1273/Pid.Sus/2015/PN.Jkt. Tim
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1273/Pid.Sus/2015/PN.Jkt. Tim
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUS SUPRIATNA
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa AGUS SUPRIATNA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana: “Turut Serta Melakukan Perdagangan Orang; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 3( Tiga) Tahun dan pidana Denda sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama: 3 (Tiga) Bulan; 3. Membebankan kepada terdakwa AGUS SUPRIYATNA membayar Restitusi kepada saksi korban Elikah binti Sapro sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) jika tidak mampu membayar Restitusi maka terdakwa dikenai pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan; 4. Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : A. Barang bukti berdasarkan Penetapan Penyitaan Nomor: 1767 /Pen. Per.Sit/ 2015/PN Jak Sel tanggal 26 Agustus 2015, berupa: a. 1 (satu) lembar Surat dari Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Nomor : 02262/WN/02/2014/65 tanggal 03 Februari 2014 perihal Penyampaian Upadat Kasus TKI An. ELIKAH binti SAPRO. b. 4 (empat) lembar Draft TKI di Penampungan KBRI Abu Dhabi Paska Moratorium periode Desember 2014 Januari 2015 dari BNP2 TKI tanggal 09 Februari 2015. c. 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 288 Tahun 2014 tanggal 25 Agustus 2014 perihal PT. Bhayangkara Labour Supplier sudah Dicabut SIPPTKIS, maka PT. Bhayangkara Labour Supplier dilarang melakukan kegiatan Penempatan sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 2014 tentang PPTKILN. d. 1 (satu) bendel aplikasi pembuatan paspor atas nama ELIKAH BT SAPRO ABDUL SUKUR dengan nomor paspor AT 308692 yang dikeluarkan tanggal 27 Oktober 2014 yang terdiri dari: - 1 (satu) lembar fotocopy paspor atas nama ELIKAH BT SAPRI ABDUL SUKUR dengan nomor AP 124822 yang dikeluarkan oleh KBRI KUWAIT tanggal 08 JUNI 2011. - 1 (satu) lembar Fotocopy Alokasi Perforasi SPRI atas nama ELIKAH BT SAPRO ABDUL SUKUR dan Tanada Bukti Pembayaran Imigrasi untuk pembuatan paspor sebesar Rp.155.000,-dari BNKBNI. - 1 (satu) lembar Fotocopy Perdim 11 nomor 8640665 atas nama ELIKAH BT SAPRO ABDULSUKUR. - 1 (satu) lembar FotocopyTanda Terima Permohonan atas nama ELIKAH BT SAPRO ABDUL SUKUR. - 1 (satu) lembar Fotocopy Biodata Pemohon atas nama ELIKAH BT SAPRO ABDUL SUKUR. - 1 (satu) lembar Fotocopy tanda terima penyerahan spri atas nama ELIKAH BT SAPRO ABDUL SUKUR - 1 (satu) lembar Fotocopy KTP atas nama ELIKAH dengan NIK 3209036305850007 yangdikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon tanggal 17-12-2012. - 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga DARNO dengannomor 3209031712120027 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Cirebon tanggal 17-12-2012. - 1 (satu) lembar Fotocopy AKte Kelahiran atas nama ELIKAH dengan nomor13079/TP.VIII/2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon tanggal 13-08-2011. - 1 (satu) lembar Fotocopy Surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bandung nomor 891/275/X/PNP Bulan Oktober 2014 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja atas nama JHONY DHARMA, MM. - 1 (satu) lembar Fotocopy daftar nama CTKI untuk permohonan rekomendasi pembuatan paspor dari PT. BHAYANGKARA LABOUR SUPPLIER. - 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pemyataan dari PT. BHAYANGKARA LABOUR SUPPLyang ditanda tangani oleh RAMDANA selaku Direktur PT. BAYANGKARA LABOUR SUPPLIER tanggal 27 Oktober 2014. - 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pembuatan Paspor PT. BHAYANGKARA LABOUR SUPPLIER nomor : 051/IM/BLS/X/2014 tanggal 27 Oktober 2014 dari yang ditanda tangani oleh RAMDANA selaku Direktur PT. BAYANGKARA LABOUR SUPPLIER tanggal 27 Oktober 2014. - 1 (satu) lembar Fotocopy Surat permohonan yang ditanda tangani oleh ELIKAH BT SAPROkepada Kepala kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi. - 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Penyataan yang ditanda tangani oleh ELIKAH BT SAPRO ABDUL SUKUR. B. Barang Bukti yang disita berdasarkan Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta SelatanNomor: 1874/Pen.Per.Sit/2015/PN Jkt. Sel, berupa: a. 3 (tiga) lembar asli Surat perjanjian kotrak rumah yang beralamat di Jl. Damai Raya No. 29 B RT. 08/01 Kel. Bambu Apus Kec. Cipayung - Jakarta Timur yang ditanda tangani di atas materai pada tanggal 19 Januari 2013. b. 1 (satu) lembar printout dari data base atas nama kepala keluarga Darno nomor KK 32093001410100002 alamat : Dusun Balong Rt.2/05 kel. Gebang Ilir Kec. Gebang Kab.Cirebon Jawa Barat. c. 1 (satu) Lembar Fotocopy Kartu Keluarga No. 3209281207100011 atas nama kepala keluarga TOIB B WASIDI. Barang bukti seluruhnya dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara; 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).;
P
U T U S A N
Nomor : 1273/Pid.Sus/2015/PN.Jkt. Tim.
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana, dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : -----
Nama lengkap : AGUS SUPRIATNA
Tempat lahir : Cianjur
Umur / tanggal lahir : 45 tahun / 29 Desember 1969
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Siliwangi Gang Laksana II RT.003 RW. 016 No. 42 C Desa Sayang Kecamatan Cianjur Jawa Barat
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : SLTA
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan : ----------------
Penyidik tanggal 28 Juli 2015 No. SP- Han 11/ IV/ Dit. Tipidum sejak tanggal 29 Juli 2015 s/d. 17 Agustus 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum 14 Agustus 2015 Nomor: 457/ E.6/ Est. agangan orang 1/ 08/ 2015 sejak tanggal 18 Agustus 2015 s/d. tanggal 26 September 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 22 September 2015 Nomor : 344/ Pen. Pid / 2015 / PN Jkt Tim sejak tanggal 27 September 2015 s/d. 26 Oktober 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 13 Oktober 2015 Nomor : 379/ Pen. Pid / 2015 / PN Jkt Tim sejak tanggal 27 Oktober 2015 s/d. 25 Desember 2015;
Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 30 Nopember 2015 No.1273/Pid.Sus/2015/ PN. Jkt Tim. Sejak tanggal 30 Nopember 2015 s/d. 29 Desember 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 15 Desember 2015 No. 1273 / Pid. Sus / 2015 / PN Jkt Tim. Sejak tanggal 30 Desember 2015 s/d. 27 Februari 2015;
Perpanjangan Penahanan Tahap pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 26 Februari 2016 No. 373 / PEN.PID/ 2016/ PT. DKI terhitung sejak tanggal 28 Februari 2016 sampai dengan tanggal 28 Maret 2016;-------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa semula menghadap sendiri dipersidangan, selanjutnya didampingi oleh Penasihat Hukum: yaitu SHALATUDDIN Z. SH DAN SUNANDAR, SH. Advokat / Pengacara dar Kantor Lembaga Bantuan Hukum Keadilan yang beralamat di Jalan Arief Rahman Hakim 56 Ruko No. 3 Cianjur, bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 59/ SKH/ LBH/-K/ II/ 2016 tertanggal 23 Februari 2016 yang telah didaftarkan dengan Nomor Reg : 355/ SK/Penge/Insdt/ 2016/PN. Jkt.Tim tertanggal 23 Februari 2016;------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut : --------------------------------------------------------
Telah membaca berita acara pemeriksaan pendahuluan serta surat-surat dalam berkas perkara;
Telah membaca pula : -------------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : B-1324/0.1.13/3/ Euh. 2 / 11/ 2015 Tanggal 25 Nopember 2015;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 1273/ Pen. Pid /2015 /PN. Jkt.Tim tanggal 30 Nopember 2015, tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera untuk menyidangkan dan mengadili perkara ini;
Surat Penetapan Majelis Hakim No. 1273 Pid.sus /2015/PN. Jkt.Tim tanggal 3 Desember 2015 tentang hari persidangan. ---------------------------
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg. Perk. : PDM-710 / JK.TM /11/ 2015 tertanggal 30 Nopember 2015 ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ; -------------------
Telah memeriksa dan meneliti barang barang bukti yang diajukan dipersidangan;-------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan;---
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum No. Reg. Perkara : No:PDM- 710 / JKTM/11/2015 tertanggal 17 Februari 2016 yang pada pokoknya berpendapat bahwa perbuatan terdakwa AGUS SUPRIATNA telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana "telah turut serta melakukan perbuatan membawa warga Negara Indonesia keluar Wilayah Negara/. Republik Indonesia dengan maksud untuk di diekploitasi diluar wilayah Negara Republik Indonesia" sebagaimana yang telah didakwakan dalam Dakwaan pertama melanggar Pasal 4 jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana: Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:----------
Menyatakan Terdakwa AGUS SUPRIATNA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS SUPRIATNA berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan membayar Denda sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan
Sesuai dengan pasal 48 s/d pasal 50 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang maka tuntutan Restitusi dari korban sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) di tanggung terdakwa AGUS SUPRIYATNA, jika tidak mampu membayar Restitusi maka pelaku dikenai pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:---------------------------------------------------
Barang bukti berdasarkan Penetapan Penyitaan Nomor: 1767 /Pen. Per.Sit/ 2015/PN Jak Sel tanggal 26 Agustus 2015, berupa:
1 (satu) lembar Surat dari Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Nomor : 02262/WN/02/2014/65 tanggal 03 Februari 2014 perihal Penyampaian Upadat Kasus TKI An. ELIKAH binti SAPRO.
4 (empat) lembar Draft TKI di Penampungan KBRI Abu Dhabi Paska Moratorium periode Desember 2014 Januari 2015 dari BNP2 TKI tanggal 09 Februari 2015.
3 (tiga) lembar Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 288 Tahun 2014 tanggal 25 Agustus 2014 perihal PT. Bhayangkara Labour Supplier sudah Dicabut SIPPTKIS, maka PT. Bhayangkara Labour Supplier dilarang melakukan kegiatan Penempatan sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 2014 tentang PPTKILN.
1 (satu) bendel aplikasi pembuatan paspor atas nama ELIKAH BT SAPRO ABDUL SUKUR dengan nomor paspor AT 308692 yang dikeluarkan tanggal 27 Oktober 2014 yang terdiri dari:
1 (satu) lembar fotocopy paspor atas nama ELIKAH BT SAPRI ABDUL SUKUR dengan nomor AP 124822 yang dikeluarkan oleh KBRI KUWAIT tanggal 08 JUNI 2011.
1 (satu) lembar Fotocopy Alokasi Perforasi SPRI atas nama ELIKAH BT SAPRO ABDUL SUKUR dan Tanada Bukti Pembayaran Imigrasi untuk pembuatan paspor sebesar Rp.155.000,-dari BNKBNI.
1 (satu) lembar Fotocopy Perdim 11 nomor 8640665 atas nama ELIKAH BT SAPRO ABDULSUKUR.
1 (satu) lembar FotocopyTanda Terima Permohonan atas nama ELIKAH BT SAPRO ABDUL SUKUR.
1 (satu) lembar Fotocopy Biodata Pemohon atas nama ELIKAH BT SAPRO ABDUL SUKUR.
1 (satu) lembar Fotocopy tanda terima penyerahan spri atas nama ELIKAH BT SAPRO ABDUL SUKUR
1 (satu) lembar Fotocopy KTP atas nama ELIKAH dengan NIK 3209036305850007 yangdikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon tanggal 17-12-2012.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga DARNO dengannomor 3209031712120027 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Cirebon tanggal 17-12-2012.
1 (satu) lembar Fotocopy AKte Kelahiran atas nama ELIKAH dengan nomor13079/TP.VIII/2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon tanggal 13-08-2011.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bandung nomor 891/275/X/PNP Bulan Oktober 2014 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja atas nama JHONY DHARMA, MM.
1 (satu) lembar Fotocopy daftar nama CTKI untuk permohonan rekomendasi pembuatan paspor dari PT. BHAYANGKARA LABOUR SUPPLIER.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan dari PT. BHAYANGKARA LABOUR SUPPLIER yang ditanda tangani oleh RAMDANA selaku Direktur PT.BAYANGKARA LABOUR SUPPLIER tanggal 27 Oktober 2014.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pembuatan Paspor PT. BHAYANGKARA LABOUR SUPPLIER nomor : 051/IM/BLS/X/2014 tanggal 27 Oktober 2014 dari yang ditanda tangani oleh RAMDANA selaku Direktur PT. BAYANGKARA LABOUR SUPPLIER tanggal 27 Oktober 2014
1 (satu) lembar Fotocopy Surat permohonan yang ditanda tangani oleh ELIKAH BT SAPROkepada Kepala kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Penyataan yang ditanda tangani oleh ELIKAH BT SAPRO ABDUL SUKUR.
B. Barang Bukti yang disita berdasarkan Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta SelatanNomor: 1874/Pen.Per.Sit/2015/PN Jkt. Sel, berupa:
3 (tiga) lembar asli Surat perjanjian kotrak rumah yang beralamat di Jl. Damai Raya No. 29 B RT. 08/01 Kel. Bambu Apus Kec. Cipayung - Jakarta Timur yang ditanda tangani di atas materai pada tanggal 19 Januari 2013.
1 (satu) lembar printout dari data base atas nama kepala keluarga Darno nomor KK 32093001410100002 alamat : Dusun Balong Rt.2/05 kel. Gebang Ilir Kec. Gebang Kab.Cirebon Jawa Barat.
1 (satu) Lembar Fotocopy Kartu Keluarga No. 3209281207100011 atas nama kepala keluarga TOIB B WASIDI.
Barang bukti seluruhnya dinyatakan tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
Menetapkan agar Terdakwa AGUS SUPRIATNA dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); -----------
Setelah mendengar pembelaan terdakwa, yang disampaikan secara tertulis dipersidangan pada tanggal 02 Maret 2016 yang pada pokoknya mengemukakan bahwa Majelis Hakim akan dapat menilai seluruh fakta persidangan dengan arif dan bijaksana dan majelis hakim akan memberikan putusan yang objektif berdasarkan rasa keadilan dan kemanusiaan serta kebenaran;
Saat sekarang ini terdakwa mengalami kerugian yang sangat besar kehilangan pekerjaan, anak-anak dan isteri terdakwa shock dan minder ditambah lagi dengan kebutuhan hidup sehari-hari yang tidak tercukupi;
Oleh karena itu dapat dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya;---------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan Penasehat Hukum terdakwa Agus Supriatna dimuka persidangan pada tanggal 02 Maret 2016 yang pada pokoknya berpendapat: -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa AGUS SUPRIATNA baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan tidak di dampingi oleh penasihat hukum, sebagaimana disyaratkan Pasal 56 ayat 1 KUHAP. sehingga konsekuensi hukumnya berita acara pemeriksaan, dakwaan atau tuntutan dari penuntut umum adalah tidak sah sehingga batal demi hukum.
Bahwa terdakwa AGUS SUPRIYATNA tidak pantas dan patut menjadi terdakwa di dalam persidangan ini, karena terdakwa tidak ada sama sekali dan tidak melakukan tindak pidana yang di tuduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa sesuai kualifikasi perbuatan yang didakwakan terhadap Terdakwa AGUS SUPRIATNA seharusnya yang didakwa dan dihadirkan kepersidangan berdasarkan Surat Dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum adalah Sdr. RAMDANA Alias RAMDAN Alias HAMDAN dan Sdr. AEP SUDRAJAT Bin KARIM tersebut, bukanlahTerdakwa AGUS SUPRIATNA
Bahwa uraian Surat Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum mengandung pertentangan satu sama lainnya, Terdakwa AGUS SUPRIATNA cuma menolong mencarikan pekerjaan kepada saudari ELIKA Binti SAPRO dan yang seterusnya saudari ELIKA Binti SAPRO dibawa oleh Sdr. AEP SUDRAJAT Bin KARIM, itupun tanpa ada niat sedikitpun untuk melakukan tindakan kejahatan secara melawan hukum;
Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak berhasil menghadirkan saksi yang mendengar sendiri dan melihat sendiri atau setidaknya saksi-saksi yang keterangannya jika dihubungkan satu sama lain dapat memberikan petunjuk mengenai keterlibatan terdakwa, Keterangan semacam itu tidak memiliki kekuatan nilai pembuktian;
Bahwa keterangan saksi dalam BAP tanpa penyumpahan terlebih dahulu dalam BAP yang dibacakan di persidangan sama sekali tidak memiliki kekuatan pembuktian;
Bahwa terdakwa telah dirampas kemerdekaannya,kehilangan pekerjaan dan anak-anak serta istri dan keluarga terdakwa Agus Supriyatna merasa minder serta malu, dan di tambah lagi dengan kebutuhan hidup sehari-hari yang dialami keluarga terdakwa AGUS SUPRIYATNA tidak tercukupi dan terpenuhi karena terdakwa AGUS SUPRIYATNA adalah tulang punggung keluarga ;
Selanjutnya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:-------------------------------------------------------------------------
Menyatakan dakwaan jaksa penuntun umum Pasal 4 jo. Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP. Secara Tegas dan Meyakinkan Tidak Terbukti.
Terdakwa AGUS SUPRIYATNA adalah tulang punggung didalam keluarganya.,
Terdakwa menyesal atas apa yang telah dilakukannya.
Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.
Memulihkan nama baik terdakwa.
Menyatakan dakwaan Jaksa bertentangan dengan Pasal 56 KUHAP, sehingga tuntutan Jaksa batal demi hukum dan tidak dapat diterima.
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seringan-ringannya;------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar dan memperhatikan Replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap pembelaan yang dikemukakan oleh Penasehat hukum terdakwa tersebut tertanggal 10 Maret 2016 yang pada pokoknya menyatakan tidak sependapat dengan isi pembelaan tersebut dan menyatakan tetap pada tuntutan pidananya semula; -----------------------------------
Telah pula mendengar dan memperhatikan pula Duplik dari Penasihat Hukum terdakwa terhadap Replik dari Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas yang disampaikan secara lisan dipersidangan, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya semula ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa AGUS SUPRIATNA dalam perkara ini telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan No. Reg. Perk: PDM- 710 / JKTM/ 11 / 2015 tertanggal 30 Nopember 2015 dengan dakwaan sebagai berikut : --------------------------------------------------
PERTAMA:
Bahwa terdakwa AGUS SUPRIATNA bersama-sama dengan RAMDANA alias RAMDAN alias HAMDAN (yang berdasarkan Surat No. DPO /14 /IX/2015/Dit.Tipidum tanggal 04 September 2015 ditetapkan sebagai DPO) dan AEP SUDRAJAT bin KARIM (yang berdasarkan Surat No. DPO/18/X/2015/Dit. Tipidum tanggal 7 Oktober 2015 ditetapkan sebagai DPO) pada bulan Oktober 2014 sampai dengan bulan Januari 2015 bertempat di PT. Bhayangkara Labour Supplier Jl. Damai Raya No. 29 B RT. 08/01 Kel. Bambu Apus Kec.Cipayung Jakarta Timur atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan membawa warga Negara Indonesia keluar Wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk diekploitasi diluar wilayah Negara Republik Indonesia, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
Pada hari lupa tanggal lupa pada pertengahan bulan Oktober 2014 di Bandara Intemasional Soekamo Hatta, saat saksi ELIKA binti SAPRO tiba dari Kuwait dan hendak pulang ke Cirebon, saksi ELIKA binti SAPRO bertemu dengan terdakwa AGUS SUPRIATNA dan saksi SUTIANA lalu saksi ELIKA binti SAPRO minta kepada terdakwa AGUS SUPRIATNA untuk diantar pulang ke Cirebon dan saksi SUTIANA meminjamkan mobilnya kepada terdakwa AGUS SUPRIATNA untuk mengantar saksi ELIKA binti SAPRO pulang ke Cirebon, namun di tengah jalan antara Majalengka-Cirebon, saksi ELIKA binti SAPRO tidak mau pulang ke Cirebon karena malu pulang dari KUWAIT tetapi tidak membawa uang.
