31/PID.SUS/2014/PN.WNS
Putusan PN WONOSARI Nomor 31/PID.SUS/2014/PN.WNS
TERDAKWA
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya Yang Dilakukan Secara Berlanjut” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwatersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun ; 3. Menjatuhkan pula pidana kepada terdakwatersebut berupa denda sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwatidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan kurungan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - satu potong kaos lengan panjang warna coklat - satu potong celana jeans warna abu abu - satu potong kaos oblong warna abu abu - satu potong bra/BH warna hitam - satu buah Hp nexcom beserta simcard No 081804389490 (dikembalikan kepada saksi SAKSI I) - satu Hp Mito berserta simcard No 087839751878 - satu unit sepeda motor Honda Supra X dengan No Pol AB 5279 HJ (dikembalikan kepada terdakwa) ; 7. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor : --- / Pid.Sus / 2014 / PN.WNS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Wonosariyang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama dengan hakim majelis, telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : TERDAKWA;
Tempat Lahir : Gunungkidul;
Umur / Tanggal Lahir : 29 tahun / 25 Pebruari 1984 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Kabupaten Bantul ;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tukang Kayu ;
Pendidikan : SMP ;
Terdakwa ditahan dengan jenis Penahanan RUTAN berdasarkan penetapan penahanan dari :
Penyidik,tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Pebruari 2014 sampai dengan 03 Maret 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 24 Pebruari 2014 sampai dengan 25 Maret 2014 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 26 Maret 2014 sampai dengan tanggal 24 Mei 2014 ;
Terdakwadidampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu:PURWATININGSIH, SH, Penasehat Hukum pada Yayasan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum ‘HANDAYANI” yang beralamat kantor di Jatikuning, Ngoro-oro, Patuk, Gunungkidul, Yogyakarta berdasarkan Penetapan Penunjukkan Penasehat Hukum Nomor : 04/Pen.Pid/2014/PN.Wns tertanggal 04 Maret 2014 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang terkait ;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah mengamati barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa TERDAKWA bersalah melakukan tindak pidana “perbarengan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan dakwaan pertama 81 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaTERDAKWA dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dikurangi terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.
Menjatuhkan kepada terdakwa TERDAKWA pidana denda masing masing sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta Rupiah) subsidair masing masing 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
satu potong kaos lengan panjang warna coklat
satu potong celana jeans warna abu abu
satu potong kaos oblong warna abu abu
satu potong bra/BH warna hitam
satu buah Hp nexcom beserta simcard No 081804389490
(dikembalikan kepada saksi SAKSI I)
satu Hp Mito berserta simcard No 087839751878
satu unit sepeda motor Honda Supra X dengan No Pol AB 5279 HJ
(dikembalikan kepada terdakwa)
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan pembelaan (pledooi) secara tertulis sesuai suratnya bertanggal 22 April 2014 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memutuskan :membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum, apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang diajukan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Penuntut Umum telah mengajukan replik secara lisan yang pada pokoknya tetap dengan tuntutan semula.Terhadap replik tersebut, terdakwa maupun Penasehat Hukum terdakwa juga telah mengajukan duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap dengan pembelaan/ pleidoi semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan Pengadilan Negeri Wonosari oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Nomor : Reg. Perkara : PDM-P-08/WNSARI/0214tanggal 24 Pebruari 2014, yaitu sebagai berikut :
PERTAMA
----- Bahwa ia terdakwa TERDAKWA pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan dengan pasti lagi diantara bulan Maret 2013 sampai dengan Bulan Juli 2013 atau pada waktu lain diantara tahun 2013 , bertempat di lokasi wisata pantai Ngobaran dan pantai Krakal Kab Gunung Kidul atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Wonosari dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu korban SAKSI I yang masih berumur 16 (enam belas ) Tahun melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada bulan Februari 2013 terdakwa kenal dengan saksi SAKSI I karena saksi SAKSI I sering ikut latihan Volly bersama dengan terdakwa , selanjutnya terdakwa bersama saksi SAKSI I saling bertukar No Handphone dan setelah keduanya saling tukar No Handphone tersebut maka keduanya saling kirim SMS.
Selang beberapa waktu setelah terdakwa dan saksi SAKSI I saling kirim SMS tersebut terdakwa suka kepada saksi SAKSI I selanjutnya terdakwa menyampaikan sayang dan cinta kepada saksi SAKSI I, dan sebaliknya saksi SAKSI I juga sayang dan cinta kepada terdakwa sehingga terdakwa bersama saksi SAKSI I menjalin hubungan cinta dengan berpacaran.
Bahwa sewaktu terdakwa pacaran dengan saksi SAKSI I terdakwa sering mengajak jalan jalan saksi SAKSI I di anataranya :
Pada bulan maret 2013 sekitar jam 08.00 Wib terdakwa datang ke rumah saksi SAKSI I dan mengajak jalan jalan di pantai ngobaran selanjutnya terdakwa berjalan jalan di sepanjang pantai ngobaran kemudian terdakwa mengajak naik ke Bukit dan beristirahat di sebuah Gubuk selanjutnya terdakwa mengajak saksi SAKSI I untuk bersetubuh dengan mengatakan “ e ayo nglakoni ml” (artinya ayo bersetubuh) mendengar perkataan tersebut saksi SAKSI I menolak selanjutnya terdakwa membujuk lagi saksi SAKSI I dengan mengatakan bahwa kalo saksi SAKSI I sayang dan cinta kepada terdakwa maka saksi SAKSI I mau diajak untuk bersetubuh, bahkan terdakwa meyakinkan kepada saksi SAKSI I apabila saksi SAKSI I hamil maka terdakwa akan bertanggung jawab, mendengar perkataan dari terdakwa tersebut maka sewaktu terdakwa menurunkan celana panjang yang dipakai saksi SAKSI I sebatas lutut terdakwa juga menurunkan celana yang dipakai hingga sebatas lutut kemudian terdakwa menidurkan saksi SAKSI I serta menciumi pipi serta paudara saksi SAKSI I diam saja selanjutnya terdakwa memasukkan kelamin yang sudah tegang ke kelamin saksi SAKSI I dan setalah masuk terdakwa menggoyang goyangkan kemaluan maju mundur sampai mengeluarkan sperma ke dalam Sperma saksi SAKSI I dan setalah selesai terdakwa bersama dengan saksi SAKSI I pulang.
Pada bulan April 2013 sekira jam 09.00 Wib terdakwa datang kerumah saksi SAKSI I dan mengajak jalan jalan di pantai Krakal setelah sampai ke pantai krakal terdakwa bersama saksi SAKSI I berjalan jalan di sepanjang pantai krakal selanjutnya terdakwa menyewa kamar hotel pendawa di wilayah pantai krakal dan terdakwa menggandeng tangan kiri saksi SAKSI I masuk kekamar setelah didalam kamar saksi SAKSI I berkata “ saya tidak mau bersetubuh” tetapi terdakwa menggandeng tangan saksi SAKSI I dan menuju tempat tidur dan merebahkan tubuh saksi SAKSI I di tempat tidur selanjutnya terdakwa melepas pakaian yang dipakai oleh saksi SAKSI I sampai telanjang kemudian terdakwa juga melapas pakaian yang dipakai selanjutnya terdakwa menciumi pipi, meremas payudara dan menindih saksi SAKSI I selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelamin yang sudah tegang kedalam kelamin saksi SAKSI I selanjutnya terdakwa mengerakkan alat kelamin maju mundur sampai mengeluarkan sperma di atas perut saksi.
Pada bulan mei 2013 sekira jam 09.00 Wib terdakwa datang kerumah saksi SAKSI I dan mengajak jalan jalan di pantai Krakal setelah sampai ke pantai krakal terdakwa bersama saksi SAKSI I berjalan jalan di sepanjang pantai krakal selanjutnya terdakwa menyewa kamar hotel pendawa di wilayah pantai krakal dan terdakwa menggandeng tangan kiri saksi SAKSI I masuk kekamar dan menuju tempat tidur selanjutnya saksi SAKSI I merebahkan tubuhnya di tempat tidut untuk istirahat dan selanjutnya terdakwa mendatangai saksi SAKSI I ditempat tidur dan melepas pakaian yang dipakai oleh saksi SAKSI I sampai telanjang kemudian terdakwa juga melapas pakaian yang dipakai selanjutnya terdakwa menciumi pipi, meremas payudara dan menindih saksi SAKSI I selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelamin yang sudah tegang kedalam kelamin saksi SAKSI I selanjutnya terdakwa mengerakkan alat kelamin maju mundur sampai mengeluarkan sperma di atas perut saksi..
