521/Pid.Sus/2014/PN.Mlg
Putusan PN MALANG Nomor 521/Pid.Sus/2014/PN.Mlg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANGGUN TIRTO YUWONO
BEBAS
P U T U S A N
Nomor 521/Pid.Sus/2014/PN. Mlg.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : --------------------------------------------------
Nama lengkap : ANGGUN TIRTO YUWONO ; --------------------------
Tempat lahir : Lumajang ; -------------------------------------------------
Umur/Tanggal lahir : 58 Tahun / 15 Maret 1956 ; -----------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ; -----------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; --------------------------------------------------
Alamat : Jl. Sunandar Priyo Sudarmo 22-24 RT.006 RW.009 kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing kota Malang atau Jl. Perusahaan No. 102 Dukuh Losari desa Tunjungtirto kecamatan Singosari Kabupaten Malang ; -------------------------
A g a m a : Budha ; -------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ; ------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ----------------------------------------------
Terdakwa didampingi penasehat hukum MIKA PUTRA, SH., dan HERI BUDI SR, SH., Advokat & Konsultan Hukum HM Edan Law & Patner, yang beralamat di Soekarno Hatta Nomor 1 Malang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 Oktober 2014 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang tanggal 1 Oktober 2014 Nomor 557/PH/X/2014 ; ---------------------
Terdakwa ditahan dalam tahanan kota ; ---------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara Nomor 521/Pid.Sus /2014/PN. Mlg. ; -------------
Telah mendengarkan keterangan saksi ; ---------------------------------------------------
Telah mendengarkan keterangan terdakwa ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum sebagaimana dalam surat dakwaan tanggal 17 September 2014 Nomor Reg. Perkara : PDM-409/MLANG/EUH.2/09/2014, dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA ; ----------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa ia terdakwa, ANGGUN TIRTO YUWONO pada waktu-waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada bulan Januari 2009 sampai dengan dilaporkan pada tanggal 22 Oktober 2013 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tertentu dalam tahun 2009 sampai dengan tahun 2013, bertempat di rumah yang berada di Jl. Sunandar Priyo Sudarmo 22-24 RT.06/ RW.09 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah melakukan penelantaran terhadap anak yaitu saksi korban SETIAWAN ANGGUN YUWONO, yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan; baik fisik, mental maupun sosial, yaitu dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan diatas, sebelumnya antara Terdakwa ANGGUN TIRTO YUWONO menikah dengan JEANY SUSAN (ibu saksi korban SETIAWAN ANGGUN YUWONO) dan bercerai pada tahun 2013 dengan kutipan Akta Perceraian Nomor: 335-CR-15052013-0001 yang diterbitkan di Pasuruan tanggal 15 Mei 2013 berdasarkan keputusan MA nomor 2288 K/PDT/2011 tanggal 24 April 2012, dimana selama pernikahan antara Terdakwa dan saksi JEANY SUSANbertempat tinggal di Jl. Sunandar Priyo Sudarmo 22-24 RT. 06/ RW. 09 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Kota Malang bersama dengan ketiga orang anak dari perkawinan termasuk saksi korban SETIAWAN ANGGUN YUWONO. Kemudian terhitung sejak tahun 2009, Terdakwa pergi meninggalkan saksi JEANY SUSAN dan anak kandung ketiganya yaitu SETIAWAN ANGGUN YUWONO dan selama meninggalkan rumah tersebut, Terdakwa tidak pernah merawat dan/atau memberi nafkah hidup sama sekali kepada anak Terdakwa, yaitu saksi korban SETIAWAN ANGGUN YUWONO, sehingga ibu korban, saksi JEANY SUSAN mengajukan gugatan perceraian pada tanggal 31 Maret 2010 ; -----------------
Bahwa selanjutnya, pada waktu yang tidak dapat diingat dengan pasti pada akhir tahun 2009, saat saksi korban SETIAWAN ANGGUN YUWONO sebagai anak sah ketiga dari perkawinan pasangan ANGGUN TIRTO YUWONO dan JEANY SUSAN mendatangi Terdakwa ANGGUN TIRTO YUWONO di tempat kerja Terdakwa yang berada di Jl. Perusahaan 102 Dusun Losawi/ Tunjungtirto Karanglo Kabupaten Malang, dengan maksud hendak meminta biaya sekolah yang tertunggak. Saksi korban SETIAWAN ANGGUN YUWONO saat itu mengajak kepada Terdakwa Ayo,pah, pulang ke rumah menemui mama baik-baik, menyelesaikan masalah dengan baik-baik, supaya keluarga kita utuh? dimana saat itu Terdakwa menjawab korban dengan kata-kata : Tidak ada perlunya, tidak ada gunanya lagi bicara sama mamamu. Kamu tidak usah ikut-ikut. Kalau kamu ikut papa, biaya hidup papa yang tanggung. Kalau kamu ikut mama, papa tidak akan biayai hidupmu, hidupmu akan tak persulit. Saat itu korban SETIAWAN ANGGUN YUWONO hendak meminta bantuan uang pangkal untuk biaya sekolah sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) yang saat itu korban SETIAWAN ANGGUN YUWONO hanya hendak meminta Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) namun Terdakwa tidak memberikan sehingga korban SETIAWAN ANGGUN YUWONO pulang dan menangis kembali ke rumah ;
Bahwa selanjutnya setiap kali korban SETIAWAN ANGGUN YUWONO berupaya untuk meminta biaya hidup kepada ayah kandungnya yaitu Terdakwa ANGGUN TIRTO YUWONO, korban SETIAWAN ANGGUN YUWONO selalu mendapat perlakuan kasar dan diusir, termasuk hingga pada awal tahun 2010, saat perayaan Hari Raya Imlek, korban SETIAWAN ANGGUN YUWONO kembali datang kepada ayah kandungnya, yaitu Terdakwa ANGGUN TIRTO YUWONO yang sedang berada di pabrik dimana saat itu korban SETIAWAN ANGGUN YUWONO bertemu dengan kakak kedua korban yaitu SUGIARTO dan saat itu korban SETIAWAN ANGGUN YUWONO meminta kakaknya untuk menemui mamanya, saksi JEANY SUSAN yang dijawab oleh kakak keduanya TIDAK TAHU. Saat itu korban SETIAWAN ANGGUN YUWONO menemui ayah kandungnya Terdakwa ANGGUN TIRTO YUWONO untuk sungkem atau memohon maaf, dan saat korban SETIAWAN ANGGUN YUWONO hendak pulang secara tiba-tiba kakak kedua korban SUGIARTO mendatangi dan memukul korban SETIAWAN ANGGUN YUWONO, hingga selanjutnya dilerai oleh pegawai pabrik dan semenjak peristiwa tersebut saksi korban SETIAWAN ANGGUN YUWONO merasa ketakutan untuk menemui ayah kandungnya yaitu Terdakwa ANGGUN TIRTO YUWONO ; ----------------------------------------
Bahwa semenjak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada tahun 2009 dan/atau sejak berusia 12 tahun hingga terakhir lulus dari SMA KOLESE SANTO YOSEF pada tahun 2013, saksi korban SETIAWAN ANGGUN YUWONO tidak pernah mendapatkan nafkah/biaya hidup, pengasuhan maupun perlindungan dari Terdakwa ANGGUN TIRTO YUWONO selaku orang tua/ Ayah Kandung yang memiliki kewajiban untuk memelihara, merawat dan mengurus anak ; -------------------------------------------
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa yang demikian tersebut akhirnya saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO mengalami gangguan emosi/ kondisi Traumatis, sebagaimana dijelaskan dalam Hasil Laporan Perkembangan Psikologi Nomor. 48/ 2013 yang ditandatangani oleh Dra JOSINA JUDIARI Msi, psikolog pemerintah pada lembaga konsultant dan Psychodiagnostic LIFE dengan hasil pemeriksaan : ---------------------------------------------------------
Dari Tes TMAS (Taylor Manifest Anxiety Scale): Anak mengalami Traumatis yang masuk dalam Kategori Tinggi dengan Keluhan Psikis ; --
Keluhan Fisik: sering mengalami sakit kepala, gangguan pada pencernaan dan gangguan pada bagian dada seperti sesak dan jantung berdebar ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ANGGUN TIRTO YUWONO, saksi korban SETIAWAN ANGGUN YUWONO terhambat kesempatannya memperoleh pendidikan dan/atau terhalang tumbuh kembangnya secara wajar karena mengalami tekanan (traumatis) ; ---------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 77 huruf (B) UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.--------------
ATAU ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
K E D U A ; -----------------------------------------------------------------------------------------
------------Bahwa ia terdakwa, ANGGUN TIRTO YUWONO pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Pertama, telah melakukan perbuatan penelantaran terhadap orang, yaitu saksi korban SETIAWAN ANGGUN YUWONO selaku anak kandung terdakwa dalam lingkup rumah tangga, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan diatas, sebelumnya antara Terdakwa ANGGUN TIRTO YUWONO menikah dengan JEANY SUSAN (ibu saksi korban SETIAWAN ANGGUN YUWONO) dan bercerai pada tahun 2013 dengan kutipan Akta Perceraian Nomor: 335-CR-15052013-0001 yang diterbitkan di Pasuruan tanggal 15 Mei 2013 berdasarkan keputusan MA nomor 2288 K/PDT/2011 tanggal 24 April 2012, dimana selama pernikahan antara Terdakwa dan saksi JEANY SUSANbertempat tinggal di Jl. Sunandar Priyo Sudarmo 22-24 RT.06/ RW.09 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Kota Malang bersama dengan ketiga orang anak dari perkawinan termasuk saksi korban SETIAWAN ANGGUN YUWONO. Kemudian terhitung sejak tahun 2009, Terdakwa pergi meninggalkan saksi JEANY SUSAN dan anak kandung ketiganya yaitu SETIAWAN ANGGUN YUWONO dan selama meninggalkan rumah tersebut, Terdakwa tidak pernah merawat dan/atau memberi nafkah hidup sama sekali kepada anak Terdakwa, yaitu saksi korban SETIAWAN ANGGUN YUWONO, sehingga ibu korban, saksi JEANY SUSAN mengajukan gugatan perceraian pada tanggal 31 Maret 2010 ; -----------------
Bahwa selanjutnya, pada waktu yang tidak dapat diingat dengan pasti pada akhir tahun 2009, saat saksi korban SETIAWAN ANGGUN YUWONO sebagai anak sah ketiga dari perkawinan pasangan ANGGUN TIRTO YUWONO dan JEANY SUSAN mendatangi Terdakwa ANGGUN TIRTO YUWONO di tempat kerja Terdakwa yang berada di Jl. Perusahaan 102 Dusun Losawi/ Tunjungtirto Karanglo Kabupaten Malang, dengan maksud hendak meminta biaya sekolah yang tertunggak. Saksi korban SETIAWAN ANGGUN YUWONO saat itu mengajak kepada Terdakwa, Ayo pah, pulang ke rumah menemui mama baik-baik, menyelesaikan masalah dengan baik-baik, supaya keluarga kita utuh dimana saat itu Terdakwa menjawab korban dengan kata-kata: Tidak ada perlunya, tidak ada gunanya lagi bicara sama mamamu. Kamu tidak usah ikut-ikut. Kalau kamu ikut papa, biaya hidup papa yang tanggung. Kalau kamu ikut mama, papa tidak akan biayai hidupmu, hidupmu akan tak persulit. Saat itu korban SETIAWAN ANGGUN YUWONO hendak meminta bantuan uang pangkal untuk biaya sekolah sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) yang saat itu korban SETIAWAN ANGGUN YUWONO hanya hendak meminta Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) namun Terdakwa tidak memberikan sehingga korban SETIAWAN ANGGUN YUWONO pulang dan menangis kembali ke rumah ;
Bahwa selanjutnya setiap kali korban SETIAWAN ANGGUN YUWONO berupaya untuk meminta biaya hidup kepada ayah kandungnya yaitu Terdakwa ANGGUN TIRTO YUWONO, korban SETIAWAN ANGGUN YUWONO selalu mendapat perlakuan kasar dan diusir, termasuk hingga pada awal tahun 2010, saat perayaan Hari Raya Imlek, korban SETIAWAN ANGGUN YUWONO kembali datang kepada ayah kandungnya, yaitu Terdakwa ANGGUN TIRTO YUWONO yang sedang berada di pabrik dimana saat itu korban SETIAWAN ANGGUN YUWONO bertemu dengan kakak kedua korban yaitu SUGIARTO dan saat itu korban SETIAWAN ANGGUN YUWONO meminta kakaknya untuk menemui mamanya, saksi JEANY SUSAN yang dijawab oleh kakak keduanya TIDAK TAHU Saat itu korban SETIAWAN ANGGUN YUWONO menemui ayah kandungnya Terdakwa ANGGUN TIRTO YUWONO untuk sungkem atau memohon maaf dan saat korban SETIAWAN ANGGUN YUWONO hendak pulang secara tiba-tiba kakak kedua korban SUGIARTO mendatangi dan memukul korban SETIAWAN ANGGUN YUWONO, hingga selanjutnya dilerai oleh pegawai pabrik dan semenjak peristiwa tersebut saksi korban SETIAWAN ANGGUN YUWONO merasa ketakutan untuk menemui ayah kandungnya yaitu terdakwa ANGGUN TIRTO YUWONO ; ------------------------------------------------
Bahwa semenjak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada tahun 2009 dan/atau sejak berusia 12 tahun hingga terakhir lulus dari SMA KOLESE SANTO YOSEF pada tahun 2013, saksi korban SETIAWAN ANGGUN YUWONO tidak pernah mendapatkan nafkah/biaya hidup, pengasuhan maupun perlindungan dari Terdakwa ANGGUN TIRTO YUWONO selaku orang tua/Ayah Kandung yang memiliki kewajiban untuk memelihara, merawat dan mengurus anak ; -------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Huruf (A) UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah dakwaan tersebut dibacakan, terdakwa menerangkan bahwa ia telah mengerti atas dakwaan tersebut dan untuk itu baik terdakwa maupun penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, untuk pembuktian dakwaan tersebut telah dilakukan pemeriksaan atas alat-alat bukti sebagaimana dalam berita acara persidangan berupa : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan 6 (enam) orang saksi ; ------------------------------------------------------
