. 314.438.500 (tiga ratus empat belas juta empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah) sedangkan untuk RKB dari dana yang digulirkan dikontrakan kepada pihak ketiga sebesar Rp. 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) tetapi yang di realisasikan hanya Rp. 110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah), jadi ada selisih dari dana RKB dengan realisasi pembayaran sebesar Rp. 112.137.000 (seratus dua belas juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dan bila dijumlahkan dengan selisih volume pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai hasil pemerikasaan tim teknis Dinas PU Cipta Karya adalah Rp. 58.380.000 (lima puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), jadi seluruh kerugain negara dari pembangunan RKB adalah sebesar Rp. 159.668.000 (seratus lima puluh sembilan juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah). ;
Bahwa, saksi mengetahui dana yang diberikan kepada terdakwa sebesar Rp. 110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah) dari surat pernyataan yang diperlihatkan di Polsek (sambil memperlihatkan surat pernyataan tersebut) ;
Bahwa, PU Ciptakarya menghitung kerugian dari pembangunan RKB yang belum selesaikan dan bangunan tersebut selesai sekitar 65%, perhitungan tersebut dari jumlah dana RKB yang diterima terdakwa sebesar Rp. 110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah) dan uang sebesar itu termasuk pengadaan mebeulair sesuai dengan surat pernyataan antara komite dan terdakwa, jadi menurut saksi terdakwa hanya kekurangan tidak menyelesaikan pembangunan sekitar Rp. 38.000.000 (tiga puluh delapan juta rupiah),- ;
Bahwa, metode untuk penghitungan kerugian bangunan RKB adalah dana yang seharusnya digunakan untuk pengerjaan bangunan RKB (RP. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dikurangi dana yang diberikan kepada pemborong (Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) ditambah dana yang diterima pemborong (Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dikurangi bangunan RKB yang ada (65% dari Rp. 110.000.000,- atau (Rp.135.000.000-Rp. 110.000.000) + (Rp. 110.000.000 – Rp. 71.500.000,-) ;
Bahwa, keterlibatan konsultan dalam pembangunan USB dan RKB SMP N I Cigemblong adalah karena ikut menandatangani SPP dan Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan ;
Bahwa, untuk membayar konsultan adalah tanggung jawab pusat ;
Bahwa, yang tanda tangan dalam SPP dan Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan bangunan USB dan RKB SMP N I Cigemblong adalah Konsultan pusat ;
Bahwa, berdasarkan dokumen yang saksi periksa, nama konsultan yang menandatangani SPP dan Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan bangunan USB dan RKB SMP N I Cigemblong adalah Ir. KUSUMA JAKTI ;
Bahwa, setiap ada pencairan termin konsultan Contruktion Management (CM) ikut menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan pencairan termin tersebut dan mungkin konsultan lapangan yang mewakilinya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa ia tidak pernah menandatangani SPP dan Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan dan yang tanda tangan dalam surat tersebut adalah atasan Terdakwa ;
Menimbang bahwa dipersidangan telah pula didengar 3 (tiga) orang saksi Mahkota, yang masing-masing dibawah sumpah menurut tata cara agamanya telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi ITANG R WIJAKSANA, S. Pd. Bin TARYANA
Bahwa, saksi mngetahui adanya pembangunan USB dab RKB SMPN I Cigemblong karena saksi merupakan ketua Komite Pembangunan USB tersebut ;
Bahwa, pembangunan USB SMPN I Cigemblong berlokasi di Jl. Pasar Kupa Desa Cibungur Ke. Cigemblong Kab. Lebak mulai direncanakan sejak tahun 2006, setelah mengajukan proposal kemudian turun anggaran tahun 2007 ;
Bahwa, dana USB berasal dari APBN 2007 sebesar Rp. 1.077.351.000 (satu milyar tujuh puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh saturibu rupiah), dan mulai dikerjakan bulan September 2007 ;
Bahwa, dalam pelaksanaan pembangunan USB harus berdasarkan Juklak dan Juknis yaitu harus dilaksanakan secara swakelola artinya pembangunan tersebut harus dikerjakan oleh KP-USB (Komite) yang sudah dibentuk dengan melibatkan tenaga dari unsur-unsur dari masyarakat ;
Bahwa, dalam melaksanakan pembangunan USB, saksi telah memborongkan kepada saksi Husen sebesar Rp. 785.000.000 (tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah) dan uang tersebut telah diserahkan sesuai dengan surat perjanjian ;
Bahwa, Anggaran yang dikucurkan Pemerintah lebih dari satu milyar, tetapi saksi memborongkan hanya sebesar Rp. 785.000.000 (tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah), dan sisanya saksi gunakan untuk pembayaran tanah, mebelair dan keperluan lainnya ;
Bahwa, berdasarkan RAB dana tersebut tidak termasuk tanah hanya untuk bangunan dan mebeulair ;
Bahwa, selain proyek USB untuk SMPN I Cigemblong ada proyek tambahan yaitu RKB (Ruang Kelas Baru) dan dana untuk RKB sebesar Rp. 211.251.000 (dua ratus sebelas juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah),- ;
Bahwa, proyek RKB seharusnya dilaksanakan secara swakelola tetapi oleh saksi diborongkan kepada saksi Iyar, awalnya ketika proyek USB mau selesai saksi menawarkan kepada Husen untuk mengerjakan tetapi ia menolak, lalu saksi musyawarah dengan anggota komite antara lain saudara Ujang, dan setelah dihitung-hitung ketemu sekitar Rp. 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah), lalu saksi katakan kepada Ujang ya sudah coba cari orang yang sanggup untuk mengerjakan proyek RKB dengan harga sekian, tidak lama saksi dipertemukan oleh ujang dengan saksi Iyar yang katanya sanggup untuk mengerjakan proyek RKB tersebut dengan biaya Rp. 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) plus mebeulair ;
Bahwa, pada awalnya saksi Iyar menawar dengan harga Rp. 160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah) termasuk pengadaan mebeuler tetapi kemudian sepakat Rp. 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dengan syarat bahwa meminta uang fee sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa, telah menyerahkan uang tersebut sesuai perjanjian dan dalam memberikan uang tersebut tidak menggunakan bukti pembayaran ;
Bahwa, benar pelaksanaan pembangunan RKB tersebut tidak selesai dan baru selesai sekitar 52 % ;
Bahwa, saksi pernah memberikan uang kepada Terdakwa Jeni sebagai konsultan pengawas untuk pembelian Laptop dan Camera untuk menunjang pelaporan ;
Bahwa, Terdakwa sebagai Konsultan pengawas pernah menegur saksi karena telah memborongkan USB SMPN I Cigemblong, tetapi saksi bilang karena di KP-USB tida ada tenaga ahli dibidang bangunan dan juga sibuk dalam KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) dan katakan juga yang penting beres ;
