108 / PDT/ 2015/ PT.BTN.
Putusan PT BANTEN Nomor 108 / PDT/ 2015/ PT.BTN.
PEMBANDING semula PENGGUGAT ; PT.WARU ABADI L A W A N TERBANDING semula TERGUGAT ; DJONG SAK FUNG
-Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat -Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 11 Februari 2014 Nomor 321/Pdt.G/2013/PN.Tng sekedar mengenai pertimbangan hukum dalam eksepsi dan dalam pokok perkara dengan amar selengkapnya sebagai berikut: DALAM PROVISI -Menguatkan putusan Provisi Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 11 Februari 2014 Nomor 321/Pdt.G/2013/PN.Tng DALAM EKSEPSI -Menerima eksepsi Tergugat nomor 3 -Menyatakan gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas DALAM POKOK PERKARA -Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvantkelijeke Verklaard) -Menghukum Penggugat sekarang Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 108 / PDT/ 2015/ PT.BTN.
’’ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara Perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT.WARU ABADI, dberkedudukan hukum di Gresik, dan beralamat di Jl. Tauhid Komplek Perumahan PT Semen Gresik, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukum : 1.Faiq Rukhulloh,SH. 2. RM.Arobbi Rahmat Z,SH. 3. Sutarto, 4. Samsol Ma’arif, domisili di Jalan Raya Serpong KM 25 Ds.Curug, Kec.Gunung Sindur, Kab.Bogor, Prop.Jawa Barat, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT ;
L A W A N
DJONG SAK FUNG, alamat Perumahan Tanah Harmoni Blok E No.2, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya: 1.Badrul Munir, S.Ag,SH. 2. Azis Pasaribu,SH. 3. M.Nuzul Wibawa,SH. 4. Muhammad Ibnu,SH, 5. Octianus, Adalah Advokat dan Kuasa Hukum/Konsultasi Hukum, asisten Advokat dari Kantor Hukum Bill Qsttee law Firm berkedudukan di Puri Pamulang Blok D-5 No.10 RT.003 RW 025 Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor : 108/PEN/PDT/ 2015/PT.BTN. tanggal 28 Oktober 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
Berkas perkara dan semua surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan surat gugatan Wanprestasi terhadap diri Tergugat tertanggal 01 Juni 2013 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 12 Juni 2013 dengan register perdata Nomor: 321/Pdt.G/2013/PN.TNG, mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa PENGGUGAT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan akta pendirian Nomor 20 tanggal 17 Mei 1989 yang dibuat oleh dan dihadapan Djamilah Nahdi, Sarjana Hukum Notaris di Gresik yang angaran dasar berikut akta perubahan-perubahannya Nomor 05 pada tanggal 11 Juli 2008 yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dengan mendapatkan persetujuan Menteri Kehakiman dan HAM Republik Indonesia, sebagaimana berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-53194.AH.01.02, tahun 2008 pada tanggal 21 Agustus 2008 ;
Sesuai dan berdasarkan ketentuan bidang usaha sebagaimana termaktub dalam anggaran dasarnya tersebut diatas, penggugat menjalankan usaha selaku Supplier/ pemasok-pensuplai bahan-bahan bangunan oleh karenanya kegiatan usahanya adalah pemasok bahan bangunan ;
Bahwa dalam rangka menjalankan usaha sesuai Anggaran Dasarnya, maka PENGGUGAT menerima permintaan pemasokan bahan-bahan bangunan dari TERGUGAT di kantor PENGGUGAT Cabang Gunung Sindur yang terletak Jalan Serpong KM 25, Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawab Barat ;
Atas permintaan pemasokan bahan-bahan bangunan dari TERGUGAT, baik pengambilan sendiri barang-barang bahan bangunan oleh TERGUGAT maupun melalui pelayanan antar di tempat Toko Bahan Bangunan “TB. Tiga Putra” yang bertempat di Jl. Cabe Raya Rt.001, Rw.004, Desa/Kel. Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pemulang, Kab. Tangerang, Prop. Banten. Sehingga PENGGUGAT setuju dan bersedia melakukan pemasokan bahan-bahan bangunan ketempat tersebut dengan ketentuan jangka waktu pembayaran kurang lebih satu setengah bulan ;
Bahwa dalam kesepakatan tersebut PENGGUGAT berkewajiban untuk melakukan pemasokan/jual-beli bahan-bahan bangunan sesuai permintaan TERGUGAT dan sebaliknya TERGUGAT berkewajiban melakukan pembayaran atas bahan-bahan bangunan yang telah diterimanya dengan jangka waktu kurang lebih satu setengah bulan setelah bahan-bahan bangunan diterima oleh TERGUGAT ;
