488/Pid.Sus/2016/PN Mnd
Putusan PN MANADO Nomor 488/Pid.Sus/2016/PN Mnd
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- PITER KAMALO alias ITE
MENGADILI ; 1. Menyatakan Terdakwa PITER KAMALO Alias ITE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa PITER KAMALO Alias ITE dari Dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa PITER KAMALO Alias ITE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Terhadap Anak “; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp. 72.000.000.- (tujuh puluh dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- ( dua ribu rupiah ) ;
PUTUSAN
NOMOR : 488/Pid.Sus/2016/PN.Mnd.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Manado yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusannya sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : PITER KAMALO Alias ITE
Tempat lahir : Sanger
Umur / Tanggal lahir : 40 Tahun / 12 Februari 1976
Jenis Kelamin : Laki - laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kelurahan Bailang Lingkungan II Bunaken Kota Manado
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Buruh
Terdakwa ditahan di Rutan Manado oleh :
- Penyidik sejak tanggal 10 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2016;
- Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado sejak tanggal 30 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2016;
- Penuntut Umum sejak tanggal 10 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2016;
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Manado sejak tanggal 30 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 29 November 2016;
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado sejak tanggal 23 November 2016 sampai dengan tanggal 22 Desember 2016;
- Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Manado sejak tanggal 23 Desember 2016 sampai dengan tanggal 20 Februari 2017;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
- Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado tanggal 23 November 2016 Nomor : 488/Pid.Sus/2016/PN.Mnd. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
- Telah membaca penetapan Majelis Hakim Pengadilan Manado tanggal 25 November 2016 Nomor : 488/Pid.Sus/2016/PN.Mnd. tentang penetapan hari sidang ;
- Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa PITER KAMALO Alias ITE beserta seluruh lampirannya;
- Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
- Telah memperhatikan Surat Visum et Repertum dipersidangan;
Menimbang, bahwa telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 8 Desember 2016 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa PITER KAMALO alias ITE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana kekerasan terhadap Anak, sebagaimana yang telah kami dakwakan dalam Dakwaan melanggar dakwaan Subsidair Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PITER KAMALO alias ITE dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar terdakwa di bebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan penuntut umum tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan menyesal atas perbuatannya dan Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tanggal 10 Oktober 2016 Nomor Reg. Perk : PDM-110/Mnd/Euh.2/10/2016 yang dibacakan pada tanggal 5 Desember 2016 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa PITER KAMALO alias ITE, pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 sekitar jam 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2016, bertempat di Kelurahan Bailang Lingkungan II Kecamatan Bunaken Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yakni saksi korban ARMANSA MONUNGO mengakibatkan luka berat, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi korban sedang duduk di warung perempuan NURMIN TAMPILANG alias MAMA ARA tiba-tiba datang terdakwa dengan membawa parang lalu berkata “ngoni preman-preman sini kang, ja pangge-pangge orang kamari” lalu terdakwa langsung mengarahkan parang yang di pegang terdakwa kearah leher bagian kiri saksi korban lalu saksi korban menghindar namun parang yang di arahkan terdakwa keleher saksi korban sempat mengena leher bagian kiri saksi korban sehingga mengakibatkan luka di leher bagian kiri saksi korban;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban CHRISTOFER MOMOMUAT mengalami:
Hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada daerah leher kiri ditemukan luka lecet ukuran 3cm x 1cm;
Kesimpulan :
- Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentukan dengan barang tumpul;
