1479 K/Pdt/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1479 K/Pdt/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Bangka No. 49
Also in 6 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 1479 K/Pdt/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. KURNIA TETAP MULIA, berkedudukan di Jalan Bangka No. 47-49, Medan, diwakili oleh HANDOKO LIE, selaku Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. HAKIM TUA HARAHAP,SH.MH., 2. RAJA PAISAL HARAHAP,SH., 3. YANI MIRSAL P. RAJAGUKGUK,SH., 4. IWAN ROHMAN HARAHAP,SH., para Advokat pada Kantor Hukum “DUTA KEADILAN”, beralamat di Jalan Prof. H.M. Yamin,SH., Kompleks Serdang Mas Blok B No. 9, Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Desember 2010,
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding ;
m e l a w a n :
PT. HADINOVASI WIRAMANDIRI, berkedudukan di Kompleks Industri Pergudangan Sentra Kosambi, Jalan Raya Kosambi No. 47, Blok H.I-L, M. Dadap, Tangerang,
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Medan pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat selaku owner/pemilik Proyek Bangunan Hotel JW Marriott Medan dan untuk itu Penggugat selaku pemberi kerja telah menyerahkan pekerjaan kepada Tergugat, dan selaku penerima kerja, Tergugat sepakat dan menyanggupi pelaksanaan pekerjaan dari Penggugat tersebut sesuai dengan Surat Perintah Kerja tanggal 30 April 2007, untuk melaksanakan pekerjaan pengiriman, pemasangan, pembayaran dan perawatan selama setahun atas :
Dapur utama, ruang daging, ruang penyimpanan kue pada semi basement.
Dapur kantin staf di basement.
Dapur utama di lantai dasar.
Dapur function room di lantai 1.
Dapur ballroom di lantai 2.
Charlie's Club.
Binatu.
Pengkoneksian saluran pembuangan uap atau gas pada system dapur di area dapur.
Pengkoneksian saluran pendauran uap atau gas pada system dapur di area dapur.
Atap dapur dan system pemadam kebakaran Ansul.
Pengkoneksian peralatan dapur dan binatu ke air, limbah, gas buangan dan isolator listrik lokal.
Dapur terbuka pada lantai dasar (konter buffet all day dining, bar di ruang besar utama).
Interkoneksi antara peralatan dan generator uap
Bahwa atas pekerjaan tersebut diatas harga kontrak yang disepakati antara Penggugat dengan Tergugat adalah sebesar Rp.22.500.000.000,- (dua puluh dua milyar lima ratus juta rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas adalah selama 143 hari terhitung dimulai sejak tanggal 30 April 2007 sampai dengan selesai pada tanggal 19 September 2007 , yang kemudian karena adanya perubahan desain menyebabkan nilai pekerjaan bertambah menjadi Rp 27.383.850.757,- (dua puluh tujuh milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah) yang dituangkan dalam Kontrak tertanggal 11 Juni 2007;
Bahwa akan tetapi kenyataanya hingga tenggang waktu yang ditentukan dalam Surat Perintah Kerja tertanggal 30 April 2007 angka 3 dan Kontrak tertanggal 11 Juni 2007, Tergugat tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya dan Tergugat meninggalkan begitu saja pekerjaan tersebut tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari Penggugat, sehingga Penggugat terpaksa menggunakan perusahaan lain untuk melanjutkan menyelesaikan pekerjaan yang semestinya menjadi kewajiban Tergugat tersebut, dan pekerjaan Tergugat yang dilanjutkan perusahaan lain tersebut akhirnya selesai pada tanggal 31 Mei 2009, karena itu nyatalah Tergugat telah cedera janji (wanprestasi) ;
