83/PID.SUS/2014/PN Son
Putusan PN SORONG Nomor 83/PID.SUS/2014/PN Son
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HENDRIYAN PASAPAN Alias HENDRI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa HENDRIYAN PASAPAN Alias HENDRI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) Bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ~ Sebilah pisau lipat berbentuk ikan dengan gagang warna coklat ; ~ 1(satu) buah gunting warna coklat ; ~ Segumpal rambut berwarna hitam ; Dirampas untuk dimusnahkan ~ Foto copy Kutipan Akta Nikah, Nomor : 034/010/III/2012, tanggal 19 Maret 2012, yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh NUR HAMID, NIP.19600717 199001 1 001, selaku Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA), Distrik Sorong Timur ; Tetap terlampir dalam berkas perkara . 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR 83/PID.SUS/2014/PN SON.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sorong yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa, pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : HENDRIYAN PASAPAN Alias HENDRI
Tempat Lahir : Tondon
Umur/Tanggal Lahir : 24 Tahun/08 November 1989
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan. Sungai Maruni Km.10 Rt/Rw. 003/005, Kelurahan Sawagumu, Kecamatan Sorong Utara, Kota Sorong
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (BASARNAS)
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah dan penetapan penahanan oleh :
1. Penyidik, sejak tanggal 16 Maret 2014 sampai dengan tanggal 04 April 2014 ;
2. Penangguhan penahanan oleh Penyidik, sejak tanggal 26 Maret 2014 ;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 09 Mei 2014 sampai dengan tanggal 28 Mei 2014 ;
4. Hakim, sejak tanggal 21 Mei 2014 sampai dengan tanggal 19 Juni 2014 ;
5. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong, sejak tanggal 20 Juni 2014 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2014 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah memperhatikan :
Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa, Nomor : B-605/T.1.13/Ep.3/ 05/2014, tanggal 21 Mei 2014 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Nomor : 83/Pen.Pid/2014/PN.SON, tanggal 21 Mei 2014, tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera untuk menyidangkan dan mengadili perkara ini ;
Penetepan Ketua Majelis Hakim, Nomor : 83/Pen.Pid/2014/PN.SON, tanggal 22 Mei 2014, tentang Hari Sidang Pertama ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan ;
Setelah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Setelah membaca Visum Et Repertum (VER) dalam perkara ini ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (requisitoir) dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa HENDRIYAN PASAPAN Alias HENDRI bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA YANG TIDAK MENIMBULKAN PENYAKIT ATAU HALANGAN UNTUK MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN ATAU MATA PENCAHARIAN ATAU KEGIATAN SEHARI-HARI”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI, Nomor 23 Tahun 2004, yang tercantum dalam Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum .
2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa HENDRIYAN PASAPAN Alias HENDRI, dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan .
3. Memerintahkan agar pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan .
4. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) lembar Kutipan Akta Nikah perkawinan yang dikeluarkan dari Catatan Sipil Kantor Urusan Agama, Kecamatan Sorong Timur, Nomor : 034/010/III/ 2012, tertanggal 19 Maret 2012, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pada tanggal 19 Maret 2012, telah tercatat perkawinan antara HENDRIYAN PASAPAN dan LARAS PURNOMO WULAN .
Tetap terlampir di dalam berkas perkara
5. Menetapkan agar terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) .
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang sifatnya permohonan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, dimana terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari, terdakwa menyesal akan perbuatannya, terdakwa sudah berupaya untuk meminta maaf terhadap korban dihadapan pimpinan terdakwa dan korban di kantor Basarnas namun korban tidak juga memberikan maaf kepada terdakwa, serta keluarga terdakwa sudah mendatangi rumah keluarga korban, namun korban dan keluarganya tidak membukakan pintu rumah bagi keluarga terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas permohonan lisan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya dan terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia terdakwa HENDRIYAN PASAPAN Alias HENDRI, pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2014, sekitar pukul 23.45 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2014 bertempat di kost-kostan terdakwa sendiri yang terletak di Jalan.Tamora Km.10 Masuk, Kota Sorong atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap korban LARAS PURNOMO WULAN (yang tidak lain merupakan istri terdakwa) yang mengakibatkan korban mengalami luka, Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
Awalnya sekitar pukul 23.45 Wit, terdakwa yang pada saat itu tengah dipengaruhi minuman beralkohol pulang ke rumah, sesampainya di rumah terdakwa kemudian menghampiri korban yang pada sat itu tengah berbaring karena emosi akibat korban yang tidak pulang ke rumah selama kurang lebih seminggu, terdakwa kemudian mengambil pisau yang berada di dalam saku celananya dan langsung memotong rambut korban secara paksa sembari terdakwa mengatakan “kenapa kamu pulang”, belum merasa puas terdakwa lalu menuju dapur dan mengambil gunting dan kembali memotong rambut korban secara paksa hingga mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian telinga dan bagian kepala, sebagaimana tertera dalam Visum Et Repertum Nomor : 45/VR/RS/III/2014, tertanggal 21 Maret 2014, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. IRENE DAWENAN, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C Sorong .
