4/PDT/2019/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 4/PDT/2019/PT KPG
-. MUHAMMAD THASYRIF DAENG MABATU VS -. SARIFAH, DKK
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 30/Pdt.G/2017/ PN Lbj., tanggal 05 Juni 2018 yang dimohonkan Banding tersebut MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi yang diajukan oleh Terbanding I s/d XI semula Tergugat I s/d XI dan Terbanding XII semula Tergugat XII DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat sebagian 2. Menyatakan hukum bahwa Pembanding semula Penggugat dan para Turut Terbanding semula para turut Tergugat adalah sebagai ahli waris yang sah dari Almarhum H. ABU SOFYAN DAENG PABETA 3. Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa adalah sah peninggalan almarhum H. ABU SOFYAN DAENG PABETA 4. Menyatakan hukum bahwa Pembanding semula Penggugat dan para Turut Terbanding semula para Turut Tergugat berhak atas tanah-tanah sengketa 5. Menyatakan bahwa pelepasan hak atas tanah-tanah sengketa oleh almarhum Haji Nasar Supu (orang tua dari Terbanding I s/d VI semula Tergugat I s/d VI) kepada Tergugat VII Ir. Nikolaus Naput dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum 6. Menyatakan hukum bahwa surat-surat yang mengikat terkait tanah sengketa I, tanah sengketa III, tanah sengketa IV dan tanah sengketa V adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 7. Menyatakan hukum bahwa sertifikat hak milik No. 02547/Kel. Labuan Bajo sertifikat hak milik No. 02549/Kelurahan Labuan Bajo, sertifikat hak milik No. 02546/ Kelurahan Labuan Bajo dan sertifikat hak milik No. 02548/ Kelurahan Labuan Bajo yang diterbitkan oleh Terbanding XII semula Tergugat XII adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat 8. Menyatakan hukum bahwa hampir sebagian tanah sengketa I, seluruh tanah sengketa III, sebagian besar tanah sengketa IV dan seluruh tanah sengketa V (sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo) adalah sah menjadi tanah milik dari pembanding semula Penggugat dan para Turut Terbanding semula para Turut Tergugat 9. Menghukum Terbanding VII, Terbanding IX, Terbanding X dan terbanding XI semula Tergugat VII, Tergugat IX, Teerrgugat X dan Tergugat XI atau barang siapa yang menguasai atau mendapatkan dari padanya untuk menyerahkan hampir sebagian tanah sengketa I, seluruh tanah sengketa III, sebagian besar tanah sengketa IV dan seluruh tanah sengketa V (sesuai hasil pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo Tanggal 09 Maret 2018) kepada Pembanding semula Penggugat dan para turut Terbanding semula para turut Tergugat 10. Menghukum Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini 11. Menghukum para Terbanding semula para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,00
PUTUSAN
Nomor 4/PDT/2019/PT KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kupang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara antara:
MUHAMMAD THASYRIF DAENG MABATU, Laki-laki, Umur ± 44 Tahun , Alamat Jl. Nusa Indah VI / 3 / 52, RT 005, RW 003, Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur 13460, dalam hal ini memberikan kuasa kepada IDA AYU DWI MARYATI, S.H., I NYOMAN SUARJANA, S.H., dan YANTRA VIDYASTHANA, S.H., Advokat pada kantor “IDA AYU DWI MARYATI, S.H. & PARTNERS, Advocates & Legal Consultants” yang beralamat di Jalan Tukad Yeh Biu, Gg. Anggrek Bulan No. 5, Dusun Tengah, Desa/Kel. Sesetan, Kec. Denpasar Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 September 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam register nomor 118/SK.PDT/IX/2017/PN.LBJ tanggal 6 September 2017, sebagai Pembanding semula Penggugat;
Melawan:
SARIFAH, Perempuan, Umur ± 49 Tahun, sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
MU MINATI NASAR, Perempuan, umur ± 47 tahun sebagai Terbanding II semuloa Tergugat II;
MUMINING, Perempuan, umur ± 47 tahun sebagai Terbanding III semula Tergugat III;
ALADDIN NASAR, Laki- laki umur ± 44 tahun, sebagai Terbanding IV semula Tergugat IV;
AEDIN NASAR, Laki-laki, umur ± 37 tahun, sebagai Terbanding V semula Tergugat V;
Terbanding I sampai Terbanding V semula Tergugat I sampai Tergugat V kesemuanya tersebut beralamat di Air Kemiri RT 03 RW 03, Kelurahan Gorontalo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, Prov. Nusa Tenggara Timur;
ABIDIN NASAR, Laki-laki, umur ± 38 tahun, beralamat di Kelurahan Kemuning, Kecamatan Sekongkang, Kab. Sumbawa Barat, Prov. Nusa Tenggara Barat, sebagai Terbanding VI semula Tergugat VI
Yang didalam perkara ditingkat Pengadilan Negeri, Terbanding I sampai dengan Terbanding VI semula Tergugat I sampai dengan Tergugat VI memberikan kuasa kepada YOHANES B. SELATAN, S.H., Advokat yang beralamat di Jl. Kebon Sirih Barat Dalam IX No. 8, Jakarta Pusat, berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Oktober 2017;
IR.NIKOLAUS NAPUT, Laki-laki, umur ± 72 tahun, sebagai Terbanding VII semula Tergugat VII;
MARIA FATMAWATI NAPUT, Perempuan, umur ± 40 tahun, sebagai Terbanding VIII semula Tergugat VIII;
PAULUS GRANS NAPUT, Laki-laki, umur ± 39 tahun, sebagai Terbanding IX semula Tergugat IX;
JOHANIS VANS NAPUT, Laki-laki, umur ± 39 tahun, sebagai Terbanding X semula Tergugat X;
IRENE ELISA WINARTHY NAPUT, Perempuan, umur ± 37 tahun, sebagai Terbanding XI semula Tergugat XI;
Terbanding VII sampai dengan Terbanding XI semula Tergugat VII sampai Tergugat XI kesemuanya beralamat di Jalan Nuri-Ruteng, RT.014, RW.004, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur;
Terbanding VII sampai dengan Terbanding XI semula Tergugat VII sampai dengan Tergugat XI dalam hal ini memberikan kuasa kepada YOHANES B. SELATAN, S.H., Advokat yang beralamat di Jl. Kebon Sirih Barat Dalam IX No. 8, Jakarta Pusat, berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 29 September 2017, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada tanggal 3 Oktober 2017,
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB. MANGGARAI BARAT, dalam hal ini memberikan kuasa kepada CAITANO SOARES berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 940/2-53.15/600.13/IX/2017 tanggal 26 September 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan Register Nomor 140/SK.PDT/IX/2017/PN.LBJ tanggal 26 September 2017, sebagai Terbanding XII semula Tergugat XII;
HAJJAH ENTIN MARTINI, Perempuan, umur ± 68 tahun sebagai Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I;
NURHAYATI DAENG MAWERA, Perempuan, umur ± 48 tahun sebagai Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II;
MUHAMAD IMRAN DAENG PASAWO, Laki-laki, umur ± 46 tahun sebagai Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III;
NORMAYANTI DAENG SUNGGU, Perempuan, umur ± 41 tahun sebagai Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat IV;
HARYANI DAENG NGINTANG, Perempuan, umur ± 39 tahun sebagai Turut Terbanding V semula Turut Tergugat V;
MALLUMBASSI DAENG MATOLA, Laki-laki, umur ± 36 tahun sebagai Turut Terbanding VI Turut Tergugat VI;
Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat kesemuanya beralamat di Jl. Nusa Indah VI/ 3/52, RT 005, RW 003, Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur 13460;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca:
Berkas perkara dan Turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 30/Pdt.G/2017/PN Lbj., tanggal 5 Juni 2018;
Salinan Putusan Sela Intervensi Nomor 30/Pdt.G/2017/PN Lbj., tanggal 25 Januari 2018;
Salinan Putusan Sela Kompetensi Absolut Nomor 30/Pdt.G/2017/PN Lbj., tanggal 21 Januari 2018;
Surat-surat lainnya yang terkait dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Mengutip surat gugatan Pembanding semula Penggugat tertanggal 6 September 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada tanggal 6 September 2017 dalam Register Nomor 30/Pdt.G/2017/PN Lbj., sebagai berikut:
Bahwa alm. PAPPU HAJI MAKKI menikah dengan almh. Hajah Zaenab memiliki anak perempuan bernama almh. HAJJAH MINA dan almh. HAJJAH MINA menikah dengan alm. HAJI ABDURAHMAN DAENG PATOMPO melahirkan anak perempuan bernama almh. DAENG NGINTANG/SITI NAASIAH DAENG MAWERRA;
Bahwa selanjutnya almh. DAENG NGINTANG/SITI NAASIAH DAENG MAWERRA menikah dengan LAODE TANIBU (alm.) melahirkan anak laki-laki yang bernama H.ABU SOFYAN DAENG PABETA (alm);
Bahwa selanjutnya H.ABU SOFYAN DAENG PABETA (alm.) menikah dengan HAJJAH ENTIN MARTINI dan dari pernikahan tersebut lahir anak-anak yang bernama:
NURHAYATI DAENG MAWERA;
MUHAMAD IMRAN DAENG PASAWO;
MUHAMAD THASRIF DAENG MABATU;
3.4. NORMAYANTI DAENG SUNGGU;
3.5. HARYANI DAENG NGINTANG;
3.6. MALOMBASSI DAENG METOLLA;
Bahwa pada tanggal 27 Mei 2014 H.ABU SOFYAN DAENG PABETA telah meninggal dunia yang diterangkan dengan Surat Keterangan Pelaporan Kematian No. : 3175128051400003 tertanggal 28 Mei 2014, sehingga HJ. ENTIN MARTINI bersama ke enam anaknya sebagaimana poin 3 di atas adalah sama-sama ahli waris yang sah dari alm. H.ABU SOFYAN DAENG PABETA yang berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris yang ditandatangani oleh Penggugat tertanggal 14 Juli 2014;
Bahwa tanggal 15 Mei 1975 Alm. DAENG NGINTANG/ SITI NAASIAH DAENG MAWERRA menghibahkan beberapa bidang tanah yang diperoleh secara turun temurun berdasarkan warisan yang semula dimiliki Alm. PAPPU HAJI MAKKI kepada H.ABU SOFYAN DAENG PABETA (alm) di hadapan FRANS SALES LEGA selaku BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur, disaksikan oleh Kepala Pemerintah Desa Labuan Bajo, IBRAHIM ABUHURAERA dan MOEHAMMADY S.H. sesuai dengan Surat Pemberian Hibah/Pelimpahan Hak Milik Tanah, yang salah satunya berupa tanah kebun berlokasi di Karangan, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur, luas ± 35 Ha.(tiga puluh lima hektar), dengan demikian tanah tersebut merupakan harta warisan dari H.ABU SOFYAN DAENG PABETA (alm), karenanya menjadi hak milik yang sah bagi segenap ahli waris dari H.ABU SOFYAN DAENG PABETA (alm) yaitu Penggugat dan Para Turut Tergugat;
Bahwa pada Tahun 1990, tanpa sepengetahuan H.ABU SOFYAN DAENG PABETA (alm), sebagian tanah di Karangan sebagaimana poin 5 tersebut di atas yang merupakan bagian dari harta hibah, tanpa alas hak (recht tittle) yang sah Haji Nasar Supu (alm) ayah kandung dari Tergugat I s/d Tergugat VI telah melepaskan hak atas tanah tersebut kepada Tergugat VII (NIKOLAUS NAPUT) seluas ± 16 Ha.(enam belas hektar) dari keseluruhan luas tanah ± 35 Ha. (tiga puluh lima hektar) dengan mencantumkan batas-batas yang tidak jelas yakni:
Sebelah Utara : Tanah Negara;
Sebelah Timur : Tanah Negara;
Sebelah Selatan : Tanah Negara;
Sebelah Barat : Laut Flores;
Bahwa pelepasan hak atas tanah sebagaimana poin 6 di atas dilakukan dengan cara membubuhkan cap jempol yang seolah-olah dilakukan oleh DAENG NGINTANG/SITI NAASIAH DAENG MAWERRA. Terhadap hal tersebut ahli waris H. ABU SOFYAN DAENG PABETA (alm) telah melaporkannya pada Kepolisian Resor Manggarai Barat dengan dugaan pemalsuan yang saat ini perkaranya sedang dalam pemeriksaan. Bahwa patut diketahui telah dilakukan hibah terhadap Tanah Sengketa sebagaimana poin 5 di atas pada tanggal 15 Mei 1975, sebelum pelepasan hak tanah adat tertanggal 2 Mei 1990, sedangkan yang berhak menjual atau mengalihkan hak milik atas Tanah Sengketa adalah hanya H. ABU SOFYAN DAENG PABETA (alm), sehingga pelepasan hak secara hukum tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
Bahwa Haji Nasar Supu (alm) sebagai ayah kandung dari Tergugat I s/d Tergugat VI telah melakukan pelepasan hak atas Tanah sebagaimana poin 6 di atas dengan Tergugat VII berdasarkan:
Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat antara Ishaka dan Haku Mustafa selaku Fungsionaris Adat/ Tua Adat yang membagi dan menyerahkan tanah adat kepada NASAR BIN HAJI SUPU tertanggal 10 Maret 1990, padahal sejatinya Tanah tersebut merupakan tanah yang didapat dari warisan secara turun temurun, yakni milik PAPPU HAJI MAKKI (alm). Demikian pula di dalam surat ini terjadi kontradiksi, dimana di satu sisi menyatakan “bahwa benar tanah Adat Karangan adalah TANAH WARISAN SAH PIHAK PENGGUGAT, yang diperoleh dari HAJI SUPU ayah kandung PIHAK PENGGUGAT dan HAJI SUPU memperoleh tanah warisan tersebut dari ayah kandungnya HAJI MAKKING dan hal ini diketahui oleh pemerintah setempat”. Hal ini menunjukkan bahwa Tanah tersebut diakui sebagai tanah warisan, sedangkan di sisi lain mengatakan bahwa Tanah tersebut adalah tanah adat. Dengan demikian hal ini menunjukkan bahwa surat ini merupakan surat yang semata-mata dibuat hanya untuk melancarkan atau memuluskan jalannya proses pelepasan hak antara Alm. HAJI NASAR SUPU dengan IR.NIKOLAUS NAPUT (Tergugat VII);
Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat antara Ishaka dan Haku Mustafa selaku Fungsionaris Adat/ Tua Adat kepada Heatrix Seran Nggebu tertanggal 21 Oktober 1991, yang membagi dan menyerahkan tanah adat yang berlokasi di Golo Keranggang Desa Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Don Amput;
Sebelah Selatan : Tanah Yayasan Pembangunan Sosial Manggarai;
Sebelah Timur : Tanah Adat;
Sebelah Barat : Tanah Nikolaus Naput;
Bahwa pembagian ini dilakukan untuk membuktikan secara administratif tertulis terhadap penyerahan/ pembagian yang dilakukan pada Tahun 1989 secara Adat dan lisan, padahal sejatinya tanah itu berasal dari warisan turun temurun dan bukan merupakan tanah adat/tanah ulayat yang belum pernah dibagikan/diserahkan kepada siapapun, lagipula jika didasarkan pada tanah ulayat, mengapa harus dilakukan pelepasan hak?;
Surat Pernyataan Melepaskan Hak atas Tanah Nomor Pem.593.1.141/II/2010 tertanggal 15 Februari 2010, yang pada intinya menyatakan bahwa Alm. HAJI NASAR SUPU telah melepaskan hak atas tanah yang terletak di lokasi Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur, seluas ± 160.000 M2 (lebih kurang seratus enam puluh ribu meter persegi)/ 16 Ha. (enam belas hektar) kepada Nikolaus Naput (Tergugat VII), dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah milik Donatus Amput;
Sebelah Timur : Tanah milik Beatrix Seran Nggebu;
Sebelah Selatan :Tanah milik Nikolaus Naput (Yayasan Pembangunan Sosial Manggarai);
Sebelah Barat : Laut Flores;
Berdasarkan alas hak (recht tittle) apa Alm. HAJI NASAR SUPU melepaskan hak atas Tanah tersebut?, padahal secara hukum yang memiliki tanah-tanah tersebut adalah H. ABU SOFYAN DAENG PABETA (alm), sehingga perbuatan Alm. HAJI NASAR SUPU melepaskan hak atas tanah tersebut di atas kepada NIKOLAUS NAPUT (Tergugat VII) adalah perbuatan melawan hukum;
Surat Pernyataan antara HAJJAH SITI NAASIAH DAENG MAWERA dengan NIKOLAUS NAPUT (Tergugat VII), yang obyeknya adalah tanah yang terletak di Karangan, Desa Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kab.Dati II Manggarai luas: ± 16 Ha (enam belas hektar), dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Negara;
Sebelah Timur : Tanah Negara;
Sebelah Selatan : Tanah Negara;
Sebelah Barat : Laut Flores;
padahal patut diketahui bahwa telah terjadi hibah yang dilakukan oleh Daeng Ngintang yang tidak lain adalah HAJJAH SITI NAASIAH DAENG MAWERA terhadap tanah tersebut sebagaimana poin 5 di atas pada tanggal 15 Mei 1975, yang telah terjadi sebelum ditandatanganinya Surat Pernyataan tersebut diatas. Dengan demikian tanah tersebut adalah hak milik yang sah dari H. ABU SOFYAN DAENG PABETA (alm). Kalaupun ada pengalihan hak atas tanah, yang berhak melakukannya atau mengalihkan hak milik atas tanah tersebut hanyalah H. ABU SOFYAN DAENG PABETA (alm), bukan orang lain, sehingga pelepasan hak atas Tanah yang dilakukan antara alm. HAJI NASAR SUPU dengan NIKOLAUS NAPUT (Tergugat VII) adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
Bahwa tanah tersebut sebagaimana poin 6 di atas disertipikatkan menjadi beberapa sertipikat hak milik dengan dasar penerbitannya adalah pemberian hak yang diterbitkan oleh TERGUGAT XII yaitu:
Sertipikat Hak Milik Nomor 02549/Labuan Bajo, atas nama PAULUS GRANS NAPUT (TERGUGAT VIII) dengan luas tanah 28.310 M2 (dua puluh delapan ribu tiga ratus sepuluh meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor 667/Labuan Bajo/2017, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Milik Maria Fatmawati Naput;
Sebelah Timur : Tanah Milik Elisabet Eni H;
Sebelah Selatan : Tanah Milik Johanes Van Naput;
Sebelah Barat : Sempadan Pantai;
selanjutnya disebut Tanah Sengketa I;
Sertipikat Hak Milik Nomor 02545/ Labuan Bajo, atas nama MARIA FATMAWATI NAPUT (TERGUGAT IX) dengan luas tanah 27.720 M2 (dua puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor 666/Labuan Bajo/2017, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Ke Pantai;
Sebelah Timur : Tanah Milik Karolus H;
Sebelah Selatan : Tanah Milik Paulus Grant Naput;
Sebelah Barat : Sempadan Pantai;
selanjutnya disebut Tanah Sengketa II;
Sertipikat Hak Milik Nomor 02547/ Labuan Bajo, atas nama NIKOLAUS NAPUT (TERGUGAT VII) dengan luas tanah 39.380 M2 (tiga puluh Sembilan ribu tiga ratus delapan puluh meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor 668/Labuan Bajo/2017, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Milik Irene Elias Winarthy Naput;
Sebelah Timur : Tanah Milik Albertus Alviano Ganti;
Sebelah Selatan : Tanah Milik Jalan Ke Pantai;
Sebelah Barat : Sempadan Pantai;
selanjutnya disebut Tanah Sengketa III;
Sertipikat Hak Milik Nomor 02546/ Labuan Bajo, atas nama JOHANES VANS NAPUT (TERGUGAT X) dengan luas tanah 28.220 M2 (dua puluh delapan ribu dua ratus dua puluh meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor 668/Labuan Bajo/2017, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Milik Paulus Grant Naput;
Sebelah Timur : Tanah Milik Elisabet Eni H;
Sebelah Selatan : Tanah Milik Irene Elias Winarthy Naput;
Sebelah Barat : Sempadan Pantai;
selanjutnya disebut Tanah Sengketa IV;
Sertipikat Hak Milik Nomor 02548/ Labuan Bajo, atas nama IRENE ELISA WINARTHY NAPUT (TERGUGAT XI) dengan luas tanah 28.230M2 (dua puluhdelapan ribu dua ratus tiga puluh meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor 6669/Labuan Bajo/2017, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Milik Johanes Vans Naput;
Sebelah Timur : Tanah Milik Albertus Alviano Ganti;
Sebelah Selatan : Tanah Milik Nikolaus Naput;
Sebelah Barat : Sempadan Pantai;
selanjutnya disebut Tanah Sengketa V;
Bahwa untuk selanjutnya apabila Tanah Sengketa I, Tanah Sengketa II Tanah Sengketa III, Tanah Sengketa IV dan Tanah Sengketa V disebut secara bersamaan, disebut sebagai Tanah-tanah Sengketa;
Bahwa oleh karena pelepasan hak atas Tanah Sengketa I, Tanah Sengketa II Tanah Sengketa III, Tanah Sengketa IV dan Tanah Sengketa V cacat demi hukum karena pelepasan haknya dilakukan berdasarkan surat-surat atau dokumen yang tidak sah maka tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga kepada Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X dan Tergugat XI atau barang siapa yang menguasai atau mendapat hak dari padanya patut dihukum untuk menyerahkan Tanah Sengketa I, Tanah Sengketa II Tanah Sengketa III Tanah Sengketa IV dan Tanah Sengketa V kepada Penggugat dan Para Turut Tergugat dalam keadaan kosong ;
Bahwa oleh karena pelepasan hak atas Tanah-tanah Sengketa yang dilakukan oleh Alm. HAJI NASAR SUPU (ayah kandung Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI) kepada Tergugat VII cacat hukum, maka surat-surat yang mengikat terkait Tanah-tanah Sengketa yaitu Sertipikat Hak Milik No. 02547/Kel. Labuan Bajo, Sertipikat Hak Milik. No. 02545/Kel. Labuan Bajo, Sertipikat Hak Milik. No. 02549/Kel. Labuan Bajo, Sertipikat Hak Milik. No. 02546/Kel. Labuan Bajo dan Sertipikat Hak Milik. No. 02548/Kel. Labuan Bajo yang diterbitkan oleh Tergugat XII adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta Tanah - tanah sengketa tetap menjadi hak milik Penggugat dan Para Turut Tergugat;
Bahwa ditariknya Para Turut Tergugat sebagai pihak dalam perkara a quo, oleh karena Para Turut Tergugat merupakan ahli waris dari H. ABU SOFYAN DAENG PABETA (alm) yang tidak bersedia ikut serta sebagai Penggugat;
Bahwa untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan dalam perkara a quo dan Tanah Sengketa I, Tanah Sengketa II, Tanah Sengketa III, Tanah Sengketa IV dan Tanah Sengketa V tidak dialihtangankan lagi oleh Para Tergugat, sehingga menimbulkan kerugian yang diderita Penggugat semakin besar, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Labuan Bajo untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap Tanah Sengketa;
Bahwa oleh karena dalil-dalil gugatan Penggugat telah didukung oleh bukti-bukti, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ) walaupun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi dari Para Tergugat (pasal 191 Rbg);
