Nomor : 39/Pid.Sus/2016/PN.Ksp
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor Nomor : 39/Pid.Sus/2016/PN.Ksp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RUSTAM Bin HUSEN ADI HASAN
1. Menyatakan Terdakwa RUSTAM Bin HUSEN ADI HASAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menegemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Mobar Chevrolet Pick Up BL 8304 UA; - 1 (satu) lembar SIM Asli atas nama RUSTAM; Dikembalikan kepada terdakwa RUSTAM Bin HUSEN ADI HASAN 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000. (duA ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 39/Pid.Sus/2016/PN.Ksp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| N a m a Lengkap | : | RUSTAM Bin HUSEN ADI HASAN; |
| Tempat Lahir | : | Medan; |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 41 Tahun / 01 Juli 1974; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Dusun Salam Desa Babo Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang; |
| A g a m a | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 1 Februari 2016 sampai dengan tanggal 20 Februari 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 20 Februari 2016 sampai dengan tanggal 20 Maret 2015;
Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang sejak tanggal 12 Maret 201 sampai dengan 10 Mai 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang Nomor 39/Pen.Pid/2016/ PN.Ksp tanggal 11 Februari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 39/Pen.Pid/2016/PN.Ksp tanggal 11 februari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
setelah mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokonya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RUSTAM Bin HUSEN ADI HASAN secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia“ sebagaimana tercantum dalam dakwaan PRIMAIR;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUSTAM Bin HUSEN ADI HASAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobar Chevrolet Pick Up BL 8304 UA;
1 (satu) lembar SIM Asli atas nama RUSTAM;
Dikembalikan kepada terdakwa RUSTAM Bin HUSEN ADI HASAN selaku pemilik;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Agar Terdakwa dihukum ringan;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Pensehat hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa RUSTAM Bin HUSEN ADI HASAN pada hari Sabtu tanggal 21 Nopember 2015 sekira pukul 09.15 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2015 bertempat di jalan umum Babo – Pulau Tiga yang terletak di Desa Babo Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia yakni korban GADIS NURLIYANA, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 Nopember 2015 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang terletak Dusun Salam Desa Babo Kec. Bandar Pusaka Kab. Aceh Tamiang untuk berjualan sate dan dawet dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil barang merek Chevrolet Pick Up Nomor Polisi BL 8304 UA milik terdakwa dimana sebelumnya terdakwa telah mengecek kondisi kelayakan mobil tersebut baik rem, air radiator, ban dan lain sebagainya namun ternyata kondisi speedometer mobil tersebut dalam keadaan mati atau rusak serta kondisi rem mobil tersebut tidak berfungsi dengan baik selanjutnya dengan kondisi mobil tidak layak tersebut maka terdakwa tetap mengendarai mobil tersebut dimana ketika terdakwa melintas di jalan umum Babo – Pulau Tiga yang terletak di Desa Babo Kec. Bandar Pusaka Kab. Aceh Tamiang dengan kecepatan saat itu perkiraan terdakwa adalah 50 (lima puluh) km/jam perseneling 4 serta kondisi jalan sepi, jalan lurus berlubang, cuaca cerah, pandangan terdakwa tidak terhalang dengan kendaraan lain atau benda apapun dan terdakwa juga terburu-buru karena sudah terlambat untuk berjualan ternyata terdakwa dengan jarak kurang lebih 30 (tiga puluh) meter melihat korban GADIS NURLIYANA berdiri dipinggir jalan sebelah kiri jalan dan juga ada jalan berlubang di jalur terdakwa melintas sehingga terdakwa membelokkan mobilnya ke jalur kanan dalam keadaan melaju tinggi untuk menghindari lubang serta korban GADIS NURLIYANA namun ketika korban GADIS NURLIYANA menyeberang/melintas jalan menuju rumahnya yang berada di kanan jalan ternyata terdakwa tidak dapat lagi menghindari tabrakan tersebut dimana terdakwa sudah mencoba menghentikan mobil yang dikendarainya dengan menginjak rem namun karena kondisi rem mobil tersebut tidak dalam kondisi baik sehingga mobil tersebut tetap berjalan serta terdakwa juga mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan tinggi lalu akibat tabrakan tersebut menyebabkan korban GADIS NURLIYANA tertabrak serta terhempas ke pinggir jalan sebelah kanan dengan kondisi terluka parah di bagian kepalanya selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan serta dibawa ke Satuan Lantas Polres Aceh Tamiang untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa sesuai dengan Surat Visum Et Repertum dari Puskesmas Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang Nomor : 454/440/2015 tanggal 21 November 2015 atas nama GADIS NUR LIYANA Binti AGUSTINUS LINO HARIANTO yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Bambang Purnomo.
