- 62/PID.SUS/2013/PN.OLM
Putusan PN Oelamasi Nomor - 62/PID.SUS/2013/PN.OLM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Benediktus Masneno
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa BENEDIKTUS MASNENO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Ijin Menampung Mineral dan Batubara yang bukan dari Pemegang IUP dan IUPK”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BENEDIKTUS MASNENO dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan Denda Sebesar Rp.5.000.000.,- (lima juta Rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan Kurungan;; 3. Menetapkan bahwa pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim karena Terdakwa sebelum lewat waktu 2 (dua) Tahun melakukan suatu perbuatan yang dapat dipidana ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : ï‚§ ± 1 (satu) kg Batu mangan yang disisihkan. Dirampas Untuk Dimusnahkan. ï‚§ Uang hasil lelang Batu Mangan sebanyak Rp.18.675.000,- (delapan belas juta enam ratus tujuh puluh lima rupiah) Dirampas Untuk Negara. 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 62/Pid.Sus/2013/PN.OLM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Oelamasi yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : Benediktus Masneno
Tempat lahir : Sonkiku
Umur/tanggal lahir : 48 tahun / 23 April1965
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : RT 08 RW 04, Desa Oesao, Kec.Kupang Timur, Kab.
Kupang
Agama : Katholik
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Penetapan Penahanan ;
Penyidik, sejak tanggal 10 Juni 2012 sampai dengan tanggal 29 Juni 2012 ;
Penangguhan Penahanan oleh Penyidik, sejak tanggal 27 Juni 2012;
Penuntut Umum, tidak dilakukan penahanan;
Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi, tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum ALI ANTONIUS, SH.MH dan MELKHIOR JUDIWAN, SH. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 April 2013 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Oelamasi dibawah Register Nomor : 12/LGS/SK/PID/2013/PN.OLM tanggal 15 April 2013;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi No. 62/Pen.Pid/2013/PN-Olm Tanggal 05 April 2013 Tentang penunjukkan Hakim Majelis yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis No.62/Pen.Pid/2013/PN-Olm Tanggal 05 April 2013 tentang Hari Sidang pertama guna pemeriksaan perkara ini;
Berkas perkara sebagaimana terlampir dalam surat Pelimpahan perkara pidana acara pemeriksaan biasa oleh Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi No. B-62/P.3.25/Ep.1/04/2013 tanggal 05 April 2013 serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM-19/OLMS/03/2013 dalam persidangan tanggal 05 April 2013 ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa dalam persidangan;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM-19/OLMS/ Ep.2/03/2013 yang dibacakan didepan persidangan pada tanggal 24 Juni 2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa BENEDIKTUS MASNENOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menampung Mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP,IUPK, atau izin sebagai mana dimaksud dalam pasal 37, Pasal 40 Ayat (3), Pasal 43 Ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1), Pasal 74 Ayat (1), Pasal 81 Ayat (2), pasal 103 Ayat (2), pasal 104 Ayat (3), pasal 105 Ayat (1) Undang Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara” yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dakwaan Kedua kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa Pidana penjara selama1 (Satu) tahun dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun dan Denda Sebesar Rp.5.000.000.,- (lima juta Rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan Kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
± 1 (satu) kg Batu mangan yang disisihkan.
Dirampas Untuk Dimusnahkan.
Uang hasil lelang Batu Mangan sebanyak Rp.18.675.000,- (delapan belas juta enam ratus tujuh puluh lima rupiah)
Dirampas Untuk Negara.
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah).
Telah mendengar pembelaan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya secara lisan di depan persidangan yang menyatakan mohon keringanan hukuman :
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa tetap pada pembelaanya;
Menimbang bahwa Terdakwa dihadapkan kedepan Persidangan didakwa berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perk : PDM- 19/OLMS/Ep.2/03/2013 tertanggal 15 April 2013 sebagai berikut ;
KESATU
Bahwa ia terdakwa BENEDIKTUS MASNENO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali sekitar bulan JANUARI 2009 sampai dengan Mei 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2009 sampai dengan 2012 bertempat di halaman rumah Elimelek Selaiyakni Dusun I Desa Camplong II Kec Fatuleu Kab Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Oelamasi, telah melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, Pasal 40 Ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1), Pasal 74 Ayat (1) Atau Ayat (5) Undang Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, berawal saat saksi JESAYA RENERS dan Saksi ADITYA PRAHARA PRASETYA UTAMAmelakukan operasi ilegal minning dan mendapat infomasi dari masyarakat bahwa di Desa Camplong II ada penampungan batu mangan sehingga pada hari selasa tanggal 29 Mei 2012 sekitar jam 14.20 wita menemukan tumpukan batu mangan dirumah saki Elimelek Selai dimana batu mangan tersebut ada yang sudah dikemas dalam karung dan ada tumpukan yang tidak dikemas saat ditanya saksi mengatakan bahwa batu mangan tersebut adalah milik terdakwa yang dititipkan dihalaman rumah saksi.