Keterangan 2 (dua) orang ahli ahli ; ------------------------------------------------------
Berkas perkara (BAP) Penyidik Polres Malang Kota No. Pol. : BP/39/II/2014/Satreskrim atas nama tersangka ANGGUN TIRTO YUWONO ; -------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan terdakwa ANGGUN TIRTO YUWONO ; --------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya, yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------
Saksi 1. SETIAWAN ANGGUN YUWONO ; ----------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, ada hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, saksi adalah anak kandung terdakwa, tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; ----------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Polisi dan keterangan yang telah saksi berikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik benar ; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mempunyai saudara 2 (dua) orang, namanya Steven Anggun Yuwono dan Soegiarto Anggun Yuwono ; --------------------------------------------
Bahwa papa dan mama sudah pisah rumah sejak tahun 2009 karena sudah bercerai sejak tahun 2012 ; ------------------------------------------------------
Bahwa yang menggugat cerai adalah mama ; ------------------------------------
Bahwa saksi ikut tinggal dengan mama, sedangkan kedua kakak saksi ikut papa, Steven Anggun Yuwono sekolah di Jepang dan Soegiarto Anggun Yuwono ada di Malang ; -----------------------------------------
Bahwa rumah yang saksi tempati bersama mama rumahnya papa ; --
Bahwa waktu papa dan mama bercerai saksi berumur 12 tahun ; -----------
Bahwa sekarang papa tinggal di pabrik roti Sendowo jalan Perusahaan 102 Dusun Losawi / Tunjungtirto Karanglo Kab. Malang ; -------------------------
Bahwa papa saksi tidak pernah pulang ke rumah saksi ; ------------------------
Bahwa saksi sempat telpon ke pabrik tetapi yang terima telpone adalah sepupu saksi, dengan jawaban papa selalu di bilangin pergi, saksi hubungi HP papa tidak diangkat ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menemui papa saudara di pabrik dua kali, pertama tahun 2009 ketemu papa minta teken dan minta uang pangkal masuk sekolah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tidak dikasih sampai minta Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) tetap tidak dikasih saksi ditolak kemudian papa berkata “kalau kamu melok papa saya kasih, kalau ikut mama lo tak persulit “ setelah itu saksi pulang nangis ketemu mama dan mama menghibur saksi, yang kedua pada tahun 2010 pada hari raya Imlek mama maksa saksi untuk bertemu papa untuk sungkem, saksi bertemu papa dan ucapkan ong santi ong kemudian papa memberi angpao kepada saksi akan tetapi angpao dari papa saksi tolak, kemudian saya keluar untuk pulang, tiba-tiba kakak saksi yang kedua memukul dan saksi sangat sakit hati karena papa melindungi kakak saksi ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dipukul tidak keluar darah ; ----------------------------------
Bahwa papa tidak pernah datang kerumah saksi ; -------------------------------
Bahwa papa tidak pernah membantu atau memberi uang kepada saksi ;
Bahwa mama dulu bekerja tetapi sudah ditinggal, akan tetapi karena papa sudah tidak memberi uang lagi, selanjutnya mama sering bertemu tema-teman mama dan akhirnya mama jadi makelaran tanah ; --------------
Bahwa yang membayar uang pangkal sekolah mama sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ; ------------------------------------------
Bahwa sekarang saksi tidak sekolah dan tidak punya uang, tetapi sempat kursus bahasa China di Sanghai dan pada tahun 2010 polis saksi sudah dicairkan oleh papa ; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi ikut mama karena sayang mama dan lebih baik dari papa dan saksi juga pernah disuruh sekolah di China oleh papa biar mama sendirian ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi takut / trauma ketemu papa, saksi kayak anak tiri diperlakukan berbeda oleh papa, papa tidak mau tahu, saksi sakit akibat diperlakukan berbeda, yang saksi alami jengkel / marah sampai dibawa ke psikolog pada tahun 2013 dan yang periksa saksi adalah Josina Judiari ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mempunyai ide periksa ke psikolog saksi sendiri ; ------------
Bahwa saksi berkeinginan untuk datang ke psikolog karena kepala sering sakit dokter bilang ada tekanan dan oleh dokter disarankan ke psikolog ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi mau dalam kehidupan : -----------------------------------------
ingin hak dan perlakuan sama bisa sekolah sama dengan koko-koko saksi ; ---------------------------------------------------------------------------------------
saksi pingin diberi biaya ; ------------------------------------------------------------
saksi pingin punya papa ini kok malah benci pada saksi, sampai ada omongan diluar ya sudahlah saya hilang anak satu tidak apa-apa ; --
mama tolong diperlakukan sebagai ibu jangan diperlakukan seperti sampah ; -----------------------------------------------------------------------------------
Mama pertaruhkan nyawa untuk anak-anak ; ---------------------------------
Selesaikan urusan dengan mama baik-baik ; ---------------------------------
Saksi juga diberi nafkah ; ------------------------------------------------------------
Bahwa sudah 7 (tujuh) tahun tidak bertemu papa ; ------------------------------
Bahwa selama ditinggal papa biaya hidup yang menanggung mama dan dibantu oleh saudara-saudara mama ; -----------------------------------------------
Bahwa setelah terakhir kali saksi bertemu papa di pabrik, saksi jadi marah takut dan jengkel, saksi jadi tidak dekat dengan teman-teman kayak teman yang lain karena malu ; -------------------------------------------------
Bahwa papa tidak memberi nafkah sudah 7 (tujuh) tahun ; -------------------
Bahwa pada waktu kursus bahasa China di Shanghai China usia saksi 18 tahun ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa papa saudara pergi dari rumah pada tahun 2009 ; --------------------
Bahwa papa pergi karena sering bertengkar sama mama karena papa menuduh mama sering keluar rumah mencari laki-laki lain ; ------------------
Bahwa saksi masih ingat waktu masih kecil, waktu itu sekitar jam 10.00 Wib malam-malam saksi minta nasi goreng yang bikinin nasi goreng tersebut papa, padahal mama ada ; ---------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu mengapa bukan mama yang membuat nasi goreng ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa rumah yang saksi tempati bersama mama ada tokonya, yang mengelola toko tersebut mama ; -------------------------------------------------------
Bahwa luas toko tersebut masih lebih luas dari ruang sidang ini ; ----------
Bahwa bertemu papa terakhir pada waktu hari raya Imlek tahun 2010 ; --
Bahwa saksi dikasih Ang pao oleh papa, tetapi saksi tolak karena sakit hati sama papa ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tinggal bersama mama tinggal di Sunandar Priyo Sudarmo 22-24 RT.006 RW.009 kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Kota Malang ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa rumah yang saksi tempati di Jl. Sunandar Priyo Sudarmo 22-24 Rt.006 Rw.009 Kelurahan Purwantoro kecamatan Blimbing Kota Malang, pernah ada gugatan gono-gini, yang menang dalam perkara perdata tersebut papa ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menggugat cerai dalam perkawinan adalah mama ; ---------------
Bahwa dalam gugatan cerai tersebut Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung siapa yang menang dalam perkara tersebut mama ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bilang mama yang menang dalam gugatan cerai tersebut karena gugatan cerai mama di kabulkan ; ----------------------------------------------
Bahwa pada waktu saudara di penyidik kepolisian pernah dilakukan mediasi antara saksi dengan papa saudara, yang dibahas dalam mediasi tersebut papa hanya ngasih angpao dan uang di polisi tetapi saksi tolak ; ---------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah papa dan mama saudara bercerai karena ada pihak ketiga ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menerima wesel dari papa, dan sebelum wesel datang pernah ada orang suruhan papa ngasih uang yang terima pembantu, tetapi saksi kembalikan karena sudah tujuh tahun ; -----------------------------------------
Bahwa saksi ikut dan tidak ikut papa seperti dua saudara yang lain karena perilaku papa buruk, sering mencaci maki mama dengan kata-kata yang kotor ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan ada yang tidak benar, yaitu : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Tidak benar kalau terdakwa tidak memberi uang kepada saksi ; ---------------
Tidak benar kalau saksi minta teken ke tempat terdakwa ; -----------------------
Tidak benar kalau saksi sering mencaci maki istri ; ---------------------------------
Saksi 2. JEANNY SUSAN ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, ada hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, saksi adalah bekas isteri terdakwa, tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; --------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Polisi dan keterangan yang telah saksi berikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik benar ; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa pada tahun 1990, dikaruniai 3 (tiga) orang anak SETIAWAN ANGGUN YUWONO (ikut saksi), aedangkan 2 (dua) orang anak terdakwa dan saksi yang lain yaitu STEVEN ANGGUN YUWONO dan SOEGIARTO ANGGUN YUWONO ikut terdakwa ; -----------------
Bahwa setelah menikah saksi bersama terdakwa tinggal di pabrik roti Sendowo sekitar 1 (satu) tahun, kemudian pindah ke Jl. Tidar C1 -35 di rumah saudara ; --
Bahwa saksi mengajukan gugatan cerai pada tahun 2008 akhir, kami beranggapan bisa damai, kemudian awal tahun 2009 terdakwa pergi meninggalkan saksi, gugatan terdakwa dikabulkan terus sampai putusan kasasi tahun 2012 ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama proses cerai, terdakwa berada di pabrik roti Sendowo Karanglo jl. Perusahaan nomor 2 sejak tahun 2009 sampai sekarang ; ---------------------------
Bahwa pada waktu saksi dan terdakwa sering bertengkar di tahun 2009 tersebut, anak-anak awalnya kumpul dengan saksi, kemudian pada waktu ribut-ribut Steven Anggun Yuwono, pergi ke Beijing sedangkan Soegiarto Anggun Yuwono akhirnya ambil baju ikut tinggal bersama terdakwa di Jl. Perusahaan nomor 2 Karanglo ; --------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu terdakwa meninggalkan saksi tahun 2009, Setiawan Anggun Yuwono masih sekolah SMP ; --------------------------------------------------
Bahwa sejak terdakwa pergi tahun 2009 tidak pernah datang dan tidak pernah kirim uang, tetapi sejak adanya laporan polisi kemudian terdakwa pernah kirim wesel Rp. 500.000,00 untuk Setiawan Anggun Yuwono ; --------
BahWA terdakwa tidak mengirim uang selama 7 (tujuh) tahun ; -----------------
Bahwa saksi pernah menyuruh Setiawan Anggun Yuwono datang ke terdakwa, waktu itu saksi datang ke tempat asuransi karena ada panggilan polis, kemudian saksi menyuruh Setiawan untuk datang ke terdakwa untuk menandatangani polis tersebut tetapi terdakwa tidak mau teken ; ---------------
Bahwa saksi juga pernah menyuruh Sinyo/Setiawan pada tahun 2010 ketika Imlek, saksi suruh datang ke Papanya untuk minta maaf, tetapi malah Setiawan dipukul sama kakaknya, setelah tahun 2010 Setiawan lulus SMP dan yang biayai saksi ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa Setiawan lulus SMA tahun 2013, setelah itu maunya sekolah di luar negeri tetapi saksi tidak punya rejeki ; ---------------------------------------------------
Bahwa yang melaporkan terdakwa kepolisi saksi bersama Sinyo/Setiawan pada tahun 2013 ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu perceraian saksi tahun 2012 Setiawan umur 17 tahun ; ---------
