313/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Putusan PN MARABAHAN Nomor 313/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
I. Japar Bin H. Marhat (Alm) II. Martasiah Binti Sarifudin
1. Menyatakan Terdakwa I Japar Bin H. Marhat (Alm) dan Terdakwa II Martasiah Binti Sarifudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA BERSAMA-SAMA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Japar Bin H. Marhat (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan Terdakwa II Martasiah Binti Sarifudin dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1300 butir/130 Keping/13 box Obat Jens Carnophen (Zenith); - 1 (satu) buah tas warna merah muda yang bertuliskan Sofia the First. Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) buah kendaraan roda dua Jenis Yamaha Mio Soul warna merah hitam dengan Nopol DA 6050 CN.. Dikembalikan kepada Terdakwa I Japar Bin H. Marhat (Alm). 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
PUTUSAN
Nomor 313/Pid.Sus./2015/PN Mrh.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Marabahan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
I. Nama lengkap : Japar Bin H. Marhat (Alm);
Tempat lahir : Banjarmasin;
Umur/Tgl lahir : 39 tahun/-;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kelurahan Alalak Utara, RT 4, Kec.
Banjarmasin Utara, Kodya Banjarmasin;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SD (tamat).
II. Nama lengkap : Martasiah Binti Sarifudin;
Tempat lahir : Parigi Simbar;
Umur/Tgl lahir : 25 tahun/01 Januari 1990;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kelurahan Alalak Utara, RT 4, Kec.
Banjarmasin Utara, Kodya Banjarmasin;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga;
Pendidikan : SD (tamat).
Terdakwa I ditangkap oleh penyidik kepolisian sejak tanggal 15 Oktober 2015 s.d. tanggal 16 Oktober 2015.
Terdakwa I ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Peritah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 16 Oktober 2015 s.d. tanggal 4 November 2015;
Perpanjangan penahanan Penuntut Umum, sejak tanggal 5 November 2015 s.d. tanggal 14 Desember 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 25 November 2015 s.d. tanggal 14 Desember 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, sejak tanggal 26 November 2015 s.d. tanggal 25 Desember 2015;
Terdakwa II ditangkap oleh penyidik kepolisian sejak tanggal 15 Oktober 2015 s.d. tanggal 16 Oktober 2015.
Terdakwa II ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Peritah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 16 Oktober 2015 s.d. tanggal 4 November 2015;
Perpanjangan penahanan Penuntut Umum, sejak tanggal 5 November 2015 s.d. tanggal 14 Desember 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 25 November 2015 s.d. tanggal 14 Desember 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, sejak tanggal 26 November 2015 s.d. tanggal 25 Desember 2015;
Para Terdakwa tidak didampingi penasihat hukum, meskipun hal tersebut sudah ditawarkan kepadanya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Marabahan Nomor 313/Pid.Sus/2015/PN Mrh., tanggal 26 November 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 313/Pen.Pid./2015/PN.Mrh tanggal 26 November 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan.
Setelah memperhatikan saksi-saksi, ahli, dan keterangan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM-186/Q.3.19/Euh.2/12/2015 tanggal 8 Desember 2015 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I Japar Bin H. Marhat (Alm) dan Terdakwa II Martasiah Binti Sarifudin bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja bersama-sama mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar" sebagaimana Dakwaan Tunggal kami melanggar Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing Terdakwa I Japar Bin H. Marhat (Alm) berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan Terdakwa II Martasiah Binti Sarifudin berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama para Terdakwa menjalani penahanan sementara dengan perintah para Terdakwa tetap ditahan dan denda masing - masing terdakwa I Japar Bin H. Marhat (Alm) dan Terdakwa II Martasiah Binti Sarifudin sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1300 butir/130 Keping/13 box Obat Jenis Carnophen (Zenith);
1 (satu) buah tas warna merah muda yang bertuliskan Sofia the First.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah kendaraan roda dua Jenis Yamaha Mio Soul warna merah hitam dengan Nopol DA 6050 CN.