Pada bulan juli 2013 sekira jam 09.00 Wib terdakwa datang kerumah saksi SAKSI I dan mengajak jalan jalan di pantai Krakal setelah sampai ke pantai krakal terdakwa bersama saksi SAKSI I berjalan jalan di sepanjang pantai krakal karena terdakwa melihat saksi SAKSI I pusing dan pucat selanjutnya terdakwa menyewa kamar hotel pendawa di wilayah pantai krakal dan terdakwa menggandeng tangan kiri saksi SAKSI I masuk kekamar dan menuju tempat tidur setelah sampai tempat tidur terdakwa melepas pakaian yang dipakai oleh saksi SAKSI I sampai telanjang kemudian terdakwa juga melapas pakaian yang dipakai selanjutnya terdakwa menciumi pipi, meremas payudara dan menindih saksi selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelamin yang sidah tegang kedalam kelamin saksi SAKSI I selanjutnya terdakwa mengerakkan alat kelamin maju mundur sampai mengeluarkan sperma di atas perut saksi.
Bahwa benar sewaktu terdakwa menyewa hotel pendawa di pantai krakal dan mengajak malakukan persetubuhan yang kedua , ketiga dan ke empat di dalam kamar hotel tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi ‘ Ayo do nglakoni ML (bersetubuh) dan terdakwa selalu mengatakan “nek meteng aku tak tanggung jawab” (kalo hamil saya bertanggung jawab) dan mendengar perkataan tersebut saksi SAKSI I diam saja ketika terdakwa menyetubuhinya saksi SAKSI I .
Akibat perbuatan terdakwa tersebut menjadikan selaput dara korban SAKSI Itidak utuh lagi..sesuaiVisum et repertum dari RSUD wonosari No 370/2995/.2013, tanggal 23 September 2013 yang ditandatangani oleh Dr Achmad Suparmono, Sp.OG telah melakukan pemriksaan terhadap SAKSI I pada kesimpulannya menyatakan telah diperiksa seorang anak wanita didapatkan selaput dara robek sampai dasar pada jam tujuh dan jam tiga , kesan luka lama, pemeriksaan Usg janin tunggal , gerak +, denyut jantung janin +, usia kehamilan 20 +5 , hamil 20 minggu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia terdakwa TERDAKWA pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan dengan pasti lagi diantara bulan Maret 2013 sampai dengan Bulan Juli 2013 atau pada waktu lain diantara tahun 2013 , bertempat di loksi wisata pantai Ngobaran dan pantai Krakal Kab Gunung Kidul atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Wonosari dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, ,memaksa , melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu korban SAKSI I yang masih berumur 16 (enam belas ) Tahun, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada bulan februari 2013 terdakwa kenal dengan saksi SAKSI I karena saksi SAKSI I sering ikut latihan Volly bersama dengan terdakwa , selanjutnya terdakwa bersama saksi SAKSI I saling bertukar No Handphone dan setalah keduanya saling tukar No Handphone tersebut maka keduanya saling kirim SMS.
Selang beberapa waktu setelah terdakwa dan saksi SAKSI I saling kirim SMS tersebut terdakwa suka kepada saksi SAKSI I selanjutnya terdakwa menyampaikan sayang dan cinta kepada saksi SAKSI I, dan sebaliknya saksi SAKSI I juga sayang dan cinta kepada terdakwa sehingga terdakwa bersama saksi SAKSI I menjalin hubungan cinta dengan berpacaran.
Bahwa sewaktu terdakwa pacaran dengan saksi SAKSI I terdakwa sering mengajak jalan jalan saksi SAKSI I di anataranya :
Pada bulan maret 2013 sekitar jam 08.00 Wib terdakwa datang ke rumah saksi SAKSI I dan mengajak jalan jalan di pantai ngobaran selanjutnya terdakwa berjalan jalan di sepanjang pantai ngobaran kemudian terdakwa mengajak naik ke Bukit dan beristirahat di sebuah Gubuk selanjutnya terdakwa mengajak saksi SAKSI I untuk bersetubuh dengan mengatakan “ e ayo nglakoni ml” (artinya ayo bersetubuh) mendengar perkataan tersebut saksi SAKSI I menolak selanjutnya terdakwa membujuk lagi saksi SAKSI I dengan mengatakan bahwa kalo saksi SAKSI I sayang dan cinta kepada terdakwa maka saksi SAKSI I mau diajak untuk bersetubuh, bahkan terdakwa meyakinkan kepada saksi SAKSI I apabila saksi SAKSI I hamil maka terdakwa akan bertanggung jawab, mendengar perkataan dari terdakwa tersebut maka sewaktu terdakwa menurunkan celana panjang yang dipakai saksi SAKSI I sebatas lutut terdakwa juga menurunkan celana yang dipakai hingga sebatas lutut kemudian terdakwa menidurkan saksi SAKSI I serta menciumi pipi serta paudara saksi SAKSI I diam saja selanjutnya terdakwa memasukkan kelamin yang sudah tegang ke kelamin saksi SAKSI I dan setalah masuk terdakwa menggoyang goyangkan kemaluan maju mundur sampai mengeluarkan sperma ke dalam Sperma saksi SAKSI I dan setalah selesai terdakwa bersama dengan saksi SAKSI I pulang.
Pada bulan April 2013 sekira jam 09.00 Wib terdakwa datang kerumah saksi SAKSI I dan mengajak jalan jalan di pantai Krakal setelah sampai ke pantai krakal terdakwa bersama saksi SAKSI I berjalan jalan di sepanjang pantai krakal selanjutnya terdakwa menyewa kamar hotel pendawa di wilayah pantai krakal dan terdakwa menggandeng tangan kiri saksi SAKSI I masuk kekamar setelah didalam kamar saksi SAKSI I berkata “ saya tidak mau bersetubuh” tetapi terdakwa menggandeng tangan saksi SAKSI I dan menuju tempat tidur dan merebahkan tubuh saksi SAKSI I di tempat tidur selanjutnya terdakwa melepas pakaian yang dipakai oleh saksi SAKSI I sampai telanjang kemudian terdakwa juga melapas pakaian yang dipakai selanjutnya terdakwa menciumi pipi, meremas payudara dan menindih saksi SAKSI I selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelamin yang sudah tegang kedalam kelamin saksi SAKSI I selanjutnya terdakwa mengerakkan alat kelamin maju mundur sampai mengeluarkan sperma di atas perut saksi.
Pada bulan mei 2013 sekira jam 09.00 Wib terdakwa datang kerumah saksi SAKSI I dan mengajak jalan jalan di pantai Krakal setelah sampai ke pantai krakal terdakwa bersama saksi SAKSI I berjalan jalan di sepanjang pantai krakal selanjutnya terdakwa menyewa kamar hotel pendawa di wilayah pantai krakal dan terdakwa menggandeng tangan kiri saksi SAKSI I masuk kekamar dan menuju tempat tidur selanjutnya saksi SAKSI I merebahkan tubuhnya di tempat tidut untuk istirahat dan selanjutnya terdakwa mendatangai saksi SAKSI I ditempat tidur dan melepas pakaian yang dipakai oleh saksi SAKSI I sampai telanjang kemudian terdakwa juga melapas pakaian yang dipakai selanjutnya terdakwa menciumi pipi, meremas payudara dan menindih saksi SAKSI I selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelamin yang sudah tegang kedalam kelamin saksi SAKSI I selanjutnya terdakwa mengerakkan alat kelamin maju mundur sampai mengeluarkan sperma di atas perut saksi..
