25/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bjm
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bjm
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: AGUS SUBAGYA, SH Terdakwa: Drs MAHMUDI BIN WIRYA SUHARTA
Menyatakan Terdakwa Drs. MAHMUDI Bin WIRYA SUHARTA tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Drs. MAHMUDI Bin WIRYA SUHARTA, dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Drs. MAHMUDI Bin WIRYA SUHARTA tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 115.000.000,00 (seratus lima belas juta Rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan kota; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bundel Asli SP2D No. 5076/SP2D-LS/1.07.01/2013 tanggal 10 Desember 2013 jumlah Rp. 3.739.070.250,- (15%); 1 (satu) bundel Asli SP2D No. 0666/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 08 April 2014 jumlah Rp. 3.751.982.506,- (20,65%); 1 (satu) bundel Asli SP2D No. 1154/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 26 Mei 2014 jumlah Rp. 2.404.022.754,- (30,87%); 1 (satu) bundel Asli SP2D No. 1627/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 02 Juli 2014 jumlah Rp. 1.357.775.273,- (37,50%); 1 (satu) bundel Asli SP2D No. 2060/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 22 Juli 2014 jumlah Rp. 1.026.173.536,- (42,11%); 1 (satu) bundel Asli SP2D No. 2628/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 09September 2014 jumlah Rp. 1.831.293.879,- (51,14%); 1 (satu) bundel Asli SP2D No. 3305/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 21 Oktober 2014 jumlah Rp. 1.429.747.713,- (58,19%); 1 (satu) bundel Asli SP2D No. : 4242/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 27 November 2014 jumlah Rp. 1.145.826.181,- (63,84%); 1 (satu) bundel Asli SP2D No. 5390/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 23 Desember 2014 jumlah Rp. 638.823.446,- (66,99%); 1 (satu) bundel Asli SP2D No. 5618/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 30 Desember 2014 jumlah Rp. 821.344.431,- (71,04%); 1 (satu) bundel SP2D No. 0254/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 12 Februari 2015 jumlah Rp. 932.885.032,- (76,00%); 1 (satu) bundel Asli SP2D No. 0711/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 23 Maret 2015 jumlah Rp. 1.524.523.805,- (80,58%); 1 (satu) bundel Asli SP2D No. 0959/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 24 Maret 2015 jumlah Rp. 918.772.768,- (84,97%); 1 (satu) bundel Asli SP2D No. 2209/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 10 Juli 2015 jumlah Rp. 711.613.699,- (90,19); 1 (satu) bundel Asli SP2D No. 2443/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 30 Juli 2015 jumlah Rp. 1.226.902.082,- (96,17%); 1 (satu) bundel Asli SP2D No. 2670/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 18 Agustus 2015 jumlah Rp. 516.557.972,- (98,69%); 1 (satu) lembar Asli surat dari Bank Kalsel kepada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Nomor : 1637/Opr-AYN/2015 tanggal 29 Desember 2015 perihal Undangan Penyelesaian Klaim Garansi Bank An. PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA; 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pemutusan Kontrak (Pemerintah Kota Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika) Nomor: 551.10/1858/Dishubkominfo tanggal 17 Desember 2015; 1 (satu) lembar Asli surat Pemerintah Kota Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika kepada Pimpinan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalsel Cabang A. Yani Nomor : 551.10/1859/Dishubkominfo tanggal 17 Desember 2015 perihal Tuntutan Pencairan (Klaim); Asli Laporan Draft Akhir Pekerjaan Perencanaan Bangunan Utama Terminal Km 6 (3 lantai) Banjarmasin; Asli Laporan Harian PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA; Asli Laporan Akhir Penyusunan Masterplan Terminal Penumpang Km. 6 Kota Banjarmasin TA. 2010 CV. KINARYA ALAM RAYA; Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Minggu ke-82 s/d Minggu ke-85; Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Minggu ke-58 s/d Minggu ke-60; Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Minggu ke-61 s/d Minggu ke-66; Asli Laporan Akhir CV. DHARMA CIPTA PRATAMA Pekerjaan: Perencanaan Bangunan Utama Terminal Km. 6 (3 lantai) Banjarmasin; 1 (satu) Bundel Dokumen Asli Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rekapitulasi Biaya Kegiatan Pembangunan Terminal Utama Km. 6, yang di dalamnya terdiri dari uraian pekerjaan: Bangunan Utama/Rumah Banjar (LT. 3) dengan jumlah harga Rp. 7.533.431.000,-; s/d 164 Tetap terlampir dalam berkas perkara; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bjm.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | Drs. MAHMUDI Bin WIRYA SUHARTA; | |
| Tempat Lahir | : | Boyolali; | |
| Umur dan Tanggal Lahir | : | 54 Tahun/07 Juni 1964; | |
| Jenis Kelamin | : | Laki - laki; | |
| Kebangsaan | : | Indonesia; | |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Cendrawasih VI No. 5 No. 5 Komp. Bumi Lingkar Basirih RT. 006 RW. 001 Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin; | |
| Agama | : | Islam; | |
| Pekerjaan | : | PNS (Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin); | |
| Pendidikan | : | S-2; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Kota oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juni 2018 sampai dengan tanggal 15 Juli 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin sejak tanggal 11 Juli 2018 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin sejak tanggal 10 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2018;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan sejak tanggal 9 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 7 Nopember 2018;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya:
1) H. JABIR FAKHRI HM,SH;
2) A. RASYID RAHMAN,SH; 4) GT. FAUZIADI, SH;
3) HASBIYADHI MUNAWIR, SH; 5) ZAINAL AQLI MU’THASIMBILLAH, SH;
[Kelimanya Advokat – Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “H. JABIR FAKHRI HM, SH & REKAN” yang beralamat di Jalan Kayu Tangi II/Komplek Kejaksaan RT. 19 No. 52 Kel. Pangeran Kec. Banjarmasin Utara – Kota Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Pebruari 2018;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 25/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bjm, tanggal 11 Juli 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bjm, tanggal 11 Juli 2018 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Drs. MAHMUDI Bin WIRYA SUHARTA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa Drs. MAHMUDI Bin WIRYA SUHARTA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Subsidiair yaitu melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. MAHMUDI Bin WIRYA SUHARTA, berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara yang telah dijalani;
Menetapkan agar Terdakwa segera ditahan;
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Drs. MAHMUDI Bin WIRYA SUHARTA, sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) subsidair 6 (enam) bulan.
Menghukum Terdakwa Drs. MAHMUDI Bin WIRYA SUHARTA untuk membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta Rupiah) dan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel Asli SP2D No. 5076/SP2D-LS/1.07.01/2013 tanggal 10 Desember 2013 jumlah Rp. 3.739.070.250,- (15%);
1 (satu) bundel Asli SP2D No. 0666/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 08 April 2014 jumlah Rp. 3.751.982.506,- (20,65%);
1 (satu) bundel Asli SP2D No. 1154/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 26 Mei 2014 jumlah Rp. 2.404.022.754,- (30,87%);
1 (satu) bundel Asli SP2D No. 1627/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 02 Juli 2014 jumlah Rp. 1.357.775.273,- (37,50%);
1 (satu) bundel Asli SP2D No. 2060/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 22 Juli 2014 jumlah Rp. 1.026.173.536,- (42,11%);
1 (satu) bundel Asli SP2D No. 2628/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 09September 2014 jumlah Rp. 1.831.293.879,- (51,14%);
1 (satu) bundel Asli SP2D No. 3305/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 21 Oktober 2014 jumlah Rp. 1.429.747.713,- (58,19%);
1 (satu) bundel Asli SP2D No. : 4242/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 27 November 2014 jumlah Rp. 1.145.826.181,- (63,84%);
1 (satu) bundel Asli SP2D No. 5390/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 23 Desember 2014 jumlah Rp. 638.823.446,- (66,99%);
1 (satu) bundel Asli SP2D No. 5618/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 30 Desember 2014 jumlah Rp. 821.344.431,- (71,04%);
1 (satu) bundel SP2D No. 0254/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 12 Februari 2015 jumlah Rp. 932.885.032,- (76,00%);
1 (satu) bundel Asli SP2D No. 0711/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 23 Maret 2015 jumlah Rp. 1.524.523.805,- (80,58%);
1 (satu) bundel Asli SP2D No. 0959/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 24 Maret 2015 jumlah Rp. 918.772.768,- (84,97%);
1 (satu) bundel Asli SP2D No. 2209/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 10 Juli 2015 jumlah Rp. 711.613.699,- (90,19);
1 (satu) bundel Asli SP2D No. 2443/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 30 Juli 2015 jumlah Rp. 1.226.902.082,- (96,17%);
1 (satu) bundel Asli SP2D No. 2670/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 18 Agustus 2015 jumlah Rp. 516.557.972,- (98,69%);
1 (satu) lembar Asli surat dari Bank Kalsel kepada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Nomor : 1637/Opr-AYN/2015 tanggal 29 Desember 2015 perihal Undangan Penyelesaian Klaim Garansi Bank An. PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pemutusan Kontrak (Pemerintah Kota Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika) Nomor: 551.10/1858/Dishubkominfo tanggal 17 Desember 2015;
1 (satu) lembar Asli surat Pemerintah Kota Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika kepada Pimpinan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalsel Cabang A. Yani Nomor : 551.10/1859/Dishubkominfo tanggal 17 Desember 2015 perihal Tuntutan Pencairan (Klaim);
Asli Laporan Draft Akhir Pekerjaan Perencanaan Bangunan Utama Terminal Km 6 (3 lantai) Banjarmasin;
Asli Laporan Harian PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
Asli Laporan Akhir Penyusunan Masterplan Terminal Penumpang Km. 6 Kota Banjarmasin TA. 2010 CV. KINARYA ALAM RAYA;
Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Minggu ke-82 s/d Minggu ke-85;
Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Minggu ke-58 s/d Minggu ke-60;
Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Minggu ke-61 s/d Minggu ke-66;
Asli Laporan Akhir CV. DHARMA CIPTA PRATAMA Pekerjaan: Perencanaan Bangunan Utama Terminal Km. 6 (3 lantai) Banjarmasin;
1 (satu) Bundel Dokumen Asli Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rekapitulasi Biaya Kegiatan Pembangunan Terminal Utama Km. 6, yang di dalamnya terdiri dari uraian pekerjaan:
Bangunan Utama/Rumah Banjar (LT. 3) dengan jumlah harga Rp. 7.533.431.000,-;
Bangunan Kios/Food Court dengan jumlah harga Rp. 8.404.090.000,-;
Bangunan Kantor Pengelola Terminal dengan jumlah harga Rp. 1.245.817.000,-;
Bangunan Menara Pantau Terminal dengan jumlah harga Rp. 1.703.927.000,-;
Bangunan Pintu Gerbang dan Pagar Depan dengan jumlah harga Rp. 847.779.000,-;
Bangunan Shelter Keberangkatan dengan jumlah harga Rp. 4.167.464.000,-;
Bangunan Mushola dan Tempat Wudhu dengan jumlah harga Rp. 751.682.000,-;
Bangunan Tempat Istirahat, Kantin dan Bengkel dengan jumlah harga Rp. 631.474.000,-;
Bangunan Toilet dengan jumlah harga Rp. 440.673.000,-;
Bangunan Post Retribusi dengan jumlah harga Rp. 162.202.000,-;
Pengadaan dan Pemasangan PJU dengan jumlah harga Rp. 473.127.000,-;
1 (satu) berkas asli Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Bangunan Utama, Kios dan kantor, menara Pantau, Pintu Gerbang dan Pagar Pembatas, Shelter Keberangkatan, Mushola, tempat Istirahat, kantin dan Bengkel, Toilet Umum, Serta Pos Retribusi Terminal Km. 6 Banjarmasin Jln. A. Yani Km. 6 Banjarmasin;
1 (satu) bundel asli gambar Kerja Pekerjaan Perencanaan Paket 1 Lanjutan Bangunan Terminal Lokasi Jl. A. Yani Km 6 Banjarmasin TA. 2012;
1 (satu) bundel asli surat Perjanjian Kerja (Kontrak) PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Nomor: 551.10/465/Dishubkominfo tanggal 28 November 2013 Pekerjaan: Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Banjarmasin (Tahun Jamak/Multi Years);
1 (satu) bundel asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) CV. DHARMA CIPTA PRATAMA, Paket 1 Lanjutan Bangunan Terminal Km. 6 Banjarmasin TA 2012;
1 (satu) bundel asli laporan Bulanan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
1 (satu) bundel asli laporan Kemajuan Pekerjaan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Minggu ke-34 s/d Minggu ke-39;
1 (satu) bundel asli Addendum Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Nomor: 551/156.1/Dishubkominfo tanggal 10 April 2014 dengan Kontarktor Pelaksana PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
1 (satu) bundel asli Rincian Addendum – 01 PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
1 (satu) bundel asli Rincian Addendum – 02 PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
1 (satu) bundel asli Rincian Addendum – 03 PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
1 (satu) bundel asli Rencana Strategis (Renstra) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Tahun 2011 – 2015;
1 (satu) bundel asli Nota Dinas Dishubkominfo Nomor: 551.10/851/Dishubkominfo tanggal 12 Juni 2014 tentang Rescedulling Proyek Pembangunan Terminal Induk KM. 6 Kota Banjarmasin;
Berita Acara Serah Terima Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kota BJM No: 551.12/055/Dishubkominfo;
SK Walikota Nomor 31 tahun 2014 tentang Penetapan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Pengurus Barang, Verifikator, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pembantu Bendahara Penerimaan, Pembantu Pengurus Barang, Pengurus Barang Berharga Tahun Anggaran 2014;
SK Walikota Nomor 02 tahun 2013 tentang Penetapan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Pengurus Barang, Verifikator, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013;
SK Walikota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2014 tentang Penetapan Pejabat Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang, Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM), Pengesahan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) Tahun Anggaran 2014;
Surat Keputusan Pembentukan Tim Pengawas Lapangan dari tahun 2014 dan 2015;
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/160/Dishubkominfo tanggal 19 Februari 2014 tentang Pembentukan Tim Pengawas Kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 pada Kegiatan Belanja Langsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin;
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/196/Dishubkominfo tanggal 12 Februari 2015 tentang Pembentukan Tim Pengawas Kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 pada Kegiatan Belanja Langsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin;
Surat Keputusan Pengelola Teknis dari tahun 2014 s.d 2015;
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/159/Dishubkominfo tanggal 19 Februari 2014 tentang Pembentukan Tim Pengelola Teknis Kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 pada Kegiatan Belanja Langsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin;
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/195/Dishubkominfo tanggal 12 Februari 2015 tentang Pembentukan Tim Pengelola Teknis Kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 pada Kegiatan Belanja Langsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin;
Surat Keputusan Pengelola Kegiatan (PPTK) dari tahun 2013 dan 2015
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/008/Dishubkominfo tanggal 21 Januari 2013 tentang Pembentukan Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Terminal Angkutan Darat pada kegiatan belanja langsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013;
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/162/Dishubkominfo tanggal 05 Januari 2015 tentang Pembentukan Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Terminal Angkutan Darat pada kegiatan belanja langsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2015;
Surat Keputusan Penerima dan Pemeriksa Barang dari tahun 2013 s.d 2015;
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/020/Dishubkominfo tanggal 21 Januari 2013 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Barang/Pekerjaan pada Kegiatan Belanja Langsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin;
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/043/Dishubkominfo tanggal 17 Februari 2014 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Barang/Pekerjaan pada Kegiatan Belanja Langsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin;
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/191.a/Dishubkominfo tanggal 05 Januari 2015 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Barang/Pekerjaan pada Kegiatan Belanja Langsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin;
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/1228/Dishubkominfo tanggal 25 November 2015 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Lapangan (TIM PHO) Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Terminal Angkutan Darat Program Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan pada Kegiatan Belanja Langsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin;
Surat ULP Pemko Banjarmasin Nomor: 041/Pokja-DALBANG/2013 tanggal 25 April 2013 tentang Penunjukan Pokja Pengadaan Barang/ Jasa kepada Dishubkominfo;
SK Walikota Nomor 83 Tahun 2013 tentang Perubahan Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 03 Tahun 2013 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), Pengesahan SPJ Tahun Anggaran 2013;
Surat Dinas Cipta Karya dan Perumahan Nomor: 77/DCKP-SEKR/2015 tanggal 28 Januari 2015 tentang Jawaban tentang Permohonan Tim Teknis;
Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Pelaksanaan Bulan ke-9;
Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Minggu ke-86 s/d ke-87;
Asli Laporan Fisik Pekerjaan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Minggu ke-45 s/d Minggu ke-50;
Asli Laporan Fisik Pekerjaan, Laporan Kemajuan Pekerjaan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Minggu ke-73 s/d Minggu ke-81;
Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Minggu ke-19 s/d Minggu ke-25;
Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Minggu ke-26 s/d Minggu ke-30;
Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Minggu ke-67 s/d Minggu ke-72;
Asli Foto Documentasi PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Minggu ke-19 s/d Minggu ke-25;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 101.974.643,- tanggal 11 Desember 2013;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 102.326.796,- tanggal 10 April 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 65.564.257,- tanggal 30 Mei 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 37.030.235,- tanggal 03 Juli 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 27.986.551,- tanggal 24 Juli 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 49.944.379,- tanggal 12 September 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 38.993.119,- tanggal 23 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 31.249.805,- tanggal 3 Desember 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 17.422.458,- tanggal 30 Desember 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 22.400.303,- tanggal 31 Desember 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 25.442.319,- tanggal 13 Pebruari 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 41.577.922,- tanggal 25 Maret 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 25.057.439,- tanggal 28 April 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 19.407.646,- tanggal 24 Juli 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 33.460.966,- tanggal 31 Juli 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 14.087.945,- tanggal 20 Agustus 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 339.915.477,- tanggal 11 Desember 2013;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 341.089.273,- tanggal 10 April 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 218.547.523,- tanggal 30 Mei 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 123.434.116,- tanggal 03 Juli 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 93.288.503,- tanggal 24 Juli 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 166.481.262,- tanggal 12 September 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 129.977.065,- tanggal 23 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 104.166.016,- tanggal 03 Desember 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 58.074.859,- tanggal 29 Desember 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 74.667.676,- tanggal 31 Desember 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 84.807.730,- tanggal 13 Pebruari 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 138.593.073,- tanggal 25 Maret 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 83.524.797,- tanggal 28 April 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 64.692.154,- tanggal 24 Juli 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 111.536.553,- tanggal 31 Juli 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 46.959.816,- tanggal 20 Agustus 2015;
Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 Belanja Langsung Nomor DPA SKPD : 1.07.1.07.01.15.07.5.2;
Asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2012 Belanja Langsung Nomor DPA SKPD : 1.07.1.07.01.15.07.5.2;
Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2013 Belanja Langsung Nomor DPA SKPD : 1.07.1.07.01.15.07.5.2;
Asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2013 Belanja Langsung Nomor DPA SKPD : 1.07.1.07.01.15.07.5.2;
Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2014 Belanja Langsung Nomor DPA SKPD : 1.07.1.07.01.15.07.5.2;
Asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2014 Belanja Langsung Nomor DPA SKPD : 1.07.1.07.01.15.07.5.2;
Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2015 Belanja Langsung Nomor DPA SKPD : 1.07.1.07.01.15.07.5.2;
Surat Perjanjian Kerja Pengawasan (Kontrak) CV. MANDIRI CIPTA CIPTA PRATAMA Nomor: 551.10/219/Dishubkominfo tanggal 26 Maret 2014 Pengawasan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin TA 2014-2015 (Multy Years);
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/197/Dishubkominfo Tanggal 05 Januari 2015 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Barang/Pekerjaan pada Kegiatan Belanja Langsung Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin;
1 (satu) bundel Fotocopy Asbuild Drawing Lanjutan Bangunan Terminal (Bangunan Toilet Umum) TA. 2014 PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Lokasi Jl. A. Yani Km. 6 Banjarmasin;
1 (satu) bundel Fotocopy Asbuild Drawing Lanjutan Bangunan Terminal (Bangunan Shalter Keberangkatan) TA. 2014 PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Lokasi Jl. A. Yani Km. 6 Banjarmasin;
1 (satu) bundel Fotocopy Asbuild Drawing Lanjutan Bangunan Terminal (Bangunan Pagar Depan dan Gerbang) TA. 2014 PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Lokasi Jl. A. Yani Km. 6 Banjarmasin;
1 (satu) bundel Fotocopy Asbuild Drawing Lanjutan Bangunan Terminal (Bangunan Pos Retribusi) TA. 2014 PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Lokasi Jl. A. Yani Km. 6 Banjarmasin;
1 (satu) bundel Fotocopy Asbuild Drawing Lanjutan Bangunan Terminal (Bangunan Kios dan Ruang Tunggu) PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Lokasi Jl. A. Yani Km. 6 Banjarmasin;
1 (satu) bundel Fotocopy Asbuild Drawing Lanjutan Bangunan Terminal (Bangunan Bengkel dan Depot Makanan) TA. 2014 PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Lokasi Jl. A. Yani Km. 6 Banjarmasin;
1 (satu) bundel Fotocopy Asbuild Drawing Lanjutan Bangunan Terminal (Bangunan Kantor Pengelola Terminal) TA. 2014 PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Lokasi Jl. A. Yani Km. 6 Banjarmasin;
1 (satu) bundel Fotocopy Asbuild Drawing Lanjutan Bangunan Terminal (Bangunan Menara Pantau 4 Lantai) TA. 2014 PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Lokasi Jl. A. Yani Km. 6 Banjarmasin;
1 (satu) bundel Fotocopy Asbuild Drawing Lanjutan Bangunan Terminal (Bangunan Terminal Lantai 3 Rumah Banjar) TA. 2014 PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Lokasi Jl. A. Yani Km. 6 Banjarmasin;
1 (satu) bundel Fotocopy Asbuild Drawing Lanjutan Bangunan Terminal (Bangunan Mushola dan Tempat Wudhu) TA. 2014 PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Lokasi Jl. A. Yani Km. 6 Banjarmasin;
Faktur Pembelian Beton Ready Mix Mutu K – 225 Produksi Tgl. 11-11-2014 Nomor: AIB141100101 tanggal 12-11-2014;
Faktur Pembelian Beton Ready Mix Mutu K – 225 Produksi Tgl. 13-11-2014 Nomor: AIB141100125 tanggal 14-11-2014;
Faktur Pembelian Beton Ready Mix Mutu K – 225 Produksi Tgl. 15-11-2014 Nomor: AIB141100148 tanggal 17-11-2014;
Faktur Pembelian Beton Ready Mix Mutu K – 225 Produksi Tgl. 17-11-2014 Nomor: AIB141100160 tanggal 18-11-2014;
Faktur Pembelian Beton Ready Mix Mutu K – 225 Produksi Tgl. 20-11-2014 Nomor: AIB141100193 tanggal 21-11-2014;
Faktur Pembelian Beton Ready Mix Mutu K – 225/P.SPLIT Produksi Tgl. 21-11-2014 Nomor: AIB141100209 tanggal 22-11-2014;
Faktur Pembelian Beton Ready Mix Mutu K – 225 Produksi Tgl. 07-01-2015 Nomor: AIB150100013 tanggal 08-01-2015;
Faktur Pembelian Beton Ready Mix Mutu K – 225 Produksi Tgl. 08-01-2015 Nomor: AIB150100024 tanggal 09-01-2015;
Faktur Pembelian Beton Ready Mix Mutu K – 225 Produksi Tgl. 09-01-2015 Nomor: AIB150100031 tanggal 10-01-2015;
Faktur Pembelian Beton Ready Mix Mutu K – 225 Produksi Tgl. 10-01-2015 Nomor: AIB150100037 tanggal 12-01-2015;
Nota Per tanggal 09 Mei 2014 Pembelian barang 150 buah U 10 inci, 150 buah U 12 inci dan 200 buah U 13 inci dengan total Rp. 34.850.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu Rupiah);
Nota Per tanggal 27 Mei 2014 Pembelian barang 300 buah U 13 inci dengan total Rp. 25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu Rupiah);
Nota Per tanggal 14 Juni 2014 Pembelian barang 1357 batang Neser 13 inci dengan total Rp. 113.988.000,- (seratus tiga belas juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu Rupiah);
Surat dari CIPTA DEWI ANDARINI (Keuangan) PT. PILLAR UTAMA CONTRINDO kepada PT. ANUGRAH BANGUN KENCANA perihal rincian sisa pembayaran escalator pillar proyek terminal utama Banjarmasin;
1 (satu) bundel surat penawaran harga pekerjaan pengadaan dan pemasangan unit escalator pada proyek bangunan Terminal Utama Km. 6 Banjarmasin dari PT. PILLAR UTAMA CONTRINDO kepada FAHMI;
1 (satu) bundel perjanjian pemborongan pekerjaan pengadaan dan pemasangan satu unit escalator Merk Pillar pada Proyek Pembangunan Teminal Utama km.6 Banjarmasin;
1 (satu) bundel Berita Acara Material Onsite 1 unit escalator Merk Pillar Proyek Pembangunan Terminal Utama Km. 6 Banjarmasin;
1 (satu) lembar Berita Acara Selesai Pasang 1 unit escalator Merk Pillar Proyek Pembangunan Terminal Utama Km. 6 Banjarmasin;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima 1 unit escalator Merk Pillar Proyek Pembangunan Terminal Utama Km.6 Banjarmasin;
1 (satu) buah kunci kontak eskalator Proyek Terminal Utama Km. 6 Banjarmasin;
1 (satu) lembar legalisir Surat Percepatan Pelaksanaan Pekerjaan dan Administrasi Proyek Nomor: 05/Terminal-MCP/VII/2015 tanggal 06 Juli 2015 dari CV. MANDIRI CIPTA PRATAMA;
1 (satu) lembar legalisir tanda terima Surat Nomor: 05/Terminal-MCP/VII/2015;
1 (satu) lembar legalisir Surat Percepatan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 04/Terminal-MCP/V/2015 tanggal 05 Mei 2015 dari CV. MANDIRI CIPTA PRATAMA;
1 (satu) lembar legalisir Instruksi Lapangan/Memo Lapangan Nomor: 06/MP-MCP/4/2015 tanggal 29 April 2015;
1 (satu) lembar legalisir Instruksi Lapangan/Memo Lapangan Nomor: 09/MP-MCP/5/2015 tanggal 27 Mei 2015;
1 (satu) lembar legalisir Instruksi Lapangan/Memo Lapangan Nomor: 17/MP-MCP/7/2015 tanggal 18 Juli 2015;
1 (satu) lembar asli surat Nomor: 001/KC/BJM/I/2016 tanggal 04 Januari 2016 perihal Klaim Jaminan Pelaksanaan Kontra Bank Garansi An. PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA beserta lampirannya;
1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor: 118/Opr-AYN/2016 tanggal 27 Januari 2016 Perihal Kalim Garansi Bank An. PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
1 (satu) lembar asli Surat Nomor: 957/Bjm/PC-KG/XI/13 tanggal 28 November 2013 perihal Mohon Penerbitan Bank Garansi An. PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
1 (satu) lembar asli Kontra Garansi Jaminan Pelaksanaan PT. ASURANSI PAROLAMAS Bond No. BJM/KG.B/0555/2013 senilai Rp. 1.246.356.750,- (satu milyar dua ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah);
1 (satu) lembar surat Nomor: 551.10/1859/Dishubkominfo tanggal 17 Desember 2015 kepada Pimpinan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalsel Cabang A. Yani perihal Tuntutan Pencairan (klaim) beserta lampirannya;
1 (satu) lembar surat Nomor: 551.10/13/Dishubkominfo tanggal 5 Januari 2016 kepada Pimpinan PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH Kalsel Cabang A. Yani perihal Tuntutan Pencairan (klaim);
1 (satu) lembar surat Nomor: 551.10/030/Dishubkominfo tanggal 12 Januari 2016 kepada PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH Kalsel Cabang A. Yani perihal Klaim garansi Bank PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA beserta lampirannya;
1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor: 1603/Opr-AYN/2015 tanggal 17 Desember 2015 kepada Kepala Cabang PT. PAROLAMXCAS Cabang Banjarmasin Jl. Haryono MT Banjarmasin perihal Penyampaian Klaim Kontra Garansi Bank;
1 (satu) lembar asli Notulen Risalah Rapat Koordinasi untuk Penyelesaian Klaim Garansi Bank PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA beserta lampirannya;
1 (satu) lembar asli Garansi Bank Kalsel perihal Jaminan Pelaksana Nomor: 0483/AYN/GBPA/2013 beserta lampirannya;
1 (satu) lembar fotocopy data hasil kuat tekan beton tertanggal 7 Agustus 2014 dari laboratorium beton PT. NUSANTARA JAYA MIX;
1 (satu) lembar fotocopy data hasil kuat tekan beton tertanggal 5 Agustus 2014 dari laboratorium beton PT. NUSANTARA JAYA MIX;
1 (satu) lembar fotocopy data hasil kuat tekan beton tertanggal 2 Agustus 2014 dari laboratorium beton PT. NUSANTARA JAYA MIX;
1 (satu) lembar fotocopy data hasil kuat tekan beton tertanggal 12 Juli 2014 dari laboratorium beton PT. NUSANTARA JAYA MIX;
1 (satu) lembar fotocopy data hasil kuat tekan beton tertanggal 8 Juli 2014 dari laboratorium beton PT. NUSANTARA JAYA MIX;
1 (satu) lembar fotocopy data hasil kuat tekan beton tertanggal 5 Juli 2014 dari laboratorium beton PT. NUSANTARA JAYA MIX;
1 (satu) lembar fotocopy data hasil kuat tekan beton tertanggal 19 Juni 2014 dari laboratorium beton PT. NUSANTARA JAYA MIX;
1 (satu) lembar fotocopy data hasil kuat tekan beton tertanggal 27 Juni 2014 dari laboratorium beton PT. NUSANTARA JAYA MIX;
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Ir. FAHMI NURRAHMAN;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh sebab itu mohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa Drs. MAHMUDI Bin WIRYA SUHARTA, dari segala dakwaan dan dilepaskan dari tuntutan hukum;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa serta tanggapan Tim Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:
------- Bahwa Terdakwa Drs. MAHMUDI BIN WIRYA SUHARTA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/008/Dishubkominfo tanggal 21 Januari 2013 diperpanjang melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/012/Dishubkominfo tanggal 17 Pebruari 2014 bersama-sama dengan saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi Ir. AGUS SUMARTONO dan saksi MUHAMMAD FIRMAN JAUHARI, ST., pada tanggal 28 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 bertempat di Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Jl. Pramuka Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secaramelawanhukum yang bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah jo. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahmelakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.637.520.956,28 (satu milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus dua puluh ribu sembilan ratus lima puluh enam Rupiah koma dua delapan sen), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: SR-16/PW16/5/2018 tanggal 22 Januari 2018, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2012 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin merencanakan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin yang pelaksanaannya dilaksanakan secara tahun jamak (multiyears) mulai tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013, 2014 dan 2015, dengan rincian PAGU Anggaran tahun 2013 sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar Rupiah), PAGU Anggaran Tahun 2014 sebesar Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar Rupiah) dan PAGU Anggaran Tahun 2015 sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah);
Bahwa saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin menunjuk Terdakwa sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/008/Dishubkominfo tanggal 21 Januari 2013 diperpanjang melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/012/Dishubkominfo tanggal 17 Pebruari 2014 dan Dilanjutkan oleh Sdr. M. NURUL WATHAN berdasarkan SURAT KEPUTUSAN Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/162/Dishubkominfo tanggal 05 Januari 2015 dengan tugas dan fungsi:
Melaksanakan tugas yang diberikan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun 2013 s/d 2015;
Melaporkan permasalahan-permasalahan yang ditemukan di lapangan kepada Kepala Dinas/PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin yang pelaksanaannya dilaksanakan secara tahun jamak (multiyears) tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 Panitia Pengadaan kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun 2013 s/d 2015 yang terdiri dari saksi SUYATNO alias AGUS SUYATNO selaku Ketua Tim, saksi ERPANSYAH selaku Sekretaris dan SIHABIDIN selaku Anggota melaksanakan pelelangan kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun 2013 s/d 2015;
Bahwa setelah mengetahui atas adanya informasi pelelangan kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun 2013 s/d 2015 saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN dan saksi Ir. AGUS SUMARTONO sepakat untuk mengikuti pelelangan menggunakan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA selanjutnya saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN melakukan pendaftaran dan pengambilan dokumen pendaftaran Peserta lelang dengan cara mengunduh/download dokumen melalui LPSE Kota Banjarmasin. Bahwa untuk mengikuti lelang kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun 2013 s/d 2015 saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN meminta user id dan password LPSE PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA kepada saksi Ir. AGUS SUMARTONO dan selanjutnya saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN memasukkan dokumen penawaran melalui user id dan password LPSE yang diberikan oleh saksi Ir. AGUS SUMARTONO;
Bahwa setelah Panitia Pengadaan melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran dari Peserta lelang Pembangunan Terminal Km. 6 tersebut kemudian diperoleh hasil bahwa PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA diusulkan menjadi Calon Pemenang Pertama, kemudian pada tanggal 09 Nopember 2013 Panitia Pengadaan yaitu saksi SUYATNO alias AGUS SUYATNO, saksi SIHABIDIN, saksi ERPANSYAH bersama dengan Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK dan saksi NURUL WATHAN melakukan pembuktian kualifikasi ke PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA yang beralamat di Jl. Bumi Panyileukan P. 7 No. 7 RT. 004/009 Kelurahan Cipadung Kidul Kecamatan Panyileukan Kota Bandung bertemu dengan saksi Ir AGUS SUMRTONO. Bahwa Terdakwa selaku PPTK tidak seharusnya hadir dalam pembuktian kualifikasi karena pembuktian kualifikasi merupakan tugas dan wewenang Panitia Pengadaan. Bahwa pada saat Panitia Pengadaan melakukan pembuktian kualifikasi di Kantor PT. Anugerah Bangun Kencana, saksi Ir. AGUS SUMARTONO selaku Direktur PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA memberitahu kepada Panitia Pengadaan (saksi SUYATNO alias AGUS SUYATNO, saksi SIHABIDIN, saksi ERPANSYAH), Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK dan saksi NURUL WATHAN bahwa yang akan mengerjakan proyek Pembangunan Fisik Terminal Km.6 Kota Banjarmasin yaitu Saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN dengan mengatakan “ini Pak Fahmi, nanti yang akan mengerjakan proyek Terminal ini” dan diiyakan oleh saksi SUYATNO alias AGUS SUYATNO, saksi SIHABIDIN, saksi ERPANSYAH, Terdakwa dan saksi NURUL WATHAN. Bahwa pada tanggal 11 Nopember 2013 Panitia Pengadaan mengumumkan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebagai Pemenang Lelang pada Proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 berdasarkan Surat Nomor: 43/POKJA-ULP-TERMINAL/DISHUBKOMINFO/2013 yang ditanda tangani oleh saksi SUYATNO alias AGUS SUYATNO, ST., selaku Ketua Panitia Pengadaan/POKJA ULP;
Bahwa pada tanggal 28 Nopember 2013 saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 551.10/465/Dishubkominfo tentang Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun 2013 s/d 2015 terlebih dahulu dengan cara memalsukan tanda tangan saksi Ir. AGUS SUMARTONO atas seizin saksi Ir. AGUS SUMARTONO. Setelah Surat Perjanjian Kontrak ditandatangani oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN kemudian saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN menyerahkan Surat Perjanjian Kontrak tersebut kepada Terdakwa untuk dimintakan tanda tangan saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., sehingga dalam penandatangan Surat Perjanjian Kontrak tersebut tidak berhadapan secara langsung antara saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku Pengguna Anggaran (PA) yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Ir. AGUS SUMARTONO selaku Direktur PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA pemenang proyek Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun 2013 s/d 2015;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin tahun 2013 s/d 2015 saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., membentuk Panitia Pemeriksa Barang sebagai berikut:
Surat Keputusan Kepala Dinas Dishubkominfo Nomor: 551.10/020/Dishubkominfo tanggal 21 Januari 2013:
Ketua : H. SLAMET BEGJO, A.TD;
Sekretaris : MARIA ULFAH, A.Md;
Anggota : JOKO SISWANTO;
Surat Keputusan Kepala Dinas Dishubkominfo Nomor: 551.10/043/Dishubkominfo tanggal 17 Februari 2014:
Ketua : H. SLAMET BEGJO, A.TD;
Sekretaris : AYATULLAH HUMAINI, A.Md;
Anggota : JOKO SISWANTO;
Keputusan Kepala Dinas Dishubkominfo Nomor: 551.10/197/Dishubkominfo tanggal 05 Januari 2015:
Ketua : H. SLAMET BEGJO, A.TD;
Sekretaris : AYATULLAH HUMAINI, A.Md;
Anggota : JOKO SISWANTO;
Bahwa Panitia Pemeriksa Barang tersebut mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
Memeriksa keadaan atau kondisi dan kelengkapan barang/jasa/ konstruksi/bangunan sebelum dipasang sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan berlaku;
Menandatangani berita acara hasil pemeriksaan;
Bahwa saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., menunjuk Panitia Pemeriksa Barang yang diketahuinya tidak memiliki pengalaman dan keahlian dalam hal pemeriksaan barang terkait pembangunan fisik gedung sehingga dalam pelaksanannya Panitia Pemeriksa Barang tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagai pemeriksaan barang;
Bahwa saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., menunjuk Tim Pengelola Teknis Kegiatan Proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin yaitu saksi SUYATNO Alias AGUS SUYATNO sebagai Ketua dan saksi ERPANSYAH sebagai Anggota berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/159/Dishubkominfo tanggal 19 Pebruari 2014 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/195/Dishubkominfo tanggal 12 Februari 2015 dengan tugas pokok dan fungsi:
Memberi penjelasan teknis pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Terminal Km. 6 kegiatan dimaksud sehingga terlaksananya kegiatan secara tertib, teratur, lancar dan mencapai sasaran;
Membuat laporan berkala teknis kemajuan Pembangunan Terminal Km. 6;
Bahwa saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., menunjuk saksi Ir. H. AHMAD FAROUK, saksi H. RIFANI dan saksi JOKO SISWANTO sebagai Tim Pengawas Kegiatan Pembangunan dalam Proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/160/Dishubkominfo tanggal 19 Pebruari dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/196/Dishubkominfo tanggal 12 Pebruari 2015 dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
Melaksanakan Pengawasan Kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 sehingga terlaksananya kegiatan secara tertib, teratur, lancar dan mencapai sasaran;
Membuat laporan Kemajuan pekerjaan pembangunan secara berkala;
Bahwa saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., menunjuk Tim Pengawas kegiatan Pembangunan fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin yang diketahuinya tidak memilki keahlian dalam pengawasan pembangunan fisik sehingga ketika Pembangunan fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak;
Bahwa untuk pengawasan Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun 2013 s/d 2015 saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., menandatangani kontrak dengan saksi Ir. AGUS SETIAWAN selaku Direktur CV. MANDIRI CIPTA PRATAMA yang beralamat di Jalan Cempaka XII RT. 19 Nomor 14 Kelurahan Mawar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan atau Jalan A. Yani Km. 8,2 Komplek Rina Karya Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Manarap Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan dengan Nomor Kontrak: 551.10/219/Dishubkominfo tanggal 26 Maret 2014. Selanjutnya saksi Ir. AGUS SETIAWAN menunjuk saksi MUHAMMAD FIRMAN JAUHARI, ST., selaku Tim Leader untuk melakukan Pengawasan Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun 2013 s/d 2015;
Bahwa untuk tindak lanjut dari pelaksanaan kontrak Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun 2013 s/d 2015 saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 551.10/465.A/DISHUBKOMINFO tanggal 28 Nopember 2013 yang ditanda tangani oleh saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., sebagai dasar bagi PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA untuk mulai melaksanakan kegiatan proyek Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun 2013 s/d 2015;
Bahwa pada waktu pelaksanaan Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin berdasarkan Kontrak Nomor: 551.10/465/Dishubkominfo tentang Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun 2013 s/d 2015 dilakukan addendum sebanyak 5 (lima kali) yaitu:
Addendum 01 Nomor: 551.10/177/Dishubkominfo tanggal 22 Mei 2014 perihal Pekerjaan Tambah Kurang dengan nilai kontrak berubah menjadi Rp. 25.283.347.000,-;
Addendum 02 Nomor: 551.10/431a/Dishubkominfo tanggal 28 Agustus 2014 perihal Pekerjaan Tambah Kurang dengan nilai kontrak berubah menjadi Rp. 25.611.005.000,-;
Addendum 03 Nomor: 551.10/0071/Dishubkominfo tanggal 26 Januari 2015 perihal Pekerjaan Tambah Kurang dengan nilai kontrak berubah menjadi Rp. 25.966.142.000,-;
Addendum 04 Nomor: 551.10/ /Dishubkominfo tanggal 16 Maret 2015 perihal Pekerjaan Tambah Kurang dengan nilai kontrak berubah menjadi Rp. 25.521.621.000,-;
Addendum Nomor: 551.10/ 156.a/Dishubkominfo tanggal 10 April 2014 perihal waktu penyelesaian pekerjaan dihitung sejak penyelesaian pekerjaan dihitung sejak tanggal surat perintah mulai kerja adalah 610 (enam ratus sepuluh) hari kalender terhitung sejak 28 November 2013 sampai dengan 30 Juli 2015;
Bahwa setelah terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), saksi Ir. FAHMI NURRAMHAN melaksanakan kontrak Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 yang terletak di Jl. Pramuka Kota Banjarmasin yang diawasi antara lain oleh Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, saksi MUHAMMAD FIRMAN JAUHARI, ST., selaku Tim Leader Konsultan Pengawas, saksi Ir. H. AHMAD FAROUK, saksi H. RIFANI dan saksi JOKO SISWANTO selaku Tim Pengawas kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin. Bahwa sesuai kontrak beserta addendumnya Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 terdapat beberapa item pekerjaan dengan spesifikasi dan volume sebagai berikut:
Pekerjaan plat lantai beton, pemasangan rangka besi terpasang berjarak 15 cm;
Pekerjaan Balok dan kolom tulangan menggunakan besi berdiameter 10;
Pekerjaan lantai pasangan granit 60 cm x 60 cm menggunakan keramik setara granite;
Pekerjaan baja WF.250.125.6.9 bentang 12 meter menggunakan besi baja 6.722,16 Kg;
Pekerjaan gording baja C.7540.15.3.2 menggunakan besi baja 1681,56 Kg;
Pengadaan dan pemasangan Escalator melalui mekanisme Subkontraktor;
Bahwa dalam pelaksanaannya Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun 2013 s/d 2015 pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan oleh saksi Ir. AGUS SUMARTONO beserta personil inti yang tercantum dalam dokumen kontrak melainkan dilaksanakan oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN yang selanjutnya saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN juga mengganti seluruh personil inti yang ada dalam kontrak tanpa meminta persetujuan dari saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku Pengguna Anggaran yang bertindak sebagai PPK dan saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., bersama dengan Terdakwa selaku PPTK telah mengetahui bahwa personil inti di lapangan tidak sesuai dengan dokumen kontrak namun Terdakwa dan saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., membiarkan pergantian personil inti tanpa ada addendum personil dalam kontrak;
Bahwa dalam pelaksanaannya saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN mengerjakan Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume yang tertuang dalam kontrak beserta adendumnya yaitu sebagai berikut:
Pada pekerjaan plat lantai beton, saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN memasang jarak 20 cm pada rangka besi yang seharusnya dipasang berjarak 15 cm;
Pekerjaan balok dan kolom tulangan, saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN menggunakan besi berdiameter 8 yang seharusnya berdiameter 10;
Pekerjaan lantai pasangan granit 60 cm x 60 cm, saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN menggunakan keramik Grand Royal (lebih rendah) yang seharusnya keramik yang dipasang adalah setara Granito;
Pekerjaan baja WF.250.125.6.9 bentang 12 meter saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN menggunakan besi seberat 3.385 Kg yang seharusnya menggunakan besi baja seberat 6.722,16 Kg;
Pekerjaan gording baja C.7540.15.3.2 saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN menggunakan besi baja seberat 685, 36 Kg yang seharusnya adalah seberat 1681,56 Kg;
Selain itu saksi MUHAMMAD FIRMAN JAUHARI, ST., selaku Tim Leader Konsultan Pengawas dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan ditemukan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak beserta addendumnya yaitu:
Pekerjaan Pipa penghubung antara kloset dengan septic tank rusak harus diganti namun tidak dilakukan penggantian;
Pekerjaan Hiasan Alumunium Composit Panel pada Pagar yang tidak dipasang walaupun barang sudah ada;
Tidak melakukan penyambungan dari kran air ke pipa PDAM sehingga air tidak mengalir;
Besi Haollow pagar yang dimensinya tidak sesuai dengan gambar yaitu lebih kecil yang seharusnya ukuran 4 x 4 cm yang terpasang 3,5 x 3,5 cm;
Wastafel mereknya tidak setara/dibawah spesifikasi di dalam kontrak seharusnya merek setaraf TOTO namun yang terpasang merek DUTY;
Orinoir mereknya tidak setara/dibawah spesifikasi di dalam kontrak seharusnya setara TOTO namun yang terpasang merek DUTY;
Pintu alumunium pada bangunan utama seharusnya kaca full dengan frame alumuniun namun yang dipasang hanya kaca separuh;
Kusen alumunim untuk pintu dan jendela yang dipasang lebih kecil dari gambar seharusnya ukuran 5 x 10 cm yang terpasang 4,6 x 10 cm;
Bahwa terhadap temuan saksi FIRMAN JAUHARI selaku Tim Leader Konsultan Pengawas diperoleh nilai pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp. 64.674.503,60 (enam puluh empat juta enam ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus tiga Rupiah koma enam sen);
Bahwa selain itu juga terdapat item pekerjaan yang dikerjakan pihak lain yang pekerjaannya telah selesai dilaksanakan dan anggarannya telah dicairkan seluruhnya namun uangnya tidak digunakan seluruhnya oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN untuk melunasi pembayaran pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak lain yaitu:
Pengadaan dan pemasangan Escalator dilaksanakan oleh PT. PILLAR UTAMA CONTRINDO yang pembayarannya belum dilunasi oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN sebesar Rp. 257.163.041,- (dua ratus lima puluh tujuh juta seratus enam puluh tiga ribu empat puluh satu Rupiah). Bahwa kunci kontak Escalator yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Escalator yang berfungsi untuk mengoperasikan Escalator sampai saat ini tidak diberikan oleh saksi TJUNG SUN FUNG selaku Direktur Utama PT. PILLAR UTAMA CONTRINDO kepada saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN karena tidak melunasi pembayaran. Terhadap pengadaan dan pencairan Escalator, saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., telah mencairkan anggaran kegiatan pengadaan dan pemasangan Escalator dengan menandatangani pencairan anggaran tanpa disertai dengan bukti pelunasan pembayaran Escalator oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN kepada PT. PILLAR UTAMA CONTRINDO;
Pekerjaan pengadaan dan pemasangan Beton Ready Mix, saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN tidak melunasi pembayaran terhadap pekerjaan pengadaan dan pemasangan Beton Ready Mix Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin kepada PT. NUSANTRA JAYA MIX sebesar Rp. 310.227.000,- (tiga ratus sepuluh juta dua ratus dua puluh tujuh ribu Rupiah). Bahwa terhadap pekerjaan pengadaan dan pemasangan Beton Ready Mix, saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., telah mencairkan anggaran kegiatan pekerjaan pengadaan dan pemasangan Beton Ready Mix dengan menandatangani pencairan anggaran tanpa disertai dengan bukti pelunasan pembayaran pekerjaan pengadaan dan pemasangan Beton Ready Mix oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN kepada PT. NUSANTRA JAYA MIX;
Bahwa terhadap pekerjaan pengadaan dan pemasangan penerangan jalan umum saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN belum melunasi pembayaran pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin kepada PT. QUMICON INDONESIA sebesar Rp. 28.800.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu Rupiah). Bahwa terhadap pekerjaan pengadaan dan pemasangan penerangan jalan umum, saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., telah mencairkan anggaran kegiatan pekerjaan pengadaan dan pemasangan penerangan jalan umum dengan menandatangani pencairan anggaran tanpa disertai dengan bukti pelunasan pembayaran pengadaan dan pemasangan penerangan jalan umum oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN kepada PT. QUMICON INDONESIA;
Bahwa dalam pelaksanaan Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 tersebut saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN membuat laporan kemajuan pekerjaan yang isinya disesuaikan dengan kontrak beserta addendumnya dan bukan disesuaikan dengan keadaan fisik di lapangan. Bahwa saksi MUHAMMAD FIRMAN JAUHARI, ST., selaku Team Leader dari Konsultan Pengawas membuat Laporan harian, mingguan, bulanan yang isinya disesuaikan dengan kontrak beserta addendum dan bukan disesuaikan dengan keadaan fisik di lapangan padahal saksi MUHAMMAD FIRMAN JAUHARI, ST., selaku Team Leader dari Konsultan Pengawas menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi dan volume pekerjaan di lapangan dengan kontrak. Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan yang merupakan syarat wajib untuk pencairan termin ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Barang yang mana Tim Pemeriksa Barang yaitu saksi SLAMET BEGJO, saksi JOKO SISWANTO dan saksi AYATULLAH HUMAINI tidak melaksanakan tugasnya sebagai Pemeriksa Barang. Bahwa Laporan Progres Fisik Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin yang merupakan syarat wajib untuk pencairan termin ditandatangani oleh Tim Pengawas Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin yang mana Tim Pengawas tersebut yaitu saksi Ir. H. AHMAD FARUK, saksi H. RIFANI ARIFIN dan saksi JOKO SISWANTO tidak melaksanakan tugasnya sebagai Tim Pengawas Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin. Bahwa Terdakwa selaku PPTK juga menandatangani laporan progress fisik yang isinya tidak sesuai dengan keadaan di lapangan. Bahwa laporan-laporan tersebut menjadi dasar pencairan anggaran setiap terminnya sesuai dengan progres fisik dalam laporan tersebut dengan rincian sebagai berikut:
Uang muka No. SP2D: 5076/SP2D-LS/1.07.01/2013 tanggal 10 Desember 2013 jumlah Rp. 3.739.070.250,- (15%);
Uang yang diterima oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN setelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 3.297.180.130,- berdasarkan kwintansi tanggal 10 Desember 2013;
Termyn I No. SP2D: 0666/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 08 April 2014 jumlah Rp. 3.751.982.506,- (20,65%);
Uang yang diterima oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN setelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 3.308.565.392,- berdasarkan kwintansi tanggal 08 April 2014;
Termyn II No. SP2D: 1154/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 26 Mei 2014 jumlah Rp. 2.404.022.754,- (30,87%);
Uang yang diterima oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN setelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 2.119.910.974,- berdasarkan kwintansi tanggal 26 Mei 2014;
Termyn III No. SP2D: 1627/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 02 Juli 2014 jumlah Rp. 1.357.775.273,- (37,50%);
Uang yang diterima oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN setelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 1.197.310.923,- berdasarkan kwintansi tanggal 01 Juli 2014;
Termyn IV No. SP2D: 2060/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 22 Juli 2014 jumlah Rp. 1.026.173.536,- (42,11%);
Uang yang diterima oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN setelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 904.898.482,- berdasarkan kwintansi tanggal 21 Juli 2014;
Termyn V No. SP2D: 2628/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 09 September 2014 jumlah Rp. 1.831.293.879,- (51,14%);
Uang yang diterima oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN setelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 1.614.868.239,-;
Termyn VI No. SP2D: 3305/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 21 Oktober 2014 jumlah Rp. 1.429.747.713,- (58,19%);
Uang yang diterima oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN setelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 1.260.777.528,- berdasarkan kwintansi tanggal 20 Oktober 2014;
Termyn VII No. SP2D: 4242/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 27 November 2014 jumlah Rp. 1.145.826.181,- (63,84%);
Uang yang diterima oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN setelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 1.010.410.360,-;
Termyn VIII No. SP2D: 5390/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 23 Desember 2014 jumlah Rp. 638.823.446,- (66,99%);
Uang yang diterima oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN setelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 563.326.130,-;
Termyn IX No. SP2D: 5618/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 30 Desember 2014 jumlah Rp. 821.344.431,- (71,04%);
Uang yang diterima oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN setelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 724.276.453,- berdasarkan kwintansi tanggal 30 Desember 2014
Termyn X No. SP2D: 0254/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 12 Februari 2015 jumlah Rp. 932.885.032,- (76,00%);
Uang yang diterima oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMANsetelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 822.634.983,- berdasarkan kwintansi tanggal 11 Februari 2015;
Termyn XI No. SP2D: 0711/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 23 Maret 2015 jumlah Rp. 1.524.523.805,- (80,58%);
Uang yang diterima oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN setelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 1.344.352.809,- berdasarkan kwintansi tanggal 23 Maret 2015;
Termyn XII No. SP2D: 0959/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 24Maret 2015 jumlah Rp. 918.772.768,- (84,97%);
Uang yang diterima oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN setelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 810.190.531,- berdasarkan kwintansi tanggal 23 April 2015;
Termyn XIII No. SP2D: 2209/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 10 Juli 2015 jumlah Rp. 711.613.699,- (90,19);
Uang yang diterima oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN setelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 627.513.898,- berdasarkan kwintansi tanggal 09 Juli 2015.