Bahwa oleh karena itu berarti hingga gugatan ini didaftarkan Tergugat dianggap terlambat atau tidak dapat menyelesaikan kewajiban menyelesaikan pekerjaannya tersebut, maka dapat dihitung batas waktu penyelesaian pekerjaan yang harus diselesaikan oleh Tergugat pada tanggal 19 September 2007 sampai dengan gugatan ini didaftarkan tanggal 07 Agustus 2009, maka Tergugat telah melakukan keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 689 hari ;
Bahwa atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut, Penggugat telah berusaha untuk menempuh jalan baik-baik guna menyelesaikan persoalan ini, akan tetapi Tergugat tidak menanggapinya dengan itikad yang baik maka dengan terpaksa Penggugat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ini;
Bahwa Surat Perintah Kerja tanggal 30 April 2007 dari Penggugat kepada Tergugat tersebut, dibuat dengan memenuhi syarat-syarat hukum untuk sahnya suatu persetujuan seperti yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, oleh karenanya berlaku sebagai undang undang yang harus ditaati oleh Penggugat maupun Tergugat, sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata ;
Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana yang telah diatur di dalam Surat Perintah Kerja tertanggal 30 April 2007 dari Penggugat kepada Tergugat pada angka 4 dan Kontrak tertanggal 11 Juni 2007, Tergugat diwajibkan membayar denda keterlambatan kepada Penggugat sebesar 0,1 % dari jumlah kontrak yang diterima perharinya, terhitung sejak tanggal 19 September 2007, maka dapat dihitung sebagai berikut :
0,1 % x Rp.27.383.850.757,-,- = Rp. 27.383.850.757,-/hari
Rp. 22.500.000,- x 689 hari keterlambatan = Rp. 18.867.473.171.573,-
Maka oleh karena itu berdasarkan perhitungan diatas yang mengacu kepada Surat Perintah Kerja tertanggal 30 April 2007, Tergugat diwajibkan membayar denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan kepada Penggugat sebesar Rp. 18.867.473.171.573,- (delapan belas milyar delapan ratus enam puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah) secara tunai dan seketika setelah perkara ini diputus ;
Bahwa disamping itu akibat keterlambatan Tergugat menyelesaikan pekerjaan tersebut, telah berakibat mundurnya Grand Opening Hotel JW Marriot Medan yang bertaraf internasional, yang mana telah mangakibatkan hilangnya dan atau berkurangnya kepercayaan di kalangan pengusaha nasional maupun internasional yang secara langsung telah mengakibatkan kerugian moril kepada Penggugat tidak kurang dari Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) yang kerugian tersebut menurut hukum juga harus dibebankan kepada Tergugat yang seluruhnya harus dibayar secara tunai dan seketika setelah perkara ini diputus ;
Bahwa untuk menghindari itikad tidak baik dari Tergugat dengan maksud akan menghindarkan diri dari pelaksanaan putusan ini, dengan cara mengalihkan seluruh harta miliknya dan akan menjadikan tidak berartinya perkara ini dan bersifat illusoir, untuk itu Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Medan terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas barang milik Tergugat, yang akan dimohonkan tersendiri nantinya ;
Bahwa pula agar Tergugat nanti mau secara sukarela memenuhi isi putusan perkara ini, maka adalah wajar bila kepadanya dikenakan hukuman membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sehari, setiap Tergugat lalai mematuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan oleh Tergugat;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan pada bukti-bukti authentik dan beralasan hukum, untuk itu sudah sewajarnya putusan dapatlah dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada bantahan, verzet, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk berkenan memutuskan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cedera