117/Pid.Sus/2015/PN Snt.
Putusan PN SENGETI Nomor 117/Pid.Sus/2015/PN Snt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - TERDAKWA
- MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa TERDAKWA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair; 3. Menyatakan Terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan terhadap anak” sebagaimana dalam dakwaan Subsider; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 117/Pid.Sus/2015/PN Snt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengeti yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : TERDAKWA;
Tempat Lahir : Pati (Jawa Tengah);
Umur / Tanggal Lahir : 36 tahun/18 Agustus 1979;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Rt. XX, Desa XXX XXX, Kecamatan XXX, Kabupaten Muaro Jambi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta (kuli bangunan);
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 17 November 2015 sampai dengan tanggal 6 Desember 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Sengeti sejak tanggal 25 November 2015 sampai dengan tanggal 24 Desember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti sejak tanggal 25 Desember 2015 sampai dengan tanggal 22 Februari 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Abdul Hair, S.H, beralamat di jalan Prof. M. Yamin, S.H, Nomor 30. A Jelutung-Kota Jambi berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 033/SK-Pid/XI/2015 tanggal 30 November 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 117/Pen.Pid/2015/PN Snt. tanggal 25 November 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 117/Pid.B/2015/PN Snt., tentang penetapan hari sidang tanggal 25 November 2015;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa TERDAKWA terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan terhadap anak”, sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWA dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan kepada Majelis Hakim yang bersidang untuk menjatuhkan putusan kepada Terdakwa yang seringan-ringannya karena Terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tersebut Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan selanjutnya Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa terdakwa TERDAKWA pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2015 sekira pukul 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan juni 2015, bertempat di Rt.03 Desa Suka Damai Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sengeti, dilarang menempatkan, membiarkan , melakukan , menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak ,mengakibatkan luka berat , di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula ketika terdakwa sedang tidur di depan ruang TV kemudian terdakwa mendengar ada yang membuka gorden dan yang membuka pintu depan rumah , lalu terdakwa bangun dan mengintip dari ruang tengan dan terdakwa melihat saksi SAKSI I yang masih berusia 17 (tujuh belas ) tahun masuk kedalam ruang tengah kemudian masuk kedalam kamar anak terdakwa yaitu saksi SAKSI VImelihat hal tersebut terdakwa membangunkan istri terdakwa yaitu saksi SAKSI III kemudian menggedor pintu kamar saksi SAKSI VItetapi tidak dibuka , selanjutnya terdakwa menghubungi petugas ronda setelah petugas ronda datang terdakwa kembali menggedor pintu kamar saksi SAKSI VIsetelah pintu kamar terbuka terdakwa melihat saksi SAKSI I ada di bawah kolong tempat tidur saksi SAKSI VI, kemudian terdakwa menyuruh saksi SAKSI I untuk keluar dari dalam kamar dan membawanya keruang tengah karena emosi lalu terdakwa memukul kepala bagian samping (pelipis) kanan saksi SAKSI I lebih dari 3 (tiga) kali menggunakan tangan kanan terdakwa sehingga menyebabkan pelipis kanan saksi SAKSI I terluka menyebabkan penglihatan mata kanan menjadi kabur ;
Bahwa perbuatan terdakwa yang memukul kepala bagian samping (pelipis) kanan saksi SAKSI I menimbulkan rasa sakit sehingga penglihatan mata kanan agak kabur dan kepala terasa pusing;
Bahwa perbuatan terdakwa TERDAKWA mengakibatkan saksi korban SAKSI I mengalami luka lecet pada kelopak mata sebelah kanan 0,5 cm serta lecet pada ujung mata , berdasarkan hasil Visum PUSKESMAS TEMPINO Nomor : 445 / 97 / P.TNO / VI / 2015 tgl 15 Juni 2015 yang ditandatangani oleh Dr.HERDIANSYAH dengan Kesimpulan sebagai berikut : Pada pemeriksaan korban ditemukan berkas luka lecet pada kelopak mata sebelah kanan serta pada ujung mata akibat trauma tumpul;
