571/PID.B/2018/PN. SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 571/PID.B/2018/PN. SBY
BAMBANG POERNIAWAN
1. Menyatakan Terdakwa Bambang Poerniawan tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama melanggar pasal 374 KUHP atau dakwaan Kedua melanggar pasal 372 KUHP 2. Membebaskan Terdakwa Bambang Poerniawan oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum 3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya 4. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (satu) lembar fotocopy legalisir bukti transfer dari rekening OCBC NISP No.rek 050800033347 a.n. PT.Metro Abdibina Sentosa ke rekening Bank Ekonomi No.rek.650054489900 a.n. PT Surabaya Country tanggal 29 April 2015 senilai Rp 300. 000. 000,- dikembalikan kepada saksi Susastro Soephomo, sedangkan barang bukti berupa : • 1 (satu) lembar fotocopy legalisir buku tabungan rekening Bank Ekonomi No.rek 653022053734 a.n.Sugiyarti yang berisi transaksi debet tanggal 28 April 2015 senilai Rp 210. 000. 000,- • 1 (satu) lembar fotocopy bukti transfer dari rekening Bank Ekonomi No.rek 653022053734 a.n.Sugiyarti ke rekening Bank Ekonomi No.rek.650054489075 a.n. PT Surabaya Country tanggal 28 April 2015 senilai Rp 210. 000. 000,- dikembalikan kepada saksi Safi’i, dan untuk bukti tertulis yang diajukan oleh Terdakwa berupa : 1. Bukti T-1 : Risalah Rapat Umum Pemegang Saham PT. Surabaya Country tanggal 12 Maret 2015 2. Bukti T-2 : Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Surabaya Country No. 21 tanggal 09 Juni 2015, yang dibuat dihadapan Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto, SH. 3. Bukti T-3 : Surat No. 111/Biasa/XI/2015, tertanggal 11 November 2015, Perihal : Konfirmasi 4. Bukti T-4 : Rekening Giro Bank Central Asia (BCA) Nomor : 468. 385. 3383 atas nama PT. Surabaya Country 5. Bukti T-5 : Surat Bank HSBC tertanggal 07 Juni 2017 6. Bukti T- 6. a : Laporan Keuangan PT. Surabaya Country Tahun 2007 7. Bukti T- 6. b : Laporan Keuangan PT. Surabaya Country Tahun 2008 8. Bukti T- 6. c : Laporan Keuangan PT. Surabaya Country Tahun 2009 9. Bukti T- 6. d : Laporan Keuangan PT. Surabaya Country Tahun 2010 10. Bukti T- 6. e : Laporan Keuangan PT. Surabaya Country Tahun 2011 11. Bukti T- 6. f : Laporan Keuangan PT. Surabaya Country Tahun 2012 12. Bukti T- 6. g : Laporan Keuangan PT. Surabaya Country Tahun 2013 13. Bukti T- 6. h : Laporan Keuangan PT. Surabaya Country Tahun 2014 14. Bukti T- 6. i : Laporan Keuangan PT. Surabaya Country Tahun 2015 15. Bukti T- 6. j : Laporan Audotor Independen Tahun 2015 16. Bukti T- 6. k : Laporan Keuangan PT. Surabaya Country Tahun 2016 17. Bukti T- 6. l : Laporan Audotor Independen Tahun 2016 18. Bukti T- 6. m : Laporan Keuangan PT. Surabaya Country Tahun 2017 19. Bukti T- 7. a : Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Surabaya Country No. 55 tanggal 20 Juni 2016, yang dibuat dihadapan Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto, SH. 20. Bukti T- 7. b : Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Surabaya Country No. 130 tanggal 22 Juni 2017, yang dibuat dihadapan Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto, SH. 21. Bukti T- 7. c : Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Surabaya Country No. 04 tanggal 29 Juni 2018, yang dibuat dihadapan Notaris Retno Dewi Kartika, SH. 22. Bukti T- 8. a : Undangan RUPS Tahunan 2017 untuk Susastro Soephomo 23. Bukti T- 8. b : Tanda Pengiriman Undangan RUPS Tahunan 2017 untuk Susastro Soephomo 24. Bukti T- 8. c : Undangan RUPS LB Tahun 2017 untuk Susastro Soephomo 25. Bukti T- 8. d : Tanda Pengiriman Undangan RUPS LB Tahun 2017 untuk Susastro Soephomo 26. Bukti T- 8. e : Undangan RUPS Tahunan 2017 untuk Safi’i 27. Bukti T- 8. f : Tanda Pengiriman Undangan RUPS Tahunan 2017 untuk Safi’i 28. Bukti T- 8. g : Undangan RUPS LB Tahun 2017 untuk Safi’i 29. Bukti T- 8. h : Tanda Pengiriman Undangan RUPS LB Tahun 2017 untuk Safi’i 30. Bukti T- 8. i : Undangan RUPS Tahunan 2018 untuk Susastro Soephomo 31. Bukti T- 8. j : Tanda Pengiriman Undangan RUPS Tahunan 2018 untuk Susastro Soephomo 32. Bukti T- 8. k : Undangan RUPS Tahunan 2018 untuk Safi’i 33. Bukti T- 8. l : Tanda Pengiriman Undangan RUPS Tahunan 2018 untuk Safi’i 34. Bukti T-9 : Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Surabaya Country No. 131 tanggal 22 Juni 2017, yang dibuat dihadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, SH., selaku Notaris di Surabaya tetap terlampir dalam berkas perkara ini 5. Membebankan biaya perkara kepada negara
P U T U S A N
Nomor : 571/Pid.B/2018/PN.Sby.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan Putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : BAMBANG POERNIAWAN;
Tempat lahir : Surakarta;
Umur/tanggal lahir : 60 tahun / 17 Januari 1956
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jagalan 4 No. 21 RT. 004 RW.016 Surabaya;
Agama : Budha (Khonghucu) ;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMP;
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu : 1. RUTH SHEBARIA BUTAR BUTAR, S.H., M.Kn., 2. ARIS EKO PRASETYO, S.H., M.H., 3. JULIUS CAISER, S.H., para Advokat/Pengacara pada Kantor Hukum “RAJ & ASSOCIARES”, beralamat di Jl. Mustika No. 143 R, Ngagel – Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 02 Maret 2018, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 02 Maret 2018 Nomor : 250/HK/III/2018 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan ahli serta Terdakwa dipersidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar uraian Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang dibacakan pada persidangan tanggal 24 Juli 2018, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa BAMBANG POERNIAWAN terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang yang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 374 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa BAMBANG POERNIAWAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan perintah segera ditahan;
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) lembar fotocopy legalisir bukti transfer dari rekening OCBC NISP No.rek 050800033347 a.n. PT.Metro Abdibina Sentosa ke rekening Bank Ekonomi No.rek.650054489900 a.n. PT Surabaya Country tanggal 29 April 2015 senilai Rp 300.000.000,-;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir buku tabungan rekening Bank Ekonomi No.rek 653022053734 a.n.Sugiyarti yang berisi transaksi debet tanggal 28 April 2015 senilai Rp 210.000.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy bukti transfer dari rekening Bank Ekonomi No.rek 653022053734 a.n.Sugiyarti ke rekening Bank Ekonomi No.rek.650054489075 a.n. PT Surabaya Country tanggal 28 April 2015 senilai Rp 210.000.000,- ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa masing-masing tertanggal 07 Agustus 2018 yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan hukum (Vrijspraak), atau setidak-tidaknya menyatakan Terdakwa lepas dari tuntutan hukum (onslaag van rechtvelvoging) ;
Atas pembelaan tersebut, Penuntut Umum telah menanggapi dalam Repliknya tertanggal 14 Agustus 2018, dan atas Replik tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah pula menanggapi dalam duplinya tertanggal 21 Agustus 2018 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan dipersidangan karena telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Pertama :
---------- Bahwa terdakwa BAMBANG POERNIAWAN, pada hari yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tanggal 28 dan tanggal 29 April 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di kantor PT Surabaya Country Jl. Pahlawan No. 118 Surabaya atau setidak tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang yang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu ;
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sebagai Direktur Utama PT Surabaya Country sejak tanggal 4 Desember 2006 berdasarkan akta pendirian PT Surabaya Five Star No.18 tanggal 4 Desember 2006 dan akta perubahan tanggal 25 Januari 2007 No 47 dibuat dihadapan Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto, SH yang sudah dapat pengesahan dari Menkumham serta Berita Acara No 26 tanggal 29 Juli 2008 dibuat dihadapan Notaris Hengki Budi Priyanto Putro, SH.;
Adapun tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Direktur Utama PT. Surabaya Country adalah mengatur manajeman perusahaan ;
Sedangkan susunan pemegang saham sesuai akta pendirian sebagai berikut :
Bambang Poerniawan Pemegang 100 saham dengan jabatan Direktur Utama;
GO, Hendra Pondaag Pemegang 100 saham dengan jabatan Direktur Perseroan;
Welly Poedjianto Pemegang 100 saham dengan jabatan Komisaris Utama ;
Djuaniadi Setiawan Harlim Pemegang 100 saham dengan jabatan Komisaris ;
Susastro Soephomo Pemegang 100 saham dengan jabatan Komisaris;
Bahwa PT. Surabaya Country pernah melakukan RUPS sebanyak 3 (tiga) yaitu pada tanggal 12 Maret 2015, yang dituangkan dalam bentuk berita acara RUPS (tulisan tangan) yang ditulis oleh Mulyono, SH.;
Adapun Isi dari berita acara RUPS (tulisan tangan) tanggal 12 Maret 2015 antara lain :
Menerima laporan keuangan tahun buku 2011 s/d 2014 yang disampaikan oleh Direksi;
Para pemegang saham sepakat mengeluarkan modal dalam simpanan yang masing-masing Welly Poedjianto (420 saham atau senilai Rp 420.000.000,-), Bambang Poerniawan (330 saham atau senilai Rp 330.000.000,-), Djuniadi Setiawan Harlim (selaku direktur PT. Alfa Stilindo) (240 saham atau senilai Rp 240.000.000,-), Susastro Soephomo (300 saham atau senilai Rp 300.000.000,-), dan Safi’i (210 saham atau senilai Rp 210.000.000,-);
Para pemegang saham akan menyetor modal tambahan tersebut paling lambat 3 (tiga) minggu setelah dilakukan RUPS. Dan menyetujui untuk membayar cicilan pada Bank Ekonomi sesuai saham yang dimiliki.