Bahwa tidak hanya dari warga Ekateta saja terdakwa membeli atau menggumpulkan batu mangan tetapi ada juga dari warga Oemofa, warga Oelbima dan warga Sillu yangmenjual kepada terdakwa, tetapi ada juga warga yang menjual langsung kepada terdakwa dengan cara langsung menuju ke tempat terdakwa dan langsung dibayar oleh terdakwa dimana terdakwa sebagai penerima batu mangan tersebut membeli dengan harga Rp.1.300.,- (Seribu Tiga Ratus Rupiah) / per Kilogramnya.
Bahwa pada saat terjadi pemeriksaan oleh pihak anggota polisi terdapat ± Lebih Kurang 80 (delapan puluh) ton Batu Mangan yang berada di halaman rumah saksi Elimelek Selaiyakni di Dusun I Desa Camplong II Kec Fatuleu Kab Kupang yang mana semua batu mangan tersebut didapat dari warga setempat dan dikumpulkan oleh terdakwa dan disimpan tanpa ijin.
Bahwa terhadap batu mangan yang ditampung oleh terdakwa telah diadakan pengujian / analisa Kimiawi terhadap sampel sebanyak 1 (satu) kilogram oleh PT Surveyor Indonesia (persero) surabaya dengan metode AAS (Atonic Absrption Spectroscopy / Spektroskopi serapan Atom) yaitu metode dengan menggunakan Penyerapan Radiasi Optik (Cahaya) oleh atom – atom bebas dalam bentuk gas, dan dari hasil penelitian disimpulkan bahwa batuan tersebut mengandung unsur logam mangan sebesar 51,26 %, sebagaimana tertuang dalam Report Of Analysis (Laporan Hasil Analisa) NO.ROA-1706120046 yang ditandatangani oleh HENDRAKUSUMA WARDHANA, Surveyor Kepala dari PT.Surveyor Indonesia.
Bahwa untuk melakukan penampungan batu mangan ataupun mineral lainnya dan batubara, perserorangan atau badan usaha/Perusahaan pertambangan haruslah memiliki IUP Eksplorasi Sebagaimana dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena IUP Eksplorasi dokumen pelengkap yang harus ada untuk area penampungan.
Bahwa terdakwa hingga saat ini belum memiliki IUP Eksplorasi dan pada saat penampungan terdakwa juga tidak memiliki Surat Keterangan Asal Barang Padahal terdakwa tahu bahwa melakukan penampungan batu mangan tanpa adanya dokumen yang sah adalah tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang undangan tentang pertambangan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa BENEDIKTUS MASNENO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali sekitar bulan JANUARI 2009 sampai dengan Mei 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2009 sampai dengan 2012 bertempat di halaman rumah Elimelek SelaiDusun I Desa Camplong II Kec Fatuleu Kab Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Oelamasi, telah menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan permurnian, pengangkutan, penjualan Mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP,IUPK, atau izin sebagai mana dimaksud dalam pasal 37, Pasal 40 Ayat (3), Pasal 43 Ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1), Pasal 74 Ayat (1), Pasal 81 Ayat (2), pasal 103 Ayat (2), pasal 104 Ayat (3), pasal 105 Ayat (1) Undang Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, berawal saat saksi JESAYA RENERS dan Saksi ADITYA PRAHARA PRASETYA UTAMAmelakukan operasi ilegal minning dan mendapat infomasi dari masyarakat bahwa di Desa Camplong II ada penampungan batu mangan sehingga pada hari selasa tanggal 29 Mei 2012 sekitar jam 14.20 wita menemukan tumpukan batu mangan dirumah saki Elimelek Selai dimana batu mangan tersebut ada yang sudah dikemas dalam karung dan ada tumpukan yang tidak dikemas saat ditanya saksi mengatakan bahwa batu mangan tersebut adalah milik terdakwa yang dititipkan dihalaman rumah saksi.
Bahwa tidak hanya dari warga Ekateta terdakwa menggumpulkan batu mangan tetapi ada juga dari warga Oemofa, warga Oelbima dan warga Sillu yang jual kepada terdakwa, tetapi ada juga warga yang menjual langsung kepada terdakwa dengan cara langsung menuju ke tempat terdakwa dan langsung dibayar oleh terdakwa dimana terdakwa sebagai penerima batu mangan tersebut dengan harga Rp.1.300.,- (Seribu tiga Ratus Rupiah) / per Kilogramnya dan saat membeli dari warga tersebut juga tidak mempunyai ijin.
Bahwa pada saat terjadi pemeriksaan oleh pihak anggota polisi terdapat ± Lebih Kurang 80 (delapan puluh) ton Batu Mangan yang berada di halaman rumah saksi Elimelek SelaiDusus I Desa Camplong II Kec Fatuleu Kab Kupang yang mana semua batu mangan tersebut didapat dari warga setempat dan dikumpulkan oleh terdakwa dan disimpan tanpa ijin.
