Nomor : 56 / Pid.Sus / 2015 / PN.Bla
Putusan PN BLORA Nomor Nomor : 56 / Pid.Sus / 2015 / PN.Bla
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
: JAMIN BIN KEMIS;
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa JAMIN Bin KEMIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut, Menguasai Hasil Hutan Kayu yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan“; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JAMIN Bin KEMIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • Sebatang kayu jati bentuk gelondong berukuran 80 cm x dimater 25 cm = 0,045 m ³ ; Dirampas Untuk Negara Cq. Perhutani KPH Randublatung ; • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa No.Pol, No.Sin HB31E1357988, Noka. MH1HB31146K362135 ; Dirampas Untuk Negara ; • Sebuah ronjot / tombong yang terbuat dari bambu ; Dirampas Untuk Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor :56 /Pid.Sus /2015/PN.Bla
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blora yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : JAMIN BIN KEMIS;
Tempat Lahir : Grobogan ;
Umur / Tanggal Lahir : 47 tahun;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dukuh Jatitengah, Rt.05, Rw.04,
Desa Pelem, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tani ;
Pendidikan : SD;
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan tanggal 28 Mei 2015 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No.Pol : SP.Kap / 07 / V / 2015 / Reskrim tanggal 27 Mei 2015 ;
Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan dari :
Penyidik Polri, sejak tanggal 28 Mei 2015 sampai dengan tanggal 16 Juni 2015 berdasarkan surat tanggal 28 Mei 2015 Nomor : Sp.Han / 07 / V/ 2015 / Reskrim ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Juni 2015 sampai dengan tanggal 26 Juli 2015 berdasarkan surat tanggal 17 Juni 2015 Nomor : 56 / SPP/Euh.1/06/5 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Juli 2015 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2015 berdasarkan surat tanggal 14 Juli 2015 Nomor : PRINT-1008/0.3.28/Euh.2/06/2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Blora sejak tanggal 27 Juli 2015 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2015 berdasarkan surat tanggal 27 Juli 2015 No.56/Pid.Sus/2015/PN.Bla ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Blora sejak tanggal 26 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2015 berdasarkan surat tanggal 18 Agustus 2015 No. 56/Pid.Sus/2015/PN.Bla ;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
PENGADILAN Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blora Nomor : 56 / Pen.Pid / 2015 / PN.Bla tertanggal 27 Juli 2015 Tentang Penunjukkan Hakim Majelis untuk menyidangkan dan mengadili perkara ;
Telah membaca Surat penunjukkan Tugas Panitera Pengganti Nomor 56/Pid.Sus / 2015 / PN.Bla tanggal 27 Juli 2015 ;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora No. 56/Pid.Sus/2015/PN.Bla tertanggal 27 Juli 2015 Tentang Penetapan Hari Sidang ;
Telah membaca berkas perkara atas nama JAMIN BIN KEMIS ;
Telah memperhatikan Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk. PDM-53/Bloral/Euh.2/07/2015 Tertanggal 27 Juli 2015 ;
Telah mendengar keterangan saksi–saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Pengadilan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa JAMIN Bin KEMIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana “Dengan sengaja telah menebang pohon, memanen, atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 50 ayat (3) juruf e jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JAMIN Bin KEMIS dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Sebatang kayu jati bentuk gelondong berukuran 80 cm x d 25 cm = 0,045 m³ ;
Dirampas untuk Negara Cq Perhutani KPH Randublatung ;
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa plat No.Pol , Nosin HB31E-1357988, Noka. MH1HB31146K362135 ;