Lalu Terdakwa AGUS SUPRIATNA membujuk saksi ELIKA binti SAPRO supaya mau berangkat lagi bekerja di luar negeri yakni di ABU DHABI sebagai baby sister dengan janji untuk mengurus semua keperluan saksi ELIKA binti SAPRO sekaligus mengurus gaji yang tidak diterima oleh saksi ELIKA binti SAPRO selama bekerja di Kuwait, namun saksi ELIKA binti SAPRO tidak mau dan minta dicarikan pekerjaan di Jakarta saja untuk mencari uang buat ongkos balik ke kampung. Kemudian karena tidak berhasil membujuk saksi ELIKA binti SAPRO, terdakwa AGUS SUPRIATNA membawa saksi ELIKA binti SAPRO ke rumah terdakwa AGUS SUPRIATNA di Jl. Siliwangi Gang Laksana II RT. 03/16 No. 42 C Kel. Sayang Kec. Cianjur Kab. Cianjur Jawa Barat dan saksi ELIKA binti SAPRO menginap di rumah terdakwa AGUS SUPRIATNA selama 1 (satu) minggu. Kemudian terdakwa AGUS SUPRIATNA membujuk saksi ELIKA binti SAPRO untuk bekerja lagi di luar negeri sebagai baby sister karena gajinya besar dan terdakwa AGUS SUPRIATNA bersedia mengurus kekurangan gaji yang belum diterima oleh saksi ELIKA binti SAPRO selama bekerja di Kuwait, lalu saksi ELIKA binti SAPRO mau berangkat ke ABU DHABI dengan syarat terdakwa AGUS SUPRIATNA mengurus gaji yang belum diterima oleh saksi ELIKA binti SAPRO selama bekerja di KUWAIT.
Kemudian terdakwa AGUS SUPRIATNA membawa saksi ELIKA binti SAPRO ke Perwakilan daerah PT.BHAYANGKARA LABOUR SUPPLIER di Cianjur untuk bertemu dengan AEP SUDRAJAT bin KARIM (DPO) sebagai kepala perwakilan daerah PT. BHAYANGKARA LABOUR SUPPLIER Cianjur, dan meskipun tidak mendapatkan ijin dari orang tua saksi ELIKA binti SAPRO, tidak diikutkan dalam program asuransi, AEP SUDRAJAT bin KARIM (DPO) mengurus Paspor dan surat-surat lainnya untuk keberangkatan saksi ELIKA binti SAPRO ke ABU DHABI diantaranya Paspor saksi ELIKA binti SAPRO dibuat di Imigrasi Sumedang dengan melampirkan :
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ELIKAH dengan NIK 3209036305850007, tempat/tanggal lahir : Cirebon, 23-05-1985, Alamat :Kp Kalirahayu Rt. 008/002 Desa Kali rahayu Kec. Losaril Kab. Cirebon Jawa Barat tetapi data tersebut tidak ditemukan dalam system data base SIAK Kab. Cirebon,
Kartu Keluarga atas nama Keluarga Darno dengan Nomor : 3209031712120027 Alamat: Kp Kalirahayu Rt. 008/002 Desa Kali Rahayu Kec. Losari Kab. Cirebon Jawa Barat tetapi data tersebut tidak ditemukan dalam system data base SIAK Kab. Cirebon,
AKTA Kelahiran atas nama ELIKAH tanggal lahir Cirebon, 23-05-1985, anak ke 1 (Satu) perempuan dari suami - istri SAPRO Dan PUTIKAH dengan Kode AL 626.0218443 Nomor : 13076/ TP.VIII/2011 yang dibuat di Kab. Cirebon tanggal 9 November 2011 yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan catatan sipil
Kabupaten Cirebon tetapi tidak terdaftar dalam register.
Surat rekomendasi pembuatan paspor Nomor : 991/275/X/PNP yang tidak pernah diterbitkan oleh Dinas tenaga Kerja Propinsi Jawa Barat.
Pada tanggal 27 Oktober 2014, setelah semua paspor dan surat-surat untuk keberangkatan saksi ELIKA binti Sapro ke Abu DHABI selesai, saksi ELIKA binti SAPRO dibawa oleh terdakwa AGUS SUPRIATNA dan AEP SUDRAJAT bin kakim(DPO) ke PT. BHAYANGKARA LABOUR SUPPLIER Jl. Damai Raya No. 29 B RT. 08/01 Kel. Bambu Apus Kec. Cipayung Jakarta Timur untuk bertemu dengan RAMDHANA alias RAMDHAN alias HAMDAN (DPO) yang merupakan Direktur PT. BHAYANGKARA LABOUR SUPPLIER. Setelah terdakwa AGUS SUPRIATNA dan AEP SUDRAJAT Bin KARIM (DPO)mengantar saksi ELIKA binti SAPRO di PT.BHAYANGKARA di Jakarta, AEP SUDRAJAT Bin KARIM (DPO) menerima uang sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) dari RAMDHANA alias RAMDHAN alias HAMDAN (DPO) dan AEP SUDRAJAT Bin KARIM (DPO) memberikan uang kepada terdakwa AGUS SUPRIATNA sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) dan terdakwa AGUS SUPRIATNA memberikan uang kepada saksi ELIKA binti SAPRO sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), namun saksi ELIKA binti SAPRO tidak mendapatkan pelatihan untuk bekerja sebagai baby sister di luar negeri dari PT. BHAYANGKARA LABOUR SUPPLIER dan pada tanggal 4 November 2014, dengan menggunakan paspor nomor AT 308692 yang diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2014 dan berlaku s/d 27 Oktober 2019, saksi ELIKA binti SAPRO diberangkatkan oleh RAMDHANA alias RAMDHAN alias HAMDAN (DPO) melalui PT. BHAYANGKARA LABOUR SUPPLIER ke Abu Dhabi sebagai baby sister.
Setelah bekerja kurang lebih 3 (tiga) bulan di Abu Dhabi, ternyata saksi ELIKA binti SAPRO tidak menerima gaji dan saksi ELIKA binti SAPRO merasa ditipu oleh terdakwa AGUS SUPRIATNA, AEP SUDRAJAT bin KARIM (DPO) dan RAMDHANA alias RAMDHAN alias HAMDAN (DPO) sehingga pada bulan Februari 2015,saksi ELIKA binti SAPRO melarikan diri dan meminta perlindungan di KBRI Abu Dhabi dan meminta dipulangkan ke Indonesia.
Bahwa terdakwa AGUS SUPRIATNA bersama dengan AEP SUDRAJAT bin KARIM (DPO) serta RAMDHANA alias RAMDHAN alias HAMDAN (DPO) melalui PT. BHAYANGKARA LABOUR SUPPLIER telah memberangkatkan saksi ELIKA binti SAPRO ke luar negeri yakni ke Abu Dhabi untuk bekerja sebagai baby sister dan dijanjikan akan menerima uang gaji bulanan serta akan diuruskan gaji saksi ELIKA binti SAPRO yang belum dibayarkan waktu bekerja di Kuwait oleh terdakwa AGUS SUPRIATNA tetapi sampai sekarang saksi ELIKA binti SAPRO belum menerima gaji dan belum diuruskan gajinya oleh terdakwa AGUS SUPRIATNA.
Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa AGUS SUPRIATNA bersama dengan AEP SUDRAJAT bin KARIM (DPO) dan RAMDHANA alias RAMDHAN alias HAMDAN (DPO), saksi ELIKA binti SAPRO menderita kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan saksi ELIKA binti SAPRO menuntut ganti rugi (restitusi) kepada terdakwa AGUS SUDRAJAT.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 4 jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Atau
KEDUA
Bahwa terdakwa AGUS SUPRIATNA bersama-sama dengan RAMDANA alias RAMDAN alias HAMDAN (yang berdasarkan Surat No. DPO/ 14/ IX/ 2015/ Dit.Tipidum tanggal 04 September 2015 ditetapkan sebagai DPO) dan AEP SUDRAJAT bin KARIM (yang berdasarkan Surat No. DPO/18/X/2015/Dit. Tipidum tanggal 7 Oktober 2015 ditetapkan sebagai DPO), pada bulan Oktober 2014 sampai dengan bulan Januari 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2014 sampai tahun 2015, bertempat di PT.Bhayangkara Labour Supplier Jl.Damai Raya No. 29 B RT. 08/01 Kel. Bambu Apus Kec. Cipayung Jakarta Timur atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan memberikan atau memasukkan keterangan palsu pada dokumen Negara atau dokumen lain atau memalsukan dokumen Negara atau dokumen lain untuk mempermudah terjadinya tindak pidana perdagangan orang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari lupa tanggal lupa pada pertengahan bulan Oktober 2014 di Bandara Intemasional Soekamo Hatta, saat saksi ELIKA binti SAPRO tiba dari Kuwait dan hendak pulang ke Cirebon, saksi ELIKA binti SAPRO bertemu dengan terdakwa AGUS SUPRIATNA dan saksi SUTIANA lalu saksi ELIKA binti SAPRO minta kepada terdakwa AGUS SUPRIATNA untuk diantar pulang ke Cirebon dan saksi SUTIANA meminjamkan mobilnya kepada terdakwa AGUS SUPRIATNA untuk mengantar saksi ELIKA binti SAPRO pulang ke Cirebon, namun di tengah jalan antara Majalengka-Cirebon, saksi ELIKA binti SAPRO tidak mau pulang ke Cirebon karena malu pulang dari KUWAIT tetapi tidak membawa uang.
Lalu Terdakwa AGUS SUPRIATNA membujuk saksi ELIKA binti SAPRO supaya mau berangkat lagi bekerja di luar negeri yakni di ABU DHABI sebagai baby sister dengan janji untuk mengurus semua keperluan saksi ELIKA binti SAPRO sekaligus mengurus gaji yang tidak diterima oleh saksi ELIKA binti SAPRO selama bekerja di Kuwait, namun saksi ELIKA binti SAPRO tidak mau dan minta dicarikan pekerjaan di Jakarta saja untuk mencari uang buat ongkos balik ke kampung. Kemudian karena tidak berhasil membujuk saksi ELIKA binti SAPRO, terdakwa AGUS SUPRIATNA membawa saksi ELIKA binti SAPRO ke rumah terdakwa AGUS SUPRIATNA di Jl. Siliwangi Gang Laksana II RT. 03/16 No. 42 C Kel. Sayang Kec. Cianjur Kab. Cianjur Jawa Barat dan saksi ELIKA binti SAPRO menginap di rumah terdakwa AGUS SUPRIATNA selama 1 (satu) minggu. Kemudian terdakwa AGUS SUPRIATNA membujuk saksi ELIKA binti SAPRO untuk bekerja lagi di luar negeri sebagai baby sister karena gajinya besar dan terdakwa AGUS SUPRIATNA bersedia mengurus kekurangan gaji yang belum diterima oleh saksi ELIKA binti SAPRO selama bekerja di Kuwait, lalu saksi ELIKA binti SAPRO mau berangkat ke ABU DHABI dengan syarat terdakwa AGUS SUPRIATNA mengurus gaji yang belum diterima oleh saksi ELIKA binti SAPRO selama bekerja di KUWAIT.
Kemudian terdakwa AGUS SUPRIATNA membawa saksi ELIKA binti SAPRO ke Perwakilan daerah PT.BHAYANGKARA LABOUR SUPPLIER di Cianjur untuk bertemu dengan AEP SUDRAJAT bin KARIM (DPO) sebagai kepala perwakilan daerah PT. BHAYANGKARA LABOUR SUPPLIER Cianjur, dan meskipun tidak mendapatkan ijin dari orang tua saksi ELIKA binti SAPRO, tidak diikutkan dalam program asuransi, AEP SUDRAJAT bin KARIM (DPO) mengurus Paspor dan surat-surat lainnya untuk keberangkatan saksi ELIKA binti SAPRO ke ABU DHABI diantaranya Paspor saksi ELIKA binti SAPRO dibuat di Imigrasi Sumedang dengan melampirkan :
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ELIKAH dengan NIK 3209036305850007, tempat/tanggal lahir : Cirebon, 23-05-1985, Alamat :Kp Kalirahayu Rt. 008/002 Desa Kali rahayu Kec. Losaril Kab. Cirebon Jawa Barat tetapi data tersebut tidak ditemukan dalam system data base SIAK Kab. Cirebon,
Kartu Keluarga atas nama Keluarga Darno dengan Nomor : 3209031712120027 Alamat: Kp Kalirahayu Rt. 008/002 Desa Kali Rahayu Kec. Losaril Kab. Cirebon Jawa Barat tetapi data tersebut tidak ditemukan dalam system data base SIAK Kab. Cirebon,
AKTA Kelahiran atas nama ELIKAH tanggal lahir Cirebon, 23-05-1985, anak ke 1 (Satu) perempuan dari suami - istri SAPRO Dan PUTIKAH dengan Kode AL 626.0218443 Nomor : 13076 /TP.VIII/ 2011 yang dibuat di Kab. Cirebon tanggal 9 November 2011 yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Cirebon tetapi tidak terdaftar dalam register.
Surat rekomendasi pembuatan paspor Nomor : 991/275/X/PNP yang tidak pernah diterbitkan oleh Dinas tenaga Kerja Propinsi Jawa Barat.
Pada tanggal 27 Oktober 2014, setelah semua paspor dan surat-surat untuk keberangkatan saksi ELIKA binti Sapro ke Abu DHABI selesai, saksi ELIKA binti SAPRO dibawa oleh terdakwa AGUS SUPRIATNA dan AEP SUDRAJAT bin kakim (DPO) ke PT. BHAYANGKARA LABOUR SUPPLIER Jl. Damai Raya No. 29 B RT. 08/01 Kel. Bambu Apus Kec. Cipayung Jakarta Timur untuk bertemu dengan RAMDHANA alias RAMDHAN alias HAMDAN (DPO) yang merupakan Direktur PT. BHAYANGKARA LABOUR SUPPLIER. Setelah terdakwa AGUS SUPRIATNA dan AEP SUDRAJAT Bin KARIM (DPO) mengantar saksi ELIKA binti SAPRO di PT.BHAYANGKARA di Jakarta, AEP SUDRAJAT Bin KARIM (DPO) njenerima uang sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) dari RAMDHANA alias RAMDHAN alias HAMDAN (DPO) dan AEP SUDRAJAT Bin KARIM (DPO) memberikan uang kepada terdakwa AGUS SUPRIATNA sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) dan terdakwa AGUS SUPRIATNA memberikan uang kepada saksi ELIKA binti SAPRO sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), namun saksi ELIKA binti SAPRO tidak mendapatkan pelatihan untuk bekerja sebagai baby sister di luar negeri dari PT. BHAYANGKARA LABOUR SUPPLIER dan pada tanggal 4 November 2014, dengan menggunakan paspor nomor AT 308692 yang diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2014 dan berlaku s/d 27 Oktober 2019, saksi ELIKA binti SAPRO diberangkatkan oleh RAMDHANA alias RAMDHAN alias HAMDAN (DPO) melalui PT. BHAYANGKARA LABOUR SUPPLIER ke Abu Dhabi sebagai baby sister.
Setelah bekerja kurang lebih 3 (tiga) bulan di Abu Dhabi, ternyata saksi ELIKA binti SAPRO tidak menerima gaji dan saksi ELIKA binti SAPRO merasa ditipu oleh terdakwa AGUS SUPRIATNA, AEP SUDRAJAT bin KARIM (DPO) dan RAMDHANA alias RAMDHAN alias HAMDAN (DPO) sehingga pada bulan Februari 2015, Saksi ELIKA binti SAPRO melarikan diri dan meminta perlindungan di KBRI Abu Dhabi dan meminta dipulangkan ke Indonesia.
Bahwa terdakwa AGUS SUPRIATNA bersama dengan AEP SUDRAJAT bin KARIM (DPO) serta RAMDHANA alias RAMDHAN alias HAMDAN (DPO) melalui PT.BHAYANGKARA LABOUR SUPPLIER telah memberangkatkan saksi ELIKA binti SAPRO ke luar negeri yakni ke Abu Dhabi untuk bekerja sebagai baby sister dan dijanjikan akan menerima uang gaji bulanan serta akan diuruskan gaji saksi ELIKA binti SAPRO yang belum dibayarkan waktu bekerja di Kuwait oleh terdakwa AGUS SUPRIATNA tetapi sampai sekarang saksi ELIKA binti SAPRO belum menerima gaji dan belum diuruskan gajinya oleh terdakwa AGUS SUPRIATNA.
Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa AGUS SUPRIATNA bersama dengan AEP SUDRAJAT bin KARIM (DPO) dan RAMDHANA alias RAMDHAN alias HAMDAN (DPO), saksi ELIKA binti SAPRO menderita kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan saksi ELIKA binti SAPRO menuntut ganti rugi (restitusi) kepada terdakwa AGUS SUDRAJAT.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 19 jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Atau
KETIGA
Bahwa terdakwa AGUS SUPRIATNA bersama-sama dengan RAMDANA alias RAMDAN alias HAMDAN (yang berdasarkan Surat No. DPO/ 14/IX/ 2015/Dit.Tipidum tanggal04 September 2015 ditetapkan sebagai DPO) dan AEP SUDRAJAT bin KARIM (yang berdasarkan Surat No. DPO/18/X/2015/Dit. Tipidum tanggal 7 Oktober 2015 ditetapkansebagai DPO), pada bulan Oktober 2014 sampai dengan bulan Januari 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2014 sampai tahun 2015, bertempat di PT.Bhayangkara Labour Supplier Jl. Damai Raya No. 29 B RT. 08/01 Kel. Bambu Apus Kec.Cipayung Jakarta Timur atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menempatkan Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) Tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 yakni izin tertulis berupa SIPPTKI dari Menteri yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari lupa tanggal lupa pada pertengahan bulan Oktober 2014 di Bandara Internasional Soekarno Hatta, saat saksi ELIKA binti SAPRO tiba dari Kuwait dan hendak pulang ke Cirebon, saksi ELIKA binti SAPRO bertemu dengan terdakwa AGUS SUPRIATNA dan saksi SUTIANA lalu saksi ELIKA binti SAPRO minta kepada terdakwa AGUS SUPRIATNA untuk diantar pulang ke Cirebon dan saksi SUTIANA meminjamkan mobilnya kepada terdakwa AGUS SUPRIATNA untuk mengantar saksi ELIKA binti SAPRO pulang ke Cirebon, namun di tengah jalan antara Majalengka-Cirebon, saksi ELIKA binti SAPRO tidak mau pulang ke Cirebon karena malu pulang dari KUWAIT tetapi tidak membawa uang.
Lalu Terdakwa AGUS SUPRIATNA membujuk saksi ELIKA binti SAPRO supaya mau berangkat lagi bekerja di luar negeri yakni di ABU DHABI sebagai baby sister dengan janji untuk mengurus semua keperluan saksi ELIKA binti SAPRO sekaligus mengurus gaji yang tidak diterima oleh saksi ELIKA binti SAPRO selama bekerja di Kuwait, namun saksi ELIKA binti SAPRO tidak mau dan minta dicarikan pekerjaan di Jakarta saja untuk mencari uang buat ongkos balik ke kampung. Kemudian karena tidak berhasil membujuk saksi ELIKA binti SAPRO, terdakwa AGUS SUPRIATNA membawa saksi ELIKA binti SAPRO ke rumah terdakwa AGUS SUPRIATNA di Jl. Siliwangi Gang Laksana II RT. 03/16 No. 42 C Kel. Sayang Kec. Cianjur Kab. Cianjur Jawa Barat dan saksi ELIKA binti SAPRO menginap di rumah terdakwa AGUS SUPRIATNA selama 1 (satu) minggu. Kemudian terdakwa AGUS SUPRIATNA membujuk saksi ELIKA binti SAPRO untuk bekerja lagi di luar negeri sebagai baby sister karena gajinya besar dan terdakwa Agus Supriatna bersedia mengurus kekurangan gaji yang belum diterima oleh saksi ELIKA binti SAPRO selama bekerja di Kuwait, lalu saksi ELIKA binti SAPRO mau berangkat ke ABU DHABI dengan syarat terdakwa AGUS SUPRIATNA mengurus gaji yang belum diterima oleh saksi ELIKA binti SAPRO selama bekerja di KUWAIT.Kemudian terdakwa AGUS SUPRIATNA membawa saksi ELIKA binti SAPRO ke Perwakilan daerah PT. BHAYANGKARA LABOUR SUPPLIER di Cianjur untuk bertemu dengan AEP SUDRAJAT bin KARIM(DPO) sebagai kepala perwakilan daerah PT. BHAYANGKARA LABOUR SUPPLIER Cianjur, dan meskipun tidak mendapatkan ijin dari orang tua saksi ELIKA binti SAPRO, tidak diikutkan dalam program asuransi, AEP SUDRAJAT bin KARIM (DPO) mengurus Paspor dan surat-surat lainnya untuk keberangkatan saksi ELIKA binti SAPRO ke ABU DHABI diantaranya Paspor saksi ELIKA binti SAPRO dibuat di Imigrasi Sumedang dengan melampirkan :
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ELIKAH dengan NIK 3209036305850007, tempat/tanggal lahir : Cirebon, 23-05-1985, Alamat :Kp Kalirahayu Rt. 008/002 Desa Kali rahayu Kec. Losaril Kab. Cirebon Jawa Barat tetapi data tersebut tidak ditemukan dalam system data base SIAK Kab. Cirebon,
Kartu Keluarga atas nama Keluarga Darno dengan Nomor : 3209031712120027 Alamat: Kp Kalirahayu Rt. 008/002 Desa Kali Rahayu Kec. Losaril Kab. Cirebon Jawa Barat tetapi data tersebut tidak ditemukan dalam system data base SIAK Kab. Cirebon,
AKTA Kelahiran atas nama ELIKAH tanggal lahir Cirebon, 23-05-1985, anak ke 1 (Satu) perempuan dari suami - istri SAPRO Dan PUTIKAH dengan Kode AL 626.0218443 Nomor : 13076 /TP.VIII /2011 yang dibuat di Kab. Cirebon tanggal 9 November 2011 yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Cirebon tetapi tidak terdaftar dalam register.