Dengan hasil pemeriksaan : Penderita tiba di Rumah Sakit Umum Sorong dalam keadaan sadar .
Didapati : - Luka lecet dibagian kepala .
Luka robek di daun telinga kiri dengan ukuran ½ cm .
Bengak pada kepala .
Kesimpulan : Kejadian diatas disebabkan trauma tumpul .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa HENDRIYAN PASAPAN Alias HENDRI, pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2014, sekitar pukul 23.45 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2014 bertempat di kost-kostan terdakwa sendiri yang terletak di Jalan.Tamora Km.10 Masuk, Kota Sorong atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap korban LARAS PURNOMO WULAN (yang tidak lain merupakan istri terdakwa), dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
Awalnya sekitar pukul 23.45 Wit, terdakwa yang pada saat itu tengah dipengaruhi minuman beralkohol pulang ke rumah, sesampainya di rumah terdakwa kemudian menghampiri korban yang pada sat itu tengah berbaring karena emosi akibat korban yang tidak pulang ke rumah selama kurang lebih seminggu, terdakwa kemudian mengambil pisau yang berada di dalam saku celananya dan langsung memotong rambut korban secara paksa sembari terdakwa mengatakan “kenapa kamu pulang”, belum merasa puas terdakwa lalu menuju dapur dan mengambil gunting dan kembali memotong rambut korban secara paksa hingga mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian telinga dan bagian kepala, sebagaimana tertera dalam Visum Et Repertum Nomor : 45/VR/RS/III/2014, tertanggal 21 Maret 2014, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. IRENE DAWENAN, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C Sorong .
Dengan hasil pemeriksaan : Penderita tiba di Rumah Sakit Umum Sorong dalam keadaan sadar .
Didapati : - Luka lecet dibagian kepala .
Luka robek di daun telinga kiri dengan ukuran ½ cm .
Bengak pada kepala .
Kesimpulan : Kejadian diatas disebabkan trauma tumpul .
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 034/010/III/2012, tertanggal 19 Maret 2012, yang dibuat dan ditanda tangani oleh NURHAMID NIP. 19600717 199001 1 001 selaku Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sorong Timur yang pada pokoknya menerangkan bahwa di Sorong Timur Kota Sorong Papua Barat pada tanggal 19 Maret 2012 telah dilangsungkan akad nikah seorang laki-laki HENDRIYAN PASAPAN dengan seorang wanita LARAS PURNOMO WULAN dengan mas kawin berupa seperangkat alat shalat .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi yang keterangannya telah di dengar di persidangan sebagai berikut :
saksi LARAS PURNOMO WULAN, di bawah sumpah sesuai dengan agamanya menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
~ Bahwa kejadiannya pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2014, sekitar Jam.23.45 Wit, bertempat di dalam kamar kost di Jalan.Tamora Km.10 Masuk, Kota Sorong ;
~ Bahwa kejadian tersebut bermula saat terdakwa sedang dipengaruhi minuman beralkohol pulang ke rumah dan sesampainya terdakwa di rumah lalu menghampiri saksi yang saat itu sedang tidur di dalam kamar ;
~ Bahwa selanjutnya terdakwa menggunting rambut saksi dengan menggunakan pisau lipat, kemudian terdakwa kembali mengambil gunting untuk mencukur rambut saksi ;
~ Bahwa akibat rambut saksi yang dicukur oleh terdakwa menyebabkan rambut saksi menjadi botak dan mengakibatkan luka pada telinga dan kepala saksi ;
~ Bahwa penyebab kemarahan terdakwa, karena saat saksi berada di kantor terdakwa menelphone dengan mengatakan “tidak masak kah”, lalu saksi mengatakan “nanti saya pulang, baru saya beli sayur lalu masak”, kemudian terdakwa marah karena setibanya saksi di rumah membawa sayur ternyata terdakwa sudah masak ;
~ Bahwa penyebab lain yaitu masalah anak yang dititip sama orang tua terdakwa di Raja Ampat, dimana terdakwa marah dengan mengatakan “saksi sebagai Ibu tidak pernah mengecek keadaan anak dan beli susu buat anak” ;
~ Bahwa saksi tidak berkenan memberikan maaf kepada terdakwa ;
~ Bahwa saksi membenarkan Visum Et Repertum yang dibacakan di persidangan;
~ Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa : sebilah pisau lipat berbentuk ikan dengan gagang warna coklat, 1(satu) buah gunting warna hitam dan segumpal rambut berwarna hitam, yang ditunjukan kepada saksi di persidangan;
~ Bahwa saksi adalah istri sah dari terdakwa ;
