208/Pid.Sus/2011/PN.Skh
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 208/Pid.Sus/2011/PN.Skh
TERDAKWA
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA
P U T U S A N
Nomor : 208/Pid.Sus /2011/PN.Skh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sukoharjo yang mengadili perkara pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur / tgl. Lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan Tempat tinggal
A g a m a
Pekerjaan
:
:
:
:
:
:
:
:
TERDAKWA
Kendal ;
26 tahun / tahun 1984 ;
Laki-laki;
Indonesia ;
---------------, Kab. Sukoharjo
Islam ;
Karyawan Swasta;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penuntut Umum tanggal 15 Agustus 2011, Nomor :PRINT-1003/ 0.3.34 / Ep.2/08/2011sejak tanggal 15 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 03 September 2011;
Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 25 Agustus 2011, Nomor : 226/Pen.Pid/2011/PN.Skh sejak tanggal 4 September 2011 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2011;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 16 September 2011, Nomor : 226 / Pen.Pid / 2011 / PN. Skh sejak tanggal 4 Oktober 2011 sampai dengan 2 Desember 2011 ;
Terdakwa tidak bersedia didampingi oleh Penasehat Hukum:
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Telah memeriksa dan memperhatikan barang bukti ;
Telah mendengar pula tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga” sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kaos oblong lengan pendek warna biru muda bergambar kepala harimau dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Telah mendengar permohonan dari Terdakwa, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Telah pula mendengar Tanggapan Penuntut Umum atas permohonan terdakwa tersebut yang menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa pada hari Sabtu tanggal 02 April 2011 sekira jam 17.30 Wib atau pada waktu lain dibulan April dalam tahun 2011, bertempat di ---------- Kab Sukoharjo atau setidak-tidaknya disalah satu tempat atau ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa hubungan antara Terdakwa dengan korban sdri SAKSI I adalah suami-istri (Foto copy buku kutipan akta nikah No.---/--/IV/2004 tanggal 15 April 2004 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Bendosari Sukoharjo dan sejak April 2011 Terdakwa dan korban tidak tinggal serumah, terdakwa tinggal bersama anaknya yang nomor satu (Y) dirumah orang tuanya di Ds.------, sedangkan korban tinggal bersama anaknya yang nomor dua ( A ) dan semula pada hari Rabu tanggl 30 Maret 2011 anaknya (A) meminta agar diantar kerumah bapaknya karena kangen dengan kakaknya, kemudian dianter korban kerumah bapaknya dan pada saat korban akan menjemput pada hari Sabtu tanggal 02 April 2011 A tidak ada dirumah sehingga korban marah dan menelpon suaminya yang masih bekerja “ Ki A tidak ada, kamu bawa kemana.......... aku tidak mau begini terus, setiap saya datang A selalu tidak ada ( saat itu korban mengungkapkan dengan nada marah marah) ,, saat itu terdakwa menjawab“ aku tidak tahu, aku kerja “ kamu jangan menuduh keluargaku yang bukan-bukan ? . . . tak lama setelah menelepon, A datang dengan mertuanya korban setelah itu korban bilang ke mertuanya "Bu',ajeng mendhet A"' pada saat itu terdakwa datang sambil melepas kaosnya dan bilang "Heh lha ini A ada, kamu itu jadi orang yang sabar ditunggu dulu, jangan menuduh aku dan keluargaku yang bukan-bukan..", saat itu korban menjawab ‘ “ lha baru datang, aku cuma takut kehilangan anakku kayak yang kemarin ...”mendengar jawaban korban terdakwa jadi emosi dengan posisi saling berhadapan lalu terdakwa menyabetkan kaos oblongnya ke arah muka korban muka korban sebanyak 1 (satu) kali dengan memakai tangan kanannya, karena pada saat itu mereka berdua masih saja cek cok lalu terdakwa meremas mulut korban dengan tangan kanannya sebanyak 3 (tiga) kali, karena saat itu korban masih saja terus mengomel akhirnya terdakwa menarik tangan kanan korban hingga tubuh korban membalik