Pada bulan juli 2013 sekira jam 09.00 Wib terdakwa datang kerumah saksi SAKSI I dan mengajak jalan jalan di pantai Krakal setelah sampai ke pantai krakal terdakwa bersama saksi SAKSI I berjalan jalan di sepanjang pantai krakal karena terdakwa melihat saksi SAKSI I pusing dan pucat selanjutnya terdakwa menyewa kamar hotel pendawa di wilayah pantai krakal dan terdakwa menggandeng tangan kiri saksi SAKSI I masuk kekamar dan menuju tempat tidur setelah sampai tempat tidur terdakwa melepas pakaian yang dipakai oleh saksi SAKSI I sampai telanjang kemudian terdakwa juga melapas pakaian yang dipakai selanjutnya terdakwa menciumi pipi, meremas payudara dan menindih saksi selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelamin yang sidah tegang kedalam kelamin saksi SAKSI I selanjutnya terdakwa mengerakkan alat kelamin maju mundur sampai mengeluarkan sperma di dalam kelamin saksi SAKSI I .
Bahwa benar sewaktu terdakwa menyewa hotel pendawa di pantai krakal dan mengajak malakukan persetubuhan yang kedua , ketiga dan kekempat di dalam kamar hotel tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi ‘ Ayo do nglakoni ML (bersetubuh) dan terdakwa selalu mengatakan “nek meteng aku tak tanggung jawab” (kalo hamil saya bertanggung jawab) dan mendengar perkataan tersebut saksi SAKSI I diam saja ketika terdakwa menyetubuhinya saksi SAKSI I .
Bahwa benar sewaktu terdakwa akan mencium saksi SAKSI I yang pertama dipantai Ngobaran, kedua di pantai krakal, ketiga di pantai krakal dan Ke empat di pantai krakal terdakwa selalu bilang ke saksi SAKSI I “ Ma boleh ngak saya meluk mama “atau” boleh ngak saya cium mama” mendengar perkataan dari terdakwa tersebut saksi SAKSI I senang dan terkesima sehingga sewaktu terdakwa menciumi saksi SAKSI I tersebut saksi SAKSI I diam saja.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut menjadikan selaput dara korban SAKSI Itidak utuh lagi..sesuaiVisum et repertum dari RSUD wonosari No 370/2995/.2013, tanggal 23 September 2013 yang ditandatangani oleh Dr Achmad Suparmono, Sp.OG telah melakukan pemeriksaan terhadap SAKSI I pada kesimpulannya menyatakan telah diperiksa seorang anak wanita didapatkan selaput dara robek sampai dasar pada jam tujuh dan jam tiga , kesan luka lama, pemeriksaan Usg janin tunggal , gerak +, denyut jantung janin +, usia kehamilan 20 +5 , hamil 20 minggu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan sudah mengerti danmenyerahkan kepada Penasehat Hukumnya yang selanjutnya tidak mengajukan keberatan / Eksepsi ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya telah mengajukan saksi-saksi, dimana masing-masing saksi tersebut setelah disumpah di dipersidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi SAKSI I, yang setelah disumpah di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwakenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan saksi pernah berpacaran dengan terdakwa ;
Bahwa saksi mulai berkenalan dengan terdakwa pada bulan februari 2013 sewaktu ikut latihan bola volley di Kampung Poko, Kecamatan Dlingo dan terdakwa sebagai pelatih bola volley disana ;
Bahwa dari perkenalan tersebut kemudian menjadi dekat dan terdakwa menyatakan cinta dan sayang kepada saksi selanjutnya pada tanggal 03 Maret 2013 mulai berpacaran dengan terdakwa.
Bahwa setelah berpacaran tersebut selanjutnya terdakwa mengajak jalan jalan beberapa kali diantaranya di pantai ngobaran sebanyak 2 (dua) kali dan di pantai karakal sebanyak 3 (tiga) kali.
Bahwa sewaktu terdakwa mengajak saksi jalan-jalan ke pantai ngobaran di Kabupaten Gunungkidul yang pertama kali tidak terjadi apa-apa ;
Bahwa kemudian terdakwa juga mengajak saksi jalan-jalan ke Pantai Ngobaran di Kabupaten Gunungkidul yang kedua kali pada Bulan Maret 2013 setelah berjalan di sepanjang pantai, terdakwa mengajak naik ke bukit dan beristirahat di sebuah gubuk ;
Bahwa terdakwa mengajak saksi saksi SAKSI I untuk bersetubuh dengan mengatakan “e ayo nglakoni ml” (artinya ayo bersetubuh) dan mendengar perkataan tersebut saksi menolaknya ;
Bahwa selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi kalau saksi SAKSI I sayang dan cinta kepada terdakwa maka saksi SAKSI I mau diajak untuk bersetubuh, bahkan terdakwa meyakinkan kepada saksi SAKSI I apabila saksi SAKSI I hamil maka terdakwa akan bertanggung jawab, mendengar perkataan dari terdakwa tersebut maka sewaktu terdakwa menurunkan celana panjang yang dipakai saksi sebatas lutut terdakwa juga menurunkan celana yang dipakai hingga sebatas lutut kemudian terdakwa menidurkan saksi serta menciumi pipi serta payudara saksi SAKSI I diam saja selanjutnya terdakwa memasukkan kelamin yang sudah tegang ke kelamin saksi dan setalah masuk terdakwa menggoyang goyangkan kemaluan maju mundur sampai mengeluarkan sperma.
Bahwa pada bulan April 2013 terdakwa datang kerumah saksi dan mengajak jalan jalan di pantai Krakal Kab Gunungkidul setelah sampai ke pantai krakal terdakwa bersama saksi berjalan jalan di sepanjang pantai krakal selanjutnya terdakwa menyewa kamar hotel pendawa di wilayah pantai krakal dan terdakwa menggandeng tangan kiri saksi masuk kekamar setelah didalam kamar saksi berkata “saya tidak mau bersetubuh” tetapi terdakwa menggandeng tangan saksi dan menuju tempat tidur dan merebahkan tubuh saksi di tempat tidur selanjutnya terdakwa melepas pakaian yang dipakai oleh saksi sampai telanjang kemudian terdakwa juga melapas pakaian yang dipakai selanjutnya terdakwa menciumi pipi, meremas payudara dan menindih saksi selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelamin yang sudah tegang kedalam kelamin saksi dan terdakwa mengerakkan alat kelamin maju mundur sampai mengeluarkan sperma.
Bahwa saksi menerangkan bahwa pada bulan April 2013 sekira jam 09.00 Wib terdakwa datang kerumah saksi dan mengajak jalan jalan di pantai Krakal Kab Gunungkidul setelah sampai ke pantai krakal terdakwa bersama saksi berjalan jalan di sepanjang pantai krakal selanjutnya terdakwa menyewa kamar hotel pendawa di wilayah pantai krakal dan terdakwa menggandeng tangan kiri saksi masuk kekamar setelah didalam kamar saksi berkata “saya tidak mau bersetubuh” tetapi terdakwa menggandeng tangan saksi SAKSI I dan menuju tempat tidur dan merebahkan tubuh saksi di tempat tidur selanjutnya terdakwa melepas pakaian yang dipakai oleh saksi sampai telanjang kemudian terdakwa juga melapas pakaian yang dipakai selanjutnya terdakwa menciumi pipi, meremas payudara dan menindih saksi selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelamin yang sudah tegang kedalam kelamin saksi selanjutnya terdakwa mengerakkan alat kelamin maju mundur sampai mengeluarkan sperma
Bahwa saksi menerangkan bahwa Pada bulan juli 2013 sekira jam 09.00 Wib terdakwa datang kerumah saksi dan mengajak jalan jalan di pantai Krakal Kab Gunungkidul setelah sampai ke pantai krakal terdakwa bersama saksi berjalan jalan di sepanjang pantai krakal karena terdakwa melihat saksi pusing dan pucat selanjutnya terdakwa menyewa kamar hotel pendawa di wilayah pantai krakal dan terdakwa menggandeng tangan kiri saksi masuk kekamar dan menuju tempat tidur setelah sampai tempat tidur terdakwa melepas pakaian yang dipakai oleh saksi sampai telanjang kemudian terdakwa juga melapas pakaian yang dipakai selanjutnya terdakwa menciumi pipi, meremas payudara dan menindih saksi selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelamin yang sudah tegang kedalam kelamin saksi selanjutnya terdakwa mengerakkan alat kelamin maju mundur sampai mengeluarkan sperma.