~ Bahwa dari perkawinan saksi dan terdakwa, telah dikaruniai 1(satu) orang anak perempuan yang bernama Reisya Yunita Pasapan yang baru berumur satu tahun lebih ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi diatas, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ;
saksi FADILA H. SOELAIMAN, di bawah sumpah sesuai dengan agamanya menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
~ Bahwa saksi satu kantor dengan korban Laras Purnomo Wulan dan terdakwa yakni sama-sama bekerja di Basarnas Kota Sorong ;
~ Bahwa kejadiannya pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2014, sekitar Jam.23.45 Wit, bertempat di dalam kamar kost terdakwa dan korban di Jalan.Tamora Km.10 Masuk, Kota Sorong ;
~ Bahwa saat kejadian saksi tidak melihatnya, namun saksi diceritakan oleh korban Laras Purnomo Wulan ;
~ Bahwa korban Laras Purnomo Wulan menceritakan kepada saksi kalau rambut korban dicukur oleh terdakwa dengan menggunakan pisau dan gunting yang menyebabkan telinga dan kepala korban terluka ;
~ Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa segumpal rambut berwarna hitam, sebilah pisau lipat berbentuk ikan dengan gagang warna coklat dan 1(satu) buah gunting warna coklat ;
~ Bahwa saksi membenarkan Visum Et Repertum yang dibacakan di persidangan;
~ Bahwa korban Laras Purnomo Wulan dan terdakwa, adalah suami istri ;
~ Bahwa antara korban dan terdakwa, sering ribut-ribut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi diatas, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ;
saksi IKA NOPRIANTI, di bawah sumpah sesuai dengan agamanya menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
~ Bahwa saksi satu kantor dengan korban Laras Purnomo Wulan dan terdakwa yakni sama-sama bekerja di Basarnas Kota Sorong ;
~ Bahwa kejadiannya pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2014, sekitar Jam.23.45 Wit, bertempat di dalam kamar kost terdakwa dan korban di Jalan.Tamora Km.10 Masuk, Kota Sorong ;
~ Bahwa saat kejadian saksi tidak melihatnya, namun saksi diceritakan oleh korban Laras Purnomo Wulan ;
~ Bahwa korban Laras Purnomo Wulan menceritakan kepada saksi kalau rambut korban dicukur oleh terdakwa dengan menggunakan pisau dan gunting yang menyebabkan telinga dan kepala korban terluka ;
~ Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa segumpal rambut berwarna hitam, sebilah pisau lipat berbentuk ikan dengan gagang warna coklat dan 1(satu) buah gunting warna coklat ;
~ Bahwa saksi membenarkan Visum Et Repertum yang dibacakan di persidangan;
~ Bahwa korban Laras Purnomo Wulan dan terdakwa, adalah suami istri ;
~ Bahwa antara korban dan terdakwa, sering ribut-ribut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi diatas, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula di dengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
~ Bahwa kejadiannya pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2014, sekitar Jam.23.45 Wit, bertempat di kamar kost terdakwa dan korban di Jalan.Tamora Km.10 Masuk, Kota Sorong ;
~ Bahwa kejadian tersebut bermula saat terdakwa pulang ke rumah dan mendapati korban Laras Purnomo Wulan sedang tidur, kemudian terdakwa memegang rambut korban dengan tangan kirinya lalu terdakwa mengambil pisau lipat yang berada di saku celananya karena pisau lipat tersebut sering dibawa oleh terdakwa saat berdinas di atas kapal, selanjutnya terdakwa memotong rambut korban Laras Purnomo Wulan seraya mengatakan “kenapa kamu pulang”, lalu karena pisau tersebut tidak bisa digunakan untuk memotong rambut korban, selanjutnya terdakwa keluar dari dalam kamar dan menuju ke dapur mengambil gunting kemudian terdakwa menggunting rambut Laras Purnomo Wulan hingga botak yang menyebabkan telinga sebelah kiri serta kepala bagian atas korban Laras Purnomo Wulan mengeluarkan darah ;
~ Bahwa terdakwa melakukan hal tersebut pada korban Laras Purnomo Wulan dikarenakan terdakwa merasa jengkel terhadap korban, dimana korban selaku istri tidak pernah menanyakan keadaan anak yang berada dibawah asuhan orang tua terdakwa di Kalobo Raja Ampat, dan juga terdakwa merasa jengkel terhadap korban karena korban Laras Purnomo Wulan tidak pernah memasak di rumah sehingga setiap pulang kerja, terdakwa harus memasak sendiri di rumah ;
~ Bahwa korban Laras Purnomo Wulan, adalah istri sah dari terdakwa ;
