26/TIPIKOR/2013/PN.Mkw
Putusan PN MANOKWARI Nomor 26/TIPIKOR/2013/PN.Mkw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs. AGUS YULIANTO, MM
P U T U S A N
Nomor 26/TIPIKOR/2013/PN.Mkw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : Drs. AGUS YULIANTO, MM
Tempat Lahir : Cilacap
Umur/tanggal lahir : 49 tahun / 20 September 1964
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Perumhan Pemda Manggurai, Kelurahan Maniwak,
Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama,
Propinsi Papua Barat
A g a m a : Khatolik
Pekerjaan : PNS
Status penahanan terdakwa:
Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua:
Tahanan Rutan sejak tanggal 19 Juni 2013 sampai dengan tanggal 08 Juli 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua, jenis tahanan Rutan sejak tanggal 09 Juli 2013 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2013;
Perpanjangan penahanan tahap I. oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, jenis tahanan Rutan sejak tanggal 18 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 16 September 2013;
Perpanjangan penahanan tahap II. oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, jenis tahanan Rutan sejak tanggal 17 September 2013 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2013;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari:
Tahanan Rutan sejak tanggal 16 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 04 Nopember 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, dengan tahanan Rutan sejak tanggal 05 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 06 Nopember 2013;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari:
3.1. Tahanan Rutan sejak tanggal 07 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 06 Desember 2013;
3.2. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, dengan tahanan Rutan sejak tanggal 07 Desember 2013 sampai dengan tanggal 04 Februari 2014;
3.3. Perpanjangan penahanan Tahap I oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura, dengan tahanan Rutan sejak tanggal 05 Februari 2014 sampai dengan tanggal 06 Maret 2014;
Terdakwa di persidangan telah didampingi Penasihat Hukumnya RUSTAM, SH., Advokat, yang berkantor di Jalan Trikora Wosi Nomor 48 Manokwari, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Juni 2013;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca Berkas Perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tanggal 22 Januari 2014 No. Reg.Perk: PDS- 27/T.1.12/Ft.1/11/2013 yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan terdakwa Drs. AGUS YULIANTO, MM bersalah ”melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana telah disebutkan dalam surat dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terdahap terdakwa Drs. AGUS YULIANTO, MM dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan bahwa pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang telah dijalani oleh terdakwa;
Dibebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.650.317.000.- (dua milyar enam ratus lima puluh juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah), dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, dipidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menyatakan barang bukti berupa:
Surat-surat Nomor 1 s/d 285
1 (satu) lembar foto copy bukti slip setoran Bank Papua dan bukti transfer ke Bank Papua dengan nomor rekening 302211006013783 atas nama KAS UMUM DAERAH T. WONDAMA dengan total sebesar Rp. 15.000.000.-;
Tetap terlampir dalam berkas perkara dan masih dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa THEOPILUS RUMASEB (dalam berkas terpisah).
Uang titipan sebesar Rp. 1.000.000.000.-(satu milyar rupiah);
Dirampas untuk negara.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000.-(lima milyar rupiah);
Setelah mendengar pembacaan pembelaan terdakwa tanggal 06 Februari 2014 yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan:
Terdakwa merasa bersalah telah melaksanakan perintah Bupati dan memerintahkan Theopilis Rumaseb sebagai bendahara untuk membayarkan pinjaman kepada beberapa orang dan organisasi;
Pemberian pinjaman tersebut pada dasarnya hanya untuk membiayai kegiatan-kegiatan Pemerintah Daerah yang pada saat itu penetapan APBD mengalami keterlambatan;
Terdakwa mempunyai tanggungjawab kepada isteri dan anak yang masih sekolah;
Bahwa saat ini terdakwa menderita penyakit permanen yaitu diabetes dengan pengobatan menggunakan suntik insulin setiap hari dan menurut dokter fungsi ginjal terdakwa sudah mulai terganggu;
Terdakwa masih ingin mengabdikan diri pada bangsa dan negara, dan membantu pencegahan terhadap tindak pidana korupsi dilingkungan instansi terdakwa;
Setelah mendengar pembacaan pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 13 Februari 2014 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Drs. Agus Yulianto, MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk merehabilitasi nama baik terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabat seperti semula setelah putusan ini dibacakan;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Setelah mendengar replik Penuntut Umum tertanggal 18 Februari 2014 yang pada pokoknya mengatakan tetap pada tuntutannya semula dan mendengar duplik terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada hari itu juga yang pada pokoknya mengatakan tetap pada pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan nomor Reg.Perkara: PDS-27/T.1.12/Ft.1/11/2013, tanggal 06 Nopember 2013 sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa DRS. AGUS YULIANTO,MM selaku Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan Kab. Teluk Wondama berdasarkan Surat Keputusan Bupati Teluk Wondama nomor: SK.821.2-11 Tanggal 07 Oktober 2009 secara bersama-sama dengan saksi THEOPILUS RUMASEB, S.Sos selaku Bendahara pengelolaan Dana Bantuan Sosial pada Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan Kab. Teluk Wondama (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dengan pasti namun masih dalam tahun 2010, bertempat di Kantor Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan Kab. Teluk Wondama, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari berdasarkan Undang-undang nomor : 46 tahun 2009 sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada Tahun Anggaran 2010 Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama telah mengalokasikan dana Belanja tidak langsung sebesar Rp. 78.618.091.500.- (tujuh puluh delapan miliar enam ratus delapan belas juta sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah) dengan rincian :
Untuk Belanja Subsidi sebesar Rp. 2.437.500.000,00 (dua miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Untuk Belanja Hibah 29.803.161.500 (dua pu;uh sembilan miliar delapan ratus tiga juta seratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) )
Untuk Belanja bantuan sosial Rp. 35.277.430.000.- (tiga puluh lima miliar dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah)
Untuk Belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 7.600.000.000.- (tujuh miliar enam ratus juta rupiah)
Belanja Tidak terduga sebesar Rp. 3.500.000.000.- (tiga miliar lima ratus juta rupiah)
Yang dikelola pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Teluk Wondama dibawah pimpinan terdakwa Drs. AGUS YULIANTO, MM.
Bahwa untuk mengelola Dana Bantuan Hibah, Subsidi dan bantuan Sosial, belanja tak terduga tersebut saksi THEOPILUS RUMASHEB, S.sos diangkat sebagai bendahara pengelola dana bantuan hibah, dana bantuan sosial, Subsidi, Belanja tak terduga berdasarkan Surat Keputusan Bupati Teluk Wondama nomor 12 Tahun 2010 Tentang Penunjukkan/Pengangkatan Bendahara Penerimaan , Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu , Bendahara Sudsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Tak Terduga dan Bantuan Tak Terduga dan Bantuan Keuangan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2010 .
Selanjutnya pada pelaksanaan Tahun Anggaran 2010 dari Anggaran Belanja tidak langsung sebesar Rp. 78.618.091.500.- (tujuh puluh delapan miliar enam ratus delapan belas juta sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah) yang dikelola Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Teluk Wondama tersebut Terdakwa AGUS YULIANTO, MM meminta saksi THEOPILUS RUMASEB S.Sos selaku bendahara untuk membayarkan/ mentransfer uang sebesar Rp. 4.665.317.000,00 (empat miliar enam ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah) yang tidak sesuai dengan peruntukkan Bantuan Hibah, Subsidi dan bantuan Sosial, Belanja Tak Terduga dengan rincian sebagai berikut:
(1) Early Rp. 455.000.000,00
(2) Drs. Agus Yulianto Rp. 2.060.000.000,00
(3) Zeth B. Marani Rp. 685.000.000,00
(4) Anita Tappi, ST Rp. 265.317.000,00
(5) Yenny Hursepuni Rp. 10.000.000,00
(6) Yusak Karubuy Rp. 10.000.000,00
(7) Hasyim Rahakbauw Rp. 15.000.000,00
(8) Joice Hayat Rp. 315.000.000,00
(9) Yeannie Rp. 25.000.000,00
(10)Ferdinan Penikay Rp. 100.000.000,00
(11) Christian Y. Warinusi Rp. 20.000.000,00
(12) Simson Samberi, S.Hut Rp. 20.000.000,00
(13) Dadan Wildan Rp. 100.000.000,00
(14) Zet Libing Rp. 10.000.000,00
(15) Anthonius Marani Rp. 20.000.000,00
(16) Group music (charter pesawat) Rp. 25.000.000,00
(17) Iwan Irianto Rp. 5.000.000,00
(18) Bagian Otonomi Daerah Setda dan
kegiatan kunjungan Kapolda Papua Rp. 400.000.000,00
(19) Assisten I dan Assisten III Rp. 5.000.000,00
(20) Benny Airory
(21) Indoprima Rp. 250.000.000,00
(22) Susanto W Rp. 100.000.000,00
Total Rp.4.665.317.000,00
Selanjutnya dari dana Belanja tidak langsung yang dibayarkan tidak sesuai dengan peruntukkannya tersebut telah disetorkan Ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama oleh Terdakwa DRS. AGUS YULIANTO, MM melalui saksi THEOPILUS RUMASEB, S.Sos sebesar Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah)sehingga Negara Cq Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama dirugikan sebesar Rp. 3.665.317.000.- (tiga miliar enam ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah) sesuai dengan hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Khusus Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Otonomi Khusus Ta. 204 dan Dana Bantuan Sosial TA. 2010 di Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat Nomor : 09/RIKSUS/ITSUS/VII/2011 Tanggal 12 Juli 2011.
Bahwa dengan telah dibayarkan dana anggaran yang ditampung pada Belanja Tidak Langsung kepada 22 Orang penerima oleh Terdakwa Drs. Agus Yulianto, MM Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan bersama–sama dengan Theopilus Rumaseb Bendahara pengeluaran hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 4 ayat (1), pasal 45 ayat (1), pasal 122 ayat (9), dan pasal 126 ayat (1) dan (3), yang menyatakan bahwa :
Pasal 4
Ayat (1) : Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Pasal 45
Ayat (1) : Bantuan Sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan / atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 122
Ayat (9) : Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.
Pasal 126
Ayat (1) : PPKD selaku BUD menyusun anggaran kas pemerintah daerah guna mengatur ketersediaan dana yang cukup untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA-SKPD yang telah disahkan.
Ayat (2) : Anggaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar yang digunakan guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode.
Ayat (3) : Mekanisme pengelolaan anggaran kas pemerintah daerah ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa DRS. AGUS YULIANTO,MM selaku Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan Kab. Teluk Wondama berdasarkan Surat Keputusan Bupati Teluk Wondama nomor: SK.821.2-11 Tanggal 07 Oktober 2009 secara bersama-sama dengan tersangka THEOPILUS RUMASEB, S.Sos selaku Bendahara pengelolan Dana Bantuan Sosial pada Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan Kab. Teluk Wondama (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dengan pasti namun masih dalam tahun 2010, bertempat di Kantor Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan Kab. Teluk Wondama, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari berdasarkan Undang-undang nomor : 46 tahun 2009 sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada Tahun Anggaran 2010 Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama telah mengalokasikan dana Belanja tidak langsung sebesar Rp. 78.618.091.500.- (tujuh puluh delapan miliar enam ratus delapan belas juta sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah) dengan rincian :
Untuk Belanja Subsidi sebesar Rp. 2.437.500.000,00 (dua miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Untuk Belanja Hibah 29.803.161.500 (dua pu;uh sembilan miliar delapan ratus tiga juta seratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) )
Untuk Belanja bantuan sosial Rp. 35.277.430.000.- (tiga puluh lima miliar dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah)
Untuk Belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 7.600.000.000.- (tujuh miliar enam ratus juta rupiah)
Belanja Tidak terduga sebesar Rp. 3.500.000.000.- (tiga miliar lima ratus juta rupiah)
Yang dikelola pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Teluk Wondama dibawah pimpinan terdakwa Drs. AGUS YULIANTO, MM.
Bahwa untuk mengelola Dana Bantuan Hibah, Subsidi dan bantuan Sosial, belanja tak terduga tersebut saksi THEOPILUS RUMASHEB, S.sos diangkat sebagai bendahara pengelola dana bantuan hibah, dana bantuan sosial, Subsidi, Belanja tak terduga berdasarkan Surat Keputusan Bupati Teluk Wondama nomor 12 Tahun 2010 Tentang Penunjukkan/Pengangkatan Bendahara Penerimaan , Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu , Bendahara Sudsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Tak Terduga dan Bantuan Tak Terduga dan Bantuan Keuangan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2010.
Selanjutnya pada pelaksanaan Tahun Anggaran 2010 dari Anggaran Belanja tidak langsung sebesar Rp. 78.618.091.500.- (tujuh puluh delapan miliar enam ratus delapan belas juta sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah) yang dikelola Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Teluk Wondama tersebut Terdakwa AGUS YULIANTO, MM memerintahkan saksi THEOPILUS RUMASEB S.Sos selaku bendahara untuk membayarkan/ mentransfer uang sebesar Rp. 4.665.317.000,00 (empat miliar enam ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah) yang tidak sesuai dengan peruntukkan Bantuan Hibah, Subsidi dan bantuan Sosial, Belanja Tak Terduga dengan rincian sebagai berikut:
(1) Early Rp. 455.000.000,00
(2) Drs. Agus Yulianto Rp. 2.060.000.000,00
(3) Zeth B. Marani Rp. 685.000.000,00
(4) Anita Tappi, ST Rp. 265.317.000,00
(5) Yenny Hursepuni Rp. 10.000.000,00
(6) Yusak Karubuy Rp. 10.000.000,00
(7) Hasyim Rahakbauw Rp. 15.000.000,00
(8) Joice Hayat Rp. 315.000.000,00
(9) Yeannie Rp. 25.000.000,00
(10)Ferdinan Penikay Rp. 100.000.000,00
(11) Christian Y. Warinusi Rp. 20.000.000,00
(12) Simson Samberi, S.Hut Rp. 20.000.000,00
(13) Dadan Wildan Rp. 100.000.000,00
(14) Zet Libing Rp. 10.000.000,00
(15) Anthonius Marani Rp. 20.000.000,00
(16) Group music (charter pesawat) Rp. 25.000.000,00
(17) Iwan Irianto Rp. 5.000.000,00
(18) Bagian Otonomi Daerah Setda dan
kegiatan kunjungan Kapolda Papua Rp. 400.000.000,00
(19) Assisten I dan Assisten III Rp. 5.000.000,00
(20) Benny Airory Rp. 5.000.000,00
(21) Indoprima Rp. 250.000.000,00
(22) Susanto W Rp. 100.000.000,00
Total Rp.4.665.317.000,00
Selanjutnya dari dana Belanja tidak langsung yang dibayarkan tidak sesuai dengan peruntukkannya tersebut telah disetorkan Ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama oleh Terdakwa DRS. AGUS YULIANTO, MM melalui saksi THEOPILUS RUMASEB, S.Sos sebesar Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah)sehingga Negara Cq Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama dirugikan sebesar Rp. 3.665.317.000.- (tiga miliar enam ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah) sesuai dengan hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Khusus Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Otonomi Khusus Ta. 204 dan Dana Bantuan Sosial TA. 2010 di Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat Nomor : 09/RIKSUS/ITSUS/VII/2011 Tanggal 12 Juli 2011.
Bahwa dengan telah dibayarkan dana anggaran yang ditampung pada Belanja Tidak Langsung kepada 22 Orang penerima oleh Terdakwa Drs. Agus Yulianto, MM Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan bersama–sama dengan Theopilus Rumaseb Bendahara pengeluaran hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 4 ayat (1), pasal 45 ayat (1), pasal 122 ayat (9), dan pasal 126 ayat (1) dan (3), yang menyatakan bahwa :
Pasal 4
Ayat (1) : Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Pasal 45
Ayat (1) : Bantuan Sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan / atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 122
Ayat (9) : Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.
Pasal 126
Ayat (1) : PPKD selaku BUD menyusun anggaran kas pemerintah daerah guna mengatur ketersediaan dana yang cukup untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA-SKPD yang telah disahkan.
Ayat (2) : Anggaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar yang digunakan guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode.
