438 / Pid. Sus / 2013 / PN.TK
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 438 / Pid. Sus / 2013 / PN.TK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Didit Wijayanto SE, MM Bin Agoes Soeroso
1. Menyatakan terdakwa Didit Wijayanto SE, MM Bin Agoes Soeroso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pegawai bank secara bersama-sama tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan Perundang-Undangan lainnya yang berlaku bagi bank yang dilakukan secara berlanjut “ 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun dan denda Rp. 5.000.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa; 1. Berkas kredit kendaraan bermotor (KKB) debitur fiktif sebanyak 10.795 sebagaimana laporan hasil audit No. R.97-AIN/KKPP/04/2011 tanggal 5 April 2011( dititipkan ke BRI Teluk Betung untuk persidangan sebanyak 25 berkas ); 2. Asli Akta No. 94 tanggal 25 September 2006 tentang perjanjian kerjasama pelayanan kredit kendaraan bermotor antara PT. BRI Tbk dengan PT.Natar Perdana Abadi; 3. Asli Akta No. 57 tanggal 28 Desember 2006 tentang perjanjian kerjasama pelayanan KKB antara PT. BRI Tbk dengan PT.Natar Perdana Abadi; 4. Asli Akta No. 15 tanggal 20 Juni 2010 tentang perjanjian kerjasama pelayanan KKB antara PT. BRI Tbk dengan PT.Natar Perdana Abadi; 5. Asli Surat Putusan Delegasi wewenang kredit tanpa nomor tertanggal 10 September 2006; 6. Asli Surat Putusan Delegasi Wewenang kredit surat no. R.001/IX/KC/ADK/PDWK/01/2008 tanggal 2 Januari 2008; Dikembalikan kepada PT. BRI Cabang Teluk Betung; 7. Laporan hasil audit No. R.97-AIN/KKP/04/2011 tanggal 5 April 2011 tentang laporan dugaan adanya tindak kecurangan proses KKB sepeda motor roda 2 kanca PT. BRI Teluk Betung Bandar Lampung; 8. Surat Keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan pegawai/pekerja PT. BRI Teluk Betung sehubungan dengan proses KKB dengan PT.Natar Perdana Abadi; 9. Daftar Nominatif debitur KKB PT. NPA di PT. BRI (Persero) TBK KC Teluk Betung; 10. SE Direksi PT. BRI (Persero) Tbk. NOSE : S.10-DIR/ADK/05/2004 tanggal 26 Mei 2004 tentang KKB/SOP KKB PT. BRI Cabang Teluk Betung; 11. SK Direksi PT.BRI Tbk Nokep: S.76-DIR/ADK/10/2005 tanggal 14 Oktober 2005 tentang Pemberian kewenangan memutus kredit (PDWK); 12. SK kewenangan fiat bayar KKB PT.BRI (Persero) Tbk. Teluk Betung; 13. Struktur organisasi PT. BRI KC Teluk Betung dari tahun 2006 sampai dengan 2010; 14. Photo copy 4 lembar bukti setoran PT. BCA antara lain: - Bukti setoran PT.BCA nomor rekening 244.0326900 tanggal 29 Januari 2009 sebesar Rp. 35.200.000 An. Didit Wijayanto; - Bukti setoran PT.BCA nomor rekening 244.0326900 tanggal 29 Januari 2009 sebesar Rp. 10.000.000 An. Didit Wijayanto; - Bukti setoran PT.BCA nomor rekening 244.0326900 tanggal 1 Juni 2009 sebesar Rp. 10.000.000 An. Didit Wijayanto; - Bukti setoran PT.BCA nomor rekening 244.0326900 tanggal 03 Juni 2009 sebesar Rp. 9.200.000 An. Didit Wijayanto; 15. Photo copy surat izin perdagangan nomor :503/361/V.02/LS/SIUP-PK/III/2010 tanggal 31 Maret 2010; 16. Photo copy surat tanda daftar perusahaan perseroan terbatas (PT) tanggal 31 Maret 2010; 17. Photo copy surat keterangan tanda daftar ulang surat izin tempat usaha nomor : 503/274/V.2/LS/2010 tanggal 9 April 2010; 18. Photo copy tanda daftar ulang surat izin UU gangguan (HO) nomor : 503/274/V.2/LS/2010 tanggal 9 April 2010; 19. Photo copy akta pendirian notaries Soekarno, SH tentang perseroan komanditer nomor 51 tanggal 22 Agustus 1996; 20. Photo copy 38 lembar photo copy jurnal harian kas PT.Natar Perdana Abadi;yang berisikan antara lain pemberian fee kepada Akhmad Nizam Iqbal (AO) dan Didi Wijayanto (PINCA) selaku pegawai PT. BRI Tbk Kantor Cabang Teluk Betung Bandar Lampung; 21. Photo copy 35 lembar photo copy bukti pengeluaran kas non kwitansi PT.Natar Perdana Abadi; 22. 1 bundel dokumen rekening Koran BRI dari bulan Desember 2008 sampai dengan November 2010 atas nama PT.Natar Perdana Abadi dengan nomor rekening 0285-01-000320-30-9; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara, sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
No. 438 / Pid. Sus / 2013 / PN.TK.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang di Bandar Lampung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : Didit Wijayanto SE, MM Bin Agoes Soeroso;
Tempat lahir : Salatiga;
Umur atau Tgl Lahir : 49 Tahun atau 18 Maret 1963;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Perum Citra Bahari RT atau Rw 006 atau 001 Kelurahan Debong Lor, Kecamatan Tegal Barat, Tegal Jawa Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pegawai PT BRI (Staf PT Kanwil BRI Bandung);
Pendidikan : S2 (Management);
Dalam perkara ini Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Sopian Sitepu, S.H. M.H., M.Kn., Sumarsih, S.H., M.H., Kabul Budiono, S.H., Nuki, S.H., Advokat dari kantor Advokat Lembaga Bantuan Hukum Nasional (LBH-N), yang beralamat di Jl. Ki Maja No. 172 Way Halim Bandar Lampung, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 Mei 2013, yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Karang tanggal 27 Mei 2013, No. 197 atau SK atau 2013 atau PN.TK;
Terhadap terdakwa tersebut tidak dilakukan penahanan;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Uumum dipersidangan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan;
Telah memperhatikan barang-barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum, telah dituntut sebagai mana tuntutan pidana No Reg : PDM-188 /TJKAR/04/2013, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DIDIT WIJAYANTO, SE,MM bin AGOES SOEROSO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PERBANKAN" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Ketiga.
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa DIDIT WIJAYANTO, SE,MM bin AGOES SOEROSO, selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, dengan perintah agar terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah ) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Berkas kredit kendaraan bermotor (KKB) debitur fiktif sebanyak 10.795 sebagaimana laporan hasil audit No. R.97-AIN/KKPP/04/2011 tanggal 5 April 2011( dititipkan ke BRI Teluk Betung untuk persidangan sebanyak 25 berkas );
Asli Akta No. 94 tanggal 25 September 2006 tentang perjanjian kerjasama pelayanan KKB antara PT. BRI Tbk dengan PT.NPA;
Asli Akta No. 57 tanggal 28 Desember 2006 tentang perjanjian kerjasama pelayanan KKB antara PT. BRI Tbk dengan PT.NPA;
Asli Akta No. 15 tanggal 20 Juni 2010 tentang perjanjian kerjasama pelayanan KKB antara PT. BRI Tbk dengan PT.NPA;
Asli Surat Putusan Delegasi wewenang kredit tanpa nomor tertanggal 10 September 2006;
Asli Surat Putusan Delegasi Wewenang kredit surat no. R.001/IX/KC/ADK/PDWK/01/2008 tanggal 2 Januari 2008;
Dikembalikan kepada PT. BRI Cabang Teluk Betung;
Laporan hasil audit No. R.97-AIN/KKP/04/2011 tanggal 5 April 2011 tentang laporan dugaan adanya tindak kecurangan proses KKB sepeda motor roda 2 kanca PT. BRI Teluk Betung Bandar Lampung;
Surat Keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan pegawai/pekerja PT. BRI Teluk Betung sehubungan dengan proses KKB dengan PT. NPA;
Daftar Nominatif debitur KKB PT. NPA di PT. BRI (Persero) TBK KC Teluk Betung;
SE Direksi PT. BRI (Persero) Tbk. NOSE : S.10-DIR/ADK/05/2004 tanggal 26 Mei 2004 tentang KKB/SOP KKB PT. BRI Cabang Teluk Betung;
SK Direksi PT.BRI Tbk Nokep: S.76-DIR/ADK/10/2005 tanggal 14 Oktober 2005 tentang Pemberian kewenangan memutus kredit (PDWK);
SK kewenangan fiat bayar KKB PT.BRI (Persero) Tbk. Teluk Betung;
Struktur organisasi PT. BRI KC Teluk Betung dari tahun 2006 sampai dengan 2010;
Photo copy 4 lembar bukti setoran PT. BCA antara lain:
Bukti setoran PT.BCA nomor rekening 244.0326900 tanggal 29 Januari 2009 sebesar Rp. 35.200.000 An. Didit Wijayanto;
Bukti setoran PT.BCA nomor rekening 244.0326900 tanggal 29 Januari 2009 sebesar Rp. 10.000.000 An. Didit Wijayanto;
Bukti setoran PT.BCA nomor rekening 244.0326900 tanggal 1 Juni 2009 sebesar Rp. 10.000.000 An. Didit Wijayanto;
Bukti setoran PT.BCA nomor rekening 244.0326900 tanggal 03 Juni 2009 sebesar Rp. 9.200.000 An. Didit Wijayanto;
Photo copy surat izin perdagangan nomor :503/361/V.02/LS/SIUP-PK/III/2010 tanggal 31 Maret 2010;
Photo copy surat tanda daftar perusahaan perseroan terbatas (PT) tanggal 31 Maret 2010;
Photo copy surat keterangan tanda daftar ulang surat izin tempat usaha nomor : 503/274/V.2/LS/2010 tanggal 9 April 2010;
Photo copy tanda daftar ulang surat izin UU gangguan (HO) nomor : 503/274/V.2/LS/2010 tanggal 9 April 2010;
Photo copy akta pendirian notaries Soekarno, SH tentang perseroan komanditer nomor 51 tanggal 22 Agustus 1996;
Photo copy 38 lembar photo copy jurnal harian kas PT. NPA yang berisikan antara lain pemberian fee kepada Akhmad Nizam Iqbal (AO) dan Didi Wijayanto (PINCA) selaku pegawai PT. BRI TBKTteluk Betung Bandar Lampung;
Photo copy 35 lembar photo copy bukti pengeluaran kas non kwitansi PT. NPA;
1 bundel dokumen rekening Koran BRI dari bulan Desember 2008 sampai dengan November 2010 atas nama PT. NPA dengan nomor rekening 0285-01-000320-30-9;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan pembelaan secara tertulis, tertanggal 02 September 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan dasar, alasan dan pertimbangan hukum tersebut di atas maka Kami berkesimpulan Dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atau perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa Didit Wijayanto SE, MM Bin Agoes Soeroso tidak terbukti sebagaimana dakwaan Kesatu, atau Dakwaan Kedua atau Dakwaan Ketiga, karenanya Penasihat hukum mohon kepada Majelis yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Didit Wijayanto SE, MM Bin Agoes Soeroso tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa dalam dakwaan kesatu, atau dakwaan kedua atau dakwaan ketiga;
Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya di masyarakat;
Membebankan biaya perkara kepada Negara
Menimbang, bahwa atas Pembelaan atau Pledoi terdakwa dan Penasehat Hukumnya tersebut, Penuntut Umum memberikan tanggapan dimuka Persidangan, yang menyatakan bahwa, memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan untuk menolak semua dalil atau alasan pembelaan yang dikemukakan Penasehat Hukum Terdakwa di dalam nota pembelaan dalam perkara ini, maka Penuntut Umum menyatakan tetap pada Surat Tuntutan, sebagaimana di dalam surat Tuntutan kami yang telah kami bacakan sebelumnya;
Menimbang, bahwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan telah tercatat secara lengkap dalam berita acara sidang, untuk mempersingkat putusan ini segala yang termaktub dalam berita acara sidang, dianggap sebagai bagian dalam putusan ini;
Menimbang bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan No. Reg Perk : PDM - 188 /TJKAR/04/2013, yang pada pokoknya sebagai berikut :
KESATU:
Bahwa terdakwa DIDIT WIJAYANTO,SE.MM BIN AGOES SOEROSO dalam kapasitasnya sebagai Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Teluk Betung berdasarkan Surat Keputusan Dewan Direksi PT. BRI Pusat Jakarta Nomor: 392-DIR/SDM/09/2008 tanggal 24 September 2008 bersama-sama dengan saksi Ahmad Nizam Iqbal Bin H.M. Lakoni Selaku Senior Account officer (AO) PT. BRI Teluk Betung, saksi Fredy Victory Bey Bin Bunyamin selaku pelaksana ADK (administrasi kredit PT. BRI Teluk Betung), saksi Firdaus Bin Sukarna selaku supervisor ADK (administrasi kredit PT. BRI Teluk Betung), (yang penuntutannya diajukan terpisah), dalam kurun waktu tahun 2008 sampai dengan 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih dalam tahun 2008 sampai dengan tahun 2010 bertempat di Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Cabang Teluk Betung di Jalan Laksamana Malahayati No. 78 Teluk Betung Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikan rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa bekerja di PT. BRI Cabang Teluk Betung Bandar Lampung dengan jabatan sebagai Pemimpin Cabang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Direksi PT. BRI Pusat Jakarta Nomor : 392-DIR/SDM/09/2008 tanggal 24 September 2008 mempunyai tugas dan tanggung jawab yang berkaitan dengan oprasional perbankan antara lain :
Mengelola Kantor cabang yang meliputi tentang Aset Bank, SDM Pekerja Bank, Monitoring kegiatan oprasional layanan perbankan, simpanan, perkreditan di Cabang PT. BRI Teluk Betung.
Bahwa terhadap pemberian fasilitas Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) oleh PT. BRI (Persero) Teluk Betung diatur secara umum dalam Surat Edaran Direksi PT. BRI (Persero) Tbk Nomor : SE.10-DIR/ADK/05/2004 tanggal 26 Mei 2004, Nomor : SE.02-DIR/ADK/02/2007 tanggal 14 Februri 2007 dan Nomor : SE.02a-DIR/ADK/07/2007 tanggal 31 Juli 2007 dan telah diperbaharui dengan Surat dari Direksi PT. BRI Nomor : 06-DIR/ADK/02/2009 tanggal 24 Februari 2009 tentang Kredit Kendaraan Bermotor, yang dimulai dari Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2010, sebagai berikut :
Bahwa Mekanisme pemberian Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di PT. BRI Tbk Kantor Cabang Teluk Betung kepada para debitur yaitu :
Kanca BRI Telukbetung melayani pemberian kredit kendaraan bermotor roda dua, secara kolektif.
Dalam pemberian KKB secara kolektif harus ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BRI dengan Multifinance / dealer / Sub dealer (Pihak Ketiga).
Untuk KKB roda dua dimana proses pembuatan BPKB masih pengurusan Multifinance / dealer / Sub dealer, maka harus ada Surat Pernyataan (cover note) dari Multifinance / dealer / Sub dealer yang menyatakan apabila proses pembuatan BPKB telah selesai dilakukan, BPKB akan langsung diserahkan ke BRI dan tidak kepada debitur. Adapun jangka waktu maksimal pengurusan BPKB oleh Multifinance adalah 90 (Sembilan puluh) hari kerja.
Persyaratan secara umum dokumen yang harus dipenuhi oleh debitur antara lain :
Foto copy KTP/Kartu Identitas/KTP WNA/KITAS (Suami + Istri)
Foto copy Kartu Keluarga dan Foto copy Akte Kelahiran
Foto copy rekening simpanan 3 bulan terakhir
Foto copy NPWP
Pasfoto terbaru suami + istri
Rincian pendapatan/penghasilan perbulan.
Tahapan atau sistem dan prosedur pemberian kredit kendaraan bermotor yang berlaku di PT. BRI adalah antara lain :
Pola Kerjasama Dengan Pihak Ketiga
Permohonan Kredit
Calon debitur harus mengajukan permohonan KKB secara tertulis yang ditujukan kepada Pihak Ketiga disertai dengan kelengkapan data.
Pihak Ketiga memproses aplikasi yang diajukan oleh debitur dengan memeriksa/verifikasi kelengkapan dan keabsaan administrasi, melakukan analisis termasuk pengecekan tempat tinggal atau pengecekan tempat usaha/kerja atau kantor nasabah sesuai dengan Kriteria BRI. Jika menurut Pihak Ketiga calon debitur layak dibiayai, maka kredit diproses untuk diprakarsai.
Analisis dan Rekomendasi Putusan Kredit.
Pihak Ketiga dapat melakukan seluruh proses analisis dan rekomendasi putusan kredit dan diberikan surat kuasa khusus dari Direksi untuk menandatangani Surat Perjanjian Kredit dengan calon debitur.
Dalam penandatangan Surat Perjanjian Kredit, Pihak Ketiga dapat menunjuk pejabat/pegawai/petugas yang berhak menandatangani harus merupakan pejabat yang berwenang mewakili Pihak Ketiga sebagai kuasa yang mewakili BRI.
Tanggal pencairan KKB tersebut harus sama dengan tanggal cicilan debitur yang harus disetor oleh Pihak Ketiga ke BRI. Set Up jangka waktu pinjaman sesuai dengan tanggal Surat Perjanjian Kredit yang dibuat.
Pola Pemberian Langsung Kepada Debitur
Permohonan Kredit
Calon debitur mengajukan permohonan KKB secara tertulis yang ditujukan kepada Kanca/Kancapem BRI atau mengisi formulir KKB yang dilengkapi dengan data-data debitur dan jajaran ADK Kanca/Kancapem mencatat dalam register SKPP, meneliti,memeriksa permohonan serta kelengkapan dokumen yang diajukan oleh calon debitur dan memberikan informasi termasuk keabsahaan, kelengkapan dokumen, serta sah dan berkekuatan hukum kepada Pejabat Pemrakarsa tentang calon debitur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan jajaran ADK dan Pejabat Pemrakarsa memutuskan apakah permohonan KKB dapat diteruskan atau ditolak. Putusan penolakan dilakukan oleh Pejabat Pemutus dan jika permohonan KKB tersebut diputuskan untuk diteruskan maka Pejabat Pemrakarsa melakukan prakarsa kredit.
Berdasarkan data-data informasi yang diperoleh, selanjutnya Pejabat Pemrakarsa membuat penilaian tingkat resiko kredit yang dituangkan dalam form Credit Risk Scoring (CRS) untuk menentukan apakah calon debitur itu layak atau tidaknya diberikan kredit dan jika Pejabat Pemrakarsa selesai melakukan analisis kemudian paket kredit tersebut dimintakan putusan kredit kepada Pejabat Pemutus. Hasil analisis tersebut dan putusan kredit tersebut dituangkan dalam Memorandum Analisis Kredit (MAK) yang sekaligus sebagai Putusan Kredit (PTK) dan seterusnya diserahkan ke jajaran ADK.
Jajaran ADK menyiapkan Surat Perjanjian Kredit dan pengikatan agunan.
Hal-hal yang harus dilakukan Jajaran ADK sebelum menerbitkan Instruksi Pencairan Kredit (IPK) sebagai berikut:
Memastikan keabsahan semuah dokumen dan memastikan bahwa seluruh aspek yuridis yang berkaitan dengan kredit telah memberikan perlindungan bagi BRI.
Memastikan Surat Perjanjian Kredit dan Perjanjian accesoir telah ditandatangani secara sah oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Memastikan calon debitur telah memiliki / membuka rekening Britama.
Memastikan semua biaya-biaya yang berhubungan dengan pemberian kredit telah dilunasi oleh pemohon serta memastikan kwitansi pembayaran uang muka (down payment) telah dilampirkan dalam dokumen yang diserahkan oleh calon debitur.
5. Membuat surat permohonan pemblokiran atas BPKB yang dijadikan agunan di Kanca yang ditujukan kepada Kepolisian setempat.
Bahwa berkaitan dengan tugas terdakwa selaku Pemimpin Cabang PT. BRI (Persero) Teluk Betung telah ada perjanjian kerjasama pemberian Kredit Kenderaan Bermotor (KKB) oleh Joint Financing di Kantor Cabang BRI Teluk Betung dengan pihak ke tiga yaitu PT. Natar Perdana Abadi (PT. NPA) yang didasarkan pada :
Perjanjian Kerjasama yang dibuat dihadapan EVA SUSILAWATI, Sarjana Hukum, selaku Notaris Pengganti dari RENY ASTUTI, Sarjana Hukum, Notaris di Palembang tanggal 25 September 2006 Nomor 94 yang ditanda tangani oleh Pemimpin Wilayah PT. BRI (Persero) Tbk Palembang dengan pihak PT. Natar Perdana Abadi (NPA), untuk jangka waktu perjanjian selama 3 (tiga) tahun.
Diperbaharui / diadendum dengan Akta Nomor 57 tertanggal 28 Desember 2006 yang dibuat dihadapan RENY ASTUTI Sarjana Hukum, Notaris di Palembang. Bahwa Perjanjian kerjasama yang dibuat tersebut adalah merupakan landasan adanya kerjasama antara pihak PT. BRI (Persero) Tbk dengan pihak PT. NPA secara umum, sementara mengenai tekhnis/proses pemberian kredit kepada end user (debitur perorangan/yg terkait dengan kerjasama ini) sepenuhnya merupakan kewenangan yang berlaku di Kantor Cabang BRI Teluk Betung, sesuai dengan Pemberian Delegasi Wewenang Memutus Kredit (PDWK) yang berlaku.
Akta Perjanjian Kerjasama Pemberian Kredit KKB antara PT. BRI (Persero) Tbk KC Teluk Betung dengan PT. NPA sesuai Akta Nomor 15 tertanggal 20 Juli 2010 yang di tanda tangani oleh Pemimpin Cabang (terdakwa DIDIT WIJAYANTO) dengan pihak PT. NPA, dihadapan TJATUR YANTORO DJUKI, Sarjana Hukum, Notaris di Bandar Lampung, sesuai surat pengantar PT. BRI Cabang Teluk Betung Nomor : 2118/IV-KC/ADK/06/2010 tanggal 15 Juni 2010 perjanjian tersebut terdakwa tanda tangani berdasarkan surat kuasa yang dibuat dihadapan Notaris IMAS FATIMAH, SH Akta No. 41 tentang surat Kuasa Direksi serta Perintah Kanwil BRI Palembang Nomor : B.636/KW-IV/ADK/06/2010 tanggal 11 Juni 2010 yang ditanda tangani oleh WAPINWIL (Wakil Pemimpin Wilayah) An. ABDUL SALAM dan KABAG ADK An. BAMBANG WIJAYANTO.
Bahwa terhadap proses kredit tersebut di atas terdakwa DIDIT WIJAYANTO sejak menjabat sebagai Pemimpin PT. BRI Cabang Teluk Betung telah menyetujui pemberian fasilitas KKB kepada PT. NPA sebanyak + 5.837 debitur dimana pengajuan KKB tersebut pada dokumen instruksi pencairan kredit atas nama + 5.837 debitur, tidak pernah dibuat atau dibuat namun tidak ditanda tangani oleh petugas ADK dan Supervisor ADK serta terdakwa selaku Pemimpin Cabang BRI Cabang Teluk Betung, akan tetapi kreditnya direalisasi dan dapat dicairkan, sedangkan proses Instruksi Pencairan Kreditnya (IPK) menyusul.
Bahwa proses pengajuan kredit fiktif tersebut bermula dari :
- Pada tahun 2004 PT. Natar Perdana Abadi (PT.NPA) mengajukan fasilitas pinjaman modal kerja (KMK) sebesar Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah) kepada Kanwil BRI Palembang dan disetujui/diputus oleh Kanwil BRI Palembang tetapi karena PT. NPA berdomisili di Natar Lampung Selatan maka Kanwil BRI Palembang menunjuk Kantor Cabang BRI Teluk Betung sebagai cabang booking office untuk melayani operasional PT. NPA.
- Pada tahun 2006 PT. NPA mengajukan tambahan pinjaman Modal Kerja (KMK) + Investasi (KI) dengan total eksposur Rp. 34.850.000.000,- (tiga puluh empat milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan telah diputus / disetujui oleh Kepala Divisi Bisnis Umum dan Kepala Divisi ARK Kantor Pusat BRI Jakarta. Untuk KKB Joint Financing sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar) telah dibuat PKS pelayanan KKB antara Kanwil BRI Palembang dengan PT. Natar Perdana Abadi vide PKS No. 94 tanggal 25 September 2006 yang dibuat secara akte notaril dihadapan Notaris Eva Susialawati, SH Notaris di Palembang dan dibuatkan juga Corporate Guarantee atas nama PT. Natar Perdana Abadi Group No. 95 tanggal 25 September 2006 dan untuk kelancaran operasional PT. Natar Perdana Abadi membuat Surat Kuasa Notaris No. 96 tanggal 25 September 2006 untuk mendebet rekening PT. Natar Perdana Abadi yang ada di BRI untuk pembayaran kewajiban PT. Natar Perdana Abadi di BRI. Surat Kuasa Notariil ditandatangani oleh pengurus PT. Natar Perdana Abadi (saksi H. Eki Setyanto, SE dan saksi Hj. Melin Haryani Wijaya) dan Pemimpin Wilayah BRI Palembang (saksi H.M. Sutoyo).
Atas penambahan KKB Joint Financing telah dibuatkan addendum PKS pelayanan KKB antara Kanwil BRI Palembang dengan PT. NPA vide PKS No. 57 tanggal 28 Desember 2006 yang dibuat dihadapan Notaris Renny Astuti, SH Notaris di Palembang.
Pada Tahun 2007 PT. Natar Perdana Abadi mengajukan permohonan Revolving KKB Joint Financing ke Kanwil BRI Palembang dan telah disetujui untuk diberikan fasilitas penggunaan kelonggaran tarik KKB Joint Financing sebesar Rp. 7.525.652.450,- (tujuh milyar lima ratus dua puluh lima juta enam ratus lima puluh dua ribu empat ratus lima puluh rupiah) oleh PT. Natar Perdana Abadi kepada end user dan selanjutnya PT. Natar Perdana Abadi dapat memanfaatkan kelonggaran yang ada sepanjang tidak melebihi plafond un-commited line yang diberikan sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah). Putusan diatas telah dituangkan dengan addendum PKS pelayanan KKB antara Kanwil BRI Palembang dan PT. Natar Perdana Abadi vide PKS No. 84 tanggal 23 Oktober 2007 yang dibuat dihadapan Notaris Renny Astuti, SH Notaris di Palembang.
