14/Pid.B/2012/PN.WMN
Putusan PN WAMENA Nomor 14/Pid.B/2012/PN.WMN
Menyatakan terdakwa FRANS ILINTAMON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
P U T U S A N
No. 14/PID.B/2012/PN.WMN.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Wamena yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : --------------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : FRANS ILINTAMON ; ------------------------------------------
Tempat Lahir :Panggema ; -----------------------------------------------------------
Umur/Tanggal Lahir :45 tahun / - ; ---------------------------------------------------------
Jenis Kelamin :Laki-laki ; ------------------------------------------------------------
Kebangsaan :Indonesia ; -----------------------------------------------------------
Tempat Tinggal :Belakang Koramil Dekai, Kabupaten Yahukimo ; ----------
A g a m a :Kristen Protestan ; -------------------------------------------------
Pekerjaan :Kepala Desa Pontenikma, Distrik Panggema ; ---------------
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh : ------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 06 Januari 2012, Nomor : Sp.HAN/01/I/2012/Reskrim, sejak tanggal 06 Januari 2012 sampai dengan tanggal 25 Januari 2012 ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 24 Januari 2012, Nomor : B-42/T.1.16/Euh.1/01/2012, sejak tanggal 26 Januari 2012 sampai dengan tanggal 05 Maret 2012 ; ----------------------------------------------------------
Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 21 Pebruari 2012, Nomor : Print-68/T.1.16/Euh.2/02/2012, sejak tanggal 21 Pebruari 2012 sampai dengan tanggal 11 Maret 2012 ; -----------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim, berdasarkan Surat Penetapan tertanggal 27 Pebruari 2012, Nomor : 26/Pen.Pid/2012/PN.Wmn., sejak tanggal 27 Pebruari 2012 sampai dengan tanggal 27 Maret 2012 ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, berdasarkan Surat Penetapan tertanggal 22 Maret 2012, Nomor : 45/Pen.Pid/2012/PN.Wmn., sejak tanggal 28 Maret 2012 sampai dengan tanggal 26 Mei 2012 ; ----------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ; ---------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ; -------------------
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan ; -----------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ; -----------------------------------
Telah memperhatikan bukti surat serta barang bukti yang diajukan dipersidangan ; ---
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 18 April 2012, No. Reg. Perkara : PDM-03/Wmn/04/2012, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : -----
Menyatakan terdakwa FRANS ILINTAMON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA YANG MENGAKIBATKAN MATI“ sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; ---------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FRANS ILINTAMON dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan ; -----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------------
1 (satu) buah gagang kapak yang terbuat dari kayu dengan panjang 100 (seratus) cm ;
Dirampas untuk dimusnahkan ; -------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar baju kaos berwarna hijau dalam keadaan kotor ; -------------------------
1 (satu) lembar celana pendek berwarna hitam berlis oranye dalam keadaan kotor ; ---
Dikembalikan kepada keluarga korban ; --------------------------------------------------
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Pembelaan / Pleidooi dari terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tanggal 18 April 2012, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, serta mempunyai tanggungan keluarga, yakni 8 (delapan) orang anak ; --------------------------
Telah mendengar Replik Penuntut Umum, yang pada pokoknya tetap pada tuntutan hukumnya ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Duplik terdakwa, yang pada pokoknya juga tetap pada pembelaannya ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 24 Pebruari 2012 No. Reg. Perk. : PDM-03/WMENA/02/2012, terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa FRANS ILINTAMON pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2012 sekira pukul 06.