26/Pid.Sus/2013/PN.Tgl
Putusan PN TEGAL Nomor 26/Pid.Sus/2013/PN.Tgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FERI FERDIAN CHAMDANI Bin SUGIARTO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa FERI FERDIAN CHAMDANI Bin SUGIARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Perniagaan Minyak Bumi Tanpa Ijin Usaha Naiaga ” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FERI FERDIAN CHAMDANI Bin SUGIARTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan Denda sebesar Rp. 3000.000,- (tiga juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa : 1. 1 (satu) Unit truk tangki merk Mitsubsihi Nopol.B.9020.CFU warna biru putih dan STNK atas nama PT.Permata Sinergi Abadi, 2. BBM jenis Solar volume kurang lebih 24.000 liter, 3. 13 (tiga belas) Tandon air volume @ 1050 liter warna Orange (isi kosong), 4. 1 (satu) Unit Truk Mitsubishi Nopol.B.9538.JP warna kuning, 5. 1 (satu) Pompa air merk SHIMIZU beserta 2 (dua) buah selang warna hitam coklat, 6. 6 (enam) Tandon plastic kotak warna putih crime, 7. 1 (satu) Alkon / mesin penyedot Merk HONTA , 8. 1 (satu) selang warna hitam 9. 1 (satu) Drigen warna biru, 10. 1 (satu) Drigen warna hijau, 11. 1 (satu) drum plastic warna biru, 12. 2 (dua) drigen warna putih krem, 13. 1 (satu) rol kabel warna biru, Digunakan untuk perkara HOTIB Bin DAHID ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR 26/Pid.Sus/2013/PN.Tgl
“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Pengadilan Negeri Tegal yang mengadili perkara-perkara Pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
| N a m a L e n g k a p | : | FERI FERDIAN CHAMDANI Bin SUGIARTO ; |
| Tempat Lahir | : | Tegal ; |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 32 Tahun / 22 Juli 1981 ; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Tempat Tinggal | : | Jl. Kol. Sudiarto RT.006 RW.004 Kel. Panggung Kec. Tegal Timur Kota Tegal ; |
| Agama | : | Islam ; |
| P e k e r j a a n | : | Wiraswasta ; |
| Pendidikan | : | SMA, |
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN, sejak tanggal :
Penyidik, sejak tanggal 17 April 2013 s/d 06 Mei 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 07 Mei 2013 s/d 15 Juni 2013 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Juni 2013 s/d 03 Juli 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 21 Juni 2013 s/d 20 Juli 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 21 Juni 2013 s/d 18 September 2013 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tegal tanggal 21 Juni 2013 Nomor 26/Pid.Sus/2013/PN.Tgl tentang Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri tanggal 21 Juni 2013 Nomor 26/Pid.Sus/2013/PN.Tgl tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa FERI FERDIAN CHAMDANI Bin SUGIARTO beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa FERI FERDIAN CHAMDANI Bin SUGIARTO bersalah melakukan tindak pidana “Telah melakukan Niaga Minyak tanpa ijin Niaga”, sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa yaitu melanggar Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Truck Tanki Merk Mitsubishi Nopol B 9020 CFU warnaa biru putih dan STNK atas nama PT. Permata Sinergi Abadi ;
BBM jenis solar volume kurang lebih 24.000 liter ;
13 (tiga belas) tandon air @ 1050 liter warna orange (isi kosong) ;
1 (satu) unit Truck Mitsubishi Nopol B 9538 JP warna kuning ;
1 (satu) pompa air merk SHIMIZU beserta 2 (dua) buah selang warna hitam coklat ;
6 (enam) buah tendon plastik warna putih krem ;
1 (satu) Alkon / mesin penyedot Merk HONTA ;
1 (satu) selang warna hitam ;
1 (satu) Jerigen warna biru ;
1 (satu) jerigen warna hijau ;
1 (satu) drum plastik warna biru ;
2 (dua) Jerigen warna putih krem ;
1 (satu) rol kabel warna biru ;
Digunakan untuk perkara HOTIB Bin DAHIB ;
Menetapkan supaya Terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengarkan pembelaan Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman ;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum secara lisan serta Duplik Terdakwa secara lisan yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 18 Nopember 2012 Nomor PDM-42/TGL/Ep.2/09/2012, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Pertama
Bahwa ia Terdakwa FERI FERDIAN CHAMDANI Bin SUGIARTO, sejak bualn Januari 2013 sampai dengan bulan April 2013, setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat di sebuah gudang yang terletak di Jalan DR. Cipto Mangunkusumo RT.02 RW.02 Keluraham Cabawan Kecamatan Margadana Kota Tegal, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan minyak yang disubsidi Pemerintah, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa pada awal bulan Januari 2013, Terdakwa FERI FERDIAN CHAMDANI Bin SUGIARTO melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis solar dari berbagai SPBU di Kota Tegal dengan menggunakan Truk Nopol B 9538 JP yang telah dimodifikasi dengan tujuan agar dapat menampung solar lebih banyak dan dalam keguiatannya tersebut, Terdakwa dibantu oleh DIAN (belum tertangkap) ;
Dalam kegiatan pembelian bahan bakar yang disubsidi oleh Pemerintah jenis solar sehargaa Rp 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter sebanyak 100 (seratus) liter sampai dengan 500 (lima ratus) liter setiap kali pengisian. Bahan bakar minyak jenis solar tersebut dibeli oleh DIAN dengan cara merapatkan / mendekatkan Truk Nopol B 9538 JP ke Bak BBM kamudian dari Bak BBM tersebut disedot ke tempat penampungan yang ada dalam Box Truk menggunakan dinamo yang sudah terpasang dalam Truk Nopol B 9538 JP ;
Selanjutnya setelah Box Truk Nopol B 9538 JP tersebut terisi dengan bahan bakar minyak jenis solar, kemudian DIAN membawanya ke tempat penampungan minyak solar yaitu di sebuah gudang yang disewa oleh Terdakwa yang terletak di Jalan DR. Cipto Mangunkusumo RT.02 RW.02 Kelurahan Cabawan Kecamatan Margadana Kota Tegal. Sesampainya di gudang, kemudian minyak solar yang ada di Box Truk Nopol B 0538 JP dipindahkan ke dalam tendon plastik/penguin warna orange dengan menggunakan mesin penyedot lalu dialirkan dengan menggunakan selaang ;
Setelah Terdakwa berhasil menampung bahan bakar jenis solar dalam jumlah banyak, selanjutnya Terdakwa menjual solar tersebut kepada PT. Permata Sinergi Abadi dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per liter dan Terdakwa telah menjual bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar kepada PT. Permata Sinergi Abadi sebanyak 3 (tiga) kali dengan perincian sebagai berikut :
Pada bulan Januari 2013, Terdakwa menjual 8.000 (delapan ribu) liter solar seharga Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang diangkut menggunakan Truk Tanki volume 8.000 (delapan ribu) liter milik PT. Permata Sinergi Abadi dari gudang penyimpanan milik Terdakwa menuju Tangerang ;
Pada bulan Pebruari 2013, Terdakwa menjual 8.000 (delapan ribu) liter seharga Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang diangkut menggunakan Truk Tanki volume 8.000 (delapan ribu) liter milik PT. Permata Sinergi Abadi dari gudang penyimpanan milik Terdakwa menuju Tangerang ;