Bahwa berdasarkan RUPS tersebut 3 (tiga) orang pemegang saham telah menyetorkan uang sebagai tambahan modal PT. Surabaya Country antara lain :
Bambang Poerniawan menyetorkan uang ke rekening Bank Ekonomi No.rek 650054489900 an.PT. Surabaya Country pada tanggal 6 April 2015 sebesar Rp 330.000.000,-;
Saksi Welly Poedjianto menyetorkan uang sesuai dengan BG Bank BCA No.CL.852133 tanggal 24 Maret 2015 senilai Rp 200.000.000,- dan bukti pengiriman uang ke rekening Bank Ekonomi an.PT.Surabaya Country pada tanggal 2 April 2015 senilai Rp 220.000.000,-;
PT. Alfa Stilindo menyetorkan uang ke rekening Bank Ekonomi No.rek 650054489900 an.PT. Surabaya Country pada tanggal 31 Maret 2015 sebesar Rp 240.000.000,-;
Bahwa saksi Susastro Soephomo dan Safi’i telah penyetoran uang ke rekening Bank Ekonomi an.PT.Surabaya Country, yaitu :
Saksi Safi’i melalui transfer dari rekening an.Sugiyarti ke rekening Bank Ekonomi an.PT.Surabaya Country sebesar Rp 210.000.000,- pada tanggal 28 April 2015;
Saksi Susastro Soephomo telah transfer dari rekening an. PT. Metro Abdibina Sentosa ke rekening Bank Ekonomi an.PT. Surabaya Country sebesar Rp 300.000.000,- pada tanggal 29 April 2015;
Bahwa setelah menerima uang setoran dari saksi Susastro Soephomo sebesar Rp 300.000.000,- dan saksi Safi’i sebesar Rp 210.000.000,- oleh terdakwa tidak dimasukkan dalam penambahan saham sesuai dalam RUPS tanggal 9 Juni 2015. Dan digunakan terdakwa untuk membayar tunggakan hutang PT ke Bank Ekonomi, sehingga prosentase saham milik saksi Susastro Soephomo dan Safi’i menjadi kecil dengan setoran dari saksi Susastro Soephomo sebesar Rp 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) dan Saksi Safi’i sebesar Rp 210.000.000.- (dua ratus sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa atas perbuatan terdakwa, mengakibatkan kerugian dimana uang milik saksi Susatro Soephomo dan saksi Safi’i yang telah disetor ke PT. Surabaya Country oleh terdakwa yang seharusnya untuk penambahan modal saham namun digunakan terdakwa untuk kepentingan perusahaan termasuk dalam kategori menggunakan uang milik pihak lain secara tidak sah. Dan uang setoran modal tersebut digunakan terdakwa untuk membayar tunggakan hutang PT ke Bank Ekonomi, sehingga prosentase saham milik saksi Susastro Soephomo dan Safi’i menjadi kecil dengan setoran dari saksi Susastro Soephomo sebesar Rp 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) dan Saksi Safi’i sebesar Rp 210.000.000.- (dua ratus sepuluh juta rupiah) atau setidaknya dalam jumlah tersebut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP ;
Atau ;
Kedua :
--------- Bahwa terdakwa BAMBANG POERNIAWAN, pada hari yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tanggal 28 dan tanggal 29 April 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di kantor PT Surabaya Country Jl. Pahlawan No. 118 Surabaya atau setidak tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan ;
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sebagai Direktur Utama PT Surabaya Country sejak tanggal 4 Desember 2006 berdasarkan akta pendirian PT Surabaya Five Star No.18 tanggal 4 Desember 2006 dan akta perubahan tanggal 25 Januari 2007 No 47 dibuat dihadapan Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto, SH yang sudah dapat pengesahan dari Menkumham serta Berita Acara No 26 tanggal 29 Juli 2008 dibuat dihadapan Notaris Hengki Budi Priyanto Putro, SH.;
Adapun tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Direktur Utama PT. Surabaya Country adalah mengatur manajeman perusahaan;
Sedangkan susunan pemegang saham sesuai akta pendirian sebagai berikut :
Bambang Poerniawan Pemegang 100 saham dengan jabatan Direktur Utama;
GO, Hendra Pondaag Pemegang 100 saham dengan jabatan Direktur Perseroan;
Welly Poedjianto Pemegang 100 saham dengan jabatan Komisaris Utama ;
Djuaniadi Setiawan Harlim Pemegang 100 saham dengan jabatan Komisaris ;
Susastro Soephomo Pemegang 100 saham dengan jabatan Komisaris;
Bahwa PT. Surabaya Country pernah melakukan RUPS sebanyak 3 (tiga) yaitu pada tanggal 12 Maret 2015, yang dituangkan dalam bentuk berita acara RUPS (tulisan tangan) yang ditulis oleh Mulyono, SH.;
Adapun Isi dari berita acara RUPS (tulisan tangan) tanggal 12 Maret 2015 antara lain :
Menerima laporan keuangan tahun buku 2011 s/d 2014 yang disampaikan oleh Direksi;
Para pemegang saham sepakat mengeluarkan modal dalam simpanan yang masing-masing Welly Poedjianto (420 saham atau senilai Rp 420.000.000,-), Bambang Poerniawan (330 saham atau senilai Rp 330.000.000,-), Djuniadi Setiawan Harlim (selaku direktur PT. Alfa Stilindo) (240 saham atau senilai Rp 240.000.000,-), Susastro Soephomo (300 saham atau senilai Rp 300.000.000,-), dan Safi’i (210 saham atau senilai Rp 210.000.000,-);
Para pemegang saham akan menyetor modal tambahan tersebut paling lambat 3 (tiga) minggu setelah dilakukan RUPS. Dan menyetujui untuk membayar cicilan pada Bank Ekonomi sesuai saham yang dimiliki;
Bahwa berdasarkan RUPS tersebut 3 (tiga) orang pemegang saham telah menyetorkan uang sebagai tambahan modal PT. Surabaya Country antara lain :
Bambang Poerniawan menyetorkan uang ke rekening Bank Ekonomi No.rek 650054489900 an.PT. Surabaya Country pada tanggal 6 April 2015 sebesar Rp 330.000.000,-;
Saksi Welly Poedjianto menyetorkan uang sesuai dengan BG Bank BCA No.CL.852133 tanggal 24 Maret 2015 senilai Rp 200.000.000,- dan bukti pengiriman uang ke rekening Bank Ekonomi an.PT.Surabaya Country pada tanggal 2 April 2015 senilai Rp 220.000.000,-;
PT. Alfa Stilindo menyetorkan uang ke rekening Bank Ekonomi No.rek 650054489900 an.PT. Surabaya Country pada tanggal 31 Maret 2015 sebesar Rp 240.000.000,-;
Bahwa saksi Susastro Soephomo dan Safi’i telah penyetoran uang ke rekening Bank Ekonomi an.PT.Surabaya Country, yaitu :
Saksi Safi’i melalui transfer dari rekening an.Sugiyarti ke rekening Bank Ekonomi an.PT.Surabaya Country sebesar Rp 210.000.000,- pada tanggal 28 April 2015 ;
Saksi Susastro Soephomo telah transfer dari rekening an. PT. Metro Abdibina Sentosa ke rekening Bank Ekonomi an.PT. Surabaya Country sebesar Rp 300.000.000,- pada tanggal 29 April 2015;
Bahwa setelah menerima uang setoran dari saksi Susastro Soephomo sebesar Rp 300.000.000,- dan saksi Safi’i sebesar Rp 210.000.000,- oleh terdakwa tidak dimasukkan dalam penambahan saham sesuai dalam RUPS tanggal 9 Juni 2015. Dan digunakan terdakwa untuk membayar tunggakan hutang PT ke Bank Ekonomi, sehingga prosentase saham milik saksi Susastro Soephomo dan Safi’i menjadi kecil dengan setoran dari saksi Susastro Soephomo sebesar Rp 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) dan Saksi Safi’i sebesar Rp 210.000.000.- (dua ratus sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa atas perbuatan terdakwa, mengakibatkan kerugian dimana uang milik saksi Susatro Soephomo dan saksi Safi’i yang telah disetor ke PT. Surabaya Country oleh terdakwa yang seharusnya untuk penambahan modal saham namun digunakan terdakwa untuk kepentingan perusahaan termasuk dalam kategori menggunakan uang milik pihak lain secara tidak sah. Dan uang setoran modal tersebut digunakan terdakwa untuk membayar tunggakan hutang PT ke Bank Ekonomi, sehingga prosentase saham milik saksi Susastro Soephomo dan Safi’i menjadi kecil dengan setoran dari saksi Susastro Soephomo sebesar Rp 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) dan Saksi Safi’i sebesar Rp 210.000.000.- (dua ratus sepuluh juta rupiah) atau setidaknya dalam jumlah tersebut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa atas keberatan (eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum telah menanggapi keberatan tersebut ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim setelah mempelajari keberatan (eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa maupun tanggapan atas keberatan (eksepsi) dari Penuntut Umum, telah menolak keberatan (eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa dan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan, berdasarkan alasan-alasan sebagaimana tercantum dalam putusan sela tertanggal 02 April 2018 ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dari dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan 5 (lima) orang saksi yang didengar dipersidangan, dibawah sumpah masing-masing pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
1.SUSASTRO SOEPHOMO :
Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan di BAP penyidik dan keterangan saksi benar;
Bahwa saksi pernah diperiksa dalam masalah saham PT. Surabaya Country;
Bahwa susunan pemegang saham sesuai akta pendirian sebagai berikut :
Bambang Poerniawan Pemegang 100 saham dengan jabatan Direktur Utama
Go, Hendra Pondaag Pemegang 100 saham dengan jabatan Direktur Perseroan
Welly Poedjianto Pemegang 100 saham dengan jabatan Komisaris Utama
Djuniadi Setiawan Harlim (selaku Direktur PT. Alfa Stilindo) Pemegang 100 saham dengan jabatan Komisaris
Susastro Soephomo (saksi) Pemegang 100 saham dengan jabatan Komisaris;
Bahwa PT. Surabaya Country bergerak dalam bidang rumah makan / restaurant;
Bahwa jumlah saham sama sama besar masing masing sebesar 20 %;
Bahwa awalnya PT. Surabaya Country membeli saham dan membangun gedung dan saksi disuruh mengangsur ;
Bahwa PT. Surabaya Country didirikan tahun 2006 akan tetapi perusahaan awalnya tiap tahun tidak ada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) tetapi akhirnya ada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) seingat saksi telah dilaksanakan sebanyak 5 kali sampai 6 kali;
Bahwa saksi tidak ingat apakah saksi datang RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) atau tidak dan saksi juga lupa pada tanggal 24 Februari 2015 ada undangan untuk RUPS ;
Bahwa Pak GO HENDRA PONDAAG menjual semua saham pada Pak SAFI’I sebanyak 75 saham seharga Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) , tetapi saksi lupa kapan penjualannya dan Pak SAFI’I diangkat sebagai Wakil Direktur ;
Bahwa setiap penambahan modal ada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) terlebih dahulu dan ada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) untuk penambahan modal dan saksi kena Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ;
Bahwa terhadap kewajiban penambahan modal tersebut saksi sudah setor akan tetapi saksi lupa dapat berapa lembar saham saksi lupa ;
Bahwa pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) penambahan modal tersebut saksi tidak hadir;
Bahwa saksi baru tahu hasil RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) jika ada kewajiban penambahan modal Rp.300.000.000,- dapat informasi dari kuasa hukum saksi ;
Bahwa setelah setor Rp.300.000.000,- saksi memberitahu kepada wakil direktur;
Bahwa kemudian saksi dapat informasi saham habis, habis untuk apa saksi tidak tahu;
Bahwa Pak Safi’i juga setor untuk tambah modal sebesar Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah);
Bahwa awalnya untuk menadatanganni giro 2 orang, yaitu Terdakwa dan Pak Safi’i, namun lama-lama yang tanda tangan hanya Terdakwa sendiri;
Bahwa BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada point 20 yang menyatakan saksi mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000.000,- tersebut benar tetapi jumlahnya hanya menurut perkiraan saksi sendiri ;
Bahwa setelah mendengar dana saksi habis, saksi tidak konfirmasi ke Terdakwa, namun langsung lapor polisi ;
Bahwa rumah makan baru beropersi tahun 2011 sejak dibangun tahun 2005 dan selama ini saksi tidak pernah mendapat laporan keuangan rumah makan;
Bahwa saat ini rumah makan masih beroperasi dan tambah ramai pembeli tetapi saksi tidak pernah mendapat pembagian keuntungan dari PT. Surabaya Country serta tidak pernah ada audit di PT. Surabaya Country;
Bahwa laporan dari PT Surabaya Country yang diterima saksi adalah pada tahun 2014 untuk laporan tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014 ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima surat resmi dari PT. Surabaya Country bahwa saham saksi habis;
Bahwa untuk pembangunan gedung, untuk kebutuhannya tidak pernah melalui RUPS(Rapat Umum Pemegang Saham), namun hanya melalui lisan / via telephone ;
Bahwa uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tambahan saham saksi disetor pada rekening a/n PT. Surabaya Country;
Bahwa saksi minta berkali-kali untuk dilakukan audit PT. Surabaya Country, tapi Terdakwa selaku direktur tidak pernah mau;
Bahwa jika saksi tidak mau menambah saham sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) saham saksi akan dikurangi;
Bahwa pada saat saksi lapor ke polisi, belum ada audit terhadap PT Surabaya Country;
Bahwa saksi lupa kapan penambahan modal/saham sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tersebut;
Bahwa pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) untuk penambahan modal/saham sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) harus disetor paling lambat 3 minggu sejak tanggal RUPS tersebut;
Bahwa pada Akta Notaris terakhir, saham saksi tinggal 5 % dan saksi tidak tahu terhadap hal tersebut karena saksi tidak pernah diberi salinan akta notaris tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa saham saksi tinggal 5 % dan juga saksi tidak tahu di PT. Surabaya Country ada berapa rekening;
Bahwa RUPS(Rapat Umum Pemegang Saham) tanggal 12 Maret 2015 saksi diwakili oleh kuasanya dan saksi terima salinan hasil RUPS(Rapat Umum Pemegang Saham);
Bahwa saksi tidak pernah menerima surat tanggal 30 Maret 2015 tentang pemotongan konpensasi;
Bahwa saksi tidak pernah dapat hasil RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) tahun 2017;
Bahwa saksi tidak tahu surat tanggal 2 April 2015 tentang pengambilan saham dalam simpanan yang dibuat oleh kuasa saksi;
Bahwa saksi tidak tahu tentang akta notaris pengakuan hutang tahun 2007;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menanggapi sebagai berikut :
Bahwa masalah rapat sering diadakan;
Bahwa RUPS dilaksanakan setiap tahun, dan ada audit independent terhadap PT Surabaya Country, dan juga ada laporan keuangan tiap bulan;
Bahwa ada dana yang disetor pada rekening a/n anak Terdakwa, karena pada saat itu perusahaan belum punya rekening, dan itupun atas persetujuan para pemegang saham;