Sebagaimana diatur dan di ancam pidana melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa TERDAKWA pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2015 sekira pukul 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan juni 2015, bertempat di Rt.03 Desa Suka Damai Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sengeti, dilarang menempatkan, membiarkan , melakukan , menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak , di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula ketika terdakwa sedang tidur di depan ruang TV kemudian terdakwa mendengar ada yang membuka gorden dan yang membuka pintu depan rumah , lalu terdakwa bangun dan mengintip dari ruang tengah dan terdakwa melihat saksi SAKSI I yang masih berusia 17 (tujuh belas ) tahun masuk kedalam ruang tengah kemudian masuk kedalam kamar anak terdakwa yaitu saksi SAKSI VImelihat hal tersebut terdakwa membangunkan istri terdakwa yaitu saksi SAKSI III kemudian menggedor pintu kamar saksi SAKSI VItetapi tidak dibuka , selanjutnya terdakwa menghubungi petugas ronda setelah petugas ronda datang terdakwa kembali menggedor pintu kamar saksi SAKSI VIsetelah pintu kamar terbuka terdakwa melihat saksi SAKSI I ada di bawah kolong tempat tidur saksi SAKSI VI, kemudian terdakwa menyuruh saksi SAKSI I untuk keluar dari dalam kamar dan membawanya keruang tengah karena emosi lalu terdakwa memukul kepala bagian samping (pelipis) kanan saksi SAKSI I lebih dari 3 (tiga) kali menggunakan tangan kanan terdakwa sehingga menyebabkan pelipis kanan saksi SAKSI I terluka ;
Bahwa perbuatan terdakwa TERDAKWA mengakibatkan saksi korban SAKSI I mengalami luka lecet pada kelopak mata sebelah kanan 0,5 cm serta lecet pada ujung mata , berdasarkan hasil Visum PUSKESMAS TEMPINO Nomor : 445 / 97 / P.TNO / VI / 2015 tgl 15 Juni 2015 yang ditandatangani oleh Dr.HERDIANSYAH dengan Kesimpulan sebagai berikut : Pada pemeriksaan korban ditemukan berkas luka lecet pada kelopak mata sebelah kanan serta pada ujung mata akibat trauma tumpul;
Sebagaimana diatur dan di ancam pidana melanggar Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksud dari dakwaan Penuntut Umum tersebut dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SAKSI I, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengannya;
Bahwa Saksi dihadapkan dalam perkara ini sehubungan dengan Saksi dipukul oleh Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 4 Juni 2015 sekira pukul 02.00 WIB, didalam rumah Terdakwa di Desa Suka Damai, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa Saksi masuk kerumah Terdakwa atas ajakan dari anak tiri Terdakwa, yaitu Saksi SAKSI VIa Nur Anisa yang merupakan pacar Saksi;
Bahwa sesampainya dirumah Terdakwa, Saksi masuk kekamar saksi SAKSI VIa Nur Anisa yang sebelumnya telah membukakan pintu agar Saksi bisa masuk;
Bahwa sekitar 20 (dua puluh) menit Saksi dikamar bersama saksi SAKSI VIa Nur Anisa, saksi SAKSI III mengetuk pintu kamar dan meminta anaknya untuk membuka pintu;
Bahwa setelah Saksi SAKSI VIa Nur Annisa membukakan pintu kamar, Terdakwa masuk kedalam kamar bersama dengan teman terdakwa dan Terdakwa langsung melihat kebawah tempat tidur dan melihat saksi yang sedang bersembunyi disitu;
Bahwa Terdakwa dengan nada keras menyuruh Saksi untuk keluar;
Bahwa karena takut Saksi langsung keluar dan Terdakwa langsung memukul pelipis mata saksi dengan menggunakan tangan kanannya dan menendang bagian perut saksi sambil mengatakan “kubunuh kau” dan saksi dikunci didalam rumah;
Bahwa ketika ketika Terdakwa pergi keruang tamu, Saksi langsung berlari keluar rumah melalui pintu dapur menuju kebun karet dengan melompati pagar tembok;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, mata sebelah kanan Saksi merasa sakit dan untuk beberapa hari penglihatan jadi kabur;
Bahwa Saksi sudah pernah melakukan persetubuhan dengan Saksi SAKSI VIa Nur Anisa;
Bahwa Saksi ada mempunyai niat untuk menikahi SAKSI VIa Nur Anisa, tetapi Terdakwa menolak;