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Januari tahun 2012, bertempat di rumah terdakwa di belakang Koramil Dekai, Kabupaten Yahukimo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wamena, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istri yang menyebabkan matinya korban korban SERINA MUNGGARUAK yang merupakan istri terdakwa yang di lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa Frans Ilintamon yang merupakan suami sah dari korban Serina Munggaruak berdasarkan surat pengakuan nikah yang ditandatangani oleh kepala suku adat Yohanes Funanggi dan kepala Distrik Panggema Yonanis Funangi, SH tanggal 10 Januari 2012 di Panggema, Kabupaten Yahukimo, berawal saat terdakwa bertanya kepada korban telah membeli rokok untuk terdakwa, namun korban menjawab “kamu itu kepala desa cari rokok sendiri, kamu itu punya uang dan kamu cari rokok sendiri”. Mendengar jawaban korban, terdakwa merasa emosi dan mengatakan “saya kalau terima uang bukan makan sendiri, pasti ko juga dapat bagian” dan langsung terdakwa mendekati korban yang saat itu duduk kemudian memukul korban dengan cara menampar dengan menggunakan tangan kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian telinga atau pipi korban kemudian terdakwa menusuk korban menggunakan gagang kapak dengan cara memegang gagang menggunakan kedua tangan terdakwa lalu diarahkan pada bagian rusuk sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali dan kemudian menggunakan kedua tangan terdakwa mendorong korban sehingga korban terjatuh dan terdakwa lalu pergi meninggalkan korban dan melanjutkan pekerjaan terdakwa membuat hulu atau gagang kapak di halaman rumah ; ------------------------------------------------------
Bahwa pada saat terdakwa kembali ke dalam dapur dengan maksud ingin melihat kondisi korban, terdakwa menemukan korban sudah terbaring menyamping di lantai dapur dengan posisi tangan kanan ke atas dan tangan kiri ke bawah sambil gemetar (kejang-kejang) dan mengeluarkan kotoran melalui melalui mulut dan anus korban. Melihat kondisi korban terdakwa langsung pergi untuk meminta pertolongan ke Rumah Sakit Dekai Kabupaten Yahukimo, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit namun setibanya di rumah sakit korban lalu meninggal dunia ; ----------------------------------------
Bahwa korban Serina Munggaruak meninggal dunia yang diperkuat dengan Visum Et Repertum Nomor : 445/001/SKVIS/RSUD-DEK/2012 tanggal 08 Januari 2012 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. Yondri Kukus, dokter yang memeriksa pada rumah sakit Dekai ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa korban SERINA MUNGGARUAK adalah istri sah dari terdakwa FRANS ILINTAMON hal ini diperkuat dengan adanya surat pengakuan nikah yang ditandatangani oleh kepala suku adat Yohanes Funanggi dan kepala Distrik Panggema Yonanis Funangi, SH tanggal 10 Januari 2012 di Panggema, Kabupaten Yahukimo dan telah mendapat pengakuan secara adat ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa FRANS ILINTAMON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan Keberatan / Eksepsi ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang memberi keterangan dibawah sumpah / janji, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
Saksi I : ONIKE WEBI : ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa Frans Ilintamon, sedangkan yang menjadi korbannya adalah Serina Munggaruak, yang adalah istri terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa Frans Ilintamon dan korban Serina Munggaruak adalah pasangan suami-istri, dan mempunyai 8 (delapan) orang anak ; --------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 05 Januari 2012, sekira pukul 06.00 WIT, di rumah milik saksi, yang terletak di belakang Koramil Dekai, Kabupaten Yahukimo ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa rumah milik saksi memiliki 5 (lima) kamar, dan salah satu kamar dihuni oleh terdakwa beserta istrinya (korban) dan anak-anak mereka ; -------------------------------
Bahwa sebelum kejadian tersebut, korban dan terdakwa bertengkar mulut di dalam dapur. Kemudian setelah pertengkaran tersebut, korban berteriak kesakitan sebanyak 1 (satu) kali ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu, jarak antara saksi dan tempat kejadian adalah kurang lebih 5 (lima) meter, dan saksi sementara bersama dengan saksi Waleke Asso sedang mencuci piring kotor di dalam dapur, di bagian belakang rumah ; ------------------------