janji/wanprestasi ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp. 18.867.473.171.573,- (delapan belas milyar delapan ratus enam puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah) kepada Penggugat, sesuai dengan surat perintah kerja tanggal 30 April 2007 angka 4 dan kontrak kerja tertanggal 11 Juni 2007, secara tunai dan seketika setelah perkara diputus ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian moril sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) kepada Penggugat, secara tunai, lunas dan seketika setelah perkara putus;
Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) perharinya, setiap Tergugat lalai mematuhi bunyi isi putusan ini ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta, meskipun ada perlawanan (verzet), banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat ;
Atau:
Apabila Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
EKSEPSI KEWENANGAN ABSOLUT
Bahwa Penggugat mendasarkan gugatannya hanya kepada Surat Perintah Kerja tertanggal 30 April 2007 ("Surat Perintah Kerja") yang hanya merupakan salah satu bagian dari dokumen kontrak sebagaimana ditentukan dalam butir Surat Perintah Kerja tersebut, yang mana Surat Perintah Kerja/Letter of Award (SPK) disebut sebagai salah satu dokumen kontrak/ perjanjian (butir 12.9 Surat Perintah Kerja);
Bahwa di satu sisi Surat Perintah Kerja, menentukan bahwa ketentuan di dalamnya hanya akan tetap dilaksanakan bila Tergugat dan Penggugat tertunda dalam menyepakati suatu perjanjian formal, hal ini sebagaimana ditentukan dalam alinea 2 butir 12 Surat Perintah Kerja sebagai berikut: "Pending the execution of formal agreement, this letter of award (SPK) shall
constitute a sufficient authority for contractor to proceed with the work"
Terjemahan bebas:
"Penundaan penandatanganan perjanjian formal, surat perintah kerja dapat
memberikan kewenangan yang cukup bagi kontraktor untuk melaksanakan
pekerjaan. “
Bahwa sehubungan dengan ketentuan diatas, kemudian pada tanggal 11 Juni 2007 Tergugat dan Penggugat menyepakati contract agreement atau
perjanjian (selanjutnya disebut kontrak) serta condition of contract/persyaratan
kontrak yang terlampir dalam kontrak, oleh karenanya kontrak dan condition of
contract/persyaratan kontrak yang terlampir dalam Kontrak, adalah perjanjian
formal sebagaimana dimaksud dalam alinea 2 butir 12 Surat Perintah Kerja dan
merupakan perjanjian yang sah mengikat Penggugat dan Tergugat dan
berlaku sebagai hukum yang berlaku bagi kedua belah pihak (vide Pasal 1338 Jo 1340 KUH Perdata);
Bahwa kontrak tersebut bertujuan mengatur penunjukan kontraktor
(Tergugat) serta hak dan kewajiban sehubungan dengan pekerjaan
pengadaan, pengiriman, pemasangan, penyambungan akhir, pengujian,
pengawasan dan perawatan atas fasilitas-fasilitas dapur dan makanan
sebagaimana dimaksud dalam butir 2 Surat Perintah Kerja, pada B&G Towersand Offices di Medan. Hal ini sebagaimana dijelaskan pada butir 2.2 dan 2.4 Kontrak yang menerangkan sebagai berikut:
2.2 Whereas the employer desire the supply, instalation, testing and
commisioning food service equipment, part of proposed B&G Tower and
Office, Medan (hereinafter reffered to as the "Work")
2.4 For consideration hereinafter mentioned the Contractor will, upon and
subject to condition annexed hereto, carry out and complete the work to
the entire satisfaction of the Project Manager
Terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut:
2.2 Bahwa pemberi kerja berkeinginan atas pengadaan, pemasangan,
pengetesan dan pengawasan peralatan dapur, bagi B&G Tower and Office, Medan.