Bahwa untuk terjaminnya kepastian dalam memenuhi tuntutan Penggugat dalam perkara a quo maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim untuk mengenakan uang paksa (dwangsom) kepada Para Tergugat sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap hari sejak putusan ini dibacakan sampai dilaksanakan putusannya oleh Para Tergugat;
Bahwa karena Para Turut Tergugat juga merupakan ahli waris dari almarhum maka sudah sepatutnya pula ditarik dalam perkara sebagai Turut Tergugat.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hukum bahwa Penggugat dan Para Turut Tergugat adalah sebagai ahli waris yang sah dari almarhum H. ABU SOFYAN DAENG PABETA;
Menyatakan hukum bahwa Tanah-tanah Sengketa adalah sah peninggalan almarhum H. ABU SOFYAN DAENG PABETA;
Menyatakan hukum bahwa Penggugat dan Para Turut Tergugat berhak atas Tanah-tanah Sengketa;
Menyatakan bahwa Pelepasan hak atas tanah-tanah Sengketa oleh Alm. Haji Nasar Supu (orang tua dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI) kepada Ir. Nikolaus Naput (Tergugat VII) dapat dikualifikasikan sebagai suatu Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan hukum bahwa surat-surat yang mengikat terkait Tanah Sengketa I, Tanah Sengketa II, Tanah Sengketa III, Tanah Sengketa IV dan Tanah Sengketa V adalah cacat hukum dan batal demi hukum;
Menyatakan hukum bahwa Sertipikat Hak Milik No. 02547/Kel. Labuan Bajo, Sertipikat Hak Milik. No. 02545/Kel. Labuan Bajo, Sertipikat Hak Milik. No. 02549/Kel. Labuan Bajo, Sertipikat Hak Milik. No. 02546/Kel. Labuan Bajo dan Sertipikat Hak Milik. No. 02548/Kel. Labuan Bajo yang diterbitkan oleh Tergugat XII adalah tidak sah;
Menyatakan hukum bahwa Tanah Sengketa I, Tanah Sengketa II, Tanah Sengketa III, Tanah Sengketa IV dan Tanah Sengketa V adalah sah menjadi hak milik dari Penggugat dan Para Turut Tergugat;
Menghukum Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X dan Tergugat XI atau barang siapa yang menguasai atau mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan Tanah Sengketa I, Tanah Sengketa II, Tanah Sengketa III, Tanah Sengketa IV dan Tanah Sengketa V kepada Penggugat dan Para Turut Tergugat dalam keadaan kosong;
Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan terhadap Tanah Sengketa I, Tanah Sengketa II, Tanah Sengketa III, Tanah Sengketa IV dan Tanah Sengketa V;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap hari sejak putusan dibacakan sampai dilaksanakannya putusan ini oleh Para Tergugat;
Menyatakan hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi dari Para Tergugat (pasal 191 Rbg);
Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan dalam perkara a quo;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Mengutip Jawaban dari terbanding I sampai dengan Terbanding XI semula Tergugat I sampai dengan Tergugat XI tertanggal 6 Desember 2017 sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Bahwa Gugatan Penggugat Subyeknya tidak lengkap karena salah satu saudari Tergugat I, II, III, IV, V dan Tergugat VI yang bernama SURIYANTI tidak ikut digugat;
Bahwa Gugatan Penggugat juga subyeknya tidak lengkap, karena Almarhum ABDULMANAN SIKING yang ikut menjual objek sengketa, (bukti kwitansi) yang merupakan saudara H. ABU SOFYAN DAENG PABETA, anak-anaknya ABDULMANAN SIKING tidak ikut digugat atau tidak menjadi pihak dalam perkara ini;
Bahwa Subyek gugatan Penggugat juga salah karena memasukkan Tergugat I, II, III, IV, V dan Tergugat VI sebagai pihak yang digugat padahal mereka bukanlah yang menjual objek sengketa;
Bahwa karena subyek gugatan Penggugat kurang lengkap dan salah (Error In Persona), maka gugatan Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa obyek gugatan Penggugat sebagaimana dinyatakan oleh Penggugat dalam posita angka 9, halaman 6 gugatan Penggugat, batas-batas tanah yang disebutkan oleh Penggugat dalam gugatannya ada yang salah;
Untuk tanah milik Tergugat VIII:
Sebelah Utara : seharusnya tanah Ir, HUGENG, bukan jalan ke Pantai;
Untuk Tergugat VII:
Sebelah Selatan : batasnya tanah milik Tergugat VII bukan tanah milik jalan ke Pantai;
Bahwa karena batas-batas obyek sengketa tidak jelas, maka gugatan Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas (obscuur libel), karena alasan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam gugatan Penggugat, Penggugat tidak menguraikan Perbuatan Melawan Hukum yang bagaimana yang dilakukan oleh Para Tergugat sebagaimana yang dimaksudkan oleh Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan: “Tiap Perbuatan Melanggar Hukum yang membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian,mengganti kerugian tersebut”.
Bahwa dalam gugatan Penggugat dan dalam setiap gugatan yang perihalnya tentang Perbuatan Melawan Hukum harus diuraikan tentang kerugian apa saja baik kerugian materil maupun kerugian immateril yang diderita oleh Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat, dan diuraikan juga berapa besar kerugian yang diderita oleh Penggugat. Namun hal tersebut dalam gugatan Penggugat, Penggugat tidak menguraikan hal tersebut.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang telah disampaikan dalam eksepsi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari jawaban dalam pokok Perkara;
Bahwa apa yang disampaikan oleh Penggugat dalam gugatannya posita angka 1 (satu), tidak benar dan justru menghilangkan hak anak laki. Yang benar adalah bahwa Almarhum Pappu Haji Makki menikah dengan Almarhumah Hajah Zaenab melahirkan dua orang anak yaitu anak laki-laki ABU NAING (Haji SUPU) dan anak perempuan HARIA (Haja Mina). ABU NIANG (Haji SUPU) menikah, mempunyai anak yang bernama NASAR, dan NASAR menikah mempunyai 7 (tujuh) orang anak yaitu Tergugat I, II, III, IV, V dan Tergugt VI. Sedangkan HARIA (Haja Mina) menikah dengan suaminya mempunyai seorang anak Perempuan bernama SITI NAASIAH DAENG MAWERA (DAENG NGINTANG). Almarhumah SITI NAASIAH DAENG MAWERA (DAENG NGINTANG) menikah dengan LAODE TANIBU mempunyai 2 orang anak laki-laki yaitu Almarhum H. ABU SOFYAN DAENG PABETA dan Almarhum ABDULMANAN SIKKING;
Bahwa menurut Hukum Adat Manggarai yang berhak Mewarisi adalah Anak Laki- laki. Dalam hal ini adalah ABU NAING (Haji SUPU) bukan HARIA (Haja Mina) anak perempuan, apalagi SITI NAASIAH DAENG MAWERA (DAENG NGINTANG) anak perempuan Alm. HARIA, sama sekali tidak berhak;
Jawaban untuk posita angka 5 gugatan Penggugat;
Bahwa Hibah yang dilakukan oleh SITI NAASIAH DAENG MAWERA (DAENG NGINTANG) kepada H.ABU SOFYAN DAENG PABETA adalah melawan Hukum dan hibah itu tidak benar, karena yang berhak mewarisi warisan PAPPU HAJI MAKKI adalah anak laki-laki yaitu ABU NIANG (Haji SUPU) bukan keturunan anak Perempuan yaitu HARIA (Haja Mina) dan anak perempuannya SITI NAASIAH DAENG MAWERA (DAENG NGINTANG);
Bahwa adalah sangat aneh dan melawan hukum seorang cucu perempuan melakukan hibah terhadap harta warisan pamannya (adat Manggarai hanya mengenal anak laki yang berhak mendapat warisan). Lebih aneh lagi bahwa hibah tersebut dilakukan dihadapan Bupati Manggarai di Ruteng padahal ada Camat di Labuan bajo pada waktu itu
Jawaban untuk posita angka 6, 8 dan 9 gugatan Penggugat;
Bahwa Tergugat VII (IR.NIKOLAUS NAPUT), membeli obyek sengketa dari Ny.H.SITI NA.ASIAH DAENG MAWERA, NASAR BIN HAJI SUPU dan ABDULMANAN SIKING. (Bukti Kwitansi Pembelian) dengan disaksikan oleh 6 orang saksi;
Bahwa setelah itu, karena obyek sengketa berlaku hukum adat Manggarai maka obyek sengketa harus mendapat pelepasan secara adat dari fungsionaris Adat/ Tua Adat (Bukti Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat);
Bahwa untuk menguatkan bukti pembelian berupa kwitansi, maka kemudian dibuatlah Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Adat yang ditandatangani oleh NASAR Bin HAJI SUPU dan Haja Siti Naasiah Daeng Mawera tanggal 2 Mei 1990, dan disaksikan oleh fungsionaris adat Bapak Alm. ISHAKA dan wakilnya Bapak Alm. HAKU MUSTAFA;
Bahwa dalam proses Sertifikat semua obyek sengketa, maka dibuatlah Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah, yang ditanda tangani oleh Haji NASAR Bin Haji Supu dan NIKOLAUS NAPUT (Tergugat VII) tanggal 15 Pebruari 2010 (Bukti Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas);
Berdasarkan alas-alas hak tersebut di atas poin 5.a.b.c dan 5d Tergugat VII,VIII,IX,X dan Tergugat XI melakukan proses sertifikat ke TERGUGAT XII, sehingga terbitlah sertifikat No. 02547 atas nama Tergugat VII, No. 02545 atas nama Tergugat VIII, No. 02549 atas nama Tergugat IX, No. 02546 atas nama Tergugat X, dan No. 02548 atas nama Tergugat XI;
Jawaban untuk posita angka 7 gugatan Penggugat;
Bahwa tidak benar ada pemalsuan tanda tangan Daeng Ngintang/Siti Naasiah Daeng Mawera. Terhadap hibah yang ada adalah melanggar hukum dan batal dengan sendirinya karena yang berhak atas warisan menurut hukum adat Manggarai hanya anak laki-laki, bukan anak Perempuan, sehingga dengan demikian H.Abu Sofyan Daeng Pabeta tidak berhak atas warisan (obyek sengketa);
Jawaban untuk posita 10 dan 11 gugatan Penggugat;
Bahwa Pelepasan hak atas tanah oleh Alm.HAJI NASAR Bin HAJI SUPU sudah benar karena dia memperoleh warisan dari ayahnya ABU NAING (Haji Supu) anak laki-laki dari PAPU HAJI MAKKI. Bahwa alas hak-alas hak berupa Kwitansi Pembelian, Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat, Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Adat dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah adalah sah dan sudah sesuai prosedur hukum maka obyek sengketa adalah milik Tergugat VII, VIII, IX,X dan Tergugat XI, sehingga sertifikat No. 02547, 02545, 02549, 02546 dan sertifikat No. 02548 adalah sah dan milik Tergugat VII,VIII,IX,X dan Tergugat XI. Sertifikat adalah bukti sempurna;
Jawaban untuk posita angka 13 gugatan Penggugat;
Bahwa tidak ada alasan yang kuat bagi Penggugat meminta sita jaminan, terhadap hak milik Tergugat VII,VIII,IX,X dan Tergugat XI, karena tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan sempurna, sementara Tergugat VII.VIII,IX,X dan Tergugat XI memiliki bukti yang kuat dan sempurna berupa sertifikat hak milik;
Jawaban untuk posita angka 14 gugatan Penggugat;
Bahwa Putusan tidak dapat dilaksanakan terlebih dahulu karena harus ada putusan berkekuatan hukum tetap dan harus didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan sempurna;
Jawaban untuk posita angka 15 gugatan Penggugat;
Bahwa Tergugat VII,VIII,IX,X dan Tergugat XI menolak dalil Penggugat mengenai uang paksa karena gugatan Penggugat bukanlah gugatan wanprestasi tetapi gugatan yang obyeknya tanah, apalagi memintanya dari sekarang sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
Berdasarkan alasa-alasan yang telah disampaikan di atas, dengan ini TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X dan Tergugat XI, mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan Eksepsi TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X dan Tergugat XI seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Mengutip Jawaban dari Terbanding XII semula Tergugat XII sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Bahwa setelah Tergugat XII mempelajari gugatan Penggugat dengan cermat, maka secara tegas menyatakan menolak seluruh dalil – dalil yang diajukan oleh Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya dalam jawaban ini;
Gugatan Penggugat Kurang Pihak/ Pihak Tidak Lengkap (Plurium Litis Consortium);
Bahwa terhadap tanah sengketa yang sudah diterbitkan sertifikat hak milik oleh Tergugat XII dengan nomor : 2545, 2546, 2547, 2548, 2549/Labuan Bajo/2017, atas nama Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X dan Tergugat XI, maka secara hukum harus menarik Lurah Labuan Bajo dan Camat Komodo sebagai pihak Turut Tergugat dalam perkara a quo, sebab Lurah Labuan Bajo telah menandatangani Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Adat antara Ir. Nikolaus Naput (Tergugat VII) dengan Haji Nasar Supu (alm) yang merupakan dasar perolehan tanah atau sebagai alas hak serta menerbitkan dan/atau memgeluarkan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Hak atas Tanah yang isinya menerangkan asal usul dan cara perolehan tanah mengenai status penguasaan pemilikan, pemanfaatan dan penggunaan tanah juga telah menandatangani dokumen-dokumen sebagai data pendukung kelengkapan persyaratan permohonan pengukuran dan penerbitan sertifikat hak atas tanah yang juga dapat disahkan dan dikuatkan oleh Camat Komodo;
Gugatan Penggugat Kabur / Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat pada posita tidak dapat menguraikan luas dan batas – batas tanah secara jelas dan benar atas tanah sengketa sisa dari 35 ha (tiga puluh lima hektar) yaitu 19 ha (sembilan belas hektar) tersebut dikuasai oleh siapa dan bagaimana kedudukan dan hubungan hukum antara Tergugat I sampai dengan Tergugat VI dengan obyek sengketa yang merupakan ahli waris dari Haji Nasar Supu (alm), namun Penggugat hanya menguraikan letak, luas dan batas-batas tanah yang sudah bersertifikat atas nama Tergugat VII sampai dengan Tergugat XI dengan jumlah luas keseluruhan 16 ha (enam belas hektar) sedangkan berdasarkan fakta dan data yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Tergugat VII (Ir. Nikolaus Naput) terdaftar masih 11 ha (sebelas hektar) yang belum sampai proses penerbitan sertifikat hak milik, sebab masih adanya klaim dari saudara Ibrahim Hanta bukan dengan Penggugat ataupun ahli waris yang lain sehingga gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard vide yurisprudensi MA RI tanggal 9-7-1993 No. 81 K/Sip/1975);
Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat pada posita poin 9 butir (2) halaman 6 batas-batas tanah yang dikemukan oleh Penggugat sebagai berikut:
Utara berbatasan dengan Jalan ke Pantai;
Timur berbatasan dengan tanah milik Karolus H.Sikone;
Selatan berbatasan dengan tanah milik Paulus Grant Naput;
Barat berbatasan dengan Sempadan Pantai;
Sedangkan tanah sengketa yang dikuasai oleh Maria Fatmawati Naput berdasarkan sertifikat hak milik nomor : 2545 dan Surat Ukur nomor : 666/Labuan Bajo/2017 luas 27.720 M² dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Utara berbatasan dengan Jalan ke Pantai;
Timur berbatasan dengan tanah milik Karolus H.Sikone dan Elisabet Eni H;
Selatan berbatasan dengan tanah milik Paulus Grant Naput dan Elisabet Eni H;
Barat berbatasan dengan Sempadan Pantai;
Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat pada posita poin 9 butir (4) halaman 6 batas-batas tanah yang dikemukan oleh Penggugat sebagai berikut:
Utara berbatasan dengan tanah milik Paulus Grant Naput;
Timur berbatasan dengan tanah milik Elisabet Eni H;
Selatan berbatasan dengan tanah milik Irene Elias Winarthy Naput;
Barat berbatasan dengan Sempadan Pantai;
Sedangkan tanah sengketa yang dikuasai oleh Johanes Vans Naput berdasarkan sertifikat hak milik nomor : 2546 dan Surat Ukur nomor : 668/Labuan Bajo/2017 luas 28.220 M² dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Utara berbatasan dengan tanah milik Paulus Grant Naput;
Timur berbatasan dengan tanah milik Elisabet Eni H. dan Rosyina Yulti Mantuh;
Selatan berbatasan dengan tanah milik Irene Elias Winarthy Naput;
Barat berbatasan dengan Sempadan Pantai;
Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat pada posita poin 9 butir (5) halaman 6 sampai dengan halaman 7 batas-batas tanah yang dikemukan oleh Penggugat sebagai berikut:
Utara berbatasan dengan tanah milik Johanes Vans Naput;
Timur berbatasan dengan tanah milik Albertus Alviano Ganti;
Selatan berbatasan dengan tanah milik Nikolaus Naput;
Barat berbatasan dengan Sempadan Pantai;
Sedangkan tanah sengketa yang dikuasai oleh Irene Elisa Winarthy Naput berdasarkan sertifikat hak milik nomor : 2548 dan Surat Ukur nomor 669/Labuan Bajo/2017 luas 28.230 M² dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Utara berbatasan dengan tanah milik Johanes Vans Naput;
Timur berbatasan dengan tanah milik Rosyina Yulti Mantuh dan Albertus Alviano Ganti;
Selatan berbatasan dengan tanah milik Irene Elias Winarthy Naput;
Barat berbatasan dengan Sempadan Pantai;
Bahwa berdasarkan uaraian diatas, maka sesuai dengan Putusan MA RI No. 1149 K/Sip/1975 tanggal 17 April 1979 yang menyatakan “Karena dalam surat gugatan tidak disebutkan jelas letak/batas-batas tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima”;
Pengadilan Negeri Labuan Bajo Tidak Berwenang (Kompetensi Absolut);
Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat pada posita poin 11 halaman 7 serta petitum poin 6 dan 7 halaman 8 yang pada intinya menyatakan pelepasan hak atas tanah – tanah sengketa dan surat-surat lain terkait sertifikat hak milik nomor : 2545 sampai dengan 2549 tanggal 31 Januari 2017 yang diterbitkan oleh Tergugat XII masing-masing atas nama Tergugat VII sampai dengan Tergugat XI adalah cata hukum dan tidak memeliki kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum serta tidak sah, sehingga dapat Tergugat menanggapinya sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun1997 tentang Pendaftaran Tanah berbunyi “Sertifikat merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan”;
Bahwa berdasarkan kewenangan menerbitkan sertifikat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPN No. 2 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. Kewenangan penerbitan sertifikat diberikan dengan Surat Keputusan, hal tersebut diatur dalam Bab III, mengenai kewenangan Kepala Kantor Pertanahan diatur dalam pasal 3 dan pasal 4, sehingga dengan demikian telah jelas siapa yang berwenang menerbitkan sertifikat dan pemberiannya menggunakan produk hukum “Keputusan”;
Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan “KTUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN yang berisi tindakan hukum TUN berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 2 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan : “ Badan atau Pejabat TUN adalah Badan atau Pejabat TUN yang melaksanakan urusan Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Bahwa Kepala BPN atau yang mendapat pelimpahan kewenangan seperti Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan adalah pejabat yang melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain: UUPA No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Kepala BPN No. 2 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah;
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana Tergugat XII kemukan di atas, maka dapat dilihat dari Yurisprudensi Mahkamah Agung RI antara lain :
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1198 K/Sip/1973, tanggal 6 Januari 1976;
“Karena pengeluaran sertifikat itu semata-mata wewenang administrasi dan bukan wewenang Pengadilan sehingga pembatalannya juga wewenang administrasi, bukan Pengadilan”.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 321 K/Sip/1978, tanggal 31 Januari 1981;
“Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk membatalkan surat hak milik yang dikeluarkan oleh instansi lain”;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa semua yang Tergugat XII kemukakan pada bagian eksepsi di atas adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan bagian dalam pokok perkara ini;
Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat posita poin 1 sampai dengan poin 5 Tergugat XII menyatakan membantah seluruhnya dengan memberikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa dalil gugatan penggugat tidak menguraikan dan / atau menyebutkan tahun berapa PAPPU HAJI MAKKI menikah dengan almh Hajah Zaenab serta meninggal tahun berapa tidak disebutkan dalam gugatan serta tidak menggambarkan silsilah keturunan dari PAPPU HAJI MAKKI dengan istrinya Hajah Zaenab;
Bahwa Penggugat juga tidak dapat menjelaskan tahun berapa dan dengan cara apa PAPPU HAJI MAKKI (alm) mendapatkan tanah sengketa yang merupakan tanah warisan berdasarkan dalil gugatan Penggugat;
Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat yang menyatakan tanah sengketa adalah merupakan tanah warisan adalah tidak benar dan merupaka rekayasa cerita, sebab dalam gugatan Penggugat tidak menyebutkan dengan jelas tahun berapa tanah warisan tersebut beralih kepada DAENG NGINTANG/SITI NASIAH DAENG MAWERRA (alm), sehingga pada tanggal 15 Mei 1975 ia menghibahkan beberapa bidang tanah yang diperoleh secara turun temurun berdasarkan warisan dari PAPPU HAJI MAKKI (alm) kepada H. ABU SOFYAN DAENG PABETA (alm) dengan tidak menyebutkan luas dan batas-batas tanah yang jelas dan pasti, sehingga berdasarkan uraian gugatan Penggugat yang tidak jelas dan tidak benar patut dikesampingkan atau ditolak.
Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat pada posita poin 5 halaman 3 yang menyatakan tanah sengketa yang dihibahkan tanggal 15 Mei 1975 oleh DAENG NGINTANG/SITI NAASIAH DAENG MAWERRA (alm) kepada H. ABU SOFYAN DAENG PABETA (alm) dengan luas tanah ± 35 ha (kurang lebih 35 hektar) adalah tidak benar, sebab berdasarkan fakta dan data yang ada di BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tanah yang sudah diterbitkan sertifikat oleh Tergugat XII atas nama Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X dan Tergugat XI seluruhnya 16 ha (enam belas hektar) dan sisa masih 11 ha (sebelas hektar) yang belum diterbitkan sertifikat sesuai permohonan atas nama Ir. Nikolaus Naput dkk, karena masih ada klaim dari saudara Ibrahim Hanta dan belum ada penyelesaian sesuai hasil berita acara yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 15 September 2014, sedangkan tanah sisa yang ada di lokasi obyek sengketa sudah dikuasi oleh pihak yang lain bahkan sudah ada yang bersertifikat atas tanah sengketa dimaksud.
Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat posita poin 11 halaman 7 yang menyatakan sertifikat hak milik atas nama Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X dan Tergugat XI yang diproses dan diterbitkan oleh Tergugat XII adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat adalah tidak benar dan, sebab Tergugat XII di dalam melakukan proses penerbitan sertifikat hak milik atas tanah sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang ada sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain :
UUPA Nomor : 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Peraturan Pemerintah Nomor : 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN RI Nomor : 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor : 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Peraturan Pemerintah RI Nomor : 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor : 1 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Berdasarkan uraian-uraian, penjelasan-penjelasan hukum yang didukung dengan dalil-dalil hukum sebagaimana yang telah Tergugat XII jelaskan di atas, maka beralasan hukum jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo untuk memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat XII untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak memenuhi syara formil;
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
Menyatakan hukum sertifikat hak milik dengan nomor : 2545/Labuan Bajo/2017 atas nama MARIA FATMAWATI NAPUT (Tergugat VIII), sertifikat hak milik nomor : 2546/Labuan Bajo/2017 atas nama JOHANIS VANS NAPUT (Tergugat X), sertifikat hak milik nomor : 2547/Labuan Bajo/2017 atas nama NIKOLAUS NAPUT), sertifikat hak milik nomor : 2548/Labuan Bajo/2017 atas nama IRENE ELISA WINARTHY NAPUT (Tergugat XI), dan sertifikat hak milik nomor : 2549/Labuan Bajo/2017 atas nama PAULUS GRANS NAPUT (Tergugat IX) adalah sah dan mengikat secara hukum;
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini, dan apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a qou berpendapat lain, mohon putusan yang sadil adilnya ( ex aequo et bono).
Mengutip Gugatan Intervensi yang diajukan oleh Kuasa Penggugat Intervensi/ Pemohon Intervensi tertanggal 12 Desember 2017 sebagai berikut:
Bahwa antara Sdr. Santosa Kadiman (Pemohon Intervensi) dengan Sdr. Nikolaus Naput disebut juga Ir. Nikolaus Naput (Tergugat VII) telah membuat Perjanjian/Pengikatan Jual Beli atas tanah seluas ± 40 Ha (± 400.000 M2) sebagaimana tercantum dalam Perjanjian/Pengikatan Jual Beli No. 05 tanggal 29-01-2014 yang dibuat dihadapan Billy Yohanes Ginta,SH.,M.Kn, Notaris Kabupaten Manggarai Barat, yang mana Ir. Nikolaus Naput (Tergugat VII) bertindak sebagai Penjual disebut juga sebagai Pihak Pertama dan Sdr. Santosa Kadiman yang diwakili oleh Yuwono Ario Wibowo Cahyadi berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 25 Januari 2014 bertindak sebagai Pembeli disebut juga sebagai Pihak Kedua;
Bahwa sesuai isi Perjanjian/Pengikatan Jual Beli No. 05 tanggal 29-01-2014, tersebut, Sdr. Nikolaus Naput disebut juga Ir. Nikolaus Naput (Tergugat VII) mengaku sebagai Pemilik atau yang berhak atas sebidang tanah terletak di Karangan, Desa/Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Seluas ± 40 Ha (± 400.000 M2) dengan bukti-bukti sebagai berikut:
Surat Bukti penyerahan tanah adat atas nama Beatrix Seran Nggebu dari fungsionaris Adat Nggorang;
Surat pernyataan Jual Beli tanah adat atas nama Nikolaus Naput dari Bapak Nasar Bin Haji Supu;
Surat Bukti Penyerahan tanah adat atas nama Nasar Bin Haji Supu;
Kwitansi Pembayaran;
Serta surat-surat atau dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan kepemilikan tanah tersebut;
Bahwa harga jual beli atas tanah milik Sdr. Nikolaus Naput (Tergugat VII) seluas ± 40 Ha (± 400.000 M2) yang telah disepakati oleh Para Pihak dalam perjanjian tersebut adalah sebesar Rp. 127.500.000.000 (seratus dua puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah), mengenai tata cara dan jangka waktu pembayarannya telah diatur dengan tegas dalam Pasal 2 perjanjian tersebut;
Bahwa atas dasar Perjanjian/Pengikatan Jual Beli tersebut ternyata Pemohon Intervensi telah melakukan Pembayaran Uang Muka atau Down Payment (DP) sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dengan perincian:
Pembayaran Pertama tanggal 30-01-2014 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) melalui rekening BRI Cabang Ruteng Nomor: 0273-01000161-56-8 atas nama Ir. Nikolaus Naput, telah diterima oleh yang bersangkutan (Penjual/Pihak Pertama);
Pembayaran Kedua tanggal 27-02-2014 sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) melalui rekening BRI Cabang Ruteng Nomor 0273-01000161-56-8 atas nama Ir. Nikolaus Naput, telah diterima oleh yang bersangkutan (Penjual/Pihak Pertama);
Bahwa kenyataannya setelah ± 3 tahun 8 bulan sejak penandatanganan Perjanjian/pengikatan Jual beli tanggal 29-01-2014, Sdr. Ir. Nikolaus Naput (Penjual/Pihak Pertama) atau dalam perkara tersebut di atas sebagai Tergugat VII tidak pernah menyerahkan Sertipikat tanah tersebut kepada Sdr. Santosa Kadiman (Pemohon Intervensi) sesuai ketentuan Pasal 3 Perjanjian/ Pengikatan Jual Beli tersebut;
Bahwa di dalam Perjanjian/Pengikatan jual beli tersebut Sdr. Ir. Nikolaus Naput telah menjamin apa yang telah dijual belikan tidak dalam perkara maupun sengketa, tetapi ternyata ada gugatan perdata Nomor 21/Pdt.G/2017/PN.LBJ tanggal 08 Mei 2017 yang akhirnya dicabut, kemudian muncul lagi perkara perdata Nomor 30/Pdt.G/2017/PN.LBJ yang sekarang sedang berjalan;
Bahwa adanya keinginan dari Ir. Nikolaus Naput (Tergugat VII) melalui Kuasa Hukumnya (Sdr. Yohanes B. Selatan,SH) maupun anak-anaknya untuk membatalkan Perjanjian/Pengikatan Jual Beli dengan cara menaikan harga tanah tersebut secara sepihak, hal ini menunjukan adanya itikad buruk dari Ir.Nikolaus Naput dan juga anak-anaknya (Maria Fatmawati Naput (Tergugat VIII), Paulus Grans Naput (Tergugat IX), Johanis Vans Naput (Tergugat X), Irene Elisa Winarthy Naput (Tergugat XI), sehingga tindakan tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum dan telah menimbulkan kerugian bagi Pemohon Intervensi;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang kami sampaikan di atas, maka Pemohon Intervensi merasa mempunyai kepentingan dalam perkara ini dalam upaya untuk melindungi hak-hak Pemohon Intervensi. Untuk itu Pemohon Intervensi mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata Nomor 30/Pdt.G/2017/PN.LBJ untuk berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan Pemohon Intervensi;
Memperkenankan Pemohon Intervensi untuk masuk dalam perkara Aquo dalam membela kepentingannya sendiri (tussenkomst);
Mengutip dan mencermati uraian pertimbangan dari Putusan Akhir Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 30/Pdt.G/2017/PN Lbj., tanggal 5 Juni 2018 yang amar selengkapnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.8. 369.000,00 (delapan juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
Mengutip dan mencermati uraian pertimbangan dari Putusan Sela Intervensi Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 30/Pdt.G/2017/PN Lbj., tanggal 25 Januari 2018 yang amar selengkapnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X dan Tergugat XI untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak permohonan intervensi (tussenkomst) dari Pemohon Intervensi untuk seluruhnya;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
Mengutip dan mencermati uraian pertimbangan dari Putusan Sela Kompetensi (absolute) Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 30/Pdt.G/2017/PN Lbj., tanggal 21 Pebruari 2018 yang amar selengkapnya sebagai berikut:
1. Menolak eksepsi Tergugat XII;
2. Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan;
3. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
Membaca Akta Pernyataan Banding Nomor 30/Pdt/2017/PN Lbj., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Labuan Bajo, yang menerangkan bahwa pada tanggal 7 Juni 2018 Kuasa Pembanding semula Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 30/Pdt.G/2017/PN Lbj., tanggal 5 Juni 2018;
Membaca Relass Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada:
Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 26 Juni 2018;
Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 26 Juni 2018;
Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 26 Juni 2018;
Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 26 Juni 2018;
Terbanding V semula Tergugat V pada tanggal 26 Juni 2018;
Terbanding VI semula Tergugat VI pada tanggal 13 Juli 2018;
Terbanding VII semula Tergugat VII pada tanggal 28 Juni 2018;
Terbanding VIII semula Tergugat VIII pada tanggal 28 Juni 2018;
Terbanding IX semula Tergugat IX pada tanggal 28 Juni 2018;
Terbanding X semula Tergugat X pada tanggal 28 Juni 2018;
Terbanding XI semula Tergugat XI pada tanggal 28 Juni 2018;
Terbanding XII semula Tergugat XII pada tanggal 28 Juni 2018;
Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada tanggal 17 Juli 2018;
Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 17 Juli 2018;
Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III pada tanggal 17 Juli 2018;
Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat IV pada tanggal 17 Juli 2018;
Turut Terbanding V semula Turut Tergugat V pada tanggal 17 Juli 2018;
Turut Terbanding VI semula Turut Tergugat VI pada tanggal 17 Juli 2018;
Membaca Tanda Terima Memori Banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada tanggal 16 Juli 2018, yang menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan/ menyerahkan Memori Banding tertanggal 16 Juli 2018;
Membaca Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding kepada:
Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 23 Juli 2018;
Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 23 Juli 2018;
Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 23 Juli 2018;
Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 23 Juli 2018;
Terbanding V semula Tergugat V pada tanggal 23 Juli 2018;
Terbanding VI semula Tergugat VI pada tanggal 25 Juli 2018;
Terbanding VII semula Tergugat VII pada tanggal 20 Juli 2018;
Terbanding VIII semula Tergugat VIII pada tanggal 20 Juli 2018;
Terbanding IX semula Tergugat IX pada tanggal 20 Juli 2018;
Terbanding X semula Tergugat X pada tanggal 20 Juli 2018;
Terbanding XI semula Tergugat XI pada tanggal 20 Juli 2018;
Terbanding XII semula Tergugat XII pada tanggal 23 Juli 2018;
Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada tanggal 25 Juli 2018;
Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 25 Juli 2018;
Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III pada tanggal 25 Juli 2018;
Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat IV pada tanggal 25 Juli 2018;
Turut Terbanding V semula Turut Tergugat V pada tanggal 25 Juli 2018;
Turut Terbanding VI semula Turut Tergugat VI pada tanggal 25 Juli 2018;
Membaca Tanda Terima Kontra Memori Banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada tanggal 16 Agustus 2018, yang menerangkan bahwa Kuasa Terbanding VII sampai dengan Terbanding XI semula Tergugat VII sampai dengan Tergugat XI telah mengajukan/ menyerahkan Kontra Memori Banding tertanggal 16 Agustus 2018, dan Kontra memori Banding tersebut telah diberitahukan/diserahkan kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 10 September 2018;
Membaca Relas Pemberitahuan memeriksa Berkas Perkara kepada:
Pembanding semula Penggugat pada tanggal 7 September 2018;
Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 8 Oktober 2018;
Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 8 Oktober 2018;
Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 8 Oktober 2018;
Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 8 Oktober 2018;
Terbanding V semula Tergugat V pada tanggal 8 Oktober 2018;
Terbanding VI semula Tergugat VI pada tanggal 4 September 2018;
Terbanding VII semula Tergugat VII pada tanggal 17 Oktober 2018;
Terbanding VIII semula Tergugat VIII pada tanggal 18 Oktober 2018;
Terbanding I semula Tergugat IX pada tanggal 17 Oktober 2018;
Terbanding X semula Tergugat X pada tanggal 18 Oktober 2018;
Terbanding XI semula Tergugat XI pada tanggal 17 Oktober 2018;
Terbanding XII semula Tergugat XII pada tanggal 8 Oktober 2018;
Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada tanggal 28 Agustus 2018;
Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 28 Agustus 2018;
Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III pada tanggal 28 Agustus 2018;
Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat IV pada tanggal 28 Agustus 2018;
Turut Terbanding V semula Turut Tergugat V pada tanggal 28 Agustus 2018;
Turut Terbanding VI semula Turut Tergugat VI pada tanggal 28 Agustus 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 30/Pdt.G/2017/PN Lbj., diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 5 Juni 2018 dengan dihadiri oleh Pembanding semula Penggugat, Kuasa Terbanding I sampai dengan XI semula Tergugat I sampai dengan XI, Kuasa Terbanding XII semula Tergugat XII tanpa dihadiri oleh Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat, yang mana atas putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo tersebut Pembanding semula Penggugat telah menyatakan banding pada tanggal 7 Juni 2018 sehingga permohonan banding tersebut dinilai telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan lebih Lanjut perkara aquo, maka walaupun tidak diajukan Permohonan Banding oleh Pemohon/Penggugat Intervensi, namun Majelis Hakim Banding perlu membahas terkait dengan gugatan intervensi yang diajukan oleh Santosa Kadiman yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan Putusan Sela Nomor 30/Pdt.G/2017/PN Lbj., tanggal 25 Januari 2018 yang amarnya berbunyi “Menolak Permohonan Intervensi (Tussenkomst) dari Pemohon Intervensi Untuk Seluruhnya”, dengan pertimbangan antara lain:
Pengertian Intervensi (tussenkomst) yang dimaksud dalam Buku II Mahkamah Agung RI Edisi 2007 tahun 2008 Tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus adalah ikut sertanya pihak ketiga untuk ikut dalam proses perkara itu atas alasan ada kepentingannya yang terganggu, jadi intervensi diajukan oleh karena pihak ketiga merasa bahwa barang miliknya disengketakan/diperebutkan oleh Penggugat dan Tergugat;
Terungkap fakta antara Pemohon Intervensi dengan Tergugat VII telah membuat Perjanjian/Pengikatan jual beli atas tanah seluas + 40 Ha (obyek sengketa dalam perkara pokok) sebagaimana tercantum dalam perjanjian-pengikatan jual beli Nomor 5 tanggal 29 Januari 2014 yang menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo adalah merupakan Perjanjian Pendahuluan antara pihak penjual dengan pihak Pembeli sebelum dilaksanakan jual-beli. Para Pihak dalam perjanjian pengikatan Jual Beli adalah PARA SUBYEK YANG AKAN MELAKUKAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH, jadi jual beli hak atas tanah belum terjadi sehingga hak atas tanah belum beralih kepada Pemohon/Penggugat Intervensi; atau dengan kata lain bahwa Pemohon/Penggugat Intervensi belum menjadi Pemilik dari tanah yang disebutkan dalam surat perjanjian pengikatan jual beli tersebut;
Apalagi bila dicermati gugatan intervensi terungkap bahwa ikut sertanya pemohon/penggugat intervensi dalam perkara ini karena tidak dilaksanakan isi perjanjian pengikatan jual beli Nomor 5 tanggal 29 Januari 2014 oleh Tergugat VII berupa Penyerahan Sertifikat Tanah oleh Tergugat VII kepada Pemohon/Penggugat Intervensi;
Menimbang, bahwa setelah membaca dengan cermat dan seksama pertimbangan hukum dari Putusan Sela Pengadilan Negeri Labuan Bajo terkait dengan gugatan intervensi/Tussenkomst, maka majelis Hakim Banding menilai sudah tepat dan benar sehingga Majelis Hakim Banding sependapat;
Menimbang, bahwa terkait dengan permohonan bandingnya tersebut diatas, maka Kuasa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan Memori Banding tertanggal 16 Juli 2018 sebagai berikut:
Bahwa adapun yang menjadi keberatan-keberatan dari Pembanding/ semula Penggugat terhadap Putusan Perkara Nomor 35/Pdt.G./2017/PN Lbj., yang mana Putusan tersebut di atas telah banyak mengandung kekeliruan-kekeliruan atau kesalahan-kesalahan baik mengenai pertimbangan hukumnya maupun dalam penerapan hukumnya. Pembanding/ semula Penggugat akan menuangkan dan menguraikan dalam Memori Banding sebagai berikut:
Bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo (judex factie) dalam pertimbangan hukumnya menunjukkan bahwa judex factie dalam memahami hukum acara perdata sangat dangkal dan tidak cermat. Judex factie sangatlah tidak konsisten dan cendrung sangat kontradiktif, dimana di satu sisi judex factie di dalam pertimbangan hukum putusannya yaitu :
pada hal. 35 paragraf 3, menyatakan ”...menurut Majelis Hakim adanya perbedaan batas-batas tanah sengketa dalam gugatan dengan kenyataannya tidak menjadikan gugatan Penggugat kabur/tidak jelas (Obsuur Libel).”;
pada hal. 37 paragraf 2, menyatakan: “… dalam dalil gugatannya Penggugat telah menguraikan tanah yang menjadi sengketa dalam perkara a quo adalah seluas 16 ha (enam belas hektar) dari keseluruhan tanah milik Penggugat seluas 35 ha (tiga puluh lima hektar)”;
pada hal. 38 paragraf 2, menyatakan: “…berdasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut di atas maka eksepsi gugatan kabur (Obscuur Libel) dari Tergugat XII juga dinyatakan ditolak”;
Sedangkan di sisi lain justru judex factie dalam pertimbangan hukum pada bagian pokok perkara yaitu:
pada hal. 39 paragraf 4, menyatakan: “…oleh karena objek sengketa tidak jelas maka gugatan Penggugat dikatagorikan sebagai gugatan yang kabur (Obscuur Libel)”
pada hal. 39 paragraf 5, menyatakan :”…oleh karena gugatan Penggugat dikatagorikan sebagai gugatan yang kabur atau tidak jelas (Obscuur Libel) maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”;
Hal ini jelas sangat kontradiktif, karena di satu sisi eksepsi Terbanding I s/d Terbanding XI/semula Tergugat I s/d Tergugat XI dinyatakan ditolak oleh majelis hakim, sedangkan di sisi lain, dalam pokok perkara menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima dengan alasan objek sengketa tidak jelas. Judec factie tidak menguraikan secara rinci yang mana yang dimaksudkan oleh judec factie objek sengketa yang tidak jelas?