Bahwa terdapat batu mangan yang ditampung oleh terdakwa telah diadakan pengujian / analisa Kimiawi terhadap sampel sebanyak 1 (satu) kilogram oleh PT Surveyor Indonesia (persero) surabaya dengan metode AAS (Atonic Absrption Spectroscopy / Spektroskopi serapan Atom) yaitu metode dengan menggunakan Penyerapan Radiasi Optik (Cahaya) oleh atom – atom bebas dalam bentuk gas, dan dari hasil penelitian disimpulkan bahwa batuan tersebut mengandung unsur logam mangan sebesar 51,26 %, sebagaimana tertuang dalam Report Of Analysis (Laporan Hasil Analisa) NO.ROA-1706120046 yang ditandatangani oleh HENDRAKUSUMA WARDHANA, Lead Surveyor Kepala dari PT.Surveyor Indonesia.
Bahwa untuk melakukan penampungan batu mangan ataupun mineral lainnya dan batubara, perserorangan atau badan usaha/Perusahaan pertambangan haruslah memiliki IUP Eksplorasi Sebagaimana dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena IUP Eksplorasi dokumen pelengkap yang harus ada untuk area penampungan.
Bahwa terdakwa hingga saat ini belum memiliki IUP Eksplorasi dan pada saat penampungan terdakwa juga tidak memiliki Surat Keterangan Asal Barang Padahal terdakwa tau bahwa melakukan penampungan batu mangan tanpa adanya dokumen yang sah adalah tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang undangan tentang pertambangan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut baik terdakwa maupun Penasihat menyatakan telah mengerti akan maksud dan tujuan surat dakwaan Penuntut Umum dan tidak mengajukan keberatan sehubungan dengan dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan alat-alat bukti sebagai berikut;
I. KETERANGAN SAKSI ;
Menimbang bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 7 (Tujuh) orang saksi di persidangan dengan dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
YESAYA REINERS, menerangkan :
Bahwa saksi diperiksa di persidangan terkait dengan masalah Penampung Batu Mangan dilakukan terdakwa pada hari selasa tanggal 29 Mei 2012 sekitar jam 14.20 wita bertempat dihalam rumah Elimelek Selai yakni di RT.07 RW.03 Dusun I Desa Camplong II Kec.Fatuleu;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi bersama beberapa anggota melakukan operasi ilegal mining dan mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada penampungan batu mangan di daerah camplong II sehingga saksi bersama beberapa temannya menuju ke camplong II.
Bahwa saat itu saksi bersama 1 (satu) orang anggota menemukan tumpukan mangan dihalaman rumah Elimelek Selai yang mana ada yang sudah diisi dalam karung plastik dan ada juga yang hanya ditumpuk biasa.
Bahwa mangan yang berada di halaman rumah Elimelik Selai adalah milik terdakwa;
Bahwa Elimelek Selai yang mengatakan bahwa mangan tersebut adalah milik terdakwa dimana mangan tersebut sudah ada di halaman rumah Elimelek Selai sejak tahun 2009 dan terdakwa hanya menitipkan saja dan saat itu Elimelek tidak bisa menunjukkan surat ijin penampungan.
Bahwa terdakwa peroleh dari masyarakat dengan cara membeli.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan semuanya;
ADITYA PRAHARA PRASETYA UTAMA, menerangkan :
Bahwa saksi diperiksa di persidangan terkait dengan masalah Penampung Batu Mangan dilakukan terdakwa pada hari selasa tanggal 29 Mei 2012 sekitar jam 14.20 wita bertempat dihalam rumah Elimelek Selai yakni di RT.07 RW.03 Dusun I Desa Camplong II Kec.Fatuleu;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi bersama beberapa anggota melakukan operasi ilegal mining dan mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada penampungan batu mangan di daerah camplong II sehingga saksi bersama beberapa temannya menuju ke camplong II.
Bahwa saat itu saksibersama 1 (satu) orang anggota menemukan tumpukan mangan dihalaman rumah Elimelek Selai yang mana ada yang sudah diisi dalam karung plastik dan ada juga yang hanya ditumpuk biasa.
Bahwa mangan yang berada di halaman rumah Elimelik Selai adalah milik terdakwa;
Bahwa Elimelek Selai yang mengatakan bahwa mangan tersebut adalah milik terdakwa dimana mangan tersebut sudah ada di halaman rumah Elimelek Selai sejak tahun 2009 dan terdakwa hanya menitipkan saja dan saat itu Elimelek tidak bisa menunjukkan surat ijin penampungan.
Bahwa terdakwa peroleh dari masyarakat dengan cara membeli.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan semuanya;
ELIMELEK SELAI, menerangkan :
Bahwa saksi diperiksa di persidangan terkait dengan masalah Penampung Batu Mangan dilakukan terdakwa pada hari selasa tanggal 29 Mei 2012 sekitar jam 14.20 wita bertempat dihalam rumah Elimelek Selai yakni di RT.07 RW.03 Dusun I Desa Camplong II Kec.Fatuleu;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi tahu kalu batu mangan yang ada dihalaman rumah saksi adalah milik terdakwa dimana terdakwa hanya menititipkan dengan perjaniajn apabila sudah ada yang membeli saksi akan dibayar sewa tempat.
