66/Pid/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 66/Pid/2019/PT SMG
Eko Dwi Purnawan Bin Khaliri dkk
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 343/Pid.B/2018/PN Pkl tanggal 23 Januari 2019; 3. Memerintahkan Para Terdakwa untuk tetap ditahan; 4. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 66/Pid/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang mengadili perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan tersebut dibawah ini dalam perkara Para Terdakwa:
Nama lengkap : Eko Dwi Purnawan Bin Khaliri;
Tempat lahir : Pekalongan;
Umur/Tanggal lahir : 33 tahun/2 Januari 1985;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Bendan Gang Puspa (Belakang Polsek Pekalongan Barat), Kelurahan Bendankergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Nama Lengkap : Gatot Ari Mukti Wibowo Bin Suparto;
Tempat lahir : Pekalongan;
Umur/tanggal lahir : 43 tahun/9 Desember 1975;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Slamet Bendansari Gang 02 Nomor 13 RT 03 RW 11, Kelurahan Bendan Kergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Para Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah/penetapan:
Penyidik, sejak tanggal 12 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2018;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 1 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 18 Nopember 2018;
Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 3 Desember 2018;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 4 Desember 2018 sampai dengan tanggal 2 Januari 2019;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 3 Januari 2019 sampai dengan tanggal 27 Januari 2019;
Hakim Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 28 Januari 2019 sampai dengan tanggal 26 Pebruari 2019;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 27 Pebruari 2019 sampai dengan tanggal 27 April 2019;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca berkas perkara Nomor 343/Pid.B/2018/PN Pkl dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara terdakwa sebagaimana terlampir dalam berkas perkara;
Setelah membaca Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 66/Pid/2019/PT SMG tanggal 19 Pebruari 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa, mengadili serta menyelesaikan perkara tersebut;
Setelah membaca surat dakwaan penuntut umum sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa mereka terdakwa I. EKO DWI PURNAWAN Bin KHALIRI dan terdakwa II. GATOT ARI MUKTI WIBOWO Bin SUPARTO, pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2018 sekitar jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Jalan Gatot Subroto Gg.4 Kelurahan Banyurip, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, dengan tidak berhak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu, perbuatan mereka terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, terdakwa I dan terdakwa II telah melakukan permainan judi jenis Togel Hongkong Pool yang cara permainannya pemasang / pembeli memesan susunan angka kepada pengecer dengan mempertaruhkan sejumlah uang tunai yang dimulai sejak jam 18.00 Wib sampai dengan jam 22.00 Wib untuk setiap harinya, kemudian apabila ada pemasang/ pembeli datang, maka pemasang/ pembeli tersebut akan memberitahukan kepada pengecer susunan angka-angka tebakan dari pemasang/ pembeli itu sendiri akan memasang sejumlah uang taruhan dengan nominal minimal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah), selanjutnya tebakan angka dari pembeli/ pemasang dan besarnya uang taruhannya tersebut oleh pengecer disimpan dulu.
Bahwa kemudian pada esok harinya sekitar antara jam 17.00 Wib sampai dengan jam 18.00 Wib akan diambil oleh Terdakwa I selaku pengepul yang datang menemui pengecer, akan tetapi apabila sekitar jam 23.00 Wib ada pemasang/ pembeli yang ternyata angka pasangan nomor togel sesuai dengan angka yang keluar, maka pembeli akan diberikan uang taruhan besok pagi harinya oleh pengecer dan apabila uang dari pengecer sisa langsung disetorkan kepada Terdakwa I, namun apabila uang pengecer untuk membayar pemasang/ pembeli yang menang taruhan tersebut kurang, Terdakwa I memberitahukan kepada Terdakwa II untuk menyiapkan uang kekurangan pembayaran tersebut dan Terdakwa II menyediakan uang kekurangan tersebut untuk diserahkan kepada Terdakwa II guna membayar kekurangan kepada pengecer guna diserahkan kepada pemasang/ pembeli.
Bahwa apabila ada kelebihan uang dari pengecer, selanjutnya Terdakwa I menyetorkan kelebihan uang dari pengecer tersebut kepada Terdakwa II yang sudah dipotong dengan prosentase upah para pengecer dan upah Terdakwa I, lalu sisanya oleh Terdakwa II disetorkan kepada bandar judi togel yang bernama TEJO (masih dalam DPO).