Bahwa, dalam RKB tidak ada RAB hanya ada gambar setahu RAB untuk RKB oleh konsultan diganti dengan RAPP (Rencana Anggaran Pelaksanaan Pembangunan) ;
Bahwa, saksi membenarkan keterangan dalam BAP di polisi pada point 28 yang menerangkan bahwa dana tersebut banyak digunakan diluar USB sperti diberikan kepada Bendahara untuk bayar sekolah, Ahmad Wawan, Ujang Rosid dan juga untuk pembelian tanah ;
Bahwa, setiap pencairan dana harus diketahui oleh Konsultan, tetapi yang harus mengetahui bukan Konsultan lapangan tetapi Konsultan Contruction Management (CM) ;
Bahwa, dana tersebut juga diketahui Pengawas lapangan ;
Bahwa, uang Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang saksi berikan kepada Terdakwa tidak secara Cas tetapi secara bertahap ;
Bahwa, pada waktu saksi memberikan uang Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Terdakwa tidak ada tanda buktinya ;
Bahwa, uang Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang dibelikan Laptop dan Kamera berasal dari anggaran RKB ;
Bahwa, kewenangan terdakwa JENI hanya di lapangan saja ;
Bahwa, Laptop dan Kamera tersebut sekarang sudah dikembalikan kepada saksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Saksi Drs. AHMAD WAWAN
Bahwa, saksi mengetahui adanya proyek bantuan Bloc grant pembangunan USB SMPN I Cigemblong karena sebagai Kepala Sekolah induk dari SMPN I Cigemblong, tetapi tidak termasuk dalam Komite ;
Bahwa, dana pembangunan USB berasal dari APBN pusat sebesar Rp. 1.077.351.000 (satu milyar tujuh puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh saturibu rupiah) ;
Bahwa, selain pembangunan USB di SMPN I Cigemblong ada proyek tambahan yaitu pembangunan RKB yang terdiri dari 3 (tiga) ruang kelas ;
Bahwa, menurut Juklak dan Juknis pembangunan USB dan RKB seharusnya dikerjakan dengan cara swakelola atau oleh Komite yang melibatkan unsur-unsur masyarakat tetapu kenyataannya dikerjakan oleh orang lain ;
Bahwa, setahu saksi yang mengerjakan USB adalah Husen dan RKB adalah Iyar tetapi saksi tidak tahu siapa yang menunjuk mereka ;
Bahwa, saksi tidak tahu proses pelaksanaan pembangunan USB maupun RKB, hanya mengetahui dalam pengajuan proposal saja dan pada saat mau dimulainya pembangunan RKB sudah pindah tugas ke kecamatan Cibeber ;
Bahwa, untuk USB diborongkan kepada Husen sebesar RP. 785.000.000 (tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah, sedangkan RKB saksi tidak tahu diborongkan berapa karena saksi sudah pindah tugas ;
Bahwa, saksi pernah menerima uang dari proyek USB sebesar Rp. 46.000.000 (empat puluh enam juta rupiah) tetapi pergunakan untuk membayar hutang waktu mengajukan proposal karena untuk mengajukan proposal ke Direktorat dibutuhkan dana operasional dan pada saat itu tidak ada uang, dan kami sepakat untuk menggunakan uang apa saja dan nantinya akan digantikan dari dana USB setelah cair, karena ada jaminan itu saksi berani pinjam uang dari honor guru-guru disekolah induk dan nantinya akan ada penggantian;
Bahwa, memang ada presure (penekanan) kepada pihak komite, Kadis mengatakan bahwa USB SMPN Cigemblong akan dilaksanakan oleh pihak dunungan/atasan tapi waktu itu saksi katakan bahwa komite telah siap untuk melaksanakan pembangunan, terus kadis bilang bahwa boleh saja tapi pihak komite harus memberikan uang fee sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), kemudian hal tersebut saksi sampaikan ke komite USB SMPN I Cigemblong, sesudah diadakan musyawarah sepakat untuk memberikan uang fee sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan pak Damanhuri setuju, kemudian diberi uang oleh Itang sebesar Rp.23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah) untuk diserahkan kepada pak Damanhuri, kemudian uang tersebut saksi serahkan kepada pak Damanhuri sambil mengatakan kekurangannya nanti, tetapi pada saat ada masalah mencuat, uang tersebut dikembalikan lagi oleh pak Damanhuri kepada saksi ;
Bahwa, untuk pembangunan RKB tidak selesai sampai sekarang dan setelah saksi pindah tugas, saksi baru tahu waktu diadakan pertemuan di malingping dimana saksi diajak oleh komite (Itang) untuk musyawarah menyelesaikan pembangunan RKB yang belum selesai;
Bahwa, setelah mengetahui proyek RKB tidak selesai, saksi pernah menghubungi saudara Itang dan menyakan hal tersebut, dan Itang mengatakan bahwa sudah menghubungi saksi Iyar tetapi susah ditemui dan dihubungi lalu saksi menyarankan agar terus mencari agar persoalan ini cepat selesai ;
Bahwa, hasil dari pertemuan dimalingping adalah sepakat untuk melanjutkan /menyelesaikan proyek RKB yang belum selesai ;
Bahwa, saksi mengenal Terdakwa JENI ketika di lapangan ;
Bahwa, menurut saksi pekerjaan terdakwa JENI bagus dan selektif ;
Bahwa, saksi tidak tahu kalau terdakwa JENI pernah menerima uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari pak ITANG untuk membeli laptop dan kamera ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Saksi IYAR SURYANINGRAT,S.Ip. Bin ENDIN JAENUDIN :
Bahwa, saksi sudah ikut dalam pekerjaan bidang bangunan dengan orang tua saksi sejak tahun 1990 tetapi berdiri sendiri dan memborong bangunan sendiri sejak tahun 1997 ;
Bahwa, yang sudah pernah saksi kerjakan adalah membangun SMA I Malingping 3 (tiga) RKB, Rehab bangunan sekolah 9 (sembilan) lokal, membangun Lab RSUD Malingping dan membangun jalan lingkungan di Cibareno ;
Bahwa, awalnya saksi tidak tahu bahwa di Cigemblong ada Program Block Grant bangunan USB dan RKB SMP N I Cigemblong kemudian saksi diberitahu oleh sdr. UJANG ROSID dan selanjutnya dikenalkan dengan sdr. ITANG yang akhirnya antara saksi dan sdr. ITANG ada perjanjian kontrak bangunan ;
Bahwa, pada waktu itu sdr. UJANG ROSID tidak bilang jumlah anggaran yang digunakan untuk membangun RKB SMP N I Cigemblong demikian pula waktu dikenalkan dengan saksi Itang, tidak memberitahukan jumlah dana sebenarnya untuk RKB, dan pada waktu itu sdr. ITANG bilang kepada saksi ITANG akan menelpon saksi ;
Bahwa, selang beberapa mingggu kemudian sdr. ITANG menelpon saksi dan memberitahu bahwa dananya sudah turun sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah), setelah saksi datang ke rumah Itang akhirnya terjadi kesepakatan antara saksi dan sdr. ITANG bahwa bangunan RKB diborongkan kepada saksi sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa, pada waktu itu saksi bilang kepada sdr. ITANG bahwa uang sebesar Rp. 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta) hanya cukup untuk fisiknya saja, kalau dengan mebeuler menghabiskan anggaran sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah), tetapi jawaban sdr. ITANG menyuruh saksi mengerjakan dulu nanti kalau beres dan hasilnya bagus akan diberi lagi pekerjaan membangun Lab ;