Bahwa pada tahun 2008 terjadi kredit macet konsumen Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) sehingga angsuran tidak dapat dipenuhi sesuai dengan nilai penagihan PT. BRI. Kemudian saksi Melin Haryani Wijaya selaku wakil Direktur PT. Natar Perdana Abadi mengajukan Restrukturisasi hutang (penjadwalan ulang jatuh tempo pembayaran dan nilai angsuran) ke PT. BRI Kantor Cabang Utama (KCU) Teluk Betung melalui Account officer (AO) pada waktu itu dijabat oleh saksi Akhmad Nizam Iqbal secara tertulis namun di tolak oleh saksi Akhmad Nizam Iqbal dengan alasan akan menurunkan kredibilitas saksi Akhmad Nizam Iqbal sebagai AO terbaik PT. BRI Wilayah Sumatera, dengan ditolaknya pengajuan restrukturisasi hutang tersebut saksi Melin Haryani Wijaya menyampaikan bahwa saksi Melin Haryani Wijaya tidak dapat memenuhi kewajiban / menalangi tunggakan pembayaran angsuran konsumen. Kemudian saksi Akhmad Nizam Iqbal menyuruh / memerintahkan saksi Melin Haryani Wijaya untuk menggunakan kembali berkas kredit yang telah cair atas nama Konsumen / Debitur, dan mengajukannya kepada BRI melalui Saksi Akhmad Nizam Iqbal atas permintaan Saksi Akhmad Nizam Iqbal saat itu saksi Melin Haryani Wijaya menolak karena akan menambah beban utang PT. Natar Perdana Abadi, namun saat itu saksi Akhmad Nizam Iqbal tetap berkeras memaksakan saksi Melin Haryani Wijaya untuk mengikuti kemauannya yang selanjutnya disetujui oleh saksi Melin Haryani Wijaya antara lain :
Pada saat itu saksi Melin Haryani Wijaya mengajukan keberatan kepada saksi Akhmad Nizam Iqbal tentang tidak dapat di penuhinya salah satu kelengkapan berkas kredit berupa foto debitur / konsumen, saat itu Saksi Akhmad Nizam Iqbal menyatakan akan membantu menyediakan foto tersebut melalui anak buahnya atas nama saksi FREDI (Staf Administrasi Kredit) di PT. BRI Kcu Teluk Betung, dengan kesepakatan saksi Melin Haryani Wijaya harus membayar untuk setiap 1 lembar foto yang disiapkan oleh Saksi FREDY sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah).
Berkaitan dengan berkas kredit atas nama para konsumen / debitur yang diajukan kembali saksi Melin Haryani Wijaya dapatkan salinan berkasnya dari berkas yang telah ada di BRI yang saksi Melin Haryani Wijaya terima dari saksi Fredy dan ada juga yang didapatkan dari PT. Natar Perdana Abadi yaitu dari berkas-berkas aplikasi kredit terdahulu yang diperbanyak saat diajukan ke BRI (saat pengajuan sebelumnya) adapun yang membantu menyiapkan berkas-berkas tersebut adalah saksi HERU (Admin PT. Natar Perdana Abadi).
Meminta saksi Melin Haryani Wijaya melengkapi kelengkapan administasi kredit berupa Aplikasi Kredit yang ditempel foto konsumen/debitur, Foto copy KTP, KK dan rekening listrik masing-masing konsumen / debitur, berkaitan dengan penandatanganan debitur / konsumen dalam berkas kredit seluruhnya dilakukan oleh Saksi HERU.
Bahwa setelah berkas kredit lengkap dan telah tertera tanda tangan masing-masing debitur, maka berkas kredit tersebut di serahkan oleh saksi Heru kepada Saksi FREDY di Kantor PT. BRI, selanjutnya untuk proses pencairan masing-masing debitur saksi Melin Haryani Wijaya tidak mengetahuinya karena tidak pernah terlibat dan dilibatkan oleh saksi FREDY maupun Saksi Akhmad Nizam Iqbal.
Berkaitan dengan pencairan dana masing-masing debitur maka saksi NIZAM IQBAL menginformasikannya kepada saksi Melin Haryani Wijaya baik secara langsung maupun Via telepon dan disetor ke rekening atas nama PT. Natar Perdana Abadi di BRI Kantor Cabang Utama (KCU) Teluk Betung dengan nomor rekening giro Nomor : 0285-01-000320-30-9.
Bahwa pada Tahun 2010 oleh karena kebijakan perkreditan BRI mengalami perubahan untuk debitur dengan nilai plafond pinjaman diatas Rp. 40.000.000.000.- (empat puluh milyar rupiah) dialihkan penanganannya dari Prakarsa Kantor Wilayah BRI Palembang menjadi Prakarsa Kantor Pusat BRI Divisi Bisnis Umum. Sejak ditangani Kantor Pusat Divisi Umum, PT. Natar Perdana Abadi telah mengajukan baik perpanjangan, restrukturisasi pinjaman maupun penambahan plafond KKB Joint Financing sebesar Rp. 25.000.000.000.- (dua puluh lima milyar rupiah), sehingga total eksposur KKB Joint Financing menjadi Rp. 50.000.000.000.- (lima puluh milyar rupiah) dan telah dibuatkan PKS No. 14 dan No. 15 tanggal 20 Juli 2010.
Bahwa setiap proses pencairan kredit fiktif tersebut di atas, saksi Ahmad Nizam Iqbal meminta fee kepada saksi Melin Haryani Wijaya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per aplikasi pencairan kredit sedangkan terdakwa selaku Pemimpin Cabang BRI Cabang Teluk Betung untuk kelancaran KKB fiktif, terdakwa mendapatkan fee sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dalam setiap pencairan aplikasi KKB tersebut di atas dengan cara diserahkan oleh saksi Melin Haryani Wijaya baik secara tunai maupun di transfer ke rekening terdakwa pada Bank BCA Cabang Antasari Nomor Rekening 294-0326900. dengan perincian :
Rp. 35.200.000,- pada tanggal 29 Januari 2009 – transfer ke rekening BCA no 294-0326900 atas nama Didit Wijarnako
Rp. 11.500.000,- pada tanggal 07 Mei 2009 – transfer ke rekening BCA no 294-0326900 atas nama Didit Wijarnako
Rp. 10.000.000,- pada tanggal 01 Juni 2009 transfer ke rekening BCA no 294-0326900 atas nama Didit Wijarnako
Rp. 9.200.000,- pada tanggal 03 Juni 2009 transfer ke rekening BCA no 294-0326900 atas nama Didit Wijarnako
Rp. 21.800.000,- pada tanggal 3 Juli 2009
Rp. 35.000.000,- pada tanggal 27 Oktober 2009
Rp. 34.900.000,- pada tanggal 07 Desember 2009
Rp. 35.000.000,- pada tanggal 08 Desember 2009
Rp. 35.300.000,- pada tanggal 22 Januari 2010
Rp. 60.300.000,- pada tanggal 01 Februari 2010
Rp. 36.300.000,- pada tanggal 07 Juni 2010
Bahwa selanjutnya terhadap proses pencairan kredit KKB yang diajukan oleh PT. Natar Perdana Abadi ke PT. BRI Cabang Teluk Betung telah dilakukan audit terhadap seluruh populasi KKB sepeda motor roda dua, yang terkait dengan PT. NPA posisi 31 Desember 2010, sebanyk 11.266 rekening, dimana dalam hasil pemeriksaan berdasarkan salinan hasil pemeriksaan audit Nomor : R-97-AIN-KKP/04/2011 tanggal 5 April 2011 tentang Laporan Tentang Adanya Tindak Kecurangan Proses KKB Roda Dua, Kanca. BRI Teluk Betung, ditemukan hal – hal sebagai berikut :
Pemberian KKB sepeda motor roda dua direkayasa dan fiktif. Rekayasa tersebut dilakukan atas inisiatif, saran, petunjuk, peran dari saksi A. Nizam Iqbal (AO-2 Kanca BRI Teluk Betung). PT. Natar Perdana Abadi diminta untuk mengisi dan melengkapi isi form dokumen kredit berupa : Permohonan, LKN, CRS, MAK, PTK, IPK, SPH, Pj08, untuk diisi dan dilengkapi oleh PT. Natar Perdana Abadi.
Permohonan Kredit
Sesuai permintaan Saksi A. Nizam Iqbal, Formulir Permohonan KKB, dipersiapkan dan dibuat oleh PT. Natar Perdana Abadi.
Formulir Permohonan tersebut, yang diisi dan direkayasa oleh PT. Natar Perdana Abadi, meliputi informasi mengenai : Permohonan Jumlah KKB, Data Pemohon, Data Pekerjaan, Data Suami/Istri, Data Penghasilan, Data Perbankan, Data Agunan, Data Kendaraan Yang Akan Dibeli.
Tanda tangan Calon Debitur Fiktif suami/istri pada Formulir Permohonan tersebut, tidak sesuai tanda tangan di KTP.
Identitas Calon Debitur
Sesuai permintaan Saksi A. Nizam Iqbal, dokumen persyaratan permohonan KKB berupa fotocopy : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Usaha (dari Kepala Desa / Lurah), dipenuhi oleh PT. Natar Perdana Abadi, meliputi :
Copy KTP Fiktif, diperoleh dari Arsip KTP pembeli motor yang ada sebelumnya. Nomor / Nama / Pekerjaan / Alamat / Tanggal dan Masa Berlaku, dirubah / direkayasa / dipalsukan dan dipakai berulang.
Pas foto yang ada dalam berkas KKB, bukan foto orang yang sebenarnya (fiktif), dan tidak sesuai foto pada KTP.
Nama / Alamat / Angota Keluarga pada KK dirubah / direkayasa / dipalsukan. Copy KK diperoleh dari pembeli motor yang ada sebelumnya, dan dipergunakan berulang.
Surat Keterangan Usaha dirubah / direkayasa / dipalsukan, dan dipergunakan berulang-ulang.
Tidak dilengkapi dokumen foto copy Surat Nikah (calon debitur yang telah menikah).
PT. NPA tidak secara tegas memberikan rekomendasi, tetapi hanya meneruskan berkas aplikasi KKB Fiktif hasil rekayasa tersebut di atas ke Kanca BRI Teluk Betung.
Permohonan Kredit
Sesuai permintaan Saksi Nizam Iqbal, Formulir Permohonan KKB, dipersiapkan dan dibuat oleh PT. Natar Perdana Abadi.
Formulir Permohonan tersebut, yang diisi dan direkayasa oleh PT. Natar Perdana Abadi, meliputi informasi mengenai : Permohonan Jumlah KKB, Data Pemohon, Data Pekerjaan, Data Suami/Istri, Data Penghasilan, Data Perbankan, Data Agunan, Data Kendaraan Yang Akan Dibeli.
Tanda tangan Calon Debitur Fiktif suami/istri pada Formulir Permohonan tersebut, tidak sesuai tanda tangan di KTP.
Identitas Calon Debitur
Sesuai permintaan Saksi A. Nizam Iqbal, dokumen persyaratan permohonan KKB berupa fotocopy : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Usaha (dari Kepala Desa/Lurah), dipenuhi oleh PT. Natar Perdana Abadi, meliputi :
Copy KTP Fiktif, diperoleh dari Arsip KTP pembeli motor yang ada sebelumnya. Nomor / Nama / Pekerjaan / Alamat / Tanggal dan Masa Berlaku, dirubah / direkayasa / dipalsukan dan dipakai berulang.
Pasfoto yang ada dalam berkas KKB, bukan foto orang yang sebenarnya (fiktif), dan tidak sesuai foto pada KTP.
Nama / Alamat / Angota Keluarga pada KK dirubah / direkayasa / dipalsukan. Copy KK diperoleh dari pembeli motor yang ada sebelumnya, dan dipergunakan berulang.
Surat Keterangan Usaha dirubah / direkayasa / dipalsukan, dan dipergunakan berulang-ulang.
Tidak dilengkapi dokumen foto copy Surat Nikah (calon debitur yang telah menikah).
PT. NPA tidak secara tegas memberikan rekomendasi, tetapi hanya meneruskan berkas aplikasi KKB Fiktif hasil rekayasa tersebut di atas ke Kanca BRI Teluk Betung.
Laporan Kunjungan Nasabah (LKN)
Form LKN dipersiapkan oleh PT. Natar Perdana Abadi Informasi terkait tentang Calon Debitur Fiktif dan Hasil Kunjungan, dibuat, diisi dan direkayasa oleh PT. Natar Perdana Abadi, meliputi informasi : Usaha, Alamat, RPC, Angsuran KKB.
AO Pemrakarsa dan / atau Pemutus, tidak melakukan pemeriksaan ke lapangan, hanya menandatangani Form LKN Rekayasa tersebut, dan menyimpulkan : Memenuhi Persyaratan KKB Sesuai Dengan PKS.
Evaluasi & Analisis Kredit
Penilaian Credit Risk Schoring (CRS) dipersiapkan, diisi oleh PT. Natar Perdana Abadi, tidak mengacu pada Score Card.
Tidak terdapat dokumen berupa Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir, atau rekapitulasi penghasilan bulanan Calon Debitur.
PT. Natar Perdana Abadi membuat Daftar Perincian Penghasilan, tanda tangan Calon Debitur Fiktif dimaksud dipalsukan.
MAK dipersiapkan, dibuat oleh PT. Natar Perdana Abadi, meliputi informasi mengenai : Identifikasi Pemohon dan Usahanya, Identifikasi Ijin Usaha dan Aspek Legalitas, Analisa Kualitatif, Data Keuangan, Rekomendasi Pejabat Pemrakarsa.
AO Pemrakarsa hanya membubuhkan tanda tangan pada MAK Rekayasa tersebut di atas, tanpa melakukan evaluasi dan analisis.
Putusan Kredit
Dengan alasan untuk mempercepat pelayanan, kepada saksi Akhmad Nizam Iqbal (AO Komersial Kanca BRI Teluk Betung), Oleh Pinca (Sdr. Santo Paryatmo) diberikan kewenangan untuk memutus kredit dengan limit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), vide PDWK (Pemberian delegasi wewenang kredit) Individual Kredit Performing No. R.001/IV-KC/ADK/PDWK/01/2008 tanggal 02-01-2008.
KKB diputus oleh saksi Akhmad Nizam Iqbal, menggunakan PDWK sebagaimana tersebut di atas.
Dengan alasan kesibukan di luar kantor, Form PTK tidak / belum ditandatangani oleh Pemutus, namun kredit dapat direalisasi terlebih dahulu (tanpa PTK).
PTK ditandatangani oleh AO Pemutus tersebut di atas, setelah kredit direalisasi.
Instruksi Pencairan Kredit
Berdasarkan instruksi lisan dari Pinca dan AO Pemutus yang diterima oleh Jajaran ADK Kanca, meskipun IPK belum / tidak ditandatangani oleh Pinca, KKB dapat direalisasi terlebih dahulu.
IPK akan ditandatangani Pinca setelah KKB direalisasi.
Kesimpulan
KKB Fiktif terkait dengan PT. NPA posisi 31-12-2010 sbb. :
KKB Fiktif ……………....…….. : 10.795 rek, OS Rp. 81.263.000.000.-
KKB Tidak Fiktif ….....………. : 471 rek, OS Rp. 1.096.000.000.-
Total KKB Yang Outstanding ........ : 11.266 rek, OS Rp. 82.359.000.000.-
Bahwa terhadap KKB fiktif tersebut di atas terdakwa sebagai Pemimpin Cabang PT. BRI Teluk Betung sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2010 telah menyetujui proses pemberian fasilitas KKB sebanyak + 5.837 debitur yang diketahui fiktif dimana terdakwa telah dengan sengaja :
a. Tidak mereview / meneliti ulang pemberian PDWK AO pemutus atas nama Akhmad Nizam Iqbal.
b. Menandatangani instruksi pencairan kredit (IPK) KKB yang ternyata fiktif.
c. Menandatangani akta pengikatan fidusia agunan kredit KKB yang ternyata fiktif.
d. Sebagai Pemimpin Cabang kurang efektif dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan dan monitoring proses pemberian kredit KKB.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA,
Bahwa terdakwa DIDIT WIJAYANTO, SE.,MM BIN AGOES SOEROSO dalam kapasitasnya sebagai Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Teluk Betung berdasarkan Surat Keputusan Dewan Direksi PT. BRI Pusat Jakarta Nomor: 392-DIR/SDM/09/2008 tanggal 24 September 2008 bersama-sama dengan saksi Ahmad Nizam Iqbal Bin H.M. Lakoni Selaku Senior Account officer (AO) PT. BRI Teluk Betung, saksi Fredy Victory Bey Bin Bunyamin selaku pelaksana ADK (administrasi kredit PT. BRI Teluk Betung), saksi Firdaus Bin Sukarna selaku supervisor ADK (administrasi kredit PT. BRI Teluk Betung), (yang penuntutannya diajukan terpisah), dalam kurun waktu tahun 2008 sampai dengan 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih dalam tahun 2008 sampai dengan tahun 2010 bertempat di Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Cabang Teluk Betung di Jalan Laksamana Malahayati No. 78 Teluk Betung Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikan rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank dengan sengaja meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuantungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank;
Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa bekerja di PT. BRI Cabang Teluk Betung Bandar Lampung dengan jabatan sebagai Pemimpin Cabang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Direksi PT. BRI Pusat Jakarta Nomor : 392-DIR/SDM/09/2008 tanggal 24 September 2008 mempunyai tugas dan tanggung jawab yang berkaitan dengan oprasional perbankan antara lain :
Mengelola Kantor cabang yang meliputi tentang Aset Bank, SDM Pekerja Bank, Monitoring kegiatan oprasional layanan perbankan, simpanan, perkreditan di Cabang BRI Teluk Betung.
Bahwa terhadap pemberian fasilitas Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) oleh PT. BRI (Persero) Teluk Betung diatur secara umum dalam Surat Edaran Direksi PT. BRI (Persero) Tbk Nomor : SE.10-DIR/ADK/05/2004 tanggal 26 mei 2004, Nomor : SE.02-DIR/ADK/02/2007 tanggal 14 Februri 2007 dan Nomor : SE.02a-DIR/ADK/07/2007 tanggal 31 Juli 2007 dan telah diperbaharui dengan Surat dari Direksi PT. BRI Nomor : 06-DIR/ADK/02/2009 tanggal 24 Februari 2009 tentang Kredit Kendaraan Bermotor, yang dimulai dari Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2010, sebagai berikut :
Bahwa Mekanisme pemberian kredit Kendaraan bermotor (KKB) sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di PT. BRI Tbk Kantor Cabang Teluk Betung kepada para debitur yaitu :
Kanca BRI Telukbetung melayani pemberian kredit kendaraan bermotor roda dua, secara kolektif.
Dalam pemberian KKB secara kolektif harus ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BRI dengan Multifinance / dealer / Sub dealer (Pihak Ketiga).
Untuk KKB roda dua dimana proses pembuatan BPKB masih pengurusan Multifinance / dealer / Sub dealer, maka harus ada Surat Pernyataan (cover note) dari Multifinance / dealer / Sub dealer yang menyatakan apabila proses pembuatan BPKB telah selesai dilakukan, BPKB akan langsung diserahkan ke BRI dan tidak kepada debitur. Adapun jangka waktu maksimal pengurusan BPKB oleh Multifinance adalah 90 (Sembilan puluh) hari kerja.
Persyaratan secara umum dokumen yang harus dipenuhi oleh debitur antara lain :
Foto copy KTP/Kartu Identitas/KTP WNA/KITAS (Suami + Istri)
Foto copy Kartu Keluarga dan Foto copy Akte Kelahiran
Foto copy rekening simpanan 3 bulan terakhir
Foto copy NPWP
Pasfoto terbaru suami + Istri
Rincian pendapatan/penghasilan perbulan.
Tahapan atau sistem dan prosedur pemberian kredit kendaraan bermotor yang berlaku di PT. BRI adalah antara lain :
Pola Kerjasama Dengan Pihak Ketiga
Permohonan Kredit
Calon debitur harus mengajukan permohonan KKB secara tertulis yang ditujukan kepada Pihak Ketiga disertai dengan kelengkapan data.
Pihak Ketiga memproses aplikasi yang diajukan oleh debitur dengan memeriksa/verifikasi kelengkapan dan keabsaan administrasi, melakukan analisis termasuk pengecekan tempat tinggal atau pengecekan tempat usaha/kerja atau kantor nasabah sesuai dengan Kriteria BRI. Jika menurut Pihak Ketiga calon debitur layak dibiayai, maka kredit diproses untuk diprakarsai.
Analisis dan Rekomendasi Putusan Kredit.
Pihak Ketiga dapat melakukan seluruh proses analisis dan rekomendasi putusan kredit dan diberikan surat kuasa khusus dari Direksi untuk menandatangani Surat Perjanjian Kredit dengan calon debitur.
Dalam penandatangan Surat Perjanjian Kredit, Pihak Ketiga dapat menunjuk pejabat/pegawai/petugas yang berhak menandatangani harus merupakan pejabat yang berwenang mewakili Pihak Ketiga sebagai kuasa yang mewakili BRI.
Tanggal pencairan KKB tersebut harus sama dengan tanggal cicilan debitur yang harus disetor oleh Pihak Ketiga ke BRI. Set Up jangka waktu pinjaman sesuai dengan tanggal Surat Perjanjian Kredit yang dibuat.
II. Pola Pemberian Langsung Kepada Debitur
Permohonan Kredit
a. Calon debitur mengajukan permohonan KKB secara tertulis yang ditujukan kepada Kanca/Kancapem BRI atau mengisi formulir KKB yang dilengkapi dengan data-data debitur dan jajaran ADK Kanca/Kancapem mencatat dalam register SKPP, meneliti,memeriksa permohonan serta kelengkapan dokumen yang diajukan oleh calon debitur dan memberikan informasi termasuk keabsahaan, kelengkapan dokumen, serta sah dan berkekuatan hukum kepada Pejabat Pemrakarsa tentang calon debitur.
b. Berdasarkan hasil pemeriksaan jajaran ADK dan Pejabat Pemrakarsa memutuskan apakah permohonan KKB dapat diteruskan atau ditolak. Putusan penolakan dilakukan oleh Pejabat Pemutus dan jika permohonan KKB tersebut diputuskan untuk diteruskan maka Pejabat Pemrakarsa melakukan prakarsa kredit.
Berdasarkan data-data informasi yang diperoleh, selanjutnya Pejabat Pemrakarsa membuat penilaian tingkat resiko kredit yang dituangkan dalam form Credit Risk Scoring (CRS) untuk menentukan apakah calon debitur itu layak atau tidaknya diberikan kredit dan jika Pejabat Pemrakarsa selesai melakukan analisis kemudian paket kredit tersebut dimintakan putusan kredit kepada Pejabat Pemutus. Hasil analisis tersebut dan putusan kredit tersebut dituangkan dalam Memorandum Analisis Kredit (MAK) yang sekaligus sebagai Putusan Kredit (PTK) dan seterusnya diserahkan ke jajaran ADK.
Jajaran ADK menyiapkan Surat Perjanjian Kredit dan pengikatan agunan.
Hal-hal yang harus dilakukan Jajaran ADK sebelum menerbitkan Iinstruksi Pencairan Kredit (IPK) sebagai berikut:
Memastikan keabsahan semuah dokumen dan memastikan bahwa seluruh aspek yuridis yang berkaitan dengan kredit telah memberikan perlindungan bagi BRI.
Memastikan Surat Perjanjian Kredit dan Perjanjian accesoir telah ditandatangani secara sah oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Memastikan calon debitur telah memiliki/membuka rekening Britama.
Memastikan semua biaya-biaya yang berhubungan dengan pemberian kredit telah dilunasi oleh pemohon serta memastikan kwitansi pembayaran uang muka (down payment) telah dilampirkan dalam dokumen yang diserahkan oleh calon debitur.
Membuat surat permohonan pemblokiran atas BPKB yang dijadikan agunan di Kanca yang ditujukan kepada Kepolisian setempat.
Bahwa berkaitan dengan tugas terdakwa selaku Pemimpin Cabang PT. BRI (Persero) Teluk Betung telah ada perjanjian kerjasama pemberian kredit KKB oleh Joint Financing di KC BRI Teluk Betung dengan pihak ke tiga yaitu PT. Natar Perdana Abadi (PT. NPA) yang didasarkan pada :
Perjanjian Kerjasama yang dibuat dihadapan EVA SUSILAWATI, Sarjana Hukum, selaku Notaris Pengganti dari RENY ASTUTI, Sarjana Hukum, Notaris di Palembang tanggal 25 September 2006 Nomor 94 yang ditanda tangani oleh Pemimpin Wilayah PT. BRI (Persero) Tbk Palembang dengan pihak PT. Natar Perdana Abadi (NPA), untuk jangka waktu perjanjian selama 3 (tiga) tahun.
Diperbaharui / diadendum dengan Akta Nomor 57 tertanggal 28 Desember 2006 yang dibuat dihadapan RENY ASTUTI Sarjana Hukum, Notaris di Palembang. Bahwa Perjanjian kerjasama yang dibuat tersebut adalah merupakan landasan adanya kerjasama antara pihak PT. BRI (Persero) Tbk dengan pihak NPA secara umum, sementara mengenai tekhnis/proses pemberian kredit kepada end user (debitur perorangan/yg terkait dengan kerjasama ini) sepenuhnya merupakan kewenangan yang berlaku di KC BRI Teluk Betung, sesuai dengan Pemberian Delegasi Wewenang Memutus Kredit (PDWK) yang berlaku.
Akta Perjanjian Kerjasama Pemberian Kredit KKB antara PT. BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Teluk Betung dengan PT. NPA sesuai Akta Nomor 15 tertanggal 20 Juli 2010 yang di tanda tangani oleh Pemimpin Cabang (terdakwa DIDIT WIJAYANTO) dengan pihak PT. NPA, dihadapan TJATUR YANTORO DJUKI, Sarjana Hukum, Notaris di Bandar Lampung, sesuai surat pengantar PT. BRI Cabang Teluk Betung Nomor : 2118/IV-KC/ADK/06/2010 tanggal 15 Juni 2010 Perjanjian tersebut terdakwa tanda tangani berdasarkan surat kuasa yang dibuat dihadapan Notaris IMAS FATIMAH, SH Akta No. 41 tentang surat Kuasa Direksi serta Perintah Kanwil BRI Palembang Nomor : B.636/KW-IV/ADK/06/2010 tanggal 11 Juni 2010 yang ditanda tangani oleh WAPINWIL (Wakil Pemimpin Wilayah) An. ABDUL SALAM dan KABAG ADK An. BAMBANG WIJAYANTO.
Bahwa terhadap proses kredit tersebut di atas terdakwa DIDIT WIJAYANTO selaku Pemimpin Cabang telah menyetujui pemberian fasilitas KKB kepada PT. NPA sejak terdakwa menjabat selaku Pemimpin Cabang PT. BRI Cabang Teluk Betung sebanyak + 5.837 debitur dimana pengajuan KKB tersebut pada dokumen instruksi pencairan kredit atas nama + 5.837 debitur, tidak pernah dibuat atau dibuat namun tidak ditanda tangani oleh petugas ADK dan Supervisor ADK serta terdakwa selaku Pemimpin Cabang BRI Cabang Teluk Betung, akan tetapi kreditnya direalisasi dan dicairkan, baru proses Instruksi Pencairan Kreditnya (IPK) menyusul. Hal ini dilakukan oleh terdakwa dengan sengaja agar mendapatkan suatu imbalan berupa uang untuk keuantungan pribadinya dengan menyetujui permohonan kredit dari PT. NPA tersebut.