Ayat (3) : Mekanisme pengeloaan anggaran kas pemerintah daerah ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang – undang No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa mengatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dan telah memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut:
JAFAR RAHAKBAUW, SH
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa sejak Tahun 2010 saksi adalah Staf Bagian Hukum dan Organisasi Pemda Kabupaten Teluk Wondama, sedangkan terdakwa sejak Tahun 2010 menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Teluk Wondama;
Bahwa saksi tahu ada dana bantuan sosial pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Teluk Wondama tetapi saksi tidak tahu berapa besar anggarannya;
Bahwa saksi sebagai Sekretaris Pribadi Asisten II yang bernama Zeth B. Marani, SH pernah dua kali diperintahkan secara lisan untuk mengambil uang dari Theopilus Rumaseb (Bendahara Bantuan Sosial), yakni tanggal 05 April 2010 dan tanggal 03 Juni 2010 dan atas perintah tersebut saksi menemui Theopilus Rumaseb di DPPKAD, kemudian Theopilus Rumaseb langsung memberikan uang sebesar Rp. 20.000.000.- untuk tanggal 05 April 2010, dan sebesar Rp. 55.000.000.-untuk tanggal 03 Juni 2010, sehingga jumlahnya sebesar Rp. 75.000.000.-;
Bahwa atas penerimaan uang tersebut saksi menandatangani kwitansi yang disodorkan oleh Theopilus Rumaseb;
Bahwa setelah saksi terima uang tersebut dari Theopilus Rumaseb, saksi langsung menyerahkannya kepada Zeth B. Marani, SH;
Bahwa saksi tidak tahu uang yang saksi terima tersebut berasal dari pos anggaran mana;
Bahwa pada bulan Desember 2011 Zeth B. Marani, SH mengembalikan uang kepada terdakwa (Kepala DPPKAD) sebesar Rp. 200.000.000.;
Bahwa saksi mengetahui pengembalian itu karena saksi ikut bersama Zeth B. Marani, SH bertemu dengan terdakwa;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
ANTHONIUS A. MARANI
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa sejak bulan Mei 2012 saksi adalah Bendahara Bantuan Sosial pada DPPKAD Kabupaten Teluk Wondama, sedangkan terdakwa adalah Kepala DPPKAD Kabupaten Teluk Wondama periode 2009 sampai dengan 2012;
Bahwa saksi tahu pada Tahun 2010 ada dana Bantuan Sosial pada DPPKAD Kabupaten Teluk Wondama, namun saksi tidak mengetahui berapa jumlahnya;
Bahwa pada Tahun 2010 saksi ada menerima uang sebesar Rp. 20.000.000.- dari Theopilus Rumaseb atas perintah terdakwa selaku Kepala DPPKAD;
Bahwa saksi juga pernah menemani Anita Tappi mengambil uang dari Theopilus Rumaseb sebesar Rp. 65.000.000.- sebagai pinjaman untuk menunjang kegiatan pertemuan antara Bupati Alberth H. Torey dengan masyarakat;
Bahwa uang sebesar Rp. 65.000.000.- sudah saksi kembalikan kepada Theopilus Rumaseb pada bulan Juni 2012, dan uang sebesar Rp. 20.000.000.- yang saksi terima telah saksi kembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Teluk Wondama pada tanggal 21 Mei 2013;
Bahwa pengembalian uang yang sebesar Rp. 20.000.000.- adalah uang saksi sendiri, sedangkan pengembalian yang Rp. 65.000.000.- adalah uang Alberth H. Torey;
Bahwa saksi tidak tahu kalau uang yang saksi terima dari Theopilus Rumaseb tersebut diambil dari pos dana bantuan sosial;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
IRWANTHO, ST
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa sejak Tahun 2010 saksi adalah Kepala Bidang Akutansi pada DPPKAD Kabupaten Teluk Wondama, sedangkan terdakwa adalah Kepala DPPKAD;
Bahwa saksi tahu pada Tahun 2010 ada pos anggaran Bantuan Sosial pada DPPKAD Kabupaten Teluk Wondama, akan tetapi saksi tidak tahu berapa besar nilai anggarannya;
Bahwa saksi pernah menerima uang dari Theopilus Rumaseb yang berasal dari dana Bantuan Sosial yakni: tanggal 21 Januari 2010 sebesar Rp. 3.000.000.-, bulan Maret 2010 sebesar Rp. 10.250.000.-, tanggal 14 April 2010 sebesar Rp. 100.000.000.- dan tanggal 05 Mei 2010 sebesar Rp. 24.350.000.-;
Bahwa tandatangan yang tercantum dalam bukti kwitansi-kwitansi tersebut adalah tandatangan saksi;
Bahwa uang yang saksi terima tersebut adalah pinjaman yang dipergunakan untuk kepentingan dinas;
Bahwa semua pinjaman uang yang saksi terima tersebut sudah saksi kembalikan dan ada bukti pengembaliannya;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
EARLY T. PAHLIMINARY, S.STP
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa pada Tahun 2010 saksi adalah Sekretaris pribadi Bupati Kabupaten Wasior Alberth H. Torey, sedangkan terdakwa adalah Kepala DPPKAD;
Bahwa saksi tidak tahu tentang adanya pos anggaran bantuan sosial pada DPPKAD Kabupaten Teluk Wondama;
Bahwa saksi pernah diperintahkan oleh Bupati Alberth H. Torey sebanyak 6 (enam) kali untuk menghadap terdakwa selaku Kepala DPPKAD untuk mengambil uang pinjaman untuk biaya operasional Bupati, dan setelah menghadap terdakwa, lalu saksi diarahkan kepada Theopilus Rumaseb selaku Bendahara Bantuan Sosial, dan setelah bertemu dengan Theopilus Rumaseb lalu Theopilus Rumaseb menyerahkan uang kepada saksi sebanyak 4 (empat) kali secara cash dan 2 (dua) kali melalui transfer;
Bahwa uang yang saksi terima dari Theopilus Rumaseb secara cash sebanyak 4 (empat) kali dengan jumlah Rp. 255.000.000.- dan uang yang saksi terima melalui transfer ke rekening saksi sebanyak 2 (dua) kali dengan jumlah Rp. 200.000.000.- sehingga seluruhnya sebesar Rp. 455.000.000.-
Bahwa atas penerimaan uang cash tersebut saksi menandatangani kwitansi, sedangkan penerimaan melalui transfer hanya bukti transfer;
Bahwa setelah saksi menerima uang tersebut saksi langsung serahkan pada Bupati Alberth H. Torey;
Bahwa setahu saksi pada Tahun 2011 Bupati Alberth H. Torey telah mengembalikan uang pinjaman operasional Bupati sebesar Rp. 1.500.000.000.- kepada Theopilus Rumaseb untuk disetor ke Kas Daerah, dimana dana sebesar Rp. 455.000.000.- yang pernah saksi terima termasuk didalamnya;
Bahwa saksi tidak tahu dari mana sumber uang pengembalian pinjaman operasional Bupati sejumlah Rp. 455.000.000.- tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan ada yang tidak benar, yakni tidak benar Bupati telah mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000.-;
JOICE PUPELLA
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi sebagai penyanyi dan memiliki studio rekaman di Kampung Manggurai Desa Maniwak Kabupaten Teluk Wondama;
Bahwa sekitar bulan Maret 2010 saksi ada menerima dana sebesar Rp. 315.000.000.- yang saksi terima lewat transfer untuk pembuatan 10.000 keping VCD kampanye Bupati Teluk Wondama yang di order oleh Pdt. Sefanya Yewun dengan dua tahap pembuatan masing-masing sebanyak 5.000, namun saksi tidak tahu dari mana sumber dananya;
Bahwa saksi tahu uang tersebut masuk ke rekening saksi karena diberitahu oleh suami saksi yang bernama Ridwan Hayat;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak pernah berhubungan dengan Theopilus Rumaseb selaku bendahara bantuan sosial;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sebagai Kepala DPPKAD, namun tidak pernah menerima dana dari terdakwa untuk pembuatan VCD, karena yang mengorder adalah Pdt. Sefanya Yewun;
Bahwa VCD yang telah dibuat sebanyak 10.000 keping tersebut telah diserahkan kepada Pdt. Sefanya Yewun;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan tidak tahu tentang pembuatan VCD tersebut;
ANITA TAPPI, ST
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa sejak Tahun 2009 saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Teluk Wondama sedangkan Theopilus Rumaseb adalah Bendahara Bantuan Sosial pada DPPKAD Kabupaten Teluk Wondama, dan terdakwa sebagai Kepala DPPKAD;
Bahwa saksi tahu pada Tahun 2010 ada anggaran bantuan sosial pada DPPKAD Kabupaten Teluk Wondama, namun saksi tidak tahu jumlahnya;
Bahwa pada pada bulan Februari 2010 saksi pernah diperintahkan oleh Alberth H. Torey selaku Bupati Kabupaten Teluk Wondama untuk menghadap terdakwa selaku Kepala DPPKAD untuk mengambil uang dan terdakwa menyerahkan uang kepada saksi sebanyak Rp. 200.000.000 secara bertahap masing-masing tanggal 11 Februari 2010 sebesar Rp. 100.000.000.- dan pada tanggal 13 Februari 2010 sebesar Rp. 100.000.000.-
Bahwa berdasarkan perintah Bupati, uang yang saksi terima tersebut saksi serahkan ke Bupati sebesar Rp. 38.800.000.-, ke perorangan sebesar Rp. 67.000.000.-, ke peserta ibadah di kediaman Bupati sebesar Rp. 51.200.000.-, serta bantuan ke Gereja sebesar Rp. 43.000.000.-;
Bahwa saksi juga ada menerima uang sebesar Rp. 65.317.000.- dari Bendahara Bupati yang bernama Antonius Marani;
Bahwa saksi tidak tahu dari mana sumber dana yang saksi terima tersebut;
Bahwa saksi ada menandatangani kwitansi tanda terima uang tersebut yang disodorkan oleh Theopilus Rumaseb pada Tahun 2011 pada saat Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri melakukan pemeriksaan;
Bahwa dana sebesar Rp. 113.500.000.- sudah dikembalikan oleh Bupati melalui saksi dan ada kwitansinya yang ditandatangani oleh Theopilus Rumaseb;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
SIMSON SAMBERI, S.Hut
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa pada Tahun 2010 saksi menjabat sebagai Sekretaris DPPKAD Kabupaten Teluk Wondama namun saksi tidak sepenuhnya melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi saksi sebagai Sekretaris karena saksi tidak sepenuhnya dilibatkan oleh Kepala Dinas, sedangkan Theopilus Rumaseb adalah Bendahara Bantuan Sosial pada DPPKAD Kabupaten Teluk Wondama dan terdakwa sebagai DPPKAD;
Bahwa saksi tahu pada Tahun 2010 ada dana bantuan sosial pada DPPKAD Kabupaten Teluk Wondama, namun saksi tidak tahu berapa jumlahnya;
Bahwa pada tanggal 27 Februari 2010 saksi pernah mengeluarkan disposisi pengeluaran uang untuk anggota DPRD sebesar Rp. 20.000.000.- atas perintah terdakwa selaku Kepala DPPKAD, lalu dana tersebut saksi terima dari Theopilus Rumaseb dengan menandatangani kwitansi tanda terima, lalu uangnya saksi serahkan kepada anggota DPRD yang bernama Leonard Yomaki;
Bahwa dana tersebut diambil dari dana bantuan sosial yang ada pada DPPKAD Kabupaten Teluk Wondama;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
PALINO PITER LAMBE, S.Sos
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa sejak Tahun 2007 sampai dengan 2012 saksi menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan Pemda Teluk Wondama, sedangkan Theopilus Rumaseb pada Tahun 2010 adalah Bendahara Bantuan Sosial pada DPPKAD Kabupaten Teluk Wondama dan terdakwa adalah Kepala DPPKAD;
Bahwa saksi tahu pada Tahun 2010 ada anggaran bantuan sosial pada DPPKAD Kabupaten Teluk Wondama, namun saksi tidak tahu jumlahnya;
Bahwa sekitar bulan Oktober 2010 saksi datang kerumah terdakwa selaku Kepala DPPKAD untuk meminta bantuan dalam menunjang tugas mobilisasi penanggulangan banjir bandang wasior karena terdakwa adalah Bendahara Penanggulangan Bencana Banjir Bandang Wasior, dan saat itu saksi diberikan dana sebesar Rp. 2.500.000.-;
Bahwa saksi tidak tahu kalau dana yang saksi terima tersebut berasal dari dana bantuan sosial. Menurut pemahaman saksi dana tersebut dari dana penanggulangan bencana;
Bahwa ketika menerima uang tersebut tidak ada kwitansi yang saksi tandatangani;
Bahwa setelah perkara ini disidik oleh penyidik baru saksi tahu kalau uang yang saksi terima tersebut berupa dana pinjaman yang berasal dari dana bantuan sosial;
Bahwa saksi telah mengembalikan uang yang saksi terima tersebut dengan cara menyetorkannya ke Kas Daerah;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Drs. Ec. JUSAK KARUBUY
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi adalah Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, sedangkan terdakwa adalah Kepala DPPKAD Kabupaten Teluk Wondama;
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi adalah:
Membantu Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
Mengkoordinir seluruh tugas-tugas SKPD Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama;
Melakukan hal-hal lain, tugas-tugas yang diperintahkan oleh Kepala Daerah;
Bahwa saksi mengetahui pada Tahun 2010 Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama ada mengalokasikan dana untuk bantuan sosial, akan tetapi saksi tidak mengetahui berapa jumlah dananya;
Bahwa sumber dananya adalah dari Dana Alokasi Umum APBD Kabupaten Teluk Wondama;
Bahwa saksi tidak pernah meminjam dana bantuan sosial, namun pada Tahun 2010 saksi ada membuat permohonan bantuan dana untuk biaya pulang menjemput keluarga di Bintuni sebesar Rp. 10.000.000.-, dan saksi ada menerima uang tersebut dari Theopilus Rumaseb selaku bendahara setelah saksi bertemu dengan terdakwa Agus Yulianto selaku Kepala DPPKAD;
Bahwa saksi tidak tahu dari mana sumber dana yang saksi terima tersebut;
Bahwa uang sebesar Rp. 10.000.000.- yang saksi terima sudah saksi kembalikan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama pada tanggal 09 Juli 2013;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
ZET BARNABAS MARANI
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa pada Tahun 2010 saksi menjabat sebagai Asisten II Setda Kabupaten Teluk Wondama, dan sejak Tahun 2011 saksi menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama, sedangkan terdakwa adalah Kepala DPPKAD Kabupaten Teluk Wondama;
Bahwa saksi mengetahui pada Tahun 2010 Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama ada mengalokasikan dana bantuan sosial yang jumlahnya lebih kurang Rp.65 milyar;
Bahwa dana bantuan sosial tersebut dialokasikan untuk membantu perorangan, kelompok atau institusi dalam hal pelaksanaan kegiatan, seperti bantuan untuk orang sakit, bantuan kepada kelompok nelayan, dan lain-lain;
Bahwa mekanisme atau cara pencairan dana bantuan sosial tersebut adalah bermula dari adanya permohonan dari pemohon pribadi, kelompok atau institusi yang ditujukan ke Bupati, kemudian permohonan tersebut diterima dibagian umum, lalu diproses dan dikaji oleh Tim secara berjenjang dan apabila layak untuk dibantu maka keluar lembar disposisi diatas permohonan tersebut yang isinya menetapkan sejumlah angka yang telah disetujui;
Bahwa dana bantuan sosial Tahun 2010 tercantum dalam DPA SKPD DPPKAD Kabupaten Teluk Wondama, dimana Kepala Dinasnya waktu itu adalah terdakwa Agus Yulianto;
Bahwa pada saat menjabat sebagai Asisten II Tahun 2010, saksi ada mengeluarkan disposisi untuk penyaluran dana bantuan sosial karena masih Tupoksi saksi dan setiap lembar disposisi tersebut atas persetujuan Bupati dan Sekretaris Daerah waktu itu;
Bahwa berdasarkan dokumen berupa kwitansi pinjaman yang diperlihatkan kepada saksi, benar saksi ada meminjam uang yang saksi terima dari Theopilus Rumaseb secara bertahap yang jumlahnya sebesar Rp. 585.000.000.- dengan perincian:
Kwitansi pinjaman sebesar Rp. 80.000.000.- untuk bantuan kepada masyarakat yang mengajukan permohonan, atas perintah Bupati;
Kwitansi pinjaman sebesar Rp. 5.000.000.- untuk membantu permohonan dari masyarakat atas persetujuan Bupati;
Kwitansi pinjaman sebesar Rp. 22.000.000.- untuk bantuan berobat kepada masyarakat atas persetujuan Bupati;
Kwitansi pinjaman sebesar Rp. 50.000.000.- untuk bantuan kepada Ibu-ibu janda anggota DPRD Periode 2004 s/d 2009 atas persetujuan Bupati;
Kwitansi pinjaman sebesar Rp 25.000.000.- untuk bantuan berobat kepada masyarakat atas persetujuan Bupati;
Kwitansi pinjaman sebesar Rp. 50.000.000.- untuk bantuan tambahan kepada Ibu-ibu janda anggota DPRD;
Kwitansi pinjaman sebesar Rp. 35.000.000.- untuk bantuan kepada masyarakat atas persetujuan Bupati;
Kwitansi pinjaman sebesar Rp. 150.000.000.- untuk Tim Penilai Kabupaten dari Kementerian Dalam Negeri atas perintah Bupati;
Kwitansi pinjaman sebesar Rp. 98.000.000.- yang saksi terima dari Agus Yulianto untuk kegiatan penjemputan Gubernur;
Bahwa dana-dana pinjaman tersebut sudah saksi kembalikan semuanya dengan dua cara, yaitu pengembalian terhadap penyaluran dana bantuan sosial dalam bentuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sedangkan pengembalian terhadap kegiatan dikembalikan dengan uang dari dana yang ditampung dalam APBD berikutnya;
Bahwa Jafar Rakbaw adalah Sekretaris saksi, dan saksi ada menerima uang dari Jafar Rakbaw sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 05 April 2010 sebesar Rp. 20.000.000.- dan pada tanggal 03 Juni 2010 sebesar Rp. 55.000.000.-
Bahwa yang memberikan uang itu kepada Jafar Rakbaw adalah terdakwa Theopilus Rumaseb;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Drs. ALBERTH H. TOREY, MM
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi adalah Bupati Kabupaten Teluk Wondama, sedangkan terdakwa adalah Kepala DPPKAD Kabupaten Teluk Wondama;
Bahwa saksi mengetahui pada Tahun 2010 Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama ada mengalokasikan dana bantuan sosial pada DPA DPPKAD, namun saksi lupa jumlahnya;
Bahwa dana bantuan sosial dialokasikan untuk membantu perorangan, kelompok atau institusi;
Bahwa mekanisme atau cara pencairan dana bantuan sosial adalah bermula dari adanya permohonan dari pemohon baik pribadi, kelompok maupun institusi yang ditujukan kepada Bupati, lalu permohonan tersebut diterima di bagian umum lalu diproses dan dikaji oleh tim dan apabila layak untuk dibantu maka keluar lembar disposisi diatas permohonan tersebut yang isinya menetapkan sejumlah angka yang telah disetujui;
Bahwa pada awal Tahun 2010 saksi pernah beberapa kali meminta terdakwa Agus Yulianto selaku Kepala DPPKAD untuk menyiapkan dana keperluan dinas saksi karena pada saat itu APBD belum ditetapkan, dan untuk mengambil uang tersebut saksi memerintahkan staf saksi yang bernama Early T. Pahliminary dan Anita Tappi untuk mengambilnya kepada terdakwa Agus Yulianto, setelah mereka menghadap terdakwa Agus Yulianto, lalu terdakwa Agus Yulianto mengarahkannya kepada Theopilus Rumaseb selaku bendahara bansos, dan uang tersebut diserahkan oleh Theopilus Rumaseb dengan bukti tanda terima;
Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan uang yang saksi minta diambil dari dana bantuan sosial, karena saksi tahu dana bantuan sosial tidak boleh dipakai untuk keperluan lain;
Bahwa jumlah uang yang saksi terima lebih kurang Rp. 1.000.000.000.-;
Bahwa uang yang saksi pinjam tersebut sudah dikembalikan seluruhnya dengan uang cash;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
THEOPILUS RUMASEB
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa pada Tahun 2010 saksi menjabat sebagai Bendahara Bantuan Sosial pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Teluk Wondama;
Bahwa Tugas Pokok dan Fungsi saksi adalah:
Melakukan proses administrasi keuangan berupa proses pencairan uang, penyimpanan uang dan pembayaran dana bantuan sosial dan hibah;
Melakukan pencatatan pelaporan keuangan penggunaan dana bantuan sosial dan hibah;
Bahwa belanja subsidi, hibah dan bantuan sosial yang dikelola oleh DPPKAD Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp. 64.360.591.500.- dengan perincian: dana hibah sebesar Rp. 29.803.161.500.- dan dana bantuan sosial sebesar Rp. 35.277.430.000.-;
Bahwa sumber dananya adalah dari dana alokasi umum (DAU) pada APBD Kabupaten Teluk Wondama;
Bahwa dana hibah dipergunakan untuk hibah kepada badan, lembaga, organisasi swasta, sedangkan bantuan sosial dipergunakan untuk organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, partai politik, kelompok masyarakat atau perorangan, bantuan usaha kecil dan menengah, dan bantuan studi mahasiswa;
Bahwa mekanisme pengajuan dana bantuan sosial adalah sebagai berikut: adanya proposal dari kelompok masyarakat maupun perorangan disertai disposisi untuk membayar dari Bupati, Sekretaris Daerah atau Asisten I dan II, maupun dari Kepala DPPKAD, kemudian saksi selaku bendahara bansos membuat SPP, SPM dan melampirkan permohonan dan disposisi, setelah itu saksi ajukan ke bidang perbendaharaan untuk verifikasi, selanjutnya memproses SP2D untuk pencairan dana, lalu dananya masuk ke rekening bendahara dana pos bantuan sosial, setelah itu menarik uang dana pos bantuan sosial dengan mengajukan cek ke Bank Papua, dimana cek tersebut ditandatangani oleh terdakwa selaku Kepala DPPKAD dan saksi selaku Bendahara. Setelah dana cair lalu saksi bayarkan sesuai dengan petunjuk dengan bukti kwitansi tanda terima;
Bahwa setiap dana yang diberikan kepada masyarakat harus dilampirkan dengan proposal yang telah diajukan oleh masyarakat, namun kenyataannya ada yang tidak disertai proposal namun tetap diberikan dana bantuan sosial;
Bahwa dalam pengelolaan dana bantuan sosial pada Tahun Anggaran 2010 pada DPPKAD Kabupaten Teluk Wondama ada yang tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu atas perintah terdakwa Agus Yulianto selaku Kepala DPPKAD, dana bantuan sosial dipinjamkan kepada beberapa orang sebesar Rp. 4.900.317.000, dengan perincian sebagai berikut:
Early Rp. 455.000.000,00
Drs. Agus Yulianto Rp. 2.060.000.000,00
Zeth B. Marani Rp. 685.000.000,00
Anita Tappi, ST Rp. 265.317.000,00
Yenny Hursepuni Rp. 10.000.000,00
Yusak Karubuy Rp. 10.000.000,00
Hasyim Rahakbauw Rp. 15.000.000,00
Joice Hayat Rp. 315.000.000,00
Yeannie Rp. 25.000.000,00
Ferdinan Penikay Rp. 100.000.000,00
Christian Y. Warinusi Rp. 20.000.000,00
Simson Samberi, S.Hut Rp. 20.000.000,00
Dadan Wildan Rp. 100.000.000,00
Zet Libing Rp. 10.000.000,00
Anthonius Marani Rp. 20.000.000,00
Group music (charter pesawat) Rp. 25.000.000,00
Iwan Irianto Rp. 5.000.000,00
Bagian Otonomi Daerah Setda dan
kegiatan kunjungan Kapolda Papua Rp. 400.000.000,00
Assisten I dan Assisten III Rp. 5.000.000,00
Benny Airory Rp. 5.000.000,00
Indoprima Rp. 250.000.000,00
Susanto W Rp. 100.000.000,00
Total Rp. 4.900.317.000,00
Bahwa dari jumlah dana yang dipinjamkan sebesar Rp. 4.900.317.000.- tersebut, telah dikembalikan sebesar Rp. 2.000.000.000.-, sehingga total uang yang dipinjamkan dan belum dikembalikan adalah sebesar Rp2.900..317.000.-;
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk mencairkan dana bantuan sosial yang dipinjamkan tersebut adalah terdakwa Agus Yulianto selaku Kepala DPPKAD;
Bahwa jika terdakwa selaku Kepala DPPKAD tidak ada ditempat, maka untuk pencairan pinjaman saksi berkonsultasi melalui HP;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa saksi Drs. Abdul Radjab Makatita tidak hadir dipersidangan walaupun menurut Penuntut Umum telah dipanggil secara sah dan patut, oleh karenanya untuk kelancaran persidangan, atas permintaan Penuntut Umum dan persetujuan terdakwa maupun Penasihat Hukumnya, keterangan saksi tersebut yang diberikannya di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara penyidikan dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Drs. ABDUL RADJAB MAKATITA
Bahwa pada Tahun 2010 saksi menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Wondama, dan sejak Tahun 2012 sampai sekarang sebagai Staf Ahli Bupati, sedangkan terdakwa sebagai Kepala DPPKAD Kabupaten Teluk Wondama;
Bahwa tugas pokok Theopilus Rumaseb selaku bendahara bansos adalah menerima, menyimpan, mengeluarkan dan mempertanggungjawabkan dana bantuan sosial;
Bahwa tugas pokok saksi selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Wondama adalah:
Membantu Bupati dalam menyusun kebijakan Pemerintah Daerah;
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dinas-dinas daerah dan lembaga teknis daerah;
Bahwa fungsi saksi selaku Sekretaris Daerah adalah:
Koordinator pengelolaan keuangan daerah;
Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
Menerima pelimpahan kewenangan dari Bupati sebagai pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
Bahwa pada Tahun 2010 ada dialokasikan dana bantuan sosial Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2010, dikelola oleh Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan asset daerah (DPPKAD) Kabupaten Teluk Wondama yang pada saat itu dijabat oleh terdakwa Agus Yulianto, namun besarnya saksi sudah tidak ingat lagi, dan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU);
Bahwa dana bansos tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan yang diberikan kepada badan, kelompok masyarakat maupun perorangan;
Bahwa setahu saksi dana bansos tersebut digunakan:
Diberikan kepada masyarakat / kelompok masyarakat yang berhak sesuai peruntukannya;
Ada penyaluran yang tidak sesuai prosedur sebagaimana temuan Irjen Depdagri pada Tahun 2011;
Bahwa seharusnya setiap dana bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat atau lembaga, termasuk pengurus Gereja dan Mesjid harus dilampirkan dengan proposal;
Bahwa saksi mengetahui Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pernah melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana bantuan sosial Tahun Anggaran 2010, yakni pada Tahun 2011, saksi dihubungi oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Teluk Wondama melalui HP dimana pada waktu itu saksi sedang melakukan perjalanan dinas ke Jakarta, dan dalam pembicaraan disampaikan kepada saksi bahwa ada pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan mereka menemukan adanya aliran dana bantuan sosial yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebesar Rp. 4.900.317.000.-. Mendengar hal tersebut saksi kaget dan belum bisa menelusuri apa penyebabnya karena masih bertugas lebih kurang 2 minggu di Jakarta;
Bahwa setelah saksi kembali dari Jakarta saksi memanggil terdakwa Agus Yulianto selaku Kepala DPPKAD, lalu saksi bertanya tentang temuan tersebut, lalu dijawab oleh terdakwa bahwa memang benar temuan tersebut dan terdakwa mengakui hal tersebut merupakan pinjaman yang akan dikembalikan kepada Theopilus Rumaseb selaku bendahara bantuann sosial;
Bahwa khusus mengenai dana sebesar Rp. 4.900.317.000.- sesuai dengan temuan Tim Inspektorat, tidak dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme;