Bahwa judex factie di dalam amar putusannya pada hal. 40 menyatakan “menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya.” Jika kemudian amar putusan judec factie dalam pokok perkara “Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima” dengan kualifikasi alasan obyek sengketa yang tidak jelas, maka semestinya amar putusannya menyatakan “ menerima sebagian eksepsi Para Tergugat”. Disamping itu putusan judec factie tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan khususnya bagi Pembanding/semula Penggugat, karena tidak memberikan kepastian hukum selaku pencari keadilan;
Bahwa tidak berdasarkan hukum dan sangat keliru pertimbangan hukum putusan judex factie, pada hal. 39 paragraf 3, yang menyatakan: ”...karena terdapat perbedaan antara tanah yang disengketakan dalam gugatan dengan tanah yang dikuasai oleh Tergugat VIII sampai dengan Tergugat XI menjadikan obyek yang disengketakan oleh Penggugat tidak jelas”. Judec factie tidak menjelaskan apa yang menjadi dasar dan alasan menyatakan terdapat perbedaan antara tanah yang disengketakan dengan yang dikuasai oleh Terbanding VII/ semula Tergugat VII sampai dengan Terbanding XI/semula Tergugat XI? Dalam hal ini kelihatan sekali bahwa judec factie dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo tidak menguasai materi perkara;
Bahwa jika yang menjadi dasar dan alasan judec factie menyatakan perbedaan antara tanah yang disengketakan dengan yang dikuasai oleh Terbanding VII/ semula Tergugat VII sampai dengan Terbanding XI/ semula Tergugat XI adalah fakta-fakta pemeriksaan setempat yang kemudian hasil pemeriksaan tersebut dituangkan oleh Tergugat XII dalam SKET PEMERIKSAAN LOKASI SETEMPAT (terlampir), maka hal ini menunjukkan ketidakcermatan judec factie dalam menangani perkara a quo;
Bahwa pada paragraf 1 hal.39 pertimbangan hukum judec factie yang menyatakan : “… dari pemeriksaan setempat diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
- Bahwa tanah sengketa terdiri dari dua bagian yakni sebagaian tanah seluas ± 16 Ha. (enam belas hektar) yang sudah terbit sertipikat dan sebagaian lagi tanah diluar tanah seluas ± 16 Ha. (enam belas hektar)yang sudah bersertipikat;
- Bahwa dari tanah ± 16 Ha. (enam belas hektar) yang sudah terbit sertipikat yang menjadi objek sengketa hanya sebagiannya saja;
adalah pertimbangan hukum yang sangat membingungkan dan menyesatkan, karena faktanya tidak demikian adanya. Apakah yang dimaksudkan judec factie,tanah sengketa terdiri dari dua bagian yakni sebagaian tanah seluas ± 16 Ha. (enam belas hektar) yang sudah terbit sertipikat dan sebagaian lagi tanah diluar tanah seluas ± 16 Ha. (enam belas hektar) yang sudah bersertipikat?. Judec factie tidak menguraikan alasan-alasan dari pertimbangan hukum yang dikemukakan secara jelas.
Bahwa Tanah sengketa keseluruhannya adalah seluas ± 16 Ha. (enam belas hektar) yang terdiri dari 5 (lima) Sertipikat Hak Milik yaitu:
Sebidang tanah, Sertipikat Hak Milik Nomor 02549/Labuan Bajo, atas nama PAULUS GRANS NAPUT (TERGUGAT VIII) dengan luas tanah 28.310 M2 (dua puluh delapan ribu tiga ratus sepuluh meter persegi) disebut sebagai Tanah Sengketa I;
Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 02545/ Labuan Bajo, atas nama MARIA FATMAWATI NAPUT (TERGUGAT IX) dengan luas tanah 27.720 M2 (dua puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh meter persegi) disebut sebagai Tanah Sengketa II;
Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 02547/ Labuan Bajo, atas nama NIKOLAUS NAPUT (TERGUGAT VII) dengan luas tanah 39.380 M2 (tiga puluh Sembilan ribu tiga ratus delapan puluh meter persegi) disebut sebagai Tanah Sengketa III;
Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 02546/ Labuan Bajo, atas nama JOHANES VANS NAPUT (TERGUGAT X) dengan luas tanah 28.220 M2 (dua puluh delapan ribu dua ratus dua puluh meter persegi) disebut sebagai Tanah Sengketa IV;
Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 02548/ Labuan Bajo, atas nama IRENE ELISA WINARTHY NAPUT (TERGUGAT XI) dengan luas tanah 28.230M2 (dua puluhdelapan ribu dua ratus tiga puluh meter persegi) disebut sebagai Tanah Sengketa V;
Bahwa sesuai dengan Sket Pemeriksaan Lokasi Setempat dari Kantor Pertanahan Kab. Manggarai Barat, kelima bidang tanah berikut sertipikat hak miliknya telah tercakup di dalam gambar/sket, bukan berada di luar dari gambar/sket tersebut, lalu tanah yang mana yang dimaksudkan “… sebagaian lagi tanah diluar tanah seluas ± 16 Ha. (enam belas hektar) yang sudah bersertipikat ? Mestinya judec factie menguraikan secara rinci hal tersebut;
Bahwa Sket Pemeriksaan Lokasi Setempat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kab. Manggarai Barat yang sekaligus dalam perkara a quo sebagai Tergugat XII sangat tidak masuk akal jika dikaitkan dengan Sertipikat Hak Milik dari Tanah sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat XII. Bahwa faktanya keseluruhan luas tanah sengketa adalah 160.000 M2 (16 Ha), namun Tergugat XII justru mencantumkan hanya seluas 101.486 M2 dalam keterangan Sket Pemeriksaan Lokasi Setempat dan hanya terdiri dari 4 (empat) buah sertipikat, bukan 5 (lima) buah sertipikat hak milik sebagaimana dalil-dalil gugatan Pembanding/semula Penggugat;
Demikian pula Terbanding XII/ semula Tergugat XII mencantumkan bahwa luas Tanah Sengketa I adalah ± 191.958 M2, padahal faktanya luas Tangah Sengketa I adalah 28.310 M2. (dua puluh delapan ribu tiga ratus sepuluh meter persegi) Darimana Terbanding XII/ semula Tergugat XII memperoleh angka ± 191.958 M2 ? Bahwa apa yang diuraikan Terbanding XII/ semula Tergugat XII dalam Sket Pemeriksaan Lokasi Setempat sangat tidak beralasan hukum dan cenderung asal-asalan. Patut menjadi catatan disini, Kantor Pertanahan Kab. Manggarai Barat yang sekaligus dalam perkara a quo sebagai Tergugat XII sangat diragukan independensinya, oleh karena cenderung membela kepentingan hukumnya sendiri yang menerbitkan sertipikat hak milik dari tanah sengketa dan hal ini juga sangat menguntungkan posisi dan kepentingan hukum Terbanding I sampai dengan Terbanding XI/semula Tergugat I sampai dengan Tergugat XI, sedangkan bagi Pembanding/semula Penggugat sangat dirugikan kepentingannya selaku pencari keadilan;
Bahwa Pembanding/ semula Penggugat telah menguraikan, tanah yang menjadi sengketa dengan jelas. Dalam gugatan yang diajukan oleh Pembanding/ semula Penggugat telah diuraikan secara terinci mengenai tanah-tanah yang menjadi obyek yang disengketakan yakni:
Sertipikat Hak Milik Nomor 02549/Labuan Bajo, atas nama PAULUS GRANS NAPUT (TERGUGAT VIII) dengan luas tanah 28.310 M2 (dua puluh delapan ribu tiga ratus sepuluh meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor 667/Labuan Bajo/2017, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Milik Maria Fatmawati Naput;
- Sebelah Timur : Tanah Milik Elisabet Eni H;
- Sebelah Selatan: Tanah Milik Johanes Van Naput;
- Sebelah Barat : Sempadan Pantai;
selanjutnya disebut TANAH SENGKETA I;
Sertipikat Hak Milik Nomor 02545/ Labuan Bajo, atas nama MARIA FATMAWATI NAPUT (TERGUGAT IX) dengan luas tanah 27.720 M2 (dua puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor 666/Labuan Bajo/2017, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Ke Pantai;
- Sebelah Timur : Tanah Milik Karolus H;
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Paulus Grant Naput;
- Sebelah Barat : Sempadan Pantai;
selanjutnya disebut TANAH SENGKETA II;
Sertipikat Hak Milik Nomor 02547/ Labuan Bajo, atas nama NIKOLAUS NAPUT (TERGUGAT VII) dengan luas tanah 39.380 M2 (tiga puluh Sembilan ribu tiga ratus delapan puluh meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor 668/Labuan Bajo/2017, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Milik Irene Elias Winarthy Naput;
- Sebelah Timur : Tanah Milik Albertus Alviano Ganti;
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Jalan Ke Pantai;
- Sebelah Barat : Sempadan Pantai;
selanjutnya disebut TANAH SENGKETA III;
Sertipikat Hak Milik Nomor 02546/ Labuan Bajo, atas nama JOHANES VANS NAPUT (TERGUGAT X) dengan luas tanah 28.220 M2 (dua puluh delapan ribu dua ratus dua puluh meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor 668/Labuan Bajo/2017, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Milik Paulus Grant Naput;
- Sebelah Timur : Tanah Milik Elisabet Eni H;
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Irene Elias Winarthy Naput;
- Sebelah Barat : Sempadan Pantai;
selanjutnya disebut TANAH SENGKETA IV;
Sertipikat Hak Milik Nomor 02548/ Labuan Bajo, atas nama IRENE ELISA WINARTHY NAPUT (TERGUGAT XI) dengan luas tanah 28.230M2 (dua puluhdelapan ribu dua ratus tiga puluh meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor 6669/Labuan Bajo/2017, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Milik Johanes Vans Naput;
- Sebelah Timur : Tanah Milik Albertus Alviano Ganti;
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Nikolaus Naput;
- Sebelah Barat : Sempadan Pantai;
selanjutnya disebut TANAH SENGKETA V;
Bahwa sebagaimana terurai di atas, apa yang menjadi dasar pertimbangan judec factie dalam putusannya halaman 39 paragraf 4 yang menyatakan: “…oleh karena objek sengketa tidak jelas maka gugatan Penggugat dikatagorikan sebagai gugatan yang kabur (Obscuur Libel)” dan halaman 39 paragraf 5 yang menyatakan :”…oleh karena gugatan Penggugat dikatagorikan sebagai gugatan yang kabur atau tidak jelas (Obscuur Libel) maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”? ;
Bahwa pertimbangan hukum judex factie yang menyatakan gugatan Pembanding/ semula Penggugat adalah Niet Ontvankelijke Verklaart (NO) adalah tidak dapat diterima secara logika hukum, karena pertimbangan hukum judec factie tidak beralasan hukum dan sangat kontradiktif antara apa yang diutarakan dalam pertimbangan hukum pada bagian eksepsi dengan pertimbangan hukum pada pokok perkara;
Bahwa untuk membuktikan gugatan Pembanding/ semula Penggugat di persidangan, Pembanding/ semula Penggugat menyatakan kepemilikan atas tanah sengketa sudah jelas yaitu tanah sengketa merupakan obyek hibah yang di hibahkan alm. DAENG NGINTANG kepada alm. H. ABU SOFYAN DAENG PABETA. Hibah tersebut adalah sah sehingga tanah-tanah sengketa menjadi milik sah dari Pembanding/semula Penggugat. Hal ini dibuktikan dengan bukti surat bertanda P-1 berupa Fotocopy Surat Pemberian Hibah/Pelimpahan Hak Milik Tanah tertanggal 15 Mei 1975. Hal ini dikuatkan oleh saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat dalam persidangan di bawah sumpah yaitu MOEHAMMADY, SH., yang menerangkan “tanah sengketa berasal dari Hibah, dimana Daeng Ngintang memberikan Hibah kepada H. Abu Sofyan Daeng Pabeta pada tanggal 15 Mei 1975”. Saksi MOEHAMMADY, SH., juga menerangkan “…saat pemberian Hibah dilaksanakan di Ruteng, saksi hadir bersama pejabat yang berwenang serta saksi ikut menadatangani Surat Pemberian Hibah / Pelimpahan Hak Milik Tanah”. Saksi DRS. NELSON SIREGAR SORMIN dalam persidangan di bawah sumpah juga menerangkan “tanah sengketa berasal dari Daeng Ngintang yang memberikan secara hibah kepada H. Abu Sofyan Daeng Pabeta selanjutnya H. Abu Sofyan Daeng Pabeta mewariskan kepada ahli warisnya salah satunya Penggugat”. Demikian pula keterangan saksi MAKKARUDIN dalam persidangan di bawah sumpah menerangkan “…mengetahui Ayah Penggugat (H. Abu Sofyan Daeng Pabeta) mendapat tanah sengketa dari ibunya (Hajjah Mina) yang berasal dari Hibah”. Hal ini bersesuaian dengan pendapat Ahli DR. I KETUT WESTRA, SH. MH., dalam persidangan di bawah sumpah yang menyatakan:
“…Hibah adalah suatu persetujuan dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu”;
“…beberapa prinsip hibah yaitu tidak dapat dipaksakan, tidak dapat ditarik kembali dan terjadi saat pemberi hibah masih hidup. Ketika syarat ini terpenuhi maka hibah tidak dapat dibatalkan, hibah sah secara hukum. Kekuasaan atas barang/benda hibah sepenuhnya milik penerima hibah”;
“…dalam Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 sebagaimana dirubah menjadi Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 1998 hibah dapat berbentuk akta otentik maupun akta di bawah tangan, walaupun hibah dalam bentuk akta dibawah tangan tetap dianggap sah”;
“…tahun 1970 menurut ahli yang bisa dianggap pejabat yang berwenang untuk membuat hibah adalah Pejabat Pemerintah Desa, Kepala Desa, Camat, Bupati”;
“…konsekuensi dengan telah diterimanya benda/barang hibah oleh penerima hibah maka Pemberi hibah sudah tidak memiliki kewenangan lagi terhadap benda/barang hibah”
Jadi, dengan demikian bahwa hibah yang dilakukan oleh alm Daeng Ngintang kepada alm.H.Abu Sofyan Daeng Pabeta adalah sah, sehingga kepemilikan tanah-tanah sengketa adalah sah milik Pembanding/ semula Penggugat selaku ahli waris dari alm.H.Abu Sofyan Daeng Pabeta;
Bahwa di dalam persidangan terungkap, tanah-tanah sengketa yang terletak di Karangan luasnya 16 Ha. (hektar) dari keseluruhan luas tanah 35 Ha.(hektar), pada tahun 1990 tanpa sepengetahuan H. Abu Sofyan Daeng Pabeta (alm) sebagai pemilik yang sah yang merupakan bagian dari tanah hibah, tanpa alas hak (recht tittle) dijual oleh H. Nasar Supu kepada Ir. Nikolaus Naput. Hal ini dikuatkan oleh keterangan saksi yang diajukan oleh Pembanding/semula Penggugat dalam fakta persidangan yaitu MOEHAMMADY, SH., yang menerangkan : “…mengetahui ada sengketa karena H. Abu Sofyan Daeng Pabeta yang merupakan teman akrab saksi dan sekitar tahun 1990 H. Abu Sofyan Daeng Pabeta bercerita bahwa ada sengketa”. Saksi MOEHAMMADY, SH., juga menerangkan : “…berdasarkan keterangan H. Abu Sofyan Daeng Pabeta ada tanah milik H. Abu Sofyan Daeng Pabeta yang dijual oleh Haji Nasar Supu yang tidak berhak kepada Ir. Nikolaus Naput seluas 16 Ha”;
Demikian pula saksi DRS. NELSON SIREGAR SORMIN dalam persidangan di bawah sumpah menerangkan : “…kepentingan H. Abu Sofyan Daeng Pabeta bercerita kepada saksi agar saksi mengetahui adanya sengketa” dan saksi MAKKARUDIN menerangkan “…luas tanah keseluruhan adalah 35 Ha., dijual oleh yang tidak berhak seluas 16 Ha. kepada pembeli Ir. Nikolaus Naput”. Hal ini telah bersesuaian dengan pendapat Ahli DR. I KETUT WESTRA, SH. MH., dalam persidangan menyatakan“…penjualan yang dilakukan atas benda hibah tanpa sepengetahuan penerima hibah, dapat dikategorikan sebagai Error In Subjecto, karena dilakukan oleh subjek yang tidak mempunyai kewenangan terhadap barang atau benda hibah sehingga perbuatan hukum yang dilakukan dapat dibatalkan”. Jadi dengan demikian pelepasan hak atas tanah sengketa tahun 1990 oleh Haji Nasar Supu (alm) ayah kandung dari Terbanding 1 s/d terbanding VII/semula Tergugat I s/d Tergugat VI kepada Terbanding VII/semula Tergugat VII (NIKOLAUS NAPUT) adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, karena hibah terhadap tanah sengketa yang sah telah terjadi 15 Mei 1975;
Bahwa di dalam persidangan, menurut Ahli DR. I KETUT WESTRA, SH. MH., menyatakan“…perbuatan jual beli yang dilakukan pihak yang tidak berhak akan menimbulkan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dikehendaki dan perbuatan yang tidak dikehendaki. Setiap perbuatan hukum harus sesuai dengan pasal 1320 KUHPer yang mengatur syarat subjektif dan syarat objektif. Yang dimaksud syarat subjektif adalah berkenaan dengan subjek perjanjian yaitu adanya kesepakatan kehendak dan kecakapan berbuat menurut hukum, jika salah satu syarat subyektif tidak terpenuhi maka perbuatan tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan syarat objektif adalah berkenaan mengenai obyek/perihal hal tertentu dan kausa yang diperbolehkan. Konsekuensi hukum apabila tidak terpenuhinya salah satu syarat objektif akibatnya adalah perbuatan yang dibuat batal demi hukum”. Hal ini bersesuaian dengan dalil-dalil gugatan Pembanding/semula Penggugat yang pada intinya menyatakan tanah sengketa yang luasnya ± 16 Ha. (hektar), pada tahun 1990 tanpa sepengetahuan H. Abu Sofyan Daeng Pabeta (alm) dan tanpa alas hak (recht tittle) tanah sengketa yang dimiliki H. Abu Sofyan Daeng Pabeta (alm) yang merupakan bagian dari tanah hibah dijual oleh H. Nasar Supu kepada Ir. Nikolaus Naput;