Pada bulan Maret 2013, Terdakwa menjual 24.000 (dua puluh empat ribu) liter solar seharga Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) yang diangkut menggunakan Truk Tanki volume 24.000 (dua puluh empat ribu) liter Nopol B 9020 CFU milim PT. Permata Sinergi Abadi dari gudang penyimpanan milik Terdakwa yang dikemudikan oleh saksi HOTIB Bin DAHID (diperiksa berkas terpisah) ;
Bahwa pada hari kamis tanggal 5 Maret 2013 sekitar pukul 09.30 WIB ketika saksi HOTIB Bin DAHID (Terdakwa dalam berkas terpisah) mengemudikan mobil Truk Tanki Nopol B 9020 CFU milik PT. Permata Sinergi Abadi dengan membawa 24.000 (dua puluh empat ribu) liter solar yang diambil dari gudang penyimpanan milik Terdakwa di Jalan DR. Cipto Mangunkusumo RT.02 RW.02 Kelurahan Cabawan Kecamatan Margadana Kota Tegal, sampai di Jalan Tol Pejagan, Brebes, datang Petugas Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap saksi HOTIB Bin DAHID, selanjutnya Petugas menyita barang bukti berupa 24.000 (dua puluh empat ribu) lietr solar yang dibeli dari Terdakwa ;
Bahwa kemudian pada tanggal 7 Maret 2013, Petugas Kepolisian Daerah jawa Tengah melakukan penggeledahan di gudang tempat Terdakwa menyimpan barang bukti berupa barang-barang yang digunakan Terdakwa dalam melakukan penjualan dan pembelian bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah, yaitu sebagai berikut : 1 (satu) unit Truck Tanki Merk Mitsubishi Nopol B 9020 CFU warnaa biru putih dan STNK atas nama PT. Permata Sinergi Abadi, BBM jenis solar volume kurang lebih 24.000 liter, 13 (tiga belas) tandon air @ 1050 liter warna orange (isi kosong), 1 (satu) unit Truck Mitsubishi Nopol B 9538 JP warna kuning, 1 (satu) pompa air merk SHIMIZU beserta 2 (dua) buah selang warna hitam coklat, 6 (enam) buah tendon plastik warna putih krem, 1 (satu) Alkon / mesin penyedot Merk HONTA, 1 (satu) selang warna hitam, 1 (satu) Jerigen warna biru, 1 (satu) jerigen warna hijau, 1 (satu) drum plastik warna biru, 2 (dua) Jerigen warna putih krem, 1 (satu) rol kabel warna biru. Selanjutnya pada taanggal 18 April 2013 bertempat di Perumahan Pacul Kelurahan Pacul Kecamatan Talang Kabupaten Tegal, Terdakwa berhasil ditangkap oleh Petugas Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan selanjutnya dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk diproses secara hukum ;
Bahwa Terdakwa bukan Badan Usaha Pemegang Ijin Usaha Niaga Umum yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah atau sebagai penyaalur yang ditunjuk sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian jenis BBM tertentu, sehingga Terdakwa tidak berhak untuk melaakukan pembelian dan penjualan bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa FERI FERDIAN CHAMDANI Bin SUGIARTO, sejak bualn Januari 2013 sampai dengan bulan April 2013, setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat di sebuah gudang yang terletak di Jalan DR. Cipto Mangunkusumo RT.02 RW.02 Keluraham Cabawan Kecamatan Margadana Kota Tegal, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, melakukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa pada awal bulan Januari 2013, Terdakwa FERI FERDIAN CHAMDANI Bin SUGIARTO melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis solar dari berbagai SPBU di Kota Tegal dengan menggunakan Truk Nopol B 9538 JP yang telah dimodifikasi dengan tujuan agar dapat menampung solar lebih banyak dan dalam keguiatannya tersebut, Terdakwa dibantu oleh DIAN (belum tertangkap) ;
Dalam kegiatan pembelian bahan bakar yang disubsidi oleh Pemerintah jenis solar sehargaa Rp 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter sebanyak 100 (seratus) liter sampai dengan 500 (lima ratus) liter setiap kali pengisian. Bahan bakar minyak jenis solar tersebut dibeli oleh DIAN dengan cara merapatkan / mendekatkan Truk Nopol B 9538 JP ke Bak BBM kamudian dari Bak BBM tersebut disedot ke tempat penampungan yang ada dalam Box Truk menggunakan dinamo yang sudah terpasang dalam Truk Nopol B 9538 JP ;
Selanjutnya setelah Box Truk Nopol B 9538 JP tersebut terisi dengan bahan bakar minyak jenis solar, kemudian DIAN membawanya ke tempat penampungan minyak solar yaitu di sebuah gudang yang disewa oleh Terdakwa yang terletak di Jalan DR. Cipto Mangunkusumo RT.02 RW.02 Kelurahan Cabawan Kecamatan Margadana Kota Tegal. Sesampainya di gudang, kemudian minyak solar yang ada di Box Truk Nopol B 0538 JP dipindahkan ke dalam tendon plastik/penguin warna orange dengan menggunakan mesin penyedot lalu dialirkan dengan menggunakan selaang ;
Setelah Terdakwa berhasil menampung bahan bakar jenis solar dalam jumlah banyak, selanjutnya Terdakwa menjual solar tersebut kepada PT. Permata Sinergi Abadi dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per liter dan Terdakwa telah menjual bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar kepada PT. Permata Sinergi Abadi sebanyak 3 (tiga) kali dengan perincian sebagai berikut :
Pada bulan Januari 2013, Terdakwa menjual 8.000 (delapan ribu) liter solar seharga Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang diangkut menggunakan Truk Tanki volume 8.000 (delapan ribu) liter milik PT. Permata Sinergi Abadi dari gudang penyimpanan milik Terdakwa menuju Tangerang ;
Pada bulan Pebruari 2013, Terdakwa menjual 8.000 (delapan ribu) liter seharga Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang diangkut menggunakan Truk Tanki volume 8.000 (delapan ribu) liter milik PT. Permata Sinergi Abadi dari gudang penyimpanan milik Terdakwa menuju Tangerang ;
Pada bulan Maret 2013, Terdakwa menjual 24.000 (dua puluh empat ribu) liter solar seharga Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) yang diangkut menggunakan Truk Tanki volume 24.000 (dua puluh empat ribu) liter Nopol B 9020 CFU milim PT. Permata Sinergi Abadi dari gudang penyimpanan milik Terdakwa yang dikemudikan oleh saksi HOTIB Bin DAHID (diperiksa berkas terpisah) ;
Bahwa pada hari kamis tanggal 5 Maret 2013 sekitar pukul 09.30 WIB ketika saksi HOTIB Bin DAHID (Terdakwa dalam berkas terpisah) mengemudikan mobil Truk Tanki Nopol B 9020 CFU milik PT. Permata Sinergi Abadi dengan membawa 24.000 (dua puluh empat ribu) liter solar yang diambil dari gudang penyimpanan milik Terdakwa di Jalan DR. Cipto Mangunkusumo RT.02 RW.02 Kelurahan Cabawan Kecamatan Margadana Kota Tegal, sampai di Jalan Tol Pejagan, Brebes, datang Petugas Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap saksi HOTIB Bin DAHID, selanjutnya Petugas menyita barang bukti berupa 24.000 (dua puluh empat ribu) lietr solar yang dibeli dari Terdakwa ;