Bahwa saksi menerangkan sewaktu jalan jalan kepantai ngobaran sebanyak 2 (dua) kali, kepantai krakal sebanyak 3 (tiga) kali terdakwa selalu memakai sepeda motor Honda supra dengan lis warna hijau dan motor tersebut yang dijadikan barang bukti di pengadilan.
Bahwa pada bulan mei 2013 saksi sudah tidak menturasi lagi dan saksi dan terdakwa juga pernah mengecek kehamilan saksi dengan membawa alat tes kehamilan.
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi pernah menuntut agar terdakwa mau bertanggung jawab tetapi terdakwa tidak mau.
Bahwa selama saksi berpacaran dengan terdakwa saksi pernah ganti nomor sebanyak 3 (tiga) kali dan yang menyuruh ganti nomor adalah terdakwa.
Bahwa saksi menrangkan bahwa sewaktu saksi berhubungan badan dengan terdakwa saksi masih berumur 16 (enam belas) tahun dan masih duduk di sekolah kelas 3 (tiga) MTs.
Bahwa pada 23 September 2013 saksi pernah diperiksakan di RSU Wonosari dan saksi dinyatakan hamil dengan usia kandungan sekitar 20 Minggu.
Bahwa saksi menerangkan bahwa pada tgl 06 Desember 2013 saksi melahirkan anak saksi dengan ada 3 (tiga) kelainan dan setelah dirawat di Rumah sakit selama 1 (satu) bulan anak saksi meninggal dunia.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan karena terdakwa sewaktu jalan-jalan dengan saksi tidak melakukan hubungan badan, akan tetapi hanya menciumi bibir, pipi serta memegang payudara saksi ;
Saksi SAKSI II, yang setelah disumpah di persidangan, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah penjaga losmen pendawa yang berada di Pantai Krakal yang dimiliki oleh Sdr. Murbani ;
Bahwa saksi pernah melihat terdakwa bersama dengan saksi SAKSI I menyewa kamar losmen pendawa sebanyak 3 (tiga) kali pada sekitar Bulan April 2013 sampai Bulan Juli 2013 ;
Bahwa kamar yang di sewa terdakwa bersama dengan saksi SAKSI I adalah kamar yang seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu) dan kamar yang seharga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu).
Bahwa saksi menerangkan bahwa terdakwa datang bersama dengan saksi SAKSI I mengendarai sepada motor Honda supra dengan lis warna hijau ke losmen pendowo selanjutnya terdakwa membayar sewa kamar dan masuk kedalam kamar bersama saksi SAKSI I sebanyak tiga kali tersebut dengan mengendarai kendaraan yang sama.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan karena terdakwa tidak pernah menyewa kamar di Hotel Pandawa bersama dengan Saksi SAKSI I ;
Saksi SAKSI III, yang setelah disumpah di persidangan, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa setahu saksi terdakwa berpacaran dengan Saksi SAKSI I karena terdakwa sering mengajak jalan-jalan adik saksi yang bernama SAKSI Itersebut ;
Bahwa saksi menerangkan awalnya ibu saksi yang sekaligus ibu kandung saksi SAKSI I yang bernama Paikem menaruh curiga dengan tingkah laku SAKSI I, selanjutnya pada tanggal 01 September 2013 hari minggu jam 07.30 Wib menanyakan kepada saksi SAKSI I apakah sudah pernah melakukan hubungan suami istri dengan laki laki dan di jawab oleh saksi SAKSI I bahwa pernah melakukan hubungan suami istri dengan terdakwa TERDAKWA.
Bahwa selanjutnya pada malam harinya saksi mengantar periksa SAKSI I ke bidan dan dari hasil pemeriksaan tersebut saksi SAKSI I hamil 5 (lima) Bulan ;
Bahwa setelah ditanyakan, Saksi SAKSI I mengatakan bahwa telah berhubungan badan dengan terdakwa sebanyak 4 (empat) kali, yang pertama dilakukan di pantai Ngobaran Kab Gunungkidul, yang kedua sampai ke empat dilakukan di Losmen Pendawa di Pantai Krakal ;
Bahwa setelah mengetahui Saksi SAKSI I hamil, saksi dan keluarga pernah mendatangi rumah terdakwa TERDAKWA untuk meminta pertanggung jawaban tetapi saksi datang sudah 2 (dua) kali terdakwa tidak mau bertanggung jawab.
Bahwa setahu saksi pernah dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan akan tetapi tidak ada penyelesaian dari terdakwa dan keluarganya sehingga saksi melaporkan hal tersebut ke kantor polisi dan setelah lapor ke kantor polisi tersebut datang tokah masyarakat serta keluarga terdakwa yang mengajak damai dan meminta maaf dan terdakwa mengakui perbuatannya dan pihak terdakwa meminta mencabut pengaduan ke kantor polisi serta akan membayar Rp 15.000.0000,- (lima belas juta rupiah) tetapi saksi tetap melaporkan pengaduan tersebut.
Bahwa saksi menerangkan bahwa setiap terdakwa datang kerumah saksi dan menjemput adik saksi tersebut terdakwa selalu memakai sepeda motor Honda Supra dengan lis warna hijau yang diajukan sebagai barang bukti dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi SAKSI IV, yang setelah disumpah di persidangan, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah orang tua kandung Saksi SAKSI I ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa yang berpacaran dengan anak saksi SAKSI I tersebut ;
Bahwa awalnya istri saksi yang bernama Paikem curiga dengan perubahan perilaku saksiSAKSI Idan setelah ditanyakan pada tanggal 01 September 2013 Hari Minggu jam 07.30 Wib, Saksi SAKSI I mengatakan bahwa pernah melakukan hubungan suami istri dengan terdakwa TERDAKWA.
Bahwa malam harinya saksi mengantar periksaSAKSI I ke bidan dan dari hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan hamil 5 (lima) Bulan.
Bahwa menurut keterangan Saksi SAKSI I, hubungan badan dengan terdakwa dilakukan sebanyak 4 (empat) kali, yang pertama dilakukan di pantai ngobaran Kab Gunungkidul, yang kedua sampai ke empat dilakukan di Losmen Pendawa di pantai krakal.
Bahwa saksi dan keluarga setelah mengetahu kehamilan Saksi SAKSI I, pernah mendatangi mendatangi rumah terdakwa TERDAKWA untuk meminta pertanggung jawaban tetapi saksi datang sudah 2 (dua) kali terdakwa tidak mau bertanggung jawab.
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa setelah tidak ada penyelesaiaan dari terdakwa selanjutnya saksi melaporkan hal tersebut ke kantor polisi dan setelah lapor ke kantor polisi tersebut datang tokah masyarakat serta keluarga terdakwa yang mengjak damai dan meminta maaf dan terdakwa mengakui perbuatannya dan pihak terdakwa meminta mencabut pengaduan ke kantor polisi serta akan membayar Rp 15.000.0000,- (lima belas juta rupiah) tetapi saksi tetap melaporkan pengaduan tersebut.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi SAKSI V, yang setelah disumpah di persidangan, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah orang tua kandung Saksi SAKSI I ;
Bahwa awalnya saksi curiga dengan perubahan perilaku saksiSAKSI Idan setelah ditanyakan pada tanggal 01 September 2013 Hari Minggu jam 07.30 Wib, Saksi SAKSI I mengatakan bahwa pernah melakukan hubungan suami istri dengan terdakwa TERDAKWA.
Bahwa saksi kemudian memberitahukan kepada suami dan anak saksi ;
Bahwa malam harinya saksi mengantar periksaSAKSI I ke bidan dan dari hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan hamil 5 (lima) Bulan.
Bahwa menurut keterangan Saksi SAKSI I, hubungan badan dengan terdakwa dilakukan sebanyak 4 (empat) kali, yang pertama dilakukan di pantai ngobaran Kab Gunungkidul, yang kedua sampai ke empat dilakukan di Losmen Pendawa di pantai krakal.
Bahwa saksi dan keluarga setelah mengetahu kehamilan Saksi SAKSI I, pernah mendatangi mendatangi rumah terdakwa TERDAKWA untuk meminta pertanggung jawaban tetapi saksi datang sudah 2 (dua) kali terdakwa tidak mau bertanggung jawab.