Dikembalikan kepada Terdakwa I Japar Bin H. Marhat (Alm)
Menetapkan supaya masing-masing Terdakwa I Japar Bin H. Marhat (Alm) dan Terdakwa II Martasiah Binti Sarifudin dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan secara lisan dari Para Terdakwa yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM-186/ Q.3.19/Euh.2/11/2015 tanggal 25 November 2015 dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa I Japar Bin H. Marhat (Alm) dan terdakwa II Martasiah Binti Sarifudin, pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 sekitar jam 05.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2015, bertempat di Jalan Holling Desa Batik RT. 04 Kecamatan Bakumpai Kabupaten Barito Kuala, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya terdakwa I Japar Bin H. Marhat (Alm) dan terdakwa II Martasiah Binti Sarifudin telah menjual obat jenis Carnophen di sekitar Desa Batik RT. 04 Kec. Bakumpai Kab. Batola, yang mana obat tersebut dibeli para terdakwa di Pasar Cempaka-Banjarmasin dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu) per box berisi 10 (sepuluh) keping / 100 (seratus) butir;
Bahwa terdakwa menjual obat-obatan itu kembali di rumah para terdakwa atau diantarkan oleh para terdakwa sesuai pesanan dengan harga Carnophen Rp.250.000,- (dua ratus ribu rupiah) per box, sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 50.000,- rupiah per box;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 sekitar jam 05.30 Wita ketika para saksi yaitu Hendra Saputra dan saksi Karnadi Bin Ngadiman yang sedang melaksanakan patroli melihat gerak gerik mencurigakan para terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor merk YAMAHA MIO SOUL warna merah hitam dengan nomor polisi DA 6050 CN, kemudian para saksi mengikuti para terdakwa dan setelah para. terdakwa berhenti di J1. Holling Km. 02, para saksi mendatanginya dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan obat jenis carnophen di dalam tas yang digantung di bagian depan kendaraan sebanyak 300 butir/ 30 keping/3 box, dan di dalam jok motor sebanyak 1000 butir/100 keping/10 box yang diakui para terdakwa bahwa obat tersebut adalah milik keduanya yang rencananya akan diantarkan kepada pemesan;
Bahwa ketika ditanyakan oleh para saksi kepemilikan obat tersebut, para terdakwa mengakui bahwa obat itu dibeli dengan harga Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa para terdakwa merupakan target dari Polsek Bakumpai, karena selama ini disinyalir para terdakwa adalah pengedar obat carnophen di daerah Kec. Bakumpai;
Bahwa sediaan farmasi jenis Carnophen Produksi PT. Zenith Pharmaceuticals yang terdakwa edarkan tidak memiliki izin edar sebagaimana telah dibatalkan dan dihentikan dengan Surat Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 Perihal Pembatalan Persujuan Nomor Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang ‑ Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Karnadi Bin Ngadiman, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 sekitar jam 05.30 Wita bersama dengan saksi Hendra Saputra Bin Hamdi Noor (masing - masing anggota Polsek Bakumpai), sedang melaksanaan patroli rutin di wilayah Kecamatan Bakumpai. Pada saat itu, saksi melihat gelagat mencurigakan Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang mengendarai dan berboncengan Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Merah hitam dengan Nopol DA 6050 CN di Jalan Holling, Km 2, Desa Batik, RT 4, Kec. Bakumpai, Kab. Batola.
Bahwa ketika saksi mengikuti terdakwa I dan Terdakwa II, saksi melihat sepeda motor mereka memiliki ciri-ciri kendaraan yang merupakan target Kepolisian Sektor Bakumpai, karena disinyalir motor tersebut milik pengedar obat Jenis Carnophen. Setelah terdakwa I dan Terdakwa II dihentikan oleh saksi, selanjutnya saksi melakukan pemeriksaan pada diri Terdakwa I dan Terdakwa II.
Bahwa saksi menemukan obat jenis carnophen di dalam tas yang bertuliskan "Sofia the First" yang digantung di bagian depan kendaraan sebanyak 300 butir/30 keping/3 box, dan di dalam jok motor sebanyak 1000 butir/100 keping/10 box. Obat-obatan tersebut diakui para terdakwa adalah milik keduanya yang rencananya akan diantarkan kepada pemesan. Para terdakwa merupakan suami istri.
Bahwa para terdakwa mengetahui bahwa menjual obat Carnophen/Zenit dilarang karena telah dibatalkan izin edarnya dan sering disalahgunakan oleh pemakai untuk mabuk.
Bahwa barang bukti di persidangan adalah obat Carnophen milik terdakwa yang akan diantar oleh pemesan di daerah Holling Desa Batik, Kec. Bakumpai.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Hendra Saputra Bin Hamdi Noor, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 sekitar jam 05.30 Wita bersama dengan saksi Karnadi Bin Ngadiman (masing - masing anggota Polsek Bakumpai), sedang melaksanaan patroli rutin di wilayah Kecamatan Bakumpai. Pada saat itu, saksi melihat gelagat mencurigakan Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang mengendarai dan berboncengan Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Merah hitam dengan Nopol DA 6050 CN di Jalan Holling, Km 2, Desa Batik, RT 4, Kec. Bakumpai, Kab. Batola.