Bahwa saksi bekerja pada terdakwa diman saksi menjgaja ternak milik terdakwa dan juga membantu terdakwa menjual ternak.
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa beli dari masyuarakat ekateta, oemofa tetapi saksi tidak tahu persis dari siapa-siapa dan saksi juga tidak tahu berapa terdakwa beli perkilonya.
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa belum punya ijin untuk penampungan batu mangan tersebut.
Bahwa batu mangan tersebut ada 2 tumpukan yang mana ada yang sudah diisi dalam karung dan ada yang ditumpuk dibawah pohon saja.
Bahwa saksi tidak tahu berapa kilo batu mangan yang terkumpul saksi hanya melihat ada banyak batu mangan.
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa membeli dari masyarakat kemudian diangkut menggunakan truck dan di taruh dihalaman rumah saksi
Bahwa saksi tahu terdakwa sudah mengumpulkan batu mangan sejak tahun 2009 sampai dengan tanggal 29 Mei 2012 petugas kep[losian datang dan menyita mangan tersebut.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan semuanya ;
YAKOBA SELAI MAMO, menerangkan :
Bahwa saksi diperiksa di persidangan terkait dengan masalah Penampung Batu Mangan dilakukan terdakwa pada hari selasa tanggal 29 Mei 2012 sekitar jam 14.20 wita bertempat dihalam rumah Elimelek Selai yakni di RT.07 RW.03 Dusun I Desa Camplong II Kec.Fatuleu;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi tahu kalu batu mangan yang ada dihalaman rumah saksi adalah milik terdakwa dimana terdakwa hanya menititipkan dengan perjaniajn apabila sudah ada yang membeli saksi akan dibayar sewa tempat
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena suami saksi menjaga hewan milk terdakwa dan saksi tahu batu mangan tersebut dititip dihalam rumah saksi sejak tahun 2009.
Bahwa pada tanggal 29 Mei 2012 ada anggota polisi yang datang dan menanyakan mengenai batu mangan tersebut.
Bahwa saksi tahu kalau batu mangan tersebut ada dihalaman rumah karena terdakwa sendiri yang bawa dengan truck milik terdakwa lalu menitipkan dihalam rumah saksi.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan semuanya;
THOMAS BANI, menerangkan :
Bahwa saksi diperiksa di persidangan terkait dengan masalah Penampung Batu Mangan dilakukan terdakwa pada hari selasa tanggal 29 Mei 2012 sekitar jam 14.20 wita bertempat dihalam rumah Elimelek Selai yakni di RT.07 RW.03 Dusun I Desa Camplong II Kec.Fatuleu;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi menjual batu mangan kepada terdakwa dengan cara saksi beli dari masyarakat di Silu kemudian saksi jual kepada terdakwa dengan harga Rp.1.200.- (seribu dua ratus rupiah).
Bahwa saksi jual pada akhir tahun 2008 dan saksi tahu kalu batu mangan tersebut ditampung dirumah Elimelek Selai di Desa Sillu Camplong II.
Bahwa saksi tahu kalau batu tersebut dikumpul oleh terdakwa dan menunggu pembeli yang mau membeli.
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa ada ijin penampungan atau tidak.
Bahwa saksi beli batu mangan dari masyarakat yang tidak mempunyai ijin penambangan dan saksi juga tidak mempunyai ijin penambangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan semuanya;
ANSELMUS TABAEN, menerangkan :
Bahwa dipersidangan keterangan saksi dibacakan BAP polisinya, oleh karena saksi tidak hadir dipersidangan meskipun telah dipanggil secara patut dan sah, dan keterangan saksi di BAP polisi diberikan dengan dibawah sumpah;
Bahwa saksi diperiksa di persidangan terkait dengan masalah Penampung Batu Mangan dilakukan terdakwa pada hari selasa tanggal 29 Mei 2012 sekitar jam 14.20 wita bertempat dihalam rumah Elimelek Selai yakni di RT.07 RW.03 Dusun I Desa Camplong II Kec.Fatuleu;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi dulunya kerja pada terdakwa sebagai sopir truk milik terdakwa.
Bahwa saksi tahu batu mangan yang ada doihalaman rumah Elimelek selai adalah milik terdakwa.
Bahwa saksi tahu batu mangan tersebut sudah dikumpulkan sejak tahun 2009.
Bahwa saksi tahu karena saksi bersama terdakwa membeli batu mangan tersebut dari masyarakat ekateta, dan Oelbima dengan cara terdakwa membelinya dan saksi mengangkatnya menggunakan truk lalu diturunkan dirumah Elimelek Selai.
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa ada ijin atau tidak .