Bahwa seharusnya dana bantuan sosial tidak dapat diberikan tanpa adanya proposal, tetapi didalam kenyataan dilapangan ada masyarakat yang datang meminta dana bantuan sosial dan karena keterbatasannya tidak dapat membuat proposal sehingga dibantu untuk membuat proposal oleh staf Pemda, selain itu apabila keadaan mendesak dan sifatnya insidentil untuk permohonan atas kebutuhan masyarakat yang tidak dapat ditunda seperti biaya transport pemulangan masyarakat kekampung masing-masing setelah berurusan dengan Pemda tentang hak-hak ulayat yang dituntut pembayarannya oleh masyarakat kepada Pemda karena telah digunakan untuk fasilitas pendidikan, pemerintahan dan lain-lain, dapat dilakukan pencairan tanpa proposal tetapi nilainya tidak melebihi Rp. 2.000.000.-, tetapi laporan kepada Kepala Daerah tetap dilakukan agar beliau dapat memantau pemberian bantuan sosial;
Bahwa dalam keadaan mendesak dan sifatnya insidentil, Wakil Bupati, Sekda, Asisten I, Asisten II dan III dapat memberikan persetujuan bantuan sosial kepada pemohon tanpa proposal tetapi nilainya tidak melebihi Rp. 2.000.000.-;
Bahwa pada Tahun 2010 saksi pernah dikirim uang sebesar Rp. 25.000.000.- dengan menggunakan rekening An. Yeani pada Bank Mandiri Cabang UGM Yogyakarta oleh terdakwa Agus Yulianto, atas permintaan saksi dalam hal honorarium sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, selanjutnya saksi baru mengetahui bahwa uang tersebut dikirim dari Pos Bantuan Sosial. Kekeliruan ini sebagai akibat dari inisiatif terdakwa Agus Yulianto tanpa memberitahu kepada saksi tentang asal usul uang tersebut. Pada temuan inspektorat Kemendagri pada bulan Maret 2011 baru saksi mengetahui telah terjadi kekeliruan atau kekhilafan dimaksud. Atas kekeliruan tersebut saksi telah melakukan penyetoran kembali uang sebesar Rp. 25.000.000.- ke kas daerah pada bulan Mei 2011;
Bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan ahli yang memberi keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli: AGUNG BUDI SANTOSO
Bahwa ahli pernah diperiksa di penyidik Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang ahli berikan sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa ahli adalah Auditor Ahli Muda pada Inspektorat Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
Bahwa Tupoksi ahli secara umum adalah:
Melakukan telaahan atau kajian terhadap surat-surat pengaduan masyarakat terhadap 4 (empat) hal: mengenai penyalahgunaan wewenang, indikasi tindak pidana korupsi, penyimpangan terhadap pelayanan masyarakat, dan pelanggaran terhadap disiplin PNS;
Melakukan pemeriksaan terhadap kasus-kasus yang berasal dari pengaduan masyarakat yang tekait 4 (empat) hal diatas, sesuai dengan Permendagri Nomor 25 Tahun 2007 tentang pedoman penanganan pengaduan masyarakat;
Membuat laporan hasil pemeriksaan;
Bahwa ahli pernah melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana bantuan sosial pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Teluk Wondama pada tanggal 22 Mei 2011 sampai dengan tanggal 04 Juni 2011;
Bahwa dasar hukum melakukan pemeriksaan sesuai dengan Permendagri Nomor 25 Tahun 2007 dan Surat Perintah Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor: 090/39/A.4/V/IJ tanggal 20 Mei 2011, perihal melakukan pemeriksaan khusus terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana Otonomi Khusus T.A. 2004 dan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 di Kabupaten Teluk Wondama;
Bahwa metode pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Bantuan Sosial pada DPPKD Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2010 yaitu:
Permintaan data;
Permintaan keterangan;
Berita Acara Pemeriksaan;
Pengujian terhadap peraturan;
Bahwa sesuai dengan kesimpulan laporan hasil pemeriksaan khusus terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial Tahun Anggaran 2010 di Kabupaten Teluk Wondama Nomor: 09/Riksus/Itsus/VII/2011 tanggal 12 Juli 2011 : Bupati Teluk Wondama tidak benar melakukan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Bantuan Sosial, akan tetapi dalam pelaksanaan Dana Bantuan Sosial ada penyimpangan penggunaan senilai Rp. 4.900.317.000.- yang dipinjamkan secara pribadi kepada 22 (dua puluh dua) orang , diantaranya 2 (dua) peminjam sudah mengembalikan senilai Rp. 1.000.000.000.- dan telah disetor oleh Theopilus Rumaseb ke Kas Daerah;
Bahwa berdasarkan keterangan Theopilus Rumaseb, Theopilus Rumaseb dalam meminjamkan uang bantuan sosial kepada 22 (dua puluh dua) orang secara pribadi tersebut karena perintah atasannya yakni terdakwa Agus Yulianto selaku Kepala DPPKAD;
Bahwa perbuatan yang meminjamkan uang bantuan sosial kepada 22 (dua puluh dua) orang tersebut melanggar Pasal 4 ayat (1), Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 122 ayat (9) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Bahwa fakta-fakta yang ahli dan Tim temukan saat melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Bantuan Sosial pada DPPKAD Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2010 adalah: terjadi penyimpangan Dana Bantuan Sosial oleh Bendahara Pengeluaran senilai Rp. 4.900.317.000.- dari keseluruhan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 senilai Rp. 35.277.430.000.-, dimana Dana Bantuan Sosial tersebut dipinjamkan secara pribadi kepada 22 (dua puluh dua) peminjam;
Bahwa dari dana yang dipinjamkan oleh Theopilus Rumaseb sebesar Rp. 4.900.317.000.- tersebut, telah dikembalikan dan disetor ke Kas Daerah melalui Theopilus Rumaseb pada tanggal 26 Mei 2011 senilai Rp. 1.000.000.000.-, sehingga yang belum dikembalikan adalah senilai Rp. 3.900.317.000.-;
Bahwa benar terjadi kerugian negara karena sampai saat selesai pemeriksaan Tim tanggal 04 Juni 2011 belum ada pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp. 3.900.317.000.-;
Bahwa yang bertanggungjawab atas penyalahgunaan dana bantuan sosial Tahun 2010 tersebut adalah terdakwa selaku Kepala DPPKAD Kabupaten Teluk Wondama dan Theopilus Rumaseb selaku Bendahara Dana Bantuan Sosial;
Bahwa atas keterangan ahli tersebut terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang terdakwa berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa pada Tahun 2010 terdakwa menjabat sebagai Kepala DPPKAD Kabupaten Teluk Wondama sesuai dengan SK. 821.2-11 tanggal 07 Oktober 2009, sedangkan Theopilus Rumaseb adalah sebagai Bendahara Dana Bantuan Sosial pada DPPKAD Kabupaten Teluk Wondama;
Bahwa tugas pokok terdakwa sebagai Kepala DPPKAD adalah:
Menyiapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
Mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
Melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
Melaksanakan pemungutan pajak daerah;
Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh Bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
Menyimpan uang daerah;
Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola / menatausahakan investasi;
Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemerintah Daerah;
Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama Pemerintah Daerah;
Melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
Melakukan penagihan piutang daerah;
Melaksanakan sistem akutansi dan pelaporan keuangan daerah;
Menyajikan informasi keuangan daerah;
Bahwa pada Tahun 2010 Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama ada mengalokasikan dana belanja subsidi, hibah dan bantuan sosial sebesar Rp. 64.360.591.500.-, yang bersumber dari dana alokasi umum APBD Kabupaten Teluk Wondama, yang dikelola oleh DPPKAD, dengan rincian: dana hibah sebesar Rp. 29.803.161.500.-, dan dana bantuan sosial sebesar Rp. 35.277.430.000.-;
Bahwa dana hibah dipergunakan untuk hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Swasta, sedangkan bantuan sosial dipergunakan untuk bantuan organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, partai politik, kelompok masyarakat atau perorangan, bantuan usaha kecil dan menengah, dan bantuan studi Mahasiswa;
Bahwa prosedur pencairan dana bantuan sosial yaitu uang diambil dari kas daerah oleh bendahara, kemudian dimasukkan ke rekening bendahara, selanjutnya bendahara membayarkan kepada pemohon setelah persyaratan permohonan terpenuhi;
Bahwa apabila persyaratan tidak lengkap maka tidak boleh dibayarkan, kecuali ada petunjuk lain dari Bupati;
Bahwa terdakwa tidak tahu apakah pada Tahun 2010 ada petunjuk Bupati untuk pencairan dana bantuan sosial karena semua data ada pada Theopilus Rumaseb selaku bendahara;
Bahwa dana bantuan sosial Tahun 2010 habis digunakan, namun tidak semua digunakan untuk kegiatan bantuan sosial karena ada dana sejumlah Rp. 4.900.317.000.- yang terdakwa dan Theopilus Rumaseb pinjamkan kepada beberapa instansi dan juga perorangan yang belum dipertanggungjawabkan;
Bahwa orang-orang yang menerima dana pinjaman yang berasal dari dana bantuan sosial tersebut adalah:
Early Rp. 455.000.000,00
Drs. Agus Yulianto Rp. 2.060.000.000,00
Zeth B. Marani Rp. 685.000.000,00
Anita Tappi, ST Rp. 265.317.000,00
Yenny Hursepuni Rp. 10.000.000,00
Yusak Karubuy Rp. 10.000.000,00
Hasyim Rahakbauw Rp. 15.000.000,00
Joice Hayat Rp. 315.000.000,00
Yeannie Rp. 25.000.000,00
Ferdinan Penikay Rp. 100.000.000,00
Christian Y. Warinusi Rp. 20.000.000,00
Simson Samberi, S.Hut Rp. 20.000.000,00
Dadan Wildan Rp. 100.000.000,00
Zet Libing Rp. 10.000.000,00
Anthonius Marani Rp. 20.000.000,00
Group music (charter pesawat) Rp. 25.000.000,00
Iwan Irianto Rp. 5.000.000,00
Bagian Otonomi Daerah Setda dan
kegiatan kunjungan Kapolda Papua Rp. 400.000.000,00
Assisten I dan Assisten III Rp. 5.000.000,00
Benny Airory Rp. 5.000.000,00
Indoprima Rp. 250.000.000,00
Susanto W Rp. 100.000.000,00
Total Rp. 4.900.317.000,00
Bahwa dana-dana tersebut dipinjamkan sejak Tahun 2010, dan telah ada pengembalian sebesar Rp. 1.000.000.000.-, sehingga yang belum dikembalikan sebesar Rp. 3.900.317.000.-;
Bahwa pada tanggal 12 Desember 2013 terdakwa juga telah mengembalikan sebesar Rp. 1.000.000.000.- dengan cara konsinyasi/dititip di kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari, sehingga yang belum dikembalikan adalah sebesar Rp. 2.900.317.000.-;
Bahwa selain itu ada beberapa orang saksi yang sudah mengembalikan ke Kas Daerah dan akan saksi lampirkan buktinya pada nota pembelaan;
Bahwa terdakwa telah melaporkan kepada Bupati tentang dana bansos yang dipinjamkan tersebut sejak ada pemanggilan dari pihak Kejaksaan, dan Bupati menyuruh terdakwa untuk melakukan penagihan dan disetor kembali;
Bahwa dalam hal pencairan dana bantaun sosial oleh Theopilus Rumaseb selaku bendahara bantuan sosial adalah atas perintah terdakwa, akan tetapi jika terdakwa tidak ada, Theopilus Rumaseb akan melaporkannya kepada terdakwa setiap pengeluaran dana bantuan sosial;
Bahwa perintah terdakwa kepada Thepilus Rumaseb dalam hal pencairan dana bantuan sosial adalah dalam bentuk lembar disposisi, atau secara langsung atau melalui telepon yang intinya “agar uang dikeluarkan / dibayarkan”;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal;
Bahwa terdakwa mempunyai tanggungan isteri dan anak-anak;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa disamping saksi-saksi dan ahli, Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa: Laporan Hasil pemeriksaan khusus terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana Otonomi Khusus T.A. 2004 dan Dana Bantuan Sosial T.A. 2010 di Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat Nomor: 09/RIKSUS/ITSUS/VII/2011 tanggal 12 Juli 2011 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
Menimbang, bahwa disamping saksi-saksi, ahli dan bukti surat, Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel Foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA PPKD) TA. 2010;
1 (satu) bundel rekening Koran atas nama Dana Hibah Bantuan Keuangan dengan nomor rekening 302.21.10.06.01628-1 alamat BPKD Teluk Wondama;
1 (satu) bundel Foto copy Surat Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor 64 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2009 tentang Daftar Nama Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama TA. 2009 No. 15 an. THEOPILUS RUMASEB jabatan Bendahara Pengeluaran Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Subsidi dan Belanja Tak Terduga;
1 (satu) lembar Foto copy Surat Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor 813.2-92 tanggal 29 April 2005 tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil an. THEOPILUS RUMASEB, A.Md;
3 (tiga) lembar Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Teluk Wondama Bulan Desember TA. 2010 tanggal 31 Desember 2010 jumlah pada 31 Januari 2010 jumlah pada 31 Januari 2010;
4 (empat) lembar Buku Panjar Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Teluk Wondama Bulan Desember TA. 2010 tanggal 31 Desember 2010 jumlah pada 1 Januari 2010;
1 (satu) lembar Kwitansi Asli Pemkab. Teluk Wondama tanggal 12 Maret 2010 sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman sementara;
2 (dua) lembar Asli slip aplikasi transfer dari Bank Papua tanggal 12 Maret 2010 ke Bank Mandiri No. Rek. 1370004598104 an. Yeannie sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) pengirim Theo Rumaseb;
2 (dua) lembar Asli slip aplikasi transfer dari Bank Papua tanggal 12 Maret 2010 ke Bank Mandiri No. Rek. 1520007982966 an. Joice Hayat sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) pengirim Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Asli slip aplikasi transfer dari Bank Papua tanggal 01 April 2010 ke Bank Mandiri No. Rek. 1520007982966 an. Joice Hayat sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) pengirim Theo Rumaseb;
2 (dua) lembar Asli slip aplikasi transfer dari Bank Papua tanggal 15 Juli 2010 ke Bank Mandiri Cabang Manokwari No. Rek. 1520007982966 an. Joice Hayat sebesar Rp. 124.950.000,- (seratus dua puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) pengirim Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Kwitansi Pemkab Teluk Wondama tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman sementara kepada Sekretariat Daerah yang menerima Anthonius A. Marani;
1 (satu) lembar Asli slip aplikasi transfer dari Bank Papua tanggal 06 April 2010 ke Bank BNI No. Rek. 0095287130 pengirim Theo Rumaseb, penerima Dadang Wildan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Pemkab Teluk Wondama tanggal 11 Februari 2010 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman sementara kepada Kabag Kesra Setda yang menerima Anita Tappi;
1 (satu) lembar Kwitansi Pemkab Teluk Wondama tanggal 13 Februari 2010 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman sementara kepada Kabag Kesra Setda yang menerima Anita Tappi;
1 (satu) lembar Kwitansi Pemkab Teluk Wondama tanggal 25 Februari 2010 sebesar Rp. 65.317.000,- (enam puluh lima juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah) untuk pembayaran pinjaman sementara kepada Kabag Kesra Setda yang menerima Anita Tappi;
2 (dua) lembar slip setoran asli dan foto copy dari Bank Papua tanggal 08 Januari 2010 penyetor an. Theo Rumaseb ke rekening nomor 302183006139452 an. Early Trinanda Pahliminari sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 02 Juni 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pinjaman sementara yang menerima Early Pahliminari;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 28 Januari 2010 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk pembayaran biaya operasional Bapak Bupati Teluk Wondama yang menerima Early Trinanda Pahliminari;
1 (satu) lembar Kwitansi asli tanggal 18 Februari 2010 sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sebagai pinjaman sementara operasional Bupati yang menerima Early Trinanda Pahliminari;
1 (satu) lembar Kwitansi asli tanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang menerima Early Trinanda Pahliminari;
1 (satu) lembar Disposisi Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah an. Drs. Agus Yulianto tanggal 30 Desember 2010;
1 (satu) lembar slip setoran asli dari Bank Papua tanggal 22 Juli 2010 penyetor an. Theo Rumaseb ke rekening nomor 302183006139452 an. Early Trinanda Pahliminari sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar slip setoran asli dari Bank Papua tanggal 01 Juni 2010 ke rekening nomor 302183006139452 an. Early Trinanda Pahliminari sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
1 (satu) lembar Disposisi Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah an. Drs. Agus Yulianto tanggal 01 Juni 2010;
1 (satu) lembar Kwitansi asli tanggal 09 Juli 2010 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman sementara yang menerima Iwan Irianto dan Disposisi dari Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah;
1 (satu) lembar Kwitansi asli tanggal 07 Juni 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman sementara yang menerima A. Bian, BA;
1 (satu) lembar Kwitansi asli diterima oleh Z. B. Marani tanggal 21 Juni 2010 sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 18 Juni 2010 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang menerima Z. B. Marani;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 03 Juni 2010 sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) yang diterima oleh Jafar Rahakbano;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 26 Maret 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diterima oleh Z. B. Marani dan Disposisi Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 29 Maret 2010 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang diterima oleh Z. B. Marani, SH;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 21 Januari 2010 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sebagai pinjaman sementara yang diterima oleh Z. B. Marani;
1 (satu) lembar Kwitansi asli diterima dari Kepala Dinas PPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 12 Januari 2009 sebesar Rp. 98.000.000,- (Sembilan puluh delapan juta rupiah) sebagai pinjaman sementara untuk kegiatan penjemputan Gubernur Papua Barat yang diterima oleh Z. B. Marani, SH;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 17 Mei 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai pinjaman sementara yang diterima oleh Z. B. Marani, SH;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 15 Maret 2010 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sebagai pinjaman sementara yang diterima oleh Z. B. Marani, SH;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 02 Juni 2010 sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) sebagai pinjaman sementara yang diterima oleh Z. B. Marani, SH;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 07 Juli 2010 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sebagai pinjaman sementara yang diterima oleh Z. B. Marani, SH dan Disposisi Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah an. Drs. Agus Yulianto;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 03 Juni 2010 sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) sebagai pinjaman sementara yang diterima oleh Jafar Rahakban;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 05 April 2010 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagai pinjaman sementara Z. B. Marani, SH yang diterima oleh Jafar Rahakban;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 27 Februari 2010 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang diterima oleh S. Sambery (Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah) dan Disposisi S. Sambery (Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah);
1 (satu) lembar Asli Slip Aplikasi transfer dari Bank Papua tanggal 17 Mei 2010 ke rekening nomor 1370004598104 an. Ferdinan Penikay sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), pengirim G. Wabiser dan Disposisi Sony Sambery (Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah);
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 23 Maret 2010 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman sementara kepada Asisten I dan II yang diterima oleh Drs. Agus Yulianto;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 09 Juli 2010 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan Disposisi Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Teluk Wondama an. Drs. Agus Yulianto;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 02 Desember 2010 pinjaman sementara untuk pembayaran carter pesawat sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Asli Slip Aplikasi transfer dari Bank Papua tanggal 22 April 2010 ke Bank Mandiri nomor rekening 1540004956284 an. Agus Yulianto sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), pengirim Jhon A. Rumkabu;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 22 April 2010 sebagai pinjaman sementara sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 15 Maret 2010 sebagai pinjaman sementara sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diterima oleh Drs. Agus Yulianto;
1 (satu) lembar Asli Slip Aplikasi transfer dari Bank Papua tanggal 10 Februari 2010 ke Bank BRI Cabang Manokwari nomor rekening 035301026566502 an. Agus Yulianto sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), pengirim Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 10 Februari 2010 sebagai pinjaman sementara sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang diterima oleh Drs. Agus Yulianto;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 12 Mei 2010 sebagai pinjaman sementara sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang diterima oleh Drs. Agus Yulianto;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 02 April 2010 sebagai pinjaman sementara sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diterima oleh Drs. Agus Yulianto;
2 (dua) lembar Kwitansi asli dan foto copy Pemkab Teluk Wondama tanggal 26 Maret 2010 sebagai pinjaman sementara/operasional Bapak Bupati sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diterima oleh Drs. Agus Yulianto;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 23 Maret 2010 sebagai pinjaman sementara kepada Persewon sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diterima oleh Drs. Agus Yulianto;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 19 Februari 2010 sebagai pinjaman sementara untuk dibayarkan bantuan sosial kepada Mantan Anggota DPRD sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang diterima oleh Drs. Agus Yulianto;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 22 September 2010 sebagai pinjaman sementara kepada Persewon sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) beserta lampiran;
1 (satu) lembar Asli Slip Aplikasi transfer dari Bank BRI tanggal 22 September 2010 ke Bank BRI disetor ke Indoprima Cabang Mangga Dua Mall Jakarta sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), pengirim Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 22 September 2010 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagai pinjaman sementara;
1 (satu) lembar Asli Slip Aplikasi transfer dari Bank BRI tanggal 24 September 2010 ke Bank BRI disetor ke Indoprima Cabang Mangga Dua Mall Jakarta sebesar Rp. 50.000.000,- (lima juta rupiah), pengirim Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 22 September 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai pinjaman sementara;
1 (satu) lembar Asli Slip Setoran Bank Papua tanggal 19 Februari 2010 ke rekening nomor 302183006149445 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) an. Agus Yulianto, pengirim Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 19 Februari 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai pinjaman sementara;
1 (satu) lembar Asli Slip Setoran Bank Papua tanggal 05 Maret 2010 ke rekening nomor 302183006149445 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) an. Agus Yulianto, pengirim Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 05 Maret 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai pinjaman sementara;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 13 Desember 2010 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sebagai pinjaman sementara;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 23 Juli 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai pinjaman sementara;
1 (satu) lembar Foto copy Kwitansi tanggal 19 Februari 2010 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagai pinjaman sementara yang diterima oleh Drs. Agus Yulianto;
1 (satu) lembar Foto copy Kwitansi tanggal 15 Februari 2010 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagai pinjaman sementara yang diterima oleh Drs. Agus Yulianto;
1 (satu) lembar Foto copy Kwitansi tanggal 28 Desember 2009 sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) sebagai pinjaman sementara yang diterima oleh Drs. Agus Yulianto dan Disposisi Kepala Dinas PPKD Teluk Wondama tanggal 28 Desember 2009;
3 (tiga) lembar Asli Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Teluk Wondama Bulan Desember TA. 2010 tanggal 31 Desember 2010 jumlah pada 1 Januari 2010;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 29 Maret 2010 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagai pinjaman sementara;
1 (satu) bundel Register SP2D Periode 01 Januari 2010 s/d 31 Desember 2010 tanggal 01 Januari 2010;
1 (satu) lembar Foto copy Aircraft Charter Agreement No : I/ASM-NBX/I/2010 dan Kwitansi sudah terima dari Pemda Wasior sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk Pembayaran Charter Flight tanggal 16 Januari 2010 route Nabire-WAsior-Manokwari-Nabire;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung jawaban Pinjaman Sementara Dana Bansos;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Bupati Teluk Wondama tanggal 11 Februari 2010 dan Kwitansi sudah terima dari Kabag Kesra sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk bantuan biaya berobat kepada Pontikus Torey tanggal 11 Februari 2010;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Bupati Teluk Wondama tanggal 13 Februari 2010 dan Kwitansi sudah terima dari Kabag Kesra sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran persembahan kasih kepada 11 orang pria sejati tanggal 13 Februari 2010;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Bupati Teluk Wondama tanggal 13 Februari 2010 dan Daftar Hadir Ibadah Di Kediaman Bupati Teluk Wondama tanggal 13 Februari 2010;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Bupati Teluk Wondama tanggal 14 Februari 2010 dan Kwitansi sudah terima dari Bendahara Pengeluaran Pembantu Kesra sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk biaya operasional Gereja Tandia Rasiei tanggal 14 Februari 2010;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Bupati Teluk Wondama tanggal 15 Februari 2010 dan Kwitansi sudah terima dari Kabag Kesra sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk Permohonan Bantuan Ibadah tanggal 15 Februari 2010 yang diterima oleh Pendeta Zefanya. Y;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Bupati Teluk Wondama tanggal 25 Februari 2010 dan Kwitansi sudah terima dari Kabag Kesra sebesar Rp. 33.617.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah) untuk pembayaran konsumsi ibadah tanggal 25 Februari 2010 yang diterima oleh Ahmad S. Fauzzaky;