Hasil Pemeriksaan Luar :
Kepala : Luka memar di kepala atas bagian depan, bentuk tidak teratur, warna kebiruan dengan ukuran panjang empat centimeter kali lebar tiga centimeter
Wajah : Tidak ada kelainan
Mata : Pupil melebar, respon cahaya negatif
Telinga : Pada lubang telinga kiri terdapat pendarahan
Hidung : Pada kedua lubang hidung terdapat pendarahan
Mulut : Terdapat pendarahan
Dagu : Tidak ada kelainan
Leher : Denyut pembuluh darah di leher tidak teraba
Bahu : Tidak ada kelainan
Dada : Denyut jantung tidak berdetak
Perut : Tidak ada kelainan
Punggung : Tidak ada kelainan
Pinggang : Tidak ada kelainan
Bokong : Tidak ada kelainan
Kemaluan : Tidak ada kelainan
Anggota gerak atas : Perabaan Pembuluh darah di pergelangan tangan tidak teraba
Anggota gerak bawah : Pada mata kaki kiri sisi luar terdapat luka lecet serut, bentuk tidak teratur dengan ukuran tiga centimeter kali dua centimeter
KESIMPULAN :
Ditemukan adanya luka memar pada kepala atas bagian depan korban menandakan adanya benturan yang terjadi akibat benda tumpul, adanya luka lecet serut di mata kaki kiri sisi luar menandakan korban jatuh sehingga menyebabkan luka lecet, pendarahan di lubang telinga kiri, kedua lubang hidung, dan mulut menandakan adanya benturan/trauma kepala berat yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri, adanya pupil melebar, respon cahaya negatif terhadap rangsangan cahaya yang diberikan, berhentinya denyut jantung, dan tidak terabanya denyut pembuluh darah di daerah leher dan pergelangan tangan menandakan korban telah meninggal dunia;
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa RUSTAM Bin HUSEN ADI HASAN pada hari Sabtu tanggal 21 Nopember 2015 sekira pukul 09.15 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2015 bertempat di jalan umum Babo – Pulau Tiga yang terletak di Desa Babo Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat yakni korban GADIS NURLIYANA, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 Nopember 2015 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang terletak Dusun Salam Desa Babo Kec. Bandar Pusaka Kab. Aceh Tamiang untuk berjualan sate dan dawet dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil barang merek Chevrolet Pick Up Nomor Polisi BL 8304 UA milik terdakwa dimana sebelumnya terdakwa telah mengecek kondisi kelayakan mobil tersebut baik rem, air radiator, ban dan lain sebagainya namun ternyata kondisi speedometer mobil tersebut dalam keadaan mati atau rusak serta kondisi rem mobil tersebut tidak berfungsi dengan baik selanjutnya dengan kondisi mobil tidak layak tersebut maka terdakwa tetap mengendarai mobil tersebut dimana ketika terdakwa melintas di jalan umum Babo – Pulau Tiga yang terletak di Desa Babo Kec. Bandar Pusaka Kab. Aceh Tamiang dengan kecepatan saat itu perkiraan terdakwa adalah 50 (lima puluh) km/jam perseneling 4 serta kondisi jalan sepi, jalan lurus berlubang, cuaca cerah, pandangan terdakwa tidak terhalang dengan kendaraan lain atau benda apapun dan terdakwa juga terburu-buru karena sudah terlambat untuk berjualan ternyata terdakwa dengan jarak kurang lebih 30 (tiga puluh) meter melihat korban GADIS NURLIYANA berdiri dipinggir jalan sebelah kiri jalan dan juga ada jalan berlubang di jalur terdakwa melintas sehingga terdakwa membelokkan mobilnya ke jalur kanan dalam keadaan melaju tinggi untuk menghindari lubang serta korban GADIS NURLIYANA namun ketika korban GADIS NURLIYANA menyeberang/melintas jalan menuju rumahnya yang berada di kanan jalan ternyata terdakwa tidak dapat lagi menghindari tabrakan tersebut dimana terdakwa sudah mencoba menghentikan mobil yang dikendarainya dengan menginjak rem namun karena kondisi rem mobil tersebut tidak dalam kondisi baik sehingga mobil tersebut tetap berjalan serta terdakwa juga mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan tinggi lalu akibat tabrakan tersebut menyebabkan korban GADIS NURLIYANA tertabrak serta terhempas ke pinggir jalan sebelah kanan dengan kondisi terluka parah di bagian kepalanya selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan serta dibawa ke Satuan Lantas Polres Aceh Tamiang untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa sesuai dengan Surat Visum Et Repertum dari Puskesmas Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang Nomor : 454/440/2015 tanggal 21 November 2015 atas nama GADIS NUR LIYANA Binti AGUSTINUS LINO HARIANTO yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Bambang Purnomo.