- Hal ini tidak mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjelankan kewajiban pekerjaan Sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 019/RSI-SM/VIII/2016, tanggal 29 Mei 2016 Jam 11.05 Wita, atas nama ARMANSAH MONUNGO, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. FIKRI SAID, dokter pada Rumah Sakit Islam “SITTY MARYAM” Manado;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa PITER KAMALO alias ITE, pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 sekitar jam 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2016, bertempat di Kelurahan Bailang Lingkungan II Kecamatan Bunaken Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yakni saksi korban ARMANSA MONUNGO mengakibatkan luka, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi korban sedang duduk di warung perempuan NURMIN TAMPILANG alias MAMA ARA tiba-tiba datang terdakwa dengan membawa parang lalu berkata “ngoni preman-preman sini kang, ja pangge-pangge orang kamari” lalu terdakwa langsung mengarahkan parang yang di pegang terdakwa kearah leher bagian kiri saksi korban lalu saksi korban menghindar namun parang yang di arahkan terdakwa keleher saksi korban sempat mengena leher bagian kiri saksi korban sehingga mengakibatkan luka di leher bagian kiri saksi korban;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban CHRISTOFER MOMOMUAT mengalami:
Hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada daerah leher kiri ditemukan luka lecet ukuran 3cm x 1cm;
Kesimpulan :
- Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentukan dengan barang tumpul;
- Hal ini tidak mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjelankan kewajiban pekerjaan Sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 019/RSI-SM/VIII/2016, tanggal 29 Mei 2016 Jam 11.05 Wita, atas nama ARMANSAH MONUNGO, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. FIKRI SAID, dokter pada Rumah Sakit Islam “SITTY MARYAM” Manado;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum Terdakwa mengatakan telah mengerti akan isi surat dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang keterangannya dipersidangan dibawah sumpah/janji menurut agamanya pada pokoknya saksi-saki menerangkan sebagai berikut :
SAKSI ARMANSAH MONUNGO
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan peristiwa tindak pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 jam 09.00 wita bertempat di Kelurahan Bailang Lingkungan II KecamatanBunaken Kota Manado;
Bahwa yang menjadi pelaku penganiayaan adalah Terdakwa PITER KAMALO Alias ITE dan yang menjadi korban adalah saksi sendiri;
Bahwa berawal dari saksi sedang duduk di warung ibu NURMIN TAMPILANG alias MAMA ARA, tiba-tiba datang Terdakwa dengan membawa parang dengan berkata “ ngoni preman sini kang, ja pangge-pangge orang Kamari “ selanjutnya Terdakwa langsung mengarahkan parang yang dipegang oleh Terdakwa kearah leher bagian kiri saksi dan saksi menghindar namun parang yang diarahkan ke Terdakwa sempat mengena leher bagian kiri saksi sehingga luka;
Bahwa Terdakwa saat itu dalam keadaan mabuk dan Terdakwa mengatakan saksi preman kampong;
Bahwa antara saksi dan Terdakwa tidak ada masalah;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan;
SAKSI IWAN NUSI
- Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan peristiwa tindak pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 jam 09.00 wita bertempat di Kelurahan Bailang Lingkungan II Kecamatan Bunaken Kota Manado;
- Bahwa yang menjadi pelaku penganiayaan adalah Terdakwa PITER KAMALO Alias ITE dan yang menjadi korban adalah saksi ARMANSAH MONUNGO;
- Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban dengan menggunakan sebilah parang panjang kira-kira 50 cm sehingga saksi korban mengalami luka sayatan di leher;
- Bahwa saat kejadian saksi melintas dengan motor untuk mengisi bensin sehingga saksi melihat Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban dengan jelas;
- Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa PITER KAMALO dimuka persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar telah terjadi kekerasan terhadap anak pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 jam 09.00 wita bertempat di Kelurahan Bailang Lingkungan II Kecamatan Bunaken Kota Manado;
Bahwa yang melakukan penganiayaan tersebut adalah Terdakwa dan yang menjadi korban adalah saksi ARMANSAH MONUNGO;
Bahwa berawal dari saksi korban sedang duduk di warung ibu NURMIN TAMPILANG alias MAMA ARA, tiba-tiba datang Terdakwa dengan membawa parang dengan berkata “ ngoni preman sini kang, ja pangge-pangge orang Kamari “ (kamu preman disini, sering panggil-panggil orang kemari) selanjutnya Terdakwa langsung mengarahkan parang yang dipegang oleh Terdakwa kearah leher bagian kiri saksi korban dan saksi korban menghindar namun parang yang diarahkan Terdakwa ke saksi korban sempat mengena leher bagian kiri saksi korban sehingga luka;
Bahwa Terdakwa saat itu dalam keadaan mabuk dan Terdakwa mengatakan saksi preman kampung;
Bahwa saat kejadian Terdakwa dalam keadaan mabuk melintas di jalan loreng tepatnya di depan kios Papa Ara dan melihat saksi korban sedang berdiri di depan kios Papa Ara selanjutnya Terdakwa berhenti dan mengeluaarkan sebilah parang dan langsung mengarahkan sisi tajam ke arah leher saksi korban;
Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus sebanyak 2 (dua) botol yang dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Visum Et Repertum Nomor : 019/RSI-SM/VIII/2016 tanggal 29 Mei 2016 jam 11.05 atas nama ARMANSAH MONUNGO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FIKRI SAID, dokter pada Rumah Sakit SITTY MARYAM Manado;
Menimbang, bahwa dari rangkaian keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka didapatlah fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 jam 09.00 wita bertempat di Kelurahan Bailang Lingkungan II Kecamatan Bunaken Kota Manado telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh Terdakwa PITER KAMALO;
Bahwa berawal dari saksi korban sedang duduk di warung ibu NURMIN TAMPILANG alias MAMA ARA, tiba-tiba datang Terdakwa dengan membawa parang dengan berkata “ ngoni preman sini kang, ja pangge-pangge orang Kamari “ (kamu preman disini, sering panggil-panggil orang kemari) selanjutnya Terdakwa langsung mengarahkan parang yang dipegang oleh Terdakwa kearah leher bagian kiri saksi korban dan saksi korban menghindar namun parang yang diarahkan Terdakwa ke saksi korban sempat mengena leher bagian kiri saksi korban sehingga luka;
Bahwa Terdakwa saat itu dalam keadaan mabuk dan Terdakwa mengatakan saksi preman kampung;
Bahwa Terdakwa yang sudah mabuk karena mengkonsumsi minuman keras cap tikus sebanyak 2 (dua) botol melintas di jalan Loreng tepatnya di depan Kios Papa Ara dan melihat saksi korban ARMANSAH MONUNGO berdiri di depan kios kemudian Terdakwa berhenti dan mengeluarkan sebilah parang dan langsung mengarahkan sisi tajam parang ke leher saksi korban sehingga saksi korban mengalami luka;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana,maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidiaritas sebagai berikut :
PRIMAIR : Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
SUBSIDAIR : Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidiaritas sehingga dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Primair dan apabila Dakwaan Primair telah terbukti maka Majelis Hakim tidak akan membuktikan dakwaan Subsidair namun apabila Dakwaan Primair tidak terbukti barulah dipertimbangkan Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Primair melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Dilarang Menempatkan, Membiarkan, Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak mengalami luka berat;
Ad. 1. Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah sebagai subyek hukum dari suatu tindak pidana yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya menurut hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa Terdakwa PITER KAMALO Alias ITE adalah orang yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana dan terdakwa telah mengakui dan membenarkan identitasnya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Dilarang Menempatkan, Membiarkan, Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak mengalami luka berat
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan Visum Et Repertum Nomor : 019/RSI-SM/VIII/2016 tanggal 29 Mei 2016 jam 11.05 atas nama ARMANSAH MONUNGO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FIKRI SAID, dokter pada Rumah Sakit SITTY MARYAM Manado, bahwa hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 jam 09.00 wita bertempat di Kelurahan Bailang Lingkungan II Kecamatan Bunaken Kota Manado telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh Terdakwa PITER KAMALO;
Menimbang, bahwa perbuatan mana terdakwa lakukan berawal dari saksi korban sedang duduk di warung ibu NURMIN TAMPILANG alias MAMA ARA, tiba-tiba datang Terdakwa dengan membawa parang dengan berkata “ ngoni preman sini kang, ja pangge-pangge orang Kamari “ (kamu preman disini, sering panggil-panggil orang kemari) selanjutnya Terdakwa langsung mengarahkan parang yang dipegang oleh Terdakwa kearah leher bagian kiri saksi korban dan saksi korban menghindar namun parang yang diarahkan Terdakwa ke saksi korban sempat mengena leher bagian kiri saksi korban sehingga luka;
Menimbang, bahwa Terdakwa yang sudah mabuk karena mengkonsumsi minuman keras cap tikus sebanyak 2 (dua) botol melintas di jalan Loreng tepatnya di depan Kios Mama Ara dan melihat saksi korban ARMANSAH MONUNGO berdiri di depan kios kemudian Terdakwa berhenti dan mengeluarkan sebilah parang dan langsung mengarahkan sisi tajam parang ke leher saksi korban sehingga saksi korban mengalami luka lecet ukuran 3cm x 1cm;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan Unsur Dilarang Menempatkan, Membiarkan, Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak mengalami luka berat tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena Unsur Dilarang Menempatkan, Membiarkan, Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak mengalami luka berat dari dakwaan Primair Penuntut Umum pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak terbukti maka Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair Penuntut Umum tidak terbukti maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair melanggar pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut;