Bahwa saksi menerangkan bahwa setelah tidak ada penyelesaiaan dari terdakwa selanjutnya saksi melaporkan hal tersebut ke kantor polisi dan setelah lapor ke kantor polisi tersebut datang tokah masyarakat serta keluarga terdakwa yang mengjak damai dan meminta maaf dan terdakwa mengakui perbuatannya dan pihak terdakwa meminta mencabut pengaduan ke kantor polisi serta akan membayar Rp 15.000.0000,- (lima belas juta rupiah) tetapi saksi tetap melaporkan pengaduan tersebut.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah pula mengajukan saksi a de Charge dimana sebelum memberikan keterangannya terlebih dahulu telah disumpah menurut agamanya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi SAKSI VI, yang setelah disumpah di persidangan, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa kerena saksi adalah selaku kepala RT di tempat tinggal terdakwa.
Bahwa saksi kenal dengan saksi SAKSI I sewaktu diadakan pembicaraan keluarga sebagai upaya mediasi di rumah Bp Wagiyo.
Bahwa dalam mediasi tersebut pihak saksi SAKSI I meminta pertanggung jawaban terdakwa karena terdakwa telah menghamili saksi SAKSI I.
Bahwa mediasi tersebut sudah dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali tetapi tidak ada titik temu.
Bahwa sewaktu mediasi tersebut saksi bertanya kepada saksi SAKSI I tentang kehamilannya tersebut dan saksi bertanya kepada saksi SAKSI I siapa yang melakukan hubungan badan dengan saksi SAKSI I tersebut dan saksi menjawab bahwa saksi SAKSI Imelakukan hubungan badan dengan terdakwa TERDAKWA sebanyak 4 (empat) kali dan dengan Ari sebanyak 3 (tiga) kali.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim juga telah mendengarkan keterangan TerdakwaTERDAKWA, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi SAKSI I pada bulan Februari 2013 sewaktu saksi SAKSI I ikut main volley di dusun dan saksi menjadi pelatih bola volley ;
Bahwa berawal dari perkenalan tersebut dan dilanjutkan dengan saling memberi nomor hp dan mengirim pesan singkat selanjutnya terdakwa merasa senang dan cinta kepada saksi SAKSI I serta menyampaikan cinta dan sayang kepada saksi SAKSI I dan diterima sehingga sejak 03 Marer 2013 mulai berpacaran ;
Bahwa sewaktu terdakwa berpacaran dengan saksi SAKSI I tersebut saksi SAKSI I masih sekolah kelas IX Mts dan terdakwa masih berumur kurang lebih 16 (enam belas) tahun.
Bahwa setelah berpacaran saksi pernah mengajak jalan jalan saksi SAKSI I kepantai ngobaran sebanyak 2 (dua) kali dan di pantai indrayanti serta pantai krakal sebanyak 3 (tiga) kali.
Bahwa terdakwa menerangkan untuk pertama kali terdakwa jalan jalan kepantai ngobaran pada bulan maret 2013 dan setelah sampai ke pantai Ngobaran terdakwa bersama saksi SAKSI Idi pantai bermain ombak di tepi pantai, mandi, duduk-duduk di Gazebo terus pulang main di laut.
Bahwa terdakwa menerangkan untuk kedua kali pada bulan maret 2013 sekitar jam 08.00 Wib terdakwa datang ke rumah saksi SAKSI I dan mengajak jalan jalan di pantai ngobaran selanjutnya terdakwa berjalan jalan di sepanjang pantai ngobaran kemudian terdakwa mengajak naik ke bukit dan terdakwa menciumi , meraba payudara memeluk saksi SAKSI I, demikian juga untuk kejadian pada bulan April 2013, Mei 2014 dan Juli 2013 ;
Bahwa benar terdakwa menrangkan bahwa sewaktu terdakwa mencium , memeluk daan meraba paudara saksi SAKSI I terdakwa bilang kepada saksi SAKSI I “boleh ngak saya mencium mama”, karena terdakwa menggil saksi SAKSI I dengan sebutan mama dan sebaliknya saksi SAKSI I memanggil terdakwa dengan sebutan papa.
Bahwa sewaktu terdakwa mengajak jalan jalan saksi SAKSI I pertama dan kedua di panatai ngobran serta ketiga sampai kelima di pantai krakal saksi selalu mengendarai kendaraan bermotor Honda Supra X dengan lis warna hijau dengan No Pol AB 5279 HJ yang dijadiakn barang bukti di persidangan.
Bahwa terdakwa mengandeng tangan, memeluk, mencium dan meraba payudara Saksi SAKSI I sebagai tanda kasih sayang ;
Bahwa saksi SAKSI I pernah menyampaikan kepada saksi bahwa dirinya hamil selanjutnya saksi bertanya kepada saksi SAKSI I pernah berhubungan badan dengan siapa saja dan dijawab saksi SAKSI I dengan Ari, Sutra dan Wahyu.
Bahwa keluarga Saksi SAKSI I pernah datang ke rumah terdakwa untuk meminta tanggung jawab atas kehamilannya dan terdakwa tidak mau menikahi karena terdakwa tidak pernah berhubungan badan dengan Saksi SAKSI I sehingga hamil ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti dalam perkara ini berupa
satu potong kaos lengan panjang warna coklat
satu potong celana jeans warna abu abu
satu potong kaos oblong warna abu abu
satu potong bra/BH warna hitam
satu buah Hp nexcom beserta simcard No 081804389490
satu Hp Mito berserta simcard No 087839751878
satu unit sepeda motor Honda Supra X dengan lis warna hijau dengan No Pol AB 5279 HJ
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa Kutipan Akte Kelahiran Nomor 4490/Ist.A/2003 tertanggal Bantul, 19 Agustus 2003, dan telah pula dibacakan Visum et Repertum dari RSUD wonosari No 370/2995/.2013, tanggal 23 September 2013 yang ditandatangani oleh Dr Achmad Suparmono, Sp.OG telah melakukan pemeriksaan terhadap SAKSI I pada kesimpulannya menyatakan telah diperiksa seorang anak wanita didapatkan selaput dara robek sampai dasar pada jam tujuh dan jam tiga , kesan luka lama, pemeriksaan Usg janin tunggal , gerak +, denyut jantung janin +, usia kehamilan 20 +5 , hamil 20 minggu..