Hasil Pemeriksaan Luar :
Kepala : Luka memar di kepala atas bagian depan, bentuk tidak teratur, warna kebiruan dengan ukuran panjang empat centimeter kali lebar tiga centimeter
Wajah : Tidak ada kelainan
Mata : Pupil melebar, respon cahaya negatif
Telinga : Pada lubang telinga kiri terdapat pendarahan
Hidung : Pada kedua lubang hidung terdapat pendarahan
Mulut : Terdapat pendarahan
Dagu : Tidak ada kelainan
Leher : Denyut pembuluh darah di leher tidak teraba
Bahu : Tidak ada kelainan
Dada : Denyut jantung tidak berdetak
Perut : Tidak ada kelainan
Punggung : Tidak ada kelainan
Pinggang : Tidak ada kelainan
Bokong : Tidak ada kelainan
Kemaluan : Tidak ada kelainan
Anggota gerak atas : Perabaan Pembuluh darah di pergelangan tangan tidak teraba
Anggota gerak bawah : Pada mata kaki kiri sisi luar terdapat luka lecet serut, bentuk tidak teratur dengan ukuran tiga centimeter kali dua centimeter
KESIMPULAN :
Ditemukan adanya luka memar pada kepala atas bagian depan korban menandakan adanya benturan yang terjadi akibat benda tumpul, adanya luka lecet serut di mata kaki kiri sisi luar menandakan korban jatuh sehingga menyebabkan luka lecet, pendarahan di lubang telinga kiri, kedua lubang hidung, dan mulut menandakan adanya benturan/trauma kepala berat yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri, adanya pupil melebar, respon cahaya negatif terhadap rangsangan cahaya yang diberikan, berhentinya denyut jantung, dan tidak terabanya denyut pembuluh darah di daerah leher dan pergelangan tangan menandakan korban telah meninggal dunia;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi I: AGUS PINUS LINO HARIANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah ayah kandng dari korban yang bernama GADIS NURLIYANA;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut, akan tetapi Saksi mendapat kabar dari Abang Sepupu Saksi yang berkata jika Anak Saksi (Korban) sakit, sampai Saksi tiba di rumah jika Korban telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, ketika kejadian Saksi sedang berada di tempat kerja di Ladang Rambong bersama dengan teman Saksi yang bernama PARNO, kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 November 2015 sekira pukul 09.15 WIB, di Jalan Umum Babo Pulo Pulau Tiga Desa Babo Kec.Bandar Pusaka Kab.Aceh Tamiang, Saksi tidak mengetahui kendaraan yang terlibat dalam kejadian tersebut akan tetapi Saksi mendapat kabar jika kendaraan yang terlibat adalah Mobar Chevrolet Pick Up yang juga tidak diingat nomor polisinya kontra pejalan kaki yaitu anak kandung Saksi yang masih kecil perempuan berumur sekitar 4 (empat) Tahun;
Terhadap keterangan Saksi tersebut ,terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Saksi II: HARDIANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada hari Sabtu Tanggal 21 November 2015 sekira pukul 09.30 WIB di Jalan Umum Babo-Pulau Tiga Aceh Tamiang tepatnya di Dsn.Bangun sari Ds.Babo Kec.Bandar Pusaka Kab.Aceh Tamiang, dimana yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut adalah Mobar Chevrolet Pick Up kontra seorang anak perempuan yang sedang menyebrang dan berdiri di bahu jalan, Korban bernama GADIS NURLINAYA keadaannya luka parah pada bagian kepala sebelah kiri bagian belakang dan bahu sebelah kanan patah, dimana Korban sempat dibawa ke Puskesmas Bandar Pusaka oleh Orang tuanya, namun pada akhirnya Korban meninggal dunia;