Bahwa ketika saksi mengikuti terdakwa I dan Terdakwa II, saksi melihat sepeda motor mereka memiliki ciri-ciri kendaraan yang merupakan target Kepolisian Sektor Bakumpai, karena disinyalir motor tersebut milik pengedar obat Jenis Carnophen. Setelah terdakwa I dan Terdakwa II dihentikan oleh saksi, selanjutnya saksi melakukan pemeriksaan pada diri Terdakwa I dan Terdakwa II.
Bahwa saksi menemukan obat jenis carnophen di dalam tas yang bertuliskan "Sofia the First" yang digantung di bagian depan kendaraan sebanyak 300 butir/30 keping/3 box, dan di dalam jok motor sebanyak 1000 butir/100 keping/10 box. Obat-obatan tersebut diakui para terdakwa adalah milik keduanya yang rencananya akan diantarkan kepada pemesan. Para terdakwa merupakan suami istri.
Bahwa para terdakwa mengetahui bahwa menjual obat Carnophen/Zenit dilarang karena telah dibatalkan izin edarnya dan sering disalahgunakan oleh pemakai untuk mabuk.
Bahwa barang bukti di persidangan adalah obat Carnophen milik terdakwa yang akan diantar oleh pemesan di daerah Holling Desa Batik, Kec. Bakumpai.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa atas persetujuan Para Terdakwa di persidangan telah dibacakan keterangan Ahli SALWATI, S.Si., Apt., sabagaimana termuat dalam BAP penyidik yang dibuat di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sediaan farmasi menurut UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah meliputi obat-obatan, Jamu, Obat Tradisional, Kosmetik, bahanbahan kimia, Rontgen, dan Makanan minuman serta Perbekalan kesehatan.
Bahwa Carnophen produksi PT. Zenith Pharmaceutical termasuk kategori golongan obat keras yang telah dibatalkan izin edarnya dan dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 27 Oktober 2009, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996, tanggal 27 Oktober 2009 Perihal Pembatalan Persujuan Nomor Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi. Sehingga seharusnya obat tersebut sudah tidak diproduksi lagi dan sudah tidak diedarkan lagi oleh pihak distributor.
Terhadap keterangan ahli, Para Terdakwa tidak ada keberatan.
Menimbang, bahwa di persidangan Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (saksi a decharge) maupun alat bukti lain meskipun hak untuk itu telah ditawarkan sabagaimana mestinya menurut hukum.
Menimbang, bahwa Terdakwa I di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 sekitar jam 05.30 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II sedang mengendarai sepeda motor merk YAMAHA MIO SOUL warna merah hitam dengan nomor polisi DA 6050 CN. Bahwa tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II akan mengantarkan Pesanan Obat Carnophen kepada Sdr. Agus. Ketika berada di daerah Holling, Km. 2, Desa Batik, RT 4, Kec. Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala para Terdakwa dihentikan oleh anggota kepolisian Polsek Bakumpai;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kepolisian, ditemukan obat jenis carnophen di dalam tas yang digantung di bagian depan kendaraan sebanyak 300 butir/ 30 keping/3 box. Kemudian di dalam jok motor sebanyak 1000 butir/100 keping/10 box. Rencananya barang tersebut akan diantarkan kepada pemesan yaitu Sdr Agus;
Bahwa obat-obatan tersebut terdakwa I beli di Pasar Cempaka, Banjarmasin, dengan harga total Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah). Uang tersebut adalah milik para Terdakwa;
Bahwa rencananya obat-obatan tersebut akan dijual dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratu lima puluh ribu rupiah) per boxnya;
Bahwa Terdakwa I mengetahui perbuatan mengedarkan obat yang tidak memiliki izin edar adalah perbuatan yang melanggar Undang-Undang.
Bahwa Terdakwa I mengetahui perbuatannya salah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Menimbang, bahwa Terdakwa II di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 sekitar jam 05.30 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II sedang mengendarai sepeda motor merk YAMAHA MIO SOUL warna merah hitam dengan nomor polisi DA 6050 CN. Bahwa tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II akan mengantarkan Pesanan Obat Carnophen kepada Sdr. Agus. Ketika berada di daerah Holling, Km. 2, Desa Batik, RT 4, Kec. Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala para Terdakwa dihentikan oleh anggota kepolisian Polsek Bakumpai.