2.4 Sebagaimana telah dipertimbangkan, kontraktor yang telah disebutkan,
dengan berdasarkan persyaratan yang terlampir, melaksanakan dan
menyelesaikan pekerjaan berdasarkan penilaian dari Project Manager;
Bahwa oleh karena dokumen Kontrak dan condition of contract / persyaratan kontrak, telah disepakati maka sebagai sumber hukum yang muncul terakhir dalam hubungan hukum antara Tergugat dan Penggugat maka hal tersebut mengenyampingkan SPK sebagai sumber hukum terdahulu yang hanya merupakan bagian dari Kontrak (vide butir 12 Surat Perintah Kerja), hal ini sesuai dengan adagium hukum lex aposterion derogat lex priori (ketentuan
hukum yang terakhir mengenyampingkan ketentuan hukum terdahulu);
Bahwa selanjutnya sebagaimana ditentukan dalam butir 2.4 dan 2.7 Kontrak, condition of contract / persyaratan kontrak adalah merupakan bagian dari Kontrak maka oleh karenanya ketentuan di dalamnya mengikat Tergugat dan Penggugat;
Bahwa dalam condition of contract / persyaratan kontrak, ditentukan ketentuan-ketentuan mengenai hak dan kewajiban secara lebih terperinci antara
Tergugat dan Penggugat sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Kerja, antara lain mengenai
Kewajiban Kontraktor (Pasal 1), Mulai dan Selesainya Pekerjaan (Pasal 2),
Tanggung Jawab Akibat Kekurangan (Pasal 4), Tata Cara Pembayaran (Pasal 5), Tipe Kontrak dan Kuantitas (Pasal 8) Asuransi Atas Pekerjaan (Pasal 12),
Arbitrase (Pasal 17) dan Hukum Yang Berlaku Bagi Kontrak (Pasal 21);
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 17 condition of contract / persyaratan kontrak ditentukan bahwa sengketa atau perbedaan sebubungan dengan Kontrak harus diselesaikan melalui arbitrase berdasarkan ketentuan Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang barus dilakukan di Jakarta,
selengkapnya ketentuan Pasal 17 condition of contrac / Persyaratan Kontrak
adalah sebagai berikut:
17.1 If any dispute or difference concerning this Contract shall arise between
the Employer or Project Manager on his behalf and the Contractor such
dispute or differance shall be and is hereby referred to the arbitration of
person to be agreed between the parties or failing agreement with 14
days after either party has given to the other a written request to concur
in the appointment of an arbitrator, a person to be appointed on the
request of either party by chairman of the court of appeal in Jakarta ;
17.2 The rule under which any arbitration proceeding are held shall be rules
of Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI);
17.3 The Empolyer and the Contractor hereby irrevocably waive their rights of
appeal under article 64 J of the Code of Civil Procedure and agree that
the award of arbitrator shall be final and binding ;
17.4 The arbitartor proceeding shall be held in Jakarta ;
Terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut:
17.1 Apabila terdapat sengketa atau perbedaan sehubungan dengan kontrak
yang timbul antara Pemberi Kerja atau Manajer Proyek dan Kontraktor
sengketa atau perbedaan harus diajukan pada arbitrase atau orang yang
akan disetujui para pihak, atau mengajukan perjanjian dalam 14 hari
setelah pihak lainnya permintaan tertulis untuk menunjuk arbiter, orang
yang ditunjuk atas permintaan pihak yang lainnya oleh Ketua Pengadilan
Tinggi di Jakarta ;
17.2 Ketentuan bagi upaya arbitase akan dilakukan adaIah ketentuan
Badan Arbitrase Nasional lndonesia (BANI);
17.3 Pemberi Kerja dan Kontraktor dengan ini secara tidak dapat ditarik
kembali mengenyampingkan hak untuk banding berdasarkan Pasal 641
Hukum Acara Perdata dan sepakat bahwa putusan arbiter adalah terakhir
dan mengikat ;
17.4 Upaya arbitrase akan dilakukan di Jakarta ;