Dirampas untuk Negara ;
Sebuah ronjot / tombong yang terbuat dari bambu;
Dirampas untuk Dimusnahkan ;
Telah mendengarkan permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya terdakwa mohon keringanan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan :
Terdakwa merasa bersalah dan tidak akan mengulangi lagi ;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga bertugas mencari nafkah keluarga ;
Telah mendengarkan Tanggapan Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula ;
Telah mendengarkan Tanggapan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa JAMIN Bin KEMIS pada hari Rabu, tanggal 27 Mei 2015 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2015 bertempat di Jalan Dukuh Sambiroto, Desa Singget, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu jati yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Rabu, tanggal 27 Mei 2015 terdakwa berangkat dari rumahnya menuju kedalam hutan jati dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa nomor Polisi dengan membawa ronjot / keranjang bamboo yang doboncengkan dijok belakang dengan maksud akan mencari rumput untuk makan ternak, sesampainya didalam hutan wilayah RPH Karang BKPH kemadoh KPH Randublatung, terdakwa melihat 1 (satu) batang kayu jati gelondong dengan ukuran 80 cm diameter 25 cm tergeletak ditanah sisa pencurian orang kemudian diambil tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, kemudian dinaikkan diatas ronjot / keranjang bamboo yang disiapkan dijok sepeda motornya selanjutnya ditutupi dengan rumput dan diikat dengan menggunakan tali dari karet, selanjutnya kayu jati tersebut dibawa keluar hutan akan dibawa pulang kerumahnya namun sesampainya dijalan Dukuh Sambiroto , Desa Singget, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora diketahui oleh Petugas Perhutani yang sedang patrol, terdakwa dihentikan dan dilakukan pemeriksaan ternyata 1 (satu) kayu jati yang dibawa / diangkutnya tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan , selanjutnya tersangka ditangkap beserta barang buktinya kemudian diserahkan ke Polsek Jati ;
Akibat perbuatan terdakwa Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp. 102.960,00 (seratus dua ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa JAMIN Bin KEMIS pada hari Rabu, tanggal 27 Mei 2015 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2015 bertempat di Jalan Dukuh Sambiroto, Desa Singget, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, “Dengan sengaja telah menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Rabu, tanggal 27 Mei 2015 terdakwa berangkat dari rumahnya menuju kedalam hutan jati dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa nomor Polisi dengan membawa ronjot/keranjang bambu yang diboncengkan dijok belakang dengan maksud akan mencari rumput untuk makan ternak, sesampainya didalam hutan wilayah RPH Karang BKPH Kemadoh KPH Randublatung, terdakwa melihat 1 (satu) batang kayu jati gelondong dengan ukuran 80 cm diameter 25 cm tergeletak ditanah sisa pencurian orang kemudian diambil tanpa ijin dari pejabat yang berwenang kemudian dinaikkan diatas ronjot / keranjang bambu yang disiapkan dijok sepeda motornya selanjutnya ditutupi dengan rumput dan diikat dengan menggunakan tali dari karet selanjutnya kayu jati tersebut dibawa keluar hutan akan dibawa pulang kerumanya namun sesampainya di jalan Dukuh Sambiroto, Desa Singget, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora diketahui oleh Petugas Perhutani yang sedang patrol , terdakwa dihentikan dan dilakukan pemeriksaan ternyata 1 (satu) kayu jati yang dibawa / diangkutnya tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, selanjutnya tersangka ditangkap beserta barang buktinya kemudian diserahkan ke Polsek Jati ;
Akibat perbuatan terdakwa Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp. 102.960,00 (seratus dua ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan .
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut tidak diajukan keberatan dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi EKO RUDIANTO Bin RADI (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah karena adanya tindak pidana mengangkut kayu jati hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 27 Mei 2015 jam 16.30 Wib diwilayah KPH Randublatung, yaitu di Dukuh Sambiroto, Desa Singget, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Turut wilayah RPH Singget BKPH Kemadoh ;
Bahwa benar yang saksi tangkap saat itu adalah seorang yang sekarang duduk dipersidangan ini sebagai terdakwa ;
Bahwa sebelum saksi menangkap terdakwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa, tetapi setelah tertangkap kami mengenalnya dan menurut keterangan terdakwa ia tinggal di Dukuh Jatingaleh, Desa pelem, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan ;
Bahwa kronologis penangkapan terdakwa , terdakwa kamitangkap saat sedang membawa potongan kayu jati dengan menggunakan sepeda motorHonda Supra Fit dan disimpan didalam ronjot (kerangkang) bambu ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa membawa kayu jati dengan ukuran panjang 80 cm diameter 25 cm;
Bahwa kayu jati yang dimiliki oleh terdakwa kubikasinya berjumlah 0,045 m³ dengan kerugian sebesar Rp. 102.960,00 (seratus dua ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah) ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan saat itu bersama dengan anggota tim yang lain yang diantaranya adalah saksi 2 ;
Bahwa terdakwa membawa kayu jati tersebut dengan cara dimasukkan kedalam keranjang bambu lalu ditutup dengan rumput dan ikat dengan tali / tampar plastik lalu dibawa menggunakan sepeda motor ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan merasa tidak keberatan ;
Saksi UUS EFENDI Bin RAJI (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah karena adanya tindak pidana mengangkut kayu jati hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 27 Mei 2015 jam 16.30 Wib ;
Bahwa kejadian tersebut berlangsung atau terjadi diwilayah KPH Randublatung yaitu di Dukuh Sambiroto , Desa Singget, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Turut wilayah RPH Singget BKPH Kemadoh ;
Bahwa benar yang kami tangkap pada saat itu adalah seorang yang sekarang duduk dipersidangan ini sebagai terdakwa ;
Bahwa sebelum kami menangkap terdakwa kami tidak kenal , tetapi setelah tertangkap kami mengenalnya dan menurut keterangan terdakwa ia tinggal di Dukuh Jatingaleh, Desa pelem, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan ;
Bahwa kronologis terjadinya penangkapan terdakwa tersebut terdakwa kami tangkap saat sedang membawa potongan kayu jati dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit dan disimpan didalam ronjot (keranjang) bambu ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa membawa kayu jati dengan ukuran panjang 80 cm , diameter 25 cm ;
Bahwa kayu jati yang dimiliki oleh terdakwa kubikasinya berjumlah 0,045 m³ dengan kerugian sebesarRp. 102.960,00 (seratus dua ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah) ;
Bahwa benar saat itu saksi ikut melakukan penangkapan bersama anggota tim yang lain yang diantaranya adalah saksi 1 ;
Bahwa terdakwa membawa kayu jati tersebut dengan cara dimasukkan kedalam keranjang bambu lalu ditutup dan diikat dengan tali / tampar plastik lalu dibawa menggunakan sepeda motor ;
Bahwa saat saksi ikut melakukan penangkapan terdakwa tidak melakukan perlawanan ;
Bahwa benar kayu jati yang dibawa oleh terdakwa pada saat itu adalah benar-benar kayu yang berasal dari dalam hutan milik Perhutani ;
Bahwa saat kami melakukan penangkapan terdakwa tidak memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa berdua bersama dengan temannya yang bernama SUJAK ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan merasa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa JAMIN BIN KEMIS yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa telah membawa kayu jati ;
Bahwa terdakwa menemukan bekas tebangan orang lain ;
Bahwa rencana terdakwa akan digunakan untuk membuat kursi ;
Bahwa terdakwa belum sampai dirumah ditangkap petugas ;
Bahwa terdakwa menemukan kayu tersebut dihutan pemerintah (negara) ;
Bahwa ukuran kayu yang ditemukan terdakwa adalah diameter 25 cm dan panjang 80 cm ;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu jati tersebut dengan cara memakai bronjong (keranjang) terdakwa tutupi dengan rumput dengan alasan agar tidak dilihat orang lain dan petugas
Bahwa terdakwa merasa takut karena kayu tersebut barang pemerintah dan barang tersebut melanggar peraturan karena tidak ada suratnya ;