Bahwa dalam putusan cerai, hak pengasuhan anak setiawan jatuh ke tangan saksi ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2009 sampai2012 Setiawan pernah dapat Angpao tetapi ditolak ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa rumah yang saksi tempati di jalan Sunandar Priyo Sudarmo 22-24 RT. 006 RW.009 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Kota Malang, rumah bersama, tetapi terdakwa pernah menyuruh saksi keluar rumah pada waktu waktu sebelum cerai dan sampai sekarang saksi dan Setiawan masih tinggal dirumah Jl. Sunandar Priyo Sudarmo 22-24 RT.006 RW.009 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Kota Malang ; ----------------------
Bahwa keadaan Setiawan setelah ditinggal oleh terdakwa sering emosional, mukul-mukul tembok ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Setiawan berperilaku seperti itu karena takut tidak bisa sekolah ke luar negeri seperti kakaknya dan sampai sekarang menjadi tempramen gampang marah sampai saksi bawa ke psikolog ; ---------------------------------------------------
Bahwa saksi pingin terdakwa memberi finansial kepada anak selama 7 (tujuh) tahun mohon dipertimbangkan, pernah mediasi di polisi antara Setiawan dengan terdakwa tetapi gagal ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa rumah yang saksi tempati di Jl. Sunandar Priyo Sudarmo 22-24 RT.006 RW.009 kelurahan purwantoro kecamatan blimbing Kota Malang disampingnya ada toko, tapi sudah ditutup karena sudah tidak ada kiriman roti ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mobil yang saksi pakai sampai sekarang dapat dari hadiah ulang tahun saksi dari terdakwa ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menghubungi kedua anak saudara STEVEN ANGGUN YUWONO dan SOEGIARTO ANGGUN YUWONO yang bersama terdakwa lewat hp, tetapi di matikan dan pakai nomor lain ; ------------------------------------
Bahwa sekarang kedua anak saksi STEVEN ANGGUN YUWONO ada di Jepang sekolah, SOEGIARTO ANGGUN YUWONO ada di Malaysia, Australia 1 (satu) tahun tetapi sekarang saksi tidak tahu ada dimana ; --------------------------
Bahwa rumah yang saksi tempati bersama Sinyo/Setiawan Jl. Sunandar Priyo Sudarmo 22-24 RT.006 RW.009 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Kota Malang yang membayar rekening listrik dan telpon setiap bulannya adalah terdakwa Anggun ; -----------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menggugat harga gono gini di Pengadilan Negeri Kepanjen, yang menang atas gugatan tersebut terdakwa dan sekarang masih banding ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah terima uang dari asuransi karena tidak bisa dicairkan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam asuransi tersebut tertanggungnya saksi dan Sinyo/Setiawan, preminya berlaku sampai tahun 2017 ; --------------------------------------------------
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan ada keterangan yang tidak benar, yaitu : ----------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwap ernah telpon ke Sinyo /Setiawan ; ----------------------------------------
Terdakwa pernah belikan HP dan alat olah raga ; -----------------------------------
Terdakwa mau bayar biaya sekolah tetapi sekolah tidak memberi nomor ;
Terdakwa pernah membelikan alat olah raga tahun 2010 ; ------------------------
Saksi 3. LOUIS KUSARDI; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Polisi dan keterangan yang telah saksi berikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik benar ; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal kenal dengan JEANNY SUSAN dan anaknya Sinyo / SETIAWAN di tempat sembahyang ; --------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal Jeanny Susan pada tahun 2007 ; ----------------------------------
Bahwa perkanalan antara saksi dengan Jeanny Susan saksi cukup kenal dengan Jeanny Susan dan anaknya / Sinyo/Setiawan ; --------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara in Jeanny Susan pernah cerita kepada saksi kalau anaknya tidak diberi uang untuk bayar sekolah, Jeanny Susan juga susah kalau kedokter tidak punya uang dan akhir-akhir ini menurut ibu Jeanny Susan anaknya Sinyo/Setiawan sering memukul mukul tembok ; -------------------
Bahwa Jeanny Susan cerita kepada saksi setiap kali bertemu Jeanny Susan selalu cerita dan seringkali bercerita ; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi mendengar cerita kalau terdakwa dengan ibu Jeanny Susan telah cerai, saksi tidak tahu apa penyebab perceraiannya ; ---------------------------
Atas keterangan saksi, terdakwa mengatakan ada keterangan yang tidak benar, bahwa tidak benar kalau terdakwa tidak pernah memberikan uang untuk anaknya ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi 4. KRISTINA INGGAR TANTY ; -----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Polisi dan keterangan yang telah saksi berikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik benar ; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal kenal dengan JEANNY SUSAN dan anaknya Sinyo / SETIAWAN di tempat sembahyang ; --------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal Jeanny Susan pada tahun 2007 ; ----------------------------------
Bahwa perkanalan antara saksi dengan Jeanny Susan saksi cukup kenal dengan Jeanny Susan dan anaknya / Sinyo/Setiawan ; --------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara in Jeanny Susan pernah cerita kepada saksi kalau anaknya tidak diberi uang untuk bayar sekolah, Jeanny Susan juga susah kalau kedokter tidak punya uang dan akhir-akhir ini menurut ibu Jeanny Susan anaknya Sinyo/Setiawan sering memukul mukul tembok ; -------------------
Bahwa Jeanny Susan cerita kepada saksi setiap kali bertemu Jeanny Susan selalu cerita dan seringkali bercerita ; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi mendengar cerita kalau terdakwa dengan ibu Jeanny Susan telah cerai, saksi tidak tahu apa penyebab perceraiannya ; ---------------------------
Atas keterangan saksi, terdakwa mengatakan ada keterangan yang tidak benar, bahwa tidak benar kalau terdakwa tidak pernah memberikan uang untuk anaknya ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula didengar keterangan ahli dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut : -----------------
1. JOSINA JUDIARI, Dra. Msi ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa ahli bekerja sebagai dosen 17 tahun, selain bekerja sebagai dosen apakah ada pekerjaan lain buka praktek di rumah jalan Bukit Hijau Malang ;
Bahwa selama ahli mempunyai pasien yang bernama Setiawan Anggun Yuwono, datang pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2013 sekitar jam 11.00 wib sampai dengan jam 14.20 wib ke kantor saya Life Consultan & Psichodiagnostic di jl. Bukit Hijau C. 55 Tlogomas kota Malang ; ----------------
Bahwa keadaan Setiawan Anggun Yuwono pada saat datang ke kantor biasa saja ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Setiawan Anggun Yuwono dating bersama ibunya Jeanny Susan ; ---
Bahwa Setiawan Anggun Yuwono datang ke kantor satu kali untuk memeriksa kondisi psikologisnya ; -------------------------------------------------------
Bahwa yang meminta Setiawan Anggun Yuwono datang ke kantor dari kepolisian ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang ahli periksa adalah meliputi psikologi/psikotes dan observasi melalui tes kecemasan, test kepribadian dengan jangka waktu 2,5 Jam, hasilnya Setiawan Anggun Yuwono termasuk dalam kecemasan yang cukup tinggi karena nilainya 80 (maximum score 99) dimana terdapat gangua psikis takut masa depan, susah tidur, susah makan tetapi sekali makan banyak, keluhan fisik antara lain sakit kepala, gangguan pada pencernaan ganguan pada bagian dada seperti sesak, jantung berdebar fisik lambung sakit dan sering pusing ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menyebabkan adanya kecemasan yang cukup tinggi terhadap Setiawan Anggun Yuwono karena adanya hubungan yang tidak harmonis yang diduga dari orang terdekat yaitu ayahnya ; -------------------------------------
Bahwa di berkas perkara ini ada surat dengan judul Psychological Report, dan yang mengeluarkan adalah ahli sendiri ; ------------------------------------------
Bahwa surat tersebut dibuat atas permintaan polisi ; -------------------------------
Bahwa pada waktu dilakukan observasi, ada variabel nampak psikologisnya sudah kelihatan, kalau orang tua berpisah, anak cintanya akan berlebihan dengan kedekatan kepada salah satu orang tua dan ada pengaruh baik dan buruk, pengaruh ekonomi dan kasih sayang, kalau curhat agak lama ; --------
Bahwa dengan melaporkan bapaknya efektif secara psikologis, ahli berpendapat karena banyak jalan tidak berhasil maka bapaknya dilaporkan tetapi secara psikologi tidak setuju kalau di penjara ; -------------------------------
Bahwa perceraian orang tua ada pengaruh terhadap psikologi anak, secara kasat mata anak akan terkucil ; -----------------------------------------------------------
Bahwa dari hasil tes ahli, kesimpulan apa dapatkan ahli merasa untung karena Setiawan Anggun Yuwono kuat, karena meskipun banyak masalah tetapi tetap kuat ; ------------------------------------------------------------------------------
2. SANDHY ARYANTA, SH. ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa makna terlantar adalah setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga (Pasal 77 huruf b UU RI no.23 tahun 2002 dan/atau pasal 49 huruf a UU RI no.23 tahun 2004) ; -------------------------------
Bahwa yang termasuk dalam rumah tangga adalah suami istri dan anak ; ---
Bahwa suami istri bercerai sedangkan anak dalam asuhan ibunya, dengan adanya perceraian tersebut hak anak tidak putus dengan bapak, bapak wajib memberi nafkah yang layak kepada anak, bapak tetap harus membiayai anak ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli tidak tahu kalau menelantarkan anak menyebabkan anak sakit apa ada sanksi pidanya, karena ahli selami ini ahli hanya menangani anak-anak terlantar di jalanan dan sebelumnya belum pernah dimintai keterangan yang lain ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli bekerja di Dinas Sosial 2 (dua) tahun khusus menangani anak-anak terlantar ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut ahli, anak termasuk dalam katagori anak terlantar adalah anak yang diabaikan oleh orang tuanya, tidak sekolah kekurangan gizi ; -----
Bbahwa kondisi penampilan juga masuk atau bisa dikatakan sebagai anak terlantar ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli pernah bertemu atau melihat pelapor ; ----------------------------------
Bahwa ahli pernah melihat pelapor yang badannya bersih sehat tidak kekurangan gizi perbandingannya, sehingga ahli berpendapat pelapor (Setiawan Anggun Yuwono) tidak masuk katagori anak terlantar ; --------------
Bahwa pelapor (Setiawan Anggun Yuwono) pernah sekolah ke luar negeri, jalan naik mobil, menempati rumah milik bapaknya (terdakwa) tidak termasuk dalam prioritas pemerintah sebagai anak terlantar ; --------------------
Bahwa ahli tahu kalau terdakwa (Anggun Tirto Yuwono) dengan istrinya (Jeanny Susan) telah bercerai ; -----------------------------------------------------------
Bahwa pelapor (Setiawan Anggun Juwono) tidak diperlakukan sama dengan saudaranya yang lain oleh terdakwa (Anggun Tirto Yuwono) fakta seperti ini termasuk diskriminasi ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa walaupun telah bercerai faktanya terdakwa (Anggun Tirto Yuwono) dengan Jeanny Susan (dahulu istrinya terdakwa) memiliki rumah, toko dan mobil, Jeanny Susan (dahulu istrinya terdakwa) dan anaknya / pelapor (Setiawan Anggun Yuwono) masih menempati rumah tersebut di Jl. Sunandar Priyo Sudarmo 22-24 Rt.006 Rw.009 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Kota Malang, sedangkan rekening listrik, rekening air yang membayar adalah terdakwa (Anggun Tirto Yuwono) pelapor (Setiawan Anggun Juwono) juga kursus ke China, fakta atau kejadian yang seperti ini tidak termasuk anak terlantar ; ------------------------------------------------------------
Bahwa di dalam BAP polisi ahli menerangkan bahwa terdakwa telah menelantarkan anaknya yang bernama Setiawan Anggun Yuwono, alasan ahli menerangkan bahwa terdakwa telah melantarkan anak nya tersebut karena terdakwa tidak membiayai sekolah ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa penuntut umum telah pula mengajukan bukti surat :
Foto copy tanpa ditunjukkan aslinya, Resi pos dengan nomor resi 65128AO-02/14/001426 ; -----------------------------------------------------------------
Foto copy tanpa ditunjukkan aslinya, putusan No.2288 K/Pdt/2011 ; -------
Foto copy tanpa ditunjukkan aslinya, surat setoran pajak daerah (SSPD) pajak bumi dan bangunan ; --------------------------------------------------------------
