03/Pid.Sus/2014/PN.Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 03/Pid.Sus/2014/PN.Stg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YOSEF anak dari APU
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa YOSEF anak dari APU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 03/Pid.Sus/2014/PN.Stg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sintang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : YOSEF anak dari APU ;
Tempat lahir : Penyak Lalang (Kecamatan Dedai) ;
Umur/Tgl Lahir : 34 tahun / 10 Juni 1979 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dusun Nyakam RT. 07/ RW.04 Desa Lundang Baru
Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang atau Desa
Penyak Lalang Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang
Agama : Kristen ;
Pekerjaan : Petani.
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat Perintah Penangkapan tanggal 24 Oktober 2013 Nomor : SP.Kap/III/X/2013/RESKRIM, sejak tanggal 24 Oktober 2013 sampai dengan 25 Oktober 2013 ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, tanggal 25 Oktober 2013 Nomor : SP.Han/96/X/2013/RESKRIM, sejak tanggal 25 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 13 November 2013 ;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, tanggal 12 November 2013, Nomor : SPP-76/Q.1.12/Euh.1/11/2013, sejak tanggal 14 November 2013 sampai dengan tanggal 23 Desember 2013 ;
Penuntut Umum, tanggal 23 Desember 2013 Nomor : PRINT-304/Q.1.12/Euh.2/12/2013, sejak tanggal 23 Desember 2013 sampai dengan tanggal 11 Januari 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sintang, tanggal 06 Januari 2014 Nomor : 04/Pen.Pid/2014/PN.Stg, sejak tanggal 06 Januari 2014 sampai dengan tanggal 04 Februari 2014 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Sintang, tanggal 29 Januari 2014 Nomor : 04/Pen.Pid/2014/PN.Stg, sejak tanggal 05 Februari 2014 sampai dengan tanggal 05 April 2014 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan meneliti berkas perkara serta surat-surat yang berkenaan dengan perkara ini ;
Telah memperhatikan :
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa Nomor : 03/Q.1.12/Euh.2/01/2014, tertanggal 06 Januari 2014 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sintang Nomor : 03/Pen.Pid/2014/PN.Stg, tertanggal 06 Januari 2014, tentang penunjukan majelis hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 03/Pen.Pid/2014/PN.Stg, tertanggal 06 Januari 2014 tentang penetapan hari sidang pertama yaitu hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum di persidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan :
Telah mendengarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum Nomor : PDM- 85/STANG/III/12.13, tertanggal 17 Februari 2014 yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa YOSEP Anak dari APU (Alm) bersalah melakukan tindak pidana ”Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YOSEP Anak dari APU (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan ;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan Terdakwa atas tuntutan Penuntut Umum, secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui bersalah dan mohon keringanan hukuman ;
Telah mendengar tanggapan (Replik) Penuntut Umum atas pembelaan Terdakwa, secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Telah mendengar tanggapan (Duplik) Terdakwa atas tanggapan (Replik) Penuntut Umum secara lisan di persidangan yang menyatakan bahwa Terdakwa tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagaimana dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM-85/STANG/III/12.13, tertanggal 24 Desember 2014 sebagai berikut :
Primair:
Bahwa terdakwa YOSEP Anak dari APU (Alm) pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2013 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2013, bertempat di rumah di Dsn. Nyakam RT.07/RW.04 Ds. Lundang Baru Kec. Dedai Kab. Sintang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sintang, Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yaitu setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2013 sekitar pukul 18.30 WIB bermula terdakwa sedang minum-minuman keras bersama dengan teman-temannya, kemudian sekitar pukul 23.30 WIB terdakwa pulang kerumahnya dan masuk kerumah sambil mengomel kepada isterinya yaitu saksi DEBORA ERNAWATI lalu saksi DEBORA ERNAWATI menegur terdakwa dengan mengatakan “ndak usah banting barang, itu harta warisan orang tua aku, kalo mabuk tuh diam jak” lalu tiba-tiba terdakwa langsung membanting saksi DEBORA ERNAWATI ke lantai, setelah saksi DEBORA ERNAWATI jatuh ke lantai kemudian terdakwa duduk diatas badan saksi DEBORA ERNAWATI dan langsung meninju berkali-kali dengan menggunakan tangannya ke badan saksi dan mengenai mata sebelah kiri saksi DEBORA ERNAWATI, setelah itu terdakwa membenturkan kepala saksi DEBORA ERNAWATI ke lantai, selanjutnya saksi DEBORA ERNAWATI menyelamatkan diri pergi ke rumah saksi MARKUS, bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi DEBORA ERNAWATI mengalami memar di bagian mata sebelah kiri dan kesakitan pada bagian belakang kepala, dada dan perut sera trauma hal tersebut dikuatkan dengan hasil Visume Et Repertum dari Puskesmas Tempunak nomor : 353/538/VER/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani dengan sumpah jabatan oleh dr. FLORENTINA, dengan hasil pemeriksaan :
Kepala : Terdapat memar jaringan pada kelopak mata bawah ukuran enam kali dua centimeter.