Termyn XIV No. SP2D: 2443/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 30 Juli 2015 jumlah Rp. 1.226.902.082,- (96,17%);
Uang yang diterima oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN setelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 1.081.904.563,- berdasarkan kwintansi tanggal 30 Juli 2015;
Termyn XV No. SP2D: 2670/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 18 Agustus 2015 jumlah Rp. 516.557.972,- (98,69%);
Uang yang diterima oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMANsetelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 455.510.211,- berdasarkan kwintansi tanggal 18 Agustus 2015;
Bahwa pada setiap pencairan per termin saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN memberikan uang hasil pencairan terkait proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 sebagai fee kepada saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., dan Terdakwa sebesar 4% setiap kali pencairan dengan nilai total sebesar Rp. 614.500.000,- (enam ratus empat belas juta lima ratus ribu Rupiah). Bahwa pemberian fee tersebut sesuai dengan permintaan dari Terdakwa yang disampaikan kepada Ir. FAHMI NURRAHMAN;
Bahwa saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN tidak dapat menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d Tahun 2015 sampai dengan masa pekerjaan sesuai kontrak beserta adendumnya habis yaitu tanggal 30 Juli 2015, selanjutnya saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 50 (lima puluh) hari namun saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN juga tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sampai 100% sesuai dengan kontrak. Bahwa berdasarkan perhitungan Ahli Teknik dan Tim Auditor BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan prosentase progress fisik pekerjaan sebesar 95,377 %, namun sampai saat ini Penyedia/Kontraktor (PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA) belum membayar denda keterlambatan tersebut. Bahwa setelah habis waktu masa perpanjangan pelaksanaan pekerjaan selama 50 (lima puluh) hari, saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., tidak langsung melakukan pemutusan kontrak, namun pemutusan kontrak baru dilakukan oleh saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., pada tanggal 17 Desember 2015 berdasarkan berita acara pemutusan kontrak Nomor: 551.10/1858/DISHUBKOMINFO. Saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., mengajukan tuntutan klaim pencairan jaminan pelaksanaan kepada Pimpinan Bank Kalsel Cabang A. Yani Banjarmasin pada tanggal 17 Desember 2015 sebesar Rp. 1.246.356.750,- (satu milyar dua ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) namun saksi MITRA DAMAYANTI selaku Pimpinan Cabang Bank Kalsel Cabang A. Yani menolak mencairkan jaminan pelaksanaan sedangkan jaminan pelaksanaan tersebut bersifat unconditional/tanpa syarat yang artinya bahwa jaminan pelaksanaan tersebut harus dicairkan tanpa syarat apapun bila terjadi pemutusan kontrak;
Bahwa Terdakwa selaku PPTK tidak mempunyai keahlian dalam pengawasan Pembangunan fisik namun Terdakwa tetap melaksanakan tugasnya sebagai PPTK sehingga Pembangunan fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak;
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Pembangunan fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin bersama-sama dengan saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN, saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., dan saksi MUHAMMAD FIRMAN JAUHARI, ST., bertentangan dengan:
Pasal 18 ayat (3) huruf UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah:
Pasal 5 tentang Prinsip-prinsip Pengadaan yang menyatakan “Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat umumnya;
Bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa;
Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yagn sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional;
Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan;
Pasal 6 yang menyatakan “Para pihak yang terkait dalam Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
Bekerja secara professional dan mandiri;
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
Pasal 19, Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
Pasal 87 angka 3 yang berbunyi “Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis”;
Pasal 51 huruf C dan D yang menyatakan “Pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia barang atau jasa dan dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan”;
Pasal 89 ayat (3) disebutkan “bahwa pembayaran kepada PPK untuk kontrak yang menggunakan subkontrak harus dilengkapi dengan bukti pembayaran kepada seluruh subkontraktor sesuai dengan perkembangan progress pekerjaan”;
Pasal 89 ayat (2) disebutkan bahwa “pembayaran untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang terpasang”;
Pasal 1 angka 35 disebutkan bahwa “surat jaminan yang selanjutnya disebut jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/perusahaan penjamin/perusahaan asuransi yang diserahkan oleh Penyedia barang/jasa kepada PPTK/ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia barang/jasa;
Pasal 79 ayat (2) disebutkan “bahwa dalam evaluasi penawaran Pokja/Pejabat Pengadaan dan Penyedia barang jasa dilarang melakukan tindakan post bidding;
Perka LKPP RI No. 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres 70 Tahun 2012 pada bagian penandatangan kontrak disebutkan “bahwa setelah Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasan (SPPBJ) diterbitkan oleh PPK, kemudian PPK melakukan finaslisasi terhadap rancangan kontrak dan menandatangani kontrak pelaksanaan pekerjaan bersama dengan pihak yang berwenang untuk menanda tangani kontrak atau penyedia (pihak lain yang sah bertanda tangan kontrak)”;
Syarat syarat umum kontrak dari Surat Perjanjian Nomor: 551.10/465/Dishubkominfo tanggal 28 Nopember 2013 point 6.2, point 18.1, point 18.2, point 40.1, point 52.1, point 64.1, point 64.2;
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Pembangunan fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin bersama-sama dengan saksi Drs. H. KASMAN, saksi Ir. AGUS SUMARTONO, saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN dan saksi MUHAMMAD FIRMAN JAUHARI, ST., telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Cq. keuangan daerah berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana Surat No: SR-16/PW16/5/2018 tanggal 22 Januari 2018 Perihal Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2015 sebesar Rp.1.637.520.956,28- (satu milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus dua puluh ribu sembilan ratus lima puluh enam Rupiah koma dua delapan sen);
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
SUBSIDAIR:
------- Bahwa Terdakwa Drs. MAHMUDI Bin WIRYA SUHARTA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/008/Dishubkominfo tanggal 21 Januari 2013 diperpanjang melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/012/Dishubkominfo tanggal 17 Pebruari 2014 bersama-sama dengan saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi Ir. AGUS SUMARTONO dan saksi MUHAMMAD FIRMAN JAUHARI, ST., pada tanggal 28 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 bertempat di Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Jl. Pramuka Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.637.520.956,28- (satu milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus dua puluh ribu sembilan ratus lima puluh enam Rupiah koma dua delapan sen), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: SR-16/PW16/5/2018 tanggal 22 Januari 2018, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2012 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin merencanakan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin yang pelaksanaannya dilaksanakan secara tahun jamak (multiyears) mulai tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013, 2014 dan 2015, dengan rincian PAGU Anggaran tahun 2013 sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar Rupiah), PAGU Anggaran Tahun 2014 sebesar Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar Rupiah) dan PAGU Anggaran Tahun 2015 sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah);
Bahwa saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin menunjuk Terdakwa sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/008/Dishubkominfo tanggal 21 Januari 2013 diperpanjang melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/012/Dishubkominfo tanggal 17 Pebruari 2014 dan Dilanjutkan oleh Sdr. M. NURUL WATHAN berdasarkan SURAT KEPUTUSAN Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/162/Dishubkominfo tanggal 05 Januari 2015 dengan tugas dan fungsi:
Melaksanakan tugas yang diberikan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun 2013 s/d 2015;
Melaporkan permasalahan-permasalahan yang ditemukan di lapangan kepada Kepala Dinas/PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin yang pelaksanaannya dilaksanakan secara tahun jamak (multiyears) tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 Panitia Pengadaan kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun 2013 s/d 2015 yang terdiri dari saksi SUYATNO alias AGUS SUYATNO selaku Ketua Tim, saksi ERPANSYAH selaku Sekretaris dan SIHABIDIN selaku Anggota melaksanakan pelelangan kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun 2013 s/d 2015;
Bahwa setelah mengetahui atas adanya informasi pelelangan kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun 2013 s/d 2015 saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN dan saksi Ir. AGUS SUMARTONO sepakat untuk mengikuti pelelangan menggunakan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA selanjutnya saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN melakukan pendaftaran dan pengambilan dokumen pendaftaran Peserta lelang dengan cara mengunduh/download dokumen melalui LPSE Kota Banjarmasin. Bahwa untuk mengikuti lelang kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun 2013 s/d 2015 saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN meminta user id dan password LPSE PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA kepada saksi Ir. AGUS SUMARTONO dan selanjutnya saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN memasukkan dokumen penawaran melalui user id dan password LPSE yang diberikan oleh saksi Ir. AGUS SUMARTONO;
Bahwa setelah Panitia Pengadaan melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran dari Peserta lelang Pembangunan Terminal Km. 6 tersebut kemudian diperoleh hasil bahwa PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA diusulkan menjadi Calon Pemenang Pertama, kemudian pada tanggal 09 Nopember 2013 Panitia Pengadaan yaitu saksi SUYATNO alias AGUS SUYATNO, saksi SIHABIDIN, saksi ERPANSYAH bersama dengan Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK dan saksi NURUL WATHAN melakukan pembuktian kualifikasi ke PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA yang beralamat di Jl. Bumi Panyileukan P. 7 No. 7 RT. 004/009 Kelurahan Cipadung Kidul Kecamatan Panyileukan Kota Bandung bertemu dengan saksi Ir AGUS SUMRTONO. Bahwa Terdakwa selaku PPTK tidak seharusnya hadir dalam pembuktian kualifikasi karena pembuktian kualifikasi merupakan tugas dan wewenang Panitia Pengadaan. Bahwa pada saat Panitia Pengadaan melakukan pembuktian kualifikasi di Kantor PT. Anugerah Bangun Kencana, saksi Ir. AGUS SUMARTONO selaku Direktur PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA memberitahu kepada Panitia Pengadaan (saksi SUYATNO alias AGUS SUYATNO, saksi SIHABIDIN, saksi ERPANSYAH), Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK dan saksi NURUL WATHAN bahwa yang akan mengerjakan proyek Pembangunan Fisik Terminal Km.6 Kota Banjarmasin yaitu Saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN dengan mengatakan “ini Pak Fahmi, nanti yang akan mengerjakan proyek Terminal ini” dan diiyakan oleh saksi SUYATNO alias AGUS SUYATNO, saksi SIHABIDIN, saksi ERPANSYAH, Terdakwa dan saksi NURUL WATHAN. Bahwa pada tanggal 11 Nopember 2013 Panitia Pengadaan mengumumkan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebagai Pemenang Lelang pada Proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 berdasarkan Surat Nomor: 43/POKJA-ULP-TERMINAL/DISHUBKOMINFO/2013 yang ditanda tangani oleh saksi SUYATNO alias AGUS SUYATNO, ST., selaku Ketua Panitia Pengadaan/POKJA ULP;
Bahwa pada tanggal 28 Nopember 2013 saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 551.10/465/Dishubkominfo tentang Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun 2013 s/d 2015 terlebih dahulu dengan cara memalsukan tanda tangan saksi Ir. AGUS SUMARTONO atas seizin saksi Ir. AGUS SUMARTONO. Setelah Surat Perjanjian Kontrak ditandatangani oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN kemudian saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN menyerahkan Surat Perjanjian Kontrak tersebut kepada Terdakwa untuk dimintakan tanda tangan saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., sehingga dalam penandatangan Surat Perjanjian Kontrak tersebut tidak berhadapan secara langsung antara saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku Pengguna Anggaran (PA) yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Ir. AGUS SUMARTONO selaku Direktur PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA pemenang proyek Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun 2013 s/d 2015;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin tahun 2013 s/d 2015 saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., membentuk Panitia Pemeriksa Barang sebagai berikut:
Surat Keputusan Kepala Dinas Dishubkominfo Nomor: 551.10/020/Dishubkominfo tanggal 21 Januari 2013:
Ketua : H. SLAMET BEGJO, A.TD;
Sekretaris : MARIA ULFAH, A.Md;
Anggota : JOKO SISWANTO;
Surat Keputusan Kepala Dinas Dishubkominfo Nomor: 551.10/043/Dishubkominfo tanggal 17 Februari 2014:
Ketua : H. SLAMET BEGJO, A.TD;
Sekretaris : AYATULLAH HUMAINI, A.Md;
Anggota : JOKO SISWANTO;
Keputusan Kepala Dinas Dishubkominfo Nomor: 551.10/197/Dishubkominfo tanggal 05 Januari 2015:
Ketua : H. SLAMET BEGJO, A.TD;
Sekretaris : AYATULLAH HUMAINI, A.Md;
Anggota : JOKO SISWANTO;
Bahwa Panitia Pemeriksa Barang tersebut mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
Memeriksa keadaan atau kondisi dan kelengkapan barang/jasa/ konstruksi/bangunan sebelum dipasang sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan berlaku;
Menandatangani berita acara hasil pemeriksaan;
Bahwa saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., menunjuk Panitia Pemeriksa Barang yang diketahuinya tidak memiliki pengalaman dan keahlian dalam hal pemeriksaan barang terkait pembangunan fisik gedung sehingga dalam pelaksanannya Panitia Pemeriksa Barang tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagai pemeriksaan barang;
Bahwa saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., menunjuk Tim Pengelola Teknis Kegiatan Proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin yaitu saksi SUYATNO Alias AGUS SUYATNO sebagai Ketua dan saksi ERPANSYAH sebagai Anggota berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/159/Dishubkominfo tanggal 19 Pebruari 2014 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/195/Dishubkominfo tanggal 12 Februari 2015 dengan tugas pokok dan fungsi:
Memberi penjelasan teknis pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Terminal Km. 6 kegiatan dimaksud sehingga terlaksananya kegiatan secara tertib, teratur, lancar dan mencapai sasaran;
Membuat laporan berkala teknis kemajuan Pembangunan Terminal Km. 6;
Bahwa saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., menunjuk saksi Ir. H. AHMAD FAROUK, saksi H. RIFANI dan saksi JOKO SISWANTO sebagai Tim Pengawas Kegiatan Pembangunan dalam Proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/160/Dishubkominfo tanggal 19 Pebruari dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/196/Dishubkominfo tanggal 12 Pebruari 2015 dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
Melaksanakan Pengawasan Kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 sehingga terlaksananya kegiatan secara tertib, teratur, lancar dan mencapai sasaran;
Membuat laporan Kemajuan pekerjaan pembangunan secara berkala;
Bahwa saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., menunjuk Tim Pengawas kegiatan Pembangunan fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin yang diketahuinya tidak memilki keahlian dalam pengawasan pembangunan fisik sehingga ketika Pembangunan fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak;
Bahwa untuk pengawasan Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun 2013 s/d 2015 saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., menandatangani kontrak dengan saksi Ir. AGUS SETIAWAN selaku Direktur CV. MANDIRI CIPTA PRATAMA yang beralamat di Jalan Cempaka XII RT. 19 Nomor 14 Kelurahan Mawar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan atau Jalan A. Yani Km. 8,2 Komplek Rina Karya Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Manarap Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan dengan Nomor Kontrak: 551.10/219/Dishubkominfo tanggal 26 Maret 2014. Selanjutnya saksi Ir. AGUS SETIAWAN menunjuk saksi MUHAMMAD FIRMAN JAUHARI, ST., selaku Tim Leader untuk melakukan Pengawasan Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun 2013 s/d 2015;
Bahwa untuk tindak lanjut dari pelaksanaan kontrak Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun 2013 s/d 2015 saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 551.10/465.A/DISHUBKOMINFO tanggal 28 Nopember 2013 yang ditanda tangani oleh saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., sebagai dasar bagi PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA untuk mulai melaksanakan kegiatan proyek Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun 2013 s/d 2015;
Bahwa pada waktu pelaksanaan Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin berdasarkan Kontrak Nomor: 551.10/465/Dishubkominfo tentang Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun 2013 s/d 2015 dilakukan addendum sebanyak 5 (lima kali) yaitu:
Addendum 01 Nomor: 551.10/177/Dishubkominfo tanggal 22 Mei 2014 perihal Pekerjaan Tambah Kurang dengan nilai kontrak berubah menjadi Rp. 25.283.347.000,-;
Addendum 02 Nomor: 551.10/431a/Dishubkominfo tanggal 28 Agustus 2014 perihal Pekerjaan Tambah Kurang dengan nilai kontrak berubah menjadi Rp. 25.611.005.000,-;
Addendum 03 Nomor: 551.10/0071/Dishubkominfo tanggal 26 Januari 2015 perihal Pekerjaan Tambah Kurang dengan nilai kontrak berubah menjadi Rp. 25.966.142.000,-;
Addendum 04 Nomor: 551.10/ /Dishubkominfo tanggal 16 Maret 2015 perihal Pekerjaan Tambah Kurang dengan nilai kontrak berubah menjadi Rp. 25.521.621.000,-;
Addendum Nomor: 551.10/ 156.a/Dishubkominfo tanggal 10 April 2014 perihal waktu penyelesaian pekerjaan dihitung sejak penyelesaian pekerjaan dihitung sejak tanggal surat perintah mulai kerja adalah 610 (enam ratus sepuluh) hari kalender terhitung sejak 28 November 2013 sampai dengan 30 Juli 2015;
Bahwa setelah terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), saksi Ir. FAHMI NURRAMHAN melaksanakan kontrak Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 yang terletak di Jl. Pramuka Kota Banjarmasin yang diawasi antara lain oleh Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, saksi MUHAMMAD FIRMAN JAUHARI, ST., selaku Tim Leader Konsultan Pengawas, saksi Ir. H. AHMAD FAROUK, saksi H. RIFANI dan saksi JOKO SISWANTO selaku Tim Pengawas kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin. Bahwa sesuai kontrak beserta addendumnya Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 terdapat beberapa item pekerjaan dengan spesifikasi dan volume sebagai berikut:
Pekerjaan plat lantai beton, pemasangan rangka besi terpasang berjarak 15 cm;
Pekerjaan Balok dan kolom tulangan menggunakan besi berdiameter 10;
Pekerjaan lantai pasangan granit 60 cm x 60 cm menggunakan keramik setara granite;
Pekerjaan baja WF.250.125.6.9 bentang 12 meter menggunakan besi baja 6.722,16 Kg;
Pekerjaan gording baja C.7540.15.3.2 menggunakan besi baja 1681,56 Kg;
Pengadaan dan pemasangan Escalator melalui mekanisme Subkontraktor;
Bahwa dalam pelaksanaannya Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun 2013 s/d 2015 pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan oleh saksi Ir. AGUS SUMARTONO beserta personil inti yang tercantum dalam dokumen kontrak melainkan dilaksanakan oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN yang selanjutnya saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN juga mengganti seluruh personil inti yang ada dalam kontrak tanpa meminta persetujuan dari saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku Pengguna Anggaran yang bertindak sebagai PPK dan saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., bersama dengan Terdakwa selaku PPTK telah mengetahui bahwa personil inti di lapangan tidak sesuai dengan dokumen kontrak namun Terdakwa dan saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., membiarkan pergantian personil inti tanpa ada addendum personil dalam kontrak;
Bahwa dalam pelaksanaannya saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN mengerjakan Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume yang tertuang dalam kontrak beserta adendumnya yaitu sebagai berikut:
Pada pekerjaan plat lantai beton, saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN memasang jarak 20 cm pada rangka besi yang seharusnya dipasang berjarak 15 cm;
Pekerjaan balok dan kolom tulangan, saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN menggunakan besi berdiameter 8 yang seharusnya berdiameter 10;
Pekerjaan lantai pasangan granit 60 cm x 60 cm, saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN menggunakan keramik Grand Royal (lebih rendah) yang seharusnya keramik yang dipasang adalah setara Granito;
Pekerjaan baja WF.250.125.6.9 bentang 12 meter saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN menggunakan besi seberat 3.385 Kg yang seharusnya menggunakan besi baja seberat 6.722,16 Kg;
Pekerjaan gording baja C.7540.15.3.2 saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN menggunakan besi baja seberat 685, 36 Kg yang seharusnya adalah seberat 1681,56 Kg;
Selain itu saksi MUHAMMAD FIRMAN JAUHARI, ST., selaku Tim Leader Konsultan Pengawas dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan ditemukan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak beserta addendumnya yaitu:
Pekerjaan Pipa penghubung antara kloset dengan septic tank rusak harus diganti namun tidak dilakukan penggantian;
Pekerjaan Hiasan Alumunium Composit Panel pada Pagar yang tidak dipasang walaupun barang sudah ada;
Tidak melakukan penyambungan dari kran air ke pipa PDAM sehingga air tidak mengalir;
Besi Haollow pagar yang dimensinya tidak sesuai dengan gambar yaitu lebih kecil yang seharusnya ukuran 4 x 4 cm yang terpasang 3,5 x 3,5 cm;
Wastafel mereknya tidak setara/dibawah spesifikasi di dalam kontrak seharusnya merek setaraf TOTO namun yang terpasang merek DUTY;
Orinoir mereknya tidak setara/dibawah spesifikasi di dalam kontrak seharusnya setara TOTO namun yang terpasang merek DUTY;
Pintu alumunium pada bangunan utama seharusnya kaca full dengan frame alumuniun namun yang dipasang hanya kaca separuh;
Kusen alumunim untuk pintu dan jendela yang dipasang lebih kecil dari gambar seharusnya ukuran 5 x 10 cm yang terpasang 4,6 x 10 cm;
Bahwa terhadap temuan saksi FIRMAN JAUHARI selaku Tim Leader Konsultan Pengawas diperoleh nilai pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp. 64.674.503,60 (enam puluh empat juta enam ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus tiga Rupiah koma enam sen);
Bahwa selain itu juga terdapat item pekerjaan yang dikerjakan pihak lain yang pekerjaannya telah selesai dilaksanakan dan anggarannya telah dicairkan seluruhnya namun uangnya tidak digunakan seluruhnya oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN untuk melunasi pembayaran pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak lain yaitu:
Pengadaan dan pemasangan Escalator dilaksanakan oleh PT. PILLAR UTAMA CONTRINDO yang pembayarannya belum dilunasi oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN sebesar Rp. 257.163.041,- (dua ratus lima puluh tujuh juta seratus enam puluh tiga ribu empat puluh satu Rupiah). Bahwa kunci kontak Escalator yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Escalator yang berfungsi untuk mengoperasikan Escalator sampai saat ini tidak diberikan oleh saksi TJUNG SUN FUNG selaku Direktur Utama PT. PILLAR UTAMA CONTRINDO kepada saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN karena tidak melunasi pembayaran. Terhadap pengadaan dan pencairan Escalator, saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., telah mencairkan anggaran kegiatan pengadaan dan pemasangan Escalator dengan menandatangani pencairan anggaran tanpa disertai dengan bukti pelunasan pembayaran Escalator oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN kepada PT. PILLAR UTAMA CONTRINDO;
Pekerjaan pengadaan dan pemasangan Beton Ready Mix, saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN tidak melunasi pembayaran terhadap pekerjaan pengadaan dan pemasangan Beton Ready Mix Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin kepada PT. NUSANTRA JAYA MIX sebesar Rp. 310.227.000,- (tiga ratus sepuluh juta dua ratus dua puluh tujuh ribu Rupiah). Bahwa terhadap pekerjaan pengadaan dan pemasangan Beton Ready Mix, saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., telah mencairkan anggaran kegiatan pekerjaan pengadaan dan pemasangan Beton Ready Mix dengan menandatangani pencairan anggaran tanpa disertai dengan bukti pelunasan pembayaran pekerjaan pengadaan dan pemasangan Beton Ready Mix oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN kepada PT. NUSANTRA JAYA MIX;
Bahwa terhadap pekerjaan pengadaan dan pemasangan penerangan jalan umum saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN belum melunasi pembayaran pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin kepada PT. QUMICON INDONESIA sebesar Rp. 28.800.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu Rupiah). Bahwa terhadap pekerjaan pengadaan dan pemasangan penerangan jalan umum, saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., telah mencairkan anggaran kegiatan pekerjaan pengadaan dan pemasangan penerangan jalan umum dengan menandatangani pencairan anggaran tanpa disertai dengan bukti pelunasan pembayaran pengadaan dan pemasangan penerangan jalan umum oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN kepada PT. QUMICON INDONESIA;
Bahwa dalam pelaksanaan Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 tersebut saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN membuat laporan kemajuan pekerjaan yang isinya disesuaikan dengan kontrak beserta addendumnya dan bukan disesuaikan dengan keadaan fisik di lapangan. Bahwa saksi MUHAMMAD FIRMAN JAUHARI, ST., selaku Team Leader dari Konsultan Pengawas membuat Laporan harian, mingguan, bulanan yang isinya disesuaikan dengan kontrak beserta addendum dan bukan disesuaikan dengan keadaan fisik di lapangan padahal saksi MUHAMMAD FIRMAN JAUHARI, ST., selaku Team Leader dari Konsultan Pengawas menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi dan volume pekerjaan di lapangan dengan kontrak. Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan yang merupakan syarat wajib untuk pencairan termin ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Barang yang mana Tim Pemeriksa Barang yaitu saksi SLAMET BEGJO, saksi JOKO SISWANTO dan saksi AYATULLAH HUMAINI tidak melaksanakan tugasnya sebagai Pemeriksa Barang. Bahwa Laporan Progres Fisik Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin yang merupakan syarat wajib untuk pencairan termin ditandatangani oleh Tim Pengawas Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin yang mana Tim Pengawas tersebut yaitu saksi Ir. H. AHMAD FARUK, saksi H. RIFANI ARIFIN dan saksi JOKO SISWANTO tidak melaksanakan tugasnya sebagai Tim Pengawas Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin. Bahwa Terdakwa selaku PPTK juga menandatangani laporan progress fisik yang isinya tidak sesuai dengan keadaan di lapangan. Bahwa laporan-laporan tersebut menjadi dasar pencairan anggaran setiap terminnya sesuai dengan progres fisik dalam laporan tersebut dengan rincian sebagai berikut:
Uang muka No. SP2D: 5076/SP2D-LS/1.07.01/2013 tanggal 10 Desember 2013 jumlah Rp. 3.739.070.250,- (15%);
Uang yang diterima oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN setelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 3.297.180.130,- berdasarkan kwintansi tanggal 10 Desember 2013;
Termyn I No. SP2D: 0666/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 08 April 2014 jumlah Rp. 3.751.982.506,- (20,65%);
Uang yang diterima oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN setelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 3.308.565.392,- berdasarkan kwintansi tanggal 08 April 2014;
Termyn II No. SP2D: 1154/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 26 Mei 2014 jumlah Rp. 2.404.022.754,- (30,87%);
Uang yang diterima oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN setelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 2.119.910.974,- berdasarkan kwintansi tanggal 26 Mei 2014;
Termyn III No. SP2D: 1627/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 02 Juli 2014 jumlah Rp. 1.357.775.273,- (37,50%);
Uang yang diterima oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN setelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 1.197.310.923,- berdasarkan kwintansi tanggal 01 Juli 2014;
Termyn IV No. SP2D: 2060/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 22 Juli 2014 jumlah Rp. 1.026.173.536,- (42,11%);
Uang yang diterima oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN setelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 904.898.482,- berdasarkan kwintansi tanggal 21 Juli 2014;
Termyn V No. SP2D: 2628/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 09 September 2014 jumlah Rp. 1.831.293.879,- (51,14%);
Uang yang diterima oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN setelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 1.614.868.239,-;
Termyn VI No. SP2D: 3305/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 21 Oktober 2014 jumlah Rp. 1.429.747.713,- (58,19%);
Uang yang diterima oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN setelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 1.260.777.528,- berdasarkan kwintansi tanggal 20 Oktober 2014;
Termyn VII No. SP2D: 4242/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 27 November 2014 jumlah Rp. 1.145.826.181,- (63,84%);
Uang yang diterima oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN setelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 1.010.410.360,-;
Termyn VIII No. SP2D: 5390/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 23 Desember 2014 jumlah Rp. 638.823.446,- (66,99%);
Uang yang diterima oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN setelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 563.326.130,-;
Termyn IX No. SP2D: 5618/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 30 Desember 2014 jumlah Rp. 821.344.431,- (71,04%);
Uang yang diterima oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN setelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 724.276.453,- berdasarkan kwintansi tanggal 30 Desember 2014
Termyn X No. SP2D: 0254/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 12 Februari 2015 jumlah Rp. 932.885.032,- (76,00%);
Uang yang diterima oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMANsetelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 822.634.983,- berdasarkan kwintansi tanggal 11 Februari 2015;
Termyn XI No. SP2D: 0711/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 23 Maret 2015 jumlah Rp. 1.524.523.805,- (80,58%);
Uang yang diterima oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN setelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 1.344.352.809,- berdasarkan kwintansi tanggal 23 Maret 2015;
Termyn XII No. SP2D: 0959/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 24Maret 2015 jumlah Rp. 918.772.768,- (84,97%);
Uang yang diterima oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN setelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 810.190.531,- berdasarkan kwintansi tanggal 23 April 2015;
Termyn XIII No. SP2D: 2209/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 10 Juli 2015 jumlah Rp. 711.613.699,- (90,19);
Uang yang diterima oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN setelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 627.513.898,- berdasarkan kwintansi tanggal 09 Juli 2015.
Termyn XIV No. SP2D: 2443/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 30 Juli 2015 jumlah Rp. 1.226.902.082,- (96,17%);
Uang yang diterima oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN setelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 1.081.904.563,- berdasarkan kwintansi tanggal 30 Juli 2015;
Termyn XV No. SP2D: 2670/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 18 Agustus 2015 jumlah Rp. 516.557.972,- (98,69%);
Uang yang diterima oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMANsetelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 455.510.211,- berdasarkan kwintansi tanggal 18 Agustus 2015;
Bahwa pada setiap pencairan per termin saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN memberikan uang hasil pencairan terkait proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 sebagai fee kepada saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., dan Terdakwa sebesar 4% setiap kali pencairan dengan nilai total sebesar Rp. 614.500.000,- (enam ratus empat belas juta lima ratus ribu Rupiah). Bahwa pemberian fee tersebut sesuai dengan permintaan dari Terdakwa yang disampaikan kepada Ir. FAHMI NURRAHMAN;
Bahwa saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN tidak dapat menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d Tahun 2015 sampai dengan masa pekerjaan sesuai kontrak beserta adendumnya habis yaitu tanggal 30 Juli 2015, selanjutnya saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 50 (lima puluh) hari namun saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN juga tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sampai 100% sesuai dengan kontrak. Bahwa berdasarkan perhitungan Ahli Teknik dan Tim Auditor BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan prosentase progress fisik pekerjaan sebesar 95,377 %, namun sampai saat ini Penyedia/Kontraktor (PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA) belum membayar denda keterlambatan tersebut. Bahwa setelah habis waktu masa perpanjangan pelaksanaan pekerjaan selama 50 (lima puluh) hari, saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., tidak langsung melakukan pemutusan kontrak, namun pemutusan kontrak baru dilakukan oleh saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., pada tanggal 17 Desember 2015 berdasarkan berita acara pemutusan kontrak Nomor: 551.10/1858/DISHUBKOMINFO. Saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., mengajukan tuntutan klaim pencairan jaminan pelaksanaan kepada Pimpinan Bank Kalsel Cabang A. Yani Banjarmasin pada tanggal 17 Desember 2015 sebesar Rp. 1.246.356.750,- (satu milyar dua ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) namun saksi MITRA DAMAYANTI selaku Pimpinan Cabang Bank Kalsel Cabang A. Yani menolak mencairkan jaminan pelaksanaan sedangkan jaminan pelaksanaan tersebut bersifat unconditional/tanpa syarat yang artinya bahwa jaminan pelaksanaan tersebut harus dicairkan tanpa syarat apapun bila terjadi pemutusan kontrak;
Bahwa Terdakwa selaku PPTK tidak mempunyai keahlian dalam pengawasan Pembangunan fisik namun Terdakwa tetap melaksanakan tugasnya sebagai PPTK sehingga Pembangunan fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak;
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Pembangunan fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin bersama-sama dengan saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN, saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., dan saksi MUHAMMAD FIRMAN JAUHARI, ST., bertentangan dengan:
Pasal 18 ayat (3) huruf UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah:
Pasal 5 tentang Prinsip-prinsip Pengadaan yang menyatakan “Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat umumnya;
Bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa;
Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yagn sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional;
Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan;
Pasal 6 yang menyatakan “Para pihak yang terkait dalam Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
Bekerja secara professional dan mandiri;
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
Pasal 19, Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
Pasal 87 angka 3 yang berbunyi “Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis”;
Pasal 51 huruf C dan D yang menyatakan “Pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia barang atau jasa dan dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan”;
Pasal 89 ayat (3) disebutkan “bahwa pembayaran kepada PPK untuk kontrak yang menggunakan subkontrak harus dilengkapi dengan bukti pembayaran kepada seluruh subkontraktor sesuai dengan perkembangan progress pekerjaan”;
Pasal 89 ayat (2) disebutkan bahwa “pembayaran untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang terpasang”;
Pasal 1 angka 35 disebutkan bahwa “surat jaminan yang selanjutnya disebut jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/perusahaan penjamin/perusahaan asuransi yang diserahkan oleh Penyedia barang/jasa kepada PPTK/ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia barang/jasa;
Pasal 79 ayat (2) disebutkan “bahwa dalam evaluasi penawaran Pokja/Pejabat Pengadaan dan Penyedia barang jasa dilarang melakukan tindakan post bidding;
Perka LKPP RI No. 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres 70 Tahun 2012 pada bagian penandatangan kontrak disebutkan “bahwa setelah Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasan (SPPBJ) diterbitkan oleh PPK, kemudian PPK melakukan finaslisasi terhadap rancangan kontrak dan menandatangani kontrak pelaksanaan pekerjaan bersama dengan pihak yang berwenang untuk menanda tangani kontrak atau penyedia (pihak lain yang sah bertanda tangan kontrak)”;
Syarat syarat umum kontrak dari Surat Perjanjian Nomor: 551.10/465/Dishubkominfo tanggal 28 Nopember 2013 point 6.2, point 18.1, point 18.2, point 40.1, point 52.1, point 64.1, point 64.2;
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Pembangunan fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin bersama-sama dengan saksi Drs. H. KASMAN, saksi Ir. AGUS SUMARTONO, saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN dan saksi MUHAMMAD FIRMAN JAUHARI, ST., telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Cq. keuangan daerah berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana Surat No: SR-16/PW16/5/2018 tanggal 22 Januari 2018 Perihal Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2015 sebesar Rp.1.637.520.956,28- (satu milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus dua puluh ribu sembilan ratus lima puluh enam Rupiah koma dua delapan sen);
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang sebelum memberikan keterangan telah bersumpah terlebih dahulu menurut cara agama yang dianutnya, keterangan para Saksi masing-masing pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi SIHABIDDIN, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi sebagai Staf pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin;
Bahwa pada proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015, Saksi sebagai Anggota Pokja;
Bahwa susunan Tim Pokja pada proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015, yaitu:
AGUS SUYATNO, ST., sebagai Ketua;
ERPANSYAH, ST., sebagai Sekretaris;
SIHABIDIN (Saksi) sebagai Anggota;
Bahwa Saksi sebagai Anggota Pokja (Kelompok Kerja) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/192/Dishubkominfo tanggal 01 Mei 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dengan tupoksi sebagai berikut:
Membuat jadwal lelang;
Mengumumkan akan diadakan pelelangan;
Menyiapkan dokumen Pengadaan;
Melakukan Aanwijzing;
Melakukan evaluasi dokumen penawaran;
Melakukan evaluasi dokumen kualifikasi;
Melakukan pembuktian dokumen kualifikasi;
Menyiapkan berita acara hasil pelelangan;
Menetapkan hasil pemenang;
Mengumumkan hasil Pemenang;
Bahwa proses pemilihan Penyedia pekerjaan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 menggunakan metode pelelangan umum pasca kualifikasi dengan tahapan sebagai berikut:
Pengumuman pasca kualifikasi diumumkan pada tanggal 03 Oktober 2013 s/d 17 Oktober 2013 melalui Website http://lpse.banjarmasin.go.id;
Pendaftaran dan pengambilan dokumen pendaftaran Peserta dengan cara download dokumen pengadaan oleh Peserta mulai jam 18.00 Wita tanggal 03 Oktober 2013 s/d jam 16.00 Wita tanggal 17 Oktober 2013 melalui website: http://lpse.banjarmasin.go.id;
Aanwijzing (penjelasan) dilaksanakan pada tanggal 09 Oktober 2013 melalui Website http://lpse.banjarmasin.go.id;
Upload dokumen penawaran mulai 13.00 Wita tanggal 09 Oktober 2013 s/d jam 15.00 Wita tanggal 18 Oktober 2013;
Pembukaan dokumen penawaran dari tanggal jam 15.05 Wita tanggal 18 Oktober 2013 s/d jam 23.59 Wita tanggal 31 Oktober 2013 melalui Website http://lpse.banjarmasin.go.id;
Evaluasi dokumen penawaran dilakukan pada tanggal 18 Oktober 2013 s/d 13 November 2013;
Evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi dilakukan pada tanggal 28 Oktober 2013 s/d 13 November 2013;
Upload Berita Acara Hasil Pelelangan tanggal 29 Oktober 2013 s/d 13 November 2013;
Penetapan Pemenang tanggal 29 Oktober 2013 s/d 13 November 2013;
Pengumuman Pemenang tanggal 29 Oktober 2013 s/d 13 November 2013;
Masa sanggah tanggal 14 November 2013 s/d 18 November 2013;
Bahwa metode Evaluasi yang digunakan untuk pelaksanaan pelelangan pasca kualifikasi yakni evaluasi Sistem Gugur maksudnya setiap tahapan evaluasi menggugurkan;
Bahwa dalam tahapan SP2BJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa), Kontrak (Surat Perjanjian Kerja) dan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) adalah kewenangan dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 November 2013 Saksi bersama-sama dengan Tim Pokja yaitu saksi AGUS SUYATNO dan saksi SIHABIDIN didampingi oleh Terdakwa Drs. MAHMUDI dan saksi NURUL WATAN (dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin) mengunjungi kantor PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Jalan Bumi Panyileukan P7 No. 7 Cibiru Bandung Jawa Barat. Setelah sampai di tempat tujuan, Saksi meminta dokumen asli penawaran dan memperlihatkan semua dokumen asli Calon Penyedia;
Bahwa pada saat di kantor PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA, yang menemui Saksi yaitu saksi Ir. AGUS SUMARTONO selaku Direktur Utama PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA, saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN yang setahu Saksi merupakan Kontraktor lokal di Banjarmasin, dan ± 5 (lima) orang karyawan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
Bahwa pada saat Saksi dan Tim Pokja berada di kantor PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA, saksi Ir. AGUS SUMARTONO memperkenalkan saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN sambil berkata “ini Pak FAHMI, nanti yang akan mengerjakan proyek Terminal ini” lalu dijawab oleh Saksi “iya”;
Bahwa saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN bukan termasuk dalam personil inti PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA dan bukan termasuk dalam struktur organisasi pendirian PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
Bahwa Saksi dan Tim Pokja tetap melanjutkan dan memenangkan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
Bahwa setelah memperoleh usulan Calon Pemenang dari Tim Pokja kemudian diusulkan kepada saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku Pengguna Anggaran untuk diterbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) kepada Direktur Utama PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA selanjutnya dibuatkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No. 551.10/465/Dishubkominfo tanggal 28 November 2013;
Bahwa dalam proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015, saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., sebagai Pengguna Anggaran sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa yang menyusun dan menetapkan HPS adalah saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., dan yang dijadikan dasar dalam penyusunan HPS, Saksi tidak tahu;
Bahwa yang menetapkan spesifikasi-spesifikasi barang yang dituangkan di dalam dokumen lelang adalah saksi Drs. H. KASMAN, M.AP;
Bahwa tidak pernah dilakukan perubahan (addendum) atas dokumen HPS, RAB, Spesifikasi Teknis barang maupun jumlah barang;
Bahwa yang hadir dalam pembuktikan kualifikasi adalah saksi Ir. AGUS SUMARTONO selaku Direktur Utama PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA dan LISA NURAENI (Administrasi & Keuangan), BENNY SETIAWAN (Direktur), TRI MARTINI (Komisaris) dan ANDRI SUTRIADI (Staff);
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi SIHABIDDIN:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi ERPANSYAH, ST., yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi sebagai Sekretaris Pokja V Unit Layanan Pengadaan Kota Banjarmasin berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/192/Dishubkominfo tanggal 01 Mei 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa;
Bahwa tupoksi Saksi selaku Sekretaris Pokja V Unit Layanan Pengadaan Kota Banjarmasin adalah:
Melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan proses lelang umum di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013;
Menyiapakan dokumen pengadaan ;
Menilai kualifikasi Penyedia melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
Menetapkan pemenang;
Melaporkan dan bertanggung jawab mengenai proses dan hasil pegadaan barang/jasa kepada Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Jasa;
Hal-hal lainnya yang diperlukan;
Bahwa susunan Tim Pokja pada proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015, yaitu:
AGUS SUYATNO, ST., sebagai Ketua;
ERPANSYAH, ST., (Saksi) sebagai Sekretaris;
SIHABIDIN sebagai Anggota;
Bahwa Tim Pokja V Unit Layanan Pengadaan Kota Banjarmasin pada proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 ditunjuk oleh Unit Layanan Pengadaan Kota Banjarmasin dengan Nomor: 041/DALBANG/2013;
Bahwa metode evaluasi yang digunakan untuk pelaksanaan pelelangan pascakualifikasi yakni evaluasi Sistem Gugur artinya setiap tahapan evaluasi menggugurkan;
Bahwa dana yang digunakan untuk melakukan proses klarifikasi selama 2 hari kerja ke PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA di Bandung Jawa Barat berasal dari Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika Kota Banjarmasin;
Bahwa proses PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sehingga ditetapkan sebagai Pemenang yaitu setelah pembukaan penawaran dilakukan evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, penilaian kualifikasi dan pembuktian kualifikasi. Dan dari hasil tersebut di atas PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai Calon Penyedia;
Bahwa setelah memperoleh usulan Calon Pemenang dari Tim Pokja kemudian diusulkan kepada saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku Pengguna Anggaran untuk diterbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) melalui Surat Nomor: 551.10.813/Dishubkominfo tanggal 27 Nopember 2013 kepada Direktur Utama PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA. Selanjutnya dibuatkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No. 551.10/465/Dishubkominfo tanggal 28 November 2013;
Bahwa dalam pelelangan proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 disyaratkan mempunyai pengalaman di bidang pekerjaan tersebut di atas dan berdasarkan dokumen kualifikasi PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA memenuhi persyaratan tersebut;
Bahwa metode evaluasi sistem gugur ini menggunakan cara dimana dalam pemenuhan terhadap tahapan persyaratan administrasi, teknis dan biaya yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang oleh penyedia jasa yang memasukkan dokumen penawaran yang diterapkan;
Bahwa sejak pembukaan penawaran dilakukan evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, penilaian kualifikasi dan pembuktian kualifikasi;
Bahwa metode penyampaian dokumen penawaran yang digunakan adalah metode 1 (satu) file dilaksanakan secara elektronik dengan system pengadaan secara eletronik;
Bahwa dalam proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015, saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., sebagai Pengguna Anggaran sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa yang menyusun dan menetapkan HPS adalah saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., dan yang dijadikan dasar dalam penyusunan HPS, Saksi tidak tahu;
Bahwa yang menetapkan spesifikasi-spesifikasi barang yang dituangkan di dalam dokumen lelang adalah saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap;
Bahwa yang hadir dalam pembuktikan kualifikasi adalah Direktur Utama PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA, saksi Ir. AGUS SUMARTONO, SIHABIDIN dan Saksi sendiri;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 November 2013 Saksi bersama-sama dengan Tim Pokja yaitu saksi AGUS SUYATNO dan saksi SIHABIDIN didampingi oleh saksi NUR MAHMUDI dan saksi NURUL WATAN (dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin) mengunjungi kantor PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Jalan Bumi Panyileukan P7 No. 7 Cibiru Bandung Jawa Barat. Setelah sampai di tempat tujuan, Saksi meminta dokumen asli penawaran dan memperlihatkan semua dokumen asli Calon Penyedia;
Bahwa pada saat di kantor PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA, yang menemui Saksi yaitu saksi Ir. AGUS SUMARTONO selaku Direktur Utama PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA, saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN yang setahu Saksi merupakan Kontraktor lokal di Banjarmasin, dan ± 5 (lima) orang karyawan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
Bahwa pada saat Saksi dan Tim Pokja berada di kantor PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA, saksi Ir. AGUS SUMARTONO memperkenalkan saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN sambil berkata “ini Pak FAHMI, nanti yang akan mengerjakan proyek Terminal ini” lalu dijawab oleh Saksi “iya”;
Bahwa Saksi mengiyakan kalau pekerjaan Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin karena sudah ada perjanjian antara saksi Ir. AGUS SUMARTONO dengan saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN, namun Saksi tidak pernah melihat surat perjanjian tersebut;
Bahwa saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN bukan termasuk dalam personil inti PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA dan bukan termasuk dalam struktur organisasi pendirian PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang selain honor sebagai Sekretaris Pokja baik itu honor, imbalan, hadiah maupun ucapan terimakasih;
Bahwa Saksi selain menjabat sebagai Panitia Pengadaan dalam Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin, Saksi juga sebagai Pengelola Teknis pada proyek tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/159/Dishubkominfo tanggal 19 Pebruari 2014 dan Nomor: 551.10/195/Dishubkominfo tanggal 12 Pebruari 2015 dengan tugas pokok dan fungsi:
Memberikan penjelasan teknis terkait pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Terminal Km. 6 dimaksud sehingga terlaksana kegiatan secara tertib, teratur, lancar dan mencapai sasaran;
Membuat laporan berkala teknis kemajuan Pembangunan Terminal Km. 6 Banjarmasin;
Bahwa selain Saksi yang menjabat sebagai Pengelola Teknis, saksi SUYATNO Alias AGUS SUYATNO juga menjabat sebagai Pengelola Teknis;
Bahwa Saksi bersama dengan saksi SUYATNO Alias AGUS SUYATNO selaku Pengelola Teknis tidak pernah membuat laporan tertulis terkait dengan kegiatan proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin;
Bahwa Saksi bersama saksi SUYATNO Alias AGUS SUYATNO menandatangani laporan progress fisik yang dibuat oleh Kontraktor;
Bahwa Saksi bersama saksi SUYATNO Alias AGUS SUYATNO tidak mengetahui kebenaran laporan progress fisik yang dibuat oleh Kontraktor dengan fakta pekerjaan di lapangan;
Bahwa Saksi tidak memiliki keahlian khusus pendidikan, pengalaman dalam hal melakukan pendampingan terhadap kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi ERPANSYAH, ST:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi MUHAMMAD NURUL WATHAN, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi sebagai Kasi Angkutan Orang pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin;
Bahwa pada kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Saksi sebagai PPTK II berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/162/Dishubkominfo tanggal 5 Januari 2015 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Terminal Angkutan Darat Pada Kegiatan Belanja Langsung Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2015;
Bahwa tupoksi Saksi selaku PPTK II (melanjutkan jabatan dari Terdakwa Drs. MAHMUDI sebagai PPTK I) yaitu:
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan dan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
Bahwa Saksi baru melaksanakan tugas sebagai PPTK pada bulan Maret 2015 sampai tanggal 31 Juli 2015;
Bahwa pada bulan Februari 2015 Terdakwa Drs. MAHMUDI pindah tugas sebagai Sekretaris KPU Kota Banjarmasin dan Saksi baru menerima Surat Keputusan Nomor: 551.10/162/Dishubkominfo tanggal 5 Januari 2015 pada bulan April 2015 sehingga Saksi baru melaksanakan tugas setelah Terdakwa Drs. MAHMUDI pindah tugas;
Bahwa Terdakwa Drs. MAHMUDI masih aktif melaksanakan tugas dalam kapasitasnya sebagai PPTK;
Bahwa dalam kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin sebagai PPK merangkap sebagai PA;
Bahwa Saksi ikut ke kantor PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA di Bandung dan Saksi pada saat itu tidak punya kapasitas apa-apa. Keberadaan Saksi hanya jalan-jalan karena diajak oleh Terdakwa Drs. MAHMUDI;
Bahwa pada saat berada di kantor PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Saksi tidak melakukan apa-apa dan pada saat dilakukan pertemuan Saksi berada di luar ruangan;
Bahwa dokumen yang Saksi tandatangani yaitu laporan progress fisik, Berita Acara Pemutusan Kontrak Nomor: 551.10/1858/Dishubkominfo, dokumen pencairan keuangan tahun 2015;
Bahwa Saksi tidak melakukan pengecekan kondisi di lapangan namun Saksi hanya disuruh oleh Terdakwa Drs. MAHMUDI untuk bertandatangan;
Bahwa Saksi mau bertandatangan karena Saksi hanya membantu Terdakwa Drs. MAHMUDI, selain itu karena saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., pernah berkata kepada Saksi agar Terdakwa Drs. MAHMUDI dibantu melaksanakan tugas-tugasnya;
Bahwa Saksi tidak memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa;
Bahwa pada pelaksanaan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Saksi melakukan pengawasan di lapangan berdasarkan kesepakatan antara Kontraktor dan Pengelola Teknis Kegiatan;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui nilai Pagu Anggaran Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin dan sumber dananya berasal dari mana Saksi juga tidak tahu;
Bahwa sampai dengan proyek selesai pada Juli 2015, ada beberapa pekerjaan yang tidak selesai seperti listrik belum terpasang, air dari PDAM belum mengalir, kran air tidak terpasang, pintu-pintu ruangan dan toilet belum selesai;
Bahwa pada saat itu pernah dilakukan pemutusan kontrak terhadap Rekanan, dengan alasan banyak pekerjaan yang tidak selesai;
Bahwa Saksi tidak melakukan pengecekan terhadap Tukang yang bekerja di proyek tersebut;
Bahwa Konsultan Pengawas tidak pernah melaporkan temuan-temuannya di lapangan kepada Saksi, namun langsung kepada Terdakwa Drs. MAHMUDI;
Bahwa Saksi menandatangani progress fisik yang dibuat oleh Kontraktor namun Saksi tidak mengetahui isi dari laporan tersebut;
Bahwa Saksi pernah menerima surat dari Konsultan Pengawas CV. MANDIRI CIPTA PRATAMA Nomor: 05/Terminal-MCP/VII/2015 tanggal 06 Juli 2015 perihal Temuan di Lapangan/Percepatan Pelaksanaan Pekerjaan dan Administrasi Proyek. Atas penerimaan surat tersebut, Saksi menanda tangani tanda terimanya;
Bahwa setelah Saksi menerima surat dari Konsultan Pengawas CV. MANDIRI CIPTA PRATAMA Nomor: 05/Terminal-MCP/VII/2015 tanggal 06 Juli 2015 tersebut, Saksi tidak menindak lanjutinya;
Bahwa Saksi memahami isi dari surat dari Konsultan Pengawas CV. MANDIRI CIPTA PRATAMA Nomor: 05/Terminal-MCP/VII/2015 tanggal 06 Juli 2015 tersebut dan Saksi tidak pernah melaporkan secara lisan maupun tertulis kepada saksi Drs. H. KASMAN, M.AP;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi MUHAMMAD NURUL WATHAN:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi MUHAMMAD ANSHARI, ST., yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi sebagai Direktur CV. DHARMA CIPTA PRATAMA selaku Konsultan Perencana;
Bahwa pada kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 Saksi sebagai Konsultan Perencana;
Bahwa Saksi mengikuti lelang Jasa Konsultansi Perencanaan untuk kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin sebanyak 2 kali untuk 2 (dua) kegiatan lelang yaitu pada bulan Mei 2012 dan bulan Oktober 2012;
Bahwa Saksi mengetahui adanya kegiatan rencana Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin melalui LPSE Pemerintah Kota Banjarmasin yang bermula pada bulan Maret 2012 Saksi melihat tayangan di website LPSE Kota Banjarmasin tentang Jasa Konsultansi Perencanaan Bangunan Utama Km. 6 Kota Banjarmasin, kemudian Saksi mengikuti lelang sederhana tersebut;
Bahwa kegiatan pertama dilaksanakan pada bulan Mei 2012 yaitu kegiatan perencanaan bangunan utama dan kegiatan kedua pada bulan Oktober 2012 untuk kegiatan perencanaan kedua paket satu lanjutan bangunan terminal Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin;
Bahwa nilai penawaran dan nilai kontrak dari kegiatan Perencanaan Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin yaitu:
Untuk Perencanaan Bangunan Utama (3 (tiga) lantai:
Nilai Penawaran Rp. 194.999.750,-;
Nilai Kontrak Rp. 176.588.500,-;
Untuk Perencanaan paket 1 Lanjutan Bangunan Terminal:
Nilai Penawaran Rp. 511.000.000,-;
Nilai Kontrak Rp. 484.844.000,-;
Bahwa untuk Perencanaan Bangunan Utama (3 (tiga) lantai) menggunakan metode seleksi sederhana dengan 1 (satu) file penawaran;
Bahwa penawaran yang diajukan oleh perusahaan Saksi (CV. DHARMA CIPTA PRATAMA) memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh Panitia Lelang;
Bahwa Panitia Lelang melakukan pembuktian kualifikasi terhadap CV. DHARMA CIPTA PRATAMA pada tanggal 01 Mei 2012 dan 16 Oktober 2012;
Bahwa Panitia Lelang yang hadir pada saat pembuktian kualifikasi yaitu ABESAN selaku Ketua, M. FIRMAN JAUHARI selaku Seketaris dan ADE SURYAJAYA NOOR, SURYADI serta ANAS ZUBAIR FANSURY masing-masing sebagai Anggota;
Bahwa CV. DHARMA CIPTA PRATAMA ditetapkan sebagai Pemenang Lelang dalam kegiatan Perencanaan Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin oleh HUSNI THAMRIN, S.Sos., selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK pada tanggal 10 Mei 2012 untuk kegiatan Perencanaan Bangunan Utama dan tanggal 17 Oktober 2012 untuk kegiatan Paket 1 lanjutan Bangunan Terminal berdasarkan Surat Nomor: 551.10.265/Dishubkominfo tertanggal 10 Mei 2012;
Bahwa Drs. H. RUSDIANSYAH, SH, MH., selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin sebagai Pengguna Anggaran;
Bahwa yang menandatangani kontrak Perencanaan Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin untuk kegiatan Perencanaan Bangunan Utama dan kegiatan Paket 1 lanjutan Bangunan Terminal adalah HUSNI THAMRIN, S.Sos., yang penandatanganannya dilakukan di kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin;
Bahwa tupoksi Saksi selaku Konsultan Perencana adalah:
Menyurvei lokasi;
Melakukan pengukuran lapangan;
Mengumpulkan data-data primair sekunder;
Mengadakan penyelidikan tanah;
Membuat Pra design;