Bahwa proses pengajuan kredit fiktif tersebut bermula dari :
- Pada tahun 2004 PT. Natar Perdana Abadi (PT.NPA) mengajukan fasilitas pinjaman modal kerja (KMK) sebesar Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah) kepada Kantor Wilayah BRI Palembang dan disetujui/diputus oleh Kanwil BRI Palembang tetapi karena PT. NPA berdomisili di Natar Lampung Selatan maka Kanwil BRI menunjuk Kantor Cabang BRI Teluk Betung sebagai cabang booking office untuk melayani operasional PT. NPA.
- Pada tahun 2006 PT. NPA mengajukan tambahan pinjaman Modal Kerja (KMK) + Investasi (KI) dengan total eksposur Rp. 34.850.000.000,- (tiga puluh empat milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan telah diputus / disetujui oleh Kepala Divisi Bisnis Umum dan Kepala Divisi ARK Kantor Pusat BRI Jakarta. Untuk KKB Joint Financing sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) telah dibuat PKS pelayanan KKB antara Kanwil BRI Palembang dengan PT. Natar Perdana Abadi vide PKS No. 94 tanggal 25 September 2006 yang dibuat secara akte notaril dihadapan Notaris Eva Susialawati, SH Notaris di Palembang dan dibuatkan juga Corporate Guarantee atas nama PT. Natar Perdana Abadi Group No. 95 tanggal 25 September 2006 dan untuk kelancaran operasional PT. Natar Perdana Abadi membuat Surat Kuasa Notaris No. 96 tanggal 25 September 2006 untuk mendebet rekening PT. Natar Perdana Abadi yang ada di BRI untuk pembayaran kewajiban PT. Natar Perdana Abadi di BRI. Surat Kuasa Notariil ditandatangani oleh pengurus PT. Natar Perdana Abadi (saksi H. Eki Setyanto, SE dan saksi Hj. Melin Haryani Wijaya) dan Pemimpin Wilayah (Pinwil) BRI Palembang (saksi H.M. Sutoyo).
Atas penambahan KKB Joint Financing telah dibuatkan addendum PKS pelayanan KKB antara Kanwil BRI Palembang dengan PT. NPA vide PKS No. 57 tanggal 28 Desember 2006 yang dibuat dihadapan Notaris Renny Astuti, SH Notaris di Palembang.
Pada Tahun 2007 PT. Natar Perdana Abadi mengajukan permohonan Revolving KKB Joint Financing ke Kanwil BRI Palembang dan telah disetujui untuk diberikan fasilitas penggunaan kelonggaran tarik KKB Joint Financing sebesar Rp. 7.525.652.450,- (tujuh milyar lima ratus dua puluh lima juta enam ratus lima puluh dua ribu empat ratus lima puluh rupiah) oleh PT. Natar Perdana Abadi kepada end user dan selanjutnya PT. Natar Perdana Abadi dapat memanfaatkan kelonggaran yang ada sepanjang tidak melebihi plafond un-commited line yang diberikan sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar). Putusan diatas telah dituangkan dengan addendum PKS pelayanan KKB antara Kanwil BRI Palembang dan PT. Natar Perdana Abadi vide PKS No. 84 tanggal 23 Oktober 2007 yang dibuat dihadapan Notaris Renny Astuti, SH Notaris di Palembang.
Bahwa Pada tahun 2008 terjadi kredit macet konsumen KKB sehingga angsuran tidak dapat dipenuhi sesuai dengan nilai penagihan PT. BRI. Kemudian saksi Melin Haryani Wijaya selaku wakil Direktur PT. Natar Perdana Abadi mengajukan Restrukturisasi hutang (penjadwalan ulang jatuh tempo pembayaran dan nilai angsuran) ke PT. BRI Kcu Teluk Betung melalui Account officer (AO) pada waktu itu dijabat oleh saksi Akhmad Nizam Iqbal secara tertulis namun di tolak oleh saksi Akhmad Nizam Iqbal dengan alasan akan menurunkan kredibilitas saksi Akhmad Nizam Iqbal sebagai AO terbaik PT. BRI Wilayah Sumatera, dengan ditolaknya pengajuan restrukturisasi hutang tersebut saksi Melin Haryani Wijaya menyampaikan bahwa saksi Melin Haryani Wijaya tidak dapat memenuhi kewajiban / menalangi tunggakan pembayaran angsuran konsumen. Kemudian saksi Akhmad Nizam Iqbal menyuruh / memerintahkan saksi Melin Haryani Wijaya untuk menggunakan kembali berkas kredit yang telah cair atas nama Konsumen / Debitur, dan mengajukannya kepada BRI melalui Saksi Akhmad Nizam Iqbal atas permintaan Saksi Akhmad Nizam Iqbal saat itu saksi Melin Haryani Wijaya menolak karena akan menambah beban utang PT. Natar Perdana Abadi, namun saat itu saksi Akhmad Nizam Iqbal tetap berkeras memaksakan saksi Melin Haryani Wijaya untuk mengikuti kemauannya yang selanjutnya disetujui oleh saksi Melin Haryani Wijaya antara lain :
Pada saat itu saksi Melin Haryani Wijaya mengajukan keberatan kepada saksi Akhmad Nizam Iqbal tentang tidak dapat di penuhinya salah satu kelengkapan berkas kredit berupa foto debitur / konsumen, saat itu saksi Akhmad Nizam Iqbal menyatakan akan membantu menyediakan foto tersebut melalui anak buahnya atas nama saksi FREDI (Staf Administrasi Kredit) di PT. BRI Kantor Cabang Utama (KCU) Teluk Betung, dengan kesepakatan saksi Melin Haryani Wijaya harus membayar untuk setiap 1 lembar foto yang disiapkan oleh Saksi FREDY sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah).
Berkaitan dengan berkas kredit atas nama para konsumen / debitur yang diajukan kembali saksi Melin Haryani Wijaya dapatkan salinan berkasnya dari berkas yang telah ada di BRI yang saksi Melin Haryani Wijaya terima dari saksi Fredy dan ada juga yang didapatkan dari PT. Natar Perdana Abadi yaitu dari berkas-berkas aplikasi kredit terdahulu yang diperbanyak saat diajukan ke BRI (saat pengajuan sebelumnya) adapun yang membantu menyiapkan berkas-berkas tersebut adalah saksi HERU (Admin PT. Natar Perdana Abadi).
Meminta saksi Melin Haryani Wijaya melengkapi kelengkapan administasi kredit berupa Aplikasi Kredit yang ditempel foto konsumen/debitur, Foto copy KTP, KK dan rekening listrik masing-masing konsumen / debitur, berkaitan dengan penandatanganan debitur / konsumen dalam berkas kredit seluruhnya dilakukan oleh Saksi HERU.
Bahwa setelah berkas kredit lengkap dan telah tertera tanda tangan masing-masing debitur, maka berkas kredit tersebut di serahkan oleh saksi Heru kepada saksi FREDY di Kantor PT. BRI, selanjutnya untuk proses pencairan masing-masing debitur saksi Melin Haryani Wijaya tidak mengetahuinya karena tidak pernah terlibat dan dilibatkan oleh saksi FREDY maupun saksi Akhmad Nizam Iqbal.
Berkaitan dengan pencairan dana masing-masing debitur maka saksi NIZAM IQBAL menginformasikannya kepada saksi Melin Haryani Wijaya baik secara langsung maupun Via telepon dan disetor ke rekening atas nama PT. Natar Perdana Abadi di BRI KCU Teluk Betung dengan nomor rekening giro Nomor : 0285-01-000320-30-9.
Bahwa pada Tahun 2010 oleh karena kebijakan perkreditan BRI mengalami perubahan untuk debitur dengan nilai plafond pinjaman diatas Rp. 40.000.000.000.- (empat puluh milyar rupiah) dialihkan penanganannya dari Prakarsa Kantor Wilayah BRI Palembang menjadi Prakarsa Kantor Pusat BRI Divisi Bisnis Umum. Sejak ditangani Kantor Pusat Divisi Umum, PT. Natar Perdana Abadi telah mengajukan baik perpanjangan, restrukturisasi pinjaman maupun penambahan plafond KKB Joint Financing sebesar Rp. 25.000.000.000.- (dua puluh lima milyar rupiah), sehingga total eksposur KKB Joint Financing menjadi Rp. 50.000.000.000.- (lima puluh milyar rupiah) dan telah dibuatkan PKS No. 14 dan No. 15 tanggal 20 Juli 2010.
Bahwa terhadap KKB fiktif tersebut di atas terdakwa sebagai Pemimpin Cabang Teluk Betung sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2010 telah menyetujui proses pemberian fasilitas KKB sebanyak + 5.837 debitur yang diketahui fiktif dimana terdakwa telah dengan sengaja :
a. Tidak mereview / meneliti ulang pemberian PDWK AO pemutus AN. Akhmad Nizam Iqbal.
b. Menandatangani instruksi pencairan kredit (IPK) KKB yang ternyata fiktif.
c. Menandatangani akta pengikatan fidusia agunan kredit KKB yang ternyata fiktif.
d. Sebagai Pemimpin Cabang kurang efektif dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan dan monitoring proses pemberian kredit KKB.
Hal tersebut dilakukan karena terdakwa mendapatkan fee sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dalam setiap pencairan aplikasi KKB tersebut di atas dengan cara diserahkan oleh saksi Melin Haryani Wijaya baik secara tunai maupun di transfer ke rekening terdakwa pada Bank BCA Cabang Antasari Nomor Rekening 294-0326900. dengan perincian :
Rp. 35.200.000,- pada tanggal 29 Januari 2009 – transfer ke rekening BCA no 294-0326900 atas nama Didit Wijarnako
Rp. 11.500.000,- pada tanggal 07 Mei 2009 – transfer ke rekening BCA no 294-0326900 atas nama Didit Wijarnako
Rp. 10.000.000,- pada tanggal 01 Juni 2009 transfer ke rekening BCA no 294-0326900 atas nama Didit Wijarnako
Rp. 9.200.000,- pada tanggal 03 Juni 2009 transfer ke rekening BCA no 294-0326900 atas nama Didit Wijarnako
Rp. 21.800.000,- pada tanggal 3 Juli 2009
Rp. 35.000.000,- pada tanggal 27 Oktober 2009
Rp. 34.900.000,- pada tanggal 07 Desember 2009
Rp. 35.000.000,- pada tanggal 08 Desember 2009
Rp. 35.300.000,- pada tanggal 22 Januari 2010
Rp. 60.300.000,- pada tanggal 01 Februari 2010
Rp. 36.300.000,- pada tanggal 07 Juni 2010
Bahwa selanjutnya terhadap proses pencairan kredit KKB yang diajukan oleh PT. Natar Perdana Abadi ke PT. BRI Cabang Teluk Betung telah dilakukan audit terhadap seluruh populasi KKB sepeda motor roda dua, yang terkait dengan PT. NPA posisi 31 Desember 2010, sebanyk 11.266 rekening, dimana dalam hasil pemeriksaan berdasarkan salinan hasil pemeriksaan audit Nomor : R-97-AIN-KKP/04/2011 tanggal 5 April 2011 tentang Laporan Tentang Adanya Tindak Kecurangan Proses KKB Roda Dua, Kanca. BRI Teluk Betung, ditemukan hal – hal berikut :
Pemberian KKB sepeda motor roda dua direkayasa dan fiktif. Rekayasa tersebut dilakukan atas inisiatif, saran, petunjuk, peran dari saksi A. Nizam Iqbal (AO-2 Kanca BRI Teluk Betung). PT. Natar Perdana Abadi diminta untuk mengisi dan melengkapi isi form dokumen kredit berupa : Permohonan, LKN, CRS, MAK, PTK, IPK, SPH, Pj08, untuk diisi dan dilengkapi oleh PT. Natar Perdana Abadi.
a. Permohonan Kredit
Sesuai permintaan Saksi A. Nizam Iqbal, Formulir Permohonan KKB, dipersiapkan dan dibuat oleh PT. Natar Perdana Abadi.
Formulir Permohonan tersebut, yang diisi dan direkayasa oleh PT. Natar Perdana Abadi, meliputi informasi mengenai : Permohonan Jumlah KKB, Data Pemohon, Data Pekerjaan, Data Suami/Istri, Data Penghasilan, Data Perbankan, Data Agunan, Data Kendaraan Yang Akan Dibeli.
Tanda tangan Calon Debitur Fiktif suami/istri pada Formulir Permohonan tersebut, tidak sesuai tanda tangan di KTP.
b. Identitas Calon Debitur
Sesuai permintaan Saksi A. Nizam Iqbal, dokumen persyaratan permohonan KKB berupa fotocopy : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Usaha (dari Kepala Desa / Lurah), dipenuhi oleh PT. Natar Perdana Abadi, meliputi :
Copy KTP Fiktif, diperoleh dari Arsip KTP pembeli motor yang ada sebelumnya. Nomor / Nama / Pekerjaan / Alamat / Tanggal dan Masa Berlaku, dirubah / direkayasa / dipalsukan dan dipakai berulang.
Pas foto yang ada dalam berkas KKB, bukan foto orang yang sebenarnya (fiktif), dan tidak sesuai foto pada KTP.
Nama / Alamat / Angota Keluarga pada KK dirubah / direkayasa / dipalsukan. Copy KK diperoleh dari pembeli motor yang ada sebelumnya, dan dipergunakan berulang.
Surat Keterangan Usaha dirubah / direkayasa / dipalsukan, dan dipergunakan berulang-ulang.
Tidak dilengkapi dokumen foto copy Surat Nikah (calon debitur yang telah menikah).
PT. NPA tidak secara tegas memberikan rekomendasi, tetapi hanya meneruskan berkas aplikasi KKB Fiktif hasil rekayasa tersebut di atas ke Kanca BRI Teluk Betung.
c. Permohonan Kredit
Sesuai permintaan Saksi Nizam Iqbal, Formulir Permohonan KKB, dipersiapkan dan dibuat oleh PT. Natar Perdana Abadi.
Formulir Permohonan tersebut, yang diisi dan direkayasa oleh PT. Natar Perdana Abadi, meliputi informasi mengenai : Permohonan Jumlah KKB, Data Pemohon, Data Pekerjaan, Data Suami/Istri, Data Penghasilan, Data Perbankan, Data Agunan, Data Kendaraan Yang Akan Dibeli.
Tanda tangan Calon Debitur Fiktif suami/istri pada Formulir Permohonan tersebut, tidak sesuai tanda tangan di KTP.
Identitas Calon Debitur
Sesuai permintaan Saksi A. Nizam Iqbal, dokumen persyaratan permohonan KKB berupa fotocopy : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Usaha (dari Kepala Desa/Lurah), dipenuhi oleh PT. Natar Perdana Abadi, meliputi :
Copy KTP Fiktif, diperoleh dari Arsip KTP pembeli motor yang ada sebelumnya. Nomor / Nama / Pekerjaan / Alamat / Tanggal dan Masa Berlaku, dirubah / direkayasa / dipalsukan dan dipakai berulang.
Pasfoto yang ada dalam berkas KKB, bukan foto orang yang sebenarnya (fiktif), dan tidak sesuai foto pada KTP.
Nama / Alamat / Angota Keluarga pada KK dirubah / direkayasa / dipalsukan. Copy KK diperoleh dari pembeli motor yang ada sebelumnya, dan dipergunakan berulang.
Surat Keterangan Usaha dirubah / direkayasa / dipalsukan, dan dipergunakan berulang-ulang.
Tidak dilengkapi dokumen foto copy Surat Nikah (calon debitur yang telah menikah).
PT. NPA tidak secara tegas memberikan rekomendasi, tetapi hanya meneruskan berkas aplikasi KKB Fiktif hasil rekayasa tersebut di atas ke Kanca BRI Teluk Betung.
Laporan Kunjungan Nasabah (LKN)
Form LKN dipersiapkan oleh PT. Natar Perdana Abadi Informasi terkait tentang Calon Debitur Fiktif dan Hasil Kunjungan, dibuat, diisi dan direkayasa oleh PT. Natar Perdana Abadi, meliputi informasi : Usaha, Alamat, RPC, Angsuran KKB.
AO Pemrakarsa dan / atau Pemutus, tidak melakukan pemeriksaan ke lapangan, hanya menandatangani Form LKN Rekayasa tersebut, dan menyimpulkan : Memenuhi Persyaratan KKB Sesuai Dengan PKS.
Evaluasi & Analisis Kredit
Penilaian Credit Risk Schoring (CRS) dipersiapkan, diisi oleh PT. Natar Perdana Abadi, tidak mengacu pada Score Card.
Tidak terdapat dokumen berupa Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir, atau rekapitulasi penghasilan bulanan Calon Debitur.
PT. Natar Perdana Abadi membuat Daftar Perincian Penghasilan, tanda tangan Calon Debitur Fiktif dimaksud dipalsukan.
MAK dipersiapkan, dibuat oleh PT. Natar Perdana Abadi, meliputi informasi mengenai : Identifikasi Pemohon dan Usahanya, Identifikasi Ijin Usaha dan Aspek Legalitas, Analisa Kualitatif, Data Keuangan, Rekomendasi Pejabat Pemrakarsa.
AO Pemrakarsa hanya membubuhkan tanda tangan pada MAK Rekayasa tersebut di atas, tanpa melakukan evaluasi dan analisis.
Putusan Kredit
Dengan alasan untuk mempercepat pelayanan, kepada Saksi Akhmad Nizam Iqbal (AO Komersial Kanca BRI Teluk Betung), Oleh Pinca (Sdr. Santo Paryatmo) diberikan kewenangan untuk memutus kredit dengan limit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), vide PDWK (Pemberian delegasi wewenang kredit) Individual Kredit Performing No. R.001/IV-KC/ADK/PDWK/01/2008 tanggal 02-01-2008.
KKB diputus oleh Saksi Akhmad Nizam Iqbal, menggunakan PDWK sebagaimana tersebut di atas.
Dengan alasan kesibukan di luar kantor, Form PTK tidak / belum ditandatangani oleh Pemutus, namun kredit dapat direalisasi terlebih dahulu (tanpa PTK).
PTK ditandatangani oleh AO Pemutus tersebut di atas, setelah kredit direalisasi.
Instruksi Pencairan Kredit
Berdasarkan instruksi lisan dari Pinca dan AO Pemutus yang diterima oleh Jajaran ADK Kanca, meskipun IPK belum / tidak ditandatangani oleh Pinca, KKB dapat direalisasi terlebih dahulu.
IPK akan ditandatangani Pinca setelah KKB direalisasi.
Kesimpulan
KKB Fiktif terkait dengan PT. NPA posisi 31-12-2010 sbb. :
KKB Fiktif ……………....…….: 10.795 rek, OS Rp. 81.263.000.000.-
KKB Tidak Fiktif ….....……….: 471 rek, OS Rp. 1.096.000.000.-
Total KKB Yang Outstanding ........: 11.266 rek, OS Rp. 82.359.000.000.-
Bahwa terhadap KKB fiktif tersebut di atas terdakwa sebagai Pemimpin Cabang PT. BRI Teluk Betung sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2010 telah menyetujui proses pemberian fasilitas KKB sebanyak + 5.837 debitur yang diketahui fiktif.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa DIDIT WIJAYANTO,SE.MM BIN AGOES SOEROSO dalam kapasitasnya sebagai Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Teluk Betung berdasarkan Surat Keputusan Dewan Direksi PT. BRI Pusat Jakarta Nomor: 392-DIR/SDM/09/2008 tanggal 24 September 2008 bersama-sama dengan saksi Ahmad Nizam Iqbal Bin H.M. Lakoni Selaku Senior Account officer (AO) PT. BRI Teluk Betung, saksi Fredy Victory Bey Bin Bunyamin selaku pelaksana ADK (administrasi kredit PT. BRI Teluk Betung), saksi Firdaus Bin Sukarna selaku suvervisor ADK (administrasi kredit PT. BRI Teluk Betung), ( yang penuntutannya diajukan terpisah ), dalam kurun waktu tahun 2008 sampai dengan 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih dalam tahun 2008 sampai dengan tahun 2010 bertempat di Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Cabang Teluk Betung di Jalan Laksamana Malahayati No. 78 Teluk Betung Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikan rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah – langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang – Undang ini dan ketentuan Peraturan Perundang – Undangan lainnya yang berlaku bagi bank.
Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa bekerja di PT. BRI Cabang Teluk Betung Bandar Lampung dengan jabatan sebagai Pemimpin Cabang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Direksi PT. BRI Pusat Jakarta Nomor : 392-DIR/SDM/09/2008 tanggal 24 September 2008 mempunyai tugas dan tanggung jawab yang berkaitan dengan oprasional perbankan antara lain :
Mengelolah Kantor cabang yang meliputi tentang Aset Bank, SDM Pekerja Bank, Monitoring kegiatan oprasional layanan perbankan, simpanan, perkreditan di Cabang BRI Teluk Betung.
Bahwa terhadap pemberian fasilitas kredit KKB oleh PT. BRI (Persero) Teluk Betung diatur secara umum adalah Surat Edaran Direksi PT. BRI (Persero) Tbk Nomor : SE.10-DIR/ADK/05/2004 tanggal 26 mei 2004, Nomor : SE.02-DIR/ADK/02/2007 tanggal 14 Februri 2007 dan Nomor : SE.02a-DIR/ADK/07/2007 tanggal 31 Juli 2007 dan telah diperbaharui dengan Surat dari Direksi PT. BRI Nomor : 06-DIR/ADK/02/2009 tanggal 24 Februari 2009 tentang Kredit Kendaraan Bermotor, yang dimulai dari Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2010, sebagai berikut :
Bahwa Mekanisme pemberian kredit Kendaraan bermotor (KKB) sesuai dengan SOP yang ada di PT. BRI Tbk Kantor Cabang Teluk Betung kepada para debitur yaitu :
Kanca BRI Telukbetung melayani pemberian kredit kendaraan bermotor roda dua, secara kolektif.
Dalam pemberian KKB secara kolektif harus ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BRI dengan Multifinance / dealer / Sub dealer (Pihak Ketiga).
Untuk KKB roda dua dimana proses pembuatan BPKB masih pengurusan Multifinance / dealer / Sub dealer, maka harus ada Surat Pernyataan (cover note) dari Multifinance / dealer / Sub dealer yang menyatakan apabila proses pembuatan BPKB telah selesai dilakukan, BPKB akan langsung diserahkan ke BRI dan tidak kepada debitur. Adapun jangka waktu maksimal pengurusan BPKB oleh Multifinance adalah 90 (Sembilan puluh) hari kerja.
Persyaratan secara umum dokumen yang harus dipenuhi oleh debitur antara lain :
Foto copy KTP/Kartu Identitas/KTP WNA/KITAS (Suami + Istri)
Foto copy Kartu Keluarga dan Foto copy Akte Kelahiran
Foto copy rekening simpanan 3 bulan terakhir
Foto copy NPWP
Pasfoto terbaru suami + Istri
Rincian pendapatan/penghasilan perbulan.
Tahapan atau sistem dan prosedur pemberian kredit kendaraan bermotor yang berlaku di PT. BRI adalah antara lain :
Pola Kerjasama Dengan Pihak Ketiga
Permohonan Kredit
Calon debitur harus mengajukan permohonan KKB secara tertulis yang ditujukan kepada Pihak Ketiga disertai dengan kelengkapan data.
Pihak Ketiga memproses aplikasi yang diajukan oleh debitur dengan memeriksa/verifikasi kelengkapan dan keabsaan administrasi, melakukan analisis termasuk pengecekan tempat tinggal atau pengecekan tempat usaha/kerja atau kantor nasabah sesuai dengan Kriteria BRI. Jika menurut Pihak Ketiga calon debitur layak dibiayai, maka kredit diproses untuk diprakarsai.
Analisis dan Rekomendasi Putusan Kredit.
Pihak Ketiga dapat melakukan seluruh proses analisis dan rekomendasi putusan kredit dan diberikan surat kuasa khusus dari Direksi untuk menandatangani Surat Perjanjian Kredit dengan calon debitur.
Dalam penandatangan Surat Perjanjian Kredit, Pihak Ketiga dapat menunjuk pejabat/pegawai/petugas yang berhak menandatangani harus merupakan pejabat yang berwenang mewakili Pihak Ketiga sebagai kuasa yang mewakili BRI.
c. Tanggal pencairan KKB tersebut harus sama dengan tanggal cicilan debitur yang harus disetor oleh Pihak Ketiga ke BRI. Set Up jangka waktu pinjaman sesuai dengan tanggal Surat Perjanjian Kredit yang dibuat.
Pola Pemberian Langsung Kepada Debitur
1. Permohonan Kredit
a. Calon debitur mengajukan permohonan KKB secara tertulis yang ditujukan kepada Kanca/Kancapem BRI atau mengisi formulir KKB yang dilengkapi dengan data-data debitur dan jajaran ADK Kanca/Kancapem mencatat dalam register SKPP, meneliti,memeriksa permohonan serta kelengkapan dokumen yang diajukan oleh calon debitur dan memberikan informasi termasuk keabsahaan, kelengkapan dokumen, serta sah dan berkekuatan hukum kepada Pejabat Pemrakarsa tentang calon debitur.
b. Berdasarkan hasil pemeriksaan jajaran ADK dan Pejabat Pemrakarsa memutuskan apakah permohonan KKB dapat diteruskan atau ditolak. Putusan penolakan dilakukan oleh Pejabat Pemutus dan jika permohonan KKB tersebut diputuskan untuk diteruskan maka Pejabat Pemrakarsa melakukan prakarsa kredit.
c. Berdasarkan data-data informasi yang diperoleh, selanjutnya Pejabat Pemrakarsa membuat penilaian tingkat resiko kredit yang dituangkan dalam form Credit Risk Scoring (CRS) untuk menentukan apakah calon debitur itu layak atau tidaknya diberikan kredit dan jika Pejabat Pemrakarsa selesai melakukan analisis kemudian paket kredit tersebut dimintakan putusan kredit kepada Pejabat Pemutus. Hasil analisis tersebut dan putusan kredit tersebut dituangkan dalam Memorandum Analisis Kredit (MAK) yang sekaligus sebagai Putusan Kredit (PTK) dan seterusnya diserahkan ke jajaran ADK.
d. Jajaran ADK menyiapkan Surat Perjanjian Kredit dan pengikatan agunan.
e. Hal-hal yang harus dilakukan Jajaran ADK sebelum menerbitkan IPK sebagai berikut:
1. Memastikan keabsahan semuah dokumen dan memastikan bahwa seluruh aspek yuridis yang berkaitan dengan kredit telah memberikan perlindungan bagi BRI.
2. Memastikan Surat Perjanjian Kredit dan Perjanjian accesoir telah ditandatangani secara sah oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
3. Memastikan calon debitur telah memiliki/membuka rekening Britama.
4. Memastikan semua biaya-biaya yang berhubungan dengan pemberian kredit telah dilunasi oleh pemohon serta memastikan kwitansi pembayaran uang muka (down payment) telah dilampirkan dalam dokumen yang diserahkan oleh calon debitur.
5. Membuat surat permohonan pemblokiran atas BPKB yang dijadikan agunan di Kanca yang ditujukan kepada Kepolisian setempat.