Bahwa Ahli DR. I KETUT WESTRA, SH. MH., dalam persidangan juga menyatakan “…kedudukan barang atau benda apabila dalam proses pembuatan sertipikat ditemukan cacat/kesalahan dalam pembuatannya maka sertipikat tersebut harus dibatalkan, sehingga benda atau barang dapat dikembalikan kepada penerima hibah”. Hal ini bersesuaian dengan gugatan Penggugat yang pada intinya menyatakan disertipikatkannya tanah sengketa seluas ±16 Ha. (hektar) milik H. Abu Sofyan Daeng Pabeta (alm) oleh Terbanding VII/semula Tergugat VII (NIKOLAUS NAPUT), Terbanding VIII/semula Tergugat VIII, Terbanding IX/semula Tergugat IX, Terbanding X/semula Tergugat X dan Terbanding XI/semula Tergugat XI adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
Bahwa jual beli atas tanah sengketa tanpa alas hak (recht tittle) yang sah oleh alm H.Nasar Supu (ayah kandung Terbanding I /semula Tergugat I, Terbanding II/ semula Tergugat II, Terbanding III /semula Tergugat III, Terbanding IV/semula Tergugat IV, Terbanding V/semula Tergugat V, Terbanding VI/semula Tergugat VI, tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin dari alm.H. Abu Sofyan Daeng Pabeta (ayah kandung Pembanding/ semula Penggugat) selaku pemilik yang sah dapat dikualifikasikan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka penerbitan sertipikat hak milik atas tanah sengketa menjadi atas nama Terbanding VII/ semula Tergugat VII sampai dengan Terbanding XI/semula Tergugat XI adalah cacat hukum sehingga tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, Pembanding/ semula Penggugat mohon dengan hormat agar kiranya Ketua Pengadilan Tinggi Kupang untuk berkenan memeriksa dan memutus perkara ini yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding/ semula Penggugat untuk seluruhnya;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 30/Pdt.G/2017/ PN Lbj. tanggal 5 Juni 2018;
Mengabulkan gugatan Pembanding/ semula Penggugat untuk seluruhnya;
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Para Terbanding/ semula Para Tergugat dan Para Turut Terbanding/semula Para Turut Tergugat;
Menimbang, bahwa terkait dengan Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut diatas, maka Kuasa Terbanding VII sampai dengan Terbanding XI semula Tergugat VII sampai dengan Tergugat XI telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 16 Agustus 2018 sebagai berikut:
Bahwa Putusan Perkara Nomor 30/Pdt.G/2017/PN Lbj., sudah tepat dan benar karena telah diambil dengan pertimbangan Hukum yang jelas, benar dan konsisten oleh Judex Factie berdasarkan bukti-bukti dan hasil Pemeriksaan setempat (PS), sebagaimana pertimbangan hukum dalam putusan perkara ini;
TANGGAPAN PARA TERBANDING/PARA TERGUGAT TERHADAP ALASAN-ALASAN PEMBANDING/PENGGUGAT SEBAGAI BERIKUT:
Bahwa Pembanding dalam alasan – alasan memori bandingnya mengada-ada dan tidak masuk akal, apalagi tidak berdasarkan hukum terutama hukum acara pembuktian;
ALASAN BANDING PERTAMA;
Bahwa judex factie sudah cermat dan konsisten antara pertimbangan hukum judex factie dengan Amar putusannya;
Bahwa Pembanding mencampuradukkan antara EKSEPSI Para Terguggat dengan formalitas gugatan Penggugat dan Hasil Pemeriksaan Setempat (PS);
Bahwa tidak ada kontradiksi antara pertimbangan hukum judex factie hal.35 paragraf 3, hal. 37 paragraf 2 dan hal. 38 paragraf 2 dengan pertimbangan hukum judex factie hal. 39 paragraf 4 dan 5;
Bahwa judex factie lebih memilih formalitas gugatan dan dikaitkan dengan Hasil pemeriksaan setempat (PS);
Pertimbangan judex factie hal. 38 Dalam Pokok Perkara alinea ke 3 dan hal. 39 alinea 2 putusan perkara Nomor 30/Pdt.G/2017/PN Lbj;
Sehingga dengan demikian amar putusanya sudah benar dan tepat;
ALASAN BANDING KEDUA
Bahwa pertimbangan hukum judex factie sudah tepat,benar dan konsisten;
Bahwa judex factie dalam pertimbangan hukumnya Dalam Pokok Perkara, halaman 38 aline ke 3 (ketiga) menyatakan: Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan materi gugatan Penggugat lebih jauh, terlebih dahulu akan mempertimbangkan formalitas gugatan Penggugat berkaitan dengan objek sengketa;
Bahwa dari pemeriksaan setempat diperoleh fakta-fakta sebagai berikut (putusan hal. 39 alinea ke 2):
Bahwa tanah sengketa terdiri dari dua bagian yakni sebagian tanah seluas +16 ha (enam belas hektar) yang sudah terbit sertifikat dan sebagian lagi tanah diluar tanah +16 Ha. (enam belas hektar) yang sudah sertifikat;
Bahwa dari tanah +16 Ha (enam belas Hektar) yang sudah terbit sertifikat yang menjadi objek sengketa hanya sebagian nya saja;
Bahwa dalam surat gugatan Pembanding/Penggugat, Pembanding/ Penggugat menggugat tanah +16 ha (enam belas hektar) yang terdiri dari 5 (lima) sertifikat, tetapi dalam pemeriksaan setempat Penggugat hanya menunjuk objek sengketa 4 (empat) sertifikat saja atas nama Tergugat VII, VIII, X dan Tergugat XI, sedangkan sertifikat atas nama Tergugat VIII tidak termasuk objek sengketa;
Oleh karena itu benar pertimbangan hukum judex factie, putusan halaman 39 alinea ke 2 garis datar ke 2 yang menyatakan:
“Bahwa dari pemeriksaan setempat diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa dari tanah +16 ha (enam belas Hektar) yang sudah terbit sertifikat yang menjadi objek sengketa hanya sebagiannya saja. Lihat Sket Pemeriksaan Lokasi Setempat yang digugat hanya sertifikat yang ada irisan kotak-kotak, sedangkan sertifikat No. 02545 atas nama Tergugat VIII tidak termasuk sebagai objek senketa dalam Pemeriksaan Setempat (PS);
Bahwa dalam Pemeriksaan setempat juga, Pembanding/Penggugat menunjuk objek sengketa tanah yang ada di luar tanah yang telah bersertifikat (Sketa Pemeriksaan kolom keterangan tertulis “Lokasi Sengketa”) pada hal gugatan Pembanding/Penggugat dalam gugatannya hanya tanah yang bersertifikat seluas 16 hektar;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pertimbangan hukum judex factie halaman 39 alinea 5 dan 6 sudah tepat,benar dan konsisten, yang menyatakan:
.....oleh karena objek sengketa tidak jelas maka gugatan Penggugat dikategorikan sebagai gugatan yang kabur (Obscuur Libel)”
Menyatakan: “.................... oleh karena gugatan Penggugat dikategorikan sebagai gugatan yang kabur atau tidak jelas (Obscuur Libel) maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”;
TANGGAPAN TERHADAP ALASAN BANDING untuk angka 3,4, 5, 6 dan 7 halaman 9 sampai dengan halaman 12 Memori Banding Pembanding/Penggugat;
Bahwa judex factie dalam putusannya belum mempertimbangkan pokok perkara, sehingga memori banding Pembanding/Penggugat tersebut haruslah dikesampinkan dan gtidak perlu dipertimbangkan;
Bahwa seperti yang disampaikan oleh Para Terbanding/Para Tergugat bahwa perolehan hak atas objek sengketa oleh Tergugat VII melalui jual beli dengan NASAR Bin Haji Supu;
Haji SUPU memperoleh warisan dari orangtuanya HAJI MAKKING (PAPU)
Menurut Hukum Adat Manggarai yang berhak mewarisi adalah anak Laki-laki sedangkan anak Perempuan yang bernama HARIA atau HAJA MINA tidak berhak mewarisi;
Bahwa objek sengketa bukan milik DAENG NGINTANG sendiri,tetapi merupakan tanah warisan dari HAJI MAKKING, yang hanya mempunyai seorang anak laki-laki yang bernama HAJI SUPU dan saudara Perempuannya HARIA (HAJA MINA). Sedangkan DAENG NGINTANG adalah anak dari HARIA (HAJA MINA);
Bahwa berdasarkan hukum ADAT MANGGARAI yang berhak mewarisi adalah NASAR Bin Haji SUPU bukan DAENG NGINTANG;
Bahwa oleh karena itu HIBAH yang dilakukan oleh DAENG NGINTANG kepada anak lakinya H.ABU SOFYAN DAENG PABETA menyalahi hukum ADAT MANGGARAI,bahwa anak laki-laki saja yang berhak mewarisi, oleh karena itu HIBAH tersebut BATAL DEMI HUKUM;
Bahwa HIBAH itu juga batal demi hukum karena merugikan Ahli waris;
Putusan Makamah Agung R.I No. 956 K/PDT/1991 tanggal 30-10-1996;
Berdasarkan alasan-alasan ( huruf a,b,c,d,e,f) tersebut diatas, alasan memori Banding Pembanding/Penggugat angka 3,4,5,6, dan 7 halaman 9 sampai dengan halaman 12 haruslah dikesampingkan;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas mohon Pengadilan Tinggi Kupang memeriksa dan memutuskan perkara tersebut sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Para Terbanding/Para Tergugat seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam Perkara Nomor 30/Pdt.G/2017/PN Lbj;
Menolak Permohonan Banding Pembanding/ Penggugat seluruhnya;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan Gugatan/Replik, Eksepsi dan Jawaban/Duplik, Memori Banding, Kontra Memori Banding, bukti surat-surat dan saksi-saksi yanbg diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan hukum dari Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 30/Pdt.G/2017/PN Lbj., tanggal 5 Juni 2018, maka lebih lanjut Majelis Hakim Banding mempertimbangkan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Pembanding semula Penggugat tersebut diatas, maka Terbanding XII semula Tergugat XII telah mengajukan Eksepsi terkait dengan kompetensi absolute yang pada pokoknya bahwa Pengadilan Negeri Labuan Bajo Tidak Berwenang mengadili perkara aquo karena gugatan Pembanding semula Penggugat pada posita pont 11 dan petitum point 6 ada menyatakan pelepasan hak atas tanah – tanah sengketa dan surat-surat lain terkait sertifikat hak milik nomor : 2545 sampai dengan 2549 tanggal 31 Januari 2017 yang diterbitkan oleh Tergugat XII masing-masing atas nama Terbanding VII sampai dengan Terbanding XI semula Tergugat VII sampai dengan Tergugat XI adalah cata hukum dan tidak memeliki kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi mengenai kompetensi absolute tersebut diatas, maka Pembanding semula Penggugat telah mengajukan tanggapan yang pada pokoknya bahwa Terbanding XII semula Tergugat XII telah salah memahami dalil gugatan, posita dan petitum gugatan tidak pernah memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan sertifikat hak milik atas tanah-tanah sengketa tapi memohon menyatakan hokum bahwa sertifikat hak milik atas tanah-tanah sengketa adalah tidak sah;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi mengenai kompetensi absolute yang diajukan oleh Terbanding XII semula Tergugat XII tersebut diatas, maka Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam Putusan Selanya Nomor 30/Pdt.G/2017/PN Lbj., tanggal 21 Pebruari 2018 telah menjatuhkan amar yang berbunyi:
Menolak eksepsi Tergugat XII;
Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
Dengan pertimbangan yang pada pokoknya antara lain bahwa gugatan penggugat terkait dengan adanya perbuatan melawan hokum dari orang tua Tergugat I, II, III, IV, V dan VI yakni almarhum Haji Nasar Supu yang telah melepaskan hak atas tanah sengketa kepada IR. Nikolaus Naput (Tergugat VII), tanpa sepengetahuan H. Abu Sofyan Daeng Pabeta (almarhum) sebagai pemilik tanah sengketa yang kemudian menjadi hak milik yang sah bagi segenap ahli waris dari H. Abu Sofyan Daeng Pabeta (almarhum) yaitu Penggugat dan Para Turut Tergugat, sedangkan petitum point 6 adalah suatu akibat dari perkara yang mendahuluinya yaitu tindakan dari orang tua Tergugat I, II, III, IV, V dan VI yakni almarhum Haji Nasar Supu yang telah melepaskan hak atas tanah sengketa kepada IR. Nikolaus Naput (Tergugat VII) yang kemudian terbit sertifikat hak milik Nomor 02546, Nomor 02547, Nomor 02548, dan Nomor 02549; sehingga dinilai pokok gugatan adalah mengenai perbuatan melawan hukum dari orang tua Tergugat I, II, III, IV, V dan VI yakni almarhum Haji Nasar Supu yang telah merugikan penggugat sehingga penyelesaian perkara aquo harus melalui pengadilan umum;
Menimbang, bahwa setelah membaca dengan cermat dan seksama eksepsi kompetensi absolute yang dikemukakan oleh Terbanding XII semula Tergugat XII, maupun tanggapan dari Pembanding semula Penggugat dikaitkan dengan pertimbangan hukum Putusan Sela Pengadilan Negeri lbuan Bajo Nomor 30/Pdt.G/2017/PN Lbj., tanggal 21 Pebruari 2018, maka Majelis Hakim Banding menilai pertimbangan hokum terkait dengan kompetensi absolute dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 30/Pdt.G/2017/PN Lbj., tanggal 21 Pebruari 2018 sudah tepat dan benar sehingga Majelis Hakim Banding sependapat;
Menimbang, bahwa Terbanding I sampai dengan Terbanding XI semula Tergugat I sampai dengan Tergugat XI dan Terbanding XII semula Tergugat XII telah mengajukan eksepsi-eksepsi lain yang tidak terkait dengan kompetensi absolute pada pokoknya:
Gugatan Penggugat tidak lengkap subyeknya karena salah satu Saudari dari Tergugat I sampai dengan Tergugat VI yang bernama Suriyanti tidak ikut digugat;
Gugatan Penggugat juga tidak lengkap subyeknya karena Saudara dari H. Abu Sofyan Daeng Pabeta yang bernama Abdulmanan Siking (almarhum) yang ikut menjual tanah sengketa (bukti kwitansi) tidak ikut digugat;
Subyek gugatan salah karena memasukan Tergugat I sampai dengan VI sebagai pihak yang digugat padahal mereka bukan yang menjual obyek sengketa;
Batas-bats yang disebutkan dalam gugatan ada yang salah yaitu:
Untuk tanah milik Terghugat VIII
Sebelah utara seharusnya tanah IR. Hugeng, bukan Jalan ke Pantai;
Untuk tergugat VII
Sebelah selatan tanah milik Tergugat VII bukan tanah milik Jalan ke pantai;
Gugatan kabur atau tidak jelas (obscuur libel) karena gugatan Penggugat alasannya perbuatan melawan hokum namun tidak menguraikan perbuatan melawan hokum yang bagaimana;
Gugatan kurang pihak/pihak tidak lengkap (plurium litis consortium) karena terhadap tanah sengketa yang telah diterbitkan sertifikat atas nama Tergugat VII, VIII, IX X dan XI oleh Tergugat XII berdasarkan surat pernyataan jual beli tanah adat antara Tergugat VII sebagai pembeli dengan Haji Nasar Supu almarhum sebagai Penjual yang ditandatangani oleh Lurah Labuan Bajo dan Camat Komodo yang sekaligus menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Hak Atas Tanah yang berisi asal-usul tanah dan cara perolehan tanah;
Gugatan kabur tidak jelas (obscuur libel) karena:
Posita tidak menguraikan luas dan batas – batas tanah secara jelas dan benar atas tanah sengketa sisa dari 35 ha (tiga puluh lima hektar) yaitu 19 ha (sembilan belas hektar) tersebut dikuasai oleh siapa dan bagaimana kedudukan dan hubungan hukum antara Tergugat I sampai dengan Tergugat VI dengan obyek sengketa, namun hanya menguraikan letak, luas dan batas-batas tanah yang sudah bersertifikat atas nama Tergugat VII sampai dengan Tergugat XI dengan jumlah luas keseluruhan 16 ha (enam belas hektar) sedangkan berdasarkan fakta dan data yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Tergugat VII masih memiliki11 ha (sebelas hektar) yang belum sampai proses penerbitan sertifikat hak milik, sebab masih adanya klaim dari saudara Ibrahim Hanta bukan dengan Penggugat;
Posita gugatan poin 9 butir (2) halaman 6 batas-batas tanah yang dikemukan oleh Penggugat sebagai berikut:
Utara berbatasan dengan Jalan ke Pantai
Timur berbatasan dengan tanah milik Karolus H.Sikone
Selatan berbatasan dengan tanah milik Paulus Grant Naput
Barat berbatasan dengan Sempadan Pantai
Sedangkan berdasarkan sertifikat hak milik nomor 2545 dan Surat Ukur nomor 666/Labuan Bajo/2017 luas 27.720 M² dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Utara berbatasan dengan Jalan ke Pantai
Timur berbatasan dengan tanah milik Karolus H.Sikone dan Elisabet Eni H.
Selatan berbatasan dengan tanah milik Paulus Grant Naput dan Elisabet Eni H.
Barat berbatasan dengan Sempadan Pantai
Posita gugatan poin 9 butir (4) halaman 6 batas-batas tanah yang dikemukan oleh Penggugat sebagai berikut:
Utara berbatasan dengan tanah milik Paulus Grant Naput
Timur berbatasan dengan tanah milik Elisabet Eni H.