1 (satu) lembar Kwitansi sudah terima dari Bagian Kesra sebesar Rp. 63.500.000,- (enam puluh tiga tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pengembalian pinjaman sementara tanggal 7 Maret 2011 yang diterima oleh Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Kwitansi sudah terima dari Bagian Kesra Setda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran pengembalian pinjaman sementara tanggal 16 Februari 2011 yang diterima oleh Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Foto copy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 April 2011 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara TA. 2010, penyetor Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Foto copy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 April 2011 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara TA. 2010, penyetor Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Foto copy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 April 2011 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara TA. 2010, penyetor Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Asli Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 Mei 2011 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara TA. 2010, penyetor Piter Lambe (mantan Asisten I) dan Eka Wosiri (Mantan Asisten II);
1 (satu) lembar Foto copy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Mei 2011 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara Drs. A. R. Makatita TA. 2010, penyetor Drs. A. R. Makatita;
1 (satu) lembar Foto copy Slip Setoran Bank Papua tanggal 26 Mei 2011 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 33.200.000,- (tiga puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara TA. 2010, penyetor Drs. A. R. Makatita;
1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari Drs. Agus Yulianto sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara dana Bansos TA. 2010 tanggal 26 Mei 2011 yang diterima oleh Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Foto copy Slip Setoran Bank Papua tanggal 26 Mei 2011 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara TA. 2010, penyetor Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Foto copy Slip Setoran Bank Papua tanggal 10 Juni 2011 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara TA. 2010, penyetor Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Foto copy Slip Setoran Bank Papua tanggal 10 Juni 2011 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 63.500.000,- (enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara TA. 2010, penyetor Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Asli Slip Setoran Bank Papua tanggal 25 Juni 2013 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara TA. 2010, penyetor DPPK (Bidang Akuntansi);
1 (satu) lembar Asli Slip Setoran Bank Papua tanggal 09 Juli 2013 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pengembalian dana, penyetor Drs. Ec. Jusak Karubuy, M.Si;
1 (satu) lembar Foto copy Slip Setoran Bank Papua tanggal 12 Oktober 2011 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara TA. 2010, penyetor Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Foto copy kwitansi telah terima dari Zeth B. Marani, SH sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara tanggal 12 Oktober 2011 yang diterima oleh Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Foto copy Slip Setoran Bank Papua tanggal Mei 2013 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara TA. 2010, penyetor Anthonius A. Marani;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 05 April 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 06 April 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 14 April 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 21 April 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 21 April 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 26 April 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 26 April 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 20 April 2010 beserta permohonan An. Hendrika Agusta Ramar;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 20 April 2010 beserta permohonan an. Yosephus Sarera;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 18 Februari 2010 beserta permohonan an. Jimmy D. Wiay;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 16 Maret 2010 beserta permohonan an. Dominggus Yosep Marani;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 15 Maret 2010 beserta permohonan an. Paulus Caesar Sawaki;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 14 Maret 2010 beserta permohonan an. Jeremi Kapisan;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 08 Maret 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 08 Maret 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 09 Maret 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 15 Maret 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 23 Maret 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal Maret 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 24 Maret 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 25 Februari 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 25 Februari 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 26 Februari 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 26 Februari 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 26 Februari 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 28 Februari 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 28 Februari 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 25 Februari 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 04 April 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 10 Maret 2010 beserta permohonan an. Hans Magal;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 30 Maret 2010 beserta permohonan an. Moses Mbaubedari;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 02 April 2010 beserta permohonan an. Ferdinandus Marani;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 02 April 2010 beserta permohonan an.Yane Selvia Ayamiseba;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 07 Februari 2010 beserta permohonan an. William Alexus Rosres;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 30 Maret 2010 beserta permohonan an. Yosef Paulus Isak Marani;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 04 April 2010 beserta permohonan an. Sophia Doreta Ayamseba;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 23 Maret 2010 beserta permohonan an. Marten Gaston Sawaki;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 02 Maret 2010 beserta permohonan an. Yohanes Bernard Werianggi;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 04 April 2010 beserta permohonan an. Isak Elias Ayomi;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 12 Februari 2010 beserta permohonan an. Hendrika Novita Marani;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 30 Januari 2010 beserta permohonan an. Kevin Isak Torey;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 10 Maret 2010 beserta permohonan an. Tina Alexandra Mambor;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 03 Maret 2010 beserta permohonan an.Christina Menarbu;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 03 Februari 2010 beserta permohonan an. Sherly M. Ayomi;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 22 Februari 2010 beserta permohonan an. Zakeus Nikolas Manaruri;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 06 Maret 2010 beserta permohonan an.Derek Arthur Marani;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 27 Februari 2010 beserta permohonan an. Awianus Rumbrar;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 24 Februari 2010 beserta permohonan an. Betty M. Doansiba;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 02 Februari 2010 beserta permohonan an. Imelda E. Marani;
1 (satu) rangkap Foto copy Kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk bantuan biaya tanggal 30 Desember 2010 yang diterima oleh Mihel A. Waropen, S.Ip;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 30 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy Kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 28 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy Disposisi Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Teluk Wondama Drs. Agus Yulianto kepada Bendahara Pos Bantuan tanggal 28 Desember 2010 beserta lampirannya;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 21 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 21 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 30 Desember 2010 beserta lampiran;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial;
1 (satu) lembar Slip Setoran Bank Papua dengan nomor rekening 302183006117183 atas nama G. Manupapani sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 29 Oktober 2010;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Hibah tanggal 30 Oktober 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tanggal 29 Desember 2010 untuk bantuan biaya kepada A. Baransano yang diterima oleh Michel Waropen, S.Ip beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 27 Oktober 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tanggal 29 Desember 2010 untuk bantuan biaya berobat kepada Irawati yang diterima oleh M. Muslimin beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Teluk Wondama Drs. Agus Yulianto kepada Bendahara Bantuan Sosial tanggal 29 Desember 2010 beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Kepala Dinas PPKD tanggal 27 Desember 2010 beserta lampirannya;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) tanggal 27 Desember 2010 beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 27 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) tanggal 29 Desember 2010 yang diterima oleh Michel Waropen, S.Ip beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 25 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Yadi Marsyom beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Nellys Torey beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Yoel Torembi beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 untuk bantuan biaya kepada Elia Morin dan T. Rumbrar yang diterima oleh Elia Morin beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Djaelani beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Wellem Mambror beserta lampirannya;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Nn. Urus beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh H. Sanggemi beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Charles Suabey beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Ny. E. Torey beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Melkianus Mariai beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh A. D. Arumisore beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Michel Waropen, S.Ip beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Sopater Karubuy beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Charles beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 untuk bantuan biaya kepada Saudara Yos yang diterima oleh Charles beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Metusalem Yomaki beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 22 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Herman Suabey beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) tanggal 13 Desember 2010 yang diterima oleh Hanok Baransano beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Bambang Nur beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Otis Yoteni beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Onisimus Rumaseuw beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Obaja Wettebossy, SH beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 22 Desember 2010 yang diterima oleh Marlon Swabra beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 22 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 22 Desember 2010 yang diterima oleh Yimmi Torey beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 22 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 22 Desember 2010 yang diterima oleh Anas Womsiwor beserta lampirannya;
1 (satu) rangkap Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 22 Desember 2010 beserta permohonan bantuan;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 22 Desember 2010 yang diterima oleh Gerson Wabiser beserta lampirannya;
1 (satu) rangkap Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 22 Desember 2010 beserta permohonan bantuan;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 20 Desember 2010 yang diterima oleh Lodyk Saweti Erari beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Dinas PPKD Kepala Bidang Pendatapan Ekbertson Karubuy, SE (PLT) NIP. 640 028 015 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 20 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Kepala Dinas PPKAD tanggal 20 Desember 2010 beserta lampiran;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 20 Desember 2010 yang diterima oleh L. Ch. Yarollo beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Dinas PPKD Kepala Bidang Pendatapan Ekbertson Karubuy, SE (PLT) NIP. 640 028 015 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 20 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara PLT Kadis PPKAD tanggal 17 Desember 2010 beserta lampiran;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi sudah terima dari Bupati Teluk Wondama sebesar Rp. 43.700.000,- (empat puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk penyelesaian pembangunan gedung gereja Solagratia Manggurai tanggal 18 Agustus 2010 yang diterima oleh Lukas Tandi beserta lampirannya;
1 (satu) bundel Foto copy Disposisi Bupati Teluk Wondama Drs. Albert Torey, MM kepada Sekda Teluk Wondama up Kabag Kesra tanggal 15 April 2010 beserta lampiran;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 09 Desember 2010 yang diterima oleh George beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Dinas PPKD Kepala Bidang Anggaran Tri Retno Rahayu NIP. 640 024 660 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 09 Desember 2010;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Dinas PPKD Sekretaris Yulia Inggrid Manusiwa NIP. 19590727 198002 2 001 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 09 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Kepala Dinas PPKAD tanggal 09 Desember 2010 beserta lampiran;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 26 Desember 2010 yang diterima oleh Pnt. D. Aronggear beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Kepala Dinas PPKD Drs. Agus Yulianto NIP. 640 021 222 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 26 Agustus 2010;
1 (satu) bundel Foto copy Disposisi Bupati Teluk Wondama Drs. Albert Torey, MM kepada Sekda Teluk Wondama up Kadis PPKD tanggal 13 Juli 2010 beserta lampiran;
1 (satu) lembar Foto copy kwitansi dari Bendahara Bansos sebesar Rp. 3.400.000,- tanggal 27 Juli 2010 yang diterima oleh K. P. A. Mandacan;
1 (satu) lembar Foto copy kwitansi dari Bendahara Bansos sebesar Rp. 3.400.000,- tanggal 27 Juli 2010 yang diterima oleh Ananias Numanderi;
1 (satu) lembar Foto copy kwitansi dari Bendahara Bansos sebesar Rp. 3.400.000,- tanggal 27 Juli 2010 yang diterima oleh Waropen;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Sekda Teluk Wondama Drs. A. Rajab Makatita kepada Kadis PPKD Teluk Wondama tanggal 12 Mei 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk bantuan baiaya keagamaan kepada Poppy Fonataba tanggal 18 Agustus 2010 yang diterima oleh Liene M. Suabey/Papilaya beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Sekda Teluk Wondama Drs. A. Rajab Makatita kepada Bendahara Bansos PPKD Teluk Wondama tanggal 14 Agustus 2010;
1 (satu) lembar Foto copy Slip Setoran Bank Papua tanggal 30 Desember 2010 ke rekening nomor 300183000214087 an. Welmintje A. P. Fonataba sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), penyetor Bendahara Bantuan;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Kepala Dinas PPKD Drs. Agus Yulianto NIP. 640 021 222 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 28 Desember 2010;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Pemerintahan P. Piter Lambe, S.Sos NIP. 19680305 199201 1 002 kepada Kadin PPKD tanggal 24 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 20 Desember 2010 beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Dinas PPKD Kepala Bidang Pendatapan Ekbertson Karubuy, SE (PLT) NIP. 640 028 015 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 16 Desember 2010 beserta lampiran;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Pemerintahan P. Piter Lambe, S.Sos NIP. 19680305 199201 1 002 kepada Kadin PPKD tanggal 16 Desember 2010 beserta lampiran;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh L. Ch. Yarollo beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Pemerintahan P. Piter Lambe, S.Sos NIP. 19680305 199201 1 002 kepada Kadin PPKD tanggal 22 Desember 2010 beserta lampiran;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 16 September 2010 yang diterima oleh Yappi Mabuy, SH beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Pemerintahan P. Piter Lambe, S.Sos NIP. 19680305 199201 1 002 kepada Kadin PPKD tanggal 16 September 2010 beserta lampiran;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2010 yang diterima oleh Septianus beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Kepala Dinas PPKD Drs. Agus Yulianto NIP. 640 021 222 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 24 Desember 2010;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Pemerintahan P. Piter Lambe, S.Sos NIP. 19680305 199201 1 002 kepada Kadin PPKD tanggal 24 Desember 2010 beserta lampiran;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 24 Desember 2010 yang diterima oleh Alexander Waprak beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Kepala Dinas PPKD Drs. Agus Yulianto NIP. 640 021 222 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 24 Desember 2010;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Pemerintahan P. Piter Lambe, S.Sos NIP. 19680305 199201 1 002 kepada Kadin PPKD/Teo R tanggal 24 Desember 2010 beserta lampiran;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 30 Desember 2010 yang diterima oleh George A. Ramar, S.Sos beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Pemerintahan P. Piter Lambe, S.Sos NIP. 19680305 199201 1 002 kepada Kadin PPKD tanggal 30 Desember 2010 beserta lampiran;
2 (dua) lembar Foto copy kwitansi dari Bupati Teluk Wondama sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 13 Desember 2010 yang diterima oleh Sem Suabey beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Dinas PPKD Kepala Bidang Anggaran Tri Retno Rahayu NIP. 640 024 660 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 13 Desember 2010;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Pemerintahan P. Piter Lambe, S.Sos NIP. 19680305 199201 1 002 kepada Kadin PPKD/Teo R tanggal 19 Nopember 2010;
1 (satu) lembar Foto copy kwitansi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 29 Nopember 2010 yang diterima oleh Yance Wanma;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Dinas PPKD Kepala Bidang Anggaran Tri Retno Rahayu NIP. 640 024 660 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 29 Nopember 2010;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Pemerintahan P. Piter Lambe, S.Sos NIP. 19680305 199201 1 002 kepada Kadin PPKD/Teo R tanggal 29 Nopember 2010 untuk dana duka;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Pemerintahan P. Piter Lambe, S.Sos NIP. 19680305 199201 1 002 kepada Kadin PPKD/Teo R tanggal 29 Nopember 2010 untuk dana melayat;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 22 Desember 2010 yang diterima oleh Alexander Warami beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Kesejahteraan Rakyat Yappi Mabuy, SH NIP. 19680228 199003 1 007 kepada Kadin PPKD tanggal 22 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 22 Desember 2010 yang diterima oleh Nataniel Ayomi beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Kesejahteraan Rakyat Yappi Mabuy, SH NIP. 19680228 199003 1 007 kepada Theo R tanggal 22 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Yemima Auri beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Kesejahteraan Rakyat Yappi Mabuy, SH NIP. 19680228 199003 1 007 kepada Theo R tanggal 22 Nopember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 22 Desember 2010 yang diterima oleh Adam .B beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Kesejahteraan Rakyat Yappi Mabuy, SH NIP. 19680228 199003 1 007 kepada Kadin PPKD Cq Theo R tanggal 22 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 25 Juni 2010 beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Kepala Dinas PPKD Drs. Agus Yulianto NIP. 640 021 222 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 26 Juni 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 12 Juli 2010 beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Kepala Dinas PPKD Drs. Agus Yulianto NIP. 640 021 222 kepada Saudara Bendahara Pos Bantuan tanggal 09 Juli 2010 beserta lampiran;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang menerima Ishak Yoweni tanggal 10 Desember 2010 beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Dinas PPKD Kepala Bidang Anggaran Tri Retno Rahayu NIP. 640 024 660 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial/Hibah tanggal 10 Desember 2010;
1 (satu) lembar Foto copy kwitansi dari Bendahara Setda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang menerima Bernard Ramar tanggal 15 April 2010;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Kepala Dinas PPKD Drs. Agus Yulianto NIP. 640 021 222 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 03 Mei 2010;
1 (satu) lembar Foto copy Slip setoran Bank Papua dengan nomor rekening 300193000194507 atas nama Christian Y. Warinusi, SH sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 17 Mei 2010 beserta lampiran;
1 (satu) lembar Foto copy Slip setoran Bank Papua atas nama Hasyim Rahakban pada Bank Mandiri Cabang Manokwari;
1 (satu) lembar Foto copy Slip setoran Bank Papua dengan nomor rekening 302183006149445 atas nama Agus Yulianto sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 08 Mei 2010, penyetor The Rumaseb;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 08 Mei 2010.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat digunakan sebagai barang bukti yang sah untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa keterangan saksi Drs. Abdul Radjab Makatita yang dibacakan dipersidangan, karena keterangan yang diberikannya dalam pemeriksaan penyidikan tanpa disumpah maka berdasarkan Pasal 161 ayat (2) KUHAP, nilai keterangan yang dibacakan tersebut tidak bernilai sebagai alat bukti, tetapi hanyalah bersifat dan bernilai sebagai keterangan biasa saja. Akan tetapi sekalipun nilainya keterangan biasa, dapat dipergunakan Majelis Hakim untuk menguatkan keyakinannya;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli keterangan terdakwa dan alat bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan SK. Bupati Kabupaten Teluk Wondama Nomor: 821.2-11 tanggal 07 Oktober 2009 terdakwa diangkat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Teluk Wondama;
Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2010 tercantum dana bantuan sosial sebesar Rp. 35.277.430.000.-(tiga puluh lima milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) yang dikelola oleh DPPKAD Kabupaten Teluk Wondama;
Bahwa untuk mengelola Dana Bantuan Sosial tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Teluk Wondama Nomor 12 Tahun 2010, Theopilus Rumaseb, S.Sos diangkat sebagai Bendahara Dana Bantuan Hibah, Dana Bantuan Sosial, Subsidi, dan Belanja Tak Terduga pada DPPKAD Kabupaten Teluk Wondama;
Bahwa dari dana bantuan sosial tersebut, terdakwa memerintahkan Theopilus Rumaseb selaku Bendahara Bantuan Sosial untuk meminjamkan kepada 22 (dua puluh dua) orang, kelompok atau instansi yang jumlahnya sebesar Rp. 4.900.317.000.- dengan perincian sebagai berikut:
Early Rp. 455.000.000,00
Drs. Agus Yulianto Rp. 2.060.000.000,00
Zeth B. Marani Rp. 685.000.000,00
Anita Tappi, ST Rp. 265.317.000,00
Yenny Hursepuni Rp. 10.000.000,00
Yusak Karubuy Rp. 10.000.000,00
Hasyim Rahakbauw Rp. 15.000.000,00
Joice Hayat Rp. 315.000.000,00
Yeannie Rp. 25.000.000,00
Ferdinan Penikay Rp. 100.000.000,00
Christian Y. Warinusi Rp. 20.000.000,00
Simson Samberi, S.Hut Rp. 20.000.000,00
Dadan Wildan Rp. 100.000.000,00
Zet Libing Rp. 10.000.000,00
Anthonius Marani Rp. 20.000.000,00
Group music (charter pesawat) Rp. 25.000.000,00
Iwan Irianto Rp. 5.000.000,00
Bagian Otonomi Daerah Setda dan
kegiatan kunjungan Kapolda Papua Rp. 400.000.000,00
Assisten I dan Assisten III Rp. 5.000.000,00
Benny Airory Rp. 5.000.000,00
Indoprima Rp. 250.000.000,00
Susanto W Rp. 100.000.000,00
Total Rp. 4.900.317.000,00
Bahwa dari dana yang dipinjamkan sebesar Rp. 4.900.317.000.- tersebut, ketika Tim dari Inspektorat Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri melakukan pemeriksaan pada tanggal 22 Mei 2011 sampai dengan tanggal 04 Juni 2011, maka pada tanggal 26 Mei 2011 telah dikembalikan/disetor ke Kas Umum Daerah melalui Theopilus Rumaseb sebesar Rp. 1.000.000.000.-(satu milyar rupiah), sehingga yang belum dikembalikan adalah sebesar Rp. 3.900.317.000.-;