Bahwa tidak benar laporan saksi mengenai kerugian sebesar Rp. 1.5000.000.000,- (lima belas milyar)
2. SAFI’I ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan keterangan saksi tersebut benar;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan perkara penggelapan saham PT. Surabaya Country;
Bahwa saksi lupa susunan pengurusan PT. Surabaya Country ;
Bahwa saksi beli saham tahun 2013 dari Pak GO HENDRA PONDAAG di PT. Surabaya Country sebesar 75 saham dengan nilai saham sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa saksi masuk di PT. Surabaya Country sejak tahun 2013 sampai 2015 dan selama ini tidak ada laporan keuangan dari PT Surabaya Country ;
Bahwa dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) saksi datang yang saat itu , saksi menanyakan laporan keuangan akan tetapi laporan keuangan tersebut tidak ada;
Bahwa para pemegang saham PT. Surabaya Country mempunyai kewajiban pembayaran hutang kepada Bank Ekonomi;
Bahwa saat saksi mulai menjadi pemegang saham PT. Surabaya Country saksi mulai melakukan pembayaran cicilan hutang di Bank Ekonomi sebanyak 2 macam cicilan, yaitu sekitar Rp. 10.915.000,- (sepuluh juta Sembilan ratus lima belas ribu rupiah) dan Rp. 12.368.000,- (dua belas juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah) namun jumlah cicilan tersebut tidak flat dan cicilan tersebut akan berakhir pada tahun 2016;
Bahwa yang dibicarakan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) adalah kerugian perusahaan namun tidak ada laporannya;
Bahwa ada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang hasilnya harus ada penambahan modal, saksi setuju dengan syarat harus ada laporan keuangan, tapi kenyataan tidak pernah ada laporan keuangan;
Bahwa saksi kemudian setor Rp.210.000.000,- ( dua ratus sepuluh juta rupiah) untuk penambahan modal namun terlambat, karena nunggu laporan keuangan tapi tidak ada laporan keuangan dan hal tersebut sudah disampaikan lewat kuasa Pak SUSASTRO SOEPHOMO pada Terdakwa;
Bahwa saksi setor Rp. 210.000.000,- ( dua ratus sepuluh juta rupiah) lewat transfer di Bank Ekonomi;
Bahwa pembelian saham antara saksi dengan Pak GO HENDRA PONDAAG ada bukti akta ;
Bahwa saksi sebagai wakil direktur tidak diberi ruangan dan tidak diberi tugas oleh Terdakwa sebagai direktur;
Bahwa saksi menggantikan posisi Pak GO HENDRA PONDAAG sehingga beli saham Pak GO HENDRA PONDAAG 100% sebesar Rp. 3 Milyar, kemudian yang 25% dijual pada anak Terdakwa sebesar Rp. 1 Milyar, sehingga saham saksi tinggal 75 %;
Bahwa selama saksi di PT. Surabaya Country tidak pernah ada laporan keuangan, dan saksi tidak tahu apa-apa karena managementnya tertutup dan kebanyakan dikuasai oleh saudara-saudara Terdakwa, seperti anak, menantu dsb ;
Bahwa saksi setor Rp. 210.000.000,- ( dua ratus sepuluh juta rupiah) adalah untuk saham dan saksi tahu jika itu terlambat;
Bahwa saksi sudah ngomong ke notaris SITARESMI PUSPADEWI SUBIANTO, SH., bahwa saksi mau setor Rp. 210.000.000,- ( dua ratus sepuluh juta rupiah) tapi saksi mau ada laporan keuangan, tapi notaris menyarankan “sudah pak setor saja” ;
Bahwa pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) tanggal 12 Maret 2015 saksi hadir dan hasilnya adalah penambahan modal dan tidak ada penyerahan laporan keuangan tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014, namun dijelaskan laporannya akan disusulkan kemudian, akan tetapi saksi tidak pernah menerima laporan keuangan tersebut;
Bahwa RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) tanggal 12 Maret 2015 saksi tanda tangan dan saksi tidak tahu apakah hasilnya sudah dibuatkan akta notaris ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menanggapi sebagai berikut :
Bahwa pada saat saksi masuk tahun 2013 sebagai wakil direktur dan pemilik saham sudah tahu resiko jual beli saham dan cicilannya ;
Bahwa bukan Terdakwa tidak memberi tugas pada wakil direktur (saksi) tapi memang saksi yang tidak mau ;
Bahwa tidak benar kalau management tertutup apalagi banyak saudara-saudara Terdakwa yang mengurus PT. Surabaya Country;
Bahwa masalah kerugian perusahaan memang benar karena restauran baru buka dan harus membayar karyawan ;
3.DJUNAEDI SETIAWAN HARLIM ;
Bahwa keterangan saksi yang ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) penyidikan adalah benar;
Bahwa saksi diperiksa oleh penyidik terkait dengan PT. Surabaya Country ;
Bahwa saksi sebagai salah satu komisaris PT. Surabaya Country dan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Surabaya Country adalah Terdakwa;
Bahwa PT. Surabaya Country bergerak di bidang restaurant akan tetapi saksi tidak terlibat dalam opersional perusahaan ;
Bahwa PT. Surabaya Country berdiri sekitar tahun 2006 yang awalnya semua saham dibagi lima orang semua sama yaitu 20% (dua puluh persen) akan tetapi kemudian ada penjualan saham ;
Bahwa pada awalnya pada saat pembangunan kalau ada rapat-rapat biasa biasa saja tidak dituangkan dalam berita acara akan tetapi sekitar tahun 2013, kalau ada rapat-rapat dituangkan dalam berita acara;
Bahwa ada penambahan modal dalam PT Surabaya Country terakhir saham saksi 16 % jadi penambahan modal ± 214.000.000,- (dua ratus empat belas juta rupiah) dan ada penambahan modal sekitar tahun 2014;
Bahwa seingat saksi ada yang terlambat menyetor penambahan modal, yaitu Pak Susastro Soephomo dan Pak Safi’i ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Terdakwa pernah berkoordinasi dengan Pak Susastro Soephomo dan Pak Safi’i mengenai masalah keuangan PT. Surabaya Country;
Bahwa ada laporan keuangan PT. Surabaya Country sejak tahun 2011 s/d 2016, dan saksi masih menerima;
Bahwa seingat saksi ada jangka waktu 2 minggu untuk penyetoran penambahan modal sejak diadakan rapat;
Bahwa keterangan saksi di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) point 20 yang menyatakan pada pokoknya saksi pernah menyetor uang sebesar Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) pada sekitar bulan Juni 2015 ke rekening PT Surabaya Country adalah benar;
Bahwa pada saat ada rapat saksi tidak hadir, tapi saksi ada wakil dan saksi sudah menyetor penambahan modal;
Bahwa modal saksi awal ± Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) lalu tambah Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) ;
Bahwa saksi investasi mulai tahun 2006 sampai saat ini, saksi tidak pernah mendapat keuntungan dan sepengetahuan saksi sampai tahun 2015 pendapatan PT. Surabaya Country masih minus;
Bahwa saksi menyetor penambahan modal sebelum habis tenggang waktu yang ditentukan;
Bahwa pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) tanggal 12 Maret 2015, saksi mewakilkan kepada pihak lain, namun saksi sudah menerima salinan berita acara RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) tersebut dan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) tersebut dijadikan laporan keuangan;
Bahwa saksi paham bahwa penambahan modal tersebut akan digunakan untuk opersional PT. Surabaya Country ;
Bahwa pada awal pendirian PT. Surabaya Country telah disetor modal namun modal itu kurang dan akhirnya hutang bank, dan hutang bank dipikul oleh para pemegang saham sebesar sahamnya, yang punya saksi adalah 16 % ;
Bahwa sampai saat ini PT. Surabaya Country tetap membayar kewajiban membayar hutang bank meskipun ada 2 pemegang saham yang tidak mau bayar, dan setahu saksi pembayaran tersebut diselesaikan oleh Terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
4. WELLY POEDJIANTO ;
Bahwa keterangan saksi ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) penyidikan adalah benar ;
Bahwa saksi ditanya oleh penyidik masalah penggelapan uang yang diduga dilakukan oleh Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Surabaya Country yang bergerak di bidang makanan ;
Bahwa saksi sebagai Komisaris Utama di PT. Surabaya Country dan ada satu komisaris lagi, tapi saksi lupa ;
Bahwa PT. Surabaya Country berdiri tahun 2007 dan saksi langsung ikut yang pada awalnya hanya ada gedung lama dan direnovasi kemudian ada yang menjual saham, dan dibeli oleh saksi dan pak Safi’i;
Bahwa sampai sekarang belum ada keuntungan dari PT Surabaya Country lalu ada penambahan modal dan ada yang tidak mau setor, yaitu Pak Safi’i dan Pak Susastro Soephomo ;
Bahwa uang untuk membangun gedung, semula patungan tapi kemudian hutang bank dan ditanggung oleh pemegang saham sebesar nilai saham;
Bahwa tambahan modal dalam simpanan disepakati setelah ada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) tahun 2015 dan ada tenggang waktu 3 minggu untuk pikir-pikir untuk setor dan apabila tidak setor maka sahamnya dikurangi;
Bahwa jika ada yang setor terlambat diterima atau tidak, saksi tidak tahu;
Bahwa nomor rekening PT Surabaya Country ada 2 dua nomor rekening yaitu : 1. Rekening Untuk Cicilan Bank dan 2. Rekening Untuk ke PT/Penambahan Modal ;
Bahwa cicilan juga ada 2 (dua) cicilan yaitu pada awal bulan dan akhir bulan, dan cicilan masing-masing sebesar saham;
Bahwa sebelum diadakan RUPS(Rapat Umum Pemegang Saham) ada undangan pada semua pemegang saham ;
Bahwa sepengetahuan saksi jika pemegang saham berhalangan hadir biasanya ada kuasanya atau yang mewakili ;
Bahwa modal awal saksi tahun 2006 sebesar ± Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
Bahwa sampai sekarang tidak pernah mendapat keuntungan dan saksi pernah menanyakan kepada Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Surabaya Country, tapi memang restaurantnya sepi dan mengalami rugi;
Bahwa semua pemegang saham tidak ada yang protes atas kerugian tersebut;
Bahwa dari tahun 2007 Direktur Utama (Terdakwa) tidak membuat laporan keuangan setiap tahun;
Bahwa setiap tahun ada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan ada laporan pertanggungjawaban keuangan dan disyahkan ;
Bahwa Pak Susastro Soephomo dan Pak Safi’i masih punya hutang cicilan bank;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Terdakwa mengajukan gugatan pada Pak Susastro Soephomo dan Pak Safi’i terkait pembayaran cicilan ke bank tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
5.ACHMAD BASKARI, Drs. Ak. ;
Bahwa keterangan saksi yang ada di BAP ( Berita Acara Pemeriksaan) penyidikan adalah benar;
Bahwa saksi sebagai accounting PT. Surabaya Country yang mana di PT Surabaya Country selalu ada Laporan Keuangan sejak tahun 2012 sampai dengan seterusnya ;
Bahwa saksi diminta membuat laporan keuangan terhadap PT. Surabaya Country setiap bulan sejak tahun 2012 sampai dengan seterusnya;
Bahwa dasar pembuatan laporan keuangan adalah data-data yang diberikan oleh tiap-tiap bagian ;
Bahwa saksi tahu direktur utama PT. Surabaya Country adalah Terdakwa dan saksi membuat laporan keuangan tiap bulan dan diserahkan kepada Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apakah laporan keuangan yang saksi buat tersebut ;
Bahwa saksi tiap bulan menyerahkan laporan keuangan pada Terdakwa dan saksi tidak tahu apakah laporan keuangan tersebut diberitahukan pada pemegang saham lain atau tidak;
Bahwa yang meminta saksi membuat laporan keuangan adalah Terdakwa dalam laporan tersebut setahu saksi perusahaan ini rugi / ada income tapi pengeluaran lebih besar ;
Bahwa laporan keuangan tahun 2011, 2012, 2013, 2014 ditandatangani oleh Terdakwa pada tahun 2014;
Bahwa PT. Surabaya Country ada hutang di bank Ekonomi dan setahu saksi para pemegang saham nyicil, namun Bahwa Pak Susastro Soephomo dan Pak Safi’i punya tunggakan;
Bahwa benar ada tambahan setoran modal dari pemegang saham, tapi saksi tidak tahu apakah setoran tambahan modal tersebut ada yang terlambat atau tidak ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah pula mengajukan 2 (dua) orang saksi dan 2 (dua) orang ahli a de charge (yang meringankan) yang didengar dipersidangan, dibawah sumpah masing-masing pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
1. PRAWIRA SOEDIATDJOJO ;
Bahwa saksi pernah bekerja di PT. Surabaya Country sebagai General Manager dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 ;
Bahwa tugas saksi mengelola seluruhnya operasional di PT. Surabaya Country dan saksi sebagai GM (General Manager) saksi mempunyai bawahan (kasir dll) ;
Bahwa segala kegiatan yang menghandle (mengendalikan) adalah saksi dan dilaporkan kepada Terdakwa selaku direkturnya ;
Bahwa saksi selaku GM (General Manager) melaporkan setiap bulannya kepada terdakwa dan pada saat itu laporan keuangan masih mengalami kerugian karena masih merintis;
Bahwa pada saat saksi menjabat GM (General Manager) ada 5 pemegang saham PT. Surabaya Country dan pada saat itu laporan-laporan keuangan masih ada;
Bahwa PT. Surabaya Country baru beroperasional sejak tahun 2011 dan saksi yang mengawali sebagai GM (General Manager) ;
Bahwa pada tahun 2012, saksi mengundurkan diri sebagai GM (General Manager) karena tidak cocok dengan 2 pemegang saham PT. Surabaya Country, yaitu Pak Go Hendra Poondag dan Pak Susastro Soephomo karena target mereka terlalu tinggi ;
Bahwa pada saat saksi keluar tahun 2012 posisi perusahaan merugi;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
2. SRI DARTI ;
Bahwa saksi bekerja di PT. Surabaya Country sebagai sekretaris yang membantu Terdakwa sejak tahun 2005 sampai sekarang ;
Bahwa saksi membantu Terdakwa untuk menyiapkan laporan keuangan PT. Surabaya Country untuk diserahkan pada Akuntan;
Bahwa laporan keuangan PT. Surabaya Country dibuat setiap bulan dan saksi membuat laporan keuangan sejak tahun 2011 dan diserahkan kepada acounting;
Bahwa sejak membuat laporan keuangan PT. Surabaya Country selalu merugi sampai hari ini ;
Bahwa yang menyusun laporan keuangan adalah Pak Achmad Baskari (acounting) ;
Bahwa benar di PT. Surabaya Country ada beberapa rekening yaitu rekening untuk 1. Rekening Untuk Cicilan Bank dan 2. Rekening Untuk ke PT/Penambahan Modal
Bahwa saksi tahu nama-nama penegang saham dan saksi tahu ada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
Bahwa pada tanggal 12 Maret 2015 diadakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan pemegang saham hadir dan sepakat tentang:
Menerima laporan tahun 2011 sampai dengan tahun 2015.