Foto copy tanpa ditunjukkan aslinya, surat tanda terima setoran (STTS) pajak bumi dan bangunan ; --------------------------------------------------------------
Foto copy tanpa ditunjukkan aslinya surat tanda terima setoran (STTS) pajak bumi dan bangunan ; --------------------------------------------------------------
Foto copy tanpa ditunjukkan aslinya surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan tahun 2010 ; ----------------------------------------------
Foto copy tanpa ditunjukkan aslinya memory banding ; -------------------------
Foto copy tanpa ditunjukkan aslinya surat keterangan pendaftaran tanah nomor 127/2014, tertanggal 5 juni 2014 ; --------------------------------------------
Foto copy tanpa ditunjukkan aslinya surat keterangan pendaftaran tanah nomor 130/2014, tertanggal 5 juni 2014 ; --------------------------------------------
Foto copy tanpa ditunjukkan aslinya, surat keterangan pendaftaran tanah nomor 131/2014, tertanggal 5 juni 2014 ; --------------------------------------------
Foto copy tanpa ditunjukkan aslinya, surat keterangan pendaftaran tanah nomor 128/2014, tertanggal 5 juni 2014 ; --------------------------------------------
Foto copy tanpa ditunjukkan aslinya, surat keterangan pendaftaran tanah nomor 129/2014, tertanggal 5 juni 2014 ; --------------------------------------------
Foto copy tanpa ditunjukkan aslinya surat keterangan pendaftaran tanah nomor 134/2014, tertanggal 11 juni 2014 ; ------------------------------------------
Foto copy tanpa ditunjukkan aslinya surat keterangan pendaftaran tanah nomor 109/ket-12.06/V/2014, tertanggal 19 Mei 2014, ; -------------------------
Foto copy tanpa ditunjukkan aslinya, surat keterangan pendaftaran tanah nomor 110/ket-12.06/V/2014, tertanggal 19 Mei 2014 ; --------------------------
Foto copy tanpa ditunjukkan aslinya surat keterangan pendaftaran tanah nomor 76/SKPT/2014, tertanggal 2 Juni 2014 ; -----------------------------------
Foto copy tanpa ditunjukkan aslinya, surat keterangan pendaftaran tanah nomor 74/SKPT/2014, tertanggal 2 Juni 2014 ; -----------------------------------
Foto copy tanpa ditunjukkan aslinya surat keterangan pendaftaran tanah nomor 75/SKPT/2014, tertanggal 2 Juni 2014 ; -----------------------------------
Foto copy tanpa ditunjukkan aslinya surat keterangan pendaftaran tanah nomor 73/SKPT/2014, tertanggal 2 Juni 2014 ; -----------------------------------
Foto copy tanpa ditunjukkan aslinya, surat pernyataan ; ------------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan, penasehat hukum terdakwa telah pula mengajukan bukti surat : -----------------------------------------------------------
Foto copy sesuai dengan aslinya, salinan putusan No. 29/Pdt.G/2010/PN.Kpj. diberi tanda T-I ; -----------------------------------------------
Foto copy sesuai dengan aslinya salinan putusan No. 70/Pdt.G/2013/ PN. Kpj, sesuai dengan salinan aslinya, diberi tanda T-2 ; -----------------------------
Foto copy sesuai dengan aslinya resi setor no.105727380, diberi tanda T-3 ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy sesuai dengan aslinya struk pembayaran listrik, diberi tanda T-4 ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy sesuai dengan aslinya struk pembayaran listrik, diberi tanda T-5 ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy sesuai dengan aslinyas truk pembayaran listrik, diberi tanda T-6 ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy sesuai dengan aslinya struk pembayaran telepon, diberi tanda T-7 ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy sesuai dengan aslinya struk pembayaran telepon, sesuai dengan aslinya bertanda T-8 ; ------------------------------------------------------------
Foto copy sesuai dengan aslinya, struk pembayaran telepon, sesuai dengan aslinya bertanda T-9 ; ------------------------------------------------------------
Foto copy tidak ditunjukkan aslinya, Polis Lippo Life tertanggal 9 September 1998, diberi tanda bertanda T-10 ; ---------------------------------------
Foto copy tidak ditunjukkan aslinya data polis, diberi tanda T-11 ; -------------
Foto copy sesuai dengan aslinya, pemberitahuan hasil seleksi lembaga khusus pelajar di luar negeri atas nama Anggun Steven Yuwono terjemahan bahasa Indonesia, diberi tanda T-12 ; ---------------------------------
Foto copy sesuai dengan aslinya, pemberitahuan hasil seleksi lembaga khusus pelajar di luar negeri atas nama Anggun Steven Yuwono terjemahan bahasa Jepang, diberi tanda T-12.a ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa penasehat hukum terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi 1. DAVID PRAMONO ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal terdakwa di kantor Asuransi jiwa AIA jl. Diponegoro nomor 6 (dulu nama asuransinya Lippo Life sekarang AIA) ; ---------------------
Bahwa pada waktu itu saksi sebagai petugas asuransi Lippo Life menerima terdakwa Anggun Tirto Yuwono yang sedang mengurus Asuransi Jiwa ; -----
Bahwa asuransi jiwa yang diurus oleh terdakwa, tertanggungnya adalah anaknya Setiawan Anggun Yuwono ; ----------------------------------------------------
Bahwa No Polis Asuransi yang tertanggungnya diberikan kepada anaknya Setiawan Anggun Yuwono, ada 2 (dua) yaitu 11429550 dan 23900408 semua tertanggungnya atas nama anaknya Setiawan Anggun Yuwono, pemegang polis adalah pak Anggun / terdakwa ; ------------------------------------
Bahwa nilai pertanggungannya yang pertama Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang kedua Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ; -----
Bahwa polis asuransi tersebut yang berhak menarik adalah pemegang polis pak Anggun sendiri ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2010 diambil manfaatnya dipergunakan untuk membayar polis yang kedua ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa polis yang pertama tertanggungnya ada 3 (tiga) yaitu 1. Setiawan Anggun Yuwono. 2. Ang Anggun Tirto Yuwono, 3 Jeanny Susan sedangkan untuk Polis yang kedua ahli tertanggungnya hanya satu yaitu Setiawan Anggun Yuwono ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa keuntungan ikut Asuransi Jiwa pemegang polis meninggal dunia, maka tertanggungnya dapat mengambil ; ----------------------------------------------
Bahwa 2 (dua) asuransi jiwa yang tertanggungnya diberikan kepada anaknya Setiawan Anggun Yuwono, tidak ada perbedaan karena pemegang polis tersebut terdakwa yang bayar dan terdakwa juga yang bisa ambil, tetapi kalau pemegang polis meninggal maka tertanggungya yang akan memegang polis tersebut yang disebutkan dalam polis tersebut dan kedua polis tersebut masih aktif ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa kedua polis tersebut sudah ada yang dicairkan pada tahun 2010, dicairkan untuk mengambil manfaat membayar polis yang kedua ; -------------
Bahwa yang ambil polisnya pak anggun sendiri ; ------------------------------------
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya ; --------------------------
Saksi 2. SUGIARTO ANGGUN YUWONO ; -----------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, ada hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, saksi adalah anak kandung terdakwa, tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; ----------------------
Bahwa saksi dihadirkan karena masalah perselisihan keluarga ; ----------------
Bahwa awlnya saksi bersama kakak, adik dan terdakwa tinggal satu rummah dengan mama ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa selama ikut di rumah tersebut, saksi selalu dimarahi oleh mama, dikatakan anak bodoh, tidak pintar ; -----------------------------------------------------
Bahwa pada saat papa dan mama bertengkar, papa diusir dari rumah tersebut kemudian tinggal di pabrik ; ----------------------------------------------------
Bahwa pada saat papa diusir, tidak bawa apa-apa semua baju dan barang milik papa dikirim Ibu Jenny ke pabrik ; -------------------------------------------------
Bahwa setelah papa diusir, selanjutnya saksi juga diusir oleh Ibu Jenny dari rumah dengan cara dimaki-maki dan lewat sms ; ------------------------------------
Bahwa setelah disuir saksi ikut tinggal bersama papa di pabrik ; ----------------
Bahwa saksi tidak mengerti kenapa diusir dari rumah ; ----------------------------
Bahwa terakhir yang diusir kakak saksi yang akhirnya juga tinggal di pabrik ;
Bahwa yang keluar lebih dahulu dari rumah tersebut bapak, terus saksi setelah itu kakak saksi ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa kakak saksi diusir juga karena tidak nurut sama mama ; -----------------
Bahwa terakhir saksi bertemu dengan adik saksi yang bernama Setiawan tahun 2010 waktu Imlek ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi memukul Setiawan karena waktu imlek Setiawan tidak sungkem kepada orangtuanya dan datang ke pabrik seperti orang nantangin dikasih ang pao sama terdakwa Setiawan-nya tidak mau, dan kalau mengenai mukul Setiawan itu tidak benar karena saksi cuman mendorong saja ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa isi ang pao sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tetapi Setiawan tidak mau ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kuliah di Sydnei Australia, selama kuliah ada kiriman dari terdakwa selain itu saksi juga bekerja sambil kuliah ; -------------------------------
Bahwa kakak saksi yang kuliah di Jepang dapat bea siswa ; ---------------------
Bahwa terdakwa tidak berkumpul dengan setiawan sudah 5 (lima) tahun ; ---
Bahwa saksi tahu nilai uang yang diminta oleh Setiawan kepada terdakwa sekitar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ; -----------------------------------
Bahwa mobilnya Setiawan lebih bagus dari mobil saksi ; --------------------------
Bahwa Ibu Jeannny yang mengirim barang barang terdakwa ke pabrik ; ------
Bahwa sepulang dari dari Australia saksi tidak pernah bertemu dengan ibu saksi lagi dan tidak mau lagi bertemu dengan mama karena memperlakukan papa, kakak dan saksi dengan tidak pantas ; -----------------------------------------
Bahwa saksi ingat pada saat Imlek tahun 2009 ketika papa sudah diusir dari rumah, saksi pulang ke rumah dan ada laki-laki datang dan duduk di kursi meja makan tempat papa, hal itu sampai sekarang membuat saya sakit hait terhadap kelakuan mama karena itu tidak panntas dilakukan ; -------------------
Bahwa hal yang membuat saksi tidak bisa menerima mama karena perkataan yang disampaikan tidak pantas ; --------------------------------------------
Bahwa terdakwa menyampaikan kalau mama pernah mengatakan kalau (tiga) anak ini bukan anak kandung terdakwa dan mama sendiri yang mengatakan hal tersebut ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pindah rumah ke pabrik setahu karena disuir ; -----------------
Bahwa saksi tahu ada saja yang ditinggalkan oleh terdakwa di rumah tersebut antara lain mobil dan fasilitas lainnya, sedangkan di pabrik kondisinya menyedihkan ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa Setiawan Anggun Yuwono pernah datang menemui saksi dan terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi setiawan tidak pernah minta sekolah keluar negeri ; -----
Bahwa saksi tahu langsung dari terdakwa bahwa akan membiayai Setiawan kalau sekolah dimana saja ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa papa mengatakan seperti itu mau ikut bapak atau ibu bapak tetap mau sekolahkan anak anaknya kemana pun anak anaknya mau sekolah ; ---
Bahwa saksi tahu di asuransi polis ditulis nama bapak ; ---------------------------
Bahwa Setiawan pernah datang meminta untuk mencairkan asuransi tersebut, kemudian papa tanya mau dibuat apa ; ------------------------------------
Bahwa setahu saksi papa tidak pernah memperlakukan anak anaknya berbeda beda dan apapun yang diminta anak anaknya bapak tetap kasih asalkan punya tanggungjawab ; ----------------------------------------------------------
Bahwa papa pernah menawarkan ke setiawan sekolah keluar negeri ; --------
Bahwa saksi tahu kenapa setiawan tiba tiba melaporkan papa ke polisi mengenai tidak ada biaya hidup dan biaya pendidikan ; ---------------------------
Bahwa saksi pernah mengantar papa menemui Setiawan di rumahnya, saat itu bertemu di luar rumah karena papa tidak boleh masuk ke dalam rumah ; -
Bahwa saat itu saksi melihat papa memberi Setiawan uang jajan atau uang saku Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ; -------------------------------------------
Bahwa setahu saksi kondisi yang menyebabkan orang tua saksi pisah sudah tidak cocok lagi ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menempati rumah ibu Jenny bersama Setiawan ; ------------------