Konsultasi dengan Tim Teknis dan PPK;
Ekspose Pra Design;
Bahwa ruang lingkup tugas CV. DHARMA CIPTA PRATAMA terkait kegiatan Perencanaan Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 - 2015 yaitu:
Perencanaan Bangunan Terminal Utama, yang dilanjutkan pada bangunan penunjang antara lain:
Bangunan Kios/Food Court;
Bangunan Kantor Pengelola Terminal;
Bangunan Menara Pantau Terminal;
Bangunan Pintu Gerbang dan Pagar Depan;
Bangunan Shelter Keberangkatan;
Bangunan Mushola dan Tempat Wudhu;
Bangunan dan tempat istirahat, Kantin dan Bengkel;
Bangunan Toilet;
Bangunan Pos Retribusi;
Bahwa dokumen yang seharusnya Saksi buat selaku Konsultan Perencana dalam kegiatan Perencanaan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin adalah:
Laporan Pendahuluan;
Laporan Draft Akhir;
Laporan Akhir;
Laporan Executive Sumary;
Laporan DED/Dokumen Lelang;
CD Data dan Dokumentasi;
Maket Terminal dan Fasilitas Pendukung;
Bahwa dokumen sebagaimana yang diuraikan di atas telah Saksi buat kecuali Laporan Executive Sumary yang tidak Saksi buat;
Bahwa RAB dan Enggenierr Estimate disusun oleh Saksi bersama Tim Leader CV. DHARMA CIPTA PRATAMA;
Bahwa dasar penyusunan Harga Satuan dalam EE (Enggenierr Estimate) untuk perkerjaan Pembangunan Terminal Km. 6 Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 - 2015 berdasarkan harga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin dan apabila tidak tertera dalam Harga Satuan dilakukan survey lapangan ke beberapa toko bahan bangunan;
Bahwa Harga Satuan yang Saksi susun dalam Engenier Estimate oleh Saksi diserahkan kepada Drs. H. RUSDIANSYAH, SH, MH., untuk selanjutnya Saksi tidak mengetahui apakah Enggenierr Estimate tersebut yang dijadikan dasar dalam penyusunan HPS;
Bahwa Saksi tidak membuat Shop Drawing karena Shop Drawing merupakan tugas dari Kontraktor Pelaksana;
Bahwa jumlah bangunan telah sesuai dengan perencanaan yang Saksi buat dan untuk detail mengenai kualitas dan mutu Saksi tidak tahu dan yang lebih tahu adalah Konsultan Pengawas;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi MUHAMMAD ANSHARI, ST:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi Ir. AGUS SUMARTONO Bin NGADIMIN (Alm), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi sebagai Direktur Utama PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA yang berdomicili di Bandung sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang;
Bahwa PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 12 tanggal 26 November 2005 dengan Notaris ELISA KURNIATI, SH., yang beralamat di Jl. A. Yani No. 296 Komplek Ruko IBCC Kav. A1-3A Kota Bandung;
Bahwa PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA bergerak dalam bidang Jasa konstruksi;
Bahwa PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA mengalami perubahan alamat yaitu di Jl. Bumi Panyileukan P. 7 No. 7 RT. 004/009 Kelurahan Cipadung Kidul Kecamatan Panyileukan Kota Bandung sebagaimana dalam perubahan Pendirian Akta Notaris;
Bahwa Saksi pernah mengikuti lelang pada kegiatan proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 yang bermula pada saat saksi FAHMI NURRAHMAN memberitahu kepada Saksi melalui telepon yang pada pokoknya memberitahukan adanya pelelangan proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 dengan nilai anggaran sekitar sebesar Rp. 25.000.000.000,- dan saksi FAHMI NURRAHMAN mengajak Saksi untuk kerjasama guna mengikuti lelang dimaksud;
Bahwa saksi FAHMI NURRAHMAN yang membuat dan memasukan dokumen penawaran pada pelelangan kegiatan proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 dengan dasar pertimbangan karena saksi FAHMI NURRAHMAN yang menguasai materi dan wilayahnya terlebih lagi saksi FAHMI NURRAHMAN sebagai pengusaha lokal atau daerah yang telah mengerjakan beberapa proyek dan hasilnya baik;
Bahwa Saksi kenal dengan saksi FAHMI NURRAHMAN sejak tahun 2011;
Bahwa PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebagai Pemenang Lelang dalam kegiatan proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015;
Bahwa saksi FAHMI NURRAHMAN pernah memberitahukan kepada Saksi bahwa saksi FAHMI NURRAHMAN sudah meng upload dokumen penawaran. Selain itu saksi FAHMI NURRAHMAN juga memberitahukan bahwa akan ada klarifikasi di kantor PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA di Bandung;
Bahwa saksi FAHMI NURRAHMAN memberitahukan melalui telepon kepada Saksi bahwa PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebagai Pemenang Lelang;
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: 551.10/465/Dishubkominfo tanggal 28 November 2013 yang menjadi personil inti dalam PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA pada kegiatan proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 yaitu:
Project Manager yaitu Ir. AGUS SUMARTONO (Saksi);
Site Manager yaitu MUHAMMAD ANWAR SADAT, ST;
Pelaksana/Pengawas lapangan yaitu ERNI SUSANTI;
Pelaksana/Pengawas lapangan yaitu NOOR DAHLIANA;
Juru Ukur yaitu M. RAHMAT NOOR;
Kepala Tukang listrik yaitu NANANG KHAIRANI;
Mandor Tukang kayu yaitu RIZA SAFITRI;
Mandor Tukang batu yaitu ABIDIN;
Mandor besi yaitu MASITAH;
Tukang Pekerja baja yaitu TARNO;
Tukang las yaitu M. RIZA FAHRIANOOR;
Tukang pasang perancah yaitu NURWAHYU;
Logistik yaitu SAMSURI;
Logistik yaitu ERNAWATI;
Administrasi yaitu DIANA RAHMIAWATI;
Bahwa Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: 551.10/465/Dishubkominfo tanggal 28 November 2013 ditandatangani oleh saksi FAHMI NURRAHMAN atas sepengetahuan dan seizin Saksi;
Bahwa Saksi memberi izin kepada saksi FAHMI NURRAHMAN untuk menandatangani kontrak tersebut karena tempat tinggal Saksi yang jauh dan waktu yang mendesak;
Bahwa personil inti di lapangan berbeda dengan personil inti dalam dokumen kontrak, dan perubahannya Saksi tidak mengetahui secara persis namun yang mengetahui adalah saksi FAHMI NURRAHMAN;
Bahwa yang melakukan penggantian personil inti dalam dokumen kontrak sehingga terjadi perubahan personil inti di lapangan adalah saksi FAHMI NURRAHMAN, sedangkan untuk penggantian personil inti tersebut tidak dilakukan addendum;
Bahwa saksi FAHMI NURRAHMAN sebagai Kepala Cabang PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA di Banjarmasin berdasarkan Akta Nomor: 09 tertanggal 05 Mei 2014 yang dibuat oleh Notaris ETI HERNAWATI, SH, M.Kn., yang beralamat di Jl. Raya Cinunuk No. 226 Kabupaten Bandung;
Bahwa saksi FAHMI NURRAHMAN sebagai Kuasa Direktur PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA berdasarkan Akta Notaris Nomor: 29 tertanggal 13 Juni 2012 yang dibuat oleh Notaris HERLIENA, SH., di Jl. Veteran Nomor 63 RT. 12 Banjarmasin;
Bahwa saksi FAHMI NURRAHMAN juga seorang pengusaha yang memiliki semua peralatan dan tenaga ahli;
Bahwa saksi FAHMI NURRAHMAN memiliki kewenangan dalam menentukan tenaga ahli, peralatan, keuangan, termasuk mengelola termin pembayaran;
Bahwa tupoksi Saksi selaku Project Manager yaitu:
Memanage proyek tersebut sampai selesai;
Bertanggungjawab terhadap keseluruhan proyek;
Bahwa nilai kontrak dalam kegiatan proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 sebesar Rp. 24.927.135.000,- (dua puluh empat milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta seratus tiga puluh lima ribu Rupiah) yang sumber dananya berasal dari APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013, 2014 dan 2015;
Bahwa pada saat Tim Pokja melakukan pembuktian kualifikasi di kantor PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA di Bandung, Saksi memberitahukan bahwa saksi FAHMI NURRAHMAN yang akan mengerjakan proyek Terminal tersebut dan di “iya” kan oleh Tim Pokja dan Drs. MAHMUDI;
Bahwa semua dokumen yang terkait dengan kegiatan proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 dari awal (lelang) sampai akhir (pencairan) ditandatangani oleh saksi FAHMI NURRAHMAN kecuali pada saat klarifikasi di Bandung;
Bahwa untuk pekerjaan Tangga Excalator, Saksi Sub kan kepada PT. PILLAR UTAMA CONTRINDO yang beralamat di Jl. Ciliwung No. 13 Bandung 40114, dengan nilai kira-kira sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah);
Bahwa pembayaran Tangga Excalator kepada PT. PILLAR UTAMA CONTRINDO belum lunas dan masih sisa sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah);
Bahwa PT. PILLAR UTAMA CONTRINDO pernah melakukan penagihan kepada Saksi kira-kira sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa kegiatan Proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 dimulai sejak tanggal 28 November 2013 sampai dengan 15 Desember 2015;
Bahwa dalam kegiatan proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 pernah dilakukan addendum sebanyak 5 (lima) kali dan yang menandatangani saksi FAHMI NURRAHMAN;
Bahwa alasan diterbitkannya addendum karena adanya tambahan biaya dan ada kemajuan/percepatan waktu pelaksanaan;
Bahwa saksi FAHMI NURRAHMAN yang melakukan permohonan pencairan dan menerima pembayaran;
Bahwa setiap dilakukannya pembayaran, saksi FAHMI NURRAHMAN memberitahukan kepada Saksi;
Bahwa saksi FAHMI NURRAHMAN yang mengelola keuangan;
Bahwa dalam kegiatan proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015, saksi FAHMI NURRAHMAN pernah memberikan uang kepada Saksi selaku Direktur Utama PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar ± Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta Rupiah) yang ditransfer melalui Bank Mandiri;
Bahwa berhubung dalam kegiatan proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin membutuhkan dana yang mendesak, maka Saksi metransfer lagi uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) secara bertahap kepada saksi FAHMI NURRAHMAN;
Bahwa dalam kegiatan proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin belum dibayarkan seluruhnya dan masih tersisa kurang lebih sebesar Rp. 1.500.000.000,-;
Bahwa pekerjaan tersebut tidak selesai karena dihentikan oleh BPK Kalsel yang alasannya Saksi tidak tahu dan sepengetahuan Saksi progress fisik sudah mencapai 98,36%, hal tersebut berdasarkan laporan progress fisik yang disampaikan oleh saksi FAHMI NURRAHMAN;
Bahwa saksi FAHMI NURRAHMAN yang memberitahukan kepada Saksi bahwa Tim BPK Kalsel melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan proyek dimaksud sehingga pekerjaan tidak selesai;
Bahwa Tim BPK Kalsel melakukan pemeriksaan bersamaan dengan pemeriksaan pekerjaan untuk persiapan PHO, sehingga pihak dinas takut;
Bahwa yang bertanggung jawab atas laporan kemajuan pekerjaan yaitu saksi FAHMI NURRAHMAN sebagai Manager proyek;
Bahwa yang membuat gambar rencana yaitu Konsultan Perencana sedangkan yang membuat As Built Drawing yaitu saksi FAHMI NURRAHMAN;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin, Saksi selaku Direktur PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA pernah kira-kira 10 (sepuluh) kali melakukan kontrol/ pengecekan ke lapangan;
Bahwa hasil dari control/pengecekan yang Saksi lakukan ke lapangan telah sesuai dengan kemajuan fisik;
Bahwa Saksi melihat secara global dan tidak membandingkan dengan dokumen;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi Ir. AGUS SUMARTONO:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi SLAMET BEGJO, A.Td., yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi sebagai Kasi Analisis Dampak Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin;
Bahwa pada kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015, Saksi sebagai Ketua Tim Pemeriksa Barang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/020/dishubkominfo tanggal 21 Januari 2013 yang ditanda tangani oleh saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku Plt. Kepala Dishubkominfo Kota Banjarmasin, kemudian Surat Nomor: 551.10/043/dishubkominfo tanggal 17 Pebruari 2014 yang ditanda tangani oleh saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku Kepala Dishubkominfo Kota Banjarmasin dan Surat Nomor: 551.10/197/dishubkominfo tanggal 05 Januari 2015 yang ditanda tangani oleh saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku Kepala Dishubkominfo Kota Banjarmasin;
Bahwa tupoksi Saksi selaku Ketua Tim Pemeriksa Barang yaitu memeriksa keadaan atau kondisi dan kelengkapan barang/jasa/ konstruksi/bangunan sebelum dipasang sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku serta menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan;
Bahwa susunan Tim Pemeriksa Barang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/020/dishubkominfo tanggal 21 Januari 2013 yaitu:
Ketua : SLAMET BEGJO, A.Td., (Saksi);
Sekretaris : MARIA ULFA;
Anggota : JOKO SISWANTO;
Bahwa susunan Tim Pemeriksa Barang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/043/dishubkominfo tanggal 17 Pebruari 2014 yaitu:
Ketua : SLAMET BEGJO, A.Td., (Saksi);
Sekretaris : AYATULLAH HUMAINI, A.Md;
Anggota : JOKO SISWANTO;
Bahwa susunan Tim Pemeriksa Barang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/197/dishubkominfo tanggal 5 Januari 2015 yaitu:
Ketua : SLAMET BEGJO, A.Td., (Saksi);
Sekretaris : AYATULLAH HUMAINI, A.Md;
Anggota : DONNY AFRIADY;
Bahwa Saksi tidak memiliki sertifikat atau keahlian dalam pembangunan gedung negara atau konstruksi bangunan;
Bahwa tidak pernah memeriksa keadaan atau kondisi dan kelengkapan barang/jasa/konstruksi/bangunan sebelum dipasang.
Bahwa Saksi tidak pernah membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan;
Bahwa penunjukan Tim Pemeriksan Barang hanya formalitas belaka;
Bahwa Saksi pernah menerima uang dari Terdakwa Drs. MAHMUDI sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2013 dan menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2014, sedangkan jumlah dan sumber dananya Saksi tidak tahu;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi SLAMET BEGJO, A.Td:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi AYATULLAH HUMAINI, A.Md., yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi sebagai Staf pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin;
Bahwa Saksi sebagai Sekretaris Tim Pemeriksa Barang dalam kegiatan proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/043/Dishubkominfo tanggal 17 Pebruari 2014 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Barang/Pekerjaan pada kegiatan belanja langsung Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin (berlaku sejak 01 Januari 2014 sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2014) dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/197.a/Dishubkominfo tanggal 05 Januari 2015 tentang Tim Khusus Pemeriksa Barang /Pekerjaan pada kegiatan Peningkatan Pengelolaan Terminal Angkutan Darat Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin (berlaku sejak 01 Januari 2015 sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2015);
Bahwa tupoksi Saksi selaku Anggota Tim Pemeriksa Barang/Pekerjaan pada Proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 adalah memeriksa keadaan atau kondisi kelengkapan barang/jasa/kontruksi/bangunan sebelum dipasang sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku serta menadatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan;
Bahwa nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kegiatan proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 sebesar Rp. 26.361.666.000,- (dua puluh enam milyar tiga ratus enam puluh satu juta enam ratus enam puluh enam ribu Rupiah) sebagaimana yang tercantum rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Bahwa yang bersumber dari APBD Kota Banjarmasin dengan system sitem Multi Years atau tahun jamak;
Bahwa Saksi tidak pernah dilibatkan secara langsung dalam kegiatan- kegiatan belanja langsung Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin maupun kegiatan-kegiatan peningkatan pengelolaan Terminal Angkutan Darat Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin pada kegiatan proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015;
Bahwa susunan Tim Pemeriksa Barang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/043/dishubkominfo tanggal 17 Pebruari 2014 yaitu:
Ketua : SLAMET BEGJO, A.Td;
Sekretaris : AYATULLAH HUMAINI, A.Md., (Saksi);
Anggota : JOKO SISWANTO;
Bahwa susunan Tim Pemeriksa Barang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/197/dishubkominfo tanggal 5 Januari 2015 yaitu:
Ketua : SLAMET BEGJO, A.Td;
Sekretaris : AYATULLAH HUMAINI, A.Md., (Saksi);
Anggota : DONNY AFRIADY;
Bahwa Saksi tidak memiliki sertifikat atau keahlian dalam pembangunan gedung negara atau konstruksi bangunan;
Bahwa Saksi tidak pernah turun langsung ke lapangan;
Bahwa Saksi hanya menerima surat keputusan yang setahu Saksi yang menunjuk Saksi dan yang bertanda tangan adalah saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin pada saat itu;
Bahwa Saksi tidak pernah mengundurkan diri sebagai Tim Pemeriksa Barang/Pekerjaan kegiatan proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015.
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap keadaan atau kondisi kelengkapan barang/jasa/kontruksi/bangunan sebelum dipasang sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku pada kegiatan proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015;
Bahwa Saksi sejak ditunjuk sebagai Tim Pemeriksa Barang/Pekerjaan tidak pernah merasa berkompeten untuk tugas tersebut dan Saksi mau menandatangani berita acara karena menurut PPTK pekerjaan tersebut sudah diperiksa oleh Tim Pengawas, Tim Tekhnis dan Pengawas lapangan yang menurut PPTK sudah berpengalaman di bidang tersebut sehingga Saksi tidak perlu ke lapangan;
Bahwa Saksi pernah menanda tangani seluruh berita acara terkecuali berita acara 100%;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat jadwal pemeriksaan fisik atas pekerjaan kegiatan proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 dan Saksi tidak pernah menandatangani absensi-absensi untuk setiap kali pemeriksaan;
Bahwa Saksi tidak pernah ikut ke lapangan dan setahu Saksi yang pernah ke lapangan adalah saksi SLAMET BEGJO selaku Ketua Tim;
Bahwa dalam berita acara menerangkan bahwa dari progress baru terlaksana 98,692%;
Bahwa Saksi sama sekali tidak pernah mengetahui siapa Pelaksana kegiatan dan Konsultan Pengawas pada kegiatan proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015;
Bahwa Saksi tidak pernah diberikan tembusan dokumen apapun;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi AYATULLAH HUMAINI, A.Md:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi DONNY AFRIADY, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi sebagai Staf pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin sejak 2003 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi sebagai Anggota Tim Pemeriksa Barang dalam kegiatan proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/197.a/Dishubkominfo tanggal 05 Januari 2015 tentang Tim Khusus Pemeriksa Barang/Pekerjaan pada kegiatan Peningkatan Pengelolaan Terminal Angkutan Darat Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin;
Bahwa susunan Tim Pemeriksa Barang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/197.a/dishubkominfo tanggal 5 Januari 2015 yaitu:
Ketua : SLAMET BEGJO, A.Td;
Sekretaris : AYATULLAH HUMAINI, A.Md;
Anggota : DONNY AFRIADY (Saksi);
Bahwa Saksi menggantikan posisi saksi JOKO SISWANTO karena saksi JOKO SISWANTO mengundurkan diri;
Bahwa tupoksi Anggota Tim Pemeriksa Barang/Pekerjaan yaitu memeriksa keadaan atau kondisi dan kelengkapan barang/jasa/kontruksi/ bangunan sebelum dipasang sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku;
Bahwa Saksi menandatangani Berita Acara Hasil Pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak memiliki sertifikat atau keahlian dalam pengadaan barang/jasa dan konstruksi bangunan;
Bahwa Saksi lupa nama perusahaan Pemenang Lelang pada kegiatan proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015;
Bahwa Saksi tidak melakukan pemeriksaan keadaan atau kondisi dan kelengkapan barang/jasa, konstruksi bangunan sebelum dipasang;
Bahwa Saksi tidak membuat Berita Acara Hasil Pekerjaan;
Bahwa Saksi disodorkan untuk tanda tangan Berita Acara Hasil Pekerjaan tersebut oleh saksi SLAMET BEGJO, A.Td., selaku Ketua Tim Pemeriksa Barang;
Bahwa Saksi tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi selaku Anggota Tim Pemeriksa Barang;
Bahwa Saksi tidak pernah diperintah oleh saksi SLAMET BEGJO, A.Td., untuk melaksanakan tupoksi;
Bahwa Saksi tidak punya keahlian atau kompetensi sebagai Penerima Hasil Pekerjaan;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi DONNY AFRIADY:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi JOKO SISWANTO, ST., yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi sebagai Kasi Sarana dan Kelaikan Kendaraan pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin;
Bahwa pada kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015, Saksi sebagai Anggota Tim Pemeriksa Barang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/020/dishubkominfo tanggal 21 Januari 2013 yang ditanda tangani oleh saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku Plt. Kepala Dishubkominfo Kota Banjarmasin, kemudian Surat Nomor: 551.10/043/dishubkominfo tanggal 17 Pebruari 2014 yang ditanda tangani oleh saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku Kepala Dishubkominfo Kota Banjarmasin dan Surat Nomor: 551.10/197/dishubkominfo tanggal 05 Januari 2015 yang ditanda tangani oleh saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku Kepala Dishubkominfo Kota Banjarmasin;
Bahwa susunan Tim Pemeriksa Barang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/020/dishubkominfo tanggal 21 Januari 2013 yaitu:
Ketua : SLAMET BEGJO, A.Td;
Sekretaris : MARIA ULFA;
Anggota : JOKO SISWANTO, ST., (Saksi);
Bahwa susunan Tim Pemeriksa Barang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/043/dishubkominfo tanggal 17 Pebruari 2014 yaitu:
Ketua : SLAMET BEGJO, A.Td;
Sekretaris : AYATULLAH HUMAINI, A.Md;
Anggota : JOKO SISWANTO;
Bahwa susunan Tim Pemeriksa Barang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/197/dishubkominfo tanggal 5 Januari 2015 yaitu:
Ketua : SLAMET BEGJO, A.Td;
Sekretaris : AYATULLAH HUMAINI, A.Md;
Anggota : DONNY AFRIADY;
Bahwa tupoksi Saksi selaku Anggota Tim Pemeriksa Barang yaitu memeriksa keadaan atau kondisi dan kelengkapan barang/jasa/ konstruksi/bangunan sebelum dipasang sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku serta menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan;
Bahwa Saksi tidak memiliki keahlian di bidang pemeriksaan barang/pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang dan Jasa;
Bahwa Saksi tidak memiliki sertifikat keahlian Konstruksi bangunan;
Bahwa Saksi tidak ingat perusahaan yang menjadi Pemenang Lelang dalam kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015;
Bahwa Saksi tidak melakukan pemeriksaan keadaan atau kondisi dan kelengkapan barang/jasa, konstruksi bangunan sebelum dipasang;
Bahwa Saksi tidak melaksanakan tupoksi selaku Anggota Tim Pemeriksa Barang pada kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 karena Saksi tidak mempunyai kompetensi untuk memeriksa barang;
Bahwa Saksi tidak pernah menolak terhadap tugas yang diberikan kepada Saksi;
Bahwa selain sebagai Tim Pemeriksa Barang, Saksi ditunjuk sebagai Anggota Tim Pengawas pada kegiatan Pembangunan Terminal Km .6 Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015:
Bahwa Tim Pengawas ditunjuk berdasarkan:
Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/160/Dishubkominfo tanggal 19 Pebruari 2014 tentang Pembentukan Tim Pengawas Kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 Pada Kegiatan Belanja Langsung Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin (berlaku sejak 01 Januari 2014 sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2014);
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/196/Dishubkominfo tanggal 12 Pebruari 2015 tentang Pembentukan Tim Pengawas Kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 Pada Kegiatan Belanja Langsung Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin (berlaku sejak 01 Januari 2015 sampai dengan 31 Juli 2015);
Bahwa yang menjadi tugas pokok dan fungsi Tim Pengawas yaitu:
Melaksanakan pengawasan Kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 sehingga terlaksananya kegiatan secara tertib, teratur, lancar dan mencapai sasaran;
Membuat laporan kemajuan pekerjaan pembangunan secara berkala;
Bahwa yang menjadi acuan Saksi dalam melakukan tugas pengawasan yaitu dokumen-dokumen berupa kontrak, gambar kerja dan shop drawing;
Bahwa Saksi tidak memiliki keahlian, pendidikan atau pengalaman khusus sebagai Tim Pengawas;
Bahwa Saksi merasa keberatan dengan adanya penunjukan tersebut, namun oleh Terdakwa Drs. MAHMUDI selaku PPTK meyakinkan Saksi bahwa dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan tersebut, Saksi akan didampingi oleh Pengawas Teknis;
Bahwa Saksi melakukan pengawasan atau turun ke lapangan minimal seminggu sekali bersama Anggota Tim Pengawas lain untuk melakukan cek dan survey lapangan dengan menyesuaikan gambar kerja yang selanjutnya dilakukan dokumentasi kemudian dirapatkan dengan Pelaksana, Pelaksana dan Pengawas Teknis serta PPTK untuk mengevaluasi hasil kemajuan pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak bisa melakukan cek dan survey sendiri karena Saksi tidak memiliki keahlian, namun Saksi hanya mengikuti saja dari Konsultan Pengawas yaitu NORMAN dan FIRMAN;
Bahwa kegiatan k Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 tidak selesai 100% dan baru terlaksana 98,692 %;
Bahwa Saksi tidak mengetahui yang menjadi penyebab kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 tidak selesai 100%;
Bahwa Saksi selaku Tim Pengawas pernah memberi masukan kepada PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA selaku Kontraktor Pelaksana untuk menambah jumlah tenaga buruh tukang, mempercepat mendatangkan stok material yang diperlukan;
Bahwa Saksi sebagai Anggota Tim Pengawas kurang lebih 2 (dua) tahun;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi JOKO SISWANTO, ST:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi Ir. H. AHMAD FARUK, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi Pensiunan pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin;
Bahwa pada kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 Saksi sebagai Ketua Tim Pengawas;
Bahwa Tim Pengawas ditunjuk berdasarkan:
Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/160/Dishubkominfo tanggal 19 Pebruari 2014 tentang Pembentukan Tim Pengawas Kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 Pada Kegiatan Belanja Langsung Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin (berlaku sejak 01 Januari 2014 sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2014);
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/196/Dishubkominfo tanggal 12 Pebruari 2015 tentang Pembentukan Tim Pengawas Kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 Pada Kegiatan Belanja Langsung Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin (berlaku sejak 01 Januari 2015 sampai dengan 31 Juli 2015);
Bahwa yang menjadi tugas pokok dan fungsi Tim Pengawas yaitu:
Melaksanakan pengawasan Kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 sehingga terlaksananya kegiatan secara tertib, teratur, lancar dan mencapai sasaran;
Membuat laporan kemajuan pekerjaan pembangunan secara berkala;
Bahwa Tim Pengawas pada proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin dari tahun 2014 dan tahun 2015, yaitu:
Ir. H. AMAD FARUK (Saksi) sebagai Ketua;
H. RIFANI ARIFIN sebagai Sekretaris;
JOKO SISWANTO, ST., sebagai Anggota;
Bahwa Saksi melakukan pengawasan terhadap proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin minimal 1 (satu) kali seminggu;
Bahwa yang menjadi acuan Saksi dalam melakukan tugas pengawasan yaitu dokumen-dokumen berupa kontrak, gambar kerja dan schedule kegiatan;
Bahwa Saksi tidak memiliki keahlian, pendidikan atau pengalaman khusus sebagai Tim Pengawas;
Bahwa Saksi pernah diberitahu bahwa Saksi ditunjuk sebagai Pengawas lapangan secara lisan;
Bahwa walaupun Saksi tidak memiliki keahlian, pendidikan dan pengalaman, namun Saksi tetap menjalankan tugas karena diperintah oleh pimpinan Saksi;
Bahwa Saksi bersama-sama dengan Anggota Tim Pengawas, Tim Teknis dan Konsultan Pengawas melihat pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor di lapangan;
Bahwa Saksi dalam melakukan cek dan survey hanya melihat saja dan meminta keterangan kepada Konsultan Pengawas apakah pekerjaan sudah sesuai dengan kontrak atau belum;
Bahwa Saksi tidak mengecek kesesuaian antara kontrak dengan hasil pekerjaan, Saksi hanya bertanya kepada Konsultan Pengawas;
Bahwa Saksi dan Anggota Tim Pengawas lainnya tidak pernah membuat laporan secara tertulis atas Kemajuan Pekerjaan kepada Terdakwa selaku PPK maupun kepada Terdakwa Drs. MAHMUDI selaku PPTK;
Bahwa Saksi yang menandatangani laporan fisik pekerjaan dan yang membuat laporan fisik pekerjaan adalah Kontraktor;
Bahwa Saksi tidak mengecek kebenaran isi laporan apakah sesuai atau tidak dengan kondisi riil di lapangan;
Bahwa yang Saksi pahami isi dari laporan fisik pekerjaan tersebut hanya sebatas prosentase/bobot pekerjaan setiap tahapan;
Bahwa laporan fisik pekerjaan tersebut dipergunakan untuk syarat pencairan;
Bahwa Saksi menandatangani laporan kemajuan fisik pekerjaan;
Bahwa tidak melakukan pengawasan/cek ke lapangan langsung dan Saksi hanya menandatangani laporan kemajuan fisik pekerjaan;
Bahwa pelaksanaan kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 tidak selesai 100%;
Bahwa Saksi tidak tahu yang menjadi penyebab kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 tidak selesai 100%;
Bahwa Saksi selaku Tim Pengawas pernah memberikan masukan kepada pihak PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA selaku Kontraktor pada saat rapat bersama untuk memacu pekerjaan sesuai progress;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi Ir. H. AMAD FARUK:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi H. RIFANI ARIFIN Bin H. ANDIN TASRIFIN, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi sebagai Pensiunan pada Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin;
Bahwa Saksi dalam kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin sebagai sebagai Anggota Tim Pengawas;
Bahwa Saksi tidak memiliki pengalaman sebagai Pengawas/Pengawas lapangan;
Bahwa Saksi tidak memiliki keahlian dan sertifikasi dalam bidang Pembangunan Konstruksi;
Bahwa Saksi tidak memiliki keahlian dan sertifikasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa;
Bahwa Tim Pengawas pada proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin dari tahun 2014 dan tahun 2015, yaitu:
Ir. H. AMAD FARUK sebagai Ketua yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan Raya Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika) Kota Banjarmasin;
H. RIFANI ARIFIN (Saksi) sebagai Sekretaris;
JOKO SISWANTO, ST., sebagai Anggota yang pada saat itu menjabat sebagai Staf Tata Usaha Pengujian Kendaraan Bermotor;
Bahwa Tim Pengawas ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/160/Dishubkominfo tanggal 19 Pebruari 2014 tentang Pembentukan Tim Pengawas Kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 Pada Kegiatan Belanja Langsung Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin (berlaku sejak 01 Januari 2014 sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2014);
Bahwa yang menjadi tugas pokok dan fungsi Tim Pengawas yaitu:
Melaksanakan pengawasan Kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 sehingga terlaksananya kegiatan secara tertib, teratur, lancar dan mencapai sasaran;
Membuat laporan kemajuan pekerjaan pembangunan secara berkala;
Bahwa mekanisme kerja Saksi selaku Anggota Tim Pengawas yaitu:
Datang langsung ke lokasi pekerjaan;
Mengawasi pekerja bangunan;
Mengawasi kedatangan bahan bangunan;
Mengawasi/memantau keamanan pekerjaan bangunan;
Bahwa selaku Tim Pengawas, Saksi dan saksi JOKO SISWANTO melakukan pengawasan atau turun ke lapangan secara rutin setiap 2 (dua) hari sekali atas perintah Terdakwa Drs. MAHMUDI selaku PPTK;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat laporan kemajuan pekerjaan atas Pembangunan Fisik Terminal Km. 06 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 secara berkala karena Saksi tidak mengetahui jika salah satu tugas dari Tim Pengawas adalah membuat laporan kemajuan pekerjaan Pembangunan Fisik Terminal Km. 06 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 secara berkala;
Bahwa sepengetahuan Saksi yang menjadi Kontraktor kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 06 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 adalah saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN;
Bahwa Saksi bertemu dengan saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN pada saat adanya rapat-rapat di Terminal Km. 06 dan pada saat mengantarkan laporan kemajuan pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perusahaan yang menjadi pemenang Konsultan Pengawas pada Pembangunan Fisik Terminal Km. 06 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015;
Bahwa yang Saksi ketahui FIRMAN JAUHARI sebagai Konsultan Pengawas;
Bahwa Saksi ada menandatangani dokumen Laporan Kemajuan Pekerjaan Pelaksanaan Bulan ke-8 Minggu ke-34 s/d 39 yang diperintahkan oleh Terdakwa Drs. MAHMUDI selaku PPTK;
Bahwa (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam Proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 06 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi H. RIFANI ARIFIN Bin H. ANDIN TASRIFIN:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi MUHAMMAD YUSUF RIDUAN, S.Sos, MA., yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi sebagai Kasi Operasi Pengendalian dan Pelayaran pada Dinas Perhubungan Propinsi Kalimantan Selatan;
Bahwa sebelumnya yaitu sejak tanggal 14 April 2008 sampai bulan Agustus 2017 Saksi sebagai Kepala UPT Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Banjarmasin;
Bahwa pekerjaan kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2013 s/d 2015;
Bahwa pemasangan Excalator pada Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin dilakukan di tahun 2015 dan jumlahnya 1 (satu) unit;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menjadi Subkontraktor pengadaan dan pemasangan Excalator pada kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin;
Bahwa Excalator yang terpasang sudah diuji coba dan Saksi menyaksikan secara langsung Excalator berfungsi dengan baik;
Bahwa uji coba Excalator dilakukan kurang lebih selama 1 (satu) jam saja;
Bahwa sampai saat ini pihak Kontraktor maupun Subkontraktor tidak pernah menyerahkan kunci Excalator kepada Saksi, sehingga Saksi tidak tahu cara mengoperasiannya;
Bahwa sejak dilakukan uji coba Excalator hingga sekarang Excalator tersebut tidak pernah dioperasikan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui penyebab Excalator tidak dapat dioperasikan;
Bahwa Saksi yang bertanggungjawab terhadap pengoperasian Excalator;
Bahwa Saksi juga yang bertanggung jawab terhadap operasional Terminal seperti pengoperasian air, listrik, personil Terminal;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi MUHAMMAD YUSUF RIDUAN, S.Sos, MA:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi WACHID YULIANTO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi sebagai Manager Operasional dengan tugas pokok dan fungsi yaitu menyelenggarakan kegiatan produksi sesuai dengan jadwal dan permintaan pelanggan dan melakukan monitoring serta bertanggung jawab dari seluruh divisi produksi, marketing, maintenance, logistic, laboratorium;
Bahwa Saksi kenal dengan saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN sebagai pelanggan dalam pembelian beton Ready Mix;
Bahwa Saksi pernah memberi surat dukungan dalam pengadaan material beton Ready Mix mutu K-225 dan K-100;
Bahwa PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA pernah berkirim surat kepada PT. NUSANTARA JAYA MIX untuk meminta surat dukungan Ready Mix;
Bahwa tidak ada surat perjanjian/kontrak antara PT. NUSANTARA JAYA MIX dengan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA terkait Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin dalam hal pengadaan material beton Ready Mix;
Bahwa saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN pernah melakukan pemesanan beton siap pakai (Ready Mix) di kantor PT. NUSANTARA JAYA MIX untuk proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin yang waktunya Saksi lupa dan untuk jumlah yang dipesan yaitu sekitar 731,5 M3;
Bahwa beton yang dipesan oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN yaitu K-225 artinya yaitu kekuatan karateristik beton mampu menahan beban seberat 225 Kg per CM2;
Bahwa bagian laboratorium yang menyeleksi material yang akan dipergunakan, kemudian membuat suatu formula (batu, pasir, semen, air, adiktif/untuk menunda pengikatan beton untuk waktu tertentu). Setelah ditentukan formulanya kemudian dilakukan uji campuran/trial mix di laboratorium. Dari campuran tersebut diambil sample beton untuk dilakukan uji kuat tekan berdasarkan umur benda uji. Apabila berhasil, dibuatkan resep campuran yang kemudian diserahkan ke bagian produksi;
Bahwa bagian produksi yang menimbang dan menakar resep dari laboratorium sesuai permintaan mutu dan volume. (Kemudian dilakukan proses pencampuran), kemudian dilakukan uji slump test dan dilakukan pengiriman ke lokasi;
Bahwa uji Slump Test dilakukan setelah beton berumur 3 (tiga) hari, 7 (tujuh) hari, 14 (empat belas) hari, dan 28 (dua puluh delapan) hari;
Bahwa hasil yang didapatkan adalah sesuai standar yaitu pada hari ke-28 (dua puluh delapan) hasil tesnya tidak kurang dari K-225;
Bahwa ada surat keterangan hasil uji tes beton. Namun pada saat ini Saksi belum bisa menunjukkan surat keterangan hasil uji tes beton tersebut;
Bahwa pada tahun 2014 harga per M3 yaitu Rp. 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu Rupiah);
Bahwa pada tahun 2015 harga per M3 yaitu Rp. 892.000,- (delapan ratus sembilan puluh dua ribu Rupiah);
Bahwa jumlah beton yang dipesan saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN untuk tahun 2014 sebanyak 691,5 M3, sedangkan di tahun 2015 sebanyak 40 M3;
Bahwa hubungan antara PT. NUSANTARA JAYA MIX dengan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA (saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN) hanya sebatas jual beli;
Bahwa PT. ANUGERAH BANGUN KENCANApernah memesan beton siap pakai kepada PT. NUSANTARA JAYA MIX sebanyak 29 kali dengan total pemesanan sebanyak 731,5 M3;
Bahwa untuk persaksiratan teknis beton siap pakai Saksi lupa apakah PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA pernah menyurati PT. NUSANTARA JAYA MIX terkait persyaratan teknis, untuk saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN Saksi lupa apakah memesan melalui surat atau secara lisan, yang Saksi ketahui pesanan saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN dengan mutu beton K225;
Bahwa proses pemesanan beton siap pakai pada Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin sampai dengan proses pengecoran yaitu:
Memberikan surat dukungan;
Pemesananan oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN;
Negoisasi harga;
Pengiriman beton siap pakai;
Bahwa Saksi kenal dengan saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN pada saat pembayaran beton yang bermasalah;
Bahwa faktur pembelian beton siap pakai yang dipesan oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN dan diperlihatkan oleh Penyidik memang benar dikeluarkan oleh PT. NUSANTARA JAYA MIX;
Bahwa pemesanan beton siap pakai mulai Mei 2014 s/d Nopember 2014 dengan harga satuan Rp. 840.000,- sebanyak 691,5 M3 dengan jumlah Rp. 580.860.000,- dan pemesanan bulan Januari 2015 dengan harga satuan Rp. 892.000,- sebanyak 40 M3 dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 35.680.000,-;
Bahwa pemesan saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN sebesar Rp. 580.860.000,- + Rp. 35.680.000,- = Rp. 616.540.000,-;
Bahwa saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN belum melunasi pembayaran beton siap pakai kepada PT. NUSANTARA JAYA MIX, dan saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN masih memiliki hutang sebesar Rp. 310.227.000,-;
Bahwa harga beton siap pakai sudah termasuk harga diskon sebesar 9,68% pada tahun 2014, dan 8,98% pada tahun 2015;
Bahwa PT. NUSANTARA JAYA MIX tidak pernah membuat/mengeluarkan nota pelunasan terhadap beton Ready Mix kepada saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN karena saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN belum melunasi kewajibannya;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi WACHID YULIANTO:
Bahwa Terdakwa tidak memberikan tanggapan terhadap keterangan Saksi;
Saksi MUHAMMAD FIRMAN JAUHARI, ST., Bin ABDULLAH HALABI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi sebagai Ketua Tim Konsultan Pengawas pada CV. MANDIRI CIPTA PRATAMA;
Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Surat Keputusan Kementerian Kehakiman Republik Indonesia Nomor: C.53.HT.03.01 tanggal 09 Maret 1993, CV. MANDIRI CIPTA PRATAMA bergerak dalam bidang jasa konsultasi dan teknik, termasuk salah satunya adalah Jasa Inspeksi/Konsultan Pengawas;
Bahwa struktur organisasi CV. MANDIRI CIPTA PRATAMA yaitu:
Direktur : AGUS SETIAWAN, ST;
Wakil Direktur : M. AMRULLAH, ST;
Tenaga Ahli : AGUS SETIAWAN, ST;
Ketua Tim : MUHAMMAD FIRMAN JAUHARI, ST (Saksi);
Anggota Tim : M. SURIANSYAH, ST;
SYAMSUL BAHRI, ST;
ALI MULYADI, ST;
Bahwa tugas pokok dan fungsi Saksi selaku Inspektur Pengawas yaitu:
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor;
Monitoring kegiatan pelaksanaan pekerjaan seperti mencatat cuaca, lokasi pekerjaan, jenias pekerjaan, penggunaan alat berat, mencatat jumlah pekerja;
Sedangkan tugas pokok dan fungsi Saksi sebagai Ketua Tim Konsultan Pengawasan yaitu:
Mengkoordinasikan hasil pengawasan dengan seluruh Anggota Tim;
Mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan dengan pihak pemilik pekerjaan dan Kontraktor;
Bertanggungjawab terhadap keseluruhan pekerjaan pengawasan baik lapangan maupun administrasi proyek;
Bahwa CV. MANDIRI CIPTA PRATAMA sebagai Pemenang lelang dalam pekerjaan Pengawasan kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 06 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2014 s/d 2015;
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: 551.10/219/Dishubkominfo tanggal 26 Maret 2014, yang menjadi Personil/Anggota Inti CV. MANDIRI CIPTA PRATAMA dalam kegiatan Pengawasan Pembangunan Fisik Terminal Km. 06 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2014 s/d 2015, yaitu:
Ketua Tim : M. FIRMAN JAUHARI, ST (Saksi);
Ahli Sipil : M. ALI MULYADI, ST;
Ahli Arsitektur : AKBAR AKHSAN RAHARJO, ST;
Ahli Mekanikal Elektrikal : SYAMSUL BAHRI, ST;
Bahwa tugas pokok dan fungsi Personil/Anggota Inti CV. MANDIRI CIPTA PRATAMA dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: 551.10/219/Dishubkominfo tanggal 26 Maret 2014, yaitu:
Ahli Sipil, bertanggungjawab terhadap pengawasan fisik terutama struktur bangunan, seperti salah satunya kesesuaian dengan gambar rencana bangunan yaitu penulangan, pengecoran, dan lainnya;
Ahli Arsitektur, bertanggungjawab terhadap pengawasan fisik terutama pekerjaan arsitektur, seperti salah satunya kerapian A.C.P. (alumunium composite panel), plafon, keramik, dan lainnya;
Ahli Mekanikal Elektrikal, bertanggungjawab terhadap pengawasan fisik terutama pekerjaan kelistrikan dan plumbing (pemasangan instalasi air), seperti salah satunya pemasangan instalasi listri dan air, kerapian kabel, dan lainnya;
Bahwa Personil/Anggota Inti CV. MANDIRI CIPTA PRATAMA turun ke lapangan tergantung pekerjaan dan secara bergantian;
Bahwa saksi AGUS SETIAWAN, ST., selaku Direktur CV. MANDIRI CIPTA PRATAMA tidak pernah turun ke lapangan untuk melakukan tugas pengawasan dalam kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 06 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2014 s/d 2015, karena secara sistematis lisan, saksi AGUS SETIAWAN, ST., sudah mendelegasikan semua pekerjaan pengawasan tersebut kepada Saksi dan hasil pekerjaan pengawasan tersebut tetap dilaporkan kepada saksi AGUS SETIAWAN, ST., setiap bulan;
Bahwa nilai kontrak untuk kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan sebesar Rp. 343.024.000,- (tiga ratus empat puluh tiga juta dua puluh empat ribu Rupiah);
Bahwa CV. MANDIRI CIPTA PRATAMA sebagai Konsultan Pengawas bermula pada saat pihak CV. MANDIRI CIPTA PRATAMA melihat website L.P.S.E., kemudian mendaftarkan menjadi peserta lelang, lalu mengajukan usulan teknis dan usulan biaya, setelah diklarifikasi oleh pihak POKJA (Kelompok Kerja) LPSE, kemudian diumumkan sebagai Pemenang;
Bahwa yang hadir pada saat pembuktian kualifikasi yaitu saksi AGUS SETIAWAN, ST., selaku Direktur CV. MANDIRI CIPTA PRATAMA dan Saksi sendiri;
Bahwa yang menandatangani Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: 551.10/219/Dishubkominfo tanggal 26 Maret 2014 adalah saksi AGUS SETIAWAN, ST., selaku Direktur CV. MANDIRI CIPTA PRATAMA dan saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku PA (Pengguna Anggaran);
Bahwa penandatanganan tersebut dilakukan di kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Banjarmasin;
Bahwa pengawasan atas kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 06 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2014 s/d 2015 dimulai sejak tanggal 27 Maret 2014 sampai dengan berakhirnya tanggal 15 Desember 2015;
Bahwa pernah dilakukan addendum sebanyak 1 (satu) kali atas Surat Perjanjian Kontrak Kerja Pengawasan (Kontrak Induk) Nomor: 551.10/219.b/Dishubkominfo tanggal 20 Juni 2014 perihal dimajukannya waktu pelaksanaan menjadi 492 hari kalender (27 Maret 2014 sampai dengan 31 Juli 2015);
Bahwa yang menjadi alasan dilakukannya addendum yaitu adanya aturan dari Permendagri yang menyatakan bahwa pelaksanaan proyek multiyears tidak boleh melewati masa jabatan Pemimpin Daerah;
Bahwa dalam pelaksanaan pengawasan atas kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 06 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2014 s/d 2015, Saksi mengacu kepada gambar rencana kontrak dari saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN selaku Project Manager PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA, RAB (Rencana Anggaran Biaya), dan RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat);
Bahwa Saksi baru mengetahui struktur organisasi Kontraktor yang sesuai dengan kontrak ketika pihak Penyidik menunjukkan kontrak kerja dari pihak Kontraktor pada saat pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Fisik Terminal Km. 06 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2014 s/d 2015;
Bahwa Saksi baru mulai bertemu dengan saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN pada saat mulai turun ke lapangan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana pelaksanaan PCM (Pre Construction Meeting) dalam monitoring prosedur pengendalian persiapan, karena kontrak Saksi baru mulai di bulan ke 5 (lima) (27 Maret 2014) setelah pekerjaan dimulai;
Bahwa pelaksanaan PCM (Pre Construction Meeting) dalam monitoring prosedur pengendalian persiapan, Konsultan Pengawas tidak membuat Rencana Mutu Kontrak, karena tidak ada dalam item kontrak;
Bahwa Konsultan Pengawas tidak pernah menandatangani Izin Pelaksanaan dari Kontraktor Pelaksana, karena Kontraktor Pelaksana tidak membuatnya secara tertulis, dan Izin Pelaksanaan dari Kontraktor Pelaksana hanya disampaikan secara lisan. Misalnya : ketika pada saat Saksi di lapangan, pihak Kontraktor melalui HARI BUNAWAN melaporkan kepada Saksi jika besok akan melakukan pekerjaan pengecoran, lalu Saksi pada saat itu juga langsung melakukan cek ukuran, cara pemasangan, kesesuaian dengan gambar;
Bahwa terhadap daftar Personil Inti yang tercantum dalam dokumen kontrak PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA yang diperlihatkan kepada Saksi, ada yang sesuai dan ada yang tidak sesuai, sebagaimana tabel di bawah ini:
-
Jabatan Berdasarkan Kontrak Berdasarkan Fakta Lapangan Project Manager Ir. AGUS SUMARTONO Ir. FAHMI NURRAHMAN Site Manager MUHAMMAD ANWAR SADAT HARRY BOENAWAN
Bahwa Saksi tidak pernah meminta daftar dan jadwal mobilisasi peralatan utama kepada PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA, karena pihak Saksi masuknya terlambat yakni setelah pekerjaan dimulai;
Bahwa Saksi pernah melakukan pemeriksaan sampel bahan atas kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 06 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2014 s/d 2015 dan hasilnya adalah bahan-bahan yang diuji tersebut seperti slump test, kuat tekan beton, mutu beton, dan lainnya sesuai dengan kualifikasi dan kuantitas yang terdapat dalam RAB;
Bahwa Saksi tidak melakukan checklist terhadap keseluruhan pekerjaan kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 06 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2014 s/d 2015;
Bahwa saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., pernah meminta kepada Saksi selaku Konsultan Pengawas melalui Surat Nomor: 551.10/753/Dishubkominfo tanggal 15 Mei 2014, Surat Nomor: 551.10/1059/Dishubkominfo tanggal 21 Agustus 2014, Surat Nomor: 551.10/173/Dishubkominfo tanggal 19 januari 2015, dan Surat Nomor: 551.10/273/Dishubkominfo tanggal 06 Maret 2015 untuk melakukan pemeriksaan lapangan terkait permohonan addendum dari pihak PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA. Namun Saksi tidak membuat dokumen yang diminta tersebut;
Bahwa As Built Drawing yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana tidak sesuai dengan kondisi fisik bangunan Terminal Km. 06 Kota Banjarmasin dan As Built Drawing tersebut hanya meng-copy dari gambar kontrak;
Bahwa Saksi tidak ikut menyusun Berita Acara Persetujuan Kemajuan Pekerjaan sebagai syarat untuk pengajuan pencairan dan yang menyusun dari pihak Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Banjarmasin;
Bahwa Saksi terlibat dalam laporan kemajuan pekerjaan dengan cara melakukan pengecekan ke lapangan yang mekanismenya yaitu Kontraktor mengajukan progress pekerjaan kemudian diperiksa oleh Konsultan Pengawas, apabila ada perbedaan akan dirapatkan untuk perbaikan tergantung kondisi. Setelah setuju, baru ditandatangani oleh PPTK, Pengelola Teknis, Pengawas internal Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Banjarmasin, Pengguna Anggaran, Konsultan Pengawas, dan Kontraktor;
Bahwa Saksi tidak membuat Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, dan yang membuat adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Banjarmasin;
Bahwa yang membuat Berita Acara Kemajuan Pekerjaan tersebut sifatnya fleksibel, bisa saja pihak dinas yang meminta Konsultan Pengawas untuk membuatnya namun bisa saja pihak dinas yang membuatnya;
Bahwa berhubung sebelum tanggal 31 Juli 2015 pekerjaan belum selesai, maka diadakan rapat di lapangan antara Tim Konsultan Pengawas, Pengawas internal, PPTK, Kontraktor Pelaksana (saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN) untuk memutuskan penanganan kelanjutan proyek ini mengingat masa kontrak yang akan berakhir. Kemudian diputuskan jika Kontraktor dianggap belum selesai dan masa proyek dilanjutkan perpanjangan waktu pekerjaan dengan denda selama 50 (lima puluh) hari;
Bahwa jangka waktu untuk pengawasan telah selesai pada 31 Juli 2015, sehingga Saksi tidak mengikuti kembali kelanjutan dari proyek tersebut;
Bahwa pekerjaan tersebut sempat diperiksa oleh Tim PHO, namun lebih dahulu diputus kontrak sehingga tidak dilanjutkan;
Bahwa sepengetahuan Saksi, tidak terdapat Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Kegiatan Proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 06 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015;
Bahwa Saksi pada saat melakukan pemeriksaan barang bersama-sama dengan Site Manager PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA (HARI BUNAWAN);
Bahwa PPTK juga pernah beberapa kali melakukan pemeriksaan barang bersama-sama dengan Saksi dan Site Manager PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA (HARI BUNAWAN);
Bahwa tidak setiap pemeriksaan dihadiri oleh PPTK;
Bahwa Saksi selaku Tim Leader Konsultan Pengawas pernah membuat laporan pengawas, yaitu laporan harian, mingguan, dan bulanan;
Bahwa terdapat temuan yaitu adanya perbedaan antara pekerjaan di lapangan dan spesifikasi pekerjaan dan gambar pada kontrak, hal ini Saksi ketahui dari laporan Pengawas Saksi (NORMAN) berdasarkan memo lapangan kemudian Saksi tindak lanjuti dengan melaporkan kepada PPTK secara lisan;
Bahwa perbedaan antara pekerjaan di lapangan dan spesifikasi pekerjaan dan gambar pada kontrak yaitu:
Pekerjaan Pipa penghubung antara kloset dengan septic tank rusak harus diganti namun tidak di lakukan penggantian;
Pekerjaan Hiasan Alumunium Composit Panel pada pagar yang tidak ada dipasang walaupun barang sudah ada;
Tidak melakukan penyambungan dari kran air ke pipa PDAM sehingga air tidak mengalir;
Besi Haollow pagar yang dimensinya tidak sesuai dengan gambar yaitu lebih kecil yang seharusnya ukuran 4 x 4 CM yang terpasang 3,5 x 3,5 CM;
Wastafel mereknya tidak setara/di bawah spesifikasi di dalam kontrak seharusnya merek setara TOTO namun yang terpasang merek DUTY;
Orinoir mereknya tidak setara/di bawah spesifikasi di dalam kontrak seharusnya setara TOTO namun yang terpasang merek DUTY;
Pintu alumunium pada bangunan utama seharunya kaca full dengan frame alumuniun namun yang dipasang hanya kaca separuh;
Kusen alumunim untuk pintu dan jendela yang dipasang lebih kecil dari gambar seharusnya ukuran 5 x 10 CM yang terpasang 4,6 x 10 CM;
item pekerjaan yang ada dalam kontrak yang tidak dikerjakan oleh kontraktor/pelaksanan pekerjaan yaitu pengadaaan dan pekerjaan rolling door pada bangunan Shelter lantai 2 (dua);
Bahwa nilai item pekerjaan yang tidak berfungsi, tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak dipasang yaitu:
| N0 | Item Pekerjaan | Ukuran kontrak | Ukuran Terpasang | Harga Kontrak | Harga Terpasang | Selisih |
| 1 | Besi hollow untuk pagar | 4 cm x 4 cm | 3,5cm x 3,5cm | Rp.165.825.000 | Rp.147.400.000 | Rp. 18.425.000 |
| 2 | Jalur pembuangan air ke kloset (bangunan shelter) | 31,20 | - | Rp.3.115.023,60 | - | Rp.3.115.023,60 |
| 3 | Wastafel 4 (empat) buah | Merk Toto | Merk Duty | Rp. 4.118.080 | Rp. 3.200.000 | Rp.918.000.000 |
| 4 | Orinoir 5 (lima) buah | Merk Toto | Merk Duty | Rp. 5.000.000 | Rp. 4.250.000 | Rp. 750.000 |
| 5 | Instalasi pipa air bersih | - | - | Rp. 2.000.000 | - | Rp. 2.000.000 |
| 6 | Pemasangan hiasan pada pagar (ACP) | - | - | Rp. 20.000.000 | - | Rp. 20.000.000 |
| 7 | Kusen Alumunium Curtain Wall | 5/10 | 4,5/10 | Rp. 23.544.000 | Rp. 21.189.000 | Rp. 2.354.400 |
| 8 | Pintu Bingkai Alumunium | Full Kaca | ½ Kaca | Rp. 22.800.000 | Rp. 20.520.000 | Rp. 2.280.000 |
| 9 | Rolling Door pada shelter lantai 2 | - | - | Rp. 14.832.000 | - | Rp. 14.832.000 |
| TOTAL | Rp.64.674.503,6 | |||||
Bahwa terhadap temuan-temuan tersebut Saksi telah melaporkan kepada PPTK karena PPTK yang sering ada di lapangan. Adapun tindak lanjut PPTK adalah melakukan CCO/perhitungan ulang dan volumenya dipindah ke pekerjaan yang lain serta meminta kepada Kontraktor untuk memperbaiki atau mengganti material yang rusak atau tidak terpasang;
Bahwa terhadap temuan yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan dan gambar, tidak Saksi tuangkan ke dalam laporan harian, mingguan dan bulanan, Saksi hanya membuat memo kepada Kontraktor yang berisi peringatan atau teguran kepada Kontraktor untuk memperbaiki atau mengganti barang;
Bahwa terhadap pekerjaan ada yang dilakukan perbaikan, ada juga yang tidak lakukan dan terhadap penggantian barang ada yang dilakukan penggantian ada juga yang tidak lakukan;
Bahwa terhadap temuan tersebut tidak dituangkan dalam laporan Konsultan Pengawasan karena dengan pertimbangan:
Untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan;
Karena pada saat akhir proyek akan dilaksanakan pengukuran dan perhitungan ulang terhadap volume untuk seluruh pekerjaan;
Karana ada volume pekerjaan lebih yang tidak diakomodir dalam RAB sehingga nanti akan diperhitungkan semua di akhir proyek;
Karena masih ada uang Kontrakor yang ditahan sebagai jaminan pemeliharan, nanti apabila Kontraktor tidak melaksanakan hasil temuan Saksi, maka uang jaminan akan dipotong sesuai dengan pekerjaan yang belum dikerjakan;
Bahwa sampai jangka pekerjaan berakhir tidak dilakukan pengukuran dan perhitungan ulang terhadap volume seluruh pekerjaan karena proyek tidak selesai dilakukan pemutusan kontrak;
Bahwa Saksi kadang-kadang melakukan pemeriksaan terhadap spesifikasi/ukuran besi yang akan dipasang, namun tidak seluruhnya dapat Saksi periksa dan ukuran maupun spesifikasi yang terpasang telah sesuai dengan kontrak;
Bahwa pekerjaan Pembanguan Fisik terminal Km. 6 Kota Banjarmasin dilakukan addendum sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa dasar dilakukannya addendum adalah kondisi di lapangan yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dan peningkatan mutu bangunan;
Bahwa proses administrasi addendum ada yang dilakukan sebelum pekerjaan dilaksanakan dan ada proses administrasi addendum yang dilakukan sesudah pekerjaan dilaksanakan;
Bahwa pekerjaan yang dilaksanakan pekerjaannya terlebih dahulu kemudian baru dilakukan addendum adalah pemasangan galam pada bangunan kios sehingga terjadi penambahan jumlah galam sehingga addendum menyesuaikan pekerjaan;
Bahwa pekerjaan Pembangunan Terminal Km. 6 sempat diperiksa oleh Tim PHO namun lebih dahulu diputus kontrak sehingga tidak dilanjutkan;
Bahwa terdapat pengadaan dan pemasangan Excalator pada Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin dan telah dilakukan uji coba berjalan dengan baik selama kira-kira 1 (satu) jam, namun setelah diuji coba sampai akhir Saksi bertugas sebagai Konsultan pada kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Excalator tersebut tidak pernah dioperasikan;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi MUHAMMAD FIRMAN JAUHARI, ST., Bin ABDULLAH HALABI:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi AGUS SETIAWAN Bin AHMAD DIMYATI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi sebagai Direktur CV. MANDIRI CIPTA PRATAMA sejak tahun 2006 sampai sekarang;
Bahwa CV. MANDIRI CIPTA PRATAMA bergerak di bidang pekerjaan sipil dan pekerjaan keairan baik sebagai perencana dan pengawasan;
Bahwa CV. MANDIRI CIPTA PRATAMA berdiri sejak tahun 2006 berdasarakan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 152 tanggal 23 Maret 2006 yakni SK Menteri Kehakiman Nomor: C53-HT.03.01.Th 1993 di hadapan NOTARIS SAID AHMAD, SH;
Bahwa CV. MANDIRI CIPTA PRATAMA ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas pada kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d Tahun 2015 dengan lingkup tugas:
Membantu SKPD dalam hal mengawasi dan monitoring pelaksanaan fisik di lapangan berupa saran dan masukkan teknis, memberikan laporan atau data riil di lapangan agar dapat diambil kebijakan sesuai kontrak;
Melaksanakan pengawasan pelaksanaan baik mengenai kualitas, kuantitas maupun ketepatan waktu pelaksanaan;
Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak pengelola teknis guna membicarakan masalah dan persoalan yang timbul selama pelaksanaan;
Menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala, membuat laporan harian, mingguan dan bulanan atas pelaksanaan pekerjaan pengawasan dengan memasukkan hasil-hasil rapat lapangan dan laporan harian mingguan dan bulanan dari pekerjaan fisik yang dibuat Kontraktor Pelaksana;
Menyesuaikan gambar dengan kondisi pelaksanaan, mengusulkan perubahan-perubahan dan merekomendasi serta penyesuaian dilapangan untuk memecahkan segala problem yang terjadi selama pekerjaan fisik berlangsung;
Bahwa tahap Konstruksi Fisik meliputi:
Perkerjaan Teknis
Mengawasi dan mengendalikan kegiatan konstruksi dengan tugas yang terdiri dari:
Mengawasi pekerjaan konstruksi dari segi kualitas dan kuantitas serta laju pencapaian pekerjaan;
Mengawasi pekerja serta produknya, mengawasi ketepatan waktu;
Mengawasi dan memeriksa perubahan serta menyesuaikan yang terjadi selama konstruksi setelah mendapat persetujuaan pengguna jasa;
Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas volume dari bahan komponen bangunan peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan;
Konsultasi;
Pelaporan;
Bahwa selain itu tugas pokok dan fungsi Konsultan Pengawas yaitu:
Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan lapangan;
Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, metoda pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas dan laju pencapaian volume/ realisasi fisik;
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik.
Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Pemborong;
Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh Pemborong;
Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (as bulit drawing) sebelum serah terima pertama;
Menyusun daftar cacar kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan laporan akhir pekerjaan pengawasan;
Bersama Konsultan Perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun dokumen untuk kelengkapan pendaftaran gedung sebagai bangunan gedung negara;
Membantu Pengelola kegiatan mengurus IPB (ijin penggunaan bangunan) dari Pemerintah Daerah Tingkat II setempat;
Bahwa nilai kontrak sebesar Rp. 343.024.000,- (tiga ratus mepat puluh tiga juta dua puluh empat ribu Rupiah);
Bahwa Saksi yang memasukkan penawaran melalui LPSE Banjarmasin dan yang hadir pada saat kualifikasi Saksi sendiri dan saksi MUHAMMAD FIRMAN JAUHARI, ST;
Bahwa penandatanganan kontrak tanggal 26 Maret 2014 bertempat di kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Banjarmasin yang dihadiri oleh saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku Pengguna Anggaran, Saksi dan saksi Drs MAHMUDI;
Bahwa Saksi tidak pernah meninjau ke lokasi pekerjaan;
Bahwa CV. MANDIRI CIPTA PRATAMA membuat laporan atas pengawasan pada kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin;
Bahwa laporan mingguan dan bulanan dibuat oleh saksi MUHAMMAD FIRMAN JAUHARI, ST., sedangkan laporan harian yang membuat NOORMAN selaku Pengawas Lapangan dari Konsultan Pengawas;
Bahwa pernah dilakukan addendum dalam hal percepatan waktu penyelesaian pekerjaan sebelumnya tanggal 15 Desember 2015 dimajukan ke tanggal 31 Juli 2015 dengan alasan non teknis dan yang mengajukan dari pihak SKPD;
Bahwa Saksi mengajukan permohonan pembayaran kepada pihak Pengguna Anggaran sesuai dengan kemajuan fisik yang dilaksanakan Kontraktor;
Bahwa dokumen yang dipersyaratkan untuk dapat mengajukan pencairan untuk jasa Konsultansi Pengawasan yaitu surat permohonan pembayaran dan laporan bulanan;
Bahwa CV. MANDIRI CIPTA PRATAMA menerima pembayaran dengan total sebesar Rp. 263.000.000,- (dua ratus enam puluh tiga juta Rupiah) (sekitar 76% dari nilai kontrak) karena fisik pekerjaan tidak selesai atau tidak mencapai 100%, waktu pelaksanaan pekerjaan yang berakhir tanggal 31 Juli 2015, namun Kontraktor Pelaksana diperpanjang 50 hari kalender sedangkan Konsultan Pengawas tidak dilakukan perpanjangan;
Bahwa sebab pekerjaan tidak selesai 100% karena ada beberapa item pekerjaan yang tidak selesai sementara waktu pelaksanaan di perpendek selama 6 (bulan);
Bahwa CV. MANDIRI CIPTA PRATAMA telah memiliki sertifikat badan usaha jasa pelaksana Konsultansi tercantum di dokumen kontrak yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konsultansi Nasional (LPJK);
Bahwa Saksi tidak mengikuti kegiatan PCM (Pra Contruction Meeting) karena kontrak baru mulai di bulan ke lima (27 Maret 2014) setelah pekerjaan dimulai;
Bahwa dalam pelaksanaan Monitoring Prosedur pengendalian persiapan (PCM) Konsultan Pengawas tidak membuat Rencana Mutu Kontrak karena tidak termuat dalam dokumen kontrak;
Bahwa Konsultan Pengawas tidak menandatangani ijin pelaksanaan karena kontrak Konsultan Pengawas dimulai setelah 5 (lima) bulan pekerjaan fisik berjalan;
Bahwa yang Saksi ketahui Personil Inti PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA yang bekerja di lapangan saat Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin yaitu saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN selaku Project Manager;
Bahwa berdasarkan laporan dari Tim Leader yaitu saksi MUHAMMAD FIRMAN JAUHARI, ST., bahwa PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA pernah mengajukan izin pelaksanaan (request) kepada Konsultan Pengawas;
Bahwa Saksi hanya menerima laporan kemajuan pekerjaan dan data laporan bulanan dari Tim Leader secara lisan karena Saksi tidak cek langsung ke lapangan;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi AGUS SETIAWAN Bin AHMAD DIMYATI:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi NOOR FATRIA AS’ARIANY, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi saat ini sebagai Staf pada Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin;
Bahwa dari tahun 2012 s/d 2013 Saksi sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin berdasarkan Surat Keputusan Walikota Banjarmasin No. 24 Tahun 2012 tentang Penetapan Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Barang, Pembantu Bendahara Pengeluaran SKPD, Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2012 dan Keputusan Walikota No. 02 Tahun 2013 tentang Penetapan Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Barang, Pembantu Bendahara Pengeluaran SKPD, Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013;
Bahwa tupoksi dan kewenangan Saksi selaku Bendahara Pengeluaran yaitu:
Mengajukan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TUP dan SPP-LS kepada Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD;
Melaksanakan tugas-tugas ke Bendaharawanan yang berhubungan dengan pembukuan;
Menerima dan menyimpan uang yang berada dalam pengurusan pada bank pemerintah;
Membayar semua tagihan yang sudah disetujui Pengguna Anggaran dengan terlebih dahulu dikendalikan oleh PPK SKPD;
Menyampaikan surat pertanggungjawaban penggunaan dana untuk mendapatkan pengesahan dari Pengguna Anggaran melalui PPK SKPD;
Menyampaikan surat pertanggungjawaban penggunaan dana seperti dimaksud pada Permendagri No. 13 Tahun 2006 dilakukan selambat-lambatnya setiap tanggal 10 bulan berikutnya;
Bahwa kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 (multi years) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 24.927.135.000,- (dua puluh empat milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta seratus tiga puluh lima ribu Rupiah) sebagaimana dalam Nomor Kontrak: 551.10/465/Dishubkominfo tanggal 28 November 2013;
Bahwa sumber dana berasal dari APBD Kota Banjarmasin tahun 2013 s/d 2015 dengan jangka waktu 750 (tujuh ratus lima puluh hari) sejak tanggal 28 November 2013 s/d 15 Desember 2015;
Bahwa Pemenang lelang pada kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 adalah PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA dengan Direktur Utama saksi Ir. AGUS SUMARTONO;
Bahwa pengajuan pencairan dana kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 akan dibayarkan bilamana ada surat permohonan pembayaran dari PPTK dalam hal ini PPTK yaitu Terdakwa Drs. MAHMUDI (yang berhubungan langsung dengan pihak Rekanan);
Bahwa dokumen dalam pengajuan pencairan dana yaitu:
Daftar penelitian kelengkapan dokumen SPP;
Salinan SPD;
Surat pernyataan pengajuan LS;
Dokumen-dokumen terkait kegiatan yang disiapkan PPTK terdiri atas salinan kuitansi yang ditandatangani dan dibubuhi stempel oleh pihak ke tiga dan PPTK serta disetujui oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa
Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen untuk Pengguna Anggaran yang menunjuk Pembuat Komitmen;
Surat pernyataan tanggung jawab belanja yang ditandatangani oleh PA atau KPA;
Nota pencairan dana;
Laporan pengadaan belanja modal dari BPKAD Banjarmasin;
Surat setoran Pajak, PPN dan PPH;
Jaminan bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank;
Bahwa setelah syarat-syarat tersebut dipenuhi, kemudian Saksi membuatkan SPP (Surat Prmintaan Pembayaran) kepada PA kemudian PA menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar), selanjutnya SPP, SPM disampaikan kepada Badan Keuangan Kota Banjarmasin untuk dilakukan verifikasi kelengkapan SPM. Setelah lengkap kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada Badan Keuangan. Selanjutnya pihak Subbid Perbendaharaan Badan Keuangan mengantar SP2D ke Bank Kalsel untuk diproses pencairan langsung masuk ke rekening Rekanan;
Bahwa pada pelaksanaan kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 Saksi masih menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran dan kegiatan tersebut belum dimulai dan Saksi baru mencairkan uang muka sebesar 15% yaitu sebesar Rp. 3.739.070.250,- dengan Nomor SP2D: 5076/SP2D-LS/1.07.01/2013 tanggal 10 Desember 2013;
Bahwa untuk kelengkapan dokumen pencairan uang muka yang bertandatangan atas nama Ir. AGUS SUMARTONO. Dan dalam kuitansi terdapat kesalahan sehingga perlu diperbaiki dengan meminta tandatangan atas nama Ir. AGUS SUMARTONO. Akan tetapi yang menandatangani adalah saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN, sedangkan untuk dokumen Berita Acara Pembayaran Uang Muka Saksi tidak tahu siapa yang menandatangani;
Bahwa penandatanganan kuitansi pembayaran uang muka oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHAMN bermula pada bulan Februari tahun 2014 di kantor Pemko Banjarmasin Saksi bertemu dengan sakasi Ir. FAHMI NURRAHMAN yang pada saat itu diperkenalkan oleh Terdakwa Drs. MAHMUDI selaku PPTK, kemudian saksi FAHMI NURRAHMAN menandatangani kuitansi di hadapan Saksi;
Bahwa pada saat Saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran belum ada pekerjaan pengawasan pada kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin;
Bahwa dalam Berita Acara Pembayaran yang tanda tangan atas nama saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku Pengguna Anggaran dan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA (Ir. AGUS SUMARTONO);
Bahwa dalam kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 Saksi pernah menerima uang dari Terdakwa Drs. MAHMUDI lebih dari 1 (satu) kali namun untuk besarnya Saksi lupa;
Bahwa pada tahun 2014 Saksi pindah tugas ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi NOOR FATRIA AS’ARIANY:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi FEBRY GRAHA UTAMA, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa dari tahun 2011 s/d 2016 Saksi sebagai Staff Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Kasi Manajemen dan pada tahun 2017 sampai sekarang bertugas di Bagian Rekayasa Lalu lintas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin;
Bahwa di tahun 2014 Saksi sebagai Bendahara Pengeluaran berdasarkan Surat Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 280 Tahun 2014, dengan tupoksi yaitu:
Mengajukan SPP-UP, SSP-GU, SPP – TUP dan SPP-LS kepada Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD;
Melaksanakan tugas–tugas ke Bendaharawanan yang berhubungan dengan pembukuan;
Menerima dan menyimpan uang yang berada dalam pengurusan pada Bank Pemerintah;
Membayar semua tagihan yang sudah disetujui Pengguna Anggaran dengan terlebih dahulu dikendalikan oleh PPK-SKPD;
Menyampaikan surat pertanggungjawaban penggunaan dana selambat-lambatnya setiap tanggal 10 bulan berikutnya untuk mendapat pengesahan dari Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD;
Bahwa anggaran untuk kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 bersumber dari APBD Pemerintah Kota Banjarmasin;
Bahwa Saksi pernah melakukan serah terima jabatan dengan pejabat Bendahara Pengeluaran sebelumnya yaitu saksi NOOR PATRIA AS’ARIANY sebagaimana Berita Acara Serah Terima Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika Kota Banjarmaasin Nomor: 551.12/055/Dishubkominfo pada tanggal 27 Januari 2014;
Bahwa dalam serah terima tersebut termasuk di dalamnya berkas Pertanggung Jawaban Administrasi Keuangan yang salah satunya kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015;
Bahwa Saksi tidak pernah memiliki keahlian/keterampilan/pedidikan/ pegalaman khusus di bidang keuangan atau perbedaharaan;
Bahwa pada tahun 2015 saksi Drs . MAHMUDI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan diganti dengan saksi M . NURUL WATAN;
Bahwa dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa pada Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin terdapat 2 (dua) kegiatan yaitu:
Kegiatan peningkatan pengelolaan terminal angkutan daratan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 24.927.135.000;
Kegiatan pengawas Pembangunan Fisik Km. 6 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 343.024.000;
Bahwa pengajuan pencairan dana pada kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin baru dapat dibayarkan bilamana ada surat permohonan pembayaran dari pihak Penyedia, dengan melampirkan dokumen berupa:
Kemajuan pekerjaan fisik (laporan bulanan, progress) dari Konsultan Pengawas;
Laporan dari Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan;
Kuitansi dari PPTK;
Berita Acara Pembayaran;
Ringkasan Kontrak;
SPP – LS;
SMPM – LS;
Bahwa mekanisme pengajuan pencairan dana kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin yaitu dari semua lampiran seperti yang disebutkan di atas setelah dianggap lengkap oleh Penata Usaha Keuangan dan Tim Verifikator selanjutnya diajukan kepada Pengguna Anggaran untuk disetujui dan dilakukan pembayaran melalui SPM (Surat Perintah Membayar) yang sebelumnya dimasukan melalui aplikasi keuangan milik Badan Pengelola Aset dan Keuangan. Selanjutnya SPM dibawa ke Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD), kemudian di BPKAD diproses dilakukan verifikasi data yang selanjutnya apabila dinyatakan lengkap di terbitkan SP2D. Setelah diterbitkan SP2D maka Rekanan langsung mengambil dan dicairkan ke bank;
Bahwa telah dilakukan pembayaran atau pencairan terhadap PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA selaku Pelaksana pada kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 dengan rincian:
Pencairan 15% (uang muka) pada tahun 2013:
Sebesar Rp. 3.739.070.250,- (tiga milyar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta tujuh puluh ribu dua ratus lima puluh Rupiah), Surat Nomor: 0114/SPM- LS/1.07 .01/2013 tanggal 10 Desember 2013, SP2D: 5076/SP2D-LS/1.07.01/2013 tanggal 10 Desember 2013 (dibayarkan oleh saksi NOOR PATRIA AS’ARIANY);
Pencairan berdasarkan kemajuan pekerjaan (18. 64%);
Sebesar Rp. 3.751.982.506,- (tiga milyar tujuh ratus lima puluh satu juta Sembilan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus enam Rupiah), Surat Nomor: 0005/SPM-LS/1.07.01/2014 tanggal 08 April 2014, SP2D: 0666/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 8 April 2014;
Pencairan berdasarkan kemajuan pekerjaan (30, 87%):
Sebesar Rp. 2.404.022.754,- (dua milyar empat ratus empat juta dua puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh empat Rupiah), Surat Nomor: 0016/SPM-LS/1.07.01/2014 tanggal 26 Mei 2014, SP2D: 1154/SP2D-LS/1-07-01/2014 tanggal 26 Mei 2014;
Pencairan berdasarkan kemajuan pekerjaan (37,05%):
Sebesar Rp. 1.357.775.273,- (satu milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh tiga Rupiah), Surat Nomor: 0041/SPM-LS/1.07.01/2014 tanggal 26 Juli 2014, SP2D: 1627/SP2D-LS/1.07.01 tanggal 2 Juli 2014;
Pencairan berdasarkan kemajuan pekerjaan (42,11%):
Sebesar Rp. 1.026.173.536,- (satu milyar dua puluh enam juta seratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh enam Rupiah), Surat Nomor: 0052/SPM-LS/1.07.01/2014 tanggal 22 Juli 2014 SP2D: 2060/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 22 Juli 2014;
Pencairan berdasarkan kemajuan pekerjaan(51,14%):
Sebesar Rp. 1.831.293.879,- (satu milyar delapan ratus tiga puluh satu juta dua ratus sembilan puluh tiga delapan ratus tujuh puluh sembilan Rupiah), Surat Nomor: 0057/SPM-LS/1.07.01/2014 tanggal 9 September 2014, SP2D: 2628/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 9 September 2014;
Pencairan berdasarkan kemajuan pekerjaan (58,19%):
Sebesar Rp. 1.429.747.713,- (satu milyar empat ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga belas Rupiah). Surat Nomor: 0079/SPM-LS/1.07.01/2014 tanggal 20 Oktober 2014, SP2D: 3305/SP2D–LS/1.07.01/2014 tanggal 21 Oktober 2014;
Pencairan berdasarkan kemajuan pekerjaan (63,84%):
Sebesar Rp. 1.145.826.181,- (satu milyar seratus empat puluh lima juta delapan ratus dua puluh enam seratus delapan puluh satu Rupiah). Surat Nomor: 0106/SPM-LS/1.07.01/2014 tanggal 27 November 2014, SP2D 4242/SP2D-LS.1.07.01/2014 27 Nopember 2017;
Pencairan berdasarkan kemajuan pekerjaan (66,99%):
Sebesar Rp. 638.823.446,- (enam ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus dua puluh tiga ribu empat ratus empat puluh enam Rupiah). Surat Nomor: 0144/SPM-LS/1.07.01/2014 tanggal 22 Desember 2014, SP2D: 5390.SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 23 Desember 2014;
Pencairan berdasarkan kemajuan pekerjaan (71,04%):
Sebesar Rp. 821.344.431,- (delapan ratus dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh empat ribu empat ratus tiga puluh satu Rupiah). Surat Nomor: 0146/SPM-LS/1.07.01/2014 tanggal 30 Desember 2014, SP2D: 5618/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 31 Desember 2014;
Pencairan berdasarkan kemajuan pekerjaan (76%):
Sebesar Rp. 932.885.032,- (Sembilan ratus tiga puluh dua juta delapan ratus delapan puluh lima ribu tiga puluh dua Rupiah). Surat Nomor : 0001/SPM-LS/1.07.01/2014 tanggal 11 Pebruari 2015, SP2D: 0254/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 12 Februari 2015;
Pencairan berdasarkan kemajuan pekerjaan (80,58%):
Sebesar Rp. 1.524.523.805,- (Satu milyar lima ratus dua puluh empat juta lima ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus lima Rupiah). Surat Nomor: 0004/SPM-LS/1.07.01/2015 tanggal 23 Maret 2015, SP2D: 0711/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 23 Maret 2015;
Pencairan berdasarkan kemajuan pekerjaan (84,97%):
Sebesar Rp. 918.772.768,- (Sembilan ratus delapan belas juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh delapan Rupiah) Surat Nomor: 0008/SPM-LS/1.07.01/2015 tanggal 23 April 2015, SP2D: 0956/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 24 April 2015;
Pencairan berdasarkan kemajuan pekerjaan (90,19%):
Sebesar Rp. 711.613.699,- (Tujuh ratus sebelas juta enam ratus tiga belas ribu enam ratus sembilan puluh sembilan Rupiah) Surat Nomor: 0038/SPM-LS/1.07.01/2015 tanggal 9 Juli 2015, SP2D: 2209/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 10 Juli 2015;
Pencairan berdasarkan kemajuan pekerjaan (96,173%):
Sebesar Rp. 1.226.902.082,- (Satu milyar dua ratus dua puluh enam juta sembilan ratus dua ribu delapan puluh dua Rupiah) Surat Nomor: 0041/SPM-LS/1.07.01/2015 tanggal 30 Juli 2015, SP2D: 2443/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 30 Juli 2015;
Pencairan berdasarkan kemajuan pekerjaan (98,693%);
Sebesar Rp. 516.557.972,- ( Lima ratus enam belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah) Surat Nomor : 0043/SPM-LS/1.07.01/2015 tanggal 18 Agustus 2015, SP2D: 2670/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 18 Agustus 2015;
Bahwa dari pencairan termin 1 sampai termin 15 sudah dilakukan pemotongan uang Retensi sebesar 5%, namun belum dipotong PPh 2% dan PPN 10%;
Bahwa yang memotong PPN dan PPh adalah BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah);
Bahwa perhitungan Retensi yaitu setiap kali Kontaktor mengajukan pencarian maka perhitungannya prosentase dari kemajuan pekerjaan dikalikan nilai kontrak, lalu hasilnya dikurangi pengembalian uang muka 15% dan dikurangi lagi dengan pencairan termin sebelumnya kemudian dikurangi Retensi 5%;
Bahwa uang Retensi sebesar 5% dari nilai kontrak belum dibayarkan kepada Kontraktor (PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA) karena Kontrakor tidak pernag mengajukan untuk pengambilan Retensi sebesar 5% tersebut;
Bahwa pemotongan Retensi dilakukan dalam setiap pencairan pekerjaan fisik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada Pasal 71 ayat (1) s/d ayat (5);
Bahwa nilai total uang Retensi sebesar Rp. 1.259.402.670,- (satu milyar dua ratus lima puluh sembilan juta empat ratus dua ribu enam ratus tujuh puluh Rupiah) dan uang tersebut masih berada di Kas Daerah Pemerintah Kota Banjarmasin;
Bahwa berdasarkan hasil laporan PPTK, Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin belum selesai dengan alasan putus kontrak;
Bahwa segala sesuatu terkait syarat-syarat pencairan dalam kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 telah diperiksa oleh Tim Verifikator sehingga tugas Bendahara hanya melakukan pencairan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui syarat-syarat pencairan tersebut asli atau tidak;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi FEBRY GRAHA UTAMA:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi MUHAMMAD FAUZI ADENAN, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi sebagai Pensiunan pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin dan sebelumnya Saksi sebagai Kabid Perencanaan (Tahun 2014 sampai Pensiun);
Bahwa pada proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 Saksi sebagai Ketua Tim PHO (Provisional Hand Over) berdasarkan SK Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/1228/dishubkominfo tanggal 25 Nopember 2015 yang ditanda tangani oleh saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin;
Bahwa tugas pokok dan fungsi Saksi selaku Ketua Tim PHO (Provisional Hand Over) yaitu melaksanakan pemeriksaan fisik sesuai gambar kerja asbuild drawing, laporan fisik bulanan, foto pembangunan 0%, 50%, 100%, CCO, Time schedule, spesifikasi teknis dan back up volume sesuai kontrak sehingga terlaksananya kegiatan secara tertib, teratur, lancer dan mencapai sasaran;
Bahwa susunan Tim PHO (Provisional Hand Over) yaitu:
Ketua : MUHAMMAD FAUZI ADENAN (Saksi);
Sekretaris: FENDIE, S.Pd, M.Pd;
Anggota : YUSUF R, S.Sos, M.H;
TAUFIK;
RIZANI NOOR;
Bahwa Saksi memiliki keahlian pengadaan barang dan jasa kategori L2;
Bahwa Saksi tidak memiliki sertifikat atau keahlian dalam pembangunan gedung negara atau konstruksi bangunan;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan Pembangun Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 -2015;
Bahwa Saksi tidak melakukan pemeriksaan fisik sesuai gambar kerja asbuild drawing, laporan fisik bulanan, foto pembangunan 0%, 50%, 100%, CCO, time schedule, spesifikasi teknis dan back up volume sesuai kontrak, hal ini dikarenakan berkas/data proyek belum diberikan oleh PPTK (saksi NURUL WATHAN) sehingga Saksi tidak dapat melakukan pemeriksaan fisik PHO;
Bahwa pada bulan Desember 2015 Saksi dan Tim pernah turun ke lapangan (Terminal Km. 6) hanya sekedar melihat lokasi proyek Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin dan pada saat itu Tim bertemu dengan Tim BPK (Badan Pemeriksa Keuangan);
Bahwa sampai akhir tahun 2015 Saksi dan Tim tidak pernah menerima berkas/data kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin sehingga Saksi dan Tim tidak dapat melakukan PHO (Provisional Hand Over). Dan akhirnya Saksi dan Tim tidak membuat dan menandatangani berita acara hasil PHO;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi MUHAMMAD FAUZI ADENAN:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi TJUNG SUN FUNG, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi sebagai Direktur Utama PT. PILLAR UTAMA CONTRINDO dengan tugas pokok dan fungsi yaitu bertanggung jawab atas semua kegiatan operasional perusahaan;
Bahwa mekanisme penjualan Excalator, Elevator dan Travelator langsung dikendalikan oleh Marketing (ERWIN WIRYANTO);
Bahwa Marketing punya wewenang untuk meng “deal” kan harga dengan Customer, namun apabila Customer menawar harga terlalu rendah maka Marketing akan menghubungi Saksi untuk meminta keputusan;
Bahwa sebelumnya saksi AGUS SUMARTONO selaku Direktur Utama PT. ANUGERAH BANGUN KENCANApernah memesan Lift kepada PT. PILLAR UTAMA CONTRINDO untuk proyek Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di Bandung tahun 2013;
Bahwa untuk pengadaan dan pemasangan Excalator pada Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin saksi AGUS SUMARTONO datang ke Kantor PT. PILLAR UTAMA CONTRINDO dan bertemu dengan ERWIN WIRYANTO. Dan ERWIN WIRYANTO memberitahukan kepada Saksi bahwa penjualan Excalator tersebut sudah deal dan 2 (dua) hari kemudian, ERWIN WIRYANTO mengajukan surat kontrak kepada Saksi untuk Saksi tandatangani;
Bahwa PT. PILLAR UTAMA CONTRINDO pernah memberikan surat dukungan kepada PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA untuk pengadaan Excalator pada Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin sebanyak 2 (dua) unit berdasarkan surat PT. PILLAR UTAMA CONTRINDO Nomor: SK-160/PUC-BDG/IX/2013 yang ditanda tangani oleh Saksi selaku Direktur Utama PT. PILLAR UTAMA CONTRINDO;
Bahwa PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA pernah memesan Excalator berdasarkan kontrak dan surat penawaran yaitu sebanyak 1 (satu) unit Excalator seharga US 33,040.70 (termasuk PPn 10%) dan biaya pemasangan sebesar Rp. 40.150.000,- (empat puluh juta seratus lima pulu ribu Rupiah) (termasuk PPn 10%). Pemesanan dituangkan dalam surat perjanjian pemborangan pekerjaan pengadaan dan pemasangan 1 (satu) unit Excalator pada Pembangunan Terminal Utama Km. 6 Banjarmasin dengan Nomor: KU-031/PUC-BDG/V/15 tanggal 18 Mei 2015;
Bahwa para pihak yang melakukan perjanjian adalah saksi AGUS SUMARTONO selaku Direktur Utama PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA dengan Saksi selaku Direktur Utama PT. PILLAR UTAMA CONTRINDO;
Bahwa PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA tidak pernah menyurati PT. PILLAR UTAMA CONTRINDO tentang persyaratan teknis terhadap Excalator yang akan dipesan;
Bahwa saksi AGUS SUMARTONO pernah mengirim gambar kerja detail Excalator melalui email kepada ERWIN WIRYANTO yang isinya informasi tinggi lantai yang akan dipasang Excalator pada Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin adalah 3,2 Meter dengan sudut kemiringan Excalator 30 derajat;
Bahwa PT. PILLAR UTAMA CONTRINDO melakukan penawaran harga pekerjaan pengadaan dan pemasangan unit Excalator pada Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin berdasarkan Surat Nomor: SK-138/PUC-Bdg/Mkt/V/15 tanggal 11 Mei 2015. Kemudian dilakukan kesepakatan perjanjian dengan ditanda tanganinya surat perjanjian pemborangan pekerjaan pengadaan dan pemasangan 1 (satu) unit Excalator pada Pembangunan Terminal Utama Km. 6 Banjarmasin pada tanggal hari Senin tanggal 18 Mei 2015;
Bahwa PT. PILLAR UTAMA CONTRINDO mengeluarkan invoice DP/tagihan uang muka kepada PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar DP 30% $ 9.912.21 tanggal 18 Mei 2015.