Bahwa pemasokan bahan-bahan bangunan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tersebut dengan harga, serta mekanisme pembayaran merupakan suatu perikatan jual-beli, dimana apabila bahan-bahan bangunan tersebut telah diterima dan dipergunakan sebagai barang dagangan oleh TERGUGAT maka PENGGUGAT berhak untuk meminta pembayaran atas bahan-bahan bangunan miliknya tersebut, serta dengan adanya kesediaan PENGGUGAT untuk menyerahkan bahan-bahan bangunan miliknya kepada TERGUGAT, dimana TERGUGAT bersedia melakukan pembayaran yang telah dijanjikan/disepakati sebelumnya maka terpenuhilah ketentuan dalam pasal 1457 KUHPerdata tentang jual – beli ;
Bahwa atas dasar kesepakatan pemasokan / jual beli tersebut dan atas permintaan TERGUGAT, PENGGUGAT telah memenuhi kewajibannya kepada TERGUGAT dengan mengirim bahan-bahan bangunan ke lokasi kirim ataupun pengambilan sendiri barang-barang bahan bangunan di Toko Bahan Bangunan “TB. Tiga Putra” akan tetapi TERGUGAT tidak memenuhi kewajibannya kepada PENGGUGAT yakni berupa pembayaran harga bahan-bahan bangunan yang telah diterimanya ;
Bahwa pada awalnya, hubungan PENGGUGAT dan TERGUGAT mengenai jual-beli pemasokan bahan-bahan bangunan terjalin baik, karenan transaksi jual beli tersebut secara berulang-ulang dan berkesinambungan dengan pembayaran berjalan lancar serta dibayar secara tertib, teratura oleh TERGUGAT, namun untuk permintaan/transaksi mulai tanggal 13 November kewajibannya kepada PENGGUGAT, dengan rincian yakni sebagaimana berikut :
Surat Perintah Jalan No. 2012/3161/K/00257/C tanggal 13 November 2012 berupa Semen merk Semen Gresik PPC 40 Kg sebanyak 100 Zak dan Semen Gresik PPC 50 Kg sebanyak 80 Zak, dengan Faktur Penjualan No.2012/3161/ K/002557C pada tanggal 13 November 2012 berupa Semen merk Semen Gresik PPC 40 Kg dengan harga Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah) per Zak nya dengan subtotal Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan Semen Gresik PPC 50 Kg dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per Zaknya dengan subtotal Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) sehingga total tagihan Rp. 9.600.000,- (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) ;
Surat Perintah Jalan No. GSD03245 tanggal 19 November 2012 berupa semen merk Gresik Boar PPC 40 Kg sebanyak 100 Zak dan Semen Gresik PPC 50 Kg sebanyak 80 Zak, dengan faktur penjualan No. 2012/3161/K/00345C pada tanggal 19 November 2012 berupa Semen PPC @ 40 Kg dengan harga Rp.48.000.- (empat puluh delapan ribu rupiah) per Zaknya dengan subtotal 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan semen PPC 50 Kg dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per Zaknya dengan subtotal 4.800.000,-(empat juta delapan ratus ribu rupiah) per Zaknya dengan subtotal 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) sehingga total tagihan Rp. 9.600.000,- (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) ;
Sehingga total jumlah semua pengiriman kepada PARA TERGUGAT, yang telah dilakukan oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 19.200.000,-(Sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa dengan dilakukan penundaan tersebut membayar tunggakan kewajiban-kewajiban merupakan suatu tanda-tanda adanya murni semata-mata kelalaian TERGUGAT itu, dimana si berutang (TERGUGAT) harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan ;
Dan terhadap penerimaan bahan-bahan bangunan dari PENGGUGAT oleh TERGUGAT menimbulkan kewajiban pula bagi TERGUGAT selaku pembeli atas pembayaran harga pembelian sebagaimana diatur dalam pasal 1513 KUHPerdata, oleh karena itu telah tepat dan benar secara hukum PENGGUGAT menagih pembayaran kepada TERGUGAT atas pembelian bahan-bahan bangunan milik PENGGUGAT ;
Bahwa Toko Bahan Bangunan ”TB. Tiga Putra” merupakan toko bahan-bahan bangunan usaha bisnis milik pribadi yang dijalankan TERGUGAT, yang kapasitasnya sebagai pemilik dan bertanggung jawab dalam mengelolaan toko tersebut, sehingga mengenai order pemesanan, penjualan dan pembayaran dilakukan secara bersama-sama ;
Bahwa semenjak pengiriman terakhir PENGGUGAT pada tanggal 13 November 2012 kepada TERGUGAT sudah jatuh tempo, maka dengan berbagai cara dan upaya PENGGUGAT tetap secara intensif serta konsisten melakukan penagihan terhadap TERGUGAT namun tidak juga melakukan pembayaran senilai jumlah bahan bangunan yang telah diterimanya, maka setelah mengetahui tindakan yang tidak baik TERGUGAT, PENGGUGAT menanyakan serta melakukan penagihan terhadap TERGUGAT kembali justru tidak mau melakukan pembayarannya sama sekali ;
