42/PID/2016/PT.GTO
Putusan PT GORONTALO Nomor 42/PID/2016/PT.GTO
AHMAD AKUBA ALIAS MAUDI ALIAS KA'MUA
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Terdakwa - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Limboto, tanggal 25 Agustus 2016, Nomor : 90/Pid.B/2016/PN.Lbo yang dimintakan banding - Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 5. 000. -(lima ribu rupiah). Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo pada hari : Selasa, tanggal 01 November 2016 oleh WURIANTO, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, H.TAMTO, SH.MH dan BURHANUDDIN AS, SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor : 42/PID/2016/PT.GTO tanggal 27 September 2016, putusan tersebut pada hari : Kamis, tanggal 03 Nopember 2016, diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dihadiri oleh ANDI MUNARTI, SH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Gorontalo, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa Hakim-hakim Anggota : Hakim Ketua : T.T.D. T.T.D. I. H.TAMTO, SH.MH. WURIANTO, SH. T.T.D. II. BURHANUDDIN AS, SH.MH. Panitera Pengganti : T.T.D. ANDI MUNARTI, SH. TURUNAN RESMI PENGADILAN TINGGI GORONTALO PANITERA MATDJUSKAN,SH.,MH 19591101 1991031 001
P U T U S A N
Nomor : 42/PID/2016/PT.GTO.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Gorontalo yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : AHMAD AKUBA Alias MUADI Alias KA MUA;
Tempat lahir : Gorontalo;
Umur/tanggal lahir : 51 Tahun/02 Mei 1964;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Bulota, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten
Gorontalo;
A g a m a : I s l a m;
P e k e r j a an : D a g a n g;
P e n d i d i k a n : SMA ( Tamat );
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahan masing-masing oleh :
Penyidik di Rutan Polsek Telaga sejak tanggal 15 Februari 2016 sampai dengan tanggal 5 Maret 2016 ;
Diperpanjang oleh Kajari Limboto di Rutan Polsek Telaga, sejak tanggal 6 Maret 2016 sampai dengan tanggal 14 April 2016 ;
Penuntut Umum di Rutan L.P. Gorontalo, sejak tanggal 14 April 2016 sampai dengan tanggal 03 Mei 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Limboto sejak tanggal 4 Mei 2016 sampai dengan tanggal 02 Juni 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Limboto di Rutan L.P. Gorontalo, sejak tanggal 10 Mei 2016 sampai dengan tanggal 08 Juni 2016;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Limboto di Rutan L.P.
Gorontalo, sejak tanggal 09 Juni 2016 sampai dengan tanggal 07 Agustus 2016;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Goronntalo yang I di Rutan L.P. Gorontalo, sejak tanggal 08 Agustus 2016 sampai
dengan tanggal 6 September 2016;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo, sejak tanggal 31 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 29 September 2016;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, sejak tanggal 30 September sampai dengan tanggal 28 November 2016;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor : 42/PID/2016/PT GTO, tertanggal 27 September 2016, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan, serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor : 90/Pid.B/2016/PN Lbo dalam perkara Terdakwa yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan Nomor : Reg.Perkara : PDM-18/Limbo/04/2016, tanggal 25 April 2016, sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa AHMAD AKUBA Alias KA MUA pada hari dan tanggal tidak di ingat lagi pada bulan Januari tahun 2016 bertempat dirumah terdakwa di Dusun III Desa Bulota Kec.Telaga Jaya Kab.Gorontalo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan serangkaian kebohongan,atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, perbuatan terdakwa dilakukan berawal saat korban menonton film anak “ipin upin” yang dirumah terdakwa, setelah film tersebut selesai korban yang berniat pulang bergegas berjalan menuju pintu keluar rumah, terdakwa
yang berada dikamar dalam rumah tersebut memanggil korban untuk
mencabut rambut putih dikepala korban(uban), korban yang saat itu merasa merasa takut jika nanti didalam kamar terdakwa akan berbuat yang tidak diinginkan korban.Korban kemudian tidak mnuruti permintaan terdakwa dan mengatakan akan mencabut rambut putih kepala (uban)
dari terdakwa jika dilakukan di warung milik isteri terdakwa yang ada disebelah kanan rumah terdakwa. terdakwa yang tetap berkeinginan mencabut rambut putih kepala (uban) terdakwa didalam kamar,