Bahwa kemudian pada tanggal 7 Maret 2013, Petugas Kepolisian Daerah jawa Tengah melakukan penggeledahan di gudang tempat Terdakwa menyimpan barang bukti berupa barang-barang yang digunakan Terdakwa dalam melakukan penjualan dan pembelian bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah, yaitu sebagai berikut : 1 (satu) unit Truck Tanki Merk Mitsubishi Nopol B 9020 CFU warnaa biru putih dan STNK atas nama PT. Permata Sinergi Abadi, BBM jenis solar volume kurang lebih 24.000 liter, 13 (tiga belas) tandon air @ 1050 liter warna orange (isi kosong), 1 (satu) unit Truck Mitsubishi Nopol B 9538 JP warna kuning, 1 (satu) pompa air merk SHIMIZU beserta 2 (dua) buah selang warna hitam coklat, 6 (enam) buah tendon plastik warna putih krem, 1 (satu) Alkon / mesin penyedot Merk HONTA, 1 (satu) selang warna hitam, 1 (satu) Jerigen warna biru, 1 (satu) jerigen warna hijau, 1 (satu) drum plastik warna biru, 2 (dua) Jerigen warna putih krem, 1 (satu) rol kabel warna biru. Selanjutnya pada taanggal 18 April 2013 bertempat di Perumahan Pacul Kelurahan Pacul Kecamatan Talang Kabupaten Tegal, Terdakwa berhasil ditangkap oleh Petugas Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan selanjutnya dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk diproses secara hukum ;
Bahwa Terdakwa bukan Badan Usaha Pemegang Ijin Usaha Niaga Umum yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah atau sebagai penyaalur yang ditunjuk sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian jenis BBM tertentu, sehingga Terdakwa tidak berhak untuk melaakukan pembelian dan penjualan bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d jo. Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi, yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah, yaitu :
MOCHAMAD ALI FIRDOS Bin ABDULLAH (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar, saksi dalam keadaan sehat dan telah memberikan keterangan di depan Penyidik ;
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa benar, saksi adalah karyawan di bagian penerimaan dan pembongkaran serta operator SPBU dengan alamat di Jl. Garuda Desa Bongkok Kec. Kramat Kab. Tegal (No. SPBU 44.521.18) ;
Bahwa benar, saksi menerangkan bahwa Truck Box Modifikasi Nopol G 9538 JP pernah melakukan pembelian BBM Jenis Solar dari SPBU tempat saksi bekerja pada bulan Pebruari 2013 dengan harga sebagaimana umumnya kendaraan yang lain yaitu Rp 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah), kemudian saksi berkenalan dengan sopir Truck Box Modifikasi tersebut yang mengaku bernama DIAN yang mengaku sebagai karyawan dari Terdakwa ;
Bahwa benar, sejak saat itu, karyawan Terdakwa yang bernama DIAN sering membeli solar di SPBU tempat saksi bekerja dan setiap membeli solar dalam jumlah banyak yaitu antara 300 s/d 500 liter setiap pembelian yang membutuhkan waktu pengisian selama 20 s/d 30 menit dan selalu membeli sebanyak 4 kali pembelian ;
Bahwa benar, menurut keterangan DIAN, solar tersebut akan digunakan untuk para Nelayan yang membutuhkan BBM ;
Bahwa benar, cara pengisiannya adalah sama dengan cara pengisisan pada kendaraan yang lain yaitu dari mixer dan kemudian saksi isikan ke noksel/tangki BBM kendaraan ;
Bahwa benar, saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu berupa :
1 (satu) unit Truck Tanki Merk Mitsubishi Nopol B 9020 CFU warnaa biru putih dan STNK atas nama PT. Permata Sinergi Abadi ;
BBM jenis solar volume kurang lebih 24.000 liter ;
13 (tiga belas) tandon air @ 1050 liter warna orange (isi kosong) ;
1 (satu) unit Truck Mitsubishi Nopol B 9538 JP warna kuning ;
1 (satu) pompa air merk SHIMIZU beserta 2 (dua) buah selang warna hitam coklat ;
6 (enam) buah tendon plastik warna putih krem ;
1 (satu) Alkon / mesin penyedot Merk HONTA ;
1 (satu) selang warna hitam ;
1 (satu) Jerigen warna biru ;
1 (satu) jerigen warna hijau ;
1 (satu) drum plastik warna biru ;
2 (dua) Jerigen warna putih krem ;
1 (satu) rol kabel warna biru ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, dibenarkan oleh Terdakwa ;
AKHMAD FAUZAN Bin IMAM BUKHORI (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar, saksi dalam keadaan sehat dan telah memberikan keterangan di depan Penyidik ;
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa benar, saksi adalah karyawan di bagian penerimaan dan pembongkaran serta operator SPBU Demangharjo dengan alamat di Jl. Demangharjo KM 21 Kec. Warureja Kab. Tegal (No. SPBU 44.521.05) ;
Bahwa benar, saksi menerangkan bahwa Truck Box Modifikasi Nopol G 9538 JP pernah melakukan pembelian BBM Jenis Solar dari SPBU tempat saksi bekerja pada bulan Pebruari 2013 dan awal bulan Maret 2013 dengan harga sebagaimana umumnya kendaraan yang lain yaitu Rp 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah), kemudian saksi berkenalan dengan sopir Truck Box Modifikasi tersebut yang mengaku bernama DIAN yang mengaku sebagai karyawan dari Terdakwa ;
Bahwa benar, sejak saat itu, karyawan Terdakwa yang bernama DIAN sering membeli solar di SPBU tempat saksi bekerja dan setiap membeli solar dalam jumlah banyak yaitu antara 200 s/d 1000 liter setiap pembelian yang membutuhkan waktu pengisian selama 20 s/d 30 menit dan selalu membeli sebanyak 4 kali pembelian ;
Bahwa benar, menurut keterangan DIAN, solar tersebut akan digunakan untuk para Nelayan yang membutuhkan BBM ;
Bahwa benar, cara pengisiannya adalah sama dengan cara pengisisan pada kendaraan yang lain yaitu dari mixer dan kemudian saksi isikan ke noksel/tangki BBM kendaraan ;
Bahwa benar, saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu berupa :
1 (satu) unit Truck Tanki Merk Mitsubishi Nopol B 9020 CFU warnaa biru putih dan STNK atas nama PT. Permata Sinergi Abadi ;
BBM jenis solar volume kurang lebih 24.000 liter ;
13 (tiga belas) tandon air @ 1050 liter warna orange (isi kosong) ;
1 (satu) unit Truck Mitsubishi Nopol B 9538 JP warna kuning ;
1 (satu) pompa air merk SHIMIZU beserta 2 (dua) buah selang warna hitam coklat ;
6 (enam) buah tendon plastik warna putih krem ;
1 (satu) Alkon / mesin penyedot Merk HONTA ;
1 (satu) selang warna hitam ;
1 (satu) Jerigen warna biru ;
1 (satu) jerigen warna hijau ;
1 (satu) drum plastik warna biru ;
2 (dua) Jerigen warna putih krem ;
1 (satu) rol kabel warna biru ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, dibenarkan oleh Terdakwa ;
HASANUDIN Bin SOBARI (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar, saksi dalam keadaan sehat dan telah memberikan keterangan di depan Penyidik ;
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa benar, saksi adalah pengawas (Supervisor) SPBU Demangharjo dengan alamat di Jl. Demangharjo KM 21 Kec. Warureja Kab. Tegal (No. SPBU 44.521.05) ;
Bahwa benar, saksi menerangkan bahwa Truck Box Modifikasi Nopol G 9538 JP pernah melakukan pembelian BBM Jenis Solar dari SPBU tempat saksi bekerja pada bulan Pebruari 2013 dan awal bulan Maret 2013 dengan harga sebagaimana umumnya kendaraan yang lain yaitu Rp 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah), kemudian saksi berkenalan dengan sopir Truck Box Modifikasi tersebut yang mengaku bernama DIAN alias GRANDONG yang mengaku sebagai karyawan dari Terdakwa ;