Bahwa sebelum kejadian kecelakaan tersebut Saksi berada di warung kopi bersama dengan beberapa orang teman Saksi, dimana secara kebetulan saat ngopi tersebut duduk Saksi mengarah ke badan jalan (tempat kejadian kecelakaan tersebut) yang diperkirakan jarak Saksi dengan tempat kejadian hanya 50 m dan Mobil Chevrolet yang tidak Saksi ketahui nomor polisinya tersebut melaju dari arah Babo menuju Pulau Tiga, dan Saksi melihat langsung kejadian tersebut, dimana sebelum kejadian tersebut Mobar Chevrolet melaju dari arah Babo menuju Pulau Tiga dan Korban baru saja pulang dari warung yang sebelumnya korban membeli jajan, ketika korban hendak menyebrang jalan untuk pulang dan sebelum melewati jalan aspal tersebut korban berdiri di ujung jalan, dan secara tiba-tiba datang Mobar Chevrolet Pick Up dari arah Babo dengan kecepatan tinggi yang pada saat itu menghindari sebuah lubang sehingga mobil melebar ke kanan jalan dan akibatnya menabrak korban;
Bahwa menurut Saksi, Pengemudi pada saat itu tidak ada terhalang dengan tikungan serta cuaca yang berkabut dan juga jalan tidak bergelombang, tumpahan oli pun tidak ada, dan di TKP tersebut sering terjadi kecelakaan juga karena tidak adanya rambu-rambu, namun pada saat itu yang terlihat oleh Saksi jika Pengemudi tidak ada usaha untuk menghindar, karena pada saat kejadian Pengemudi dalam mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan yang tinggi sehingga sudah untuk menghindar, maka kecelakaan pun tidak dapat dihindari;
Bahwa ketika kejadian yang Saksi lihat, korban terpental kira-kira 10 (sepuluh) meter ke arah rerumputan sebelah kanan jalan, sedangkan mobil yang menabrak korban berhenti sekitar 50 (lima puluh) meter setelah titik tabrakan terjadi;
Bahwa Saksi sempat mencoba menyelamatkan korban yang ketika itu sedang kritis dengan membawanya ke puskesmas bersama orang tua korban dengan menggunakan sepeda motor, namun nyawa korban tak terselamatkan dan korban meninggal dunia;
Bahwa sepengetahuan Saksi Pengemudi Mobil tidak mengalami oleng ke kanan dan ke kiri ataupun mengantuk, serta saat itu keadaan jalan sedang sepi dan sedang turun hujan rintik-rintik, ditambah di TKP tersebut merupakan jalan lurus yang tidak ada gelombang dan beraspal beton jalur jalan satu arah;
Terhadap keterangan Saksi tersebut ,terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Saksi III: H.ISMAIL Bin ABDUL MUIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada hari Sabtu Tanggal 21 November 2015 sekira pukul 09.30 WIB di Jalan Umum Babo-Pulau Tiga Aceh Tamiang tepatnya di Dsn.Bangun sari Ds.Babo Kec.Bandar Pusaka Kab.Aceh Tamiang, dimana yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut adalah Mobar Chevrolet Pick Up kontra seorang anak perempuan yang sedang menyebrang dan berdiri di bahu jalan, Korban bernama GADIS NURLINAYA keadaannya luka parah pada bagian kepala sebelah kiri bagian belakang dan bahu sebelah kanan patah, dimana Korban sempat dibawa ke Puskesmas Bandar Pusaka oleh Orang tuanya, namun pada akhirnya Korban meninggal dunia;
Bahwa sebelum kejadian kecelakaan tersebut Saksi berada di warung kopi bersama dengan beberapa orang teman Saksi, dimana secara kebetulan saat ngopi tersebut duduk Saksi mengarah ke badan jalan (tempat kejadian kecelakaan tersebut) yang diperkirakan jarak Saksi dengan tempat kejadian hanya 50 m dan Mobil Chevrolet yang tidak Saksi ketahui nomor polisinya tersebut melaju dari arah Babo menuju Pulau Tiga, dan Saksi melihat langsung kejadian tersebut, dimana sebelum kejadian tersebut Mobar Chevrolet melaju dari arah Babo menuju Pulau Tiga dan Korban baru saja pulang dari warung yang sebelumnya korban membeli jajan, ketika korban hendak menyebrang jalan untuk pulang dan sebelum melewati jalan aspal tersebut korban berdiri di ujung jalan, dan secara tiba-tiba datang Mobar Chevrolet Pick Up dari arah Babo dengan kecepatan tinggi yang pada saat itu menghindari sebuah lubang sehingga mobil melebar ke kanan jalan dan akibatnya menabrak korban;