Bahwa hadiah yang diperoleh apabila pemasang/ pembeli angka togel Hongkong Pool menang atau angka tebakannya cocok, sebagai berikut :
a. Untuk pemasang / pembeli dengan uang taruhan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) untuk 2 (dua) digit angka yang sama dari belakang maka pemasang / pembeli akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) atau 60 (enam puluh) kali lipat uang taruhan.
b. Untuk pemasang/ pembeli dengan uang taruhan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) untuk 3 (tiga) digit angka yang sama dari belakang maka pemasang/ pembeli akan mendapatkan hadiah uang sejumlah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) atau 350 (tiga ratus lima puluh) kali lipat uang taruhan.
c. Untuk pemasang/pembeli dengan uang taruhan sebesar Rp. 2.000,- untuk 4 (empat) angka maka pemasang/ pembeli akan mendapatkan hadiah uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau 2.500 (dua ribu lima ratus) kali lipat uang taruhan.
Bahwa Terdakwa I selaku pengepul menerima penyetoran dari pengecer yaitu : JOJON, LUKEN dan ANTOK , kemudian uang yang diterima Terdakwa I dari para pengecer tersebut disetorkan kepada Terdakwa II kapasitasnya juga sebagai pengepul dan selanjutnya Terdakwa II menyetorkan kepada seseorang yang bernama TEJO selaku bandar, dimana omset dari ke- 3 (tiga) pengecer togel tersebut setiap seharinya sekitar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), yang mana dari omset tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II dalam satu hari mendapat upah masing-masing sekitar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa permainan judi jenis Togel Hongkong Pool tersebut bersifat untung-untungan, dimana Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan permainan judi Togel Hongkong Pool tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota berikut barang bukti yang berhasil disita yaitu : Uang tunai sebesar Rp. 644.000,-, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih-hitam No. Pol. : G-5493-PH, 1 (satu) lembar kertas kuning yang tertulis angka rekapan setoran uang pengecer, 1 (satu) buah HP merek Samsung warna putih dengan imei : 357/410/07/8809991/0 dan 1 (satu) buah HP merek Nokia warna Pink Model Type RM-827, No. Perdana 082328679068 imei 1: 356686/05/212210/4, imei 2 : 356686/05/212211/2.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke- 2e KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa mereka terdakwa I. EKO DWI PURNAWAN Bin KHALIRI dan terdakwa II. GATOT ARI MUKTI WIBOWO Bin SUPARTO, pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2018 sekitar jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Jalan Gatot Subroto Gg.4 Kelurahan Banyurip, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 , perbuatan mereka terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, terdakwa I dan terdakwa II telah melakukan permainan judi jenis Togel Hongkong Pool yang cara permainannya pemasang / pembeli memesan susunan angka kepada pengecer dengan mempertaruhkan sejumlah uang tunai yang dimulai sejak jam 18.00 Wib sampai dengan jam 22.00 Wib untuk setiap harinya, kemudian apabila ada pemasang/ pembeli datang, maka pemasang/ pembeli tersebut akan memberitahukan kepada pengecer susunan angka-angka tebakan dari pemasang/ pembeli itu sendiri akan memasang sejumlah uang taruhan dengan nominal minimal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah), selanjutnya tebakan angka dari pembeli/ pemasang dan besarnya uang taruhannya tersebut oleh pengecer disimpan dulu.
Bahwa kemudian pada esok harinya sekitar antara jam 17.00 Wib sampai dengan jam 18.00 Wib akan diambil oleh Terdakwa I selaku pengepul yang datang menemui pengecer, akan tetapi apabila sekitar jam 23.00 Wib ada pemasang/ pembeli yang ternyata angka pasangan nomor togel sesuai dengan angka yang keluar, maka pembeli akan diberikan uang taruhan besok pagi harinya oleh pengecer dan apabila uang dari pengecer sisa langsung disetorkan kepada Terdakwa I, namun apabila uang pengecer untuk membayar pemasang/ pembeli yang menang taruhan tersebut kurang, Terdakwa I memberitahukan kepada Terdakwa II untuk menyiapkan uang kekurangan pembayaran tersebut dan Terdakwa II menyediakan uang kekurangan tersebut untuk diserahkan kepada Terdakwa II guna membayar kekurangan kepada pengecer guna diserahkan kepada pemasang/ pembeli.
Bahwa apabila ada kelebihan uang dari pengecer, selanjutnya Terdakwa I menyetorkan kelebihan uang dari pengecer tersebut kepada Terdakwa II yang sudah dipotong dengan prosentase upah para pengecer dan upah Terdakwa I, lalu sisanya oleh Terdakwa II disetorkan kepada bandar judi togel yang bernama TEJO (masih dalam DPO).