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kepolisian, ditemukan obat jenis carnophen di dalam tas yang digantung di bagian depan kendaraan sebanyak 300 butir/ 30 keping/3 box. Kemudian di dalam jok motor sebanyak 1000 butir/100 keping/10 box. Rencananya barang tersebut akan diantarkan kepada pemesan yaitu Sdr Agus;
Bahwa obat-obatan tersebut terdakwa I beli di Pasar Cempaka, Banjarmasin, dengan harga total Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah). Uang tersebut adalah milik para Terdakwa;
Bahwa rencananya obat-obatan tersebut akan dijual dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratu lima puluh ribu rupiah) per boxnya;
Bahwa Terdakwa II mengetahui perbuatan mengedarkan obat yang tidak memiliki izin edar adalah perbuatan yang melanggar Undang-Undang.
Bahwa Terdakwa II mengetahui perbuatannya salah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
1300 butir/130 Keping/13 box Obat Jens Carnophen (Zenith);
1 (satu) buah tas warna merah muda yang bertuliskan Sofia the First;
1 (satu) buah kendaraan roda dua Jenis Yamaha Mio Soul warna merah hitam dengan Nopol DA 6050 CN.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, keterangan Para Terdakwa, dan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 sekitar jam 05.30 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II sedang mengendarai sepeda motor merk YAMAHA MIO SOUL warna merah hitam dengan nomor polisi DA 6050 CN. Bahwa tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II akan mengantarkan Pesanan Obat Carnophen kepada Sdr. Agus. Ketika berada di daerah Holling, Km. 2, Desa Batik, RT 4, Kec. Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala, para Terdakwa dihentikan oleh anggota kepolisian Polsek Bakumpai, yaitu saksi Hendra dan Saksi Karnadi;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan oleh saksi Hendra dan Saksi Karnadi, ditemukan obat jenis carnophen di dalam tas yang digantung di bagian depan kendaraan sebanyak 300 butir/ 30 keping/3 box. Kemudian di dalam jok motor sebanyak 1000 butir/100 keping/10 box. Rencananya barang tersebut akan diantarkan kepada pemesan yaitu Sdr Agus;
Bahwa obat-obatan tersebut Para Terdakwa beli di Pasar Cempaka, Banjarmasin, dengan harga total Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah). Uang tersebut adalah milik para Terdakwa;
Bahwa rencananya obat-obatan tersebut akan dijual dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratu lima puluh ribu rupiah) per boxnya;
Bahwa Para Terdakwa mengetahui perbuatan mengedarkan obat yang tidak memiliki izin edar adalah perbuatan yang melanggar Undang-Undang;
Bahwa Carnophen produksi PT. Zenith Pharmaceutical termasuk kategori golongan obat keras yang telah dibatalkan izin edarnya dan dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 27 Oktober 2009, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996, tanggal 27 Oktober 2009 Perihal Pembatalan Persujuan Nomor Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi. Sehingga seharusnya obat tersebut sudah tidak diproduksi lagi dan sudah tidak diedarkan lagi oleh pihak distributor.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “dengan sengaja”;
Unsur “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”;
Unsur “Orang yang melakukan (plegen), yang menyuruh melakukan (doen plegen), dan yang turut serta melakukan perbuatan (mede plegen)”.
Ad.1. Setiap Orang.
Bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” di sini adalah Setiap orang atau siapa saja selaku subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang terhadap dirinya berlaku dan atau dapat diterapkan Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana Indonesia.
Bahwa di persidangan oleh Penuntut Umum telah dihadirkan Terdakwa I Japar Bin H. Marhat (Alm) dan Terdakwa II Martasiah Binti Sarifudin. Setelah diteliti tentang identitasnya ternyata telah sesuai dengan identitas Para Terdakwa sabagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan dibenarkan oleh Para Terdakwa. Para Terdakwa adalah manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim Unsur tindak pidana “Setiap orang” telah terpenuhi.
Ad.2. Dengan sengaja.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja (opzet) berarti kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu, sehingga kesengajaan sama dengan Wiltens en wettens (dikehendaki dan diketahui).
Menimbang, dalam fakta dipersidangan telah terungkap bahwa Para Terdakwa mengetahui perbuatannya menjual obat-obatan carnophen tanpa izin adalah perbuatan yang dilarang. Para Terdakwa melakukannya tanpa ada paksaan dan kelalaian (culpa).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis Hakim unsur dengan sengaja telah terpenuhi.