Bahwa menurut Saksi, Pengemudi pada saat itu tidak ada terhalang dengan tikungan serta cuaca yang berkabut dan juga jalan tidak bergelombang, tumpahan oli pun tidak ada, dan di TKP tersebut sering terjadi kecelakaan juga karena tidak adanya rambu-rambu, namun pada saat itu yang terlihat oleh Saksi jika Pengemudi tidak ada usaha untuk menghindar, karena pada saat kejadian Pengemudi dalam mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan yang tinggi sehingga sudah untuk menghindar, maka kecelakaan pun tidak dapat dihindari;
Bahwa ketika kejadian yang Saksi lihat, korban terpental kira-kira 10 (sepuluh) meter ke arah rerumputan sebelah kanan jalan, sedangkan mobil yang menabrak korban berhenti sekitar 50 (lima puluh) meter setelah titik tabrakan terjadi;
Bahwa Saksi sempat mencoba menyelamatkan korban yang ketika itu sedang kritis dengan membawanya ke puskesmas bersama orang tua korban dengan menggunakan sepeda motor, namun nyawa korban tak terselamatkan dan korban meninggal dunia;
Bahwa sepengetahuan Saksi Pengemudi Mobil tidak mengalami oleng ke kanan dan ke kiri ataupun mengantuk, serta saat itu keadaan jalan sedang sepi dan sedang turun hujan rintik-rintik, ditambah di TKP tersebut merupakan jalan lurus yang tidak ada gelombang dan beraspal beton jalur jalan satu arah;
Terhadap keterangan Saksi tersebut ,terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 November 2015 sekira pukul 09.15 WIB di jalan Umum Babo-Pulau Tiga di Desa Babo Kec.Bandar Pusaka Kab.Aceh Tamiang, Terdakwa melihat langsung kejadian kecelakaan tersebut karena Terdakwa yang mengemudikan kendaraan tersebut bersama dengan istri Terdakwa yang duduk di samping Terdakwa selaku supir dari arah Babo menuju ke Pulau Tiga untuk berjualan sate pekanan setiap Sabtu dengan kecepatan sekitar 50 (lima puluh) kilometer per jam porseneling 4 dan Terdakwa buru-buru karena sudah kesiangan untuk jualan;
Bahwa speedometer mobil yang dikendarai Terdakwa sudah tidak berfungsi dan Terdakwa hanya memperkirakan kecepatan ketika itu adalah 50 (lima puluh) kilometer per jam;
Bahwa Terdakwa melihat di depan ada pejalan kaki yang kira-kira berjarak 30 (tiga puluh) meter di depan Terdakwa, dimana sebelum kejadian saat di TKP pandangan Terdakwa tidak terhalang oleh apapun;
Bahwa posisi tabrakan terjadi di tengah jalan di jalur kanan arah Pulau Tiga dan setelah tertabrak korban terhempas dan jatuh ke depan sebelah kanan jalan yang berumput, sedangkan Mobil Terdakwa berhenti di sebelah kiri jalan;
Bahwa Terdakwa sebelum berangkat berjualan ada mengecek terlebih dahulu kelayakan dari mobil yang akan dikendarainya;
Bahwa arus lalu lintas saat terjadinya kecelakaan di TKP dalam keadaan sepi, jalan lurus berlubang beraspal beton dan cuaca cerah di pagi hari;
Bahwa Terdakwa mengendarai mobil dengan dilengkapi SIM A an RUSTAM dan STNK asli BL 9304 UA dan sesuai peruntukannya, serta saat mengemudikan mobil Terdakwa tidak ada mengkonsumsi narkoba dan juga Terdakwa tidak sedang dalam keadaan yang lelah ataupun mengantuk;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga diajukan alat bukti surat yaitu:
1 (satu) unit Mobar Chevrolet Pick Up BL 8304 UA;
1 (satu) lembar SIM Asli atas nama RUSTAM;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 November 2015 sekira pukul 09.15 WIB di jalan Umum Babo-Pulau Tiga di Desa Babo Kec.Bandar Pusaka Kab.Aceh Tamiang, Terdakwa melihat langsung kejadian kecelakaan tersebut karena Terdakwa yang mengemudikan kendaraan tersebut bersama dengan istri Terdakwa yang duduk di samping Terdakwa selaku supir dari arah Babo menuju ke Pulau Tiga untuk berjualan sate pekanan setiap Sabtu dengan kecepatan sekitar 50 (lima puluh) kilometer per jam porseneling 4 dan Terdakwa buru-buru karena sudah kesiangan untuk jualan;
Bahwa speedometer mobil yang dikendarai Terdakwa sudah tidak berfungsi dan Terdakwa hanya memperkirakan kecepatan ketika itu adalah 50 (lima puluh) kilometer per jam;