Bahwa berkaitan dengan tugas terdakwa selaku Pemimpin Cabang PT. BRI (Persero) Teluk Betung telah ada perjanjian kerjasama pemberian kredit KKB oleh Joint Financing di Kantor Cabang BRI Teluk Betung dengan pihak ke tiga yaitu PT. Natar Perdana Abadi (PT. NPA) yang didasarkan pada :
a. Perjanjian Kerjasama yang dibuat dihadapan EVA SUSILAWATI, Sarjana Hukum, selaku Notaris Pengganti dari RENY ASTUTI, Sarjana Hukum, Notaris di Palembang tanggal 25 September 2006 Nomor 94 yang ditanda tangani oleh Pemimpin Wilayah PT. BRI (Persero) Tbk Palembang dengan pihak PT. Natar Perdana Abadi (NPA), untuk jangka waktu perjanjian selama 3 (tiga) tahun.
b. Diperbaharui / diadendum dengan Akta Nomor 57 tertanggal 28 Desember 2006 yang dibuat dihadapan RENY ASTUTI Sarjana Hukum, Notaris di Palembang. Bahwa Perjanjian kerjasama yang dibuat tersebut adalah merupakan landasan adanya kerjasama antara pihak PT. BRI (Persero) Tbk dengan pihak NPA secara umum, sementara mengenai tekhnis/proses pemberian kredit kepada end user (debitur perorangan/yg terkait dengan kerjasama ini) sepenuhnya merupakan kewenangan yang berlaku di KC BRI Teluk Betung, sesuai dengan Pemberian Delegasi Wewenang Memutus Kredit (PDWK) yang berlaku.
c. Akta Perjanjian Kerjasama Pemberian Kredit KKB antara PT. BRI (Persero) Tbk KC Teluk Betung dengan PT. NPA sesuai Akta Nomor 15 tertanggal 20 Juli 2010 yang di tanda tangani oleh Pemimpin Cabang (terdakwa DIDIT WIJAYANTO) dengan pihak PT. NPA, dihadapan TJATUR YANTORO DJUKI, Sarjana Hukum, Notaris di Bandar Lampung, sesuai surat pengantar PT. BRI Cabang Teluk Betung Nomor : 2118/IV-KC/ADK/06/2010 tanggal 15 Juni 2010 Perjanjian tersebut terdakwa tanda tangani berdasarkan surat kuasa yang dibuat dihadapan Notaris IMAS FATIMAH, SH Akta No. 41 tentang surat Kuasa Direksi serta Perintah Kanwil BRI Palembang Nomor : B.636/KW-IV/ADK/06/2010 tanggal 11 Juni 2010 yang ditanda tangani oleh WAPINWIL (Wakil Pemimpin Wilayah) An. ABDUL SALAM dan KABAG ADK An. BAMBANG WIJAYANTO.
Bahwa terhadap proses kredit tersebut di atas terdakwa DIDIT WIJAYANTO selaku Pemimpin Cabang telah menyetujui pemberian fasilitas KKB kepada PT. NPA sejak terdakwa menjabat selaku Pemimpin Cabang PT. BRI Cabang Teluk Betung sebanyak + 5.837 debitur dimana pengajuan KKB tersebut pada dokumen instruksi pencairan kredit atas nama + 5.837 debitur, tidak pernah dibuat atau dibuat namun tidak ditanda tangani oleh petugas ADK dan Supervisor ADK serta terdakwa selaku Pemimpin Cabang BRI Cabang Teluk Betung, akan tetapi kreditnya direalisasi dan dicairkan, baru proses Instruksi Pencairan Kreditnya menyusul. Hal ini tidak sesuai dengan mekanisme / Standar Operasional Prosedur (SOP) yaitu Surat Edaran Direksi PT. BRI (Persero) Tbk Nomor : SE.10-DIR/ADK/05/2004 tanggal 26 mei 2004, Nomor : SE.02-DIR/ADK/02/2007 tanggal 14 Februri 2007 dan Nomor : SE.02a-DIR/ADK/07/2007 tanggal 31 Juli 2007 dan telah diperbaharui dengan Surat dari Direksi PT. BRI Nomor : 06-DIR/ADK/02/2009 tanggal 24 Februari 2009 tentang Kredit Kendaraan Bermotor dan ketentuan Peraturan Perundang – Undangan lainnya yang berlaku bagi bank.
Bahwa proses pengajuan kredit fiktif tersebut bermula dari :
- Pada tahun 2004 PT. Natar Perdana Abadi (PT.NPA) mengajukan fasilitas pinjaman modal kerja (KMK) sebesar Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah) kepada Kanwil BRI Palembang dan disetujui/diputus oleh Kanwil BRI Palembang tetapi karena PT. NPA berdomisili di Natar Lampung Selatan maka Kanwil BRI menunjuk Kantor Cabang BRI Teluk Betung sebagai cabang booking office untuk melayani operasional PT. NPA.
- Pada tahun 2006 PT. NPA mengajukan tambahan pinjaman Modal Kerja (KMK) + Investasi (KI) dengan total eksposur Rp. 34.850.000.000,- (tiga puluh empat milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan telah diputus / disetujui oleh Kepala Divisi Bisnis Umum dan Kepala Divisi ARK Kantor Pusat BRI Jakarta. Untuk KKB Joint Financing sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) telah dibuat PKS pelayanan KKB antara Kanwil BRI Palembang dengan PT. Natar Perdana Abadi vide PKS No. 94 tanggal 25 September 2006 yang dibuat secara akte notaril dihadapan Notaris Eva Susialawati, SH Notaris di Palembang dan dibuatkan juga Corporate Guarantee atas nama PT. Natar Perdana Abadi Group No. 95 tanggal 25 September 2006 dan untuk kelancaran operasional PT. Natar Perdana Abadi membuat Surat Kuasa Notaris No. 96 tanggal 25 September 2006 untuk mendebet rekening PT. Natar Perdana Abadi yang ada di BRI untuk pembayaran kewajiban PT. Natar Perdana Abadi di BRI. Surat Kuasa Notariil ditandatangani oleh pengurus PT. Natar Perdana Abadi (saksi H. Eki Setyanto, SE dan saksi Hj. Melin Haryani Wijaya) dan Pemimpin Wilayah (Panwil) BRI Palembang (saksi H.M. Sutoyo).
Atas penambahan KKB Joint Financing telah dibuatkan addendum PKS pelayanan KKB antara Kanwil BRI Palembang dengan PT. NPA vide PKS No. 57 tanggal 28 Desember 2006 yang dibuat dihadapan Notaris Renny Astuti, SH Notaris di Palembang.
Pada Tahun 2007 PT. Natar Perdana Abadi mengajukan permohonan Revolving KKB Joint Financing ke Kanwil BRI Palembang dan telah disetujui untuk diberikan fasilitas penggunaan kelonggaran tarik KKB Joint Financing sebesar Rp. 7.525.652.450,- (tujuh milyar lima ratus dua puluh lima juta enam ratus lima puluh dua ribu empat ratus lima puluh rupiah) oleh PT. Natar Perdana Abadi kepada end user dan selanjutnya PT. Natar Perdana Abadi dapat memanfaatkan kelonggaran yang ada sepanjang tidak melebihi plafond un-commited line yang diberikan sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah). Putusan diatas telah dituangkan dengan addendum PKS pelayanan KKB antara Kanwil BRI Palembang dan PT. Natar Perdana Abadi vide PKS No. 84 tanggal 23 Oktober 2007 yang dibuat dihadapan Notaris Renny Astuti, SH Notaris di Palembang.
Bahwa Pada tahun 2008 terjadi kredit macet konsumen KKB sehingga angsuran tidak dapat dipenuhi sesuai dengan nilai penagihan PT. BRI. Kemudian saksi Melin Haryani Wijaya selaku wakil Direktur PT. Natar Perdana Abadi mengajukan Restrukturisasi hutang (penjadwalan ulang jatuh tempo pembayaran dan nilai angsuran) ke PT. BRI Kantor Cabang Utama (KCU) Teluk Betung melalui Account officer (AO) pada waktu itu dijabat oleh saksi Akhmad Nizam Iqbal secara tertulis namun di tolak oleh saksi Akhmad Nizam Iqbal dengan alasan akan menurunkan kredibilitas saksi Akhmad Nizam Iqbal sebagai AO terbaik PT. BRI Wilayah Sumatera, dengan ditolaknya pengajuan restrukturisasi hutang tersebut saksi Melin Haryani Wijaya menyampaikan bahwa saksi Melin Haryani Wijaya tidak dapat memenuhi kewajiban / menalangi tunggakan pembayaran angsuran konsumen. Kemudian saksi Akhmad Nizam Iqbal menyuruh / memerintahkan saksi Melin Haryani Wijaya untuk menggunakan kembali berkas kredit yang telah cair atas nama Konsumen / Debitur, dan mengajukannya kepada BRI melalui Saksi Akhmad Nizam Iqbal atas permintaan Saksi Akhmad Nizam Iqbal saat itu saksi Melin Haryani Wijaya menolak karena akan menambah beban utang PT. Natar Perdana Abadi, namun saat itu saksi Akhmad Nizam Iqbal tetap berkeras memaksakan saksi Melin Haryani Wijaya untuk mengikuti kemauannya yang selanjutnya disetujui oleh saksi Melin antara lain :
- Pada saat itu saksi Melin Haryani Wijaya mengajukan keberatan kepada saksi Akhmad Nizam Iqbal tentang tidak dapat di penuhinya salah satu kelengkapan berkas kredit berupa foto debitur / konsumen, saat itu Saksi Akhmad Nizam Iqbal menyatakan akan membantu menyediakan foto tersebut melalui anak buahnya atas nama saksi FREDI (Staf Administrasi Kredit) di PT. BRI Kcu Teluk Betung, dengan kesepakatan saksi Melin Haryani Wijaya harus membayar untuk setiap 1 lembar foto yang disiapkan oleh Saksi FREDY sebesar Rp. 1000,- (Seribu rupiah).
- Berkaitan dengan berkas kredit atas nama para konsumen / debitur yang diajukan kembali saksi Melin Haryani Wijaya dapatkan salinan berkasnya dari berkas yang telah ada di BRI yang saksi Melin Haryani Wijaya terima dari saksi Fredy dan ada juga yang didapatkan dari PT. Natar Perdana Abadi yaitu dari berkas-berkas aplikasi kredit terdahulu yang diperbanyak saat diajukan ke BRI (saat pengajuan sebelumnya) adapun yang membantu menyiapkan berkas-berkas tersebut adalah saksi HERU (Admin PT. Natar Perdana Abadi).
Meminta saksi Melin Haryani Wijaya melengkapi kelengkapan administasi kredit berupa Aplikasi Kredit yang ditempel foto konsumen/debitur, Foto copy KTP, KK dan rekening listrik masing-masing konsumen/debitur, berkaitan dengan penandatanganan debitur/konsumen dalam berkas kredit seluruhnya dilakukan oleh Saksi HERU.
Bahwa setelah berkas kredit lengkap dan telah tertera tanda tangan masing-masing debitur, maka berkas kredit tersebut di serahkan oleh saksi Heru kepada Saksi FREDY di Kantor PT. BRI, selanjutnya untuk proses pencairan masing-masing debitur saksi Melin Haryani Wijaya tidak mengetahuinya karena tidak pernah terlibat dan dilibatkan oleh saksi FREDY maupun Saksi Akhmad Nizam Iqbal.
Berkaitan dengan pencairan dana masing-masing debitur maka saksi NIZAM IQBAL menginformasikannya kepada saksi Melin Haryani Wijaya baik secara langsung maupun Via telepon dan disetor ke rekening atas nama PT. Natar Perdana Abadi di BRI Kantor Cabang Utama (KCU) Teluk Betung dengan nomor rekening giro Nomor : 0285-01-000320-30-9.
Bahwa pada Tahun 2010 oleh karena kebijakan perkreditan BRI mengalami perubahan untuk debitur dengan nilai plafond pinjaman diatas Rp. 40.000.000.000.- (empat puluh milyar rupiah) dialihkan penanganannya dari Prakarsa Kantor Wilayah BRI Palembang menjadi Prakarsa Kantor Pusat BRI Divisi Bisnis Umum. Sejak ditangani Kantor Pusat Divisi Umum, PT. Natar Perdana Abadi telah mengajukan baik perpanjangan, restrukturisasi pinjaman maupun penambahan plafond KKB Joint Financing sebesar Rp. 25.000.000.000.- (dua puluh lima milyar rupiah), sehingga total eksposur KKB Joint Financing menjadi Rp. 50.000.000.000.- (lima puluh milyar rupiah) dan telah dibuatkan PKS No. 14 dan No. 15 tanggal 20 Juli 2010.
Bahwa terhadap KKB fiktif tersebut di atas terdakwa sebagai Pemimpin Cabang PT. BRI Teluk Betung sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2010 telah menyetujui proses pemberian fasilitas KKB sebanyak + 5.837 debitur yang diketahui fiktif dimana terdakwa telah dengan sengaja :
a. Tidak mereview / meneliti ulang pemberian PDWK AO pemutus AN. Akhmad Nizam Iqbal.
b. Menandatangani instruksi pencairan kredit (IPK) KKB yang ternyata fiktif.
c. Menandatangani akta pengikatan fidusia agunan kredit KKB yang ternyata fiktif.
d. Sebagai Pemimpin Cabang kurang efektif dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan dan monitoring proses pemberian kredit KKB.
Hal tersebut dilakukan karena terdakwa mendapatkan fee sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dalam setiap pencairan aplikasi KKB tersebut di atas dengan cara diserahkan oleh saksi Melin Haryani Wijaya baik secara tunai maupun di transfer ke rekening terdakwa pada Bank BCA Cabang Antarsari Nomor Rekening 294-0326900. dengan perincian :
Rp. 35.200.000,- pada tanggal 29 Januari 2009 – transfer ke rekening BCA no 294-0326900 atas nama Didit Wijarnako
Rp. 11.500.000,- pada tanggal 07 Mei 2009 – transfer ke rekening BCA no 294-0326900 atas nama Didit Wijarnako
Rp. 10.000.000,- pada tanggal 01 Juni 2009 transfer ke rekening BCA no 294-0326900 atas nama Didit Wijarnako
Rp. 9.200.000,- pada tanggal 03 Juni 2009 transfer ke rekening BCA no 294-0326900 atas nama Didit Wijarnako
Rp. 21.800.000,- pada tanggal 3 Juli 2009
Rp. 35.000.000,- pada tanggal 27 Oktober 2009
Rp. 34.900.000,- pada tanggal 07 Desember 2009
Rp. 35.000.000,- pada tanggal 08 Desember 2009
Rp. 35.300.000,- pada tanggal 22 Januari 2010
Rp. 60.300.000,- pada tanggal 01 Februari 2010
Rp. 36.300.000,- pada tanggal 07 Juni 2010
Bahwa selanjutnya terhadap proses pencairan kredit KKB yang diajukan oleh PT. Natar Perdana Abadi ke PT. BRI Cabang Teluk Betung telah dilakukan audit terhadap seluruh popolasi KKB sepeda motor roda dua, yang terkait dengan PT. NPA posisi 31 Desember 2010, sebanyak 11.266 rekening, dimana dalam hasil pemeriksaan berdasarkan salinan hasil pemeriksaan audit Nomor : R-97-AIN-KKP/04/2011 tanggal 5 April 2011 tentang Laporan Tentang Adanya Tindak Kecurangan Proses KKB Roda Dua, Kanca. BRI Teluk Betung, ditemukan hal – hal berikut :
Pemberian KKB sepeda motor roda dua direkayasa dan fiktif. Rekayasa tersebut dilakukan atas inisiatif, saran, petunjuk, peran dari saksi A. Nizam Iqbal (AO-2 Kanca BRI Teluk Betung). PT. Natar Perdana Abadi diminta untuk mengisi dan melengkapi isi form dokumen kredit berupa : Permohonan, LKN, CRS, MAK, PTK, IPK, SPH, Pj08, untuk diisi dan dilengkapi oleh PT. Natar Perdana Abadi.
Permohonan Kredit
Sesuai permintaan Saksi A. Nizam Iqbal, Formulir Permohonan KKB, dipersiapkan dan dibuat oleh PT. Natar Perdana Abadi.
Formulir Permohonan tersebut, yang diisi dan direkayasa oleh PT. Natar Perdana Abadi, meliputi informasi mengenai : Permohonan Jumlah KKB, Data Pemohon, Data Pekerjaan, Data Suami/Istri, Data Penghasilan, Data Perbankan, Data Agunan, Data Kendaraan Yang Akan Dibeli.
Tanda tangan Calon Debitur Fiktif suami/istri pada Formulir Permohonan tersebut, tidak sesuai tanda tangan di KTP.
Identitas Calon Debitur
Sesuai permintaan Saksi A. Nizam Iqbal, dokumen persyaratan permohonan KKB berupa fotocopy : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Usaha (dari Kepala Desa / Lurah), dipenuhi oleh PT. Natar Perdana Abadi, meliputi :
Copy KTP Fiktif, diperoleh dari Arsip KTP pembeli motor yang ada sebelumnya. Nomor / Nama / Pekerjaan / Alamat / Tanggal dan Masa Berlaku, dirubah / direkayasa / dipalsukan dan dipakai berulang.
Pas foto yang ada dalam berkas KKB, bukan foto orang yang sebenarnya (fiktif), dan tidak sesuai foto pada KTP.
Nama / Alamat / Angota Keluarga pada KK dirubah / direkayasa / dipalsukan. Copy KK diperoleh dari pembeli motor yang ada sebelumnya, dan dipergunakan berulang.
Surat Keterangan Usaha dirubah / direkayasa / dipalsukan, dan dipergunakan berulang-ulang.
Tidak dilengkapi dokumen foto copy Surat Nikah (calon debitur yang telah menikah).
PT. NPA tidak secara tegas memberikan rekomendasi, tetapi hanya meneruskan berkas aplikasi KKB Fiktif hasil rekayasa tersebut di atas ke Kanca BRI Teluk Betung.
Permohonan Kredit
Sesuai permintaan Saksi Nizam Iqbal, Formulir Permohonan KKB, dipersiapkan dan dibuat oleh PT. Natar Perdana Abadi.
Formulir Permohonan tersebut, yang diisi dan direkayasa oleh PT. Natar Perdana Abadi, meliputi informasi mengenai : Permohonan Jumlah KKB, Data Pemohon, Data Pekerjaan, Data Suami/Istri, Data Penghasilan, Data Perbankan, Data Agunan, Data Kendaraan Yang Akan Dibeli.
Tanda tangan Calon Debitur Fiktif suami/istri pada Formulir Permohonan tersebut, tidak sesuai tanda tangan di KTP.
Identitas Calon Debitur
Sesuai permintaan Saksi A. Nizam Iqbal, dokumen persyaratan permohonan KKB berupa fotocopy : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Usaha (dari Kepala Desa/Lurah), dipenuhi oleh PT. Natar Perdana Abadi, meliputi :
Copy KTP Fiktif, diperoleh dari Arsip KTP pembeli motor yang ada sebelumnya. Nomor / Nama / Pekerjaan / Alamat / Tanggal dan Masa Berlaku, dirubah / direkayasa / dipalsukan dan dipakai berulang.
Pasfoto yang ada dalam berkas KKB, bukan foto orang yang sebenarnya (fiktif), dan tidak sesuai foto pada KTP.
Nama / Alamat / Angota Keluarga pada KK dirubah / direkayasa / dipalsukan. Copy KK diperoleh dari pembeli motor yang ada sebelumnya, dan dipergunakan berulang.
Surat Keterangan Usaha dirubah / direkayasa / dipalsukan, dan dipergunakan berulang-ulang.
Tidak dilengkapi dokumen foto copy Surat Nikah (calon debitur yang telah menikah).
PT. NPA tidak secara tegas memberikan rekomendasi, tetapi hanya meneruskan berkas aplikasi KKB Fiktif hasil rekayasa tersebut di atas ke Kanca BRI Teluk Betung.
Laporan Kunjungan Nasabah (LKN)
Form LKN dipersiapkan oleh PT. Natar Perdana Abadi Informasi terkait tentang Calon Debitur Fiktif dan Hasil Kunjungan, dibuat, diisi dan direkayasa oleh PT. Natar Perdana Abadi, meliputi informasi : Usaha, Alamat, RPC, Angsuran KKB.
AO Pemrakarsa dan / atau Pemutus, tidak melakukan pemeriksaan ke lapangan, hanya menandatangani Form LKN Rekayasa tersebut, dan menyimpulkan : Memenuhi Persyaratan KKB Sesuai Dengan PKS.
Evaluasi & Analisis Kredit
Penilaian Credit Risk Schoring (CRS) dipersiapkan, diisi oleh PT. Natar Perdana Abadi, tidak mengacu pada Score Card.
Tidak terdapat dokumen berupa Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir, atau rekapitulasi penghasilan bulanan Calon Debitur.
PT. Natar Perdana Abadi membuat Daftar Perincian Penghasilan, tanda tangan Calon Debitur Fiktif dimaksud dipalsukan.
MAK dipersiapkan, dibuat oleh PT. Natar Perdana Abadi, meliputi informasi mengenai : Identifikasi Pemohon dan Usahanya, Identifikasi Ijin Usaha dan Aspek Legalitas, Analisa Kualitatif, Data Keuangan, Rekomendasi Pejabat Pemrakarsa.
AO Pemrakarsa hanya membubuhkan tanda tangan pada MAK Rekayasa tersebut di atas, tanpa melakukan evaluasi dan analisis.
Putusan Kredit
Dengan alasan untuk mempercepat pelayanan, kepada Saksi Akhmad Nizam Iqbal (AO Komersial Kanca BRI Teluk Betung), Oleh Pinca (Sdr. Santo Paryatmo) diberikan kewenangan untuk memutus kredit dengan limit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), vide PDWK (Pemberian delegasi wewenang kredit) Individual Kredit Performing No. R.001/IV-KC/ADK/PDWK/01/2008 tanggal 02-01-2008.
KKB diputus oleh Saksi Akhmad Nizam Iqbal, menggunakan PDWK sebagaimana tersebut di atas.
Dengan alasan kesibukan di luar kantor, Form PTK tidak / belum ditandatangani oleh Pemutus, namun kredit dapat direalisasi terlebih dahulu (tanpa PTK).
PTK ditandatangani oleh AO Pemutus tersebut di atas, setelah kredit direalisasi.
Instruksi Pencairan Kredit
Berdasarkan instruksi lisan dari Pinca dan AO Pemutus yang diterima oleh Jajaran ADK Kanca, meskipun IPK belum / tidak ditandatangani oleh Pinca, KKB dapat direalisasi terlebih dahulu.
IPK akan ditandatangani Pinca setelah KKB direalisasi.