Bahwa pada tanggal 12 Desember 2013 terdakwa telah mengembalikan dengan cara konsinyasi pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari sebesar Rp. 1.000.000.000.-(satu milyar rupiah), sehingga dana yang belum dikembalikan adalah sebesar Rp. 2. 900.317.000.-(dua milyar enam ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan yang berbentuk subsideritas, yakni dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh karenanya Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan primair dan jika tidak terbukti akan dipertimbangkan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa rumusan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 adalah:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 adalah tentang pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur: “Setiap Orang”
Menimbang bahwa unsur “setiap orang” disini menunjuk pada subjek hukum pidana khususnya tindak pidana korupsi, dimana berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, ”setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi. Namun jika dikaitkan dengan unsur-unsur selanjutnya, pengertian unsur ”setiap orang” yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dari Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, menurut Majelis Hakim adalah berbeda, dimana menurut Majelis Hakim unsur ”setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) sifatnya universal (umum), sedangkan ”setiap orang” dalam Pasal 3 sifatnya tidak universal (khusus) karena ”setiap orang” disini adalah yang memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sehingga dengan demikian Pasal 3 tersebut mempunyai sifat kekhususan dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (1), dimana berdasarkan asas hukum, ketentuan yang khusus mengenyampingkan ketentuan yang umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa Drs. AGUS YULIANTO, MM sebagai subjek hukum dalam perkara ini memiliki kewenangan dan kesempatan dalam jabatan atau kedudukannya sebagai Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Teluk Wondama berdasarkan SK. Bupati Kabupaten Teluk Wondama Nomor 821.2-11 tanggal 07 Oktober 2009, sehingga terdakwa sebagai Kepala DPPKAD yang memerintahkan Theopilus Rumaseb selaku Bendahara Bantuan Sosial untuk meminjamkan dana bantuan sosial kepada 22 (dua puluh dua) orang, kelompok, atau instansi yang tidak sesuai dengan peruntukannya adalah dalam kaitannya dengan kewenangan yang ada pada terdakwa karena jabatan atau kedudukannya sebagai Kepala DPPKAD, oleh karenanya Pasal 3 yang mempunyai sifat kekhususan lebih tepat diterapkan kepada terdakwa dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (1), sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur ”setiap orang” sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) tidak tepat diterapkan kepada terdakwa, oleh karena itu unsur pertama ”setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) dakwaan primair ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena unsur pertama tidak terpenuhi maka unsur-unsur selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi. Dan dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur dalam dakwaan primair ini, maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan tentang dakwaan subsidair, dimana dalam dakwaan subsidair terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang rumusannya adalah:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah)”;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 adalah:
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 adalah tentang pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur: “Setiap Orang”
Menimbang bahwa unsur “setiap orang” disini menunjuk pada subjek hukum pidana khususnya tindak pidana korupsi, dimana jika dikaitkan dengan unsur-unsur selanjutnya maka unsur ”setiap orang” disini adalah orang perseorangan yang memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa didalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa Drs. AGUS YULIANTO, MM kepersidangan yang pada waktu kejadian perkara ini Tahun 2010 mempunyai jabatan atau kedudukan sebagai Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Teluk Wondama, dan setelah ditanyakan identitasnya yang juga dibenarkan oleh saksi-saksi, ternyata sama dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga terdakwalah orang yang dimaksudkan dalam surat dakwaan dan tidak terjadi kesalahan orang dan selama persidangan terdakwa dapat mengikuti dan menjawab pertanyaan dengan baik, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa dalam keadaan sehat dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ”setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur: “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono, SH., dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Edisi ke dua, 2008, halaman 46: yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian, yang dimaksud dengan “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi disini adalah sebagai tujuan dari terdakwa, artinya dimaksud atau dikehendaki oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan diatas ternyata:
Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2010 tercantum dana bantuan sosial sebesar Rp. 35.277.430.000.-(tiga puluh lima milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) yang dikelola oleh DPPKAD Kabupaten Teluk Wondama;
Bahwa untuk mengelola Dana Bantuan Sosial tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Teluk Wondama Nomor 12 Tahun 2010, Theopilus Rumaseb, S.Sos diangkat sebagai Bendahara Dana Bantuan Hibah, Dana Bantuan Sosial, Subsidi, dan Belanja Tak Terduga pada DPPKAD Kabupaten Teluk Wondama;
Bahwa dari dana bantuan sosial tersebut, terdakwa memerintahkan Theopilus Rumaseb selaku Bendahara Bantuan Sosial untuk meminjamkan kepada 22 (dua puluh dua) orang, kelompok atau instansi yang jumlahnya sebesar Rp. 4.900.317.000.- dengan perincian sebagai berikut:
Early Rp. 455.000.000,00
Drs. Agus Yulianto Rp. 2.060.000.000,00
Zeth B. Marani Rp. 685.000.000,00
Anita Tappi, ST Rp. 265.317.000,00
Yenny Hursepuni Rp. 10.000.000,00
Yusak Karubuy Rp. 10.000.000,00
Hasyim Rahakbauw Rp. 15.000.000,00
Joice Hayat Rp. 315.000.000,00
Yeannie Rp. 25.000.000,00
Ferdinan Penikay Rp. 100.000.000,00
Christian Y. Warinusi Rp. 20.000.000,00
Simson Samberi, S.Hut Rp. 20.000.000,00
Dadan Wildan Rp. 100.000.000,00
Zet Libing Rp. 10.000.000,00
Anthonius Marani Rp. 20.000.000,00
Group music (charter pesawat) Rp. 25.000.000,00
Iwan Irianto Rp. 5.000.000,00
Bagian Otonomi Daerah Setda dan
kegiatan kunjungan Kapolda Papua Rp. 400.000.000,00
Assisten I dan Assisten III Rp. 5.000.000,00
Benny Airory Rp. 5.000.000,00
Indoprima Rp. 250.000.000,00
Susanto W Rp. 100.000.000,00
Total Rp. 4.900.317.000,00
Bahwa dari dana yang dipinjamkan sebesar Rp. 4.900.317.000.- tersebut, ketika Tim dari Inspektorat Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri melakukan pemeriksaan pada tanggal 22 Mei 2011 sampai dengan tanggal 04 Juni 2011, maka pada tanggal 26 Mei 2011 telah dikembalikan/disetor ke Kas Umum Daerah melalui Theopilus Rumaseb sebesar Rp. 1.000.000.000.-(satu milyar rupiah), sehingga yang belum dikembalikan adalah sebesar Rp. 3.900.317.000.-;
Bahwa pada tanggal 12 Desember 2013 terdakwa telah mengembalikan dengan cara konsinyasi pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari sebesar Rp. 1.000.000.000.-(satu milyar rupiah), sehingga dana yang belum dikembalikan adalah sebesar Rp. 2. 900.317.000.-(dua milyar enam ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, dana bantuan sosial digunakan untuk pemberian bantuan dalam bentuk uang dan / atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, akan tetapi berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas ternyata dari dana bantuan sosial yang tercantum dalam APBD Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 35.277.430.000.-( tiga puluh lima milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah), terdakwa telah memerintahkan Theopilus Rumaseb selaku Bendahara Bantuan Sosial pada DPPKAD Kabupaten Teluk Wondama untuk mencairkan dana bantuan sosial untuk dipinjamkan kepada 22 (dua puluh dua) orang, kelompok atau instansi, termasuk terdakwa sendiri, yang nilainya bervariasi yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 4.900.317.000.-(empat milyar sembilan ratus juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah), sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya, dan sampai akhir Tahun Anggaran 2010 dana yang dipinjamkan tersebut belum dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Teluk Wondama;
Menimbang, bahwa tindakan terdakwa sebagai Kepala DPPKAD yang memerintahkan Theopilus Rumaseb selaku Bendahara Bantuan Sosial untuk mencairkan dana bantuan sosial untuk dipinjamkan terdakwa dan 21 (dua puluh satu) orang, kelompok atau instansi, sebagaimana diuraikan diatas adalah agar terdakwa dan 21 (dua puluh satu) orang, kelompok atau instansi, yang menerima dana tersebut diuntungkan, artinya terdakwa bersama 21(dua puluh satu) orang, kelompok atau instansi yang menerima dana pinjaman yang diambil dari dana bantuan sosial tersebut diuntungkan sebesar yang diterimanya masing-masing sebagaimana telah diuraikan pada fakta hukum tersebut diatas;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang memerintahkan Theopilus Rumaseb untuk meminjamkan dana bantuan sosial kepada terdakwa dan 21 (dua puluh satu) orang, kelompok atau instansi, padahal terdakwa mengetahui dengan jelas bahwa hal itu tidak sesuai dengan peruntukannya, dapat disimpulkan sebagai maksud atau kehendak dari terdakwa agar dana bantuan sosial sebesar Rp. 4.900.317.000.-(empat milyar sembilan ratus juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah) dapat dicairkan kepada terdakwa dan 21 (dua puluh satu) penerima lainnya, sehingga terdakwa dan 21 (dua puluh satu) penerima lainnya diuntungkan sebesar dana yang diterimanya masing-masing sebagaimana telah diuraikan pada fakta hukum tersebut diatas. Artinya keuntungan yang diperoleh terdakwa dan 21 (dua puluh satu) penerima lainnya tersebut dipandang sebagai maksud atau tujuan dari terdakwa;
Menimbang, bahwa pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang mengatakan bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain tidak terpenuhi dengan alasan ke 22 orang peminjam telah mengembalikan semua pinjamannya, tidaklah beralasan dan harus dikesampingkan karena berdasarkan bukti-bukti yang diajukan terdakwa maupun Penasehat Hukumnya ternyata pengembalian dilakukan setelah lewat tahun anggaran Tahun 2010 dan tidak semua dikembalikan. Disamping itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghilangkan kesalahan maupun pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur: “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”;
Menimbang, bahwa untuk terpenuhinya unsur ini, maka untuk mencapai tujuan terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi harus dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono, S.H., dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Edisi ke dua, 2008, halaman 46, yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas, berdasarkan SK. Bupati Kabupaten Teluk Wondama Nomor: 821.2-11 tanggal 07 Oktober 2009 terdakwa diangkat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Teluk Wondama;
Menimbang, bahwa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2010 tercantum dana bantuan sosial sebesar Rp. 35.277.430.000.-( tiga puluh lima milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Teluk Wondama;
Menimbang, bahwa tugas pokok terdakwa sebagai Kepala DPPKAD adalah:
Menyiapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
Mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
Melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
Melaksanakan pemungutan pajak daerah;
Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh Bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
Menyimpan uang daerah;
Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola / menatausahakan investasi;
Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemerintah Daerah;
Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama Pemerintah Daerah;
Melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
Melakukan penagihan piutang daerah;
Melaksanakan sistem akutansi dan pelaporan keuangan daerah;
Menyajikan informasi keuangan daerah;
Menimbang, bahwa berdasarkan tugas pokok tersebut, maka terdakwa antara lain berwenang untuk mengatur dan mengendalikan pelaksanaan APBD termasuk dana bantuan sosial sebesar Rp. 35.277.430.000.-( tiga puluh lima milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) yang tercantum dalam APBD Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2010 secara tertib, efektif dan efisien, agar penggunaannya sesuai dengan peruntukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006: Bantuan Sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan / atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat;
Menimbang, bahwa akan tetapi ternyata terdakwa sebagai Kepala DPPKAD yang berwenang mengatur dan pengendalian penggunaan dana bantuan sosial yang tercantum dalam APBD Tahun Anggaran 2010 agar sesuai dengan peruntukannya yakni untuk pemberian bantuan kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, tidak melaksanakan kewenangannya dengan baik, melainkan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dengan cara memerintahkan Theopilus Rumaseb selaku Bendahara Bantuan Sosial untuk mencairkan dana bantuan sosial untuk dipinjamkan kepada terdakwa dan 21 (dua puluh satu) orang, kelompok atau instansi yang jumlahnya sebesar Rp. 4.900.317.000.-(empat milyar sembilan ratus juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah) yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga terdakwa bersama 21 (dua puluh satu) orang, kelompok atau instansi yang menerima dana dari dana bantuan sosial tersebut diuntungkan sebesar yang mereka terima masing-masing yang jumlahnya sebesar Rp. 4.900.317.000.-(empat milyar sembilan ratus juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah), sedangkan tujuan dialokasikannya dana bantuan sosial tersebut yakni untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak tercapai, artinya terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala DPPKAD untuk tujuan lain yakni untuk menguntungkan terdakwa dan 21 (dua puluh satu) orang, kelompok atau instansi tersebut. Jika terdakwa tidak menyalahgunakan kewenangannya, maka terdakwa dan 21 (dua puluh satu) orang, kelompok atau instansi tidak diuntungkan sebesar Rp. 4.900.317.000.-(empat milyar sembilan ratus juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah) dan negara tidak dirugikan;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang memerintahkan Theopilus Rumaseb untuk mencairkan dana bantuan sosial untuk dipinjamkan kepada terdakwa dan 21 (dua puluh satu) orang, kelompok atau instansi, yang tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut bertentangan dengan Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 122 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, dimana terdakwa sebagai Kepala DPPKAD dilarang melakukan pengeluaran atas beban dana bantuan sosial untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan yakni untuk pemberian bantuan kepada masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur: Yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan ”merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara;
Menimbang, bahwa didalam penjelasan umum UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena;
Berada dalam penguasaan ,pengurusan ,dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara ,baik tingkat pusat maupun didaerah;
Berada dalam penguasaan pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ke tiga, berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah” kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik di tingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ,yang bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat”;
Menimbang, bahwa akan tetapi berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formal, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat, artinya kerugian keuangan negara tersebut tidak harus benar-benar telah terjadi, dan putusan Mahkamah Kontsitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 tidak membatalkan hal tersebut, sehingga penjelasan Pasal 2 ayat (1) sepanjang mengenai hal tersebut tetap berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas ternyata dari dana bantuan sosial yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama pada APBD Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 35.277. 430.000.-(tiga puluh lima milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) yang peruntukannya untuk pemberian bantuan kepada masyarakat, sebesar Rp. 4.900.317.000.- (empat milyar sembilan ratus juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah) diantaranya digunakan untuk dipinjamkan kepada terdakwa dan 21 (dua puluh satu) orang, kelompok atau instansi yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dan dari jumlah dana bantuan sosial yang dipinjamkan tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah melalui Theopilus Rumaseb sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), dan telah di konsinyasi di Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari oleh terdakwa Agus Julianto sebesar Rp. 1.000.000.000.-(satu milyar rupiah), sehingga karena penggunaan dana bantuan sosial tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya maka keuangan negara yang dalam hal ini keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Wondama telah dirugikan sebesar Rp. 4.900.317.000 – Rp. 1.000.000.000 – Rp. 1.000.000.000 = Rp. 2.900.317.000.-(dua milyar sembilan ratus juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti yang diajukan terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa ternyata bukti pengembalian atau penyetoran ke kas daerah adalah sebelum dilakukan audit oleh Tim dari Inspektorat Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tanggal 22 Mei 2011 s/d 04 Juni 2011, sehingga dianggap sudah dihitung oleh Tim Inspektorat, kecuali setoran tanggal 12 Oktober 2011 atas nama Theopilus Rumaseb sebesar Rp. 200.000.000.-(dua ratus juta rupiah) dan tanggal 07 Januari atas nama Hasym Rahakbaw sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) adalah merupakan pengembalian atas dana yang dipinjamkan kepada penerima pinjaman, sehingga dana yang belum dikembalikan dan merupakan kerugian keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Wondama adalah sebesar Rp. 2.900.317.000 – Rp. 210.000.000 = Rp. 2.690.317.000.-(dua milyar enam ratus sembilan puluh juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur keempat “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yakni “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu”;
Menimbang, bahwa peranan atau kedudukan pelaku tersebut di atas bersifat alternatif, artinya salah satu saja dari peranan atau kedudukan itu terpenuhi maka Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP telah terpenuhi. Apakah sebagai orang yang melakukan atau sebagai orang yang menyuruh melakukan atau sebagai orang yang turut melakukan dalam arti kata bersama-sama melakukan;
Menimbang, bahwa “orang yang melakukan” maksudnya disini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;
Menimbang, bahwa “orang yang menyuruh melakukan” maksudnya disini sedikitnya ada 2(dua) orang, yang menyuruh dan yang disuruh. Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain. Yang disuruh itu harus hanya merupakan suatu alat saja sehingga ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa “orang yang turut melakukan” dalam arti “bersama-sama melakukan”. Maksudnya disini sedikitnya harus ada 2(dua) orang yakni orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana, dan kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan peristiwa pidana itu. Tidak boleh hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya menolong atau membantu saja;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan diatas, pada Tahun 2010 terdakwa selaku Kepala DPPKAD memerintahkan Theopilus Rumaseb selaku Bendahara Dana Bantuan Sosial untuk mencairkan dana bantuan sosial untuk dipinjamkan kepada terdakwa dan 21 (dua puluh satu) orang, kelompok atau instansi yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dan atas perintah terdakwa tersebut, Theopilus Rumaseb tidak menolaknya, melainkan justru menyetujui dan melaksanakannya dengan melakukan pencairan dana bantuan sosial lalu menyerahkannya kepada terdakwa dan 21 (dua puluh satu) orang, kelompok atau instansi sesuai dengan perintah terdakwa yang seluruhnya berjumlah Rp. 4.900.317.000.- (empat milyar sembilan ratus juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah), dan sampai akhir Tahun Anggaran 2010 dana yang dipinjamkan tersebut belum dikembalikan, namun pada waktu Tim Inspektorat Kementerian Dalam Negeri melakukan pemeriksaan, pada tanggal 26 Mei 2011 dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp. 1.000.000.000.-(satu milyar rupiah), dan pada tanggal 12 Desember 2013 dikembalikan oleh terdakwa Agus Yulianto melalui konsinyasi di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari sebesar Rp. 1.000.000.000.-(satu milyar rupiah), serta berdasarkan bukti yang diajukan Penisehat Hukum Terdakwa ada lagi pengembalian sebesar Rp. 210.000.000.-, sehingga Keuangan Daerah Kabupaten Teluk Wondama dirugikan sebesar Rp. 2.690.317.000.-(dua milyar enam ratus sembilan puluh juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas dapat diketahui bahwa dana bantuan sosial yang tercantum dalam APBD Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2010 dapat dicairkan untuk dipinjamkan kepada terdakwa dan 21 (dua puluh satu) orang, kelompok atau instansi yang jumlahnya sebesar Rp. 4.900.317.000.- (empat milyar sembilan ratus juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah) adalah karena adanya kerjasama antara terdakwa selaku Kepala DPPKAD dengan Theopilus Rumaseb selaku Bendahara Dana Bantuan Sosial dengan peranan masing-masing sebagaimana telah diuraikan diatas, oleh karenanya menurut Majelis yang bertanggungjawab dalam perkara ini adalah terdakwa dan Theopilus Rumaseb;
Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa terdakwa dan Theopilus Rumaseb telah secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan peranan masing-masing sehingga dana bantuan sosial dapat dipinjamkan kepada terdakwa dan 21 (dua puluh satu) orang, kelompok atau instansi yang jumlahnya sebesar Rp. 4.900.317.000.- (empat milyar sembilan ratus juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah), artinya terdakwa adalah sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan korupsi tersebut. Dengan demikian Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur - unsur dari pasal dakwaan subsidair sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi” sebagaimana dalam dakwaan subsidair, yaitu melanggar pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum tentang lamanya pidana penjara yang dituntut terhadap terdakwa, yakni selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan. Majelis Hakim berpendapat lamanya pidana penjara yang dituntut oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa terlalu berat sehingga tidak mencerminkan rasa keadilan, karena penjatuhan pidana penjara bukanlah dimaksudkan sebagai upaya balas dendam atas apa yang dilakukan, akan tetapi pemidanaan adalah upaya untuk menyadarkan terdakwa agar menyesali perbuatannya dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman dan taat hukum. Oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang mencerminkan keadilan, baik bagi terdakwa, Pemerintah maupun bagi masyarakat pada umumnya, setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pada diri terdakwa;
Hal-Hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi;
Terdakwa telah menikmati hasil korupsinya;
Hal-Hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan dipersidangan, sehingga tidak mempersulit proses persidangan;
Terdakwa telah mengembalikan sebahagian kerugian Negara;
Terdakwa mempunyai tanggungan isteri dan anak-anak;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, disamping pidana penjara dapat juga dijatuhi pidana denda, oleh karenanya terhadap terdakwa dijatuhi juga pidana denda yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001, karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa telah menerima dana dari dana bantuan sosial sebesar Rp. 2.060.000.000.-(dua milyar enam puluh juta rupiah) sehingga terdakwa telah menikmati hasil korupsinya sebesar Rp. 2.060.000.000.-(dua milyar enam puluh juta rupiah), namun telah dikembalikan dengan cara dititipkan/konsinyasi di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari sesuai dengan berita acara penitipan/konsinyasi tanggal 12 Desember 2013 sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), maka yang dinikmati oleh terdakwa dan belum dikembalikan adalah sebesar Rp. 1.060.000.000.-(satu milyar enam puluh juta rupiah), oleh karenanya terdakwa haruslah dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.060.000.000.-(satu milyar enam puluh juta rupiah), sedangkan uang konsinyasi di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari sebesar Rp. 1.000.000.000.-(satu milyar rupiah) diperintahkan untuk disetor ke Kas Negara yang dalam hal ini Kas Daerah Kabupaten Teluk Wondama;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, oleh karena terdakwa telah ditahan dengan tahanan Rutan selama pemeriksaan perkara ini, maka cukup alasan bagi Majelis untuk menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan dibawah ini, dan karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, Majelis Hakim menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1 (satu) bundel Foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA PPKD) TA. 2010;