Bahwa berdasarkan uraian fakta diatas, maka dapat disimpulkan bahwa
Penggugat dan Tergugat telah menyepakati melalui condition of contract /
persyaratan kontrak, bahwa apabila terdapat sengketa atas Kontrak maka akan
diselesaikan melalui forum arbitarse berdasarkan ketentuan BANI yang
akan dilaksanakan di Jakarta;
Selanjutnya sehubungan dengan hal tersebut diatas Pasal 3 UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitarse dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menegaskan yurisdiksi absolut forum arbitrase. Ketentuan Pasal 3 menentukan sebagai berikut:
"Pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang
telah terikat dalam perjanjian arbitrase. "
Bahwa selanjutnya, kewenangan lembaga arbitrase juga ditegaskan pada
penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menentukan sebagai berikut:
"tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara dilakukan di luar peradilan
negara melalui perdamaian atau arbitrase. "
Bahwa berdasarkan hal tersebut, oleh karena kepada lembaga arbitrase, telah diberi legitimasi dan kewenangan absolut yang sama dengan pengadilan negara (state court) untuk menyelesaikan sengketa di bidang komersial, apabila para pihak telah menyepakati diri dalam perjanjian yang menegaskan sengketa yang akan timbul diselesaikan melalui arbitrase, dan bila forum arbitrase telah ditunjuk untuk menyelesaikan sengketa diantara para pihak dalam perjanjian tersebut, maka pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut, mengingat forum arbitrase memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa dan memutus sengketa tersebut (M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata”, cetakan kedua, Juni 2005, penerbit Sinar Grafika, halaman 184 -185);
Bahwa hal tersebut juga sebagaimana ditentukan dalam kaidah hukum pada Yurisprudensi Mahkamah Agung sebagai berikut:
Putusan MA No 3179 K/Pdt/1984:
Dalam hal ada klausula arbitrase, pengadilan negeri tidak berwenang
memeriksa dan mengadili gugatan baik dalam konvensi maupun
rekonvensi.
Putusan MA No 225 K/Sip/1976, tanggal 30 September 1983:
Dengan adanya perjanjian klausula arbitrase, penyelesaian perselisihan
adalah kewenangan absolut arbitrase, meskipun para pihak tidak
mengajukan eksepsi dalam pemeriksaan persidangan
Putusan MA No 2424 K/Sip/1981, tanggal 22 Februari 1982:
Adanya ketentuan Dewan Arbitrase dalam Basic Agreement for Joint
Venture Agreement telah mengikat para pihak sebagai undang-undang
sehingga pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Putusan MA No 3947 K/Pdt/1998:
Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perselisihan antara
penanggung dan tertanggung bila mereka telah berjanji perselisihan
tersebut diselesaikan secara arbitrase ;
Bahwa sehubungan dengan hal ini Pasal 160 RBG menentukan sebagai berikut
"Dalam hal sengketa yang bersangkutan mengenai persoalan yang tidak menjadi wewenang mutlak Pengadilan Negeri, maka dalam taraf pemeriksaan mana pun kepada hakim dapat diadakan tuntutan untuk menyatakan dirinya tidak berwenang, bahkan hakim berkewajiban menyatakan hal itu karena jabatan".
Bahwa ketentuan diatas serupa dengan ketentuan dalam Pasal 136 HIR, yang menentukan sebagai berikut:
"Eksepsi (tangkisan) yang dikemukakan oleh si Tergugat, kecuali tentang hal
hakim tidak berwenang, tidak boleh dikemukakan dan ditimbang sendiri sendiri,
melainkan harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok
perkara".
Bahwa oleh karena eksepsi ini mengenai kompetensi absolut/mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 RBG dan sejalan dengan Pasal 136 HIR, maka hal tersebut harus diputus terlebih dahulu dari pada pokok perkara.