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi,keterangan terdakwa dikaitkan dengan bukti surat yang diajukan dalam persidangan perkara ini, Majelis Hakim menelusuri apakah terdapat persesuaian antara alat-alat bukti yang menunjuk pada suatu keadaan yang dapat dijadikan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan ini yang kemudian dengan fakta-fakta hukum tersebut akan menjadi dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim untuk membuktikan perbuatan dan kesalahan yang didakwakan kepada para terdakwa, untuk itu dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dari keterangan SAKSI I yang bersesuaian dengan SAKSI IV, SAKSI III dan SAKSI V dikaitkan dengan bukti surat berupa kutipan akte kelahiran dihubungkan pula dengan keterangan terdakwa yang membenarkan maka terungkap fakta bahwa
benar saksi SAKSI I lahir di Bantul, 01 Januari 1997, sehingga pada saat kejadian berumur 16 tahun dan masih bersekolah kelas III SMP (Mts) ;
Menimbang, bahwa dari keterangan SAKSI I yang dibenarkan oleh terdakwa terungkap fakta bahwa benar SAKSI I yang mulai berkenalan dengan terdakwa pada bulan Februari 2013 sewaktu saksi SAKSI I ikut main volley di dusun dan saksi menjadi pelatih bola volley, yang berlanjut saling memberi nomor hp dan mengirim pesan singkat selanjutnya terdakwa merasa senang dan cinta kepada saksi SAKSI I serta menyampaikan cinta dan sayang kepada saksi SAKSI I dan diterima sehingga sejak 03 Marer 2013 mulai berpacaran ;
Menimbang, bahwa dari keterangan SAKSI I yang bersesuaian dengan keterangan terdakwa terungkap fakta bahwa setelah berpacaran terdakwapernah mengajak jalan-jalan saksi SAKSI I kepantai ngobaran sebanyak 2 (dua) kali dan di pantai indrayanti serta pantai krakal sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu untuk pertama kali terdakwa jalan jalan kepantai ngobaran pada bulan maret 2013 dan setelah sampai ke pantai Ngobaran terdakwa bersama saksi SAKSI I di pantai bermain ombak di tepi pantai, mandi, duduk-duduk di Gazebo terus pulang main di laut, kemudian kedua kali pada bulan maret 2013 sekitar jam 08.00 Wib terdakwa datang ke rumah saksi SAKSI I dan mengajak jalan jalan di pantai ngobaran selanjutnya terdakwa berjalan jalan di sepanjang pantai ngobaran kemudian terdakwa mengajak naik ke bukit dan terdakwa menciumi , meraba payudara memeluk saksi SAKSI I, demikian juga untuk kejadian pada bulan April 2013, Mei 2014 dan Juli 2013 yaitu di Pantai indrayanti dan Pantai Krakal ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SAKSI I yang bersesuaian dengan keterangan terdakwa bahwaterdakwamengatakan kepada saksi SAKSI I “boleh ngak saya mencium mama”, karena terdakwa menggil saksi SAKSI I dengan sebutan mama dan sebaliknya saksi SAKSI I memanggil terdakwa dengan sebutan papa sehingga terdakwa mengandeng tangan, memeluk, mencium dan meraba payudara Saksi SAKSI I sebagai tanda kasih sayang dan setiap kali mengajak jalan jalan saksi SAKSI I pertama dan kedua di panatai ngobran serta ketiga sampai kelima di pantai krakal saksi selalu mengendarai kendaraan bermotor Honda Supra X dengan lis warna hijau dengan No Pol AB 5279 HJ yang dijadikan barang bukti di persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SAKSI I yang bersesuaian dengan keterangan Sawito alias Sawit bahwa SAKSI I dengan terdakwa sektiar bulan April 2013 sampai dengan Juli 2013 terdakwa pernah tiga kali menyewa kamar di Losmen Pandawa yang terletak di sekitar Pantai Krakal dan terdakwa bersama dengan SAKSI I masuk ke dalam kamar berdua ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SAKSI I yang bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi dan juga keterangan terdakwa, terungkap fakta bahwa SAKSI I pada tanggal 23 September 2013 hamil dengan usia kandungan sekitar 20 minggu, dan keluarga SAKSI I pernah datang ke keluarga terdakwa untuk meminta pertanggunjawaban dan setelah beberapa kali pertemuan, terdakwa menyatakan tidak pernah berhubungan badan sehingga tidak mau menikahi SAKSI I ;
Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur pasal sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepada terdakwa Yanto Nugroho bin Heri Suyanto, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu pembelaan (pleidooi) Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari pembelaan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Majelis Hakim berpendapat ternyata keseluruhan pembelaan adalah terkait dengan ‘feit materiil’ dan bukan akan terkait dengan formalitas (hukum acara) sehingga akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pertimbangan unsur-unsur pasal dari tindak pidana yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan Jaksa Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaanalternatif atau bersifat pilihan yaitu : Kesatu : melanggar Pasal 81ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Kedua : Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Kesatu, yaitu Pasal 81ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHPyang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang.
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Kalau antara beberapa perbuatan ada perhubungannya meskipun perbuatan itu masing-masing telah merupakan kejahatan atau pelanggaran, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berturut-turut,
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu unsurtersebut di atas yaitu :
Tentang unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah menunjuk kepada Manusia sebagai salah satu subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya didepan hukum.
Menimbang, bahwa didepan persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa TERDAKWA yang telah membenarkan identitasnya sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan. Setelah mencermati sikap dan tingkah laku terdakwa selama pemeriksaan di depan persidangan, Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani maupun rohani, sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam perkara ini, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Tentang Unsur“Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”
Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan yang dimaksud dalam unsur ini adalah bersifat alternatif, sehingga dengan telah terbuktinya salah satu perbuatan maka perbuatan yang lainya tidak perlu dibuktikan lagi.
Menimbang, bahwa unsur “dengan sengaja” merupakan unsur untuk menilai seseorang yang didakwa Penuntut Umum, memiliki kesalahan atau tidak. Dalam KUHP tidak memberikan definisi / pengertian apa yang dimaksud “dengan sengaja” namun petunjuk untuk mengetahui arti “kesengajaan” dapat dilihat dari MVT (Memorie Van Toelichting) yang mengartikan kesengajaan (opzet) sebagai menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah suatu tindakan baik disertai dengan suatu ucapan ataupun tidak, yang dapat menimbulkan kepercayaan atau pengharapan bagi orang lain, padahal sebenarnya tidak ada. Kemudian yang dimaksud dengan rangkaian kebohongan adalah beberapa keterangan yang saling mengisi yang seakan-akan benar isi keterangan itu, padahal tidak lain daripada kebohongan dan yang dimaksud dengan membujuk adalah mempengaruhi seseorang dengan rayuan atau janji-janji ;