Surat rekomendasi pembuatan paspor Nomor : 991/275/X/PNP yang tidak pernah diterbitkan oleh Dinas tenaga Kerja Propinsi Jawa Barat.
Pada tanggal 27 Oktober 2014, setelah semua paspor dan surat-surat untuk keberangkatan saksi ELIKA binti Sapro ke Abu DHABI selesai, saksi ELIKA binti SAPRO dibawa oleh terdakwa AGUS SUPRIATNA dan AEP SUDRAJAT bin kakim (DPO) ke PT. BHAYANGKARA LABOUR SUPPLIER Jl. Damai Raya No. 29 B RT. 08/01 Kel. Bambu Apus Kec.Cipayung Jakarta Timur untuk bertemu dengan RAMDHANA alias RAMDHAN alias HAMDAN (DPO) yang merupakan Direktur PT. BHAYANGKARA LABOUR SUPPLIER. Setelah terdakwa AGUS SUPRIATNA dan AEP SUDRAJAT Bin KARIM (DPO) mengantar saksi ELIKA binti SAPRO di PT.BHAYANGKARA di Jakarta, AEP SUDRAJAT Bin KARIM (DPO) menerima uang sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) dari RAMDHANA alias RAMDHAN alias HAMDAN (DPO) dan AEP SUDRAJAT Bin KARIM (DPO) memberikan uang kepada terdakwa AGUS SUPRIATNA sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) dan terdakwa AGUS SUPRIATNA memberikan uang kepada saksi ELIKA binti SAPRO sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), namun saksi ELIKA binti SAPRO tidak mendapatkan pelatihan untuk bekerja sebagai baby sister di luar negeri dari PT. BHAYANGKARA LABOUR SUPPLIER dan pada tanggal 4 November 2014, dengan menggunakan paspor nomor AT 308692 yang diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2014 dan berlaku s/d 27 Oktober 2019, saksi ELIKA binti SAPRO diberangkatkan oleh RAMDHANA alias RAMDHAN alias HAMDAN (DPO) melalui PT. BHAYANGKARA LABOUR SUPPLIER ke Abu Dhabi sebagai baby sister.
Setelah bekerja kurang lebih 3 (tiga) bulan di Abu Dhabi, temyata saksi ELIKA binti SAPRO tidak menerima gaji dan saksi ELIKA binti SAPRO merasa ditipu oleh terdakwa AGUS SUPRIATNA, AEP SUDRAJAT bin KARIM (DPO) dan RAMDHANA alias RAMDHAN alias HAMDAN (DPO) sehingga pada bulan Februari 2015, Saksi ELIKA binti SAPRO melarikan diri dan meminta perlindungan di KBRI Abu Dhabi dan meminta dipulangkan ke Indonesia.
Bahwa terdakwa AGUS SUPRIATNA bersama dengan AEP SUDRAJAT bin KARIM (DPO) serta RAMDHANA alias RAMDHAN alias HAMDAN (DPO) melalui PT. BHAYANGKARA LABOUR SUPPLIER telah memberangkatkan saksi ELIKA binti SAPRO ke luar negeri yakni ke Abu Dhabi untuk bekerja sebagai baby sister dan dijanjikan akan menerima uang gaji bulanan serta akan diuruskan gaji saksi ELIKA binti SAPRO yang belum dibayarkan waktu bekerja di Kuwait oleh terdakwa AGUS SUPRIATNA tetapi sampai sekarang saksi ELIKA binti SAPRO belum menerima gaji dan belum diuruskan gajinya oleh terdakwa AGUS SUPRIATNA.
Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa AGUS SUPRIATNA bersama dengan AEP SUDRAJAT bin KARIM (DPO) dan RAMDHANA alias RAMDHAN alias HAMDAN (DPO), saksi ELIKA binti SAPRO menderita kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan saksi ELIKA binti SAPRO menuntut ganti rugi (restitusi) kepada terdakwa AGUS SUDRAJAT.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 102 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 Tetang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut di atas terdakwa menerangkan telah mengerti dan untuk itu terdakwa tidak mengajukan suatu keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan tersebut ;--------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah diajukan dan didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah dipersidangan dan keterangan saksi-saksi yang dibacakan keterangannya dihadapan Penyidik dibawah sumpah yang masing-masing pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
Saksi 1 ELIKAH binti SAPRO.
dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dari Bareskrim Polri di kantor Polisi dan keterangan saksi di hadapan penyidik benar keterangan dari saksi sendiri
Bahwa tanda tangan dalam BAP Penyidik ini benar tanda tangan saksi sendiri.
Bahwa sewaktu diperiksa dan dimintai keterangan saksi tidak merasa dipaksa dan ditekan oleh Penyidik atau orang lain ;
Bahwa saksi pernah diberangkatkan ke ABU DHABI oleh terdakwa melalui PT.Bhayangkara Labour Supplier untuk bekerja sebagai Baby Sister pada bulan November 2014 namun tidak menerima gaji selama 3 (tiga) bulan sehingga pada bulan Januari 2015 saksi kabur lari ke KBRI Indonesia dan meminta dipulangkan ke Indonesia;
Bahwa sebelum berangkat ke Abu Dhabi, saksi pernah bekerja di Kuwait selama 6 (enam) tahun tetapi tidak menerima gaji, dan saksi lupa nama PT. yang memberangkatkan saksi sebagai TKI. ke Kuwait, kemudian pada bulan Oktober 2014 saksi pulang ke Indonesia dengan menumpang pesawat Srilanka Air;
Bahwa ketika saksi baru turun dari pesawat Srilangka Air pulang dari KUWAIT, setelah tiba di Bandara Soekarno Hatta ada orang PT. yang menjemput saksi sebanyak 3 orang perempuan yang saksi tidak tahu namanya kemudian ditarik-tarik untuk dibawa ke PT. lagi, tetapi saksi teriak minta tolong kepada aparat TNI yang saksi tidak tahu namanya.
Bahwa kemudian paspor saksi dari Kuwait diambil oleh orang PT. lalu saksi disuruh masuk kemobil dan dibawa ke Cianjur ke rumah seorang polisi yang saksi lupa namanya, setelah dioper ke orang Cianjur yang saksi tidak tahu namanya dan terakhir dioper ke terdakwa Pak Agus, tetapi sebenarnya saksi mau balik ke rumah saksi di Cirebon;
Bahwa selanjutnya saksi bersama 4 (empat) orang TKI diantar ke rumah terdakwa Agus Supriatna oleh seorang polisi yang saksi tidak tahu namanya kerumah Pak Agus untuk diantar ke rumah masing-masing oleh terdakwa Agus;
Bahwa Terdakwa Agus Supriatna sendiri yang kemudian mengantar saksi bersama 4 (empat ) orang TKI. tersebut, dalam perjalanan mengantar saksi ke Cirebon saksi meminta untuk tidak dipulangkan ke Cirebon karena saksi malu balik dari Kuwait tidak bawa uang ;
Bahwa kemudian saksi ada meminta terdakwa mencari pekerjaan untuk saksi di Jakarta sebagai Pembantu Rumah Tangga, akan tetapi Terdakwa tidak mau Terdakwa membujuk saksi supaya mau diberangkatkan ke Abu Dhabi bekerja sebagai Baby Sister karena gajinya besar, dan terdakwa juga bilang kepada saksi bahwa terdakwa dapat menguruskan gaji saksi yang belum dibayarkan selama bekerja di Kuwait selama 6 (enam) tahun.
Bahwa pada awalnya saksi tidak bersedia, kemudian saksi disuruh menginap dulu dirumahnya Pak Agus di Cianjur selama 1 minggu dan selama saksi menginap dirumah terdakwa Agus, saksi menangis minta dicarikan pekerjaan di Jakarta saja, untuk cari uang buat ongkos balik kekampung, namun akhirnya saksi setuju, dengan syarat terdakwa menguruskan gaji saksi yang belum dibayarkan selama bekerja di Kuwait selama 6 (enam) tahun.
Bahwa selama 1( satu) minggu menginap di rumah terdakwa, mengurus paspor saksi di Sukabumi mengurus surat-surat untuk pengurusan paspor ;
Bahwa tidak ada ijin dari suami maupun orang tua dari saksi, untuk bekerja sebagai baby sister di Abu Dhabi;
Bahwa suami atau orang tua dari saksi tidak mengetahui kalau saksi bekerja kembali sebagai TKI. sebagai baby sister di Abu Dhabi;
Bahwa saksi tidak ada memberikan surat-surat maupun dokumen saksi untuk pengurusan paspor kepada PT. Bhayangkara;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengurus surat-surat paspor keberangkatan saksi ke Abu Dhabi.
Bahwa saksi diantarkan terdakwa ke Jakarta ke PT. Bhayangkara Labour Supplier di Bambu Apus Jakarta Timur, ditampung selama 1 (satu) minggu setelah itu saksi diberangkatkan oleh PT. Bhayangkara;
Bahwa setahu saksi ada banyak TKI yang ditampung di PT. Bhayangkara tetapi saya tidak ingat nama-namanya;
bahwa setahu saksi pimpinan atau pemilik dari PT. Bhayangkara adalah Pak Hamdan dan saksi kenal dengan Pak Hamdan sekitar akhir bulan Oktober 2014 pada saat saksi dikirim oleh terdakwa ke PT. Bhayangkara
Bahwa saksi tahu orang yang bernama AEP dari Pak Agus sebelum saksi diberangkatkan ke PT. Bhayangkara sekitar bulan oktober 2014 ;
Bahwa selama ditampung di PT. Bhayangkara Labour Supplier tidak ada pelatihan sebagai Baby Sister yang saksi terima atau pelajari dari PT. Bhayangkara;
Bahwa saksi tidak ada menanda tangani dokumen surat-surat untuk pengurusan Asuransi tenaga kerja ;
Bahwa saksi tidak pernah menada tangani perjanjian kerja untuk bekerja sebagai baby sister ke Abu Dhabi. ;
Bahwa saksi ada dilakukan Medical Chek Up dan hasilnya Fit tetapi saksi tidak tahu dimana tempatnya waktu itu saksi diantarkan oleh Pak Omat;
Bahwa hanya saksi sendiri yang diberangkatkan oleh PT Bhayangkara ke Abu Dhabi;
Bahwa saksi tahu orang yang bernama AEP dari Pak Agus sebelum saksi diberangkatkan ke PT Bhayangkara sekitar bulan oktober 2014 ;
Bahwa saksi tidak ingat nomor paspor saksi yang dipakai untuk berangkat ke Abu Dhabi dan saksi tidak sempat melihat paspor tersebut.
Bahwa sebelum saksi berangkat ke Abu Dhabi ada, menerima uang dari PT. Bhayangkara Labour Supplier sebesar Rp. 1.000.000,-( satu juta rupiah) tetapi saksi kemudian mengetahui uang fit sebenarnya Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) namun dibagi-bagi oleh terdakwa dan orang lainnya yang mengurus keberangkatan saksi ke Abu Dhabi dan tidak diberikan kepada saksi;
Bahwa yang menyerahkan uang fit sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut kepada saksi adalah terdakwa Pak Agus;
Bahwa saksi diberangkatkan ke Abu Dhabi sekitar tgl 4 November 2014;
Bahwa yang mengantarkan saksi ke Bandara Soekarno Hatta Pak Aceng.
Bahwa sebelum saksi diberangkatkan ke Abu Dhabi, Terdakwa ada menjanjikan akan mengurus gaji saksi yang tidak dibayarkan oleh majikan saksi selama bekerja di Kuwait, tetapi sampai saksi diberangkatkan tidak ada kabar beritanya.
Bahwa sampai saat ini terdakwa belum merealisasikan janjinya untuk mengurus kekurangan gaji saksi selama bekerja di Kuwait, dan saksi merasa tertipu atas perbuatan terdakwa ini.
Bahwa selama bekerja di Abu Dhabi sekitar 3 (tiga) bulan, saksi tidak menerima gaji karena gajinya telah diambil oleh agen yang memberangkatkan saksi ke Abu Dhabi;
Bahwa kemudian bulan Januari 2015 saksi ahkirnya melarikan diri ke KBRI di Abu Dhabi dan meminta dipulangkan ke Indonesia;
Bahwa dengan adanya kejadian ini saksi merasa dirugikan atas perbuatan terdakwa serta meminta restitusi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa;
Bahwa sebagian dari barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan ini benar barang bukti yang berhubungan dengan saksi (barang bukti antara lain diperlihatkan kepada saksi) berupa :
1 (satu) lembar Fotocopy Biodata Pemohon atas nama Elikah Bt Sapro Abdul Sukur.
1 (satu) lembar Fotocopy tanda terima penyerahan spri atas nama Elikah Bt Sapro Abdul Sukur.
1 (satu) lembar Fotocopy KTP atas nama ELIKAH dengan NIK 3209036305850007 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon tanggal 17-12-2012.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga DARNO dengan nomor 3209031712120027 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon tanggal 17-12-2012.
1 (satu) lembar Fotocopy AKte Kelahiran atas nama ELIKAH dengan nomor 13079/ TP.VIII/ 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon tanggal 13-08-2011.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan kecuali keterangan saksi yang menerangkan bahwa terdakwa ada membujuk saksi supaya mau diberangkatkan ke Abu Dhabi bekerja sebagai Baby Sister tidak benar yang sebenarnya saksi sendiri yang terus membujuk minta tolong kepada terdakwa;
untuk menguruskan gaji saksi yang belum dibayarkan selama bekerja di Kuwait selama 6 (enam) tahun dan tidak benar saksi Elika Binti Sapro ada minta tolong kepada saya untuk dicarikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan kecuali keterangan saksi yang menerangkan bahwa terdakwa ada membujuk saksi supaya mau diberangkatkan ke Abu Dhabi bekerja sebagai Baby Sister tidak benar yang sebenarnya saksi sendiri yang terus membujuk minta tolong kepada terdakwa;
untuk menguruskan gaji saksi yang belum dibayarkan selama bekerja di Kuwait selama 6 (enam) tahun dan tidak benar saksi Elika Binti Sapro ada minta tolong kepada saya untuk dicarikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta;
saksi 2 FADIL
Dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dari Bareskrim Polri di kantor Polisi dan keterangan saksi dihadapan penyidik benar keterangan dari saksi sendiri;
Bahwa tanda tangan dalam BAP Penyidik ini benar tanda tangan saksi sendiri;
Bahwa sewaktu diperiksa dan dimintai keterangan saksi tidak merasa dipaksa dan ditekan oleh Penyidik atau orang lain;
Bahwa saksi kenal dengan saksi korban Elikah binti Sapro karena saksi korban Elika binti Sapro adalah anak tiri saksi;
Bahwa saksi mengetahui perkara ini setelah diberitahu oleh penyidik Bareskrim Polri terdakwa yang memberangkatkan anak tiri saksi yakni Elikah Binti Sapro ke Abu Dhabi;
Bahwa saksi Elikah binti Sapro sebelum berangkat ke Kuwait sudah menikah dengan sdr. Darno;
Bahwa setahu saksi sebelumnya saksi korban Elikah binti Sapro berangkat ke Kuwait pada tahun 2007 dan saksi mengijinkan saksi Elikah Binti Sapro berangkat ke Kuwait karena keadaan ekonomi, tetapi ternyata saksi Elikah Binti Sapro tidak menerima gaji selama bekerja di Kuwait dan saksi tidak mendengar lagi kabar berita dari Elikah Binti Sapro;
Bahwa setahu saksi yang memberangkatkan saksi Elika binti Sapro bekerja di Kuwait adalah PT. Bhogsan;
Bahwa pada saat kepulangan saksi Elika binti Sapro pada bulan Desember 2014 dari Kuwait saksi selaku orang tua tidak diberitahu termasuk keluarganya;
Bahwa saksi Elika binti Sapro pulang dari Abu Dhabi sekitar bulan Februari 2015 tanggalnya saksi lupa saksi Elika binti Sapro pulang ke rumah;
Bahwa setelah sdr. Elika berada dirumahnya menceritakan pada saksi sekitar bulan Nopember 2014 sdr. Elika kembali ke Indonesia dari Kuwait sampai di Bandara Soekarno Hatta, sdr. Elika dijemput oleh seseorang yang tidak dikenal kemudian dibawa ke rumah seseorang yang akhirnya diketahui bernama Agus Supriyatna, kemudian setelah ditampung sekitar 15 hari diproses dan diberangkatkan bekerja lagi ke Abu Dhabi;
Bahwa saksi mendengar keterangan dari saksi Elika terdakwa sebagai sponsor keberangkatan saksi Elika ke Abu Dhabi adalah Terdakwa Agus Supriyatna;
Bahwa dari keterangan saksi Elika binti Sapro selama dia berada di Abu Dhabi bekerja dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.
Bahwa saksi tidak tahu siapa-siapa saja yang memberangkatkan sdri. Elika ke Abu Dhabi;
Bahwa ketika saksi Elika pulang dari Abu Dhabi saksi yang menjemputnya di bandara Soekarno Hatta tetapi saat kepulangan dari Abu Dhabi, tahu-tahu saksi Elika sudah di jemput oleh orang yang mengaku dari PT. Bhayangkara, kemudian setelah bertemu dan saksi mengenalkan diri sebagai orang tua saksi Elika, orang tersebut kemudian menyerahkan saksi Elika kepada saksi;
Bahwa saksi tidak sempat menanyakan nama orang dari PT. Bhayangkara tersebut, orang itu tidak menyerahkan dokumen karena saksi pikir dibawa sendiri oleh saksi Elika ternyata setelah sampai dirumah seluruh dokumen perjalanan sdri. Elika sudah diminta paksa oleh orang yang mengaku dari PT. Bhayangkara;
Bahwa setahu saksi Elikah binti Sapro tidak ada Ijin tertulis dari sdr. Darno selaku suaminya maupun dari saksi sebagai orang tuanya pada saat diberangkatkan ke Abu Dhabi, karena saksi Elika tidak pulang kerumah setelah kepulangannya dari Kuwait;
Bahwa dengan adanya kejadian ini saksi merasa dilangkahi oleh terdakwa dan merasa dirugikan atas perbuatan terdakwa;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan;
Saksi 3. D A R N O,
Dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dari Bareskrim Polri di kantor Polisi;
Bahwa keterangan saksi di hadapan penyidik benar keterangan dari saksi sendiri;
Bahwa tanda tangan dalam BAP Penyidik ini benar tanda tangan saksi sendiri;
Bahwa sewaktu diperiksa dan dimintai keterangan saksi tidak merasa dipaksa dan ditekan oleh Penyidik atau orang lain ;
Bahwa saksi kenal dengan saksi korban Elikah binti Sapro karena saksi korban Elika binti Sapro adalah isteri saksi;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa yang memberangkatkan istri saksi yakni Elikah Binti Sapro ke Abu Dhabi setelah diberitahu oleh penyidik Bareskrim Polri;
Bahwa setelah isteri saksi yaitu saksi Elikah binti Sapro pulang ke Indonesia sekitar bulan Februari 2015 saksi ElikaBt. Sapro menceritakan kepada saksi bahwa pada saat dia pulang ke Indonesia langsung dijemput dan dibawa ke rumah terdakwa Agus Supriatna als. Agus di Cianjur dan diserahkan kepada PT.Bhayangkara selanjutnya diberangkatkan ke Abu Dhabi;
Bahwa sebelum saksi Elikah Binti Sapro diberangkatkan ke Abu Dhabi setahu saksi sekitar tahun 2007 Elika Bt Sapro berangkat bekerja ke Kuwait| sebagai pembantu rumah tangga, dan saksi mengijinkan Elikah bt.Sapro berangkat ke Kuwait karena keadaanekonomi, tetapi ternyata saksi Elikah Binti Sapro tidak menerima gaji selama bekerja di Kuwait dan saksi tidak mendengar lagi kabar berita dari Elikah Binti Sapro;
Bahwa ketika saksi Elikah binti Sapro bekerja di Kuwait saksi masih sering mendapatkan kabar darinya dan pada saat dia pulang ke Indonesia setelah bekerja di Kuwait saksi sudah tidak pernah mendapatkan kabar lagi dan terakhir saksi mendapat kabar dari saksi Elikah Bt Sapro sekitar pertengahan tahun 2014;
Bahwa saksi mendengar informasi dari orang tua saksi Elikah yaitu Pak Fadili sekitar bulan Januari 2015 saksi Elikah ternyata sekarang berada di Abu Dhabi saksi kaget karena tidak tahu kenapa saksi Elika Bt Sapro bisa bekerja di Abu Dabi;
Bahwa saksi sebagai suaminya tidak ada mengijinkan saksi Elikah binti Sapro bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Abu Dhabi;
Bahwa sepengetahuan saksi Elika Bt Sapro dipulangkan dari ABU DHABI sekitar Februari 2015, tanggalnya saksi lupa dan yang memulangkan dari pihak KBRI Abu Dhabi ;
Bahwa ketika saksi Elika binti Sapro pulang dari ABU DHABI sekitar bulan Februari 2015 dia dijemput oleh orang tuanya yang bernama Pak FADIL di Bandara soekarno Hatta, karena sebelum pulang Elika Bt Sapro menelpon dari KBRI Abu Dhabi bahwa dia akan pulang ke Indonesia;
Bahwa saksi mendengar keterangan dari saksi Elikah binti Sapro yang memberangkatkan Elikah Bt Sapro keAbu Dhabi adalah PT.Bhayangkara dan yang merekut adalah sdr terdakwa Agus Supriatna;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Ramdana als Ramdan;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan dokumen seperti KTP, KK atau memberikan Ijin kepada saksi Elikah Bt Sapro sebagai persyaratan untuk bekerja di Abu Dhabi;
Bahwa sebelum saksi Elikah binti Sapro berangkat ke Abu Dhabi dia tidak pernah pulang ke Cirebon untuk melengkapi persyaratan pembuatan paspor ke Abu Dhabi;
Bahwa dengan adanya kejadian ini saya merasa dilangkahi oleh terdakwa dan merasa dirugikan atas perbuatan terdakwa
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan;
Saksi 4. Drs. JOHNY DARMA, MM.
Dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengannya baik sedarah maupun karena perkawinan;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dari Bareskrim Polri di kantor Polisi;
Bahwa keterangan saksi di hadapan penyidik benar keterangan dari saksi sendiri;
Bahwa tanda tangan dalam BAP Penyidik ini benar tanda tangan saksi sendiri;
Bahwa sewaktu diperiksa dan dimintai keterangan saksi tidak merasa dipaksa dan ditekan oleh Penyidik atau orang lain ;
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan karena masalah pemalsuan rekom paspor tidak dibuat dan tidak ditandatangani oleh saksi.
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja di Propinsi Jawa Barat sejak tahun 2007;
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggung jawab saksi sesuai dengan Tupoksi di instansi tempat saksi bekerja adalah bertugas menyusun rencana penempatan tenaga kerja, Perluasan lapangan pekerjaan, Pemberdayaan Tenaga kerja meliputi tenaga kerja dalam dan luar negeri namun sejak tahun 2014 setelah diterbitkan surat Kemenakertran No. 14 tahun 2012 tentang Penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia diluar negeri;
Bahwa setahu saksi tata cara penerbitan rekom paspor sesuai prosedur yang ditentukan adalah Disnaker Kabupaten Kota menerima permohonan dari PPTKIS untuk dibuatkan rekom Paspor yang ditujukan kepada Disnaker Kabupaten Kota kemudian Dinas kabupaten kota mengeluarkan rekom paspor bagi TKI tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi surat rekomendasi atas nama Elikah Binti Sapro yang diperlihatkan di dalam persidangan diragukan keaslianya karena Disnaker Propinsi Jawa Barat tidak pernah menerbitkan surat tersebut, karena yang menerbitkan rekom paspor adalah Disnaker kabupaten atau Kota.
Bahwa adapun yang menjadi dasar dan alasan saksi bahwa rekom paspor tesebut diragukan keasliannya karena antara lain sebagai berikut :
System nomor penyuratan yang diterbitkan oleh dinas tertera Nomor: 991/275/X/PNP yang seharusnya Nomor: kode dinas Provinsi Jawa barat;
nomor urut registrasi Saya/PNP selanjutnya, untuk penanggal surat tanggal yang tertera bandung, ...Oktober 2014 seharusnya diisi lengkap tanggal bulan tahunnya;
untuk Nomor Induk pegawai tertera : 19601028 198702 1 008 yang seharusnya 19601028 198702 1 002,
pada kolom tanda tangan terdapat pangkat yang seharusnya tidak ada pangkat Pembina tingkat 1, untuk tanda tangan Surat rekomendasi Pembuatan Paspor CTKI tersebut tidak sesuai dengan tanda tangan saksi;
untuk ukuran stampel yang tertera ukuranya 34 mm sedangkan yang aslinya 3,6 mm lebih besar
untuk tata naskah jenis hurufnya times roman sedangkan tata naskah aslinya arial;
dan untuk kolom tembusan tertera : Kadisnakertrans Prov. Jabar yang aslinya seharusnya dinas kabupaten Kota Prov. Jabar dan dinas Kabupaten Sukabumi;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan;
Saksi 5. EDAH SUAEDAH, SIP.,
Dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengannya baik sedarah maupun karena perkawinan;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dari Bareskrim Polri di kantor Polisi;
Bahwa keterangan saksi di hadapan penyidik benar keterangan dari saksi sendiri;
Bahwa tanda tangan dalam BAP Penyidik ini benar tanda tangan saksi sendiri;
Bahwa sewaktu diperiksa dan dimintai keterangan saksi tidak merasa dipaksa dan ditekan oleh Penyidik atau orang lain;
Bahwa saksi bekerja pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, sejak 28 Mei tahun 2014 dengan jabatan sebagai Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Cirebon;
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggung jawab saksi sesuai dengan Tupoksi adalah bertugas membina, verifikasi data identitas penduduk khususnya KTP dan KK.
Bahwa saksi pernah diminta penyidik Bareskrim POLRI untuk memeriksa keabsahan surat surat yang berkaitan dengan kependudukan atas nama saksi Elika binti Sapro yaitu untuk memeriksa keabsahan KTP, KK dan Akta Kelahiran atas nama ELIKAH binti SAPRO.
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dengan memeriksa di system SIAK, KTP, KK dan Akta Kelahiran atas nama Elikah binti Sapro yang ditunjukkan oleh penyidik tidak ada di dalam daftar SIAK di Kabupaten /Kota Cirebon;
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan berupa KTP, KK dan Akte Kelahiran atas nama Elika binti Sapro saya kenal, karena pernah melihat barang bukti tersebut diperlihatkan oleh penyidik kepada saksi ;
Bahwa menurut saksi barang bukti yang diperlihatkan di dalam persidangan berupa Fotocopy KTP, KK dan Akta Kelahiran atas nama Elikah Binti Sapro diduga palsu dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Cirebon tidak pernah mengeluarkan dokumen tersebut.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan;
Saksi 6. SUTIYANA
Dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dari Bareskrim Polri di kantor Polisi;
Bahwa keterangan saksi di hadapan penyidik benar keterangan dari saksi sendiri;
Bahwa tanda tangan dalam BAP Penyidik ini benar tanda tangan saksi sendiri;
Bahwa sewaktu diperiksa dan dimintai keterangan saksi tidak merasa dipaksa dan ditekan oleh Penyidik atau orang lain ;
Bahwa setahu saksi terdakwa Agus Supriatna, bekerja sebagai Supir Travel pemulangan TKI di Bandara Soekarno Hatta, sejak tahun 2007 dan kenalnya dengan terdakwa hanya sebatas teman sedang dengan orang yang bernama AEP saksi mengetahui bekerja sebagai Kepala PERWADA (perwakilan daerah cabang) PT. BAHAYANGKARA di kota Cianjur. sekitar 2 tahun yang lalu pada tahun 2012,dan kenalnya sebatas kenal saja dengan pak AEP;
Bahwa saksi tidak kenal dengan orang yang bernama Hamdan saksi hanya mengetahui bahwa pak Hamdan adalah Direktur PT. Bhayangkara karena terdakwa Agus Supriatna pernah bercerita kepada saksi;
Bahwa saksi kenal dan pernah bertemu dengan saksi korban Elika Bt Sapro kenalnya dari terdakwa Agus Supriatna, sekitar tahun 2014 tapi saksi lupa tanggal dan bulannya, saksi hanya tahu saksi korban Elika binti Sapro adalah TKI yang bermasalah dari KUWAIT;
Bahwa Sekitar tahun 2014, bulan dan tanggalnya saksi lupa terdakwa Agus Supriatna ada menelpon saksi dan mengatakan "Pak, teman saya mau pinjam uang Rp. 400.000-,(empat ratus ribu rupiah) dan pinjam Mobil, karena mau mengantar TKI pulang ke rumahnya, TKI nya ada 2 orang ada yang mau ke Cirebon dan ada yang mau ke Sukabumi, "kemudian saksi menjawab " iya nanti saya usahakan;
Bahwa setelah itu terdakwa Agus Supriatna tidak ada menghubungi saksi lagi bahwa Elika Bt Sapro tidak jadi pulang ke Cirebon.
Bahwa setelah 4 hari kemudian saksi bertemu dengan terdakwa Agus Supriatna dan saksi Elika binti Sapro di PERWADA PT. Bhayangkara, kemudian saksi bertanya kepada terdakwa Agus Supriatna kenapa masih ada disini TKI yang bernama Elikah, kan kemarin di anterin pulang ?" kemudian terdakwa Agus Supriatna mengatakan kepada saksi mau urusin gaji TKI Elikah yang tidak dibayar selama 6 tahun" ;
Bahwa pada saat itu ada yang mendengar yaitu saksi Elika Bt Sapro dan sdr AEP juga mendengar terdakwa Agus Supriatna menjawab demikian namun saat itu saksi tidak menanyakan dimana saksi Elika Bt Sapro menginap;
Bahwa setahu saksi terdakwa membawa saksi Elika binti Sapro ke PERWADA PT. Bhayangkara di Cianjur untuk diuruskan gajinya, karena saksi Elikah Bt Sapro pernah bekerja di Kuwait selama 6 tahun dan gajinya tidak dibayarkan oleh majikannya di Kuwait, dan yang menenerima di PT. Bhayangkara adalah saudara AEP selaku kepala PERWADA PT. Bhayangkara;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui bahwa saksi Elikah Bt. Sapro akan dikirim keluar negeri sebagai TKI oleh terdakwa Agus Supriatna, saksi mengetahui kemudian setelah saksi Elikah Bt Sapro pulang dari Abu Dhabi dan ada petugas dari BNP 2 TKI datang memeriksa terdakwa Agus Supriatna di Polsek kota Cianjur, sekitar tahun 2015 tanggal dan bulannya saya lupa;
Bahwa sepengetahuan saksi yang memberangkatkan saksi Elika bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Abu Dhabi adalah terdakwa Agus Supriatna, akan tetapi saksi tidak mengetahui kapan saksi korban Elika binti Sapro diberangkatkan ke Abu Dhabi sebagai TKI;
Bahwa saksi tidak tahu saksi korban Elikah binti Sapro ada ijin dari suaminya atau orang tuanya bekerja sebagai TKI ke Abu Dhabi ;
Bahwa sekitar akhir tahun 2014 tanggal dan bulannya saksi lupa, terdakwa ada menyerahkan uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah ) yang diserahkan kepada saksi oleh terdakwa Agus Supriatna dimana uang tersebut diterima dari sdr AEP selaku kepala PERWADA PT. Bhayangkara;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau saksi Elika binti Sapro selama berada di PT. Bhayangkara ada mendapat pelatihan dan juga tidak mengetahui kalau saksi Elika binti Sapro diikutkan dalam program Asuransi TKI ;
Bahwa saksi tidak mengetahui ketika terdakwa menyerahkan saksi Elika binti Sapro ke PT Bhayangkara ada mendapatkan uang atau tidak sama sekali;
Bahwa saksi tidak kenal dengan barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan ini (barang bukti masing-masing diperlihatkan kepada saksi) ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan;
Saksi 7. Drs. SUTANTO, MSc,
Dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengannya baik sedarah maupun karena perkawinan,
bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dari Bareskrim Polri di kantor Polisi
Bahwa keterangan saksi di hadapan penyidik benar keterangan dari saksi sendiri
Bahwa tanda tangan dalam BAP Penyidik ini benar tanda tangan saksi sendiri.
Bahwa sewaktu diperiksa dan dimintai keterangan saksi tidak merasa dipaksa dan ditekan oleh Penyidik atau orang lain ;
Bawa saksi tidak kenal dengan terdakwa, saksi hanya kenal dengan sdr. Ramdana Als Ramdan;
Bahwa saksi kenal dengan sdr Ramdhana alias Hamdan sekitar bulan Agustus 2013 tanggalnya saksi lupa saudara Ramdana Als Ramdan datang kerumah saksi menanyakan apakah ada rumah yang mau di kontrak, dan saksi mengatakan rumah ini saksi sewakan setahun Rp 110.000.000,- dan sdr Ramdana Als Ramdan menawar dengan harga Rp 100.000,000,- (seratus juta rupiah );
Bahwa setelah itu seminggu kemudian sdr Ramdana Als Ramdan datang lagi dan mengatakan " apakah boleh seratus juta setahun, tapi dibayar dengan 6 bulan pertama sebesar Rp 60.000.000,-. dan akhirnya saya setuju dengan penawaran sdr Ramdana Als Ramdan tersebut kemudian rumah saksi tersebut di kontrak sejak bulan Agustus 2013 sampai dengan Agustus 2014, selama 1(satu) tahun .
Bahwa semula saksi tidak tahu rumah milik saksi tersebut akan digunakan sebagai kantor PT. Bhayangkara Labour Supplier untuk menampung tenaga kerja Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri;
Bahwa saksi pernah melihat ada beberapa orang Tenaga Kerja Indonesia yang ditampung dirumah yang dikontrakkan saksi tersebut, atas nama PT. Bhayangkara Labour Suplier.
Bahwa saksi tidak mengetahui PT. Bhayangkara Labour Supplier ada mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri ;
Bahwa saksi hanya kenal barang bukti berupa Surat Perjanjian Kontrak rumah yang dibuat oleh saksi bersama dengan Sdr. Ramdana Alias Ramdan.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak mengetahui;
Saksi 8 R. IDA DWIASTUTI,
Menimbang, bahwa saksi R. IDA DWIASTUTI telah dipanggil dengan sepatutnya namun tidak datang menghadap atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum dengan persetujuan dari terdakwa keterangannya dihadapan Penyidik sesuai Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 27 Maret 2015 yang dibuat dibawah sumpah dihadapan penyidik THEOFILUS, SH Pangkat Brigadir NRP 77020468 jabatan selaku Penyidik Pembantu dibacakakan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Sdri. ELIKA Binti SAPRO dan tidak ada hubungan Keluarga;
Bahwa saksi tidak kenal dengan sdr. AGUS SUPRIATNA dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi bekerja di kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi terhitung mulai tanggal 26 Januari 2014 sampai sekarang, jabatan selaku Kasi infokim pada Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi yaitu pengolahan data (system) dan pengumpulan bahan bahan keterangan untuk guna kepentingan
penyelidikan ke-imigrasian;
Bahwa ada 2 mekanisme proses penerbitan paspor Rl, yaitu sistem ke-imigrasian yang baru OSS (One stop service) terhitung sejak 27 Oktober 2014, pemohon datang untuk diperiksa kelengkapan persyaratan permohonan paspor apabila sudah lengkap berkas pemohon dilakukan scan dokumen untuk data base (pemindaian dokumen) setelah itu dilakukan foto,sidik jari, wawancara, dan diberikan kwitansi pembayaran untuk dilakukan pembayaran di Bank BNI dan setelah 3 hari yang bersangkutan bisa mengambil paspornya dengan melampirkan resi pembayaran dari Bank BNI, selain itu untuk cara manual berdasarkan SOP penerbitan paspor tata cara dan prosedur beserta syarat-syarat untuk menerbitkan paspor RI yaitu:
KTP yang masih berlaku.
KK.
AKTA LAHIR/IJAZAH/SURAT NIKAH/SURAT BAPTIS.
Suratkewarganegaraan Indonesia melalui kewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
Surat Penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor
Rekomendas dari DISNAKERTRANS provinsi dan Rekomendasi dari PT (jika paspor untuk TKI)
Bahwa untuk prosedur penerbitan paspor secara manual, tahap pertama yang harus dilakukan adalah pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan, lalu tahap selanjutnya Pemindaian Dokumen/Verifikasi, tahap berikutnya pengambilan foto dan sidik jari, selanjutnya dilakukan wawancara, tahap selanjutnya pembayaran biaya paspor di Bank BNI, tahap Verifikasi, proses ajudikasi, otoritas oleh pejabat yang berwenang, tahap terakhir penyerahan paspor;
Bahwa berdasarkan data yang ada di kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Sdri. ELIKA Binti SAPRO pernah diterbitkan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi;
Bahwa berdasarkan data yang saksi dapatkan pada system aplikasi SPRI pada Kantor Imigrasi Sukabumi, pernah menerbitkan paspor atas nama ELIKA Binti SAPRO ABDUL SUKUR dengan nomor AT 308692 yang diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2014 berlaku s/d 27 Oktober 2019;
Bahwa paspor atas nama ELIKA Binti SAPRO ABDUL SUKUR yang diterbitkan paspor dari kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi yaitu paspor untuk TKI, yang terdiri dari 24 halaman dan mempunyai rekom dari Disnakertrans Provinsi Jawa Barat;
Bahwa dari data yang ada pada sistem, pengajuan paspor ELIKA Binti SAPRO ABDUL SUKUR ke Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi tersebut status sebagai calon TKI, karena melampirkan rekomendasi dari DISNAKERTRANS dan Rekomendasi dari PPTKIS;
Bahwa pengajuan paspor Sdri. ELIKA Binti SAPRO ABDUL SUKUR ke Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yaitu melampirkan KTP, KK, Akte Kelahiran dan untuk TKI adanya Rekom Paspor dari Disnakertrans;
Bahwa identitas Sdri. ELIKA Binti SAPRO ABDUL SUKUR yang tertera dalam data system pada Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Sdri. ELIKA binti SAPRO ABDUL SUKUR tanggal lahir 23 Mei 1985, tempat lahir di Cirebon, alamat kampung Kalirahayu Losari Kabupaten Cirebon, dan beragama islam sebagaimana bukti domisili berupa KTP dan KK pada lampiran persyaratan paspor;
Bahwa nama PJTKIS yang mengurus pembuatan paspor Sdri. ELIKA Binti SAPRO ABDUL SUKUR adalah PT.Bhayangkara Labour Supplier, yang beralamat di Jl. Damai Raya NO.29 B Rt. 08/01 Kel. Bambu Apus CipayungJakarta Timur, dan nama direkturnya adalah Sdr. Ramdana;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak mengetahui;
Keterangan Ahli POSMAN HUTASOIT, SE.
Menimbang, bahwa POSMAN HUTASOIT, SE telah dipanggil dengan sepatutnya namun tidak datang menghadap atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum dengan persetujuan dari terdakwa keterangannya dihadapan Penyidik sesuai Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan tertanggal 2 April 2015, dan tanggal 20 Agustus 2015 yang dibuat dibawah sumpah dihadapan penyidik Langgeng Utomo SH, M.H Pangkat AKP Nrp: 6609077 Jabtan sebagai Penyidik dan Lidiya Nuriyana Pangkat BRIPTU Nrp. 87111024 jabatan selaku Penyidik Pembantu dibacakakan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli mengerti diperiksa oleh Penyidik yaitu sehubungan dengan adanya Surat dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri nomor: B/230/111/2015/Dit Tipidum tanggal 30 Maret 2015 perihal permohonan Ahli dalam tindak pidana perdagangan orang atau Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri;
Bahwa saat ini jabatan ahli adalah Kasi Perizinan Kelembagaan di Direktorat Penempan Tenaga kerja Luar Negeri Ditjen BINAPENTA Kementerian Ketenagakerjaan Rl dari tahun 2013 sampai dengan sekarang, yang bertugas Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat khususnya Perpanjangan Pelayanan perijinan PPTKIS;
Bahwa Ahli pernah mendapat tugas menjadi Ahli dalam perkara tindak pidana merekrut dan menempatkan tenaga kerja Indonesia ke Luar Negeri secara Unprosedural;
Bahwa Ahli tidak mengenal terdakwa Agus Supriatna dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya.