Bahwa terdakwa tertangkap Petugas Perhutani dipertigaan Desa Sambiroto ;
Bahwa terdakwa rencananya akan memakai kayu jati tersebut untuk kebutuhan sendiri tidak untuk dijual ;
Bahwa terdakwa baru kali ini ditangkap oleh petugas ;
Bahwa terdakwa membenarkan sepeda motor milik terdakwa sendiri dan surat-surat ada , saat itu terdakwa membeli sepeda motor seharga Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan keadaan sepeda motor sudah seperti itu ;
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati pukul 15.30 Wib memakai sepeda motor terdakwa yang ditutupi rumput ;
Menimbang, bahwa terdakwa didepan persidangan tidak mengajukan keterangan saksi-saksi yang meringankan (saksi A Decharge) untuk kepentingan pembelaannya ;
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
Sebatang kayu jati bentuk gelondong berukuran 80 cm x dimater 25 cm = 0,045 m³ ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa No.Pol, No.Sin HB31E1357988, Noka. MH1HB31146K362135;
Sebuah ronjot / tombong yang terbuat dari bambu ;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti yang diajukan didepan persidangan telah disita sah secara hukum berdasarkan Penetapan Nomor : 174 / Pen.Pid / 2015 / PN.Bla Tanggal 29 Mei 2015 Tentang Pemberian Persetujuan Kepada penyidik Untuk Melakukan Penyitaan sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat, tercantum dalam Berita Acara Persidangan dianggap termuat dan tercantum dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ,keterangan terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, benar pada hari Rabu, tanggal 27 Mei 2015 , pukul 15.30 Wib , bertempat di diwilayah KPH Randublatung, yaitu di Dukuh Sambiroto, Desa Singget, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Turut wilayah RPH Singget BKPH Kemadoh terdakwa bersama dengan seorangtemannya bernama SUJAK telah membawa kayu jati karena menemukan bekas tebangan orang lain dihutan pemerintah (negara) dengan ukuran diameter 25 cm dan panjang 80 cm = 0,045 m³ dengan cara menggunakan sepeda motor jenis Honda Supra Fit warna hitam , No.Pol. , No.Sin : HB31E1357988, No.Ka : MH1HB31146K362135 milik terdakwa dengan memakai bronjong (keranjang) dari bambu yang ditutupi rumput dan diikat dengan tali tampar terbuat dari plastik dengan alasan agar tidak dilihat orang lain dan petugas karena kayu tersebut barang pemerintah dan barang tersebut diangkut tidak ada surat keterangan sahnya hasil hutan yang melanggar aturan akan tetapi terdakwa belum sampai dirumah tepatnya dipertigaan Desa Sambiroto ditangkap petugas Perhutani yaitu saksi EKO RUDIANTO Bin RADI dan saksi UUS EFENDI Bin RAJI ;
Bahwa, benar rencana terdakwa membawa kayu jati dalam perkara ini akan digunakan untuk kebutuhan sendiri yaitu membuat kursi ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 102.960,00 (seratus dua ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah) ;
Bahwa, benar , saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti berupa Sebatang kayu jati bentuk gelondong berukuran 80 cm x dimater 25 cm = 0,045 m³ adalah kayu jati yang diangkut oleh terdakwa dan SUJAK dalam perkara ini, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa No.Pol, No.Sin HB31E1357988, Noka. MH1HB31146K362135 tanpa kelengkapan surat kendaraan yang sah adalah milik terdakwa sebagai alat yang dipergunakan terdakwa untuk mengangkut kayu jati dalam perkara ini dan sebuah ronjot / tombong yang terbuat dari bambu adalah tempat untuk mengangkut kayu jati dalam perkara ini milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang relevan dengan anasir perbuatan pelaksanaan terdakwa dalam perkara ini dengan ketentuan apabila dakwaan tersebut terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa Pengadilan akan mempertimbangkan dakwaan pertama alternatif dimana terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Mengangkut, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan Kayu yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “ Setiap Orang” adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi diwilayah hukum Indonesia ( Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diteliti secara cermat identitas Terdakwa dalam perkara ini yang bernama JAMIN Bin KEMIS ternyata identitas tersebut persis sama dengan identitas Terdakwa yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim melakukan pengamatan atas diri Terdakwa, Majelis menjumpai tidak terdapat kesalahan mengenai orang (error in persona) , dengan demikian cukup alasan hukum apabila Pengadilan berpendapat apabila unsur kesatu dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum yaitu “Setiap Orang” terpenuhi ;
