26/Pid.Sus/2016/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 26/Pid.Sus/2016/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MUHAMMAD FAHMIADI Alias AMI Bin SAMIDRI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD FAHMIADI Alias AMI Bin SAMIDRI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk" ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 20 (dua puluh) cm, lebar besi 2,3 (dua koma tiga) cm, panjang gagang / hulu 9,5 (sembilan koma lima) cm, lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu warna cokelat; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 26/Pid.Sus/2016/PN Brb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI BARABAI yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :------------------------------------------------------
| Nama lengkap | : | MUHAMMAD FAHMIADI Alias AMI Bin SAMIDRI;--- |
| Tempat lahir | : | Awang (Kab. HST);------------------- |
| Umur/ tanggal lahir | : | 32 Tahun / 11 April 1982;----------------- |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki ;------------------------------------------ |
| Kebangsaan/ kewarganegaraan | : | Indonesia;---------------------------------- |
| Tempat tinggal | : | Desa Awang Rt.002/001, Kec. Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah;---- |
| Agama | : | Islam ;----------------------------------------------- |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta;---------------------------------- |
| Pendidikan | : | SD (tamat);-------------------------------- |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak:
Penyidik sejak tanggal 7 Februari 2015 sampai dengan 8 Februari 2015 (Penangguhan Penahanan tanggal 9 Februari 2015);-----------
Penuntut Umum sejak tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan 5 Juli 2015 (Penangguhan Penahanan tanggal 6 Juli 2015);-------------
Pengadilan Negeri tersebut ;-------------------------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;-------------
Telah mendengar surat dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan ;-----------
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;------
Telah mendengar uraian tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, memutus sebagai berikut :----------------------
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD FAHMIADI Alias AMI Bin SAMIDRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa, memiliki dan menguasai senjata tajam jenis penusuk sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dalam Dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD FAHMIADI Alias AMI Bin SAMIDRI selama 1 (satu) bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 20 (dua puluh) cm, lebar besi 2,3 (dua koma tiga) cm, panjang gagang / hulu 9,5 (sembilan koma lima) cm, lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu warna cokelat yang ditemukan di pinggang sebelah kiri terdakwa;
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :----------------------------------------------------------
---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FAHMIADI Alias AMI Bin SAMIDRI, pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2015 sekitar jam 21.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2015, bertempat di sebuah warung di Desa Haur Gading Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau pada suatu tempat suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------
Bermula pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2015 sekitar jam 21.30 wita saksi RAHMAN Bin IDEHAM CHALID dan saksi FAUZAN PRANA CANDRA Bin FAUZI beserta anggota Kepolisian Polres Hulu Sungai Tengah yang lainnya melaksanakan Operasi Pekat dan pada saat di sebuah warung di Desa Haur Gading Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah saksi RAHMAN Bin IDEHAM CHALID dan saksi FAUZAN PRANA CANDRA Bin FAUZI memeriksa terdakwa MUHAMMAD FAHMIADI Alias AMI Bin SAMIDRI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 20 (dua puluh) cm, lebar besi 2,3 (dua koma tiga) cm, panjang gagang / hulu 9,5 (sembilan koma lima) cm, lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu warna cokelat yang ditemukan di pinggang sebelah kiri terdakwa yang mana sebelumnya terdakwa menemukan senjata tajam tersebut di belakang warung di Desa Haur Gading Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan maksud terdakwa mengambil senjata tajam tersebut karena masih bagus dan untuk menjaga diri.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut dan dalam membawa senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
-------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.----
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan alat-alat bukti ke persidangan, dengan menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agama yang dianutnya, pada pokoknya menerangkan masing-masing sebagai berikut :
Saksi RAHMAN Bin IDEHAM CHALID, di persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2015 sekitar jam 21.30 wita di sebuah warung di Desa Haur Gading Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, terdakwa telah membawa senjata tajam jenis pisau penusuk dengan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi yang mana pada saat itu saksi sedang melakukan Operasi Pekat bersama dengan saksi FAUZAN PRANA CANDRA beserta anggota lainnya.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 20 (dua puluh) cm, lebar besi 2,3 (dua koma tiga) cm, panjang gagang / hulu 9,5 (sembilan koma lima) cm, lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu warna cokelat yang ditemukan di pinggang sebelah kiri terdakwa.