Bahwa sepengetahuan ahli sesuai yang tertuang dalam Pasal 31 UU No. 39 tahun 2004 bahwa prosedur penempatanan TKI di luar negeri adalah melakukan Proses pengurusan SIP (Surat Ijin Pengerahan) yang diterbitkan oleh BNP2TKI (setelah didelegasikan ke BNP2TKI sekitar tahun 2014), melakukan Perekrutan dan seleksi, melakukan Pendidikan dan Pelatihan Kerja, melakukan Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi, melakukan Pengurusan Dokumen melakukan Uji Kompetensi,melakukan Pembekalan akhir Pemberangkatan (PAP)dan terakhir melakukan Pemberangkatan;
Bahwa untuk mendapatkan SIP, sesuai Pasal 32 UU No. 39 tahun 2004 bahwa Pelaksana Penempatan TKI Swasta harus memiliki Perjanjian Kerjasama Penempatan, Surat Permintaan TKI dari Pengguna, Rancangan Perjanjian Penempatan, Rancangan Perjanjian Kerja.
Bahwa sesuai yang tertuang dalam Pasal 25 UU No. 39 tahun 2004 bahwa ada 2 kriteria kalau untuk bekerja di luar negeri, yaitu berbadan hukum atau perusahaan dan sekurang kurangnya berusia 18 tahun, dan untuk pengguna perseorangan usia CTKI yang akan dipekerjakan sekurang kurangnya 21 tahun;
Bahwa sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rl Nomor 288 tahun 2014 tanggal 25 Agustus 2014 perihal PT. BHAYANGKARA LABOUR SUPPLIER sudah di Cabut SIPPTKIS, maka terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2014, PT. BHAYANGKARA LABOUR SUPPLIER dilarang melakukan kegiatan penempatan TKI sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang PPTKILN.
Bahwa dalam perkara ini menurut Ahli, sponsor AGUS sebenarnya menyalahi aturan karena mendaftarkan CTKI ke PT. yang telah dicabut
SIPPTKIS-nya.
Bahwa atas keterangan Ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya.
Keterangan Ahli 2. NINIK RAHAYU, SH., MS.,
Menimbang, bahwa Ahli NINIK RAHAYU, SH.,MS. telah dipanggil dengan sepatutnya namun tidak datang menghadap atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum dengan persetujuan dari terdakwa keterangannya dihadapan Penyidik sesuai Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan tertanggal 28 Agustus 2015, dan tanggal 20 Agustus 2015 yang dibuat dibawah sumpah dihadapan penyidik Langgeng Utomo SH, M.H Pangkat AKP Nrp: 6609077 jabatan sebagai Penyidik dan Theofilus, SH Pangkat Brigadir NRP 77020468 jabatan selaku Penyidik Pembantu dibacakakan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:---------------------------------------------------
Bahwa Ahli mengerti diperiksa oleh penyidik sehubungan dengan. adanya Surat dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Perihal Permohonan Bantuan Keterangan Ahli dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Ahli memiliki Surat Tugas No. 22/DPP- ASAHI/VIII/2015;
Bahwa menurut Ahli meskipun dalam keteranganya, para saksi masing-masing memberikan keterangan yang berbeda, dan cenderung berbeda dengan keterangan yang diberikan saksi korban, tetapi ada kronologis yang saling terkait sehingga menyebabkan saudara Elika Bt Sapro menjadi korban TPPO. Keterkaitan kejadian dimulai sejak proses rekruitmen dari pesawat setelah pulang dari KUWAIT, selama bekerja di Abu Dhabi, sampai kembali ke Indonesia menggambarkan situasi "orang yang tidak berdaya dan dikendalikan" oleh sekelompok orang yang dilakukan secara bersama-sama, kondisi dan posisi korban yang tersubordinasi dalam pengambilan keputusan;
Bahwa posisi terdakwa saudara Agus Supriatna dalam kasus ini, tidak sendiri melakukannya, sekecil apapun perannya dan meskipun terdakwa Agus Supriatna mengajukan alibi yang berbeda dengan keterangan saksi korban. Tindakan TPPO dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan saudara HAMDAN selaku Direktur, saudara Aceng, saksi saudara Ronas selaku Wakil PT. Bhayangkara Labour Supplier, saksi saudara Apong dan ALI staff serta Aep Sudrajat Bin Karim yang mengantarkan saksi korban ke bandara yang berposisi sebagai Kepala Cabang Cianjur PT. Bhayangkara Labour Supplier sebagaimana kualifikasi yang diatur dalam Pasal 4 UU Rl No 21 Tahun 2007 tentang PTPPO.
Bahwa, menurut Ahli tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Agus Supriatna, baik secara sendiri-sendiri (individual) dan/atau secara bersama-sama dalam satu lembaga korporasi yaitu PT. Bhayangkara Labour Supplier, tergambar bahwa tindakan satu dengan yang lainnya berkaitan langsung, sehingga tindak pidana perdagangan orang tersebut dapat terjadi. Tindakan-tindakan tersebut dapat dikatakan telah memenuhi unsur melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sesuai kualifikasi sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 angka 2, karena tindakan yang dilakukan telah memenuhi unsur-unsur TINDAKAN, CARA dan TUJUAN sebagaimana di definisikan dalam Pasal 1 angka 2 UU TPPO, mulai dari cara perekrutan, pengangkutan, penampungan pengiriman pemindahan dan penerimaan dengan CARA pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan posisi rentan, memberi bayaran atau manfaat serta TUJUAN Mengekspolitasi Orang;
Bahwa, terpenuhinya TINDAKAN REKRUITMEN yang dilakukan saudara tersangka Agus Supriatna, secara bersama-sama dengan saudara Hamdan selaku Direktur, saudara Aceng, saksi saudara Ronas selaku Wakil PT. Bhayangkara Labour Supplier, saksi saudara Apong dan ALI staff serta Aep Sudrajat Bin Karim, sesuai dengan peran masing-masing. Tindakan rekruitmen menggambarkan adanya keterlibatan pelaku lain sampai saksi korban Elikah Binti Sapro dapat diberangkatkan ke Abu Dhabi. Bahwa terpenuhi pula kualifikasi TINDAKAN PENGANGKUTAN saksi korban dari tempat asal korban pertama kali bertemu dengan terdakwa Agus Supriatna yaitu di Bandara Cengkareng Jakarta sesaat setelah saksi korban Elikah Binti Sapro pulang dari Kuwait, lalu menuju Cianjur menggunakan kendaraan mobil travel jemputan TKI. Dari situ korban pindah ke tempat penampungan di rumah saudara tersangka AGUS SUPRIATNA, melakukan pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Sukabumi, lalu menunggu panggilan kerja, lalu diangkut lagi ke Jakarta, lalu ke bandara Cengkareng, kemudian diangkut ke Abu Dhabi.
Bahwa hal tersebut sebagaimana dilaporkan saksi korban, saudara Elika Bt Sapro, sekitar bulan November 2014 sdri Elikah baru turun dari pesawat setelah pulang dari KUWAIT, dan telah bekerja selama 6 tahun. Pada saat berada dibandara Soekamo Hatta sdri Elikah di introgasioleh 3 orang perempuan yang sdri Elikah tidak tahu namanya kemudian sdri Elikah disuruh masuk ke dalam mobil dan dibawa ke Cianjur ke rumah seorang polisi yang sdri Elikah lupa namanya. kemudian sdri Elikah dioper ke orang Cianjur yang kemudian diketahui sebagai tersangka bernama Agus Supriatna. Terpenuhinya unsur pengangkutan lain adalah ketika saksi korban sdri Elikah Bt Sapro diberangkatkan oleh PT. Bhayangkara pada sekitar tgl 4 November 2014;
Bahwa terpenuhi pula kualifikasi TINDAKAN PENAMPUNGAN, sebagaimana dilaporkan saksi korban saudara Elikah Bt Sapro dan diterangkan terdakwa Agus Supriatna,"bahwa saksi korban ditampung di rumah tersangka selama 1 minggu". Keterangan ini juga dikuatkan kesaksian isteri terdakwa, yang mengatakan bahwa saksi korban Elikah Binti Sapro pernah tinggal bersama-sama TKI lainnya, tetapi saksi korban Elikah Binti Sapro yang lebih lama tinggal, sementara TKI lainnya pulang ke rumah masing-masing, Tindakan penampungan sdri. Elika Binti Sapro juga dilakukan oleh PT Bhayangkara;
Bahwa perbuatan terdakwa Agus Supriatna juga memenuhi kualifikasi TINDAKAN PENGIRIMAN, hal ini terlihat saat pengiriman saksi korban Elikah Binti Sapro dari wilayah Indonesia ke Abu Dhabi. Hal ini sebagaimana kesaksian yang disampaikan saksi korban sdri Elika Bt Sapro bahwa dirinya diberangkatkan oleh PT. Bhayangkara pada sekitar tgl 4 November 2014 Ke Abu Dhabi". Tindakan pengiriman saudara saksi korban juga digambarkan dalam fakta kejadian bahwa pada sekitar bulan Februari 2015 Saksi Elika Bt sapro dipulangkan oleh KBRI ABU DHABI dengan menggunakan pesawat Srilanka Air Saksi Elika Bt Sapro dipulangkan karena Saksi Elika Bt Sapro kabur dari Agen dan kata teman-teman Saksi Elika Bt Sapro Agennya galak dan suka mukul.
Bahwa terpenuhi pula unsur TINDAKAN PENERIMAAN SESEORANG, yaitu ketika saksi korban sesampai di Abu Dhabi. Bukti adanya penerimaan kembali di dalam Indonesia,setelah dipulangkan oleh KBRI, juga terlihat dari fakta kejadian bahwa, "Pada saat Saksi Elikah Bt Sapro tiba di Bandara Soekamo Hatta ada orang PT. yang menjemput Saksi Elikah Bt Sapro sebanyak 3 orang tetapi Saksi Elika Bt Sapro tidak tahu namanya, Saksi Elikah Bt Sapro ditarik-tarik untuk dibawa ke PT lagi tetapi Saksi Elika Bt Sapro teriak minta tolong kepada aparat yaitu TNI yang Saksi Elika Bt Sapro tidak tahu namanya, dan pada saat tiba di Bandara Paspor Saksi Elika Bt Sapro dari ABU DHABI diambil oleh orang PT". Bahwa perbuatan terdakwa Agus Supriatna memenuhi unsur dalam kualifikasi CARA yang ditetapkan undang-undang TPPPO,
Bahwa atas keterangan Ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya.
Menimbang bahwa terdakwa selanjutnya dipersidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Bareskrim Polri di kantor Polisi;
Bahwa keterangan terdakwa yang diberikan dihadapan Penyidik Bareskrim Polri tersebut benar adalah keterangan dari terdakwa sendiri akan tetapi keterangan tersebut tidak seluruhnya benar;
Bahwa sewaktu diperiksa dan dimintai keterangan, tidak ada merasa dipaksa dan ditekan oleh pemeriksa atau orang lain;
Bahwa tanda tangan dalam BAP Penyidik ini adalah benar tanda tangan dari terdakwa sendiri;
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi korban Elikah binti Sapro dari teman terdakwa yang bekerja di Damri sebagai sopir yang bernama EENG, dimana sdr. EENG mendapat telephon dari sdr. Dian PT. Citra travel yang biasa melayani mengantar pulang ke kampung halaman;
Bahwa setahu terdakwa yang menjemput saksi korban Elikah dari Bandara Soekarno Hatta ketika pulang dari Kuwait adalah saudara Dian yang mengantarkannya ke Cianjur menggunakan mobil travel dimana penumpangnya ada 5 orang termasuk saksi Elikah ;
Bahwa pertama kali terdakwa bertemu dengan saksi Elikah binti Sapro di Cianjur lupa hari dan tanggalnya sekitar pertengahan bulan Oktober 2014 ;
Bahwa kemudian terdakwa mengantar sdri. Elikah pulang ke rumahnya di Cirebon menggunakan mobil temannya saksi Sutiana yang dipinjamkan kepada terdakwa untuk mengantar saksi Elikah dan temannya sesama TKI ke Majalengka, Sumedang dan Cirebon.
Bahwa setelah mengantar 2 orang TKI ke Majalengka dan Sumedang selanjutnya terdakwa mengantar Elikah ke Cirebon, namun ditengah-tengah perjalanan antara Majalengka - Cirebon, saksi Elikah mengatakan tidak mau dipulangkan ke Cirebon alasannya malu sama tetangga karena kerja ke luar negeri tidak berhasil tidak membawa uang;
Bahwa karena saksi Elikah binti Sapro tidak mau dipuangkan ke Cirebon terdakwa balik arah kembali ke Cianjur ke rumah sdr.Sutiana menyampaikan bahwa sdr. Elikah tidak mau pulang dan minta dibantu diurusin gajinya yang kerja di Kuwait selama 6 tahun;
Bahwa tidak benar saksi Elikah binti Sapro ada minta tolong kepada terdakwa untuk dicarikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta;
Bahwa tidak benar terdakwa ada membujuk saksi Elika agar mau bekerja kembali ke luar negeri sebagai baby sister dan gajinya besar ;
Bahwa karena saksi Elikah sendiri yang terus mendesak minta tolong kepada terdakwa akhirnya terdakwa setuju dan menjanjikan untuk mengurus semua keperluan saksi Elika Binti Sapro sekaligus mengurus gaji yang belum diterima oleh saksi Elika Binti Sapro dari majikannya selama bekerja di Kuwait;
Bahwa terdakwa mau membantu saksi Elikah untuk mengurus gajinya yang belum diterima dari majikannya Karena terdakwa hanya coba membantu barangkali bisa diurus oleh PT.Bhayangkara, karena saksi Elikah sudah tidak ingat PT. apa yang memberangkatkannya ke Kuwait.
Bahwa setelah itu saksi Elikah ditampung dirumah terdakwa selama 1(satu)minggu dan selama satu minggu itu terdakwa ada mengantarkan saksi Elikah ke Kantor Perwada PT. Bhayangkara di Cianjur menemui sdr. AEP saat itu kebetulan ada calon TKI. yang akan dibawa ke PT. Bhayangkara maka saksi Elikah bersama calon TKI. lain dibawa bersama-sama ke PT. Bhayangkara oleh sopir perusahaan;
Bahwa selanjutnya keesokan harinya terdakwa bersama sdr. AEP datang ke kantor PT.Bhayangkara menemui sdr.Hamdan pemilik PT. Bhayangkara, menanyakan tentang masalah saksi Elikah terkait minta diurusin gajinya, saat itu dikatakan Kedutaan Kuwait tutup, untuk Depnaker sedang diurusin;
Bahwa pada waktu itu dikantor PT. Bhayangkara terdakwa ada bertemu dan berbicara dengan saksi Elikah dia minta di medical untuk bisa diterbangkan lagi kerja sebagai TKI di Abu Dhabi, kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi Elikah kami disini untuk urus gajimu yang tidak dibayar, untuk diberangkatkan lagi, yang punya PT. ini bantu kamu;
Bahwa terdakwa tidak tahu kenapa saksi Elika berubah pikiran dan mau bekerja di luar negeri karena terdakwa hanya berniat |membantu karena gajinya yang tidak dibayar oleh majikannya selama bekerja Di Kuwait;
Bahwa terdakwa ada bertemu langsung dan berbicara dengan Hamdan selaku pemilik dari PT.Bhayangkara menyampaikan kepada sdr. Hamdan dan sdr. AEP, boss ini Elikah minta dimedical bisa berangkat ke Abu Dhabi dan dapat duwit fee" ;
Bahwa awalnya saudara Hamdan tidak setuju, namun karena didesak terus oleh saksi Elikah akhirnya sdr. Hamdan mengatakan "Bodohlah orangnya tambeng, kalau memaksa terus ya hak dia lah “ ;
Bahwa keesokan harinya saksi Elikah menyampaikan melalui telphon kepada terdakwa bahwa hasil medicalnya FIT, dan menanyakan uang FEE karena yang lain sudah diberikan, kemudian terdakwa menyampaikan " Ya udah saya nanti telphon boss" ;
Bahwa setelah itu saksi Elikah ada mendapatkan uang fee dari sdr. Hamdan melalui sdr. AEP, namun kasbon dulu sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) selanjutnya sdr.AEP menelephon terdakwa memberitahukan hal tersebut lalu terdakwa mengatakan “ tolong yang Rp. 1.000.000,- dikasihkan ke Elikah";
Bahwa uang sejumlah Rp. 1.000.000,- tersebut diserahkan kepada terdakwa dikantor sdr. AEP yang saat itu ada sdr. SUTIANA yang ternyata sudah tahu kabar tersebut dan meminta bagian, setelah itu uang Rp. 1.000.000,-dibagi dua terdakwa mendapat Rp. 500.000,- dan sdr. Sutiana Rp.500.000,-
Bahwa terdakwa mendapat bagian uang Rp. 500.000 tersebut karena hasil medical dari saksi Elikah FIT dan di terima oleh Perwada PT.Bhayangkara untuk bekerja di luar negeri;
Bahwa setahu terdakwa yang mengurus pembuatan paspor dan surat-surat lainnya untuk keberangkatan saksi Elikah binti Sapro adalah saudara Aep Sudrajat bin Karim ( DPO) namun tanggalnya terdakwa tidak ingat sekitar bulan Oktober 2014, paspor dibuatkan di kantor Imigrasi Sukabumi;
Bahwa saksi Elikah tidak sempat pulang kerumahnya di Cirebon selama proses sebelum diterbangkan ke Abu Dabi akan tetapi terdakwa sempat menyarankan untuk bisa pulang dulu sebelum diterbangkan, tapi saksi Elikah tidak mau;
Bahwa ketika paspor saksi Elikah binti Sapro diurus oleh Perusahaan PT. Bhayangkara saksi Elikah tidak ada memiliki KTP, KK dan Akte Kelahiran untuk persyaratan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Sukabumi dan tidak ada ijin dari suami atau orangtuanya ;
Bahwa terdakwa tidak tahu apakah saksi Elikah Binti Sapro ada diiukutkan dalam program Asuransi;
Bahwa terdakwa ada menyampaikan kepada sdr. AEP bahwa saksi Elikah tidak ada ijin " dijawab oleh sdr. AEP “ Biar aja itu urusan kantor", setelah itu terdakwa juga pernah bertemu dengan sdr. Hamdan dikantor Perwada PT. Bhayangkara Cianjur pada bulan Oktober 2014,terdakwa ada mengatakan Bos gimana masalah Elikah, masalah surat-suratnya dan Ijin dari keluarganya dijawab oleh sdr. HAMDAN “ Gampang";
Bahwa terdakwa tahu dari sdr. AEP dan sdr. ACENG staf PT. Bhayangkara ada perjanjian kerja antara terdakwa dengan PT. Bhayangkara tapi kepada terdakwa tidak pernah diperlihatkan;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui apakah PT.Bhayangkara memiliki ijin dari pihak yang berwenang menempatkan TKI. ke luar negeri dalam hal ini Abu Dhabi ;
Bahwa setahu terdakwa saksi Elikah bekerja di Abudabi selama 3 bulan dan selama 3 bulan itu bekerja di Abu Dhabi tidak mendapatkan gaji dan pulang ke Indonesia kalau tidak salah bulan Januari 2015 ;
Bahwa terdakwa tahu dari saksi Elikah melalui telphon dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga urus anak majikan, bukan sebagai baby sister;
Bahwa setahu terdakwa saksi Elikah binti Sapro pulang ke Indonesia sekitar bulan Januari 2015 dan yang menjemput saksi Elikah dibandara Soekarno Hatta | adalah orang tuanya, karena terdakwa ada ditelphon orang tuanya;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan sangat menyesal atas perbuatannya namun tidak benar terdakwa membujuk atau menyarankan agar saksi Elika kembali bekerja sebagai TKI ke Abu Dhabi justru saksi Elikah sendiri yang terus mendesak terdakwa untuk membantunya, terdakwa hanya berniat membantu karena gajinya yang tidak dibayar oleh majikannya selama bekerja Di Kuwait dan tidak benar saksi Elikah binti Sapro ada minta tolong kepada terdakwa untuk dicarikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------
Barang bukti berdasarkan Penetapan Penyitaan Nomor: 1767 /Pen. Per.Sit/ 2015/PN Jak Sel tanggal 26 Agustus 2015, berupa:
1 (satu) lembar Surat dari Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Nomor : 02262/WN/02/2014/65 tanggal 03 Februari 2014 perihal Penyampaian Upadat Kasus TKI An. ELIKAH binti SAPRO.
4 (empat) lembar Draft TKI di Penampungan KBRI Abu Dhabi Paska Moratorium periode Desember 2014 Januari 2015 dari BNP2 TKI
tanggal 09 Februari 2015.