Bahwa benar, sejak saat itu, karyawan Terdakwa yang bernama DIAN sering membeli solar di SPBU tempat saksi bekerja dan setiap membeli solar dalam jumlah banyak yaitu 3000 liter setiap pembelian yang membutuhkan waktu pengisian selama 20 s/d 30 menit dan selalu membeli sebanyak 4 kali pembelian dan setiap kali pembelian saksi selalu mendapat fee sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan operator mendapat fee sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar, menurut keterangan DIAN, solar tersebut akan digunakan untuk para Nelayan yang membutuhkan BBM ;
Bahwa benar, cara pengisiannya adalah sama dengan cara pengisisan pada kendaraan yang lain yaitu dari mixer dan kemudian saksi isikan ke noksel/tangki BBM kendaraan ;
Bahwa benar, saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu berupa :
1 (satu) unit Truck Tanki Merk Mitsubishi Nopol B 9020 CFU warnaa biru putih dan STNK atas nama PT. Permata Sinergi Abadi ;
BBM jenis solar volume kurang lebih 24.000 liter ;
13 (tiga belas) tandon air @ 1050 liter warna orange (isi kosong) ;
1 (satu) unit Truck Mitsubishi Nopol B 9538 JP warna kuning ;
1 (satu) pompa air merk SHIMIZU beserta 2 (dua) buah selang warna hitam coklat ;
6 (enam) buah tendon plastik warna putih krem ;
1 (satu) Alkon / mesin penyedot Merk HONTA ;
1 (satu) selang warna hitam ;
1 (satu) Jerigen warna biru ;
1 (satu) jerigen warna hijau ;
1 (satu) drum plastik warna biru ;
2 (dua) Jerigen warna putih krem ;
1 (satu) rol kabel warna biru ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, dibenarkan oleh Terdakwa ;
SUKANDAR Bin SARYO (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar, saksi dalam keadaan sehat dan telah memberikan keterangan di depan Penyidik ;
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa benar, saksi adalah Ketua RT 2 RW 2 Desa / Kelurahan Cabawan Kec. Margadana Kota Tegal sejak Agustus 2011 sampai dengan sekarang ;
Bahwa benar, pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2013 sekitar pukul 08.30 WIB, saksi didatangi oleh Petugas dari Dit. Reskrimsus Polda Jateng yang meminta izin untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan BBM jenis Solar tanpa ijin dan lokasi gudang berada di Jl. Cipto Mangunkusumo RT 2 RW 2 Desa / Kelurahan Cabawan Kec. Margadana Kota Tegal ;
Bahwa benar, sekitar pukul 08.40 WIB pada hari itu juga, saksi bersama-sama dengan Petugas dari Dit. Reskrimsus Polda Jateng mendatangi gudang milik Terdakwa tersebut lalu beberapa saat kemudian datang Petugas Kepolisian dari Polsek Sumurpanggang dan Petugas dari Kantor Kelurahan Cabawan yang bernama ISKANDAR ;
Bahwa benar, sekitar pukul 10.00 WIB, Petugas dari Dit. Reskrimsus Polda Jateng, bersama dengan saksi didampingi Petugas dari Polsek Sumurpanggang dan Staf Kelurahan Cabawan, membuka pintu gudang dan menggeledah gudang milik Terdakwa, di dalam gudang ditemukan barang-barang yang kemudian dilakukan penyitaan dan kemudian dijadikan barang bukti di persidangan berupa :
1 (satu) unit Truck Tanki Merk Mitsubishi Nopol B 9020 CFU warnaa biru putih dan STNK atas nama PT. Permata Sinergi Abadi ;
BBM jenis solar volume kurang lebih 24.000 liter ;
13 (tiga belas) tandon air @ 1050 liter warna orange (isi kosong) ;
1 (satu) unit Truck Mitsubishi Nopol B 9538 JP warna kuning ;
1 (satu) pompa air merk SHIMIZU beserta 2 (dua) buah selang warna hitam coklat ;
6 (enam) buah tendon plastik warna putih krem ;
1 (satu) Alkon / mesin penyedot Merk HONTA ;
1 (satu) selang warna hitam ;
1 (satu) Jerigen warna biru ;
1 (satu) jerigen warna hijau ;
1 (satu) drum plastik warna biru ;
2 (dua) Jerigen warna putih krem ;
1 (satu) rol kabel warna biru ;
Bahwa benar, selama saksi menjabat sebagai Ketua RT, saksi tidak pernah mendapat laporan mengenai kegiatan dan usaha yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa benar, saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, dibenarkan oleh Terdakwa ;
ISKANDAR Bin H.M. FAFUQ (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar, saksi dalam keadaan sehat dan telah memberikan keterangan di depan Penyidik ;
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi adalah staf kel.Cabawan,Kec.Margadana Kota Tegal dengan tugas dan tanggung jawab melayani masyarakat serta kordinasi dengan RT.. Rw di Kel.Cabawan ;
Bahwa saksi menerangkan padaa pukul09.00 wib saksi dihubungi oleh Babinkantibmas dari Polsek Sumurpanggang Brigadir Munadi bahwa ada petugas dari Dit Reskrimsus Polda Jateng yang akan melakukan penggeledahan dan penyitaan di Gudang yang terletak dijalan Dr.Cipto Mangunkusumo Rt.2/2 dikel.Cabawan,Kec.Margadana Kota Tegal, yang diduga digunakan untuk menyimpan BBM jnis Solar taanpa ijin ;
Bahwa saksi sekitar pukul 09.30wib mendatangi tempat/gudang tersebut bersama anggota Polsek Sumurpanggang dan Ketua Rt.2/2 bernama Sukandar, dan sekitar pukul 10.00 wib pertugas bersama saksi didampingi dari Polsek Sumurpanggang dan Ketua Rt membuka pintu gudang serta melakukan penggeledahan tempat Gudang tersebut, dimana didalam Gudang terebut terdapat barang-barang berupa : 13 (tiga belas) tendon air dengan volume @ 1050 liter warna orange (isi kosong), 1 (satu) unit trukMitsubishiNopol.B.9538 JP warna kuning, 1 (satu) pompa air merk SHIMIZU beserta 2 (dua) buah selang warna hitam coklat, 6 (enam) Tandon plastic kotak wanra putih crime, 1 (satu) Alkon/mesin penyedot merk HONTA, 1 (satu) selang warna hitam, 1 (satu) Drigen warna biru, 1 (satu) Drigen warna hijau, 1 (satu) drum plastic warna biru, 2 (dua) drigen warna putih krem, 1 (satu) rol kabel warna biru, barang tersebut telah disita oleh petugas Kepolisian ;
Bahwa saksi selama menjabat sebagai staf kelurahan Cabawan tidak pernah mendapat laporan dari pihak penyewa gudang ;
Bahwa saksi menerangkan selama ini dari warga setempat terkait usaha BBM jenis Solar digudang tempat menyewa tidak ada complain, dan gudang tersebut sangat tertutup ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, dibenarkan oleh Terdakwa ;
MAT RIDHO Bin KASMIN (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar, saksi dalam keadaan sehat dan telah memberikan keterangan di depan Penyidik ;
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi adalah anggota Polri yang ditugaskan oleh Dit.Reskrimsus Polda Jateng untuk melakukan tugas penyelidikan perkara penyimpanan atau Niaga Solar bersubsidi di Kota Tegal, yang diduga milik tersangka Ferry Ferdian Chamdani dan Hotib yang saksi keteahui adalah Karyawan PT.Permata Sinergi Abadi sebagai pengemudi truk Tangki, yaitu saudara Hotib, dan pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2013 sekitar pukul 08.55 wib telah mengemudikan mobil Tangki Nopol.B.9020.CFU milik Pwermata Sinergi Abadi Tangerang yang mengangkut BBM jenis Solar keluar dari Gudang penyimpanan Solar bersubsidi dijalan raya Desa cabawan,Kec.Margadana Kota Tegal ;