Bahwa pada tanggal 18 Mei 2015 Saksi melakukan order Excalator melalui JAMES Bagian Divisi Impor PT. PILLAR UTAMA CONTRINDO sebanyak 1 (satu) unit ke Pabrik MAILUN di Cina Merek PILLAR. Waktu barang telah selesai diproduksi dan akan dikirim ke Indonesia dari Pabrik di Cina, selanjutnya Saksi melakukan penagihan progress copy B/L (50%) sebesar $ 16.520.35. namun saksi AGUS SUMARTONO memberikan cek senilai Rp. 350.000.000,- tanggal 05 Agustus 2015 sebagai jaminan bukan untuk pembayaran. Excalator dikirim dari Cina ke Jakarta tanggal 15 Juni 2015;
Bahwa Excalator dikirim dari Jakarta sampai ke Banjarmasin dan Teknisi PT. PILLAR UTAMA CONTRINDO ke Banjarmasin untuk melakukan pemasangan. Excalator selesai terpasang pada tanggal 09 Juli 2015;
Bahwa pada tanggal 09 September 2015 Saksi melakukan tagihan selesai pemasangan dan testing commissioning 10% sebesar $3.304.07 dan ongkos pemasangan sebesar Rp. 20.075.000,- (dua puluh juta tujuh puluh lima ribu Rupiah);
Bahwa PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA belum melakukan pelunasan biaya pengadaan dan pemasangan sebesar $16.316.77 atau sekitar Rp. 217.274.109,- bila dikalikan kurs dollar hari ini sebesar Rp.13.316,- dan ongkos pasang sebesar Rp. 40.150.000,- (empat puluh juta seratus lima puluh ribu Rupiah);
Bahwa Saksi tidak kenal dengan saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN;
Bahwa PT. PILLAR UTAMA CONTRINDO belum pernah memberikan CCO (Certificate Of Orign), Buku Manual, dan sertifikat garansi kepada PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA karena pembayaran dari PT. ANUGERAH BANGUN KENCANAbelum lunas sebesar $16.316.77 atau sekitar Rp. 217.013.041,- bila dikalikan kurs dollar hari ini sebesar Rp.13.300,- dan ongkos pasang sebesar Rp. 40.150.000,- (empat puluh juta seratus lima puluh ribu Rupiah) dengan nilai total Rp. 257.163.041,-;
Bahwa Excalator terpasang pada Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin namun tidak memiliki SNI dan PT. PILLAR UTAMA CONTRINDO tidak memiliki bersertifikat SNI;
Bahwa Excalator terpasang pada Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin namun tidak dilakukan uji kalibrasi namun dilakukan testing & comissioning;
Bahwa Excalator sudah terpasang dan berfungsi dengan baik, namun tidak diaktifkan oleh Saksi (PT. PILLAR UTAMA CONTRINDO) karena kunci kontak Excalator masih Saksi tahan, disebabkan pihak PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA belum membayar sisa tagihan kepada PT. PILLAR UTAMA CONTRINDO sebesar $16.316.77 dan ongkos pasang sebesar Rp. 40.150.000,- (empat puluh juta seratus lima puluh ribu Rupiah);
Bahwa komponen Excalator yang terpasang di Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin berupa Mesin, Panel, Rangka, Step/Pijakan Kaki, Kaca dan Kunci kontak untuk menjalankan Excalator;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi TJUNG SUN FUNG:
Bahwa Terdakwa tidak memberikan tanggapan terhadap keterangan Saksi;
Saksi Hj. SITI HALIMAH, S.Sos, M.Ap., yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi sebagai Kepala Bidang Anggaran di BPKAD Pemerintah Kota Banjarmasin dari tahun 2011 sampai dengan akhir 2014 sedangkan pada tahun 2015 sampai dengan 2016 Saksi sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan pada BPKAD Pemerintah Kota Banjarmasin;
Bahwa tupoksi Saksi selaku Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah yaitu:
Menyelenggarakan penelitian terhadap Surat Perintah Membayar (SPM);
Menyelenggarakan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Menyelenggarakan ketersediaan dana yang bersangkutan;
Menyelenggarakan pencairan dana sebagai dasar pengeluaran daerah;
Menolak pencairan dana apabila Perintah Pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran tidak memenuhi syarat yang ditetapkan;
Memaraf atau menandatangani surat-surat atau naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
Bahwa Saksi pernah mencairkan dana kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin sejak Pebruari 2015 s/d 18 Agustus 2015, dengan total sebesar Rp.5.831.455.358,- seperti rincian berikut di bawah ini:
Termyn X SP2D No. 0254/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 12 Februari 2015 jumlah Rp. 932.885.032,- (76,00%);
Uang yang diterima Kontraktor setelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 822.634.983,- berdasarkan kwintansi tanggal 11 Februari 2015;
Termyn XI SP2D No. 0711/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 23 Maret 2015 jumlah Rp. 1.524.523.805,- (80,58%);
Uang yang diterima Kontraktor setelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 1.344.352.809,- berdasarkan kwintansi tanggal 23 Maret 2015;
Termyn XII SP2D No. 0959/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 24Maret 2015 jumlah Rp. 918.772.768,- (84,97%);
Uang yang diterima Kontraktor setelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 810.190.531,- berdasarkan kwintansi tanggal 23 April 2015;
Termyn XIII SP2D No. 2209/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 10 Juli 2015 jumlah Rp. 711.613.699,- (90,19);
Uang yang diterima Kontraktor setelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 627.513.898,- berdasarkan kwintansi tanggal 09 Juli 2015;
Termyn XIV SP2D No. 2443/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 30 Juli 2015 jumlah Rp. 1.226.902.082,- (96,17%);
Uang yang diterima Kontraktor setelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 1.081.904.563,- berdasarkan kwintansi tanggal 30 Juli 2015;
Termyn XV SP2D No. 2670/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 18 Agustus 2015 jumlah Rp. 516.557.972,- (98,69%);
Uang yang diterima Kontraktor setelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 455.510.211,- berdasarkan kwintansi tanggal 18 Agustus 2015;
Bahwa anggaran kegiatan Pembanguan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin tidak dicairkan 100%, karena terdapat temuan BPK, sehingga BPK memerintahkan untuk menghentikan pembayaran. Progres pencairan anggaran berdasarkan progress fisik sebesar 98,69 %;
Bahwa mekanisme pencairan anggaran kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2015 yaitu:
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin mengajukan permintaan pembayaran yang sebelumnya memasukkan berkas permohonan kepada Verifikator untuk dilakukan verifikasi;
Setelah dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap kemudian diajukan kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dalam hal ini Sekretaris Dinas Perhubungan untuk diverifikasi lagi. Jika sudah dinyatakan lengkap oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dikembalikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk dibuatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Permintaan Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan selaku Pengguna Anggaran;
Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Permintaan Membayar (SPM) ke Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah beserta kelengkapannya;
Kabid Perbendaharaan melakukan pengecekan kembali atas dokumen yang diserahkan oleh Bendahara Pengeluaran. Jika dinyatakan lengkap, kemudian dibuatkan cek list kelengkapan berkas yang ditandatangani oleh Kabid Perbendaharaan. Selanjutnya dibuatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditandatangani oleh Kabid Perbendaharaan;
Setelah dibuatkan dan ditandatangani SP2D kemudian SP2D tersebut diserahkan kepada pihak Bank Kalsel Cabang Pemerintah Kota Banjarmasin. Kemudian pihak bank melakukan transfer ke rekening Bank Kalsel atas nama Ir. AGUS SUMARTONO dengan nomor rekening 001.00.07.03418.5 setelah dipotong PPh 3% dan PPN 10%;
Bahwa dokumen yang wajib dilampirkan dalam pengajuan SP2D yaitu:
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari Pengguna Anggaran/ KPA yang dibubuhi materai dan Stempel SKPD;
Surat Pernyataan tanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran dokumen SPM oleh Penguna Anggaran/KPA yang dibubuhi materai dan Stempel SKPD;
Kuitansi;
Surat Setoran Pajak (SSP);
Ringkasan kontrak;
Laporan hasil pengadaan belanja modal;
Salinan rekening bank rekanan;
Salinan NPWP Rekanan;
Progress kemajuan fisik beserta fotonya;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
Berita Acara Penerimaan Barang oleh Bendahara Barang;
Surat pemberitahuan potongan denda keterlambatan pekerjaan dari PPTK apabila pekerjaan mengalami keterlambatan;
Nota Pencairan Dana (NPD);
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi Hj. SITI HALIMAH, S.Sos, M.Ap:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi SUPRI WIJAYANTO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi sebagai Marketing PT. ASURANSI PAROLAMAS Cabang Banjarmasin dari tahun 2001 s/d 2014 dan dari tahun 2015 sampai sekrang sebagai Marketing PT. ASPAN Cabang Banjarmasin;
Bahwa pada tahun 2013 PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA pernah mengajukan permohonan Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan kepada PT. ASURANSI PAROLAMAS dan pada saat itu saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN yang mengajukan kepada Saksi untuk dibuatkan garansi bank;
Bahwa dokumen yang diperlukan untuk pengajuan garansi bank yaitu:
Surat permohonan;
Surat penunjukan dari Pemilik proyek atau dinas/SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa);
Surat pernyataan penggantian kerugian;
Agunan;
Berkas Perusahaan/Company Profile;
Bahwa pada saat PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA mengajukan Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan kepada PT. ASURANSI PAROLAMAS, dokumen yang dipersaratkan yaitu:
Surat permohonan dari PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
Surat penunjukan dari Pemilik proyek atau dinas/SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa);
Surat pernyataan penggantian kerugian;
Agunan;
Berkas Perusahaan/Company Profile/Akta perusahaan;
Bahwa persyaratan yang diajukan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sudah lengkap;
Bahwa metode yang digunakan kerjasama Bank Kalsel dengan PT. ASURANSI PAROLAMAS adalah sistem Back to Back, yaitu mekanisme kerjasama antara PT. ASURANSI PAROLAMAS dengan Bank Kalsel terkait dengan penerbitan garansi bank berawal dari Kontraktor mengajukan surat permohonan disertai dengan data pendukung ke PT. ASURANSI PAROLAMAS setelah semua kelengkapan dipenuhi oleh Kontraktor kemudian PT. ASURANSI PAROLAMAS membuat surat permohonan ke Bank Kalsel untuk diterbitkan garansi bank. Apabila terjadi klaim dari pihak owner/pemilik proyek/dishub maka 14 (empat belas hari) sejak surat tuntutan klaim dari pihak Pemilik proyek maka pihak asuransi wajib membayar kepada pihak Bank Kalsel sejumlah tuntutan klaim dengan syarat terpenuhinya persyaratan klaim, selanjutnya Bank Kalsel membayarkan klaim yang diajukan oleh owner/pemilik proyek/dishub sejumlah nilai tuntutan ke Kas Daerah;
Bahwa saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN tidak termasuk orang yang terdaftar dalam akta perusahaan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA karena dalam akta yang perusahaan yang Saksi periksa, tidak terdapat nama saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN;
Bahwa sertifikat tanah milik saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN dijadikan jaminan pada saat pengajuan Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin;
Bahwa setelah proses penerbitan Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin, kemudian PT. ASURANSI PAROLAMAS mengajukan permohonan penerbitan garansi bank kepada Bank Kalsel untuk kepentingan pekerjaan Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin, setelah itu Bank Kalsel menerbitkan Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak;
Bahwa Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin pernah melakukan klaim Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan kepada Bank Kalsel, selanjutnya Bank Kalsel mengklaim juga ke PT. ASURANSI PAROLAMAS, kemudian Saksi lakukan klarifikasi kepada saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN menanyakan perihal klaim dimaksud;
Bahwa saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN pernah memberikan addendum ke 2 kontrak Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin, atas dasar addendum ke 2 tersebut Saksi melakukan penolakan klaim karena nilai kontrak berubah dan jangka waktu pelaksanaan berubah;
Bahwa Bank Kalsel tidak membayarkan Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan kepada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin, karena jaminan tersebut tidak sesuai lagi dengan kontrak setelah di addendum;
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2015 pihak Dishubkominfo mengajukan klaim kepada Bank Kalsel berdasarkan Surat Nomor: 551.10/1859/Dishubkominfo yang ditandatangani oleh saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin selanjutnya Bank Kalsel bersurat kepada PT. ASURANSI PAROLAMAS dengan Nomor: 1603/Opr-AYN/2015 tanggal 17 Desember 2015 perihal : Penyampaian Klaim Kontra Garansi Bank kemudian diadakan rapat pembahasan penyelesaian klaim garansi bank Atas Nama PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA pada tanggal 31 Desember 2015 yang dihadiri oleh:
MITRA DAMAYANTI selaku Pemimpin Bank Kalsel Cabang A Yani;
SUWANTO Bidang KPK Bank Kalsel Kantor Pusat;
M. NURUL WATHAN selaku PPTK
Drs. MAHMUDI selaku PPTK;
Hj. DEVI HARTATI;
Ir. FAHMI NURRAHMAN;
SUPRI WIJAYANTO (Saksi) PT. ASURANSI PAROLAMAS;
MUNAWAROH sebagai Staf Operasional;
DIAN ANGGRAINI sebagai Pinsie Pemasar;
NURMAYANI sebagai Staf Operasional;
Bahwa hasil rapat pada saat itu menolak klaim yang diajukan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin karena telah terjadi addendum pada nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan sehingga klaim tidak bisa dilanjutkan untuk dicairkan;
Bahwa sertifikat tanah milik saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN yang dijadikan agunan untuk Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan sudah Saksi kembalikan kepada saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN sekitar tahun 2014 karena Saksi berhenti dari PT. ASURANSI PAROLAMAS pada Pebruari 2015;
Bahwa walaupun nama saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN pada saat mengajukan Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan tidak tercantum dalam akta perusahaan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA, Saksi memberikan persetujuan/akseptasi karena Saksi kenal baik dengan saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi SUPRI WIJAYANTO:
Bahwa Terdakwa tidak memberikan tanggapan terhadap keterangan Saksi;
Saksi DEVI HARTATI, S.H, M.M., yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Banjarmasin dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2014;
Bahwa pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 Saksi sebagai Kepala Bidang Akuntansi Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Banjarmasin;
Bahwa tupoksi Saksi selaku Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah yaitu:
Menyelenggarakan penelitian terhadap Surat Perintah Membayar (SPM);
Menyelenggarakan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Menyelenggarakan ketersediaan dana yang bersangkutan;
Menyelenggarakan pencairan dana sebagai dasar pengeluaran daerah;
Menolak pencairan dana apabila Perintah Pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran tidak memenuhi syarat yang ditetapkan;
Memaraf atau menandatangani surat-surat atau naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
Bahwa Saksi pernah mencairkan dana kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin pada Tahun Anggaran 2013 s/d 2014;
Bahwa besaran dana kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2014 yang dicairkan yaitu:
Untuk tahun 2013 sebesar Rp. 3.739.070.250,-;
Untuk tahun 2014 sebesar Rp. 14.406.989.719,-;
Bahwa pencairan kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2014 terinci sebagai berikut:
Uang muka SP2D No. 5076/SP2D-LS/1.07.01/2013 tanggal 10 Desember 2013 jumlah Rp. 3.739.070.250,- (15%);
Uang yang diterima Kontraktor setelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 3.297.180.130,- berdasarkan kwintansi tanggal 10 Desember 2013;
Termyn I SP2D No. 0666/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 08 April 2014 jumlah Rp. 3.751.982.506,- (20,65%);
Uang yang diterima Kontraktor setelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 3.308.565.392,- berdasarkan kwintansi tanggal 08 April 2014;
Termyn II SP2D No. 1154/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 26 Mei 2014 jumlah Rp. 2.404.022.754,- (30,87%);
Uang yang diterima kontraktor setelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 2.119.910.974,- berdasarkan kwintansi tanggal 26 Mei 2014;
Termyn III SP2D No. 1627/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 02 Juli 2014 jumlah Rp. 1.357.775.273,- (37,50%);
Uang yang diterima Kontraktor setelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 1.197.310.923,- berdasarkan kwintansi tanggal 01 Juli 2014;
Termyn IV SP2D No. 2060/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 22 Juli 2014 jumlah Rp. 1.026.173.536,- (42,11%);
Uang yang diterima Kontraktor setelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 904.898.482,- berdasarkan kwintansi tanggal 21 Juli 2014;
Termyn V SP2D No. 2628/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 09 September 2014 jumlah Rp. 1.831.293.879,- (51,14%);
Uang yang diterima Kontraktor setelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 1.614.868.239,-;
Termyn VI SP2D No. 3305/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 21 Oktober 2014 jumlah Rp. 1.429.747.713,- (58,19%);
Uang yang diterima Kontraktor setelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 1.260.777.528,- berdasarkan kwintansi tanggal 20 Oktober 2014;
Termyn VII SP2D No. 4242/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 27 November 2014 jumlah Rp. 1.145.826.181,- (63,84%);
Uang yang diterima Kontraktor setelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 1.010.410.360,-;
Termyn VIII SP2D No. 5390/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 23 Desember 2014 jumlah Rp. 638.823.446,- (66,99%);
Uang yang diterima Kontraktor setelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 563.326.130,-;
Termyn IX SP2D No. 5618/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 30 Desember 2014 jumlah Rp. 821.344.431,- (71,04%);
Uang yang diterima Kontraktor setelah dipotong PPN 10% dan PPh 3% yaitu Rp. 724.276.453,- berdasarkan kwintansi tanggal 30 Desember 2014;
Bahwa mekanisme pencairan kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2014 yaitu:
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin mengajukan permintaan pembayaran yang sebelumnya memasukkan berkas permohonan kepada Verifikator untuk dilakukan verifikasi;
Setelah dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap kemudian diajukan kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dalam hal ini Sekretaris Dinas Perhubungan untuk diverifikasi lagi. Jika sudah dinyatakan lengkap oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dikembalikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk dibuatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Permintaan Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan selaku Pengguna Anggaran;
Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Permintaan Membayar (SPM) ke Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah beserta kelengkapannya;
Kabid Perbendaharaan melakukan pengecekan kembali atas dokumen yang diserahkan oleh Bendahara Pengeluaran. Jika dinyatakan lengkap, kemudian dibuatkan cek list kelengkapan berkas yang ditandatangani oleh Kabid Perbendaharaan. Selanjutnya dibuatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditandatangani oleh Kabid Perbendaharaan;
Setelah dibuatkan dan ditandatangani SP2D kemudian SP2D tersebut diserahkan kepada pihak Bank Kalsel Cabang Pemerintah Kota Banjarmasin. Kemudian pihak bank melakukan transfer ke rekening Bank Kalsel atas nama Ir. AGUS SUMARTONO dengan nomor rekening 001.00.07.03418.5 setelah dipotong PPh 3 % dan PPN 10%;
Bahwa dokumen yang wajib dilampirkan dalam pengajuan SP2D yaitu:
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari Pengguna Anggaran/ KPA yang dibubuhi materai dan Stempel SKPD;
Surat Pernyataan tanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran dokumen SPM oleh Penguna Anggaran/KPA yang dibubuhi materai dan Stempel SKPD;
Kuitansi;
Surat Setoran Pajak (SSP);
Ringkasan kontrak;
Laporan hasil pengadaan belanja modal;
Salinan rekening bank rekanan;
Salinan NPWP Rekanan;
Progress kemajuan fisik beserta fotonya;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
Berita Acara Penerimaan Barang oleh Bendahara Barang;
Surat pemberitahuan potongan denda keterlambatan pekerjaan dari PPTK apabila pekerjaan mengalami keterlambatan;
Nota Pencairan Dana (NPD);
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi DEVI HARTATI, S.H, M.M:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi MITRA DAMAYANTI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi sebagai Pemimpin Cabang Pembantu BPD Kalsel Cabang Duta Mall dari tahun 2011 s/d 2014 dan dari tahun 2014 s/d 2017 Saksi sebagai Pemimpin Cabang Bank BPD Kalsel Cabang Ahmad Yani;
Bahwa Saksi tidak pernah menerbitkan Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan Nomor: 0483/AYN/GBPA/2013 tanggal 28 Nopember 2013 atas nama PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA karena Saksi baru menjabat sebagai Pemimpin Cabang Ahmad Yani sejak tahun 2014, sedangkan penerbitan garansi bank atas nama PT. ANUGERAH BANGUN KENCANApada tanggal 28 Nopember 2013;
Bahwa Saksi mengetahui adanya Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan Nomor: 0483/AYN/GBPA/2013 tanggal 28 Nopember 2013 dari adanya surat tuntutan pencairan (Klaim) Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin pada tanggal 17 Desember 2015 yang ditanda tangani oleh saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin;
Bahwa Saksi melakukan penelitian persyaratan klaim yang berlaku di Bank Kalsel, apabila syarat tersebut terpenuhi maka bisa dibayarkan namun jika syarat tidak terpenuhi maka klaim tidak dibayarkan;
Bahwa Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan Nomor: 0483/AYN/GBPA/2013 tanggal 28 Nopember 2013 bersifat tanpa syarat (unconditional) sebagaimana dalam ketentuan angka 3 dalam garansi bank tersebut;
Bahwa nilai Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan Nomor: 0483/AYN/GBPA/2013 tanggal 28 Nopember 2013 sebesar Rp. 1.246.356.750,- (satu milyar dua ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah);
Bahwa dalam Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan Nomor: 0483/AYN/GBPA/2013 tanggal 28 Nopember 2013 tidak menyebutkan prosentase dari nilai kontrak tapi hanya menyebutkan nilai tertentu yaitu sebesar Rp. 1.246.356.750,- (satu milyar dua ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah);
Bahwa Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan Nomor: 0483/AYN/GBPA/2013 tanggal 28 Nopember 2013 dapat dicairkan berdasarkan klausul dalam garansi bank yakni berlaku selama 750 hari kalender dari tanggal 28 November 2013 sampai dengan 17 Desember 2015 dan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah tanggal jatuh tempo garansi bank;
Bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan Klaim Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan yang berlaku di Bank Kalsel yaitu:
Surat permohonan pengajuan klaim garansi bank oleh pihak Penerima Jaminan;
Melampirkan Asli Garansi Bank;
Menyampaikan persyaratan lain yaitu Surat Keputusan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Surat Teguran atau Peringatan yang telah diberikan oleh Dinas kepada Kontraktor, Berita Acara Pengakuan prestasi pekerjaan pihak yang dijamin saat terjadi PHK yang ditandatangani oleh Pimpro dan Kontraktor, perhitungan penetapan besaran hak dan kewajiban pihak dijamin sehubungan dengan PHK, copy kontrak baru atau perhitungan sisa proyek oleh Pimpro yang dikerjakan oleh Kontraktor yang nilainya dapat diterima atau menyelesaikan sisa bagian yang tidak diselesaikan oleh pihak Kontraktor (jika ada);
Bahwa syarat-syarat sebagaimana disebutkan di atas diatur dalam Keputusan Direksi No. 2/KEP.DIR/KRDT/2009 tanggal 18 Januari 2009 Buku Perkreditan (BP) Buku V Pedoman Jenis dan Struktur Pembiayaan Kredit Bab III Skim Kredit tidak langsung Sub BAB A. Garansi Bank Nomor 15 tentang syarat dan prosedur klaim Garansi Bank poin 1, 2, 3, C3;
Bahwa dalam melakukan verifikasi terhadap tuntutan pencairan (klaim) dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin, terdapat addendum kedua Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: 551.10/907/Dishubkominfo tanggal 30 Juni 2014 atas perjanjian Nomor: 551.10/465/Dishubkominfo tanggal 28 November 2013 yang isinya melakukan perubahan jangka waktu dan nilai kontrak dari Rp. 24.927.135.000 dengan jangka waktu 750 hari menjadi Rp. 25.283.347.000 dengan jangka waktu 613 hari;
Bahwa terhadap tuntutan pencairan (klaim) garansi bank jaminan pelaksanaan tidak dapat dibayarkan karena addendum tersebut tidak dilaporkan ke Bank Kalsel Cabang A. Yani, seharusnya setiap kali ada perubahan garansi bank jaminan pelaksanaan harus dilakukan perubahan kontrak/addendum, maka terhadap garansi bank jaminan pelaksanaan mengikuti perubahan addendum. Hal itu berdasarkan surat dari Asuransi Parolamas Nomor: 001/KC/BJM/I/2016 tanggal 04 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Asuransi Parolamas atas nama RIYADI tentang Klaim Jaminan Pelaksanaan Kontra Bank Garansi atas nama PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA yang menyatakan dengan adanya Addendum Kedua (perubahan) nilai kontrak bertambah dan jangka waktu pelaksanaan diperpendek;
Bahwa seharusnya pihak Pertama dan pihak Kedua memberitahukan kepada pihak Penjamin untuk merubah jaminan garansi bank dimaksud guna kepentingan terhadap penjaminan atas perubahan addendum kedua dengan demikian klaim tersebut tidak dapat dilaksanakan dan menyatakan garansi bank awal batal demi hukum;
Bahwa batas maksimal pembayaran jaminan pelaksanaan setelah pihak Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin mengajukan tuntutan pencairan (klaim), Saksi dapat membayar klaim jaminan pelaksanaan maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah pengajuan tuntutan pencairan (klaim);
Bahwa pihak bank akan meneruskan klaim ke PT. ASURANSI PAROLAMAS karena garansi bank tersebut bersifat Back to Back yang artinya garansi bank yang diterbitkan oleh Bank Kalsel berdasarkan kerjasama dengan pihak Ketiga yaitu PT. ASURANSI PAROLAMAS;
Bahwa Saksi pernah mengirim surat kepada Kepala Cabang PT. ASURANSI PAROLAMAS Cabang Banjarmasin dengan Nomor: 1603/Opr-AYN/2015 tanggal 17 Desember 2015 perihal Penyampaian Klaim Kontra Garansi Bank;
Bahwa Saksi pernah mengirim surat kepada Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 32/Opr-AYN/2016 tanggal 06 Januari 2016 perihal Klaim Garansi Bank Atas Nama PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA yang pada pokoknya Saksi tidak dapat melaksanakan klaim garansi bank karena nilai kontrak bertambah dan jangka waktu pelaksanaan diperpendek sehingga pihak Penjamin dalam hal ini garansi bank tersebut back to back yang dijamin oleh pihak Asuransi;
Bahwa Saksi pernah juga menyurat kepada Pimpinan Kelompok Kepatuhan dan Hukum Bank Kalsel yang pada pokoknya Saksi menanyakan apakah klaim garansi tersebut dapat dibayarkan atau tidak, kemudian dijawab tidak dapat dibayarkan dengan alasan adanya addendum yang isinya melakukan perubahan nominal dan jangka waktu kontrak pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apabila pihak Asuransi Parolamas (SUPRI WIJAYANTO) telah mengembalikan sertifikat tanah sebagai agunan milik saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN pada tahun 2014 sebelum waktu yang ditentukan;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi MITRA DAMAYANTI:
Bahwa Terdakwa tidak memberikan tanggapan terhadap keterangan Saksi;
Saksi Drs. H. KASMAN, M.AP., Bin H. ANANG ACIL ANWARI (Alm), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi saat ini sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kota Banjarmasin;
Bahwa pada tahun 2013 Saksi ditunjuk sebagai Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin berdasarkan Surat Perintah Nomor: 875.1/094-Tu.Peg/BKD, Diklat tangal 17 Januari 2013. Selanjutnya Saksi diangkat dalam jabatan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin, berdasarkan SK Walikota Banjarmasin Nomor: 821.22/002-Si.Jab/BKD, Diklat tanggal 01 Agustus 2013;
Bahwa Saksi melaksanakan tugas sebagai Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin dari tanggal 01 Agustus 2013 sampai dengan bulan Desember 2016 dengan tugas pokok yaitu melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan dalam bidang manajemen dan pengendalian operasional jalan, lalu lintas angkutan jalan, angkutan sungai dan laut, komunikasi dan informatika;
Bahwa fungsi sebagai Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin yakni:
perumusan kebijakan teknis dalam bidang perhubungan, komunikasi dan informatika sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Walikota;
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika;
perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi penataan manajemen dan pengendalian operasional jalan;
perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi penataan lalu lintas angkutan jalan;
perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi penataan lalu lintas angkutan sungai dan laut;
perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengembangan komunikasi;
perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengelolaan informatika;
pembinaan dan pengendalian unit pelaksana teknis;
pengelolaan urusan Kesekretariatan.
Bahwa pada kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d Tahun Anggaran 2015 Saksi sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa jabatan PA (Pengguna Anggaran) Saksi sebanyak 3 kali yaitu:
Pada tahun 2013 berdasarkan SK Walikota Banjarmasin No. 83 Tahun 2013 tanggal 25 Januari 2013 tentang Perubahan Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 03 Tahun 2013 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang, Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM), pengesahan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) Tahun Anggaran 2013;
Pada tahun 2014 berdasarkan SK Walikota Banjarmasin No. 28 tahun 2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang, Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM), pengesahan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) Tahun Anggaran 2014;
Pada tahun 2015 berdasarkan SK Walikota Banjarmasin No: 8 tahun 2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang tahun anggaran 2015;
Bahwa struktur organisasi pada kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d Tahun Anggaran 2015 yaitu:
PA dan PPK : Drs. H. KASMAN, M.A., (Saksi);
PPTK : Drs. MAHMUDI;
Kasubag Keuangan : KUSMARINI;
Pokja Fisik : AGUS SUYATNO;
ERPANSYAH;
SIHABIDIN;
PPHP : H. SLAMET BEGJO, A.Td;
MARIA ULFAH, A.Md;
JOKO SISWANTO;
Bahwa tupoksi Saksi sebagai Pengguna Anggaran (PA) yaitu:
Menetapkan rencana umum pengadaan;
Mengumumkan secara luas rencana umum pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
Menetapkan PPK;
Menetapkan pejabat pengadaan;
Menetapkan panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
Menetapkan:
Pemenang pada pelelangan atau Penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai di atas Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah), atau;
Pemenang pada seleksi atau Penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi dengan nilai di atas Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah);
Mengawasi pelaksanaan anggaran;
Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat pengadaan dalam hal terjadi perbedaan pendapat;
Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen pengadaan barang/jasa.
Bahwa tupoksi Saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu:
menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
Spesifikasi teknis barang/jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
menandatangani kontrak;
melaksanakan kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
mengendalikan pelaksanaan kontrak;
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan, dan;
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
Bahwa pada instansi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin tidak ada pegawai yang memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa;
Bahwa Saksi tidak pernah menyurat kepada Walikota Banjarmasin terkait tidak adanya pegawai yang memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa, namun pernah menyampaikan secara lisan kepada HUSAINI (Kepala Badan Kepegawaian Daerah);
Bahwa Saksi menunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu Terdakwa Drs. MAHMUDI;
Bahwa penunjukan Terdakwa Drs. MAHMUDI karena sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang membidangi tentang terminal;
Bahwa sumber dana kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d Tahun Anggaran 2015 berasal dari APBD Murni Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013, 2014 dan 2015, dengan nilai PAGU sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar Rupiah), dan nilai HPS yaitu Rp. 26.361.666.000,- (dua puluh enam milyar tiga ratus enam puluh satu enam ratus enam puluh enam ribu Rupiah);
Bahwa nilai kontrak sebesar Rp. 24.927.135.000,- (dua puluh empat milyar sembilan ratus dua puluh tuju juta seratus tiga puluh lima ribu Rupiah);
Bahwa Saksi selaku Pengguna Anggaran menetapkan HPS, sedangkan yang menyusun HPS dan RAB adalah saksi M. ANSHARI, ST., sebagai Direktur CV. DHARMA CIPTA PRATAMA selaku Konsultan Perencana;
Bahwa Saksi selaku PA merangkap PPK tidak ada memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang jasa, keahlian khusus atau pengalaman sebagai Pejabat Pengadaan;
Bahwa Saksi tidak ada membuat pakta integritas sebagai salah satu syarat sebagai PPK;
Bahwa Saksi tidak melakukan survey pasar maupun harga pembanding;
Bahwa yang menyusun dan menetapkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) adalah Terdakwa Drs. MAHMUDI selaku PPTK;
Bahwa mekanisme penunjukan Panitia Lelang dari perencanaan kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d Tahun Anggaran 2015 disampaikan kepada LPSE untuk proses lelang. Selanjutnya menunggu hasil dari LPSE siapa pemenang lelangnya;
Bahwa Saksi tidak membuat syarat-syarat lelang yang ditetapkan tersebut, namun yang membuat yaitu saksi M. ANSHARI, ST;
Bahwa yang mengusulkan dan menetapkan Pemenang Lelang dari LPSE kemudian menyampaikan kepada Saksi bahwa Pemenang Lelang yaitu PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA dengan Direktur Utama saksi Ir. AGUS SUMARTONO;
Bahwa Saksi tidak pernah menunjuk Tim Peneliti Pelaksana Kontrak, karena Saksi tidak tahu dan semua persyaratan dokumen dianggap lengkap;
Bahwa yang menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 551.10/465/Dishubkominfo tanggal 28 Nopember 2013 adalah Saksi dan saksi Ir. AGUS SUMARTONO selaku Direktur Utama PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
Bahwa penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak dilakukan oleh Saksi pada hari Kamis tanggal 28 November 2013 di ruangan kerja Saksi;
Bahwa penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 551.10/465/Dishubkominfo tanggal 28 Nopember 2013 dilakukan tidak secara berhadapan langsung antara Saksi dengan saksi Ir. AGUS SUMARTONO, dan pada saat itu yang membawa dokumen kontrak adalah saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN sebagai perwakilan dari PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA dan Terdakwa Drs. MAHMUDI;
Bahwa dokumen kontrak yang dibawa oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN dan Terdakwa Drs. MAHMUDI sudah dalam keadaan ditanda tangani oleh saksi Ir. AGUS SUMARTONO;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah tanda tangan saksi Ir. AGUS SUMARTONO tersebut asli atau tidak, namun Saksi pernah bertemu dengan saksi Ir. AGUS SUMARTONO dan saksi Ir. AGUS SUMARTONO bilang “nanti dokumen yang dibutuhkan saya tandatangani dan saya serahkan dengan saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN”. Kemudian Saksi jawab “iya”;
Bahwa jangka waktu pelaksanaan kegiatan Pembangunan Fisik Terminal KM.6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d Tahun Anggaran 2015, 750 (tujuh ratus lima puluh) hari kalender yaitu sejak tanggal 28 November 2013 sampai dengan 15 Desember 2015;
Bahwa Saksi mengetahui secara lisan dari saksi Ir. AGUS SUMARTONO bahwa Saksi adalah perwakilan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
Bahwa Saksi pernah melakukan control/pengecekan ke lapangan, setiap bulan sekali yaitu pada minggu ketiga bersama dengan Terdakwa Drs. MAHMUDI selaku PPTK, saksi M. ANSHARI, ST., selaku Konsultan Perencana, saksi FIRMAN JAUHARI selaku Konsultan Pengawas dan Tim Pokja;
Bahwa hasil dari control/pengecekan ke lapangan berupa grafik kemajuan fisik sesuai dengan perkembangan;
Bahwa Saksi dalam melaksanakan control/pengecekan di lapangan, tidak membawa dokumen Kontrak tentang spesifikasi teknis apa saja yang harus dipenuhi tapi hanya membawa dokumen kemajuan fisik bulan yang lalu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui spesifikasi teknis yang dilakukan pihak Rekanan apakah telah sesuai dengan apa yang ada dalam kontrak;
Bahwa Terdakwa Drs. MAHMUDI hampir setiap hari berada di lapangan untuk mengontrol jalannya pekerjaan;
Bahwa Terdakwa Drs. MAHMUDI walaupun dipindah tugas, tetap melaksanakan tugas selaku PPTK sampai berakhirnya kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin;
Bahwa Terdakwa Drs. MAHMUDI melaporkan kepada Saksi dalam bentuk lisan setiap hari, dan ketika Terdakwa Drs. MAHMUDI sudah berpindah ke KPU, laporan lisan ke Saksi setiap seminggu sekali;
Bahwa Rekanan membuat jadwal kegiatan untuk kemajuan fisik sebesar 5% namun pada faktanya hanya 3% yang dikerjakan. Kemudian Saksi dan Terdakwa Drs. MAHMUDI melakukan teguran lisan kepada pihak Rekanan agar mempercepat pekerjaan yang ketinggalan/tidak sesuai rencana;
Bahwa Saksi tidak melakukan teguran atas kemajuan fisik (waktu pekerjaan) dan juga tidak melakukan teguran terkait spesifikasi teknis pekerjaan;
Bahwa pada Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d Tahun Anggaran 2015 ada addendum sebanyak 5 (lima) kali yaitu:
Addendum 01 Nomor: 551.10/177/Dishubkominfo tanggal 22 Mei 2014 perihal pekerjaan tambah kurang dengan nilai kontrak berubah menjadi Rp. 25.283.347.000,-;
Addendum 02 Nomor: 551.10/431a/Dishubkominfo tanggal 28 Agustus 2014 perihal pekerjaan tambah kurang dengan nilai kontrak berubah menjadi Rp. 25.611.005.000,-;
Addendum 03 Nomor: 551.10/0071/Dishubkominfo tanggal 26 Januari 2015 perihal pekerjaan tambah kurang dengan nilai kontrak berubah menjadi Rp. 25.966.142.000,-;
Addendum 04 Nomor: 551.10/ /Dishubkominfo tanggal 16 Maret 2015 perihal pekerjaan tambah kurang dengan nilai kontrak berubah menjadi Rp. 25.521.621.000,-;
Addendum Nomor: 551.10/ 156.a/Dishubkominfo tanggal 10 April 2014 perihal waktu penyelesaian pekerjaan dihitung sejak penyelesaian pekerjaan dihitung sejak tanggal surat perintah mulai kerja adalah 610 (enam ratus sepuluh) hari kalender terhitung sejak 28 November 2013 sampai dengan 30 Juli 2015;
Bahwa Saksi tidak mengerti dan mengetahui alasan diadakannya addendum;
Bahwa pekerjaan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d Tahun Anggaran 2015 belum selesai 100% dan pekerjaan yang diselesaikan baru mencapai 98,36%, untuk itu maka Saksi melakukan pemutusan kontrak;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sudah membayar denda keterlambatan atau belum;
Bahwa yang merekomendasikan dilakukannya pemutusan kontrak adalah BPK Regional Kalimantan dan rekomendasi dilakukan secara lisan di ruangan kerja Sekda;
Bahwa Saksi pernah menyurat ke Bank BPD Kalsel Cabang Ahmad Yani Banjarmasin terkait klaim garansi akibat putus kontrak pada tanggal 17 Desember 2015;
Bahwa nilai jaminan pelaksanaan yaitu sebesar Rp. 1.246.356.750,- (satu milyar dua ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh rtus lima puluh Rupiah);
Bahwa klaim garansi jaminan pelaksanaan tersebut tidak dapat dicairkan dan tidak ada tindak lanjut lagi dari Saksi;
Bahwa klaim garansi jaminan pelaksanaan tersebut tidak dapat dicairkan dengan alasan karena Saksi merasa Pemerintah Kota Banjarmasin punya hutang dengan Rekanan sebesar kurang lebih 900 juta sehingga jaminan pelaksanaan tidak dapat dicairkan;
Bahwa Saksi menunjuk Tim PHO/PPHP namun Saksi lupa siapa saja yang menjadi Tim PPHP;
Bahwa proses pencairan berdasarkan kemajuan fisik yang diusulkan oleh Konsultan Pengawas. Jika sudah lengkap disampaikan kepada Saksi untuk proses pembayaran. Jika Saksi telah menyetujui kemudian Bendahara (KUSMARINI) melakukan proses pencairan;
Bahwa dokumen yang harus dipenuhi/dasar dilakukan pencairan adalah Laporan Kemajuan Fisik dan dokumen permohon pencairan dana sesuai kemajuan fisik oleh Rekanan;
Bahwa yang menandatangani pencairan kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d Tahun Anggaran 2015 yaitu Saksi selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa KUSMARINI membuatkan administrasi pencairan dana kegiatan tersebut, selanjutnya surat administrasi pencairan dibawa oleh Rekanan dibawa ke Badan Keuangan untuk minta persetujuan untuk dibayar. Setelah mendapatkan persetujuan, Rekanan mendatangi pihak Bank BPD Kalsel untuk dilakukan pencairan;
Bahwa Saksi tidak menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan 100% dan Saksi hanya menandatangani pekerjaan sampai 98,36 % berdasarkan laporan akhir dari Konsultan Pengawas;
Bahwa Saksi belum ada menandatangani Final Hand Over;
Bahwa berdasarkan konsultasi dengan Terdakwa Drs. MAHMUDI selaku PPTK ke Depdagri untuk menanyakan apakah pelaksanaan pekerjaan multiyears berakhir mnyesuaikan dengan berakhirnya jabatan Kepala Daerah. Hasilnya dilaporkan secara lisan memang benar pelaksanaan pekerjaan berakhir menyesuaikan jabatan Kepala Daerah;
Bahwa Saksi percaya atas laporan secara lisan dari Terdakwa Drs. MAHMUDI tersebut dan Saksi tidak menanyakan dasar hukumnya;
Bahwa Saksi tidak pernah meminta Konsultan Pengawas untuk melakukan pemeriksaan lapangan terkait permohonan addendum dari pihak Rekanan;
Bahwa antara spesifikasi pekerjaan dan gambar dalam kontrak dengan keadaan di lapangan sudah sesuai;
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya memo lapangan dari Konsultan Pengawas terhadap beberapa temuan yaitu:
Besi Haollow pagar yang dimensinya tidak sesuai dengan gambar yaitu lebih kecil yang seharusnya ukuran 4 x 4 cm;
Wastafel mereknya tidak setara/dibawah spesifikasi di dalam kontrak seharusnya merek setaraf TOTO;
Orinoir mereknya tidak setara/dibawah spesifikasi di dalam kontrak seharusnya setara TOTO;
Pintu alumunium pada bangunan utama seharunya kaca full dengan frame alumunium;
Kusen alumunium untuk pintu dan jendela yang dipasang lebih kecil dari gambar seharusnya ukuran 5 x 10 cm;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang dari saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN sebesar Rp. 30.000.000,-;
Bahwa Saksi telah menitipkan uang kepada Penyidik Kejaksaan pada saat penyidikan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) sebagai jaminan pembayaran uang pengganti;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN Bin H. ABDURRAHMAN SUFFAR (Alm), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi sebagai Pemilik dan Direktur CV. SALMA MULIA MANDIRI KOMANDITER sejak tahun 2001 sampai dengan sekarang;
Bahwa dari tahun 2012 sampai sekarang Saksi sebagai Project Manager PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
Bahwa PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebagai Pemenang lelang dalam pada kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015;
Bahwa Saksi mendapat surat kuasa dari saksi Ir. AGUS SUMARTONO selaku Direktur Utama PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebagaimana Akta Notaris Nomor 29 yang dibuat oleh Notaris HERLIENA, SH., yang beralamat di Jl. Veteran Nomor 63 RT. 12 Banjarmasin pada tanggal 13 Juni 2012;
Bahwa tupoksi Saksi selaku Project Manager yaitu melaksanakan proyek sesuai kontrak dan bertanggungjawab terhadap keseluruhan proyek di luar maupun di dalam;
Bahwa persyaratan yang harus dilengkapi untuk memasukan dokumen penawaran guna mengikuti pelelangan kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 adalah:
Surat penawaran;
Jaminan penawaran;
Rekapitulasi total biaya;
Analisa harga satuan;
Daftar upah dan bahan;
Metoda pelaksanaan;
Daftar Personil Inti;
Daftar peralatan utama (sewa di Banjarmasin);
Spesifikasi teknis;
Daftar pekerjaan yang disubkontrakkan (pekerjaan tangga Excalator, instalasi listrik, penerangan jalan umum, instalasi telepon);
Formulir rekapitukasi perhitungan TKDN;
Dokumen kualifikasi (beserta lampiran);
Bahwa Saksi yang membuat dokumen tersebut;
Bahwa kronologi hingga PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA ditetapkan sebagai Pemenang dalam kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 yakni:
Pada saat diumumkan di LPSE Kota Banjarmasin, Saksi menginformasikan kepada saksi Ir. AGUS SUMARTONO (Direktur Utama PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA) melalui telepon;
Selanjutnya saksi Ir. AGUS SUMARTONO (Direktur Utama PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA) mendaftar melalui LPSE;
Kemudian saksi Ir. AGUS SUMARTONO dan Saksi menyiapkan dokumen-dokumen penawaran;
Pendaftaran dan pengambilan dokumen Pendaftara Peserta dengan cara mendownload dokumen melalui LPSE dan Saksi sendiri yang mendownload dokumen tersebut;
(Saksi meminta user id dan password kepada saksi Ir. AGUS SUMARTONO);
Setelah lengkap kemudian Saksi memasukkan penawaran sesuai jadwal;
Pada tanggal 09 November 2013 Tim Pokja termasuk Terdakwa Drs. MAHMUDI, saksi M. NURUL WATHAN datang ke kantor PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA di Bandung untuk melakukan pembuktikan kualifikasi;
Bahwa Tim Pokja datang disambut oleh Ir. AGUS SUMARTONO yang selanjutnya masuk ke dalam ruang rapat. Pada saat diruang rapat tersebut Saksi diperkenalkan kepada Tim Pokja (AGUS SUYATNO, SIHABIDIN, ERPANSYAH), Terdakwa Drs. MAHMUDI dan M. NURUL WATHAN oleh Ir. AGUS SUMARTONO dengan mengatakan “ini Pak FAHMI... yang akan mengelola proyek Terminal di Banjarmasin” lalu di “iya” kan oleh Tim Pokja;
Bahwa Saksi mengetahui pengumuman Pemenang lelang melalui LPSE, dan kemudian Saksi memberitahu kepada saksi Ir. AGUS SUMARTONO;
Bahwa Saksi melakukan pembelian terhadap peralatan utama berupa:
Dump Truck sebanyak 3 (tiga) unit dengan cara kredit melalui Astra Credit Company di Jl. A. Yani Km. 11 Banjarmasin dan uang yang sudah Saksi keluarkan sebesar Rp. 1.098.000.000,-;
Excavator 1 (satu) unit dengan cara kredit melalui Bunas Finance (BFI) Banjarmasin di Jl. A. Yani Km 7,8 No. 30 Kertak Hanyar Kab. Banjar dan uang yang sudah Saksi keluarkan sebesar Rp. 980.000.000,-;
Mesin Genset 1 (satu) unit secara cash sebesar Rp. 12.000.000,-;
Bahwa pembelian alat-alat tersebut sebagian menggunakan uang dari pencairan kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 dan untuk nilainya Saksi tidak dapat memastikan;
Bahwa yang bertanda tangan dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: 551.10/465/Dishubkominfo tanggal 28 November 2013 adalah Saksi atas izin saksi Ir. AGUS SUMARTONO selaku Direktur Utama PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
Bahwa Saksi menandatangani di rumah Saksi selanjutnya Saksi serahkan kepada Terdakwa Drs. MAHMUDI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin;
Bahwa penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: 551.10/465/Dishubkominfo tanggal 28 November 2013 dilakukan tidak berhadap-hadapan dengan saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa tidak ada Tim Peneliti Pelaksana Kontrak dalam pekerjaan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin;
Bahwa Saksi pernah membahas dengan Tim Saksi terkait tidak adanya Tim Peneliti Pelaksana Kontrak namun Saksi lupa apakah pernah menanyakan kepada PPTK atau tidak;
Bahwa akibat tidak adanya Tim Peneliti Kontrak, Saksi selaku Pelaksana pekerjaan mengalami kesulitan karena tidak ada kesesuaian antara kontrak dengan kondisi di lapangan sehingga addendum baru dilaksanakan pada saat pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 November 2013 Saksi bersama-sama dengan Terdakwa Drs. MAHMUDI (PPTK) melaksanakan peninjauan lapangan dan Terdakwa Drs. MAHMUDI menunjukkan kepada Saksi lokasi-lokasi yang akan didirikan bangunan;
Bahwa Saksi yang menandatangani Berita Acara Penyerahan Lokasi Pekerjaan atas nama saksi Ir. AGUS SUMARTONO;
Bahwa Personil Inti di lapangan berbeda dengan Personil Inti dalam dokumen kontrak;
Bahwa yang melakukan penggantian Personil Inti dalam dokumen kontrak sehingga terjadi perubahan Personil Inti di lapangan adalah Saksi sedangkan untuk penggantian Personil Inti tersebut tidak dilakukan addendum;
Bahwa pekerjaan yang Saksi subkan yaitu:
Pengadaan dan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) disubkan kepada PT. QUMICON INDONESIA Yogyakarta;
Pekerjaan tangga Excalator disubkan kepada PT. PILLAR UTAMA CONTRINDO Bandung;
Pekerjaan pemancangan pada bangunan utama dan bangunan menara pantau terminal disubkan kepada PT. KALIMANTAN CONCRETE ENGINEERING Landasan Ulin di Banjarbaru;
Bahwa untuk nilai ketiga item pekerjaan tersebut Saksi lupa;
Bahwa untuk pengadaan material beton ready mix (beton siap pakai) Saksi minta surat dukungan kepada PT. NUSANTARA JAYA MIX Landasan Ulin Utara di Banjarbaru;
Bahwa harga material beton untuk ukuran per meter3 (meter kubik) sekitar Rp. 870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu Rupiah);
Bahwa kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 dimulai sejak tanggal 28 November 2013 sampai dengan 15 Desember 2015;
Bahwa pada kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 terjadi addendum sebanyak 5 (lima) kali yaitu:
Addendum 01 Nomor: 551.10/177/Dishubkominfo tanggal 22 Mei 2014 perihal pekerjaan tambah kurang dengan nilai kontrak berubah menjadi Rp. 25.283.347.000,-;
Addendum 02 Nomor: 551.10/431a/Dishubkominfo tanggal 28 Agustus 2014 perihal pekerjaan tambah kurang dengan nilai kontrak berubah menjadi Rp. 25.611.005.000,-;
Addendum 03 Nomor: 551.10/0071/Dishubkominfo tanggal 26 Januari 2015 perihal pekerjaan tambah kurang dengan nilai kontrak berubah menjadi Rp. 25.966.142.000,-;
Addendum 04 Nomor: 551.10/ /Dishubkominfo tanggal 16 Maret 2015 perihal pekerjaan tambah kurang dengan nilai kontrak berubah menjadi Rp. 25.521.621.000,-;
Addendum Nomor: 551.10/156.a/Dishubkominfo tanggal 10 April 2014 perihal waktu penyelesaian pekerjaan dihitung sejak penyelesaian pekerjaan dihitung sejak tanggal surat perintah mulai kerja adalah 610 (enam ratus sepuluh) hari kalender terhitung sejak 28 November 2013 sampai dengan 30 Juli 2015.