~ Bahwa dari perkawinan korban Laras Purnomo Wulan dan terdakwa, telah dikaruniai seorang anak perempuan yang bernama Reisya Yunita Pasapan yang baru berumur setahun lebih ;
~ Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa : sebilah pisau lipat berbentuk ikan dengan gagang warna coklat, 1(satu) buah gunting warna hitam dan segumpal rambut berwarna hitam, yang diperlihatkan kepada terdakwa di persidangan ;
~ Bahwa terdakwa membenarkan Visum Et Repertum yang dibacakan di persidangan ;
~ Bahwa terdakwa dan keluarganya, sudah berupaya untuk meminta maaf kepada korban dan keluarganya, namun korban beserta keluarganya tidak memaafkan perbuatan terdakwa ;
~ Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa menyatakan penyesalannya dan terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari ;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa diatas, turut juga diajukan barang bukti berupa :
~ Sebilah pisau lipat berbentuk ikan dengan gagang warna coklat ;
~ 1(satu) buah gunting warna coklat ;
~ Segumpal rambut berwarna hitam
Barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas, saksi-saksi dan terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan Visum Et Repertum (VER), Nomor : 45/VR/RS/III/2014, tanggal 21 Maret 2014, yang ditanda tangani oleh Dr. IRENE DAWENAN, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C Sorong, dimana isi dan kesimpulan Visum Et Repertum (VER) tersebut, telah diambil alih menjadi pendapat sendiri oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan, telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, surat berupa Visum Et Repertum (VER) dan keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti, dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut, dan telah pula dinilai kebenarannya, maka diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
~ Bahwa kejadiannya pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2014, sekitar Jam.23.45 Wit, bertempat di kamar kost terdakwa dan korban Laras Purnomo Wulan, di Jalan.Tamora Km.10 Masuk, Kota Sorong ;
~ Bahwa kejadian tersebut bermula saat terdakwa pulang ke rumah dan mendapati korban Laras Purnomo Wulan sedang tidur, kemudian terdakwa memegang rambut korban dengan tangan kirinya lalu terdakwa mengambil pisau lipat yang berada di saku celananya karena pisau lipat tersebut sering dibawa oleh terdakwa saat berdinas di atas kapal, selanjutnya terdakwa memotong rambut korban Laras Purnomo Wulan seraya mengatakan “kenapa kamu pulang”, lalu karena pisau tersebut tidak bisa digunakan untuk memotong rambut korban, selanjutnya terdakwa keluar dari dalam kamar dan menuju ke dapur mengambil gunting kemudian terdakwa menggunting rambut Laras Purnomo Wulan hingga botak yang menyebabkan telinga sebelah kiri serta kepala bagian atas korban Laras Purnomo Wulan mengeluarkan darah ;
~ Bahwa terdakwa melakukan hal tersebut pada korban Laras Purnomo Wulan dikarenakan terdakwa merasa jengkel terhadap korban dimana korban selaku istri tidak pernah menanyakan keadaan anak yang berada dibawah asuhan orang tua terdakwa di Kalobo Raja Ampat, dan juga terdakwa merasa jengkel terhadap korban karena korban Laras Purnomo Wulan tidak pernah memasak di rumah, sehingga setiap pulang kerja terdakwa harus memasak sendiri di rumah ;
~ Bahwa saksi korban Laras Purnomo Wulan, adalah istri sah dari terdakwa ;
~ Bahwa dari perkawinan saksi korban Laras Purnomo Wulan dan terdakwa, telah dikaruniai seorang anak perempuan yang bernama Reisya Yunita Pasapan yang baru berumur setahun lebih ;
~ Bahwa saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti berupa : sebilah pisau lipat berbentuk ikan dengan gagang warna coklat, 1(satu) buah gunting warna hitam dan segumpal rambut berwarna hitam, yang diperlihatkan kepada terdakwa di persidangan ;
~ Bahwa saksi-saksi dan terdakwa membenarkan Visum Et Repertum (VER) yang dibacakan di persidangan ;
~ Bahwa terdakwa dan keluarganya, sudah berupaya untuk meminta maaf kepada korban dan keluarganya, namun korban beserta keluarganya tidak memaafkan perbuatan terdakwa ;
~ Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa menyatakan penyesalannya dan terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka akan dipertimbangkan apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum sebagai berikut :
Kesatu : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga .
ATAU