3 (tiga) lembar Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 288 Tahun 2014 tanggal 25 Agustus 2014 perihal PT. Bhayangkara Labour Supplier sudah Dicabut SIPPTKIS, maka PT. Bhayangkara Labour Supplier dilarang melakukan kegiatan Penempatan sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 2014 tentang PPTKILN.
1 (satu) bendel aplikasi pembuatan paspor atas nama ELIKAH BT SAPRO ABDUL SUKUR dengan nomor paspor AT 308692 yang dikeluarkan tanggal 27 Oktober 2014 yang terdiri dari:
1 (satu) lembar fotocopy paspor atas nama ELIKAH BT SAPRI ABDUL SUKUR dengan nomor AP 124822 yang dikeluarkan oleh KBRI KUWAIT tanggal 08 JUNI 2011.
1 (satu) lembar Fotocopy Alokasi Perforasi SPRI atas nama ELIKAH BT SAPRO ABDUL SUKUR dan Tanada Bukti Pembayaran Imigrasi untuk pembuatan paspor sebesar Rp.155.000,-dari BNKBNI.
1 (satu) lembar Fotocopy Perdim 11 nomor 8640665 atas nama ELIKAH BT SAPRO ABDULSUKUR.
1 (satu) lembar FotocopyTanda Terima Permohonan atas nama ELIKAH BT SAPRO ABDUL SUKUR.
1 (satu) lembar Fotocopy Biodata Pemohon atas nama ELIKAH BT SAPRO ABDUL SUKUR.
1 (satu) lembar Fotocopy tanda terima penyerahan spri atas nama ELIKAH BT SAPRO ABDUL SUKUR
1 (satu) lembar Fotocopy KTP atas nama ELIKAH dengan NIK 3209036305850007 yangdikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon tanggal 17-12-2012.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga DARNO dengannomor 3209031712120027 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Cirebon tanggal 17-12-2012.
1 (satu) lembar Fotocopy AKte Kelahiran atas nama ELIKAH dengan nomor13079/TP.VIII/2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon tanggal 13-08-2011.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bandung nomor 891/275/X/PNP Bulan Oktober 2014 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja atas nama JHONY DHARMA, MM.
1 (satu) lembar Fotocopy daftar nama CTKI untuk permohonan rekomendasi pembuatan paspor dari PT. BHAYANGKARA LABOUR SUPPLIER.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pemyataan dari PT. BHAYANGKARA LABOUR SUPPLyang ditanda tangani oleh RAMDANA selaku Direktur PT. BAYANGKARA LABOUR SUPPLIER tanggal 27 Oktober 2014.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pembuatan Paspor PT. BHAYANGKARA LABOUR SUPPLIER nomor : 051/IM/BLS/X/2014 tanggal 27 Oktober 2014 dari yang ditanda tangani oleh RAMDANA selaku Direktur PT. BAYANGKARA LABOUR SUPPLIER tanggal 27 Oktober 2014
1 (satu) lembar Fotocopy Surat permohonan yang ditanda tangani oleh ELIKAH BT SAPROkepada Kepala kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Penyataan yang ditanda tangani oleh ELIKAH BT SAPRO ABDUL SUKUR.
B. Barang Bukti yang disita berdasarkan Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta SelatanNomor: 1874/Pen.Per.Sit/2015/PN Jkt. Sel, berupa:
3 (tiga) lembar asli Surat perjanjian kotrak rumah yang beralamat di Jl. Damai Raya No. 29 B RT. 08/01 Kel. Bambu Apus Kec. Cipayung - Jakarta Timur yang ditanda tangani di atas materai pada tanggal 19 Januari 2013.
1 (satu) lembar printout dari data base atas nama kepala keluarga Darno nomor KK 32093001410100002 alamat : Dusun Balong Rt.2/05 kel. Gebang Ilir Kec. Gebang Kab.Cirebon Jawa Barat.
1 (satu) Lembar Fotocopy Kartu Keluarga No. 3209281207100011 atas nama kepala keluarga TOIB B WASIDI.
barang-barang bukti tersebut diajukan dan diperlihatkan dipersidangan oleh karenannya akan dipergunakan dalam pembuktian perkara ini;-------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa dipersidangan dihubungkan dengan barang bukti, setelah melihat persesuaiannya satu sama lainnya maka dapatlah disimpulkan adanya fakta-fakta yuridis sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi Elikah binti Sapro sebelumnya bekerja sebagai TKI di Kuwait selama bekerja sekitar 6 (enam) tahun tidak dibayar gajinya oleh majikannya, kemudian pertengahan bulan Oktober 2014 saksi Elika Binti Sapro pulang menuju Indonesia dan sesampainya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, saat saksi Elika Binti Sapro tiba dari Kuwait dan hendak pulang ke Cirebon, ketika turun dari pesawat Srilangka Air dijemput oleh 3 orang perempuan yang saksi Elika Binti Sapro tidak tahu namanya, kemudian saksi di interogasi ditarik-tarik dan paspor saksi diambil, lantas disuruh masuk kemobil travel dan dibawa ke Cianjur;
Bahwa sampai di Cianjur saksi Elika binti Sapro bersama 4 (empat) orang TKI kemudian diantar ke rumah terdakwa Agus Supriatna untuk diantar ke rumah masing-masing oleh terdakwa Agus Supriatna;
Bahwa Terdakwa Agus Supriatna yang sehari harinya bekerja sebagai Supir Travel pemulangan TKI menghubungi saksi Sutiyana melalui telphon dengan maksud pinjam uang Rp. 400.000-(empat ratus ribu rupiah) dan pinjam Mobil, karena mau mengantar TKI pulang ke rumahnya;
Bahwa setelah mobil dan uang yang dipinjam dari saksi Sutiyana diserahkan oleh saksi Sutiyana kepada terdakwa, sekitar pertengahan bulan Oktober 2014 terdakwa sendiri kemudian mengantar saksi korban Elikah binti Sapro bersama temannya sesama TKI masing-masing ke Majalengka, Sumedang dan Cirebon;
Bahwa setelah mengantar 2 orang TKI. tersebut ke Majalengka dan Sumedang selanjutnya terdakwa mengantar saksi Elikah binti Sapro ke Cirebon, namun ditengah-tengah perjalanan antara Majalengka - Cirebon, saksi korban Elikah binti Sapro mengatakan tidak mau dipulangkan ke Cirebon alasannya malu sama tetangga karena kerja ke luar negeri tidak berhasil tidak membawa uang;
Bahwa kemudian saksi korban Elikah binti Sapro meminta tolong kepada terdakwa mencari pekerjaan untuk saksi sebagai Pembantu Rumah Tangga di Jakarta, akan tetapi Terdakwa tidak mau Terdakwa membujuk saksi supaya mau diberangkatkan ke Abu Dhabi bekerja sebagai Baby Sister karena gajinya besar dan terdakwa juga bilang kepada saksi bahwa terdakwa dapat menguruskan gaji saksi yang belum dibayarkan selama bekerja di Kuwait selama 6 (enam) tahun;
Bahwa pada awalnya saksi korban Elikah binti Sapro tidak bersedia, kemudian oleh terdakwa saksi disuruh menginap dulu dirumahnya terdakwa di Cianjur selama 1 minggu ditampung di rumah terdakwa dan selama saksi menginap dirumah terdakwa saksi menangis minta dicarikan pekerjaan di Jakarta saja untuk cari uang buat ongkos balik kekampung, namun akhirnya saksi setuju dengan syarat terdakwa akan menguruskan gaji saksi yang belum dibayarkan selama bekerja di Kuwait selama 6 (enam) tahun;
Bahwa sebaliknya terdakwa dipersidangan menyangkal bahwa tidak benar saksi Elikah binti Sapro ada minta tolong kepada terdakwa untuk dicarikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta, dan tidak benar terdakwa ada membujuk saksi Elika agar mau bekerja kembali ke luar negeri sebagai baby sister dan gajinya besar;
Bahwa terdakwa dipersidangan menerangkan bahwa karena saksi Elikah binti Sapro sendiri yang terus mendesak minta tolong kepada terdakwa akhirnya terdakwa setuju, dan ada menjanjikan untuk mengurus semua keperluan saksi Elikah Binti Sapro sekaligus mengurus gaji yang belum diterima oleh saksi Elikah Binti Sapro dari majikannya selama bekerja di Kuwait, dimana terdakwa mau membantu saksi Elikah Binti Sapro untuk mengurus gajinya yang belum diterima dari majikannya, karena terdakwa hanya coba membantu barangkali bisa diurus oleh PT. Bhayangkara, karena saksi Elikah sudah tidak ingat PT.apa yang memberangkatkannya ke Kuwait;
Bahwa saksi Elikah tidak sempat pulang kerumahnya di Cirebon selama proses sebelum diterbangkan ke Abu Dabi akan tetapi terdakwa sempat menyarankan untuk bisa pulang dulu sebelum diterbangkan tapi saksi Elikah tidak mau;
Bahwa terdakwa membenarkan bahwa setelah itu saksi Elikah Binti Sapro ditampung dirumah terdakwa di Cianjur selama 1(satu) minggu dan selama satu minggu itu terdakwa ada mengantarkan saksi Elikah ke Kantor Perwada PT. Bhayangkara di Cianjur menemui sdr. AEP ( DPO) untuk diuruskan paspor saksi Elikah binti Sapro di Kantor Imigrasi Sukabumi;
Bahwa sesuai keterangan terdakwa yang mengurus pembuatan paspor dan surat-surat lainnya untuk keberangkatan saksi Elikah binti Sapro bukan terdakwa, akan tetapi adalah saudara Aep Sudrajat bin Karim (DPO) namun tanggalnya terdakwa tidak ingat sekitar bulan Oktober 2014, paspor dibuatkan di kantor Imigrasi Sukabumi;
Bahwa untuk pengurusan paspor, saksi Elikah binti Sapro tidak ada memberikan kepada PT. Bhayangkara surat-surat maupun dokumen saksi Elikah binti Sapro berupa KTP, KK dan Akte Kelahiran untuk persyaratan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Sukabumi dan tidak ada ijin dari suami atau orangtuanya, untuk bekerja sebagai baby sister di Abu Dhabi;
Bahwa dari keterangan saksi Elikah binti Sapro diterangkan bahwa saksi tidak ada menanda tangani dokumen surat-surat untuk pengurusan Asuransi tenaga kerja serta tidak pernah menanda tangani perjanjian kerja untuk bekerja sebagai baby sister ke Abu Dhabi.;
Bahwa dari keterangan saksi Sutiyana dipersidangan menerangkan bahwa setelah 4 hari kemudian saksi ada bertemu lagi dengan terdakwa Agus Supriatna dan saksi Elikah binti Sapro di kantor Perwada PT. Bhayangkara, di Cianjur saksi ada menanyakan kepada terdakwa kenapa masih ada disini TKI yang bernama Elikah, kan kemarin di anterin pulang ?" kemudian terdakwa Agus Supriatna mengatakan kepada saksi mau urusin gaji TKI. Elikah yang tidak dibayar selama 6 tahun" dimana pada saat itu ada yang mendengar yaitu saksi Elika Bt Sapro dan sdr AEP juga mendengar terdakwa menjawab demikian;
Bahwa keesokan harinya setelah selesai paspor Saksi Elikah binti Sapro diurus di Kantor Imigrasi Sukabumi, terdakwa bersama sdr. AEP ( DPO) datang ke kantor PT. Bhayangkara Labour Supplier Jl. Damai Raya No. 29 B RT. 08/01 Kel. Bambu Apus Kec.Cipayung Jakarta Timur menemui sdr.Hamdan (DPO) pemilik PT. Bhayangkara Labour Supplier, menanyakan tentang masalah saksi Elikah terkait minta diurusin gajinya, saat itu dikatakan Kedutaan Kuwait tutup, untuk Depnaker sedang diurusin;
Bahwa dari keterangan saksi Drs. SUTANTO, MSc. menerangkan bahwa kantor PT. Bhayangkara Labour Supplier Jl. Damai Raya No. 29 B RT. 08/01 Kel. Bambu Apus Kec.Cipayung Jakarta Timur adalah rumah saksi yang dikontrak oleh Ramdhana alias Hamdan di kontrak sejak bulan Agustus 2013 sampai dengan Agustus 2014 selama 1(satu) tahun, semula saksi tidak tahu rumah milik saksi tersebut akan digunakan sebagai kantor PT. Bhayangkara Labour Supplier untuk menampung tenaga kerja Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri;
Bahwa dikantor PT. Bhayangkara terdakwa ada bertemu dan berbicara dengan saksi Elikah binti Sapro dia minta di medical untuk bisa diterbangkan lagi kerja sebagai TKI di Abu Dhabi, kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi Elikah kami disini untuk urus gajimu yang tidak dibayar, untuk diberangkatkan lagi yang punya PT. ini bantu kamu;
Bahwa di kantor PT. Bhayangkara terdakwa ada bertemu langsung dan berbicara dengan Hamdan selaku pemilik dari PT. Bhayangkara menyampaikan kepada sdr. Hamdan ( DPO) dan sdr. AEP (DPO) boss ini Elikah minta dimedical cek up agar bisa berangkat ke Abu Dhabi dan dapat duwit fee" dimana awalnya saudara Hamdan tidak setuju, namun karena didesak terus oleh saksi Elikah binti Sapro akhirnya sdr. Hamdan mengatakan "Bodohlah orangnya tambeng, kalau memaksa terus ya hak dia lah “ ;
Bahwa keesokan harinya saksi Elikah menyampaikan melalui telphon kepada terdakwa bahwa hasil medicalnya FIT, dan menanyakan uang FEE karena yang lain sudah diberikan, kemudian terdakwa menyampaikan " Ya udah saya nanti telphon boss" . setelah itu saksi Elikah ada mendapatkan uang fee dari sdr. Hamdan melalui sdr. AEP( DPO);
Bahwa dari keterangan saksi Elikah binti Sapro diterangkan bahwa sebelum saksi berangkat ke Abu Dhabi ada menerima uang dari PT. Bhayangkara Labour Supplier sebesar Rp. 1.000.000,-( satu juta rupiah) tetapi saksi kemudian mengetahui uang fit sebenarnya Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) namun dibagi-bagi oleh terdakwa dan orang lainnya yang mengurus keberangkatan saksi ke Abu Dhabi dan tidak diberikan kepada saksi dan yang menyerahkan uang fit sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut kepada saksi adalah terdakwa terdakwa Agus Supriatna, selanjutnya sekitar tgl 4 November 2014 saksi diantar ke Bandara Soekarno Hatta oleh Pak Aceng untuk diberangkatkan ke Abu Dhabi ;
Bahwa terdakwa dipersidangan menyangkal keterangan saksi Elikah selanjutnya menerangkan bahwa saksi Elikah ada mendapatkan uang fee dari sdr. Hamdan melalui sdr. AEP, namun kasbon dulu sebesar Rp. 2.000.000,-,( dua juta rupiah) setelah itu sdr. AEP menelephon terdakwa memberitahukan hal tersebut lalu terdakwa mengatakan “ tolong yang Rp. 1.000.000,- dikasihkan ke Elikah".
Bahwa kemudian uang sejumlah Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) lagi oleh saudara AEP diserahkan kepada terdakwa dikantor sdr. AEP yang saat itu ada sdr. Sutiyana yang ternyata sudah tahu kabar tersebut dan meminta bagian, setelah itu uang Rp. 1.000.000,-dibagi dua terdakwa mendapat Rp. 500.000,- dan sdr. Sutiyana Rp.500.000,-
Bahwa terdakwa mendapat bagian uang Rp. 500.000 tersebut karena hasil medical dari saksi Elikah binti Sapro FIT dan di terima oleh Perwada PT. Bhayangkara untuk bekerja di luar negeri;
Bahwa dari keterangan saksi Elikah binti Sapro diterangkan bahwa saksi tidak ada menanda tangani dokumen surat-surat untuk pengurusan Asuransi tenaga kerja, serta tidak pernah menanda tangani perjanjian kerja untuk bekerja sebagai baby sister ke Abu Dhabi;
Bahwa sesuai keterangan terdakwa dipersidangan diterangkan bahwa terdakwa tahu dari sdr. AEP dan sdr. ACENG staf PT. Bhayangkara, ada perjanjian kerja antara terdakwa dengan PT.Bhayangkara tapi kepada terdakwa tidak pernah diperlihatkan;
Bahwa terdakwa tahu dari saksi Elikah melalui telphon ternyata dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga urus anak majikan bukan sebagai baby sister, dan selama bekerja di Abudabi selama 3 bulan di Abu Dhabi tidak mendapatkan gaji;
Bahwa dari keterangan saksi Drs. JOHNY DARMA, MM. diterangkan bahwa bahwa surat rekomendasi atas nama Elikah Binti Sapro yang diajukan sebagai barang bukti dipersidangan diragukan keaslianya karena Disnaker Propinsi Jawa Barat tidak pernah menerbitkan surat tersebut, karena yang menerbitkan rekom paspor adalah Disnaker kabupaten atau Kota;
Bahwa sesuai keterangan Saksi Edah Suaedah, SIP. diterangkan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dengan memeriksa di system SIAK, KTP, KK dan Akta Kelahiran atas nama Elikah binti Sapro yang ditunjukkan oleh penyidik yang diajukan sebagai barang bukti dipersidangan, diduga palsu karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Cirebon tidak pernah mengeluarkan dokumen tersebut;
Bahwa sesuai keterangan saksi R. Ida Dwiastuti, diterangkan bahwa pengajuan paspor Sdri. ELIKA Binti SAPRO ABDUL SUKUR ke Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yaitu melampirkan KTP, KK, Akte Kelahiran dan untuk TKI adanya Rekom Paspor dari Disnakertrans;
Bahwa dari keterangan Ahli POSMAN HUTASOIT, SE. dihadapan Penyidik dibawah sumpah diterangkan bahwa ahli selaku Kasi Perizinan Kelembagaan di Direktorat Penempan Tenaga kerja Luar Negeri Ditjen BINAPENTA Kementerian Ketenagakerjaan Rl menerangkan bahwa sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rl Nomor 288 tahun 2014 tanggal 25 Agustus 2014 perihal PT. BHAYANGKARA LABOUR SUPPLIER sudah di Cabut SIPPTKIS, maka terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2014, PT. BHAYANGKARA LABOUR SUPPLIER dilarang melakukan kegiatan penempatan TKI sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang PPTKILN;
Bahwa sesuai keterangan saksi Elikah binti Sapro menerangkan bahwa sampai saat ini terdakwa belum merealisasikan janjinya untuk mengurus kekurangan gaji saksi selama bekerja di Kuwait, dan saksi merasa tertipu atas perbuatan terdakwa ini. dan selama bekerja di Abu Dhabi sekitar 3 (tiga) bulan, saksi tidak menerima gaji karena gajinya telah diambil oleh agen yang memberangkatkan saksi ke Abu Dhabi, kemudian bulan Januari 2015 saksi ahkirnya melarikan diri ke KBRI di Abu Dhabi dan meminta dipulangkan ke Indonesia;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan sangat menyesal atas perbuatannya, namun tidak benar terdakwa membujuk atau menyarankan agar saksi Elika kembali bekerja sebagai TKI ke Abu Dhabi justru saksi Elikah binti Sapro sendiri yang terus mendesak terdakwa untuk membantunya, terdakwa hanya berniat membantu karena gajinya yang tidak dibayar oleh majikannya selama bekerja di Kuwait;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka hal-hal yang berhubungan dengan perkara tersebut, sebagaimana telah dicatat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Tuntutan Pidana No. Reg. Perkara PDM- 710 / JKTM/11/2015 tertanggal 17 Februari 2016 yang pada pokoknya berpendapat bahwa perbuatan terdakwa AGUS SUPRIATNA telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana "telah turut serta melakukan perbuatan membawa warga Negara Indonesia keluar Wilayah Negara/. Republik Indonesia dengan maksud untuk di diekploitasi diluar wilayah Negara Republik Indonesia" sebagaimana yang telah didakwakan dalam Dakwaan pertama melanggar Pasal 4 jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana: Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa dalam Nota Pembelaannya pada pokoknya berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah menurut hukum selanjutnya mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar:----------------------------------------------------------------------------------
1. Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum Pasal 4 jo. Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP. Secara Tegas Dan Meyakinkan Tidak Terbukti.
Terdakwa AGUS SUPRIYATNA adalah tulang punggung didalam keluarganya.
Terdakwa menyesal atas apa yang telah dilakukannya.
Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.
Memulihkan nama baik terdakwa.
Menyatakan dakwaan Jaksa bertentangan dengan Pasal 56 KUHAP, sehingga tuntutan Jaksa batal demi hukum dan tidak dapat diterima.