Bahwa terhadap saksi pernah dilakukan visum et repertum dan saksi membenarkan hasil visum dimaksud;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan, karena Terdakwa tidak pernah memukul saksi SAKSI I, karena saksi SAKSI I begitu keluar dari bawah kolong tempat tidur, langsung berlari keluar melalui pintu belakang;
SAKSI II, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak memiliki hubungan keluarga ataupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dihadapkan dalam perkara ini sehubungan dengan Saksi SAKSI I yang merupakan anak Saksi dipukul oleh Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 4 Juni 2015 sekira pukul 02.30 WIB, didalam rumah Terdakwa di Desa Suka Damai, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa Saksi mengetahui hal tersebut setelah diberitahu oleh Saksi SAKSI I;
Bahwa Saksi SAKSI I dipukul oleh Terdakwa, karena saksi SAKSI I masuk kedalam kamar Saksi SAKSI VIa Nur Anisa yang merupakan anak Terdakwa;
Bahwa menurut cerita Saksi SAKSI I, ia masuk kekamar Saksi SAKSI VIa Nur Anisa, karena saksi SAKSI VIa Nur Anisa sendiri yang mengundang Saksi SAKSI I;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi SAKSI I mengalami luka gores pada pelipis matanya;
Bahwa Saksi pernah datang kerumah Terdakwa agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, tapi Terdakwa menolak;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan, karena Terdakwa tidak pernah memukul Saksi SAKSI I, karena Saksi SAKSI I begitu keluar dari bawah kolong tempat tidur, langsung berlari keluar melalui pintu belakang;
SAKSI III binti H. Darmo, tidak diambil sumpahnya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, karena Terdakwa adalah suami saksi;
Bahwa saksi dihadapkan dalam perkara ini sehubungan pada hari Kamis, tanggal 4 Juni 2015 sekira pukul 02.00 WIB, didalam rumah Saksi di Desa Suka Damai, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Terdakwa dituduh telah memukul Saksi SAKSI I;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan Saksi SAKSI I masuk kekamar SAKSI VIa Nur Anisa;
Bahwa kejadian bermula ketika Saksi dibangunkan oleh Terdakwa dengan mengatakan “Bu ada orang masuk ke rumah” dan Saksi menjawab “dimana “ Terdakwa menjawab “di kamar SAKSI VI“ kemudian Terdakwa menelpon Pak Maryono dan Pak Rivai, tidak berapa lama kemudian Pak Rivai datang ;
Bahwa saksi menggedor pintu kamar skasi SAKSI VIa, setelah beberapa kali di gedor kemudian saksi SAKSI VIa membuka kan pintu kamar;
Bahwa ketika Saksi SAKSI VIa Nur Anisa membuka pintu kamar, kamar dalam keadaan gelap dan Saksi menyuruh Saksi SAKSI VIa Nur Anisa untuk menghidupkan lampu, setelah lampu di hidupkan Saksi berdiri di depan pintu, kemudian Saksi melihat Saksi SAKSI I berada di bawah kolong tempat tidur;
Bahwa setelah mengetahui ada orang kemudian dengan nada keras Terdakwa menyuruh Saksi SAKSI I untuk keluar, dengan kata kata “keluar dak” lalu Saksi SAKSI I keluar dari dalam kamar setelah keluar, Terdakwa dan Pak Rivai membawa Saksi SAKSI I keluar ke ruang TV dan menyuruh duduk di lantai sambil menunggu Pak Maryono dan orang yang sedang ronda datang, setelah Terdakwa menelepon Pak Maryono, lalu pak Maryono mengatakan bahwa patroli polsek mau kerumah Saksi;
Bahwa ketika Saksi kearah depan hendak membuka pintu depan, tiba-tiba Saksi SAKSI I langsung berlari kearah pintu belakang pada saat itu ada Saksi SAKSI IV alias Keling dan Saksi SAKSI V alias Zul berdiri di pintu belakang dan Saksi SAKSI I tetap menerobos dan berlari hingga jatuh;
Bahwa Saksi tidak melihat Terdakwa memukul Saksi SAKSI I, Terdakwa hanya menasehati Saksi SAKSI I untuk tidak mengulangi perbuatannya;
Bahwa Saksi SAKSI I sudah 2 (dua) kali masuk kerumah Saksi, dimana yang pertama saksi SAKSI I telah membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar adan tidak keberatan;
SAKSI IV, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak memiliki hubungan keluarga atau pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa yang Saksi mengetahui pada hari kamis tanggal 04 Mei 2015 sekira pukul 02.30 Wib di dalam rumah Terdakwa yang berada di Desa Suka Damai Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi, Saksi mendapat laporan dari Terdakwa yang datang ke Pos Ronda menyampaikan bahwa Saksi SAKSI I masuk kerumah Terdakwa;
Bahwa mendapat laporan tersebut kemudian Saksi bersama-sama dengan anggota ronda yang lain sekitar 7 (tujuh ) orang pergi ke rumah Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa;