Menimbang, bahwa kesengajaan sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal ini adalah untuk melakukan tipu muslihat, atau serangkaian kebohongan atau membujuk anak. Sedangkan yang dimaksud dengan anak menurut UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ini adalan seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan SAKSI I lahir di Bantul, 01 Januari 1997 dan masih bersekolah kelas III SMP (Mts) sehingga pada saat kejadian baru berumur 16 tahundan belum berusia 18 (delapan belas tahun) karenanya masih termasuk dalam pengertian anak sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan SAKSI I yang dibenarkan oleh terdakwa terungkap fakta bahwa benar SAKSI I yang mulai berkenalan dengan terdakwa pada bulan Februari 2013 sewaktu saksi SAKSI I ikut main volley di dusun dan saksi menjadi pelatih bola volley, yang berlanjut saling memberi nomor hp dan mengirim pesan singkat selanjutnya terdakwa merasa senang dan cinta kepada saksi SAKSI I serta menyampaikan cinta dan sayang kepada saksi SAKSI I dan diterima sehingga sejak 03 Maret 2013 mulai berpacaran ;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah berpacaran terdakwapernah mengajak jalan-jalan saksi SAKSI I kepantai ngobaran sebanyak 2 (dua) kali dan di pantai indrayanti serta pantai krakal sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu untuk pertama kali terdakwa jalan jalan kepantai ngobaran pada bulan maret 2013 dan setelah sampai ke pantai Ngobaran terdakwa bersama saksi SAKSI I di pantai bermain ombak di tepi pantai, mandi, duduk-duduk di Gazebo terus pulang main di laut, kemudian kedua kali pada bulan maret 2013 sekitar jam 08.00 Wib terdakwa datang ke rumah saksi SAKSI I dan mengajak jalan jalan di pantai ngobaran selanjutnya terdakwa berjalan jalan di sepanjang pantai ngobaran kemudian terdakwa mengajak naik ke bukit dan terdakwa menciumi, meraba payudara memeluk saksi SAKSI I, demikian juga untuk kejadian pada bulan April 2013, Mei 2014 dan Juli 2013 yaitu di Pantai indrayanti dan Pantai Krakal ;
Menimbang, bahwa pada saat berjalan-jalan di beberapa pantai tersebut terdakwamengatakan kepada saksi SAKSI I “boleh ngak saya mencium mama”, karena terdakwa memanggil SAKSI I dengan sebutan mama dan sebaliknya SAKSI I memanggil terdakwa dengan sebutan papa sehingga terdakwa mengandeng tangan, memeluk, mencium dan meraba payudara Saksi SAKSI I sebagai tanda kasih sayang dan setiap kali mengajak jalan jalan saksi SAKSI I pertama dan kedua di pantai ngobaran serta ketiga sampai kelima di pantai krakal, terdakwa selalu mengendarai kendaraan bermotor Honda Supra X dengan lis warna hijau dengan No Pol AB 5279 HJ ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta sebagaimana dipertimbangkan di atas, perbuatan terdakwa tersebut termasuk dalam pengertian dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal ini, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkanada tidaknya persetubuhan antara terdakwa dan SAKSI I sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya halaman 13 (tiga belas) sampai dengan halaman 15 (lima belas) menyatakan bahwa persetubuhan terjadi dengan dibuktikan dari keterangan SAKSI I dan keterangan terdakwa, serta bukti surat berupa visum et Repertum ;
Menimbang, bahwa sedangkan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan bahwa tidak terjadi persetubuhan antara terdakwa dengan saksi korban, karena keterangan SAKSI I dan keterangan terdakwa berbeda dan tidak ada kesinkronan sebagaimana dalam surat pembelaannya halaman 5 (lima) sampai dengan halaman 6 (enam) :
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan telah terjadi persetubuhan antara terdakwa dengan SAKSI I ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “persetubuhan” adalah peraduan antara kemaluan laki-laki dan kemaluan perempuan yang biasa digunakan untuk mendapatkan anak, sehingga kemaluan laki-laki harus nyata masuk kedalam kemaluan perempuan sedemikian rupa hingga mengeluarkan air mani (Arrest Hooge Raad tanggal 5 Pebruari 1912) ;
Menimbang, bahwa dalam praktek akan sulit untuk membuktikan adanya persetubuhan apabila salah satu pihak menyangkal akan adanya persetubuhan, karena persetubuhan (bertemunya alat kelamin laki-laki dan perempuan) secara wajar dan normal hanya diketahui oleh laki-laki dan perempuan yang melakukannya, sebagaimana dalam perkara ini keterangan akan adanya persetubuhan hanya diterangkan oleh keterangan di bahwa sumpah SAKSI I;
Menimbang, bahwa terhadap kejadian pada bulan Maret 2014 ternyata hanya keterangan SAKSI I yang menerangkan adanya persetubuhan dengan terdakwa yang dilakukan di sebuah Gubuk di atas bukit pantai Ngobaran, dan dari alat-alat bukti lainnya yang diajukan di persidangan tidak ada satupun yang dapat mendukungnya sehingga Majelis Hakim tidak memperoleh keyakinan akan adanya persetubuhan tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya SAKSI I menerangkan bahwa pada sekitar April 2014 sampai dengan Juli 2014 melakukan persetubuhan dengan terdakwa yang dilakukan sebanyak tiga kali di dalam kamar di Hotel Pandawa di dekat Pantai Krakal, terhadap hal tersebut terdakwa juga membantahnya ;
Menimbang, bahwa keterangan SAKSI III, SAKSI IV dan SAKSI V kesemuanya hanya berasal dari cerita SAKSI I setelah curiga akan perubahan perilaku sampai dengan kemudian setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa SAKSI I hamil ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan setelah SAKSI I diketahui hamil kemudian keluarga SAKSI I pernah datang ke keluarga terdakwa untuk meminta pertanggunjawaban dan setelah beberapa kali pertemuan, terdakwa menyatakan tidak pernah berhubungan badan sehingga tidak mau menikahi SAKSI I ;
Menimbang, bahwa dari keterangan di bawah sumpah Sawito alias Sawit bahwa SAKSI I dengan terdakwa sektiar bulan April 2013 sampai dengan Juli 2013 terdakwa pernah tiga kali menyewa kamar di Losmen Pandawa yang terletak di sekitar Pantai Krakal dan terdakwa bersama dengan SAKSI I masuk ke dalam kamar berdua bersesuaian dengan keterangan SAKSI I dikaitkan pula dengan fakta yang terungkap di persidangan yang dibenarkan oleh terdakwa bahwa setelah berpacaran terdakwa pada sekitar April 2013 sampai dengan Juli 2013 tersebut ada mengajak SAKSI I pergi ke pantai Indrayanti dan pantai Krakal di Kabupaten Gunungkidul tersebut, maka dengan Majelis Hakim akan mengikutiyurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 854K/PID/1983, dimana seorang laki-laki telah bersama-sama dengan seorang perempuan didalam satu kamar pada suatu tempat tidur merupakan petunjuk bahwa lelaki itu telah bersetubuh dengan perempuan tersebut, sehingga Majelis Hakim berdasarkan dua lat bukti yang sah memperoleh keyakinan dan berpendapat bahwa antara terdakwa dengan SAKSI I telah terjadi persetubuhan sebanyak tiga kali sewaktu berada di dalam kamar Hotel Pandawa tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim berpendapat bahwa antara terdakwa dengan SAKSI I telah terjadi persetubuhan sebanyak tiga kali tersebut, selanjutnya akan dipertimbangkan apakah persetubuhan tersebut terjadi karena adanya kesengajaan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yang dilakukan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa antara terdakwa dengan SAKSI I pada saat kejadian adalah berpacaran setelah sebelumnya terdakwa menjadi pelatih bola volley dimana SAKSI I sebagai salah seorang yang dilatih oleh terdakwa, selain itu terdakwa juga pernah mengatakan apakah boleh mencium SAKSI I dan adanya panggilan mama dan papa diantara terdakwa dan SAKSI I ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan tentang unsur pasal ini, perlu ditekankan bahwa norma utama yang terkandung dalam UU Perlindungan Anak yang menjadi aturan yang didakwakan dalam perkara ini yang berbeda dengan ketentuan KUHP terkait dengan tindak pidana kesusilaan, dimana KUHP mensyaratkan untuk dapat dipidana pelaku pemerkosaan (vide Pasal 285 KUHP) maka disana diperlukan an (vide Pasal 285 KUHP) maka disana diperlukan sarana kekerasan atau ancaman kekerasan dalam mewujudkan perbuatannya sehingga jika terjadinya persetubuhan tersebut karena “suka sama suka” antara korbandan pelaku serta adanya pembujukan dari pelaku kepada korban menghilangkan unsur “pemaksaan”, akan tetapi dalam UU Perlindungan Anak khususnya dalam Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 yang merupakan Kesatu atau Kedua dalam perakra ini, jika korban adalah anak di bawah umur, maka ketentuan tersebut memberi pengaturan kualifikasi “orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” diancam dengan pidana yang sama dengan “orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan”.
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut UU Perlindungan Anak, apabila korban adalah anak di bawah umur maka persetubuhan yang dilakukan dengan cara membujuk dengan sarana tipu muslihat, serangkaian kebohongan dikonstruksikan sama dengan persetubuhan yang dilakukan dengan memaksa karena diancam dengan pidana yang sama, artinya hukum melindungi anak-anak dari segala bentuk perbuatan persetubuhan baik itu karena suka sama suka, pembujukan, terlebih jika ada pemaksaan.