Bahwa alasan diterbitkannya addendum yaitu menyesuaikan pekerjaan di lapangan sedangkan untuk addendum perpendekan waktu pekerjaan yaitu informasi dari Terdakwa Drs. MAHMUDI selaku PPTK bahwa pekerjaan tidak boleh melampaui masa jabatan Walikota karena pada saat itu masa jabatan Walikota Banjarmasin akan berakhir;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan perubahan jaminan pelaksanaan yang ada di Bank BPD Kalsel Cabang A. Yani terkait adanya addendum karena tidak pernah diminta oleh saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku Pengguna Anggaran dan Terdakwa Drs. MAHMUDI selaku PPTK;
Bahwa yang Saksi agunkan untuk jaminan pelaksanaan yaitu sertifikat tanah atas nama Saksi seluas 190 m2;
Bahwa pihak bank tidak dapat memproses pencairan jaminan pelaksanaan karena adanya addendum waktu yaitu dimajukannya waktu pelaksanaan kegiatan yang seharusnya harus dirubah juga dalam jaminan pelaksanaan;
Bahwa besi-besi dan bahan yang terpasang telah sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen kontrak;
Bahwa Saksi melengkapi dokumen berupa laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, foto visual, selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa Drs. MAHMUDI selaku PPTK selanjutnya disiapkan berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan, berita acara pembayaran, kemudian dilakukan proses pencairan ke Badan Keuangan Daerah;
Bahwa Saksi diberikan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dari Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin kemudian Saksi bawa ke Bank BPD Cabang Pemko Banjarmasin. Kemudian SP2D tersebut Saksi serahkan kepada bagian Customer service bank BPD kemudian uang ditransfer ke Rekening 001.00.07.03418.5 atas nama PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
Bahwa Saksi telah membayar pajak PPh dan PPN terhadap kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 dengan cara uang yang masuk ke rekening PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA telah dipotong pajak PPh dan PPN secara otomatis oleh pihak Bank BPD Kalsel Cabang Utama;
Bahwa Saksi mendatangani dokumen-dokumen pencairan dari awal sampai akhir atas nama saksi Ir. AGUS SUMARTONO selaku Direktur Utama PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA, dengan alasan yang bersangkutan tidak dapat hadir sehingga Saksi yang menandatangani namun seizin atas izin saksi Ir. AGUS SUMARTONO;
Bahwa Saksi telah memberi uang kepada saksi Ir. AGUS SUMARTONO sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah) dari kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 melalui transfer ke rekening saksi Ir. AGUS SUMARTONO untuk biaya pegawai yang sakit dan operasional perusahaan;
Bahwa Saksi pernah memberi pernah uang kepada Terdakwa Drs. MAHMUDI untuk pembersihan lahan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin;
Bahwa pekerjaan tersebut tidak selesai karena adanya pemeriksaan BPK Kalsel sekitar bulan November 2015, yang memerintahkan agar pekerjaan dihentikan karena waktunya dianggap telah selesai. Namun Saksi tetap mengerjakan pemasangan listrik;
Bahwa anggaran pekerjaan kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 belum dibayarkan semua masih kurang kira-kira sebesar Rp.1,5 milyar;
Bahwa Saksi kadang-kadang terlibat dalam kemajuan pekerjaan dengan cara melakukan pengecekan ke lapangan;
Bahwa pelaporan dibuat oleh Tim lapangan yaitu HARY BOENAWAN kemudian diperiksa oleh Konsultan Pengawas setelah disetujui dilakukan penandatangan oleh Saksi, Konsultan Pengawas, Pengawas lapangan dari pihak Dishubkominfo, PPTK, Pengguna Anggaran, Pengelola Teknis;
Bahwa hasil pekerjaan kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 belum dilakukan serah terima pekerjaan;
Bahwa pada tahun 2013 pekerjaan yang Saksi laksanakan yaitu sosialisasi, koordinasi dengan warga terminal bahwa akan dibangun terminal;
Bahwa pada tahun 2014 capaian pekerjaan sebesar 71,04%. Pekerjaan yang Saksi laksanakan yaitu pembangunan pondasi, struktur bangunan, pembangunan kios, pembangunan utama, menara pandang, kantor UPT terminal, WC, rumah bengkel, sebagian mushola;
Bahwa pada tahun 2015 capaian pekerjaan sebesar 98,69%. Pekerjaan yang Saksi laksanakan yaitu pembangunan pintu gerbang, pagar depan, pos retribusi, shelter keberangkatan terminal, saluran drainase samping kantor UPT, saluran drainase keliling bangunan depan kios, pengecoran di bawah bangunan lantai parkir, pengecatan bangunan, pengecatan pagar;
Bahwa pekerjaan tersebut sempat diperiksa oleh Tim PHO namun lebih dahulu diputus kontrak sehingga tidak dilanjutkan;
Bahwa pada bulan Desember 2015, terjadi surat pemutusan kontrak sepihak oleh PPTK (Terdakwa Drs. MAHMUDI dan M. NURUL WATHAN diketahui oleh saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku PA) yang isinya pemutusan kontrak sepihak, tanpa di dahului dengan Surat Peringatan (SP1, SP2, SP3) dan SP1 dan SP2 yang diterima oleh Staff Saksi dibuat tanggal mundur;
Bahwa pemutusan kontrak tersebut atas anjuran dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (BPKP);
Bahwa jaminan pelaksanaan tidak dapat dicairkan oleh pihak bank dengan alasan bahwa syarat untuk pencairan tidak sesuai dengan ketentuan bank yaitu dalam pelaksanaan proyek terjadi addendum dimajukannya waktu pelaksanaan serta biaya namun hal ini tidak dilakukan perubahan dalam garansi bank tersebut, sehingga jaminan pelaksanaan tidak dapat dicairkan dan tidak masuk ke kas daerah;
Bahwa agunan Saksi berupa sertifikat tanah milik Saksi telah dikembalikan kepada Saksi oleh saksi SUPRIYANTO (PT. ASURANSI PAROLAMAS) berhubung waktu masa berlakunya jaminan pelaksanaan telah selesai;
Bahwa Saksi pernah memberikan uang kepada saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., sebesar Rp. 30.000.000,- melalui Terdakwa Drs. MAHMUDI;
Bahwa Saksi pernah memberikan uang kepada Terdakwa Drs. MAHMUDI sebesar Rp. 115.000.000,-;
Bahwa pada saat penyidikan, Saksi telah menitipkan uang kepada Penyidik Kejaksaan sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah) sebagai jaminan pembayaran uang pengganti;
Bahwa Saksi juga menitipkan sertifikat tanah SHM Nomor: 1447 yang di atasnya berdiri rumah milik Saksi sebagai jaminan pembayaran uang pengganti;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN Bin H. ABDURRAHMAN SUFFAR (Alm):
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang Ahli yang sebelum memberikan pendapat dalam persidangan telah bersumpah menurut agamanya yaitu:
Ahli ERNO WIDAYANTO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Ahli sebagai Dosen Fakultas Teknik Universitas Brawijaya;
Bahwa riwayat pendidikan Ahli yaitu:
SD lulus tahun 1983;
SMP lulus tahun 1986;
SMA lulus tahun 1989;
S1 Teknik Sipil lulus Universitas Brawijaya tahun 1995;
S2 Teknik Sipil Struktur ITS lulus tahun 2007;
Bahwa riwayat pelatihan/kursus yaitu:
SHORT COURSE HAKI KOMDA BALI 2012, “PROSEDUR TATACARA PERENCANAAN KETAHANAN GEMPA UNTUK GEDUNG BERDASARKAN SNI 03-1726-201X;
Workshop " PENGEMBANGAN SISTEM TRANSPORTASI DI JAWA TIMUR” 2013;
Workshop “PERAN INDUSTRI JASA KONSTRUKSI DALAM PENGEMBANGAN KURIKULUM BERBASIS KKNI” 2015;
Bahwa riwayat pekerjaan/jabatan Ahli yaitu:
Bekerja di Kontraktor Asing (1995 s/d 1998);
Tahun 1998 sampai dengan sekarang sebagai Dosen Teknik Sipil Universitas Jember;
Bahwa Ahli memiliki keahlian/sertifikat yang terkait dengan pembangunan gedung yang diterbitkan oleh HAKI pada tahun 2012;
Bahwa Ahli bersama Tim pernah melakukan audit dalam rangka pemeriksaan lapangan atas perkerjaan kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin;
Bahwa temuan Ahli bersama Tim sebagaimana tabel di bawah ini:
Hasil Pemeriksaan Besi Balok, Kolom dan Pelat:
| No | Jenis Struktur | Lokasi Bongkaran | Temuan Di lapangan | Kontrak/As Built Drawing |
| 1 | Pekerjaan Bangunan Utama/Rumah Banjar | Kolom Lantai 1 (1 buah) | D. tul. utama = 1,44 cm D.tul.sengkang = 0,83 cm Jarak sengkang = 15 cm | D. tul. Utama = 1,6cm D.tul.sengkang = 1 cm Jarak sengkang = 15 cm |
| 2 | Pekerjaan Bangunan Kios/Food Court (5 titik lokasi) | Balok Memanjang Tepi Lantai 1 | D. tul. utama = 1,1cm D.tul.sengkang = 0,83 cm Jarak sengkang = 11 cm | D. tul. Utama = 1,6 cm D.tul.sengkang = 1 cm Jarak sengkang = 15 cm |
| Balok Melintang Tepi Lantai 1 | D. tul. utama = 1,15cm D.tul.sengkang = 0,83 cm Jarak sengkang = 12 cm | D. tul. Utama = 1,6 cm D.tul.sengkang = 1 cm Jarak sengkang = 15 cm | ||
| Kolom 20/40 kios | D. tul. utama = 1,15cm D.tul.sengkang = 0,83 cm Jarak sengkang = 12 cm | D. tul. Utama = 1,2cm D.tul.sengkang = 1 cm Jarak sengkang = 15 cm | ||
| Kolom KP Kios | D. tul. utama = 1 cm D.tul.sengkang = 0,83 cm Jarak sengkang = 11 cm | D. tul. Utama = 1,2cm D.tul.sengkang = 0.8 cm Jarak sengkang = 12 cm | ||
| Kolom Nuet Kios | D. tul. utama = 1,7 cm D.tul.sengkang = 0,83 cm Jarak sengkang = 16 cm | D. tul. Utama = 1,6 cm D.tul.sengkang = 1 cm Jarak sengkang = 15 cm | ||
| 3 | Pekerjaan Kantor Pengelola Terminal (1 titik lokasi) | Kolom Lantai 1 | D. tul. utama = 1,59cm D.tul.sengkang = 0,83 cm Jarak sengkang = 15 cm | D. tul. Utama = 1,6 cm D.tul.sengkang = 1 cm Jarak sengkang = 15 cm |
| 4 | Pekerjaan Menara Pantau Terminal (2 titik lokasi) | Kolom | D. tul. utama = 1,58 cm D.tul.sengkang = 0,83 cm Jarak sengkang = 15 cm | D. tul. Utama = 1 cm D.tul.sengkang = 1 cm Jarak sengkang = 15 cm |
| Pelat Lantai | D. tul. utama = 0,9 cm Jarak sengkang = 20 cm | D. tul. Utama = 1 cm Jarak sengkang = 15 cm | ||
| 5 | Pekerjaan Shelter Keberangkatan (4 titik lokasi) | Kolom Lantai 1 | D. tul. utama = 1,44 cm D.tul.sengkang = 0,83 cm Jarak sengkang = 21 cm | D. tul. Utama = 1,6 cm D.tul.sengkang = 1 cm Jarak sengkang = 15 cm |
| Kolom Nuet | D. tul. utama = 2.1 cm | D. tul. Utama = 1,6 cm | ||
| Balok Lantai 1 | D. tul. utama = 2,1 cm D.tul.sengkang = 0,83 cm Jarak sengkang = 10 cm | D. tul. Utama = 1,6 cm D.tul.sengkang = 1 cm Jarak sengkang = 15 cm | ||
| Plat Lantai 2 | D. tul. utama = 0,8 cm Jarak sengkang = 18 cm Jarak sengkang = 21 cm | D. tul. Utama = 1 cm Jarak sengkang = 15cm Jarak sengkang = 15 cm | ||
| 6 | Pekerjaan Musholla Dan Tempat Wudhu (1 titik lokasi) | Kolom | D. tul. utama = 1,2 cm D.tul.sengkang = 0,83 cm Jarak sengkang = 20 cm | D. tul. Utama = 12 cm D.tul.sengkang = 1.0 cm Jarak sengkang = 15 cm |
| 7 | Pekerjaan Tempat Istirahat, Kantin dan Bengkel (2 titik lokasi) | Kolom | D. tul. utama = 1,17 cm D.tul.sengkang = 0,83 cm Jarak sengkang = 14 cm | D. tul. Utama = 1,2 cm D.tul.sengkang = 1,0 cm Jarak sengkang = 15 cm |
| Balok lantai | D. tul. utama = 1,23 cm D.tul.sengkang = 0.8 cm Jarak sengkang = 15 cm | D. tul. Utama = 1,3 cm D.tul.sengkang = 1,0 cm Jarak sengkang = 15 cm |
Akibat penyimpangan besi tersebut, terdapat selisih besi dalam kontrak dengan yang terpasang yaitu:
Selisih sebesar 231,11 kg akibat dari perbedaan diameter tulangan sengkang;
Selisih sebesar 14.191,00 kg akibat perbedaan jarak tulangan besi pelat;
Pemeriksaan harga besi:
Penentuan harga besi per kg dengan D6, D8, D10, D12, D13 dan D16 yang bersumber dari standar harga barang/jasa dan standar belanja kegiatan Pemerintah Kota Banjarmasin tahun 2013 melalui Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 326 tahun 2012 tanggal 9 November 2012 didapatkan rata-rata per kg besi mempunyai nilai harga Rp. 5.227,12 sedangkan di kontrak tertera Rp. 11.750 per kg;
Pemeriksaan Perbedaan Volume Berdasarkan di RAB dan yang Terpasang di Lapangan;
Pemeriksaan dilakukan pada bangunan terminal berdasarkan pemeriksaan di lapangan, didapatkan beberapa temuan, yang diantaranya adalah pekerjaan yang tidak seharusnya dibayar. perbedaan volume, perbedaan merk dan penggantian barang yang tidak dikalkulasi nilai rupiahnya. Adapun perincian selisih dari masing-masing pekerjaan ada pada tabel berikut, sedangkan di luar rincian di bawah ini di anggap tidak ada temuan/selisih. Secara rinci dijelaskan pada tabel di bawah ini:
Pembangunan Terminal Utama Km. 6:
-
-
No. Uraian Pekerjaan Volume Kontrak Temuan di lapangan Selisih Keterangan 1 Test kuat tekan beton 1.00 paket 1 Tidak ada wujud barang 2 Menyediakan tulangan overstek balok lantai I untuk sambungan 1.00 paket 1 Tidak ada wujud barang 3 Lantai Pasangan Granit 60 x 60 360.00 m2 360.00 m2 Selisih akibat beda merk Di RAB sejenis Granito, di Lap. Merk Grand royal 4 Baja WF 250.125.6.9(berat = 29.6 kg/m') bentang 12 m 6,722.16 kg 3,385.45 kg 3.336,71 Beda profil yang terpasang 5 Gording Baja C 75.40.15.3.2 (berat = 6.92 kg/m'. L = 13.18, n=20 1,681.56 kg 685.36 kg 996 Beda profil yang terpasang 6 Fire extinguisher dry chemical powder kapasitas 3.5 kg 2.00 buah 0 Buah 2
-
Bangunan Kios/Food Court:
-
-
No. Uraian Pekerjaan Volume Kontrak Temuan di lapangan Selisih Keterangan 1 Ringbalk/balok daag 32.37 m3 7.12 m3 25,25 2 Lantai Pasangan Granit 60 x 60 1,066.00 m2 1,066.00 m2 Selisih akibat beda merk Di RAB merk Granito, di Lap. Merk Grand royal 3 Pompa air 500 watt untuk menaikkan air dari reservoir ke tendon 1.00 unit 3 Unit 3 RAB tertera 1 unit 500 watt. Di lapangan terpasang 3 unit, a=125 watt 4 Instalasi titik lampu 183.00 titik 113.00 Titik 70 5 Saklar ganda 11.00 buah 7.00 Buah 4 6 Saklar tunggal 112.00 buah 89.00 Buah 23 7 Panel penerangan 1.00 unit - Unit 1
-
Bangunan Kantor Pengelola Terminal:
-
-
No. Uraian Pekerjaan Volume Kontrak Temuan di lapangan Selisih Keterangan 1 Dinding pasangan keramik 30 x 60 22.80 m2 22.80 m2 Beda jenis keramik RAB ukuran 30 x 60
Terpasang ukuran 20x40
2 Lantai keramik 30 x 30 anti slip / rocktile 32.94 m2 - m2 32.94 3 Pintu kaca 12 mm bingkai aluminium 7.56 m2 7.56 m2 Selisih tebal kaca RAB = 12 mm
Terpasang = 6.2 mm
4 Pasangan kaca blur 5 mm 6.82 m2 - m2 6.82 5 Casement 98.00 buah 76.00 buah 22 6 grendel/rambuncis 98.00 buah 3.00 buah 95 7 kait angin 98.00 buah - buah 98 8 Pegangan jendela 49.00 buah 4.00 buah 45 9 Pompa air 500 watt untuk mendistribusikan air dari reservoir ke bangunan 1.00 unit 1.00 buah Selisih jenis pompa RAB = 1 unit ,500 watt
Lapangan = 1 unit 125 watt
-
Bangunan Menara Pantau Terminal:
-
-
No. Uraian Pekerjaan Volume Kontrak Temuan di lapangan Selisih Keterangan 1 Lantai pasangan granit 60 x 60 64.20 m2 64.20 m2 Selisih akibat beda merk Di RAB merk Granito, di Lap. Merk Grand royal 2 Partisi double kalsiboard 12 mm + rangka hollow 100.31 m2 25.25 m2 75.6 3 Rolling door frame aluminium (terpasang) 8.24 m2 - m2 8.24 4 Balok latai 10/15 20.92 m' 5.00 m' 15.92 5 Penyambungan air ke PDAM 1.00 paket - paket 1 6 Instalasi titik lampu 25.00 titik 18 titik 7 7 Pasangan alucopon + rangka 75 m2 35.00 m2 40 8 Instalasi titik stop kontak 12.00 titik 8.00 titik 4 9 TL 58 watt fitting tegak 17.00 buah 12.00 titik 5 10 SL 18 watt fitting tegak 8.00 buah 6.00 buah 2 11 Stop kontak 200 watt 12.00 buah 8.00 buah 4 12 Saklar tunggal 9.00 buah 6.00 buah 3
-
Gerbang dan Pagar Depan:
-
-
No. Uraian Pekerjaan Volume Kontrak Temuan di lapangan Selisih Keterangan 1 Pagar besi hollow 4 x 4 finishing ducco 737 m' 118.51 m' 618.49 2 Neon box lapis fiberglass 1.75 x 0.6 x 0.9 55 buah 12.00 buah 43 3 Hiasan kolom dari pas.alucopon + rangka 40 buah 0 buah 40
-
Bangunan Mushalla & Tempat Wudhu:
| No. | Uraian Pekerjaan | Volume Kontrak | Temuan di lapangan | Selisih | Keterangan | |||||||
| 1 | Test kuat tekan beton | 1.00 | Paket | - | Paket | 1 | Tidak ada wujud barang | |||||
| 2 | Pekerjaan overstek pembesian untuk penyambungan ke - | 1.00 | Paket | - | Paket | 1 | Tidak ada wujud barang | |||||
| 3 | Kran air | 13.00 | buah | 6 | Buah | 5 | ||||||
| 4 | Saluran air bersih dari PDAM | 1 | paket | - | Paket | 1 | ||||||
| 5 | Saluran air bersih dari Tandon air | 57.60 | m' | - | m' | 1 | ||||||
| 6 | Pompa air | 1.00 | unit | - | Unit | 1 | Tidak tertera speknya | |||||
| 7 | Jalur pembuangan air kotor (pipa pvc ø 2.5 " ) dari floor drain | 37.08 | m' | - | m' | 37 | ||||||
| 8 | Instalasi titik lampu | 18 | titik | 17 | Titik | 1 | ||||||
Bangunan Tempat Istirahat, Kantin & Bengkel:
-
-
No. Uraian Pekerjaan Volume Kontrak Temuan di lapangan Selisih Keterangan 1 Lantai keramik 20 x 20 anti slip KW 1 55.50 m2 29.55 m2 26 2 Kusen kayu ulin 5/10 88.68 m' 82.80 m' 5.88 3 Jendela / ventilasi kaca bening 5 mm 8.89 m2 7.17 m2 1.72 4 Grendel jendela 56.00 buah 44.00 buah 16 5 Ventilasi atas uk.20 x 20 18.00 buah - buah 18.00 6 Kran air 3.00 buah - buah 3.00 7 Dinding pemisah pas.urinoir 2.00 buah - buah 2.00 8 Penyambungan air ke PDAM 1.00 paket - paket 1.00
-
Bangunan Toilet:
-
-
No. Uraian Pekerjaan Volume Kontrak Temuan di lapangan Selisih Keterangan 1 Kunci tanam 2 slaag 10.00 buah - Buah 10 2 Dinding layar dilapis kalsiboard t.6 mm 12.71 m2 - m2 12.71 3 Pembuatan Tempat sampah dari bata 16.00 M2 - M2 16
-
Bangunan Post Retribusi:
-
-
No. Uraian Pekerjaan Volume Kontrak Temuan di lapangan Selisih Keterangan 1 Rangka besi hollow : - besi hollow 4/4 7.32 m' - m' 7.32 - besi hollow 2/2 5.63 m' - m' 5.63 2 Plafond Kalsiboard 4,5 mm + rangka hollow 2.50 m2 - m2 2.50 3 List tepi plafond gypsum 86.00 m' - m' 86.00
-
Bangunan Shelter Keberangkatan (1,2,3,4,5):
SELTER 1
-
-
No. Uraian Pekerjaan Volume Kontrak Temuan di lapangan Selisih Keterangan 1 Dinding pasangan keramik 20 x 40 8.55 m2 7.20 m2 1.35 2 Lantai pasangan granit 60 x 60 64.20 m2 64.20 m2 Selisih akibat beda merk Di RAB merk sejenis Granito, di Lap. Merk Grand royal 3 Lantai keramik 30 x 30 anti slip / rocktile (termasuk utk tangga) 36.56 m2 15.78 m2 20.8 4 Lantai keramik 20 x 20 anti slip 8.12 m2 2.64 m2 5.48 5 Kusen Alumunium 4' 11.56 4.70 ‘m 6.86 Kayu ulin diganti alumunium 6 Pintu panel Alumunium 2.53 1.20 ‘m2 1.33 Kayu ulin diganti alumunium 7 Pasangan kaca mati bening 5 mm 0.29 m2 - m2 0.29 8 Kunci tanam 2 slaag 2.00 buah - buah 2.00 9 Engsel pintu 6.00 buah - buah 6.00 10 Kran air 2.00 buah - buah 2.00 11 Rilling tangga pipa stainless steel ø 10 cm 8.5 m - m' 8.5 12 Instalasi titik lampu 17.00 titik 13.00 titik 4 13 Instalasi titik stop kontak 9.00 buah 5.00 titik 4 14 TL 58 watt fitting tegak 8.00 buah 7.00 buah 1 15 SL 18 watt fitting tegak 10.00 buah 2.00 buah 8 16 Stop kontak 200 watt 10.00 buah 5.00 buah 5 17 Saklar tunggal 6.00 buah 5.00 buah 1 18 bak kontrol 1 buah - buah 1 19 material bantu 1 buah - ls 1
-
SELTER 2.1
-
-
No. Uraian Pekerjaan Volume Kontrak Temuan di lapangan Selisih Keterangan 1 Dinding pasangan keramik 20 x 40 8.55 m2 7.20 m2 1.35 2 Lantai pasangan granit 60 x 60 64.20 m2 64.20 m2 Selisih akibat beda merk Di RAB merk Granito, di Lap. Merk Grand royal 3 Lantai keramik 30 x 30 anti slip / rocktile (termasuk utk tangga) 36.56 m2 15.79 m2 20.77 4 Lantai keramik 20 x 20 anti slip 8.12 m2 2.64 m2 5.48 5 Kusen Alumunium 4' 11.56 4.70 ‘m 6.86 Kayu ulin diganti alumunium 6 Pintu panel Alumunium 2.53 1.20 ‘m2 1.33 Kayu ulin diganti alumunium 7 Pasangan kaca mati bening 5 mm 0.29 m2 - m2 0.29 8 Engsel pintu 6.00 buah 2.00 buah 4 9 Rilling tangga pipa stainless steel ø 10 cm 8.50 m' - m' 8.5 10 Instalasi titik lampu 21.00 titik 16.00 titik 5 11 Instalasi titik stop kontak 10.00 titik 5.00 titik 5 12 TL 58 watt fitting tegak 13.00 buah 9.00 buah 4 13 SL 18 watt fitting tegak 8.00 buah 6.00 buah 2 14 Stop kontak 200 watt 10.00 buah 6.00 buah 4 15 bak kontrol 1.00 buah - buah 1 16 material bantu 1.00 ls - ls 1
-
SELTER 2.2
-
-
No. Uraian Pekerjaan Volume Kontrak Temuan dilapangan Selisih Keterangan 1 Dinding pasangan keramik 20 x 40 8.55 m2 7.20 m2 2 Lantai pasangan granit 60 x 60 64.20 m2 64.20 m2 Selisih akibat beda merk Di RAB merk Granito, di Lap. Merk Grand royal 3 Lantai keramik 30 x 30 anti slip / rocktile (termasuk utk tangga) 36.56 m2 15.79 m2 20.77 4 Lantai keramik 20 x 20 anti slip 8.12 m2 2.64 m2 5.48 5 Kusen Alumunium 4' 11.56 4.70 ‘m 6.86 Kayu ulin diganti alumunium 6 Pintu panel Alumunium 2.53 1.20 ‘m2 1.33 Kayu ulin diganti alumunium 7 Pasangan kaca mati bening 5 mm 0.29 m2 - m2 0.29 8 Engsel pintu 6.00 buah 2.00 buah 4 9 Rilling tangga pipa stainless steel ø 10 cm 8.50 m' - m' 8.5 10 Instalasi titik lampu 21.00 titik 13 titik 8 11 Instalasi titik stop kontak 10.00 titik 5 titik 5 12 TL 58 watt fitting tegak 13.00 buah 9 buah 4 13 SL 18 watt fitting tegak 8.00 buah 6 buah 2 14 Stop kontak 200 watt 10.00 buah 5 buah 5 15 bak kontrol 1.00 buah - buah 1 16 material bantu 1.00 ls - ls 1
-
SELTER 2.3
-
-
No. Uraian Pekerjaan Volume Kontrak Temuan di lapangan Selisih Keterangan 1 Dinding pasangan keramik 20 x 40 8.55 m2 7.20 m2 2 Lantai pasangan granit 60 x 60 64.20 m2 64.20 m2 Selisih akibat beda merk Di RAB merk Granito, di Lap. Merk Grand royal 3 Lantai keramik 30 x 30 anti slip / rocktile (termasuk utk tangga) 36.56 m2 15.79 m2 20.77 4 Lantai keramik 20 x 20 anti slip 8.12 m2 2.64 m2 5.48 5 Kusen Alumunium 4' 11.56 4.70 ‘m 6.86 Kayu ulin diganti alumunium 6 Pintu panel Alumunium 2.53 1.20 ‘m2 1.33 Kayu ulin diganti alumunium 7 Pasangan kaca mati bening 5 mm 0.29 m2 - m2 0.29 8 Engsel pintu 6.00 buah 2.00 buah 4 9 Rilling tangga pipa stainless steel ø 10 cm 8.50 m' - m' 8.5 10 Instalasi titik lampu 21.00 titik 15.00 titik 6 11 Instalasi titik stop kontak 10.00 titik 5.00 titik 5 12 TL 58 watt fitting tegak 13.00 buah 9.00 buah 4 13 SL 18 watt fitting tegak 8.00 buah 6.00 buah 2 14 Stop kontak 200 watt 10.00 buah 6.00 buah 4 15 bak control 1.00 buah - buah 1 16 Material bantu 1.00 ls - ls 1
-
SELTER 2.4
-
-
No. Uraian Pekerjaan Volume Kontrak Temuan di lapangan Selisih Keterangan 1 Dinding pasangan keramik 20 x 40 8.55 m2 7.20 m2 1.3 2 Lantai pasangan granit 60 x 60 64.20 m2 64.20 m2 Selisih akibat beda merk Di RAB merk sejenis Granito, di Lap. Merk Grand royal 3 Lantai keramik 30 x 30 anti slip / rocktile (termasuk utk tangga) 36.56 m2 15.79 m2 20.77 4 Lantai keramik 20 x 20 anti slip 8.12 m2 2.64 m2 5.48 5 Kusen Alumunium 4' 11.56 4.70 ‘m 6.86 Kayu ulin diganti alumunium 6 Pintu panel Alumunium 2.53 1.20 ‘m2 1.33 Kayu ulin diganti alumunium 7 Pasangan kaca mati bening 5 mm 0.29 m2 - m2 0.29 8 Engsel pintu 6.00 buah 2.00 Buah 4 9 Rilling tangga pipa stainless steel ø 10 cm 8.50 m' - m' 8.5 10 Instalasi titik lampu 21.00 titik 14.00 Titik 6 11 Instalasi titik stop kontak 10.00 titik 5.00 Titik 5 12 TL 58 watt fitting tegak 13.00 buah 9.00 Buah 4 13 SL 18 watt fitting tegak 8.00 buah 6.00 Buah 2 14 Stop kontak 200 watt 10.00 buah 5.00 Buah 5 15 bak kontrol 1.00 buah - Buah 1 16 material bantu 1.00 ls - Ls 1
-
Bahwa Ahli tidak pernah menemukan jurnal/riset yang menerangkan bahwa terjadi penyusutan besi tulangan sengkang akibat pengecoran, kalaupun ada itu ada di wilayah benua eropa yang perubahan suhunya ekstrim dan itu penyusutan tidak sebesar 0,2 mm;
Bahwa metode yang digunakan untuk melakukan audit teknik perkerjaan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 yaitu metode pemeriksaan secara langsung ke lapangan dengan melakukan pengukuran volume pekerjaan kemudian dibandingkan dengan spesifikasi dan volume yang terdapat dalam kontrak;
Bahwa kriteria yang menyimpang dalam temuan audit teknik yaitu:
Perbedaan Volume antara kontrak dengan kondisi di lapangan;
Harga item bahan di kontrak melebihi harga ketentuan upah dan bahan yang di keluarkan pemerintah kota tanpa ada keterangan tambahan;
Perbedaan merk bahan antara kontrak dan yang terpasang di lapangan;
Bahwa akibatnya dari penyimpangan tersebut akan berpengaruh terhadap kualitas bangunan yang pada akhirnya mempengaruhi umur bangunan-bangunan tersebut;
Bahwa akibat dari adanya kekurangan volume pekerjaan dan spesifikasi yang tidak sesuai dalam kontrak dari pekerjaan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara karena volume yang terhitung yang dibayar oleh negara melebihi dari fisik sebenarnya yang dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa. Dan kompensasi dari kualitas bangunan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan juga merupakan kerugian keuangan negara walaupun tidak dapat terukur secara kuantitas;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan ahli ERNO WIDAYANTO:
Bahwa Terdakwa akan memberikan tanggapan dalam pembelaan;
Ahli SAMSUL, S.Sos., yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Ahli sebagai pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa Tingkat Pertama dan bertugas di Pemerintah Kabupaten Banjar;
Bahwa keahlian Ahli di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa adalah sebagai berikut:
Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Tingkat Dasar;
Pengadaan Barang dan Jasa tingkat menengah;
Pengadaan Barang/Jasa untuk fungsionall pengadaan barang/jasa pemerintah;
Perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
Spesifikasi, HPS dan Rancangan Kontrak;
Manajemenn Kontrak dan swakelola;
Penyusunan dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah (Perka LKPP dan Permen PU RI);
Basic Supply Chain Management International Trade Center;
Bahwa Ahli memilki sertifikat ahli pengadaan tingkat dasar, menengah dan jabatan fungsional pengadaan barang jasa yang dikeluarkan oleh Lembaga kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa RI;
Bahwa untuk daerah tidak ada peraturan yang mengharuskan kontrak tahun jamak untuk APBD harus mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan dan pendapat teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum karena untuk APBD diatur tersendiri melalui peraturan pengelolaan keuangan daerah yang dasar hukumnya berdasarkan PP 58 Tahun 2005 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang diturunkan ke dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri 21 Tahun 2011 dalam Pasal 54 A ayat (2) disebutkan bahwa penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud di atas berdasarkan atas persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara kepala daerah dan DPRD;
Bahwa syarat yang wajib dimiliki seseorang untuk menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 ayat (2) dan (3) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan seluruh perubahannya yaitu:
Ayat (2)
memiliki integritas;
memiliki disiplin tinggi;
memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;
mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN;
menandatangani Pakta Integritas;
tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara, dan;
memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa;
Ayat (3):
berpendidikan paling kurang Sarjana Strata Satu (S1) dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan pekerjaan;
memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa, dan;
memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya;
Bahwa Pengguna Anggaran (PA) diperbolehkan bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 10 A yang bunyinya “Dalam rangka pengadaan barang dan jasa Pengguna Anggaran bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan jasa pemerintah”;
Bahwa Pengguna Anggaran (PA) yang bertindak sebagai PPK tidak wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa berdasarkan Pasal 12 ayat (2B) Perpres 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 70 Tahun 2012 yang bunyinya “Dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK, persyaratan pada ayat (2) huruf g dikecualikan untuk:
PPK yang dijabat oleh pejabat eselon I dan II di K/L/D/I, dan/atau;
PA/KPA yang bertindak sebagai PPK;
Bahwa diperbolehkan Pengguna Anggaran bertindak sebagai PPK;
Bahwa diperbolehkan karena penetapan HPS (Harga Perkiraan Sendiri), spesifikasi teknis, penandatanganan kontrak, berita acara penyelesaian kontrak dan pembayaran adalah kewenangan Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Perpres 54 Tahun 2010 Pasal 8 ayat (1) point c, d dan e yang menjelaskan tugas dan wewenang PA yaitu:
a. menetapkan PPK;
b. menetapkan Pejabat Pengadaan;
c. menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
Yang artinya Pangguna Anggaran melimpahkan kewenangan yang dimiliki Pengguna Anggaran terkait Ke PPK an ke pejabat pengadaan atau ke PPHP an kepada personil lain yang memenuhi persyaratan;
Bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) PPK bertugas menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) barang jasa kecuali untuk kontes sayembara dan atau pengadaan langsung yang menggunakan bukti pembelian. Kemudian HPS yang ditetapkan PPK sesuai dengan Pasal 66 ayat (7) disebutkan bahwa penyusuanan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan ini menunjukkan bahwa yang menyusun HPS bisa saja bukan PPK tetapi berdasarkan keahlian tertentu dalam menyusun HPS;
Bahwa jika PPK tidak menyusun kertas kerja namun dibantu oleh Konsultan Perencana dalam penyusunan HPS maka dokumen yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana adalah kertas kerja penyusunan HPS. Jika harga yang disusun oleh Konsultan ternyata lebih tinggi dari harga satuan dasar yang ditetapkan oleh pemerintah maka harus dilihat Pasal 66 ayat (4) Perpres 54 Tahun 2010 bahwa HPS ditetapkan paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pasca kualifikasi. Jika HPS yang disusun melebihi harga satuan dasar pemerintah daerah tersebut masih dibawah harga pasar 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan dokumen penawaran maka harga tersebut masih dianggap wajar. Bahwa yang menjadi patokan penyusunan HPS adalah harga pasar 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran bukan standar harga satuan dasar pemerintah setempat;
Bahwa PPK boleh mengkoreksi harga sebelum penetapan HPS berdasarkan Pasal 66 ayat (1) yaitu kewenangan utama PPK adalah menetapkan HPS dan kemudian di ayat (7) HPS harus dapat dipertanggung jawabkan termasuk oleh PPK;
Bahwa jika terbukti ada perbuatan melawan hukum berupa kesengajaan tidak cermat dalam menyusun HPS maka tidak berdampak kepada kontrak pelaksanaan konstruksi. Kontrak tidak dapat di koreksi karena kesalahan bukan pada pelaksana pekerjaan/kontraktor;
Bahwa berdasarkan Pasal 86 ayat 6 Perpres 54 Tahun 2010 dan seluruh perubahannya Pengadaan Barang dan Jasa “bahwa pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya yang tidak disebutkan dalam akta pendirian dapat menandatangi kontrak sepanjang pihak tersebut adalah pengurus perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa yang sah dari Direksi;
Bahwa maksud tenaga kerja tetap adalah tenaga kerja yang mendapatkan penghasilan berupa gaji yang dibuktikan dengan bukti bayar gaji (payroll) yang diaudit oleh akuntan publik/dibuktikan dengan bukti pembayaran pajak penghasilan 3 (tiga) bulan terakhir;
Bahwa praktek penggantian personil inti yang ditawarkan dalam surat penawaran dengan personil inti yang ditawarkan/dihadirkan pada saat pembuktian kualifikasi bertentangan dengan Pasal 79 ayat (2) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya “bahwa dalam evaluasi penawaran Pokja/Pejabat Pengadaan dan penyedia barang jasa dilarang melakukan tindakan post bidding. Post Bidding menurut penjelasan Pasal 79 ayat (2) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya adalah tindakan mengubah menambah mengganti dan atau mengurangi dokumen pengadaan dan atau dokumen penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran;
Bahwa Post Bidding adalah tindakan yang secara tegas dilarang oleh Perpres 54 Tahun 2010 dan seluruh perubahannya dengan demikian penyedia tidak dapat ditetapkan sebagai pemenang apalagi ditunjuk sebagai Penyedia untuk kemudian dilakukan penandatangan kontrak;
Bahwa jika tidak dilakukan perubahan kontrak terhadap personil inti/ tenaga, peralatan maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi melanggar ketentuan Perka LKPP RI No. 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres 70 Tahun 2012 dan melanggar ketentuan kontrak;
Bahwa pihak-pihak yang berkewajiban memastikan bahwa personil inti atau peralatan di lapangan sesuai dengan dokumen kontrak adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
Bahwa jika terbukti pelaksana pekerjaan yang bertanggung jawab sepenuhnya adalah bukan pihak yang secara sah berkontrak atau mewakili Penyedia dalam melaksanakan kontrak maka ini termasuk pelanggaran Pasal 87 ayat (3) bahwa Penyedia barang dan jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan subkontrak dengan pihak lain kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia barang jasa spesialis;
Bahwa tata cara penandatanganan kontrak yang diatur oleh Perpres 54 Tahun 2010 sesuai dengan Pasal 86 ayat (1) PPK menyempurnakan rancangan kontrak pengadaan barang jasa untuk ditanda tangani kemudian Perka LKPP RI No, 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres 70 Tahun 2012 pada bagian penandatangan kontrak disebutkan bahwa setelah Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasan (SPPBJ) diterbitkan oleh PPK, kemudian PPK melakukan finalisasi terhadap rancangan kontrak dan menandatangani kontrak pelaksanaan pekerjaan bersama dengan pihak yang berwenang untuk menanda tangani kontrak atau Penyedia (pihak lain yang sah bertanda tangan kontrak) dan PPK berhadapan dalam rangka finalisasi penandatangan kontrak;
Bahwa jaminan pelaksanaan diberikan kepada PPK sebelum penandatangan kontrak berdasarkan Pasal 70 ayat (3) Perpres 54 Tahun 2010;
Bahwa sesuai dengan Pasal 93 ayat (2) Perpres 54 Tahun 2010 dalam hal pemutusan kontrak karena kesalahan Penyedia barang dan jasa maka jaminan pelaksanaan dicairkan, sisa uang muka harus dilunasi dan atau jaminan uang muka dicairkan oleh PPK, Penyedia membayar denda keterlambatan dan Penyedia dimasukkan dalam daftar hitam oleh PPK yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran;
Bahwa apabila penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan melebihi masa laku jaminan pelaksanaan maka jaminan pelaksanaan tersebut perlu dilakukan perubahan dengan menambah masa laku jaminan pelaksanaan sampai dengan berita acara serah terima pekerjaan pertama (PHO) sesuai dengan Pasal 70 ayat (5) Perpres 54 Tahun 2010 yang berbunyi “Jaminan pelaksanaan berlaku sejak tanggal kontrak sampai dengan terima barang/jasa lainnya atau serah terima pertama pekerjaan konstruksi”. Jika dilakukan addendum kontrak terkait pengurangan waktu pelaksanaan maka tidak perlu dilakukan perubahan masa laku jaminan pelaksanaan karena waktu jaminan masih mencover masa pelaksanaan pekerjaan. Jika terjadi perubahan nilai kontrak tidak disebutkan harus dilakukan perubahan nilai jaminan pelaksanaan atau hal-hal lain yang berpengaruh terhadap jaminan karena sesuai dengan Pasal 67 ayat (3) jaminan atas pengadaan barang/jasa harus dapat dicairkan tanpa syarat sebesar nilai jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK diterima oleh penerbit jaminan. Dengan demikian perubahan apapun terkait kontrak selama tidak berdampak pada masa laku jamninan pelaksanaan maka jaminanan harus dapat dicairkan;
Bahwa jika jaminan pelaksanaan tersebut benar-benar memenuhi klausula Pasal 1 angka 35 bahwa jaminan bersifat unconditional (tanpa syarat) maka mestinya perubahan tersebut selama masih dalam masa laku jaminan pelaksanaan harus bisa dicairkan pada saat terjadi putus kontrak sesuai dengan Pasal 70 ayat (5) Perpres 54 Tahun 2010;
Bahwa selama permintaan pencairan jaminan masih dalam rentang masa berlaku jaminan maka jaminan pelaksanaan seharusnya tetap dapat dicairkan maksimal 14 (empat belas) hari sejak klaim pencairan jaminan sebagaimana tertuang dalam ketentuan syarat unconditional. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 67 ayat (3) bahwa jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/Kelompok Kerja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan. Jadi syarat pencairan hanya 2 yaitu setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK dan Sertifikat Jaminan Asli;
Bahwa Retensi adalah bagian dari prestasi pembayaran yang ditahan yang sebagai jaminan pemeliharaan untuk pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan. Sebagaimana Pasal 89 ayat (5) PPK menahan sebagian pembayaran prestasi pekerjaan sebagai uang Retensi untuk jaminan pemeliharaan untuk pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan. Dengan demikian Retensi adalah hak penyedia atas prestasi pembayaran atas pekerjaan yang dapat dibayar. Pasal 89 ayat (2) menyebutkan pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa senilai prestasi pekerjaan yang diterima setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka dan denda apabila ada, serta pajak. Jika kemudian masa pemeliharaan tidak ada, akibat misalnya pemutusan kontrak, maka Retensi adalah tetap hak Penyedia atas prestasi pembayaran dan harus dikembalikan setelah seluruh tanggungjawab Penyedia telah dipenuhi sesuai Pasal 89 ayat (2);
Bahwa pertimbangan tentang masa jabatan Kepala Daerah harus sudah tertuang dalam rancangan kontrak ketika menetapkan sebagai kontrak multi years atau tahun jamak, karena sudah dipertimbangankan sejak awal dalam rancangan kontrak maka masa jabatan tersebut tidak memenuhi kondisi yang diperbolehkan oleh Perpres 54 Tahun 2010 Pasal 87 ayat (1) bahwa perubahan kontrak dapat dilakukan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak. Untuk itu Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Atas Pasal 54 A ayat (6) tidak dapat dijadikan dasar untuk perubahan kontrak;
Bahwa rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan atau yang disebut dengan Pre Consultan Meeting (PCM) adalah tahapan yang standar dalam syarat-syarat umum kontrak (SSUK) sehingga mestinya sudah tertuang dengan jelas di dalam kontrak untuk itu para pihak wajib melaksanakan sesuai kontrak. Bahwa jika pembangunan fisik tidak dilakukan pre cause meeting sama dengan mengabaikan ketentuan kontrak SSUK. Pada penjelasan Pasal 92 ayat (2) huruf f disebutkan bahwa jadwal adalah kerangka waktu yang sudah dirinci setelah pemeriksaan lapangan bersama. Jadwal awal adalah jadwal yang ditetapkan pada kontrak atau jadwal yang sudah disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak dan dituangkan dalam addendum kontrak;
Bahwa pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45 Tahun 2007 tentang Bangunan Gedung Negara disebutkan bahwa tanggung jawab Konsultan Pengawas adalah sejak pelaksanaan pekerjaan hingga berakhir masa pemeliharaan. Dengan demikian dalam perencanaan pengadaan harus dipertimbangkan ruang lingkup tanggung jawab tersebut artinya Konsultan Pengawas harus sudah bertanda tangan kontrak sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai. Jika Konsultan Pengawas tidak atau belum tersedia sejak awal pelaksanaan pekerjaan maka ada tanggung jawab pengawasan yang tidak sesuai dengan tata cara manajemen pelaksanaan konstruksi yang baik hal ini berdampak pada mutu pelaksanaan pekerjaan. Perpres 54/2010 Pasal 7 ayat (3) PPK dapat dibantu oleh Tim Pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Dalam penjelasan ayat (3) Tim Pendukung adalah Tim yang dibentuk oleh PPK untuk membantu pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Tim Pendukung antara lain terdiri atas Direksi Lapangan, Konsultan Pengawas, Tim Pelaksana Swakelola, dan lain-lain. PPK dapat meminta kepada PA untuk menugaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam rangka membantu tugas PPK. Dilengkapi dengan keterangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45 Tahun 2007 tentang Bangunan Gedung Negara maka kebutuhan Konsultan Pengawas oleh PPK adalah sejak sejak pelaksanaan pekerjaan hingga berakhir masa pemeliharaan;
Bahwa diperbolehkan PPK berhak membentuk Tim Teknis atau Tim Ahli melalui persetujuan PA/KPA berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Perpres No. 54 Tahun 2010;
Bahwa dalam menunjuk personil yang ditugaskan untuk membantu PPK terkait dengan teknis pekerjaan secara prinsip PPK harus mempertimbangkan kompetensi dan kualifikasi teknis personil yang ditunjuk dikaitkan dengan karakteristik/kualifikasi pekerjaan untuk menjamin pencapaian mutu pekerjaan dari sisi efisiensi dan efektifitas. Apabila penunjukan personil tidak berdasarkan kesesuain kualifikasi teknis maka penunjukan tersebut tidak akuntabel sebagaimana diamatkan dalam Pasal 5 Prepres Nomor 54 Tahun 2010;
Bahwa PPHP tidak diwajibkan memiliki sertifkat ahli pengadaan barang/jasa namun dalam Pasal 18 ayat (4) huruf c disebutkan bahwa Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
memahami isi kontrak;
memiliki kualifikasi teknis;
menandatangani Pakta Integritas, dan;
tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara;
Pada huruf c disebutkan kewajiban persyaratan kualifikasi teknis tentang kualifikasi teknis ini tidak diatur secara rinci maka menurut Ahli indikator kualifikasi teknis adalah pendidikan, sertifikasi dan/atau pengalaman;
Bahwa dalam Perpres 54 Tahun 2010 tidak dikenal Tim Pemeriksa Barang yang dikenal adalah Pejabat atau Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan yang dibentuk oleh PA/KPA untuk melakukan pemeriksanaan hasil pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak kemudian menerima hasil pengadaan barang dan jasa setelah melalui pemeriksaan atau pengujian dan membuat serta menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan;
Bahwa yang berwenang menandatangani laporan progress pekerjaan fisik sebagai dasar untuk melakukan pencairan tahapan pembayaran adalah PPK dibantu Tim Pendukung. Pasal 1 angka 22 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola. Dengan demikian yang bertanggungjawab atas penilaian laporan progress pekerjaan fisik sebagai bagian dari tanggungjawab yang ada dalam perjanjian adalah PPK. Pada pasal 7 ayat (3) PPK dapat dibantu Tim Pendukung sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing pihak sesuai ketentuan perjanjian;
Bahwa proses pembuktian kualifikasi adalah bagian dari tahapan pelaksanaan pemilihan Penyedia yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan Pokja sampai dengan penetapan pemenang dengan demikian para pihak yang terlibat dalam pembuktian kualifikasi adalah Pokja dan atau Tim Teknis Pokja bersama penyedia. Hal ini salah satunya tertuang dalam Pasal 56 ayat (11) bahwa Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan wajib menyederhanakan proses kualifikasi dengan ketentuan:
a. meminta Penyedia Barang/Jasa mengisi formulir kualifikasi;
tidak meminta seluruh dokumen yang disyaratkan kecuali pada tahap pembuktian kualifikasi; dan
pembuktian kualifikasi pada pelelangan/seleksi internasional dapat dilakukan dengan meminta dokumen yang dapat membuktikan kompetensi Calon Penyedia Barang/Jasa;
Bahwa PPTK tidak merupakan organisasi pemilihan Penyedia dari pengumuman sampai dengan penetapan pemenang. PPTK adalah petugas dari sisi administrasi keuangan dengan demikian kehadiran atau keterlibatan PPTK dalam proses pembuktian kualifikasi adalah tindakan yang diluar kewenangan PPTK, hal ini bertentangan dengan Bagian ke Sepuluh Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang Jasa meliputi Pasal 73 s/d Pasal 84;
Bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (3) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 disebutkan “bahwa pembayaran kepada PPK untuk kontrak yang menggunakan subkontrak harus dilengkapi dengan bukti pembayaran kepada seluruh subkontraktor sesuai dengan perkembangan progress pekerjaan”, berarti Penyedia pelaksana pekerjaan harus sudah menyelesaikan tanggung jawab pembayaran kepada seluruh subkontraktor sesuai dengan perkembangan dengan progress pekerjaan baru meminta atau dibayar prestasi pekerjaannya. Jika dikemudian hari ditemukan masih adanya sisa pembayaran kepada Kontraktor sementara pembayaran oleh PPK sudah diselesaikan maka ada mekanisme pembayaran pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Pasal 89 ayat (3) Perpres Nomor 54 Tahun 2010;
Bahwa kalau ditemukan Penyedia subkontraktor tidak dibayar penuh atau sebagian sementara pembayaran pelaksanaan pekerjaan kepada main Kontraktor sudah dilakukan oleh PPK dapat dipastikan main kontraktor tidak melakukan administrasi pembayaran kepada subkontraktor sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam kontrak atau main kontraktor menyampaikan laporan administrasi pencairan tahapan termasuk progress pekerjaan yang tidak sesuai dengan tata cara yang diatur Pasal 89 ayat (3) Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Artinya laporan bahwa telah diselesaikannya pembayaran kepada seluruh subkontraktor sesuai dengan progress pekerjaan dalam rangka pencairan tahapan pembayaran adalah tidak benar;
Bahwa jika dalam suatu pembangunan fisk terdapat item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak sehingga terjadi kekurangan volume fisik pekerjaan maka pekerjaan tersebut tidak dapat dinilai sebagai pekerjaan terpasang yang dapat dibayar sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (2) yang menyatakan bahwa pembayaran untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang terpasang;
Bahwa denda adalah peristiwa sanksi bagi Penyedia barang/jasa sehingga jika Penyedia tidak membayar maka ini adalah pelanggaran terhadap ketentuan kontrak. Sebagaimana ketentuan Pasal 89 ayat (2) menyebutkan pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa senilai prestasi pekerjaan yang diterima setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka dan denda apabila ada, serta pajak. Jika telah dilakukan pembayaran tanpa dikurangi beban denda akibat penolakan penyedia maka dapat menyebabkan kerugian keuangan negara;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 120 Perpres 54 Tahun 2010 dan seluruh perubahannya bahwa Pasal 120 selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaannya dalam jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana ditetapkan dalam kontrak karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Maka metode perhitungan denda yang harusnya tercantum dalam SSKK dan diterapkan pada pelaksanaan adalah sebesar 1/ 1000 (satu per seribu) dari nilai kontrak atau total kontrak atau nilai bagian kontrak yang belum diselesaikan untuk setiap hari keterlambatan;
Bahwa pada dasarnya penentuan nilai denda atas nilai kontrak atau bagian kontrak diserahkan pada pertimbangan PPK terkait manajemen risiko terhadap pekerjaan. Secara umum jika pekerjaan dapat diterima dan dibayar perbagian pekerjaan maka denda dihitung berdasarkan bagian pekerjaan meski tidak dilarang menetapkan atas nilai pekerjaan. Sedangkan untuk pekerjaan yang tidak dapat dimanfaatkan hanya perbagian pekerjaan maka pilihan terbaik adalah atas nilai kontrak meski tidak dilarang juga menentukan atas bagian pekerjaan dengan risiko tidak tercapainya output total menjadi besar. Dari sisi aturan tidak ada ketentuan baku penentuan dan penetapannya;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan ahli SAMSUL, S.Sos:
Bahwa Terdakwa akan memberikan tanggapan dalam pembelaan;
Ahli SAYID ABDUL MALIK, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Ahli sebagai Auditor Terampil pada Bidang Investigasi Perwakilan BPKP Kalsel;
Bahwa riwayat pekerjaan/jabatan Ahli yaitu:
CPNS BPKP Desember 2010 – Desember 2011;
PNS BPKP Januari 2012 s/d sekarang;
Auditor Pelaksana April 2012 s/d Maret 2018;
Auditor Pelaksanan Lanjutan April 2018 s/d sekarang;
Bahwa Ahli pernah mengikuti diklat-diklat yang berhubungan dengan akutansi dan audit yang terkait dengan penyimpangan dan Ahli memiliki sertifikat keahlian sebagai berikut:
Sertifikasi Diklat Pembentukan Auditor;
Sertifikasi Diklat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
Bahwa Ahli bersama Tim pernah melakukan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2015 sesuai surat tugas Kepala Perwakilan BPKP Kalimantan Selatan Nomor ST-471/PW16/5/2017 tanggal 7 Agustus 2017 sebagai tindak lanjut atas permintaan Kejaksaan Negeri Banjarmasin sesuai Surat Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Nomor B-14/Q.3.10/Fd.1/06/2017 tanggal 7 Juni 2017 perihal Mohon Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa Ahli melakukan audit bersama-sama dengan ahli GANIS DIARSYAH Auditor Utama pada BPKP Provinsi Kalsel dan ahli LAHMUDIN;
Bahwa pagu anggaran kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 berdasarkan nota kesepakatan bersama Pemko Banjarmasin dengan DPRD Kota Banjarmasin Nomor 183.1/16/KUM/2012 dan Nomor 8 Tahun 2012 tanggal 19 November 2012 tentang Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak (multiyears) keseluruhan sebesar Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar Rupiah) yang bersumber dari APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013, 2014 dan 2015 dan waktu pelaksanaan selama 800 hari kalender;
Bahwa pagu anggaran kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin (multiyears) pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika terbagi atas:
DPPA Dishubkominfo Nomor 1.07.1.07.01.15.07.5.2 tanggal 4 September 2013 dianggarkan dana sebesar Rp. 7.272.474.000,00;
DPA Dishubkominfo Nomor 1.07.1.07.01.15.07.5.2 tanggal 27 Desember 2013 dianggarkan dana sebesar Rp. 11.185.420.000,00 yang kemudian bertambah dalam DPPA Dishubkominfo tanggal 22 Agustus 2014 menjadi sebesar Rp. 14.801.070.000,00;
DPA Dishubkominfo Nomor 1.07.1.07.01.15.07.5.2 tanggal 31 Desember 2014 dianggarkan dana sebesar Rp. 6.386.994.750,00;
Bahwa nilai kontrak antara Dishubkominfo Kota Banjarmasin dengan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sesuai kontrak Nomor: 551.10/465/Dishubkominfo tanggal 28 November 2013 sebesar Rp. 24.927.135.000,00 (termasuk PPN). Dalam pelaksanaan kontrak tersebut telah dilakukan beberapa kali addendum, antara lain:
Addendum Nomor 551.10/156.a/Dishubkominfo tanggal 10 April 2014 yang isinya mengubah jangka waktu pelaksanaan yang semula 750 hari kalender menjadi 610 hari kalender sampai 30 Juli 2015;
Addendum 01 dengan Nomor 551.10/177/Dishubkominfo tanggal 22 Mei 2014 yang mengubah nilai kontrak dari Rp. 24.927.135.000,00 menjadi Rp. 25.283.347.000,00;
Addendum 02 dengan Nomor 551.10/431.a/Dishubkominfo tanggal 28 Agustus 2014 yang mengubah nilai kontrak dari Rp. 25.283.347.000,00 menjadi Rp. 25.611.005.000,00;
Addendum 03 dengan Nomor 551.10/0071/Dishubkominfo tanggal 26 Januari 2015 yang mengubah nilai kontrak dari Rp. 25.611.005.000,00 menjadi Rp. 25.996.142.000,00;
Addendum 04 dengan Nomor 551.10/ /Dishubkominfo tanggal 16 Maret 2015 yang mengubah nilai kontrak dari Rp. 25.996.142.000,00 menjadi Rp. 25.521.621.000,00.