Bahwa pada waktu Terdakwa masuk ke dalam rumah, saksi berjaga-jaga di pintu belakang;
Bahwa saksi tidak ada melihat pemukulan, tapi saksi mendengar suara saksi SAKSI III yang ribut-ribut didalam rumah;
Bahwa ketika saksi SAKSI I lewat di depan saksi, saksi hanya diam saja;
Bahwa saksi tidak melihat apakah saksi SAKSI I mengalami luka atau tidak;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI V, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak memiliki hubungan keluarga atau pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa yang Saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini, yaitu pada hari kamis tanggal 04 Mei 2015 sekira pukul 02.30 Wib di dalam rumah Terdakwa yang berada di Desa Suka Damai Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi, saksi mendapat laporan dari Terdakwa yang datang ke Pos Ronda menyampaikan bahwa saksi SAKSI I masuk kerumah Terdakwa;
Bahwa setelah mendapat laporan tersebut kemudian Saksi bersama-sama dengan anggota ronda yang lain sekitar 7 (tujuh ) orang pergi ke rumah Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa;
Bahwa saksi ikut masuk kerumah dan saksi melihat Terdakwa memukul pelipis kanan dan menendang perut saksi SAKSI I sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa selanjutnya saksi SAKSI I melarikan diri melalui pintu dapur;
Bahwa saksi tidak melihat apakah saksi SAKSI I mengalami luka atau tidak;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan, karena Terdakwa tidak pernah memukul ataupun menendang saksi SAKSI I;
SAKSI VI, masih dibawah umur tidak diambil sumpahnya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, karena Terdakwa adalah ayah tiri saksi;
Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan pada hari Kamis, tanggal 4 Juni 2015 sekira pukul 02.00 Wib, didalam rumah Saksi di Desa Suka Damai, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Terdakwa dituduh telah memukul Saksi SAKSI I;
Bahwa kejadian bermula ketika Saksi SAKSI I menghubungi Saksi dan mengatakan akan datang kerumah Saksi dan Saksi pun mengiyakannya;
Bahwa Saksi kemudian datang kerumah Saksi sekitar jam 02.00 Wib dengan cara menggedor –gedor jendela kamar Saksi dan Saksi pun membukakan pintu rumah kemudian Saksi bersama-sama dengan Saksi SAKSI I masuk kedalam kamar Saksi;
Bahwa Saksi SAKSI I sudah sering masuk kedalam kamar Saksi untuk melakukan persetubuhan dengan Saksi;
Bahwa Saksi sudah sepuluh kali melakukan persetubuhan dengan Saksi SAKSI I dan tujuan Saksi membukakan pintu adalah untuk melakukan persetubuhan dengan Saksi;
Bahwa setelah Saksi SAKSI I masuk kedalam kamar, kemudian Saksi mengunci pintu kamar dan tidak berapa lama kemudian terdengar suara Ibu Saksi yaitu SAKSI III menggedor pintu kamar dan menyuruh untuk membukanya;
Bahwa karena panik kemudian Saksi SAKSI I bersembunyi di bawah kolong tempat tidur, kemudian baru Saksi membuka pintu kamar, setelah itu Terdakwa dan Ibu Saksi masuk kedalam kamar dan terdakwa mengetahui jika saksi SAKSI I bersembunyi di dalam kolong kamar, kemudian dengan nada keras terdakwa meminta saksi SAKSI I untuk segera keluar, lalu saksi SAKSI I keluar dari dalam kolong, kemudian terdakwa menyeret saksi SAKSI I keruang TV;
Bahwa saksi mendengar ada keributan tetapi saksi tidak melihat apakah terdakwa melakukan pemukulan , karena saksi di bawa ke dalam kamar oleh ibu saksi;
Bahwa terdakwa marah dan emosi melihat saksi SAKSI I yang masuk kedalam kamar saksi;
Bahwa saksi tidak melihat saksi SAKSI I mengalami luka, karena posisi saksi berada di dalam kamar;
Bahwa saksi SAKSI I sudah 2 (dua) kali masuk kedalam rumah terdakwa tanpa izin;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari kamis tanggal 04 Mei 2015 sekira pukul 02.30 Wib saksi SAKSI I telah masuk ke rumah terdakwa yang berada di Desa Suka Damai Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi ;
Bahwa kejadiannya bermula ketika terdakwa sedang nonton acara wayang di TV sekitar jam 00.00 Wib sampai dengan jam 02.00 Wib lalu terdakwa mendengar suara dag dog dag dog di pintu belakang kemudian terdakwa melihat kebelakang ternya tidak ada apa apa kemudian terdakwa melanjutkan nonton TV;