Bahwa sebelum kejadian tersebut, saksi melihat terdakwa berjalan dari depan rumah masuk ke dalam rumah dengan membawa gagang kapak yang sebelumnya terdakwa kerjakan di depan rumah dan gagang kapak tersebut juga berada di dalam dapur rumah ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa 1 (satu) buah gagang kapak yang terbuat dari kayu dengan panjang 100 cm adalah kayu yang dipegang saat terdakwa masuk ke dapur dari depan rumah sebelum kejadian, sedangkan 1 (satu) lembar baju kaos berwarna hijau dalam keadaan kotor serta 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam berlis oranye dalam keadaan kotor adalah baju dan celana yang digunakan oleh korban saat terbaring tidak sadarkan diri di dapur ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui jika korban meninggal dunia pada saat saksi melihat langsung ke Rumah Sakit Umum Dekai, Kabupaten Yahukimo ; ------------------------
Bahwa pada saat itu, korban dalam keadaan sakit, namun tetap melakukan aktivitas sebagaimana biasanya ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum kejadian tersebut, terdakwa dan korban pernah bertengkar karena masalah anak perempuan mereka ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi I tersebut terdakwa membenarkannya ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Saksi II : HARYANTO SITOMPUL : -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 05 Januari 2012, sekira pukul 06.00 WIT, bertempat di dapur rumah yang ditinggali oleh terdakwa dan korban, di belakang Koramil Dekai, Kabupaten Yahukimo, yang dilakukan oleh terdakwa Frans Ilintamon terhadap korban, yang adalah istri terdakwa, yaitu Serina Munggaruak ; ---------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu, saksi yang langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan memeriksa dr. Yondri Kukus, dan ikut langsung rekonstruksi ulang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut, di halaman Polres Yahukimo ; ----------------
Bahwa sebelumnya, setelah menerima laporan dari masyarakat tentang tindak pidana tersebut, saksi dan anggota Polisi lainnya langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah gagang kapak yang terbuat dari kayu dengan panjang 100 cm dan 1 (satu) lembar baju kaos berwarna hijau dalam keadaan kotor serta 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam berlis oranye dalam keadaan kotor dari saksi Waleke Asso ; -------------------------------------
Bahwa pada saat saksi mendatangi tempat kejadian perkara, korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Dekai, Kabupaten Yahukimo ; ----------------------------------------
Bahwa ketika saksi mengecek langsung keadaan korban di rumah sakit, korban sudah meninggal dunia ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan pemeriksaan yang saksi lakukan terhadap Ahli, yakni dr. Yondri Kukus, yang memeriksa dan menangani langsung korban Serina Munggaruak, diketahui bahwa penyebab kematian korban adalah akibat trauma kapitis, yang mana hasil pemeriksaan terhadap korban ditemukan benjolan di kepala bagian belakang dan penyebab kematian korban dikarenakan trauma kapitis atau trauma kepala. Dan disebutkan bahwa korban Serina Munggaruak tidak dalam keadaan hamil dan korban sedang mengidap penyakit malaria ; ----------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan haril rekonstruksi ulang yang dilakukan, diketahui bahwa berawal saat terdakwa membuat gagang kapak di depan rumah tempat tinggal terdakwa, selang beberapa saat, terdakwa masuk ke dalam rumah dan langsung ke dalam dapur untuk menanyakan apakah korban telah membelikan rokok untuk terdakwa, namun saat itu korban menjawab dengan kata-kata kasar, sehingga terjadi pertengkaran antara korban dan terdakwa, yang menyebabkan terdakwa emosi dan langsung memukul atau menampar korban dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pipi sebelah kanan korban, kemudian menusuk korban dengan menggunakan kayu atau gagang kapak yang mengenai rusuk sebelah kiri korban dan mendorong korban sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri di lantai dapur, selang beberapa saat kemudian, terdakwa kembali untuk melihat korban, ternyata korban terbaring di lantai dapur dan tidak sadarkan diri, selanjutnya terdakwa langsung keluar meminta pertolongan ke rumah sakit ; ----------
Bahwa berdasarkan hasil rekonstruksi ulang, pada saat kejadian, saksi Onike Webi dan saksi Waleke Asso sedang berada di belakang dapur dan sedang mencuci piring ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi II tersebut terdakwa membenarkannya ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah dipanggil secara sah dan patut oleh Penuntut Umum, 2 (dua) orang saksi dan seorang Ahli tidak dapat hadir dalam persidangan, oleh karenanya berdasarkan ketentuan pasal 162 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 (KUHAP) yang berbunyi : (Ayat 1) “Jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan”. (Ayat 2) “Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan dibawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi dibawah sumpah yang diucapkan di sidang”, maka atas permintaan Penuntut Umum dan dengan persetujuan terdakwa, keterangan saksi-saksi tersebut, yaitu : ATIUS ILINTAMON, yang diberikan dibawah sumpah / janji, sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi oleh Penyidik Polres Yahukimo, pada tanggal 11 Januari 2012, pukul 11.00 WIT; WALEKE ASSO, yang diberikan dibawah sumpah / janji, sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi oleh Penyidik Polres Yahukimo, pada tanggal 14 Januari 2012, pukul 14.30 WIT; dan keterangan Ahli tersebut, yaitu : dr. YONDRI KUKUS, yang diberikan dibawah sumpah / janji, sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli oleh Penyidik Polres Yahukimo, pada tanggal 10 Januari 2012, pukul 14.00 WIT; dibacakan dalam persidangan, yang pada pokoknya masing-masing menerangkan sebagai berikut : -----
I. Saksi ATIUS ILINTAMON : --------------------------------------------------------------------
Bahwa pelaku tindak pidana yang menyebabkan korban Serina Munggaruak meninggal dunia adalah terdakwa Frans Ilintamon ; ----------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian tersebut, saksi berada di rumah bersama istri dan anak-anak saksi ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu, saksi mendengar tangisan korban namun tidak saksi hiraukan, karena terdakwa dan korban sering bertengkar ; ---------------------------------------------
Bahwa terdakwa sempat mengatakan kepada saksi : ”saya ada pukul istri saya sampai pingsan, sekarang saya mau minta mobil ambulans untuk jemput” ; -----------
Bahwa korban sudah terdiam di dapur dan tidak sadarkan diri saat diangkat dan dimasukkan ke dalam mobil ambulans ; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat bekas muntah dan kotoran di lantai dapur ; -------------------------
Bahwa saksi mengetahui jika korban sudah meninggal dunia saat berada di Rumah Sakit Umum Dekai, Kabupaten Yahukimo, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Yahukimo ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa suara tangisan yang saksi dengar pada saat itu adalah tangisan korban, karena jarak antara rumah korban dan saksi berdekatan, yaitu sekitar 30 (tiga puluh) meter ;
Bahwa gagang kapak yang terbuat dari kayu, dengan panjang sekitar 100 (seratus) cm terletak di dapur rumah terdakwa ; --------------------------------------------------------
Bahwa sebelum meninggal dunia, korban dalam keadaan sakit ; -------------------------
Bahwa selain terdakwa, yang tinggal di rumah tersebut adalah saudara Temius Farion dan saksi Onike Webi ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa membenarkannya ; ----------------------------------------------------------------------------------------
II. Saksi WALEKE ASSO : ------------------------------------------------------------------------
Bahwa pelaku dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga adalah terdakwa Frans Ilintamon sedangkan yang menjadi korbannya adalah Serina Munggaruak ; ----
Bahwa pada saat kejadian tersebut, saksi dan saksi Onike Webi sedang mencuci piring kotor di dapur. Kemudian mendengar korban berteriak kesakitan sebanyak 1 (satu) kali ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat kembali ke dapur, saksi melihat korban terbaring dan terdiam di lantai dapur dengan muntah dan terdakwa duduk di samping korban ; --------------------------
Bahwa selanjutnya saksi mengganti celana dan baju korban yang terkena muntah dan kotoran korban ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui jika korban telah meninggal dunia pada saat saksi berada di rumah sakit ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jarak antara saksi dan tempat kejadian perkara tersebut adalah kurang lebih 5 (lima) meter ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa 1 (satu) batang gagang kapak yang terbuat dari kayu dengan panjang 100 (seratus) cm adalah milik terdakwa, sedangkan sepasang pakaian berwarna hijau dan celana berwarna hitam, saksi mengenalinya, karena pakaian tersebut adalah pakaian yang digunakan korban saat terbaring di lantai dapur ; -------------------------------------
Bahwa pada saat itu, korban dalam keadaan sakit, namun dapat melakukan aktivitasnya seperti biasanya ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa membenarkannya ; ----------------------------------------------------------------------------------------
III. Ahli dr. YONDRI KUKUS : ------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli telah melakukan pemeriksaan terhadap korban Serina Munggaruak saat dibawa ke Rumah Sakit Umum Dekai, Kabupaten Yahukimo ; ---------------------------