Bahwa, setelah sepakat dengan harga Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) saksi Itang meminta uang fee sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa, dari perjanjian senilai Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) saksi hanya menerima uang sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dan uang sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) tersebut diserahkan tidak sekaligus tetapi diberikan secara bertahap yaitu yang ke I Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Yang ke II Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan selanjutnya saya lupa ;
Bahwa, setiap penyerahan uang kepada saksi selalu menggunakan bukti pembayaran berupa kwitansi ;
Bahwa, dalam pembangunan RKN tersebut tidak ada RAB (rencana anggaran biaya) hanya melihat pada gambar dari USB yang diberikan oleh Itang dan Tanya kepada konsultan pengawas cara-cara dan bahan-bahan material yang dibutuhkan dan setelah dihitung berdasarkan gambar tersebut ditemukan untuk pisik saja sebesar Rp. 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa, pada waktu itu sdr. ITANG bilang kepada saksi bahwa nanti ada Konsultan lapangannya yaitu terdakwa JENI ;
Bahwa, saksi dikenalkan dengan Terdakwa sekitar satu minggu setelah ada kesepakatan antara saksi dengan sdr. ITANG ;
Bahwa, sdr. ITANG tidak bilang kepada saksi tentang jumlah dana yang sebenarnya;
Bahwa, saksi mulai mengerjakan bangunan RKB sekitar bulan Pebruari 2008 ;
Bahwa, pada waktu saksi mulai mengerjakan bangunan RKB apa yang saksi kerjakan lebih dahulu adalah pondasinya ;
Bahwa, konsultan yang mendampingi saksi pada waktu mengerjakan bangunan RKB adalah sdr. JENI ;
Bahwa, pada waktu saksi mengerjakan bangunan RKB Terdakwa JENI sering menegur saksi dan terdakwa JENI orangnya cermat sehingga kalau ada pekerjaan yang tidak sesuai disuruh dibongkar ;
Bahwa, selama saksi mengerjakan bangunan RKB, Terdakwa JENI tidak menanyakan kepada saksi mengapa saksi yang mengerjakan bangunan RKB tersebut ;
Bahwa, selama saksi mengerjakan bangunan RKB saksi tidak pernah memberikan uang kepada Terdakwa JENI ;
Bahwa, sdr. ITANG pernah bilang kepada saksi bahwa biaya untuk Konsultan sudah dipotong dari uang yang Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa, saksi pernah melakukan konfirmasi terhadap Terdakwa JENI tentang biaya untuk Konsultan seperti yang disampaikan oleh ITANG dan terdakwa JENI merasa keberatan dan bilang tidak pernah menerima uang tersebut ;
Bahwa, Terdakwa tidak pernah menanyakan kepada saksi tentang bangunan RKB karena sebelum saksi berhenti mengerjakan bangunan RKB terdakwa JENI sudah tidak menjadi pengawas lapangan karena habis kontraknya ;
Bahwa, tentang semua kebutuhan material untuk bangunan RKB sebelumnya sudah diberi tahu oleh terdakwa J ENI ;
Bahwa, saksi tidak pernah melihat sdr. ITANG memberikan uang kepada Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa dalam melaksanakan pekerjaannya sudah sesuai ;
Bahwa, pada waktu terdakwa JENI habis kontrak kerja bangunan RKB belum selesai ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan (Ade Charge), Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan saksi-saksi tersebut dan mohon pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan pemeriksaan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, Terdakwa pernah diperiksa dikantor Polisi dan membenarkan Berita Acara Pemeriksaan tersebut ;
Bahwa, pendidikan terakhir Terdakwa adalah Sarjana Tehnik Arsitek ;
Bahwa, Terdakwa sebagai Pengawas lapangan adalah bekerja untuk PT Paksi Gurdha Paramarta yang berkantor pusat di Bekasi ;
Bahwa, Terdakwa menjadi pengawas di pembangunan USB SMPN I Cigemblong sejak bulan September tahun 2007 ;
Bahwa, tugas Terdakwa dalam proyek pembangunan USB SMPN I Cigemblong adalah mengawasi jalannya pembangunan dan membantu komite dalam hal tehnis ;
Bahwa, Terdakwa pertama kali bertemu dengan sdr. ITANG di Kantor Diknas Kabupaten Lebak, yaitu pada waktu akan ditugaskan di Cigemblong ;
Bahwa, pada waktu Terdakwa datang ke Cigemblong bangunan USB SMP N I Cigemblong belum dibangun ;
Bahwa, jumlah dana untuk pembangunan USB SMPN I Cigemblong sebesar Rp. 1.077.351.000 (satu milyar tujuh puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) dan dana tersebut berasal dari Block Grant yang dituangkan dalam APBN tahun anggaran 2007 ;
Bahwa, menurut Juklak dan Juknis tersebut pembangunan USB harus dilaksanakan secara swakelola oleh Komite dan melibatkan unsur masyarakat ;
Bahwa, kenyataannya pelaksana pembangunan USB SMPN I Cigemblong adalah sdr. HUSEN ;
Bahwa, menurut sdr. ITANG, sdr. HUSEN adalah anggota Komite namun pada waktu ada rapat di Diknas, sdr. ITANG memberitahu kepada Terdakwa bahwa sdr. HUSEN adalah bukan anggota Komite ;
Bahwa, setelah Terdakwa tahu bahwa sdr. HUSEN bukan anggota Komite Terdakwa bilang kepada sdr. ITANG mengapa tidak bilang dari awal kalau sdr. HUSEN bukan anggota Komite, kemudian sdr. ITANG menjawab bahwa di Komite tidak ada yang ahli bangunan dan sibuk dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan sdr. ITANG akan bertanggung jawab dan akhirnya saya menyarankan kepada sdr. ITANG agar pekerjaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya ;
Bahwa, sepengetahuan Terdakwa tukang yang mengerjakan bangunan USB SMP N I Cigemblong adalah orang Cigemblong ;
Bahwa, hasil bangunan USB SMP N I Cigemblong bagus, bahkan dalam program bantuan pembangunan Block Grant se Kabupaten Lebak USB SMP N I Cigemblong terbaik ke II ;
Bahwa, Terdakwa tidak pernah diberi uang oleh sdr. ITANG sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), uang sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) adalah karena Terdakwa disuruh membeli Laptop dan Kamera di Jakarta oleh sdr. ITANG yaitu untuk keperluan laporan ;
Bahwa, selain uang Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) tersebut sdr. ITANG juga pernah memberikan uang kepada Terdakwa Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yaitu pada waktu Terdakwa akan pulang, tetapi uang tersebut dari honor pak ITANG;
Bahwa, Laptop tersebut tersebut sudah Terdakwa kembalikan kepada sdr. ITANG, sedangkan Kameranya hilang dimobil sdr. ITANG ;
Bahwa, selain bangunan USB, di SMP N I Cigemblong ada tambahan bangunan baru yaitu bangunan RKB ;
Bahwa, dana untuk bangunan RKB sebesar Rp. 211.288.000 (dua ratus sebelas juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) ,yaitu untuk bangunan phisik dan mebeuler ;
Bahwa, saksi tidak pernah cerita kepada sdr. IYAR tentang jumlah dana untuk membangun RKB tersebut ;