Bahwa ada penyerahan saham.
Bahwa penyetoran saham dibayar untuk penambahan modal.
Bahwa hutang-hutang di bank ditanggung oleh para pemegang saham sebesar masing-masing sahamnya ;
Bahwa ada 2 pemegang saham yang membayar yaitu saksi Susatro dan saksi Safii tetapi terlambat menyetornya;
Bahwa yang saksi ketahui ada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) lagi pada tanggal 09 Juni 2015 yang garis besarnya : pengesahan penyetoran pemegang saham, dengan komposisi : disetor 2 M ;
Bambang Poerniawan sebanyak 640 saham.
Welly Poedjianto sebanyak 870 saham.
Djunaidi Setiawan Harlim sebanyak 320 saham.
Susastro Soephomo sebanyak 100 saham.
Safii sebanyak 70 saham.
Bahwa ada setoran saham telat yang untuk penambahan modal sebesar Rp. 200.000.000,- (dua raus juta rupiah) dan Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) milik Pak Safi’I dan Pak Susastro Soephomo yang tidak dapat diterima sebagai penambahan modal karena telat/terlambat ;
Bahwa ada itikat dari Terdakwa untuk mengembalikan uang Pak. Safi’I dan Pak Susastro Soephomo yang telah disetor;
Bahwa posisi perusahaan sejak tahun 2011 sampai saat ini masih rugi terus sehingga untuk membayar gaji karyawan, perusahaan meminjam dana dari pihak ketiga;
Bahwa dana yang telah disetor oleh Pak Susastro Soephomo dan Pak Go Hendra Poondag saat ini ada di perusahaan dan bisa dikembalikan sewaktu-waktu;
Bahwa saksi tahu karena saksi pernah menuliskan cek pengembalian;
Bahwa uang tersebut dulu dikirim ke rekening PT. Surabaya Country dan tidak ada catatan apapun tentang peruntukkan uang tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
3. Ahli DIAN PURNAMA ANUGERAH, SH. MKn. LLM. ;
Bahwa ahli sebagai Dosen Fak Hukum / Perseroan / Asuransi / Perlindungan Konsumen di Universitas Airlangga Surabaya;
Bahwa yang terkait dengan perusahaan PT Surabaya Country adalah Hukum Perseroan Terbatas;
Bahwa bentuk pertanggungjawaban direksi dalam UU PT adalah kolegial / bersama-sama, namun apabila ada direksi yang merasa tidak bertangguingjawab maka ia harus ada putusan pengadilan ;
Bahwa direksi harus bertanggungjawab jika ada kerugian yang diakibatkan karena ketidak hati-hatiannya;
Bahwa ketika PT didirikan harus ada modal dasar dan yang harus ditempatkan dan disetor tidak harus 100 %, misalkan hanya 25 % saja dan yang 75 % saham yang belum disetor namanya adalah saham simpanan ;
Bahwa saham simpanan tersebut jika akan diambil harus melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Luar Biasa dan harus ada persetujuan dari para pemegang saham lain;
Bahwa pemegang saham yang akan mengambil saham simpanan / menambah modal harus hadir dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Luar Biasa , dan jika berhalangan hadir ia bisa memberikan kuasa pada orang lain atau menyampaikan dulu pada notaris yang hadir untuk dituangkan dalam akta notaries dan akta notaris RUPS(Rapat Umum Pemegang Saham) dibuat pada saat itu juga;
Bahwa jika ada pemegang saham yang tidak hadir ataupun tidak menyuruh wakilnya hadir dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Luar Biasa , maka ia tidak berhak untuk menambah saham sebagaimana yang telah diputuskan dalam rapat RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Luar Biasa tersebut; dan jika ia tahu tahu melakukan penyetoran uang untuk penambahan modal, maka itu tidak sah ;
Bahwa menurut Ahli yang dimaksud dengan DERUSI adalah resiko penambahan modal/dapat berkurangnya saham ;
Bahwa dalam DERUSI merupakan resiko bisnis ;
Bahwa penambahan modal sesuai pasal 41 UU PT (Perseroan Terbatas) pemegang saham wajib melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Luar Biasa ;
Bahwa apabila ada pemegang saham yang berkeberatan terhadap putusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Luar Biasa maka ia bisa melakukan tindakan menjual/menawarkan sahamnya pada perusahaan, atau juga bisa mohon pada pengadilan untuk memeriksa perusahaan tersebut;
Bahwa DERUSI saham tidak bisa dikategorikan sebagai kerugian nilai saham;
Bahwa apabila ada penambahan modal yang telah lewat waktu sebagaimana yang ditentukan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Luar Biasa maka tidak bisa dikategorikan sebagai penambahan modal;
Bahwa direksi bertanggungjawab pada para pemegang saham dan jika terdapat kerugian karena kesalahan direksi tersebut, maka direktur tersebut bisa digugat oleh PT (Perseroan Terbatas) tersebut;
Atas keterangan dan pendapat ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
4. Ahli SAPTA APRILIANTO, S.H.,M.H.,LL.M.;
Bahwa Ahli sebagai PNS/Dosen Unair, spesialis di bidang hukum Pidana khususnya buku 2 ;
Bahwa yang dimaksud dengan penggelapan sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP, yaitu adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pelaku yang menyebabkan barang orang lain yang dalam penguasannya bukan karena kejahatan ada yang hilang sebagian / seluruhnya;
Bahwa apabila ada seorang yang dititipi sesuatu barang untuk digunakan hal tertentu, namun oleh orang itu tiba-tiba barang tersebut tidak digunakan sebagaimana maksud si penitip barang, namun orang tersebut mempunyai kewenangan untuk mengalihkan pemanfaatan penggunaan barang tersebut meskipun tidak sesuai dengan kehendak penitip barang, hal tersebut bukanlah sesuatu yang melawan hukum ;
Bahwa untuk pembuktian adanya dugaan penggelapan harus dilakukan audit terlebih dahulu;
Atas keterangan dan pendapat ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di penyidik dan didampingi Penasihat Hukum;
Bahwa keterangan Terdakwa di BAP (Berita Acara Penyidikan) penyidikan adalah benar ;
Bahwa Terdakwa diperiksa dalam perkara ini karena dituduh melakukan penggelapan;
Bahwa Terdakwa sebagai direktur PT. Surabaya Country yang bergerak di bidang resto / rumah makan;
Bahwa Susunan pemegang saham sesuai akta pendirian PT. Surabaya Country sebagai berikut :
Bambang Poerniawan (Terdakwa) Pemegang 100 saham dengan jabatan Direktur Utama;
Go, Hendra Pondaag Pemegang 100 saham dengan jabatan Direktur Perseroan;
Welly Poedjianto Pemegang 100 saham dengan jabatan Komisaris Utama ;
Djuaniadi Setiawan Harlim Pemegang 100 saham dengan jabatan Komisaris ;
Susastro Soephomo Pemegang 100 saham dengan jabatan Komisaris;
Bahwa pernah terjadi jual beli saham berdasarkan Akta Berita Acara No 81 tanggal 28 Juni 2013, akta jual beli saham no.82 tanggal 28 Juni 2013, akta jual beli saham no.83 tanggal 28 Juni 2013, sehingga komposisi kepemilikan saham adalah sbb :
Bambang Poerniawan (Terdakwa) Pemegang 100 saham dengan jabatan Direktur Utama;
Safi’i Pemegang 75 saham dengan jabatan Direktur Perseroan;
Welly Poedjianto Pemegang 125 saham dengan jabatan Komisaris Utama;
Djuaniadi Setiawan Harlim Pemegang 100 saham dengan jabatan Komisaris;
Susastro Soephomo Pemegang 100 saham dengan jabatan Komisaris;
Bahwa PT. Surabaya Country membeli gedung resto tahun 2006, kemudian dilakukan pembongkaran pertengahan tahun 2007;
Bahwa untuk biaya pembangunan gedung resto hutang dari bank atas nama PT Surabaya Country tetapi ditanggung para pemegang saham sebesar saham masing-masing ;
Bahwa hutang gedung sebesar Rp. 8.000.000.000,- sedangkan hutang PRK sebesar Rp. 1.000.000.000,- ;
Bahwa Susastro Soephomo dan saksi Safi’I mempunyai tunggakan pembayaran atas kewajiban pembayaran cicilan;
Bahwa hutang PRK ada di Bank Ekonomi yang saat ini menjadi Bank HSBC;
Bahwa PT Surabaya Country ada rapat penambahan modal pada tanggal 12 Maret 2015 yang isinya antara lain yaitu :
Menerima laporan keuangan tahun buku 2011 s/d tahun 2015 yang disampaikan oleh direksi;
Para pemegang saham sepakat mengeluarkan modal dalam simpanan yang masing masing yaitu : 1. Welly Poedjianto (420 saham senilai Rp.420.000.000,-) 2. Bambang Poerniawan (330 saham atau senilai Rp.330.000.000,-) 3. Djuaidi Setiawan Harlim selaku direktur PT Alfa Stilindo (240 saham atau senilai Rp.240.000.000,-) 4. Susastro Soephomo (300 saham atau senilai Rp. 300.000,-) 5. Safii (2100 saham atau senilai Rp210.000.000,-)
Para pemegang saham harus menyetor paling lambat 3 minggu setelah dilakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) sejak tanggal RUPS, paling lambat tanggal 2 April 2015, namun sampai tanggal yang ditentukan Pak Safi’i dan Pak Susastro Soephomo tidak setor penambahan modal yang menurut komposisi saham Pak Safi’i Rp 210.000.000,- dan Pak Susastro Soephomo Rp 300.000.000,- ;
Bahwa Pak Susastro Soephomo melalui transfer dari rekening an.PT. Metro Abdibina Sentosa ke rekening Bank Ekonomi an. PT. Surabaya Country sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) pada tanggal 29 April 2015 sedangkan Pak Safi’i melalui transfer dari rekening an.Sugiyarti ke rekening Bank Ekonomi an. PT. Surabaya Country sebesar Rp 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) pada tanggal 28 April 2015;
Bahwa uang yang telah disetorkan oleh Pak Susastro Soephomo dan Pak Safi’i ke rekening PT. Surabaya Country sebesar Rp 300.000.000,- dan Rp 210.000.000,- pada tanggal 28 April 2015 dan tanggal 29 April 2015 yang peruntukannya untuk penambahan modal perusahaan, diadministrasikan sebagai pembayaran kewajiban/hutang saksi Susastro Soephomo dan saksi Safi’i kepada Bank Ekonomi. Sehingga jumlahnya sisa kewajiban/hutang setelah dipotong uang setoran, hutang saksi Susatro Soephomo Rp 11.484.194,-, hutang saksi Safi’i Rp 150.191.951,-; akan tetapi uang setoran dari Safii dan Soesastro Soephomo tersebut tetap dikembalikan oleh terdakwa akan tetapi mereka tidak mau;
Bahwa uang saksi Susastro Soephomo maupun saksi Safi’i masih disimpan di PT Surabaya Country dalam Rekening Goro Bank Central Asia atas nama PT Surabaya Country;
Bahwa setelah Pak Susastro Soephomo dan Pak Safi’i setor ke rekening PT. Surabaya Country, kedua orang tersebut tidak ada konfirmasi sama sekali kepada Terdakwa;
Bahwa mulai tahun 2014 Pak Safi’i tidak membayar cicilannya sedangkan Pak Susastro Soephomo sejak tahun 2015 tidak membayar cicilannya, dan Terdakwa sudah mengirimkan surat teguran pada kedua orang tersebut;
Bahwa oleh karena teguran Terdakwa tidak diindahkan, kemudian Terdakwa mengadakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) , namun Pak Susastro Soephomo dan Pak Safi’i tidak pernah hadir;
Bahwa Pak Susastro Soephomo dan Pak Safi’i bukan minta uang sebesar Rp. 510.000.000,- sesuai uang yang dikirim kepada PT Surabaya Country yang dikembalikan oleh Terdakwa, tetap malah minta Rp. 15.000.000.000,-;
Bahwa bank mendebet/memotong rekening tiap tanggal 1 dan 15;
Bahwa karena Pak Susastro Soephomo dan Pak Safi’i tidak membayar cicilan sejak tahun 2014 dan 2015, maka direktur harus bertanggungjawab untuk menanggung kewajiban mereka;
Bahwa kalau dihitung-hitung Pak Susastro Soephomo dan Pak Safi’i punya hutang cicilan pada PT. Surabaya Country yang seharusnya menjadi kewajiban mereka;
Bahwa untuk pembangunan gedung dan renovasi semua ada hitungannya dan ada laporannya;
Bahwa Terdakwa pernah disomasi dan diminta untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 15.000.000.000,-;
Bahwa pernah ada mediasi, namun ujung-ujungnya Pak Susastro Soephomo dan Pak Safi’I mengancam akan melaporkan pada polisi jika kemauannya tidak dituruti;
Bahwa Terdakwa menjabat direktur, Terdakwa tidak pernah digaji sepeserpun;