Leher : Tidak dijumpai kelainan.
Badan : Tidak dijumpai kelainan.
Tangan : Tidak dijumpai kelainan.
Kaki : Tidak dijumpai kelainan.
Kesimpulan : kelainan tersebut siatas disuga disebabkan oleh kekerasan tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Subsidiair:
Bahwa terdakwa YOSEP Anak dari APU (Alm) pada waktu dan tempat sebagaimana pada dakwaan Primair, setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2013 sekitar pukul 18.30 WIB bermula terdakwa sedang minum-minuman keras bersama dengan teman-temannya, kemudian sekitar pukul 23.30 WIB terdakwa pulang kerumahnya dan masuk kerumah sambil mengomel kepada isterinya yaitu saksi DEBORA ERNAWATI lalu saksi DEBORA ERNAWATI menegur terdakwa dengan mengatakan “ndak usah banting barang, itu harta warisan orang tua aku, kalo mabuk tuh diam jak” lalu tiba-tiba terdakwa langsung membanting saksi DEBORA ERNAWATI ke lantai, setelah saksi DEBORA ERNAWATI jatuh ke lantai kemudian terdakwa duduk diatas badan saksi DEBORA ERNAWATI dan langsung meninju berkali-kali dengan menggunakan tangannya ke badan saksi dan mengenai mata sebelah kiri saksi DEBORA ERNAWATI, setelah itu terdakwa membenturkan kepala saksi DEBORA ERNAWATI ke lantai, selanjutnya saksi DEBORA ERNAWATI menyelamatkan diri pergi ke rumah saksi MARKUS, bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi DEBORA ERNAWATI mengalami memar di bagian mata sebelah kiri dan kesakitan pada bagian belakang kepala, dada dan perut sera trauma hal tersebut dikuatkan dengan hasil Visume Et Repertum dari Puskesmas Tempunak nomor : 353/538/VER/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani dengan sumpah jabatan oleh dr. FLORENTINA, dengan hasil pemeriksaan :
Kepala : Terdapat memar jaringan pada kelopak mata bawah ukuran enam kali dua centimeter.
Leher : Tidak dijumpai kelainan.
Badan : Tidak dijumpai kelainan.
Tangan : Tidak dijumpai kelainan.
Kaki : Tidak dijumpai kelainan.