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan semuanya;
AGUSTINUS BRIA FAHIK,SH. menerangkan :
Bahwa saksi diperiksa di persidangan sebagai ahli terkait dengan masalah Penampung Batu Mangan dilakukan terdakwa pada hari selasa tanggal 29 Mei 2012 sekitar jam 14.20 wita bertempat dihalam rumah Elimelek Selai yakni di RT.07 RW.03 Dusun I Desa Camplong II Kec.Fatuleu;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi adalah PNS pada Dinas Pertambangan dan Dampak Lingkungan Hidup kabupaten kupang.
Bahwa tugas pokok saksi adala mengawasai semua perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan diwilayah Kabupaten Kupang.
Bahwa saksi dapat jelaskan bahwa seorang pengusaha akan mengangkut dan menampung batu mangan diwilayah Kabupaten Kupang terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Bupati Kupang Cq. Dinas Pertambangan Kabupaten Kupang untuk memperoleh ijin usaha pertambanagn operasi produksi sesuai dengan pasal 36 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara dan PP No.23 Tahun
Bahwa saksi pernah turun kelokasi dimana terdakwa menampung batu mangan dan saat itu tidak ada ijin yang dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan Kab.Kupang kepada terdakwa.
Bahwa saksi tahu pengusaha atau terdakwa membeli, mengangkut dan menampung batu mangan tanpa ijin atau dilengkapi dokumen yang maka itu tidak dibenarkan.
Bahwa sesuai keahlian saksi bahwa batu mangan masuk dalam golongan mineral logam jika secara kasat mata ciri-ciri batu mangan adalah berat, dan kalau dipegang akan membekas ditelapak tangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan semuanya;
II. BUKTI SURAT
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan sebagai alat bukti surat berupa REPORT OF ANALYSIS No ROA -1706120046 yang menerangkan bahwa telah dilakukan pengujian batu mangan yang disisihkan, dimana diuji dengan menggunakan metode AAS menunjukkan bahwa batu tersebut mengandung 51,26 % logam mangan;
III. KETERANGAN TERDAKWA ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa BENEDIKTUS MASNENO yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa yang Menampung Batu Mangan pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali sekitar bulan Januari 2009 sampai dengan Mei 2012 di halaman rumah Elimelek Selai di Dusun I Desa Camplong II Kec Fatuleu Timur Kab Kupang;
Bahwa batu mangan yang di halaman rumah Elimelek Selai di Dusun I Desa Camplong II Kec Fatuleu Timur Kab Kupang merupakan milik terdakwa yang dibeli dari masyarakat.
Bahwa ± 80 (delapan puluh) Ton Batu mangan adalah milik terdakwa.
Bahwa masyarakat sering jual kepada terdakwa.
Bahwa terdakwa beli per / kilogramnya adalah sebesar Rp. 1.300,- (Seribu Tiga Ratus Rupiah)
Bahwa terdakwa mengambil harga Rp. 1.300,- (Seribu Tiga Ratus Rupiah) /kg karena terdakwa pernah mendengar orang lain beli batu mangan dengan harga Rp.1.500,- (seribu Lima Ratus Rupiah)
Bahwa selisih Rp 200,- (Duaratus) rupiah merupakan keuntungan yang terdakwa dapat apabila menjualnya.
Bahwa terdakwa menampung mulai hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat kembali sekitar Januari 2009 sampai dengan mei 2012.
Bahwa terdakwa sering menerima masyarakat yang menjual batu mangan.
Bahwa terdakwa menampung sampai ada pembeli yang mau membeli batu mangan milik terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk menampung batu mangan tersebut.
Bahwa terdakwa juga memperoleh batu mangan tersebut dari masyarakat dan masyarakat yang menjualnya tidak ada izin untuk melakuakan eksplorasi batu mangan.
Bahwa selama terdakwa menampung tidak pernah izin dan pernah mengurus ijin pada pemerintah setempat tetapi ijinnya belum ada.
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa batu mangan tersebut harus izin kepada pemerintah tetapi terdakwa hanya diam dan tidak melakukan perizinan sebagai mana terdakwa menampung batu mangan tersebut.
Menimbang, bahwa di persidangan untuk menguatkan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
± 1 (satu) Kg Batu Mangan.
Uang hasil lelang Batu Mangan sebanyak Rp.18.675.000,- (delapan belas juta enam ratus tujuh puluh lima rupiah).
Barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum serta dalam persidangan telah diperlihatkan oleh Majelis Hakim barang bukti tersebut, telah pula dikenal dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa, sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa sebagaimana telah diuraikan diatas, karena berkaitan satu dengan yang lainnya sedemikian rupa sehingga telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa yang Menampung Batu Mangan pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali sekitar bulan Januari 2009 sampai dengan Mei 2012 di halaman rumah Elimelek Selai di Dusun I Desa Camplong II Kec Fatuleu Timur Kab Kupang;
Bahwa benar batu mangan yang di halaman rumah Elimelek Selai di Dusun I Desa Camplong II Kec Fatuleu Timur Kab Kupang merupakan milik terdakwa yang dibeli dari masyarakat.