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seringan-ringannya;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa tersebut, akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pertimbangan unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa ;------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas majelis hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ;-------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dalam perkara ini oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun dan dirumuskan dalam bentuk dakwaan alternatif yaitu :------------------------------------------------------------------------
PERTAMA: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 4 jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Atau
KEDUA: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 19 jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Atau
KETIGA Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 102 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 Tetang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan disusun dan dirumuskan dalam bentuk dakwaan alternatif, majelis hakim dapat memilih salah satu diantara dakwaan yang tepat dan relevan dipertanggung jawabkan kepada terdakwa sehubungan dengan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;-----
Menimbang, bawa dalam perkara ini berdasarkan hasil pemeriksaan dari fakta-fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan, dakwaan yang tepat dan relevan dipertanggung jawabkan kepada terdakwa sehubungan dengan tindak pidana yang didakwakan kepadanya adalah pada dakwaan alternatif PERTAMA;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam dakwaan PERTAMA terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 4 jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP;-----------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian apabila diuraikan unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
Setiap orang;
Membawa Warganegara Indonesia ke luar Wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
Dilakukan secara bersama- sama, sebagai orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tindak pidana
Menimbang, bahwa tentang unsur unsur tersebut majelis mepertimbangkan sebagai berikut :---------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur "setiap orang" adalah subjek hukum, baik orang maupun korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang. Unsur ini dimaksudkan untuk menghindari error in persona dalam menghukum seseorang;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum subjek hukum yang diduga melakukan perbuatan melanggar dakwaan Pertama yang diajukan kepersidangan dan dituntut pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya adalah terdakwa Agus Supriatna ;--------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan terdakwa telah menerangkan identitas dirinya, yang ternyata sesuai dengan identitas yang diterangkan dalam surat dakwaan,hal mana dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi dimana terdakwa telah membenarkannya terdakwa menunjukkan sebagai subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani, serta dalam diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar sehingga terdakwa mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan demikian apabila ternyata akhirnya perbuatan dalam dakwaan Pertama terbukti, maka terbukti pula unsur ini ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur "membawa warga Negara Indonesia keluar Wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk di ekploitasi diluar wilayah Negara Republik Indonesia";
Menimbang, bahwa dalam ketentuan pasal 1 angka 1 dari Undang undang nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang disebutkan bahwa Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi;
Menimbang, bahwa lebih lanjut dari ketentuan pasal 1 angka ke 9 dari Undang undang nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang disebutkan bahwa Perekrutan adalah tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa, atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan membawa adalah merupakan salah satu dari perbuatan perekrutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 angka 9 Undang undang nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;---------------------
Menimbang, bahwa tentang perbuatan membawa sebagaimana diuraikan oleh jaksa Penuntut Umum dalam Tuntutan Pidananya majelis hakim sependapat bahwa perbuatan membawa dimaksudkan tidak harus diartikan dibawa bersama- sama dengan pelaku, tetapi menganut pengertian yang lebih luas yaitu dapat dilakukan dengan alatpengangkutan/ transportasi atau melalui cara pengiriman atau memberangkatkan tanpa pelaku harus ikut serta mendampingi,sedangkan yang dimaksud ke luar wilayah Negara Republik Indonesia adalah keluar Negara atau melewati batas-batas Wilayah Negara Republik Indonesia;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan eksploitasi menurut Pasal 1 angka 7 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil;---------------------------
Menimbang,bahwa dari persesuaian fakta–fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan terungkap fakta hukum bahwa ternyata pada pertengahan bulan Oktober 2014 saksi Elikah Binti Sapro yang sebelumnya bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia di Kuwait bekerja sekitar 6 (enam) tahun tidak dibayar gajinya oleh majikannya, akhirnya saksi Elikah pulang menuju Indonesia dengan menumpang pesawat Srilangka Air dan sesampainya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, saat saksi Elika binti Sapro tiba dari Kuwait hendak pulang ke Cirebon, dijemput oleh 3 orang perempuan yang saksi Elika binti Sapro tidak tahu namanya, kemudian saksi di interogasi ditarik-tarik dan paspor milik saksi diambil, lantas disuruh masuk kemobil travel dan dibawa ke Cianjur;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi Elikah binti Sapro bahwa sampai di Cianjur saksi Elika binti Sapro bersama 4 (empat) orang TKI. kemudian diantar ke rumah masing-masing oleh terdakwa Agus Supriatna, adanya fakta dan keadaan tersebut bersesuaian dengan keterangan terdakwa Agus Supriatna yang sehari harinya bekerja sebagai Supir Travel pemulangan TKI, menerangkan bahwa terdakwa ada diminta untuk mengantarkan saksi Elikah binti Sapro dan 4 (empat ) orang TKI teman saksi Elikah, terdakwa kemudian menghubungi saksi Sutiyana melalui telphon dengan maksud pinjam uang Rp. 400.000-(empat ratus ribu rupiah) dan pinjam Mobil, karena mau mengantar TKI. pulang ke rumahnya;--------------
Menimbang, bahwa keterangan terdakwa tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi Sutiyana dipersidangan yang menerangkan bahwa sekitar pertengahan bulan Oktober 2014 saat saksi menyerahkan uang dan mobil tersebut kepada terdakwa, saksi ada melihat saksi Elikah binti Sapro dan temannya sesama TKI. terdakwa sendiri yang mengantar saksi korban Elikah binti Sapro bersama temannya sesama TKI masing-masing ke Majalengka, Sumedang dan Cirebon;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi Elikah binti Sapro dipersidangan selanjutnya menerangkan bahwa setelah mengantar 2 orang TKI. tersebut ke Majalengka dan Sumedang selanjutnya terdakwa mengantar saksi Elikah binti Sapro ke Cirebon, namun ditengah-tengah perjalanan antara Majalengka - Cirebon, saksi korban Elikah binti Sapro mengatakan tidak mau dipulangkan ke Cirebon alasannya malu sama tetangga karena kerja ke luar negeri tidak berhasil tidak membawa uang, kemudian saksi korban Elikah binti Sapro meminta tolong kepada terdakwa mencari pekerjaan untuk saksi sebagai Pembantu Rumah tangga di Jakarta, akan tetapi terdakwa tidak mau terdakwa membujuk saksi supaya mau diberangkatkan ke Abu Dhabi bekerja sebagai Baby Sister karena gajinya besar dan terdakwa juga bilang kepada saksi bahwa terdakwa dapat menguruskan gaji saksi yang belum dibayarkan selama bekerja di Kuwait selama 6 (enam) tahun, dimana pada awalnya saksi korban Elikah binti Sapro tidak bersedia, kemudian oleh terdakwa saksi disuruh menginap dulu dirumahnya terdakwa di Cianjur selama 1 minggu ditampung di rumah terdakwa dan selama saksi menginap dirumah terdakwa saksi menangis minta dicarikan pekerjaan di Jakarta saja untuk cari uang buat ongkos balik kekampung, namun akhirnya saksi setuju dengan syarat terdakwa akan menguruskan gaji saksi yang belum dibayarkan selama bekerja di Kuwait selama 6 (enam) tahun;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa adanya keterangan saksi Elikah binti Sapro tersebut dipersidangan disangkal oleh terdakwa yang selanjutnya menerangkan bahwa tidak benar saksi Elikah binti Sapro ada minta tolong kepada terdakwa untuk dicarikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta, dan tidak benar terdakwa ada membujuk saksi Elika supaya mau diberangkatkan ke Abu Dhabi bekerja sebagai Baby Sister karena gajinya besar, kemudian oleh karena saksi Elikah binti Sapro sendiri yang terus mendesak minta tolong kepada terdakwa akhirnya terdakwa setuju, dan ada menjanjikan untuk mengurus semua keperluan saksi Elikah Binti Sapro sekaligus mengurus gaji yang belum diterima oleh saksi Elikah Binti Sapro dari majikannya selama bekerja di Kuwait, dimana terdakwa mau membantu saksi Elikah Binti Sapro karena terdakwa hanya coba membantu barangkali bisa diurus oleh PT. Bhayangkara, karena saksi Elikah sudah tidak ingat PT.apa yang memberangkatkannya ke Kuwait;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa adanya penyangkalan terdakwa tersebut ternyata sama sekali tidak didukung dengan keterangan saksi lainnya yang diajukan oleh terdakwa yang dapat mendukung dan menguatkan penyangkalan terdakwa tetapi justru sebaliknya terdakwa justru menampung saksi Elika binti Sapro di rumah tempat tinggal terdakwa di Cianjur;----------
Menimbang, bahwa dari keterangan terdakwa jika dihubungkan dengan keterangan ahli Posman Hutasoit, SE. serta keterangan ahli Ninik Rahayu SH, MS. selaku staff ahli hukum dan kebijakan assosiasi auditor hukum Indonesia ( ASAHI) jelas telah menunjukkan bahwa terdakwa Agus Supriatna telah memanfaatkan posisi rentan dari saksi Elikah Binti Sapro yang saat itu kembali ke Indonesia dalam keadaan tidak punya uang sama sekali, gajinya selama enam tahun bekerja di Kuwait tidak dibayar oleh majikannya sehingga malu sama tetangga karena kerja diluar negeri tidak berhasil tidak membawa uang, sehingga kondisi dan posisinya tidak berdaya sama sekali mengambil keputusan keadan ini dimamfaatkan terdakwa menolak keinginan saksi Elika binti Sapro untuk mencari pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta untuk memperoleh uang untuk ongkos pulang ke kampung halamannya di Cirebon, namun oleh terdakwa dibujuk agar supaya mau bekerja lagi ke Abu Dhabi sebagai TKI dengan pekerjaan sebagai Baby Sister dengan gaji yang besar dengan menjanjikan akan mengurus semua keperluan saksi Elikah Binti Sapro sekaligus mengurus gaji yang belum diterima oleh saksi Elikah Binti Sapro dari majikannya selama bekerja di Kuwait;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa menjanjikan akan mengurus gaji yang belum diterima oleh saksi Elikah Binti Sapro dari majikannya selama bekerja di Kuwait dan secepatnya memperoleh uang sehingga saksi tergerak dan mau menuruti maksud dari terdakwa;---------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah terdakwa berhasil membujuk saksi Elikah binti Sapro selama satu minggu ditampung di rumah terdakwa sendiri di Cianjur dengan maksud mengurus paspor dan surat-surat untuk keberangkatan saksi Elika Binti Sapro ke Abu Dhabi terdakwa membawa saksi Elikah Binti Sapro ke Perwakilan daerah PT. Bhayangkara Labour Supplier di Cianjur untuk bertemu dengan orang yang bernama Aep Sudrajat Bin Karim (DPO) sebagai kepala perwakilan daerah PT. BHAYANGKARA LABOUR SUPPLIER Cianjur, dimana saat itu saksi Sutiyana ada bertemu dengan terdakwa dan saksi Elikah binti Sapro di kantor Perwada PT. Bhayangkara, di Cianjur; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk pengurusan paspor dari saksi Elikah binti Sapro sesuai keterangan saksi tidak ada memberikan kepada PT. Bhayangkara surat-surat maupun dokumen saksi Elikah binti Sapro berupa KTP, KK dan Akte Kelahiran untuk persyaratan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Sukabumi dan tidak ada ijin dari suami atau orangtuanya untuk bekerja sebagai baby sister di Abu Dhabi, fakta dan kedaan ini bersesuaian dengan keterangan saksi Fadil selaku orang tua dari saksi Elikah binti Sapro serta keterangan saksi Darno selaku suami dari saksi Elikah binti Sapro, begitu juga dari keterangan saksi Elikah tidak diikutkan dalam program asuransi, namun oleh Aep Sudrajat bin Karim (Dpo) mengurus Paspor dan surat-surat lainnya untuk keberangkatan saksi Elikah Binti Sapro Ke Abu Dhabi sebagaimana diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini di persidangan diantaranya Paspor saksi Elikah Binti Sapro dibuat di Imigrasi Sumedang;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 2014, setelah semua paspor dan surat-surat untuk keberangkatan saksi Elika Binti Sapro ke Abu Dhabi selesai, saksi Elika binti Sapro dibawa oleh terdakwa Agus Supriatna dan Aep Sudrajat Bin Karim (DPO) ke PT. Bhayangkara Labour Supplier Jl. Damai Raya No. 29 B RT. 08/01 Kel. Bambu Apus Kec. Cipayung Jakarta Timur untuk bertemu dengan Ramdhana alias Ramdhan Alias Hamdan (DPO) yang merupakan Direktur PT. Bhayangkara Labour Supplier dengan maksud menanyakan tentang masalah saksi Elikah terkait minta diurusin gajinya di kantor PT. Bhayangkara selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada sdr. Hamdan ( DPO) boss ini Elikah minta dimedical cek up agar bisa berangkat ke Abu Dhabi dan dapat duwit fee" dimana awalnya saudara Hamdan tidak setuju, namun karena didesak terus oleh saksi Elikah binti Sapro akhirnya sdr. Hamdan mengatakan "Bodohlah orangnya tambeng, kalau memaksa terus ya hak dia lah “ ;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi Elikah Binti Sapro menerangkan bahwa sebelum saksi berangkat ke Abu Dhabi ada menerima uang dari PT. Bhayangkara Labour Supplier sebesar Rp. 1.000.000,-( satu juta rupiah) tetapi saksi kemudian mengetahui uang fit sebenarnya Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) namun dibagi-bagi oleh terdakwa dan orang lainnya yang mengurus keberangkatan saksi ke Abu Dhabi dan tidak diberikan kepada saksi dan yang menyerahkan uang fit sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut kepada saksi adalah terdakwa Agus Supriatna;----
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan menyangkal keterangan saksi Elikah selanjutnya menerangkan bahwa saksi Elikah binti Sapro ada mendapatkan uang fee dari sdr. Hamdan melalui sdr. AEP, namun kasbon dulu sebesar Rp. 2.000.000,-,( dua juta rupiah) setelah itu sdr. AEP menelephon terdakwa memberitahukan hal tersebut lalu terdakwa mengatakan “ tolong yang Rp. 1.000.000,- dikasihkan ke Elikah".kemudian uang sejumlah Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) lagi oleh saudara AEP diserahkan kepada terdakwa dikantor sdr. AEP yang saat itu ada sdr. Sutiyana yang ternyata sudah tahu kabar tersebut dan meminta bagian, setelah itu uang Rp. 1.000.000,-dibagi dua terdakwa mendapat Rp. 500.000,- dan sdr. Sutiyana Rp.500.000,-terdakwa mendapat bagian uang Rp. 500.000 tersebut karena hasil medical dari saksi Elikah binti Sapro FIT dan di terima oleh Perwada PT. Bhayangkara untuk bekerja di luar negeri;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dari keterangan saksi Elika Binti Sapro yang diakui dan dibenarkan oleh terdakwa ternyata selama ditampung di PT. Bhayangkara Labour Supplier tidak mendapatkan pelatihan untuk bekerja sebagai baby sister di luar negeri dari PT. Bhayangkara Labour Supplier dan pada tanggal 4 November 2014, dengan menggunakan paspor nomor AT 308692 yang diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2014 dan berlaku s/d 27 Oktober 2019, yang diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini, saksi Elika Binti Sapro diberangkatkan oleh Ramdhana alias Ramdhan Alias Hamdan (DPO) melalui PT. Bhayangkara Labour Supplier ke Abu Dhabi sebagai baby sister, padahal PT. Bhayangkara Labour Supplier telah dicabut ijinnya oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sehingga tidak dapat mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri lagi;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah berada di Abu Dhabi, ternyata saksi Elika Binti Sapro bekerja sebagai pembantu rumah tangga bukan sebagai baby sister seperti yang dijanjikan oleh terdakwa Agus Supriatna dan saksi Elikah Binti Sapro tidak menerima gaji selama 3 (tiga) bulan sehingga saksi Elika Binti Sapro merasa ditipu dan dibohongi oleh terdakwa Agus Supriatna, Aep Sudrajat Bin Karim (DPO) dan Ramdhana alias Ramdhan Alias Hamdan (DPO) sampai saat ini terdakwa belum merealisasikan janjinya untuk mengurus kekurangan gaji saksi selama bekerja di Kuwait, sehingga pada bulan Februari 2015, saksi Elika Binti Sapro melarikan diri dan meminta perlindungan di KBRI Abu Dhabi dan meminta dipulangkan ke Indonesia;--------------------------------------
Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta dan pertimbangan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa dari perbuatan terdakwa terdapat adanya
perbutan membawa Warganegara Indonesia ke luar Wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut unsur ini telah terpenuhi dan terbukti;----------------------------------------------------------------------------
Ad.3 Dilakukan secara bersama- sama, sebagai orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tindak pidana.
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 55 ayat (1) KUHP adalah pasal yang mengatur tentang tindak pidana penyertaan, yang didalam hal ini Terdakwa dalam hubungannya dengan tindak pidana yang didakwakan dapat diklasifikasikan sebagai :-------------------------------------------------------------------------
Orang yang melakukan (pleger) ;
Orang yang menyuruh lakukan (doen pleger) ;
Orang yang turut serta melakukan (mede pleger) ;
Menimbang, bahwa dalam doktrin Ilmu Pengetahuan Hukum, mengenai klasifikasi turut serta melakukan (mede plegger) ditentukan adanya syarat, yaitu:---------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdapat beberapa orang yang melakukan suatu tindak pidana ;
Orang itu masing-masing ikut melakukan suatu perbuatan ;
Adanya kesadaran melakukan perbuatan secara bekerja sama;-------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini sebagaimana telah terbukti dalam pertimbangan unsur ke dua di atas bahwa dari perbuatan terdakwa terdapat adanya perbuatan membawa Warganegara Indonesia ke luar Wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan ternyata perbuatan tersebut terjadi tidak dilakukan sendiri oleh terdakwa;------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah terdakwa sebagai orang yang bersama sama melakukan suatu tindak pidana, tidak perlu melihat perbuatan masing-masing pelaku satu persatu tetapi yang harus dilihat adalah rangkaian hubungannya dengan peserta peserta lainya atau dengan kata lain harus ada suatu kerja sama yang erat antara para pelaku;
Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta - fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah dinyatakan terbukti dalam pertimbangan unsur kedua bahwa terdakwa telah terbukti membawa Warganegara Indonesia ke luar Wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia, dalam melakukan perbuatannya dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan pelaku lain dalam satu lembaga korporasi yaitu PT. Bhayangkara Labour Supplier tergambar bahwa tindakan satu dengan yang lainnya berkaitan langsung, sehingga tindak pidana perdagangan orang tersebut dapat terjadi. sampai akhirnya saksi korban Elikah binti Sapro dapat diberangkatkan ke Abu Dhabi;------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini sebagaimana terungkap sebagai fakta hukum dipersidangan, dimana terbukti setelah terdakwa berhasil membujuk saksi Elika binti Sapro agar mau kembali bekerja sebagai TKI ke Abu Dhabi bkerja sebagai baby Sister terdakwa Agus Supriatna membawa saksi ELIKA binti SAPRO ke Perwakilan daerah PT. Bhayangkara Labour Supplier di Cianjur untuk bertemu dengan Aep Sudrajat Bin Karim (DPO) sebagai kepala perwakilan daerah PT. Bhayangkara Labour Supplier Cianjur dengan maksud untuk mengurus paspor keberangkatan ke Abu Dhabi;, meskipun tidak mendapatkan ijin dari orang tua saksi Elika Binti Sapro, tidak diikutkan dalam program asuransi;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dengan melalui Aep Sudrajat Bin Karim (DPO) mengurus Paspor dan surat-surat lainnya untuk keberangkatan saksi Elika Binti Sapro ke Abu Dhabi diantaranya Paspor saksi Elika Binti Sapro dibuat di Imigrasi Sukabumi, kemudian pada tanggal 27 Oktober 2014 setelah semua paspor dan surat-surat untuk keberangkatan saksi Elika binti Sapro ke Abu Dhabi selesai, saksi Elika Binti Sapro dibawa oleh terdakwa Agus Supriatna bersama Aep Sudrajat bin Karim (DPO) ke PT. Bhayangkara Labour Supplier Jl. Damai Raya No. 29 B RT. 08/01 Kel. Bambu Apus Kec. Cipayung Jakarta Timur untuk bertemu dengan Ramdhana Alias Ramdhan Alias Hamdan (DPO)yang merupakan Direktur PT. Bhayangkara Labour Supplier;-----------------
Menimbang, bahwa kemudian saksi Elikah ada mendapatkan uang fee dari sdr. Hamdan melalui sdr. AEP Sudrajat Bin Karim (DPO) namun kasbon dulu sebesar Rp. 2.000.000,-,( dua juta rupiah) setelah itu sdr. AEP Sudrajat Bin Karim (DPO) menelephon terdakwa memberitahukan hal tersebut lalu terdakwa mengatakan “ tolong yang Rp. 1.000.000,- dikasihkan ke Elikah" kemudian uang sejumlah Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) lagi oleh saudara AEP Sudrajat Bin Karim (DPO) diserahkan kepada terdakwa dikantor sdr. AEP Sudrajat Bin Karim (DPO) yang saat itu ada sdr. Sutiyana yang ternyata sudah tahu kabar tersebut dan meminta bagian, setelah itu uang Rp. 1.000.000,-dibagi dua terdakwa mendapat Rp. 500.000,- dan sdr. Sutiyana Rp.500.000,-namun saksi Elika Binti Sapro tidak mendapatkan pelatihan untuk bekerja sebagai baby sister di luar negeri dari PT. Bhayangkara Labour Supplier;---------
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 4 November 2014, dengan menggunakan paspor nomor AT 308692 yang diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2014 dan berlaku s/d 27 Oktober 2019, saksi Elika Binti Sapro diberangkatkan oleh Ramdhana Alias Ramdhan alias Hamdan (DPO) melalui PT. Bhayangkara Labour Supplier ke Abu Dhabi sebagai baby sister, padahal PT.Bahayangkara Labour Supplier telah dicabut ijinnya oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sehingga tidak dapat mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri lagi;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa rangakaian serta persesuaian Fakta fakta hukum tersebut tersebut diatas jelas menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan maksud secara bersama-sama dengan melibatkan pelaku lain yaitu Aep Sudrajat (Dpo) Dan Ramdana Alias Hamdan (DPO) dalam satu lembaga korporasi yaitu PT. Bhayangkara Labour Supplier tergambar bahwa tindakan satu dengan yang lainnya berkaitan langsung, untuk melakukan perbuatan membawa warga Negara Indonesia yakni saksi Elikah Binti Sapro ke luar negeri yakni ke Abu Dhabi untuk dieksploitasi dijanjikan bekerja sebagai baby sister tetapi malah diperkerjakan sebagai pembantu rumah tangga sehingga saksi Elika binti Sapro menderita kerugian sebesar Rp.-10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan saksi Elika binti Sapro menuntut ganti rugi (restitusi) kepada terdakwa Agus Supriatna;------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas unsur
turut serta melakukan perbuatan tindak pidana dilakukan secara bersama- sama, sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa dalam hubungannya dengan ketentuan pasal Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dimaksudkan bahwa Setiap korban tindak pidana perdagangan orang atau ahli warisnya berhak memperoleh restitusi;
Menimbang, bahwa oleh karena tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan yang sangat merugikan bagi pihak korban dalam dimensi yang luas, dengan demikian korban memiliki hak untuk mengajukan restitusi. Adapun restitusi bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang telah ditentukan dalam pasal 48 ayat (2) UU Rl Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa adapun Restitusi sebagaimana dimaksud pada pasal 48 ayat 2 UU Rl Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang berupa ganti kerugian atas:
a. kehilangan kekayaan atau penghasilan;
b. penderitaan;
c. biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau
d. kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat perdagangan orang.