1 (satu) bundel rekening Koran atas nama Dana Hibah Bantuan Keuangan dengan nomor rekening 302.21.10.06.01628-1 alamat BPKD Teluk Wondama;
1 (satu) bundel Foto copy Surat Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor 64 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2009 tentang Daftar Nama Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama TA. 2009 No. 15 an. THEOPILUS RUMASEB jabatan Bendahara Pengeluaran Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Subsidi dan Belanja Tak Terduga;
1 (satu) lembar Foto copy Surat Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor 813.2-92 tanggal 29 April 2005 tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil an. THEOPILUS RUMASEB, A.Md;
3 (tiga) lembar Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Teluk Wondama Bulan Desember TA. 2010 tanggal 31 Desember 2010 jumlah pada 31 Januari 2010 jumlah pada 31 Januari 2010;
4 (empat) lembar Buku Panjar Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Teluk Wondama Bulan Desember TA. 2010 tanggal 31 Desember 2010 jumlah pada 1 Januari 2010;
1 (satu) lembar Kwitansi Asli Pemkab. Teluk Wondama tanggal 12 Maret 2010 sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman sementara;
2 (dua) lembar Asli slip aplikasi transfer dari Bank Papua tanggal 12 Maret 2010 ke Bank Mandiri No. Rek. 1370004598104 an. Yeannie sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) pengirim Theo Rumaseb;
2 (dua) lembar Asli slip aplikasi transfer dari Bank Papua tanggal 12 Maret 2010 ke Bank Mandiri No. Rek. 1520007982966 an. Joice Hayat sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) pengirim Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Asli slip aplikasi transfer dari Bank Papua tanggal 01 April 2010 ke Bank Mandiri No. Rek. 1520007982966 an. Joice Hayat sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) pengirim Theo Rumaseb;
2 (dua) lembar Asli slip aplikasi transfer dari Bank Papua tanggal 15 Juli 2010 ke Bank Mandiri Cabang Manokwari No. Rek. 1520007982966 an. Joice Hayat sebesar Rp. 124.950.000,- (seratus dua puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) pengirim Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Kwitansi Pemkab Teluk Wondama tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman sementara kepada Sekretariat Daerah yang menerima Anthonius A. Marani;
1 (satu) lembar Asli slip aplikasi transfer dari Bank Papua tanggal 06 April 2010 ke Bank BNI No. Rek. 0095287130 pengirim Theo Rumaseb, penerima Dadang Wildan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Pemkab Teluk Wondama tanggal 11 Februari 2010 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman sementara kepada Kabag Kesra Setda yang menerima Anita Tappi;
1 (satu) lembar Kwitansi Pemkab Teluk Wondama tanggal 13 Februari 2010 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman sementara kepada Kabag Kesra Setda yang menerima Anita Tappi;
1 (satu) lembar Kwitansi Pemkab Teluk Wondama tanggal 25 Februari 2010 sebesar Rp. 65.317.000,- (enam puluh lima juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah) untuk pembayaran pinjaman sementara kepada Kabag Kesra Setda yang menerima Anita Tappi;
2 (dua) lembar slip setoran asli dan foto copy dari Bank Papua tanggal 08 Januari 2010 penyetor an. Theo Rumaseb ke rekening nomor 302183006139452 an. Early Trinanda Pahliminari sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 02 Juni 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pinjaman sementara yang menerima Early Pahliminari;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 28 Januari 2010 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk pembayaran biaya operasional Bapak Bupati Teluk Wondama yang menerima Early Trinanda Pahliminari;
1 (satu) lembar Kwitansi asli tanggal 18 Februari 2010 sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sebagai pinjaman sementara operasional Bupati yang menerima Early Trinanda Pahliminari;
1 (satu) lembar Kwitansi asli tanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang menerima Early Trinanda Pahliminari;
1 (satu) lembar Disposisi Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah an. Drs. Agus Yulianto tanggal 30 Desember 2010;
1 (satu) lembar slip setoran asli dari Bank Papua tanggal 22 Juli 2010 penyetor an. Theo Rumaseb ke rekening nomor 302183006139452 an. Early Trinanda Pahliminari sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar slip setoran asli dari Bank Papua tanggal 01 Juni 2010 ke rekening nomor 302183006139452 an. Early Trinanda Pahliminari sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
1 (satu) lembar Disposisi Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah an. Drs. Agus Yulianto tanggal 01 Juni 2010;
1 (satu) lembar Kwitansi asli tanggal 09 Juli 2010 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman sementara yang menerima Iwan Irianto dan Disposisi dari Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah;
1 (satu) lembar Kwitansi asli tanggal 07 Juni 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman sementara yang menerima A. Bian, BA;
1 (satu) lembar Kwitansi asli diterima oleh Z. B. Marani tanggal 21 Juni 2010 sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 18 Juni 2010 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang menerima Z. B. Marani;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 03 Juni 2010 sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) yang diterima oleh Jafar Rahakbano;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 26 Maret 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diterima oleh Z. B. Marani dan Disposisi Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 29 Maret 2010 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang diterima oleh Z. B. Marani, SH;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 21 Januari 2010 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sebagai pinjaman sementara yang diterima oleh Z. B. Marani;
1 (satu) lembar Kwitansi asli diterima dari Kepala Dinas PPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 12 Januari 2009 sebesar Rp. 98.000.000,- (Sembilan puluh delapan juta rupiah) sebagai pinjaman sementara untuk kegiatan penjemputan Gubernur Papua Barat yang diterima oleh Z. B. Marani, SH;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 17 Mei 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai pinjaman sementara yang diterima oleh Z. B. Marani, SH;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 15 Maret 2010 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sebagai pinjaman sementara yang diterima oleh Z. B. Marani, SH;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 02 Juni 2010 sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) sebagai pinjaman sementara yang diterima oleh Z. B. Marani, SH;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 07 Juli 2010 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sebagai pinjaman sementara yang diterima oleh Z. B. Marani, SH dan Disposisi Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah an. Drs. Agus Yulianto;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 03 Juni 2010 sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) sebagai pinjaman sementara yang diterima oleh Jafar Rahakban;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 05 April 2010 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagai pinjaman sementara Z. B. Marani, SH yang diterima oleh Jafar Rahakban;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 27 Februari 2010 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang diterima oleh S. Sambery (Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah) dan Disposisi S. Sambery (Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah);
1 (satu) lembar Asli Slip Aplikasi transfer dari Bank Papua tanggal 17 Mei 2010 ke rekening nomor 1370004598104 an. Ferdinan Penikay sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), pengirim G. Wabiser dan Disposisi Sony Sambery (Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah);
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 23 Maret 2010 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman sementara kepada Asisten I dan II yang diterima oleh Drs. Agus Yulianto;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 09 Juli 2010 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan Disposisi Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Teluk Wondama an. Drs. Agus Yulianto;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 02 Desember 2010 pinjaman sementara untuk pembayaran carter pesawat sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Asli Slip Aplikasi transfer dari Bank Papua tanggal 22 April 2010 ke Bank Mandiri nomor rekening 1540004956284 an. Agus Yulianto sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), pengirim Jhon A. Rumkabu;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 22 April 2010 sebagai pinjaman sementara sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 15 Maret 2010 sebagai pinjaman sementara sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diterima oleh Drs. Agus Yulianto;
1 (satu) lembar Asli Slip Aplikasi transfer dari Bank Papua tanggal 10 Februari 2010 ke Bank BRI Cabang Manokwari nomor rekening 035301026566502 an. Agus Yulianto sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), pengirim Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 10 Februari 2010 sebagai pinjaman sementara sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang diterima oleh Drs. Agus Yulianto;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 12 Mei 2010 sebagai pinjaman sementara sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang diterima oleh Drs. Agus Yulianto;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 02 April 2010 sebagai pinjaman sementara sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diterima oleh Drs. Agus Yulianto;
2 (dua) lembar Kwitansi asli dan foto copy Pemkab Teluk Wondama tanggal 26 Maret 2010 sebagai pinjaman sementara/operasional Bapak Bupati sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diterima oleh Drs. Agus Yulianto;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 23 Maret 2010 sebagai pinjaman sementara kepada Persewon sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diterima oleh Drs. Agus Yulianto;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 19 Februari 2010 sebagai pinjaman sementara untuk dibayarkan bantuan sosial kepada Mantan Anggota DPRD sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang diterima oleh Drs. Agus Yulianto;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 22 September 2010 sebagai pinjaman sementara kepada Persewon sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) beserta lampiran;
1 (satu) lembar Asli Slip Aplikasi transfer dari Bank BRI tanggal 22 September 2010 ke Bank BRI disetor ke Indoprima Cabang Mangga Dua Mall Jakarta sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), pengirim Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 22 September 2010 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagai pinjaman sementara;
1 (satu) lembar Asli Slip Aplikasi transfer dari Bank BRI tanggal 24 September 2010 ke Bank BRI disetor ke Indoprima Cabang Mangga Dua Mall Jakarta sebesar Rp. 50.000.000,- (lima juta rupiah), pengirim Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 22 September 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai pinjaman sementara;
1 (satu) lembar Asli Slip Setoran Bank Papua tanggal 19 Februari 2010 ke rekening nomor 302183006149445 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) an. Agus Yulianto, pengirim Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 19 Februari 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai pinjaman sementara;
1 (satu) lembar Asli Slip Setoran Bank Papua tanggal 05 Maret 2010 ke rekening nomor 302183006149445 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) an. Agus Yulianto, pengirim Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 05 Maret 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai pinjaman sementara;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 13 Desember 2010 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sebagai pinjaman sementara;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 23 Juli 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai pinjaman sementara;
1 (satu) lembar Foto copy Kwitansi tanggal 19 Februari 2010 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagai pinjaman sementara yang diterima oleh Drs. Agus Yulianto;
1 (satu) lembar Foto copy Kwitansi tanggal 15 Februari 2010 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagai pinjaman sementara yang diterima oleh Drs. Agus Yulianto;
1 (satu) lembar Foto copy Kwitansi tanggal 28 Desember 2009 sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) sebagai pinjaman sementara yang diterima oleh Drs. Agus Yulianto dan Disposisi Kepala Dinas PPKD Teluk Wondama tanggal 28 Desember 2009;
3 (tiga) lembar Asli Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Teluk Wondama Bulan Desember TA. 2010 tanggal 31 Desember 2010 jumlah pada 1 Januari 2010;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 29 Maret 2010 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagai pinjaman sementara;
1 (satu) bundel Register SP2D Periode 01 Januari 2010 s/d 31 Desember 2010 tanggal 01 Januari 2010;
1 (satu) lembar Foto copy Aircraft Charter Agreement No : I/ASM-NBX/I/2010 dan Kwitansi sudah terima dari Pemda Wasior sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk Pembayaran Charter Flight tanggal 16 Januari 2010 route Nabire-WAsior-Manokwari-Nabire;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung jawaban Pinjaman Sementara Dana Bansos;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Bupati Teluk Wondama tanggal 11 Februari 2010 dan Kwitansi sudah terima dari Kabag Kesra sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk bantuan biaya berobat kepada Pontikus Torey tanggal 11 Februari 2010;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Bupati Teluk Wondama tanggal 13 Februari 2010 dan Kwitansi sudah terima dari Kabag Kesra sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran persembahan kasih kepada 11 orang pria sejati tanggal 13 Februari 2010;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Bupati Teluk Wondama tanggal 13 Februari 2010 dan Daftar Hadir Ibadah Di Kediaman Bupati Teluk Wondama tanggal 13 Februari 2010;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Bupati Teluk Wondama tanggal 14 Februari 2010 dan Kwitansi sudah terima dari Bendahara Pengeluaran Pembantu Kesra sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk biaya operasional Gereja Tandia Rasiei tanggal 14 Februari 2010;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Bupati Teluk Wondama tanggal 15 Februari 2010 dan Kwitansi sudah terima dari Kabag Kesra sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk Permohonan Bantuan Ibadah tanggal 15 Februari 2010 yang diterima oleh Pendeta Zefanya. Y;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Bupati Teluk Wondama tanggal 25 Februari 2010 dan Kwitansi sudah terima dari Kabag Kesra sebesar Rp. 33.617.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah) untuk pembayaran konsumsi ibadah tanggal 25 Februari 2010 yang diterima oleh Ahmad S. Fauzzaky;
1 (satu) lembar Kwitansi sudah terima dari Bagian Kesra sebesar Rp. 63.500.000,- (enam puluh tiga tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pengembalian pinjaman sementara tanggal 7 Maret 2011 yang diterima oleh Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Kwitansi sudah terima dari Bagian Kesra Setda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran pengembalian pinjaman sementara tanggal 16 Februari 2011 yang diterima oleh Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Foto copy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 April 2011 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara TA. 2010, penyetor Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Foto copy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 April 2011 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara TA. 2010, penyetor Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Foto copy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 April 2011 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara TA. 2010, penyetor Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Asli Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 Mei 2011 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara TA. 2010, penyetor Piter Lambe (mantan Asisten I) dan Eka Wosiri (Mantan Asisten II);
1 (satu) lembar Foto copy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Mei 2011 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara Drs. A. R. Makatita TA. 2010, penyetor Drs. A. R. Makatita;
1 (satu) lembar Foto copy Slip Setoran Bank Papua tanggal 26 Mei 2011 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 33.200.000,- (tiga puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara TA. 2010, penyetor Drs. A. R. Makatita;
1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari Drs. Agus Yulianto sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara dana Bansos TA. 2010 tanggal 26 Mei 2011 yang diterima oleh Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Foto copy Slip Setoran Bank Papua tanggal 26 Mei 2011 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara TA. 2010, penyetor Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Foto copy Slip Setoran Bank Papua tanggal 10 Juni 2011 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara TA. 2010, penyetor Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Foto copy Slip Setoran Bank Papua tanggal 10 Juni 2011 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 63.500.000,- (enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara TA. 2010, penyetor Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Asli Slip Setoran Bank Papua tanggal 25 Juni 2013 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara TA. 2010, penyetor DPPK (Bidang Akuntansi);
1 (satu) lembar Asli Slip Setoran Bank Papua tanggal 09 Juli 2013 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pengembalian dana, penyetor Drs. Ec. Jusak Karubuy, M.Si;
1 (satu) lembar Foto copy Slip Setoran Bank Papua tanggal 12 Oktober 2011 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara TA. 2010, penyetor Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Foto copy kwitansi telah terima dari Zeth B. Marani, SH sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara tanggal 12 Oktober 2011 yang diterima oleh Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Foto copy Slip Setoran Bank Papua tanggal Mei 2013 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara TA. 2010, penyetor Anthonius A. Marani;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 05 April 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 06 April 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 14 April 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 21 April 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 21 April 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 26 April 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 26 April 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 20 April 2010 beserta permohonan An. Hendrika Agusta Ramar;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 20 April 2010 beserta permohonan an. Yosephus Sarera;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 18 Februari 2010 beserta permohonan an. Jimmy D. Wiay;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 16 Maret 2010 beserta permohonan an. Dominggus Yosep Marani;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 15 Maret 2010 beserta permohonan an. Paulus Caesar Sawaki;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 14 Maret 2010 beserta permohonan an. Jeremi Kapisan;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 08 Maret 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 08 Maret 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 09 Maret 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 15 Maret 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 23 Maret 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal Maret 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 24 Maret 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 25 Februari 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 25 Februari 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 26 Februari 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 26 Februari 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 26 Februari 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 28 Februari 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 28 Februari 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 25 Februari 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 04 April 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 10 Maret 2010 beserta permohonan an. Hans Magal;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 30 Maret 2010 beserta permohonan an. Moses Mbaubedari;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 02 April 2010 beserta permohonan an. Ferdinandus Marani;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 02 April 2010 beserta permohonan an.Yane Selvia Ayamiseba;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 07 Februari 2010 beserta permohonan an. William Alexus Rosres;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 30 Maret 2010 beserta permohonan an. Yosef Paulus Isak Marani;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 04 April 2010 beserta permohonan an. Sophia Doreta Ayamseba;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 23 Maret 2010 beserta permohonan an. Marten Gaston Sawaki;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 02 Maret 2010 beserta permohonan an. Yohanes Bernard Werianggi;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 04 April 2010 beserta permohonan an. Isak Elias Ayomi;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 12 Februari 2010 beserta permohonan an. Hendrika Novita Marani;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 30 Januari 2010 beserta permohonan an. Kevin Isak Torey;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 10 Maret 2010 beserta permohonan an. Tina Alexandra Mambor;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 03 Maret 2010 beserta permohonan an.Christina Menarbu;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 03 Februari 2010 beserta permohonan an. Sherly M. Ayomi;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 22 Februari 2010 beserta permohonan an. Zakeus Nikolas Manaruri;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 06 Maret 2010 beserta permohonan an.Derek Arthur Marani;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 27 Februari 2010 beserta permohonan an. Awianus Rumbrar;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 24 Februari 2010 beserta permohonan an. Betty M. Doansiba;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 02 Februari 2010 beserta permohonan an. Imelda E. Marani;
1 (satu) rangkap Foto copy Kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk bantuan biaya tanggal 30 Desember 2010 yang diterima oleh Mihel A. Waropen, S.Ip;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 30 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy Kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 28 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy Disposisi Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Teluk Wondama Drs. Agus Yulianto kepada Bendahara Pos Bantuan tanggal 28 Desember 2010 beserta lampirannya;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 21 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 21 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 30 Desember 2010 beserta lampiran;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial;
1 (satu) lembar Slip Setoran Bank Papua dengan nomor rekening 302183006117183 atas nama G. Manupapani sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 29 Oktober 2010;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Hibah tanggal 30 Oktober 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tanggal 29 Desember 2010 untuk bantuan biaya kepada A. Baransano yang diterima oleh Michel Waropen, S.Ip beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 27 Oktober 2010;
(satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tanggal 29 Desember 2010 untuk bantuan biaya berobat kepada Irawati yang diterima oleh M. Muslimin beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Teluk Wondama Drs. Agus Yulianto kepada Bendahara Bantuan Sosial tanggal 29 Desember 2010 beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Kepala Dinas PPKD tanggal 27 Desember 2010 beserta lampirannya;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) tanggal 27 Desember 2010 beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 27 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) tanggal 29 Desember 2010 yang diterima oleh Michel Waropen, S.Ip beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 25 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Yadi Marsyom beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Nellys Torey beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Yoel Torembi beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 untuk bantuan biaya kepada Elia Morin dan T. Rumbrar yang diterima oleh Elia Morin beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Djaelani beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Wellem Mambror beserta lampirannya;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Nn. Urus beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh H. Sanggemi beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Charles Suabey beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Ny. E. Torey beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Melkianus Mariai beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh A. D. Arumisore beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Michel Waropen, S.Ip beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Sopater Karubuy beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Charles beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 untuk bantuan biaya kepada Saudara Yos yang diterima oleh Charles beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Metusalem Yomaki beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 22 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Herman Suabey beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) tanggal 13 Desember 2010 yang diterima oleh Hanok Baransano beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Bambang Nur beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Otis Yoteni beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Onisimus Rumaseuw beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Obaja Wettebossy, SH beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 22 Desember 2010 yang diterima oleh Marlon Swabra beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 22 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 22 Desember 2010 yang diterima oleh Yimmi Torey beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 22 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 22 Desember 2010 yang diterima oleh Anas Womsiwor beserta lampirannya;
1 (satu) rangkap Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 22 Desember 2010 beserta permohonan bantuan;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 22 Desember 2010 yang diterima oleh Gerson Wabiser beserta lampirannya;
1 (satu) rangkap Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 22 Desember 2010 beserta permohonan bantuan;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 20 Desember 2010 yang diterima oleh Lodyk Saweti Erari beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Dinas PPKD Kepala Bidang Pendatapan Ekbertson Karubuy, SE (PLT) NIP. 640 028 015 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 20 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Kepala Dinas PPKAD tanggal 20 Desember 2010 beserta lampiran;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 20 Desember 2010 yang diterima oleh L. Ch. Yarollo beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Dinas PPKD Kepala Bidang Pendatapan Ekbertson Karubuy, SE (PLT) NIP. 640 028 015 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 20 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara PLT Kadis PPKAD tanggal 17 Desember 2010 beserta lampiran;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi sudah terima dari Bupati Teluk Wondama sebesar Rp. 43.700.000,- (empat puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk penyelesaian pembangunan gedung gereja Solagratia Manggurai tanggal 18 Agustus 2010 yang diterima oleh Lukas Tandi beserta lampirannya;
1 (satu) bundel Foto copy Disposisi Bupati Teluk Wondama Drs. Albert Torey, MM kepada Sekda Teluk Wondama up Kabag Kesra tanggal 15 April 2010 beserta lampiran;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 09 Desember 2010 yang diterima oleh George beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Dinas PPKD Kepala Bidang Anggaran Tri Retno Rahayu NIP. 640 024 660 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 09 Desember 2010;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Dinas PPKD Sekretaris Yulia Inggrid Manusiwa NIP. 19590727 198002 2 001 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 09 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Kepala Dinas PPKAD tanggal 09 Desember 2010 beserta lampiran;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 26 Desember 2010 yang diterima oleh Pnt. D. Aronggear beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Kepala Dinas PPKD Drs. Agus Yulianto NIP. 640 021 222 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 26 Agustus 2010;
1 (satu) bundel Foto copy Disposisi Bupati Teluk Wondama Drs. Albert Torey, MM kepada Sekda Teluk Wondama up Kadis PPKD tanggal 13 Juli 2010 beserta lampiran;
1 (satu) lembar Foto copy kwitansi dari Bendahara Bansos sebesar Rp. 3.400.000,- tanggal 27 Juli 2010 yang diterima oleh K. P. A. Mandacan;
1 (satu) lembar Foto copy kwitansi dari Bendahara Bansos sebesar Rp. 3.400.000,- tanggal 27 Juli 2010 yang diterima oleh Ananias Numanderi;
1 (satu) lembar Foto copy kwitansi dari Bendahara Bansos sebesar Rp. 3.400.000,- tanggal 27 Juli 2010 yang diterima oleh Waropen;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Sekda Teluk Wondama Drs. A. Rajab Makatita kepada Kadis PPKD Teluk Wondama tanggal 12 Mei 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk bantuan baiaya keagamaan kepada Poppy Fonataba tanggal 18 Agustus 2010 yang diterima oleh Liene M. Suabey/Papilaya beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Sekda Teluk Wondama Drs. A. Rajab Makatita kepada Bendahara Bansos PPKD Teluk Wondama tanggal 14 Agustus 2010;
1 (satu) lembar Foto copy Slip Setoran Bank Papua tanggal 30 Desember 2010 ke rekening nomor 300183000214087 an. Welmintje A. P. Fonataba sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), penyetor Bendahara Bantuan;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Kepala Dinas PPKD Drs. Agus Yulianto NIP. 640 021 222 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 28 Desember 2010;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Pemerintahan P. Piter Lambe, S.Sos NIP. 19680305 199201 1 002 kepada Kadin PPKD tanggal 24 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 20 Desember 2010 beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Dinas PPKD Kepala Bidang Pendatapan Ekbertson Karubuy, SE (PLT) NIP. 640 028 015 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 16 Desember 2010 beserta lampiran;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Pemerintahan P. Piter Lambe, S.Sos NIP. 19680305 199201 1 002 kepada Kadin PPKD tanggal 16 Desember 2010 beserta lampiran;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh L. Ch. Yarollo beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Pemerintahan P. Piter Lambe, S.Sos NIP. 19680305 199201 1 002 kepada Kadin PPKD tanggal 22 Desember 2010 beserta lampiran;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 16 September 2010 yang diterima oleh Yappi Mabuy, SH beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Pemerintahan P. Piter Lambe, S.Sos NIP. 19680305 199201 1 002 kepada Kadin PPKD tanggal 16 September 2010 beserta lampiran;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2010 yang diterima oleh Septianus beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Kepala Dinas PPKD Drs. Agus Yulianto NIP. 640 021 222 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 24 Desember 2010;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Pemerintahan P. Piter Lambe, S.Sos NIP. 19680305 199201 1 002 kepada Kadin PPKD tanggal 24 Desember 2010 beserta lampiran;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 24 Desember 2010 yang diterima oleh Alexander Waprak beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Kepala Dinas PPKD Drs. Agus Yulianto NIP. 640 021 222 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 24 Desember 2010;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Pemerintahan P. Piter Lambe, S.Sos NIP. 19680305 199201 1 002 kepada Kadin PPKD/Teo R tanggal 24 Desember 2010 beserta lampiran;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 30 Desember 2010 yang diterima oleh George A. Ramar, S.Sos beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Pemerintahan P. Piter Lambe, S.Sos NIP. 19680305 199201 1 002 kepada Kadin PPKD tanggal 30 Desember 2010 beserta lampiran;
2 (dua) lembar Foto copy kwitansi dari Bupati Teluk Wondama sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 13 Desember 2010 yang diterima oleh Sem Suabey beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Dinas PPKD Kepala Bidang Anggaran Tri Retno Rahayu NIP. 640 024 660 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 13 Desember 2010;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Pemerintahan P. Piter Lambe, S.Sos NIP. 19680305 199201 1 002 kepada Kadin PPKD/Teo R tanggal 19 Nopember 2010;
1 (satu) lembar Foto copy kwitansi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 29 Nopember 2010 yang diterima oleh Yance Wanma;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Dinas PPKD Kepala Bidang Anggaran Tri Retno Rahayu NIP. 640 024 660 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 29 Nopember 2010;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Pemerintahan P. Piter Lambe, S.Sos NIP. 19680305 199201 1 002 kepada Kadin PPKD/Teo R tanggal 29 Nopember 2010 untuk dana duka;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Pemerintahan P. Piter Lambe, S.Sos NIP. 19680305 199201 1 002 kepada Kadin PPKD/Teo R tanggal 29 Nopember 2010 untuk dana melayat;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 22 Desember 2010 yang diterima oleh Alexander Warami beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Kesejahteraan Rakyat Yappi Mabuy, SH NIP. 19680228 199003 1 007 kepada Kadin PPKD tanggal 22 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 22 Desember 2010 yang diterima oleh Nataniel Ayomi beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Kesejahteraan Rakyat Yappi Mabuy, SH NIP. 19680228 199003 1 007 kepada Theo R tanggal 22 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Yemima Auri beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Kesejahteraan Rakyat Yappi Mabuy, SH NIP. 19680228 199003 1 007 kepada Theo R tanggal 22 Nopember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 22 Desember 2010 yang diterima oleh Adam .B beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Kesejahteraan Rakyat Yappi Mabuy, SH NIP. 19680228 199003 1 007 kepada Kadin PPKD Cq Theo R tanggal 22 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 25 Juni 2010 beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Kepala Dinas PPKD Drs. Agus Yulianto NIP. 640 021 222 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 26 Juni 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 12 Juli 2010 beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Kepala Dinas PPKD Drs. Agus Yulianto NIP. 640 021 222 kepada Saudara Bendahara Pos Bantuan tanggal 09 Juli 2010 beserta lampiran;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang menerima Ishak Yoweni tanggal 10 Desember 2010 beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Dinas PPKD Kepala Bidang Anggaran Tri Retno Rahayu NIP. 640 024 660 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial/Hibah tanggal 10 Desember 2010;
1 (satu) lembar Foto copy kwitansi dari Bendahara Setda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang menerima Bernard Ramar tanggal 15 April 2010;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Kepala Dinas PPKD Drs. Agus Yulianto NIP. 640 021 222 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 03 Mei 2010;
1 (satu) lembar Foto copy Slip setoran Bank Papua dengan nomor rekening 300193000194507 atas nama Christian Y. Warinusi, SH sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 17 Mei 2010 beserta lampiran;
1 (satu) lembar Foto copy Slip setoran Bank Papua atas nama Hasyim Rahakban pada Bank Mandiri Cabang Manokwari;
1 (satu) lembar Foto copy Slip setoran Bank Papua dengan nomor rekening 302183006149445 atas nama Agus Yulianto sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 08 Mei 2010, penyetor The Rumaseb;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 08 Mei 2010.
Karena masih dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Theopilus Rumaseb, maka haruslah dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Theopilus Rumaseb;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 193 ayat (1) dan (2) huruf b dan pasal-pasal lain dalam Undang undang RI Nomor: 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Drs. AGUS YULIANTO, MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan terdakwa Drs. AGUS YULIANTO, MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi” sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulandan denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum terdakwa lagi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.060.000.000.-(satu milyar enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Memerintahkan uang konsinyasi sebesar Rp. 1.000.000.000.-(satu milyar rupiah), disetor ke Kas Daerah Kabupaten Teluk Wondama;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel Foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA PPKD) TA. 2010;
1 (satu) bundel rekening Koran atas nama Dana Hibah Bantuan Keuangan dengan nomor rekening 302.21.10.06.01628-1 alamat BPKD Teluk Wondama;
1 (satu) bundel Foto copy Surat Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor 64 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2009 tentang Daftar Nama Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama TA. 2009 No. 15 an. THEOPILUS RUMASEB jabatan Bendahara Pengeluaran Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Subsidi dan Belanja Tak Terduga;
1 (satu) lembar Foto copy Surat Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor 813.2-92 tanggal 29 April 2005 tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil an. THEOPILUS RUMASEB, A.Md;
3 (tiga) lembar Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Teluk Wondama Bulan Desember TA. 2010 tanggal 31 Desember 2010 jumlah pada 31 Januari 2010 jumlah pada 31 Januari 2010;
4 (empat) lembar Buku Panjar Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Teluk Wondama Bulan Desember TA. 2010 tanggal 31 Desember 2010 jumlah pada 1 Januari 2010;
1 (satu) lembar Kwitansi Asli Pemkab. Teluk Wondama tanggal 12 Maret 2010 sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman sementara;
2 (dua) lembar Asli slip aplikasi transfer dari Bank Papua tanggal 12 Maret 2010 ke Bank Mandiri No. Rek. 1370004598104 an. Yeannie sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) pengirim Theo Rumaseb;
2 (dua) lembar Asli slip aplikasi transfer dari Bank Papua tanggal 12 Maret 2010 ke Bank Mandiri No. Rek. 1520007982966 an. Joice Hayat sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) pengirim Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Asli slip aplikasi transfer dari Bank Papua tanggal 01 April 2010 ke Bank Mandiri No. Rek. 1520007982966 an. Joice Hayat sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) pengirim Theo Rumaseb;
2 (dua) lembar Asli slip aplikasi transfer dari Bank Papua tanggal 15 Juli 2010 ke Bank Mandiri Cabang Manokwari No. Rek. 1520007982966 an. Joice Hayat sebesar Rp. 124.950.000,- (seratus dua puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) pengirim Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Kwitansi Pemkab Teluk Wondama tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman sementara kepada Sekretariat Daerah yang menerima Anthonius A. Marani;
1 (satu) lembar Asli slip aplikasi transfer dari Bank Papua tanggal 06 April 2010 ke Bank BNI No. Rek. 0095287130 pengirim Theo Rumaseb, penerima Dadang Wildan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Pemkab Teluk Wondama tanggal 11 Februari 2010 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman sementara kepada Kabag Kesra Setda yang menerima Anita Tappi;
1 (satu) lembar Kwitansi Pemkab Teluk Wondama tanggal 13 Februari 2010 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman sementara kepada Kabag Kesra Setda yang menerima Anita Tappi;
1 (satu) lembar Kwitansi Pemkab Teluk Wondama tanggal 25 Februari 2010 sebesar Rp. 65.317.000,- (enam puluh lima juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah) untuk pembayaran pinjaman sementara kepada Kabag Kesra Setda yang menerima Anita Tappi;
2 (dua) lembar slip setoran asli dan foto copy dari Bank Papua tanggal 08 Januari 2010 penyetor an. Theo Rumaseb ke rekening nomor 302183006139452 an. Early Trinanda Pahliminari sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 02 Juni 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pinjaman sementara yang menerima Early Pahliminari;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 28 Januari 2010 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk pembayaran biaya operasional Bapak Bupati Teluk Wondama yang menerima Early Trinanda Pahliminari;
1 (satu) lembar Kwitansi asli tanggal 18 Februari 2010 sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sebagai pinjaman sementara operasional Bupati yang menerima Early Trinanda Pahliminari;
1 (satu) lembar Kwitansi asli tanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang menerima Early Trinanda Pahliminari;
1 (satu) lembar Disposisi Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah an. Drs. Agus Yulianto tanggal 30 Desember 2010;
1 (satu) lembar slip setoran asli dari Bank Papua tanggal 22 Juli 2010 penyetor an. Theo Rumaseb ke rekening nomor 302183006139452 an. Early Trinanda Pahliminari sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar slip setoran asli dari Bank Papua tanggal 01 Juni 2010 ke rekening nomor 302183006139452 an. Early Trinanda Pahliminari sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
1 (satu) lembar Disposisi Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah an. Drs. Agus Yulianto tanggal 01 Juni 2010;
1 (satu) lembar Kwitansi asli tanggal 09 Juli 2010 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman sementara yang menerima Iwan Irianto dan Disposisi dari Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah;
1 (satu) lembar Kwitansi asli tanggal 07 Juni 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman sementara yang menerima A. Bian, BA;
1 (satu) lembar Kwitansi asli diterima oleh Z. B. Marani tanggal 21 Juni 2010 sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 18 Juni 2010 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang menerima Z. B. Marani;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 03 Juni 2010 sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) yang diterima oleh Jafar Rahakbano;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 26 Maret 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diterima oleh Z. B. Marani dan Disposisi Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 29 Maret 2010 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang diterima oleh Z. B. Marani, SH;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 21 Januari 2010 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sebagai pinjaman sementara yang diterima oleh Z. B. Marani;
1 (satu) lembar Kwitansi asli diterima dari Kepala Dinas PPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 12 Januari 2009 sebesar Rp. 98.000.000,- (Sembilan puluh delapan juta rupiah) sebagai pinjaman sementara untuk kegiatan penjemputan Gubernur Papua Barat yang diterima oleh Z. B. Marani, SH;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 17 Mei 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai pinjaman sementara yang diterima oleh Z. B. Marani, SH;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 15 Maret 2010 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sebagai pinjaman sementara yang diterima oleh Z. B. Marani, SH;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 02 Juni 2010 sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) sebagai pinjaman sementara yang diterima oleh Z. B. Marani, SH;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 07 Juli 2010 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sebagai pinjaman sementara yang diterima oleh Z. B. Marani, SH dan Disposisi Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah an. Drs. Agus Yulianto;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 03 Juni 2010 sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) sebagai pinjaman sementara yang diterima oleh Jafar Rahakban;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 05 April 2010 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagai pinjaman sementara Z. B. Marani, SH yang diterima oleh Jafar Rahakban;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 27 Februari 2010 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang diterima oleh S. Sambery (Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah) dan Disposisi S. Sambery (Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah);
1 (satu) lembar Asli Slip Aplikasi transfer dari Bank Papua tanggal 17 Mei 2010 ke rekening nomor 1370004598104 an. Ferdinan Penikay sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), pengirim G. Wabiser dan Disposisi Sony Sambery (Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah);
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 23 Maret 2010 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman sementara kepada Asisten I dan II yang diterima oleh Drs. Agus Yulianto;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 09 Juli 2010 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan Disposisi Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Teluk Wondama an. Drs. Agus Yulianto;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 02 Desember 2010 pinjaman sementara untuk pembayaran carter pesawat sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Asli Slip Aplikasi transfer dari Bank Papua tanggal 22 April 2010 ke Bank Mandiri nomor rekening 1540004956284 an. Agus Yulianto sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), pengirim Jhon A. Rumkabu;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 22 April 2010 sebagai pinjaman sementara sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 15 Maret 2010 sebagai pinjaman sementara sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diterima oleh Drs. Agus Yulianto;
1 (satu) lembar Asli Slip Aplikasi transfer dari Bank Papua tanggal 10 Februari 2010 ke Bank BRI Cabang Manokwari nomor rekening 035301026566502 an. Agus Yulianto sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), pengirim Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 10 Februari 2010 sebagai pinjaman sementara sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang diterima oleh Drs. Agus Yulianto;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 12 Mei 2010 sebagai pinjaman sementara sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang diterima oleh Drs. Agus Yulianto;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 02 April 2010 sebagai pinjaman sementara sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diterima oleh Drs. Agus Yulianto;
2 (dua) lembar Kwitansi asli dan foto copy Pemkab Teluk Wondama tanggal 26 Maret 2010 sebagai pinjaman sementara/operasional Bapak Bupati sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diterima oleh Drs. Agus Yulianto;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 23 Maret 2010 sebagai pinjaman sementara kepada Persewon sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diterima oleh Drs. Agus Yulianto;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 19 Februari 2010 sebagai pinjaman sementara untuk dibayarkan bantuan sosial kepada Mantan Anggota DPRD sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang diterima oleh Drs. Agus Yulianto;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 22 September 2010 sebagai pinjaman sementara kepada Persewon sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) beserta lampiran;
1 (satu) lembar Asli Slip Aplikasi transfer dari Bank BRI tanggal 22 September 2010 ke Bank BRI disetor ke Indoprima Cabang Mangga Dua Mall Jakarta sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), pengirim Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 22 September 2010 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagai pinjaman sementara;
1 (satu) lembar Asli Slip Aplikasi transfer dari Bank BRI tanggal 24 September 2010 ke Bank BRI disetor ke Indoprima Cabang Mangga Dua Mall Jakarta sebesar Rp. 50.000.000,- (lima juta rupiah), pengirim Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 22 September 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai pinjaman sementara;
1 (satu) lembar Asli Slip Setoran Bank Papua tanggal 19 Februari 2010 ke rekening nomor 302183006149445 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) an. Agus Yulianto, pengirim Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 19 Februari 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai pinjaman sementara;
1 (satu) lembar Asli Slip Setoran Bank Papua tanggal 05 Maret 2010 ke rekening nomor 302183006149445 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) an. Agus Yulianto, pengirim Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 05 Maret 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai pinjaman sementara;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 13 Desember 2010 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sebagai pinjaman sementara;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 23 Juli 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai pinjaman sementara;
1 (satu) lembar Foto copy Kwitansi tanggal 19 Februari 2010 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagai pinjaman sementara yang diterima oleh Drs. Agus Yulianto;
1 (satu) lembar Foto copy Kwitansi tanggal 15 Februari 2010 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagai pinjaman sementara yang diterima oleh Drs. Agus Yulianto;