Bahwa korban tiba di rumah sakit pada sekitar pukul 07.30 WIT dan sudah dalam keadaan meninggal dunia kurang lebih 1 (satu) sampai 2 (dua) jam yang lalu ; --------
Bahwa hasil Visum et Repertum (VER) Nomor : 445/001/SKV15/RSUD-DEK/2012, tanggal 08 Januari 2012, adalah bahwa kematian korban Serina Munggaruak disebabkan oleh trauma kapitis ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa trauma kapitis atau juga disebut trauma kepala, terjadi karena benturan pada bagian kepala manusia, diduga trauma kapitis ini terjadi pada korban Serina Munggaruak, yang mana pada saat melakukan pemeriksaan luar terhadap korban, ditemukan tanda-tanda trauma kapitis, dimana terdapat benjolan di bagian kepala korban ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari hasil pemeriksaan sampel darah korban, diketahui jika korban mengidap penyakit malaria tropika + 1 (satu) ; -----------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban, korban tidak dalam keadaan hamil ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat penusukan pada rusuk korban tidak berpengaruh yang memungkinkan korban meninggal dunia ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa muntah yang dikeluarkan korban dikarenakan gejala penyakit malaria yang diderita korban dan kotoran yang dikeluarkan akibat refleks, kemungkinan pada saat itu korban hendak buang air besar ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan bukti surat berupa : -------------
Hasil Visum et Repertum Nomor : 445/001/SKVIS/ 2009, tertanggal 08 Januari 2012, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Yondri Kukus, selaku dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Dekai, Kabupaten Yahukimo, dengan hasil pemeriksaan : ditemukan tanda-tanda trauma kapitis atau trauma kepala akibat benturan dengan bidang datar dan pemeriksaan darah korban Serina Munggaruak mengidap penyakit malaria ; ---
Surat Pengakuan Nikah, yang ditanda tangani oleh kepala suku adat Yohanes Funanggi dan Kepala Distrik Panggema Yonanis Funangi, S.H., tanggal 10 Januari 2012, di Panggema, Kabupaten Yahukimo ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2012, sekira pukul 06.00 WIT, di rumah tempat terdakwa tinggal, di belakang Koramil Dekai, Kabupaten Yahukimo ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa penyebab kekerasan yang dilakukan terdakwa tersebut adalah karena terdakwa dan korban Serina Munggaruak bertengkar mulut saat terdakwa menanyakan kepada korban apakah korban telah membeli rokok untuk terdakwa ; ---
Bahwa terdakwa merasa emosi atau marah saat mendengar korban berkata : ”kamu itu kepala desa cari rokok sendiri, kamu itu punya uang dan cari rokok sendiri”, kemudian terdakwa menampar korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai pipi bagian kanan, saat itu korban berteriak kesakitan, lalu terdakwa mengambil gagang kapak yang terbuat dari kayu yang sebelumnya terdakwa pegang kemudian menusukkan bagian depan gagang kapak tersebut ke arah korban dan mengenai rusuk sebelah kiri ; ----------------------------------------------------
Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa keluar dari dapur menuju ke halaman rumah, kemudian saat kembali dengan maksud melihat korban, korban sudah dalam kondisi kejang-kejang, lalu terdakwa memanggil saksi Waleke Asso dan saksi Onike Webi untuk membantu terdakwa ; ----------------------------------------------
Bahwa setelah korban mengalami kejang-kejang dan tergeletak di lantai dapur, kemudian terdakwa pergi mencari pertolongan ke rumah sakit Dekai untuk memanggil mobil ambulans, untuk membawa korban ke rumah sakit ; ------------------
Bahwa beberapa saat setelah kejadian tersebut, korban mengeluarkan muntah dari mulut dan mengeluarkan kotoran dari anus ; -------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu, korban sedang mengidap penyakit malaria dan tidak dalam keadaan hamil ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dan korban adalah pasangan suami-istri dan telah dikaruniai 10 (sepuluh) orang anak, yang mana 2 (dua) orang anak telah meninggal dunia ; ---------
Bahwa 1 (satu) buah gagang kapak yang terbuat dari kayu dengan panjang 100 (seratus) cm adalah kayu yang digunakan terdakwa untuk menusuk korban, sedangkan 1 (satu) lembar baju kaos berwarna hijau dalam keadaan kotor serta 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam berlis oranye dalam keadaan kotor adalah baju dan celana yang digunakan oleh korban saat terdakwa melakukan pemukulan tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa : ---