Menimbang, bahwa fakta di atas menunjukkan kebersamaan korban dengan Terdakwa karena adanya ajakan dari terdakwa yang memanfaatkan posisinya sebagai seorang pacar yang sekaligus pelatih bola volley untuk mengajak SAKSI I jalan-jalan ke Pantai Indrayanti dan Krakal dan selanjutnya terdakwa menyewa kamar Hotel Pandawa yang kemudian mengajak SAKSI I masuk ke dalamnya adalah merupakan alasan yang dikemukakan terdakwa agar dapat bertemu dan hanya berdua dengan SAKSI I yang termasuk pengertian anak menurut pasal ini dan selanjutnya dapat melakukan persetubuhan dengan SAKSI I tanpa adanya perlawanan ketika disetubuhi oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasar hal di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa SAKSI I dapat disetubuhi oleh terdakwa karena terbujuk dengan perkataan dan tindakan serta posisi terdakwa sehingga akhirnya korban terbujuk untuk melakukan persetubuhan dengan Terdakwadan hal tersebut sudah diketahui dan memang dikehendaki oleh terdakwa, sehingga persetubuhan tersebut memang dilakukan secara sengaja oleh terdakwa dengan cara membujuk SAKSI I sebagaimana diuraikan di atas ;
Menimbang, bahwa terdakwa juga menyatakan selain tidak melakukan persetubuhan perbuatan terdakwa yang memeluk, mencium serta meremas payudara SAKSI I adalah bentuk kasih sayang dan hal tersebut dilakukan tanpa paksaan dan atas dasar suka sama suka, terhadap hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa apabila korban persetubuhan merupakan wanita yang dewasa yang oleh hukum dianggap memiliki kehendak bebas sendiri, maka perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan persetubuhan tanpa pemaksaan atau persetubuhan yang dilakukan atas dasar suka sama suka dengan korbannya, sehingga hukum menggariskan memang benar terdakwa terbukti melakukan perbuatan persetubuhan akan tetapi perbuatan tersebut tidaklah merupakan tindak pidana pemerkosaan, akan tetapi dalam perkara ini, SAKSI I adalah seorang pelajar kelas III SMP yang masih berusia 16 tahun dan belum 18 tahun karenanya masih termasuk pengertian anak menurut pasal ini, sehingga oleh karena hukum (UU Perlindungan Anak) melindungi anak-anak dari segala bentuk perbuatan persetubuhan baik itu karena pemaksaan maupun karena suka sama suka, pembujukan maka nyata perbuatan terdakwa yang memeluk, mencium dan meraba-raba payudara SAKSI I adalah merupakan rangkaian perbuatan terdakwa untuk menyetubuhi SAKSI I sebagaimana dipertimbangkan di atas tetap merupakan perbuatan yang terlarang menurut rezim UU Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan di atas, maka pembelaan Penasehat Hukum terdakwa tidak beralasan hukum, dan Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal ini ;
Tentang Unsur “Unsur jika diantara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voorgezetie handeling)” :
Menimbang, bahwa unsur Pasal 64 ayat (1) KUHP tidak memberikan definisi apa yang dimaksud dengan perbuatan berlanjut (voorgezetie handeling) dan tidak pula memberikan ketentuan mengenai syarat-syarat apakah yang harus dipenuhi dalam hal perbuatan berlanjut itu ;
Menimbang, bahwa beberapa perbuatan yang satu dengan yang lain ada hubungan supaya dapat dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan menurut pengetahuan dan praktek haruslah dipenuhi syarat-syarat :harus timbul dari satu niat atau kehendak atau keputusan, perbuatan-perbuatan itu harus sama atau sama macamnya dan waktu antaranya tidak boleh terlalu lama ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dapat dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, sebagaimana telah dipertimbangkan sewaktu mempertimbangkan unsur sebelumnya, bahwa terdakwa sektiar bulan April 2013 sampai dengan Juli 2013 sebanyak tiga kali mengajak SAKSI I jalan-jalan ke pantai Indrayanti dan Pantai Krakal, kemudian menyewa kamar di Losmen Pandawa yang terletak di sekitar Pantai Krakal dan terdakwa bersama dengan SAKSI I masuk ke dalam kamar berdua dan pada saat berada di dalam kamar tersebut terdakwa telah bersetubuh dengan SAKSI I sebanyak tiga kali, sehingga terlihat nyata perbuatan terdakwa tersebut muncul dari adanya satu niat pada diri terdakwa untuk bersetubuh dengan SAKSI I dan perbuatan tersebut dilakukan berulang-ulang serta masing-masing perbuatan terdakwa tersebut adalah sama macamnya, yaitu melakukan hubungan intim dengan saksi korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka telah ternyata bahwa perbuatan tersebut satu dengan lainnya adalah berhubungan erat, sehingga kesemuanya haruslah dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, dengan telah terpenuhinya semua unsur-unsur pasal dakwaanalternatif kesatu Penuntut Umum maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaankesatu dan pasal-pasal dakwaan alternatif lainnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan tunggal penuntut umum, tersebut sehingga Hakim Ketua Majelis, GUNTORO EKA S, S.H., M.H. dan Hakim Anggota, FITRA RENALDO, S.H., MH., berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggarPasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa Hakim Anggota ALFA EKOTOMO, SH, MH., mempunyai pendapat lain dalam perkara ini sehingga terjadi dissenting opinion yaitu perbuatan terdakwa TERDAKWA tidak terpenuhi dalam dakwaan Penuntut Umum dengan alasan:
Bahwa, terdakwa dan SAKSI I adalah sepasang kekasih yang sedang berpacaran.
Bahwa, terdakwa sebelum berhubungan badan mengatakan bahwa jika saksi SAKSI I hamil akan bertanggungjawab.
Bahwa, terdakwa akan bertanggungjawab adalah bukan merupakan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan atau membujuk untuk melakukan hubungan badan.
Bahwa, kenapa yang salah selalu pihak laki-laki, padahal hubungan tersebut didasarkan suka sama suka tanpa paksaan, bujuk rayu, atau tipu muslihat, hakim tidak hidup diruang hampa, ada peristiwa peristiwa yang terjadi dan dapat menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat, dalam kehidupan sehari hari disekitar kita, banyak terjadi anak remaja hamil diluar nikah akan tetapi tidak semua lelaki yang melakukannya di perkarakan atau dipenjarakan, padahal hal tersebut bukan delik aduan, oleh karena itu, hakim harus arif dalam menilai hal ini.
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tidak terpenuhi dalam salah satu unsur dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian Hakim Anggota ALFA EKOTOMO, SH, MH., mempertimbangkan agar kepada terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut pada dakwaan Penuntut Umum, memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari dalam tahanan, memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak, dan membebankan biaya perkara kepada Negara.
Menimbang, bahwa karena terjadi perbedaan pendapat dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai permufakatan, maka Majelis Hakim setelah bermusyawarah dan sesuai dengan ketentuan Pasal 182 ayat (1) angka 6.a. KUHAP “putusan diambil dengan suara terbanyak,” yaitu 2 (dua) suara Ketua Sidang dan Hakim Anggota lain tersebut;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat dinilai sebagai alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghilangkan pertanggungjawaban atas diri dan perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang sesuai dengan kesalahannya tersebut ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidaan bagi pelaku tindak pidana adalah jauh dari maksud untuk menderitakan atau merendahkan martabat manusia, akan tetapi lebih untuk ditujukan mencegah dilakukannya pengulangan tindak pidana dan utamanya untuk mengadakan koreksi terhadap tingkah laku pelaku tindak pidana sehingga diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dalamUndang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selain mengancamkan pidana penjara juga mengancamkan pidana denda, dimana ancaman pidana penjara dan pidana denda tersebut adalah bersifat kumulatif, sehingga beralasan hukum apabila kepada terdakwa selain dijatuhkan pidana penjara haruslah pula dijatuhi pidana denda sebagaimana yang disebutkan dalam amar putusan ini dengan ketentuan apabila terdakwatidak sanggup membayarnya, dapat diganti dengan pidana kurungan ;
Menimbang, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri dan perbuatan terdakwasebagai berikut :
Hal-hal memberatkan :
Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap pacar yang seharusnya dilindungi ;
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan terganggunya pendidikan formal SAKSI I ;
Perbuatan terdakwa sedikit banyak telah merusak masa depan SAKSI I ;
Hal-hal meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Sepanjang penglihatan Majelis Hakim terdakwa bersikap sopan, masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki kehidupannya yang akan datang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas majelis hakim berpendapat tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan adalah tepat dan telah sesuai dengan rasa keadilan baik itu terdakwa, korban maupun masyarakat serta sudah sepadan dengan kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah maka Majelis Hakim memandang perlu memerintahkan agar masa tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim memandang masih relevannya alasan penahanan maka penahanan terhadap diri terdakwa tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan akan ditetapkan sebagaimana amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karenaterdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan sebelumnya terdakwa tidak ada mengajukan permohonan agar dibebaskan dari pembayaran biaya perkara maka kepada terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat ketentuan Pasal 81ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang berkaitan dalam perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya Yang Dilakukan Secara Berlanjut” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwatersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun ;
Menjatuhkan pula pidana kepada terdakwatersebut berupa denda sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwatidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan kurungan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
satu potong kaos lengan panjang warna coklat
satu potong celana jeans warna abu abu
satu potong kaos oblong warna abu abu
satu potong bra/BH warna hitam
satu buah Hp nexcom beserta simcard No 081804389490
(dikembalikan kepada saksi SAKSI I)
satu Hp Mito berserta simcard No 087839751878
satu unit sepeda motor Honda Supra X dengan No Pol AB 5279 HJ
(dikembalikan kepada terdakwa) ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari pada hari : Senin, tanggal 28 April 2014 oleh kami :GUNTORO EKA SEKTI, SH, MH, Hakim Ketua Majelis, FITRA RENALDO, SH, MH, dan ALFA EKOTOMO, SH, MH, masing-masing Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : Selasa, tanggal 29 April 2014oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu ANTININGSIH, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Wonosari dengan dihadiriVIVID ISWANTO, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wonosari dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya,-
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
t.t.d. t.t.d.
FITRA RENALDO, SH, MH, GUNTORO EKA SEKTI, SH, MH
t.t.d.
ALFA EKOTOMO, SH, MH.
Panitera Pengganti
t.t.d.
ANTININGSIH