Bahwa hadiah yang diperoleh apabila pemasang/ pembeli angka togel Hongkong Pool menang atau angka tebakannya cocok , sebagai berikut :
a. Untuk pemasang / pembeli dengan uang taruhan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) untuk 2 (dua) digit angka yang sama dari belakang maka pemasang / pembeli akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) atau 60 (enam puluh) kali lipat uang taruhan.
b. Untuk pemasang/ pembeli dengan uang taruhan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) untuk 3 (tiga) digit angka yang sama dari belakang maka pemasang/ pembeli akan mendapatkan hadiah uang sejumlah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) atau 350 (tiga ratus lima puluh) kali lipat uang taruhan.
c. Untuk pemasang/pembeli dengan uang taruhan sebesar Rp. 2.000,- untuk 4 (empat) angka maka pemasang/ pembeli akan mendapatkan hadiah uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau 2.500 (dua ribu lima ratus) kali lipat uang taruhan.
Bahwa Terdakwa I selaku pengepul menerima penyetoran dari pengecer yaitu : JOJON, LUKEN dan ANTOK , kemudian uang yang diterima Terdakwa I dari para pengecer tersebut disetorkan kepada Terdakwa II kapasitasnya juga sebagai pengepul dan selanjutnya Terdakwa II menyetorkan kepada seseorang yang bernama TEJO selaku bandar, dimana omset dari ke- 3 (tiga) pengecer togel tersebut setiap seharinya sekitar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), yang mana dari omset tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II dalam satu hari mendapat upah masing-masing sekitar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa permainan judi jenis Togel Hongkong Pool tersebut bersifat untung-untungan, dimana Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan kesempatan melakukan permainan judi Togel Hongkong Pool tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota berikut barang bukti yang berhasil disita yaitu : Uang tunai sebesar Rp. 644.000,-, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih-hitam No. Pol. : G-5493-PH, 1 (satu) lembar kertas kuning yang tertulis angka rekapan setoran uang pengecer, 1 (satu) buah HP merek Samsung warna putih dengan imei : 357/410/07/8809991/0 dan 1 (satu) buah HP merek Nokia warna Pink Model Type RM-827, No. Perdana 082328679068 imei 1: 356686/05/212210/4, imei 2 : 356686/05/212211/2.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah membaca surat tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa I. EKO DWI PURNAWAN Bin KHALIRI dan terdakwa II. GATOT ARI MUKTI WIBOWO Bin SUPARTO telah terbukti melakukan tindak pidana “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi ” sebagaimana Pasal 303 Ayat (1) ke-2e KUHP dalam dakwaan Primair
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. EKO DWI PURNAWAN Bin KHALIRI dan terdakwa II. GATOT ARI MUKTI WIBOWO Bin SUPARTO dengan pidana penjara selama masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani masing-masing terdakwa dikurangi seluruhnya, dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 644.000,- , dirampas untuk Negara.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih-hitam No. Pol. : G-5493-PH, dikembalikan kepada terdakwa I. EKO DWI PURNAWAN Bin KHALIRI.
1 (satu) lembar kertas kuning yang tertulis angka rekapan setoran uang pengecer,
1 (satu) buah HP merek Samsung warna putih dengan imei : 357/410/07/8809991/0
1 (satu) buah HP merek Nokia warna Pink Model Type RM-827, No. Perdana 082328679068 imei 1: 356686/05/212210/4, imei 2 : 356686/05/212211/2.
Barang bukti point c s/d point e dirampas untuk dimusnahkan.
Mebebani agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Membaca putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 343/Pid.B/2018/PN Pkl tanggal 23 Januari 2019, yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I Eko Dwi Purnawan Bin Khaliri dan Terdakwa II Gatot Ari Mukti Wibowo Bin Suparto tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Dengan Sengaja Menawarkan Kesempatan Kepada Khalayak Umum Untuk Melakukan Permainan Judi”, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada :
Terdakwa I Eko Dwi Purnawan Bin Khaliri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Terdakwa II Gatot Ari Mukti Wibowo Bin Suparto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 644.000,00 (enam ratus empat puluh empat ribu rupiah) ;
Dirampas untuk negara .
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih-hitam No. Pol. : G-5493-PH ;
Dikembalikan kepada Terdakwa I. Eko Dwi Purnawan bin Khaliri.