Bahwa, bangunan tersebut tidak selesai karena ada kenaikan harga barang-barang material bangunan dan cuaca hujan ;
Bahwa, pada saat bangunan tersebut baru berjalan sekitar 48 % kontrak Terdakwa habis ;
Bahwa, sebelum Terdakwa meninggalkan proyek RKB Terdakwa bilang ke sdr. ITANG, agar pembangunan tersebut dapat diselesaikan pada waktunya, dan sdr. ITANG bilang ya ;
Bahwa, menurut polisi kesalahan Terdakwa karena menanda tangani laporan Pembangunan USB 100% padahal dalam laporan yang sudah Terdakwa tandatangani baru sekitar 96 % karena waktu Terdakwa meninggalkan RKB bangunan sudah 48 % dan jika dihitung dengan material yang sudah ada dan belum terpasang Terdakwa kalkulasikan menjadi 96 % ;
Bahwa, yang menjadi pedoman sehingga dalam laporan tersebut Terdakwa menanda tangani 96 %, karena pada waktu itu sdr. ITANG sudah pesan Meubeler namun belum sempat di antar ke lokasi bangunan USB ;
Bahwa, kontrak Terdakwa hanya pada bangunan USB, tapi karena hasilnya bagus dan dapat prestasi sehingga melanjutkan pada bangunan RKB walaupun hanya beberapa bulan saja ;
Bahwa, yang mengerjakan laporan seharusnya adalah Komite, tapi karena Komite minta tolong kepada Terdakwa maka Terdakwa membantunya ;
Bahwa, yang membeli Laptop adalah Terdakwa, karena di Malingping tidak ada maka membeli di Jakarta ;
Bahwa, Terdakwa hanya melaporkan yang USB saja, tapi atasan Terdakwa (pak SUPRI) memerintahkan agar laporan USB dan RKB di jadikan satu, itupun hanya 94 % karena waktu Terdakwa meninggalkan bangunan RKB bangunan sudah 48 % dan jika dihitung dengan material yang sudah ada dan belum terpasang Terdakwa kalkulasikan menjadi 94 % ;
Bahwa, bangunan USB mulai dikerjakan dari bulan September 2007 sampai dengan bulan Pebruari 2008, sedangkan bangunan RKB mulai dikerjakan sekitar bulan Maret 2008 ;
Bahwa, pengambilan dana oleh Komite yaitu pada termin I yaitu pada waktu bangunan masih 0 %, dana dapat dicairkan 50 %, kemudian termin II dibayarkan setelah bangunan sekitar 45 % ;
Bahwa, lamanya kontrak Terdakwa sebagai pengawas dari PT. Paksi Gurdha Paramarta dengan Diknas, awalnya 4 (empat) bulan tetapi karena ada keterlambatan dalam pengajuan dan pengaruh cuaca ditambah menjadi 6 (enam) bulan dan setelah bangunnan USB selesai Terdakwa lapor kepada PT Paksi Gurdha Paramarta dan akan meninggalkan lokasi pembangunan tetapi pihak PT Paksi Gurdha Paramarta bilang sekalian saja tolong mengawasi pembangunan RKB ;
Bahwa, uang yang diberi oleh sdr. ITANG bukan Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), tapi hanya sekitar Rp. 8.900.000 (delapan juta sembilan ratus ribu rupiah), sedangkan harga Laptop berikut penambahan hardisk sebesar Rp. 6.900.000 (enam juta sembilan ratus ribu rupiah) dan sisanya menurut perhitungan sdr. ITANG karena memberi makan kepada Terdakwa selama melakukan tugas pengawasan di USB SMPN I Cigemblong ;
Bahwa, mekanisme pelaporan yang dilakukan oleh Terdakwa sebagai pengawas pembangunan USB SMP N I Cigemblong adalah laporan pekerjakan Terdakwa diserahkan kepada pak SUPRI atau pak ZAKI, kemudian pak SUPRI atau pak ZAKI yang melaporkan kepada Diknas ;
Bahwa, yang dilaporkan oladeh Terdakwa adalah Progres pembangunan, yaitu dana yang digunakan dikurangi bangunan yang ada ;
Bahwa, Terdakwa tidak ikut belanja barang-barang/material untuk kebutuhan bangunan pembangunnan USB dan RKB ;
Bahwa, kontrak kerja Terdakwa habis pada waktu bangunan RKB baru sekitar 20 %;
Bahwa, setelah kontrak kerja Terdakwa habis tanggung jawab Terdakwa selesai ;
Bahwa, isi surat tugas Terdakwa hanya sebagai pengawas lapangan yaitu selama 6 bulan ;
Bahwa, yang menyuruh bahwa bangunan RKB acuannya pada bangunan USB adalah pak ZAKI ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Buku Nota Bon pembelian barang ;
1 (satu) buah Buah Kwitansi ;
1 (satu) buah papan stempel ;
3 (Tiga) buah stempel ;
7 (tujuh) bk lap.bulanan pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong
1 (Satu) buah Buku petunjuk pelaksanaan pembangunan USB ;
1 (satu) buku proposal USB SMPN 1 Cigemblong
1 (satu) bundel addendum I Pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong ;
1 (satu) bundel surat perjanjian pemberian bantuan (SPPB) USB SMPN 1 Cigemblong;
1 (satu) bundel foto copy perjanjian pemberian blok grant pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong;
1 (satu) bundel foto copy berita acara serah terima I USB dan RKB SMPN 1 Cigemblong ;
1 (satu) bundel Surat keputusan kepala Dinas Kab. Lebak tentang Pembentukan TTK (Tim Tehnis Kabupaten) ;
1 (satu) bundel RAB ( Rencana Anggaran Bangunan ) USB SMPN 1 Cigemblong ;
1 (satu) buku cek Bank BRI Cab. Rkb No. Rek. 8001000434306 An. Komite Komite USB SMPN 1 Cigemblong ;
1 (satu) lembar surat perjanjian pekerjaan Pembangunan RKB SMPN 1 Cigemblong antara ketua Komite Sdr Itang Wijaksana dan Pemborong Sdr. Iyar Suryaningrat ;
1 (satu) lembar surat Pernyataan dari Sdr. Iyar Suryaningrat ;
1 (satu) bendel foto Copy Surat keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Nomor : 1068/C3/Kep/2007 tentang penetapan lokasi dan lembaga penanggung jawab Unit Sekolah Baru (USB) tahap II ;
1 (satu) bundel foto copy Daftar isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2007 ;
2 (dua) lembar foto copy Slip bukti Tranver Bank BRI Jakarta Gunung Sahari dari Dana Blok Grand USB tahun 2007 No. Rek. 0345-01-000291-30-2 kepada Komite USB SMPN 1 Cigemblong No. Rek. 0000008-01-000434-30-6 ;
1 (satu) bundel usrat izn mendirikan Bangunan (IMB) USB SMPN 1 Cigemblong ;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp.40.000.000.-(empat puluh juta rupiah)
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah)
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 43.000.000 (empat puluh tiga juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi pembelian alat bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah)
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 43.000.000 (empat puluh tiga juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi pembelian alat bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi pembelian alat bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 31.000.000 (tiga puluh satu juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Komite USB kepada Husen sebesar Rp. 22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik dari Komite USB kepada Husen sebesar Rp. 52.000.000 (lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi biaya perataan dan penggantian tanah seluas 8000 m2untuk lahan bangunan SMPN 1 Cigemblong dari Komite USB kepada H. Sariful sebesar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi pinjaman emas murni seberat 20 gram dari Ketua Komite kepada anggota komite Sdr. Ujang Rosid.