Bahwa kemudian terdakwa mendengar ada yang buka pintu dan melihat ada orang masuk kedalam rumah dan masuk kedalam kamar anak terdakwa, yaitu saksi SAKSI VIa;
Bahwa kemudian terdakwa membangunkan istri terdakwa dan menyuruh untuk mengunci pintu depan, kemudian terdakwa menelphon Pak Maryono;
Bahwa oleh karena Pak Maryono tidak bisa datang lalu terdakwa keluar memanggil orang ronda yaitu saksi SAKSI IV dan saksi SAKSI V beserta temannya yang lain untuk kerumah terdakwa;
Bahwa kemudian semua orang ronda datang ke rumah terdakwa, terdakwa masuk kedalam rumah, kemudian istri terdakwa mengedor gedor pintu kamar saksi SAKSI VI tetapi tidak di buka;
Bahwa ketika digedor lagi akhirnya pintu dibuka oleh saksi SAKSI VI, lalu saksi SAKSI VI menghidupkan lampu;
Bahwa dengan nada keras dan emosi terdakwa menyururuh saksi SAKSI I untuk keluar dari kolong tempat tidur;
Bahwa saksi SAKSI I keluar dari kolong tempat tidur dan berusaha lari;
Bahwa karena dikepung saksi SAKSI I tidak bisa lari;
Bahwa suasana malam itu sangat kacau dan ricuh sehingga terdakwa tidak ingat apakah terdakwa ada melakukan pemukulan terhadap saksi SAKSI I atau tidak;
Bahwa seingat Terdakwa, Terdakwa hanya menarik tangan saksi SAKSI I;
Bahwa sebelumnya saksi SAKSI I sudah pernah masuk kerumah terdakwa dan sudah membuat perjanjian;
Bahwa antara terdakwa dan saksi SAKSI I tidak ada perdamaian;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui jika anak Terdakwa sudah melakukan persetubuhan dengan saksi SAKSI I;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Visum Et Repertum nomor :445/97/P.TNO/VI/2015 tanggal 15 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh dr. Herdiansyah, dokter pemeriksa pada Puskesmas Tempino;
Menimbang, bahwa atas Visum Et Repertum tersebut , terdakwa mengatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa keterangan saksi SAKSI III binti H. Darmo yang merupakan isteri Terdakwa dan saksi Sulvia Nur Annisa yang merupakan anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin, telah diberikan “tanpa sumpah” di persidangan;
Menimbang, bahwa untuk mempergunakan keterangan tanpa sumpah baik sebagai “tambahan” alat bukti yang sah maupun untuk “menguatkan keyakinan” hakim atau sebagai “petunjuk”, harus dibarengi dengan syarat:
Harus lebih dulu telah ada alat bukti yang sah, misalnya telah ada alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat atau keterangan terdakwa;
Alat bukti yang sah itu telah memenuhi batas minimum pembuktian yakni telah ada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,
Kemudian antara keterangan tanpa sumpah itu dengan alat bukti yang sah, terdapat saling persesuaian.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan di persidangan alat bukti yang sah berupa keterangan 4 (empat) orang saksi masing-masing saksi SAKSI I Saputra alias SAKSI I bin Kanak, saksi SAKSI II, saksi SAKSI IV dan saksi SAKSI V, alat bukti surat sebagaimana tersebut dalam visum et repertum serta keterangan terdakwa sendiri yang saling bersesuaian, dan telah memenuhi batas minimum pembuktian, meskipun dalam keterangannya Terdakwa membantah telah melakukan pemukulan terhadap saksi SAKSI I Saputra, namun dalam keterangannya Terdakwa membenarkan keadaan ataupun peristiwa tertentu dimana Terdakwa menerangkan Bahwa suasana malam itu sangat kacau dan ricuh sehingga terdakwa tidak ingat apakah terdakwa ada melakukan pemukulan terhadap saksi SAKSI I atau tidak, yang saling bersesuaian dengan keterangan saksi SAKSI I yang mengaku telah dipukul oleh Terdakwa dan saksi SAKSI V alias Zul yang melihat langsung Terdakwa melakukan pemukulan kearah muka dari saksi SAKSI I yang bersesuaian pula dengan bukti surat berupa visum et repertum atas diri saksi SAKSI I;