Bahwa prosedur audit yang dilakukan untuk mencapai tujuan penugasan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara sebagai berikut:
Berdasarkan permintaan audit dari Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Ahli mengundang ekspose (pemaparan) dari Penyidik tentang perkara tersebut dan melakukan penelaahan terhadap hasil ekspose tersebut, termasuk dugaan penyimpangan yang dapat mengibatkan merugikan keuangan negara;
Melakukan penelitian, analisis dan evaluasi atas data, informasi dan bukti-bukti yang diperoleh melalui atau bersama-sama Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin;
Melakukan koordinasi dan permintaan dokumen tambahan yang terkait melalui Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasinuntuk melengkapi dokumen yang diperlukan;
Melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait;
Mempelajari hasil pengujian ahli teknik sipil Universitas Jember dan melakukan klarifikasi terhadap hasil pengujian ahli tersebut;
Menghitung jumlah kerugian keuangan negara atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2015 yang dilaksanakan oleh PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
Bahwa audit penghitungan kerugian keuangan negara berdasarkan Peraturan BPKP Nomor 17 Tahun 2017 tetang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi (PPKBI);
Bahwa sumber dana terkait dengan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 sampai dengan Tahun Anggaran 2015 termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Bahwa penyimpangandan peraturan yang dilanggar berdasarkan hasil audit bersama Tim yang terkait dengan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 sampai dengan Tahun Anggaran 2015, yakni:
Personil inti dan peralatan yang diajukan pada surat penawaran dan kontrak tidak sesuai dengan saat pelaksanaan pekerjaan. Sehingga menyimpang dari Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa Penyedia tidak boleh menugaskan persoil selain personil yang telah disetujui oleh PPK untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak. SSUK poin 64.2 yang menyatakan bahwa pergantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK;
Terjadinya kelebihan pembayaran atas prestasi pekerjaan yang telah dilaksanakan. Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 89 ayat (2) menyatakan Pembayaran prestasi kerja diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka dan denda apabila ada, serta pajak. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pasal 70 ayat (5) yang berbunyi:“Jaminan Pelaksanaan berlaku sejak tanggal kontrak sampai serah terimabarang/jasa lainnya atau serah terima pertama pekerjaan konstruksi”;
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 93 ayat (2) yang berbunyi: Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia barang/jasa:
Jaminan pelaksaan dicairkan;
Sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa atau jaminan uang muka dicairkan;
Penyedia barang/jasa membayar denda; dan/atau
Penyedia barang/jasa dimasukkan dalam daftar hitam
Bahwa kerugian keuangan negara atas penyimpangan di atas menurut hasil audit sebesar Rp.1.637.520.956,28 (satu milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus dua puluh ribu sembilan ratus lima puluh enam Rupiah dua puluh delapan sen). Dengan rincian kerugian keuangan negara sebagai berikut:
a. Jumlah yang dibayarkan sesuai SP2D Rp 21.797.559.434,00
b. Jumlah yang seharusnya dibayarkan:
Pekerjaan terlaksana (perhitungan ahli) Rp 22.128.799.641,22
Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi (ahli) Rp (328.497.374,63)
UMK yang belum dikembalikan Rp (48.907.038,87)
Pekerjaan tidak berfungsi (eskalator) Rp (345.000.000,00)
Total Rp21.406.395.227,72
Selisih lebih/kurang pembayaran (a - b) Rp 391.164.206,28
c. Jaminan pelaksanaan belum dibayarkan Rp 1.246.356.750,00
d. Nilai Kerugian Keuangan Negara (c + d) Rp 1.637.520.956,28
Bahwa metode yang digunakan dalam menghitung kerugian keuangan negara adalah dengan cara menghitung jumlah yang telah dibayarkan berdasarkan SP2D dikurangi dengan jumlah yang seharusnya dibayarkan (didapat dari nilai progres fisik yang terlaksana sesuai hasil perhitungan tim ahli konstruksi bangunan dikurangi nilai pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dikurangi hutang uang muka yang belum dilunasi kemudian dikurangi pekerjaan yang tidak berfungsi). Hasil perhitungan tersebut kemudian dijumlahkan dengan nilai jaminan pelaksanaan yang belum dibayarkan dan hasil akhirnya merupakan kerugian keuangan negara;
Bahwa terhadap pekerjaan subkontrak pengadaan dan pemasangan Excalator dihitung total lost karena Excalator tidak dioperasikan;
Bukti-bukti yang kami gunakan dalam pelaksanaan audit penghitungan kerugian keuangan negara sebagai berikut:
Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Banjarmasin dengan DPRD Kota Banjarmasin Nomor 183.1/16/KUM/2012 dan Nomor 8 Tahun 2012 tanggal 19 November 2012 tentang Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak (multiyears);
DPPA Dishubkominfo TA 2013 Nomor 1.07.1.07.01.15.07.5.2 tanggal 4 September 2013;
DPA Dishubkominfo TA 2014 Nomor 1.07.1.07.01.15.07.5.2 tanggal 27 Desember 2013 dan DPPA Dishubkominfo TA 2014 tanggal 22 Agustus 2014;
DPA Dishubkominfo TA 2015 Nomor 1.07.1.07.01.15.07.5.2 tanggal 31 Desember 2014;
Surat Keputusan Walikota Banjarmasin tentang Penetapan Pengguna Anggaran pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin TA 2013, 2014 dan 2015;
Surat Keputusan Walikota Banjarmasin tentang Penetapan Bendahara Pengeluaran dan Verifikator di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin;
Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin tentang penetapan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin TA 2013, 2014 dan 2015;
Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/192/Dishubkominfo tanggal 1 Mei 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pada Kegiatan Belanja Langsung Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin;
Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin tentang pembentukan tim pemeriksa barang/pekerjaan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2014 dan 2015;
Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin tentang Pembentukan Tim Pengawas Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Tahun Anggaran 2014 dan 2015;
Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/1228/Dishubkominfo tanggal 25 November 2015 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Lapangan (Tim PHO) Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Terminal Angkutan Darat Program Pembangunan Prasarana Dan Fasilitas Perhubungan Pada Kegiatan Belanja Langsung Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Tahun Anggaran Perubahan 2015;
Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun oleh PA/PPK;
Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Pembangunan Fisik Terminal KM 6 (multi years) Kota Banjarmasin Nomor 551.10/465/Dishubkominfo tanggal 28 November 2013;
Addendum kontrak Nomor 551.10/156.a/Dishubkominfo tanggal 10 April 2014; Addendum 01 dengan Nomor 551.10/177/Dishubkominfo tanggal 22 Mei 2014; Addendum 02 dengan Nomor 551.10/431.a/Dishubkominfo tanggal 28 Agustus 2014; Addendum 03 dengan Nomor 551.10/0071/Dishubkominfo tanggal 26 Januari 2015; Addendum 04 dengan Nomor 551.10/ /Dishubkominfo tanggal 16 Maret 2015;
Justifikasi teknis contract change order (CCO)/Addendum 01 sampai dengan Addendum 04;
Surat Perintah Kerja (Kontrak) Pengawasan Pembangunan Fisik Terminal KM 6 (multi years) Kota Banjarmasin Nomor 551.10/219/Dishubkominfo tanggal 26 Maret 2014 dan addendum Nomor 551.10/219.b/Dishubkominfo tanggal 26 Maret 2014;
Nota Dinas Kadishubkominfo Nomor 551.10/851/Dishubkominfo tanggal 12 Juni 2014;
Laporan kemajuan pekerjaan mingguan dan bulanan;
SP2D pembayaran termin dan uang muka;
Berita acara pemutusan kontrak;
Salinan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam perkara Nomor 32/Pdt.G/2016/PN.Bjm dan Akta Perdamaian Nomor 32/Pdt.G/2016/PN.Bjm tanggal 22 Juni 2016;
Surat tuntutan pencairan jaminan pelaksanaan;
Laporan ahli teknik sipil;
Berita Acara Klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait;
Bahwa standar yang digunakan dalam melakukan audit yaitu berdasarkan Peraturan BPKP Nomor 17 Tahun 2017 tetang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi (PPKBI);
Bahwa pihak bank wajib membayar apabila tuntutan klaim percairan jaminan pelaksanaan tersebut masih dalam jangka waktu berlakunya jaminan tersebut dan besarnya jumlah klaim masih tercakup dalam besarnya nilai jaminan pelaksanaan tersebut;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan ahli SAYID ABDUL MALIK:
Bahwa Terdakwa akan memberikan tanggapan dalam pembelaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan telah mengajukan 2 (dua) orang Ahli yang sebelum memberikan keterangan dalam persidangan telah bersumpah menurut agamanya yaitu:
Ahli Dr. MUHAMMAD EFFENDY, SH, M.H., yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Ahli sebagai Dosen Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat;
Bahwa apabila BPK menemukan indikasi kerugian negara dalam pengelolaan keuangan negara, maka BPK dapat menetapkan jumlah kerugian negara yang harus dikembalikan;
Bahwa Kepala Daerah dan SKPD terkait dapat memberikan tanggapan terhadap temuan BPK tersebut baik berkenaan dengan materi temuan maupun kerugian hasil perhitungan yang ditetapkan BPK;
Bahwa jika menurut hasil pemeriksaan BPK tidak ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dan merekomendasikan agar penyelesaian melalui proses pengembalian kerugian negara, maka ia harus menjadi dasar bagi semua pihak dalam penyelenggaraan pemerintah. Sebab, BPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersandarkan kepada konstitusi dan undang-undang;
Bahwa “pengembalian kerugian keuangan negara/daerah tidak menghapus tindak pidananya”, ketentuan ini berlaku jika dalam pengelolaan keuangan negara adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah;
Bahwa peran BPKP adalah putusan Mahkamah Konstitusi adalah membantu internal pemerintah dan bisa melakukan audit terhadap keuangan pemerintah;
Bahwa untuk menjaga kepastian hukum maka kasus yang ditangani oleh BPK tidak boleh ditangani oleh institusi lain kecuali atas permintaan dan seizin BPK;
Bahwa Ahli tidak menjelaskan ketentuan yang mengatur hal tersebut;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan ahli Dr. MUHAMMAD EFFENDY, SH, M.H:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Ahli;
Ahli JAMES FUDOIL YAMIN, SH, M.H., yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Ahli pada saat ini sebagai Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Banjarmasin;
Bahwa status Ahli seorang Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang ditugaskan di Pemerintah Kota Banjarmasin;
Bahwa pada saat Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin, Ahli belum menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin;
Bahwa Ahli sebagai Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin pada tahun 2016 dan masa waktu pekerjaan Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin telah selesai;
Bahwa atas pemutusan kontrak oleh Terdakwa Drs. H. KASMAN, M.Ap., maka PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA melakukan gugatan TUN dan putusan dari gugatan tersebut adalah terbitnya akta perdamaian untuk dilakukan perundingan dan perhitungan ulang terhadap hasil audit yang dilakukan oleh BPK Kalimantan Selatan;
Bahwa atas dasar putusan tersebut Inspektorat Kota Banjarmasin dan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA melakukan audit ulang atas temuan BPK Kalsel yang pertama dan diperoleh nilai kerugian negara sebesar kurang lebih Rp. 401.000.000,-;
Bahwa BPK Kalsel menganulir temuan yang terdahulu sehingga diperoleh nilai kerugian negara atas Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin sebesar kurang lebih Rp. 666.000.000,-;
Bahwa obyek pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Banjarmasin adalah sama dengan obyek pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Kalsel;
Bahwa Ahli tidak bisa menjelaskan item-item pekerjaan mana saja yang dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Banjarmasin;
Bahwa sampai saat ini terhadap temuan BPK sebesar kurang lebih Rp. 666.000.000,- belum dikembalikan oleh Kontraktor kepada Kas Negara/ Daerah;
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan ahli JAMES FUDOIL YAMIN, SH, M.H:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Ahli;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2014 Terdakwa sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin;
Bahwa sejak tanggal 04 Pebruari 2014 Terdakwa sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin berdasarkan SK Wali Kota Nomor: 821.23/001-SI.Jab/BKS, tanggal 04 Pebruari 2014;
Bahwa pada kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 Terdakwa sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) berdasarkan SK Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/008/Dishubkominfo tanggal 21 Januari 2013 diperpanjang melalui SK Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/012/Dishubkominfo tanggal 17 Pebruari 2014;
Bahwa pada tahun 2015 Terdakwa selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) diganti oleh saksi M. NURUL WATHAN berdasarkan SK Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/162/Dishubkominfo tanggal 05 Januari 2015;
Bahwa tupoksi Terdakwa selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) yaitu:
Melaksanakan tugas yang diberikan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun 2013 s/d 2015;
Melaporkan permasalahan-permasalahan yang ditemukan di lapangan kepada Kepala Dinas/PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
Bahwa Terdakwa tidak memliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa;
Bahwa Terdakwa pernah mengikuti ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa namun tidak lulus;
Bahwa pelelangan kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 diumumkan pada tanggal 03 Oktober 2013 s/d 17 Oktober 2013 melalui Website http://lpse.banjarmasin.go.id;
Bahwa Pelaksana kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA dengan saksi Ir. AGUS SUMARTONO selaku Direktur Utama;
Bahwa Konsultan Pengawas kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 PT. MANDIRI CIPTA PRATAMA dengan saksi AGUS SETIAWAN, ST., sebagai Direktur;
Bahwa berdasarkan Nomor Kontrak: 551.10/465/Dishubkominfo tanggal 28 November 2013 nilai kontrak kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 sebesar Rp. 24.927.135.000,- (dua puluh empat milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta seratus tiga puluh lima ribu Rupiah);
Bahwa sumber dananya berasal dari APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015. Dengan jangka waktu 750 (tujuh ratus lima puluh hari) sejak tanggal 28 November 2013 s/d 15 Desember 2015;
Bahwa dimulainya kegiatan pengawasan Pembangunan Fisik Terminal KM. 6 Kota Banjarmasin dimulai pada tanggal 27 Maret 2014;
Bahwa ada 6 (enam) buah galvanis dari WC sampai septictank, kran, alat pemadam kebakaran, lampu-lampu, stop kontak. Dan barang tersebut belum dipasang karena takut dicuri orang lain;
Bahwa Terdakwa tidak mengecek orang yang bekerja di lapangan dengan orang yang terdaftar dalam dokumen kontrak;
Bahwa yang melaksanakan Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin adalah saksi Ir. FAHMI NURAHMAN dan IBUN sebagai orang yang mengatur pekerjaan yang akan dilaksanakan, mendatangkan bahan bangunan;
Bahwa kedua orang tersebut bukan Personil Inti sebagaimana dalam dokumen kontrak;
Bahwa pada tanggal 09 November 2013 sekitar jam 09.00 Wita, Terdakwa bersama-sama dengan saksi SIHABIDIN, saksi AGUS SUYATNO, saksi ERPANSYAH dan saksi M. NURUL WATHAN berangkat bersama-sama dari Banjarmasin menuju Bandung dengan menggunakan pesawat Lion Air dan mendarat di Bandung sekitar jam 09.00 Wib. Setelah itu langsung menuju ke kantor PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA yang beralamat di Jl. Bumi Panyileukan P7 No. 7 Cibiru Bandung Jawa Barat. Sesampainya di lokasi, langsung disambut oleh saksi Ir. AGUS SUMARTONO dan istrinya. Kemudian masuk ke ruang rapat lalu diperkenalkan dengan saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN dan saksi Ir. AGUS SUMARTONO mengatakan kepada Tim Pokja “bahwa saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN nanti yang akan melaksanakan kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin”. Dan waktu itu Terdakwa jawab “iya”;
Bahwa saksi Ir. AGUS SUMARTONO juga memperkenalkan Tim Inti yaitu LISA NURAENI (Administrasi & Keuangan), BENNY SETIAWAN (Direktur), TRI MARTINI (Komisaris) dan ANDRI SUTRIADI (Staff);
Bahwa setelah diperkenalkan baru Tim Pokja melakukan pembuktian kualifikasi;
Bahwa PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA telah mengajukan pencairan dana atas kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin sebanyak 16 kali;
Bahwa yang mengajukan pencairan yaitu saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN;
Bahwa yang menanda tangani Kwitansi Pencairan, Berita Acara Pembayaran Uang Muka di setiap pencairan uang muka, termin I s/d termin XV adalah saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN yang mengatas namakan saksi Ir. AGUS SUMARTONO;
Bahwa saksi Ir. AGUS SUMARTONO tidak pernah datang/hadir pada setiap pencairan termin;
Bahwa saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN pernah memberikan uang kepada Terdakwa yang selanjutnya uang tersebut Terdakwa laporkan kepada saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku Pengguna Anggaran di ruangan saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap;
Bahwa uang yang diberikan oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN kepada Terdakwa merupakan uang untuk penyiapan lahan terminal, dikarenakan lahan terminal masih lahan hidup dimana disitu ada bengkel, warung, tempat deco, kantor organda dan sebagainya sehingga saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN meminta Terdakwa untuk membebaskan lahan terminal tersebut karena saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN tidak mampu untuk membebaskan lahan terminal;
Bahwa uang yang diberikan oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN, Terdakwa gunakan untuk biaya membebaskan lahan, selanjutnya Terdakwa mendirikan lagi bangunan penampungan untuk bengkel, kantor organda, warung, strom aki sekitar 50 unit bangunan;
Bahwa pekerjaan kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 sudah selesai 100%;
Bahwa Terdakwa tidak tahu apakah sudah diserah terimakan atau belum;
Bahwa yang melakukan pemutusan kontrak untuk tahun 2013 s/d 2014 adalah Terdakwa sendiri selaku PPTK I, dan pada tahun 2015 PPTK II yaitu saksi M. NURUL WATHAN dan saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa alasan pemutusan kontrak karena menurut BPK, Pelaksana belum menyelesaikan pekerjaan 100% dan kemajuan pekerjaan hanya sampai pada 98,36%;
Bahwa pemutusan kontrak dilakukan pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 di kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin dan tidak dihadiri oleh pihak PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
Bahwa rekomendasi dari BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan pada bulan Oktober 2015 yaitu meliputi:
Agar pihak PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA membayar keterlambatan penyelesaian pekerjaan ± kira-kira sebesar Rp. 2,3 milyar ke Kas Negara;
Agar Pemerintah Kota Banjarmasin membayar sisa pekerjaan ± kira-kira sebesar 1,5 milyar;
Bahwa rekomedasi tersebut belum dilaksanakan sama sekali;
Bahwa dalam melaksanaan tugas sebagai PPTK, Terdakwa sering di lapangan tetapi tidak setiap hari;
Bahwa Konsultan Pengawas setiap hari ada di lapangan untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin;
Bahwa yang membuat laporan bulanan kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015 adalah Konsultan Pengawas dan laporan dibuat sebanyak 15 (lima belas) kali;
Bahwa hasil pelaksanaan kegiatan di lapangan telah sesuai dengan dokumen RAB yang dipegang Terdakwa;
Bahwa Terdakwa secara tertulis tidak membuat laporan kepada PPK mengenai pengendalian pelaksanaan kegiatan di lapangan namun secara lisan Terdakwa melaporkan setiap hari Senin, setelah rapat hari Sabtu dengan Kontraktor, Pengawas, Pengelola Teknis, Pengawas intern dari pihak Dishub;
Bahwa berita acara yang menjadi dasar addendum berasal dari adanya rapat setiap hari Sabtu antara Kontraktor, Pengawas, Pengelola Teknis, Pengawas intern dari pihak Dishub, kemudian dari hasil rapat tersebut secara teknis Konsultan Pengawas dan Kontraktor mengajukan surat permohonan addendum dilampirkan dengan telaahan teknis yang dibuat oleh Konsultan Pengawas;
Bahwa saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku PA/PPK pernah mengajukan klaim terhadap jaminan pelaksanan dikarenakan proyek tidak mencapai 100%;.
Bahwa pengajuan klaim jaminan pelaksanaan tidak bisa dicairkan dengan alasan pihak Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika Kota Banjarmasin tidak melapor adanya addendum mengenai waktu pelaksanaan dan nilai jaminan pelaksanaan yang berubah menyesuaikan addendum;
Bahwa pihak PT. ASURANSI PAROLAMAS dan pihak Bank Kalsel Cabang Ahmad Yani tidak pernah memberitahukan kepada Terdakwa secara tertulis bahwa jaminan pelaksanaan tidak dapat dicairkan dan hanya memberitahukan secara lisan kalau jaminan pelaksanaan tidak bisa dicairkan pada saat rapat membahas jaminan pelaksanaan;
Bahwa saksi FIRMAN JAUHARI selaku Konsultan Pengawas tidak pernah memberitahu temuan di lapangan kepada Terdakwa tentang temuan yang tidak sesuai dengan spesifikasi maupun volume di lapangan dengan dikontrak berserta addendumnya;
Bahwa Terdakwa menandatangani dokumen pencairan sesuai laporan kemajuan fisik yang ditandatangani oleh Pengawas;
Bahwa dokumen pelunasan pembayaran Kontraktor kepada Subkontraktor Terdakwa tidak mengecek karena bukan wewenang Terdakwa karena Kontraktor bisa hutang ke pihak Subkontraktor;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bundel Asli SP2D No. 5076/SP2D-LS/1.07.01/2013 tanggal 10 Desember 2013 jumlah Rp. 3.739.070.250,- (15%);
1 (satu) bundel Asli SP2D No. 0666/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 08 April 2014 jumlah Rp. 3.751.982.506,- (20,65%);
1 (satu) bundel Asli SP2D No. 1154/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 26 Mei 2014 jumlah Rp. 2.404.022.754,- (30,87%);
1 (satu) bundel Asli SP2D No. 1627/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 02 Juli 2014 jumlah Rp. 1.357.775.273,- (37,50%);
1 (satu) bundel Asli SP2D No. 2060/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 22 Juli 2014 jumlah Rp. 1.026.173.536,- (42,11%);
1 (satu) bundel Asli SP2D No. 2628/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 09September 2014 jumlah Rp. 1.831.293.879,- (51,14%);
1 (satu) bundel Asli SP2D No. 3305/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 21 Oktober 2014 jumlah Rp. 1.429.747.713,- (58,19%);
1 (satu) bundel Asli SP2D No. : 4242/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 27 November 2014 jumlah Rp. 1.145.826.181,- (63,84%);
1 (satu) bundel Asli SP2D No. 5390/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 23 Desember 2014 jumlah Rp. 638.823.446,- (66,99%);
1 (satu) bundel Asli SP2D No. 5618/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 30 Desember 2014 jumlah Rp. 821.344.431,- (71,04%);
1 (satu) bundel SP2D No. 0254/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 12 Februari 2015 jumlah Rp. 932.885.032,- (76,00%);
1 (satu) bundel Asli SP2D No. 0711/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 23 Maret 2015 jumlah Rp. 1.524.523.805,- (80,58%);
1 (satu) bundel Asli SP2D No. 0959/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 24 Maret 2015 jumlah Rp. 918.772.768,- (84,97%);
1 (satu) bundel Asli SP2D No. 2209/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 10 Juli 2015 jumlah Rp. 711.613.699,- (90,19);
1 (satu) bundel Asli SP2D No. 2443/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 30 Juli 2015 jumlah Rp. 1.226.902.082,- (96,17%);
1 (satu) bundel Asli SP2D No. 2670/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 18 Agustus 2015 jumlah Rp. 516.557.972,- (98,69%);
1 (satu) lembar Asli surat dari Bank Kalsel kepada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Nomor : 1637/Opr-AYN/2015 tanggal 29 Desember 2015 perihal Undangan Penyelesaian Klaim Garansi Bank An. PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pemutusan Kontrak (Pemerintah Kota Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika) Nomor: 551.10/1858/Dishubkominfo tanggal 17 Desember 2015;
1 (satu) lembar Asli surat Pemerintah Kota Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika kepada Pimpinan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalsel Cabang A. Yani Nomor : 551.10/1859/Dishubkominfo tanggal 17 Desember 2015 perihal Tuntutan Pencairan (Klaim);
Asli Laporan Draft Akhir Pekerjaan Perencanaan Bangunan Utama Terminal Km 6 (3 lantai) Banjarmasin;
Asli Laporan Harian PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
Asli Laporan Akhir Penyusunan Masterplan Terminal Penumpang Km. 6 Kota Banjarmasin TA. 2010 CV. KINARYA ALAM RAYA;
Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Minggu ke-82 s/d Minggu ke-85;
Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Minggu ke-58 s/d Minggu ke-60;
Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Minggu ke-61 s/d Minggu ke-66;
Asli Laporan Akhir CV. DHARMA CIPTA PRATAMA Pekerjaan: Perencanaan Bangunan Utama Terminal Km. 6 (3 lantai) Banjarmasin;
1 (satu) Bundel Dokumen Asli Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rekapitulasi Biaya Kegiatan Pembangunan Terminal Utama Km. 6, yang di dalamnya terdiri dari uraian pekerjaan:
Bangunan Utama/Rumah Banjar (LT. 3) dengan jumlah harga Rp. 7.533.431.000,-;
Bangunan Kios/Food Court dengan jumlah harga Rp. 8.404.090.000,-;
Bangunan Kantor Pengelola Terminal dengan jumlah harga Rp. 1.245.817.000,-;
Bangunan Menara Pantau Terminal dengan jumlah harga Rp. 1.703.927.000,-;
Bangunan Pintu Gerbang dan Pagar Depan dengan jumlah harga Rp. 847.779.000,-;
Bangunan Shelter Keberangkatan dengan jumlah harga Rp. 4.167.464.000,-;
Bangunan Mushola dan Tempat Wudhu dengan jumlah harga Rp. 751.682.000,-;
Bangunan Tempat Istirahat, Kantin dan Bengkel dengan jumlah harga Rp. 631.474.000,-;
Bangunan Toilet dengan jumlah harga Rp. 440.673.000,-;
Bangunan Post Retribusi dengan jumlah harga Rp. 162.202.000,-;
Pengadaan dan Pemasangan PJU dengan jumlah harga Rp. 473.127.000,-;
1 (satu) berkas asli Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Bangunan Utama, Kios dan kantor, menara Pantau, Pintu Gerbang dan Pagar Pembatas, Shelter Keberangkatan, Mushola, tempat Istirahat, kantin dan Bengkel, Toilet Umum, Serta Pos Retribusi Terminal Km. 6 Banjarmasin Jln. A. Yani Km. 6 Banjarmasin;
1 (satu) bundel asli gambar Kerja Pekerjaan Perencanaan Paket 1 Lanjutan Bangunan Terminal Lokasi Jl. A. Yani Km 6 Banjarmasin TA. 2012;
1 (satu) bundel asli surat Perjanjian Kerja (Kontrak) PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Nomor: 551.10/465/Dishubkominfo tanggal 28 November 2013 Pekerjaan: Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Banjarmasin (Tahun Jamak/Multi Years);
1 (satu) bundel asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) CV. DHARMA CIPTA PRATAMA, Paket 1 Lanjutan Bangunan Terminal Km. 6 Banjarmasin TA 2012;
1 (satu) bundel asli laporan Bulanan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
1 (satu) bundel asli laporan Kemajuan Pekerjaan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Minggu ke-34 s/d Minggu ke-39;
1 (satu) bundel asli Addendum Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Nomor: 551/156.1/Dishubkominfo tanggal 10 April 2014 dengan Kontarktor Pelaksana PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
1 (satu) bundel asli Rincian Addendum – 01 PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
1 (satu) bundel asli Rincian Addendum – 02 PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
1 (satu) bundel asli Rincian Addendum – 03 PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
1 (satu) bundel asli Rencana Strategis (Renstra) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Tahun 2011 – 2015;
1 (satu) bundel asli Nota Dinas Dishubkominfo Nomor: 551.10/851/Dishubkominfo tanggal 12 Juni 2014 tentang Rescedulling Proyek Pembangunan Terminal Induk KM. 6 Kota Banjarmasin;
Berita Acara Serah Terima Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kota BJM No: 551.12/055/Dishubkominfo;
SK Walikota Nomor 31 tahun 2014 tentang Penetapan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Pengurus Barang, Verifikator, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pembantu Bendahara Penerimaan, Pembantu Pengurus Barang, Pengurus Barang Berharga Tahun Anggaran 2014;
SK Walikota Nomor 02 tahun 2013 tentang Penetapan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Pengurus Barang, Verifikator, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013;
SK Walikota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2014 tentang Penetapan Pejabat Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang, Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM), Pengesahan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) Tahun Anggaran 2014;
Surat Keputusan Pembentukan Tim Pengawas Lapangan dari tahun 2014 dan 2015;
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/160/Dishubkominfo tanggal 19 Februari 2014 tentang Pembentukan Tim Pengawas Kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 pada Kegiatan Belanja Langsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin;
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/196/Dishubkominfo tanggal 12 Februari 2015 tentang Pembentukan Tim Pengawas Kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 pada Kegiatan Belanja Langsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin;
Surat Keputusan Pengelola Teknis dari tahun 2014 s.d 2015;
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/159/Dishubkominfo tanggal 19 Februari 2014 tentang Pembentukan Tim Pengelola Teknis Kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 pada Kegiatan Belanja Langsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin;
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/195/Dishubkominfo tanggal 12 Februari 2015 tentang Pembentukan Tim Pengelola Teknis Kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 pada Kegiatan Belanja Langsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin;
Surat Keputusan Pengelola Kegiatan (PPTK) dari tahun 2013 dan 2015
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/008/Dishubkominfo tanggal 21 Januari 2013 tentang Pembentukan Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Terminal Angkutan Darat pada kegiatan belanja langsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013;
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/162/Dishubkominfo tanggal 05 Januari 2015 tentang Pembentukan Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Terminal Angkutan Darat pada kegiatan belanja langsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2015;
Surat Keputusan Penerima dan Pemeriksa Barang dari tahun 2013 s.d 2015;
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/020/Dishubkominfo tanggal 21 Januari 2013 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Barang/Pekerjaan pada Kegiatan Belanja Langsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin;
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/043/Dishubkominfo tanggal 17 Februari 2014 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Barang/Pekerjaan pada Kegiatan Belanja Langsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin;
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/191.a/Dishubkominfo tanggal 05 Januari 2015 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Barang/Pekerjaan pada Kegiatan Belanja Langsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin;
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/1228/Dishubkominfo tanggal 25 November 2015 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Lapangan (TIM PHO) Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Terminal Angkutan Darat Program Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan pada Kegiatan Belanja Langsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin;
Surat ULP Pemko Banjarmasin Nomor: 041/Pokja-DALBANG/2013 tanggal 25 April 2013 tentang Penunjukan Pokja Pengadaan Barang/ Jasa kepada Dishubkominfo;
SK Walikota Nomor 83 Tahun 2013 tentang Perubahan Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 03 Tahun 2013 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), Pengesahan SPJ Tahun Anggaran 2013;
Surat Dinas Cipta Karya dan Perumahan Nomor: 77/DCKP-SEKR/2015 tanggal 28 Januari 2015 tentang Jawaban tentang Permohonan Tim Teknis;
Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Pelaksanaan Bulan ke-9;
Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Minggu ke-86 s/d ke-87;
Asli Laporan Fisik Pekerjaan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Minggu ke-45 s/d Minggu ke-50;
Asli Laporan Fisik Pekerjaan, Laporan Kemajuan Pekerjaan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Minggu ke-73 s/d Minggu ke-81;
Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Minggu ke-19 s/d Minggu ke-25;
Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Minggu ke-26 s/d Minggu ke-30;
Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Minggu ke-67 s/d Minggu ke-72;
Asli Foto Documentasi PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Minggu ke-19 s/d Minggu ke-25;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 101.974.643,- tanggal 11 Desember 2013;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 102.326.796,- tanggal 10 April 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 65.564.257,- tanggal 30 Mei 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 37.030.235,- tanggal 03 Juli 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 27.986.551,- tanggal 24 Juli 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 49.944.379,- tanggal 12 September 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 38.993.119,- tanggal 23 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 31.249.805,- tanggal 3 Desember 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 17.422.458,- tanggal 30 Desember 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 22.400.303,- tanggal 31 Desember 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 25.442.319,- tanggal 13 Pebruari 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 41.577.922,- tanggal 25 Maret 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 25.057.439,- tanggal 28 April 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 19.407.646,- tanggal 24 Juli 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 33.460.966,- tanggal 31 Juli 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 14.087.945,- tanggal 20 Agustus 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 339.915.477,- tanggal 11 Desember 2013;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 341.089.273,- tanggal 10 April 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 218.547.523,- tanggal 30 Mei 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 123.434.116,- tanggal 03 Juli 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 93.288.503,- tanggal 24 Juli 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 166.481.262,- tanggal 12 September 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 129.977.065,- tanggal 23 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 104.166.016,- tanggal 03 Desember 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 58.074.859,- tanggal 29 Desember 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 74.667.676,- tanggal 31 Desember 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 84.807.730,- tanggal 13 Pebruari 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 138.593.073,- tanggal 25 Maret 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 83.524.797,- tanggal 28 April 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 64.692.154,- tanggal 24 Juli 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 111.536.553,- tanggal 31 Juli 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 46.959.816,- tanggal 20 Agustus 2015;
Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 Belanja Langsung Nomor DPA SKPD : 1.07.1.07.01.15.07.5.2;
Asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2012 Belanja Langsung Nomor DPA SKPD : 1.07.1.07.01.15.07.5.2;
Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2013 Belanja Langsung Nomor DPA SKPD : 1.07.1.07.01.15.07.5.2;
Asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2013 Belanja Langsung Nomor DPA SKPD : 1.07.1.07.01.15.07.5.2;
Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2014 Belanja Langsung Nomor DPA SKPD : 1.07.1.07.01.15.07.5.2;
Asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2014 Belanja Langsung Nomor DPA SKPD : 1.07.1.07.01.15.07.5.2;
Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2015 Belanja Langsung Nomor DPA SKPD : 1.07.1.07.01.15.07.5.2;
Surat Perjanjian Kerja Pengawasan (Kontrak) CV. MANDIRI CIPTA CIPTA PRATAMA Nomor: 551.10/219/Dishubkominfo tanggal 26 Maret 2014 Pengawasan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin TA 2014-2015 (Multy Years);
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/197/Dishubkominfo Tanggal 05 Januari 2015 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Barang/Pekerjaan pada Kegiatan Belanja Langsung Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin;
1 (satu) bundel Fotocopy Asbuild Drawing Lanjutan Bangunan Terminal (Bangunan Toilet Umum) TA. 2014 PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Lokasi Jl. A. Yani Km. 6 Banjarmasin;
1 (satu) bundel Fotocopy Asbuild Drawing Lanjutan Bangunan Terminal (Bangunan Shalter Keberangkatan) TA. 2014 PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Lokasi Jl. A. Yani Km. 6 Banjarmasin;
1 (satu) bundel Fotocopy Asbuild Drawing Lanjutan Bangunan Terminal (Bangunan Pagar Depan dan Gerbang) TA. 2014 PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Lokasi Jl. A. Yani Km. 6 Banjarmasin;
1 (satu) bundel Fotocopy Asbuild Drawing Lanjutan Bangunan Terminal (Bangunan Pos Retribusi) TA. 2014 PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Lokasi Jl. A. Yani Km. 6 Banjarmasin;
1 (satu) bundel Fotocopy Asbuild Drawing Lanjutan Bangunan Terminal (Bangunan Kios dan Ruang Tunggu) PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Lokasi Jl. A. Yani Km. 6 Banjarmasin;
1 (satu) bundel Fotocopy Asbuild Drawing Lanjutan Bangunan Terminal (Bangunan Bengkel dan Depot Makanan) TA. 2014 PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Lokasi Jl. A. Yani Km. 6 Banjarmasin;
1 (satu) bundel Fotocopy Asbuild Drawing Lanjutan Bangunan Terminal (Bangunan Kantor Pengelola Terminal) TA. 2014 PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Lokasi Jl. A. Yani Km. 6 Banjarmasin;
1 (satu) bundel Fotocopy Asbuild Drawing Lanjutan Bangunan Terminal (Bangunan Menara Pantau 4 Lantai) TA. 2014 PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Lokasi Jl. A. Yani Km. 6 Banjarmasin;
1 (satu) bundel Fotocopy Asbuild Drawing Lanjutan Bangunan Terminal (Bangunan Terminal Lantai 3 Rumah Banjar) TA. 2014 PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Lokasi Jl. A. Yani Km. 6 Banjarmasin;
1 (satu) bundel Fotocopy Asbuild Drawing Lanjutan Bangunan Terminal (Bangunan Mushola dan Tempat Wudhu) TA. 2014 PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Lokasi Jl. A. Yani Km. 6 Banjarmasin;
Faktur Pembelian Beton Ready Mix Mutu K – 225 Produksi Tgl. 11-11-2014 Nomor: AIB141100101 tanggal 12-11-2014;
Faktur Pembelian Beton Ready Mix Mutu K – 225 Produksi Tgl. 13-11-2014 Nomor: AIB141100125 tanggal 14-11-2014;
Faktur Pembelian Beton Ready Mix Mutu K – 225 Produksi Tgl. 15-11-2014 Nomor: AIB141100148 tanggal 17-11-2014;
Faktur Pembelian Beton Ready Mix Mutu K – 225 Produksi Tgl. 17-11-2014 Nomor: AIB141100160 tanggal 18-11-2014;
Faktur Pembelian Beton Ready Mix Mutu K – 225 Produksi Tgl. 20-11-2014 Nomor: AIB141100193 tanggal 21-11-2014;
Faktur Pembelian Beton Ready Mix Mutu K – 225/P.SPLIT Produksi Tgl. 21-11-2014 Nomor: AIB141100209 tanggal 22-11-2014;
Faktur Pembelian Beton Ready Mix Mutu K – 225 Produksi Tgl. 07-01-2015 Nomor: AIB150100013 tanggal 08-01-2015;
Faktur Pembelian Beton Ready Mix Mutu K – 225 Produksi Tgl. 08-01-2015 Nomor: AIB150100024 tanggal 09-01-2015;
Faktur Pembelian Beton Ready Mix Mutu K – 225 Produksi Tgl. 09-01-2015 Nomor: AIB150100031 tanggal 10-01-2015;
Faktur Pembelian Beton Ready Mix Mutu K – 225 Produksi Tgl. 10-01-2015 Nomor: AIB150100037 tanggal 12-01-2015;
Nota Per tanggal 09 Mei 2014 Pembelian barang 150 buah U 10 inci, 150 buah U 12 inci dan 200 buah U 13 inci dengan total Rp. 34.850.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu Rupiah);
Nota Per tanggal 27 Mei 2014 Pembelian barang 300 buah U 13 inci dengan total Rp. 25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu Rupiah);
Nota Per tanggal 14 Juni 2014 Pembelian barang 1357 batang Neser 13 inci dengan total Rp. 113.988.000,- (seratus tiga belas juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu Rupiah);
Surat dari CIPTA DEWI ANDARINI (Keuangan) PT. PILLAR UTAMA CONTRINDO kepada PT. ANUGRAH BANGUN KENCANA perihal rincian sisa pembayaran escalator pillar proyek terminal utama Banjarmasin;
1 (satu) bundel surat penawaran harga pekerjaan pengadaan dan pemasangan unit escalator pada proyek bangunan Terminal Utama Km. 6 Banjarmasin dari PT. PILLAR UTAMA CONTRINDO kepada FAHMI;
1 (satu) bundel perjanjian pemborongan pekerjaan pengadaan dan pemasangan satu unit escalator Merk Pillar pada Proyek Pembangunan Teminal Utama km.6 Banjarmasin;
1 (satu) bundel Berita Acara Material Onsite 1 unit escalator Merk Pillar Proyek Pembangunan Terminal Utama Km. 6 Banjarmasin;
1 (satu) lembar Berita Acara Selesai Pasang 1 unit escalator Merk Pillar Proyek Pembangunan Terminal Utama Km. 6 Banjarmasin;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima 1 unit escalator Merk Pillar Proyek Pembangunan Terminal Utama Km.6 Banjarmasin;
1 (satu) buah kunci kontak eskalator Proyek Terminal Utama Km. 6 Banjarmasin;
1 (satu) lembar legalisir Surat Percepatan Pelaksanaan Pekerjaan dan Administrasi Proyek Nomor: 05/Terminal-MCP/VII/2015 tanggal 06 Juli 2015 dari CV. MANDIRI CIPTA PRATAMA;
1 (satu) lembar legalisir tanda terima Surat Nomor: 05/Terminal-MCP/VII/2015;
1 (satu) lembar legalisir Surat Percepatan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 04/Terminal-MCP/V/2015 tanggal 05 Mei 2015 dari CV. MANDIRI CIPTA PRATAMA;
1 (satu) lembar legalisir Instruksi Lapangan/Memo Lapangan Nomor: 06/MP-MCP/4/2015 tanggal 29 April 2015;
1 (satu) lembar legalisir Instruksi Lapangan/Memo Lapangan Nomor: 09/MP-MCP/5/2015 tanggal 27 Mei 2015;
1 (satu) lembar legalisir Instruksi Lapangan/Memo Lapangan Nomor: 17/MP-MCP/7/2015 tanggal 18 Juli 2015;
1 (satu) lembar asli surat Nomor: 001/KC/BJM/I/2016 tanggal 04 Januari 2016 perihal Klaim Jaminan Pelaksanaan Kontra Bank Garansi An. PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA beserta lampirannya;
1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor: 118/Opr-AYN/2016 tanggal 27 Januari 2016 Perihal Kalim Garansi Bank An. PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
1 (satu) lembar asli Surat Nomor: 957/Bjm/PC-KG/XI/13 tanggal 28 November 2013 perihal Mohon Penerbitan Bank Garansi An. PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
1 (satu) lembar asli Kontra Garansi Jaminan Pelaksanaan PT. ASURANSI PAROLAMAS Bond No. BJM/KG.B/0555/2013 senilai Rp. 1.246.356.750,- (satu milyar dua ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah);
1 (satu) lembar surat Nomor: 551.10/1859/Dishubkominfo tanggal 17 Desember 2015 kepada Pimpinan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalsel Cabang A. Yani perihal Tuntutan Pencairan (klaim) beserta lampirannya;
1 (satu) lembar surat Nomor: 551.10/13/Dishubkominfo tanggal 5 Januari 2016 kepada Pimpinan PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH Kalsel Cabang A. Yani perihal Tuntutan Pencairan (klaim);
1 (satu) lembar surat Nomor: 551.10/030/Dishubkominfo tanggal 12 Januari 2016 kepada PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH Kalsel Cabang A. Yani perihal Klaim garansi Bank PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA beserta lampirannya;
1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor: 1603/Opr-AYN/2015 tanggal 17 Desember 2015 kepada Kepala Cabang PT. PAROLAMXCAS Cabang Banjarmasin Jl. Haryono MT Banjarmasin perihal Penyampaian Klaim Kontra Garansi Bank;
1 (satu) lembar asli Notulen Risalah Rapat Koordinasi untuk Penyelesaian Klaim Garansi Bank PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA beserta lampirannya;
1 (satu) lembar asli Garansi Bank Kalsel perihal Jaminan Pelaksana Nomor: 0483/AYN/GBPA/2013 beserta lampirannya;
1 (satu) lembar fotocopy data hasil kuat tekan beton tertanggal 7 Agustus 2014 dari laboratorium beton PT. NUSANTARA JAYA MIX;
1 (satu) lembar fotocopy data hasil kuat tekan beton tertanggal 5 Agustus 2014 dari laboratorium beton PT. NUSANTARA JAYA MIX;
1 (satu) lembar fotocopy data hasil kuat tekan beton tertanggal 2 Agustus 2014 dari laboratorium beton PT. NUSANTARA JAYA MIX;
1 (satu) lembar fotocopy data hasil kuat tekan beton tertanggal 12 Juli 2014 dari laboratorium beton PT. NUSANTARA JAYA MIX;
1 (satu) lembar fotocopy data hasil kuat tekan beton tertanggal 8 Juli 2014 dari laboratorium beton PT. NUSANTARA JAYA MIX;
1 (satu) lembar fotocopy data hasil kuat tekan beton tertanggal 5 Juli 2014 dari laboratorium beton PT. NUSANTARA JAYA MIX;
1 (satu) lembar fotocopy data hasil kuat tekan beton tertanggal 19 Juni 2014 dari laboratorium beton PT. NUSANTARA JAYA MIX;
1 (satu) lembar fotocopy data hasil kuat tekan beton tertanggal 27 Juni 2014 dari laboratorium beton PT. NUSANTARA JAYA MIX;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun Anggaran 2013 sampai dengan Tahun Anggaran 2015 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin, terdapat kegiatan Pembangunan fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin yang pelaksanaannya secara tahun jamak (multiyears) dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2015;
Bahwa anggaran kegiatan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013, 2014 dan 2015, dengan rincian PAGU Anggaran tahun 2013 sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar Rupiah), PAGU Anggaran tahun 2014 sebesar Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar Rupiah) dan PAGU Anggaran tahun 2015 sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah);
Bahwa dalam kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin tersebut, saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., sebagai Pengguna Angaran (PA) pada Dinas Pehubungan, Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kota Banjarmasin berdasarkan Surat Keputusan Walikota Banjarmasin No. 83 Tahun 2013 tanggal 25 Januari 2013 tentang Perubahan Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor: 03 Tahun 2013 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM), Pengesahan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) Tahun Anggaran 2013, dan Surat Keputusan Walikota Banjarmasin No. 28 Tahun 2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM), Pengesahan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) Tahun Anggaran 2014 dan Surat Keputusan Walikota Banjarmasin No. 8 Tahun 2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Tahun Anggaran 2015 dengan tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana tercantum dalam surat keputusan tersebut;
Bahwa saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku Pengguna Anggaran (PA) dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menetapkan Pejabat Pengadaan yaitu saksi SUYATNO Alias AGUS SUYATNO selaku Ketua Tim, saksi ERPANSYAH selaku Sekretaris dan SIHABIDIN selaku Anggota dalam melaksanakan pelelangan kegiatan Pembangunan fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin secara tahun jamak (multiyears) dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2015;
Bahwa Terdakwa Drs. MAHMUDI sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/008/Dishubkominfo tanggal 21 Januari 2013 dan diperpanjang melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/012/Dishubkominfo tanggal 17 Pebruari 2014;
Bahwa setelah kegiatan pelelangan dalam kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin tersebut dijalankan oleh Pejabat Lelang dan diumumkan secara terbuka kepada publik maka saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN bersama dengan saksi Ir. AGUS SUMARTONO telah sepakat menggunakan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA dan mengikuti proses lelang dengan pagu anggaran tahun 2013 sebesar Rp. 8.000.000.000,-, tahun 2014 sebesar Rp.12.000.000.000,- dan tahun 2015 sebesar Rp. 10.000.000.000,-;
Bahwa dalam mengikuti proses pelelangan tersebut, atas persetujuan saksi Ir. AGUS SUMARTONO telah menunjuk saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN untuk mengikuti pelelangan dan telah aktip melakukannya dari pendaftaran, pengajuan penawaran, pembuktian dokumen dan seluruh administrasi berkenaan dengan legalitas PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
Bahwa oleh Pejabat Pengadaan yang terdiri dari saksi AGUS SUYATNO, saksi SIHABIDIN, dan saksi ERPANSYAH melakukan penelitian dan penilaian terhadap seluruh perusahaan yang mengikuti lelang tersebut, dan setelah melalui proses evaluasi Administrasi, Teknis dan Harga maka oleh Panitia Pengadaan ditetapkanlah PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebagai Pemenang;
Bahwa setelah lewat waktu masa sanggah maka PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA yang telah ditetapkan sebagai Pemenang harus menandatangani kontrak dengan Terdakwa selaku PA dan sekaligus sebagai PPK, dan ternyata dalam proses penandatanganan kontrak tidaklah berhadapan akan tetapi sendiri-sendiri, yang mewakili PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebagai Pemenang adalah saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN dengan cara memalsu tanda tangan saksi AGUS SUMARTONO selaku Direktur, sedangkan saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., menandatangani kontrak yang diserahkan oleh Terdakwa Drs. MAHMUDI selaku PPTK;
Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan kegiatan Pembangunan fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin ternyata semua dikerjakan oleh Ir. FAHMI NURRAHMAN dan diketahui oleh saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku PA/PPK dan Terdakwa Drs. MAHMUDI selaku PPTK, sedangkan Panitia Pemeriksa Barang, Pengawas internal yang ditunjuk oleh saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., hanya sebagai formalitas, karena tidak memiliki keahlian di bidang kegiatan tersebut;
Bahwa saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN yang telah mengerjakan kegiatan Pembangunan fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin atas kesepakatan dengan Ir. AGUS SUMARTONO selaku Direktur PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA, yang akan dilaksanakan telah diawasi oleh Konsultan Pengawas dengan Tim Leadernya yaitu saksi MUHAMMAD FIRMAN JAUHARI, ST., dan yang dikerjakan adalah:
Pada pekerjaan plat lantai beton, pemasangan rangka besi terpasang berjarak 15 cm;
Pekerjaan Balok dan kolom tulangan menggunakan besi berdiameter 10;
Pekerjaan lantai pasangan granit 60 cm x 60 cm menggunakan keramik setara granito;
Pekerjaan baja WF.250.125.6.9 bentang 12 meter menggunakan besi baja 6.722,16 Kg;
Pekerjaan gording baja C.7540.15.3.2 menggunakan besi baja 1681,56 Kg;
Pengadaan dan pemasangan escalator melalui mekanisme Subkontraktor;
Bahwa ternyata saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN dalam melaksanakan pekerjaan kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin telah mengalami 5 (lima) kali Addendum dan semua pekerjaan tersebut dilaksanakan akan tetapi pada saat masa kontrak akan berakhir ternyata belum mencapai 100% dan hanya kurang lebih 3% saja yang belum diselesaikan;
Bahwa pekerjaan belum mencapai 100% akan tetapi seluruh pencairan uang atas pekerjaan kegiatan Pembangunan fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin telah dibayarkan oleh saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku Pengguna Anggaran Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin sebanyak 1 (satu) kali uang muka dan 15 (lima belas) kali Termyn sesuai SP2D yang totalnya yaitu sebesar Rp. 21.797.559.434,-;
Bahwa dikarenakan pekerjaan yang dilaksanakan oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN selaku Subkotraktor belum 100% padahal telah diberikan waktu tambahan sesuai Addenddum oleh saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku PA/PPK maka saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., telah berkirim permohonan untuk dilakukan pencairan uang jaminan (Bank Garansi) sebesar Rp. 1.246.356.750,- dan ternyata pihak bank tidak bersedia mencairkan dengan alasan adanya Addendum dan Addendum dimaksud tidak diberitahukan ke pihak Bank, padahal alasan tersebut tidak diatur dalam kesepakatan yang tertuang dari Bank Garansi;
Bahwa atas pekerjaan yang belum selesai 100% sesuai kontrak dan Addendum yang telah ditandatangani maka dihitunglah oleh Auditor akan tetapi terjadi dualisme perhitungan kerugian keuangan negara yang berbeda yaitu oleh pihak BPK yaitu terdapat kerugian sebesar Rp. 666.000.000,- sedangkan hasil audit BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan sebesar Rp. 1.637.520.956,28,-. Sementara itu menurut perhitungan Inspektorat Kota Banjarmasin telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 401.000.000,-;
Bahwa kerugian keuangan negara dalam kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin memang ada karena adanya subkontrak yang dilakukan oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN dan diketahui oleh saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku PA dan PPK serta oleh Terdakwa Drs. MAHMUDI selaku PPTK;
Bahwa nilai kerugian keuangan negara akan dipertimbangkan sesuai fakta hukum dan bukan berdasarkan hasil audit BPK atau BPKP;
Bahwa Bank Garansi tidak termasuk dalam obyek kerugian keuangan negara karena tidak dibayarnya Bank Garansi oleh pihak bank bukan kesalahan dari saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., tetapi kesalahan dari pihak bank yang tidak mau membayar dengan alasan yang tidak berdasar;
Bahwa alasan kerugian keuangan negara berdasar tuntutan Penuntut Umum yang tidak benar karena pekerjaan telah sesuai spek yaitu:
Pekerjaan Balok dan kolom tulangan menggunakan besi berdiameter 10 (sesuai Spek);
Pekerjaan lantai pasangan granit 60 cm x 60 cm menggunakan keramik setara Granito (sesuai Spek);
Pengadaan dan pemasangan Excalator sudah melalui mekanisme yang benar dan Excalator ada dalam posisi riil dan pernah diuji coba serta telah berfungsi dengan benar;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan;
Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa sebelum menguraikan dan membuktikan unsur-unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut di atas, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mencermati salah satu unsur yaitu unsur “setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” sebagaimana Penjelasan Pasal 1 butir 3 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah orang perorangan atau korporasi. Dalam rumusan ”setiap orang” tersebut tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bestanddeel) dari seorang pelaku, sehingga pelaku dapat siapa saja (subyek hukum) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang apabila melakukan suatu perbuatan kepada orang tersebut dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa rumusan setiap orang dalam Pasal 1 butir 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, Majelis Hakim berpendapat ialah siapa saja artinya setiap orang yang karena kedudukan atau jabatan dan perbuatannya yang didakwakan melakukan suatu tindak pidana korupsi, baik ia Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri, dan mampu bertanggungjawab atas perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana dimaksud di atas, bila dihubungkan dengan pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Majelis Hakim berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut sifatnya umum yakni pelaku tindak pidana korupsi sebagai Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 unsurnya sama sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999;
Menimbang, bahwa adapun yang membedakan unsur setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan unsur setiap orang dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yaitu terletak pada adanya predikat unsur jabatan atau kedudukan, yang tidak terdapat di dalam Pasal 2 (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa pengertian unsur setiap orang dalam Pasal 3 adalah pelaku tindak pidana korupsi hanya orang perseorangan yang memangku suatu jabatan atau kedudukan. Istilah kedudukan disamping perkataan jabatan jika diartikan sebagai fungsi pada umumnya, maka setiap orang yang secara formal mempunyai jabatan adalah juga mempunyai kedudukan;
Menimbang, bahwa hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh seseorang, berarti subyek hukum orang ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya berlaku bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu. Orang yang memiliki jabatan atau kedudukan, terutama kedudukan sebagai Pegawai Negeri. Akan tetapi, apakah yang dimaksud jabatan atau kedudukan ini merupakan jabatan atau kedudukan publik yang ada pada kualitas Pegawai Negeri saja? Tidak ada keterangan dalam undang-undang. Oleh karena itu memangku suatu jabatan atau kedudukan dapat diartikan juga termasuk orang yang memiliki jabatan atau kedudukan dalam hukum Privat, karena jabatan atau kedudukan itu, dia memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu dalam hal dan untuk melaksanakan tugas-tugasnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian, sesuai dengan asas spesialitas, apabila dalam waktu, tempat dan obyek yang sama saling diperhadapkan antara ketentuan yang bersifat umum dengan ketentuan yang bersifat khusus, maka yang diterapkan adalah ketentuan yang bersifat khusus;
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan status personalitas Terdakwa Drs. MAHMUDI Bin WIRYA SUHARTA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/008/Dishubkominfo tanggal 21 Januari 2013 diperpanjang melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/012/Dishubkominfo tanggal 17 Pebruari 2014, maka apakah pada diri Terdakwa Drs. MAHMUDI Bin WIRYA SUHARTA dapat dikualifisir sebagai setiap orang sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 atau termasuk dalam kualifikasi setiap orang dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, maka persoalan hukumnya tergantung kepada apakah pada saat Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi menurut dakwaan Penuntut Umum telah melihat pada diri Terdakwa sebagai yang didakwakan dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999;
Menimbang, bahwa Terdakwa sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum yang telah dibenarkan oleh Terdakwa di depan persidangan ini yaitu Terdakwa Drs. MAHMUDI Bin WIRYA SUHARTA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin berdasarkan Surat Keputusan tersebut di atas;
Menimbang, bahwa oleh karena status personalitas Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin, maka apabila status personalitas Terdakwa tersebut dihubungkan dengan pengertian unsur setiap orang sebagaimana yang telah Majelis Hakim uraikan tersebut di atas, maka status Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah mempunyai kedudukan dan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa status personalitas Terdakwa Drs. MAHMUDI Bin WIRYA SUHARTA tersebut mempunyai sifat/karakteristik khusus sebagai orang perseorangan sebagaimana dalam pengertian unsur setiap orang dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan sebagai orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tidak meliputi atas diri Terdakwa Drs. MAHMUDI Bin WIRYA SUHARTA, maka unsur setiap orang yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan tidak dapat diterapkan pada diri Terdakwa Drs. MAHMUDI Bin WIRYA SUHARTA dan oleh karenanya terhadap dakwaan Primair tersebut haruslah dinyatakan tidak terbukti dan tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya unsur setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, maka Terdakwa tidak dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, oleh karenanya Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Primair tidak terbukti, maka akan dipertimbangkan dakwaan Subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan;
Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang telah dibahas dan diuraikan dalam pertimbangan dakwaan Primair karenanya pengertian setiap orang tidak diuraikan lagi dan pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan dalam dakwaan Subsidair ini;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa Drs. MAHMUDI Bin WIRYA SUHARTA dalam kedudukannya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin di depan persidangan telah membenarkan identitasnya serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sehingga segala tindakan dan perbuatan Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawabannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur "Setiap orang" telah terpenuhi atas diri Terdakwa tersebut;
Ad.2. Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa pengertian “dengan tujuan menguntungkan....” dalam tindak pidana korupsi adalah perbuatan kesengajaan meliputi menghendaki atau mengetahui (willens en wetens). Dengan demikian dalam unsur ini menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakan tujuan yang benar-benar disadari dari perbuatan Terdakwa atau dapat diketahui oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa pengertian menguntungkan di samping sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar daripada pengeluaran, terlepas daripada penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya, yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau korporasi. (R. Wirjono, Pembahasan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT. Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan 2, Maret 2009, halaman 46);
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, adalah kesalahan dalam bentuk kesengajaan, khususnya kesengajaan sebagai maksud;
Menimbang, bahwa kesengajaan meliputi willens en wetens (menghendaki atau mengetahui). Menurut Teori Kehendak, kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti yang dirumuskan undang-undang (wet). Sedangkan menurut Teori Pengetahuan, kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan undang-undang;
