57/PID/2019/PT GTO
Putusan PT GORONTALO Nomor 57/PID/2019/PT GTO
DEWI SRI P. MAKMUR als LEDI
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Limboto tanggal 9 Desember 2019 Nomor 200/Pid.B/2019/PN.Lbo yang dimohonkan banding tersebut Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding berjumlah Rp 3. 000,00 (tiga ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 57/PID/2019/PT GTO
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : DEWI SRI P MAKMUR Als LEDI;
Tempat lahir : Limboto;
Umur/tanggal lahir : 36 Tahun/10 Februari 1982;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : IRT;
Pendidikan : SMA (tamat);
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama Hadijah Reni Djou,S.H.,M.H., dan Djufri Buna,S.H.,M.H., Advokat/Penasihat Hukum berkantor di Lembaga Bantuan Hukum Universitas Gorontalo. Beralamat di Jl. Ahmad A. Wahab (Ex.Jenderal Sudirman No.247), Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Oktober 2019;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo tanggal 26 Desember 2019 Nomor 57/PID/2019/PT GTO tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Limboto tanggal 9 Desember 2019 Nomor 200/Pid.B/2019/PN.Lbo dalam perkara Terdakwa tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 29 Oktober 2019 No.Reg.Perkara PDM-63/LIMBO/10/2019, Terdakwa didakwa sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Dewi Sri P. Makmur als Ledi pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2019 sekitar pukul 07.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Februari
2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di Warung
Sdri. ACI PAU Kel. Kayubulan Kec. Limboto Kab, Gorontalo atau pada suatu
tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seorang dengan menuduh sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum terhadap saksi korban LINDA ABDULLAH, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula saat terdakwa Dewi Sri P. Makmur als Ledi pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2019 sekitar pukul 07.00 wita bermaksud membeli kue di warung milik saksi ACI PAU di Kel Kayu Bulan Kec Limboto Kab Gorontalo kemudian terdakwa yang mengetahui warung saksi ACI PAU sedang banyak pengunjung dengan maksud untuk diketahui oleh umum mengatakan kepada saksi ACI PAU, saksi WINI dan saksi PIKO “tato tilamuta tato sulawesi tengah mo tinao nao mai mo polapuru oli uci masalah odi pohutuwa karaja boito, boito tato dolombele diyaaotawaa malulunduwa atau hepohuleya atau hepongolawa, ti linda dengan depe cowo di dalam rumah hepohuleya” (yang di tilamuta, yang di sulawesi tengah datang kemari akan melaporkan si uci, hanya masalah begitu dibikin kerja, yang di dalam rumah tidak diketahui sedang bersetubuh atau sedang berhubungan badan, Linda dengan pacarnya didalam rumah sedang bersetubuh.) dan setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan warung.
Bahwa akibat kejadian saksi korban LINDA ABDULLAH menjadi perbincangan di kampung sehingga saksi korban merasa malu dan jarang keluar rumah.