kemudian langsung menghampiri korban dan langsung menarik tangan dibagian lengan sebelah kiri korban untuk ditarik masuk kedalam kamar terdakwa, korban yang sempat meronta, memukul dan mencubit badan serta wajah terdakwa namun terdakwa tetap tidak melepaskan lengan korban sehingga korban berhasil ditarik masuk kedalam kamar dan terdakwa kemudian menarik korban masuk kedalam kamar mandi yang ada dalam kamar terdakwa, didalam kamar mandi tersebut korban yang dalam posisi berdiri disandarkan didinding oleh terdakwa kemudian mencium wajah korban sambil tetap menggenggam lengan korban. Terdakwa kemudian dengan menggunakan tangan kiri melucuti celana panjang merk babydoll yang dikenakan korban hingga celana korban korban terlucuti sebatas lutut,terdakwa selanjutnya melucuti celana terdakwa dan mengeluarkan kemaluan terdakwa untuk diarahkan ke kemaluan korban, kemaluan terdakwa yang saat itu tidak tegang sehingga terdakwa hanya menggoyangkan pantat terdakwa maju mundur dan kemaluan terdakwa hanya menempel dikemaluan korban sampai terdakwa mengeluarkan cairan sperma dimana cairan sperma tersebut dirasakan korban membasahi diluar kemaluan yakni disekitar kemaluan korban .Setelah itu terdakwa menyuruh korban untuk mengenakan pakaian korban dan mengatakan untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada isteri terdakwa ;
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan korban takut dan kemaluan korban dirasa sakit(perih) selama sehari, dan korban juga mengalami bengkak pada lengan sebelah kiri sebagaimana VISUM AT REPERTUM No.171/PKMT-PEL/II/2016 yang dibuat tanggal 16 Februari
2016 dan ditanda tangani oleh Dokter Sitty Yoseplus Doktert pada PUSKESMAS Global Telaga Kec.Telaga ;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan saat korban RISKA PANTO Alias IKA masih berusia 12 (dua belas) tahun, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran an. RISKA PANTO No.7501-LT-14112013-0061
tertanggal 14 Nopember 2013 yang dibuat dan ditanda tanmgani oleh
Drs.JHON RAHMAN, M.Pd Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Pemerintah Kabupaten Gorontalo;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dengan Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan Pidana Nomor : Reg. Perk. PDM-
018/LIMBO/Ep.2/04/2016, tanggal 25 Juli 2016 sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa AHMAD AKUBA Alias MUADI Alias KA’MUA terbukti bersalah melakukan tindak pidana : ‘‘Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul’’, sebagaimana ketentuan Pasal 82 ayat (1) jo.Pasal Pasal 76E.UUNo.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana untuk itu terhadap Terdakwa AHMAD AKUBA Alias MUADI Alias KA’MUA dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) Tahun dan denda Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), subsidair 6 (enam) Bulan kurungan, dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.3000,-(tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum dan hasil pemeriksaan persidangan, serta memperhatikan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto telah menjatuhkan putusan tertanggal 25 Agustus 2016 Nomor : 90/PID.B/2016/PN/Lbo, yang amarnya
sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Ahmad Akuba Alias Muadi Alias Ka Mua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Akuba Alias Muadi Alias Ka Mua dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda
sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Lapas Gorontalo;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pegadilan Negeri Limboto tertanggal 25 Agustus 2016 Nomor : 90/Pid.B/2016/PN Lbo tersebut, Terdakwa telah mengajukan permohonan banding, sesuai dengan Akta Permintaan
Banding, tanggal 31 Agustus 2016, Nomor : 21/Akta.Pid.B/2016/PN.Lbo;
Menimbang, bahwa atas permohonan pernyataan banding yang diajukan Terdakwa selaku Pemohon banding tersebut, telah diberitahukan dengan secara seksama kepada Penuntut Umum selaku Termohon banding, sebagaimana Akta Pemberitahuan permintaan banding, tanggal 08 September 2016 Nomor : 21/Akta.Pid.B/2016/PN.Lbo;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Terdakwa/Pemohon banding telah mengajukan Memori Banding, tertanggal 19 September 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Tedakwa tidak sependapat dan keberatan terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto tanggal 25 Agustus 2016 Nomor : 90/PID.B/2016/PN.Lbo dengan alasan sesuai fakta hukum yang terungkap dipersidangan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan oleh jaksa Penuntut Umum, oleh karenanya Terdakwa haruslah dibebaskan dari segala tuduhan (Vrijspraak);