membelakangi terdakwa, selanjutnya terdakwa meremas mulut korban lagi dari arah belakang sebanyak 1 (satu) kali, kemudian kakak korban (S) keluar dari taxi dan bilang kepada terdakwa “ Wis wis --- rasah nganggo kasar-kasaran " setelah itu korban membawa anaknya kedalam taxi dan pulang, atas kejadian tersebut korban kesakitan bibir bawah korban terasa perih dan hidung tergores kena kuku tangan terdakwa luka seperti tersebut dalam Visum Et Repertum Nomor : 388/SB/RN/TV/2011 tanggal 14 April 2011 dari Rumah Sakit Dr.Oen Solo Baru yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.SIGIT HERMAWAN dengan hasil pemeriksaan didapatkan luka lecet kemerahan pada bibir luar, luka lecet pada bibir bawah bagian dalam, dengan kesimpulan luka lecet pada bibir luar dan bibir dalam.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
SUBSIDIAIR:
Bahwa ia terdakwa pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam dalam Primair, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----- Bahwa hubungan antara Terdakwa dengan korban Sdri.SAKSI I adalah suami-istri (Foto copy buku kutipan akta nikah No.---/--/IV/2004 tanggal 15 April 2004 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Bendosari Sukoharjo), dan sejak April 2011 Terdakwa dan korban tidak tinggal serumah, Terdakwa tinggal bersama anaknya yang nomor satu (Y) dirumah orang tuanya di Ds.---- sedangkan korban tinggal bersama anaknya yang nomor dua (A), dan semula pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2011 anaknya (A) meminta agar diantar kerumah bapaknya karena kangen dengan kakaknya, kemudian dianter korban kerumah bapaknya dan pada saat korban akan menjemput pada hari Sabtu tanggal 02 April 2011, A tidak ada dirumah sehingga korban marah dan menelpon suaminya yang masih bekerja "Ki A tidak ada , kamu bawa kemana...aku tidak mau begini terus setiap saya datang A selalu tidak ada (saat itu karban mengungkapkan dengan nada marah-marah) " saat itu terdakwa menjawab "Aku tidak tahu aku kerja...kamu jangan menuduh keluargaku yang bukan-bukan?... ", tak lama setelah menelepon, A datang dengan mertuanya korban setelah itu korban bilang kepada mertuanya "Bu, Ajeng mendhet A", pada saat itu terdakwa datang sambil melepas kaosnya dan bilang "Heh lha ini A ada, kamu itu jadi orang yang sabar, ditunggu dulu, jangan menuduh aku dan keluargaku yang bukan-bukan. ", saat itu korban menjawab "Lha baru datang, aku cuma takut kehilangan anakku kayak yang kemarin...", mendengar jawaban korban terdakwa jadi emosi dengan posisi saling berhadapan lalu terdakwa menyabetkan kaos oblongnya kearah muka korban sebanyak I (satu) kali dengan memakai tangan kanannya karena pada saat itu mereka berdua masih saja cek cok lalu terdakwa meremas mulut korban dengan tangan kanannya sebanyak 3 (tiga) kali, karena saat itu korban masih saja terus mengomel akhirnya terdakwa menarik tangan kanan korban hingga tubuh korban membalik membelakangi terdakwa, selanjutnya terdakwa meremas mulut korban lagi dari arah belakang sebanyak I (satu) kali, kemudian kakak korban (S) keluar dari taxi dan bilang kepada terdakwa "Wis wis --- rasah nganggo kasar-kasaran" setelah itu korban membawa anaknya kedalam taxi dan pulang, atas kejadian tersebut bibir bawah korban terasa perih dan hidung tergores kena kuku tangan terdakwa, luka seperti tersebut dalam Visum Et Repertum Nomor : 388/SB/RM/IV/2011 tanggal 14 April 2011 dari Rumah Sakit Dr.Oen Solo Baru yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.SIGIT HERMAWAN dengan hasil pemeriksaan didapatkan luka lecet kemerahan pada bibir luar, luka lecet pada bibir bawah bagian dalam, dengan kesimpulan luka lecet pada bibir luar dan bibir dalam.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi–saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah, masing-masing pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi I :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 April 2011 sekitar jam 17.30 WIB bertempat diteras depan rumah terdakwa di Dk------- Kabupaten Sukoharjo ketika saksi akan menjemput anak saksi dan anak terdakwa yang bernama A di rumah terdakwa ternyata anak tersebut tidak ada, sehingga membuat saksi menjadi marah terhadap terdakwa lalu terjadi percekcokan antara saksi dengan terdakwa, lalu terdakwa dengan menggunakan tangannya meremas mulut saksi sebanyak tiga kali dan menyumbat mulut saksi sebanyak satu kali dengan menggunakan kaos oblong milik terdakwa;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi merasakan kesakitan dan mengalami luka lecet pada bibir luar dan bibir dalam;