Bahwa meskipun usaha rugi resto / rumah makan tetap diteruskan karena secara nilai asset naik dan menguntungkan;
Bahwa Terdakwa tidak tahu apa dasar Pak Susastro Soephomo dan Pak Safi’I minta uang sebesar Rp. 15.000.000.000,- ;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti dalam perkara ini yaitu :
1 (satu) lembar fotocopy legalisir bukti transfer dari rekening OCBC NISP No.rek 050800033347 a.n. PT.Metro Abdibina Sentosa ke rekening Bank Ekonomi No.rek.650054489900 a.n. PT Surabaya Country tanggal 29 April 2015 senilai Rp 300.000.000,-;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir buku tabungan rekening Bank Ekonomi No.rek 653022053734 a.n.Sugiyarti yang berisi transaksi debet tanggal 28 April 2015 senilai Rp 210.000.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy bukti transfer dari rekening Bank Ekonomi No.rek 653022053734 a.n.Sugiyarti ke rekening Bank Ekonomi No.rek.650054489075 a.n. PT Surabaya Country tanggal 28 April 2015 senilai Rp 210.000.000,- ;
Menimbang, bahwa bukti surat yang diajukan Penuntut Umum telah disita secara sah menurut hukum, dan dihadapan Majelis, Penuntut Umum telah menunjukkan barang bukti kepada para saksi, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa, oleh karena itu barang bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah pula mengajukan bukti surat-surat dan barang bukti sebagai berikut :
Bukti T-1 : Risalah Rapat Umum Pemegang Saham PT. Surabaya Country tanggal 12 Maret 2015 ;
Bukti T-2 : Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Surabaya Country No. 21 tanggal 09 Juni 2015, yang dibuat dihadapan Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto, SH.;
Bukti T-3 : Surat No. 111/Biasa/XI/2015, tertanggal 11 November 2015, Perihal : Konfirmasi ;
Bukti T-4 : Rekening Giro Bank Central Asia (BCA) Nomor : 468.385.3383 atas nama PT. Surabaya Country;
Bukti T-5 : Surat Bank HSBC tertanggal 07 Juni 2017;
Bukti T-6.a : Laporan Keuangan PT. Surabaya Country Tahun 2007;
Bukti T-6.b : Laporan Keuangan PT. Surabaya Country Tahun 2008;
Bukti T-6.c : Laporan Keuangan PT. Surabaya Country Tahun 2009;
Bukti T-6.d : Laporan Keuangan PT. Surabaya Country Tahun 2010;
Bukti T-6.e : Laporan Keuangan PT. Surabaya Country Tahun 2011;
Bukti T-6.f : Laporan Keuangan PT. Surabaya Country Tahun 2012;
Bukti T-6.g : Laporan Keuangan PT. Surabaya Country Tahun 2013;
Bukti T-6.h : Laporan Keuangan PT. Surabaya Country Tahun 2014;
Bukti T-6.i : Laporan Keuangan PT. Surabaya Country Tahun 2015;
Bukti T-6.j : Laporan Audotor Independen Tahun 2015;
Bukti T-6.k : Laporan Keuangan PT. Surabaya Country Tahun 2016;
Bukti T-6.l : Laporan Audotor Independen Tahun 2016;
Bukti T-6.m : Laporan Keuangan PT. Surabaya Country Tahun 2017;
Bukti T-7.a : Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Surabaya Country No. 55 tanggal 20 Juni 2016, yang dibuat dihadapan Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto, SH.;
Bukti T-7.b : Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Surabaya Country No. 130 tanggal 22 Juni 2017, yang dibuat dihadapan Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto, SH.;
Bukti T-7.c : Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Surabaya Country No. 04 tanggal 29 Juni 2018, yang dibuat dihadapan Notaris Retno Dewi Kartika, SH.;
Bukti T-8.a : Undangan RUPS Tahunan 2017 untuk Susastro Soephomo;
Bukti T-8.b : Tanda Pengiriman Undangan RUPS Tahunan 2017 untuk Susastro Soephomo;
Bukti T-8.c : Undangan RUPS LB Tahun 2017 untuk Susastro Soephomo;
Bukti T-8.d : Tanda Pengiriman Undangan RUPS LB Tahun 2017 untuk Susastro Soephomo;
Bukti T-8.e : Undangan RUPS Tahunan 2017 untuk Safi’i;
Bukti T-8.f : Tanda Pengiriman Undangan RUPS Tahunan 2017 untuk Safi’i;
Bukti T-8.g : Undangan RUPS LB Tahun 2017 untuk Safi’i;
Bukti T-8.h : Tanda Pengiriman Undangan RUPS LB Tahun 2017 untuk Safi’i;
Bukti T-8.i : Undangan RUPS Tahunan 2018 untuk Susastro Soephomo;
Bukti T-8.j : Tanda Pengiriman Undangan RUPS Tahunan 2018 untuk Susastro Soephomo;
Bukti T-8.k : Undangan RUPS Tahunan 2018 untuk Safi’i;
Bukti T-8.l : Tanda Pengiriman Undangan RUPS Tahunan 2018 untuk Safi’i;
Bukti T-9 : Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Surabaya Country No. 131 tanggal 22 Juni 2017, yang dibuat dihadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, SH., selaku Notaris di Surabaya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti serta bukti yang diajukan oleh Terdakwa maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa PT Surabaya Country berdiri sejak tanggal 4 Desember 2006 berdasarkan akta pendirian PT Surabaya Five Star No.18 tanggal 4 Desember 2006 dan akta perubahan tanggal 25 Januari 2007 No 47 dibuat dihadapan Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto, SH yang sudah dapat pengesahan dari Menkumham serta Berita Acara No 26 tanggal 29 Juli 2008 dibuat dihadapan Notaris Hengki Budi Priyanto Putro, SH.;PT. Surabaya Country didirikan tahun 2006 yang bergerak dibidang bergerak dalam bidang rumah makan / restaurant;
Bahwa susunan pemegang saham sesuai akta pendirian sebagai berikut :
Bambang Poerniawan Pemegang 100 saham dengan jabatan Direktur Utama
Go, Hendra Pondaag Pemegang 100 saham dengan jabatan Direktur Perseroan
Welly Poedjianto Pemegang 100 saham dengan jabatan Komisaris Utama
Djuniadi Setiawan Harlim (selaku Direktur PT. Alfa Stilindo) Pemegang 100 saham dengan jabatan Komisaris
Susastro Soephomo (saksi) Pemegang 100 saham dengan jabatan Komisaris;
Bahwa jumlah saham sama sama besar masing masing sebesar 20 %;
Bahwa Adapun tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Direktur Utama PT. Surabaya Country adalah mengatur manajeman perusahaan;
Bahwa GO HENDRA PONDAAG menjual semua saham pada Pak SAFI’I tahun 2013 sebesar 75 saham dengan nilai saham sebesar Rp. 75.000.000,- dan kepada saksi Welly dan selanjutnya saksi SAFI’I diangkat sebagai Wakil Direktur ;
Bahwa dalam perjalannya PT Surabaya Country membangun gedung dengan meminjam dana dari Bank Ekonomi yang mana para pemegang saham berkewajiban untuk mengangsur hutang PT Surabaya Country tersebut kepada Bank Ekonomi akan tetapi saksi Safii maupun saksi Soesastro Soepomo masih mempunyai tunggakan hutangnya kepada Bank Ekonomi sehingga yang menalangi selama ini adalah terdakwa;
Bahwa pada tanggal 12 Maret 2015 dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham untuk membahas antara lain menerima laporan keuangan tahun buku 2011 sampai dengan tahun 2014 dan selain itu juga disepakati para pemegang saham mengeluarkan modal dalam simpanan yang masing masing masing-masing Welly Poedjianto (420 saham atau senilai Rp 420.000.000,-), Bambang Poerniawan (330 saham atau senilai Rp 330.000.000,-), Djuniadi Setiawan Harlim (selaku direktur PT. Alfa Stilindo) (240 saham atau senilai Rp 240.000.000,-), Susastro Soephomo (300 saham atau senilai Rp 300.000.000,-), dan Safi’i (210 saham atau senilai Rp 210.000.000,-);
Para pemegang saham harus menyetor modal tambahan tersebut paling lambat 2 (dua) minggu setelah dilakukan RUPS. Dan menyetujui untuk membayar cicilan pada Bank Ekonomi sesuai saham yang dimiliki.
Bahwa selanjutnya Bambang Poerniawan menyetorkan uang ke rekening Bank Ekonomi No.rek 650054489900 an.PT. Surabaya Country pada tanggal 6 April 2015 sebesar Rp 330.000.000,-;
Bahwa Saksi Welly Poedjianto menyetorkan uang sesuai dengan BG Bank BCA No.CL.852133 tanggal 24 Maret 2015 senilai Rp 200.000.000,- dan bukti pengiriman uang ke rekening Bank Ekonomi an.PT.Surabaya Country pada tanggal 2 April 2015 senilai Rp 220.000.000,-;
PT. Alfa Stilindo menyetorkan uang ke rekening Bank Ekonomi No.rek 650054489900 an.PT. Surabaya Country pada tanggal 31 Maret 2015 sebesar Rp 240.000.000,-;
Bahwa saksi Susastro Soephomo dan Safi’i telah penyetoran uang ke rekening Bank Ekonomi an.PT.Surabaya Country, yaitu :
Saksi Safi’i melalui transfer dari rekening an.Sugiyarti ke rekening Bank Ekonomi an.PT.Surabaya Country sebesar Rp 210.000.000,- pada tanggal 28 April 2015;
Saksi Susastro Soephomo telah transfer dari rekening an. PT. Metro Abdibina Sentosa ke rekening Bank Ekonomi an.PT. Surabaya Country sebesar Rp 300.000.000,- pada tanggal 29 April 2015;
Bahwa oleh karena saksi Susastro Soephomo dan saksi Safii terlambat menyetorkan dana yang telah disepakati tersebut, dan selain itu saksi Safii menyetorkannya langsung ke Bank Ekonomi kerekening untuk angsuran hutang untuk pembangunan gedung bukan rekening untuk penambahan modal sehingga dana yang disetorkan tersebut otomatis langsung didebet oleh Bank Ekonomi untuk pembayaran angsuran hutang sebagaimana kewajiban dari saksi Safii sedangkan untuk saksi Susastro Soephomo dananya masih tersimpan pada di PT.Surabaya Country;
Bahwa tambahan modal dalam simpanan disepakati setelah ada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) tahun 2015 dan ada tenggang waktu 3 minggu untuk pikir-pikir untuk setor dan apabila tidak setor maka sahamnya dikurangi;
Bahwa karena ada dana yang terlambat dari saksi Susastro Soephomo dan saksi Safii maka Terdakwa selaku Direktur Utama mengundang mereka untuk RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Luar Biasa pada tanggal 09 Juni 2015 melalui pengumuman Koran Sindo tertanggal 20 Mei 2015 dengan acara yaitu : 1. Pengesahan dan Pemindahan hak hak atas saham dalam perseroan. 2. Pengeluaran Saham dalam Simpanan/Penambahan Modal ditempatkan dan disetor persoraan. 3. Mata acara lain lain yang dianggab perlu oleh rapat (sebagaimana bukti bertanda T-2 beserta lampirannya dan bukti dari Penuntut Umum);
Bahwa atas undangan tersebut saksi Safii dan saksi Susastro Soephomo tidak menghadiri RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Luar Biasa tersebut namun RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Luar Biasa tetap dilaksanakan sebagaimana Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Surabaya Country No. 21 tanggal 09 Juni 2015 (sebagimana bukti bertanda T-2 beserta lampirannya dan juga bukti dari Jaksa Penuntut Umum);
Bahwa dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Luar Biasa tanggal 09 Juni 2015 tersebut akhirnya diputuskan antara lain yaitu : mengesahkan penjualan dan pemindahan hak hak atas saham dalam perseroan milik :
a. tuan Go, Hendra Pondaag kepada penghadap Welly Poedjianto sebanyak 25 (dua puluh lima) saham berdasarkan akta jual beli saham tanggal 28 Juni 2013 nomor 82;
b. tuan Go, Hendra Pondaag kepada tuan Safii sebanyak 75 (tujuh puluh lima) saham berdasarkan akta jual beli saham tanggal 28 Juni 2013 nomor 83;
c. tuan Safii kepada penghadap Welly Poedjianto sebanyak 5 (lima) saham berdasarkan jual beli saham tanggal 10 Februari 2014;
d. Perseroan Terbatas PT Alfa Stilindo tersebut kepada penghadap Welly Poedjianto sebanyak 10 (sepuluh) saham berdasarkan jual beli saham tanggal 12 Maret 2015;
e. Perseroan Terbatas PT Alfa Stilindo tersebut kepada penghadap bambang Poerniawan sebanyak 10 (sepuluh) saham berdasarkan jual beli saham tanggal 12 Maret 2015;
Bahwa sehubungan dengan penjualan dan pemindahan hak hak atas saham dalam perseroan termaksud maka komposisi kepemilikan saham dalam perseroan sebagai berikut :
Penghadap Bambang Poerniawan sebanyak 110 (seratus sepuluh) saham, dengan nilai nominal Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah).
