348/PID.SUS/2014/PN.RHL
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 348/PID.SUS/2014/PN.RHL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ARDIANSYAH Bin YUSUF
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa ARDIANSYAH Bin YUSUF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengedarkan pangan olahan tanpa izin edar". 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ARDIANSYAH Bin YUSUF tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 25.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. 3. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1.296 (seribu dua ratus sembilan puluh enam) kaleng minuman merk Redbull. - 48 (empat puluh delapan) kaleng minuman merk Nescaffe. Dirampas untuk dimusnahkan. 4. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 348 /Pid. Sus/2014/PN.RHL
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkara pidana biasa dalam peradilan tingkat pertama yang bersidang secara Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa; -------------------------------------------------
Nama : ARDIANSYAH Bin YUSUF
Tempat lahir : Sungai Berombang
Umur/Tgl.Lahir : 30 Tahun/ 01 Februari 1984
Jenis kelamin : Laki- laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Jenderal Sudirman RT/RW 003/02 Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir
Agama : Budha
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa tidak dilakukan Penahan
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum
Pengadilan Negeri tersebut: --------------------------------------------------------------------
Setelah membaca surat penetapan Penunjukan Majelis Hakim; -------------------------
Setelah membaca surat penetapan hari sidang; ---------------------------------------------
Setelah membaca surat- surat lain dalam berkas perkara ini ; ----------------------------
Setelah mendengar keterangan para Saksi dan keterangan terdakwa serta telah memperhatikan adanya barang bukti; -----------------------------------------------------------------
Setelah pula mendengar tuntutan pidana dari Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bagansiapi-api No.Reg. Perkara : PDM-169/Euh.2/BAA/05/2014 tanggal 27 Agustus 2014 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa ARDIANSYAH Bin YUSUF telah terbukti bersalah telah melakukan Tindak Pidana pangan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan ;
2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa ARDIANSYAH Bin YUSUF sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1.296 (seribu dua ratus sembilan puluh enam) kaleng minuman merk Redbull
48 (empat puluh delapan) kaleng minuman merk Nescaffe
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lesan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak mengetahui bahwa minuman kaleng yang terdakwa beli tersebut tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa setelah mendengar tanggapan dari Jaksa / Penuntut Umum yang menerangkan tetap pada tuntutannya, demikian pula terdakwa tetap pada pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tanggal 30 Desember 2010, No.Reg.Perk : PDM – 169/Euh.2/BAA/05/2014 terdakwa telah didakwa dengan dakwaan yang terurai sebagai berikut :
|
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan; --------------------------------------------------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut maka Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah di depan persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; -----------------------
AYI MAHPUD SIDIK Ssi, Apt ;
Di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi Ayi Mahpud Sidik, S.Si.,Apt (Pegawai Balai POM) dan Aipda Untung Julius Silitonga (Anggota Polda Riau) serta anggota tim lainnya berdasarkan Surat Perintah Tugas No. KP.06.01.853.Dik.OPGABDA.LK.01/2014 tanggal 4 Februari 2014 melakukan pemeriksaan Operasi Gabungan Daerah di UD. Jaya Makmur dimana terdakwa selaku pemilik dan pengelola tempat tersebut.
Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di UD. Jaya Makmur tersebut petugas gabungan menemukan 2 (dua) jenis pangan yang tidak memiliki Surat Persetujuan Pendaftaran (MD/ML) berupa Redbull dan Nescafe;
Bahwa ke dua jenis pangan tanpa ijin edar tersebut merupakan pangan yang akan diedarkan oleh terdakwa kepada masyarakat sekitarnya yang datang ke toko, dimana sebelum diedarkan terdakwa menyimpan sebagian stok-stok pangan/makanan tersebut di gudang samping sebelah UD. Makmur Jaya.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
AIPDA UNTUNG JULIUS SILITONGA ;
Di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi Ayi Mahpud Sidik, S.Si.,Apt (Pegawai Balai POM) dan Aipda Untung Julius Silitonga (Anggota Polda Riau) serta anggota tim lainnya berdasarkan Surat Perintah Tugas No. KP.06.01.853.Dik.OPGABDA.LK.01/2014 tanggal 4 Februari 2014 melakukan pemeriksaan Operasi Gabungan Daerah di UD. Jaya Makmur dimana terdakwa selaku pemilik dan pengelola tempat tersebut.
Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di UD. Jaya Makmur tersebut petugas gabungan menemukan 2 (dua) jenis pangan yang tidak memiliki Surat Persetujuan Pendaftaran (MD/ML) berupa Redbull dan Nescafe;
Bahwa ke dua jenis pangan tanpa ijin edar tersebut merupakan pangan yang akan diedarkan oleh terdakwa kepada masyarakat sekitarnya yang datang ke toko, dimana sebelum diedarkan terdakwa menyimpan sebagian stok-stok pangan/makanan tersebut di gudang samping sebelah UD. Makmur Jaya.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah juga didengar keterangan Ahli Drs. ADRIZAL, Apt., yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa benar pada UD . Jaya Makmur (milik terdakwa) ditemukan 2 (dua) jenis pangan yang tidak memiliki Surat Persetujuan Pendaftaran (MD/ML) antara lain minuman merk Redbull sejumlah 1.296 (seribu dua ratus Sembilan puluh enam) kaleng dan minuman merk Nescaffe sejumlah 48 (empat puluh delapan) kaleng;
Bahwa benar pangan yang tidak memiliki Surat Persetujuan pendaftaran (MD/ML) tidak boleh diedarkan;
Bahwa benar MD adalah kode/huruf depan untuk makanan produksi dalam negeri sedangkan ML adalah kode/huruf depan untuk makanan produksi Luar negeri
Bhawa benar pangan yang diedarkan di Indonesia harus memiliki no. registrasi/no. pendaftaran dari Badan POM RI karena untuk menjamin keamanan, mutu, gizi bagi konsumen di Indonesia;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah juga didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa terdakwa adalah pemilik UD. Jaya Makmur Jl. Jenderal Sudirman Bagan Batu Rokan Hilir;
Bahwa pada toko milik terdakwa ditemukan 2 (dua) jenis pangan yang tidak memiliki Surat Persetujuan Pendaftaran (MD/ML) antara lain minuman merk Redbull sejumlah 1.296 (seribu dua ratus Sembilan puluh enam) kaleng dan minuman merk Nescaffe sejumlah 48 (empat puluh delapan) kaleng;
Bahwa terdakwa membeli minuman tersebut dari kanvas (sales) yang menggunakan mobil Box warna kuning yang menawarkan kepada terdakwa;
Bahwa terdakwa membeli minuman tersebut tanpa bon/faktur pembelian
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan bukti – bukti yang dapat menguntungkan diri terdakwa meskipun kepadanya telah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan juga telah diperlihatkan barang bukti berupa:
1.296 (seribu dua ratus sembilan puluh enam) kaleng minuman merk Redbull
48 (empat puluh delapan) kaleng minuman merk Nescaffe
barang bukti tersebut menurut Majelis Hakim telah dilakukan penyitaan yang sah menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1981 sehingga dapat dipakai sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas baik saksi dan terdakwa menyatakan mengetahui dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan ini dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menilai kebenaran keterangan seorang saksi sesuai dengan pasal 185 ayat (6) huruf d KUHAP : ‘Hakim harus sungguh-sungguh memperhatikan cara hidup dan kesusilaan Saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya;
Menimbang, bahwa menurut pasal 185 ayat (1) KUHAP Keterangan Saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan dalam sidang pengadilan, demikian pula menurut pasal 189 ayat (1) KUHAP keterangan Terdakwa adalah apa yang Terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri;
Menimbang, bahwa untuk menentukan dapat tidaknya terdakwa dipersalahkan terhadap tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, maka haruslah dibuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang bahwa terdakwa telah didakwa dengan komposisi dakwaan tunggal yaitu: pasal 142 Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan pasal 142 Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mempunyai unsur – unsur penting sebagai berikut:
Pelaku usaha;
Dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat didalam negeri atau yng diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat (1)
Menimbang, bahwa apakah akan terbukti semua unsur yang terkandung dalam dakwaan pasal tersebut, maka akan dibuktikan seperti uraian pertimbangan-pertimbangan dalam setiap unsur dibawah ini : ---------------------------------------------------------------------
Pelaku Usaha;
Menimbang bahwa Majelis berpendapat unsur “ pelaku usaha” dimaksudkan adalah merupakan Subjek Hukum Orang atau Badan Hukum sebagai Pelaku Tindak Pidana dan unsure “pelaku usaha “ adalah merupakan unsur pasal bukan merupakan unsur Delik, yang mensyaratkan harus sesuainya identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan dengan identitas Terdakwa yang terungkap di Persidangan, dengan kata lain unsur “pelaku usaha” dimaksudkan untuk mengantisipasi “Error In Persona”, dan juga bukan mempermasalahkan kecakapan dan kemampuan mempertanggungjawabkan sebagai hal yang dibahas dalam alasan pembenar maupun pemaaf. Bahwa di Persidangan telah dihadirkan seorang Terdakwa bernama ARDIANSYAH Bin YUSUF, ternyata identitas Terdakwa yang terungkap di Persidangan sesuai dengan keseluruhan identitas Terdakwa sebagaimana dalam Surat Dakwaan. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
2. Dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat didalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat (1)
Menimbang, menurut Undang-undang no. 18 Tahun 2012 tentang pangan bahwa yang dimaksud dengan “pangan olahan” adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan;
Menimbang, bahwa pasal 91 ayat (1) dalam undang-undang ini menyebutkan bahwa dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan gizi, setiap pangan olahan yang dibuat didalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran. Pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa terhadap pembuktian dari unsur kedua ini Majelis memberi penekanan pada beberapa hal menurut keterangan saksi dan ahli yaitu;
Bahwa benar pada UD . Jaya Makmur (milik terdakwa) ditemukan 2 (dua) jenis pangan yang tidak memiliki Surat Persetujuan Pendaftaran (MD/ML) antara lain minuman merk Redbull sejumlah 1.296 (seribu dua ratus Sembilan puluh enam) kaleng dan minuman merk Nescaffe sejumlah 48 (empat puluh delapan) kaleng;
Bahwa benar pangan yang tidak memiliki Surat Persetujuan pendaftaran (MD/ML) tidak boleh diedarkan;
Bahwa benar MD adalah kode/huruf depan untuk makanan produksi dalam negeri sedangkan ML adalah kode/huruf depan untuk makanan produksi Luar negeri
Bhawa benar pangan yang diedarkan di Indonesia harus memiliki no. registrasi/no. pendaftaran dari Badan POM RI karena untuk menjamin keamanan, mutu, gizi bagi konsumen di Indonesia;
Menimbang, bahwa dengan demikian telah nyata terdakwa melakukan perbuatan tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat didalam negeri atau yng diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sehingga unsur kedua inipun telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian semua unsur dalam dakwaan tunggal telah terpenuhi maka terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim sependapat dengan uraian tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum terhadap kesalahan Terdakwa (straaf baarheid) akan tetapi terhadap besarnya pidana denda yang dijatuhkan terhadap terdakwa (straaf maat ) Majelis Hakim tidak sependapat dan akan mempertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah maka patutlah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri terdakwa dalam melakukan perbuatan pidana yang dinyatakan telah terbukti tersebut, maka dengan demikian terdakwa harus dinyatakan sebagai orang yang dapat dipertanggung- jawabkan atas perbuatannya dan harus dijatuhi pidana yang adil sesuai dengan kadar kesalahannya.