Kesimpulan
KKB Fiktif terkait dengan PT. NPA posisi 31-12-2010 sbb. :
KKB Fiktif ……………....…….. : 10.795 rek, OS Rp. 81.263.000.000.-
KKB Tidak Fiktif ….....………. : 471 rek, OS Rp. 1.096.000.000.-
Total KKB Yang Outstanding ........ : 11.266 rek, OS Rp. 82.359.000.000.-
Bahwa terhadap KKB fiktif tersebut di atas terdakwa sebagai Pimpinan Cabang Teluk Betung sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2010 telah menyetujui proses pemberian fasilitas KKB sebanyak + 5.837 debitur yang diketahui fiktif.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum Terdakwa dipersidangan mengajukan Nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan dipersidangan tanggal 03 Juni 2013 sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan;
Menimbang atas eksepsi Penasihat Hukum terdakwa tersebut Penuntut Umum memberi tanggapan dipersidangan tanggal 10 Juni 2013 sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan;
Menimbang bahwa atas eksepsi Penasihat Hukum terdakwa dan tangapan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan Sela No. 438 / Pid. Sus / 2013 / PN.TK., yang petitumnya sebagai berikut:
Menolak eksepsi Penasehat Hukum terdakwa untuk seluruhnya;
Memerintahkan sidang pemeriksaan perkara Nomor : 438 / Pid. Sus / 2013 / PN.TK. atas nama Terdakwa Didit Wijayanto SE, MM Bin Agoes Soeroso dilanjutkan;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang-barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum berupa :
Berkas kredit kendaraan bermotor (KKB) debitur fiktif sebanyak 10.795 sebagaimana laporan hasil audit No. R.97-AIN/KKPP/04/2011 tanggal 5 April 2011;
Laporan hasil audit No. R.97-AIN/KKP/04/2011 tanggal 5 April 2011 tentang laporan dugaan adanya tindak kecurangan proses KKB sepeda motor roda 2 kanca PT. BRI Teluk Betung Bandar Lampung;
Surat Keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan pegawai/pekerja PT. BRI Teluk Betung sehubungan dengan proses KKB dengan PT. NPA;
Daftar Nominatif debitur KKB PT. NPA di PT. BRI (Persero) TBK KC Teluk Betung;
SE Direksi PT. BRI (Persero) Tbk. NOSE : S.10-DIR/ADK/05/2004 tanggal 26 Mei 2004 tentang KKB/SOP KKB PT. BRI Cabang Teluk Betung;
Asli Akta No. 94 tanggal 25 September 2006 tentang perjanjian kerjasama pelayanan KKB antara PT. BRI Tbk dengan PT.NPA;
Asli Akta No. 57 tanggal 28 Desember 2006 tentang perjanjian kerjasama pelayanan KKB antara PT. BRI Tbk dengan PT.NPA;
Asli Akta No. 15 tanggal 20 Juni 2010 tentang perjanjian kerjasama pelayanan KKB antara PT. BRI Tbk dengan PT.NPA;
SK Direksi PT.BRI Tbk Nokep: S.76-DIR/ADK/10/2005 tanggal 14 Oktober 2005 tentang Pemberian kewenangan memutus kredit (PDWK);
Asli Surat Putusan Delegasi wewenang kredit tanpa nomor tertanggal 10 September 2006;
Asli Surat Putusan Delegasi Wewenang kredit surat no. R.001/IX/KC/ADK/PDWK/01/2008 tanggal 2 Januari 2008;
SK kewenangan fiat bayar KKB PT.BRI (Persero) Tbk. Teluk Betung;
Struktur organisasi PT. BRI KC Teluk Betung dari tahun 2006 sampai dengan 2010;
Photo copy 4 lembar bukti setoran PT. BCA antara lain:
Bukti setoran PT.BCA nomor rekening 244.0326900 tanggal 29 Januari 2009 sebesar Rp. 35.200.000 An. Didit Wijayanto;
Bukti setoran PT.BCA nomor rekening 244.0326900 tanggal 29 Januari 2009 sebesar Rp. 10.000.000 An. Didit Wijayanto;
Bukti setoran PT.BCA nomor rekening 244.0326900 tanggal 1 Juni 2009 sebesar Rp. 10.000.000 An. Didit Wijayanto;
Bukti setoran PT.BCA nomor rekening 244.0326900 tanggal 03 Juni 2009 sebesar Rp. 9.200.000 An. Didit Wijayanto;
Photo copy surat izin perdagangan nomor :503/361/V.02/LS/SIUP-PK/III/2010 tanggal 31 Maret 2010;
Photo copy surat tanda daftar perusahaan perseroan terbatas (PT) tanggal 31 Maret 2010;
Photo copy surat keterangan tanda daftar ulang surat izin tempat usaha nomor : 503/274/V.2/LS/2010 tanggal 9 April 2010;
Photo copy tanda daftar ulang surat izin UU gangguan (HO) nomor :503/274/V.2/LS/2010 tanggal 9 April 2010;
Photo copy akta pendirian notaries Soekarno, SH tentang perseroan komanditer nomor 51 tanggal 22 Agustus 1996;
Photo copy 38 lembar photo copy jurnal harian kas PT. NPA yang berisikan antara lain pemberian fee kepada Akhmad Nizam Iqbal (AO) dan Didi Wijayanto (PINCA) selaku pegawai PT. BRI TBKTteluk Betung Bandar Lampung.;
Photo copy 35 lembar photo copy bukti pengeluaran kas non kwitansi PT. NPA;
1 bundel dokumen rekening Koran BRI dari bulan Desember 2008 sampai dengan November 2010 atas nama PT. NPA dengan nomor rekening 0285-01-000320-30-9;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya Penuntut Umum selain barang-barang bukti tersebut Penuntut Umum dipersidangan juga telah mengajukan 16 (enam belas) orang saksi, masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah didepan persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi A. Suharto, SE Bin Suwandi didepan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di BRI sejak tahun 1990 sampai saat dan bertugas sebagai Acount Officer di BRI Cabang Teluk Betung sejak tahun 1997 dengan tugas saksi diantaranya mencari nasabah, memberikan kredit, membina debitur sampai pelunasan pada tahun 2008 s atau d 2010 saksi bertugas sebagai AO komersial, AO di Teluk Betung ada sekitar 4 orang yaitu Dudi, Masrijal, saksi dan Nizam ditunjuk sebagai account officer pemutus berdasarkan SK Kepala Cabang tetapi saksi tidak mengetahui nomor berapa surat tersebut;
Bahwa terdakwa Didit bekerja sebagai Pimpinan Cabang Teluk Betung sejak tahun 2010
Bahwa di BRI ada bermacam-macam kredit diantaranya kredit komersial, kredit umum, kredit investasi saksi pernah membaca Juklak dan Juknis yang berlaku di BRI;
Bahwa saksi mengetahui dokumen berasal dari PT. Natar PerdanaAbadi dan saksi bertugas untuk melayani kredit dari PT. Natar PerdanaAbadi selama 3 bulan dari sekitar bulan Juli s atau d bulan September 2008 dan ada sekitar 36 debitur;
Bahwa semua berkas yang berasal dari PT. Natar PerdanaAbadi diperiksa kelengkapan dokumennya, yang menjadi dasar adalah Perjanjian Kerja Sama tetapi saksi tidak mengetahui Perjanjian Kerja Sama nomor berapa;
Bahwa berkas yang berasal dari PT. Natar Perdana Abadi diberikan kepada BRI melalu Pejabat Administrasi Kredit kemudian diserahkan pada saksi selanjutnya diserahkan kepada Ahmad Nizam sebagai pemutus dan setelah dari pemutus dikembalikan kembali kebagian administrasi kredit antara lain terdakwa Fredy Victory Bey dan Firdaus;;
Bahwa tugas saksi yaitu mencatat, meregister, membantu mengecek kelengkapan dokumen, namun saksi tidak pernah bertemu dengan debitur;
Bahwa saksi tidak mengetahui apabila ada kemacetan didalam pembayaran;
Bahwa saksi memeriksa sekitar 36 debitur yang mengajukan kredit dan semuanya kredit tersebut disetujui oleh pihak BRI dengan plafon kredit sekitar 6 sampai dengan 12 juta dan saat saksi memeriksa dokumen semuanya lengkap;
Bahwa Bahwa berkas yang berasal dari PT. NPA masuk ke bagian Administrasi Kredit selanjutnya diserahkan ke Acount Officer untuk disetujui atau tidak lalu kembali lagi ke Administrasi Kredit yang selanjutnya dilakukan pencairan dan Instruksi Pencairan Kkredit ditandatangani oleh Pimpinan Cabang;
Bahwa yang menandatangani pencairan adalah Pimpinan Cabang dan saat itu ada yang ditandangani oleh terdakwa Didit dan ada yang ditandatangani oleh Santo karena saat itu masa transisi pergantian Pimpinan Cabang;
Bahwa dalam Perjanjian Kerja Sama nomor 94 pasal 5 point 2 yang bertanggungjawab adalah PT. Natar Perdana Abadi untuk melengkapi berkas aplikasi kredit antara lain photo copy KTP, photo copy kartu keluarga, data penghasilan, pas photo calon nasabah, laporan kunjungan nasabah;
Bahwa nasabah BRI tersebut adalah nasabah BRI Teluk Betung;
Bahwa aplikasi kredit kendaraan bermotor yaitu surat pengakuan hutangnya harus sepengetahuan atau diketahui oleh Pimpinan Cabang;
Tanggapan Terdakwa :
IPK pencairan tidak hanya Pimpinan Cabang yang tandatangan;
Pimpinan Cabang tidak harus tandatangan boleh ditandatangani Manager;
Saksi Harry Kurniawan Bin Aznil didepan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai pejabat Acount Officer pada PT.BRI Kantor Cabang Teluk Betung dan terdakwa Didit Wijayanto sebagai pimpinan cabangnya;
Bahwa avalis artinya sebagai penjamin apabila terjadi kesalahan maka pihak ketiga bertanggung jawab pelunasannya yang didasarkan pada perjanjian kerja sama yang dibuat oleh Kantor Wilayah PT.BRI Palembang, waktu itu dengan plafon Rp. 25.000.000.000,-;
Bahwa peran PT. Natar Perdana Abadi adalah mencari debitur harus sesuai kreteria dari BRI, kelengkapan berkas antara lain pas photo, KTP, KK, surat nikah, data penghasilan, SK pegawai apabila ada, surat keterangan usaha (kalau ada usaha) dan setelah lengkap diserahkan ke BRI untuk pengajuan kredit dengan rekomendasi calon nasabah kredit kendaraan bermotor ini layak untuk dibiayai;
Bahwa persetujuan diberikan atau disetujui kredit ada di BRI dan harus ada rekomendasi dari Acount Officer;
Bahwa saksi menerima berkas dari Fredy selanjutnya tugas saksi mengecek kebenaran dokumen kredit, laporan kunjungan nasabah (LKN) yang dibuat oleh saksi akan tetapi tidak pernah ada kunjungan nasabah dan saksi tidak pernah bertemu dengan calon debitur, pengajuan kredit tetap bisa cair meskipun tidak ada laporan kunjungan nasabah (LKN) karena Acount Oficer tidak wajib untuk melakukan kunjungan ke nasabah, yang melakukan survey ke debitur adalah PT. Natar Perdana Abadi dan saksi hanya memeriksa kelengkapan berkas saja ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa kredit tersebut fiktif termasuk kredit yang saksi tangani berdasarkan keterangan dari auditor pada saat dilakukan audit Tim khusus yang datang dari Pusat untuk melakukan memeriksa terhadap kreedit kendaraan bermotor;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Pimpinan Cabang mengetahui atau tidak pengajuan kredit ini karena saksi hanya mengetahui sampai di account oficer pemutus;
Bahwa nomor putusan kredit adalah nomor ketika kredit tersebut diputus;
Bahwa saksi mengetahui kredit ini aman berdasarkan keterangan Agus Ridwan dan informasi yang didapat yaitu kredit ini aman dan tidak wajib dikunjungi;
Bahwa berdasarkan perjanjian kerja sama yang bertanggung jawab apabila semua dokumen tidak benar adalah PT. Natar Perdana Abadi dan saat terjadi kredit fiktif yang melakukan pelunasan adalah PT. Natar Perdana Abadi sehingga PT.BRI tidak mengalami kerugian;
Bahwa bentuk dokumen kredit sama bentuknya dalam pemberian kredit secara langsung atau tidak;
Bahwa rekomendasi diberikan ke administrasi kredit sebagai syarat pencairan kredit selanjutnya rekomendasi diberikan ke account oficer pemutus (Ahmad Nizam) untuk diputus;
Bahwa yang melakukan pencairan adalah bagian keuangan atau operasional dan apabila ada instruksi pencairan kredit yang belum ditandatangani seharusnya tidak boleh dicairkan;
Tanggapan terdakwa :
Nomor, tanggal bisa saja sama antara putusan kredit dengan SKPP;
IPK (Instruksi Pencairan Kredit) tidak harus Pimpinan Cabang yang tandatangan boleh AO tetapi bila ada jaminan fidusia maka Pimpinan Cabang harus tandatangan;
Saksi Supriyanti Binti Sunhadi didepan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di CV. Natar Perdana Motor anak perusahaan PT. Natar Perdana Abadi sejak tahun 2002 sampai dengan sekarang;
Bahwa PT. Natar Perdana Abadi sebagai avalis sedangkan CV. Natar Perdana Motor yang menyediakan motor pernah bekerjasama dengan BRI;
Bahwa ada debitur yang menyetorkan uang muka dalam pengambilan kredit motor melalui saksi yang selanjutnya diserahkan ke Heltati;
Bahwa yang dimaksud fee adalah hasil penjualan motor;
Bahwa fee diberikan kepada perantara atau mediator;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Agus Ridwan Bin Athorid didepan persidangan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Pegawai BRI dan mulai bertugas di PT BRI Tbk Teluk Betung sejak 2009 sampai dengan Agustus 2011 dan saksi menjabat sebagai AO (Account Officer) di PT. BRI Kanca Teluk Betung mempunyai tugas pokok mencari nasabah, memberikan kredit dan membina sampai lunas;
Bahwa BRI Cabang Teluk Betung memberikan Kredit kepada PT NPA (Natar Perdana Abadi) selaku avalis atau penjamin dalam bentuk Kredit Kendaran Bermotor Pola Kerja Sama ;
Bahwa selaku Account Officer, saksi pernah ditunjuk selaku Account Officer Pemrakarsa untuk menangani permohonan Kredit Kendaraan Bermotor Pola Kerja Sama yang diajukan oleh PT. Natar Perdana Abadi selama 3 bulan sebanyak + 1000 Kreditur dengan plafon masing-masing antara Rp. 6.000.000,- sampai dengan 12.000.000,-;
Bahwa berkas permohonan KKB (kredit kendaraan bermotor) diajukan oleh PT. Natar Perdana Abadi (selaku avalis) ke BRI dan diterima oleh petugas ADK (administrasi Kredit) yang dijabat oleh Firdaus dan Fredi Viktory Bey yang bertugas mencatat, meregister, meneliti dan memeriksa kelengkapan dokumen yang telah dikirim oleh PT. Natar Perdana Abadi dan jika data telah lengkap dan sesuai dengan dokumen yang ada maka berkas untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi selaku Pejabat Pemrakarsa;
Bahwa selaku Pejabat Pemrakarsa saksi memeriksa kembali dokumen yang telah dilampirkan dalam pengajuan berkas, menyesuaikan identitas calon debitur yang disajikan PT. Natar Perdana Abadi dalam Memorandum Analisis Kredit;
Bahwa selanjutnya diteliti kembali oleh saksi untuk memutuskan apakah permohonan KKB (kredit kendaraan bermotor) tersebut dapat diteruskan atau ditolak dan jika diteruskan maka saksi memberi paraf dalam kolom dan untuk selanjutnya pengajuan berkas diteruskan kepada Pejabat Pemutus dan atau Pimpinan Cabang;
Bahwa saksi tidak membuat Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) karena yang membuatnya PT. Natar Perdana Abadi (NPA);
Bahwa saksi tidak melakukan pemeriksaan ke Calon Debitur secara langsung karena saksi tidak mempunyai Kewajiban untuk memeriksa dan tidak mengecek kebenaran dokumen pengajuan kredit kendaraan bermotor yang diajukan oleh. PT. Natar Perdana Abadi;
Bahwa kalau sekiranya identitas tidak sesuai pengajuan kredit kendaraan bermotor bisa ditolak tapi selama ini pengajuan Kredit selalu diterima karena identitasnya sesuai dengan copy KTP;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah saksi Fredi dan Firdaus melakukan pemeriksaan secara langsung kepada calon debitur maupun pemeriksaan dokumen;
Bahwa saksi Nizam mengetahui bahwa saksi tidak melakukan pemeriksaan langsung kepada calon debitur dikarenakan saksi Nizam pernah memerintahkan tidak perlu dilakukan pemeriksaan;
Bahwa hasil analisa dan putusan kredit dituangkan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) yang sekaligus berfungsi sebagai Putusan Kredit (PTK);
Bahwa saksi Nizam memutus berdasarkan verifikasi saksi selaku Account Oficer dan tidak melakukan pemeriksaan;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Alendra Bin Bahrin didepan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi adalah Pegawai BRI dan mulai bertugas di PT BRI Tbk Teluk Betung sejak tahun 2008 ;
Bahwa saksi menjabat sebagai AO (Account Officer) di PT. BRI Kanca Teluk Betung sejak bulan Agustus tahun 2010 mempunyai tugas pokok mencari nasabah, memeriksa kelengkapan berkas pengajuan kredit, memeriksa MAK (Memori Analisa Kredit), Identitas Debitur, Struktur Kredit, kemampuan kredit;
Bahwa BRI Cabang Teluk Betung memberikan Kredit kepada PT NPA (Natar Perdana Abadi) selaku avalis atau penjamin dalam bentuk Kredit Kendaran Bermotor Pola Kerja Sama ;
Bahwa selaku AO (Account Officer), saksi pernah ditunjuk selaku AO (Account Officer) Pemrakarsa untuk menangani permohonan Kredit Kendaraan Bermotor Pola Kerja Sama yang diajukan oleh PT. Natar Perdana Abadi sebanyak + 3000 Kreditur dengan plafon masing-masing antara Rp. 6.000.000,- s atau d 12.000.000,-;
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) seluruh pengajuan Berkas dari Konsumen dikuasakan kepada PT. Natar Perdana Abadi;
Bahwa berkas permohonan KKB diajukan oleh PT. Natar Perdana Abadi (selaku avalis ) ke BRI dan diterima oleh petugas ADK (administrasi Kredit) yang dijabat oleh Firdaus dan Fredi Viktory Bey kemudian diserahkan pada saksi dan diperiksa oleh saksi dan kemudian diserahkan kepada Pejabat Pemutus;
Bahwa petugas ADK (administrasi Kredit) bertugas mencatat, meregister, meneliti dan memeriksa kelengkapan dokumen yang telah dikirim oleh PT. Natar Perdana Abadi dan jika data telah lengkap dan sesuai dengan dokumen yang ada maka berkas untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi selaku account oficer Pejabat Pemrakarsa saksi memeriksa kembali dokumen yang telah dilampirkan dalam pengajuan berkas, menyesuaikan identitas calon debitur yang disajikan PT. Natar Perdana Abadi dalam Memorandum Analisis Kredit;
Bahwa selanjutnya diteliti kembali oleh saksi untuk memutuskan apakah permohonan kredit kendaraan bermotor tersebut dapat diteruskan atau ditolak dan jika diteruskan maka saksi memberi paraf dalam kolom dan untuk selanjutnya pengajuan berkas diteruskan kepada Pejabat Pemutus dan atau Pimpinan Cabang;
Bahwa form dalam pengajuan kredit berasal dari BRI termasuk form Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) telah terlampir dalam pengajuan berkas dan yang membuatnya PT. Natar Perdana Abadi;
Bahwa saksi tidak melakukan pemeriksaan ke Calon Debitur secara langsung karena saksi tidak mempunyai Kewajiban untuk memeriksa;
Bahwa kalau sekiranya identitas tidak sesuai pengajuan kredit kendaraan bermotor bisa ditolak tapi selama ini pengajuan Kredit dari PT. Natar Perdana Abadi selalu diterima karena identitasnya sesuai dengan copy KTP;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah saksi Fredi dan Firdaus melakukan pemeriksaan secara langsung kepada calon debitur maupun pemeriksaan dokumen;
Bahwa saksi Nizam mengetahui bahwa saksi tidak melakukan pemeriksaan langsung kepada calon debitur dikarenakan saksi Nizam pernah memerintahkan tidak perlu dilakukan pemeriksaan;
Bahwa jika dokumen dalam berkas pengajuan kredit ada tidak kesesuaiannya maka oleh saksi diinfokan ke petugas administrasi kredit dan petugas administrasi kredit yang memperbaiki, misalnya KTP;
Bahwa hasil analisa dan putusan kredit dituangkan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) yang sekaligus berfungsi sebagai Putusan Kredit (PTK);
Bahwa Pejabat Pemutus adalah dijabat oleh saksi Akhmad Nizam Iqbal memutus berdasarkan verifikasi saksi selaku AO (Account Officer) dan tidak melakukan pemeriksaan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan Majelis Hakim didepan persidangan yang berupa aplikasi kredit;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Bagas Pebru Sadtriadi Bin Tarmoedjo didepan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saat ini saksi adalah Pegawai di PT BRI Tbk Kantor Pusat menjabat sebagai Wakil Inspektur Bidang Kantor Pusat, Kantor Cabang Khusus, Unit Kerja Luar Negeri;
Bahwa audit di BRI dikenal 2 macam yaitu Audit Reguler dan terhadap Kantor Cabang Teluk Betung, dilaksanakan oleh Kantor Inspeksi (KANINS) Palembang dan Audit khusus yang dilaksanakan oleh Tim Audit Kantor Pusat dan untuk PT BRI Kantor Cabang Teluk Betung pernah dilaksanakan audit khusus sebelumnya;
Bahwa saksi bersama Tim Audit berjumlah 10 (sepuluh) orang pernah melakukan pemeriksaan atau audit khusus permasalahan KKB (Kredit Kendaraan Bermotor) di Kantor Cabang BRI Teluk Betung yang dilaksanakan terhitung mulai tanggal 5 Januari 2011 sampai dengan tanggal 28 Januari 2011 yang menjadi dasar acuan pelaksanaan audit di Kantor Cabang BRI Teluk Betung adalah Surat Perintah Nomor : R.03-AIN / KKP / 01 / 2011 tanggal 4 Januari 2011;
Bahwa selaku Manajer Audit saksi mempunyai tanggung jawab melakukan supervisi pelaksanaan audit yang dilakukan oleh Tim Audit, untuk memastikan bahwa pelaksanaan audit telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
Bahwa yang menjadi sasaran pemeriksaan adalah meneliti seluruh populasi adanya dugaan kredit kendaraan bermotor Fiktif yang terkait dengan dealer PT. Natar Perdana Abadi (NPA), sebanyak 11.266 rekening kurun waktu tahun 2006 sampai 28 February 2011;
Bahwa Audit dilaksanakan dengan meneliti seluruh dokumen yang diduga Fiktif, klarifikasi dengan pegawai BRI yang terkait dengan proses kredit kendaraan bermotor, juga klarifikasi Pimpinan PT. Natar Perdana Abadi yaitu saksi Eki Setyanto, dan saksi Melin Haryani Wijaya dan secara sample melakukan pemeriksaan ke lapangan, konfirmasi kepada beberapa debitur untuk mengklarifikasi apakah yang bersangkutan menerima fasilitas kredit kendaraan bermotor dari Kantor Cabang BRI Teluk Betung;
Bahwa Audit dilakukan terhadap seluruh populasi kredit kendaraan bermotor roda dua, yang terkait dengan PT. Natar Perdana Abadi posisi 31 Desember 2010, sebanyak 11.266 (sebelas ribu dua ratus enam puluh enam) rekening;
Bahwa Pemberian kredit kendaraan bermotor roda dua direkayasa dan fiktif. atas inisiatif, saran, petunjuk, peran dari Sdr. A. Nizam Iqbal (AAO-2 Kantor cabang BRI Teluk Betung) dengan cara PT. Natar Perdana Abadi diminta untuk mengisi dan melengkapi isi formulir dokumen kredit berupa : Permohonan, LKN, CRS, MAK, PTK, IPK, SPH, Pj08, untuk diisi dan dilengkapi oleh PT. Natar Perdana Abadi;
Bahwa peranan Firdaus selaku Supervisor Administrasi Kredit dan Fredy Victory B selaku Pelaksana Administrasi Kredit berperan antara lain , merealisasi kredit KKB (Kredit Kendaraan Bermotor) Fiktif, meskipun PTK (Putusan Kredit), IPK (Instruksi Pencairan Kredit), pengikatan agunan kredit (Fidusia), belum ditandatangani dengan sempurna oleh pejabat yang berwenang;
Bahwa dalam pelaksanaan kredit kendaraan bermotor pola joint financing antara PT. BRI dengan PT. Natar Perdana Abadi Jika menurut PT. Natar Perdana Abadi, calon debitur layak untuk dibiayai oleh BRI, PT. Natar Perdana Abadi memberikan rekomendasi dan meneruskan berkas aplikasi permohonan calon debitur ke BRI;
Bahwa sebelum memberikan kredit pihak bank harus meperhatikan watak (Character), kemampuan (Capacity) untuk mengelola usaha, modal (Capital) dan agunan (Collateral) serta prospek usaha yang baik (Condition of Economic) terhadap debitur yang mengajukan kredit;
Bahwa Putusan persetujuan atau penolakan dari BRI, disampaikan ke PT. Natar Perdana Abadi paling lambat 3 hari kerja. Dengan demikian, tidak setiap aplikasi permohonan harus disetujui oleh BRI. Dalam hal ini PT. Natar Perdana Abadi dan PT. BRI sesuai perjanjian kerja sama berwenang untuk melakukan verifikasi dalam proses kredit kendaraan bermotor untuk menentukan kelayakannya;
Bahwa peranan pekerja PT. BRI dalam proses pemberian kredit kendaraan bermotor pola Join Financing antara PT. BRI dengan PT. Natar Perdana Abadi yang ada di kantor cabang Teluk Betung;
Bahwa terdakwa Didit Wijayanto selaku Pimpinan Cabang berperan sbb:
Tidak mereview atau meneliti ulang pemberian PDWK Account Officer pemutus AN. Akhmad Nizam Iqbal.
Menandatangani instruksi pencairan kredit (IPK) kredit kendaraan bermotor yang ternyata fiktif.
Menandatangani akta pengikatan fidusia agunan kredit kredit kendaraan bermotor yang ternyata fiktif.