Bahwa sebelumnya terdakwa menemukan senjata tajam tersebut di belakang warung di Desa Haur Gading Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan maksud terdakwa mengambil senjata tajam tersebut karena masih bagus dan untuk menjaga diri.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut dan terdakwa bekerja sebagai wakar / penjaga malam di perkebunan sawit namun pada saat ditangkap tidak sedang melaksanakan tugas.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan apapun juga;----------------------
Saksi FAUZAN PRANA CANDRA Bin FAUZI, di persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2015 sekitar jam 21.30 wita di sebuah warung di Desa Haur Gading Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, terdakwa telah ditangkap karena membawa senjata tajam jenis pisau penusuk tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa yang mana pada saat itu saksi sedang melakukan Operasi Pekat bersama dengan saksi RAHMAN Bin IDEHAM CHALID beserta anggota lainnya;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 20 (dua puluh) cm, lebar besi 2,3 (dua koma tiga) cm, panjang gagang / hulu 9,5 (sembilan koma lima) cm, lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu warna cokelat yang ditemukan di pinggang sebelah kiri terdakwa;
Bahwa sebelumnya terdakwa menemukan senjata tajam tersebut di belakang warung di Desa Haur Gading Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan maksud terdakwa mengambil senjata tajam tersebut karena masih bagus dan untuk menjaga diri;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut dan terdakwa bekerja sebagai wakar / penjaga malam di perkebunan sawit namun pada saat ditangkap tidak sedang melaksanakan tugas.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan apapun juga;----------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangannya pada pokoknya adalah sebagai berikut :-----------------------------------------
Bahwa terdakwa di tangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Jum’at tanggal 21.30 wita di Desa Haur Gading Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah karena membawa senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya;
Bahwa terdakwa ditangkap di sebuah warung dimana pada saat itu terdakwa sedang santai minum;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 20 (dua puluh) cm, lebar besi 2,3 (dua koma tiga) cm, panjang gagang / hulu 9,5 (sembilan koma lima) cm, lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu warna cokelat yang ditemukan di pinggang sebelah kiri terdakwa;
Bahwa sebelumnya terdakwa menemukan senjata tajam tersebut di belakang warung di Desa Haur Gading Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan maksud terdakwa mengambil senjata tajam tersebut karena masih bagus dan untuk menjaga diri;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut;
Bahwa terdakwa bekerja sebagai wakar / penjaga malam di perkebunan sawit namun pada saat di tangkap tidak sedang melaksanakan tugas;
Bahwa alasan terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri terdakwa;
Bahwa menurut terdakwa senjata tajam milik terdakwa tersebut berujung lancip dan tajam sehingga apabila ditusukkan ke tubuh seseorang maka akan mengakibatkan luka atau bahkan dapat mengakibatkan kematian;
Bahwa terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 20 (dua puluh) cm, lebar besi 2,3 (dua koma tiga) cm, panjang gagang / hulu 9,5 (sembilan koma lima) cm, lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu warna cokelat, yang telah disita secara sah menurut hukum dan atas barang bukti tersebut, para saksi dan Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;--------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta adanya barang bukti yang bersesuaian apabila dihubungkan satu dengan yang lain, maka diperoleh suatu fakta di persidangan sebagai berikut :------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah di tangkap oleh saksi RAHMAN dan saksi FAUZAN PRANA (Petugas Kepolisian Polres Hulu Sungai Tengah) pada hari Jum’at tanggal 21.30 wita di Desa Haur Gading Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah karena membawa senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya;----
Bahwa terdakwa ditangkap di sebuah warung dimana pada saat itu terdakwa sedang santai minum;-----------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 20 (dua puluh) cm, lebar besi 2,3 (dua koma tiga) cm, panjang gagang / hulu 9,5 (sembilan koma lima) cm, lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu warna cokelat yang ditemukan di pinggang sebelah kiri terdakwa;-------------------------------------
Bahwa sebelumnya terdakwa menemukan senjata tajam tersebut di belakang warung di Desa Haur Gading Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan maksud terdakwa mengambil senjata tajam tersebut karena masih bagus dan untuk menjaga diri;------------------------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut;----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa bekerja sebagai wakar / penjaga malam di perkebunan sawit namun pada saat di tangkap tidak sedang melaksanakan tugas;----------------------------------
Bahwa alasan terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri terdakwa;-----------------------------
Bahwa menurut terdakwa senjata tajam milik terdakwa tersebut berujung lancip dan tajam sehingga apabila ditusukkan ke tubuh seseorang maka akan mengakibatkan luka atau bahkan dapat mengakibatkan kematian;-------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan adanya fakta-fakta tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut ;----------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) UU (Darurat) No. 12 tahun 1951 tentang Senjata api dan Bahan Peledak yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :-
Barangsiapa ;---------------------------
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen);----------
Ad.1. Unsur barangsiapa;------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa disini adalah orang atau manusia sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya.-----------------------
Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab dari subyek hukum tersebut, menurut Memorie van Toelichting (MvT) menyatakan bahwa unsur kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan, namun unsur ini dianggap terdapat pada diri setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang sebagai unsur yang diam dalam setiap delik (stiizwijgen element van delict), dan unsur ini baru dibuktikan apabila ada keragu-raguan tentang Toerekening van Baarheid (ketidak mampuan bertanggung jawab) dari seseorang yang melakukan perbuatan pidana;------------------------