Menimbang, selain dari hal – hal sebagaimana dipertimbangkan tersebut diatas maka dalam menentukan mengenai lamanya pidana penjara dijatuhkan terhadap terdakwa perlu pula diperhatikan hal – hal sebagai berikut :
Bahwa maksud dan tujuan hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa adalah untuk mendidik dan menyadarkan serta mencegah agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya kembali;
Bahwa sesuai dengan sistem pemidanaan yang dianut di Indonesia dengan aspek pokok tujuan pemidanaan yaitu aspek perlindungan masyarakat khususnya dalam arti pencegahan kejahatan dan pengaman masyarakat dan aspek perlindungan individu khususnya dalam arti perbaikan pelaku kejahatan, penjatuhan pidana penjara masih lebih baik daripada tindakan sewenang-wenang di luar hukum;
Bahwa pemidanaan tidak boleh berakibat mematikan seseorang dalam arti sosiologis melainkan Terpidana tetap terpelihara dan terbina harkat dan martabatnya sebagai manusia seutuhnya dan dalam membina serta membangun manusia seutuhnya meskipun telah melakukan kesalahan tetap harus dibina kemungkinan memperbaiki diri, menjadi insan yang lebih berdayaguna dan berhasil guna dalam berpartisipasi sesuai dengan bidang kehidupannya di masa yang akan datang;
Menimbang, bahwa pengadilan dalam mencari keadilan dan kebenaran tidak mencari kepuasan dari masyarakat terbanyak dan tidak pula untuk melegakan sebagian petugas – petugas atau pihak yang berkepentingan, tetapi sejauh mungkin mencari keadilan dan kebenaran yang dapat dicapai menurut keadaan dan fakta-faktanya sendiri sekalipun akan ada pihak – pihak yang tidak puas atau lega, hal ini sesuai dengan fungsi PENGADILAN yaitu Mengayomi keadilan dan kebenaran itu sendiri agar jangan sampai keluar dari jalurnya;
Menimbang, bahwa dihadapan pengadilan tidak ada kayu besar ataupun rumput kecil, yang ada hanyalah Terdakwa yang menantikan keadilan dan kebenaran serta pengayoman dari pengadilan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1.296 (seribu dua ratus sembilan puluh enam) kaleng minuman merk Redbull
48 (empat puluh delapan) kaleng minuman merk Nescaffe
maka terhadap barang bukti tersebut akan ditentukan di dalam amar putusan dibawah ini; ---
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan : -----------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa telah merugikan Negara ;
Hal-hal yang meringankan : -----------------------------------------------------------------
Terdakwa sopan di persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas maka besarnya pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini dianggap telah sesuai;
Mengingat dan memperhatikan : hukum yang berlaku dan undang-undang yang bersangkutan khususnya pasal 142 Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta pasal-pasal lain dan undang-undang yang bersangkutan; --------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ARDIANSYAH Bin YUSUF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengedarkan pangan olahan tanpa izin edar “ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ARDIANSYAH Bin YUSUF tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 25.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1.296 (seribu dua ratus sembilan puluh enam) kaleng minuman merk Redbull
48 (empat puluh delapan) kaleng minuman merk Nescaffe
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada hari : SENIN , tanggal 29 September 2014 oleh kami: SAIDIN BAGARIANG, SH., selaku Ketua Majelis, RUDY H.P. PELAWI, SH dan ZIA UL JANNAH IDRIS, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut, dibantu oleh MARLINEN GRESLY S. SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir, dihadiri oleh ENDRA ANDRI P. SH. Jaksa/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bagansiapi-api dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
RUDY H.P. PELAWI, SH SAIDIN BAGARIANG, SH.
ZIA UL JANNAH IDRIS, SH Panitera Pengganti,
MARLINEN GRESLY S. SH.