Bahwa terdakwa pernah menemui Setiawan tetapi terdakwa tidak masuk ke dalam rumah dan terdakwa memanggil anak anaknya suruh keluar untuk sekedar ngobrol ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu terdakwa memberi uang ke Setiawan, tetapi Setiawan selalu menolak ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut lebih nyaman tinggal di rumah daripada di pabrik ; ------------
Bahwa selama tinggal di pabrik, ibu Jeanny tidak pernah menelpon saksi ; --
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan ; -------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Polisi dan keterangan yang telah diberikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, sebagian benar dan ada yang tidak benar ; ------------
Bahwa benar terdakwa memiliki isteri yang bernama JEANE SUSAN, menikah tahun 1990 di Malang secara agama Budha ; ----------------------------
Bahwa dalam pernikahan tersebut dikaruniai anak ; --------------------------------
STEVEN ANGGUN YUWONO, laki-laki, usia 24 tahun ; ----------------------
SUGIARTO ANGGUN YUWONO, laki-laki, usia 23 tahun ; -------------------
SETIAWAN ANGGUN YUWONO, laki-laki, usia 20 tahun ; -------------------
Bahwa pada saat masih mempunyai anak pertama, terdakwa tinggal ikut orang tua di tempat kerja di pabrik roti, setelah itu pindah rumah di Tidar milik saudara, setelah itu terdakwa pindah di rumah Sunandar Priyo Sudarmo, waktu itu terdakwa punya rumah di Bandung dijual untuk membeli rumah di Sunandar Priyo Sudarmo bersama anak-anak ; -------------------------
Bahwa terdakwa sekarang tinggal di kantor di Karanglo sendirian sama saudara, sedangkan isteri dan anak yang ketiga di rumah Sunandar Priyo Sudarmo, anak yang kesatu di Jepang sampai sekarang, dan anak yang kedua sekarang tinggal di Australia ; ----------------------------------------------------
Bahwa berpisah tempat tinggal dengan isteri waktu itu sebelum diajukan perceraian ada sengketa dengan terdakwa dari tahun 2008 sampai dengan 2009 ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mengajukan gugatan perceraian isteri terdakwa JEANE SUSAN, masuk gugatan perceraian di Pengadilan Negeri Malang dan hasilnya tidak dikabulkan alasannya karena saksi yang diajukan palsu, kemudian diajukan gugatan perceraian kapan lagi sekitar tahun 2010 di Pengadilan Negeri Kepanjen, gugatan perceraiannya dikabulkan ; -------------
Bahwa terdakwa pisah rumah dengan isteri tahun 2010 ; -------------------------
Bahwa terdakwa pindah ke pabrik roti karena masih mengurus pabrik dan terdakwa diusir oleh isteri, yang waktu itu bersama dengan anak yang kedua, semua pakaian dan dikirim ke pabrik roti ; -----------------------------------
Bahwa pada saat terdakwa tinggal di pabrik, anak-anak sudah tinggal di luar negeri ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama liburan, anak nomor satu tidak pernah pulang, anak nomor dua pulang ke pabrik, bukan ke rumah ibunya di Sunandar Priyo Sudarmo, anak nomor tiga tinggal di rumah ibunya ; ---------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah bertemu dengan SETIAWAN meminta handphone, kemudian handphone yang dia minta ternyata sudah tidak produksi lagi, sehingga terdakwa memberitahu ke SETIAWAN agar dibelikan handphone baru saja, tapi tidak jadi beli, karena SETIAWAN tidak jadi minta lagi ; --------
Bahwa selama SETIAWAN tinggal di rumah bersama ibunya, terdakwa pernah ke tempat sekolah SETIAWAN, lalu menanyakan ke pihak sekolah nomor rekening tabungan SETIAWAN, namun oleh pihak sekolah dijawab tidak tahu, jadi terdakwa mau titip tidak tahu harus bagaimana, lalu terakhir pernah SETIAWAN meminta kepada terdakwa alat olah raga, selanjutnya bertemu terdakwa di TV Media ; ----------------------------------------------------------
Bahwa SETIAWAN pernah minta alat olah raga, waktu itu SETIAWAN SMA kelas 2 ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sering kali menemui SETIAWAN di rumah Sunandar Priyo, tetapi terdakwa tidak pernah masuk, hanya bertemu di luar rumah dengan SETIAWAN, dan setiap kali bertemu terdakwa selalu memberikan uang kepada SETIAWAN ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa sejak tahun 2011 itu terdakwa tidak pernah ke rumah Sunandar Priyo, terdakwa biasanya naik kendaraan lalu sopir yang mengantar terdakwa yang menemui anak ketiga namun anak tersebut menolak bertemu terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah memberi uang pada SETIAWAN pada saat mediasi di penyidik dia tetap tidak mau, kemudian uangnya terdakwa titipkan ke penyidik untuk diserahkan ke SETIAWAN ; -----------------------------
Bahwa SETIAWAN sekarang sudah tidak sekolah, setelah lulus SMA setahu terdakwa SETIAWAN tidak melanjutkan sekolah, malah terdakwa dengar informasi dari teman sekolahnya bahwa SETIAWAN setelah lulus SMA pernah ke Beijing untuk kursus tusuk jarum ; ----------------------------------
Bahwa terdakwa sempat bertemu dengan SETIAWAN, namun SETIAWAN selalu bilang kalau mau ngomong bertemu sama mama saja, lalu terdakwa jelaskan ke SETIAWAN bahwa papa sudah tidak ada hubungan lagi dengan mama, namun kamu sebagai anak papa tidak akan terputus sampai kapanpun ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu kumpul di rumah tangga, isteri pernah bilang ke terdakwa “AKU GAK GELEM NGOMONG AMBEK KOEN, SAMPEK MATI, GAK GELEM NDELOK RUPAMU” ; -----------------------------------------------------
Bahwa benar SETIAWAN pernah ke pabrik pada waktu itu tahun 2010, waktu itu ada acara imlek, ada kakaknya nomor dua SUGIARTO, waktu datang ke pabrik SETIAWAN tidak sungkem dan waktu terdakwa kasih angpau tidak mau ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa merasa kasihan dengan apa yang dialami anak ketiga SETIAWAN, dalam hati terdakwa kok anak ini menjadi begini, lalu terdakwa meneteskan air mata kemudian anak terdakwa yang kedua tidak terima dan mendorong adiknya SETIAWAN dengan mengatakan “YOWIS KONO, KAMU JANGAN BIKIN SUSAH PAPA!.” ; ----------------------------------------------
Bahwa saat itu SETIAWAN tidak dipukul oleh SUGIARTO, hanya didorong saja ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa angpao dikasih dalam bentuk giro, isinya Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta) ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mengerti kenapa SETIAWAN menolak ang pao yang diberikan, biasanya kalau ada angpao isinya berapapun kewajibannya adalah ang pau tersebut harus diterima akan tetapi oleh SETIAWAN tidak mau diterima dan terdakwa merasa sedih sekali ; -----------------------------------
Bahwa tidak benar terdakwa pernah mengatakan pada SETIAWAN “kalau kamu pilih bapak, bapak akan sekolahkan kamu, kalau kamu pilih mama, bapak tidak akan sekolahkan kamu”, bahkan terdakwa mengatakan kalau kamu mau ikut kakakmu ke luar negeri, terdakwa mau menyekolahkan kamu SMA di luar negeri, karena ada kakak kamu yang bisa memantau dan membimbing kamu, serta terdakwa bilang mau ke Singapura, mau ke mana saja bapak siap menyekolahkan kamu, akan tetapi jawaban dari SETIAWAN adalah tidak mau ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa SETIAWAN pada saat di SMP mau masuk SMA pernah minta ingin tamasya ke Hongkong, dia minta 50 juta, namun terdakwa tolak karena bukan untuk sekolah tapi untuk tamasya, terdakwa bilang uang 10 juta cukup tapi anaknya tidak mau terima, terdakwa bilang ke SETIAWAN untuk sekolah berapapun terdakwa kasih tetapi untuk tamasya terdakwa tolak ; ----
Bahwa terdakwa tinggal di pabrik, lalu rumah tinggal di sunandar priyo sudarmo milik terdakwa, waktu itu jual rumah Bandung untuk membeli rumah Sunandar Priyo Sudarmo ; --------------------------------------------------------
Bahwa selain rumah, di Sunandar Priyo ada toko buah dan roti, sudah ditutup, ada mobil FORD tahun 2007 dipakai mantan isteri dan SETIAWAN ;
Bahwa untuk listrik dan kebutuhan tiap bulan, terdakwa yang membayar listrik, telpon, PBB, perpanjangan STNK, tiap terdakwa mengeluarkan biaya untuk itu sekitar 2 juta per bulan ; --------------------------------------------------------
Bahwa SETIAWAN berubah sikap kepada terdakwa sejak terdakwa meninggalkan rumah Sunandar Priyo dan tinggal di pabrik ; ---------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah membeda-bedakan perlakuan terhadap anak ke 1, ke 2 dengan anak ke 3 ; -------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu saudara digugat cerai oleh isteri, yang menjadi persoalan selain ketidak cocokan, menurut terdakwa ada keterangan saksi yang palsu ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak tahu yang menjadi pokok persoalan SETIAWAN membenci pada terdakwa, menurut terdakwa isteri mendidik anak-anaknya keras dan kasar, bahkan sering marah-marah terhadap anak-anaknya, setelah menyadari anak ke-1 dan anak ke-2 meninggalkan rumah, ibunya mulai sadar bahwa tinggal anak ke-3, oleh karenanya semua permintaan dituruti semua kemauan SETIAWAN ; --------------------------------------------------
Bahwa ke depannya terdakwa masih mau membiayai sekolah anak saudara SETIAWAN ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat masih menjadi satu rumah, persoalan-persoalan yang sering dimasalahkan terdakwa tidak tahu, yang sering marah-marah malah isteri, terdakwa tidak pernah marah ke isteri ; -------------------------------------------------
Bahwa kejadian marahnya isteri antara lain waktu itu nonton televisi melihat artis perempuan tidak dituruti oleh suaminya, kemudian isteri mengatakan “nah itu nasibnya sama seperti saya dan tidak dituruti oleh suami”, terdakwa menanggapi dengan heran kok gara-gara sinetron terdakwa dimarahi, lalu dia semakin marah ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa pernah kejadian isteri marah-marah, waktu terdakwa ke Pekalongan, isteri titip belikan batik, setelah dibelikan yang menurut terdakwa batik itu sudah bagus untuk isteri, ketika diberikan isteri saya marah-marah dengan mengatakan jelek dan bodoh tidak bisa memilihkan batik yang bagus ; -------
Bahwa cara berpakaian isteri pernah terdakwa tegur bahwa berpakaianlah yang sopan, tetapi isteri menolak dan marah-marah inginnya yang berpakaian minim, kemudian, rambut dikasih cat merah-merah kayak orang asing, terdakwa tegur malah bilang bahwa masih banyak yang ingin melihat style begini, kan sudah tidak ada kecocokan lagi bahwa terdakwa ini harus nuruti dia terus ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menikah waktu itu berumur 34 tahun, isteri saya 24-25 tahun, alasan menikahi isteri, terdakwa merasa pribadinya baik di Klenteng menjadi aktifis keagamaan, terdakwa menilai bahwa dia adalah isteri idaman ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sekolah SD kelas 4 (empat), sedangkan isteri sekolah S1 ;
Bahwa mulai tahun 2010 terdakwa meninggalkan rumah, yang membiayai hidup anak SETIAWAN hasil penjualan alat-alat toko untuk biaya hidup ; ----
Bahwa terdakwa sering memberi uang kepada SETIAWAN, tapi ditolak, bahkan pernah titipkan ke sopir dan ditolak, terdakwa pernah ke sekolahnya dan tetap menemukan kesulitan untuk memberikan biaya untuk sekolah SETIAWAN ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bu JEANE tidak pernah minta terdakwa untuk biaya hidup bahkan terdakwa kasih pun tetap menolak ; -----------------------------------------------------
Bahwa sebelum pisah dengan JEANE, cara mendidiknya keras, memukul, kata-kata kasar dan mengejek seperti bodoh, goblok dan sebagainya ; -------
Bahwa JEANE pernah mengatakan bahwa anak-anak adalah bukan anak kandung dari terdakwa, mendengar pernyataan seperti itu terdakwa tidak sakit hati, terdakwa tidak ada masalah bahkan terdakwa akan menjadikan anak-anak terdakwa agar menjadi anak yang soleh ; -------------------------------
