123/Pdt.G/2016/PN.Sgr.
Putusan PN SINGARAJA Nomor 123/Pdt.G/2016/PN.Sgr.
PENGGUGAT MELAWAN TERGUGAT
MENGADILI : 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek; 3. Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara adat dan Agama Hindu di Kabupaten Buleleng, pada tanggal 12 Nopember 2002, dan telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng sesuai dengan Akta Perkawinan No. 909/WNI/B11.2002, tanggal 24 Desember 2002, adalah sah; 4. Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 5. Menyatakan hukum bahwa anak kedua yang bernama Anak Kedua Penggugat dan Tergugat dan anak ketiga yang bernama Anak Ketiga Penggugat dan Tergugat dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat, berada dalam asuhan Penggugat dan Tergugat tetap diberikan hak untuk menemui dan mencurahkan kasih sayang setiap saat terhadap anak-anaknya tersebut sedangkan anak pertama yang bernama Anak Pertama Penggugat dan Tergugat dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat, berada dalam asuhan Tergugat dan Penggugat tetap diberikan hak untuk menemui dan mencurahkan kasih sayang setiap saat terhadap anaknya tersebut; 6. Memerintahkan kepada Penggugat/Para Pihak untuk melaporkan perceraian antara Penggugat dan Tergugat tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatatkan ke dalam register yang diperuntukan untuk itu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 401.000 (empat ratus satu ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, pada hari Jumat, tanggal 15 April 2016, oleh kami, COKORDA GEDE ARTHANA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, A.A. GDE OKA MAHARDIKA, S.H., dan DIAH ASTUTI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 123/Pdt.G/2016/PN.Sgr tanggal 29Maret 2016, putusan tersebut pada hari Selasa, tanggal 26 April 2016 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, I KETUT SURYAWAN, S.H, Panitera Pengganti dan Kuasa Hukum Penggugat tanpa dihadiri oleh Tergugat; Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua, A.A. GDE OKA MAHARDIKA, S.H. COKORDA GEDE ARTHANA, S.H., M.H. DIAH ASTUTI, S.H., M.H. Panitera Pengganti, I KETUT SURYAWAN, S.H. Perincian Biaya: - Biaya pendaftaran : Rp. 30.000,- - Biaya ATK : Rp. 50.000,- - Biaya Panggilan : Rp. 300.000,- - PNBP : Rp. 10.000,- - Redaksi : Rp. 5.000,- - Materai : Rp. 6.000,- Jumlah : Rp. 401.000, (empat ratus satu ribu rupiah).