1 (satu) lembar Foto copy Kwitansi tanggal 28 Desember 2009 sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) sebagai pinjaman sementara yang diterima oleh Drs. Agus Yulianto dan Disposisi Kepala Dinas PPKD Teluk Wondama tanggal 28 Desember 2009;
3 (tiga) lembar Asli Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Teluk Wondama Bulan Desember TA. 2010 tanggal 31 Desember 2010 jumlah pada 1 Januari 2010;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 29 Maret 2010 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagai pinjaman sementara;
1 (satu) bundel Register SP2D Periode 01 Januari 2010 s/d 31 Desember 2010 tanggal 01 Januari 2010;
1 (satu) lembar Foto copy Aircraft Charter Agreement No : I/ASM-NBX/I/2010 dan Kwitansi sudah terima dari Pemda Wasior sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk Pembayaran Charter Flight tanggal 16 Januari 2010 route Nabire-WAsior-Manokwari-Nabire;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung jawaban Pinjaman Sementara Dana Bansos;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Bupati Teluk Wondama tanggal 11 Februari 2010 dan Kwitansi sudah terima dari Kabag Kesra sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk bantuan biaya berobat kepada Pontikus Torey tanggal 11 Februari 2010;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Bupati Teluk Wondama tanggal 13 Februari 2010 dan Kwitansi sudah terima dari Kabag Kesra sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran persembahan kasih kepada 11 orang pria sejati tanggal 13 Februari 2010;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Bupati Teluk Wondama tanggal 13 Februari 2010 dan Daftar Hadir Ibadah Di Kediaman Bupati Teluk Wondama tanggal 13 Februari 2010;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Bupati Teluk Wondama tanggal 14 Februari 2010 dan Kwitansi sudah terima dari Bendahara Pengeluaran Pembantu Kesra sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk biaya operasional Gereja Tandia Rasiei tanggal 14 Februari 2010;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Bupati Teluk Wondama tanggal 15 Februari 2010 dan Kwitansi sudah terima dari Kabag Kesra sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk Permohonan Bantuan Ibadah tanggal 15 Februari 2010 yang diterima oleh Pendeta Zefanya. Y;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Bupati Teluk Wondama tanggal 25 Februari 2010 dan Kwitansi sudah terima dari Kabag Kesra sebesar Rp. 33.617.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah) untuk pembayaran konsumsi ibadah tanggal 25 Februari 2010 yang diterima oleh Ahmad S. Fauzzaky;
1 (satu) lembar Kwitansi sudah terima dari Bagian Kesra sebesar Rp. 63.500.000,- (enam puluh tiga tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pengembalian pinjaman sementara tanggal 7 Maret 2011 yang diterima oleh Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Kwitansi sudah terima dari Bagian Kesra Setda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran pengembalian pinjaman sementara tanggal 16 Februari 2011 yang diterima oleh Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Foto copy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 April 2011 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara TA. 2010, penyetor Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Foto copy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 April 2011 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara TA. 2010, penyetor Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Foto copy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 April 2011 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara TA. 2010, penyetor Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Asli Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 Mei 2011 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara TA. 2010, penyetor Piter Lambe (mantan Asisten I) dan Eka Wosiri (Mantan Asisten II);
1 (satu) lembar Foto copy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Mei 2011 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara Drs. A. R. Makatita TA. 2010, penyetor Drs. A. R. Makatita;
1 (satu) lembar Foto copy Slip Setoran Bank Papua tanggal 26 Mei 2011 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 33.200.000,- (tiga puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara TA. 2010, penyetor Drs. A. R. Makatita;
1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari Drs. Agus Yulianto sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara dana Bansos TA. 2010 tanggal 26 Mei 2011 yang diterima oleh Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Foto copy Slip Setoran Bank Papua tanggal 26 Mei 2011 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara TA. 2010, penyetor Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Foto copy Slip Setoran Bank Papua tanggal 10 Juni 2011 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara TA. 2010, penyetor Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Foto copy Slip Setoran Bank Papua tanggal 10 Juni 2011 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 63.500.000,- (enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara TA. 2010, penyetor Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Asli Slip Setoran Bank Papua tanggal 25 Juni 2013 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara TA. 2010, penyetor DPPK (Bidang Akuntansi);
1 (satu) lembar Asli Slip Setoran Bank Papua tanggal 09 Juli 2013 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pengembalian dana, penyetor Drs. Ec. Jusak Karubuy, M.Si;
1 (satu) lembar Foto copy Slip Setoran Bank Papua tanggal 12 Oktober 2011 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara TA. 2010, penyetor Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Foto copy kwitansi telah terima dari Zeth B. Marani, SH sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara tanggal 12 Oktober 2011 yang diterima oleh Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Foto copy Slip Setoran Bank Papua tanggal Mei 2013 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara TA. 2010, penyetor Anthonius A. Marani;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 05 April 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 06 April 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 14 April 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 21 April 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 21 April 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 26 April 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 26 April 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 20 April 2010 beserta permohonan An. Hendrika Agusta Ramar;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 20 April 2010 beserta permohonan an. Yosephus Sarera;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 18 Februari 2010 beserta permohonan an. Jimmy D. Wiay;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 16 Maret 2010 beserta permohonan an. Dominggus Yosep Marani;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 15 Maret 2010 beserta permohonan an. Paulus Caesar Sawaki;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 14 Maret 2010 beserta permohonan an. Jeremi Kapisan;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 08 Maret 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 08 Maret 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 09 Maret 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 15 Maret 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 23 Maret 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal Maret 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 24 Maret 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 25 Februari 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 25 Februari 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 26 Februari 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 26 Februari 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 26 Februari 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 28 Februari 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 28 Februari 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 25 Februari 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 04 April 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 10 Maret 2010 beserta permohonan an. Hans Magal;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 30 Maret 2010 beserta permohonan an. Moses Mbaubedari;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 02 April 2010 beserta permohonan an. Ferdinandus Marani;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 02 April 2010 beserta permohonan an.Yane Selvia Ayamiseba;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 07 Februari 2010 beserta permohonan an. William Alexus Rosres;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 30 Maret 2010 beserta permohonan an. Yosef Paulus Isak Marani;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 04 April 2010 beserta permohonan an. Sophia Doreta Ayamseba;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 23 Maret 2010 beserta permohonan an. Marten Gaston Sawaki;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 02 Maret 2010 beserta permohonan an. Yohanes Bernard Werianggi;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 04 April 2010 beserta permohonan an. Isak Elias Ayomi;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 12 Februari 2010 beserta permohonan an. Hendrika Novita Marani;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 30 Januari 2010 beserta permohonan an. Kevin Isak Torey;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 10 Maret 2010 beserta permohonan an. Tina Alexandra Mambor;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 03 Maret 2010 beserta permohonan an.Christina Menarbu;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 03 Februari 2010 beserta permohonan an. Sherly M. Ayomi;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 22 Februari 2010 beserta permohonan an. Zakeus Nikolas Manaruri;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 06 Maret 2010 beserta permohonan an.Derek Arthur Marani;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 27 Februari 2010 beserta permohonan an. Awianus Rumbrar;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 24 Februari 2010 beserta permohonan an. Betty M. Doansiba;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 02 Februari 2010 beserta permohonan an. Imelda E. Marani;
1 (satu) rangkap Foto copy Kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk bantuan biaya tanggal 30 Desember 2010 yang diterima oleh Mihel A. Waropen, S.Ip;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 30 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy Kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 28 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy Disposisi Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Teluk Wondama Drs. Agus Yulianto kepada Bendahara Pos Bantuan tanggal 28 Desember 2010 beserta lampirannya;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 21 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 21 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 30 Desember 2010 beserta lampiran;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial;
1 (satu) lembar Slip Setoran Bank Papua dengan nomor rekening 302183006117183 atas nama G. Manupapani sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 29 Oktober 2010;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Hibah tanggal 30 Oktober 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tanggal 29 Desember 2010 untuk bantuan biaya kepada A. Baransano yang diterima oleh Michel Waropen, S.Ip beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 27 Oktober 2010;
(satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tanggal 29 Desember 2010 untuk bantuan biaya berobat kepada Irawati yang diterima oleh M. Muslimin beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Teluk Wondama Drs. Agus Yulianto kepada Bendahara Bantuan Sosial tanggal 29 Desember 2010 beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Kepala Dinas PPKD tanggal 27 Desember 2010 beserta lampirannya;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) tanggal 27 Desember 2010 beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 27 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) tanggal 29 Desember 2010 yang diterima oleh Michel Waropen, S.Ip beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 25 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Yadi Marsyom beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Nellys Torey beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Yoel Torembi beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 untuk bantuan biaya kepada Elia Morin dan T. Rumbrar yang diterima oleh Elia Morin beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Djaelani beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Wellem Mambror beserta lampirannya;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Nn. Urus beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh H. Sanggemi beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Charles Suabey beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Ny. E. Torey beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Melkianus Mariai beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh A. D. Arumisore beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Michel Waropen, S.Ip beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Sopater Karubuy beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Charles beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 untuk bantuan biaya kepada Saudara Yos yang diterima oleh Charles beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Metusalem Yomaki beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 22 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Herman Suabey beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) tanggal 13 Desember 2010 yang diterima oleh Hanok Baransano beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Bambang Nur beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Otis Yoteni beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Onisimus Rumaseuw beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Obaja Wettebossy, SH beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 22 Desember 2010 yang diterima oleh Marlon Swabra beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 22 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 22 Desember 2010 yang diterima oleh Yimmi Torey beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 22 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 22 Desember 2010 yang diterima oleh Anas Womsiwor beserta lampirannya;
1 (satu) rangkap Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 22 Desember 2010 beserta permohonan bantuan;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 22 Desember 2010 yang diterima oleh Gerson Wabiser beserta lampirannya;
1 (satu) rangkap Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 22 Desember 2010 beserta permohonan bantuan;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 20 Desember 2010 yang diterima oleh Lodyk Saweti Erari beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Dinas PPKD Kepala Bidang Pendatapan Ekbertson Karubuy, SE (PLT) NIP. 640 028 015 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 20 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Kepala Dinas PPKAD tanggal 20 Desember 2010 beserta lampiran;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 20 Desember 2010 yang diterima oleh L. Ch. Yarollo beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Dinas PPKD Kepala Bidang Pendatapan Ekbertson Karubuy, SE (PLT) NIP. 640 028 015 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 20 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara PLT Kadis PPKAD tanggal 17 Desember 2010 beserta lampiran;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi sudah terima dari Bupati Teluk Wondama sebesar Rp. 43.700.000,- (empat puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk penyelesaian pembangunan gedung gereja Solagratia Manggurai tanggal 18 Agustus 2010 yang diterima oleh Lukas Tandi beserta lampirannya;
1 (satu) bundel Foto copy Disposisi Bupati Teluk Wondama Drs. Albert Torey, MM kepada Sekda Teluk Wondama up Kabag Kesra tanggal 15 April 2010 beserta lampiran;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 09 Desember 2010 yang diterima oleh George beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Dinas PPKD Kepala Bidang Anggaran Tri Retno Rahayu NIP. 640 024 660 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 09 Desember 2010;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Dinas PPKD Sekretaris Yulia Inggrid Manusiwa NIP. 19590727 198002 2 001 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 09 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Kepala Dinas PPKAD tanggal 09 Desember 2010 beserta lampiran;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 26 Desember 2010 yang diterima oleh Pnt. D. Aronggear beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Kepala Dinas PPKD Drs. Agus Yulianto NIP. 640 021 222 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 26 Agustus 2010;
1 (satu) bundel Foto copy Disposisi Bupati Teluk Wondama Drs. Albert Torey, MM kepada Sekda Teluk Wondama up Kadis PPKD tanggal 13 Juli 2010 beserta lampiran;
1 (satu) lembar Foto copy kwitansi dari Bendahara Bansos sebesar Rp. 3.400.000,- tanggal 27 Juli 2010 yang diterima oleh K. P. A. Mandacan;
1 (satu) lembar Foto copy kwitansi dari Bendahara Bansos sebesar Rp. 3.400.000,- tanggal 27 Juli 2010 yang diterima oleh Ananias Numanderi;
1 (satu) lembar Foto copy kwitansi dari Bendahara Bansos sebesar Rp. 3.400.000,- tanggal 27 Juli 2010 yang diterima oleh Waropen;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Sekda Teluk Wondama Drs. A. Rajab Makatita kepada Kadis PPKD Teluk Wondama tanggal 12 Mei 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk bantuan baiaya keagamaan kepada Poppy Fonataba tanggal 18 Agustus 2010 yang diterima oleh Liene M. Suabey/Papilaya beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Sekda Teluk Wondama Drs. A. Rajab Makatita kepada Bendahara Bansos PPKD Teluk Wondama tanggal 14 Agustus 2010;
1 (satu) lembar Foto copy Slip Setoran Bank Papua tanggal 30 Desember 2010 ke rekening nomor 300183000214087 an. Welmintje A. P. Fonataba sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), penyetor Bendahara Bantuan;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Kepala Dinas PPKD Drs. Agus Yulianto NIP. 640 021 222 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 28 Desember 2010;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Pemerintahan P. Piter Lambe, S.Sos NIP. 19680305 199201 1 002 kepada Kadin PPKD tanggal 24 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 20 Desember 2010 beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Dinas PPKD Kepala Bidang Pendatapan Ekbertson Karubuy, SE (PLT) NIP. 640 028 015 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 16 Desember 2010 beserta lampiran;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Pemerintahan P. Piter Lambe, S.Sos NIP. 19680305 199201 1 002 kepada Kadin PPKD tanggal 16 Desember 2010 beserta lampiran;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh L. Ch. Yarollo beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Pemerintahan P. Piter Lambe, S.Sos NIP. 19680305 199201 1 002 kepada Kadin PPKD tanggal 22 Desember 2010 beserta lampiran;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 16 September 2010 yang diterima oleh Yappi Mabuy, SH beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Pemerintahan P. Piter Lambe, S.Sos NIP. 19680305 199201 1 002 kepada Kadin PPKD tanggal 16 September 2010 beserta lampiran;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2010 yang diterima oleh Septianus beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Kepala Dinas PPKD Drs. Agus Yulianto NIP. 640 021 222 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 24 Desember 2010;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Pemerintahan P. Piter Lambe, S.Sos NIP. 19680305 199201 1 002 kepada Kadin PPKD tanggal 24 Desember 2010 beserta lampiran;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 24 Desember 2010 yang diterima oleh Alexander Waprak beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Kepala Dinas PPKD Drs. Agus Yulianto NIP. 640 021 222 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 24 Desember 2010;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Pemerintahan P. Piter Lambe, S.Sos NIP. 19680305 199201 1 002 kepada Kadin PPKD/Teo R tanggal 24 Desember 2010 beserta lampiran;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 30 Desember 2010 yang diterima oleh George A. Ramar, S.Sos beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Pemerintahan P. Piter Lambe, S.Sos NIP. 19680305 199201 1 002 kepada Kadin PPKD tanggal 30 Desember 2010 beserta lampiran;
2 (dua) lembar Foto copy kwitansi dari Bupati Teluk Wondama sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 13 Desember 2010 yang diterima oleh Sem Suabey beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Dinas PPKD Kepala Bidang Anggaran Tri Retno Rahayu NIP. 640 024 660 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 13 Desember 2010;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Pemerintahan P. Piter Lambe, S.Sos NIP. 19680305 199201 1 002 kepada Kadin PPKD/Teo R tanggal 19 Nopember 2010;
1 (satu) lembar Foto copy kwitansi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 29 Nopember 2010 yang diterima oleh Yance Wanma;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Dinas PPKD Kepala Bidang Anggaran Tri Retno Rahayu NIP. 640 024 660 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 29 Nopember 2010;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Pemerintahan P. Piter Lambe, S.Sos NIP. 19680305 199201 1 002 kepada Kadin PPKD/Teo R tanggal 29 Nopember 2010 untuk dana duka;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Pemerintahan P. Piter Lambe, S.Sos NIP. 19680305 199201 1 002 kepada Kadin PPKD/Teo R tanggal 29 Nopember 2010 untuk dana melayat;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 22 Desember 2010 yang diterima oleh Alexander Warami beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Kesejahteraan Rakyat Yappi Mabuy, SH NIP. 19680228 199003 1 007 kepada Kadin PPKD tanggal 22 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 22 Desember 2010 yang diterima oleh Nataniel Ayomi beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Kesejahteraan Rakyat Yappi Mabuy, SH NIP. 19680228 199003 1 007 kepada Theo R tanggal 22 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Yemima Auri beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Kesejahteraan Rakyat Yappi Mabuy, SH NIP. 19680228 199003 1 007 kepada Theo R tanggal 22 Nopember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 22 Desember 2010 yang diterima oleh Adam .B beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Kesejahteraan Rakyat Yappi Mabuy, SH NIP. 19680228 199003 1 007 kepada Kadin PPKD Cq Theo R tanggal 22 Desember 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 25 Juni 2010 beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Kepala Dinas PPKD Drs. Agus Yulianto NIP. 640 021 222 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 26 Juni 2010;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 12 Juli 2010 beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Kepala Dinas PPKD Drs. Agus Yulianto NIP. 640 021 222 kepada Saudara Bendahara Pos Bantuan tanggal 09 Juli 2010 beserta lampiran;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang menerima Ishak Yoweni tanggal 10 Desember 2010 beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Dinas PPKD Kepala Bidang Anggaran Tri Retno Rahayu NIP. 640 024 660 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial/Hibah tanggal 10 Desember 2010;
1 (satu) lembar Foto copy kwitansi dari Bendahara Setda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang menerima Bernard Ramar tanggal 15 April 2010;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Kepala Dinas PPKD Drs. Agus Yulianto NIP. 640 021 222 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 03 Mei 2010;
1 (satu) lembar Foto copy Slip setoran Bank Papua dengan nomor rekening 300193000194507 atas nama Christian Y. Warinusi, SH sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 17 Mei 2010 beserta lampiran;
1 (satu) lembar Foto copy Slip setoran Bank Papua atas nama Hasyim Rahakban pada Bank Mandiri Cabang Manokwari;
1 (satu) lembar Foto copy Slip setoran Bank Papua dengan nomor rekening 302183006149445 atas nama Agus Yulianto sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 08 Mei 2010, penyetor The Rumaseb;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 08 Mei 2010.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Theopilus Rumaseb;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, pada hari SENIN, tanggal 24 FEBRUARI DUA RIBU EMPAT BELAS, oleh kami, TARIMA SARAGIH,SH.,M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, HARI ANTONO,SH. dan RUDI, SH., Para Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari tanggal 07 Nopember 2013 Nomor 26/TIPIKOR/2013/PN.MKW., putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 25 FEBRUARI DUA RIBU EMPAT BELAS oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh GUSTAF MANIANI, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, dengan dihadiri oleh JHON ILEF MALAMASSAM, SH.,MH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari dan terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
HARI ANTONO, SH. TARIMA SARAGIH, SH.,M.Hum.
R U D I, SH.
Panitera Pengganti,
GUSTAF MANIANI, SH.