Kesimpulan : kelainan tersebut siatas disuga disebabkan oleh kekerasan tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti isi surat dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut di atas, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya di bawah sumpah / janji sesuai dengan agamanya telah didengar di persidangan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
DEBORA ERNAWATI anak dari ADUNG
Bahwa saksi adalah istri Terdakwa ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2013 sekira pukul 23.40 Wib di rumah saksi yang terletak di Dusun Nyakam RT.07/RW.04 Desa Lundang Baru Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang, Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap saksi ;
Bahwa Terdakwa memukul saksi dengan cara Terdakwa pada mulanya mendorong badan saksi hingga jatuh ke lantai, selanjutnya Terdakwa duduk di atas badan saksi dan memukul mata sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali kemudian Terdakwa membenturkan kepala saksi hingga bagian belakang kepala saksi mengenai lantai, lalu Terdakwa berdiri dan saksi kemudian bersama anak saksi pergi meninggalkan Terdakwa untuk menyelamatkan diri ke rumah MARKUS ;
Bahwa sebelum terjadi pemukulan, saksi sempat marah kepada Terdakwa karena Terdakwa ketika masuk ke dalam rumah langsung marah-marah dan membanting barang-barang yang ada di rumah ;
Bahwa saksi tidak marah ketika itu, saksi hanya menegur Terdakwa yang membanting barang-barang yang ada di rumah ;
Bahwa Terdakwa sering minum minuman beralkohol dan ketika terjadi pemukulan, Terdakwa habis minum minuman beralkohol ;
Bahwa setelah pengaruh alkohol hilang, Terdakwa selalu seolah-olah tidak ingat akan perbuatan Terdakwa yang telah melakukan pemukulan terhadap saksi ;
Bahwa saksi dan Terdakwa memiliki 1 (satu) orang anak perempuan yang bernama ELVINIA ;
Bahwa akibat pemukulan Terdakwa, mata saksi mengalami memar ;
Bahwa saksi menikah dengan Terdakwa pada tahun 2008 ;
Bahwa selain minum minuman beralkohol Terdakwa juga bermain judi ;
Bahwa tidak ada orang yang melihat ketika Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi ;
Bahwa saksi selalu melayani Terdakwa ketika Terdakwa meminta berhubungan intim ;
Bahwa Terdakwa pernah minum minuman beralkohol di rumah, tetapi lebih sering minum minuman beralkohol di luar ;
Bahwa saksi sudah sering mengalami pemukulan ketika Terdakwa pulang dari rumah dalam keadaan mabuk ;
Bahwa permasalahan saksi dan Terdakwa sudah pernah dilakukan penyelesaian secara adat sebanyak 3 (tiga) kali tetapi Terdakwa selalu mengulang-ngulang perbuatan pemukulan tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi ;
MARKUS anak dari AMAT
Bahwa saksi adalah adik ipar Terdakwa ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2013 sekira pukul 23.40 Wib di rumah saksi DEBORA ERNAWATI yang terletak di Dusun Nyakam RT.07/RW.04 Desa Lundang Baru Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang, Terdakwa telah memukul saksi DEBORA ERNAWATI ;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa telah memukul saksi DEBORA ERNAWATI karena setelah kejadian saksi DEBORA ERNAWATI datang ke rumah saksi untuk minta pertolongan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara Terdakwa melakukan pemukulan kepada saksi korban ;
Bahwa saksi tidak tahu penyebab Terdakwa melakukan pemukulan kepada saksi korban ;
Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat) kali melakukan pemukulan terhadap saksi korban sebelum terjadi masalah ini namun telah diselesaikan secara kekeluargaan ;
Bahwa masalah Terdakwa dan saksi korban sudah 2 (dua) kali diurus secara adat ;
Bahwa Terdakwa sering minum minuman beralkohol ;
Bahwa setelah Terdakwa minum minuman beralkohol, Terdakwa sering marah-marah ;
Bahwa saksi tidak pernah menasihati Terdakwa karena saksi tidak mau turut campur dalam urusan rumah tangga Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa memiliki 1 (satu) orang anak perempuan yang bernama ELVINIA ;
Bahwa akibat pemukulan Terdakwa, mata saksi korban mengalami memar ;
Bahwa saksi korban menikah dengan Terdakwa pada tahun 2008 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi ;
PETRUS KANISIUS
Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2013 sekira pukul 23.40 Wib di rumah saksi DEBORA ERNAWATI yang terletak di Dusun Nyakam RT.07/RW.04 Desa Lundang Baru Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang, Terdakwa telah memukul saksi DEBORA ERNAWATI ;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa telah memukul saksi DEBORA ERNAWATI karena setelah kejadian saksi DEBORA ERNAWATI datang ke rumah saksi untuk melaporkan kejadian tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara Terdakwa melakukan pemukulan kepada saksi korban ;