Bahwa Terdakwa melihat di depan ada pejalan kaki yang kira-kira berjarak 30 (tiga puluh) meter di depan Terdakwa, dimana sebelum kejadian saat di TKP pandangan Terdakwa tidak terhalang oleh apapun;
Bahwa posisi tabrakan terjadi di tengah jalan di jalur kanan arah Pulau Tiga dan setelah tertabrak korban terhempas dan jatuh ke depan sebelah kanan jalan yang berumput, sedangkan Mobil Terdakwa berhenti di sebelah kiri jalan;
Bahwa Terdakwa sebelum berangkat berjualan ada mengecek terlebih dahulu kelayakan dari mobil yang akan dikendarainya;
Bahwa arus lalu lintas saat terjadinya kecelakaan di TKP dalam keadaan sepi, jalan lurus berlubang beraspal beton dan cuaca cerah di pagi hari;
Bahwa Terdakwa mengendarai mobil dengan dilengkapi SIM A an RUSTAM dan STNK asli BL 9304 UA dan sesuai peruntukannya, serta saat mengemudikan mobil Terdakwa tidak ada mengkonsumsi narkoba dan juga Terdakwa tidak sedang dalam keadaan yang lelah ataupun mengantuk;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban Gadis Nurliana meninggal dunia;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas mterlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair yaitu pasal pasal 310 ayat (4) undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
ad. 1. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor
Menimbang bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 21 November 2015 sekira pukul 09.15 WIB di jalan Umum Babo-Pulau Tiga di Desa Babo Kec.Bandar Pusaka Kab.Aceh Tamiang, Terdakwa melihat langsung kejadian kecelakaan tersebut karena Terdakwa yang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat sehingga unsure ini terpenuhi secara hukum;
Ad.2 Yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang bahwa Terdakwa melihat di depan ada pejalan kaki yang kira-kira berjarak 30 (tiga puluh) meter di depan Terdakwa, dimana sebelum kejadian saat di TKP pandangan Terdakwa tidak terhalang oleh apapun dan terdakwa pada saat tersebut sedang terburu-buru sehingga tidak sempat melakukan pengereman yang akhirnya karena kelalaian tersebut menabrak korban Gadis Nurliyana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dengan adanya kelalaian dan mengakibtakan saksi korban Gadis Nurliyana meninggal dunia maka unsur ini terpenuhi menurut hokum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 310 ayat (4) UU No.22 tahun 2009 telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobar Chevrolet Pick Up BL 8304 UA;
1 (satu) lembar SIM Asli atas nama RUSTAM;
Dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan
Perbuatan Terdakwa membuat korban meninggal dunia;
Hal-hal yang meringankan
Terdakwa berlaku sopan dan menunjukkan penyesalannya dipersidangan;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka haruslah pula dibebankan biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) UU No.22 tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa RUSTAM Bin HUSEN ADI HASAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menegemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobar Chevrolet Pick Up BL 8304 UA;
1 (satu) lembar SIM Asli atas nama RUSTAM;
Dikembalikan kepada terdakwa RUSTAM Bin HUSEN ADI HASAN
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000. (duA ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang pada hari: Selasa, tanggal 22 Maret 2016 oleh kami Junaidi, S.H. sebagai Hakim Ketua, Fadhli SH, dan M. Arief Kurniawan, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan pada hari Kamis, tanggal 24 Maret 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Nila Aswita Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kuala Simpang, serta dihadiri oleh Meidihamsi Rakhmatullah SH Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Fadhli,SH Junaidi, S.H.
M. Arief Kurniawan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Nila Aswita