1 (satu) lembar slip pengiriman / transver dari Bank BRI dari Komite kepada Husen sebesar Rp. 39.400.000 (tiga puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar slip pengiriman / transver dari Bank BRI dari Komite kepada Husen sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah);
1 (satu) lembar slip pengiriman / transver dari Bank BRI dari Komite kepada Husen sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar slip pengiriman / transver dari Bank BRI dari Komite kepada Husen sebesar Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah);
1 (satu) bundel rekening koran ;
1 (satu) bundel Gambar USB ;
1 (satu) bundel Gambar RKB ;
1 (satu) Siteplane USB dan RKB SMPN 1 Cigemblong ;
Tetap terlampir dalam berkas ;
2 (dua) potong kayu kaso ;
2 (dua) buah genteng ;
Dikembalikan kepada SMP N I Cigemblong ;
1 (satu) unit Laptop Merk Compaq warna hitam ;
Dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dipersidangan telah ditunjukkan kepada Terdakwa dan para saksi, ternyata mereka membenarkan dan mengenalinya sehingga dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka selanjutnya ditunjuk hal-hal seperti tersebut dalam Berita Acara persidangan dan harus dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum yang dikaitkan dengan perkara Terdakwa, terlebih dahulu akan menangggapi pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa dimana pendapat hukum dari Penasihat Hukkum Terdakwa tidak sama dengan pendapat Penuntut Umum dalam tuntutan pidanya, maka dari itu oleh Majelis akan dipertimbangkan bersama-sama dalam mempertimbangkan unsur dakwaan Penuntut Umum dalam membuktikan perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum atas diri Terdakwa yang disusun secara alternatif, maka akan diteliti dan dipertimbangkan segala fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti dan bukti surat yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu : Kesatu pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Atau Kedua Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joPasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Atau Ketiga Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim diberi kewenangan oleh doktrin atau praktek peradilan khususnya mengenai perkara korupsi untuk melihat dakwaan mana yang sesuai dengan fakta persidangan, namun demikian Majelis akan mempertimbangkan secara yuridis mengenai unsur-unsur dakwaan alternatif tersebut sehingga sesuai dengan fakta persidangan
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Kesatu, Terdakwa didakwa dengan dakwaan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. yang unsur esensialnya adalah secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa unsur secara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 adalah merupakan dakwaan formil yaitu sebagai tindak pidana korupsi cukup dengan dipertimbangkan unsur-unsur perbuatan yang sudah direncanakan bukan dengan timbulnya akibat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pernyataan yuridis tersebut diatas, apabila dikaitkan dengan kapasitas dari Terdakwa yang dalam melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya adalah perbuatan yang dilakukan dalam kapasitas selaku konsultan pembangunan SMP N I Cigemblong sebagaimana keterangan saksi Ir. Suciarso dimana Terdakwa sebagai kepanjangan tangan dari PT. Paksi Gurdha Paramarta yang menugaskan Terdakwa sebagai konsultan pembangunan yang bertugas mengawasi pelaksanaan program Block Grant pembangunan USB SMP N I Cigemblong ;
Menimbang, bahwa keberadaan Terdakwa dalam pembangunan SMP N I Cigemblong memang dibolehkan, sebab sesuai perjanjian pembangunan atau ketentuan Departemen Pendidikan Nasional dengan perusahaan, kemudian ternyata diluar Terdakwa bekerja ada perubahan yang dilakukan Terdakwa sebagai perbuatan dengan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan yang ada padanya karena jabatannya selaku konsultan pembangunan dari PT. Paksi Gurdha Paramarta, kapasitas mana merupakan lex yuridis dari kelakuan melawan hokum sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2001, oleh karena melakukan perbuatan dalam jabatan secara yuridis sebagaimana dalam ketentuan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001, sedangkan bagi mereka yang tidak melakukan perbuatan dalam jabatannya merupakan derojat lex general sebagaimana dalam ketentuan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur melawan hukum tidak dapat diterapkan atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa mengingat karena kapasitas yang melekat pada diri Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut adalah konsultan pembangunan yang ditugaskan dari perusahaan konsultan Paksi Gurdha Paramarta ;
Menimbang, bahwa unsur secara melawan hukum dalam dakwaan Kesatu tidak terpenuhi, maka Terdakwa dibebaskan dari dakwaan Kesatu tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Kedua yaitu melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joPasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, yang unsure esensialnya adalah dengan sengaja melakukan perbuatan curang ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dipersidangan yaitu saksi Iyar Suryaningrat, saksi Husen dan saksi Ir. Suciarso yang menerangkan bahwa Terdakwa dalaam melakukan tugasnya beritikad baik dan telah mengawasi pembangunan SMP N I Cigemblong, maka perbuatan curang yang dilakukan Terdakwa dapat dikatakan tidak terpenuhi sehingga Terdakwa dibebaskan dari dakwaan Kedua tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Ketiga yaitu melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, yang unsure-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain ;
Menyalahgunakan kesempatan atau sesuatu yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Dilakukan secara bersama-sama ;
Ad. 1.Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi, dan yang dimaksud korporasi menurut ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hokum maupun bukan badan hukum ;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang memberi arah tentang subyek hukum yaitu orang atau manusia yang diajukan kedepan persidangan dalam perkara ini adalah terdakwa Jeni Rosadi A., ST Bin Indi Syarifudin dengan segala identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab secara hukum dari subyek hukum yang bernama Jeni Rosadi A., ST Bin Indi Syarifudin tersebut menurut hemat Majelis tidak dijumpai adanya keraguan tentang pertanggungan jawab dari Terdakwa atas tindakan-tindakannya melakukan delik hendeling, dapat dibuktikan bahwa Terdakwa baik didalam pemeriksaan pendahuluan didepan penyidik maupun dipersidangan telah dengan lancer, jelas dan tegas dalam memberikan jawaban yang diajukan leh Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum Terdakwa ;
Menimbang, bahwa sampai selesainya pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya bukti yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan adanya bukti-bukti tersebut diatas, maka Terdakwa JENI ROSADI A. ST. Bin INDI SYARIFUDIN adalah subyek hokum yang dapat dipertanggung jawabkan atas segala perbuatannnya dan Terdakwa mampu bertanggung jawab, dengan demikian unsure setiap orang telah terpenuhi pada diri Terdakwa ;
Ad.2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan para saksi yaitu saksi HUSEN, saksi ITANG, saksi Ir. SUCIARSO serta keterangan Terdakwa, bahwa Terdakwa hanyalah konsultan lapangan dalam pembangunan SMPN I Cigemblong sejak bulan Juni 2007 sampai dengan bulan April 2008 dan Terdakwa bertempat tinggal dirumahnya saksi ITANG selaku ketua Komite pembangunan SMPN I Cigemblong ;