Selatan berbatasan dengan tanah milik Irene Elias Winarthy Naput
Barat berbatasan dengan Sempadan Pantai
Sedangkan berdasarkan sertifikat hak milik nomor 2546 dan Surat Ukur nomor 668/Labuan Bajo/2017 luas 28.220 M² dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Utara berbatasan dengan tanah milik Paulus Grant Naput
Timur berbatasan dengan tanah milik Elisabet Eni H. dan Rosyina Yulti Mantuh
Selatan berbatasan dengan tanah milik Irene Elias Winarthy Naput
Barat berbatasan dengan Sempadan Pantai
Posita gugatan poin 9 butir (5) halaman batas-batas tanah yang dikemukan oleh Penggugat sebagai berikut:
Utara berbatasan dengan tanah milik Johanes Vans Naput;
Timur berbatasan dengan tanah milik Albertus Alviano Ganti;
Selatan berbatasan dengan tanah milik Nikolaus Naput;
Barat berbatasan dengan Sempadan Pantai;
Sedangkan berdasarkan sertifikat hak milik nomor 2548 dan Surat Ukur nomor 669/Labuan Bajo/2017 luas 28.230 M² dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Utara berbatasan dengan tanah milik Johanes Vans Naput
Timur berbatasan dengan tanah milik Rosyina Yulti Mantuh dan Albertus Alviano Ganti
Selatan berbatasan dengan tanah milik Irene Elias Winarthy Naput
Barat berbatasan dengan Sempadan Pantai
Menimbang, bahwa setelah membaca dengan cermat dan seksama eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat XI dan XII (eksepsi Non Kompetensi absolute), maka Majelis Hakim Banding menilai bahwa substansi eksepsi-eksepsi tersebut telah memasuki materi pokok perkara sehingga penilaiannya membutuhkan pembuktian dipersidangan yang oleh karena itu akan diputus bersama-sama dengan pokok perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena itu eksepsi-eksepsi tersebut harus ditolak seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat didalam surat gugatannya pada pokoknya mendalilkan:
Bahwa almarhum Pappu Haji Makki dalam perkawinannya dengan almarhumah Hajah Zaenab melahirkan seorang anak perempuan bernama almarhumah Hajah Mina;
Bahwa almarhumah Hajah Mina dalam perkawinannya dengan almarhum Haji Abdulrahman Daeng Patampo melahirkan anak perempuan bernama Daeng Ngitang/Siti Naasiah Daeng Mawerra (almarhumah);
Bahwa almarhumah Daeng Ngitang/Siti Naasiah Daeng Mawerra menikah dengan almarhum Laode Tanibu MELAHIRKAN ANAK LAKI-LAKI YAITU h. Abu Sofyan Daeng Pabeta almarhum;
Bahwa H. Abu Sofyan Daeng Pabeta almarhum menikah dengan Hajah Entin Martini, melahirkan anak-anak yaitu:
Nurhayati Daeng Pawera/Turut Tergugat II;
Muhamad Imran Daeng Pasawo/Turut Tergugat III;
Muhamad Thasrif Daeng Mabatu/Penggugat;
Normayanti Daeng Sunggu/Turut Tergugat IV;
Haryani Daeng Ngitang/Turut Tergugat V;
Malombasi Daeng Metolla/Turut Tergugat VI;
Bahwa pada tanggal 27 Mei 2014, h. Abu Sofyan Daeng Pabeta meninggal dunia sehingga isterinya bernama Entin Martini beserta keenam orang anaknya tersebut diatas menjadi ahli waris sebagaimana tersebut dalam surat pernyataan ahli waris tertanggal 14 Juli 2014;
Bahwa pada tanggal 15 Mei 1975 almarhumah Daeng Ngitang/Siti Naasiah Daeng Mawerra menghibahkan tanah warisannya kepada H. Abu Sofyan Daeng Pabeta (Almarhum) yang salah satunya adalah tanah kebun terletak di Karangan, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai NTT, luas + 35 Ha, dihadapan Frans Sales Lega Selaku Bupati Manggarai – NTT disaksikan oleh Kepala Pemerintah Desa Labuan Bajo Ibrahim Abuhuraera dan Moehammady, S.H. sesuai dengan Surat Pemberian Hibah/Pelimpahan Hak Milik Tanah (P-1) sehingga tanah tersebut menjadi hak milik bagi segenap ahli waris dari Almarhum H. Abu Sofyan Daeng Pabeta yaitu Penggugat dan Para Turut Tergugat;
Bahwa pada tanggal 2 Mei 1990 tanpa sepengetahuan H.ABU SOFYAN DAENG PABETA (alm) sebagian tanah dikarangan tersebut diatas, tanpa alas hak yang sah ayah kandung dari Tergugat I sampai dengan VI yang bernama Haji Nasar Supu (alm) telah melepas hak atas tanah tersebut seluas + 16 Ha dari luas keseluruhan + 35 Ha kepada Tergugat VII dengan mencantumkan batas-batas yang tidak jelas yaitu:
Utara : Tanah Negara;
Timur : Tanah Negara;
Selatan : Tanah Negara;
Barat : Laut Flores;
Bahwa pelepasan hak atas tanah seluas + 16 Ha tersebut diatas dilakukan dengan cara membubuhkan cap jempol seolah-olah dilakukan oleh Daeng Ngintang/Siti Naasiah Daeng Mawera yang diduga dipalsukan;
Bahwa Haji Nasar Supu (alm) sebagai ayah kandung dari Tergugat I s/d Tergugat VI telah melakukan pelepasan hak atas Tanah tanggal 2 Mei 1990 kepadaTergugat VII berdasarkan:
Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat dari Ishaka dan Haku Mustafa selaku Fungsionaris Adat/ Tua Adat kepada NASAR BIN HAJI SUPU dengan surat tertanggal 10 Maret 1990, dimana Surat Penyerahan tersebut terjadi kontradiksi dimana disatu sisi menyatakan “bahwa benar tanah Adat Karangan adalah TANAH WARISAN SAH PIHAK PENGGUGAT, yang diperoleh dari HAJI SUPU ayah kandung PIHAK PENGGUGAT dan HAJI SUPU memperoleh tanah warisan tersebut dari ayah kandungnya HAJI MAKKING yang diketahui oleh pemerintah setempat”, sedangkan di sisi lain mengatakan bahwa Tanah tersebut adalah tanah adat;
Bukti Penyerahan Tanah Adat antara Ishaka dan Haku Mustafa selaku Fungsionaris Adat/ Tua Adat kepada Heatrix Seran Nggebu tertanggal 21 Oktober 1991, berlokasi di Golo Keranggang Desa Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, padahal tanah sengketa berasal dari warisan turun temurun (bukan merupakan tanah adat/tanah ulayat) yang belum pernah dibagikan kepada siapapun., lagi pula kalau tanah hak ulayat tidak perlu dilakukan pelepasan hak;
Bukti Surat Pernyataan Melepaskan Hak atas Tanah Nomor Pem.593.1.141/II/2010 tertanggal 15 Februari 2010, yang menyatakan bahwa Alm. HAJI NASAR SUPU telah melepaskan hak atas tanah di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur, seluas ± 16 Ha. (tanah sengketa) padahal tanah tersebut milik H. ABU SOFYAN DAENG PABETA (alm);
Bukti Surat Pernyataan antara HAJJAH SITI NAASIAH DAENG MAWERA dengan NIKOLAUS NAPUT (Tergugat VII), yang obyeknya adalah tanah yang terletak di Karangan, Desa Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kab.Dati II Manggarai luas: ± 16 Ha (enam belas hektar), dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Tanah Negara;
Sebelah Timur : Tanah Negara;
Sebelah Selatan : Tanah Negara;
Sebelah Barat : Laut Flores;
padahal telah terjadi hibah yang dilakukan oleh Daeng Ngintang yang tidak lain adalah HAJJAH SITI NAASIAH DAENG MAWERA terhadap tanah tersebut pada tanggal 15 Mei 1975;
Bahwa tanah tersebut selanjutnya oleh Tergugat XII diterbitkan beberapa sertifikat yaitu:
Sertipikat Hak Milik Nomor 02549/Labuan Bajo, atas nama PAULUS GRANS NAPUT (TERGUGAT VIII) seluas tanah 28.310 M2 (dua puluh delapan ribu tiga ratus sepuluh meter persegi) Surat Ukur Nomor 667/Labuan Bajo/2017, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Tanah Milik Maria Fatmawati Naput;
Sebelah Timur : Tanah Milik Elisabet Eni H;
Sebelah Selatan : Tanah Milik Johanes Van Naput;
Sebelah Barat : Sempadan Pantai;
selanjutnya disebut sebagai Tanah Sengketa I;
Sertipikat Hak Milik Nomor 02545/ Labuan Bajo, atas nama MARIA FATMAWATI NAPUT (TERGUGAT IX) luas tanah 27.720 M2 (dua puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh meter persegi) Surat Ukur Nomor 666/Labuan Bajo/2017, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Jalan Ke Pantai;
Sebelah Timur : Tanah Milik Karolus H;
Sebelah Selatan : Tanah Milik Paulus Grant Naput;
Sebelah Barat : Sempadan Pantai;
selanjutnya disebut sebagai Tanah Sengketa II;
Sertipikat Hak Milik Nomor 02547/ Labuan Bajo, atas nama NIKOLAUS NAPUT (TERGUGAT VII) dengan luas tanah 39.380 M2 (tiga puluh Sembilan ribu tiga ratus delapan puluh meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor 668/Labuan Bajo/2017, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Tanah Milik Irene Elias Winarthy Naput;
Sebelah Timur : Tanah Milik Albertus Alviano Ganti;
Sebelah Selatan : Tanah Milik Jalan Ke Pantai;
Sebelah Barat : Sempadan Pantai;
selanjutnya disebut sebagai Tanah Sengketa III;
Sertipikat Hak Milik Nomor 02546/ Labuan Bajo, atas nama JOHANES VANS NAPUT (TERGUGAT X) dengan luas tanah 28.220 M2 (dua puluh delapan ribu dua ratus dua puluh meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor 668/Labuan Bajo/2017, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Tanah Milik Paulus Grant Naput;
Sebelah Timur : Tanah Milik Elisabet Eni H;
Sebelah Selatan : Tanah Milik Irene Elias Winarthy Naput;
Sebelah Barat : Sempadan Pantai;
selanjutnya disebut sebagai Tanah Sengketa IV;
Sertipikat Hak Milik Nomor 02548/ Labuan Bajo, atas nama IRENE ELISA WINARTHY NAPUT (TERGUGAT XI) dengan luas tanah 28.230M2 (dua puluhdelapan ribu dua ratus tiga puluh meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor 6669/Labuan Bajo/2017, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Tanah Milik Johanes Vans Naput;
Sebelah Timur : Tanah Milik Albertus Alviano Ganti;
Sebelah Selatan : Tanah Milik Nikolaus Naput;
Sebelah Barat : Sempadan Pantai;
selanjutnya disebut sebagai Tanah Sengketa V;
menimbang, bahwa terhadap dalil gugatan Pembanding semula Penggugat tersebut diatas, Terbanding I sampai dengan Terbanding XI semula Tergugat I sampai dengan Tergugat XI mengajukan jawaban/bantahan dalam pokok perkara yang pada pokoknya:
Bahwa tidak benar Almarhum Pappu Haji Makki yang menikah dengan Almarhumah Hajah Zaenab hanya melahirkan anak Haja Mina almarhumah tapi juga melahirkan laki-laki ABU NAING (Haji SUPU) yang dalam perkawinannya melahirkan anak yang bernama NASAR, dan dalam p[erkawinannya (NASAR) melahirkan enam orang anak yaitu Tergugat I, II, III, IV, V dan Tergugt VI. Sedangkan Haja Mina dalam perkawinannya melahirkan seorang anak Perempuan bernama SITI NAASIAH DAENG MAWERA (DAENG NGINTANG). Almarhumah yang dalam perkawinanya dengan LAODE TANIBU melahirkan dua orang anak laki-laki yaitu Almarhum H. ABU SOFYAN DAENG PABETA dan Almarhum ABDULMANAN SIKKING;
Bahwa menurut Hukum Adat Manggarai, yang berhak Mewarisi adalah Anak Laki- laki. Dalam hal ini adalah ABU NAING (Haji SUPU) bukan HARIA (Haja Mina) apalagi SITI NAASIAH DAENG MAWERA (DAENG NGINTANG) adalah anak perempuan dari almarhumah Hajah Mina/Haria;
Bahwa Hibah yang dilakukan oleh SITI NAASIAH DAENG MAWERA (DAENG NGINTANG) kepada H.ABU SOFYAN DAENG PABETA adalah melawan Hukum dan hibah itu tidak benar, karena yang berhak mewarisi warisan PAPPU HAJI MAKKI adalah anak laki-laki yaitu ABU NIANG (Haji SUPU);
Bahwa adalah sangat aneh seorang cucu perempuan melakukan hibah terhadap harta warisan pamannya dan lebih aneh lagi bahwa hibah tersebut dilakukan dihadapan Bupati Manggarai di Ruteng padahal ada Camat di Labuan bajo;
Bahwa Tergugat VII (IR.NIKOLAUS NAPUT), membeli obyek sengketa dari Ny.H.SITI NA.ASIAH DAENG MAWERA, NASAR BIN HAJI SUPU dan ABDULMANAN SIKING. (Kwitansi) dengan disaksikan oleh 6 orang saksi dan karena berlaku hukum adat Manggarai maka harus mendapatkan pelepasan secara adat dari fungsionaris Adat/ Tua Adat (Surat Penyerahan Tanah Adat);
Bahwa untuk menguatkan kwitansi, maka kemudian dibuatlah Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Adat yang ditandatangani oleh NASAR Bin HAJI SUPU dan Haja Siti Naasiah Daeng Mawera tanggal 2 Mei 1990, dan disaksikan oleh fungsionaris adat Bapak Alm. ISHAKA dan wakilnya Bapak Alm. HAKU MUSTAFA;
Bahwa selanjutnya dibuatlah Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah, yang ditanda tangani oleh Haji NASAR Bin Haji Supu dan NIKOLAUS NAPUT (Tergugat VII) tanggal 15 Pebruari 2010 (Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas), guna menerbitkan sertifikat No. 02547 atas nama Tergugat VII, No. 02545 atas nama Tergugat VIII, No. 02549 atas nama Tergugat IX, No. 02546 atas nama Tergugat X, dan No. 02548 atas nama Tergugat XI oleh Tergugat XII;
Bahwa tidak benar ada pemalsuan tandatangan Daeng Ngintang/Siti Naasiah Daeng Mawera;
Bahwa Pelepasan hak atas tanah oleh Alm.HAJI NASAR Bin HAJI SUPU sudah benar karena dia memperoleh warisan dari ayahnya ABU NAING (Haji Supu) anak laki-laki dari PAPU HAJI MAKKI;
Menimbang, bahwa terhadap dalil gugatan Pembanding semula Penggugat tersebut diatas, maka Terbanding XII semula Tergugat XII telah mengajukan bantahan/jawaban dalam pokok perkara yang pada pokoknya:
a. Bahwa dalam gugatan tidak menjelaskan tahun berapa PAPPU HAJI MAKKI menikah dengan almh Hajah Zaenab dan meninggal tahun berapa serta tidak menggambarkan silsilah keturunan dari PAPPU HAJI MAKKI dengan istrinya Hajah Zaenab;
Bahwa Penggugat juga tidak menjelaskan tahun berapa dan dengan cara apa PAPPU HAJI MAKKI (alm) mendapatkan tanah sengketa;
Bahwa tidak benar tanah sengketa adalah merupakan tanah warisan karena gugatan tidak menyebutkan tahun berapa tanah warisan tersebut beralih kepada DAENG NGINTANG/SITI NASIAH DAENG MAWERRA (alm), sehingga tanggal 15 Mei 1975 ia menghibahkan beberapa bidang tanah yang diperoleh secara turun temurun berdasarkan warisan dari PAPPU HAJI MAKKI (alm) kepada H. ABU SOFYAN DAENG PABETA (alm);
Bahwa menurut Tergugat XII tanah yang dihibahkan tanggal 15 Mei 1975 oleh DAENG NGINTANG/SITI NAASIAH DAENG MAWERRA (alm) kepada H. ABU SOFYAN DAENG PABETA (alm) dengan luas tanah ± 35 ha (kurang lebih 35 hektar) adalah tidak benar, sebab berdasarkan fakta dan data yang ada di BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, tanah yang sudah diterbitkan sertifikat atas nama Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X dan Tergugat XI seluruhnya 16 ha (enam belas hektar) dan sisa masih 11 ha (sebelas hektar) yang belum diterbitkan sertifikat atas nama Tergugat VII, karena masih ada klaim oleh saudara Ibrahim Hanta sedangkan tanah sisa sudah dikuasi oleh pihak yang lain bahkan sudah ada yang bersertifikat;
Bahwa penerbitan sertifikat oleh Tergugat XII telah sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan:
Menimbang, bahwa terhadap obyek sengketa yang digugat dalam perkara ini (perkara Nomor 30/Pdt.G/2017/PN Lbj) telah diputus oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada tanggal 5 Juni 2018 yang amarnya “ menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima” dengan pertimbangan antara lain yaitu terdapat perbedaan antara tanah yang disengketakan dengan tanah yang dikuasai oleh Tergugat VII sampai dengan Tergugat XI sehingga Majelis Hakim menilai obyek yang disengketakan tidak jelas;
Menimbang, bahwa terkait dengan gugatannya tersebut diatas, mka Pebanding semula Penggugat telah mengajukan bukti surat-surat yaitu:
Bukti Surat P- 1 berupa surat pemberian hibah/pelimpahan hak milik tanah tanggal 15 Mei 1975;
Bukti Surat P- 2 berupa surat dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Maggarai nomor: Pem.014/395/78 tanggal 11 Agustus 1978, persoalan tanah atas nama Haji Makki almarhum;
Bukti Surat P- 3 berupa surat kuasa tanggal 9 Nopember 1991 dari Daeng Ngitang kepada Abu Sofyan Daeng Pabeta;
Bukti Surat P- 4 berupa surat dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara yang ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai nomor 123/M.PAN/12/2000 tanggal 18 Desember 2000;
Bukti Surat P- 5 berupa surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh isteri dan anak-anak dari Abu Sofyan Daeng Pabeta tanggal 14 Juli 2014 yang diketahui oleh Lurah Malaka Jaya;
Bukti Surat P- 6 berupa kutipan akta kematian nomor 3175-KM-20122017.001 tanggal 20 desember 2017 atas nama Abu Soufyan Daeng Pabeta yang diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Timur;
Menimbang, bahwa Bukti Surat P-1 terkandung klausula secara jelas dan tegas:
Bahwa pada tanggal 15 Mei 1975 Daeng Ngitang dihadapan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai telah menghibahkan dan atau melimpahkan hak kepemilikannya baik hak kepemilikan pribadi maupun berasal dari leluhur kepada putra sulungnya yang bernama Abu Sofyan Daeng Pabeta (ayah dari Pembanding semula Penggugat dan Para Turut Terbanding semula Turut Tergugat);
Hak kepemilikan Daeng Ngitang yang dihibahkan termasuk sebagian tanah sengketa (seluas + 16 Ha) terletak dikarangan yang luas keseluruhannya seluas + 35 Ha;
Menimbang, bahwa bukti surat P-2 terkandung klausula secara jelas dan tegas:
Perintah dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai Barat kepada Camat Komodo untuk segera menyelesaikan persoalan tanah atas nama Haji Makki almarhum;
Pernyataan dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai bahwa dari data-data yang ada terungkap Daeng Ngitang adalah ahli waris dari Haji Makki almarhum;
Penegasan dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai bahwa hasil penelitian/penelusurannya terhadap banyak bukti yang menguatkan tuntutan dari Daeng Ngintang atas tanah tersebut;
Penegasan dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai bahwa tanah tersebut milik Daeng Ngintang;
Menimbang, bahwa penerbitan bukti surat P-1 dan P-2 diterbitkan tahun 1975 dan 1978 yaitu ketika penerapan UU Pokok Agraria dan Peraturan PerUndang-Undangan ikutannya belum diberlakukan secara menyeluruh di wilayah Indonesia sehingga peran Bupati selaku Kepala Wilayah masih dilibatkan dalam peralihan hak terkait tanah-tanah diwilayahnya dalam bentuk akta peralihan hak atas tanah;
Menimbang, bahwa bukti surat P-3 terkandung klausula secara jelas dan tegas:
Daeng Ngintang memberikan kuasa kepada anaknya Abu Sofyan Daeng Pabeta untuk mengurus harta peninggalannya termasuk tanah dikarangan/tanah sengketa;
Bukti surat P-3 tersebut dipandang sebagai satu kesatuan/terkait dengan Bukti P-1;
Menimbang, bahwa selain bukti surat-surat tersebut diatas, Pembanding semula Penggugat juga telah menghadirkan saksi-saksi dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Moehammady, S.H.,
Bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara ini adalah tanah milik Penggugat di Karangan, Desa Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, yang dijual kepada Ir Niko Naput (Tergugat VII), luas keseluruhan + 35 Ha tapi yang menjadi sengketa + 16 Ha;
Bahwa tanah sengketa awalnya milik Daeng Ngintang yang telah dihibahkan keanaknya yang bernama Haji Abu Sofyan Daeng Pabeta yang sudah meninggal dunia tahun 2014 jadi sekarang menjadi milik penggugat (anak dari Daeng Pabeta);
Bahwa saksi tahu tanah sengketa telah dihibahkan oleh Daeng Ngintang kepada Haji Abu Sofyan Daeng Pabeta pada hari Kamis tanggal 15 Mei 1975, karena saksi hadir dan juga ikut menandatangani surat hibah yang dibuat di Ruteng dengan melibatkan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Manggarai yang saat itu (tahun 1975) sudah ada rumah milik Daeng Ngintang diatas tanah tersebut;
Bahwa saksi dengar tanah sengketa dijual oleh Haji Nasar Supu kepada Tergugat VII padahal Haji Nasar Supu tidak punya hak sama sekali atas tanah tersebut, karena itu penggugat keberatan;
Bahwa surat hibah yang saksi ikut tanda tangan dikantor Bupati Manggarai di Ruteng (P-1) tahun 1975 juga ditandatangani oleh Kepala Desa Labuan Bajo saat itu bernama Ibrahim Abuhuraera;