Bahwa saksi tidak tahu penyebab Terdakwa melakukan pemukulan kepada saksi korban ;
Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali melakukan pemukulan terhadap saksi korban sebelum terjadi masalah ini namun telah diselesaikan secara kekeluargaan ;
Bahwa masalah Terdakwa dan saksi korban baru 1 (satu) kali dilaporkan kepada saksi ;
Bahwa Terdakwa sering minum minuman beralkohol ;
Bahwa Terdakwa memiliki 1 (satu) orang anak perempuan yang bernama ELVINIA ;
Bahwa akibat pemukulan Terdakwa, mata saksi korban mengalami memar ;
Bahwa permasalahan antara saksi korban dan Terdakwa pernah diselesaikan secara adat namun tidak selesai pula ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan 1 (satu) orang saksi yang menguntungkan (ade charge) yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut ;
MARDIANUS ROMONO anak dari APU
Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2013 sekira pukul 23.40 Wib di rumah saksi DEBORA ERNAWATI yang terletak di Dusun Nyakam RT.07/RW.04 Desa Lundang Baru Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang, Terdakwa telah memukul saksi DEBORA ERNAWATI ;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa telah memukul saksi DEBORA ERNAWATI karena setelah kejadian, Terdakwa datang ke rumah orang tua saksi yang adalah orang tua Terdakwa pula bersama Kepala Desa dan Kepala Dusun serta Pengurus Adat ;
Bahwa Terdakwa telah dikenai hukum adat dengan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan 2 Kg (dua kilogram) beras ;
Bahwa Terdakwa sudah membayar adat kepada isterinya sehingga pada saat itu mertua Terdakwa mau mencabut laporannya ;
Bahwa saksi tidak tahu jika Terdakwa sering memukul isterinya ;
Bahwa Terdakwa sering minum minuman beralkohol ;
Bahwa Terdakwa memiliki 1 (satu) orang anak perempuan yang bernama ELVINIA dan 1 (satu) orang isteri yaitu DEBORA ERNAWATI ;
Bahwa saksi dan bapak saksi tidak hadir pada saat perkawinan Terdakwa karena salah satu adik saksi sedang berobat karena sakit jiwa ;
Bahwa Terdakwa dan isteri sering cekcok karena masalah ekonomi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2013 sekira pukul 23.30 Wib di rumah Terdakwa dan saksi DEBORA ERNAWATI yang terletak di Dusun Nyakam RT.07/RW.04 Desa Lundang Baru kecamatan Dedai Kabupaten Sintang, Terdakwa telah memukul isteri Terdakwa yaitu saksi DEBORA ERNAWATI ;
Bahwa Terdakwa telah kawin dengan saksi korban pada tahun 2002 dengan diberkati oleh pendeta di rumah Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa memiliki 1 (satu) orang anak yang berumur 11 tahun dan sekarang duduk di kelas IV SD ;
Bahwa Terdakwa sudah melakukan pemukulan sebanyak 4 (empat) kali kepada saksi korban ;
Bahwa penyebab Terdakwa melakukan pemukulan pada saksi korban ketika itu karena Terdakwa di bawah pengaruh alkohol setelah minum minuman beralkohol di rumah orang ;
Bahwa Terdakwa pernah melakukan pemukulan sebelum kejadian ini ;
Bahwa Terdakwa masih sayang dengan isteri Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa sudah berpisah dengan isteri saat ini ;
Bahwa Terdakwa memukul isteri karena Terdakwa emosi ketika isteri menegur Terdakwa untuk tidak minum minuman keras ;
Bahwa Terdakwa memukul dengan tangan kosong ;
Bahwa Terdakwa mendorong kepala isteri Terdakwa ke lantai setelah Terdakwa memukul mata saksi korban ;
Bahwa Terdakwa tidak ingin cerai dengan saksi korban ;
Bahwa Terdakwa sering minum minuman beralkohol ketika Terdakwa sedang capek ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Penuntut Umum telah pula mengajukan bukti surat berupa 1 (satu) lembar Kutipan Akta Perkawinan, tertanggal 04 Desember 2008, yang pada pokoknya menerangkan perkawinan Terdakwa dengan saksi DEBORA ERNAWATI telah dicatatkan pada tanggal 04 Desember 2008 pada Kantor Kependudukan Kabupaten Sintang yang telah dilangsungkan dihadapan pemuka agama Protestan yang bernama Pendeta Ganan Jugi, S.Th ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Visum Et Repertum Nomor : 353/538/VER/X/2013, tanggal 12 Oktober 2013 atas nama DEBORA ERNAWATI, yang ditandatangani oleh dr. FLORENTINA, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah ADE MUHAMMAD DJOEN Sintang, yang hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
Kepala : Terdapat memar jaringan pada kelopak mata bawah ukuran enam
kali dua centimeter.
Leher : Tidak dijumpai kelainan.
Badan : Tidak dijumpai kelainan.
Tangan : Tidak dijumpai kelainan.
Kaki : Tidak dijumpai kelainan.