Menimbang, bahwa mengetahui kalau pembangunan pembangunan SMPN I Cigemblong harus dikerjakan dengan swakelola artinya pihak Komite yang harus melaksanakan dan tidak boleh diborongkan kepada orang lain ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi ITANG dan keterangan Terdakwa bahwa dana untuk Block Grant pembangunan SMPN I Cigemblong bersumber dari dari dana APBN tahun 2007 melalui Block Grant USB Direktorat Jenderal Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional RI (APBN 2007) sebesar Rp. 1.288.640.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh rupiah) untuk pembangunan USB dan ditambah RKB dengan perincian USB sebesar Rp. 1.077.331.000,- (satu milyar tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dan untuk RKB sebesar Rp. 211.288.000,- (dua ratus sebelas juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa saksi ITANG menerangkan bahwa Terdakwa telah diberi uang Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang diberikan secara bertahap dan Terdakwa mengakui bahwa uang tersebut dipergunakan untuk membeli Laptop dan Kamera ;
Menimbang, bahwa meskipun uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) menurut Terdakwa untuk kelancaran operasional agar laporan pelaksanaan pembangunan SMPN I Cigemblong lancar dan memudahkan Terdakwa dalam pekerjaannya serta dengan kebaikan hati saksi ITANGmenyebabkan Terdakwa merasa segan dan seolah-olah telah berhutang budi kepada saksi ITANG sehungga sewaktu Terdakwa menegur saksi ITANG selaku ketua Komite dari pembangunan SMPN I Cigemblong tersebut hanya sekedar menegur saja, demikian USB dikerjakan oleh saksi HUSEN dan RKB dikerjakan oleh saksi IYAR sehingga saksi ITANG memperoleh keuntungan dari pembangunan USB sebesar Rp. 1.077.331.000,- (satu milyar tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dikurangi uang yang telah diterima oleh saksi HUSEN sebesar Rp. 785.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah), sedangkan dari pembangunan RKB saksi ITANG memperoleh keuntungan sebesar Rp. 211.288.000,- (dua ratus sebelas juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dikurang Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa disamping itu saksi HUSEN sebagai pemborong atau pelaksana pembangunan USB SMPN I Cigemblong juga menyatakan telah mendapat untung dari selisih harga material bangunan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam BAP penyidik menyatakan pernah menerima uang dari saksi ITANG sebesar Rp. 8.900.000,- (delapan juta sembilan ratus ribu rupiah), dimana uang tersebut dibelikan Laptop sebesar Rp. 6.900.000,- (enam juta sembilan ratus ribu rupiah) dan kamera digital sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan sisanya digunakan administrasi pembuatan laporan dalam pembangunan dan sebagian digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain telah terpenuhi pada diri Terdakwa ;
Ad.3. Unsur menyalahgunakan kesempatan atau sesuatu yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa tersebut diperoleh fakta-fakta bahwa Terdakwa selaku Konsultan lapangan pada pelaksanaan pembangunan SMPN I Cigemblong dengan tugas dan wewenamg antara lain :
Memberikan bimbingan baik teguran maupun administrasi kepada Komite pembangunan SMPN I Cigemblong, termasuk dilapangan ;
Membuat laporan dan seterusnya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui kalau pembangunan SMPN I Cigemblongdikerjakan oleh rekanan/pemborong yaitu saksi HUSEN sewaktu akan memasang kusen dan bata dimana saksi ITANG selaku ketua Komite pembangunan mengatakan kepada Terdakwa bahwa pengerjaan pembangunan SMPN I Cigemblong dikerjakan oleh pihak rekanan (pemborong) dan Terdakwa selaku Konsultan lapangan tidak dapat berbuat apa-apa karena pembangunan sudah berjalan dan menurut Terdakwa asal pembangunan dilaksanakan tepat waktu dan pertanggung jawaban Terdakwa mengenai tekhnis pembangunan mulai dari awal sampai akhir pembangunan USB ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti No. 8 yaitu : SPPB tentang Surat Pelaksanaan Pekerjaan USB SMPN I Cigemblong No. 122 a/C3.1.2/KU/P. SMP/2007 , yang menjelaskan banhwa USB berdiri sendiri dengan harga sebesar Rp. 1.077.331.000,- (satu milyar tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah), kemudian ditambah dengan bangunan RKB yang dananya sebesar Rp. 211.288.000,- (dua ratus sebelas juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dan setelah di adendum jumlah seluruhnya Rp. 1.288.640.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh rupiah) ;
Menimbang, bahwa dengan adanya adendum yang ditanda tangani pada tanggal 1 Desember 2007 sehingga Terdakwa selaku Konsultan pembangunan tidak hanya bertanggung jawab terhadap pembangunan USB saja tetapi juga terhadap pembangunan RKB tersebut, karena dana USB dan RKB merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebab RAB terhadap RKB tidak ada hanya mengacu pada RAB USB untuk 3 (tiga) ruang kelas ;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga mengetahui kalau pembangunan RKB SMPN I Cigemblong dikerjakan oleh pemborong yaitu oleh saksi IYAR dan meskipun Terdakwa sudah menegur saksi ITANG, namun teguran tersebut ditanggapi biasa saja oleh saksi ITANG dan Terdakwa tidak dapat berbuat apa-apa, dimana Terdakwa dengan membiarkan pembangunan RKB dikerjakan oleh saksi IYAR dapat selesai tepat waktu seperti bangunan USB, namun dalam kenyataannya tidak selesai dan bermasalah sehingga diproses secara hukum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa sewaktu akan meninggalkan pekerjaannya karena habis kontrak membuat pembangunan RKB hanya selesai 60 % sesuai keterangan BAP Penyidik, akan tetapi Terdakwa pada tanggal 30 April 2008 telah berani menyatakan bahwa pembangunan USB termasuk RKB telah selesai 100 %, dimana Terdakwa telah menyatakan hasil fisik telah diperiksa oleh pihak kedua dan dinilai sesuai dengan rencana proyek yang tercantum pada Surat Perjanjian Pemberitahuan Bantuan (SPPB) No. 027.a12/C.3.1.2/KU/P.SMP/2007, tanggal 7 Agustus 2007 dan adendum I No. 122 a/C3.1.2/KU/P. SMP/2007, tanggal 19 Desember 2007 kualitas pelaksanaan pekerjaan dinilai layak diterima dan sudah siap di periksa oleh Direktorat Jenderal Menejemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa dengan ditandatanganinya Surat Penyelesaian Pelaksanaan Pekerjaan atau Juklak pertama ketua Komite pembangunan USB SMPN I Cigemblong dalam hal ini saksi ITANG R. WITJAKSANA dan juklak ke dua Terdakwa selaku Konsultan lapangan USB SMPN I Cigemblong, mengakibatkan saksi ITANG selaku
ketua Komite mendapat keuntungan yaitu pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya dinyatakan selesai dengan baik, padahal Terdakwa mengetahui bahwa pembangunan RKB yang termuat dalam USB belum selesai, dimana Terdakwa dalam BAP Penyidik menerangkan masih meminta kepada saksi IYAR untuk membeli bahan material bangunan dan dari fakta tersebut Terdakwa dengan jelas menyetujui pembangunan, RKB SMP N I Cigemblong yang seharusnya dikerjakan secara swakelola ternyata diborongkan orang lain yaitu saksi IYAR dan Terdakwa tidak seharusnya membuat Surat Pernyataan kalau pembangunan USB SMP N I Cigemblong sudah selesai 100 %, sehingga unsur menyalahgunakan kesempatan atau sesuatu yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi ada pada diri Terdakwa ;
Ad.4. Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli JAROT BUDI MARTONO, SE. menerangkan bahwa sumber dana yang digunakan untuk pembangunan Block Grant Pembangunan USB dan RKB SMPN I Cigemblong adalah dari APBN tahun 2007 sebesar Rp. 1.288.640.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh rupiah), dimana untuk USB sebesar Rp. 1.077.331.000,- (satu milyar tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dan untuk RKB sebesar Rp. 211.288.000,- (dua ratus sebelas juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan untuk USB diborongkan senilai Rp. 785.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah), namun oleh Komite hanya dibayarkan Rp. 724.000.000,- (tujuh ratus duapuluh empat juta rupiah), sedangkan untuk RKB diborongkan senilai Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dan oleh Komite hanya dibayarkan Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan perhitungan dari BPKP juga perhitungan keuangan negara oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Kabupaten Lebak yaitu menghitung fisik bangunan RKB yang belum selesai ;