Bahwa hibah tanah sengketa oleh Daeng Ngitang kepada Daeng Pabeta sudah diketahui oleh saudara kandung dari Daeng Pabeta yang bernama Abdul Manan Siking tapi Abdul Manan Siking tidak persoalkan;
Bahwa saksi dengar cerita bahwa tahun 1990 Haji Nasar Supu diberikan tanah oleh Ishaka dan Mustafa tapi tanah yang dimaksud ialah tanah adat yang letaknya dibukit karangan sedangkan tanah sengketa terletak didekat pantai;
Drs. Nelson Siregar Sormin
Bahwa setahu saksi tanah sengketa adalah milik Penggugat Muhammad Thasyrif Daeng Mabatu;
Bahwa saksi pernah diberitahu Daeng Pabeta bahwa tanahnya telah dijual oleh Tergugat I s/d VI sebanyak 16 Ha tapi saksi tidak tahu Tergugat yang mana;
Bahwa Penggugat adalah anak dari Daeng Pabeta;
Bahwa Daeng Pabeta dapat tanah sengketa karena dapat hibah dari ibunya tahun 1975 dan saksi pernah lihat surat hibah yang juga ditandatangani oleh Bupati;
Bahwa tahun 1995 saksi pernah ketanah sengketa yang saat itu ada sumur dan bekas-bekas rumah;
Saksi Makkarudin
Bahwa saksi tahu tanah sengketa karena ketika masih sekolah di sekolah dasar tahun 1977 saksi sering cari kayu diatas tanah sengketa;
Bahwa setahu saksi tanah sengketa milik Penggugat yang diperoleh dari ayahnya yang bernama Daeng Pabeta, Daeng Pabeta memperoleh dari hibah yang dilakukan oleh ibunya bernama Daeng Ngintang/Siti Naasiah Daeng Mawera;
Bahwa saksi pernah diceriterakan bahwa oleh Daeng Pabeta/Abu Sofyan Daeng Pabeta bahwa tanah sengketa telah dihibahkan kepadanya dengan disaksikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II manggarai dan Kepala Desa setempat yang bernama Ibrahim Aburaira serta beberapa orang saksi;
Bahwa keseluruhan tanah yang dihibahkan seluas + 35 Ha tapi yang disengketakan seluas 16 Ha, karena dijual oleh orang yang tidak berhak kepada Trgugat VII;
Bahwa tanah sengketa sekarang dalam keadaan kosong/tidak digarap tapi setahu saksi tanah tersebut adalah tanah kebun karena masih ada bukti berupa tanaman umur panjang;
Bahwa sekarang saksi tidak pernah ketanah sengketa karena sejak saksi menikah tahun 1984, saksi tinggal di Pulau Mesah yang jauh dari tanah sengketa;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat juga menghadirkan seorang ahli dipersidangan yang bernama I Ketut Westra, S.H. M.H. yang pada pokoknya menerangkan:
Bahwa hibah sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1666 KUHPerdata ialah persetujuan yang mana Sipemberi hibah menyerahkan secara cuma-cuma barang miliknya dan tidak dapat ditarik kembali untuk kepentingan dan kemanfaatan bagi sipenerima barang dan berlaku ketika pemberi hibah dan penerima hibah masih hidup;
Bahwa waris, wasiat dan hibah sangat berbeda secara prinsip;
Waris ada tiga unsure yaitu: Pewaris, Barang warisan dan ahli waris;
Warisan adalah pengalihan hak dan kewajiban hukum terkait harta benda kekayaan sipewaris kepada ahli warisnya yang terbuka ketika pewaris telah meninggal dunia;
Wasiat yang dimaksud pasal 957 KUHPerdata adalah penentuan tertentu yang diberikan oleh pewaris kepada orang –orang tertentu untuk barang-barang yang sejenis /barang-barang dari barang yang sejenis baik yang bergerak maupun tidak bergerak serta bermanfaat bagi sipenerima wasiat yang mana wasiat ini terbuka setelah pemberi wasiat meninggal dunia yang dibuat ketika pemberi wasiat masih hidup;
Bahwa apabila pemberian hibah sudah sah secara hukum maka barang-barang bergerak dan tidak bergerak akan menjadi hak sepenuhnya dari penerima hibah dan penerima hibah berhak melakukan perbuatan hukum apapun atas barang-barang yang diterimanya sebagai akibat dari pemberian hibah;
Bahwa obyek hibah itu bisa barang-barang bergerak dan tidak bergerak yang berwujut termasuk tanah dan bangunan;
Bahwa pada prinsipnya hibah ialah pemberian cuma-cuma dan sukarela (tanpa paksaan tekanan) antara pemberi hibah dan penerima hibah selain itu ada unsure pemberian hibah tidak dapat ditarik kembali/ tidak dapat dibatalkan sehingga menjadi hak sepenuhnya bagi penerima hibah atas barang dihibahkan tersebut. Apabila ada pihak lain yang mengakui berhak atas obyek hibah itu maka dia harus membuktikan bahwa dia yang berhak atas obyek hibah itu dan apabila tidak dapat membuktikan, maka tetap yang mempunyai hak yaitu sipenerima hibah;
Kalau sudah terjadi jual beli atas obyek hibah tanpa sepengetahuan/seijin penerima hibah maka jual beli itu telah terjadi error insubjecto yang kalau dikaitkan dengan pasal 1320 KUHPerdata maka dinilai tidak memenuhi/ mempunyai syarat subyektif karena dia tidak mempunyai kewenangan untuk mengalihkan obyek hibah tersebut, sehingga jual beli tersebut dapat dibatalkan;
Bahwa hibah itu harus dibuat dalam bentuk akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang misalnya Camat, Bupati, Notaris selaku PPAT sebelum diterbitkan PP Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Bahwa apabila jual beli sebagai perbuatan pokok sudah tidak sah maka perbuatan hukum yang mengikutinya misalnya menerbitkan sertifikat menjadi tidak sah juga dan cacat hukum/dapat dibatalkan;
Bahwa peristiwa hukum adalah peristiwa yang tidak dikehendaki oleh subyek hukum misalnya menimbulkan hak sedangkan perbuatan hukum adalah perbuatan yang dikehendaki oleh subyek hukum misalnya jual beli jadi peristiwa hukum berbeda dengan perbuatan hukum, jadi jual beli yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak untuk menjual dapat dikwalifikasi sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa jika jual beli tidak sah tapi sudah diterbitkan sertifikat hak miliknya maka obyek jual beli harus dikembalikan kepada pemilik awal;
Bahwa hibah dapat dilakukan oleh siapa saja dan kepada siapa saja termasuk kepada ahli waris atau bukan ahli waris karena filosofi dari hibah yaitu pemberian secara Cuma-Cuma jadi hibah kepada salah satu ahli waris saja juga bisa, sesuai dengan kehendak sipemberi hibah;
Bahwa pemberian hibah sebenarnya tidk ada kolerasi secara langsung dengan warisan/ahli waris karena hibah dapat diberikan kepada siapa saja sedangkan warisan dan wasiat berlaku dalam lingkungan ahli waris, jadi kalau seorang ahli waris mendapat hibah dari pewaris maka obyek itu menjadi obyek hibah/bukan obyek warisan/wasiat, sehingga tidak dapat diterapkan aturan Legitime Portie, yang dapat diterapkan legitime portie hanya terkait dengan warisan dan wasiat;
Bahwa apabila hibah terhadap barang warisan kepada salah satu pihak yang menyebabkan ahli waris lain tidak mendapatkan bagian dari barang warisan maka ahli waris yang tidak mendpatkan bagian menggugat di pengadilan untuk membuktikan bahwa dia belum mendapat bagian dari warisan karena prinsip warisan ada yang menurut KUHPerdata dan ada yang menurut hukum Islam;
Bahwa konsep hibah berbeda dengan konsep waris.
Kalau konsep waris semua ahli waris harus mendapat bagiannya sebagai ahli waris sedangkan kalau konsep hibah maka si pemberi hibah memiliki hak penuh atas barang-barang itu yang secara cuma-cuma diberikan kepada orang lain atau salah satu ahli warisnya;
Bahwa seorang disebut sebagai ahli waris dilihat dari silsilah dan disebut sebagai ahli waris setelah sipewaris meninggal dunia;
Sebenarnya semasa orang tua masih hidup, anaknya dapat juga dikatakan sebagai ahli waris tapai untuk mendapat bagian warisan harus setelah pewaris meninggal dunia;
Bahwa suatu hibah menjadi tidak sah apabila:
Tidak memenuhi syarat-syarat dalam pemberian hibah;
Penerimaan hibah berniat tidak baik atau melakukan kejahatan ingin membunuh si pemberi hibah;
Apabila si pemberi hibah mengalami kerugian dan tidak mempunyai apa-apa tapi penerima hibah tidak mau menafkahi pemberi hibah;
Bahwa orang tua menghibahkan barang kepada pihak lain tapi ternyata barang yang dihibahkan bukan miliknya dan kemudian ada yang mengklaim dan peengklaiman itu terbukti di Pengadilan maka pengklaim itu yang berhak atas objek tersebut;
Bahwa ketika barang itu sudah dihibahkan maka hibah itu sudah selesai karena barang itu sudah menjadi milik si penerima hibah sehingga penerima hibah tidak punya kewajiban untuk membuktikan, karena suatu hibah sifatnya sukarela/ Cuma-Cuma sehingga tidak boleh mencantumkan hal-hal yang bersifat mengganti / kontraprestasi, atau membayar hutang.
Bahwa kalau hibah sudah berjalan dan kerugian bisa dibuktikan, maka kalau berpedoman pada karakter hibah yang jelas tidak dapat ditarik kembali sebagaimana penegasan pasal 1688 KUH Perdata dalam artian tidak dapat dibatalkan kalau dilihat dari aspek pewarisan maka yang merasa dirugikan mempunyai hak atas barang itu, tapi dari aspek hibah tidak dapat ditarik kembali dan tidak dapat dibatalkan sehingga yang merasa dirugikan dapat menuntut kepada si pemberi hibah.
Bahwa Akta ada 2 bentuk yaitu Akta Autentik dan Akta dibawah tangan. Sebelum terbit PP No. 24 Tahun 1997, memang hibah itu harus dibuat dalam Akta hibah baik Akta autentik atau dibawah tangan. Akta autentik dibuat oleh pejabat yang berwenang, tetapi juga bisa dibuat oleh pemuka masyarakat atau dibuat secara adat, tapi setelah terbitnya PP No. 24 Tahun 1997 dan PP No. 34 Tahun 1998 berkaitan dengan pendaftaran tanah maka penyalihan hak atas benda-benda tetap berupa tanah atau bangunan harus dengan akta autentik yang dibuat oleh PPAT. Jadi hibah yang dilakukan saat itu tidak dihadapan PPAT tapi harus dianggap sah.
Bahwa tahun 1970 an, perangkat desa, Camat dan Bupati dikatakan sebagai pejabat yang berwenang.
Bahwa terkait dengan batalnya hibah karena tidak memenuhi syarat maka hibah tersebut batal demi hokum tapii harus teerlebih dahulu melalui proses pengajuan gugatan ke Pengadilan.
Bahwa karena hibah adalah pemberian cuma-cuma, maka begitu sudah terjadi hibah, tidak boleh lagi ikut campur atas barang yang telah dihibahkan dan tidak boleh meminta sesuatu dari peberima hibah untuk kepentingan pemberian hibah.
Kalau ada kasus atas objek hibah yang sudah dijual oleh penerima hibah tapi ternyata kemudian terbukti barang yang dihibahkan bukan milik pemberi hibah maka si pemberi hibah bisa dituntut untuk meminta pertanggung jawaban hokum. Ada ketentuan yang menyatakan bahwa pemberian hibah itu tidak berarti ketika diserahkan sudah menjadi milik penerima hibah. Tapi dalam proses hibah ada pihak lain yang mampu membuktikan maka terjadi proses pembuktian atas hibah tersebut akan menjadi tidak sah atau bagaimana tergantung pada putusan Pengadilan. Tapi kalau tidak dapat membuktikan maka akan tetap menjadi milik si penerima hibah.
Bahwa tidak ada jangka waktu untuk menjadikan barang yang dihibahkan menjadi milik si penerima hibah karena sejak pemberi hibah menyerahkan barang yang dihibah maka otomatis barang tersebut sudah beralih kepemilikannya menjadi milik penerima hibah.
Menimbang bahwa terkait dengan dalil-dalil bantahan yang termuat dalam jawabannya, maka Tergugat I s/d XI telah menyajukan bukti surat-surat yaitu:
Bukti surat T I-XI. I berupa kwitansi pembayaran harga sebidang tanah milik H. Supu dan H. Mina seluas + 16 Ha oleh Nikolaus Naput / Tergugat VII kepada Ny. Siti Na Asiah Daeng Pawera, Nasar Bin Haji Supu dan Abdul Manan Siking sebesar Rp. 9.000.000,- tertanggal 01 Maret 1990.
Bukti surat T I-XI. 2 berupa surat bukti penyerahan tanah adat tertanggal 02 Mei 1990 dari fungsionaris adat/tua adat Ishaka dan Haku Mustafa kepada Nasar Bin Haji Supu.
Bukti surat T I-XI. 3 berupa surat pernyataan jual-beli tanah adat tertanggal 02 Mei 1990 yang dibuat oleh Haja Siti Naasiah Daeng Mawera, Nasar Bin Haji Supu sebagai Pihak Pertama/Penjual dengan Nikolaus Maput sebagai pembeli.
Bukti surat T I-XI. 4 berupa surat pernyataan melepaskan hak atas tanah No. Peem 593.1/141/II/2010.
Bukti surat T I-XI. 5 berupa sertifikat hak milik No. 02547 atas nama Nikolaus Naput.
Bukti surat T I-XI. 6 berupa sertifikat hak milik No. 02548 atas nama Irene Elisa Winarthy Naput.
Bukti surat T I-XI. 7 berupa sertifikat hak milik No. 02546 atas nama Johanis Vans Naput.
Bukti surat T I-XI. 8 berupa sertifikat hak milik No. 02549 atas nama Paulus Grans Naput.
Bukti surat T I-XI. 9 berupa sertifikat hak milik No. 02545 atas nama Maria Fatmawati Naput.
Bukti surat T I-XI. 10 berupa surat panggilan No:SP/Gil/493/X/2016/ Sat Reskrim tertanggal 19 Oktober 2016.
Bukti surat T I-XI. 11 berupa surat tanda terima barang bukti No. STTP 154.a/III/2017/Sat Reskrim tertanggal 17 Maret 2017.
Bukti surat T I-XI. 12 berupa Surat Perintah Penghentian Penyidikan No.SPP.Dik/22.a/XI/2017/Sat Reskrim tertanggal 29 Nopember 2017.
Bukti surat T I-XI. 13 berupa surat dari Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Manggarai yang ditujukan kepada: Nikolaus Naput;
Menimbang, bahwa bukti surat TI-XI. 1 tersebut diatas terkandung klausula secara jelas dan tegas:
Pada tanggal 01 Maret 1990 Ny. H. Siti Naasiah Daeng Mawera (Daeng Ngintang), Nasar Bin Haji Supu dan Abdul Manan Siking telah menerima uang sebesar Rp. 9.000.000,- sebagai harga sebidang tanah seluas + 16 Ha terletak dikarangan Desa Labuan Bajo dari Nikolaus Naput.
Menimbang bahwa bukti surat TI-XI. 2 tersebut diatas terkandung klausula secara jelas dan tegas:
Pada tanggal 02 Mei 1990 fungsionaris adat/tua adat Ishaka dan Haku Mustafa telah membagi dan menyerahkan tanah adat kepada Nasar Bin Haji Supu.
Menimbang, bahwa bukti surat TI-XI. 3 tersebut diatas terkandung klausula secara jelas dan tegas:
Pada tanggal 02 Mei 1990 Hajah Siti Naasiah Daeng Mawera dan Nazar Bin Haji Supu telah menyerahkan tanah yang berlokasi dikarangan seluas + 16 Ha kepada Nikolaus Naput.
Menimbang, bahwa terkait dengan dalil-dalil bantahan yang termuat dalam jawabannya maka Tergugat XII telah mengajukan bukti surat-surat yaitu:
Bukti surat T12. I berupa buku tanah hak milik No. 02545 atas nama Maria Fatmawati Naput.
Bukti surat T12. 2 berupa buku tanah hak milik No. 02546 atas nama Maria Yohanes Vans Naput.
Bukti surat T12. 3 berupa buku tanah hak milik No. 02547 atas nama Nikolaus Naput.
Bukti surat T12. 4 berupa buku tanah hak milik No. 02548 atas nama Irene Elisa Winarthy Naput.
Bukti surat T12. 5 berupa buku tanah hak milik No. 02549 atas nama Paulus Grans Naput.
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam putusannya Nomor 30/Pdt-G/2017/PN.Lbj. tanggal 21 Februari 2019 telah menjatuhkan amar dalam pokok perkara yang menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima dengan pertimbangan yang pada pokoknya bahwa setelah dilakukan pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim maka terdapat perbedaan antara tanah yang disengketakan dengan tanah yang dikuasai oleh Tergugat VII, VIII, IX, X dan XI yang sudah bersertifikat (+ 16 Ha) sehingga tanah yang disengketakan Penggugat tidak jelas.
Menimbang, bahwa setelah membaca dengan cermat berita acara pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada tanggal 09 Maret 2018, maka tercatat hal-hal sebagai berikut:
Sesuai batas-batas tanah yang ditunjuk oleh Penggugat/kuasanya, ketika dilakukan Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo, maka yang menjadi obyek sengketa yaitu hanya tanah bersertifikat hak milik No.02547 atas nama Irene Elisa Winarthy Naput, sebagian besar tanah bersertifikat hak milik No.02546 atas nama Johanis Vans Naput, dan hampir sebagian tanah bersertifikat hak milik No.02549 atas nama Paulus Grans Naput; sedangkan tanag bersertifikat hak milik No.02545 atas nama Maria Fatmawati Naput tidak termasuk obyek sengketa sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat sebab tanah milik Maria Fatmawati Naput berada dibagian utara dari tanah milik Paulus Grans Naput;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Maria Fatmawati Naput sebagai Tergugat VIII dalam perkara ini dikeluarkan sebagai pihak dan tanah bersertifikat hak milik No.02545/Labuan Bajo atas nama Maria Fatmawati Naput dikeluarkan dari kedudukannya sebagai obyek sengketa dalam perkara ini/tidak termasuk obyek sengketa;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada tanggal 09 Maret 2018 (sebagaimana tercatat dalam berita acara), maka Majelis Hakim Banding menilai pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang amarnya mengatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dengan pertimbangan bahwa terdapat perbedaan antara tanah yang disengketakan dengan tanah yang dikuasai oleh Tergugat VII, VIII, IX, X, dan XI adalah tidak tepat dan tidak benar sehingga Majelis Hakim Banding tidak sependapat, untuk itu lebih lanjut Majelis Hakim Banding mempertimbangkan sebagai berikut.
Menimbang, bahwa berpegang pada berita acara pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo tanggal 09 Maret 2018, berdasarkan penunjukan tanah sengketa oleh Pembanding semula Penggugat/kuasanya, maka tanah sengketa dalam perkara ini ialah seluruh tanah bersertifikat hak milik No. 02547 atas nama Nikolaus Naput, seluruh tanah bersertifikat hak milik No. 02548 atas nama Irene Elisa Winarthy Naput, sebagian besar tanah bersertifikat hak milik No. 02546 atas nama Yohanis Vans Naput dan hampir sebagian tanah bersertifikat hak milik No. 02545 atas nama Paulus Grans Naput (sebagaimana dimaksud/tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat tanggal 9 Maret 2018);
Menimbang, bahwa dengan temuan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo ketika melakukan pemeriksaan setempat maka Majelis Hakim Banding menilai bahwa tanah sengketa sudah cukup jelas yaitu tanah milik Nikolaus Naput seluas 39.380 m2, bersertifikat hak milik No. 02547, tanah milik Irene Elisa Winarthy Naput bersertifikat No. 02548, sebagian besar tanah milik Yohanis Vans Naput bersertifikat hak milik 02546 seluas 28.220 m2 dan hampir sebagian tanah milik Paulus Grans Naput bersertifikat No. 02549 seluas 28.310 m2, namun karena tanah milik Maria Fatimah Naput bersertifikat hak milik No. 02545 seluas 27.720 m2 berada diluar tanah sengketa yang ditunjuk oleh Penggugat dan kuasanya ketika pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo, maka tanah milik Maria Fatmawati Naput tersebut diatas dikeluarkan dari kedudukannya sebagai tanah sengketa dan oleh karena itu Maria Fatmawati Naput dikeluarkan pula sebagai pihak dalam perkara ini dan selanjutnya Majelis Hakim Banding mempertimbangkan sebagai berikut.
Menimbang, bahwa pembanding semula Penggugat didalam surat gugatannya pada pokoknya mendalilkan antara lain:
Bahwa Penggugat, Turut Tergugat I, II, III, IV, V, dan VI memiliki sebidang tanah kebun berlokasi dikarangan, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur luas + 35 Ha berdasarkan warisan dari ayah Penggugat/turut Tergugat II s/d VI, suami dari Turut Tergugat I yang bernama H. Abu Sofyan Daeng Pabeta Alm dan H. Abu Sofyan Daeng Pabeta Alm, memperoleh dari hibah yang dilakukan oleh ibunya bernama DaengNgintang/Siti Naasiah Daeng Mawera Alm, berdasarkan surat hibah tertanggal 15 Mei 1975 yang dibuat oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai, dengan melibatkan Kepala Desa Labuan Bajo dan saksi-saksi.