Bahwa sebelum pisah dengan isteri dan anak SETIAWAN, nafkah tiap bulan yang terdakwa berikan kepada anak isteri saudara tahun 2009-2010 itu untuk uang belanja 10 juta per bulan, di luar listrik dan lainnya, paling minim 8 juta setiap bulan ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat awal persidangan di pengadilan dimulai, sudah diupayakan mediasi, saat itu SETIAWAN menuntut supaya diberikan uang tunai 500 juta sebagai nafkah, terdakwa tidak sanggup, terdakwa mau memberikan biaya sekolah SETIAWAN, tapi tidak dalam bentuk tunai sebanyak itu ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah mengatakan pada saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO kalau ingin sekolah di luar negeri, akan dibiayai, silahkan mencari sekolahnya kalau sudah dapat sampaikan ke terdakwa, karena terdakwa ingi semua anak-anaknya bisa mendapatkan pendidikan yang terbaik dan terdakwa juga menginginkan saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO bisa sekolah ke luar negeri dan mendapatkan bea siswa seperti kakak-kakaknya ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah diajukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar foto copy yang dileges kutipan akta kelahiran nomor 408/1995 atas nama SETIAWAN ANGGUNG YUWONO, barang bukti mana telah dilakukan penyitaan secara sah, sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti sekaligus untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini telah pula diperlihatkan di muka persidangan serta dibenarkan oleh para saksi serta terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan terhadap terdakwa dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana tanggal 3 Januari 2015 Nomor Reg. Perkara : PDM-409/Mlang/Euh.2/09/2014 yang amar tuntutannya :
Menyatakan terdakwa ANGGUN TIRTO YUWONO bersalah melakukan tindak pidana penelantaran terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana pasal 77 huruf (B) UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam surat dakwaan ; ------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANGGUN TIRTO YUWONO dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan perintah agar terdakwa menjalani penahanan ; ------------------------------------------------------
Denda Rp. 20.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ; ---------------------
Barang bukti 1 (satu) lembar fotokopi akte kelahiran atas nama anak saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO (terlampir dalam berkas perkara) ; ----------
Supaya membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ----
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana penuntut umum tersebut, penasehat hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan tertulis tanggal 10 Februari 2015 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah pula mengajukan nota pembelaan pribadi secara lisan yang pada pokoknya : -----------------------------------------------
Selama sidang perceraian saya berusaha untuk tidak bercerai, walaupun akhirnya diputus cerai tetapi saya mengajukan banding dan kasasi ; ----------
Selama ini semua anak saya sudah saya perhatikan tetapi SETIAWAN tidak mau mendengar ; --------------------------------------------------------------------------
Sampai sekarang saya siap membiayai anak saya untuk sekolah ; ------------
Menimbang, bahwa pengadilan negeri telah mendengar tanggapan tertulis penuntut umum tanggal 16 Februari 2015 atas nota pembelaan penasehat hukum terdakwa dan nota pembelaan terdakwa yang pada pokoknya bertetap pada surat tuntutan pidana (requisitoir) ; --------------------------
Menimbang, bahwa setelah Hakim menilai alat bukti tersebut serta menghubungkannya satu sama lain yang saling berhubungan dan bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum yang ada hubungannya dengan pembuktian kesalahan terdakwa sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Bahwa benar, saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO adalah anak ke tiga yang lahir dalam perkawinan terdakwa dengan saksi JEANNY SUSAN ; -----
Bahwa benar, saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO lahir di Malang pada tanggal 12 Oktober 1995 ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, berdasarkan putusan nomor 29/Pdt.G/2010/PN. Kpj, yang telah berkekuatan hukum tetap, ikatan perkawinan antara terdakwa dengan saksi JENNY SUSAN telah putus karena perceraian dan hak asuh saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO berada di tangan saksi JENNY SUSAN ; --
Bahwa benar, sebelum terjadinya perceraian, saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO tinggal bersama dengan saksi JENNY SUSAN, saksi SUGIARTO ANGGUN YUWONO di rumah Jl. Sunandar Priyo Sudarmo Malang ; ---------
Bahwa benar, terdakwa pisah rumah dengan isteri tahun 2010 karena disuir oleh saksi JENNY SUSAN dan selanjutnya tinggal di pabrik ; --------------------
Bahwa benar, saksi SUGIARTO ANGGUN YUWONO yang awalnya tinggal bersama saksi JENNY SUSAN kemudian ikut diusir dari rumah dengan cara dimaki-maki dan selanjutnya tinggal bersama terdakwa di pabrik, terakhir yang diusir dari rumah adalah kakak saksi SUGIARTO ANGGUN YUWONO yang juga ikut tinggal bersama di pabrik dan selanjutnya semua pakaian dikirim ke pabrik roti ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, saksi SUGIARTO ANGGUN YUWONO tidak tahu kenapa diusir dari rumah ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, pada tahun 2010, terdakwa digugat cerai oleh saksi JENNY SUSAN dan gugatan tersebut dikabulkan, atas gugatan tersebut, terdakwa tetap berkeinginan untuk mempertahankan rumah tangganya dengan upaya hukum banding dan kasasi, namun gagal ; --------------------------------------------
Bahwa benar, dalam putusan cerai tersebut hak asuh saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO berad di tangan saksi JENNY SUSAN ; --------------------
Bahwa benar, sejak diusir dari rumah, saksi saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO tidak pernah bertemu dengan terdakwa ; --------------------------------
Bahwa benar, saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO pernah 2 kali datang ke pabrik, pertama tahun 2009 datang untuk meminta uang pangkal Rp. 10.000.000,- namun tidak diberi, yang kedua pada tahun 2010 saat acara Imlek, saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO mendatangi terdakwa di pabrik, saat itu terdakwa memberi ang pao namun ditolak ; -----------------------
Bahwa benar, menurut saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO, terdakwa tidak pernah memberikan nafkah selama 7 tahun, dan selama ini yang memberikan nafkah adalah saksi JENNY SUSAN ; ---------------------------------
Bahwa benar, saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO pernah kursus bahasa cina di Sanghai pada tahun 2010 ; --------------------------------------------
Bahwa benar, saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO juga pernah datang ke terdakwa untuk minta tanda tangan pencairan asuransi namun tidak berhasil ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO diperiksa oleh psikolog ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO takut / trauma bertemu terdakwa, dan merasa seperti anak tiri diperlakukan berbeda oleh terdakwa dan akibat diperlakukan berbeda, saksi saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO jengkel / marah sampai dibawa ke psikolog Josina Judiari pada tahun 2013 ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa membantah keterangan saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO yang mengatakan tidak pernah memberi uang ; ---------
Bahwa benar, sejak berpisah dengan isteri, terdakwa sering mengunjungi saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO bersama dengan saksi SUGIARTO ANGGUN YUWONO di rumah Sunandar Priyo Sudarmo dan setiap kali berkunjung, terdakwa tidak pernah masuk ke dalam rumah dan hanya bertemu di luar rumah dan selalu memberikan uang pada saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, pada setiap Imlek terdakwas selalu memberi ang pao pada saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO, namun puncaknya pada Imlek tahun 2010 terdakwa memberi ang pao pada saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO senilai Rp. 20.000.000,- tapi ditolak, hal itu yang membuat terdakwa sedih ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, saksi SUGIARTO ANGGUN YUWONO mengetahui terdakwa pernah memberi ang pao pada Imlek tahun 2010 namun ditolak oleh saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO, kemudian terdakwa merobek ang pao tersebut dan saat saksi SUGIARTO ANGGUN YUWONO melihat robekan kertas ternyata nilai ang pao yang diberikan sebesar Rp. 20.000.000,- dan akibat peristiwa itu saksi SUGIARTO ANGGUN YUWONO marah dan mendorong saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO ; -------------------------------
Bahwa benar, terdakwa memiliki polis asuransi di AIA yaitu nomor polis 11429550 dan 23900408, pemegang polis adalah atas nama ANGGUN TIRTO YUWONO sedangkan tertanggunya semua atas nama anaknya Setiawan Anggun Yuwono ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa benar, yang bisa mencairkan polis tersebut hanya nama pemegang polis ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, pada tahun 2010 polis pertama telah diambil manfaatnya dipergunakan untuk membayar polis yang kedua ; ----------------------------------
Bahwa benar, pada saat SETIAWAN di SMP mau masuk SMA pernah minta ingin tamasya ke Hongkong, dia minta 50 juta, namun terdakwa tolak karena bukan untuk sekolah tapi untuk tamasya, terdakwa bilang uang 10 juta cukup tapi anaknya tidak mau terima, terdakwa bilang ke SETIAWAN untuk sekolah berapapun terdakwa kasih tetapi untuk tamasya terdakwa tolak ; ----
Bahwa benar, selama SETIAWAN tinggal di rumah bersama ibunya, terdakwa pernah ke tempat sekolah SETIAWAN, lalu menanyakan ke pihak sekolah nomor rekening tabungan SETIAWAN, namun oleh pihak sekolah dijawab tidak tahu, jadi terdakwa mau titip tidak tahu harus bagaimana, lalu terakhir pernah SETIAWAN meminta kepada terdakwa alat olah raga, selanjutnya bertemu terdakwa di TV Media ; ------------------------------------------
Bahwa benar, selain rumah, di Sunandar Priyo ada toko buah dan roti, sudah ditutup, ada mobil FORD tahun 2007 dipakai mantan isteri dan SETIAWAN ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa yang membayar tagihan listrik, telpon atas rumah di yang ditempati oleh saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO bersama dengan saksi JENNY SUSAN sekitar 2 juta per bulan, serta tagihan PBB dan perpanjangan STNK juga dibayar oleh terdakwa ; ----------------------------
Bahwa benar, pada saat awal persidangan di pengadilan dimulai, sudah diupayakan mediasi, saat itu SETIAWAN menuntut supaya diberikan uang tunai 500 juta sebagai nafkah, terdakwa tidak sanggup, terdakwa mau memberikan biaya sekolah SETIAWAN, tapi tidak dalam bentuk tunai sebanyak itu ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa pernah mengatakan pada saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO kalau ingin sekolah di luar negeri, akan dibiayai, silahkan mencari sekolahnya kalau sudah dapat sampaikan ke terdakwa, karena terdakwa ingin semua anak-anaknya bisa mendapatkan pendidikan yang terbaik dan terdakwa juga menginginkan saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO bisa sekolah ke luar negeri dan mendapatkan bea siswa seperti kakak-kakaknya ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, saksi SUGIARTO ANGGUN YUWONO tahu langsung dari terdakwa bahwa akan membiayai Setiawan kalau sekolah dimana saja dan papa mengatakan seperti itu mau ikut bapak atau ibu bapak tetap mau sekolahkan anak anaknya kemana pun anak anaknya mau sekolah dan papa pernah menawarkan ke Setiawan sekolah keluar negeri ; -----------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan yang tidak termuat dalam putusan ini akan tetapi secara lengkap tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan merupakan dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara ini ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diuraikan sebagaimana tersebut diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur delik dari pasal yang didakwakan oleh penuntut umum sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang disusun secara alternatif pertama Pasal 77 huruf b Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau kedua Pasal 49 huruf a Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, selanjutnya akan dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaan pertama Pasal 77 huruf b Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsur deliknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Setiap orang ; ---------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja melakukan tindakan penelantaran ; ---------------------------
Terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial ; ---------------------------------
Pertimbangan unsur delik ; ------------------------------------------------------------------
Setiap orang ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dapat diartikan sebagai atau menunjukkan adanya orang atau manusia, dimana dalam ilmu hukum diartikan sebagai natuurlijke persoon yang merupakan salah satu subjek hukum, yang berhak atas hak-hak subjektif dan pelaku dalam hukum objektif ; --