Setiap orang;
Dilarang Menempatkan, Membiarkan, Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak;
Ad 1. Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa unsur setiap orang tersebut Majelis telah membuktikannnya pada saat menguraikan dakwaan Primair dan terhadap unsur tersebut Majelis telah menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karenanya Majelis tidak akan membuktikan lagi dan mengambil seluruh pertimbangan unsur tersebut dalam Dakwaan Primair ke dalam seluruh pertimbangan unsur tersebut ke dalam Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Dilarang Menempatkan, Membiarkan, Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan Visum Et Repertum Nomor : 019/RSI-SM/VIII/2016 tanggal 29 Mei 2016 jam 11.05 atas nama ARMANSAH MONUNGO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FIKRI SAID, dokter pada Rumah Sakit SITTY MARYAM Manado, sebagaimana yang telah diuraikan dalam unsur dakwaan primair tersebut diatas bahwa hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 jam 09.00 wita bertempat di Kelurahan Bailang Lingkungan II Kecamatan Bunaken Kota Manado telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh Terdakwa PITER KAMALO;
Menimbang, bahwa perbuatan mana terdakwa lakukan berawal dari saksi korban sedang duduk di warung ibu NURMIN TAMPILANG alias MAMA ARA, tiba-tiba datang Terdakwa dengan membawa parang dengan berkata “ ngoni preman sini kang, ja pangge-pangge orang Kamari “ (kamu preman disini, sering panggil-panggil orang kemari) selanjutnya Terdakwa langsung mengarahkan parang yang dipegang oleh Terdakwa kearah leher bagian kiri saksi korban dan saksi korban menghindar namun parang yang diarahkan Terdakwa ke saksi korban sempat mengena leher bagian kiri saksi korban sehingga luka;
Menimbang, bahwa Terdakwa yang sudah mabuk karena mengkonsumsi minuman keras cap tikus sebanyak 2 (dua) botol melintas di jalan Loreng tepatnya di depan Kios Mama Ara dan melihat saksi korban ARMANSAH MONUNGO berdiri di depan kios kemudian Terdakwa berhenti dan mengeluarkan sebilah parang dan langsung mengarahkan sisi tajam parang ke leher saksi korban sehingga saksi korban mengalami luka lecet ukuran 3cm x 1cm;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan Unsur Dilarang Menempatkan, Membiarkan, Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana Penuntut Umum yang dalam tuntutannya tidak mencantumkan hukuman denda terhadap Terdakwa sesuai dengan pasal yang didakwakan Penuntut Umum yaitu pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Subsidair Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa PITER KAMALO Alias ITE dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa patut dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya sesuai dengan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa dalam menentukan pidana yang tepat bagi Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana, pengadilan perlu memperhatikan tujuan pemidanaan yakni bukan semata-mata sebagai sarana balas dendam atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa tetapi lebih diarahkan kepada perbaikan tingkah laku Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana agar nantinya dikemudian hari menjadi manusia yang baik perilakunya dalam kehidupan bermasyarakat sehingga tidak lagi melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal- hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Sifat Perbuatan itu sendiri;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dalam persidangan;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa sudah ada perdamaian dengan saksi korban;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah dijatuhi pidana maka berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini;
Memperhatikanan, pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI ;
Menyatakan Terdakwa PITER KAMALO Alias ITE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa PITER KAMALO Alias ITE dari Dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa PITER KAMALO Alias ITE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Terhadap Anak “;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp. 72.000.000.- (tujuh puluh dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- ( dua ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan pada Hari Senin, tanggal 9 Januari 2017 dalam Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado oleh kami Hj.HALIDJA WALLY, SH.MH. selaku Hakim Ketua Majelis, M. ALFI SAHRIN USUP, SH.MH.dan IMANUEL BARRU, SH. masing - masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh CLEOPATRA ISHAK, SH. Panitera pengganti Pengadilan Negeri Manado dan dihadiri oleh WULAN S. BESLAR, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
M. ALFI SAHRIN USUP, SH.MH. Hj.HALIDJA WALLY, SH.MH.
IMANUEL BARRU, SH.
PANITERA PENGGANTI
CLEOPATRA ISHAK, SH.