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Medan telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 357/Pdt.G/2009/PN-Mdn tanggal 22 Januari 2010 yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan eksepsi Tergugat tersebut ;
Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili perkara ini;
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini jumlahnya sebesar Rp 176.000,- (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat/ Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan dengan putusan No. 199/PDT/2010/PT.MDN tanggal 28 September 2010 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 6 Desember 2010 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Desember 2010 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 14 Desember 2010 sebagaimana ternyata dari Akte Pernyataan Permohonan Kasasi No. 123/Pdt/Kasasi/2010/PN.Mdn yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 20 Desember 2010 ;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat/Terbanding yang pada tanggal 21 Februari 2011 telah diberitahukan memori kasasi dari Penggugat/Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 1 Maret 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Tentang judex facti tidak menerapkan atau melanggar Pasal 2 UU No. 30 Tahun 1999
Bahwa Pasal 2 UU No. 30 Tahun 1999 menyatakan sebagai berikut :
"Undang-undang ini mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antara para pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian arbitrasi yang secara tegas menyatakan bahwa semua sengketa atau beda pendapat yang timbul atau mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara arbitrase"
sedangkan dalam Surat Perintah Kerja tanggal 30 April 2007 yang mendasari gugatan Penggugat/Pemohon Kasasi dan juga menjadi dasar pelaksanaan kerja Tergugat tidak terdapat satupun klausul yang mengatakan secara tegas bahwa semua sengketa yang mungkin timbul akan diselesaikan dengan cara arbitrase ;
Bahwa tentang Persetujuan Kontrak tinggal 11 Juni 2007 tidak pula terdapat satu ketentuan yang menyatakan bahwa Surat Perintah Kerja tanggal 30 April 2007 termasuk bagian dari Persetujuan tanggal 11 Juni 2007 menggunakan frase "apabila terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat menyangkut kontrak terjadi antara Pemberi Kerja atau manager proyek sebagai perwakilannya dengan kontraktor ... dst" yang tertulis pada item 17.1, sedangkan ketentuan Pasal 2 UU No. 30 Tahun 1999 sebagaimana dikutip di atas mengharuskan secara tegas menyatakan bahwa ; "semua sengketa atau beda pendapat yang timbul atau mungkin timbul dari hubungan hukum ... dst" ;
Bahwa dari frase pada item 17.1, Persetujuan tanggal 11 Juni 2007 jelas dan nyata hanyalah terhadap perselisihan atau perbedaan menyangkut kontrak dan bukan semua sengketa yang timbul dari kontrak sebagaimana yang dimaksud daram Pasal 2 UU No. 30 Tahun 1999 dengan ungkapan "yang timbul atau mungkin timbul dari hubungan hukum .. dst" ;
Bahwa terdapat 2 (dua) istilah yang dipakai dan termuat dalam Pasal 2 UU No. 30 Tahun 1999 yang mendasari alasan permohonan tersebut di atas yaitu istilah :
"Hubungan hukum" disebut 2 (dua) kali ;
"Perjanjian" disebut 1 (satu) kali ;
"Hubungan hukum" jelas lebih luas dari "Perjanjian" atau kontrak, dan karena itu menjadi jelas bahwa judex facti mempertimbangkan atau tidak membingkaikan maksud dari Pasal 2 UU No. 30 tahun 1999 tersebut terhadap item Nomor 17.1 dari Kontrak tanggal 11 Juni 2007 ;
Bahwa oleh karena itu jelaslah judex facti baik Pengadilan Tinggi Medan maupun Pengadilan Negeri Medan telah salah menerapkan hukum atau tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan karenanya cukup alasan bagi Majelis Hakim Agung membatalkan Putusan judex facti ;
Tentang pertimbangan judex facti mengandung kontradiktif atau absurd/ kabur .