Bahwa pada saat kejadian, antara saksi dengan terdakwa adalah pasangan suami isteri, tetapi sekarang sudah bercerai;
Saksi II :
Bahwa saksi diberitahu oleh anak saksi yaitu saksi I yang mengatakan bahwa anak saksi tersebut telah diremas mulutnya oleh terdakwa sebanyak empat kali hingga bibirnya berdarah;
Bahwa saksi I menceritakan hal tersebut ketika baru pulang dari rumah mertuanya/terdakwa untuk menjemput anaknya yang bernama A
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab dari kejadian tersebut;
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah pernah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi I;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 April 2011 sekitar jam 17.30 WIB bertempat diteras depan rumah terdakwa di Dk. ------ Kabupaten Sukoharjo ketika saksi I akan menjemput anak saksi dan anak terdakwa yang bernama A di rumah terdakwa ternyata anak tersebut tidak ada, sehingga membuat saksi I menjadi marah terhadap terdakwa lalu terjadi percekcokan antara saksi I dengan terdakwa, lalu terdakwa dengan menggunakan tangannya meremas mulut saksi I sebanyak tiga kali dan menyumbat mulut saksi I sebanyak satu kali dengan menggunakan kaos oblong milik terdakwa;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut bibir saksi I menjadi kemerah-merahan, tetapi tidak mengeluarkan darah;
Bahwa pada saat kejadian antara terdakwa dengan saksi I adalah pasangan suami isteri, tetapi sekarang sudah bercerai;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan Visum et Repertum nomor : 338/SB/RM/IV/2011 tertanggal 14 April 2011 atas nama SAKSI I yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.SIGIT HERMAWAN, dokter pada Rumah Sakit Dr. OEN Solo Baru dengan hasil pemeriksaan didapatkan : luka lecet kemerahan pada bibir luar dan luka lecet pada bibir bawah bagian dalam. Luka tersebut karena benturan dengan benda tumpul dan luka tersebut tidak timbul penyakit dan tidak berhalangan untuk menjalankan tugas;
Menimbang, bahwa dari ketarangan Saksi-Saksi dihubungkan dengan bukti surat berupa Visum et Repertum dan keterangan Terdakwa, sebagaimana terurai diatas di persidangan telah diperoleh fakta-fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 April 2011 sekitar jam 17.30 WIB bertempat diteras depan rumah terdakwa di Dk. -------- Kabupaten Sukoharjo ketika saksi I akan menjemput anak saksi dan anak terdakwa yang bernama A di rumah terdakwa ternyata anak tersebut tidak ada, sehingga membuat saksi II menjadi marah terhadap terdakwa lalu terjadi percekcokan antara saksi I dengan terdakwa, lalu terdakwa dengan menggunakan tangannya meremas mulut saksi I sebanyak tiga kali dan menyumbat mulut saksi I dengan menggunakan kaos oblong milik terdakwa sebanyak satu kali;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi I mengalami luka lecet pada bibir luar dan bibir dalam;
Bahwa pada saat kejadian antara terdakwa dengan saksi I adalah pasangan suami isteri, tetapi sekarang sudah bercerai;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan apakah kepada terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, maka terlebih dahulu haruslah dibuktikan apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan oleh penuntut Umum dengan surat dakwaan berbentuk Subsideritas yaitu Primer melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Subsidair melanggar pasal 44 Ayat(4) Undang- Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga .
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidairitas maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair dan apabila dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Menimbang, bahwa dakwaan Primair pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga unsur – unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf a
Dalam Lingkup Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur pasal dalam Dakwaan Primair tersebut diatas, sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah subyek hukum yaitu manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban, dalam hal ini adalah orang/manusia yang diajukan ke muka persidangan sebagai terdakwa; Menimbang, bahwa dalam perkara ini, di muka sidang telah diajukan seorang terdakwa bernama TERDAKWA yang setelah ditanyakan akan identitas lengkapnya ternyata identitas terdakwa tersebut telah sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian orang yang diajukan di persidangan dan dijadikan sebagai terdakwa sudah benar orangnya sehingga tidak terjadi kekeliruan orangnya (error in persona);
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ke-1 tersebut telah dapat terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Melakukkan Perbuatan Kekerasan Fisik sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf a”:
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dimaksud dengan kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa di persidangan diperoleh fakta bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 April 2011 sekitar jam 17.30 WIB bertempat diteras depan rumah terdakwa di Dk------ Kabupaten Sukoharjo ketika saksi I akan menjemput anak saksi dan anak terdakwa yang bernama A di rumah terdakwa ternyata anak tersebut tidak ada, sehingga membuat saksi I menjadi marah terhadap terdakwa lalu terjadi percekcokan antara saksi I dengan terdakwa, lalu terdakwa dengan menggunakan tangannya meremas mulut saksi I sebanyak tiga kali dan menyumbat mulut saksi I dengan menggunakan kaos oblong milik terdakwa sebanyak satu kali dan akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi I mengalami luka lecet pada bibir luar dan bibir dalam serta merasa kesakitan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di atas Majelis Hakim berpendapat unsur ke-2 “Melakukkan Perbuatan Kekerasan Fisik sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf a” juga telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3 Unsur “Dalam lingkup rumah tangga”
Menimbang, bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dimaksud dalam lingkup rumah tangga meliputi :
Suami, istri, dan anak ;
Orang-orang yang memiliki hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga ; dan/atau
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan ternyata pada saat terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap saksi I antara terdakwa dengan saksi I adalah sebagai pasangan suami isteri yang sah;
Menimbang, bahwa oleh karena pada saat terjadinya kekerasan fisik tersebut saksi I adalah isteri sah Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Dalam lingkup rumah tangga juga telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka semua unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan Primair telah terpenuhi, maka dakwaan Primair telah terbukti, oleh karenanya dakwaan subsidiair tidak perlu dipertimbangkan lagi .
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA” ; Menimbang, bahwa oleh karena di persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf dan alasan pembenar atas diri dan perbuatan Terdakwa yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dari terdakwa, maka Terdakwa termasuk sebagai orang yang mampu bertanggung jawab dan oleh karenanya Terdakwa haruslah memperertanggungjawabkan atas perbuatannya sehingga terdakwa harus pula dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan dalam pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jenis pidana yang dapat dijatuhkan dalam pasal tersebut adalah berupa pidana penjara atau pidana denda;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim pidana yang patut dijatuhkan kepada terdakwa adalah berupa pidana penjara;
Menimbang, bahwa dengan demikian sepanjang mengenai terbuktinya tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dan jenis pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum, akan tetapi mengenai berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sendiri;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana penjara, maka terhadap masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena menurut hemat Majelis Hakim tidak ada alasan yang sah untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa harus tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos oblong lengan pendek warna biru muda bergambar kepala harimau karena barang tersebut yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka barang bukti tersebut harus dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan dari terdakwa agar diringankan dari hukuman , hal tersebut akan Majelis Hakim pertimbangkan dalam hal – hal yang meringankan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai hal – hal yang memberatkan maupun yang meringankan bagi Terdakwa :
Yang memberatkan :
Terdakwa sebagai seorang suami seharusnya menjaga dan melindungi isterinya;
Yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Saksi korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa dari keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan bagi Terdakwa tersebut diatas, maka pidana yang dijatuhkan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini menurut hemat Majelis Hakim dipandang telah cukup pantas dan adil;
Mengingat, ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal – pasal dalam KUHAP dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 ( lima belas ) hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kaos oblong lengan pendek warna biru muda bergambar kepala harimau dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo pada hari RABU, tanggal 19 Oktober 2011 oleh kami DWIYANTO,SH.M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, SUNARYANTO,SH. dan ETIK PURWANINGSIH, SH.MH. masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota, dibantu oleh M.M. NANIK WIDYASTUTI,SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sukoharjo, dihadiri oleh ENI KUSJAWATI,SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua
SUNARYANTO,SH. DWIYANTO,SH.M.Hum.
ETIK PURWANINGSIH, SH. MH.
Panitera Pengganti,
M.M. NANIK WIDYASTUTI,SH.