1 (satu) buah gagang kapak yang terbuat dari kayu dengan panjang 100 (seratus) cm ;
1 (satu) lembar baju kaos berwarna hijau dalam keadaan kotor ; -------------------------
1 (satu) lembar celana pendek berwarna hitam berlis oranye dalam keadaan kotor ; ---
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah sehingga dapat dijadikan bukti dipersidangan ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut juga telah ditunjukkan kepada saksi-saksi serta kepada terdakwa dipersidangan dan mereka telah membenarkannya ; ----------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam Putusan, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam Putusan ini ; -------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan dipersidangan, berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, dan keterangan terdakwa, yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 05 Januari 2012, sekira pukul 06.00 WIT, di rumah saksi Onike Webi, di belakang Koramil Dekai, Kabupaten Yahukimo, yang juga merupakan tempat terdakwa Frans Ilintamon beserta keluarganya tinggal, terdakwa telah melakukan tindak kekerasan terhadap korban Serina Munggaruak, yang merupakan istri terdakwa, dan keduanya telah menikah serta mendapatkan pengakuan secara adat ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa penyebab kekerasan yang dilakukan terdakwa tersebut adalah karena terdakwa dan korban bertengkar mulut saat terdakwa menanyakan kepada korban apakah korban telah membeli rokok untuk terdakwa ; --------------------------------------
Bahwa terdakwa merasa emosi atau marah saat mendengar korban berkata : ”kamu itu kepala desa cari rokok sendiri, kamu itu punya uang dan cari rokok sendiri”, kemudian terdakwa menampar korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai pipi bagian kanan, saat itu korban berteriak kesakitan, lalu terdakwa mengambil gagang kapak yang terbuat dari kayu yang sebelumnya terdakwa pegang kemudian menusukkan bagian depan gagang kapak tersebut ke arah korban dan mengenai rusuk sebelah kiri ; ----------------------------------------------------
Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa keluar dari dapur menuju ke halaman rumah, kemudian saat kembali dengan maksud melihat korban, korban sudah dalam kondisi kejang-kejang, lalu terdakwa memanggil saksi Waleke Asso dan saksi Onike Webi untuk membantu terdakwa ; ----------------------------------------------
Bahwa setelah korban mengalami kejang-kejang dan tergeletak di lantai dapur, kemudian terdakwa pergi mencari pertolongan ke rumah sakit untuk memanggil mobil ambulans, untuk membawa korban ke rumah sakit ; --------------------------------
Bahwa beberapa saat setelah kejadian tersebut, korban mengeluarkan muntah dari mulut dan mengeluarkan kotoran dari anus ; -------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu, korban sedang mengidap penyakit malaria dan tidak dalam keadaan hamil ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa korban telah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit ; ---------------------
Bahwa terdakwa dan korban adalah pasangan suami-istri dan telah dikaruniai 10 (sepuluh) orang anak, yang mana 2 (dua) orang anak telah meninggal dunia ; ---------
Bahwa 1 (satu) buah gagang kapak yang terbuat dari kayu dengan panjang 100 (seratus) cm adalah kayu yang digunakan terdakwa untuk menusuk korban, sedangkan 1 (satu) lembar baju kaos berwarna hijau dalam keadaan kotor serta 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam berlis oranye dalam keadaan kotor adalah baju dan celana yang digunakan oleh korban saat terdakwa melakukan pemukulan tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan Dakwaan Tunggal, yakni perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mempunyai unsur – unsur sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang ; ------------------------------------------------------------------------------------
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ; -------------
Mengakibatkan matinya korban ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Ad. 1. “Setiap orang” ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan “setiap orang” dalam unsur ini adalah siapa saja subyek hukum atau pelaku yang diajukan sebagai terdakwa oleh Penuntut Umum ; ------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan seseorang yang bernama Frans Ilintamon sebagai terdakwa dipersidangan dan setelah diperiksa dipersidangan, saksi-saksi serta terdakwa tersebut telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga tidak terjadi error in persona dalam perkara a quo ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi ; -------------