Ad. 3. Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Menimbang, bahwa unsur memproduksi atau mengedarkan adalah unsur yang bersifat alternatif. Begitu juga terhadap unsur sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan juga merupakan unsur yang bersifat alternatif. Oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang paling sesuai dan mendekati fakta di persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang dimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang dimaksud dengan Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 sekitar jam 05.30 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II sedang mengendarai sepeda motor merk YAMAHA MIO SOUL warna merah hitam dengan nomor polisi DA 6050 CN. Bahwa tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II akan mengantarkan Pesanan Obat Carnophen kepada Sdr. Agus. Ketika berada di daerah Holling, Km. 2, Desa Batik, RT 4, Kec. Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala, para Terdakwa dihentikan oleh anggota kepolisian Polsek Bakumpai, yaitu saksi Hendra dan Saksi Karnadi. Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh saksi Hendra dan Saksi Karnadi, ditemukan obat jenis carnophen di dalam tas yang digantung di bagian depan kendaraan sebanyak 300 butir/ 30 keping/3 box. Kemudian di dalam jok motor sebanyak 1000 butir/100 keping/10 box. Rencananya barang tersebut akan diantarkan kepada pemesan yaitu Sdr Agus. Obat-obatan tersebut Para Terdakwa beli di Pasar Cempaka, Banjarmasin, dengan harga total Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah). Uang tersebut adalah milik para Terdakwa. Rencananya obat-obatan tersebut akan dijual dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratu lima puluh ribu rupiah) per boxnya. Para Terdakwa mengetahui perbuatan mengedarkan obat yang tidak memiliki izin edar adalah perbuatan yang melanggar Undang-Undang;
Menimbang, bahwa Carnophen produksi PT. Zenith Pharmaceutical termasuk kategori golongan obat keras yang telah dibatalkan izin edarnya dan dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 27 Oktober 2009, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996, tanggal 27 Oktober 2009 Perihal Pembatalan Persujuan Nomor Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi. Sehingga seharusnya obat tersebut sudah tidak diproduksi lagi dan sudah tidak diedarkan lagi oleh pihak distributor.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, obat-obatan carnophen, termasuk dalam jenis obat. Oleh karena itu termasuk dalam jenis kategori sediaan farmasi sabagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat Para Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan menjual obat carnophen. Obat-obatan tersebut merupakan sediaan farmasi yang tidak lagi memiliki izin edar oleh BPOM RI dan telah dilarang peredarannya di masyarakat.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” telah terpenuhi.
Ad.4. Orang yang melakukan (plegen), yang menyuruh melakukan (doen plegen), dan yang turut serta melakukan perbuatan (mede plegen).
Menimbang, bahwa apabila dalam suatu peristiwa pidana terdapat lebih dari 1 orang, sehingga harus dicari pertaunggungjawaban dan peranan masing-masing peserta dalam persitiwa tersebut (deelneming).
Menimbang, bahwa meskipun Pasal 55 ayat (1) KUHP menggunakan kata “dan” dalam redaksinya, pasal tersebut haruslah dimaknai alternatif. Dalam unsur ini terdapat perbuatan yang bersifat alternatif yaitu orang yang melakukan (pleger) atau yang menyuruh melakukan (doen pleger) atau yang turut serta melakukan perbuatan (mede pleger). Sehingga apabila para terdakwa telah terbukti menjadi salah satu atau lebih dari jenis penyertaan tersebut, haruslah dianggap telah memenuhi unsur Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pleger) adalah orang yang melakukan sendiri suatu perbuatan yang memenuhi semua unsur delik. Namun demikian pleger berbeda dengan dader, pleger adalah dalam melakukan tindak pidana masih diperlukan keterlibatan orang lain minimal 1 orang, misalnya pembuat peserta, pembuat pembantu, atau pembuat penganjur. Dalam tindak pidana formil, pleger-nya adalah siapa yang melakukan dan menyelesaikan perbuatan terlarang yang dirumuskan dalam tindak pidana yang dimaksud. Dalam tindak pidana materiil, pleger-nya adalah orang yang perbuatannya menimbulkan akibat yang dilarang oleh undang-undang.