Penghadap Welly Poedjianto sebanyak 140 (seratus empat puluh) saham dengan nilai nominal Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).
Perseoan Terbatas “PT Alfa Stilindo” tersebut sebanyak 80 (delapan puluh) saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
Tuan Susastro Soephomo sebanyak 100 (seratus) saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Tuan Safii sebanyak 70 (tujuh puluh) saham saham dengan nilai nominal sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa menurut ahli Dian Purnama Anugerah, SH, MKn., LL.M. pemegang saham yang tidak hadir dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Luar Biasa maka pemegang saham tidak dapat menyatakan sikap untuk mengambil saham dalam simpanan setelah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Luar Biasa tersebut dilaksanakan sebab untuk menyatakan mengambil saham para pemegang saham wajib hadir dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Luar Biasa dengan agenda pengeluaran/pengambilan saham selain itu pernyataan sikap untuk mengambil saham dalam simpanan hanya dapat dilakukan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Luar Biasa sehingga setoran saham yang dinyatakan diluar RUPS(Rapat Umum Pemegang Saham) Luar Biasa dengan agenda emisa saham tidak dapat dinyatakan sebagai penyetoran saham ;
Bahwa menurut saksi Susastro Soephomo maupun saksi Safii mereka telah diberitahu oleh Terdakwa selaku Direktur PT. Surabaya Country kalau sahamnya di PT Surabaya Country telah habis;
Bahwa menurut terdakwa uang saksi saksi Susastro Soephomo maupun saksi Safii masih disimpan di PT Surabaya Country dalam Rekening Goro Bank Central Asia atas nama PT Surabaya Country (sebagaimana bukti bertanda T-4) karena fasilitas kredit PT Surabaya Country pada Bank HSBC (dahulu Bank Ekonomi) tidak dapat diperpanjang lagi seiring dengan lunasnya kredit Modal Kerja sehingga rekeningnomor 6500544899900 atas nama PT Surabaya Country tidak dapat digunakan lagi (sebagimana bukti T-5);
Bahwa menurut ahli Sapta Aprilianto, SH., MH., LLM apabila ada seorang yang dititipi sesuatu barang untuk digunakan hal tertentu, namun oleh orang itu tiba-tiba barang tersebut tidak digunakan sebagaimana maksud si penitip barang, namun orang yang ditipi tersebut mempunyai kewenangan untuk mengalihkan pemanfaatan penggunaan barang tersebut meskipun tidak sesuai dengan kehendak penitip barang, hal tersebut bukanlah sesuatu yang melawan hukum ;
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum yang disusun secara Alternatif, dakwaan Pertama melanggar pasal 374 KUHP atau dakwaan kedua melanggar pasal 372 KUHP;
Menimbang, bahwa walaupun dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara Alternatif akan tetapi Majelis Hakim tetap akan mempertimbangkan mulai dakwaan pertama terlebih dahulu yaitu melanggar pasal 374 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
“Barang siapa “;
“Dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu “;
Ad.) 1. Barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah adalah siapa saja yang menjadi subyek hukum baik orang maupun badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa melakukan tindak pidana yang dalam perkara ini adalah Bambang Poerniawan yang identitas lengkapnya sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum, hal ini juga telah dibenarkan oleh terdakwa didalam persidangan sehingga dengan demikian telah memenuhi syarat sebagai subyek hukum oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.) 2. “Dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu“ ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja dalam Crimineel Wetboek (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana) tahun 1809 dijelaskan pengertian, ”Kesengajaan adalah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan – perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh undang – undang” sedangkan dalam Memorie van Toelichting (MvT) Menteri Kehakiman pada waktu mengajukan Crimineel Wetboek tahun 1881 (kemudian menjadi Kitab Undang – Undang Hukum Pidana tahun 1951), dimuat antara lain bahwa kesengajaan itu adalah dengan sadar berkehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu (de bewuste richting van den wil op een bepaald misdrijf);
Menimbang, bahwa sengaja menurut Prof. SATOCHID KARTANEGARA, yang dimaksud dengan opzet willens en weten (dikehendaki dan diketahui) adalah “Seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsafi atau mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan itu”; “Kehendak” dapat ditujukan terhadap :
a. Perbuatan yang dilarang;
b. Akibat yang dilarang.
Menimbang, bahwa pengertian “kesengajaan” dalam hukum pidana dikenal 2 (dua) teori, yaitu :
1. Teori Kehendak (Wilstheorie)
2. Teori Membayangkan (Voorstellingstheorie);
Menimbang, bahwa Teori Kehendak (Wilstheorie) dikemukakan oleh VON HIPPEL dalam bukunya Die Grenze Vorsatz und Fahrlassigkeit tahun 1903, yang menyatakan kesengajaan adalah kehendak membuat suatu tindakan dan kehendak menimbulkan suatu akibat dari tindakan itu. Akibat dikehendaki apabila akibat itu yang menjadi maksud dari tindakan tersebut, sedangkan dalam Teori membayangkan (Voorstellingstheorie) dikemukakan oleh FRANK dalam bukunya Festschrift Gieszen tahun 1907 yang menyatakan bahwa manusia tidak mungkin dapat menghendaki suatu akibat; manusia hanya dapat mengingini, mengharapkan dan membayangkan (voorstellen) kemungkinan adanya suatu akibat ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum adalah perbuatan tersebut bertentangan dengan norma hukum tertulis maupun norma hukum tidak tertulis dan juga bertentangan dengan hak orang lain, sedangkan yang dimaksud dengan barang yaitu bisa barang berwujud maupun barang yang tidak berwujud yang bernilai ekonomis;
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang tersebut ada dalam tangannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu adalah barang tersebut dalam kekuasaannya karena jabatannya atau pekerjaannya dan pelaku mendapat upah untuk itu;
Menimbang, bahwa dari fakta fakta yang terungkap dipersidangan bahwa PT Surabaya Country pada tanggal 12 Maret 2015 telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham untuk membahas antara lain menerima laporan keuangan tahun buku 2011 sampai dengan tahun 2014 dan selain itu juga disepakati para pemegang saham mengeluarkan modal dalam simpanan yang masing masing masing-masing Welly Poedjianto (420 saham atau senilai Rp 420.000.000,-), Bambang Poerniawan (330 saham atau senilai Rp 330.000.000,-), Djuniadi Setiawan Harlim (selaku direktur PT. Alfa Stilindo) (240 saham atau senilai Rp 240.000.000,-), Susastro Soephomo (300 saham atau senilai Rp 300.000.000,-), dan Safi’i (210 saham atau senilai Rp 210.000.000,-) yang mana Para pemegang saham harus menyetor modal tambahan tersebut paling lambat 3 (tiga) minggu setelah dilakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Dan menyetujui untuk membayar cicilan pada Bank Ekonomi sesuai saham yang dimiliki;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pemegang saham yaitu Bambang Poerniawan menyetorkan uang ke rekening Bank Ekonomi No.rek 650054489900 an.PT. Surabaya Country pada tanggal 6 April 2015 sebesar Rp 330.000.000,- , Saksi Welly Poedjianto menyetorkan uang sesuai dengan BG Bank BCA No.CL.852133 tanggal 24 Maret 2015 senilai Rp 200.000.000,- dan bukti pengiriman uang ke rekening Bank Ekonomi an.PT.Surabaya Country pada tanggal 2 April 2015 senilai Rp 220.000.000,-, PT. Alfa Stilindo menyetorkan uang ke rekening Bank Ekonomi No.rek 650054489900 an.PT. Surabaya Country pada tanggal 31 Maret 2015 sebesar Rp 240.000.000,-, saksi Susastro Soephomo dan Safi’i telah penyetoran uang ke rekening Bank Ekonomi an.PT.Surabaya Country, yaitu :
Saksi Safi’i melalui transfer dari rekening an.Sugiyarti ke rekening Bank Ekonomi an.PT.Surabaya Country sebesar Rp 210.000.000,- pada tanggal 28 April 2015;
Saksi Susastro Soephomo telah transfer dari rekening an. PT. Metro Abdibina Sentosa ke rekening Bank Ekonomi an.PT. Surabaya Country sebesar Rp 300.000.000,- pada tanggal 29 April 2015;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi Susastro Soephomo dan saksi Safii terlambat menyetorkan dana yang telah disepakati tersebut, dan selain itu saksi Safii menyetorkannya langsung ke Bank Ekonomi kerekening untuk angsuran hutang untuk pembangunan gedung bukan rekening untuk penambahan modal sehingga dana yang disetorkan tersebut otomatis langsung didebet oleh Bank Ekonomi untuk pembayaran angsuran hutang sebagaimana kewajiban dari saksi Safii sedangkan untuk saksi Susastro Soephomo dananya masih tersimpan pada di PT.Surabaya Country ;
Menimbang, bahwa tambahan modal dalam simpanan disepakati setelah ada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) tahun 2015 dan ada tenggang waktu 3 minggu untuk pikir-pikir untuk setor dan apabila tidak setor maka sahamnya dikurangi, dan karena ada dana yang terlambat dari saksi Susastro Soephomo dan saksi Safii maka Terdakwa selaku Direktur Utama mengundang mereka (saksi Susastro Soephomo dan saksi Safii dan para pemegang saham lainnya) untuk RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Luar Biasa pada tanggal 09 Juni 2015 melalui pengumuman Koran Sindo Tertanggal 20 Mei 2015 dengan acara yaitu : 1. Pengesahan dan Pemindahan hak hak atas saham dalam perseroan. 2. Pengeluaran Saham dalam Simpanan/Penambahan Modal ditempatkan dan disetor persoraan. 3. Mata acara lain lain yang dianggab perlu oleh rapat ( sebagaimana bukti T- 2 beserta lampirannya) ;
Menimbang, bahwa atas undangan tersebut saksi Safii dan saksi Susastro Soephomo tidak menghadiri RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) luar biasa tersebut namun RUPS Rapat Umum Pemegang Saham) luar biasa tetap dilaksanakan sebagaimana Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa PT Surabaya Country No. 21 tanggal 09 Juni 2015 dan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) tanggal 09 Juni 2015 tersebut akhirnya diputuskan antara lain yaitu : mengesahkan penjualan dan pemindahan hak hak atas saham dalam perseroan milik :
a. Tuan Go, Hendra Pondaag kepada penghadap Welly Poedjianto sebanyak 25 (dua puluh lima) saham berdasarkan akta jual beli saham tanggal 28 Juni 2013 nomor 82;
b. Tuan Go, Hendra Pondaag kepada tuan Safii sebanyak 75 (tujuh puluh lima) saham berdasarkan akta jual beli saham tanggal 28 Juni 2013 nomor 83;
c. Tuan Safii kepada penghadap Welly Poedjianto sebanyak 5 (lima) saham berdasarkan jual beli saham tanggal 10 Februari 2014;
d. Perseroan Terbatas PT Alfa Stilindo tersebut kepada penghadap Welly Poedjianto sebanyak 10 (sepuluh) saham berdasarkan jual beli saham tanggal 12 Maret 2015
e. Perseroan Terbatas PT Alfa Stilindo tersebut kepada penghadap bambang Poerniawan sebanyak 10 (sepuluh) saham berdasarkan jual beli saham tanggal 12 Maret 2015;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan penjualan dan pemindahan hak hak atas saham dalam perseroan termaksud maka komposisi kepemilikan saham dalam perseroan sebagai berikut :
Penghadap Bambang Poerniawan sebanyak 110 (seratus sepuluh) saham, dengan nilai nominal Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah);
Penghadap Welly Poedjianto sebanyak 140 (seratus empat puluh) saham dengan nilai nominal Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah);
Perseoan Terbatas “PT Alfa Stilindo” tersebut sebanyak 80 (delapan puluh) saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
Tuan Susastro Soephomo sebanyak 100 (seratus) saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Tuan Safii sebanyak 70 (tujuh puluh) saham saham dengan nilai nominal sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa dari uraian fakta fakta tersebut telah terbukti bahwa Terdakwa sebagai Direktur Utama memang terbukti telah menerima transfer uang dari Saksi Safi’i melalui transfer dari rekening an.Sugiyarti ke rekening Bank Ekonomi an.PT.Surabaya Country sebesar Rp 210.000.000,- pada tanggal 28 April 2015 dan saksi Susastro Soephomo yang telah transfer dari rekening an. PT. Metro Abdibina Sentosa ke rekening Bank Ekonomi an.PT. Surabaya Country sebesar Rp 300.000.000,- pada tanggal 29 April 2015 akan tetapi terdakwa tidak ada kehendak untuk melakukan perbuatan yang terlarang yang menimbulkan akibat yang dilarang yaitu sengaja memiliki dengan melawan hukum sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu , sebab Terdakwa sebagai Direktur Utama PT Surabaya Country setelah mengetahui adanya dana yang terlambat untuk penambahan modal PT Surabaya Country yaitu dari saksi saksi Susastro Soephomo dan saksi Safii maka Terdakwa selaku Direktur Utama mengundang mereka (saksi Susastro Soephomo dan saksi Safii dan para pemegang saham lainnya) untuk RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) luar biasa pada tanggal 09 Juni 2015 melalui pengumuman Koran Sindo Tertanggal 20 Mei 2015 dengan acara yaitu :1. Pengesahan dan Pemindahan hak hak atas saham dalam perseroan. 2. Pengeluaran Saham dalam Simpanan/Penambahan Modal ditempatkan dan disetor persoraan. 3. Mata acara lain lain yang dianggab perlu oleh rapat ( sebagaimana bukti T- 2 beserta lampirannya) ;