Sebagai Pemimpin Cabang kurang efektif dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan dan monitoring proses pemberian kredit kredit kendaraan bermotor.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Eko Susanto Bin Fauzan didepan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010 saksi ingin mengajukan pinjaman di Bank Danamon, kemudian dari pihak Bank Danamon melakukan pengecekan di Bank Indonesia, lalu setelah dilakukan pengecekan di Bank Indonesia ternyata nama saksi sudah terdaftar sebagai peminjam di BRI kanca Teluk Betung adanya 5 peminjaman atas nama saksi;
Bahwa saksi belum pernah mengajukan pinjaman kepada Bank BRI kantor cabang Teluk Betung;
Bahwa diperlihatkan dipersidangan fotocopi atas Photo, fotocopi atas KTP nama Eko Susanto, dan saksi membenarkan nama serta alamat tersebut adalah nama dan alamat saksi namun fotocopi isterinya bukan nama isteri saksi tidak sesuai dengan KTP isteri saksi dan photo tersebut bukan photo saksi;
Bahwa tidak pernah diperlihatkan dokumen-dokumen maupun angsuran yang ada di PT. BRI kantor canbang Teluk Betung hanya diberitahukan bahwa saksi ada peminjaman di PT. BRI kanca Teluk Betung lalu pada saat saksi yang kedua kali datang ke BRI kancaTeluk Betung ternyata sudah lunas;
Bahwa saksi pernah kredit sepeda motor yamaha mio di PT. Natar Perdana Abadi selama 1 tahun namun baru 10 bulan sudah saksi lunasi pada tahun 2010 dimana saksi pernah menyerahkan : fotocopi KTP, kartu keluarga, rekening listrik, slip gaji ke dealer;
Bahwa saksi tidak pernah dikunjungi dari PT. BRI kanca Teluk Betung namun yang mengunjungi saksi adalah dari . PT. Natar Perdana Abadi
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Asten Tohadi, SE Bin Sinodin didepan persidangan menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi bekerja di bagian administrasi PT. Natar Perdana Abadi yang bertugas meneliti keabsahan dokumen dan apabila telah lengkap saksi berikan ke PT.BRI Kantor Cabang Teluk Betung atas perintah saksi MelinmWijaya saksi pernah menyerahkan dokumen atau berkas dari PT. Natar Perdana Abadi ke Fredy saksi menerima aplikasi dari petugas surveyor PT. Natar Perdana Abadi yang bernama Edwin;
- Bahwa saksi tidak pernah di perintah oleh Melin untuk menduplikasi dokumen;
- Bahwa saksi pernah di periksa oleh Penyidik di Polisi dan sebelum tandatangan Berita Acara Penyidikan saksi membaca lebih dulu dan tidak pernah dipaksa untuk memberikan keterangan di berita acara penyidikan;
- Bahwa saksi kenal dengan Heru Fredy Putra dan dia dibagian staf administrasi, saksi tidak pernah mengetahui bila Heru pernah menduplikasi data aplikasi kredit;
- Bahwa saksi pernah bertemu dengan Ahmad Nizam di PT. BRI Kantor Cabang Teluk Betung, sewaktu mengantarkan berkas milik PT. Natar Perdana Abadi
- Bahwa syarat mengajukan KKB (Kredit Kendaraan Bermotor) adalah KTP suami istri, KK, PBB, jumlah penghasilan, surat keterangan Lurah;
- Bahwa saksi berhenti bekerja dari PT. Natar Perdana Abadi sejak Oktober 2011;
- Bahwa pengajuan kredit KKB (Kredit Kendaraan Bermotor) di BRI sebanyak 200 sampai dengan 300 per bulan;
- Bahwa saksi tidak pernah berhubungan dengan debitur, yang berhubungan dengan debitur adalah petugas bagian penagihan sebanyak 5 orang dan sebulan bisa melakukan penagihan kepada debitur sebanyak 400 sampai dengan 500;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Heltati Binti Mukai didepan persidangan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di Penyidik Polda Lampung, semua keterangan yang diberikan;
Bahwa saksi kerja di PT. Natar Perdana Abadi pada Bagian keuangan Natar Perdana Group yang merupakani Holding dari PT. Natar Perdana Abadi dengan tugas dan tanggung jawab saksi adalah Mengurus pembayaran gaji seluruh karywan yang tergabung dalam Natar Perdana Group, serta Menyetujui dan memeriksa pembayaran kepada pihak ketiga , memeriksa dan menerima Laporan dari masing-masing Devisi ( Milenium, Graha servis center, dan PT. Natar Perdana Abadi);
Bahwa untuk CV. Natar Perdana Motor tidak menggunakan PT. BRI untuk penjualan kendaraan bermotor;
Bahwa PT. Natar Perdana Abadi menggunakan PT. BRI sebagai pemberi kredit yang membiayai penjualan sepeda motor kepada konsumen atau secara kredit dengan nama kredit kendaraan bermotor Joint Financing ( Kredit Kendaraan Bermotor) atau KKB Kerjasama Pembiayaan sejak tahun 2006;
Bahwa secara umum PT. Natar Perdana Abadi bertindak selaku penjual sepeda motor atau pencari Nasabah dan PT. BRI bertindak sebegai kreditur, bahwa PT. Natar Perdana Abadi atau CV. Natar Perdana Motor adalah sebagai penghubung antara calon Debitur atau konsumen dan PT. BRI dan secara terperinci tekhnis pelaksanaan kerja sama tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Pelayanan Kredit kendaraan bermotor antara PT. BRI (Persero) Tbk Kanwil Palembang dengan PT. Natar Perdana Abadi;
Bahwa yang dimaksud dengan pihak ke tiga antara lain Suplier–suplier, Toko-toko, distributor barang-barang dagangan di Milenium Supermarket, Graha servis center , biaya operasional Natar Perdana Group serta pengeluaran yang lainnya yang berhubungan dengan kegiatan opersional Natar Perdana Group termasuk pengeluaran untuk pembayaran Fee Kredit kendaraan bermotor (KKB) PT. NPA kepada pegawai PT. BRI. adapun cara pembayaran kepada pihak ketiga dengan cara Transfer , Bilyet Giro ataupun secara Tunai;
Bahwa pembayaran Fee tersebut saksi lakukan sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2010, dan yang memerintahkan Saksi adalah Sdri Hj. Melin Haryani Wijaya selaku Direktur PT. Natar Perdana Abadi adapun yang menerima Fee tersebut adalah Sdr Ahmad Nizam Iqbal (selaku AO PT. BRI Tbk KCU Teluk Betung) dan Sdr Didit Wijarnako (Selaku Pimpinan Cabang PT. BRI Tbk KCU Teluk Betung);
Bahwa pembayaran atau pemberian Fee kepada Sdr Ahmad Nizam Iqbal dengan cara pembayaran tunai yang Saksi serahkan langsung kepada yang bersangkutan;
Bahwa pembayaran kepada Sdr Didit Wijarnako melalui tranfer ke rekening yang bersangkutan dengan No Rekening PT. Bank BCA No. 2940326900 An. Didit Wijarnako dan pembayaran secara tunai melalui Sdr Ahmad Nizam Iqbal;
Bahwa pembayaran atau pemberian Fee kepada Sdr Ahmad Nizam Iqbal yang mengetahuinya adalah Sdri Melin Haryani Wijaya dikarenakan dia yang memerintahkan Saksi untuk menyerahkan Fee tersebut;
Bahwa adapun selain Saksi yang membayarkan fee kepada Sdr Didit Wijarnako adalah Supriyanti dan Sdr Rival Indra;
Bahwa pembayaran Fee kepada Ahmad Nizam Iqbal Saksi serahkan pada sore atau malam hari sedangkan harinya Saksi lupa dan Saksi serahkan diberbagai tempat diantaranya di Halaman Parkir Milenium Antasari, Depan Kantor Space Lounge, Depan Apotik dekat rumah sakit umum, Depan Hotel ARINAS, di halaman Kantor PT. BRI Teluk Betung dan tempat lainnya Saksi sudah lupa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Hj. Melin Haryani Wijaya Binti Haryanto didepan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi selaku Direktur PT. Natar Perdana Abadi, mengadakan kerja sama dengan PT. BRI Wilayah Palembang dengan sistim Joint Financing khususnya dibidang kredit kendaraan bermotor roda dua dengan dibuat perjanjian kerja sama nomor 94 tahun 2006 untuk jangka waktu 3 tahun, kemudian diperbaharui dengan addendum dengan akta Nomor 57 tahun 2006 yang ditanda tangani oleh Pimpinan PT. BRI Wilayah Palembang dengan pimpinan PT. Natar Perdana Abadi kemudian diperbaharui lagi dengan Akta Nomor: 15 tahun 2010 yang ditandaq tangani oleh Pimpinana Cabang PT. BRI Teluk Betung dimana yang menyiapkan aplikasi kredit adalah perusahaan saksi PT. Natar Perdana Abadi;
Bahwa pada tanggal 19 Mei 2009 saksi konsultasi kepada saksi Ahmad Nizam bahwa saksi akan minta restruturisasi hutang saksi pada PT. BRI, saksi Ahmad Nizam menolaknya dan menyarankan saksi untuk melengkapi berkas-berkas yang pernah dicairkan pinjamannya untuk diajukan kredit kembali pada PT. BRI Kantor Cabang Teluk Betung saksi memerintahkan bagian marketing untuk bertemu dengan Ahmad Nizam untuk mengurus masalah ini;
Bahwa saksi Ahmad Nizam mengancam saksi untuk membayar seluruh tagihan PT. NPA;
Bahwa saksi tidak pernah mengecek dokumen atau berkas yang diserahkan ke BRI saksi dan tidak mengetahui jumlah yang pasti berapa debitur yang mengajukan kredit kembali;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui ada masalah tetapi setelah dipanggil oleh petugas bank BRI bahwa ada debitur yang menunggak jumlah keseluruhan sekitar 16.000. berdasarkan informasi jumlah debitur yang macet atau tidak membayar sekitar 1000;
Bahwa jumlah nasabah mendapat besarnya kredit motor tergantung dari uang muka nasabah, ada yang mendapatkan Rp. 4.000.000.- sampai dengan Rp. 9.000.000.-;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Fredy dan Firdaus namun saksi bertemu dengan terdakwa Didit apabila ada tamu dari BRI pusat Jakarta datang ke Lampung ingin melihat usaha saksi;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan fee kepada terdakwa, saksi hanya memberikan uang untuk mediator, dan saksi juga memberikan fee atau uang mediator kepada Ahmad Nizam, dan yang sering datang ke PT. Natar Perdana Abadi adalah Ahmad Nizam semuanya melalui Heltati untuk uang administrasi;
Bahwa uang yang ditransfer ke BCA milik terdakwa Didit adalah uang pembelian mobil dengan harga mobil sekitar Rp. 200.000.000 terdakwa Didit mengambil mobil milik saksi yang pembayarannya setiap bulan dan telah diangsur selama 10 kali tetapi karena tidak selesai pembayaran maka mobil ditarik kembali dan uang muka dikembalikan;
Bahwa saksi mengeluarkan uang untuk mediator sekitar Rp. 300.000 sampai dengan 400.000.- per aplikasi;
Bahwa saksi tidak ingat berapa kali memberi uang;
Bahwa saksi mengajukan KKB motor dengan cara menduplikasi yaitu memakai data yang lama dan yang pernah mengajukan kredit;
Bahwa kelengkapan dokumen dari PT. Natar Perdana Abadi dan dari BRI berupa foto dan menurut Ahmad Nizam yang akan membantu adalah Fredy, akan tetapi untuk penyiapan photonya saksi tidak mengetahuinya siapa yang menyiapkan;
Bahwa diperlihatkan dipersidangan berkas An. Eko Susanto yang menurut keterangan yang bersangkutan tidak pernah mengajukan kredit dan pengajuan kredit Atas nama Eko Susanto ada 5 rekening pinjaman dan telah cair semua dan saksi mengetahui berkas tersebut setelah ada tim audit PT. BRI Pusat;
Bahwa plafon yang diberikan BRI kepada PT. Natar Perdana Abadi sebesar Rp. 50 .000.000.000 tetapi setelah diaudit menjadi Rp. 80 000.000.000 dari kredit seluruhnya.
Bahwa saksi merasa telah membayar lunas tetapi dipaksa untuk melunasi hutang yang Rp. 80 000.000.000,- dan saksi merasa telah dizolimi;
Bahwa memang ada uang yang diberikan kepada Ahmad Nizam sebagai uang mediator dan juga banyak uang setoran pembayaran kredit dan kami menitip kepada Ahmad Nizam;
Bahwa menurut keterangan Ahmad Nizam apa perkataan Ahmad Nizam sama dengan perkataan Didit dan karena saksi sebagai nasabah maka kami percaya apa kata Ahmad Nizam;
Bahwa PT. Natar Perdana Abadi telah membayar lunas ke BRI tetapi konsumen yang mengambil kredit melalui PT. Natar Perdana Abadi masih tetap mengangsur;
Bahwa saksi mendapatkan data berupa pengeluaran uang untuk BRI dari Heltati dan yang mentransfer uang adalah Supriyanti dan atas persetujuan Heltati;
Bahwa konsumen mengambil kredit dan mengangsur melalui PT. Natar Perdana Abadi selanjutnya PT. Natar Perdana Abadi menyetor ke BRI;
Bahwa Ahmad Nizam menganjurkan kepada saksi dapat mengajukan kredit kembali meskipun sebelumnya telah diajukan;
Bahwa Ahmad Nizam pernah mengatakan ingin bertemu dengan bagian ITE PT. Natar Perdana Abadi yaitu Rizal untuk menyerahkan soft copy blangko-blangko formulir milik BRI untuk mempermudah pengisiannya, karena sebelumnya blanko yang diisi didapat dari BRI dan PT. Natar Perdana Abadi hanya menulis dengan tangan;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Ahmad Nizam dan Didit mengetahui apakah kredit tersebut diduplikasi atau tidak;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Dudi Setiabudi Bin CC Artawirya didepan persidangan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ada dokumen yang isinya LKN (Laporan Kunjungan Nasabah) maka nasabah harus diperiksa sebelum kredit diberikan;
Bahwa berkas yang ditunjukkan didepan persidangan dibuat oleh PT. Natar Perdana Abadi dan saksi menerima berkas tersebut sudah seperti itu;
Bahwa yang mencoret-coret isi blanko itu adalah pejabat pemutus dan pejabat pemutus ada 3 orang menurut saksi berkas atau dokumen itu hanya formalitas setiap ada dokumen saksi disuruh tandatangan saja, lalu berkas tersebut diserahkan ke pejabat pemutus yang menunjuk pejabat pemutus adalah Kepala Cabang waktu itu pejabat pemutusnya adalah Ahmad Nizam;
Bahwa saksi pernah di periksa dan di BAP oleh penyidik dan keterangan yang ada di BAP adalah dan tanda tangan itu adalah tandatangan saksi;
Bahwa saksi mendapatkan dokumen atau berkas PT. Natar Perdana Abadi dari Fredy dan Ahmad Nizam;
Bahwa setahu saksi ada sekitar 3000 berkas kredit yang bermasalah;
Bahwa atasan saya langsung yaitu Wakil Pimpinan Cabang atau bila tidak ada maka langsung ke Pimpinan Cabang Akhmad Nizam dan Fredy bukan atasan saya;
Bahwa apabila ada berkas pengajuan kredit dari PT. Natar Perdana Abadi maka oleh Akmad Nizam dan Fredy diletakkan diatas meja saksi dan mereka mengatakan “Kang minta tolong tandatangan” dan saya langsung menandatangani berkas tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Heru Fredy Putra Bin Fredy Viktory Bey didepan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kerja sebagai karyawan pada PT. Natar Perdana Abadi yang bertugas pada bagian administrasi;
Bahwa data pengajuan kredit PT. Natar Perdana Abadi saksi terima dari Asten pengajuan kredit berisi antara lain KTP, KK, foto, surat keterangan lurah (bertempat tinggal disana), aplikasi blanko dari BRI data tersebut diinput selanjutnya diserahkan ke Asten saksi menginput data sejak tahun 2008 sampai dengan Nopember 2010 dengan jumlah sekitar 100 sampai dengan 300 rekapan ;
Bahwa pada saat saksi diberi berkas oleh Asten maka data tersebut saksi masukkan ke komputer untuk di input akan tetapi ternyata didalam computer namanya muncul atau keluar di monitor yang berarti nama tersebut sudah ada datanya didalam computer atau nasabah yang pernah mengajukan kredit di PT. Natar Perdana Abadi, saksi melapor ke Asten tentang hal ini dan jawaban Asten bahwa nasabah ini sudah lunas dan mau ngambil kredit lagi;
Bahwa yang bertugas di bagian administrasi ada 7 orang dan bagian saksi ada kurang lebih 300 berkas;
Bahwa saksi pernah menyerahkan berkas kredit kendaraan bermotor PT. Natar Perdana Abadi kepada Fredy, Firdaus, Nizam, Sucipto akan tetapi saksi tidak mengetahui apakah berkas ini sebelumnya pernah diajukan atau belum;
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk menginput yaitu Asten sebagai atasan saksi langsung yang di input oleh saksi yaitu nama, alamat, jenis motor;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Dr. Harris Oemar, SE,MM Bin Oemar Ibrohi didepan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa PT. BRI mengadakan kerjasama dengan PT. Natar Perdana Abadi yang dituangkan dengan akta notaries;
Bahwa PT. Natar Perdana Abadi yang menyiapkan dokumen kreditur akan tetapi apa yang diserahkan oleh PT. Natar Perdana Abadi maka BRI tidak semata-mata harus menerima dan para terdakwa tetap harus meneliti keabsahan berkas tersebut;
Bahwa didepan persidangan ditunjukkan berkas dari PT. Natar Perdana Abadi yang diserahkan ke BRI dan didalamnya ada blanko kunjungan nasabah maka blanko tersebut harus ditandatangani oleh nasabah dan bila ada perjanjian fidusia maka ke 2 belah pihak harus menandatangani sesuai aturan di BRI apabila tidak ditandatangani oleh salah satu pihak maka berkas tersebut belum lengkap jadi setiap perjanjian harus ditandatangani oleh ke dua belah pihak;
Bahwa pencairan kredit harus ditandatangani oleh Pimpinan Cabang dan harus sesuai dengan SOP BRI ;
Bahwa berkas yang ditunjukkan dipersidangan tidak sesuai dengan SOP yang di BRI;
Bahwa kewajiban BRI dengan adanya kerjasama dengan PT. Natar Perdana Abadi yaitu wajib meneliti berkas, memperifikasi disesuai ketentuan dan merealisasinya;
Bahwa masalah kunjungan nasabah apabila telah dianggap cukup tidak perlu kunjungan nasabah, akan tetapi apabila didalam dokumen ada blanko kunjungan nasabah maka pihak PT. BRI wajib melakukan kunjungan ke nasabah;
Bahwa apapun bentuk dan isi perjanjian yang tertuang dalam akta notaries maka pejabat BRI wajib mentaati SOP yang berlaku di BRI;
Bahwa acuan PT.BRI Tbk dalam pemberian fasilitas kredit kredit kendaraan bermotor secara umum telah diatur dalam SE Direksi PT. BRI Tbk Nose : 010-DIR / ADK atau Nomor: 05 tahun 2004 tanggal 26 Mei 2004 dan aturan tersebut juga diberlakukan untuk pemberian kredit kredit kendaraan bermotor pola joint financing di Kantor Cabang PT. BRI Teluk Betung;
Bahwa sesuai SOP PT. BRI setiap yang mengajukan kredit maka pihak BRI wajib melakukan kunjungan ke nasabah hal tersebut berlaku baik yang mengajukan kredit secara umum maupun khusus;
Bahwa dengan adanya perjanjian kerjasama antara PT. BRI dengan PT. Natar Perdana Abadi yang dituangkan di akta notaries maka tetap tidak bisa merubah aturan yang ada di BRI;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Firdaus Bin Sukarna didepan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah bekerja sebagai pegawai BRI Kantor Cabang Teluk Betung sejak tahun 1999;
Bahwa antara BRI Wilayah Palembang dengan PT. Natar Perdana Abadi ada kerjasama dalam bentuk kredit kendaraan bermotor roda dua yang dilakukan sejak tahun 2006 sedang Fungsi BRI Kantor Cabang Teluk Betung sebagai Kantor Cabang Pelaksana ( Booking Ofice);
Bahwa sejak Tahun 2003 sampai dengan Desember 2010 berdasarkan SK. Pimpinan Cabang BRI Teluk Betung No : 008-IV atau KCR atau SDM atau 03 atau 2001 tanggal 29 Maret 2001, saksi diangkat dalam jabatan sebagai Pelaksana Administrasi Kredit khusus untuk kredit kendaraan bermotor PT. BRI dengan PT. Natar Perdana Abadi;
Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Administrasi Kredit di BRI Cab. Teluk Betung saksi telah menerima berkas pengajuan aplikasi kredit kendaraan bermotor dari PT. Natar Perdana Abadi yaitu dari Juni 2006 sampai dengan November 2010;
Bahwa sesuai perintah dari Santo Paryatmo selaku Pimpinan Cabang setelah menerima berkas pengajuan berkas kredit kendaraan bermotor dari PT. Natar Perdana Abadi selaku Administrasi Kredit saksi memeriksa kelengkapan berkas dan terhadap debitur atau calon nasabah tidak diperlukan pemeriksaan langsung;
Bahwa yang diperiksa adalah kelengkapan berkas dokumen pengajuan aplikasi kredit kendaraan bermotor yaitu antara lain data-data tentang calon nasabah (KTP,KK,Surat Keterangan Usaha,jaminan Fiducia,daftar penghasilan, foto calon nasabah), Surat Pengakuan Hutang, Laporan Kunjungan Nasbah (LKN), Memorandum Analisa Kredit dan Instruksi Pencairan Kredit (IPK);
Bahwa setelah diperiksa saksi, berkas diserahkan ke Acount Officer Pemrakarsa untuk diperiksa kembli dan menandatangani dokumen laporan kunjungan nasabah selanjutnya diserahkan kepada Pejabat Pemutus untuk dimintakan putusan kredit kepada Pejabat Pemutus;
Bahwa putusan dari Pejabat Pemutus diketahui dari system computer, dan berkas akan dikembalikan kembali dari Pemutus kepada saksi ataupun petugas Administrasi Kredit lainnya;
Bahwa setelah menerima berkas dari Pemutus, saksi mengecek di system computer dan akan terlihat di ACC oleh Acount Officer dan Pemutus pada saat saksi memasukkan nomor rekening atas nama nasabah jika berkas tidak di ACC maka nama nasabah tidak muncul di system computer;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah nama nasabah yang muncul di system sudah pernah muncul sebelumnya atau belum pernah;
Bahwa setelah dicek di system muncul nama nasabah, berarti pengajuan kredit kendaraan bermotor nya di setujui atau ACC yang berarti dapat dicairkan maka oleh saksi berkas dibuatkan Instruksi Pencairan Kredit (IPK) dan menandatangani kolom pelaksanaan Pencairan Kredit selaku Pejabat Administrasi Kredit yang membuat dan yang memeriksa Firdaus selaku Pejabat Supervisor Administrasi Kredit dan diserahkan ke bagian Operasional untuk dilanjutkan proses pencairan;
Bahwa jarak waktu dari IPK dengan pencairannya tidak lebih dari 1 – 2 hari;
Bahwa saksi mempunyai kewenangan untuk tidak menyerahkan berkas ke bagian operasional apabila dokumen belum lengkap ditandatangani akan tetapi karena pelayanan kepada konsumen (khususnya PT. Natar Perdana Abadi) agar cepat dan agar tetap masuk laporan dalam bulan yang sama maka berkas tetap diserahkan terdakwa kepada bagian operasional untuk proses pencairan;
Bahwa instruksi pencairan kredit tidak masuk dalam system hanya dicatat dalam register dan tanpa instruksi pencairan kredit pengajuan kredit kendaraan bermotor tidak dapat dicairkan;
Bahwa setelah pencairan berkas disimpan di brankas oleh terdakwa Firdaus dan Sucipto;
Bahwa pada saat aplikasi kredit kendaraan bermotor kembali dari Pemutus ke terdakwa selaku petugas atau pejabat Administrasi Kredit dan pejabat Supervisor Administrasi Kredit banyak yang belum di Tanda tangani akan tetapi di system computer sudah di ACC;
Bahwa pada blanko instruksi pencairan kredit tidak ditanda tangani oleh pompinan cabang naum saksi Fredy Victory Bey selaku Pejabat Administrasi Kredit dan saksi Firdaus selaku Supervisor Administrasi Kredit akan tetapi berkas pengajuan tetap dicairkan;
Bahwa diperlihatkan arsip berkas pengajuan KKB (kredit kendaraan bermotor) yang telah pernah dicairkan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Fredy Victory Bey Bin Bunyamin didepan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah bekerja sebagai pegawai BRI Kantor Cabang Teluk Betung sejak tahun 1999;
Bahwa antara PT. BRI Wilayah Palembang dengan PT. Natar Perdana Abadi ada kerjasama dalam bentuk kredit kendaraan bermotor roda dua yang dilakukan sejak tahun 2006 sedang Fungsi BRI Kanca Teluk Betung sebagai Kantor Cabang Pelaksana;
Bahwa sejak Tahun 2003 sampai dengan Desember 2010 berdasarkan SK. Pimpinan Cabang BRI Teluk Betung No : 008-IV / KCR / SDM / 03 / 2001 tanggal 29 Maret 2001, terdakwa diangkat dalam jabatan sebagai Pelaksana Administrasi Kredit khusus untuk kredit kendaraan bermotor BRI dengan PT. Natar Perdana Abadi;
Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Administrasi Kredit di PT. BRI Kantor Cabang. Teluk Betung saksi telah menerima berkas pengajuan aplikasi KKB (kredit kendaraan bermotor) dari PT. Natar Perdana Abadi yaitu dari Juni 2006 sampai dengan November 2010;
Bahwa sesuai perintah dari Santo Paryatmo selaku Pimpinan Cabang setelah menerima berkas pengajuan berkas kredit kendaraan bermotor dari PT. Natar Perdana Abadi selaku Administrasi Kredit saksi memeriksa kelengkapan berkas dan terhadap debitur atau calon nasabah tidak diperlukan pemeriksaan langsung yang diperiksa adalah kelengkapan berkas dokumen pengajuan aplikasi kredit kendaraan bermotor yaitu antara lain data-data tentang calon nasabah (KTP,KK,Surat Keterangan Usaha,jaminan Fiducia,daftar penghasilan, foto calon nasabah), Surat Pengakuan Hutang, Laporan Kunjungan Nasbah (LKN), Memorandum Analisa Kredit dan Instruksi Pencairan Kredit (IPK);
Bahwa setelah diperiksa saksi dan diregester dalam komputer, berkas pengajuan kredit kendaraan bermotor diserahkan ke Acount Officer Pemrakarsa untuk diperiksa kembali dan menandatangani dokumen laporan kunjungan nasabah selanjutnya diserahkan kepada Pejabat Pemutus untuk dimintakan putusan kredit kepada Pejabat Pemutus;
Bahwa putusan dari Pejabat Pemutus diketahui dari system computer, dan berkas akan dikembalikan kembali dari Pemutus kepada saksi ataupun petugas Administrasi Kredit lainnya, kemudian saksi mengecek di system computer dan akan terlihat di ACC oleh Acount Officer dan Pemutus pada saat saksi memasukkan nomor rekening atas nama nasabah jika berkas tidak di setujui maka nama nasabah tidak muncul di system computer;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah nama nasabah yang muncul di system sudah pernah muncul sebelumnya atau belum pernah;
Bahwa setelah dicek di system muncul nama nasabah, berarti pengajuan kredit kendaraan bermotornya di setujui yang berarti dapat dicairkan maka oleh saksi berkas dibuatkan Instruksi Pencairan Kredit (IPK) dan menandatangani kolom pelaksanaan Pencairan Kredit selaku Pejabat Administrasi Kredit yang membuat dan Firdaus yang memeriksa selaku Pejabat Supervisor Administrasi Kredit dan diserahkan ke bagian Operasional untuk dilanjutkan proses pencairan;
Bahwa jarak waktu dari instruksi pencairan kredit dengan pencairannya tidak lebih dari 1 – 2 hari;
Bahwa saksi mempunyai kewenangan untuk tidak menyerahkan berkas ke bagian operasional apabila dokumen belum lengkap ditandatangani akan tetapi karena pelayanan kepada konsumen (khususnya PT. Natar Perdana Abadi) agar cepat dan agar tetap masuk laporan dalam bulan yang sama maka berkas tetap diserahkan saksi kepada bagian operasional untuk proses pencairan;
Bahwa instruksi pencairan kredit tidak masuk dalam system hanya dicatat dalam register dan tanpa instruksi pencairan kredit pengajuan kredit kendaraan bermotor tidak dapat dicairkan;
Bahwa setelah pencairan berkas disimpan di brankas oleh terdakwa Firdaus dan Sucipto;
Bahwa pada saat aplikasi kredit kendaraan bermotor kembali dari Pemutus ke saksi selaku petugas atau pejabat Pejabat Administrasi Kredit dan pejabat Supervisor Pejabat Administrasi Kredit banyak yang belum di Tandatangan akan tetapi di system computer sudah di setujui;
Bahwa pada blanko instruksi pencairan kredit tidak ditanda tangani oleh pompinan cabang naum saksi Fredy Victory Bey selaku Pejabat Administrasi Kredit dan saksi Firdaus selaku Supervisor Administrasi Kredit akan tetapi berkas pengajuan tetap dicairkan;
Bahwa diperlihatkan arsip berkas pengajuan KKB (kredit kendaraan bermotor) yang telah pernah dicairkan;
Saksi Hi. Akhmad Nizam Iqbal Bin H.M.Lakoni didepan persidangan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bertugas sebagai Acount Officer sejak tahun 1998 sampai dengan Desember 2010. Dan waktu itu Pimpinan Cabang di PT. BRI yang saksi tahu yaitu Moereno, kemudian diganti Santo Prayitno, kemudian diganti Didit Wijayanto, kemudian diganti lagi Bambang Istiarso;