Kesimpulan : kelainan tersebut diatas diduga disebabkan oleh kekerasan tumpul.
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan Visum Et Repertum serta bukti surat di mana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain alat bukti tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapat diperoleh adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2013 sekira pukul 23.30 Wib di rumah Terdakwa dan saksi DEBORA ERNAWATI yang terletak di Dusun Nyakam RT.07/RW.04 Desa Lundang Baru kecamatan Dedai Kabupaten Sintang, Terdakwa telah memukul isteri Terdakwa yaitu saksi DEBORA ERNAWATI ;
Bahwa Terdakwa memukul saksi DEBORA ERNAWATI dengan cara Terdakwa pada mulanya mendorong badan saksi hingga jatuh ke lantai, selanjutnya Terdakwa duduk di atas badan saksi tersebut dan memukul mata sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali kemudian Terdakwa membenturkan kepala saksi hingga bagian belakang kepala saksi mengenai lantai, lalu Terdakwa berdiri dan saksi DEBORA ERNAWATI kemudian bersama anak saksi pergi meninggalkan Terdakwa untuk menyelamatkan diri ke rumah MARKUS ;
Bahwa Terdakwa telah kawin dengan saksi DEBORA ERNAWATI pada tahun 2002 dan telah memiliki 1 (satu) orang anak yang berumur 11 tahun ;
Bahwa Terdakwa telah melakukan pemukulan sebanyak 3 (tiga) kali kepada saksi DEBORA ERNAWATI sebelum pemukulan yang terakhir ;
Bahwa penyebab Terdakwa melakukan pemukulan pada saksi DEBORA ERNAWATI ketika itu karena Terdakwa di bawah pengaruh alkohol setelah minum minuman beralkohol di rumah orang ;
Bahwa Terdakwa memukul saksi DEBORA ERNAWATI karena Terdakwa emosi ketika saksi DEBORA ERNAWATI menegur Terdakwa untuk tidak minum minuman keras ;
Bahwa Terdakwa memukul dengan tangan kosong ;
Bahwa permasalahan antara saksi DEBORA ERNAWATI dan Terdakwa pernah diselesaikan secara adat namun tidak selesai ;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, saksi DEBORA ERNAWATI mengalami luka/memar jaringan pada kelopak mata bawah dengan ukuran 6 Cm x 2 Cm ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta hukum yang telah terungkap tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa mencermati surat dakwaan Penuntut Umum ternyata surat dakwaan disusun secara subsidaritas yaitu :
PRIMAIR :
Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
SUBSIDIAIR :
Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum menyusun surat dakwaan secara subsidaritas yaitu memiliki ciri yang sama dengan dengan dakwaan alternatif yaitu bentuk dakwaan yang satu dengan yang lain saling mengecualikan akan tetapi memiliki perbedaan yaitu dakwaan disusun dari yang paling berat sampai dengan yang paling ringan (M.Yahya Harahap“Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, edisi Kedua”,Sinar Grafika,hal.392), dari pasal yang pembuktiannya lebih sulit sampai dengan pasal yang pembuktiannya lebih mudah maka Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahulu dakwaan Primair Penuntut Umum dan apabila dakwaan Primair telah terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu membuktikan lagi dakwaan selanjutnya dan sebaliknya jika dakwaan Primair tidak terbukti maka dakwaan selanjutnya dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair yaitu Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yaitu setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” adalah subyek hukum atau orang yang dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa YOSEF anak dari APU di mana setelah melalui pemeriksaan di persidangan, ternyata Terdakwa YOSEF anak dari APU adalah subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, dan di persidangan telah diperiksa identitas Terdakwa dan identitasnya sama dengan dakwaan Penuntut Umum, maka dengan demikian subyek perbuatan pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar Terdakwa YOSEF anak dari APU dan bukan orang lain ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan tersebut, Terdakwa mampu mengikuti semua jalannya persidangan, hal ini ditunjukkan dengan adanya kemampuan dari Terdakwa dalam menjawab seluruh pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, dan tanggapan-tanggapan dari Terdakwa terhadap keterangan yang diberikan oleh para saksi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-1 dari pasal di atas telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.2. Unsur “Yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yaitu setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis, dan/ atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah :
Suami, isteri, dan anak ;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat yang diajukan Penuntut Umum berupa Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 9246/2008, yang dikeluarkan di Sintang pada tanggal 4 Desember 2008 oleh Dinas Kependudukan Kabupaten Sintang maka antara Terdakwa dan saksi korban DEBORA ERNAWATI anak dari ADUNG terikat dalam sebuah perkawinan yang sah menurut hukum sebagai pasangan suami-isteri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2013 sekira pukul 23.30 Wib di rumah Terdakwa dan saksi korban DEBORA ERNAWATI yang terletak di Dusun Nyakam RT.07/RW.04 Desa Lundang Baru kecamatan Dedai Kabupaten Sintang, Terdakwa telah memukul isteri Terdakwa yaitu saksi korban DEBORA ERNAWATI ;