Bahwa saksi seminggu sebelum kejadian saksi bersama Sariyanto,SH mendapat informasi dari seseorang telah menghubungi saksi yang intinya menyampaikan informasi bahwa digudang yang terletak dijalan Raya Cabawan,Kec.MMargadaqna Kota tegal dalam wilayah Polsek Sumurpanggang, ada dkegiatan penyimpanan Solar Bersubsidi,dengan menggunakan mobil Box Nopol.B.9538.JP secara rutin dan sering keluar masuk gudang ;
Bahwa saksi setelah sampai di Tegal pada hari Senin malam sekitar pukul 03.00 wib, saksi ditunjukan tempat penyimpanan solar bersubsidi dijalan Raya Desa Cebawan,Kec.Margadana Kota Tegal, dan saksi sekitar pukul 03.40 wib, saksi dan anggota melihat aad truk tangki Nopol.B.9020.CFU bertuliskan PT.Permata Sinergi Abadi dari arah barat belok kea rah dan truk tangki tersebut masuk gudang menyimpanan solar ;
Bahwa saksi menerangkan KBM truk tangki nopol B.9020.CFU yang digunakan untuk mengangkut BBM Solar dari gudang saudara Fery pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2013 dari gudang dijalan Raya Cabawan menuju kea rah barat, kemudian saksi menghentikan truk tersebut pada pukul 09.40 wib saat melintas dijalan TolPejagan ;
Bahwa saksi setelah menghentikan truk tersebut dan memeriksa identitas pengemudi bernama Hotib yang bekerja pada PT.Permata Sinergi Abadi yang bergerak dibidng pengangkutan BBM Solar untuk wilayah Banten dan Tangerang ;
Bahwa saksi, menerangkan rencana solar yang dimuat dengan truk tangki nopol.B.9020.CFU akan dibawa ke Tangerang ;
Bahwa saksi dalam kapasitas muatan Solar kurang lebih 24.000 liter dan solar yang diangkut dengan truk tangki B.9020.CFU terebut tidak memiliki DO (Delivery Order) dari Pertamina ;
Bahwa saksi ditempat penyimpanan solar tersebut bukan merupakan Depo milik Pertamina, melainkan sebagai tempat penampungan [pembelian solar dari SPBU yang merupakan BBM bersubsidi, dan surat berupa DO juga tidak ada,juga pengemudi mengakui terus terang (Hotib) pengangkutan tersebut tidak ddibekali surat ijin pengangkutan BBM ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, dibenarkan oleh Terdakwa ;
HOTIB Bin DAHID (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar, saksi dalam keadaan sehat ;
Bahwa benar, saksi pernah diperiksa di Penyidik Kepolisian dan membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik ;
Bahwa benar, pekerjaan saksi adalah sebagai sopir KBM Truck Tangki Nopol. B-9020-CFU milik PT. PERMATA SINERGI ABADI, dengan alamat lama di Jl. Ruko Pinangsia No. 37 A Karawaci Kota Tangeraang, sejak bulan Januari 2013 ;
Bahwa benar, saksi telah mengangkut BBM jenis Solar sebanyak kurang lebih 24.000 liter yang saksi ambil dari gudang milik saksi FERI FERDIAN CHAMDANI di Jalan DR. Cipto Mangunkusumo RT,2 RW.2 Kelurahan Cabawan Kecamatan Margadana Kota Tegal ;
Bahwa benar, saksi mengenal saksi FERI FERDIAN saat pengambilan BBM jenis Solar yang saksi lakukan pertama kali yaitu sekitar bulan Pebruari 2013 ;
Bahwa benar, pada hari Senin tangal 4 Maret 2013, saksi berangkat dari Tangerang dengan mengemudikan KBM Truck Tangki Nopol. B-9020-CFU dari Tangerang dengan mengajak saudara saksi yang bernama SARJAYA, kemudian pada tanggal 5 Maret 2013 sekitar pukul 03.00 WIB, saksi sampai di Kota Tegal dan langsung menuju ke lokasi gudang milik saksi FERI FERDIAN ;
Bahwa benar, setelah saksi memarkirkan dan memasukkan Truck yang Terdakwa kemudian di gudang, kemudian Truck tersebut diisi dengan BBM jenis Solar sebanyak 24.000 liter, sedangkan saksi tertidur hingga bangun pada pukul 07.00 WIB, kemudian Terdakwa mengecek pengisian BBM jenis Solar tersebut dnegan cara memastikan bahwa Truck Nopol. B-9020-CFU tersebut sudah penuh / terisi BBM jenis Solar ;
Bahwa benar, pada saat pengisian BBM jenis Solar tersebut, saksi tidak bertemu dengan saksi FERI FERDIAN dan saksi hanya bertemu 2 (dua) orang karyawan dari saksi FERI FERDIAN yang Terdakwa tidak kenal namanya ;
Bahwa benar, gudang tersebut pintu depannya terbuat dari seng dan di dalam gudang saksi melihat banyak tandon / tempat penyimpanan yang terbuat dari plastik yang sudah terisi BBM jenis Solar ;
Bahwa benar, pada pukul 08.30 WIB, pengisian BBM jenis Solar ke dalam kendaraan saksi telah selesai dan saksi meninggalkan tempat penampungan BBM milik Terdakwa FERI FERDIAN melewati Kecamatan Bulakamba dan Kecamatan Pejagan Brebes ;
Bahwa benar, sesampainya di simpang Polsek Pejagan, saksi membelokkan ke arah Jalan Tol Pejagan, namun kemudian truk tangki yang saksi kendarai diberhentikan oleh saksi MAT RIDHO dan saksi SARIYANTO, yang kemudian saksi ketahui bahwa kedua saksi tersebut adalah Petugas Kepolisian dari Polda Jateng ;
Bahwa benar, saksi MAT RIDHO dan saksi SARIYANTO menanyakan kepada saksi tentang surat-surat kelengkapan Delivery Order (DO) dari Pertamina, maka saksi menjawab bahwa Truk Tangki yang Terdakwa kemudikan dan memuat Solar tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat kelengkapan Delivery Order (DO) dari Pertamina, karena Solar yang saksi bawa didapatkan dari tempat penampungan milik saksi FERI FERDIAN dan bukan dari Pertamina ;
Bahwa benar, kemudian saksi bersama dengan Truk Tangki yang saksi kemudikan, dibawa oleh saksi MAT RIDHO dan saksi SARIYANTO ke Kantor Dit. Reskrimsus Polda Jateng ;
Bahwa benar,saksi melakukan pengangkutan atas dasar hubungan kerja dengan BUDI BEDONG, pemilik PT. Permata Sinergi Abadi (DPO) dan saksi mendapat upah borongan Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk mengangkut BBM jenis Solar dari tegal menuju Jakarta ;
Bahwa benar, saksi tidak memiliki Ijin Usaha Pengangkuta dari Pemerintah untuk melakukan kegiatan pengangkutan BBM ;
Bahwa benar, saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu berupa :
1 (satu) unit Truck Tanki Merk Mitsubishi Nopol B 9020 CFU warnaa biru putih dan STNK atas nama PT. Permata Sinergi Abadi ;
BBM jenis solar volume kurang lebih 24.000 liter ;
13 (tiga belas) tandon air @ 1050 liter warna orange (isi kosong) ;
1 (satu) unit Truck Mitsubishi Nopol B 9538 JP warna kuning ;
1 (satu) pompa air merk SHIMIZU beserta 2 (dua) buah selang warna hitam coklat ;
6 (enam) buah tendon plastik warna putih krem ;
1 (satu) Alkon / mesin penyedot Merk HONTA ;
1 (satu) selang warna hitam ;
1 (satu) Jerigen warna biru ;
1 (satu) jerigen warna hijau ;
1 (satu) drum plastik warna biru ;
2 (dua) Jerigen warna putih krem ;
1 (satu) rol kabel warna biru ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, dibenarkan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar Keterangan Ahli yang telah memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya, yaitu :
Keterangan Ahli PARLAGUTAN TAMBUNAN , SH BiN TOGI TAMBUNAN, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar, saksi dalam keadaan sehat dan telah memberikan keterangan di depan Penyidik ;
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi sebagai kepala Sub Bagian pertimbangan dan bantuan hukum BPH Migas pada Bandan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, yang beralamat di Kantor Jalan Kapten Piere Tendean No.28 Jakarta Selatan ;