Menimbang, bahwa ternyata antara keterangan tanpa sumpah itu dengan alat bukti yang sah tersebut terdapat saling persesuaian, meskipun dalam keterangannya saksi tanpa disumpah tersebut menyatakan tidak melihat Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi SAKSI I, namun saksi-saksi dimaksud membenarkan mengenai tempus dan locus dari peristiwa tersebut, dimana Majelis berpendapat hal tersebut lebih kepada keterangan subjektif dari saksi-saksi dimaksud dimana antara saksi-saksi itu dengan Terdakwa memiliki hubungan keluarga, hal mana menjadi pertimbangan seindiri bagi majelis untuk tidak mempercayai keterangan tersebut, dengan demikian keterangan saksi-saksi yang diberikan “tanpa sumpah” tersebut dapat dipergunakan sebagai “tambahan” alat bukti yang sah maupun untuk “menguatkan keyakinan” hakim atau sebagai “petunjuk”, sepanjang terdapat persesuaian dengan alat bukti sah yang lain;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada pertimbangan tersebut, maka berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Kamis, tanggal 4 Juni 2015 sekira pukul 02.00 Wib, saksi SAKSI I datang kerumah Terdakwa di Desa Suka Damai, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, setelah sebelumnya janjian melalui Handphone dengan saksi SAKSI VI untuk melakukan persetubuhan, hal mana telah sering dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan saksi SAKSI VI;
Bahwa benar saksi SAKSI I masuk kekamar saksi SAKSI VIa Nur Anisa yang sebelumnya telah membukakan pintu agar saksi bisa masuk;
Bahwa benar sekitar 20 (dua puluh) menit saksi SAKSI I dikamar bersama saksi SAKSI VIa Nur Anisa, Terdakwa yang sedang menonton TV mendengar ada suara berisik didalam kamar saksi SAKSI VIa, kemudian terdakwa membangunkan istrinya yaitu saksi SAKSI III dan menyuruh untuk mengunci pintu depan, kemudian terdakwa menelphon Pak Maryono;
Bahwa benar oleh karena Pak Maryono tidak bisa datang lalu terdakwa keluar memanggil orang ronda yaitu saksi SAKSI IV dan saksi SAKSI V beserta temannya yang lain untuk kerumah terdakwa;
Bahwa benar setelah semuanya sampai dirumah Terdakwa, lalu istri terdakwa mengedor gedor pintu kamar saksi SAKSI VI berulang kali, tetapi tidak di buka dan ketika digedor lagi akhirnya pintu dibuka oleh saksi SAKSI VI, lalu saksi SAKSI VI menghidupkan lampu;
Bahwa benar kemudian terdakwa masuk kedalam kamar bersama dengan teman terdakwa dan terdakwa langsung melihat kebawah tempat tidur dan melihat saksi SAKSI I yang sedang bersembunyi;
Bahwa benar Terdakwa dengan nada keras menyuruh saksi untuk keluar;
Bahwa benar karena takut saksi langsung keluar dan Terdakwa langsung memukul pelipis mata saksi dengan menggunakan tangan kanannya dan menendang bagian perut saksi sambil mengatakan “kubunuh kau” dan saksi dikunci didalam rumah;
Bahwa benar ketika ketika Terdakwa pergi keruang tamu, saksi langsung berlari keluar rumah melalui pintu dapur menuju kebun karet dengan melompati pagar tembok;
Bahwa benar akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi SAKSI I luka yang Berdasarkan hasil Visum PUSKESMAS TEMPINO Nomor : 445 / 97 / P.TNO / VI / 2015 tgl 15 Juni 2015 yang ditandatangani oleh Dr.HERDIANSYAH dengan Kesimpulan sebagai berikut : Pada pemeriksaan korban ditemukan berkas luka lecet pada kelopak mata sebelah kanan serta pada ujung mata akibat trauma tumpul;
Bahwa benar Terdakwa telah mengetahui bahwasanya saksi SAKSI I adalah masih tergolong anak yang masih berstatus sebagai pelajar dan masih dibawah tanggungan orang tuanya, karena antara Terdakwa dengan saksi SAKSI I sebelumnya sudah pernah membuat surat pernyataan perihal saksi SAKSI I tidak akan masuk kerumah Terdakwa lagi tanpa izin yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dilarang menempatkan, membiarkan , melakukan , menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;
Mengakibatkan luka berat;
Ad.1. Unsur setiap orang:
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 16 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, disebutkan “Setiap orang adalah perseorangan atau korporasi”;
Menimbang, bahwa dengan demikian terlebih dahulu harus ditentukan dalam kapasitas yang mana terdakwa didakwa dalam perkara ini, apakah selaku perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama TERDAKWA yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dengan identitas tesebut di atas, dapat disimpulkan, bahwa Terdakwa didakwa dalam kapasitasnya sebagai perseorangan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini :
Secara obyektif, terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
Secara subyektif, terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;