Kedua : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga .
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat Dakwaan yang disusun secara alternatif, maka mutlak hanya akan dibuktikan salah satu dari dakwaan Penuntut Umum yang dipandang terbukti sesuai fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dari perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat Dakwaan Kedua yang paling sesuai dengan perbuatan terdakwa, yakni Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap orang .
2. Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari .
ad.1. Unsur “Setiap orang” .
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang”, adalah siapa saja atau orang perorangan, atau korporasi, adalah subyek hukum yang dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya apabila melakukan perbuatan pidana ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri, orang atau subyek hukum yang dimaksud dalam perkara ini adalah terdakwa HENDRIYAN PASAPAN Alias HENDRI, dengan segala identitas yang melekat padanya, yang oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan ke persidangan sebagai terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang”, telah terpenuhi ;
ad.2. Unsur “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari” .
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “lingkup rumah tangga”, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi :
Suami, Istri dan anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a, karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga, dan/atau
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa unsur diatas mengandung adanya 5(lima) elemen unsur yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu dari elemen unsur tersebut terbukti, maka unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa kejadiannya pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2014, sekitar Jam.23.45 Wit, bertempat di kamar kost terdakwa dan korban Laras Purnomo Wulan, di Jalan.Tamora Km.10 Masuk, Kota Sorong ;
Menimbang, bahwa kejadian tersebut bermula saat terdakwa pulang ke rumah dan mendapati saksi korban Laras Purnomo Wulan sedang tidur, kemudian terdakwa memegang rambut korban dengan tangan kirinya lalu terdakwa mengambil pisau lipat yang berada di saku celananya karena pisau lipat tersebut sering dibawa oleh terdakwa saat berdinas di atas kapal, selanjutnya terdakwa memotong rambut korban Laras Purnomo Wulan seraya mengatakan “kenapa kamu pulang”, lalu karena pisau tersebut tidak bisa digunakan untuk memotong rambut korban, selanjutnya terdakwa keluar dari dalam kamar dan menuju ke dapur mengambil gunting kemudian terdakwa menggunting rambut Laras Purnomo Wulan hingga botak yang menyebabkan telinga sebelah kiri serta kepala bagian atas saksi korban Laras Purnomo Wulan mengeluarkan darah ;
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan hal tersebut pada saksi korban Laras Purnomo Wulan dikarenakan terdakwa merasa jengkel terhadap korban dimana korban selaku istri tidak pernah menanyakan keadaan anak mereka yang berada dibawah asuhan orang tua terdakwa di Kalobo Raja Ampat, serta terdakwa merasa jengkel terhadap korban karena korban Laras Purnomo Wulan tidak pernah memasak di rumah, sehingga setiap pulang kerja terdakwa harus memasak sendiri di rumah ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa sebagaimana Visum Et Repertum (VER), Nomor : 45/VR/RS/III/2014, tanggal 21 Maret 2014, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. IRENE DAWENAN, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C Sorong, yang Hasil Pemeriksaan : Penderita tiba di Rumah Sakit Umum Sorong dalam keadaan sadar, Didapati : Luka lecet di bagian kepala, Luka robek di daun telinga kiri dengan ukuran ½ centimeter, dan Bengkak pada kepala, dengan Kesimpulan : Kejadian diatas disebabkan karena trauma tumpul;
Menimbang, bahwa saksi korban LARAS PURNOMO WULAN, adalah istri sah dari terdakwa HENDRIYAN PASAPAN Alias HENDRI, berdasarkan Kutipan Akta Nikah, Nomor : 034/010/III/2012, tanggal 19 Maret 2012, yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh NUR HAMID, NIP.19600717 199001 1 001, selaku Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA), Distrik Sorong Timur, yang pada pokoknya menerangkan bahwa di Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Propinsi Papua Barat, telah dilangsungkan akad nikah seorang laki-laki HENDRIYAN PASAPAN Alias HENDRI dengan seorang wanita LARAS PURNOMO WULAN, dengan mas kawin berupa seperangkat alat shalat ;