Bahwa saksi memeilki keahlian dibidang pengaturan dan pengawasan kegiatan distribusi hilir minyak dan Gas Bumi ;
Bahwa saksi dalam ketentuan hukum yang mengatur adalah UURI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi PPRI No.36 tahun 2004 tentang kegiatan Usaha hiiliur Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan PP RI No.30 tahun 2009 tentang perubahan atas PP No.36 tahun 2004 tentang kegiatan Usaha hilir Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden RI No.15 tahun 2012 tentang harga jual Eceran dan Konsumen Pengguna jenis Bahan Bakar Minyak tertentu ;
Bahwa saksi yang dimaksud dalam Bab I Pasal 1 ayat (1) UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi, Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperature atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspala, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan Gas Bumi ;
Bahwa saksi menerankan Bahan bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/ atau dioleh dari Minyak Bumi,sebagaimana dalam Bab I pasal 1 ayat (4) UURI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Bahwa saksi, dengan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah adalah Minyak Tanah (Rp.2.500,-, Bensin Premium (Rp.4.500,-) dan Minyak Solar (Rp.4.500,-) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 1 tahun 2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang harga jual Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah ;
Bahwa saksi pada Anggaran tahun 2012 BPH Migas telah menugaskan PT.Pertamina dengan pendamping PT.AKR,Coorp. Tbk, PT.Petromas Indonesia dan PT Surya Parna Niaga (SPN) untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian BBM yang disubsidi Pemerintah diseluruh NKRI sesuai Perpres RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Perpres Nomor 71 Tahun 2005 tentang penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu ;
Bahwa saksi menerangkan dalam penugasan BPH Migas kepada PT. Pertamina dengan pendamping PT.AKR,Coorp. Tbk, PT.Petromas Indonesia dan PT Surya Parna Niaga (SPN) untuk menyediakan dan mendistribusikan jenis BBM tertentu diseluruh wilayah NKRI disebutkan bahwa Badan Usaha bertanggung jawab dan pelaksanaannya dan mengatur/menetapkan secara rinci mengenai mekanisme/prosedur pengangkutan,penyimpanan, dan penyaluran/niaga BBM yang disubsidi pemerintah baik sendiri maupun melalui penyalur (SPBU,SPBB,SPBN,SPDN dan APMS) ;
Bahwa saksi menerankan dalam Bab I ayat (20) UURI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi, Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha pengolahan,pengangkutan,penyimpanan dan/atau denga tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba ;
Bahwa saksi dberdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 UURI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, bahwa :
Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan izin Usaha dari Pemerintah;
Izin Usaha yang didperlukan untuk kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi dan/atau kegiatan Usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas :
a.Izin Usaha Pengolahan ;
b.Izin Usaha Pengangkutan ;
c.Izin Usaha Penyimpanan dan ,
d.Izin Usaha Niaga ;
Bahwa saksi menerangkan dalam kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, yaitu meliputi kegiatan usaha pengolahan,pengangkutan,penyimpanan dan Niaga dapat dilaksanakan oleh bandan usaha setelah mendapat izin usaha dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU No.22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi jo Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2004 tentang kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi ;
Bahwa saksi berdasarkan penjelasan pasal 55 UURI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perorangan atau Badan usaha dengan cara yang merugikan kepeentingan masyarakat banyak dan Negara seperti antara lain Kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan penjualan Bahan Bakar Minyak ke Luar Negeri ;
Bahwa saksi menerangkan prosedur dan tata cara dalam melakukan kegiatan pengolahan, Niaga,Penyimpanan,Pengangkutan, sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa badan usaha wajib memiliki ijin usaha hilir Migas dengan mengajukan permohonan ijin kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas Nomor 0007 tahun 2005 tentang syarat-syarat dpengajuan untuk mendapatkan ijin usaha hilir Migas ;
Bahwa saksi menerangkan terhadap kegiatan pengangkutan BBM jenis solar dengan menggunakan Truk Tangki sebanyak 24.000 liter tanpa dokumen yang dlengkap tidak dapat dibenarkan hal ini diatur pada pasal 53 huruf b UU No.22 tahun 2001 tentang MIGAS ;
Bahwa saksi menerangkan dalam pengangkutan BBM jenis solar wajib mencantumkan asal usul minyak dengan menuliskan Logo BU-PIUNU (WHOLE-SELLER), jika melihat dari motif Truk tangki Npol.B9020.CFU motif putih biru adalah tangki BBM Non Subsidi milik Pertamina dan tidak ada Logo Pertaminanya ;
Bahwa saksi dalam prosedur pengisian BBM Non Subsidi adalah dimulai dari Depo (Instalasi BBM) dan bukan dari gudang dan Tandon yang tidak memenuhi unsur keselamatan baik kepada yang bersangkutan maupun dterhadap masyarakat diekitar gudang tersebut serta tidak sesuai dengan standar persyaratan penimbunan ;
Bahwa saksi perbuatan tersakwa tidak dibenarkan, karena pembelian minyak jenis solar subsidi pada SPBU adlah untuk didgunakan langsung bukan untuk disimpan dan dijual dkembali, dan BBM dbersubsidi yang dibeli langsung di SPBU disimpan dan dijual kembali terlebih lagi bila dijual dkepada yang berhak untuk mendapatkan BBM bersubsidi, maka sangki yang dapat dikenakan adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Bahwa saksi sebagaimana yang saksi ahli jelaskan pada butir b, bahwa membeli minyak solar bersubsidi di SPBU dan kemudian disimpan untuk dijual kembali tidak dapat dibenarkan, dan juga mode alat angkutnya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa FERI FERDIAN CHAMDANI Bin SUGIARTO, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar, Terdakwa dalam keadaan sehat ;
Bahwa benar, Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik Kepolisian dan membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik ;
Bahwa benar, awalnya Terdakwa kenal dengan seseorang yang bernama CEPI, kurang lebih sekitar 3 (tiga) tahun yang lalu, kemudian pada bulan Desember 2012, Terdakwa dikenalkan oleh CEPI dengan saudaranya yang bernama BUDI BEDONG, selaku pemilik PT. Permata Sinergi Abadi yang beralamat di Tangerang ;
Bahwa benar, pada bulan Maret 2013, Terdakwa menerima uang sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) sebagai pembayaran pembelian BBM jenis Solar, kemudian uang tersebut oleh Terdakwa dibelikan BBM jenis Solar dari berbagai SPBU di wilayah Tegal dengan menggunakan Truck Tangki Nopol B-9020-JP dengan kapasitas 2.800 (dua ribu delapan ratus liter) ;