Menimbang, bahwa Terdakwa memukul saksi korban dengan cara Terdakwa pada mulanya mendorong badan saksi korban hingga jatuh ke lantai, selanjutnya Terdakwa duduk diatas badan saksi korban dan memukul mata sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali kemudian Terdakwa membenturkan kepala saksi korban hingga bagian belakang kepala saksi korban mengenai lantai rumah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat yang diajukan Penuntut Umum berupa Visum Et Repertum Nomor : 353/538/VER/X/2013, tertanggal 17 Oktober 2013 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah ADE MUHAMMAD DJOEN Sintang dengan kesimpulan terdapat memar jaringan pada kelopak mata bawah ukuran enam kali dua centimeter yang disebabkan oleh kekerasan tumpul ;
Menimbang, bahwa pemukulan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban berdasarkan fakta di persidangan telah dilakukan Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dan dilakukan Terdakwa karena dipengaruhi oleh minuman keras yang dikonsumsi oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa akibat pemukulan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban, menurut Majelis Hakim tidak hanya menyebabkan penderitaan fisik bagi korban, namun menyebabkan pula penderitaan psikis bagi korban dan anak korban yang melihat peristiwa pemukulan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk mewujudkan keutuhan dan kerukunan dalam rumah tangga adalah tergantung pada setiap orang dalam lingkup rumah tangga sehingga diperlukan kualitas pengendalian diri pada setiap individu untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, oleh karena itu untuk mencegah, melindungi korban dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, negara dan masyarakat wajib melaksanakan pencegahan, perlindungan dan penindakan pelaku karena itu perbuatan Terdakwa yang melakukan pemukulan terhadap istri yang masih terikat dalam perkawinan yang sah merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dengan demikian unsur ke-2 dari pasal tersebut di atas yaitu “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Primair yaitu Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga maka terdapatlah cukup bukti-bukti yang sah menurut hukum dan meyakinkan bagi Majelis Hakim bahwa Terdakwa tersebut telah bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan tersebut yakni “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair Penuntut Umum telah terbukti, maka dakwaan Subsidiair tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya alasan-alasan yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat alasan-alasan yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya oleh karena itu Terdakwa tersebut haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Sebelumnya Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap saksi DEBORA ERNAWATI sebanyak 3 (tiga) kali ;
Perbuatan Terdakwa menyebabkan penderitaan fisik dan psikis bagi korban dan anak korban ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan di persidangan, sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian setelah memperhatikan perbuatan Terdakwa dan memperhatikan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa adalah sudah cukup setimpal dan adil dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, maka Majelis Hakim, pidana yang pantas dijatuhkan atas diri Terdakwa adalah pidana penjara dan lamanya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut di dalam amar putusan dibawah ini ;
Memperhatikan dan mengingat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan mempedomani Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, beserta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dalam perkara ini ;
----------------------------------------- M E N G A D I L I ------------------------------
Menyatakan Terdakwa YOSEF anak dari APU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang pada hari Kamis, tanggal 20 Februari 2014, oleh kami : SETYANTO HERMAWAN, SH.,M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, AGUSTINUS SANGKAKALA, SH., MH., dan FIRDAUS SODIQIN, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 24 Februari 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut dan dibantu oleh ROSTINA sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sintang serta dihadiri oleh ENDANG DARSONO, SH., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang dan dihadiri pula oleh Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
AGUSTINUS SANGKAKALA, SH.,MH. SETYANTO HERMAWAN,SH., M.Hum.
FIRDAUS SODIQIN, SH.
PANITERA PENGGANTI,
ROSTINA