Ad. 2. “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” ; ----------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kekerasan fisik” sebagaimana penjelasan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ialah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat; yang berarti bahwa akibat dari perbuatan tersebut bersifat alternatif, maka apabila salah satu akibat dari perbuatan tersebut terpenuhi, maka perbuatan tersebut telah terpenuhi pula. Sedangkan yang dimaksud dengan “lingkup rumah tangga” {pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga} ialah : -----------------------------------------------------------------------------------
suami, isteri, dan anak ; ------------------------------------------------------------------------------
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga dan / atau ; -------------------------------------
c. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa, pada hari Kamis, tanggal 05 Januari 2012, sekira pukul 06.00 WIT, di rumah saksi Onike Webi, di belakang Koramil Dekai, Kabupaten Yahukimo, yang juga merupakan tempat terdakwa Frans Ilintamon beserta keluarganya tinggal, terdakwa telah melakukan tindak kekerasan terhadap korban Serina Munggaruak, yang merupakan istri terdakwa, dan keduanya telah menikah serta mendapatkan pengakuan secara adat, berdasarkan Surat Pengakuan Nikah, yang ditanda tangani oleh kepala suku adat Yohanes Funanggi dan Kepala Distrik Panggema Yonanis Funangi, S.H., tanggal 10 Januari 2012, di Panggema, Kabupaten Yahukimo ; -----------------
Bahwa penyebab kekerasan yang dilakukan terdakwa tersebut adalah karena terdakwa dan korban bertengkar mulut saat terdakwa menanyakan kepada korban apakah korban telah membeli rokok untuk terdakwa ; --------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa merasa emosi atau marah saat mendengar korban berkata : ”kamu itu kepala desa cari rokok sendiri, kamu itu punya uang dan cari rokok sendiri”, kemudian terdakwa menampar korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai pipi bagian kanan, saat itu korban berteriak kesakitan, lalu terdakwa mengambil gagang kapak yang terbuat dari kayu yang sebelumnya terdakwa pegang kemudian menusukkan bagian depan gagang kapak tersebut ke arah korban dan mengenai rusuk sebelah kiri ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa keluar dari dapur menuju ke halaman rumah, kemudian saat kembali dengan maksud melihat korban, korban sudah dalam kondisi kejang-kejang, lalu terdakwa memanggil saksi Waleke Asso dan saksi Onike Webi untuk membantu terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah korban mengalami kejang-kejang dan tergeletak di lantai dapur, kemudian terdakwa pergi mencari pertolongan ke rumah sakit untuk memanggil mobil ambulans, untuk membawa korban ke rumah sakit ; -------------------------------------------------
Bahwa beberapa saat setelah kejadian tersebut, korban mengeluarkan muntah dari mulut dan mengeluarkan kotoran dari anus ; ----------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu, korban sedang mengidap penyakit malaria dan tidak dalam keadaan hamil ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli dan memperhatikan bukti surat, berupa Visum et Repertum, akibat perbuatan terdakwa, ditemukan tanda-tanda trauma kapitis atau trauma kepala akibat benturan dengan bidang datar pada diri korban ; ----------------------
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap korban tersebut mengakibatkan rasa sakit dan korban adalah isteri terdakwa, yang masuk dalam lingkup rumah tangga ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan unsur “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” ini telah terpenuhi ; ----------------------------------------------------------