Perbuatan terdakwa DEWI SRI P. MAKMUR ALS LEDI diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 2 Desember 2019 Nomor Reg.Perkara PDM-63/LIMBO/10/2019, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa DEWI SRI P MAKMUR Als LEDI bersalah melakukan Tindak Pidana “Pencemaran nama baik” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEWI SRI P MAKMUR Als LEDI dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan perintah untuk segera ditahan;
Menetapkan agar Terdakwa supaya dibebani membayar Biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Limboto telah menjatuhkan putusan pada tanggal 9 Desember 2019 Nomor 200/Pid.B/2019/PN Lbo, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa DEWI SRI P MAKMUR Als LEDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencemaran nama baik”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) bulan berakhir;
Membebankan biaya Perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Limboto pada tanggal 11 Desember 2019 sebagaimana ternyata dari akta permintaan banding Nomor 15/Akta.Pid/2019/PN.Lbo, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 16 Desember 2019 sebagaimana relaas pemberitahuan permintaan banding tanggal 16 Desember 2019;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut Penuntut Umum/Pembanding telah mengajukan Memori banding tertanggal 20 Desember 2019 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Limboto pada tanggal 20 Desember 2019, dan Memori banding tersebut telah pula diberitahukan dan diserahkan dengan cara seksama kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 23 Desember 2019 sebagaimana relaas pemberitahuan dan penyerahan memori banding tanggal 23 Desember 2019;
Menimbang, bahwa atas Memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum/Pembanding tersebut Penasihat Hukum Terdakwa/Terbanding telah mengajukan Kontra Memori banding tertanggal 26 Desember 2019 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Limboto pada tanggal 26 Desember 2019 dan Kontra Memori banding tersebut telah diserahkan dengan cara
seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 26 Desember 2019 sebagaimana relaas penyerahan Kontra Memori banding tanggal 26 Desember 2019;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi
kedua belah pihak Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberitahukan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara banding (inzage) masing-masing kepada Penuntut Umum pada tanggal 16 Desember 2019 sebagaimana relaas pemberitahuan mempelajari berkas perkara tanggal 16 Desember 2019 dan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 17 Desember 2019 sebagaimana relaas pemberitahuan mempelajari berkas perkara tanggal 17 Desember 2019;
Menimbang, bahwa permintaan dan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum tersebut ternyata telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto telah keliru dalam mempertimbangkan berat/ringan pidana yang dijatuhkan dengan hanya menghukum Terdakwa dengan hukuman 1 (satu) bulan dengan masa percobaan selama 2 (dua) bulan, sedangkan ancaman pidana dari Pasal 310 ayat (1) KUHP adalah 9 (sembilan) bulan. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto tersebut dipandang tidak menimbulkan efek jera bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebaliknya Terdakwa dalam Kontra Memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan bahwa tidak ada satu pasalpun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa Hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana kepada Terdakwa harus berdasarkan tuntutan Penuntut Umum, Hakim diberikan jaminan kebebasan oleh undang-undang dalam memutus perkara guna menegakkan hukum dan keadilan. Putusan Majelis Hakim dalam perkara ini sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari secara seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Limboto tanggal 9 Desember 2019 Nomor 200/Pid.B/2019/PN Lbo, ternyata Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama telah dengan tepat dan benar dalam mempertimbangan fakta-fakta persidangan
dan penjatuhan pidana percobaan terhadap Terdakwa telah sesuai dengan tujuan pemidanaan yang tidak semata-mata bersifat pembalasan akan tetapi yang terpenting adalah untuk mendidik Terdakwa agar tidak mengulangi melakukan tindak pidana lagi serta sebagai pencegahan umum bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang sama;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan tunggal dan pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara aquo dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Limboto tanggal 9 Desember 2019 Nomor 200/Pid.B/2019/PN Lbo, yang dimintakan banding tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Pasal 310 Ayat (1) KUHP, Pasal 233, 241 KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Limboto tanggal 9 Desember 2019 Nomor 200/Pid.B/2019/PN.Lbo yang dimohonkan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding berjumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jum’at Tanggal 17 Januari 2020, oleh kami Dr. I Made Sukadana, S.H.,M.H., Hakim Tinggi sebagai Ketua Majelis, Sigit Hariyanto, S.H.,M.H.. dan Lutfi, S.H., sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis
dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut serta Hj. Hasni Van Gobel, S.H., sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa atau Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Angggota, Hakim Ketua Majelis,
TTD TTD
Sigit Hariyanto, S.H.,M.H. Dr.I Made Sukadana, S.H.,M.H.
TTD
L u t f i, S.H.
Panitera Pengganti,
TTD
Hj. Hasni Van Gobel, S.H.
TURUNAN RESMI
PENGADILAN TINGGI GORONTALO
P A N I T E R A
H. SUHAIRI Z, SH.,MH