Bahwa benar, cara membeli BBM jenis Solar bersubsidi dalam jumlah yang banyak adalah dengan cara membeli sepeti biasa yaitu melalui bak BBM Truk kemudian dari bak BBM Truk tersebut kemudian disedot ke tempat penaampungan yang terdapat dalam Box Truk dengan menggunakan dinamo yang sudah terpasang di dalam Truk ;
Bahwa benar, setiap pembelian BBM di SPBU, Terdakwa rata-rata mengisi dengan jumlah 100 s/d 500 liter setiap kali pengisian ;
Bahwa benar, yang melakukan pembelian di SPBU dilakukan oleh Terdakwa tetapi terkadang dilakukan oleh karyawan Terdakwa yamg bernama DIAN dan BBM jenis Solar tersebut Terdakwa simpan di sebuah gudang yang terletak di gudang berada di Jl. Cipto Mangunkusumo RT 2 RW 2 Desa / Kelurahan Cabawan Kec. Margadana Kota Tegal ;
Bahwa benar, Terdakwa sudah 3 (tiga) kali melakukan penjualan BBM jenis Solar yang Terdakwa beli dengan harga Rp 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) kemudian Terdakwa jual dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Bahwa benar, Terdakwa tidak memiliki Surat Ijin Usaha Penimbunan dan Niaga BBM dari pemerintah ;
Bahwa benar, Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu berupa :
1 (satu) unit Truck Tangki Merk Mitsubishi Nopol B 9020 CFU warnaa biru putih dan STNK atas nama PT. Permata Sinergi Abadi ;
BBM jenis solar volume kurang lebih 24.000 liter ;
13 (tiga belas) tandon air @ 1050 liter warna orange (isi kosong) ;
1 (satu) unit Truck Mitsubishi Nopol B 9538 JP warna kuning ;
1 (satu) pompa air merk SHIMIZU beserta 2 (dua) buah selang warna hitam coklat ;
6 (enam) buah tendon plastik warna putih krem ;
1 (satu) Alkon / mesin penyedot Merk HONTA ;
1 (satu) selang warna hitam ;
1 (satu) Jerigen warna biru ;
1 (satu) jerigen warna hijau ;
1 (satu) drum plastik warna biru ;
2 (dua) Jerigen warna putih krem ;
1 (satu) rol kabel warna biru ;
Bahwa benar, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Bahwa benar, Terdakwa ditangkap setelah tertangkapnya saksi HOTIB yang melakukan pengangkutan BBM jenis Solar sebanyak 24.000 (dua puluh empat ribu liter) dari gudang penimbunan BBM jenis Solar milim Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Truck Tangki Merk Mitsubishi Nopol B 9020 CFU warnaa biru putih dan STNK atas nama PT. Permata Sinergi Abadi ;
BBM jenis solar volume kurang lebih 24.000 liter ;
13 (tiga belas) tandon air @ 1050 liter warna orange (isi kosong) ;
1 (satu) unit Truck Mitsubishi Nopol B 9538 JP warna kuning ;
1 (satu) pompa air merk SHIMIZU beserta 2 (dua) buah selang warna hitam coklat ;
6 (enam) buah tendon plastik warna putih krem ;
1 (satu) Alkon / mesin penyedot Merk HONTA ;
1 (satu) selang warna hitam ;
1 (satu) Jerigen warna biru ;
1 (satu) jerigen warna hijau ;
1 (satu) drum plastik warna biru ;
2 (dua) Jerigen warna putih krem ;
1 (satu) rol kabel warna biru ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar, awalnya Terdakwa kenal dengan seseorang yang bernama CEPI, kurang lebih sekitar 3 (tiga) tahun yang lalu, kemudian pada bulan Desember 2012, Terdakwa dikenalkan oleh CEPI dengan saudaranya yang bernama BUDI BEDONG, selaku pemilik PT. Permata Sinergi Abadi yang beralamat di Tangerang ;
Bahwa benar, pada bulan Maret 2013, Terdakwa menerima uang sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) sebagai pembayaran pembelian BBM jenis Solar, kemudian uang tersebut oleh Terdakwa dibelikan BBM jenis Solar dari berbagai SPBU di wilayah Tegal dengan menggunakan Truck Tangki Nopol B-9020-JP dengan kapasitas 2.800 (dua ribu delapan ratus) liter ;
Bahwa benar, cara membeli BBM jenis Solar bersubsidi dalam jumlah yang banyak adalah dengan cara membeli sepeti biasa yaitu melalui bak BBM Truk kemudian dari bak BBM Truk tersebut kemudian disedot ke tempat penaampungan yang terdapat dalam Box Truk dengan menggunakan dinamo yang sudah terpasang di dalam Truk ;
Bahwa benar, setiap pembelian BBM di SPBU, Terdakwa rata-rata mengisi dengan jumlah 100 s/d 500 liter setiap kali pengisian ;
Bahwa benar, yang melakukan pembelian di SPBU dilakukan oleh Terdakwa tetapi terkadang dilakukan oleh karyawan Terdakwa yamg bernama DIAN ;
Bahwa benar, Terdakwa sudah 3 (tiga) kali melakukan penjualan BBM jenis Solar yang Terdakwa beli dengan harga Rp 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) kemudian Terdakwa jual dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Bahwa benar, Terdakwa tidak memiliki Surat Ijin Usaha Penimbunan dan Niaga BBM dari pemerintah ;
Bahwa benar, Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu berupa :
1 (satu) unit Truck Tangki Merk Mitsubishi Nopol B 9020 CFU warna biru putih dan STNK atas nama PT. Permata Sinergi Abadi ;
BBM jenis solar volume kurang lebih 24.000 liter ;
13 (tiga belas) tandon air @ 1050 liter warna orange (isi kosong) ;
1 (satu) unit Truck Mitsubishi Nopol B 9538 JP warna kuning ;
1 (satu) pompa air merk SHIMIZU beserta 2 (dua) buah selang warna hitam coklat ;
6 (enam) buah tendon plastik warna putih krem ;
1 (satu) Alkon / mesin penyedot Merk HONTA ;
1 (satu) selang warna hitam ;
1 (satu) Jerigen warna biru ;
1 (satu) jerigen warna hijau ;
1 (satu) drum plastik warna biru ;
2 (dua) Jerigen warna putih krem ;
1 (satu) rol kabel warna biru ;
Bahwa benar, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Bahwa benar, Terdakwa ditangkap setelah tertangkapnya saksi HOTIB yang melakukan pengangkutan BBM jenis Solar sebanyak 24.000 (dua puluh empat ribu) liter dari gudang penimbunan BBM jenis Solar milik Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim langsung mempertimbangkan pasal yang didakwakan yang sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu Pasal 53 huruf d jo. Pasal 23 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Bumi, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Melakukan Niaga Minyak Bumi Tanpa Ijin Niaga ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Unsur Setiap orang adalah Setiap orang ataubadan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya dan dalam keadaan sehat lahir maupun batin sehingga tidak termasuk dalam ketentuan pasal 44 KUHP.. Prof. Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH, dalam bukunya Asas-asas HUKUM PIDANA di Indonesia, Penerbit REFIKA ADITAMA, Tahun 2003, hal. 65, menyatakan bahwa Karena si pelaku adalah seorang manusia, maka hubungan ini adalah mengenai hal kebatinan yaitu hal kesalahan si pelaku tindak pidana (schuld-verband). Hanya dengan hukuman batin ini perbuatan yang dilarang dapat dipertanggungjawaban pada si pelaku. Dan baru kalau ini tercapai, maka betul-betul ada suatu tindak pidana yang pelakunya dapat dijatuhi hukuman pidana (geen strafbaar feit zonder schuld). Akan tetapi, dalam keadaan sadar orang juga dapat melakukan perbuatan yang merupakan perbuatan terlarang, tetapi tanpa kesalahan, sehingga harus ada unsur kesalahan dari pelaku tindak pidana yaitu berupa kesengajaan (opzet) dan kurang berhati-hati (culpa).