Ad.3 Mengangkut, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan Kayu yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan
Menimbang, bahwa oleh karena unsur kedua dari dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum bersifat alternatif yang terdiri dari beberapa elemen perbuatan maka unsur ini akan terpenuhi apabila terpenuhi salah satu elemen perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa pengertian pokok dari unsur kedua dakwaan alternatif pertama ini adalah sebagai berikut :
Mengangkut adalah memindahkan dari satu tempat ketempat lain ;
Menguasai adalah ada dalam kekuasaannya belum tentu sebagai pemilik ;
Hasil Hutan Kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan atau kayu pacakan, yang berasal dari kawasan hutan ;
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap ;
Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan adalah dokumen –dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum terbukti pada hari Rabu, tanggal 27 Mei 2015 , pukul 15.30 Wib , bertempat di diwilayah KPH Randublatung, yaitu di Dukuh Sambiroto, Desa Singget, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Turut wilayah RPH Singget BKPH Kemadoh, saksi WIDODO Bin SUROTO, saksi UUS EFENDI BIN RAJ telah menangkap terdakwa bersama dengan SUJAK telah membawa kayu jati dipertigaan Desa Sambiroto ;
Menimbang, bahwa saat dilakukan introgasi oleh saksi WIDODO Bin SUROTO, saksi UUS EFENDI BIN RAJ, terdakwa menerangkan apabila ia memperoleh kayu jati tersebut karena menemukan bekas tebangan orang lain dihutan pemerintah (negara) kemudian diangkut terdakwa dan SUJAK menggunakan sepeda motor jenis Honda Supra Fit warna hitam , No.Pol. , No.Sin : HB31E1357988, No.Ka : MH1HB31146K362135 milik terdakwa dengan memakai bronjong (keranjang) dari bambu yang ditutupi rumput dan diikat dengan tali tampar terbuat dari plastik dengan alasan agar tidak dilihat orang lain dan petugas karena kayu tersebut barang pemerintah dan barang tersebut diangkut tidak ada surat keterangan sahnya hasil hutan yang melanggar aturan ;
Menimbang, bahwa saat dilakukan pengukuran atas barang bukti berupa kayu jati yang diangkut oleh terdakwa diketahui ukuran diameter 25 cm dan panjang 80 cm = 0,045 m³ ;
Menimbang, bahwa rencananya terdakwa akan membawa kayu jati tersebut kerumahnya untuk membuat kursi dari kayu jati akan tetapi terdakwa belum sampai dirumah tepatnya dipertigaan Desa Sambiroto ditangkap petugas Perhutani yaitu saksi EKO RUDIANTO Bin RADI dan saksi UUS EFENDI Bin RAJI ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas terbukti apabila terdakwa telah memindahkan kayu jati dalam perkara ini dari tempatnya semula di diwilayah KPH Randublatung, yaitu di Dukuh Sambiroto, Desa Singget, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Turut wilayah RPH Singget BKPH Kemadoh menuju kepertigaan Desa Sambiroto arah rumah terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan kepersidangan berupa Sebatang kayu jati bentuk gelondong berukuran 80 cm x dimater 25 cm = 0,045 m³ adalah kayu jati yang diangkut oleh terdakwa dan SUJAK dalam perkara ini, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa No.Pol, No.Sin HB31E1357988, Noka. MH1HB31146K362135 adalah milik terdakwa sebagai alat yang dipergunakan terdakwa untuk mengangkut kayu jati dalam perkara ini dan sebuah ronjot / tombong yang terbuat dari bambu adalah tempat untuk mengangkut kayu jati dalam perkara ini milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas , beralasan hukum perbuatan terdakwa dikualifikasikan sebagai “mengangkut” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum terdakwa merasa ketakutan sehingga menutupi kayu jati yang disimpan dalam keranjang bambu yang diangkut sepeda motornya dengan menggunakan rumput dengan tujuan tidak diketahui petugas karena menyadari bahwa kayu jati tersebut adalah milik negara yang berasal dari kawasan hutan atau terdakwa menyadari apabila kayu jati yang diangkutnya tersebut bukan milik terdakwa karena tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan sehingga beralasan hukum perbuatan terdakwa dikualifikasikan sebagai “menguasai” ;
Menimbang, bahwa oleh karena kayu jati dalam perkara ini berbentuk gelondong yang diangkut oleh terdakwa dan SUJAK dari kawasan hutan diwilayah KPH Randublatung, yaitu di Dukuh Sambiroto, Desa Singget, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Turut wilayah RPH Singget BKPH Kemadoh sehingga beralasan hukum kayu jati dalamperkara ini dikualifikasikan sebagai “hasil hutan kayu” ;