Bahwa saksi mengetahui awalnya PT. Natar Perdana Abadi mendapat kredit modal kerja Joint Financing sebesar Rp. 10 Milyar pada tahun 2004 dari Kanwil Palembang dan Kanwil Palembang menunjuk PT. BRI Kantor Cabang Teluk Betung sebagai booking office pada tahun 2006 ada KKB (kredit kendaraan bermotor) dengan pola joint financing antara PT. Natar Perdana Abadi dan PT. BRI Kanwil Palembang sebesar Rp. 15 Milyar dan dibuat Perjanjian Kerja Sama No. 94 tanggal 25 September 2006;
Bahwa sebelum Perjanjian Kerja Sama ditandatangani Kanwil BRI Palembang mengirimkan draf ke PT. Natar Perdana Abadi untuk membahas point –point yang ada di draf yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama ;
Bahwa PT. Natar Perdana Abadi membuat surat kuasa ke PT. BRI sebagai avalis dan disetujui oleh Kanwil Palembang dan dituangkan dalam akta notaries dan ditandatangani Notaris di Palembang kemudian Kanwil PT. BRI Palembang melakukan sosialisasi ke PT. Natar Perdana Abadi dan PT. BRI Teluk Betung;
Bahwa Kanwil BRI Palembang membuat surat ke PT. BRI Teluk Betung tentang kredit kendaraan bermotor dengan nomor surat B-930 tanggal 3 Oktober 2006 dibuat payung hukum dengan surat nomor B-293 tahun 2006 sebagai landasan untuk melakukan kerja di PT. BRI Teluk Betung ;
Bahwa karena kredit kendaraan bermotor ini adalah kredit model baru maka PT. BRI Kantor Cabang Teluk Betung melakukan magang ke BRI Warung Buncit Jakarta dengan nomor surat B atau 19 tanggal 12 Oktober 2006;
Bahwa PT. Natar Perdana Abadi membuat surat penandatangan pengakuan hutang antara end user dengan PT. BRI;
Bahwa PT. BRI membuat surat ke PT. Natar Perdana Abadi yang isinya antara lain agar PT. Natar Perdana Abadi menyempurnakan kelengkapan berkas;
Bahwa pada tahun 2007 ada surat yang memberikan kewenangan saksi sebagai pemutus nomor surat : 001 tanggal 2 Januari 2008 dan Fredy, Firdaus sebagai Pejabat Administrasi Kredit;
Bahwa bulan Mei 2008 PT. Natar Perdana Abadi mengajukan restrukturisasi kredit dengan surat nomor B-477 tanggal 19 Mei 2009 akan tetapi ditolak namun diberikan kredit jangka panjang sebesar Rp. 33 Milyar;
Bahwa ada Perjanjian Kerja Sama nomor 14 dan Nomor 15 yang menanda tangani Didit Wijayanto (Pimpinan Cabang) mewakili Direksi;
Bahwa Desember 2010 PT. Natar Perdana Abadi kesulitan pembayaran hutang dan saksi sebagai Acount Officer melakukan penagihan PT. Natar Perdana Abadi agar menyelesaikan pembayaran sesuai perjanjian kerja sama Juni 2011 karena tidak melakukan pembayaran datang tim audit memeriksa kredit kendaraan bermotor ini;
Bahwa menurut informasi kredit bermasalah sekitar Rp. 72 Milyar PT. BRI Teluk Betung sebagai pelaksana akan tetapi PT. Natar Perdana Abadi telah melunasi hutangnya di PT. BRI setelah ada audit dan ada penagihan dari PT. BRI;
Bahwa sesuai perjanjian kerja sama maka semua pekerjaan Acount Officer Pemrakarsa PT. BRI dialihkan ke PT. Natar Perdana Abadi sesuai SE No. 10 PT. BRI Teluk Betung melaksanakan sesuai yang tercantum dalam perjanjian kerja sama;
Bahwa PT. Natar Perdana Abadi memberikan berkas pengajuan kredit kepada Firdaus dan Fredy, Sucipto bagian administrasi kredit selanjutnya memeriksa permohonan sesuai yang ada di perjanjian kerja sama lalu diserahkan ke Acount Officer pemrakarsa untuk diinput dan didata ke komputer (Alendra sebagai Acount Officer) lalu memeriksa berkas merekomendasikan untuk ditandatangani berkas dan melihat kemampuan bisa membayar atau tidak setelah lengkap diserahkan ke Acount Officer pemutus;
Bahwa bagian administrasi kredit melihat berkas tersebut diantaranya apakah telah ada foto, KK, photo copy ktp suami istri, keterangan penghasilan, permohonan pengajuan kredit, laporan kunjungan nasabah, akan tetapi tidak melakukan verifikasi ke lapangan lalu setelah lengkap ditandatangan diserahkan ke Acount Officer pemutus untuk ditandatangan dan kembali lagi ke administrasi kredit untuk di aktivasi rekening;
Bahwa laporan kunjungan nasabah dalam kredit joint financing administrasi kredit tidak wajib ke lapangan tetapi bila kredit umum wajib mengenai foto adalah tanggungjawab Acount Officer pemrakarsa;
Bahwa saksi tidak pernah menganjurkan apa-apa ke Mellin keterangan yang diberikan Melin di persidangan hanyalah pendapat Mellin;
Bahwa lazimnya apabila pejabat pemutus belum tandatangan kredit tidak boleh dicairkan pejabat pemutus tandatangan setelah ada pengikatan hutang atau fidusia dan harus memperhatikan rekomendasi dari Acount Officer pemrakarsa untuk ketertiban administrasi harusnya semua pihak tandatangan dalam blanko pengajuan kredit;
Bahwa dipersidangan diperlihatkan pengajuan kredit dari PT. Natar Perdana Abadi kepada PT. BRI dan didalam pengajuan kredit tersebut ada perjanjian pengikatan fidusia yang menandatangani harus Pimpinan Cabang akan tetapi belum ditanda tangani dan sudah dicairkan maka hal ini tidak sesuai prosedur atau aturan SOP PT. BRI;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sebagai mediator;
Bahwa Acount Officer pemrakarsa tidak pernah melaporkan ada pengajuan kredit dari PT. Natar Perdana Abadi yang namanya lebih dari 1 atau dobel;
Bahwa hasil pemeriksa audit dari PT. BRI pusat saksi tidak pernah mengetahui karena hasil audit diserahkan ke pejabat PT. BRI yaitu Bambang Istiarso dan saksi tidak bekerja lagi di BRI karena telah mengundurkan diri;
Bahwa Pejabat Administrasi Kredit mempunyai kewenangan apabila berkas ini belum ditandatangani oleh saksi seharusnya Pejabat Administrasi Kredit kembalikan lagi berkas ini kepada saksi untuk ditandatangani;
Bahwa dalam pengajuan kredit seseorang boleh saja mengambil beberapa kredit asal dapat membayar sesuai penghasilan;
Bahwa PT. Natar Perdana Abadi sebagai avalis plafon pinjaman di PT. BRI Rp. 50 Milyar dan bisa menjadi Rp. 72 Milyar karena PT. Natar Perdana Abadi telah membayar sehingga dapat diberikan lagi pinjaman dan proses pemberian plafon pencairan ada di PT. BRI Kantor Cabang Teluk Betung;
Bahwa setiap bulan PT. Natar Perdana Abadi membuat laporan dan melaporkan ke Kanwil BRI di Palembang sehingga Kanwil PT. BRI menilai PT. Natar Perdana Abadi layak untuk diberikan kredit dan kedudukan PT. Natar Perdana Abadi sebagai avalis ;
Bahwa apabila berkas semua debitur telah tandatangan dan kredit telah dicairkan resikonya pada PT. BRI yaitu hanya kelengkapan administrasi saja yang kurang dan yang bertanggungjawab adalah avalis dan apabila belum tandatangan maka bisa menyusul;
Bahwa upaya yang telah dilakukan PT. BRI yaitu membuat surat kepada PT. Natar Perdana Abadi untuk menyelesaikan hutangnya dan upaya PT. BRI sudah maksimal sehingga lunas pada Desember 2011;
Bahwa PT. BRI sudah sangat menerima keuntungan sebanyak Rp. 30,8 Milyar dari hasil joint financing ini dan belum termasuk denda dan ini adalah syah;
Bahwa secara normative tujuan dari on the spot hanyalah untuk meyakini bahwa data yang disajikan sudah sesuai dengan yang ada dilapangan hal ini sangat penting dilakukan untuk kredit umum yang melakukan Acount Officer pemrakarsa;
Bahwa tidak ada aturan yang mengatur apabila berkas telah lengkap lalu ada pencairan dan bila terjadi kesalahan prosedur pencairan yang bertanggungjawab adalah PT. Natar Perdana Abadi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah diajukan 3 (tiga) orang saksi ahli, yang dibawah sumpah memberikan pendapatnya, yakni:
Ahli DR. Zulfi Diane Zaini, SH. MH, :
Bahwa ahli ditunjuk dari Universitas Bandar Lampung sebagai ahli sesuai dengan bidang kajian keilmuan ahli yaitu sebagai doktor Ilmu Hukum spesifikasi kajian hukum bisnis dan hukum perbankan;
Bahwa dalam menjalankan tugasnya sebagai pegawai atau pejabat atau direksi yang bertugas dibidang perkreditan pihak bank wajib mematuhi Undang-Undang No. 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998 peraturan Bank Indonesia mengenai prinsip kehati-hatian;
Bahwa ketentuan lainnya yang terkait dengan kredit yang diberikan dan ketentuan internal (SOP) yang berlaku di bank mengenai pemberian kredit serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank;
Bahwa sesuai pasal 8 Undang-Undang No. 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998 dalam memberikan kredit bank wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisa yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan;
Bahwa dalam penjelasan pasal 8 Undang-Undang Perbankan bahwa kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko, sehingga dalam pelunasannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat;
Bahwa untuk mengurangi resiko tersebut, jaminan kredit dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank;
Bahwa sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, aspek usaha dari nasabah debitur;
Bahwa agar pemberian kredit suatu bank dilaksanakan secara konsisten dan berdasarkan asas asas perkreditan yang sehat, maka melalui SK DIR BI No.27 / 162 / KEP / DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Bank bagi bank umum, Bank Indonesia telah mewajibkan setiap Bank Umum untuk memiliki dan menerapkan Kebijaksanaan Perkreditan Bank (KPB);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Ahli Muhammad Ilham, SE., MSM :
Bahwa yang mendasari saksi sebagai ahli berdasarkan surat Departemen Hukum kepada Polda Lampung No. 14 / 252 / DHK tanggal 31 Mei 2012;
Bahwa Kasus yang pernah saksi tangani adalah kasus tindak pidana di bidang perbankan pada Bank Umum dan BPR di wilayah Jakarta, Bekasi, Banten, Makasar, Sidoarjo, Bandung, Garut, Sukabumi, Palu, Kendari dan Padang;
Bahwa ada permohonan kredit harus tertulis dari debitur lalu diteliti ulang oleh pihak Bank minimal 5 aspek yang harus diteliti;
Bahwa permohonan kredit yang diajukan tidak serta merta bisa dicairkan tetapi harus diteliti ulang;
Bahwa meskipun ada perjanjian kerja sama tetapi pengajuan kredit sampai pencairannya harus sesuai kepada SOP bank itu sendiri dan ketentuan-ketentuan lainnya, pengajuan kredit harus diverifikasi ulang oleh pihak Bank karena tercantum di SOP dan SOP mengikat seluruh pegawai bank;
Bahwa ada peraturan bank Indonesia tentang perkreditan dan peraturan tersebut disebarluaskan ke bank-bank lain tetapi hanya mengatur garis besarnya saja yang selanjutnya peraturan tersebut disesuaikan dengan bank itu sendiri;
Bahwa ada pencatatan palsu bila pengajuan kredit tidak ada orangnya dan terhadap perbuatan itu bisa dikenakan pasal 49 Undang-Undang Perbankan;
Bahwa system joint financiang diperbolehkan dalam perbankan dan itu lazim;
Bahwa meskipun yang mencari debitur dan yang menyiapkan dokumen adalah pihak ke 3 tetapi yang berhak memutus tetap bank itu sendiri;
Bahwa aturan perbankan harus melihat prinsip-prinsip yang berlaku di bank itu sendiri dan tidak boleh bertentangan dengan SOP;
Bahwa tidak semua pengajuan kredit harus disetujui oleh pihak bank, semua ketentuan dalam pengajuan kredit harus dipenuhi baru kredit tersebut disetujui;
Bahwa bila kredit sudah lunas maka pelunasan itu termasuk sebagian wujud prinsip kehati-hatian;
Bahwa dalam Undang-Undang perbankan ada niat dari orang tersebut yang ujung atau akhirnya melanggar tindak pidana dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;
Bahwa pihak-pihak yang dapat melakukan proses kredit di bank adalah pegawai ataupun pengurus bank yang sesuai ketentuan internal di bank memiliki dan diberi tugas dan kewenangan dalam melakukan proses kredit, misalnya account officer atau analis kredit, bagian legal, bagian administrasi kredit, kepala bagian kredit, dan pejabat serta Direksi bank yang tergabung dalam komite kredit;
Bahwa dalam menjalankan tugasnya sebagai pegawai atau pejabat atau Direksi yang bertugas di bidang perkreditan, pihak bank tersebut wajib mematuhi Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998;
Bahwa mengenai prinsip kehati-hatian ada pada Peraturan Bank Indonesia, ketentuan lainnya yang terkait dengan kredit yang diberikan dan ketentuan internal (SOP) yang berlaku di bank mengenai pemberian kredit serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank;
Bahwa persyaratan tersebut berlaku secara umum, baik kepada BPR maupun Bank Umum. Sesuai Pasal 8 Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 (Undang-Undang Perbankan) disebutkan bahwa dalam memberikan kredit, bank wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisa yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan;
Bahwa dalam penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Perbankan ditetapkan bahwa kredit yang diberikan oleh bank mengandung risiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat;
Bahwa untuk mengurangi resiko tersebut, jaminan kredit dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank. Untuk itu, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari nasabah debitur;
Bahwa agar pemberian kredit suatu bank dilaksanakan secara konsisten dan berdasarkan asas-asas perkreditan yang sehat, maka melalui SK DIR BI No.27 / 162 / KEP / DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bank Bagi Bank Umum, Bank Indonesia telah mewajibkan setiap Bank Umum untuk memiliki dan menerapkan Kebijaksanaan Perkreditan Bank (KPB);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Ahli Adi Setianto, SH. didepan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi ahli didalam bidang perkreditan dan pernah mendapat sertifikasi manajemen resiko pada tahun 2012;
Bahwa didalam prosedur perkreditan tata cara pada pinjaman umum harus dibuat dalam perjanjian tertulis;
Bahwa pihak yang dilibatkan dalam perjanjian kerja sama kredit dalam hal joint financing ada 3 pihak, Bank selaku pemberi pinjaman, lembaga pembiayaan sebagai avalis dan konsumen sendiri selaku nasabah peminjam;
Bahwa yang menjadi standar syarat perjanjian PKS pertama yang harus dilihat analisis resiko dan kedua harus ada usulan kepada pemutus ;
Bahwa kapasitas pihak ke 3 dalam PKS adalah pemerakarsa membantu pekerjaan AO (Acount Officer);
Bahwa yang menjadi tanggung jawab pihak ke 3 adalah pemeriksaan lapangan, resiko, dokumen-dokumen debitur da diserahkan ke pihak BRI ;
Bahwa jika terjadi kredit macet dalam PKS maka yang bertanggung jawab adalah pihak avalis dan yang menjadi dasar adalah PKS tersebut;
Bahwa yang menjadi pemutus dalam PKS adalah pihak BRI yang ditunjuk sebagai pemutus dan bisa diputus dengan tidak disetujuinya nasabah yang diajukan atas dasar keyakinan dan prinsip kehati-hatian;
Bahwa BRI wajib memiliki prinsip kehati-hatian karena untuk menilai layak atau tidaknya seseorang diberikan pinjaman oleh BRI;
Bahwa kerjasama partner dan pihak penjual kendaraan yang membiayai dan sebagai avalis yang bertanggung jawab melunasi kredit tersebut ke pihak Bank;
Bahwa yang menjadi kewenangan pemutus adalah pemutus memiliki kewenangan memberikan besaran kredit yang akan dipinjamkan dan memeriksa syarat-syarat yag telah ditetapkan untuk kredit tersebut;
Bahwa setiap Bank wajib memiliki prinsip kehati-hatian karena pihak Bank sebagai pemberi kredit;
Bahwa penerapan prinsip kehati-hatian terhadap perjanjian prinsip tersebut harus dipegang teguh sejak awal kesepakatan hingga pelunasan terhadap kredit KKB tersebut;
Bahwa yang menjadi pihak-pihak dalam PKS adalah Kreditur ialah BRI, NPA sebagai avalis, Debitur ialah end user atau yang mendapatkan dana kredit ;
Bahwa cara pihak BRI menganalisis kredit dengan cara menyeleksi, kemudian memeriksa PKS kemudian proses prakarsa dalam hal ini sebgai pemerakarsa dan juga sebagai pemutus;
Bahwa bentuk litigasi yang dituangkan dalam PKS ialah yang pertama akibat kesalahan proses, kewenangan yang dimiliki BRI selaku pemilik dana, besar dan jumlah nilai kredit;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa bertugas sebagai Pimpinan Cabang sejak September 2008 sampai dengan September 2010;
Bahwa PT. BRI Wilayah Palembang bekerjasama Join Financing dengan PT. Natar Perdana Abadi dalam kredit kendaraan bermotor dan PT. Natar Perdana Abadi sebagai avalis PT. BRI Kantor Cabang Teluk Betung sebagai boking office yang menyalurkan kredit PT. BRI dan PT. Natar Perdana Abadi sama–sama sebagai kreditur;
Bahwa semua aplikasi kredit disiapkan oleh PT. Natar Perdana Abadi, sedangkan pejabat PT. BRI Kantor Cabang Teluk Betung hanya menerima berkas aplikasi kredit dari PT. Natar Perdana Abadi yang diserahkan melalui Pejabat Administrasi Kredit yaitu saksi Fredy Victory dan Firdaus;
Bahwa bila semua pengajuan kredit telah cair maka tandatangan bisa menyusul;
Bahwa terdakwa tidak pernah menerima fee dari PT. Natar Perdana Abadi, terdakwa mempunyai rekening di Bank BCA dengan nomor 294-0326900 atas nama Didit Wijayanto dan memang ada transfer yang masuk ke rekening terdakwa tetapi itu bukan uang fee dari PT. NPA melainkan pengembalian uang muka pembelian mobil kijang yang terdakwa beli dari Melin sesuai kwitansi sebesar Rp. 65.900.000.-;
Bahwa dalam BAP point 31 bahwa kredit bermotor telah dicairkan itu terdakwa tidak mengetahui dan tanpa sepengetahuan terdakwa ;
Bahwa secara normatif apabila pengajuan kredit belum ditandatangani maka kredit tidak bisa dicairkan;
Bahwa didepan persidangan ditunjukkan berkas pengajuan kredit dari PT. Natar Perdana Abadi kepada PT. BRI ada blanko yang belum ditandatangani tetapi sudah dicairkan, nama yang mengajukan kredit ada 3 sama semua An. Eko tetapi foto berbeda dan semua itu tanpa sepengetahuan terdakwa;
Bahwa kredit kendaraan bermotor yang direalisasikan sekitar 5100;
Bahwa sepanjang kredit sudah diputus oleh Acount Officer maka kredit itu harus dicairkan dan bila kredit sudah dicairkan melalui bagian operasional dan Pimpinan Cabang belum tandatangan maka tanda tangan Pimpinan Cabang bisa menyusul;
Bahwa PT. Natar Perdana Abadi macet didalam pembayaran pada tahun 2010 dan terdakwa telah pindah dari PT. BRI Telukbetung;
Bahwa Pejabat Administrasi Kredit sesuai SK dari Kanwil hanya ada 3 orang tidak ada penambahan;
Bahwa bila berkas pengajuan kredit dari PT. Natar Perdana Abadi telah dicairkan tetapi ada yang belum menandatangani maka yang salah adalah bagian operasional;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta adanya barang-barang bukti yang satu sama lain saling bersesuaian, Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa yang bertugas sebagai Pimpinan Cabang sejak September 2008 sampai dengan September 2010 adalah sdr. Didit;
Bahwa antara BRI Wilayah Palembang dengan PT. Natar Perdana Abadi ada kerjasama dalam bentuk Kredit Kendaraan Bermotor dengan pola joint financing yang dilakukan sejak tahun 2006 sedang Fungsi BRI Kanca Teluk Betung sebagai Kantor Cabang Pelaksana;
Bahwa sejak Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2010 berdasarkan SK. Dewan Direksi PT. BRI Pusat mengangkat terdakwa sebagai Pimpinan Cabang BRI Teluk Betung No : 392-DIR/SDM/09/2008 tanggal 24 September 2008, terdakwa diangkat dalam jabatan sebagai Pincab PT BRI Cab. Teluk Betung;
Bahwa PT. Natar Perdana Abadi diminta untuk mengisi dan melengkapi isi formulir dokumen kredit berupa : Permohonan, LKN, CRS, MAK, PTK, IPK, SPH, Pj08, untuk diisi dan dilengkapi oleh PT. Natar Perdana Abadi;
Bahwa Putusan persetujuan atau penolakan dari BRI, disampaikan ke PT. Natar Perdana Abadi paling lambat 3 hari kerja. Dengan demikian, tidak setiap aplikasi permohonan harus disetujui oleh BRI. Dalam hal ini PT. Natar Perdana Abadi dan PT. BRI sesuai perjanjian kerja sama berwenang untuk melakukan verifikasi dalam proses kredit kendaraan bermotor untuk menentukan kelayakannya;
Bahwa yang diperiksa adalah kelengkapan berkas dokumen pengajuan aplikasi kredit kendaraan bermotor yaitu antara lain data-data tentang calon nasabah (KTP,KK,Surat Keterangan Usaha,jaminan Fiducia,daftar penghasilan, foto calon nasabah), Surat Pengakuan Hutang, Laporan Kunjungan Nasbah (LKN), Memorandum Analisa Kredit dan Instruksi Pencairan Kredit (IPK);
Bahwa setelah diperiksa saksi Fredy Victory dan saksi Firdaus sebagai pejabat Administrasi Kredit, berkas pengajuan kredit kendaraan bermotor diserahkan ke Acount Officer Pemrakarsa untuk diperiksa kembali dan menandatangani dokumen laporan kunjungan nasabah selanjutnya diserahkan kepada Pejabat Pemutus untuk dimintakan putusan kredit kepada Pejabat Pemutus;
Bahwa putusan dari Pejabat Pemutus diketahui dari system computer, dan berkas akan dikembalikan kembali dari Pemutus kepada saksi Fredy Victory dan saksi Firdaus sebagai pejabat Administrasi Kredit ataupun petugas pejabat Administrasi Kredit lainnya;
Bahwa setelah menerima berkas dari Pemutus, saksi Fredy Victory dan saksi Firdaus mengecek di system computer dan akan terlihat di persetujuan oleh Acount Officer dan Pemutus pada saat saksi Fredy Victory dan saksi Firdaus memasukkan nomor rekening atas nama nasabah;
Bahwa setelah dicek di system muncul nama nasabah, berarti pengajuan kredit kendaraan bermotor nya di setujui/ACC yang berarti dapat dicairkan maka oleh saksi Fredy Victory dan saksi Firdaus berkas dibuatkan Instruksi Pencairan Kredit (IPK) dan Fredy Victory menandatangani kolom pelaksanaan Pencairan Kredit selaku Pejabat Administrasi Kredit yang membuat dan saksi Firdaus yang memeriksa selaku Pejabat Supervisor Administrasi Kredit dan diserahkan ke bagian Operasional untuk dilanjutkan proses pencairan;
Bahwa semua berkas yang dicairkan telah di melalui meja Acount Officer dan meja Pejabat Pemutus;
Bahwa jarak waktu dari instruksi pencairan kredit dengan pencairannya tidak lebih dari 1 – 2 hari;
Bahwa terdakwa mempunyai kewenangan untuk tidak menyerahkan berkas ke bagian operasional apabila dokumen belum lengkap ditandatangani akan tetapi karena pelayanan kepada konsumen (khususnya PT. Natar Perdana Abadi) agar cepat dan agar tetap masuk laporan dalam bulan yang sama maka berkas tetap diserahkan para terdakwa kepada bagian operasional untuk proses pencairan;
Bahwa dalam pelaksanaan kredit kendaraan bermotor pola joint financing antara PT. BRI dengan PT. Natar Perdana Abadi jika menurut PT. Natar Perdana Abadi, calon debitur layak untuk dibiayai oleh BRI, PT. Natar Perdana Abadi memberikan rekomendasi dan meneruskan berkas aplikasi permohonan calon debitur ke BRI;
Bahwa diperlihatkan arsip berkas pengajuan kredit kendaraan bermotor yang telah pernah dicairkan dan dalam salah satu dokumennya yaitu instruksi pencairan kredit ada nama saksi Fredy Victory Bey selaku Pejabat administrasi kredit dan saksi Firdaus selaku Supervisor administrasi kredit tetapi tidak ditandatangani oleh para terdakwa akan tetapi pengajuan KKB tetap dicairkan;
Bahwa untuk ketertiban administrasi harusnya semua pihak tandatangan dalam blanko pengajuan kredit;
Bahwa sesuai keterangan saksi Bagas Pebru peranan Supervisor Administrasi Kredit dan Pelaksana Administrasi Kredit berperan antara lain , merealisasi kredit KKB Fiktif, meskipun PTK (Putusan Kredit), IPK (Instruksi Pencairan Kredit), pengikatan agunan kredit (Fidusia), belum ditandatangani dengan sempurna oleh pejabat yang berwenang;
Bahwa kepercayaan timbul karena adanya keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk mengembalikan kewajibannya kepada bank, yang didasari pada analisis/penelitian yang seksama terhadap watak (Character), kemampuan (Capacity) untuk mengelola usaha, modal (Capital) dan agunan (Collateral) serta prospek usaha yang baik (Condition of Economic);
Bahwa PT. Natar Perdana Abadi selalu memberikan fee atau uang mediator kepada terdakwa dan saksi Ahmad Nizam Iqbal melalui saksi Heltati dan Heru Fredy putra;
Menimbang, bahwa apakah fakta–fakta dipersidangan tersebut telah memenuhi semua unsur pasal dakwaan Penuntut Umum, sehingga Terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya lebih lanjut;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan karena didakwa dengan dakwaan yang disusun secara Alternatif, yaitu:
Kesatu : Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau
Kedua : Pasal 49 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau
Ketiga : Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif, yakni suatu teknik dakwaan yang memberikan suatu pilihan pada Majelis Hakim untuk memilih dakwaan manakah yang paling tepat dan yang paling mendekati untuk dipertimbangkan terlebih dahulu sesuai dengan fakta-fakta yuridis yang diketemukan di depan persidangan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim memandang bahwa Dakwaan Ketiga Penuntut Umum lebih tepat untuk dipertimbangkan terlebih dahulu yaitu Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank;
Dengan sengaja;
Tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank;
Melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Perbuatan yang dilakukan secara berlanjut;
Unsur” Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dewan komisaris adalah organ perseorangan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberikan nasihat kepada direksi, sedangkan direksi adalah organ perseorangan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, atau sebagaimana yang dimaksud didalam undang-undang no.40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, sedangkan Pegawai Bank adalah pejabat bank yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab tentang hal-hal yang berkaitan dengan usaha bank yang bersangkutan, sehingga yang dimaksud dengan Pegawai bank dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan adalah terbatas pada pejabat bank yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab tentang hal yang berkaitan dengan usaha bank;
Menimbang, bahwa pengertian istilah pejabat bank juga ditemui dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Bank Indonesia No. 11/19/PBI/2009 Tahun 2009 tentang sertifikasi Manajemen Resiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum (sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Bank Indonesia No. 12/7/PBI/2010 Tahun 2010) yang mendefinisikan: “Pejabat Bank adalah pegawai Bank yang menduduki jabatan di bawah Direksi sesuai dengan ukuran dan kompleksitas usaha, termasuk pegawai Bank yang mempunyai pengaruh atas kebijakan dan atau operasional Bank;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa Didit Wijayanto SE, MM Bin Agoes Soeroso yang berdasarkan SK. Dewan Direksi PT. BRI Pusat mengangkat Didit Wijayanto SE, MM Bin Agoes Soeroso sebagai Pimpinan Cabang BRI Teluk Betung No : 392-DIR/SDM/09/2008 tanggal 24 September 2008, terdakwa diangkat dalam jabatan sebagai Pincab PT BRI Cab. Teluk Betung sampai dengan tahun 2010 yang mempunyai tugas dan tanggung jawab yang berkaitan dengan oprasional perbankan antara lain : Mengelola Kantor cabang yang meliputi tentang Aset Bank, SDM Pekerja Bank, Monitoring kegiatan oprasional layanan perbankan, simpanan, perkreditan di Cabang PT. BRI Teluk Betung.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, bahwa terdakwa Didit Wijayanto SE, MM Bin Agoes Soeroso adalah Pegawai Bank PT. BRI kanca Teluk Betung, dimana sebagai pegawai bank, terdakwa menduduki jabatan sebagai Pimpinan Cabang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana Majelis uraikan di atas maka Unsur” Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank” disini telah terpenuhi;