Menimbang, bahwa oleh karena saksi korban Elikah binti Sapro dalam keterangannnya dipersidangan secara tegas menuntut agar terdakwa dibebani membayar Restitusi kepada saksi korban sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah ) menurut ketentuan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah berdasar dan beralasan menururt hukum ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa serta Penasihat Hukum terdakwa dalam Nota Pembelaannya ( Pleidoi) masing masing tertanggal 02 Maret 2016 yang pada pokoknya mengemukakan bahwa Majelis Hakim akan dapat menilai seluruh fakta persidangan dengan arif dan bijaksana dan majelis hakim akan memberikan putusan yang objektif berdasarkan rasa keadilan dan kemanusiaan serta kebenaran;
Saat sekarang ini terdakwa mengalami kerugian yang sangat besar kehilangan pekerjaan , anak-anak dan isteri terdakwa shock dan minder ditambah lagi dengan kebutuhan hidup sehari-hari yang tidak tercukupi;
Oleh karena itu dapat dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya, Selanjutnya dalam pembelaan Penasehat Hukum terdakwa Agus Supriatna dimuka persidangan pada tanggal 02 Maret 2016 yang pada pokoknya berpendapat:
Bahwa Terdakwa AGUS SUPRIATNA baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan tidak di dampingi oleh penasihat hukum, sebagaimana disyaratkan Pasal 56 ayat 1 KUHAP. sehingga konsekuensi hukumnya berita acara pemeriksaan, dakwaan atau tuntutan dari penuntut umum adalah tidak sah sehingga batal demi hukum.
Bahwa terdakwa AGUS SUPRIYATNA tidak pantas dan patut menjadi terdakwa di dalam persidangan ini, karena terdakwa tidak ada sama sekali dan tidak melakukan tindak pidana yang di tuduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa sesuai kualifikasi perbuatan yang didakwakan terhadap Terdakwa AGUS SUPRIATNA seharusnya yang didakwa dan dihadirkan kepersidangan berdasarkan Surat Dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum adalah Sdr. RAMDANA Alias RAMDAN Alias HAMDAN dan Sdr. AEP SUDRAJAT Bin KARIM tersebut, bukanlahTerdakwa AGUS SUPRIATNA
Bahwa uraian Surat Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum mengandung pertentangan satu sama lainnya, Terdakwa AGUS SUPRIATNA cuma menolong mencarikan pekerjaan kepada saudari ELIKA Binti SAPRO dan yang seterusnya saudari ELIKA Binti SAPRO dibawa oleh Sdr. AEP SUDRAJAT Bin KARIM, itupun tanpa ada niat sedikitpun untuk melakukan tindakan kejahatan secara melawan hukum;
Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak berhasil menghadirkan saksi yang mendengar sendiri dan melihat sendiri atau setidaknya saksi-saksi yang keterangannya jika dihubungkan satu sama lain dapat memberikan petunjuk mengenai keterlibatan terdakwa, Keterangan semacam itu tidak memiliki kekuatan nilai pembuktian;
Bahwa keterangan saksi dalam BAP tanpa penyumpahan terlebih dahulu dalam BAP yang dibacakan di persidangan sama sekali tidak memiliki kekuatan pembuktian;
Bahwa terdakwa telah dirampas kemerdekaannya,kehilangan pekerjaan dan anak-anak serta istri dan keluarga terdakwa Agus Supriyatna merasa minder serta malu, dan di tambah lagi dengan kebutuhan hidup sehari-hari yang dialami keluarga terdakwa AGUS SUPRIYATNAtidak tercukupi dan terpenuhi karena terdakwa AGUS SUPRIYATNA adalah tulang punggung keluarga ;
Selanjutnya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:-----------------------------------------------------------
Menyatakan dakwaan jaksa penuntun umum Pasal 4 jo. Pasal 48 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP. Secara Tegas Dan Meyakinkan Tidak Terbukti.
Terdakwa AGUS SUPRIYATNA adalah tulang punggung didalam keluarganya.,
Terdakwa menyesal atas apa yang telah dilakukannya.
Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.
Memulihkan nama baik terdakwa.
Menyatakan dakwaan Jaksa bertentangan dengan Pasal 56 KUHAP, sehingga tuntutan Jaksa batal demi hukum dan tidak dapat diterima.
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seringan-ringannya;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini apabila dihubungkan dengan argumentasi dari Penasehat hukum Terdakwa serta tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap pembelaan dari terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa terhadap keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa pada poin ke 1 . di atas dengan alasan bahwa Terdakwa AGUS SUPRIATNA baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan tidak di dampingi oleh penasihat hukum, sebagaimana disyaratkan Pasal 56 ayat 1 KUHAP. sehingga konsekuensi hukumnya berita acara pemeriksaan, dakwaan atau tuntutan dari penuntut umum adalah tidak sah sehingga batal demi hukum, majelis hakim tidak sependapat oleh karena ternyata Penyidik Bareskrim Polri dalam berkas perkara BAP atas nama Terdakwa Agus Supriatna sesuai surat Nomor : B/ 619/ VII/ 2015/ Dit Tipidum yang dibuat atas nama Direktur Tindak Pidana Umum KASUBDIT III selaku Penyidik tertanggal 29 Juli 2015 yang b ditujukan kepada Pimpinan Kantor Law Office Osner Jonhson Sianipar ,SH & Associates di Jakarta;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan penunjukan dari Penyidik tersebut terdakwa Agus Supriatna pada tanggal 28 juli 2015 telah memberikan Kuasa Khusus kepada Penasehat Hukum : OSNER J. SIANIPAR, SH dan LACHAI ROI SIANIPAR, SH untuk mewakili dan atau mendampingi serta membela kepentingan hukum dari terdakwa dipersidangan;-----------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya sesuai berita acara pemeriksaan tersangka dalam BAP. Penyidik tersebut masing masing tertanggal : 28 Juli 2015, Tanggal 12 Agustus 2015, tanggal 6 Oktober 2015 ,dan tanggal 6 Nopember 2015 Penasehat Hukum terdakwa atas nama OSNER J. SIANIPAR, SH mendampingi terdakwa ketika dilakukan pemeriksaan;--------
Menimbang, bahwa dengan demikian alasan Penasehat Hukum Terdakwa ditingkat Penyidikan tidak pernah didampingi oleh Penasehat Hukum tidak cukup berdasar dan beralasan menurut hukum;-------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa dipersidangan secara tegas terdakwa menyatakan tidak bersedia didampingi oleh Penasehat hukum terdakwa akan menghadapi sendiri perkaranya;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan dasar dan alasan pertimbangan tersebut
di atas keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa sepanjang yang berkaitan dengan poin ke -1 di atas tidak cukup berdasar dan beralasan menurut hukum oleh karenanya harus dinayataka ditolak;-------------------------
Menimbang, bahwa tentang keberatan lainya yang dikemukan pada poin ke- 5 dan ke-6 yang pada pokoknya mengemukakan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak berhasil menghadirkan saksi yang mendengar sendiri dan melihat sendiri atau setidaknya saksi-saksi yang keterangannya jika dihubungkan satu sama lain dapat memberikan petunjuk mengenai keterlibatan terdakwa, keterangan semacam itu tidak memiliki kekuatan nilai pembuktian, demikian pula dengan keterangan saksi dalam BAP tanpa penyumpahan terlebih dahulu dalam BAP. yang dibacakan di persidangan sama sekali tidak memiliki kekuatan pembuktian;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa pada poin ke- 5 di atas adalah menyangkut pembuktian dari fakta fakta hukum yang terungkap dipersidangan, sedang mengenai hal keterangan saksi dalam BAP. tanpa penyumpahan terlebih dahulu dalam BAP yang dibacakan di persidangan menurut ketentuan pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan dibawah sumpah maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi dibawah sumpah yang diucapkan disidang;----------
Menimbang, bahwa tentang keberatan lainnya dari Penasehat Hukum terdakwa pada poin ke- 2,3, 4 dan ke-7 diatas Majelis Hakim tidak sependapat dengan pendapat dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut karena tidak didukung oleh bukti bukti yang akurat dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di Persidangan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, seluruh unsur Dakwaan Alternatif Pertama dari Penuntut Umum telah terpenuhi menurut hukum, sehingga oleh karenanya PembelaanTim Panasihat Hukum Terdakwa tersebut sudah sepatutnya ditolak;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur unsur tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum pada dakwaan PERTAMA telah terpenuhi dan terbukti, maka majelis hakim telah memperoleh keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah atas perbuatannya, oleh karenanya sependapat dengan Penuntut Umum;-------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa oleh karena dakwan Pertama telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka dakwaan Kedua atau Ketiga tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana, maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;-------- --------------
Menimbang, bahwa dalam proses pemeriksaan dipersidangan pada diri maupun perbuatan terdakwa, tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan pidana kepada terdakwa perlu kiranya dipertimbangkan maksud dan tujuan dari pemidanaan terhadap pelaku dari suatu tindak pidana;--------------------------------------------------------------
Menimbang sebelum pengadilan menjatuhkan pidana kepada terdakwa perlu kiranya dipertimbangkan hal – hal yang berkaitan dengan perkara ini;------
Menimbang, bahwa sesuai fakta yang terungkap di persidangan bahwa peristiwa pidana ini terjadi tidak terlepas dari peranan terdakwa lainnya yaitu RAMDANA alias RAMDAN alias HAMDAN dan AEP SUDRAJAT bin KARIM yang masing masing terdakwa tersebut telah ditetapkan sebagai DPO (daftar Pencaharian Orang );-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam menilai perbuatan terdakwa dalam tuntutan pidananya, telah menuntut agar kepada terdakwa dijatuhkan pidana selama 8 (delapan) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan membayar Denda sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan menurut pendapat majelis hakim apabila dikaitkan dengan pertimbangan di atas, maka tuntutan pidana dari penuntut Umum tersebut perlu dipertimbangkan dengan pidana yang setimpal dengan perbuatannya yang layak dan patut sesuai rasa keadilan;-------
Menimbang, bahwa oleh karena tujuan pemidanaan itu sendiri semata–mata tidaklah dimaksudkan untuk membuat seseorang menderita, atau sebagai tindakan pembalasan atas perbuatannya, akan tetapi pemidanaan itu sendiri haruslah membawa manfaat bagi anggota masyarakat pada umumnya dan khususnya berguna pula bagi pribadi terdakwa agar tidak mengulangi melakukan perbuatan yang melanggar hukum;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan dasar dan alasan- alasan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat, adalah adil dan patut serta memadai apabila kepada terdakwa dijatuhkan pidana yang sesuai dengan perbuatannya,sehingga dengan masa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut, dapat berguna bagi pribadi terdakwa serta dapat mencerminkan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena sepanjang hasil pemeriksaan di persidangan pada diri terdakwa tidak terdapat adanya alasan – alasan menurut hukum baik sebagai alsan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf, yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, serta terdakwa mampu dimintai pertanggungjawabannya maka kepadanya haruslah dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa sebelum perkaranya diputus berada dalam tahanan, maka sesuai ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena majelis hakim berpendapat ada cukup alasan sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 21 KUHAP, maka sudah sepatutnya apabila dinyatakan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;------
Menimbang, bahwa mengenai barang-barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, dalam Tuntutan Pidana dari jaksa Penuntut Umum tidak ternyata akan digunakan lagi dalam perkara lain berdasar dan beralasan menurut hukum untuk menetapkan barang-barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;-----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah maka berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP, terhadap terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara ini, yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan pidana perlu dipertimbangkan pula hal-hal atau keadaan-keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan bagi diri terdakwa sebagai berikut:-----------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang;
Perbuatan terdakwa merugikan orang lain yaitu saksi Elikah binti Sapro;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dipidana ;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya;
Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan perbuatan terdakwa serta hal-hal dan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut di atas majelis hakim berpendapat, bahwa pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini adalah sudah tepat dan adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa, dan diharapkan dapat menyadarkan terdakwa agar kembali menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab dan patuh pada hukum;--------------------------------------------------------------------------
Mengingat pasal 4 jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP , Pasal 48 s/d pasal 50 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, pasal 197 KUHAP serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ; -------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa AGUS SUPRIATNA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana: “Turut Serta Melakukan Perdagangan Orang;--------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 3( Tiga) Tahun dan pidana Denda sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama: 3 (Tiga) Bulan;----------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa AGUS SUPRIYATNA membayar Restitusi kepada saksi korban Elikah binti Sapro sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) jika tidak mampu membayar Restitusi maka terdakwa dikenai pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;----------
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------
Barang bukti berdasarkan Penetapan Penyitaan Nomor: 1767 /Pen. Per.Sit/ 2015/PN Jak Sel tanggal 26 Agustus 2015, berupa:
1 (satu) lembar Surat dari Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Nomor : 02262/WN/02/2014/65 tanggal 03 Februari 2014 perihal Penyampaian Upadat Kasus TKI An. ELIKAH binti SAPRO.
4 (empat) lembar Draft TKI di Penampungan KBRI Abu Dhabi Paska Moratorium periode Desember 2014 Januari 2015 dari
BNP2 TKI tanggal 09 Februari 2015.
3 (tiga) lembar Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 288 Tahun 2014 tanggal 25 Agustus 2014 perihal PT. Bhayangkara Labour Supplier sudah Dicabut SIPPTKIS, maka PT. Bhayangkara Labour Supplier dilarang melakukan kegiatan Penempatan sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 2014 tentang PPTKILN.
1 (satu) bendel aplikasi pembuatan paspor atas nama ELIKAH BT SAPRO ABDUL SUKUR dengan nomor paspor AT 308692 yang dikeluarkan tanggal 27 Oktober 2014 yang terdiri dari:
1 (satu) lembar fotocopy paspor atas nama ELIKAH BT SAPRI ABDUL SUKUR dengan nomor AP 124822 yang dikeluarkan oleh KBRI KUWAIT tanggal 08 JUNI 2011.
1 (satu) lembar Fotocopy Alokasi Perforasi SPRI atas nama ELIKAH BT SAPRO ABDUL SUKUR dan Tanada Bukti Pembayaran Imigrasi untuk pembuatan paspor sebesar Rp.155.000,-dari BNKBNI.
1 (satu) lembar Fotocopy Perdim 11 nomor 8640665 atas nama ELIKAH BT SAPRO ABDULSUKUR.
1 (satu) lembar FotocopyTanda Terima Permohonan atas nama ELIKAH BT SAPRO ABDUL SUKUR.
1 (satu) lembar Fotocopy Biodata Pemohon atas nama ELIKAH BT SAPRO ABDUL SUKUR.
1 (satu) lembar Fotocopy tanda terima penyerahan spri atas nama ELIKAH BT SAPRO ABDUL SUKUR
1 (satu) lembar Fotocopy KTP atas nama ELIKAH dengan NIK 3209036305850007 yangdikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon tanggal 17-12-2012.
1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga DARNO dengannomor 3209031712120027 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Cirebon tanggal 17-12-2012.
1 (satu) lembar Fotocopy AKte Kelahiran atas nama ELIKAH dengan nomor13079/TP.VIII/2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon tanggal 13-08-2011.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bandung nomor 891/275/X/PNP Bulan Oktober 2014 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja atas nama JHONY DHARMA, MM.
1 (satu) lembar Fotocopy daftar nama CTKI untuk permohonan rekomendasi pembuatan paspor dari PT. BHAYANGKARA LABOUR SUPPLIER.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pemyataan dari PT. BHAYANGKARA LABOUR SUPPLyang ditanda tangani oleh RAMDANA selaku Direktur PT. BAYANGKARA LABOUR SUPPLIER tanggal 27 Oktober 2014.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pembuatan Paspor PT. BHAYANGKARA LABOUR SUPPLIER nomor : 051/IM/BLS/X/2014 tanggal 27 Oktober 2014 dari yang ditanda tangani oleh RAMDANA selaku Direktur PT. BAYANGKARA LABOUR SUPPLIER tanggal 27 Oktober 2014.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat permohonan yang ditanda tangani oleh ELIKAH BT SAPROkepada Kepala kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Penyataan yang ditanda tangani oleh ELIKAH BT SAPRO ABDUL SUKUR.
B. Barang Bukti yang disita berdasarkan Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta SelatanNomor: 1874/Pen.Per.Sit/2015/PN Jkt. Sel, berupa:
a. 3 (tiga) lembar asli Surat perjanjian kotrak rumah yang beralamat di Jl. Damai Raya No. 29 B RT. 08/01 Kel. Bambu Apus Kec. Cipayung - Jakarta Timur yang ditanda tangani di atas materai pada tanggal 19 Januari 2013.
1 (satu) lembar printout dari data base atas nama kepala keluarga Darno nomor KK 32093001410100002 alamat : Dusun Balong Rt.2/05 kel. Gebang Ilir Kec. Gebang Kab.Cirebon Jawa Barat.
1 (satu) Lembar Fotocopy Kartu Keluarga No. 3209281207100011 atas nama kepala keluarga TOIB B WASIDI.
Barang bukti seluruhnya dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara;--------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).;--------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari : KAMIS Tanggal 17 Maret 2016, oleh Kami: NELSON J. MARBUN,SH.M.Hum sebagai Hakim Ketua, H. ABDUL BARI A. RAHIM, SH.MH., dan MAURID SINAGA, SH.M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari ini SENIN Tanggal 21 MARET 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu WAHMUADI .SH. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur serta dihadiri oleh JUWITA KAYANA SH. MH. Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dengan tanpa dihadiri oleh Penasehat hukumnya;-------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua
H. ABDUL BARI A. RAHIM, SH. MH. NELSON J. MARBUN, SH.M.Hum
MAURID SINAGA, SH.M.Hum
Panitera Pengganti
WAHMUADI .SH.