Menimbang bahwa : “Unsur kesalahan berbentuk kesengajaan yang dalam pasal ini dirumuskan dengan maksud. “Dengan maksud” disini memperlihatkan kehendak dari si Pelaku untuk menguntungkan diri sendiri dan di pihak lain memperlihatkan pengetahuan atau kesadaran si Pelaku bahwa ia melakukan tindakan memaksa dan seterusnya”. (R. SIANTURI, SH, Tindak Pidana di KUHP berikut uraiannya, Penerbit Alumni AHM-PTHM, hal. 616-617);
Menimbang bahwa dengan demikian dalam unsur ini menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakan tujuan yang benar-benar disadari dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dari rumusannya sudah jelas bahwa unsur tersebut mengandung makna alternatif, dimana salah satu saja dari ketiga perbuatan yang dirumuskan dalam pasal tersebut terbukti, maka unsur ke-2 ini harus dinyatakan terbukti dan terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang bahwa “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ memberikan pengertian bahwa memperoleh keuntungan atau menguntungkan adalah memperoleh atau menambah kekayaan yang sudah ada. Perolehan keuntungan Pelaku, diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara materiil harus terjadi. Yang dimaksud dengan kekayaan adalah tidak semata mata segala sesuatu yang berupa benda atau uang saja, akan tetapi segala sesuatu yang immateriil (tidak berupa materi);
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah ada perbuatan Terdakwa yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan perbuatan Terdakwa tersebut adalah merupakan tujuan dan juga suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum atau bertentangan dengan hak orang lain;
Menimbang, bahwa menurut pendapat PAF LAMINTANG yang menyatakan, bahwa “yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam hukum pidana disebut “bijkomed oogmerk” yaitu maksud selanjutnya tidak perlu selalu tercapai pada waktu pelaku tindak pidana selesai melakukan tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, apabila dikaitkan dengan fakta yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/008/Dishubkominfo tanggal 21 Januari 2013 diperpanjang melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/012/Dishubkominfo tanggal 17 Pebruari 2014 dengan tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana tercantum dalam surat keputusan tersebut;
Menimbang, bahwa atas jabatannya tersebut maka Terdakwa oleh Pemerintah kota Banjarmasin telah diberikan hak dan kewajiban sebagaimana jabatannya seperti hak yaitu gaji dan tunjangan lainnya serta juga ada berkewajiban yang intinya melaksanakan tugas yang diperintahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin sampai selesai dari tahun 2013 s/d tahun 2015, serta harus secara berkala melaporkan hasil pekerjaan dan kendala-kendala di lapangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Menimbang, bahwa dalam kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin tersebut menggunakan APBD Kota Banjarmasin yaitu pagu anggaran tahun 2013 sebesar Rp. 8 Milyar, tahun 2014 sebesar Rp.12 Milyar dan tahun 2015 sebesar Rp.10 Milyar tersebut, dan atas kegiatan tersebut saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku PA/PPK dan diketahui oleh Terdakwa selaku PPTK telah menunjuk Pejabat Pengadaan dan oleh Pejabat Pengadaan selanjutnya diinformasikan secara terbuka kepada publik, maka saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN bersama dengan saksi Ir. AGUS SUMARTONO telah sepakat menggunakan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA dan mengikuti proses lelang tersebut;
Menimbang, bahwa dalam mengikuti proses pelelangan tersebut maka atas persetujuan saksi Ir. AGUS SUMARTONO telah menunjuk saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN untuk mengikuti pelelangan dan telah aktip melakukannya dari pendaftaran, pengajuan penawaran, pembuktian dokumen dan seluruh administrasi berkenaan dengan legalitas PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
Menimbang, bahwa oleh Pejabat Pengadaan yang terdiri dari saksi AGUA SUYATNO, saksi SIHABIDIN, dan saksi ERPANSYAH melakukan penelitian dan penilaian terhadap seluruh perusahaan yang mengikuti lelang tersebut, dan setelah melalui proses evaluasi Administrasi, Teknis dan harga maka oleh Panitia Pengadaan ditetapkanlah PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebagai Pemenang;
Menimbang, bahwa setelah lewat waktu masa sanggah maka PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA yang telah ditetapkan sebagai Pemenang harus menandatangani kontrak dengan saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku PA/PPK dan diketahui oleh Terdakwa selaku PPTK, ternyata dalam proses penandatanganan kontrak tidaklah berhadapan akan tetapi sendiri-sendiri, dan yang mewakili PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebagai Pemenang adalah saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN dengan cara memalsu tanda tangan saksi Ir. AGUS SUMARTONO selaku Direktur Utama PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA, sedangkan saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., menandatangani kontrak yang diserahkan oleh Terdakwa selaku PPTK;
Menimbang, bahwa dalam melaksanakan pekerjaan kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin ternyata semua dikerjakan oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN dan diketahui oleh saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku PA/PPK dan Terdakwa selaku PPTK, sedangkan Panitia Pemeriksa Barang, Pengawas internal ditunjuk oleh saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., hanya sebagai formalitas, karena tidak memiliki keahlian di bidang kegiatan tersebut, dan segala laporannya telah dibuat oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa ternyata saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN dalam melaksanakan pekerjaan kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin telah mengalami 5 (lima) kali Addendum dan semua pekerjaan tersebut dilaksanakan namun hanya sebagian yang belum terlaksana lalu dalam pengambilan termyn tersebut saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN pernah memberi fee kepada saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah), dan kepada Terdakwa yang totalnya sebesar Rp. 115.000.000,- padahal telah diketahui kalau pada saat masa kontrak akan berakhir ternyata progress pekerjaan belum mencapai 100% dan hanya kurang lebih 3% saja yang belum diselesaikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah dipertimbangkan di atas, maka menurut pendapat Majelis Hakim, unsur ke-2, “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain”, ini telah terbukti dan terpenuhi terpenuhi;
Ad.3. Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saranayang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Menimbang bahwa menurut pendapat Prof. DR. ANDI HAMZAH, SH., pada unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mensyaratkan bahwa saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN atau Pelaku sebagai subyek delik harus memenuhi kualitas sebagai Pejabat atau mempunyai kedudukan tertentu. (Prof. Dr. ANDI HAMZAH, Korupsi di Indonesia, Masalah dan Pemecahannya, terbitan PT. Gramedia, Jakarta, 1984);
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan”, tafsirnya adalah seorang Pejabat yang memiliki suatu kekuasaan, yang perbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum. Atau dengan kata lain : Ia dengan wewenangnya “berlindung” dibawah kekuasaan hukum. Selanjutnya unsur “menyalahgunakan kewenangan” tidak hanya terdapat di lapangan perdata saja, akan tetapi juga dalam lapangan hukum publik (MARTIMAN PRODJOHAMIDJOJO, SH, M.M., Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi (UU No. 31 tahun 1999)”, cetakan I tahun 2001, hal. 70-71);
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah keleluasaan, memperoleh peluang, atau yang menurut istilah BUSYRO MUQODDAS, kedisinikinian atau aji mumpung (bahasa jawa). Ada kata prokam, “kesempatan dalam kesempitan”. Sedangkan yang dimaksud dengan “sarana” adalah alat, media, segala sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam mencapai tujuan atau maksud;
Menimbang, bahwa baik kata-kata “menyalahgunakan”, “kewenangan”, “kesempatan” atau “sarana” semuanya dikaitkan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabatnya atau yang diperolehnya;
Menimbang, bahwa pengertian jabatan berasal dari kata “jabat” yang berarti “memegang”, atau melakukan pekerjaan dalam fungsinya, sedangkan “jabatan” berarti pekerjaan atau tugas, fungsi ataupun dinas;
Menimbang, bahwa sebagai negara hukum, terdapat prinsip atau pemeo yang menyatakan bahwa “There is no authority without responsibility” (tidak ada kewenangan tanpa – disertai - tanggung jawab). Maknanya adalah, siapapun pemegang kewenangan, in casu pejabat publik/administrasi negara, atau orang bukan PNS yang mengelola keuangan negara yang menyalahgunakan wewenang yang ada padanya, maka kepada yang bersangkutan dimintai pertanggung jawaban (hukum) nya;
Menimbang, bahwa pada dasarnya kebijakan (policy) tidak dapat dikriminalisasi (dipidana), hanya kebijakan yang menyimpang dari asas spesialitas dan legalitas saja yang bisa dikriminalisasi. Apalagi, di balik kebijakan yang dikeluarkan atau dibuat oleh pejabat administrasi negara tersebut mengandung unsur korupsi dan/atau dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan kewewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan dan kesempatan tersebut;
Menimbang, bahwa penggunaan wewenang atau pengalihan wewenang untuk tujuan lain dari diberikannya wewenang tersebut dilakukan secara sadar dan didasarkan atas interest (kepentingan) pribadi, baik untuk kepentingannya sendiri maupun untuk kepentingan orang lain (PHILIPUS M. HADJON, Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun xxx Nomor 358 September 2015);
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin tersebut, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/008/Dishubkominfo tanggal 21 Januari 2013 diperpanjang melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/012/Dishubkominfo tanggal 17 Pebruari 2014. Sedangkan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah saksi Drs. H. KASMAN, M.AP;
Menimbang, bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya maka Terdakwa selaku PPTK mempunyai kewajiban yang intinya melaksanakan tugas yang diperintahkan oleh PPK dan mengawasi pelaksanaan kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin sampai selesai yaitu dari tahun 2013 s/d tahun 2015, serta harus secara berkala melaporkan hasil pekerjaan dan kendala-kendala di lapangan kepada PPK;
Menimbang, bahwa oleh saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku Pengguna Anggaran (PK) dan selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) telah menetapkan Pejabat Pengadaan yaitu saksi SUYATNO Alias AGUS SUYATNO selaku Ketua Tim, saksi ERPANSYAH selaku Sekretaris dan SIHABIDIN selaku Anggota dalam melaksanakan pelelangan kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin secara tahun jamak (multiyears) dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2015;
Menimbang, bahwa setelah kegiatan pelelangan dalam kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin tersebut dijalankan oleh Pejabat Pengadaan dan diinformasikan secara terbuka kepada publik maka saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN bersama dengan saksi Ir. AGUS SUMARTONO telah sepakat menggunakan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA dan mengikuti proses lelang dengan pagu anggaran tahun 2013 sebesar Rp.8 Milyar, tahun 2014 sebesar Rp.12 Milyar dan tahun 2015 sebesar Rp.10 Milyar tersebut;
Menimbang, bahwa dalam mengikuti proses pelelangan tersebut maka atas persetujuan saksi Ir. AGUS SUMARTONO telah menunjuk saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN untuk mengikuti pelelangan dan telah aktip melakukannya dari pendaftaran, pengajuan penawaran, pembuktian dokumen dan seluruh administrasi berkenaan dengan legalitas PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
Menimbang, bahwa oleh Pejabat Pengadaan yang terdiri dari saksi AGUA SUYATNO, saksi SIHABIDIN, dan saksi ERPANSYAH melakukan penelitian dan penilaian terhadap seluruh perusahaan yang mengikuti lelang tersebut, dan setelah melalui proses evaluasi Administrasi, Teknis dan harga maka oleh Panitia Pengadaan ditetapkanlah PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebagai Pemenang;
Menimbang, bahwa setelah lewat waktu masa sanggah maka PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA yang telah ditetapkan sebagai Pemenang harus menandatangani kontrak dengan saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku PA dan sekaligus sebagai PPK, ternyata dalam proses penandatanganan kontrak tidaklah berhadapan akan tetapi sendiri-sendiri, dan yang mewakili PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebagai Pemenang adalah saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN dengan cara memalsu tanda tangan saksi Ir. AGUS SUMARTONO selaku Direktur Utama PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA, sedangkan saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., menandatangani kontrak yang diserahkan oleh Terdakwa selaku PPTK;
Menimbang, bahwa dalam melaksanakan pekerjaan kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin ternyata semua dikerjakan oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN dan diketahui oleh saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku PA/PPK dan Terdakwa selaku PPTK, sedangkan Panitia Pemeriksa Barang, Pengawas internal ditunjuk oleh saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., hanya sebagai formalitas, karena tidak memiliki keahlian di bidang kegiatan tersebut, dan segala laporannya telah dibuat oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa apa yang dilakukan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kota Banjarmasin, dalam kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin yang pelaksanaannya secara tahun jamak (multiyears) dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2015;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengetahui adanya pekerjaan yang telah disubkontrakan dari saksi Ir. AGUS SUMARTONO selaku Direktur Utama PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA kepada saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN, sehingga segala pengadminisrasian dan penanda tangan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA semuanya dilakukan oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN, bahkan ketika ada sengketa masalah prosentase hasil pekerjaan selalu saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., meminta pertanggungjawaban kepada saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN padahal saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN bukan sebagai orang yang berhak dalam melaksanakan kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin dan hal ini juga diketahui oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa perbuatan saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., bersama dengan saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN serta diketahui oleh Terdakwa selaku PPTK yang melakukan pembiaran atas Subkontrak yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 khususnya Pasal 87 angka 3 dan juga Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-3, yaitu “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, telah terpenuhi pula;
Ad.4. Unsur Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “keuangan negara” sebagaimana dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara baik tingkat pusat ataupun di daerah;
berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Sedangkan yang dimaksud “perekenomian negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang berdasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat;
Menimbang, bahwa R. WIYONO, menyatakan bahwa “Dengan tetap berpegangan pada arti kata “merugikan” yang sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan unsur “merugikan perekonomian negara” adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan”;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Pasal 3 kata “dapat” sebelum frase “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa hal senada bisa dirujuk pendapat PAF LAMINTANG. Menurut pendapat PAF LAMINTANG (dalam buku Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru Bandung 1984), dengan dirumuskannya tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam Pasal 3 sebagai delik formil, maka adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak harus sudah terjadi karena yang dimaksud dengan delik formil adalah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang;
Menimbang, bahwa berkaitan pengetian tersebut di atas, maka bila dikaitkan dengan kata “dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara”, dimana adanya penegasan yang telah dikemukakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkara No. 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 yaitu berkaitan dengan permohonan uji materiil atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut, dalam putusannya telah menegaskan bahwa : telah merubah delik formil menjadi delik materil dalam Tindak Pidana Korupsi khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan sebagai Inkonstitusional dan menyatakan kata ”dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Dapatlah dipahami putusan ini telah merubah unsur kerugian negara dalam Tipikor yang semula delik Formil menjadi delik Materil atau dengan kata lain unsur kerugian negara tidak lagi dipahami sebagai Porential Loss tetapi harus dipahami sebagai actual loss;
Menimbang, bahwa dalam perspektif Hukum Administrasi salah satu yang melatar belakangi adanya Putusan Mahkamah Konstitusi ini adalah sebagaimana kutipan isinya pertimbangan yaitu : “Seringkali terjadi kriminalisasi dengan dugaan terjadinya penyalahgunaan wewenang, kondisi tersebut tentu dapat menyebabkan pejabat publik takut mengambil suatu kebijakan atau kuatir kebijakan yang diambil dapat akan dikenakan tindak pidana korupsi. Hal itu akan berdampak pada stagnasi proses penyelenggaraan negara, rendahnya penyerapan anggaran, dan terganggunya pertumbuhan investasi karena dalil penggugat sampaikan bahwa potensi Kriminalisasi oleh Penegak Hukum sangat besar tanpa semisal adanya hasil audit kerugian negara“. Dengan lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi ini memiliki dampak positif karena adanya konsep kehati-hatian dalam menetapkan seseorang yang diduga telah melakukan perbuatan Pidana Korupsi sehingga semangat dalam pemberantasan korupsi dapat sesuai maknanya yang sebenarnya dan menciptakan Good and Clean Governance dalam tatanan hukum secara menyeluruh;
Menimbang, bahwa dengan demikian agar seseorang dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, perlu adanya alat alat bukti untuk membuktikan bahwa memang telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara secara tegas dan jelas yang akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak;
Menimbang, bahwa dengan uraian tersebut di atas dan dikaitkan dengan pembuktian unsur-unsur yang telah dipertimbangkan dan telah terbukti yaitu unsur kedua “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain” dan unsur ketiga “Dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, maka jelas kerugian yang dialami oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin;
Menimbang, bahwa ternyata saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN dalam melaksanakan pekerjaan kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin telah mengalami 5 (lima) kali Addendum dan semua pekerjaan tersebut dilaksanakan akan tetapi pada saat masa kontrak akan berakhir ternyata belum mencapai 100% dan hanya kurang lebih 3% saja yang belum diselesaikan;
Menimbang, bahwa pekerjaan belum mencapai 100% akan tetapi seluruh pencairan uang atas pekerjaan kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin telah dibayarkan oleh saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku Pengguna Anggaran Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin sebanyak 1 (satu) kali uang muka dan 15 ( lima belas ) kali Termyn sesuai SP2D yang totalnya yaitu sebesar Rp. 21.797.559.434,-;
Menimbang, bahwa dikarenakan pekerjaan yang dilaksanakan oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN selaku Subkotraktor belum 100% padahal telah diberikan waktu tambahan sesuai Addendum oleh saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku PA/PPK, maka oleh saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., telah berkirim permohonan untuk dilakukan pencairan uang jaminan (Bank Garansi) sebesar Rp. 1.246.356.750,- dan ternyata oleh pihak Bank tidak bersedia mencairkan dengan alasan adanya addendum, padahal alasan tersebut tidak diatur dalam kesepakatan yang tertuang dari Bank Garansi;
Menimbang, bahwa atas pekerjaan yang belum selesai 100% sesuai kontrak dan Addendum yang telah ditandatangani maka dihitunglah oleh Auditor akan tetapi terjadi dualisme perhitungan kerugian keuangan negara yang berbeda yaitu oleh pihak BPK yakni terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 666.000.000,- sedangkan hasil audit BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan sebesar Rp. 1.637.520.956,28,- sedangkan menurut Inspektorat Kota Banjarmasin telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 401.000.000,-;
Menimbang, bahwa perhitungan kerugian keuangan negara haruslah jelas dan tegas dan tidak boleh diskriminasi sehingga menurut Majelis Hakim kerugian keuangan negara akan dipertimbangkan sendiri yaitu sebagai berikut:
Jumlah pekerjaan yang telah dilaksanakan apabila dihitung dengan nominal adalah sebesar Rp. 22.128.799.641,22,-;
Jumlah yang telah dibayarkan sesuai SP2D adalah sebesar Rp. 21.797.559.434,-;
Sehingga kekurangan yang harus dibayarkan kepada Kontraktor adalah sebesar Rp. 331.240.207,22;
Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang dikerjakan Kontraktor dan kelebihan uang muka maka jumlahnya adalah Rp. 328.497.374.63,- + Rp. 48.907.038.87,- sehingga totalnya kerugian adalah sebesar Rp. 377.404.413,5,-;
Bila nilai kekurangan bayar untuk Kontraktor dikurangkan dengan nilai kerugian maka yang menjadi tanggung jawab Kontraktor adalah sebesar Rp. 46.164.206,28,-;
Menimbang, bahwa mengenai Excalator yang dinyatakan sebagai kerugian sebesar Rp. 345.000.000,- oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim tidak sependapat karena pengadaan dan pemasangan Excalator sudah melalui mekanisme yang benar dan Excalator ada dalam posisi riil dan melekat pada bangunan serta pernah diuji coba telah berfungsi dengan baik, maka atas hal itu bukanlah kerugian keuangan negara karena apabila Excalator diambil kembali akan merusak bangunan dan bahkan bisa menyebabkan kerugian atas bangunan yang telah ada. Sedangkan permasalahan Kontraktor yang belum bayar kepada Distributor Excalator bukanlah kerugian keuangan negara akan tetapi masalah wanprestasi antara Kontraktor dengan Distributor;
Menimbang, bahwa mengenai kerugian Bank Garansi sebagaimana tertuang dalam tuntutan Penuntut Umum senilai Rp. 1.246.356.750,- , menurut Majelis Hakim hal itu bukanlah kerugian keuangan negara karena Bank Garansi atau jaminan pelaksanaannya bukanlah kesalahan dari saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., tetapi kesalahan pihak Bank yang tidak mau membayar dengan alasan yang tidak berdasar, padahal bank garansi telah diajukan oleh saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku PA/PPK dan dasar pihak Bank tidak membayar karena adanya addendum dan hal itu tidak berdasar karena tidak ada tertuang dalam isi kontrak yang ada. Dan pihak Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin dapat mengajukan tuntutan hukum kepada pihak Bank;
Menimbang, bahwa kerugian keuangan negara yang riil sebesar Rp. 46.164.206,28,- yang merupakan tanggung jawab saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN sebagai Subkontraktor dari PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA. Sedangkan uang hasil pekerjaan dalam kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin yang diterima oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN dan telah diberikan kepada PA/PPK yaitu saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., sebagai fee sebesar Rp. 30.000.000,- dan untuk PPTK yaitu Terdakwa sebesar Rp. 115.000.000,-;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur ke-4, dalam dakwaan Subsidair ini yaitu “Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi;
Ad.5. Unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan
Menimbang, bahwa mereka yang melakukan (plegen) artinya masing-masing dapat melakukan perbuatan pidana dan dapat dimintai pertanggungjawaban; pada pengertian menyuruh melakukan perbuatan (doen plegen) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana hanyalah orang yang menyuruh melakukan perbuatan, sedangkan yang disuruh tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan, dan turut serta melakukan perbuatan (mede plegen) artinya antara para pelaku ada kesadaran/ pengetahuan atas perbuatan yang dilakukan, baik dalam wujud niat bersama dengan pelaku lain ataupun perbuatan yang dalam praktek disebut sebagai bersama-sama melakukan, maupun kesadaran untuk ikut dalam suatu perbuatan yang dilarang atau dalam praktek disebut turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur penyertaan menurut Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana. Jika dalam suatu tindak pidana terlibat lebih dari satu orang atau beberapa orang pelaku, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama di mana masing-masing pelaku menyadari akan perbuatannya serta akibat-akibat yang akan timbul dan perbuatan masing-masing pelaku merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan yaitu untuk mewujudkan akibat yang dikehendaki;
Menimbang, bahwa sejak PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA yang telah ditetapkan sebagai Pemenang harus menandatangani kontrak dengan saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku PA dan sekaligus sebagai PPK, ternyata dalam proses penandatanganan kontrak tidaklah berhadapan akan tetapi sendiri-sendiri, yang mewakili PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebagai Pemenang adalah saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN dengan cara memalsu tanda tangan saksi Ir. AGUS SUMARTONO selaku Direktur Utama PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA, sedangkan saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., menandatangani kontrak yang diserahkan oleh Terdakwa selaku PPTK;
Menimbang, bahwa dalam melaksanakan pekerjaan kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin ternyata semua dikerjakan oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN dan diketahui oleh saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku PA/PPK dan Terdakwa selaku PPTK yang selalu di lapangan mengawasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN, sedangkan Panitia Pemeriksa Barang, Pengawas internal ditunjuk oleh saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., hanya sebagai formalitas, karena tidak memiliki keahlian di bidang kegiatan tersebut, dan laporan kerjanya mereka hanya tanda tangan saja karena Terdakwa selaku PPTK telah membuatnya;
Menimbang, bahwa dan hal itu terlihat adanya peranan masing masing yang tidak dapat dipisahkan dengan tujuan simbiosis mutualisme (saling menguntungkan para pihak). Namun demikian, menurut substansi Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mereka yang melakukan, mereka yang menyuruh melakukan atau mereka yang turut serta melakukan, dipandang sebagai sama-sama mempunyai peran penting, dan karenanya kepada mereka dikenai hukuman yang sama;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka menurut pendapat Majelis Hakim, unsur ke-5, yakni unsur “Yang turut serta melakukan”, telah terpenuhi;
Ad.6.Unsur Beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut
Menimbang, bahwa dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP dinyatakan yaitu “Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan yang menurut ancaman pidana pokok yang terberat “;
Menimbang, bahwa dari pasal tersebut yang dimaksudkan adalah beberapa perbuatan pidana yang satu dengan lainnya mempunyai hubungan yang erat sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang diteruskan/berlanjut dan menurut S.R. SIANTURI, SH., dalam bukunya yang berjudul “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya” (Penerbit Ahaem-Petehaem Jakarta 1996 dicetak oleh BPK Gunung Mulia halaman 387-388) dikatakan perbarengan tindakan berlanjut, apabila tindakan-tindakan itu masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, akan tetapi ada hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai tindakan berlanjut. Dan Ciri-ciri dari perbarengan tindakan berlanjut adalah:
Tindakan-tindakan yang terjadi adalah sebagai perwujudan dari satu kehendak jahat (one criminal intention);
Delik-delik yang terjadi itu sejenis;
Tenggang waktu antara terjadinya tindakan-tindakan tersebut tidak terlampau lama;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan di atas, jelas bahwa perbuatan saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., sebagaimana telah diuraikan dalam pembuktian unsur ke-2, ke-3 dan unsur ke-4 dalam dakwaan Subsidair tersebut di atas telah terbukti, sehingga Majelis Hakim lebih berpendapat adanya perbuatan yang dilakukan oleh saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., tidak hanya satu kali dan berhenti akan tetapi berlanjut dan hal itu jelas tergambar pada uraian di bawah ini:
Bahwa saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku Pengguna Anggaran (PA) dan selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin secara tahun jamak (multiyears) dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2015;
Bahwa dalam kegiatan pelelangan dalam kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin tersebut saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN bersama dengan saksi Ir. AGUS SUMARTONO telah sepakat menggunakan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA dan mengikuti proses lelang dengan pagu anggaran tahun 2013 sebesar Rp. 8 Milyar, tahun 2014 sebesar Rp. 12 Milyar dan tahun 2015 sebesar Rp. 10 Milyar tersebut;
Bahwa dalam mengikuti proses pelelangan tersebut maka atas persetujuan saksi Ir. AGUS SUMARTONO telah menunjuk saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN untuk mengikuti pelelangan dan telah aktip melakukannya dari pendaftaran, pengajuan penawaran, pembuktian dokumen dan seluruh administrasi berkenaan dengan legalitas PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
Bahwa oleh Pejabat Pengadaan yang terdiri dari saksi AGUA SUYATNO, saksi SIHABIDIN, dan saksi ERPANSYAH melakukan penelitian dan penilaian terhadap seluruh perusahaan yang mengikuti lelang tersebut, dan setelah melalui proses evaluasi Administrasi, tehnis dan harga maka oleh Panitia Pengadaan ditetapkanlah PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebagai Pemenang;
Bahwa setelah lewat waktu masa sanggah maka PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA yang telah ditetapkan sebagai Pemenang harus menandatangani kontrak dengan saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku PA dan sekaligus sebagai PPK, ternyata dalam proses penandatanganan kontrak tidaklah berhadapan akan tetapi sendiri-sendiri, yang mewakili PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebagai Pemenang adalah saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN dengan cara memalsu tanda tangan saksi Ir. AGUS SUMARTONO selaku Direktur Utama, sedangkan saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., menandatangani kontrak yang diserahkan oleh Terdakwa selaku PPTK;
Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin ternyata semua dikerjakan oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN dan diketahui oleh saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku PA/PPK dan Terdakwa selaku PPTK yang selalu di lapangan mengawasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN, sedangkan Panitia Pemeriksa Barang, Pengawas internal ditunjuk oleh saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., hanya sebagai formalitas, karena tidak memiliki keahlian di bidang kegiatan tersebut, dan laporan kerjanya mereka hanya tanda tangan saja karena Terdakwa selaku PPTK yang membuatnya;
Bahwa setiap saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN mengambil uang termyn selalu ada memberi fee kepada saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku PA/PPK dan juga Terdakwa selaku PPTK dan pekerjaan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin secara tahun jamak (multiyears) dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2015;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa ada rentang waktu yang tidak terlalu lama diulang kembali dalam melakukan perbuatannya yang sama lagi yaitu melakukan pembiaran terhadap Subkontraktor dan menerima fee, dan sebagian uang yang diterima tersebut digunakan untuk kepentingan diri sendiri;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka menurut pendapat Majelis Hakim, unsur ke-6 yakni unsur “Beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut”, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim sudah mempertimbangkan dan membuktikan semua unsur dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Nota Pembelaan/Pledooi dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya meminta bebas dan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan dan tuntutan hukum dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku PPTK telah mengetahui adanya pekerjaan yang telah disubkontrakan dari saksi Ir. AGUS SUMARTONO selaku Direktur Utama PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA kepada saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN, sehingga segala pengadministrasian dan penanda tangan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA semuanya dilakukan oleh saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN, bahkan ketika ada sengketa masalah prosentase hasil pekerjaan, saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku PA/PPK selalu meminta pertanggungjawaban kepada saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN padahal saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN bukan sebagai orang yang berhak untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin, Terdakwa juga mengetahuinya;
Menimbang, bahwa hal itu dibuktikan pada saat setelah lewat waktu masa sanggah, maka PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA yang telah ditetapkan sebagai Pemenang harus menandatangani kontrak dengan saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku PA/PPK, ternyata dalam proses penandatanganan kontrak tidaklah berhadapan akan tetapi sendiri-sendiri, yang mewakili PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebagai Pemenang adalah saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN dengan cara memalsu tanda tangan saksi Ir. AGUS SUMARTONO selaku Direktur Utama PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA, sedangkan saksi Drs. H. KASMAN, M.Ap., selaku PA/PPK menandatangani kontrak yang diserahkan oleh Terdakwa selaku PPTK;
Menimbang, bahwa dari apa yang diuraikan telah secara nyata Terdakwa melakukan pembiaran atas adanya Subkontraktor, walaupun pada dasarnya Terdakwa ingin pekerjaan kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin dapat berjalan dengan lancar tanpa ada masalah. Lalu atas pledooi tersebut menurut Majelis Hakim hal itu adalah sebuah argumen Terdakwa untuk melepaskan diri akan tetapi perbuatan Terdakwa memang telah terbukti apa yang telah dilakukannya sebagaimana pertimbangan yang telah diuraikan secara panjang lebar atas unsur-unsur dalam dakwaan Subsidair maka hal itu merupakan bagian yang tidak dipisahkan dengan tanggapan atas Pledooi yang telah diajukan sehingga Majelis hakim berpendapat akan memutuskan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa selama proses persidangan, Terdakwa telah ditahan dengan tahanan Kota dan tidak ditemukan cukup alasan untuk menangguhkan penahanan atas diri Terdakwa maka akan diperintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan Kota;
Menimbang, bahwa dalam tindak pidana korupsi, selain dijatuhkan pidana penjara, maka kepada Terdakwa dapat juga dijatuhkan pidana denda dengan subsidair pidana kurungan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa. Dan penentuan pidana denda dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 bersifat komulatif alternatif, untuk itu penjatuhan pidana denda kepada Terdakwa akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa disamping pidana denda, juga kepada Terdakwa dapat juga dibebani untuk membayar uang pengganti sebagai pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yaitu atas harta benda yang diperoleh oleh Terdakwa dari hasil tindak pidana korupsi tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan proyek Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 sampai dengan Tahun Anggaran 2015 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Terdakwa secara riil telah menerima fee sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta Rupiah) dari saksi Ir. FAHMI NURRAHMAN yang dananya bersumber dari pencairan atau pembayaran kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin dan menurut Majelis Hakim penerimaan atau pemberian uang tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum. Oleh karena itu uang tersebut harus dikembalikan kepada negara dalam hal ini Pemerintah Kota Banjarmasin Cq. Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin. Dengan demikian Majelis Hakim membebani Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta Rupiah);
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa telah mencederai amanat yang diberikan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada kegiatan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 s/d 2015;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan kebijakan Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berlaku sopan dan berterus terang di persidangan, dan;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N GA D I L I
Menyatakan Terdakwa Drs. MAHMUDI Bin WIRYA SUHARTA tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa Drs. MAHMUDI Bin WIRYA SUHARTA, dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Drs. MAHMUDI Bin WIRYA SUHARTA tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 115.000.000,00 (seratus lima belas juta Rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan kota;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel Asli SP2D No. 5076/SP2D-LS/1.07.01/2013 tanggal 10 Desember 2013 jumlah Rp. 3.739.070.250,- (15%);
1 (satu) bundel Asli SP2D No. 0666/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 08 April 2014 jumlah Rp. 3.751.982.506,- (20,65%);
1 (satu) bundel Asli SP2D No. 1154/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 26 Mei 2014 jumlah Rp. 2.404.022.754,- (30,87%);
1 (satu) bundel Asli SP2D No. 1627/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 02 Juli 2014 jumlah Rp. 1.357.775.273,- (37,50%);
1 (satu) bundel Asli SP2D No. 2060/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 22 Juli 2014 jumlah Rp. 1.026.173.536,- (42,11%);
1 (satu) bundel Asli SP2D No. 2628/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 09September 2014 jumlah Rp. 1.831.293.879,- (51,14%);
1 (satu) bundel Asli SP2D No. 3305/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 21 Oktober 2014 jumlah Rp. 1.429.747.713,- (58,19%);
1 (satu) bundel Asli SP2D No. : 4242/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 27 November 2014 jumlah Rp. 1.145.826.181,- (63,84%);
1 (satu) bundel Asli SP2D No. 5390/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 23 Desember 2014 jumlah Rp. 638.823.446,- (66,99%);
1 (satu) bundel Asli SP2D No. 5618/SP2D-LS/1.07.01/2014 tanggal 30 Desember 2014 jumlah Rp. 821.344.431,- (71,04%);
1 (satu) bundel SP2D No. 0254/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 12 Februari 2015 jumlah Rp. 932.885.032,- (76,00%);
1 (satu) bundel Asli SP2D No. 0711/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 23 Maret 2015 jumlah Rp. 1.524.523.805,- (80,58%);
1 (satu) bundel Asli SP2D No. 0959/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 24 Maret 2015 jumlah Rp. 918.772.768,- (84,97%);
1 (satu) bundel Asli SP2D No. 2209/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 10 Juli 2015 jumlah Rp. 711.613.699,- (90,19);
1 (satu) bundel Asli SP2D No. 2443/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 30 Juli 2015 jumlah Rp. 1.226.902.082,- (96,17%);
1 (satu) bundel Asli SP2D No. 2670/SP2D-LS/1.07.01/2015 tanggal 18 Agustus 2015 jumlah Rp. 516.557.972,- (98,69%);
1 (satu) lembar Asli surat dari Bank Kalsel kepada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Nomor : 1637/Opr-AYN/2015 tanggal 29 Desember 2015 perihal Undangan Penyelesaian Klaim Garansi Bank An. PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pemutusan Kontrak (Pemerintah Kota Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika) Nomor: 551.10/1858/Dishubkominfo tanggal 17 Desember 2015;
1 (satu) lembar Asli surat Pemerintah Kota Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika kepada Pimpinan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalsel Cabang A. Yani Nomor : 551.10/1859/Dishubkominfo tanggal 17 Desember 2015 perihal Tuntutan Pencairan (Klaim);
Asli Laporan Draft Akhir Pekerjaan Perencanaan Bangunan Utama Terminal Km 6 (3 lantai) Banjarmasin;
Asli Laporan Harian PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
Asli Laporan Akhir Penyusunan Masterplan Terminal Penumpang Km. 6 Kota Banjarmasin TA. 2010 CV. KINARYA ALAM RAYA;
Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Minggu ke-82 s/d Minggu ke-85;
Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Minggu ke-58 s/d Minggu ke-60;
Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Minggu ke-61 s/d Minggu ke-66;
Asli Laporan Akhir CV. DHARMA CIPTA PRATAMA Pekerjaan: Perencanaan Bangunan Utama Terminal Km. 6 (3 lantai) Banjarmasin;
1 (satu) Bundel Dokumen Asli Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rekapitulasi Biaya Kegiatan Pembangunan Terminal Utama Km. 6, yang di dalamnya terdiri dari uraian pekerjaan:
Bangunan Utama/Rumah Banjar (LT. 3) dengan jumlah harga Rp. 7.533.431.000,-;
Bangunan Kios/Food Court dengan jumlah harga Rp. 8.404.090.000,-;
Bangunan Kantor Pengelola Terminal dengan jumlah harga Rp. 1.245.817.000,-;
Bangunan Menara Pantau Terminal dengan jumlah harga Rp. 1.703.927.000,-;
Bangunan Pintu Gerbang dan Pagar Depan dengan jumlah harga Rp. 847.779.000,-;
Bangunan Shelter Keberangkatan dengan jumlah harga Rp. 4.167.464.000,-;
Bangunan Mushola dan Tempat Wudhu dengan jumlah harga Rp. 751.682.000,-;
Bangunan Tempat Istirahat, Kantin dan Bengkel dengan jumlah harga Rp. 631.474.000,-;
Bangunan Toilet dengan jumlah harga Rp. 440.673.000,-;
Bangunan Post Retribusi dengan jumlah harga Rp. 162.202.000,-;
Pengadaan dan Pemasangan PJU dengan jumlah harga Rp. 473.127.000,-;
1 (satu) berkas asli Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Bangunan Utama, Kios dan kantor, menara Pantau, Pintu Gerbang dan Pagar Pembatas, Shelter Keberangkatan, Mushola, tempat Istirahat, kantin dan Bengkel, Toilet Umum, Serta Pos Retribusi Terminal Km. 6 Banjarmasin Jln. A. Yani Km. 6 Banjarmasin;
1 (satu) bundel asli gambar Kerja Pekerjaan Perencanaan Paket 1 Lanjutan Bangunan Terminal Lokasi Jl. A. Yani Km 6 Banjarmasin TA. 2012;
1 (satu) bundel asli surat Perjanjian Kerja (Kontrak) PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Nomor: 551.10/465/Dishubkominfo tanggal 28 November 2013 Pekerjaan: Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Banjarmasin (Tahun Jamak/Multi Years);
1 (satu) bundel asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) CV. DHARMA CIPTA PRATAMA, Paket 1 Lanjutan Bangunan Terminal Km. 6 Banjarmasin TA 2012;
1 (satu) bundel asli laporan Bulanan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
1 (satu) bundel asli laporan Kemajuan Pekerjaan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Minggu ke-34 s/d Minggu ke-39;
1 (satu) bundel asli Addendum Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Nomor: 551/156.1/Dishubkominfo tanggal 10 April 2014 dengan Kontarktor Pelaksana PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
1 (satu) bundel asli Rincian Addendum – 01 PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
1 (satu) bundel asli Rincian Addendum – 02 PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
1 (satu) bundel asli Rincian Addendum – 03 PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
1 (satu) bundel asli Rencana Strategis (Renstra) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Tahun 2011 – 2015;
1 (satu) bundel asli Nota Dinas Dishubkominfo Nomor: 551.10/851/Dishubkominfo tanggal 12 Juni 2014 tentang Rescedulling Proyek Pembangunan Terminal Induk KM. 6 Kota Banjarmasin;
Berita Acara Serah Terima Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kota BJM No: 551.12/055/Dishubkominfo;
SK Walikota Nomor 31 tahun 2014 tentang Penetapan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Pengurus Barang, Verifikator, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pembantu Bendahara Penerimaan, Pembantu Pengurus Barang, Pengurus Barang Berharga Tahun Anggaran 2014;
SK Walikota Nomor 02 tahun 2013 tentang Penetapan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Pengurus Barang, Verifikator, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013;
SK Walikota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2014 tentang Penetapan Pejabat Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang, Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM), Pengesahan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) Tahun Anggaran 2014;
Surat Keputusan Pembentukan Tim Pengawas Lapangan dari tahun 2014 dan 2015;
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/160/Dishubkominfo tanggal 19 Februari 2014 tentang Pembentukan Tim Pengawas Kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 pada Kegiatan Belanja Langsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin;
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/196/Dishubkominfo tanggal 12 Februari 2015 tentang Pembentukan Tim Pengawas Kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 pada Kegiatan Belanja Langsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin;
Surat Keputusan Pengelola Teknis dari tahun 2014 s.d 2015;
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/159/Dishubkominfo tanggal 19 Februari 2014 tentang Pembentukan Tim Pengelola Teknis Kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 pada Kegiatan Belanja Langsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin;
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/195/Dishubkominfo tanggal 12 Februari 2015 tentang Pembentukan Tim Pengelola Teknis Kegiatan Pembangunan Terminal Km. 6 pada Kegiatan Belanja Langsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin;
Surat Keputusan Pengelola Kegiatan (PPTK) dari tahun 2013 dan 2015
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/008/Dishubkominfo tanggal 21 Januari 2013 tentang Pembentukan Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Terminal Angkutan Darat pada kegiatan belanja langsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013;
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/162/Dishubkominfo tanggal 05 Januari 2015 tentang Pembentukan Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Terminal Angkutan Darat pada kegiatan belanja langsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2015;
Surat Keputusan Penerima dan Pemeriksa Barang dari tahun 2013 s.d 2015;
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/020/Dishubkominfo tanggal 21 Januari 2013 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Barang/Pekerjaan pada Kegiatan Belanja Langsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin;
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/043/Dishubkominfo tanggal 17 Februari 2014 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Barang/Pekerjaan pada Kegiatan Belanja Langsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin;
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/191.a/Dishubkominfo tanggal 05 Januari 2015 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Barang/Pekerjaan pada Kegiatan Belanja Langsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin;
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/1228/Dishubkominfo tanggal 25 November 2015 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Lapangan (TIM PHO) Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Terminal Angkutan Darat Program Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan pada Kegiatan Belanja Langsung Dishubkominfo Kota Banjarmasin;
Surat ULP Pemko Banjarmasin Nomor: 041/Pokja-DALBANG/2013 tanggal 25 April 2013 tentang Penunjukan Pokja Pengadaan Barang/ Jasa kepada Dishubkominfo;
SK Walikota Nomor 83 Tahun 2013 tentang Perubahan Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 03 Tahun 2013 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), Pengesahan SPJ Tahun Anggaran 2013;
Surat Dinas Cipta Karya dan Perumahan Nomor: 77/DCKP-SEKR/2015 tanggal 28 Januari 2015 tentang Jawaban tentang Permohonan Tim Teknis;
Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Pelaksanaan Bulan ke-9;
Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Minggu ke-86 s/d ke-87;
Asli Laporan Fisik Pekerjaan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Minggu ke-45 s/d Minggu ke-50;
Asli Laporan Fisik Pekerjaan, Laporan Kemajuan Pekerjaan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Minggu ke-73 s/d Minggu ke-81;
Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Minggu ke-19 s/d Minggu ke-25;
Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Minggu ke-26 s/d Minggu ke-30;
Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Minggu ke-67 s/d Minggu ke-72;
Asli Foto Documentasi PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Minggu ke-19 s/d Minggu ke-25;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 101.974.643,- tanggal 11 Desember 2013;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 102.326.796,- tanggal 10 April 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 65.564.257,- tanggal 30 Mei 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 37.030.235,- tanggal 03 Juli 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 27.986.551,- tanggal 24 Juli 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 49.944.379,- tanggal 12 September 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 38.993.119,- tanggal 23 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 31.249.805,- tanggal 3 Desember 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 17.422.458,- tanggal 30 Desember 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 22.400.303,- tanggal 31 Desember 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 25.442.319,- tanggal 13 Pebruari 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 41.577.922,- tanggal 25 Maret 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 25.057.439,- tanggal 28 April 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 19.407.646,- tanggal 24 Juli 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 33.460.966,- tanggal 31 Juli 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : Dishubkominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp. 14.087.945,- tanggal 20 Agustus 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 339.915.477,- tanggal 11 Desember 2013;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 341.089.273,- tanggal 10 April 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 218.547.523,- tanggal 30 Mei 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 123.434.116,- tanggal 03 Juli 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 93.288.503,- tanggal 24 Juli 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 166.481.262,- tanggal 12 September 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 129.977.065,- tanggal 23 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 104.166.016,- tanggal 03 Desember 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 58.074.859,- tanggal 29 Desember 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 74.667.676,- tanggal 31 Desember 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 84.807.730,- tanggal 13 Pebruari 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 138.593.073,- tanggal 25 Maret 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 83.524.797,- tanggal 28 April 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 64.692.154,- tanggal 24 Juli 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 111.536.553,- tanggal 31 Juli 2015;
1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama WP : PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp. 46.959.816,- tanggal 20 Agustus 2015;
Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 Belanja Langsung Nomor DPA SKPD : 1.07.1.07.01.15.07.5.2;
Asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2012 Belanja Langsung Nomor DPA SKPD : 1.07.1.07.01.15.07.5.2;
Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2013 Belanja Langsung Nomor DPA SKPD : 1.07.1.07.01.15.07.5.2;
Asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2013 Belanja Langsung Nomor DPA SKPD : 1.07.1.07.01.15.07.5.2;
Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2014 Belanja Langsung Nomor DPA SKPD : 1.07.1.07.01.15.07.5.2;
Asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2014 Belanja Langsung Nomor DPA SKPD : 1.07.1.07.01.15.07.5.2;
Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2015 Belanja Langsung Nomor DPA SKPD : 1.07.1.07.01.15.07.5.2;
Surat Perjanjian Kerja Pengawasan (Kontrak) CV. MANDIRI CIPTA CIPTA PRATAMA Nomor: 551.10/219/Dishubkominfo tanggal 26 Maret 2014 Pengawasan Pembangunan Fisik Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin TA 2014-2015 (Multy Years);
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin Nomor: 551.10/197/Dishubkominfo Tanggal 05 Januari 2015 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Barang/Pekerjaan pada Kegiatan Belanja Langsung Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin;
1 (satu) bundel Fotocopy Asbuild Drawing Lanjutan Bangunan Terminal (Bangunan Toilet Umum) TA. 2014 PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Lokasi Jl. A. Yani Km. 6 Banjarmasin;
1 (satu) bundel Fotocopy Asbuild Drawing Lanjutan Bangunan Terminal (Bangunan Shalter Keberangkatan) TA. 2014 PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Lokasi Jl. A. Yani Km. 6 Banjarmasin;
1 (satu) bundel Fotocopy Asbuild Drawing Lanjutan Bangunan Terminal (Bangunan Pagar Depan dan Gerbang) TA. 2014 PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Lokasi Jl. A. Yani Km. 6 Banjarmasin;
1 (satu) bundel Fotocopy Asbuild Drawing Lanjutan Bangunan Terminal (Bangunan Pos Retribusi) TA. 2014 PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Lokasi Jl. A. Yani Km. 6 Banjarmasin;
1 (satu) bundel Fotocopy Asbuild Drawing Lanjutan Bangunan Terminal (Bangunan Kios dan Ruang Tunggu) PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Lokasi Jl. A. Yani Km. 6 Banjarmasin;
1 (satu) bundel Fotocopy Asbuild Drawing Lanjutan Bangunan Terminal (Bangunan Bengkel dan Depot Makanan) TA. 2014 PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Lokasi Jl. A. Yani Km. 6 Banjarmasin;
1 (satu) bundel Fotocopy Asbuild Drawing Lanjutan Bangunan Terminal (Bangunan Kantor Pengelola Terminal) TA. 2014 PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Lokasi Jl. A. Yani Km. 6 Banjarmasin;
1 (satu) bundel Fotocopy Asbuild Drawing Lanjutan Bangunan Terminal (Bangunan Menara Pantau 4 Lantai) TA. 2014 PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Lokasi Jl. A. Yani Km. 6 Banjarmasin;
1 (satu) bundel Fotocopy Asbuild Drawing Lanjutan Bangunan Terminal (Bangunan Terminal Lantai 3 Rumah Banjar) TA. 2014 PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Lokasi Jl. A. Yani Km. 6 Banjarmasin;
1 (satu) bundel Fotocopy Asbuild Drawing Lanjutan Bangunan Terminal (Bangunan Mushola dan Tempat Wudhu) TA. 2014 PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA Lokasi Jl. A. Yani Km. 6 Banjarmasin;
Faktur Pembelian Beton Ready Mix Mutu K – 225 Produksi Tgl. 11-11-2014 Nomor: AIB141100101 tanggal 12-11-2014;
Faktur Pembelian Beton Ready Mix Mutu K – 225 Produksi Tgl. 13-11-2014 Nomor: AIB141100125 tanggal 14-11-2014;
Faktur Pembelian Beton Ready Mix Mutu K – 225 Produksi Tgl. 15-11-2014 Nomor: AIB141100148 tanggal 17-11-2014;
Faktur Pembelian Beton Ready Mix Mutu K – 225 Produksi Tgl. 17-11-2014 Nomor: AIB141100160 tanggal 18-11-2014;
Faktur Pembelian Beton Ready Mix Mutu K – 225 Produksi Tgl. 20-11-2014 Nomor: AIB141100193 tanggal 21-11-2014;
Faktur Pembelian Beton Ready Mix Mutu K – 225/P.SPLIT Produksi Tgl. 21-11-2014 Nomor: AIB141100209 tanggal 22-11-2014;
Faktur Pembelian Beton Ready Mix Mutu K – 225 Produksi Tgl. 07-01-2015 Nomor: AIB150100013 tanggal 08-01-2015;
Faktur Pembelian Beton Ready Mix Mutu K – 225 Produksi Tgl. 08-01-2015 Nomor: AIB150100024 tanggal 09-01-2015;
Faktur Pembelian Beton Ready Mix Mutu K – 225 Produksi Tgl. 09-01-2015 Nomor: AIB150100031 tanggal 10-01-2015;
Faktur Pembelian Beton Ready Mix Mutu K – 225 Produksi Tgl. 10-01-2015 Nomor: AIB150100037 tanggal 12-01-2015;
Nota Per tanggal 09 Mei 2014 Pembelian barang 150 buah U 10 inci, 150 buah U 12 inci dan 200 buah U 13 inci dengan total Rp. 34.850.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu Rupiah);
Nota Per tanggal 27 Mei 2014 Pembelian barang 300 buah U 13 inci dengan total Rp. 25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu Rupiah);
Nota Per tanggal 14 Juni 2014 Pembelian barang 1357 batang Neser 13 inci dengan total Rp. 113.988.000,- (seratus tiga belas juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu Rupiah);
Surat dari CIPTA DEWI ANDARINI (Keuangan) PT. PILLAR UTAMA CONTRINDO kepada PT. ANUGRAH BANGUN KENCANA perihal rincian sisa pembayaran escalator pillar proyek terminal utama Banjarmasin;
1 (satu) bundel surat penawaran harga pekerjaan pengadaan dan pemasangan unit escalator pada proyek bangunan Terminal Utama Km. 6 Banjarmasin dari PT. PILLAR UTAMA CONTRINDO kepada FAHMI;
1 (satu) bundel perjanjian pemborongan pekerjaan pengadaan dan pemasangan satu unit escalator Merk Pillar pada Proyek Pembangunan Teminal Utama km.6 Banjarmasin;
1 (satu) bundel Berita Acara Material Onsite 1 unit escalator Merk Pillar Proyek Pembangunan Terminal Utama Km. 6 Banjarmasin;
1 (satu) lembar Berita Acara Selesai Pasang 1 unit escalator Merk Pillar Proyek Pembangunan Terminal Utama Km. 6 Banjarmasin;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima 1 unit escalator Merk Pillar Proyek Pembangunan Terminal Utama Km.6 Banjarmasin;
1 (satu) buah kunci kontak eskalator Proyek Terminal Utama Km. 6 Banjarmasin;
1 (satu) lembar legalisir Surat Percepatan Pelaksanaan Pekerjaan dan Administrasi Proyek Nomor: 05/Terminal-MCP/VII/2015 tanggal 06 Juli 2015 dari CV. MANDIRI CIPTA PRATAMA;
1 (satu) lembar legalisir tanda terima Surat Nomor: 05/Terminal-MCP/VII/2015;
1 (satu) lembar legalisir Surat Percepatan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 04/Terminal-MCP/V/2015 tanggal 05 Mei 2015 dari CV. MANDIRI CIPTA PRATAMA;
1 (satu) lembar legalisir Instruksi Lapangan/Memo Lapangan Nomor: 06/MP-MCP/4/2015 tanggal 29 April 2015;
1 (satu) lembar legalisir Instruksi Lapangan/Memo Lapangan Nomor: 09/MP-MCP/5/2015 tanggal 27 Mei 2015;
1 (satu) lembar legalisir Instruksi Lapangan/Memo Lapangan Nomor: 17/MP-MCP/7/2015 tanggal 18 Juli 2015;
1 (satu) lembar asli surat Nomor: 001/KC/BJM/I/2016 tanggal 04 Januari 2016 perihal Klaim Jaminan Pelaksanaan Kontra Bank Garansi An. PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA beserta lampirannya;
1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor: 118/Opr-AYN/2016 tanggal 27 Januari 2016 Perihal Kalim Garansi Bank An. PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
1 (satu) lembar asli Surat Nomor: 957/Bjm/PC-KG/XI/13 tanggal 28 November 2013 perihal Mohon Penerbitan Bank Garansi An. PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA;
1 (satu) lembar asli Kontra Garansi Jaminan Pelaksanaan PT. ASURANSI PAROLAMAS Bond No. BJM/KG.B/0555/2013 senilai Rp. 1.246.356.750,- (satu milyar dua ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah);
1 (satu) lembar surat Nomor: 551.10/1859/Dishubkominfo tanggal 17 Desember 2015 kepada Pimpinan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalsel Cabang A. Yani perihal Tuntutan Pencairan (klaim) beserta lampirannya;
1 (satu) lembar surat Nomor: 551.10/13/Dishubkominfo tanggal 5 Januari 2016 kepada Pimpinan PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH Kalsel Cabang A. Yani perihal Tuntutan Pencairan (klaim);
1 (satu) lembar surat Nomor: 551.10/030/Dishubkominfo tanggal 12 Januari 2016 kepada PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH Kalsel Cabang A. Yani perihal Klaim garansi Bank PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA beserta lampirannya;
1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor: 1603/Opr-AYN/2015 tanggal 17 Desember 2015 kepada Kepala Cabang PT. PAROLAMXCAS Cabang Banjarmasin Jl. Haryono MT Banjarmasin perihal Penyampaian Klaim Kontra Garansi Bank;
1 (satu) lembar asli Notulen Risalah Rapat Koordinasi untuk Penyelesaian Klaim Garansi Bank PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA beserta lampirannya;
1 (satu) lembar asli Garansi Bank Kalsel perihal Jaminan Pelaksana Nomor: 0483/AYN/GBPA/2013 beserta lampirannya;
1 (satu) lembar fotocopy data hasil kuat tekan beton tertanggal 7 Agustus 2014 dari laboratorium beton PT. NUSANTARA JAYA MIX;
1 (satu) lembar fotocopy data hasil kuat tekan beton tertanggal 5 Agustus 2014 dari laboratorium beton PT. NUSANTARA JAYA MIX;
1 (satu) lembar fotocopy data hasil kuat tekan beton tertanggal 2 Agustus 2014 dari laboratorium beton PT. NUSANTARA JAYA MIX;
1 (satu) lembar fotocopy data hasil kuat tekan beton tertanggal 12 Juli 2014 dari laboratorium beton PT. NUSANTARA JAYA MIX;
1 (satu) lembar fotocopy data hasil kuat tekan beton tertanggal 8 Juli 2014 dari laboratorium beton PT. NUSANTARA JAYA MIX;
1 (satu) lembar fotocopy data hasil kuat tekan beton tertanggal 5 Juli 2014 dari laboratorium beton PT. NUSANTARA JAYA MIX;
1 (satu) lembar fotocopy data hasil kuat tekan beton tertanggal 19 Juni 2014 dari laboratorium beton PT. NUSANTARA JAYA MIX;
1 (satu) lembar fotocopy data hasil kuat tekan beton tertanggal 27 Juni 2014 dari laboratorium beton PT. NUSANTARA JAYA MIX;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2018, oleh YUSUF PRANOWO, S.H, M.H., selaku Hakim Ketua, F A U Z I, S.H., dan AHMAD GAWI, S.H, M.H., Hakim-hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh H. MASRUNI, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, serta dihadiri oleh HERMAN INDRA SAKTI, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Tim Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
F A U Z I, S.HYUSUF PRANOWO, S.H, M.H
ttd
AHMAD GAWI, S.H, M.H
Panitera Pengganti,
ttd
H. MASRUNI