Bahwa benar ± 80 (delapan puluh) Ton Batu mangan adalah milik terdakwa.
Bahwa benar masyarakat sering jual kepada terdakwa.
Bahwa benar terdakwa beli per / kilogramnya adalah sebesar Rp. 1.300,- (Seribu Tiga Ratus Rupiah)
Bahwa benar terdakwa mengambil harga Rp. 1.300,- (Seribu Tiga Ratus Rupiah) /kg karena terdakwa pernah mendengar orang lain beli batu mangan dengan harga Rp.1.500,- (seribu Lima Ratus Rupiah)
Bahwa benar selisih Rp 200,- (Duaratus) rupiah merupakan keuntungan yang terdakwa dapat apabila menjualnya.
Bahwa benar terdakwa menampung mulai hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat kembali sekitar Januari 2009 sampai dengan Mei 2012.
Bahwa benar terdakwa sering menerima masyarakat yang menjual batu mangan.
Bahwa benar terdakwa menampung sampai ada pembeli yang mau membeli batu mangan milik terdakwa.
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai izin untuk menampung batu mangan tersebut.
Bahwa benar terdakwa juga memperoleh batu mangan tersebut dari masyarakat dan masyarakat yang menjualnya tidak ada izin untuk melakuakan eksplorasi batu mangan.
Bahwa benar selama terdakwa menampung tidak pernah izin dan pernah mengurus ijin pada pemerintah setempat tetapi ijinnya belum ada.
Bahwa benar terdakwa mengetahui bahwa batu mangan tersebut harus izin kepada pemerintah tetapi terdakwa hanya diam dan tidak melakukan perizinan sebagai mana terdakwa menampung batu mangan tersebut.
Menimbang bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut selanjutnya Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi rumusan tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh Penuntut Umum;
Menimbang bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan :
KESATU : melanggar pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
ATAU
KEDUA : melanggar pasal 161 UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum adalah dakwaan yang berbentuk Alternatif atau dakwaan pilihan, karenanya Majelis dapat memilih untuk mempertimbangkan dan menerapkan salah satu dari dakwaan yang paling tepat dan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis memilih untuk mempertimbangkan dakwaan Kedua yang dianggap paling bersesuaian dengan fakta-fakta dipersidangan yaitu melanggar pasal 161 UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan unsur-unsurnya, sebagai berikut :
Setiap Orang / Pemegang IUP Operasi Produksi / IUPK Operasi Produksi;
Menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan permurnian, pengangkutan penjualan mineral dan batu bara;
Yang bukan dari pemegang IUP,IUPK, atau izin sebagai mana dimaksud dalam pasal 37, Pasal 40 Ayat (3), Pasal 43 Ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1), Pasal 74 Ayat (1), Pasal 81 Ayat (2), pasal 103 Ayat (2), pasal 104 Ayat (3), pasal 105 Ayat (1) Undang Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Unsur ke-1, Setiap Orang / Pemegang IUP Operasi Produksi / IUPK Operasi Produksi,
Menimbang, bahwa unsur setiap orang disini adalah orang selaku subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya dan terhadapnya tidak terdapat alasan yang menghapuskan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diteliti identitas terdakwa dan terdakwa BENEDIKTUS MASNENO ternyata sesuai dengan identitas yang tertera dalam dakwaan Penuntut Umum dan diakui oleh terdakwa bahwa identitas tersebut merupakan data diri dari terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan dalam kedudukan sebagai terdakwa dan atas keterangan para saksi, surat, barang bukti maupun keterangan terdakwa sendiri dapat disebut sebagai pelaku dari tindak pidana tersebut karena tidak memegang IUP dan Pemegang IUP Operasi Produksi / IUPK Operasi Produksi dan dalam persidangan terdakwa mengaku dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani serta dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun Penuntut Umum serta pada diri terdakwa tidak ditemukan hal-hal yang dapat memaafkan ataupun meniadakan pidana bagi terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi ;
Unsur ke-2, Menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan permurnian, pengangkutan penjualan mineral dan batu bara,
Menimbang, bahwa dalam Undang-undang No.4 Tahun 2009 tidak menjelaskan tentang pengertian menampung, memanfaatkan, namun lebih lanjut dijelaskan tentang pengangkutan yaitu kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik, dan kimia tertentu serta susunan Kristal teratur atau gabungannya yang berbentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu sedangkan yang dimaksud dengan Batubara adalah endapan senyawa organic karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan;
Menimbang, bahwa dari pengertian diatas maka Mangan termasuk dalam jenis mineral berupa batuan;