Menimbang, bahwa bahwa faktanya terdakwa ANGGUN TIRTO YUWONO yang identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh dirinya sendiri, menunjuk terdakwa sebagai orang yang didakwa oleh penuntut umum dalam surat dakwaan, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ; ---------------------------------
Dengan sengaja melakukan tindakan penelantaran ; ---------------------------
Menimbang, bahwa dalam Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tidak ditemukan definisi dengan jelas apa yang dimaksud dengan penelantaran, hanya dalam Pasal 1 angka 6 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari definisi anak terlantar tersebut dapat dimaknai bahwa penelantaran sebagai suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa sehingga menyebabkan seorang anak tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial ; ----------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah ada kewajiban terdakwa untuk melakukan perbuatan atau tindakan agar kebutuhan anak terpenuhi secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial ; ---------
Menimbang, bahwa yang perlu dipertimbagkan terlebih dahulu adalah hubungan antara terdakwa dengan saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO ; ----
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO, JEANNY SUSAN, SUGIARTO ANGGUN YUWONO dan terdakwa dihubungkan dengan bukti surat T.1 yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa ternyata saling bersesuaian satu dengan lainnya dan diperoleh fakta bahwa pada awalnya antara terdakwa dan saksi JENNY SUSAN terikat dalam perkawinan dan dikaruniai 3 orang anak : --------------------------------------------------
STEVEN ANGGUN YUWONO ; ----------------------------------------------------------
SUGIARTO ANGGUN YUWONO ; ------------------------------------------------------
SETIAWAN ANGGUN YUWONO ; ------------------------------------------------------
dan saat ini telah bercerai berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen nomor 29/Pdt.G/2010/PN. Kpj yang telah berkekuatan hukum tetap ; --------------
Menimbang, bahwa oleh karena ikatan pekawinan antara terdakwa dan saksi JENNY SUSAN telah putus, maka timbullah kewajiban orang tua terhadap anak-anaknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu : ----------------------------------
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah: ----------
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusan ;
b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapt memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ikut memikul biaya tersebut ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, terdakwa sebagai orang tua (bapak) dari saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan bagi saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO, sehingga yang perlu dibuktikan dalam unsur ini adalah apakah terdakwa telah dengan sengaja melakukan penelantaran terhadap saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO dengan tidak memenuhi kewajibannya sebagai orang tua sebagaimana tersebut di atas ; -----
Menimbang, bahwa di persidangan dari keterangan saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO dan saksi JENNY SUSAN serta bukti surat angka 1-20 diperoleh fakta : ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO tinggal satu rumah beserta orang tuanya yaitu terdakwa dan saksi JENNY SUSAN berserta kedua orang kakaknya ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum perceraian, terdakwa dan kakak-kakanya pindah rumah dan tinggal di pabrik roti, sedangkan saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO tinggal bersama dengan saksi JENNY SUSAN di rumah Sunandar Priyo Sudarmo ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah terjadi perceraian, saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO tetap tinggal bersama saksi JENNY SUSAN di rumah Sunandar Priyo Sudarmo ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sejak berpisah, terdakwa tidak pernah memberikan nafkah selama 7 tahun terhadap saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO, dan selama ini yang memberikan nafkah adalah saksi JENNY SUSAN ; ---------------------------------
Bahwa saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO pernah 2 kali datang ke pabrik, pertama tahun 2009 datang untuk meminta uang pangkal Rp. 10.000.000,- namun tidak diberi, yang kedua pada tahun 2010 saat acara Imlek, saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO mendatangi terdakwa di pabrik, saat itu terdakwa memberi ang pao namun ditolak, selain itu saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO juga pernah datang ke terdakwa untuk minta tanda tangan pencairan asuransi namun tidak berhasil ; ------------------
Bahwa telah dilakukan pembayaran PBB atas rumah terletak di Jl. S. Priyo Sudarmo 24 Malang masing-masing tahun 2010, 2011, 2012 dan 2013 ; -----
Bahwa terdakwa pernah mengirimkan uang kepada saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO pada tanggal 7 Oktober 2010 sebesar Rp. 500.000,- namun saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO menolak menerimanya ; ----
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat yang diajukan oleh penuntut umum, setelah Majelis Hakim mencermati, bukti surat angka 8 sampai dengan 20 merupakan alat bukti yang yang diajukan dalam memori banding sebagaimana dalam bukti surat angka 7 a quo, oleh karenanya tidak ada relevansinya dengan perkara a quo, dan harus dikesampingkan, sedangkan bukti angka 2 berupa putusan No. 2288 K/Pdt/2011, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas adalah berkaitan dengan pembuktian putusnya ikatan perkawinan antara terdakwa dan saksi JENNY SUSAN, sedangkan bukti surat angka 1 menunjukkan terdakwa pernah mengirimkan uang kepada saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO, meskipun di persidangan saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO menerangkan telah menolak untuk menerima uang pemberian terdakwa tersebut ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sedangkan keterangan terdakwa dihubungkan dengan keterangan saksi SUGIARTO ANGGUN YUWONO, saksi DAVID PRAMONO serta bukti surat T.1 sampai dengan T.12 A, diperoleh fakta : --------
Bahwa sejak berpisah dengan isteri, terdakwa sering mengunjungi saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO bersama dengan saksi SUGIARTO ANGGUN YUWONO di rumah Sunandar Priyo Sudarmo dan setiap kali berkunjung, terdakwa tidak pernah masuk ke dalam rumah dan hanya bertemu di luar rumah dan selalu memberikan uang pada saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada setiap Imlek terdakwa selalu memberi ang pao pada saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO, namun puncaknya pada Imlek tahun 2010 terdakwa memberi ang pao pada saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO senilai Rp. 20.000.000,- tapi ditolak, hal itu yang membuat terdakwa sedih ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi SUGIARTO ANGGUN YUWONO mengetahui terdakwa pernah memberi ang pao pada Imlek tahun 2010 namun ditolak oleh saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO, kemudian terdakwa merobek ang pao tersebut dan saat saksi SUGIARTO ANGGUN YUWONO melihat robekan kertas ternyata nilai ang pao yang diberikan sebesar Rp. 20.000.000,- dan akibat peristiwa itu saksi SUGIARTO ANGGUN YUWONO marah dan mendorong saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO ; -------------------------------
Bahwa terdakwa memiliki polis asuransi di AIA yaitu nomor polis 11429550 dan 23900408, pemegang polis adalah atas nama ANGGUN TIRTO YUWONO sedangkan tertanggungnya semua atas nama anaknya Setiawan Anggun Yuwono dan yang bisa mencairkan polis tersebut hanya nama pemegang polis, dan pada tahun 2010 polis pertama telah diambil manfaatnya dipergunakan untuk membayar polis yang kedua ; ------------------
Bahwa pada saat SETIAWAN di SMP mau masuk SMA pernah minta ingin tamasya ke Hongkong, dia minta 50 juta, namun terdakwa tolak karena bukan untuk sekolah tapi untuk tamasya, terdakwa bilang uang 10 juta cukup tapi anaknya tidak mau terima, terdakwa bilang ke SETIAWAN untuk sekolah berapapun terdakwa kasih tetapi untuk tamasya terdakwa tolak ; ----
Bahwa selama SETIAWAN tinggal di rumah bersama ibunya, terdakwa pernah ke tempat sekolah SETIAWAN, lalu menanyakan ke pihak sekolah nomor rekening tabungan SETIAWAN, namun oleh pihak sekolah dijawab tidak tahu, jadi terdakwa mau titip tidak tahu harus bagaimana, lalu terakhir pernah SETIAWAN meminta kepada terdakwa alat olah raga, selanjutnya bertemu terdakwa di TV Media ; ----------------------------------------------------------
Bahwa selain rumah, di Sunandar Priyo ada toko buah dan roti, sudah ditutup, ada mobil FORD tahun 2007 dipakai mantan isteri dan SETIAWAN ;
Bahwa terdakwa yang membayar tagihan listrik, telpon atas rumah di yang ditempati oleh saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO bersama dengan saksi JENNY SUSAN sekitar 2 juta per bulan, serta tagihan PBB dan perpanjangan STNK juga dibayar oleh terdakwa ; ----------------------------------
Bahwa pada saat awal persidangan di pengadilan dimulai, sudah diupayakan mediasi, saat itu SETIAWAN menuntut supaya diberikan uang tunai 500 juta sebagai nafkah, terdakwa tidak sanggup, terdakwa mau memberikan biaya sekolah SETIAWAN, tapi tidak dalam bentuk tunai sebanyak itu ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai pendapat ahli SANDHY ARYANTA, SH. di muka persidangan yang pada pokoknya menerangkan : ----------------------------
Bahwa ahli pernah melihat pelapor yang badannya bersih sehat tidak kekurangan gizi, sehingga ahli berpendapat pelapor (Setiawan Anggun Yuwono) tidak masuk katagori anak terlantar ; ----------------------------------------
Bahwa pelapor (Setiawan Anggun Yuwono) pernah sekolah ke luar negeri, jalan naik mobil, menempati rumah milik bapaknya (terdakwa) tidak termasuk dalam prioritas pemerintah sebagai anak terlantar ; --------------------
Bahwa walaupun telah bercerai faktanya terdakwa (Anggun Tirto Yuwono) dengan Jeanny Susan (dahulu istrinya terdakwa) memiliki rumah, toko dan mobil, Jeanny Susan (dahulu istrinya terdakwa) dan anaknya / pelapor (Setiawan Anggun Yuwono) masih menempati rumah tersebut di Jl. Sunandar Priyo Sudarmo 22-24 Rt.006 Rw.009 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Kota Malang, sedangkan rekening listrik, rekening air yang membayar adalah terdakwa (Anggun Tirto Yuwono) pelapor (Setiawan Anggun Juwono) juga kursus ke China, fakta atau kejadian yang seperti ini tidak termasuk anak terlantar ; ------------------------------------------------------------
Bahwa di dalam BAP polisi ahli menerangkan bahwa terdakwa telah menelantarkan anaknya yang bernama Setiawan Anggun Yuwono, alasan ahli menerangkan bahwa terdakwa telah melantarkan anak nya tersebut karena terdakwa tidak membiayai sekolah ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pendapat ahli tersebut pengadilan melihat tidak konsistennya ahli dalam memberikan pendapat serta pendapat yang saling bertolak belakang, yaitu disatu sisi ahli berpendapat saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO tidak termasuk anak terlantar karena : --------------------------
Bahwa ahli pernah melihat pelapor yang badannya bersih sehat tidak kekurangan gizi, sehingga ahli berpendapat pelapor (Setiawan Anggun Yuwono) tidak masuk katagori anak terlantar ; ----------------------------------------
Bahwa pelapor (Setiawan Anggun Yuwono) pernah sekolah ke luar negeri, jalan naik mobil, menempati rumah milik bapaknya (terdakwa) tidak termasuk dalam prioritas pemerintah sebagai anak terlantar ; --------------------
Bahwa walaupun telah bercerai faktanya terdakwa (Anggun Tirto Yuwono) dengan Jeanny Susan (dahulu istrinya terdakwa) memiliki rumah, toko dan mobil, Jeanny Susan (dahulu istrinya terdakwa) dan anaknya / pelapor (Setiawan Anggun Yuwono) masih menempati rumah tersebut di Jl. Sunandar Priyo Sudarmo 22-24 Rt.006 Rw.009 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Kota Malang, rekening listrik, rekening air yang bayar adalah terdakwa (Anggun Tirto Yuwono) pelapor (Setiawan Anggun Juwono) juga kursus ke China, fakta atau kejadian yang seperti ini tidak termasuk anak terlantar ; -------------------------------------------------------------------