Menimbang, bahwa dalam kaitan perkara ini, berdasarkan keterangan dari saksi yang hadir di persidangan maupun keterangan terdakwa sendiri yang saling bersesuaian satu sama lain dengan jelas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa dalam perkara ini adalah, terdakwa MUHAMMAD FAHMIADI Alias AMI Bin SAMIDRI lengkap dengan segala identitasnya, bukan orang lain dan dalam persidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya. Dengan demikian, unsur barangsiapa telah terpenuhi ;--
Ad. 2. Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen);----------------
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga sebagai konsekwensinya apabila salah satu elemen dari unsur ini telah terbukti, maka terhadap unsur ini dianggap telah terbukti pula;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah tidak mempunyai hak, tidak mempunyai kewenangan, tidak mempunyai kekuasaan untuk berbuat sesuatu;--------
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai kewenangan untuk memberikan ijin dan pengawasan terhadap bahan peledak, senjata api dan senjata tajam (vide pasal 15 ayat (2) huruf c undang-undang Nomor 28 tahun 1997);----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas terdakwa telah di tangkap oleh saksi RAHMAN dan saksi FAUZAN PRANA (Petugas Kepolisian Polres Hulu Sungai Tengah) pada hari Jum’at tanggal 21.30 wita di Desa Haur Gading Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah karena membawa senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya dan terdakwa ditangkap di sebuah warung dimana pada saat itu terdakwa sedang santai minum;-----------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 20 (dua puluh) cm, lebar besi 2,3 (dua koma tiga) cm, panjang gagang / hulu 9,5 (sembilan koma lima) cm, lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu warna cokelat yang ditemukan di pinggang sebelah kiri terdakwa, dimana sebelumnya terdakwa menemukan senjata tajam tersebut di belakang warung di Desa Haur Gading Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan maksud terdakwa mengambil senjata tajam tersebut karena masih bagus dan untuk menjaga diri dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut;--------------------
Bahwa terdakwa bekerja sebagai wakar / penjaga malam di perkebunan sawit namun pada saat di tangkap tidak sedang melaksanakan tugas dan alasan terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri terdakwa dimana menurut terdakwa senjata tajam milik terdakwa tersebut berujung lancip dan tajam sehingga apabila ditusukkan ke tubuh seseorang maka akan mengakibatkan luka atau bahkan dapat mengakibatkan kematian;-------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa membawa senjata penusuk tersebut bukan dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid) yang dimaksud didalam pasal 2 ayat (2) UU Darurat No. 12 tahun 1951 melainkan terdakwa membawa senjata penusuk dengan maksud untuk menjaga diri dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata penusuk tersebut;-------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur tanpa hak memiliki dan membawa senjata penusuk telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;---
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan hukum tersebut diatas ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur pasal yang terdapat dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;---------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal – hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;---------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan tehadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;---------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan sementara, maka sesuai pasal 33 KUHP jo pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa tahan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari hukuman yang dijatuhkan ;--------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 20 (dua puluh) cm, lebar besi 2,3 (dua koma tiga) cm, panjang gagang / hulu 9,5 (sembilan koma lima) cm, lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu warna cokelat, karena dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh terdakwa, juga karena sifatnya membahayakan bagi orang lain maka seyogyanya haruslah dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana serta terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan agar ia dibebaskan dari kewajiban membayar biaya perkara sesuai dengan pasal 222 ayat (1) dan (2) KUHAP maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan di tetapkan dalam amar putusan dibawah ini;-------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan:--------------
Keadaan yang Memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;------------------------
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;-----------
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;---------
Terdakwa belum pernah dihukum;-----------------------
Menimbang, bahwa selain itu Majelis Hakim berpendapat bahwa tujuan penghukuman terhadap seorang terdakwa bukanlah merupakan suatu balas dendam atas perbuatan terdakwa, akan tetapi sesuai dengan maksud dan tujuan perubahan istilah penjara menjadi Lembaga Pemasyarakatan; penjatuhan hukuman kepada seorang terdakwa yang telah tergelincir nilai-nilai susilanya, untuk dididik dan di rehabilitasi supaya menjadi lebih baik dari sebelum terdakwa melakukan perbuatan tersebut ;--------------------
Mengingat ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 serta peraturan – peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;--------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD FAHMIADI Alias AMI Bin SAMIDRI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk" ;----------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 20 (dua puluh) cm, lebar besi 2,3 (dua koma tiga) cm, panjang gagang / hulu 9,5 (sembilan koma lima) cm, lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu warna cokelat;
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;-----------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai pada hari Selasa 22 Maret 2016 oleh kami RIYONO, SH, MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, HORAS EL CAIRO PURBA, SH dan ZIYAD, SH, masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 31 Maret 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi masing-masing Hakim Anggota dengan dibantu oleh Muhammad Nasir, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Baraba dan dihadiri oleh Muhammad Herris Priyadi, SH Jaksa Penuntut Umum dan dihadapan terdakwa;-----
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
HORAS EL CAIRO PURBA, SH,- RIYONO, SH., MH.-
ZIYAD, SH.-
PANITERA PENGGANTI,
MUHAMMAD NASIR.-