Menimbang, bahwa Unsur ini bersifat alternatif jika terbukti atau terpenuhi salah satu elemennya maka unsur ini dianggap telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian-pengertian diatas dan dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi YESAYA RENERS, saksi ADITYA PRAHARA PRASETYA UTAMA, Saksi ELIMELEK SELAI, saksi ANSELMUS TABEAN, saksi YAKOBA SELAI MAMO dan saksi THOMAS BANI dan keterangan terdakwa Bahwa benar pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali sekitar bulan Januari 2009 sampai dengan Mei 2012 atau setidak tidaknya dari tahun 2009 sampai dengan 2012 di halaman rumah Elimelek Selai di Dusun I Desa Camplong II Kec Fatuleu Timur Kab Kupang terdakwa telah menampung ± 80 (delapan puluh) Ton Batu mangan yang dikumpulkan dari masyarakat yang datang kerumah maupun masyarakat Sillu, Oemofa dan Oelbima.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan keterangan saksi-saksi dan terdakwa dimana terdakwa membeli dengan harga Rp.1300,- (seribu tiga ratus rupiah) dari masyarakat kemudian terdakwa mendapatkan harga pasaran batu mangan tersebut dari orang lain sebesar Rp.1500,- (Seribu Lima ratus Rupaiah) sehingga apabila terdakwa menjual kepada orang lain terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.200,- (duaratus rupiah);
Menimbang, bahwa setelah terdakwa menampung batu mangan tersebut maka akan dijualnya kepada pengusaha dengan harga Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah), namun sampai dengan saat polisi datang kelokasi penampungan tersebut batu mangan tersebut belum sempat dijual oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi ;
Unsur ke-3, Yang bukan dari pemegang IUP,IUPK, atau izin sebagai mana dimaksud dalam pasal 37, Pasal 40 Ayat (3), Pasal 43 Ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1), Pasal 74 Ayat (1), Pasal 81 Ayat (2), pasal 103 Ayat (2), pasal 104 Ayat (3), pasal 105 Ayat (1) Undang Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
Menimbang, bahwa Bahwa yang dimaksut dengan “IUP” adalah “Izin Usaha Pertambangan, dan IUP tersebut adalah Izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan” (Pasal I ke 7 Undang-undang No 4 tahun 2009 );
Bahwa yang dimaksut dengan “IUPK” adalah “Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut IUPK, adalah Izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus” (Pasal I ke 11 Undang-undang No 4 tahun 2009);
Menimbang, bahwa menurut Pasal 38 Undang-undang N0.4 Tahun 2009 IUP dan IUPK dapat diberikan kepada, Badan Usaha, Kopersasi dan perseorangan dan lebih khusus kepada persorangan di berikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang permohonannya disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat;
Menimbang, bahwa Unsur ini bersifat alternatif jika terbukti atau terpenuhi salah satu elemennya maka unsur ini dianggap telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi YESAYA RENERS, saksi ADITYA PRAHARA PRASETYA UTAMA, Saksi ELIMELEK SELAI, saksi ANSELMUS TABEAN, saksi YAKOBA SELAI MAMO dan saksi THOMAS BANI dan keterangan terdakwa bahwa benar pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali sekitar bulan Januari 2009 sampai dengan Mei 2012 atau setidak tidaknya dari tahun 2009 sampai dengan 2012 di halaman rumah Elimelek Selai Yakni di Desa Camplong II Kec.Fatuleu Kab Kupang terdakwa telah menampung ± 80 (delpan puluh) Ton Batu mangan;
Bahwa benar sekitar tahun 2009 sampai dengan 2012 ini terdakwa mendapatkan batu mangan tersebut bukan dari pemegang IUP,IUPK, atau izin sebagai mana dimaksud dalam pasal 37, Pasal 40 Ayat (3), Pasal 43 Ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1), Pasal 74 Ayat (1), Pasal 81 Ayat (2), pasal 103 Ayat (2), pasal 104 Ayat (3), pasal 105 Ayat (1) Undang Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sehingga menimbun ± 80 (delapan puluh) Ton Batu mangan yang terletak di halaman rumah Elimelek Selai Yakni di Desa Camplong II Kec.Fatuleu Kab Kupang yang merupakan milik terdakwa adalah melanggar hukum sebagai mana ketentuan dalam Undang Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan diatas ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari dakwaan Kedua Penuntut Umum yakni melanggar pasal 161 UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan karena itu dakwaan Kedua Penuntut Umum ini harus dinyatakan telah terbukti;
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan dari terdakwa dan terdakwa mampu untuk mempertanggung jawabkan terhadap kesalahannya tersebut dan karenanya terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatannya dan haruslah dijatuhi hukuman;
Menimbang, bahwa perlu untuk dipertimbangkan apakah pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa perlu dijalankan dalam Lembaga Pemasyarakatan ataukah tidak;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukan lagi merupakan sarana balas dendam melainkan sudah menjadi sarana pembinaan bagi orang yang telah dijatuhi hukuman, sehingga bermanfaat baik bagi terdakwa maupun bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam sistim Hokum Pidana yang berlaku di Indonesia,dikenal adanya pemidanaan bersyarat,dimana Terdakwa dimungkinkan untuk tidak menjalankan pidana penjara yang telah dijatuhkan kepadanya,sepanjang pidana yang dijatuhkan kepadanya disertai dengan adanya keyakinan Hakim bahwa terdakwa selama dalam masa hukumannya tidak akan mengulangi perbuatannya,serta tidak akan melakukan tindak pidana lain yang dapat dihukum ;