Bahwa pada tahun 1990, tanpa sepengetahuan H. Abu Sofyan Daeng Pabeta Alm, sebagian tanah dikarangan tersebut diatas dijual dan dilepaskan haknya oleh Haji Nasar Supu Alm (ayah dari Tergugat I s/d VI) kepada Tergugat VII Nikolaus Maput seluas + 16 Ha dengan batas-batas tercantum :
Utara : Tanah Negara
Timur : Tanah Negara
Selatan : Tanah Negara
Barat : Laut Flores
Menimbang, bahwa terkait dengan Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I Hj. Entin Martini adalah istri dari H. Abu Sofyan Daeng Pabeta Alm dan Pembanding semula Penggugat Muhammad Thasyrik Daeng Mawera, Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II Nurhayati Daeng Mawera, Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III Muhammad Imran Daeng Parawo, Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat IV Norrmayanti Daeng Sunggu, Turut Terbanding V semula Turut Tergugat V Haryanti Daeng Ngintang dan Turut Terbanding VI semula Turut Tergugat VI adalah anak-anak dari H. Abu Sofyan Daeng Pabeta Alm, tidak dibantah oleh para Terbanding semula para Tergugat bahkan tersirat diakui kebenaran didalam jawabannya, selain itu didukung pula dengan bukti surat P.5 berupa surat pernyataan ahli waris tertanggal 14 Juli 2014 maka diperoleh fakta yang tidak terbantahkan dan terbukti. Pembanding semula Penggugat, Turut Terbanding II s/d VI adalah anak-anak dari Alm. H. Abu Sofyan Daeng Pabeta serta turut Terbanding I semula Turut Tergugat I adalah istri dari Alm. H. Abu Sofyan Daeng Pabeta yang dengan sendirinya adalah ahli waris dari Alm. H. Abu Sofyan Daeng Pabeta.
Menimbang, bahwa terkait dengan Alm. H. Abu Sofyan Daeng Pabeta adalah anak dari Almh. Daeng Ngintang/Siti Naasiah Daeng Mawerra pada prinsipnya tidak dibantah oleh para Terbanding semula para Tergugat, bahkan didukung dengan keterangan saksi Moehammady, SH, Drs Nelson Siregar Sarmin dan Makkarudin, oleh karena itu diperoleh fakta yang tak terbantahkan dan terbukti bahwa Alm. H. Abu Sofyan Daeng Pabeta adalah anak dari Alm. Daeng Ngintang/Siti Naasiah Daeng Mawera.
Menimbang, bahwa terkait dengan tanah sengketa seluas + 16 Ha adalah bagian dari tanah seluas + 35 Ha yang telah dihibahkan oleh Almh. Daeng Ngintang/Siti Naasiah Daeng Mawerra kepada Alm. H. Abu Sofyan Daeng Pabeta dengan surat hibah tertanggal 15 Mei 1975 yang ditandatangani oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai, Kepala Desa Labuan Bajo beserta saksi-saksi, secara prinsip tidak dibantah oleh para Terbanding semula para Tergugat, bahkan didukung dengan bukti surat P-1 dan saksi Moehammady, SH, Drs. Nelson Siregar Sarmin dan Makkarudin, oleh karena itu diperoleh fakta yang tidak terbantahkan dan terbukti bahwa Alm. H. Abu Sofyan Daeng Pabeta memperoleh tanah sengketa seluas + 16 Ha dari Almh. Daeng Ngintang/Siti Naasiah Daeng Mawerra (P-I).
Menimbang, bahwa terkait dengan bantahan para Terbanding semula para Tergugat bahwa Almh. Daeng Ngintang adalah anak dari Almh. Haria/Haya Mina dan Haria/Haya Mina adalah anak perempuan dari suami istri Alm. Pappu Haji Makki dan Almh. Hajah Zaenal sedangkan suami-istri alm. Pappu Haji Makki-Haja Zaenab punya anak laki-laki (selain Haria/Haya Mina) yang bernama Abu Naing/Haji Supu yang mempunyai anak laki-laki yang bernama Nasar dan Nasar mempunyai 7 orang anak yaitu: Tergugat I s/d Tergugat VI, maka Mejelis Hakim Banding mempertimbangkan sebagai berikut.
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat didalam surat gugatannya pada pokoknya mendalilkan bahwa tanah sengketa seluas + 16 ha adalah bagian dari tanah milik ayahnya (Alm. Abu Sofyan Daeng Pabeta) yang secara keseluruhan seluas + 35 Ha yang mana ayah Penggugat tersebut peroleh berdasarkan hibah dari ibunya yang bernama Daeng Ngintang/Siti Naasiah Daeng Mawera Almh./Nenek dari Penggugat, berdasarkan surat pemberian hibah/ pelimpahan hak milik tanah tertanggal 15 Mei 1975 (P-1) serta didukung dengan keterangan saksi Moehammady, SH, Drs. Nelson Siregar Sarmin dan Makkarudin, sehingga penguasaan tanah sengketa oleh Alm. Abu Sofyan Daeng Pabeta/ayah dari Pembanding semula Penggugat bernuansa hibah yang tidak ada kaitannya dengan warisan/waris mewaris, sehingga ketentuan tentang hibah patut diperberlakukan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa pasal 1666 KUH Perdata/BW mengartikan bahwa Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah diwaktu hidupnya dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah, sedangkan pasal 1688 KUH Perdata/BW menentukan bahwa suatu hibah tidak dapat ditarik kembali maupun dihapuskan karenanya melainkan dalam hal-hal berikut:
Karena tidak dipenuhi dengan syarat-syarat dengan mana penghibahan telah dilakukan;
Jika si penerima hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si penghibah atau suatu kejahatan terhadap si penghibah;
Jika ia menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si penghibah setelah orang itu jatuh dalam kemiskinan;
Menimbang, bahwa karena hibah adalah suatu perjanjian maka syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana dimaksud adalah pasal 1320 KUH Perdata/BW harus diberlakukan;
Menimbang, bahwa karena hibah tidak dapat ditarik kembali maupun dihapus/dibatalkan sebagaimana dimaksud pasal 1688 KUP Perdata/BW maka sejak hibah tersebut terjadi, Hak/kepemilikan objek hibah tersebut sudah beralih kepada penerima hibah dalam arti penerima hibah boleh memperlakukan apa saja terhadap objek hibah termasuk mewaris sepanjang tidak melanggar ketentuan Undang-Undang yang berlaku dan melanggar kepentingan umum/kesusilaan;
Menimbang, bahwa karena hibah itu adalah sama dengan suatu pemberian, maka melekat sifat cuma-cuma atau tanpa imbalan atau tanpa beban apapun;
Menimbang, bahwa karena hibah adalah suatu pemberian, maka pemilik objek hibah dapat memberikan kepada siapapun termasuk kepada anaknya karena hibah hanya dilarang antara suami-istri selama perkawinan (pasal 1678 KUH Perdata/BW);
Menimbang, bahwa pasal 1682 KUH Perdata/BW menyebutkan bahwa suatu hibah, kecuali yang disebutkan dalam pasal 1687 KUH Perdata/BW, dapat atas ancaman batal dilakukan selainnya dengan suatu akta notaris yang aslinya disimpan oleh notaris tersebut, namun ahli I Ketut Wastra, SH. yang hadir dipersidangan berpendapat bahwa sebelum diterbitkan PP No. 24 Tahun 1997, akta hibah cukup dibuat dengan melibatkan pejabat yang berwenang misalnya Camat atau Bupati;
Menimbang, bahwa lebih lanjut ahli Dr. I Ketut Wastra, S.H. M.H. menyemukakan pendapatnya antara lain: apabila ada pihak yang mengakui berhak atas objek hibah itu maka dia harus membuktikan bahwa dia yang berhak atas objek hibah itu dan apabila diia tidak membuktikan, maka objek hibah itu tetap menjadi hak si penerima hibah. Apabila kalau sudah terjadi jual-beli atas objek hibah tanpa sepengetahuan/tanpa seijin penerima hibah maka jual-beli itu telah terjadi Error in Persona”. Karena penjual tidak berhak menjual;
Menimbang, bahwa terungkap fakta di Persidangan, tanah sengketa seluas + 16 Ha yang merupakan bagian dari tanah seluas + 35 Ha telah dihibahkan oleh Almh. Daeng Ngintang/Siti Naasiah Daeng Mawerra pada tanggal 15 Mei 1975 kepada Alm. H. Abu Sofyan Daeng Pabeta sedangkan H. Nasar Supu Alm/orang tua Tergugat I s/d VI yang menjual tanah sengketa kepada Tergugat VII tahun 1990 tanpa ijin/tanpa sepengetahuan dari penerima hibah alm. H. Abu Sofyan Daeng Pabeta bahkan ketika H. Nasar Supu Alm menjual tanah sengketa kepada Tergugat VII tanpa membuktikan tanah yang menjadi objek jual beli tahun 1990 tersebut miliknya (Alm. H. Nasar Supu), sehingga patut dinilai bahwa ketika H. Nasar Supu Alm menjual tanah sengketa kepada Tergugat VII tahun 1990, tanah sengketa tersebut dalam status kepemilikan dari Alm. H. Abu Sofyan Daeng Pabeta;
Menimbang, bahwa hibah tanah sengketa oleh Daeng Ngitang/Siti Naasiah Daeng Mawera kepada almarhum H. Abu Sofyan Daeng Pabeta dilakukan oleh dan dihadapan Kepala Daerah Tingkat II Manggarai dengan dihadiri oleh Kepala Desa Labuan Bajo dan saksi-saksi, maka hibah tersebut dinilai sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa karena sejak terjadinya hibah tanggal 15 Mei 1975, tanah sengketa telah menjadi milik dari Alm. H. Abu Daeng Pabeta dan karena sifat dari hibah tidak dapat ditarik kembali, maka perbuatan hukum apapun yang dilakukan oleh si pemberi hibah Daeng Ngintang/Siti Naasiah Daeng Mawerra terhadap objek hibah setelah tanggal 15 Mei 1975 yang tanpa ijin/tanpa sepengetahuan si penerima hibah Alm. H. Abu Sofyan Daeng Pabeta dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah dan mengikat;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Banding perlu mempertimbangkan apakah Daeng Ngintang/Siti Naasiah Daeng Mawerra Almh mempunyai kapasitas/berhak menghibahkan tanah sengketa kepada Alm. H. Abu Sofyan Daeng Pabeta? Yang untuk itu lebih lanjut Majelis Hakim Banding mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa pada dasarnya sejak hibah itu terjadi maka kepemilikan atas objek hibah beralih menjadi milik si penerima hibah sehingga terkandung pengertian bahwa objek hibah hanya terhadap barang-barang milik si pemberi hibah;
Menimbang, bahwa oleh karena itu perlu juga mempertimbangkan, apakah tanah sengketa milik Daeng Ngintang/Siti Naasiah Daeng Mawera? Yang untuk itu lebih lanjut Majelis Hakim Banding mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa bukti surat P-I berupa surat pemberian hibah/pelimpahan hak milik tanah tertanggal 15 Mei 1975 (P-I) yang dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang saat itu yaitu Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai tercantum klausula secara jelas dan tegas antara lain yaitu:
“Pihak I (Daeng Ngintang) menghibahkan dan atau melimpahkan HAK KEPEMILIKANNYA kepada putra sulungnya bernama Abu Sofyan Daeng Pabeta” Dan pada bagian lain dari bukti surat P-I tersebut tercantum juga klausula secara jelas dan tegas bahwa salah satu hak kepemilikan si pemberi hibah (Daeng Ngintang) yaitu berupa sebidang tanah seluas + 35 Ha (sebagian dari tanah sengketa seluas + 16 Ha) yang berlokasi dikarangan.
Menimbang, bahwa oleh karena itu, pencantuman HAK KEPEMILIKAN DAENG NGINTANG atas tanah objek sengketa tersebut dalam bukti surat P-I harus dipandang setara dengan yang tercantum dalam Akta Notaris/PPAT sebagaimana dimaksud PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang oleh karena itu pencantuman klausula hak kepemilikan atas tanah sengketa oleh Daeng Ngintang didalam bukti surat P-I tersebut harus dinilai benar adanya dan telah melalui penelitian yang mendalam, sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya.
Menimbang, bahwa kepemilikan tanah sengketa oleh Daeng Ngintang/Siti Naasiah Daeng Mawerra dipertegas oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai dalam suratnya yang ditujukan kepada Camat Komodo di Labuan Bajo tertanggal 11 Agustus 1978 (Bukti surat P-2) yang tercantum dengan tegas dan jelas klausula. “Kami minta perhatian saudara untuk segera menyelesaikan persoalan tanah a.n. Haji Makki Alm. yang menurut data-data bahwa ahli warisnya adalah saudara Daeng Ngintang, setelah kami menyelidiki persoalan tanah tersebut, ternyata cukup banyak bukti yang menguatkan tuntutan saudara Daeng Ngintang atas tanah tersebut yang sekaligus membuktikan bahwa tanah tersebut adalah miliknya;
Menimbang, bahwa sepanjang berlangsungnya persidangan Para Terbanding semula Tergugat I s/d XI tidak pernah dan tidak dapat membuktikan bahwa tanah sengketa bukan merupakan tanah milik Almh. Daeng Ngintang/Siti Naasiah Daeng Mawerra dan juga tidak pernah dan tidak dapat membuktikan ketidakbenaran klausula-klausula yang tercantum dalam bukti surat P-I tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka diperoleh fakta yang tidak terbantahkan dan terbukti bahwa tanah sengketa adalah bagian dari tanah yang telah dihibahkan oleh Almh. Daeng Ngintang/Siti Naasiah Daeng Mawera kepada Alm. H. Abu Sofyan Daeng Pabeta sehingga menjadi milik Alm. H. Abu Sofyan Daeng Pabeta/para ahli warisnya, karena itu pelepasan hak atas tanah sengketa oleh Alm. Haji Nasar Supu (orang tua dari Tergugat I s/d VI) kepada Terbanding VII semula Tergugat VII, Nikolaus Naput dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum.
Menimbang, bahwa karena berdasarkan hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Labuan Bajo pada tanggal 09 Maret 2018 diperoleh fakta bahwa tanah sengketa yang ditunjuk oleh para pembanding semula para Penggugat/kuasanya hanya terdiri dari:
Tanah sengketa III bersertifikat hak milik No. 02547/Labuan Bajo seluas 39.380 m2 atas nama Nikolaus Naput.
Tanah sengketa V bersertifikat hak milik No. 02548/Labuan Bajo seluas 28.230 m2 atas nama Irene Winarthy Naput.
Sebagian besar tanah sengketa IV bersertifikat hak milik 02546/Labuan Bajo atas nama Yohanes Vans Naput.
Hampir sebagian tanah sengketa I bersertifikat hak milik No. 02549/Labuan Bajo atas nama Paulus Grans Naput.
Sedangkan tanah sengketa II bersertifikat No. 02545/Labuan Bajo atas nama Maria Fatmawati Naput berada diluar tanah sengketa telah dikeluarkan sebagai pihak dan objek sengketa dalam perkara ini, maka pertimbangan-pertimbangan dan amar putusan ini hanya terkait dengan objek sengketa I, III, IV, dan V menyesuaikan dengan objek sengketa berdasarkan hasil pemeriksaan setempat.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Petitum No 2,3,4,5,6,7,8,9 layak dan harus dikabulkan (terkait dengan obyek sengketa disesuaikan dengan hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada tanggal 9 Maret 2018);
Menimbang, bahwa karena terhadap tanah sengketa tidak diletakkan sita jaminan maka Petitum gugatan yang terkait dengan sita jaminan tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak.
Menimbang, bahwa karena tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang/peraturan Perundang-Undangan yang berlaku maka petitum gugatan yang terkait dengan uang paksa dan Uitvoerbaar bij voorraad harus dikesampingkan.
Menimbang, bahwa oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No. 30/Pdt.G/2017/PN Lbj., tanggal 05 Juni 2018 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan dan selanjutnya Majelis Hakim Banding akan mengadili sendiri sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa karena gugatan pembanding semula Penggugat dikabulkan sebagian maka para terbanding semula para Tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara secara tanggung Renteng dalam kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat banding akan ditetapkan dalam amar putusan ini.
Mengingat:
UU. No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
UU. No. 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali dirubah, terakhir dengan UU No. 49 tahun 2009.
Reglement tot regeling Van het rechts wesen nin de gewesen buiten java er Madura stb 1947/227, RGB/Hukum Acara Perdata daerah luar Jawa dan Madura.
Peradilan perundang-undangan lainnya yang terkait.
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 30/Pdt.G/2017/ PN Lbj., tanggal 05 Juni 2018 yang dimohonkan Banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi yang diajukan oleh Terbanding I s/d XI semula Tergugat I s/d XI dan Terbanding XII semula Tergugat XII;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat sebagian;
Menyatakan hukum bahwa Pembanding semula Penggugat dan para Turut Terbanding semula para turut Tergugat adalah sebagai ahli waris yang sah dari Almarhum H. ABU SOFYAN DAENG PABETA;
Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa adalah sah peninggalan almarhum H. ABU SOFYAN DAENG PABETA;
Menyatakan hukum bahwa Pembanding semula Penggugat dan para Turut Terbanding semula para Turut Tergugat berhak atas tanah-tanah sengketa;
Menyatakan bahwa pelepasan hak atas tanah-tanah sengketa oleh almarhum Haji Nasar Supu (orang tua dari Terbanding I s/d VI semula Tergugat I s/d VI) kepada Tergugat VII Ir. Nikolaus Naput dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum;
Menyatakan hukum bahwa surat-surat yang mengikat terkait tanah sengketa I, tanah sengketa III, tanah sengketa IV dan tanah sengketa V adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Menyatakan hukum bahwa sertifikat hak milik No. 02547/Kel. Labuan Bajo sertifikat hak milik No. 02549/Kelurahan Labuan Bajo, sertifikat hak milik No. 02546/ Kelurahan Labuan Bajo dan sertifikat hak milik No. 02548/ Kelurahan Labuan Bajo yang diterbitkan oleh Terbanding XII semula Tergugat XII adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Menyatakan hukum bahwa hampir sebagian tanah sengketa I, seluruh tanah sengketa III, sebagian besar tanah sengketa IV dan seluruh tanah sengketa V (sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo) adalah sah menjadi tanah milik dari pembanding semula Penggugat dan para Turut Terbanding semula para Turut Tergugat;
Menghukum Terbanding VII, Terbanding IX, Terbanding X dan terbanding XI semula Tergugat VII, Tergugat IX, Teerrgugat X dan Tergugat XI atau barang siapa yang menguasai atau mendapatkan dari padanya untuk menyerahkan hampir sebagian tanah sengketa I, seluruh tanah sengketa III, sebagian besar tanah sengketa IV dan seluruh tanah sengketa V (sesuai hasil pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo Tanggal 09 Maret 2018) kepada Pembanding semula Penggugat dan para turut Terbanding semula para turut Tergugat;
Menghukum Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini;
Menghukum para Terbanding semula para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat Banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Banding pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 yang terdiri dari Andreas Don Rade, S.H.,M.H. Ketua Pengadilan Tinggi Kupang sebagai Ketua Majelis, Simplisius Donatus, S.H. dan I Gde Komang Ady Natha, S.H., M.Hum. Masing-masing sebagai Hakim anggota Majelis berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang No. 4/PEN.PDT/2019/PT KPG., tanggal 18 Januari 2019 dan putusan ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh para Hakim anggota tersebut, dibantu oleh Yohanis S. Suli, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kupang tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara/kuasanya;
HAKIM ANGGOTA: HAKIM KETUA,
TTD TTD
SIMPLISIUS DONATUS, S.H. ANDREAS DON RADE, S.H. M.H.
TTD
I GEDE KOMANG ADI NATHA, S.H. M.H.
PANITERA PENGGANTI,
TTD
YOHANES S. SULI, S.H.
Perincian Biaya Perkara:
1. Meterai ………………………….. Rp 6.000,00
2. Redaksi Putusan ……….……… Rp 5.000,00
3. Biaya Proses Perkara………….. Rp.139.000,00
Jumlah ..........………………………. Rp.150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah);
Salinan Resmi Turunan Putusan
PANITERA PENGADILAN TINGGI KUPANG
UB. PANITERA MUDA PERDATA
RAMLY MUDA, SH.,MH.
NIP.19600606 198503 1 009