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa ke muka persidangan, yang mengaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dimana selama persidangan Terdakwa mampu memjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini benar Terdakwa lah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitas yang tercantum dalam Surat Dakwaan, sehingga tidak terjadi Error in Persona dalam Surat Dakwaan ;
Menimbang, bahwa tidak ada keberatan dari Terdakwa terhadap formil Surat Dakwaan sehingga dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Ad.2. Unsur Melakukan Niaga Minyak Bumi Tanpa Surat Ijin Usaha Niaga Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan USAHA NIAGA adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 yang menyatakan Kegiatan pembelian, penjualan, eksporm impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas melalui pipa, sedangkan dalam Pasal 23 ayat (1) menyebutkan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2 dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah dan Pasal 23 ayat (2) menyebutkan Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas :
Izin Usaha Pengolahan ;
Izin Usaha Pengangkutan ;
Izin Usaha Penyimpanan ;
Izin Usaha Niaga ;
Menimbang, bahwa selama persidangan telah terungkap fakta hukum sebagai berikut yaitu bahwa Terdakwa pada bulan Maret 2013 sampai dengan bulan Mei 2013 telah melakukan pembelian dan penyimpanan BBM jenis Solar di sebuah gudang yang terletak di Jl. Cipto Mangunkusumo RT 2 RW 2 Desa / Kelurahan Cabawan Kec. Margadana Kota Tegal tanpa dilengkapi dengan Surat Ijin Usaha Niaga BBM sebagaimana disyarakatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Bumi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, perbuatan Terdakwa sudah memenuhi unsur kedua ini, sehingga dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur–unsur dari pasal yang didakwakan, sehingga Mejelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 53 huruf d jo. Pasal 23 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Bumi ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertangung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa, oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa merugikan PT. Pertamina selaku pemilik BBM jenis Solar tersebut ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasai alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit Truck Tanki Merk Mitsubishi Nopol B 9020 CFU warnaa biru putih dan STNK atas nama PT. Permata Sinergi Abadi,dikembalikan kepada PT. Permata Sinergi Abadi ;
1 (satu) unit Truck Mitsubishi Nopol B 9538 JP warna kuning, karena telah diakui sebagai milik saksi FERI FERDIAN, maka harus dikembalikan kepada saksi FERI FERDIAN ;
BBM jenis solar volume kurang lebih 24.000 liter ;
13 (tiga belas) tandon air @ 1050 liter warna orange (isi kosong) ;
1 (satu) pompa air merk SHIMIZU beserta 2 (dua) buah selang warna hitam coklat ;
6 (enam) buah tendon plastik warna putih krem ;
1 (satu) Alkon / mesin penyedot Merk HONTA ;
Karena BBM tersebut merupakan milik Negara dan barang bukti yang lain mempunyai nilai ekonomis, maka harus dirampas untuk Negara ;
1 (satu) selang warna hitam ;
1 (satu) Jerigen warna biru ;
1 (satu) jerigen warna hijau ;
1 (satu) drum plastik warna biru ;
2 (dua) Jerigen warna putih krem ;
Dikarenakan merupakan peralatan untuk melakukan kejahatan penimbunan BBM jenis Solar, maka harus dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa tersebut dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dan termuat dalam Berita Acara Persidangan ini dianggap termuat dalam putusan ini ;
Mengingat Pasal 53 huruf d jo. Pasal 23 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Bumi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa FERI FERDIAN CHAMDANI Bin SUGIARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Perniagaan Minyak Bumi Tanpa Ijin Usaha Naiaga ” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FERI FERDIAN CHAMDANI Bin SUGIARTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan Denda sebesar Rp. 3000.000,- (tiga juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
1. 1 (satu) Unit truk tangki merk Mitsubsihi Nopol.B.9020.CFU warna biru putih dan STNK atas nama PT.Permata Sinergi Abadi,
2. BBM jenis Solar volume kurang lebih 24.000 liter,
3. 13 (tiga belas) Tandon air volume @ 1050 liter warna Orange (isi kosong),
4. 1 (satu) Unit Truk Mitsubishi Nopol.B.9538.JP warna kuning,
5. 1 (satu) Pompa air merk SHIMIZU beserta 2 (dua) buah selang warna hitam coklat,
6. 6 (enam) Tandon plastic kotak warna putih crime,
7. 1 (satu) Alkon / mesin penyedot Merk HONTA ,
8. 1 (satu) selang warna hitam
9. 1 (satu) Drigen warna biru,
10. 1 (satu) Drigen warna hijau,
11. 1 (satu) drum plastic warna biru,
12. 2 (dua) drigen warna putih krem,
13. 1 (satu) rol kabel warna biru,
Digunakan untuk perkara HOTIB Bin DAHID ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2013 oleh kami HERU PRAKOSA, SH.MH, sebagai Hakim Ketua, GATOT ARDIAN AGUSTRIONO, SH.SpN dan H. SANTHOS WACHJOE P, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut di atas dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh MULYANTO, SH, Panitera Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tegal dan dihadiri oleh SATENO, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tegal dihadapan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA GATOT ARDIAN AGUSTRIONO, SH.SpN H. SANTHOS WACHJOE P, SH | HAKIM KETUA MAJELIS HERU PRAKOSA, SH.MH Panitera Pengganti MULYANTO, SH |
Catatan :
Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada hari RABU tanggal 31 Juli 2013 oleh karena baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa tidak mengajukan Banding atas putusan ini.
Panitera Pengganti,
MULYANTO,SH