Menimbang, bahwa mengenai pidana bersyarat tersebut, berdasarkan Pasal 14 huruf (a) ayat (1) KUHP,kepada Majelis Hakim,diberikan kebebasan untuk memerintahkan atau menetapkan apakah terdakwa harus menjalani pidana yang dijatuhkan kepadanya atau terdakwa tidak perlu menjalaninya ;
Menimbang, bahwa dalam sistim hokum pidana yang berlaku di Indonesia,salah satu tujuan pemidananan adalah Preventif Khusus (Speciale Preventive) yang bertujuan untuk membina dan memberikan pelajaran kepada terdakwa untuk tidak melakukan lagi atau mengulangi lagi perbuatannya, dan juga untuk memberikan kesempatan kepada terpidana untuk memperbaiki dirinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, serta mengingat tujuan tersebut adalah tujuan yang paling urgen dan krusial dalam penerapan pidana, maka dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa penerapan pidana bersyarat adalah mutlak untuk dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa mengingat akan tujuan dari pidana penjara itu sendiri adalah pemasyarakatan atau memasyarakatkan kembali terdakwa maka dengan mempertimbangkan berat ringannya kesalahan yang telah dilakukan oleh terdakwa dan berat ringannya ancaman hukuman yang didakwakan kepada terdakwa maka Majelis Hakim harus pula mempertimbangkan tentang kemungkinan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki diri tanpa memisahkan dan atau tanpa mengasingkannya atau mengisolasinya dari kehidupan social kemasyarakatan,lingkungan pekerjaannya serta dari keluarganya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim berpendapat bahwa kepada diri terdakwa dapat dijatuhkan pidana bersyarat dan terdakwa tidak perlu menjalankan hokum pidana yang dijatuhkan kepadanya, dengan syarat bahwa selama dalam masa hukuman dan masa percobaan tersebut, terdakwa tidak mengulangi kesalahannya dalam hal ini suatu perbuatan pidana dan tidak melakukan tindak pidana lainnya yang dapat dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis hakim sangatlah sependapat dengan Penuntut Umum adalah pantas dan adil apabila pidana yang akan dijatuhkan pada terdakwa adalah berupa pidana bersyarat ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 222 (1) KUHAP, oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, maka terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan dicantumkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap status barang bukti yang diajukan dipersidangan, akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib mempertimbangkan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa (pasal 28 ayat 1 dan Undang-Undang RI No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa sebelum menentukan lamanya hukuman yang akan dijatuhkan, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan;
Perbuatan terdakwa yang menampung mangan tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Hal-hal yang meringankan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa belum mendapat keuntungan dari usaha mangan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, menurut Majelis Hakim pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini adalah sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat;
Mengingat akan ketentuan pasal 161 UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara , Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, peraturan-peraturan lain yang bersangkutan serta musyawarah Majelis Hakim;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa BENEDIKTUS MASNENO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Ijin Menampung Mineral dan Batubara yang bukan dari Pemegang IUP dan IUPK”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BENEDIKTUS MASNENO dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan Denda Sebesar Rp.5.000.000.,- (lima juta Rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan Kurungan;;
Menetapkan bahwa pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim karena Terdakwa sebelum lewat waktu 2 (dua) Tahun melakukan suatu perbuatan yang dapat dipidana ;
Menetapkan barang bukti berupa :
± 1 (satu) kg Batu mangan yang disisihkan.
Dirampas Untuk Dimusnahkan.
Uang hasil lelang Batu Mangan sebanyak Rp.18.675.000,- (delapan belas juta enam ratus tujuh puluh lima rupiah)
Dirampas Untuk Negara.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi pada hari Jumat, tanggal 28 Juni 2013 oleh kami MARICE DILLAK, SH sebagai Ketua Majelis, MARIA R. S. MARANDA, SH dan DIAH AYU M. ASTUTI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 01 Juli 2013 oleh Ketua Majelis tersebut didampingi oleh MARIA R. S. MARANDA, SH dan GALIH BAWONO, SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota , dibantu oleh DANIEL BIAF Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Oelamasi, dihadiri oleh CHRISMIATY SAY, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Oelamasi dan terdakwa serta Penasihat Hukumnya;
Hakam Anggota I, MARIA R.S. MARANDA, SH. | Hakim Ketua, MARICE DILLAK, SH. |
| Hakim Anggota II, GALIH BAWONO, SH.,MH. | |
| Panitera Pengganti, DANIEL BIAF, SH | |