Menimbang, bahwa unsur ke dua ini bersifat alternatif, sehingga unsur ini dinyatakan terpenuhi cukup bilamana salah satu alternatif perbuatan tersebut dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melakukan kekerasan” artinya: “mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah”, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dsb. Yang disamakan dengan “melakukan kekerasan” menurut Pasal 89 KUHP ialah : “membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya”. “Pingsan” artinya : “tidak ingat atau tidak sadar akan dirinya”. Orang yang pingsan itu tidak dapat mengetahui apa yang terjadi akan dirinya. “Tidak berdaya” artinya : “tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikitpun”. Orang yang tidak berdaya itu masih dapat mengetahui apa yang terjadi atas dirinya;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah seperti diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut, telah terbukti benar perbuatan terdakwa, pada hari Kamis, tanggal 4 Juni 2015 sekira pukul 02.00 Wib, saksi SAKSI I datang kerumah Terdakwa di Desa Suka Damai, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, setelah sebelumnya janjian melalui Handphone dengan saksi SAKSI VI untuk melakukan persetubuhan, hal mana telah sering dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan saksi SAKSI VI dan pada sat saksi SAKSI I masuk kekamar saksi SAKSI VIa Nur Anisa yang sebelumnya telah membukakan pintu agar saksi bisa masuk;
Menimbang, bahwa sekitar 20 (dua puluh) menit saksi SAKSI I dikamar bersama saksi SAKSI VIa Nur Anisa, Terdakwa yang sedang menonton TV mendengar ada suara berisik didalam kamar saksi SAKSI VIa, kemudian terdakwa membangunkan istrinya yaitu saksi SAKSI III dan menyuruh untuk mengunci pintu depan, kemudian terdakwa menelphon Pak Maryono, namun oleh karena Pak Maryono tidak bisa datang lalu terdakwa keluar memanggil orang ronda yaitu saksi SAKSI IV dan saksi SAKSI V beserta temannya yang lain untuk kerumah terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah semuanya sampai dirumah Terdakwa, lalu istri terdakwa menggedor gedor pintu kamar saksi SAKSI VI berulang kali, tetapi tidak di buka dan ketika digedor lagi akhirnya pintu dibuka oleh saksi SAKSI VI, lalu saksi SAKSI VI menghidupkan lampu dan terdakwa masuk kedalam kamar bersama dengan teman terdakwa dan terdakwa langsung melihat kebawah tempat tidur dan melihat saksi SAKSI I yang sedang bersembunyi, yang selanjutnya Terdakwa dengan nada keras menyuruh saksi untuk keluar dan karena takut saksi SAKSI I langsung keluar dan Terdakwa langsung memukul pelipis mata saksi dengan menggunakan tangan kanannya dan menendang bagian perut saksi sambil mengatakan “kubunuh kau” dan saksi dikunci didalam rumah, dan melihat ada kesempatan saksi SAKSI I langsung berlari keluar rumah melalui pintu dapur menuju kebun karet dengan melompati pagar tembok;
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut memukul pelipis mata saksi dengan menggunakan tangan kanannya dan menendang bagian perut saksi sambil mengatakan “kubunuh kau” yang membuat saksi SAKSI I mengalami luka sebagaimana dalam visum et repertum, perbuatan mana telah membuktikan Terdakwa melakukan kekerasan sebagaimana pengertian dimaksud diatas dan kekerasan dimaksud memang diinginkan oleh Terdakwa karena dorongan emosi melihat saksi SAKSI I masuk kedalam kamar anak perempuan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah saksi SAKSI I masih tergolong “anak”;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, disebutkan “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan telah terbukti benar, saksi SAKSI I Saputra alias SAKSI I bin Kanak belum berusia 18 (delapan belas) tahun, yang berdasarkan Kutipa Akta Kelahirannya dilahirkan di Ibru pada tanggal 9 April 1998, dan belum pernah kawin;
Menimbang, bahwa dengan demikian saksi SAKSI I Saputra alias SAKSI I bin Kanak adalah masih tergolong “anak” sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut di atas unsur ke dua “melakukan kekerasan terhadap anak” telah terpenuhi;
Ad.3. Mengakibatkan luka berat;