Bahwa judex facti Pengadilan Negeri Medan yang pertimbangannya diambil alih sepenuhnya oleh Pengadilan Tinggi Medan memberi pertimbangan yang berbunyi : "Menimbang, oleh karena ternyata gugatan Penggugat dalam perkara ini adalah mengenai pelaksanaan Kontrak tertanggal 11 Juni 2007 yaitu contract agreement atara Penggugat dengan Tergugat dengan lampiran condition of contract sebagaimana terdapat dalam contract booklet antara Penggugat dan Tergugat bulan Nopember 2007;
Menyimak dengan seksama bunyi pertimbangan ini maka nyata sekali mengandung absurditas sebab adalah mustahil surat bertanggal 11 Juni 2007 mempunyai lampiran surat yang terbit di bulan Nopember 2007 ;
Bahwa selain itu judex facti juga memberi pertimbangan yang berbunyi : "Menimbang, telah ditentukan bahwa apabila terjadi perselisihan antara Penggugat dan Tergugat menyangkut kontrak akan diselesaikan oIeh Badan Arbitrase di Jakarta" ;
Kutipan ini nyata sekali menunjukkan bahwa judex facti tidak cermat sebab sama sekali tidak ada klausul yang berbunyi seperti dikutip itu, atau mengandung arti seperti kutipan itu yang ada hanyalah penunjukan seorang sebagai arbiter (arbitrator) yang disetujui oleh kedua belah pihak dan oleh karena itu maka dasar atau rujukan pertimbangan judex facti menjadi kabur atau absurd sehingga mohon untuk dibatalkan ;
Tentang judex facti tidak cukup pertimbangannya (onvoldoende gemotiveerd)
Bahwa klausul arbitrasi antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi yang disebut pada Pasal 17.1 dari kontrak tanggal 11 Juni 2007 mengungkapkan ;
" …… berdasarkan surat permohonan salah satu pihak tersebut, seorang arbiter akan ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi di Jakarta". Klausul ini jelas bertentangan atau dan bertabrakan dengan Pasal 13 UU No. 30 Tahun 1999 yang mengatur bahwa jika para pihak tidak dapat mencapai kesepakatan mengenai pemilihan arbiter, maka Ketua Pengadilan Negeri menunjuk arbiter atau majelis arbiter;
Bahwa akan tetapi tidak terdapat dan tidak ada pertimbangan judex facti tentang suatu klausul arbiter yang berada dalam wadah suatu kontrak yang bertentangan dengan undang-undang ;
Bahwa demikian pula pada Pasal 2.1 dari Kontrak tanggal 11 Juni 2007 diungkapkan bahwa kontrak diadakan antara PT. Kurnia Tetap Mulia dan PT. Hadinovasi Wiramandiri, akan tetapi terdapat klausul "termasuk ahli warisnya, perwakilan pribadi, .. " padahal sangat mustahil sebuah badan hukum mempunyai ahli waris, sebab badan hukum tak mungkin beristri atau mempunyai anak halmana menjadikan klausul ini kabur;
Bahwa akan tetapi judex facti tidak juga memberi pertimbangan bagaimana sebuah kontrak yang memuat banyak kemustahilan tetapi telah dirujuk oleh judex facti dalam pertimbangannya, tanpa mencukupkan pertimbangannya tentang berbagai absurditas tersebut maka menjadi nyata judex facti kurang pertimbangannya ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan Pemohon Kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pengadilan tinggi/judex facti tidak salah menerapkan hukum, putusannya telah tepat dan benar lagipula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian terhadap hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, halmana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 ;
Bahwa dalam persyaratan Kontrak (conditional contract) antara Penggugat (Pemohon Kasasi) dengan Tergugat (Termohon Kasasi) telah menyepakati bahwa apabila terdapat sengketa atas kontrak, akan diselesaikan melalui forum arbitrase berdasarkan ketentuan BANI yang akan dilaksanakan di
Jakarta, oleh karena itu maka putusan Pengadilan Negeri Medan yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan yang menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili perkara tersebut sudah tepat dan benar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagipula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. KURNIA TETAP MULIA tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. KURNIA TETAP MULIA tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 23 November 2011 oleh DR. HARIFIN A. TUMPA,SH.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, PROF. REHNGENA PURBA,SH.,MS. dan H. DIRWOTO,SH., Hakim-hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan dibantu oleh PRI PAMBUDI TEGUH,SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd/ Ttd/
PROF. REHNGENA PURBA,SH.,MS DR. HARIFIN A. TUMPA,SH.,M.H.
Ttd/
H. DIRWOTO,SH.
Biaya – biaya : Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i……………… Rp. 6.000,- Ttd/
2. R e d a k s i……………… Rp. 5.000,- PRI PAMBUDI TEGUH,SH.,MH.
3. Administrasi perkara
Kasasi perdata …………. Rp. 489.000,-
J u m l a h……………….. Rp. 500.000,-
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG R.I
A.N. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA,
PRI PAMBUDI TEGUH,SH.,MH.
NIP 19610313 198803 1 003