sedangkan pada sisi lain dalam BAP penyidik, ahli menerangkan terdakwa telah menelantarkan anaknya yang bernama Setiawan Anggun Yuwono karena terdakwa tidak membiayai sekolah ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pendapat ahli tersebut, yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah apakah hanya karena tidak diberi biaya pendidikan dapat dijadikan tolak ukur untuk menilai dan menyatakan bahwa seseorang telah menterlantarkan anak ? dan ternyata dalam fakta yang sebenarnya mengenai penilaian ahli tersebut terbantahkan dari keterangan terdakwa yang saling bersesuaian dengan saksi SUGIARTO ANGGUN YUWONO, yaitu : ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah mengatakan pada saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO kalau ingin sekolah di luar negeri, akan dibiayai, silahkan mencari sekolahnya kalau sudah dapat sampaikan ke terdakwa, karena terdakwa ingin semua anak-anaknya bisa mendapatkan pendidikan yang terbaik dan terdakwa juga menginginkan saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO bisa sekolah ke luar negeri dan mendapatkan bea siswa seperti kakak- kakaknya ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi SUGIARTO ANGGUN YUWONO tahu langsung dari terdakwa bahwa akan membiayai Setiawan kalau sekolah dimana saja dan papa mengatakan seperti itu mau ikut bapak atau ibu bapak tetap mau sekolahkan anak anaknya kemana pun anak anaknya mau sekolah dan papa pernah menawarkan ke Setiawan sekolah keluar negeri ; -----------------
Bahwa pada saat awal persidangan di pengadilan dimulai, sudah diupayakan mediasi, saat itu SETIAWAN menuntut supaya diberikan uang tunai 500 juta sebagai nafkah, terdakwa tidak sanggup, terdakwa mau memberikan biaya sekolah SETIAWAN, tapi tidak dalam bentuk tunai sebanyak itu ; ----------------------------------------------------------------------------------
oleh karenanya cukup beralasa bagi Mejelis Hakim mengesampingkan pendapat ahli tersebut ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di atas baik dari keterangan saksi, terdakwa maupun bukti surat, senyatanya terdapat keadaan-keadaan dimana baik saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO maupun saksi JENNY SUSAN telah menikmati fasilitas yang diberikan oleh terdakwa dan sampai perkara a quo diperiksa ternyata terdakwa tidak menarik maupun mengambil fasilitas tersebut, yaitu : ----------------------------------------------------------
Bahwa sejak bercerai dengan terdakwa, sampai saat ini, saksi JENNY SUSAN tinggal bersama saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO di rumah Jl. Sunandar Priyo Sudarmo No. 22-24 Malang yang merupakan milik terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sampai saat ini saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO dan saksi JENNY SUSAN menggunakan fasilitas mobil Ford yang diberikan oleh terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO bisa mengikuti kursus bahasa cina di Sanghai ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa biaya tagihan listrik, telpon tiap bulan serta PBB tiap tahun atas rumah Jl. Sunandar Priyo Sudarmo No. 22-24 Malang yang merupakan milik terdakwa yang ditempati oleh saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO dan saksi JENNY SUSAN dibayarkan seluruhnya oleh terdakwa ; --------------------
Menimbang, bahwa selain fasilitas yang dinikmati oleh saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO dan saksi JENNY SUSAN yang diberikan oleh terdakwa, ternyata terdakwa telah pula memberikan perhatian khusus kepada saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO, yaitu : ---------------------------------------------------
Bahwa sejak berpisah dengan isteri, terdakwa sering mengunjungi saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO bersama dengan saksi SUGIARTO ANGGUN YUWONO di rumah Sunandar Priyo Sudarmo dan setiap kali berkunjung, terdakwa tidak pernah masuk ke dalam rumah dan hanya bertemu di luar rumah dan selalu memberikan uang pada saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap Imlek terdakwa selalu memberi ang pao pada saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO, dan puncaknya pada Imlek tahun 2010 terdakwa memberi ang pao pada saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO senilai Rp. 20.000.000,- tapi ditolak ; ----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memiliki polis asuransi di AIA yaitu nomor polis 11429550 dan 23900408, pemegang polis adalah atas nama ANGGUN TIRTO YUWONO sedangkan tertanggungnya semua atas nama anaknya yaitu saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO ; -----------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengatakan pada saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO kalau ingin sekolah di luar negeri, akan dibiayai, silahkan mencari sekolahnya kalau sudah dapat sampaikan ke terdakwa, karena terdakwa ingin semua anak-anaknya bisa mendapatkan pendidikan yang terbaik dan terdakwa juga menginginkan saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO bisa sekolah ke luar negeri dan mendapatkan bea siswa seperti kakak- kakaknya ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi SUGIARTO ANGGUN YUWONO tahu langsung dari terdakwa bahwa akan membiayai Setiawan kalau sekolah dimana saja dan papa mengatakan seperti itu mau ikut bapak atau ibu bapak tetap mau sekolahkan anak anaknya kemana pun anak anaknya mau sekolah dan papa pernah menawarkan ke Setiawan sekolah ke luar negeri ; -----------------
Menimbang, bahwa dari fasilitas yang telah dinikmati oleh saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO maupun perhatian khusus yang diberikan oleh terdakwa kepada saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa sebagai bapak yang juga merupakan orang tua telah menunjukkan niat serta itikad baiknya berupaya untuk tetap memenuhi kebutuhan saksi SETIAWAN ANGGUN YUWONO sebagai anak secara wajar meskipun saat ini terdakwa selaku bapak kandungnya telah bercerai dengan saksi JENNY SUSAN selaku ibu kandungnya, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan penelantaran ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam unsur ini unsur dengan sengaja berada di depan unsur melakukan tindakan penelantaran, maka ini dimaknai bahwa melakukan tindakan penelantaran harus diliputi dalam suatu kesengajaan dan oleh karena unsur melakukan tindakan penelantaran telah dipertimbangkan di atas dan ternyata tidak terbukti, maka mutatis mutandis unsur dengan sengaja tidak terbukti pula ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan pertama tidak terbukti, maka unsur selebihnya dalam dakwaan pertama tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan dan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan pertama pertama tersebut ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan surat dakwaan yang disusun secara alternatif, dan ternyata dakwaan pertama tidak terbukti, maka selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan kedua Pasal 49 huruf a Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsur deliknya : ----------------------------------------------------
Setiap orang ; --------------------------------------------------------------------------------
Yang menelantarkan ; ---------------------------------------------------------------------
Orang lain dalam lingkup rumah tangganya ; -------------------------------------
Pertimbangan unsur delik ; ------------------------------------------------------------------
Setiap orang ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang telah dipertimbangkan dalam dakwaan pertama dan ternyata telah terbukti, maka pengadilan akan mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan pertama tersebut ke dalam pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan kedua, sehingga pengadilan berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi secara sah menurut hukum ; ------------------------------------------------------
Yang menelantarkan ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena unsur yang menelantarkan dalam dakwaan kedua sama dengan unsur melakukan tindakan penelantaran sebagaimana dalam dakwaan pertama, dan unsur tersebut telah pula dipertimbangkan, maka pengadilan akan mengambil alih pertimbangan unsur melakukan tindakan penelantaran dalam dakwaan pertama tersebut ke dalam pertimbangan unsur yang menelantarkan dalam dakwaan kedua, dan oleh karena ternyata pertimbangan terhadap unsur melakukan tindakan penelantaran dalam dakwaan pertama tidak terbukti sehingga pengadilan berpendapat unsur yang menelantarkan dalam dakwaan kedua tidak terbukti pula secara sah menurut hukum ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur delik dalam dakwaan kedua tidak terbukti, maka unsur selebihnya tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan dan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kedua tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, pengadilan berkesimpulan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama maupun dakwaan kedua, oleh karenanya harus dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum tersebut serta dipandang perlu untuk merehabilitasi diri terdakwa yang secara lengkap akan dimuat dalam amar putusan dan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada negara ; --------
Menimbang, bahwa mengenai nota pembelaan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa maupun terdakwa secara pribadi, Majelis Hakim berpendapat bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam nota pembelaan tersebut pada pokoknya telah sejalan dengan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, sehingga dengan demikian terdapat cukup alasan untuk menerima alasan-alasan yang termuat dalam nota pembelaan / pledoi penasehat hukum terdakwa ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar foto copy yang dileges kutipan akta kelahiran nomor 408/1995 atas nama SETIAWAN ANGGUNG YUWONO, Majelis Hakim menetapkan tetap terlampir dalam berkas perkara ; --------------------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan hukum dan undang-undang yang berkenaan dengan putusan ini, khususnya Pasal 77 huruf b Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 49 huruf a Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, KUHAP, serta undang-undang lain yang bersangkutan ; -------------------------------------------
--------------------------------------M E N G A D I L I :---------------------------
Menyatakan terdakwa ANGGUN TIRTO YUWONO tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan pertama penuntut umum ; ------------------------------------------------------------------------------
Membebaskan terdakwa ANGGUN TIRTO YUWONO tersebut oleh karena itu dari dakwaan pertama penuntut umum ; -------------------------------------------
Menyatakan terdakwa ANGGUN TIRTO YUWONO tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan kedua penuntut umum ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Membebaskan terdakwa ANGGUN TIRTO YUWONO tersebut oleh karena itu dari dakwaan kedua penuntut umum ; ----------------------------------------------
Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti 1 (satu) lembar foto copy yang dileges kutipan akta kelahiran nomor 408/1995 atas nama SETIAWAN ANGGUNG YUWONO, tetap terlampir dalam berkas perkara ; ----------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada negara ; --------------------------------------
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2015, oleh kami : BETSJI SISKE MANOE, SH., MH., sebagai Ketua Majelis, AGUS AKHYUDI, SH., MH., dan RIGHTMEN MS. SITUMORANG, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu AKHMADSANUSI, SH., S. Sos., MH., sebagai panitera pengganti, dengan dihadiri GRISNITA DEVI, SH., penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Malang serta terdakwa didampingi penasehat hukumnya ; ---------------------------------------
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
AGUS AKHYUDI, SH., MH. BETSJI SISKE MANOE, SH., MH.
RIGHTMEN MS. SITUMORANG, SH., MH.
PENITERA PENGGANTI
AKHMAD SANUSI, SH., S. Sos., MH.
Catatan :
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Malang nomor : 521/Pid. Sus/2014/Pn. Malang. Tanggal 10 Maret 2015, belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena penuntut umum mengajukan kasasi pada tanggal 16 Maret 2015 ;
Salinan putusan Pengadilan Negeri Malang nomor : 521/Pid. Sus/2014/Pn. Malang. Tanggal 10 Maret 2015, diberikan kepada terdakwa atas permintaanya sendiri
Malang 10 April 2015
Panitera Pengadilan Negeri Malang
SATRIO PRAYITNO, SH MH
NIP. 196002231981031002