Menimbang, bahwa jangka waktu undangan saksi Susastro Soephomo dan saksi Safii serta para pemegang saham lainnya lebih dari 15 hari sebelum rapat diadakan selain itu juga dalam panggilan juga telah disebutkan waktu, tempat maupun agenda rapat sehingga apabila saksi Susastro Soephomo dan saksi Safii tidak hadir maka pemegang saham tidak dapat menyatakan sikap untuk mengambil saham dalam simpanan setelah RUPS(Rapat Umum Pemegang Saham) luar biasa tersebut dilaksanakan sebab untuk menyatakan mengambil saham para pemegang saham wajib hadir dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) luar biasa dengan agenda pengeluaran/pengambilan saham selain itu pernyataan sikap untuk mengambil saham dalam simpanan hanya dapat dilakukan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) luar biasa sehingga setoran saham yang dinyatakan diluar RUPS(Rapat Umum Pemegang Saham) luar biasa dengan agenda emisa saham tidak dapat dinyatakan sebagi penyetoran saham sebagimana diterangkan oleh ahli Dian Purnama Anugerah, SH, MKn., LL.M;
Menimbang, bahwa selain itu menurut ahli Sapta Aprilianto, SH., MH., LL.M. apabila ada seorang yang dititipi sesuatu barang untuk digunakan hal tertentu, namun oleh orang itu tiba-tiba barang tersebut tidak digunakan sebagaimana maksud si penitip barang, akan tetapi orang yang dititipi tersebut mempunyai kewenangan untuk mengalihkan pemanfaatan penggunaan barang tersebut meskipun tidak sesuai dengan kehendak penitip barang, hal tersebut bukanlah sesuatu yang melawan hukum ;
Menimbang, bahwa ternyata berdasarkan bukti bertanda T-4, Rekening Giro Bank Central Asia Nomor 468.3383 atas nama PT Surabaya Country , terdapat saldo sebesar Rp. 681. 751.128. 38. ( enam ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus lima puluh satu ribu seratus dupapuluh delapan rupiah tiga puluh delapan sen) yang diakui terdakwa merupakan uang saksi Susastro Soephomo maupun saksi Safii masih disimpan di PT Surabaya Country dalam Rekening Giro Bank Central Asia atas nama PT Surabaya Country karena fasilitas kredit PT Surabaya Country pada Bank HSBC (dahulu Bank Ekonomi) tidak dapat diperpanjang lagi seiring dengan lunasnya kredit Modal Kerja sehingga rekening nomor 6500544899900 atas nama PT Surabaya Country tidak dapat digunakan lagi (sebagaimana bukti T-5) maka berdasakan pertimbangan diatas unsure yang kedua yaitu dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu harus dinyatakan tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena unsure kedua dari pasal 374 KUHP tidak terpenuhi maka dakwaan pertama dari penuntut umum yaitu melanggar pasal 374 harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagimana dakwaan pertama sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan dakwaan kedua dari Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 372 KUHP yang unsur - unsurnya yaitu :
1. Barang siapa;
2. Dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain benda tersebut ada padanya bukan karena kejahatan;
Ad.)1. “Barang siapa “;
Menimbang, bahwa unsur barang siapa telah dipertimbangkan diatas dan telah dinyatakan terbukti sehingga pertimbangan tersebut diambilalih untuk mempertimbangkan unsure ini maka unsur ini diangab terpenuhi ;
Ad.) 2. “Dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain benda tersebut ada padanya bukan karena kejahatan” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja dalam Crimineel Wetboek (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana) tahun 1809 dijelaskan pengertian,”Kesengajaan adalah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan – perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh undang – undang” sedangkan dalam Memorie van Toelichting (MvT) Menteri Kehakiman pada waktu mengajukan Crimineel Wetboek tahun 1881 (kemudian menjadi Kitab Undang – Undang Hukum Pidana tahun 1951), dimuat antara lain bahwa kesengajaan itu adalah dengan sadar berkehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu (de bewuste richting van den wil op een bepaald misdrijf);
Menimbang, bahwa sengaja menurut Prof. SATOCHID KARTANEGARA, yang dimaksud dengan opzet willens en weten (dikehendaki dan diketahui) adalah “Seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsafi atau mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan itu”; “Kehendak” dapat ditujukan terhadap :
a. Perbuatan yang dilarang;
b. Akibat yang dilarang.
Menimbang, bahwa pengertian “kesengajaan” dalam hukum pidana dikenal 2 (dua) teori, yaitu :
1. Teori Kehendak (Wilstheorie)
2. Teori Membayangkan (Voorstellingstheorie);
Menimbang, bahwa Teori Kehendak (Wilstheorie) dikemukakan oleh VON HIPPEL dalam bukunya Die Grenze Vorsatz und Fahrlassigkeit tahun 1903, yang menyatakan kesengajaan adalah kehendak membuat suatu tindakan dan kehendak menimbulkan suatu akibat dari tindakan itu. Akibat dikehendaki apabila akibat itu yang menjadi maksud dari tindakan tersebut, sedangkan dalam Teori membayangkan (Voorstellingstheorie) dikemukakan oleh FRANK dalam bukunya Festschrift Gieszen tahun 1907 yang menyatakan bahwa manusia tidak mungkin dapat menghendaki suatu akibat; manusia hanya dapat mengingini, mengharapkan dan membayangkan (voorstellen) kemungkinan adanya suatu akibat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum adalah perbuatan tersebut bertentangan dengan norma hukum tertulis maupun norma hukum tidak tertulis dan juga bertentangan dengan hak orang lain, sedangkan yang dimaksud dengan barang yaitu bisa barang berwujud maupun barang yang tidak berwujud yang bernilai ekonomis;
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang tersebut ada dalam tangannya benda tersebut ada padanya bukan karena kejahatan yaitu benda tersebut ada di tangan pelaku bukan karena kejahatan;
Menimbang, bahwa dari fakta fakta hokum terungkap dipersidangan bahwa PT Surabaya Country pada tanggal 12 Maret 2015 telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham untuk membahas antara lain menerima laporan keuangan tahun buku 2011 sampai dengan tahun 2014 dan selain itu juga disepakati para pemegang saham mengeluarkan modal dalam simpanan yang masing masing masing-masing Welly Poedjianto (420 saham atau senilai Rp 420.000.000,-), Bambang Poerniawan (330 saham atau senilai Rp 330.000.000,-), Djuniadi Setiawan Harlim (selaku direktur PT. Alfa Stilindo) (240 saham atau senilai Rp 240.000.000,-), Susastro Soephomo (300 saham atau senilai Rp 300.000.000,-), dan Safi’i (210 saham atau senilai Rp 210.000.000,-) yang mana Para pemegang saham harus menyetor modal tambahan tersebut paling lambat 2 (dua) minggu setelah dilakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Dan menyetujui untuk membayar cicilan pada Bank Ekonomi sesuai saham yang dimiliki;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pemegang saham yaitu Bambang Poerniawan menyetorkan uang ke rekening Bank Ekonomi No.rek 650054489900 an.PT. Surabaya Country pada tanggal 6 April 2015 sebesar Rp 330.000.000,- , Saksi Welly Poedjianto menyetorkan uang sesuai dengan BG Bank BCA No.CL.852133 tanggal 24 Maret 2015 senilai Rp 200.000.000,- dan bukti pengiriman uang ke rekening Bank Ekonomi an.PT.Surabaya Country pada tanggal 2 April 2015 senilai Rp 220.000.000,-, PT. Alfa Stilindo menyetorkan uang ke rekening Bank Ekonomi No.rek 650054489900 an.PT. Surabaya Country pada tanggal 31 Maret 2015 sebesar Rp 240.000.000,-, saksi Susastro Soephomo dan Safi’i telah penyetoran uang ke rekening Bank Ekonomi an.PT.Surabaya Country, yaitu :
Saksi Safi’i melalui transfer dari rekening an.Sugiyarti ke rekening Bank Ekonomi an.PT.Surabaya Country sebesar Rp 210.000.000,- pada tanggal 28 April 2015;
Saksi Susastro Soephomo telah transfer dari rekening an. PT. Metro Abdibina Sentosa ke rekening Bank Ekonomi an.PT. Surabaya Country sebesar Rp 300.000.000,- pada tanggal 29 April 2015;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi Susastro Soephomo dan saksi Safii terlambat menyetorkan dana yang telah disepakati tersebut, dan selain itu saksi Safii menyetorkannya langsung ke Bank Ekonomi kerekening untuk angsuran hutang untuk pembangunan gedung bukan rekening untuk penambahan modal sehingga dana yang disetorkan tersebut otomatis langsung didebet oleh Bank Ekonomi untuk pembayaran angsuran hutang sebagaimana kewajiban dari saksi Safii sedangkan untuk saksi Susastro Soephomo dananya masih tersimpan pada di PT.Surabaya Country;
Menimbang, bahwa tambahan modal dalam simpanan disepakati setelah ada RUPS tahun 2015 dan ada tenggang waktu 2 minggu untuk pikir-pikir untuk setor dan apabila tidak setor maka sahamnya dikurangi, dan karena ada dana yang terlambat dari saksi Susastro Soephomo dan saksi Safii maka Terdakwa selaku Direktur Utama mengundang mereka (saksi Susastro Soephomo dan saksi Safii dan para pemegang saham lainnya) untuk RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) luar biasa pada tanggal 09 Juni 2015 melalui pengumuman Koran Sindo Tertanggal 20 Mei 2015 dengan acara yaitu :1. Pengesahan dan Pemindahan hak hak atas saham dalam perseroan. 2. Pengeluaran Saham dalam Simpanan/Penambahan Modal ditempatkan dan disetor persoraan. 3. Mata acara lain lain yang dianggab perlu oleh rapat ( sebagaimana bukti T- 2 beserta lampirannya).
Menimbang, bahwa atas undangan tersebut saksi Safii dan saksi Susastro Soephomo tidak menghadiri RUPS(Rapat Umum Pemegang Saham) luar biasa tersebut namun RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) luar biasa tetap dilaksanakan sebagaimana Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa PT Surabaya Country No. 21 tanggal 09 Juni 2015 dan dalam RUPS(Rapat Umum Pemegang Saham) luar biasa tanggal 09 Juni 2015 tersebut akhirnya diputuskan antara lain yaitu : mengesahkan penjualan dan pemindahan hak hak atas saham dalam perseroan milik :
a. tuan Go, Hendra Pondaag kepada penghadap Welly Poedjianto sebanyak 25 (dua puluh lima) saham berdasarkan akta jual beli saham tanggal 28 Juni 2013 nomor 82;
b. tuan Go, Hendra Pondaag kepada tuan Safii sebanyak 75 (tujuh puluh lima) saham berdasarkan akta jual beli saham tanggal 28 Juni 2013 nomor 83;
c. tuan Safii kepada penghadap Welly Poedjianto sebanyak 5 (lima) saham berdasarkan jual beli saham tanggal 10 Februari 2014;
d. Perseroan Terbatas PT Alfa Stilindo tersebut kepada penghadap Welly Poedjianto sebanyak 10 (sepuluh) saham berdasarkan jual beli saham tanggal 12 Maret 2015
e. Perseroan Terbatas PT Alfa Stilindo tersebut kepada penghadap bambang Poerniawan sebanyak 10 (sepuluh) saham berdasarkan jual beli saham tanggal 12 Maret 2015;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan penjualan dan pemindahan hak hak atas saham dalam perseroan termaksud maka komposisi kepemilikan saham dalam perseroan sebagai berikut :
Penghadap Bambang Poerniawan sebanyak 110 (seratus sepuluh) saham, dengan nilai nominal Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah);
Penghadap Welly Poedjianto sebanyak 140 (seratus empat puluh) saham dengan nilai nominal Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).
Perseoan Terbatas “PT Alfa Stilindo” tersebut sebanyak 80 (delapan puluh) saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
Tuan Susastro Soephomo sebanyak 100 (seratus) saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Tuan Safii sebanyak 70 (tujuh puluh) saham saham dengan nilai nominal sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa dari uraian fakta fakta tersebut telah terbukti bahwa Terdakwa sebagai Direktur Utama PT Surabaya Country memang terbukti telah menerima transfer uang dari Saksi Safi’i melalui transfer dari rekening an.Sugiyarti ke rekening Bank Ekonomi an.PT.Surabaya Country sebesar Rp 210.000.000,- pada tanggal 28 April 2015 dan saksi Susastro Soephomo yang telah transfer dari rekening an. PT. Metro Abdibina Sentosa ke rekening Bank Ekonomi an.PT. Surabaya Country sebesar Rp 300.000.000,- pada tanggal 29 April 2015 akan tetapi terdakwa tidak ada kehendak untuk melakukan perbuatan yang terlarang yang menimbulkan akibat yang dilarang yaitu sengaja memiliki dengan melawan hukum sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan kejatahatan , sebab Terdakwa sebagai Direktur Utama PT Surabaya Country setelah mengetahui adanya dana yang terlambat untuk penambahan modal PT Surabaya Country yaitu dari saksi Susastro Soephomo dan saksi Safii maka Terdakwa selaku Direktur Utama mengundang mereka (saksi Susastro Soephomo dan saksi Safii dan para pemegang saham lainnya) untuk RUPS pada tanggal 09 Juni 2015 melalui pengumuman Koran Sindo Tertanggal 20 Mei 2015 dengan acara yaitu :1. Pengesahan dan Pemindahan hak hak atas saham dalam perseroan. 2. Pengeluaran Saham dalam Simpanan/Penambahan Modal ditempatkan dan disetor persoraan. 3. Mata acara lain lain yang dianggab perlu oleh rapat ( sebagaimana bukti T- 2 beserta lampirannya).