Menimbang, bahwa Memori banding dari Terdakwa/Pemohon banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Penuntut Umum/Termohon banding sesuai dengan Akta Pemberitahuan/penyerahan Memori banding, tanggal 19 September 2016 Nomor : 21 Akta Pid.B/2016/PN.Lbo;
Menimbang, bahwa atas Memori banding yang diajukan Terdakwa/Pemohon banding tersebut, oleh Penuntut Umum/Termohon banding
telah mengajukan Kontra Memori banding tertanggal 3 Oktober 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto terhadap putusan tanggal 25 Agustus 2016 Nomor : 90/Pid.B/2016/PN Lbo tersebut sudah tepat, karena sudah sesuai dengan fakta-fakta hokum yang terungkap dipersidangan, maka Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada surat tuntutannya tertanggal 25 Juli 2016;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara Terdakwa dikirim ke Pengadilan Tinggi Gorontalo oleh Panitera Pengadilan Negeri Limboto telah memberi kesempatan kepada Terdakwa maupun Penuntut umum untuk mempelajari berkas perkara Terdakwa selama 7(tujuh) hari sejak tanggal 19 September 2016 sampai dengan tanggal 27 September 2016, sebagaimana surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara, tertanggal 19 September 2016 Nomor : W 20-U2/1527/HK.01/IX/2016;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa/Termohon banding terhadap putusan Pengadilan Limboto tanggal 25 Agustus 2016 Nomor : 90/Pid.B/2016/PN.Lbo tersebut, setelah Pegadilan Tinggi membaca dan meneliti secara seksama, ternyata diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Pengadilan tinggi memperhatikan dengan seksama Memori banding dari Terdakwa/Pemohon banding, ternyata hanya merupakan pengulangan dari pembelaannya dan tidak merupakan hal-hal yang baru, hal itu semuanya termasuk keterangan saksi-saksi telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya, bahwa sesuai fakta hukum
yang terungkap dipersidangan perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur pasal 82 ayat (1) jo.Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana : ‘’ Dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul’’, oleh karenanya pertimbangan Majelis
Hakim tingkat pertama tersebut sudah tepat dan benar, oleh karenanya dapat diambil alih untuk dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa terhadap pidana yang diajatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama terhadap Terdakwa, menurut Pengadilan Tinggi telah sependapat karena dipandang sudah sesuai dengan rasa keadilan dan seimbang dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, maka cukup alasan bagi Pengadilan Tinggi untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Limboto, tanggal 25 Agustus 2016 Nomor : 90/Pid.B/2016/PN Lbo yang dimohonkan banding tersebut;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan Lapas, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 21 jo.Pasal 27(1) (2), Pasal 193 (2) huruf b, Pasal 242 KUHAP tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, oleh karenanya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman, maka sesuai ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat, ketentuan Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76 E Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta perundang-undangan yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Limboto, tanggal 25 Agustus
2016, Nomor : 90/Pid.B/2016/PN.Lbo yang dimintakan banding;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp.5.000.-(lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo pada hari : Selasa, tanggal 01 November 2016
oleh WURIANTO, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, H.TAMTO, SH.MH dan BURHANUDDIN AS, SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor : 42/PID/2016/PT.GTO tanggal 27 September 2016, putusan tersebut pada hari : Kamis, tanggal 03 Nopember 2016, diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dihadiri oleh ANDI MUNARTI, SH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Gorontalo, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota : Hakim Ketua :
T.T.D. T.T.D.
I. H.TAMTO, SH.MH. WURIANTO, SH.
T.T.D.
II. BURHANUDDIN AS, SH.MH.
Panitera Pengganti :
T.T.D.
ANDI MUNARTI, SH.
TURUNAN RESMI
PENGADILAN TINGGI GORONTALO
PANITERA
MATDJUSKAN,SH.,MH
19591101 1991031 001