Menimbang, bahwa mereka yang menyuruh melakukan (doenpleger) adalah orang yang melakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain, sedang perantara itu hanya digunakan sebagai alat. Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung (manus ministra/auctor physicus), dan pembuat tidak langsung (manus domina/auctor intellectualis).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang turut serta melakukan perbuatan (mede pleger) adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengejakan terjadinya sesuatu. Oleh karena itu, kualitas masing-masing peserta tindak pidana adalah sama. Turut mengerjakan sesuatu, yaitu :
1. Mereka memenuhi semua rumusan delik;
2. Salah satu memenuhi semua rumusan delik; dan
3. Masing-masing hanya memenuhi sebagian rumusan delik.
Syarat adanya medepleger, antara lain :
Ada kerjasama secara sadar kerjasama dilakukan secara sengaja untuk bekerja sama dan ditujukan kepada hal yang dilarang undang-undang; dan
Ada pelaksanaan bersama secara fisik, yang menimbulkan selesainya delik yang dimaksud.
Adapun yang dimaksud dengan kerjasama secara sadar yaitu :
Adanya pengertian antara peserta atas suatu perbuatan yang dilakukan;
Untuk bekerjasama; dan
Ditujukan kepada hal yang dilarang oleh undang-undang.
Sedangkan kerjasama/pelaksanaan bersama secara fisik adalah kerjasama yang erat dan langsung atas suatu perbuatan yang langsung menimbulkan selesainya delik yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama membeli obat carnophen di Pasar Lima Banjarmasin, dengan uang milik Terdakwa I dan Terdakwa II. Demikian juga perbuatan mengedarkannya dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II Dengan demikan Terdakwa I dan Terdakwa II adalah bersama-sama melakukan (pleger).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sabagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
1300 butir/130 Keping/13 box Obat Jens Carnophen (Zenith);
1 (satu) buah tas warna merah muda yang bertuliskan Sofia the First.
Merupakan alat yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan digunakan untuk mengulangi tindak pidana, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah kendaraan roda dua Jenis Yamaha Mio Soul warna merah hitam dengan Nopol DA 6050 CN.
Merupakan milik Terdakwa I Japar Bin H. Marhat (Alm). Oleh karena itu perlu ditetapkan agar dikembalikan kepada pemiliknya.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa.
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat.
Keadaan yang meringankan :
Para Terdakwa sopan dan terus terang mengakui perbuatannya, sehingga memudahkan jalannya persidangan.
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.
Para Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa II dalam keadaan hamil 8 (delapan) bulan.
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan di atas serta pidana yang diancamkan dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa, maka adalah tepat dan adil apabila Para Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang berat ringannya (strafmaat) sabagaimana akan dicantumkan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata bertujuan untuk balas dendam, di samping sebagai tindakan represif juga harus mencerminkan prevensi khusus dan prevensi umum. Prevensi khusus bertujuan agar pidana yang dijatuhkan kepada si pelaku dapat menimbulkan efek jera, sehingga tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan menyesali perbuatannya, sedangkan prevensi umum agar masyarakat diharapkan tidak meniru atau melakukan perbuatan yang sama seperti yang dilakukan olek si pelaku dan ketertiban dalam masyarakat dapat terjaga.
Menimbang, bahwa karena terhadap Para Terdakwa di samping akan dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda, maka mengenai pidana denda tersebut apabila tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sabagaimana dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana, maka biaya perkara ini harus dibebankan kepadanya.
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I Japar Bin H. Marhat (Alm) dan Terdakwa II Martasiah Binti Sarifudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA BERSAMA-SAMA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Japar Bin H. Marhat (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan Terdakwa II Martasiah Binti Sarifudin dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1300 butir/130 Keping/13 box Obat Jens Carnophen (Zenith);
1 (satu) buah tas warna merah muda yang bertuliskan Sofia the First.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah kendaraan roda dua Jenis Yamaha Mio Soul warna merah hitam dengan Nopol DA 6050 CN..
Dikembalikan kepada Terdakwa I Japar Bin H. Marhat (Alm).
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan pada hari Selasa, tanggal 8 Desember 2015 oleh kami IWAN GUNADI, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, RAHMAD HIDAYAT BATUBARA, S.H.,M.H. dan M. IKHSAN RIYADI FITRASYAH, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan Putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh FAISAL RIDHANI, S.Kom.,S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Marabahan serta dihadiri oleh SIHYADI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan dan Para Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
ttd ttd
RAHMAD HIDAYAT B, S.H.,M.H. IWAN GUNADI, S.H.
ttd
M. IKHSAN RIYADI F., S.H.,M.H.
PANITERA,
ttd
FAISAL RIDHANI, S.Kom.,S.H.