Menimbang, bahwa pada saat saksi EKO RUDIANTO Bin RADI dan saksi UUS EFENDI Bin RAJI menangkap terdakwa dan menanyakan kelengkapan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan atas kayu jati yang diangkut dan dikuasai oleh terdakwa, terdakwa tidak dapat menunjukkannya sehingga mengakibatkan kerugian bagi Perhutani sebesar Rp. 102.960,00 (seratus dua ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) sehingga beralasan hukum apabila perbuatan terdakwa mengangkut dan menguasai hasil hutan kayu dikulalifikasikan “Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas unsur kedua dakwaan alternatif pertama yaitu Mengangkut, Menguasai Hasil Hutan Kayu yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari unsur kesatu dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum, sehingga Pengadilan berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut, Menguasai Hasil Hutan Kayu yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan yang diajukan oleh Terdakwa akan dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan dalam penjatuhan pidana dibawah nanti ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf oleh karenanya Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar melakukan pelestarian hutan ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dipidana ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi ;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan dan untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka masa penangkapan dan masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan Pengadilan tidak menemukan alasan untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan ,memenuhi ketentuan dalam Pasal 194 yat (1) Kitab Undang-undang Hukum acara pidana Pengadilan akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Sebatang kayu jati bentuk gelondong berukuran 80 cm x dimater 25 cm = 0,045 m³ adalah kayu jati yang diangkut oleh terdakwa dan SUJAK dalam perkara ini sehingga beralasan hukum barang bukti tersebut Dirampas Untuk Negara Cq. Perhutani KPH Randublatung ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa No.Pol, No.Sin HB31E1357988, Noka. MH1HB31146K362135 adalah milik terdakwa sebagai alat yang dipergunakan terdakwa untuk mengangkut kayu jati dalam perkara ini akan tetapi tidak dilengkapi dengan surat bukti kepemilikan kendaraan tersebut sehingga beralasan hukum barang bukti tersebut Dirampas Untuk Negara ;
Sebuah ronjot / tombong yang terbuat dari bambu adalah tempat untuk mengangkut kayu jati dalam perkara ini milik terdakwa sehingga beralasan hukum barang bukti tersebut Dirampas Untuk Dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1),(2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana , kepada terdakwa harus dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah merupakan tindakan pembalasan atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa akan tetapi merupakan upaya untuk memperbaiki perilaku terpidana agar berjalan dijalan yang lebih baik lagi dimasa yang akan datang dan merupakan upaya untuk menciptakan efek jera bagi masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan serupa demi terciptanya ketertiban umum ;
Mengingat, ketentuan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana , Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman , Undang-undang No. 49 Tahun 2009 Perubahan kedua atas Undang-undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa JAMIN Bin KEMIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut, Menguasai Hasil Hutan Kayu yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan“;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JAMIN Bin KEMIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Sebatang kayu jati bentuk gelondong berukuran 80 cm x dimater 25 cm = 0,045 m³ ;
Dirampas Untuk Negara Cq. Perhutani KPH Randublatung ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa No.Pol, No.Sin HB31E1357988, Noka. MH1HB31146K362135 ; Dirampas Untuk Negara ;
Sebuah ronjot / tombong yang terbuat dari bambu ;
Dirampas Untuk Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SELASA tanggal 15 SEPTEMBER 2015 oleh kami RUDI FAKHRUDIN ABBAS, SH sebagai Ketua Majelis, AWAL DARMAWAN AKHMAD, SH dan Rr. ENDANG DEWI NUGRAHENI,SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota , putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh DIDIK RIYADI, SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Blora serta dihadiri oleh DWI CIPTO TUNGGAL, SH Penuntut umum pada
Kejaksaan Negeri Blora serta Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
AWAL DARMAWAN AKHMAD, SH RUDI FAKHRUDIN ABBAS, SH
Rr. ENDANG DEWI NUGRAHENI, SH, MH
Panitera Pengganti,
DIDIK RIYADI, SH