Menimbang, bahwa hitungan keuangan negara tersebut baru berdasarkan hasil opname dari Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Kabupaten Lebak karena bangunan tersebut belum selesai namun dalam laporan telah dibuat beda dan sementara dalam laporan menyatakan bahwa pekerjaan USB dan RKB telah selesai 100 %, dimana Terdakwa selaku Konsultan lapangan yang menyatakan dan menandatanganinya dalam Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan, disamping itu dana yang diterima oleh Komite tidak digunakan semuanya. Pekerjaan yang seharusnya dilakukan secara swakelola tetapi kenyataannya diborongkan kepada pihak ketiga (pemborong) yaitu saksi HUSEN dan saksi IYAR dimana mengetahuinya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur merugikan keuangan negara dan perekonomian negara telah terpenuhi ada pada diri Terdakwa ;
Ad.5. Unsur dilakukan secara bersama-sama ;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, maka yang diiklasifikasikan sebagai pelaku (dader) adalah mereka yang melakukan sendiri suatu perbuatan pidana (plager), atau mereka yang menyuruh orang lain melakukan suatu perbuatan pidana (dader pleger), mereka yang turut serta dan bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana dan mereka yang dengan sengaja menunjukkan (menggerakkan) orang lain untuk melakukan perbuatan pidana ;
Menimbang, bahwa delik turut serta dikehendaki minimal 2 (dua) orang dalam pelaksanaan perbuatan pidana dan aspek esensial dalam suatu delik penyertaan adalah unsur kerjasama yang erat secara sadar dalam menunjukkan perbuatan pidana tersebut, dimana para pelaku tanpa mensyaratkan apakah ada mufakat antara mereka jauh sebelum perbuatan dilakukan ;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi ITANG dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan bahwa antara Terdakwa dengan saksi ITANG ada kerjasama yang erat dalam pembuatan Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan dimana keduanya mengetahui kalau pelaksanaan pembangunan USB SMP N I Cigemblong sebagaimana dimaksud dalam addendum I belum selesai seluruhnya tetapi Terdakwa dan saksi ITANG menyatakan telah selesai 100 %
Menimbang, bahwa disamping itu pengerjaan pembangunan USB maupun RKB SMP N I Cigemblong tidak boleh dikerjakan oleh pemborong tetapi Terdakwa meskipun telah mengetahuinya tidak dapat berbuat apa-apa karena sudah difonlidasi oleh saksi ITANG berupa pemberian uang dan tempat tinggal sehingga merasa segan dan berakibat bermasalah tidak selesainya pembangunan RKB SMP N I Cigemblong tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur secara bersama-sama telah terpenuhi ada pada diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa mengenai ketentuan Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti menurut hemat Majelis tidak efektif diterapkan kepada Terdakwa karena terdakwa tidak memperoleh keuntungan yang berarti sebagai Konsultan lapangan pembangunan USB dan RKB SMPN I Cigemblong dan Terdakwa menyatakan diri tidak mempunyai harta kekayaan serta apa yang diperbuat Terdakwa akibat menuruti kemauan dari saksi ITANG sehingga Terdakwa terlihat kerjasama dengan saksi ITANG ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP telah terpenuhi secara sah menurut hukum, maka perbuatan yang didakwakan pada dakwaan ketiga telah terbukti dan oleh sebab itu Terdakwa harus dipersalahkan dan dijatuhi pidana, karena sepanjang pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar atas perbuatann Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan ketiga maka tidak sama dengan pendapat Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya dan mengesampingkan pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa harus dipidana maka sebelum Majelis menjatuhkan hukuman bagi diri Terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan bagi diri Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat
Menimbang, bahwa menanggapi dalil Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan telah mengganti pengembalian uang yang telah diterima Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Jaksa Penuntut Umum dengan disertai bukti kwitansi, menurut hemat Majelis tidak dapat dipertimbangkan, oleh karena proses pemberian tersebut tidak dilakukan dalam proses persidangan sehingga merupakan hubungan pribadi antara Jaksa yang bersangkutan sebagai pihak penerima dengan Terdakwa atau Penasehat Hukum Terdakwa selaku pihak pemberi ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya ;
- Terdakwa mempunya tanggungan keluarga yaitu seorang istri dan anak ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti Majelis sependapat dengan Penuntut Umum yaitu :
- 1 (satu) buah Buku Nota Bon pembelian barang ;
- 1 (satu) buah Buah Kwitansi ;
- 1 (satu) buah papan stempel ;
- 3 (Tiga) buah stempel ;
- 7 (tujuh) bk lap.bulanan pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong
- 1 (Satu) buah Buku petunjuk pelaksanaan pembangunan USB ;
- 1 (satu) buku proposal USB SMPN 1 Cigemblong
- 1 (satu) bundel addendum I Pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong ;
- 1 (satu) bundel surat perjanjian pemberian bantuan (SPPB) USB SMPN 1 Cigemblong;
- 1 (satu) bundel foto copy perjanjian pemberian blok grant pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong;
- 1 (satu) bundel foto copy berita acara serah terima I USB dan RKB SMPN 1 Cigemblong ;
- 1 (satu) bundel Surat keputusan kepala Dinas Kab. Lebak tentang Pembentukan TTK (Tim Tehnis Kabupaten) ;
- 1 (satu) bundel RAB ( Rencana Anggaran Bangunan ) USB SMPN 1 Cigemblong ;
- 1 (satu) buku cek Bank BRI Cab. Rkb No. Rek. 8001000434306 An. Komite Komite USB SMPN 1 Cigemblong ;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian pekerjaan Pembangunan RKB SMPN 1 Cigemblong antara ketua Komite Sdr Itang Wijaksana dan Pemborong Sdr. Iyar Suryaningrat ;
- 1 (satu) lembar surat Pernyataan dari Sdr. Iyar Suryaningrat ;
- 1 (satu) bendel foto Copy Surat keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Nomor : 1068/C3/Kep/2007 tentang penetapan lokasi dan lembaga penanggung jawab Unit Sekolah Baru (USB) tahap II ;
- 1 (satu) bundel foto copy Daftar isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2007 ;
- 2 (dua) lembar foto copy Slip bukti Tranver Bank BRI Jakarta Gunung Sahari dari Dana Blok Grand USB tahun 2007 No. Rek. 0345-01-000291-30-2 kepada Komite USB SMPN 1 Cigemblong No. Rek. 0000008-01-000434-30-6 ;
- 1 (satu) bundel usrat izn mendirikan Bangunan (IMB) USB SMPN 1 Cigemblong ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp.40.000.000.-(empat puluh juta rupiah)
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah)
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 43.000.000 (empat puluh tiga juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian alat bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah)
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 43.000.000 (empat puluh tiga juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian alat bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian alat bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 31.000.000 (tiga puluh satu juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Komite USB kepada Husen sebesar Rp. 22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik dari Komite USB kepada Husen sebesar Rp. 52.000.000 (lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi biaya perataan dan penggantian tanah seluas 8000 m2untuk lahan bangunan SMPN 1 Cigemblong dari Komite USB kepada H. Sariful sebesar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman emas murni seberat 20 gram dari Ketua Komite kepada anggota komite Sdr. Ujang Rosid.