1 (satu) lembar kertas kuning yang tertulis angka rekapan setoran uang pengecer ;
1 (satu) buah HP merek Samsung warna putih dengan imei : 357/410/07/8809991/0 ;
1 (satu) buah HP merek Nokia warna Pink Model Type RM-827, No. Perdana 082328679068 imei 1: 356686/05/212210/4, imei 2 : 356686/05/212211/2 ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Membaca, Akta Permintaan Banding Nomor 04/Akta Pid.Banding/2019/PN Pkl yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pekalongan, menerangkan bahwa pada tanggal 28 Januari 2019 Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 343/Pid.B/2018/PN Pkl tanggal 23 Januari 2019, selanjutnya permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada terdakwa pada tanggal 1 Pebruari 2019;
Membaca, memori banding yang diajukan oleh penuntut umum yang diserahkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal 8 Pebruari 2019 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada para terdakwa pada tanggal 8 Pebruari 2019;
Membaca, akta pemberitahuan mempelajari berkas perkara (inzage) Nomor 343/Pid.B/2018/PN Pkl tanggal 7 Pebruari 2019, yang berisi pada pokoknya bahwa penuntut umum diberi kesempatan menggunakan haknya untuk memeriksa berkas perkara yang dimintakan banding sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah menerima pemberitahuan ini;
Membaca, akta pemberitahuan mempelajari berkas perkara (inzage) Nomor 343/Pid.B/2018/PN Pkl masing-masing tanggal 1 Pebruari 2019, yang berisi pada pokoknya bahwa para terdakwa diberi kesempatan menggunakan haknya untuk memeriksa berkas perkara yang dimintakan banding sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah menerima pemberitahuan ini;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 343/Pid.B/2018/PN Pkl dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 23 Januari 2019, selanjutnya pada tanggal 28 Januari 2019 penuntut umum mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Pekalongan, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara patut kepada para terdakwa pada tanggal 1 Pebruari 2019, dengan demikian permintaan banding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang ditentukan undang-undang, sehingga oleh karenanya permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas sebagai berikut:
Primair : Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Subsidair : Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa dakwaan primair melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dibawah sumpah dihubungkan dengan keterangan para terdakwa serta barang bukti dalam perkara ini, Pengadilan Negeri berpendapat bahwa unsur-unsur dalam dakwaan primair, yaitu tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh penuntut umum pada intinya bahwa penuntut umum tidak sependapat dengan Pengadilan Negeri dalam hal penjatuhan pidana terhadap para terdakwa, karena penjatuhan pidana selama 7 (tujuh) bulan kepada Terdakwa Eko Dwi Purnawan dan 8 (delapan) bulan untuk Terdakwa Gatot Ari Mukti Wibowo dipandang terlalu ringan, dimana hal tersebut tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan perjudian dan juga akan membawa dampak negatif terhadap masyarakat sekitar karena kurang mempunyai daya cegah;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari putusan Pengadilan Negeri, berita acara persidangan, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa kesimpulan Pengadilan Negeri yang yang menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak Dengan Sengaja Menawarkan Kesempatan Kepada Khalayak Umum Untuk Melakukan Permainan Judi", sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair, ternyata telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar;
Menimbang, bahwa perihal lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap para terdakwa, dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana dikutip dalam putusan Pengadilan Negeri, dan mempertimbangkan pula bahwa para terdakwa dalam permainan judi tersebut bukan sebagai bandar, mereka hanya sebagai pengepul yang dalam seharinya mendapat upah sekitar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah), Pengadilan Tinggi berpendapat sama dengan Pengadilan Negeri, bahwa lamanya pidana yang dijatuhkan para terdakwa tersebut dipandang telah setimpal dengan kesalahan terdakwa dan memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa karena para terdakwa tetap dipidana, maka ia dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena para terdakwa ada dalam tahanan dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan serangkaian pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 343/Pid.B/2018/PN Pkl tanggal 23 Januari 2019 dapat dipertahankan dan oleh karenanya dikuatkan;
Mengingat, Pasal 303 ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 343/Pid.B/2018/PN Pkl tanggal 23 Januari 2019;
Memerintahkan Para Terdakwa untuk tetap ditahan;
Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Selasa, tanggal 2 April 2019 oleh kami Sri Wahyuni, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, I Nyoman Karma, S.H., M.H. dan Yohannes Sugiwidarto, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 66/Pid/2019/PT SMG tanggal 19 Pebruari 2019, putusan tersebut pada hari itu juga Selasa, tanggal 2 April 2019 dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu Elsya Roni Rohayati, S.H., Panitera Pengganti
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, tidak dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD
I Nyoman Karma, S.H., M.H. Sri Wahyuni, S.H., M.H.
TTD
Yohannes Sugiwidarto, S.H.
Panitera Pengganti,
TTD
Elsya Roni Rohayati, S.H.