Ad. 3. “Mengakibatkan matinya korban” ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam unsur kedua, pada hari Kamis, tanggal 05 Januari 2012, sekira pukul 06.00 WIT, di rumah saksi Onike Webi, di belakang Koramil Dekai, Kabupaten Yahukimo, yang juga merupakan tempat terdakwa Frans Ilintamon beserta keluarganya tinggal, terdakwa telah melakukan tindak kekerasan terhadap korban Serina Munggaruak, yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat melakukan perbuatan tersebut terhadap korban, terdakwa mengetahui korban sedang sakit malaria ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan unsur “mengakibatkan matinya korban” ini telah terpenuhi pula ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan–pertimbangan hukum tersebut diatas, dengan terpenuhinya semua unsur dari pasal yang didakwakan, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum atas diri terdakwa tersebut, yakni melakukan tindak pidana : “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban”; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan Pemaaf atau Pembenar yang dapat menghapuskan pidana dari perbuatan terdakwa, dalam hal ini dengan memperhatikan pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan oleh karenanya terdakwa harus dipidana ; -----
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan menurut Majelis Hakim telah sesuai dengan tingkat kesalahan terdakwa ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap diri terdakwa bertujuan untuk menyadarkan terdakwa akan perbuatan yang telah dilakukannya dan diharapkan tidak akan mengulanginya lagi, disamping itu untuk mewujudkan keadilan dan ketentraman di tengah–tengah masyarakat ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP, maka sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Majelis Hakim memandang perlu terlebih dahulu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------------------------
Terdakwa adalah kepala rumah tangga yang seharusnya melindungi orang yang berada dalam lingkup rumah tangganya ; ------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : --------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ; --------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui secara terus terang akan perbuatannya sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan ; -------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; ---------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ----------------------------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, yakni 8 (delapan) orang anak ; ---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, lamanya terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara, maka terdakwa haruslah dinyatakan tetap ditahan ; --------------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : ----------------------------------------------------
1 (satu) buah gagang kapak yang terbuat dari kayu dengan panjang 100 (seratus) cm ;
Adalah alat yang digunakan terdakwa dalam melakukan tindak pidana ini, maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------------
1 (satu) lembar baju kaos berwarna hijau dalam keadaan kotor ; -------------------------
1 (satu) lembar celana pendek berwarna hitam berlis oranye dalam keadaan kotor ; ---
Adalah milik korban Serina Munggaruak, maka haruslah dikembalikan kepada keluarganya ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; --------------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang “Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang “Hukum Acara Pidana”, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang “Kekuasaan Kehakiman”, Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang “Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum”, serta ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini ; ----------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa FRANS ILINTAMON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Mengakibatkan Matinya Korban” ; -------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara ; ------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------------
1 (satu) buah gagang kapak yang terbuat dari kayu dengan panjang 100 (seratus) cm ;
Dirampas untuk dimusnahkan ; -------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar baju kaos berwarna hijau dalam keadaan kotor ; -------------------------
1 (satu) lembar celana pendek berwarna hitam berlis oranye dalam keadaan kotor ; ---
Dikembalikan kepada keluarga korban Serina Munggaruak ; -----------------------
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wamena pada hari Kamis, tanggal 26 April 2012, oleh kami : KORNELES WAROI, S.H., sebagai Hakim Ketua, ANNENDER CARNOVA, S.H., M.Hum. dan IRVINO, S.H., masing–masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh YOHAN YIGIBALON, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Wamena, dihadapan VALLERIANUS C. D. SAWAKI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wamena serta dihadiri oleh terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, ANNENDER CARNOVA, S.H., M.Hum.ttd
I R V I N O, S.H. | Hakim Ketua, ttd KORNELES WAROI, S.H. |
Panitera Pengganti,
YOHAN YIGIBALON