Menimbang, bahwa yang dikatakan sebagai luka berat pada tubuh, sebagaimana diatur dalam Pasal 90 KUHP, adalah : “Penyakit atau luka, yang ta’ boleh diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna, atau yang dapat mendatangkan bahaya maut; terus-menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan; tidak lagi memakai salah satu panca indera; kudung (rompong), lumpuh, berubah pikiran (‘akal) lebih dari empat minggu lamanya; menggugurkan atau membunuh anak dari kandungan ibu”;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum et repertum yang dilakukan terhadap saksi SAKSI I oleh Puskesmas Tempino Nomor : 445 / 97 / P.TNO / VI / 2015 tgl 15 Juni 2015 yang ditandatangani oleh Dr.HERDIANSYAH dengan Kesimpulan sebagai berikut : Pada pemeriksaan korban ditemukan berkas luka lecet pada kelopak mata sebelah kanan serta pada ujung mata akibat trauma tumpul;
Menimbang, bahwa luka lecet pada kelopak mata saksi SAKSI I sudah sembuh dan luka lecet dimaksud tidak mengakibatkan kerusakan pada mata saksi SAKSI I yang saat ini sudah dapat beraktifitas seperti biasa, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur ”mengakibatkan luka berat” tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah salah satu unsur dari Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair, sehingga Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsider Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dilarang menempatkan, membiarkan , melakukan , menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;
Ad.1. Unsur setiap orang:
Menimbang, bahwa karena unsur ini telah dinyatakan terpenuhi dalam pertimbangan dakwaan primair, maka dengan mengambil alih pertimbangan dakwaan primair, Majelis Hakim berpendapat, unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;
Menimbang, bahwa karena unsur ini telah dinyatakan terpenuhi pula dalam pertimbangan dakwaan primair, maka dengan mengambil alih pertimbangan dakwaan primair, Majelis Hakim berpendapat, unsur “melakukan kekerasan terhadap anak” ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan subsidair yang kualifikasinya akan dirumuskan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka kepada Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak dapat mengendalikan emosi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan melihat dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki. Variabel-variabel pertimbangan itu menurut Majelis Hakim antara lain sebagai berikut:
Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri;
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan terdakwa. Sebuah hukuman tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa melihat fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri. Pula hukuman harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) Terdakwa;
Bahwa hakikat penghukuman itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri terdakwa, yang pada gilirannya terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Bahwa Majelis tidak akan mengabaikan terhadap apa yang telah dilakukan oleh saksi SAKSI I terhadap anak Terdakwa yaitu saksi SAKSI VIa, dengan mendatangi rumah Terdakwa dan masuk kekamar anak Terdakwa yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama dan selanjutnya saksi SAKSI I melakukan tindakan asusila terhadap anak Terdakwa, hal mana menurut Majelis Hakim merupakan pemicu yang merupakan bentuk andil dari saksi SAKSI I sendiri atas tindak Pidana yang dilakukan Terdakwa terhadap dirinya yang didorong oleh perasaan emosi Terdakwa terhadap apa yang telah dilakukan saksi SAKSI I terhadap anak perempuan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, Majelis Hakim berpendapat, tuntutan pidana dari Penuntut Umum dipandang terlalu tinggi sehingga dipandang layak dan adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat bilamana terhadap terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair;
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan terhadap anak” sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti pada hari Selasa, tanggal 2 Februari 2016 oleh Maria Christine N.B., S.IP, S.H, M.H., sebagai Hakim Ketua, Ultry Meilizayeni, S.H., M.H. dan Dicki Irvandi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 4 Februari 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh M. Syafrudin, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengeti serta dihadiri oleh Yusmawati,S.H, sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ultry Meilizayeni, S.H., M.H.Maria Christine N.B., S.IP, S.H, M.H.
Dicki Irvandi, S.H., M.H.
Panitra Pengganti,
M. Syafrudin, S.H.