Menimbang, bahwa jangka waktu undangan saksi Susastro Soephomo dan saksi Safii serta para pemegang saham lainnya lebih dari 15 hari sebelum rapat diadakan selain itu juga dalam panggilan juga telah disebutkan waktu, tempat maupun agenda rapat sehingga apabila saksi Susastro Soephomo dan saksi Safii tidak hadir maka pemegang saham tidak dapat menyatakan sikap untuk mengambil saham dalam simpanan setelah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) luar biasa tersebut dilaksanakan, sebab untuk menyatakan mengambil saham para pemegang saham wajib hadir dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) luar biasa dengan agenda pengeluaran/pengambilan saham dan selain itu pernyataan sikap untuk mengambil saham dalam simpanan hanya dapat dilakukan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) luar biasa maka setoran saham yang dinyatakan diluar RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) luar biasa dengan agenda emisa saham tidak dapat dinyatakan sebagi penyetoran saham sebagimana diterangkan oleh ahli Dian Purnama Anugerah, SH, MKn., LL.M ;
Menimbang, bahwa ternyata berdasarkan bukti bertanda T-4 yaitu Rekening Giro Bank Central Asia Nomor 468.3383 atas nama PT Surabaya Country, terdapat saldo sebesar Rp. 681. 751.128. 38. ( enam ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus lima puluh satu ribu seratus dupapuluh delapan rupiah tiga puluh delapan sen) yang diakui terdakwa merupakan uang saksi Susastro Soephomo maupun saksi Safii masih disimpan di PT Surabaya Country dalam Rekening Giro Bank Central Asia atas nama PT Surabaya Country karena fasilitas kredit PT Surabaya Country pada Bank HSBC (dahulu Bank Ekonomi) tidak dapat diperpanjang lagi seiring dengan lunasnya kredit Modal Kerja sehingga rekening nomor 6500544899900 atas nama PT Surabaya Country tidak dapat digunakan lagi (sebagaimana bukti T-5) maka berdasakan pertimbangan diatas unsure yang kedua yaitu dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu harus dinyatakan tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena unsure kedua dari pasal 372 KUHP tidak terpenuhi maka dakwaan kedua dari penuntut umum yaitu melanggar pasal 372 KUHP harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagimana dakwaan kedua sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka haruslah dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) lembar fotocopy legalisir bukti transfer dari rekening OCBC NISP No.rek 050800033347 a.n. PT.Metro Abdibina Sentosa ke rekening Bank Ekonomi No.rek.650054489900 a.n. PT Surabaya Country tanggal 29 April 2015 senilai Rp 300.000.000,- yang disita dari saksi Susastro Soephomo maka harus dikembalikan kepada saksi Susastro Spoephomo sedangkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar fotocopy legalisir buku tabungan rekening Bank Ekonomi No.rek 653022053734 a.n.Sugiyarti yang berisi transaksi debet tanggal 28 April 2015 senilai Rp 210.000.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy bukti transfer dari rekening Bank Ekonomi No.rek 653022053734 a.n.Sugiyarti ke rekening Bank Ekonomi No.rek.650054489075 a.n. PT Surabaya Country tanggal 28 April 2015 senilai Rp 210.000.000,- yang telah disita dari Safi’i maka dikembalikan kepada saksi Safi’i, dan untuk bukti tertulis yang diajukan oleh terdakwa berupa :
Bukti T-1 : Risalah Rapat Umum Pemegang Saham PT. Surabaya Country tanggal 12 Maret 2015 ;
Bukti T-2 : Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Surabaya Country No. 21 tanggal 09 Juni 2015, yang dibuat dihadapan Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto, SH.;
Bukti T-3 : Surat No. 111/Biasa/XI/2015, tertanggal 11 November 2015, Perihal : Konfirmasi ;
Bukti T-4 : Rekening Giro Bank Central Asia (BCA) Nomor : 468.385.3383 atas nama PT. Surabaya Country;
Bukti T-5 : Surat Bank HSBC tertanggal 07 Juni 2017;
Bukti T-6.a : Laporan Keuangan PT. Surabaya Country Tahun 2007;
Bukti T-6.b : Laporan Keuangan PT. Surabaya Country Tahun 2008;
Bukti T-6.c : Laporan Keuangan PT. Surabaya Country Tahun 2009;
Bukti T-6.d : Laporan Keuangan PT. Surabaya Country Tahun 2010;
Bukti T-6.e : Laporan Keuangan PT. Surabaya Country Tahun 2011;
Bukti T-6.f : Laporan Keuangan PT. Surabaya Country Tahun 2012;
Bukti T-6.g : Laporan Keuangan PT. Surabaya Country Tahun 2013;
Bukti T-6.h : Laporan Keuangan PT. Surabaya Country Tahun 2014;
Bukti T-6.i : Laporan Keuangan PT. Surabaya Country Tahun 2015;
Bukti T-6.j : Laporan Audotor Independen Tahun 2015;
Bukti T-6.k : Laporan Keuangan PT. Surabaya Country Tahun 2016;
Bukti T-6.l : Laporan Audotor Independen Tahun 2016;
Bukti T-6.m : Laporan Keuangan PT. Surabaya Country Tahun 2017;
Bukti T-7.a : Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Surabaya Country No. 55 tanggal 20 Juni 2016, yang dibuat dihadapan Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto, SH.;
Bukti T-7.b : Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Surabaya Country No. 130 tanggal 22 Juni 2017, yang dibuat dihadapan Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto, SH.;
Bukti T-7.c : Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Surabaya Country No. 04 tanggal 29 Juni 2018, yang dibuat dihadapan Notaris Retno Dewi Kartika, SH.;
Bukti T-8.a : Undangan RUPS Tahunan 2017 untuk Susastro Soephomo;
Bukti T-8.b : Tanda Pengiriman Undangan RUPS Tahunan 2017 untuk Susastro Soephomo;
Bukti T-8.c : Undangan RUPS LB Tahun 2017 untuk Susastro Soephomo;
Bukti T-8.d : Tanda Pengiriman Undangan RUPS LB Tahun 2017 untuk Susastro Soephomo;
Bukti T-8.e : Undangan RUPS Tahunan 2017 untuk Safi’i;
Bukti T-8.f : Tanda Pengiriman Undangan RUPS Tahunan 2017 untuk Safi’i;
Bukti T-8.g : Undangan RUPS LB Tahun 2017 untuk Safi’i;
Bukti T-8.h : Tanda Pengiriman Undangan RUPS LB Tahun 2017 untuk Safi’i;
Bukti T-8.i : Undangan RUPS Tahunan 2018 untuk Susastro Soephomo;
Bukti T-8.j : Tanda Pengiriman Undangan RUPS Tahunan 2018 untuk Susastro Soephomo;
Bukti T-8.k : Undangan RUPS Tahunan 2018 untuk Safi’i;
Bukti T-8.l : Tanda Pengiriman Undangan RUPS Tahunan 2018 untuk Safi’i;
Bukti T-9 : Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Surabaya Country No. 131 tanggal 22 Juni 2017, yang dibuat dihadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, SH., selaku Notaris di Surabaya tetap terlampir dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Bambang Poerniawan tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama melanggar pasal 374 KUHP atau dakwaan Kedua melanggar pasal 372 KUHP;
Membebaskan Terdakwa Bambang Poerniawan oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar fotocopy legalisir bukti transfer dari rekening OCBC NISP No.rek 050800033347 a.n. PT.Metro Abdibina Sentosa ke rekening Bank Ekonomi No.rek.650054489900 a.n. PT Surabaya Country tanggal 29 April 2015 senilai Rp 300.000.000,- dikembalikan kepada saksi Susastro Soephomo, sedangkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar fotocopy legalisir buku tabungan rekening Bank Ekonomi No.rek 653022053734 a.n.Sugiyarti yang berisi transaksi debet tanggal 28 April 2015 senilai Rp 210.000.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy bukti transfer dari rekening Bank Ekonomi No.rek 653022053734 a.n.Sugiyarti ke rekening Bank Ekonomi No.rek.650054489075 a.n. PT Surabaya Country tanggal 28 April 2015 senilai Rp 210.000.000,- dikembalikan kepada saksi Safi’i, dan untuk bukti tertulis yang diajukan oleh Terdakwa berupa :
Bukti T-1 : Risalah Rapat Umum Pemegang Saham PT. Surabaya Country tanggal 12 Maret 2015 ;
Bukti T-2 : Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Surabaya Country No. 21 tanggal 09 Juni 2015, yang dibuat dihadapan Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto, SH.;
Bukti T-3 : Surat No. 111/Biasa/XI/2015, tertanggal 11 November 2015, Perihal : Konfirmasi ;
Bukti T-4 : Rekening Giro Bank Central Asia (BCA) Nomor : 468.385.3383 atas nama PT. Surabaya Country;
Bukti T-5 : Surat Bank HSBC tertanggal 07 Juni 2017;
Bukti T-6.a : Laporan Keuangan PT. Surabaya Country Tahun 2007;
Bukti T-6.b : Laporan Keuangan PT. Surabaya Country Tahun 2008;
Bukti T-6.c : Laporan Keuangan PT. Surabaya Country Tahun 2009;
Bukti T-6.d : Laporan Keuangan PT. Surabaya Country Tahun 2010;
Bukti T-6.e : Laporan Keuangan PT. Surabaya Country Tahun 2011;
Bukti T-6.f : Laporan Keuangan PT. Surabaya Country Tahun 2012;
Bukti T-6.g : Laporan Keuangan PT. Surabaya Country Tahun 2013;
Bukti T-6.h : Laporan Keuangan PT. Surabaya Country Tahun 2014;
Bukti T-6.i : Laporan Keuangan PT. Surabaya Country Tahun 2015;
Bukti T-6.j : Laporan Audotor Independen Tahun 2015;
Bukti T-6.k : Laporan Keuangan PT. Surabaya Country Tahun 2016;
Bukti T-6.l : Laporan Audotor Independen Tahun 2016;
Bukti T-6.m : Laporan Keuangan PT. Surabaya Country Tahun 2017;
Bukti T-7.a : Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Surabaya Country No. 55 tanggal 20 Juni 2016, yang dibuat dihadapan Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto, SH.;
Bukti T-7.b : Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Surabaya Country No. 130 tanggal 22 Juni 2017, yang dibuat dihadapan Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto, SH.;
Bukti T-7.c : Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Surabaya Country No. 04 tanggal 29 Juni 2018, yang dibuat dihadapan Notaris Retno Dewi Kartika, SH.;
Bukti T-8.a : Undangan RUPS Tahunan 2017 untuk Susastro Soephomo;
Bukti T-8.b : Tanda Pengiriman Undangan RUPS Tahunan 2017 untuk Susastro Soephomo;
Bukti T-8.c : Undangan RUPS LB Tahun 2017 untuk Susastro Soephomo;
Bukti T-8.d : Tanda Pengiriman Undangan RUPS LB Tahun 2017 untuk Susastro Soephomo;
Bukti T-8.e : Undangan RUPS Tahunan 2017 untuk Safi’i;
Bukti T-8.f : Tanda Pengiriman Undangan RUPS Tahunan 2017 untuk Safi’i;
Bukti T-8.g : Undangan RUPS LB Tahun 2017 untuk Safi’i;
Bukti T-8.h : Tanda Pengiriman Undangan RUPS LB Tahun 2017 untuk Safi’i;
Bukti T-8.i : Undangan RUPS Tahunan 2018 untuk Susastro Soephomo;
Bukti T-8.j : Tanda Pengiriman Undangan RUPS Tahunan 2018 untuk Susastro Soephomo;
Bukti T-8.k : Undangan RUPS Tahunan 2018 untuk Safi’i;
Bukti T-8.l : Tanda Pengiriman Undangan RUPS Tahunan 2018 untuk Safi’i;
Bukti T-9 : Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Surabaya Country No. 131 tanggal 22 Juni 2017, yang dibuat dihadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, SH., selaku Notaris di Surabaya tetap terlampir dalam berkas perkara ini ;
Membebankan biaya perkara kepada negara ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari SENIN tanggal 10 SEPTEMBER 2018, oleh SIGIT SUTRIONO, SH. MHum. sebagai Hakim Ketua, HARIJANTO, SH. MH. dan H. HISBULLAH IDRIS, SH. MHum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 18 SEPTEMBER 2018 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RUDI KARTIKO, SH. MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya serta dihadiri oleh RATNA FITRIHAPSARI, SH. MH. Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
HARIJANTO, SH., MH. SIGIT SUTRIONO, SH. MHum.
ttd
H. HISBULLAH IDRIS, SH. MHum.
Panitera Pengganti,
ttd
RUDI KARTIKO, SH. MH.