Menimbang, bahwa dari perkawinan terdakwa Hendriyan Pasapan Alias Hendri dan saksi korban Laras Purnomo Wulan tersebut, telah dikaruniai seorang anak perempuan yang bernama Reisya Yunita Pasapan yang baru berumur 1(satu) tahun 6(enam) bulan ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat terdakwa selaku suami dari saksi korban Laras Purnomo Wulan, terlalu bertindak emosional dikala sedang menghadapi masalah rumah tangga, yang semestinya terdakwa haruslah bijaksana dan menahan diri untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangganya dengan sebaik-baiknya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka dengan demikian unsur “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari”, telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas, maka semua unsur dari Dakwaan Kedua telah terpenuhi, maka perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kedua tersebut ;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya hal-hal yang menghapuskan kesalahan terdakwa, yaitu berupa alasan pembenar dan alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat hal-hal yang menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus bertanggung jawab akan perbuatannya dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan pidana kepada terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah terbukti tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat .
Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap istrinya sendiri .
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan mengakui terus terang akan perbuatannya, sehingga mempercepat proses persidangan .
Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari serta terdakwa menyesal akan perbuatannya .
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya, sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum, oleh karena telah dipandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan selama ini, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti berupa :
~ Sebilah pisau lipat berbentuk ikan dengan gagang warna coklat .
~ 1(satu) buah gunting warna coklat .
~ Segumpal rambut berwarna hitam .
karena ternyata merupakan alat yang digunakan dalam tindak pidana tersebut, maka diperintahkan dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan foto copy Kutipan Akta Nikah, Nomor : 034/010/III/2012, tanggal 19 Maret 2012, yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh NUR HAMID, NIP.19600717 199001 1 001, selaku Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA), Distrik Sorong Timur, tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Mengingat, akan Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa HENDRIYAN PASAPAN Alias HENDRI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) Bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
~ Sebilah pisau lipat berbentuk ikan dengan gagang warna coklat ;
~ 1(satu) buah gunting warna coklat ;
~ Segumpal rambut berwarna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan
~ Foto copy Kutipan Akta Nikah, Nomor : 034/010/III/2012, tanggal 19 Maret 2012, yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh NUR HAMID, NIP.19600717 199001 1 001, selaku Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA), Distrik Sorong Timur ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara .
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong, pada hari K a m i s, tanggal 19 Juni 2014, oleh kami : IRIYANTO TIRANDA, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, NAFTALI AIBOI, SH dan HELMIN SOMALAY, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari K a m i s, tanggal 26 Juni 2014, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh IRIYANTO TIRANDA, SH sebagai Hakim Ketua Majelis yang dihadiri oleh NAFTALI AIBOI, SH dan DEDDY THUSMANHADI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh DEHEFSEN BOROLLA, SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sorong, serta dihadiri pula oleh PIETER LOUW, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong dan Terdakwa .
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
1.NAFTALI AIBOI, SH IRIYANTO TIRANDA, SH
2.DEDDY THUSMANHADI, SH
PANITERA PENGGANTI
DEHEFSEN BOROLLA, SH