Unsur” Dengan sengaja”;
Menimbang, bahwa dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tentang unsur dengan sengaja, dikenal dua teori untuk menentukan adanya unsur dengan sengaja, yaitu Teori kehendak (wills theorie) yang diajarkan Von Hippel, dan teori pengetahuan atau membayangkan (voorstilings theorie) dari Frank, yang menurut Prof. Moelyatno, S.H. berdasarkan teori tersebut yang sangat memuaskan adalah dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), dimana apabila seseorang menghendaki sesuatu dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), artinya seseorang untuk menghendaki sesuatu lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan tentang sesuatu itu, lagipula kehendak merupakan arah, maksud, halaman berhubungan dengan motif (disarikan dari Varia Peradilan No12 Tahun 1998, IKAHI, Jakarta, Halaman 86);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini PT. BRI Kantor Cabang Teluk Betung sebagai pelaksana Kanwil PT. BRI Palembang dalam kerjasama joint financing dengan pihak ketiga yaitu PT. Natar Perdana Abadi sebagai avalis dengan perjanjian kerja sama yang ditanda tangani oleh Pimpinan PT. BRI Kantor Wilayah Palembang dengan pimpinan PT. Natar Perdana Abadi, berdasarkan keterangan saksi Hj. Melin Haryani Wijaya Binti Haryanto pada tanggal 19 Mei 2009 saksi konsultasi kepada saksi Hi. Akhmad Nizam Iqbal Bin H.M.Lakoni bahwa saksi ingin mengajukan restrukturisasi hutang pada PT. BRI Kantor Cabang Teluk Betung, akan tetapi saksi Hi. Akhmad Nizam Iqbal Bin H.M.Lakoni menolaknya dan diberikan saran oleh saksi Hi. Akhmad Nizam Iqbal Bin H.M.Lakoni untuk mengajukan data konsumen lama yang sudah pernah mengajukan kredit yang ada pada PT. Natar Perdana Abadi untuk diajukan kredit kembali, lalu saksi Melin Haryani Wijaya Binti Haryanto mengikuti saran tersebut yaitu mengajukan aplikasi lama ke PT. BRI Cabang Teluk Betung, demikian pula keterangan saksi AGUS RIDWAN Bin ATHORID saksi pernah berdiskusi dengan terdakwa dan A. Suharto bahwa kredit kendaraan bermotor Joint Financing bersifat avalis dimana PT. Natar Perdana Abadi sebagai penjamin sehingga dijamin aman, sehingga terhadap berkas aplikasi kredit yang diajukan PT. Natar Perdana Abadi kepada PT. BRI Cabang Teluk Betung tersebut hanya dilakukan penelitian melalui dokumen saja dan tidak pernah dilakukan verifikasi ke lapangan, DR. ZULFI DIANE ZAINA, SH. MH bahwa SE Direksi ini dapat dikatakan sebagai SOP dari BRI untuk menyalurkan kredit didalam joint financing ini dimana kemudian salah satu point didalam pasal tersebut harus diimplementasikan didalam perjanjian kredit yang dibuat antara pihak ketiga dengan pihak BRI sehingga pihak ketigapun mengetahui hak dan kewajibannya dan dia bukan menjadi penentu apakah debitur itu layak atau tidak sesuai dengan SE direksi tersebut , sehingga pihak BRI tetap harus bertanggung jawab terhadap calon debitur tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa pernah mengatakan bahwa kredit ini aman dan telah dijamin oleh PT. Natar Perdana Abadi sebagai avalis, sehingga terdakwa hanya meneliti berkas yang diajukan PT. Natar Perdana Abadi saja, tidak pernah melakukan verifikasi kebernaran berkas aplikasi yang diajukan PT. Natar Perdana Abadi kepada PT. BRI Kantor Cabang Teluk Betung, maka berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat bahwa terdakwa telah sengaja untuk mengabulkan semua permohonan kredit kendaraan bermotor yang aplikasinya ( berkasnya) telah diajukan oleh PT. Natar Perdana Abadi tanpa melakukan verifikasi mendalam kelayakan calon nasabah untuk menerima kredit kendaraan bermotor dari PT. BRI;
Menimbang, bahwa Saksi BAGAS PEBRU SATRIADI Bin TARMOEDJO bahwa saksi merupakan tim audit dan pada tanggal 27 s.d 28 Januari 2011 pernah melaksanakan audit di BRI kanca Teluk Betung bersama tim auditor sebanyak 10 orang dan saksi selaku manager audit dengan diketuai oleh bapak Lukman untuk melaksanakan audit tentang khusus dugaan pemberian kredit kendaraan fiktif; Bahwa saksi bersama dengan tim audit mendapatkan hasil yaitu ada dugaan kesalahan mulai dari permohonan sampai dengan gratifikasi yaitu 11.266 fasilitas/KKB dalam kurun waktu tahun 2006 sampai dengan tahun 2011, sesuai dengan audit terakhir;
Bahwa audit berdasarkan dokumen yang diperiksa satu persatu, lalu debiturnya (orang perorang) dengan melalui rekomendasi PT. Natar Perdana Abadi dimana saksi bertemu dari PT. Natar Perdana Abadi yaitu bapak Eki dengan ibu Melin dengan hasil verifikasi yang didapat dari PT. Natar Perdana Abadi adalah semua atas petunjuk dari saksi Hi. Akhmad Nizam Iqbal Bin H.M.Lakoni lalu dokumen yang tim audit periksa ternyata data yang ada tidak sesuai dengan yang dilapangan karena dari awal formuli-formulir tersebut sudah disiapkan dari PT. Natar Perdana Abadi dan pada saat ditanyakan kebeberapa debitur, ternyata debitur bukanlah yang tanda tangan didokumen dan identitasnya pun tidaklah sesuai dengan yang ada didokumen;
Menimbang, bahwa terdakwa selaku Pimpinan Cabang PT BRI Kantor Cabang Teluk Betung yang mempunyai tugas dan tanggung jawab yang berkaitan dengan oprasional perbankan antara lain : Mengelola Kantor cabang yang meliputi tentang Aset Bank, SDM Pekerja Bank, Monitoring kegiatan oprasional layanan perbankan, simpanan, perkreditan di Cabang PT. BRI Teluk Betung, oleh karenanya terdakwa mempunyai peran yang sangat besar dan sangat sentral sekali terhadap apa yang dilakukan oleh SDM Pekerja Bank PT. BRI Cabang Teluk Betung dan terdakwa mempunyai tanggung jawab besar terhadap apa yang dilakukan para Pekerja Bank PT. BRI Cabang Teluk Betung yang menjadi tanggung jawabnya, akan tetapi berdasarkan fakta- fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa selaku Pimpinan Cabang PT BRI Kantor Cabang Teluk Betung tidak pernah melakukan tindakan pencegahan atau melarang kepada para Pekerja Bank BRI Cabang Teluk Betung melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan prosedur pemberian kredit kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan SOP BRI maupun Surat Edaran Direksi atau ketentuan- ketentuan lainnya yang bersangkutan dengan prosedur pemberiam kredit kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa unsur sengaja disini, telah terpenuhi ;
Unsur “Tidak melaksanakan langka-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan Undang-Undang ini dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank”;
Menimbamg, bahwa pada tahun 2004 PT. Natar Perdana Abadi mengajukan fasilitas pinjaman kepada kanwil Palembang dan disetujui oleh kanwil Palembang dengan pejabat pemutus saat itu pak A.M. Sutoyo sebagai pimwil oleh karena PT. Natar Perdana Abadi group berdomisili di Natar Lampung Selatan maka kanwil BRI Palembang menunjuk BRI kanca Teluk Betung sebagai cabang booking office pada tahun 2006, PT. Natar Perdana Abadi mengajukan tambahan sebesar Rp. 15.000.000.000,- ( lima belas milyar rupiah) untuk joint financing dengan PKS tanggal 25 September 2006;
Menimbang, bahwa prosedur didalam kredit kendaraan bermotor yaitu PT. Natar Perdana Abadi bertugas untuk melengkapi persyaratan calon debitur antara lain : ktp, kartu keluarga, pas photo, surat keterangan penghasilan lalu PT. Natar Perdana Abadi memberikan rekomendasi kepada PT. BRI dimana pada saat semua kelengkapan berkas lengkap, diserahkan kepada pejabat administrasi kredit untuk diteliti kelengkapan berkasnya dan dicatat didalam register setelah itu oleh pejabat administrasi kredit diberikan kepada saksi Ahmad Nizam Iqbal untuk diputus setelah itu diberikan kepada terdakwa Didit Wijayanto sebagai pimpinan cabang untuk diinstruksikan pencairan lalu dikembalikan lagi pejabat administrasi kredit untuk pembuatan nomor rekening setelah itu dicairkan di bagian operasional;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Alendra, keterangan saksi Agus Ridwan Bin Athorid, Saksi Hari Kurniawan bin Amnzil serta saksi A. Suharto, bahwa setelah para saksi menerima berkas aplikasi kredit kendaraan bermotor dari Pejabat Administrasi Kredit maka para saksi meneliti kelengkapan poto copy KTP, poto copy kartu keluarga, laporan kunjungan nasabah, data penghasilan calon nasabah, yang ada pada berkas tersebut, tidak pernah melakukan verifikasi kelayakan calon nasabah di lapangan; Demikian terdakwa juga menerangkan bahwa terhadap aplikasi kredit kendaraan bermotor yang berasal dari PT. Natar Perdana Abadi terdakwa bersama pejabat Account Officer, pejabat administrasi kredit hanya meneliti kelengkapan berkasnya saja tanpa melakukan verifikasi secara mendalam terhadap calon debiturnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Bagas Pebru Satriadi bahwa benar pada tanggal 25 sampai dengan 28 Januari 2011 saksi bersama tim melakukan audit didalam kerjasama joint financing kendaraan bermotor antara PT. Natar Perdana Abadi dengan PT. BRI Kantor Cabang Teluk Betung telah ditemukan 10.700 data fiktif dengan audit berdasarkan dokumen, orang perorangan yang telah direkomendasi oleh PT. Natar Perdana Abadi;
Menimbang, bahwa, dipersidangan saksi Eko Susanto menerangkan bahwa saksi ingin mengajukan permohonan pinjaman ke Bank Danamon, setelah Bank Danamon melakukan pengecekan kelayakan saksi untuk menerima pinjaman ke Bank Indonesia, ternyata nama saksi Eko Susanto tercatat telah mempunyai pinjmaman pada Bank PT. BRI Kantor Cabang Teluk Betung sebanyak 5 (lima) rekening pinjaman, tanpa sepengetahuan saksi Eko Susanto sehingga saksi Eko Susanto tidak dapat mengajukan kredit ke bank Danamon, bahwa pada saat dipersidangan saksi Eko Susanto ditunjukkan 2 (dua) berkas aplikasi pinjaman atas nama Eko Susanto, saksi Eko Susanto menyangkal photo ktp, serta nama isterinya yang tidak benar; Kejadian yang dialami oleh saksi Eko Susanto tidak hanya satu atau dua orang akan tetapi berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh pejabat auditor PT. BRI Tbk Pusat ditemukan sebanyak 10.700 berkas dokumen kredit yang fiktif.
Menimbang bahwa, kejadian yang dialami oleh saksi Eko Susanto tersebut disebabkan dari awal semua proses tidak dilakukan oleh PT. BRI seperti tidak adanya kunjungan nasabah untuk menilai apakah calon debitur tersebut ada atau tidak, akan tetapi karena tertdakwa bersama dengan pejabat- pejabat BRI Kantor Cabang Teluk Betung yang menyerahkan sepenuhnya penyiapan aplikasi kredit pada PT. Natar Perdana Abadi selaku avalis, dan saksi Melin Haryani Wijaya Binti Haryanto pada saat saksi konsultasi kepada saksi Hi. Akhmad Nizam Iqbal Bin H.M.Lakoni bahwa saksi Melin Haryani Wijaya Binti Haryanto ingin mengajukan restrukturisasi hutang pada BRI Kantor Cabang Teluk Betung, saksi Hi. Akhmad Nizam Iqbal Bin H.M.Lakoni menolaknya dan diberikan saran oleh saksi Hi. Akhmad Nizam Iqbal Bin H.M.Lakoni untuk mengajukan data konsumen lama yang sudah pernah mengajukan kredit yang ada pada PT. Natar Perdana Abadi untuk diajukan kredit kembali, lalu saksi Melin Haryani Wijaya Binti Haryanto mengikuti saran tersebut yaitu mengajukan aplikasi lama ke PT. BRI Cabang Teluk Betung, demikian pula saksi Saksi BAGAS PEBRU SATRIADI Bin TARMOEDJO bahwa audit berdasarkan dokumen yang diperiksa satu persatu, lalu debiturnya (orang perorang) dengan melalui rekomendasi PT. Natar Perdana Abadi dimana saksi bertemu dari PT. Natar Perdana Abadi yaitu bapak Eki dengan ibu Melin dengan hasil verifikasi yang didapat dari PT. Natar Perdana Abadi adalah semua atas petunjuk dari saksi Hi. Akhmad Nizam Iqbal Bin H.M.Lakoni lalu dokumen yang tim audit periksa ternyata data yang ada tidak sesuai dengan yang dilapangan karena dari awal formuli-formulir tersebut sudah disiapkan dari PT. Natar Perdana Abadi dan pada saat ditanyakan kebeberapa debitur, ternyata debitur bukanlah yang tanda tangan didokumen dan identitasnya pun tidaklah sesuai dengan yang ada didokumen, keterangan tersebut bersesuaian dengan keterangan ahli DR. Zulfi Diane Zaina, SH. MH yang menyampaikan pendapat bahwa seharusnya bank melihat bukan hanya melalui dokumen yang diperlihatkan oleh avalis tetapi bank harus memproses apakah dokumen ini benar atau tidak dan identitas dari nasabah serta mengecek nasabah sehingga inilah implementasi Pasal 8, bank harus mengecek kebenaran calon nasabah tersebut, bahwa Surat Edaran Direksi dapat dikatakan sebagai SOP dari BRI untuk menyalurkan kredit didalam joint financing ini dimana kemudian salah satu point didalam pasal tersebut harus diimplementasikan didalam perjanjian kredit yang dibuat antara pihak ketiga dengan pihak BRI sehingga pihak ketigapun mengetahui hak dan kewajibannya dan dia bukan menjadi penentu apakah debitur itu layak atau tidak sesuai dengan Surat Edaran direksi tersebut , sehingga pihak PT. BRI tetap harus bertanggung jawab terhadap calon debitur tersebut dan Bank harus selalu berpedoman pada prinsip kehati-hatian dengan memperhatikan prinsip 5 C (character, coleteral, capacity, capital, condition) calon debitur;
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa terdakwa sebagai Pimpinan Cabang BRI Teluk Betung berdasarkan SK. Dewan Direksi PT. BRI Pusat No : 392-DIR/SDM/09/2008 tanggal 24 September 2008, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memerintahkan agar Pekerja/Pegawai BRI melakukan verifikasi kelayakan terhadap calon debitur, akan tetapi tidak melakukan langkah- langkah nyata untuk melakukan kebenaran dan kelayakan calon debitur secara nyata, akan tetapi verifikasi yang dilakukan hanya berdasarkan dokument yang diterima dari administrasi kredit yang telah direkomendasikan oleh PT. Natar Perdana Abadi , seharusnya terdakwa selaku Pimpinan harus melihat bukan hanya melalui dokumen yang diperlihatkan oleh avalis tetapi terdakwa harus memproses apakah dokumen ini benar atau tidak dan identitas dari nasabah serta mengecek nasabah, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian sehingga pihak BRI tetap harus bertanggung jawab terhadap kebenaran calon debitur tersebut dan Bank harus selalu berpedoman pada prinsip kehati-hatian dengan memperhatikan prinsip 5 C (character, coleteral, capacity, capital, condition) calon debitur; Hal tersebut bersesuaian pula dengan keterangan Saksi DR. HARRIS OEMAR, SE. MM BiN OEMAR IBROHIBahwa didalam surat pencairan harus adanya tandatangan pejabat yang berwenang, dan didalam perjanjian serta surat pengakuan hutang harus ada tandatangan konsumen juga bila tidak maka perjanjian tersebut tidak sah karena semua harus mengacu pada ketentuan dari PT. BRI, bahwa perjanjian kerja sama tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dari PT. BRI;
Menimbang, bahwa Jaminan kredit yang wajib dimiliki bank adalah keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan, yaitu berdasarkan informasi mengenai debitur dan usahanya. Sesuai penjelasan Pasal 8 UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 10 Tahun 1998, untuk menilai kemampuan dan kesanggupan debitur melunasi kewajibannya dilakukan dengan menilai secara seksama terhadap watak (Character), kemampuan (Capacity) untuk mengelola usaha, modal (Capital) dan agunan (Collateral) serta prospek usaha yang baik (Condition of Economic).
Menimbang, bahwa Pengisian data dalam dokumen-dokumen kredit masing-masing debitur dibuat secara rekayasa bukan berdasarkan fakta dan keadaan yang sebenarnya, seolah-olah merupakan data yang didapatkan dari debitur berdasarkan hasil kunjungan, wawancara atau berdasarkan data yang diberikan oleh debitur maka Perbuatan tersebut telah memenuhi pengertian Unsur “ tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank ”, yaitu tidak melaksanakan ketentuan dalam UU Perbankan ini dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank ataupun tidak melaksanakan prosedur yang telah ditetapkan dalam SOP bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Ayat (2) huruf b UU RI No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 10 Tahun 1998.
Menimbang, bahwa dalam menjalankan tugasnya sebagai pegawai atau pejabat atau direksi yang bertugas dibidang perkreditan pihak bank wajib mematuhi UU No. 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 peraturan Bank Indonesia mengenai prinsip kehati-hatian;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa unsur ketiga, telah terpenuhi;
Unsur “Secara bersama-sama melakukan atau turut serta melakukan ;
Menimbang, bahwa terdakwa Didit Wijayanto,SE.MM. Bin Agoes Soeroso selaku Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Teluk Betung, saksi Akhmad Nizam Iqbal Bin H.M. Lakoni bersama-sama dengan saksi, saksi Fredy Victory Bey Bin Bunyamin selaku pelaksana Administrasi Kredit (ADK) PT. BRI Teluk Betung dan saksi Firdaus Bin Sukarna selaku suvervisor Administrasi Kredit (ADK) PT. BRI Teluk Betung , dalam kurun waktu tahun 2008 sampai dengan 2010 bertempat di Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Cabang Telukbetung, Jl. Laksamana Malahayati No. 78, Telukbetung, Bandar Lampung, berdasarkan keterangan para saksi, keterangan ahli dan barang bukti yang ada telah diperoleh fakta bahwa saksi Akhmad Nizam Iqbal selaku selaku senior AO (Account Officer) yang diberi PDWK (Putusan Delegasi Wewenang Kredit) Individual Kredit Performing Nomor : R-001 / IV-KC / ADK / PDWK / 01 / 2008, tanggal 02 Januari 2008 telah menerima berkas pengajuan aplikasi KKB dari PT. Natar Perdana Abadi yaitu dari Juni 2006 sampai dengan November 2010;
Menimbang, bahwa terdakwa selaku Pimpinan Cabang Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Cabang Telukbetung mengeluarkan instruksi pendairan kredit didasarkan hasil kerja dari bagian administrasi kredit yang hanya meneliti kelengkapan dokumen berkas saja tidak meneliti keabsahan berkas tersebut, jika sudah lengkap maka berkas diserahkan ke Acount Officer dan Pejabat Pemutus untuk di setujui kemudian setelah di setujui oleh terdakwa walaupun dokumen dalam pengajuan berkas belum lengkap ditandatangani, Acount Officer Pemrakarsa , Pejabat Pemutus atau Pejabat yang berwenang lainnya, sehingga ketika dilakukan pemeriksaan oleh Tim Audit Kantor Pusat BRI ditemukan permasalahan KKB Fiktif yang terkait dengan PT. NPA sebanyak 11.266 rekening kurun waktu tahun 2006 sampai dengan 28 Pebruari 2011 dan terdakwa Didit Wijayanto,SE.MM. Bin Agoes Soeroso selaku Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Teluk Betung tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun peraturan internal bank, berkaitan dengan proses kredit yang diketahui secara sadar dan sengaja oleh terdakwa bahwa prosesnya tidak sesuai prosedur atau tahapan/mekanisme proses kredit yang diatur dalam SOP Kredit di PT. BRI Tbk
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur “Secara bersama-sama melakukan atau turut serta melakukan” telah terpenuhi
Unsur “Perbuatan yang dilakukan secara berlanjut”
Menimbang, bahwa terdakwa bersama dengan saksi Hi. Ahmad Nizam Iqbal menerima dan memproses pengajuan kredit kendaraan bermotor yang didasarkan perjanjian kerja sama Joint Financing antara PT, BRI Wilayah Palembang dengan PT Natar Perdana Abadi sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2010, berdasarkan penunjukkan PT, BRI Kantor Cabang Teluk Betung sebagai booking office dan berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh tem Auditor PT. BRI telah ditemukan adanya11.266 rekening yang dinilai fiktif.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur“Perbuatan yang dilakukan secara berlanjut” telah terpenuhi
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka majelis berpendapat bahwa semua unsur dari Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pidana sebagaimana kwalifikasi yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan ke tiga Penuntut Umum telah terbukti secara syah dan meyakinkan, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum oleh karenanya pembelaan Penasihat Hukum terdakwa tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan pengadilan tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini sebagaimana dalam daftar barang bukti dari nomor 1 sampai dengan nomor 22, Majelis akan mempertimbangkan sebagaimana dalam amar putusan di bawah nanti;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus dibebankan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, terlebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa sebagai berikut :
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Bank pada umumnya khususnya PT. BRI;
Terdakwa tidak mengakui dengan terus terang;
Hal - hal yang meringankan :
Bahwa kredit tersebut sudah dilunasi oleh PT. Natar perdana Abadi selaku avalis atau penjamin;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa putusan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sudah dipandang seadil-adilnya baik dari segi edukatif bagi terdakwa maupun dari segi preventif bagi masyarakat;
Memperhatikan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang bersangkutan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Didit Wijayanto SE, MM Bin Agoes Soeroso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pegawai bank secara bersama-sama tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan Perundang-Undangan lainnya yang berlaku bagi bank yang dilakukan secara berlanjut “
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun dan denda Rp. 5.000.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa;
Berkas kredit kendaraan bermotor (KKB) debitur fiktif sebanyak 10.795 sebagaimana laporan hasil audit No. R.97-AIN/KKPP/04/2011 tanggal 5 April 2011( dititipkan ke BRI Teluk Betung untuk persidangan sebanyak 25 berkas );
Asli Akta No. 94 tanggal 25 September 2006 tentang perjanjian kerjasama pelayanan kredit kendaraan bermotor antara PT. BRI Tbk dengan PT.Natar Perdana Abadi;
Asli Akta No. 57 tanggal 28 Desember 2006 tentang perjanjian kerjasama pelayanan KKB antara PT. BRI Tbk dengan PT.Natar Perdana Abadi;
Asli Akta No. 15 tanggal 20 Juni 2010 tentang perjanjian kerjasama pelayanan KKB antara PT. BRI Tbk dengan PT.Natar Perdana Abadi;
Asli Surat Putusan Delegasi wewenang kredit tanpa nomor tertanggal 10 September 2006;
Asli Surat Putusan Delegasi Wewenang kredit surat no. R.001/IX/KC/ADK/PDWK/01/2008 tanggal 2 Januari 2008;
Dikembalikan kepada PT. BRI Cabang Teluk Betung;
Laporan hasil audit No. R.97-AIN/KKP/04/2011 tanggal 5 April 2011 tentang laporan dugaan adanya tindak kecurangan proses KKB sepeda motor roda 2 kanca PT. BRI Teluk Betung Bandar Lampung;
Surat Keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan pegawai/pekerja PT. BRI Teluk Betung sehubungan dengan proses KKB dengan PT.Natar Perdana Abadi;
Daftar Nominatif debitur KKB PT. NPA di PT. BRI (Persero) TBK KC Teluk Betung;
SE Direksi PT. BRI (Persero) Tbk. NOSE : S.10-DIR/ADK/05/2004 tanggal 26 Mei 2004 tentang KKB/SOP KKB PT. BRI Cabang Teluk Betung;
SK Direksi PT.BRI Tbk Nokep: S.76-DIR/ADK/10/2005 tanggal 14 Oktober 2005 tentang Pemberian kewenangan memutus kredit (PDWK);
SK kewenangan fiat bayar KKB PT.BRI (Persero) Tbk. Teluk Betung;
Struktur organisasi PT. BRI KC Teluk Betung dari tahun 2006 sampai dengan 2010;
Photo copy 4 lembar bukti setoran PT. BCA antara lain:
Bukti setoran PT.BCA nomor rekening 244.0326900 tanggal 29 Januari 2009 sebesar Rp. 35.200.000 An. Didit Wijayanto;
Bukti setoran PT.BCA nomor rekening 244.0326900 tanggal 29 Januari 2009 sebesar Rp. 10.000.000 An. Didit Wijayanto;
Bukti setoran PT.BCA nomor rekening 244.0326900 tanggal 1 Juni 2009 sebesar Rp. 10.000.000 An. Didit Wijayanto;
Bukti setoran PT.BCA nomor rekening 244.0326900 tanggal 03 Juni 2009 sebesar Rp. 9.200.000 An. Didit Wijayanto;
Photo copy surat izin perdagangan nomor :503/361/V.02/LS/SIUP-PK/III/2010 tanggal 31 Maret 2010;
Photo copy surat tanda daftar perusahaan perseroan terbatas (PT) tanggal 31 Maret 2010;
Photo copy surat keterangan tanda daftar ulang surat izin tempat usaha nomor : 503/274/V.2/LS/2010 tanggal 9 April 2010;
Photo copy tanda daftar ulang surat izin UU gangguan (HO) nomor : 503/274/V.2/LS/2010 tanggal 9 April 2010;
Photo copy akta pendirian notaries Soekarno, SH tentang perseroan komanditer nomor 51 tanggal 22 Agustus 1996;
Photo copy 38 lembar photo copy jurnal harian kas PT.Natar Perdana Abadi;yang berisikan antara lain pemberian fee kepada Akhmad Nizam Iqbal (AO) dan Didi Wijayanto (PINCA) selaku pegawai PT. BRI Tbk Kantor Cabang Teluk Betung Bandar Lampung;
Photo copy 35 lembar photo copy bukti pengeluaran kas non kwitansi PT.Natar Perdana Abadi;
1 bundel dokumen rekening Koran BRI dari bulan Desember 2008 sampai dengan November 2010 atas nama PT.Natar Perdana Abadi dengan nomor rekening 0285-01-000320-30-9;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara, sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada hari Rabu tanggal 04 September 2013, oleh Binsar Siregar. SH.M.Hum, sebagai Hakim Ketua Majelis , FX. Supriyadi. SH.MH dan Agus Hamzah. SH.MH masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana, diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 09 September 2013 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi hakim-hakim anggota tersebut,dibantu dengan Suhaidi Agus, SH. MH . Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tanjung Karang , dengan dihadiri oleh S. Batubara .SH. dan Sukaptono, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Lampung, serta Terdakwa dan Penasihat Hukumnya;
| Hakim Anggota | Hakim Ketua Majelis |
| dto FX. Supriyadi, SH.MH. dto Agus Hamzah,SH. MH. | dto Binsar Siregar,SH.M.Hum. |
Panitera Pengganti
dto
Suhaidi Agus, SH. MH.