- 1 (satu) lembar slip pengiriman / transver dari Bank BRI dari Komite kepada Husen sebesar Rp. 39.400.000 (tiga puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar slip pengiriman / transver dari Bank BRI dari Komite kepada Husen sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar slip pengiriman / transver dari Bank BRI dari Komite kepada Husen sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar slip pengiriman / transver dari Bank BRI dari Komite kepada Husen sebesar Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) bundel rekening koran ;
- 1 (satu) bundel Gambar USB ;
- 1 (satu) bundel Gambar RKB ;
- 1 (satu) Siteplane USB dan RKB SMPN 1 Cigemblong ;
Tetap terlampir dalam berkas ;
- 2 (dua) potong kayu kaso ;
- 2 (dua) buah genteng ;
Dikembalikan kepada SMP N I Cigemblong ;
- 1 (satu) unit Laptop Merk Compaq warna hitam ;
Dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah penahanan dari pejabat yang berwenang, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan pada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa dalam hal tindak pidana melanaggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, disamping dijatuhi pidana penjara, juga dapat dijatuhi pidana denda dengan subsidair pidana kurungan, apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa disamping pidana denda juga Terdakwa dapat dibebani pula untuk membayar uang pengganti sebagai pidana tambahan sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 18 UU No. 3 Tahun 1999 atas kerugian negara yang dilakukan akibat perbuatan Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis sependapat dengan Penuntut Umum bahwa Terdakwa tidak dibebani untuk membayar uang pengganti ;
Menimbang, oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka beralasan untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Memperhatikan Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa JENI ROSADI A. ST Bin INDI SYARIFUDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA “ ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun, 4 (empat) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :
- 1 (satu) buah Buku Nota Bon pembelian barang ;
- 1 (satu) buah Buah Kwitansi ;
- 1 (satu) buah papan stempel ;
- 3 (Tiga) buah stempel ;
- 7 (tujuh) bk lap.bulanan pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong
- 1 (Satu) buah Buku petunjuk pelaksanaan pembangunan USB ;
- 1 (satu) buku proposal USB SMPN 1 Cigemblong
- 1 (satu) bundel addendum I Pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong ;
- 1 (satu) bundel surat perjanjian pemberian bantuan (SPPB) USB SMPN 1 Cigemblong;
- 1 (satu) bundel foto copy perjanjian pemberian blok grant pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong;
- 1 (satu) bundel foto copy berita acara serah terima I USB dan RKB SMPN 1 Cigemblong ;
- 1 (satu) bundel Surat keputusan kepala Dinas Kab. Lebak tentang Pembentukan TTK (Tim Tehnis Kabupaten) ;
- 1 (satu) bundel RAB ( Rencana Anggaran Bangunan ) USB SMPN 1 Cigemblong ;
- 1 (satu) buku cek Bank BRI Cab. Rkb No. Rek. 8001000434306 An. Komite Komite USB SMPN 1 Cigemblong ;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian pekerjaan Pembangunan RKB SMPN 1 Cigemblong antara ketua Komite Sdr Itang Wijaksana dan Pemborong Sdr. Iyar Suryaningrat ;
- 1 (satu) lembar surat Pernyataan dari Sdr. Iyar Suryaningrat ;
- 1 (satu) bendel foto Copy Surat keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Nomor : 1068/C3/Kep/2007 tentang penetapan lokasi dan lembaga penanggung jawab Unit Sekolah Baru (USB) tahap II ;
- 1 (satu) bundel foto copy Daftar isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2007 ;
- 2 (dua) lembar foto copy Slip bukti Tranver Bank BRI Jakarta Gunung Sahari dari Dana Blok Grand USB tahun 2007 No. Rek. 0345-01-000291-30-2 kepada Komite USB SMPN 1 Cigemblong No. Rek. 0000008-01-000434-30-6 ;
- 1 (satu) bundel usrat izn mendirikan Bangunan (IMB) USB SMPN 1 Cigemblong ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp.40.000.000.-(empat puluh juta rupiah)
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah)
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 43.000.000 (empat puluh tiga juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian alat bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah)
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 43.000.000 (empat puluh tiga juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian alat bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian alat bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 31.000.000 (tiga puluh satu juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Komite USB kepada Husen sebesar Rp. 22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik dari Komite USB kepada Husen sebesar Rp. 52.000.000 (lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi biaya perataan dan penggantian tanah seluas 8000 m2untuk lahan bangunan SMPN 1 Cigemblong dari Komite USB kepada H. Sariful sebesar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman emas murni seberat 20 gram dari Ketua Komite kepada anggota komite Sdr. Ujang Rosid.
- 1 (satu) lembar slip pengiriman / transver dari Bank BRI dari Komite kepada Husen sebesar Rp. 39.400.000 (tiga puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar slip pengiriman / transver dari Bank BRI dari Komite kepada Husen sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar slip pengiriman / transver dari Bank BRI dari Komite kepada Husen sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar slip pengiriman / transver dari Bank BRI dari Komite kepada Husen sebesar Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) bundel rekening koran ;
- 1 (satu) bundel Gambar USB ;
- 1 (satu) bundel Gambar RKB ;
- 1 (satu) Siteplane USB dan RKB SMPN 1 Cigemblong ;
Tetap terlampir dalam berkas ;
- 2 (dua) potong kayu kaso ;
- 2 (dua) buah genteng ;
Dikembalikan kepada SMP N I Cigemblong ;
- 1 (satu) unit Laptop Merk Compaq warna hitam ;
Dirampas untuk negara ;
Membebani kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (seribu rupiah),- ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, pada hari Senin tanggal 06 September 2010, oleh kami : ARIEF WALUYO, SH.MH. sebagai Hakim Ketua, WIYONO, SH dan PATYARINI. M.RITONGA, SH, M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari Kamis tanggal 23 September 2010 dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dengan didampingi oleh PATYARINI. M.RITONGA, SH, M.Hum dan M. BAGINDA RAJOKO H., SH., dibantu oleh SUPARNO, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rangkasbitung, dan dihadiri oleh M. SULISTIAWAN, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rangkasbitung serta Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA 1. PATYARINI. M.RITONGA, SH, M.Hum. | HAKIM KETUA, ARIEF WALUYO, SH.MH. |
| 2. M. BAGINDA RAJOKO H., SH. | |
PANITERA PENGGANTI SUPARNO, SH. | |
Keterangan
- Keputusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap, karena Terdakwa menyatakan menerima putusan sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tanggal 23 September 2010.
WAKIL PANITERA PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG, A S T I N A HNIP. 040 038 425.- |