Bahwa terhadap nilai harga atas bahan-bahan bangunan yang dikirim oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT tersebut merupakan suatu bentuk penunaian kewajiban utama selaku penjual, sebagaimana dalam Pasal 1474 KUHPerdata penjual berkewajiban untuk menyerahkan barangnya dan menanggungnya ;
Dan terhadap penerimaan bahan-bahan bangunan dari PENGGUGAT oleh TERGUGAT menimbulkan kewajiban pula bagi TERGUGAT selaku pembeli atas pembayaran harga pembelian sebagaimana diatur dalam pasal 1513 KUHPerdata, oleh karena itu telah tepat dan benar secara hukum PENGGUGAT menagih pembayaran kepada TERGUGAT atas pembelian bahan-bahan bangunan milik PENGGUGAT ;
Bahwa atas tagihan keseluruhan yang telah mencapai Rp. 9.600.000,- (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) setelah kiriman terakhir dihentikan merupakan dasar kehati-hatian PENGGUGAT dalam transaksi usahanya, berasarkan prinsip ini PENGGUGAT selaku sipenjual tidak diwajibkan menyerahkan barangnya jika sipembeli (TERGUGAT) belum membayar harganya, sedangkan sipenjual tidak mengizinkan penundaan pembayaran kepadanya sebagaimana diatur dalam pasal 1478 KUHPerdata ;
Bahwa atas tagihan pengiriman terakhir sudah jatuh tempo, TERGUGAT tidak segera melunasinya sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka PENGGUGAT berusaha untuk menagih tunggakan tersebut secara intensif. Dengan total sisa keseluruhan kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 19.200.000,- (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) yang harus dibayarkan, sampai dengan didaftarkannya surat gugatan ini TERGUGAT tidak mau lagi melakukan pembayaran sama sekali, sehingga jelas-jelas merupakan suatu bukti adanya murni semata-mata kelalaian TERGUGAT itu sendiri, dimana si berhutang (TERGUGAT) harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan (pasal 1238 KUHPerdata), dalam hal ini maka saat jatuh tempo pada saat yang telah dijanjikan adalah saat atau waktu yang telah ditentukan dalam perikatannya, yang juga merupakan pemenuhan kewajiban oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
Bahwa sebagaimana dalam Pasal 1338 Jo 1339 KUHPerdata maka perjanjian mengikat sebagaimana perundang-undangan terhadap PARA PIHAK yang membuatnya, tidak sebatas apa yang tertulis juga sebagaimana apa yang menjadi keharusan dan kebiasaan, maka setelah sisa tagihan keseluruhan yang telah mencapai Rp. 19.200.000,- (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) tanpa ada pembayaran sebagai pelunasan piutang sebagaimana waktu yang telah diperjanjikan merupakan suatu bukti adanya murni semata-mata kelalaian TERGUGAT itu sendiri sehingga telah nyata-nyata melakukan WANPRESTASI ;
Bahwa atas perbuatan WANPRESTASI yang dilakukan oleh TERGUGAT dimaksud, PENGGUGAT telah berkali-kali melakukan teguran agar segera menyelesaikan pembayaran tanggungan dimaksud secara baik-baik, namun itikad baik PENGGUGAT tersebut tidak mendapa tanggapan yang baik dari TERGUGAT, bahkan saat ini TERGUGAT cenderung menghindar sehingga jelas dengan demikian PENGGUGAT merasa sangat dirugikan oleh perbuatan TERGUGAT karenanya sewajarnya apabila PENGGUGAT mengajukan masalah ini ke Pengadilan Negeri Tangerang ;
Bahwa terhitung sejak tanggal 19 Desember 2012 tersebut maka timbulah hak bagi PENGGUGAT kepada TERGUGAT secara tanggung renteng serta sekaligus dan tunai, oleh karena itu PENGGUGAT SECARA TEGAS MENUNTUT mohon Kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum PARA TERGUGAT untuk memenuhi kewajiban pokok kepada PENGGUGAT secara sekaligus dan tunai yakni sebesar Rp. 19.200.000,- (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) beserta pembayaran atas bunga kerugian serta atas biaya-biaya yang timbul sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1236 KUHPerdata, jo 1239 KUHPerdata berdasarkan ketentuan tersebut dalam gugatan ini PENGGUGAT menuntut pembayaran moratoir terhitung sejak tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan dibayarkan lunas kewajiban pokok dengan perhitungan bunga sebagai berikut :
Perkiraran suku bunga Bank ± 12 % (dua belas) persen per tahun ;
Rp.
19.200.000,- (kerugian) x 12 % / tahun
= Rp. 19.200.000 x 1,0 % / bulan
= Rp. 192.000 / bulan
(seratus sembilan puluh dua ribu rupiah perbulannya ) ;
Bahwa dengan adanya perbuatan WANPRESTASI TERGUGAT sehingga dikeluarkannya biaya-biaya perkara, biaya-biaya transportasi penagihan, biaya-biaya tenaga kerja yang terbuang akibat karena dilakukannya pekerjaan ada waktu yang lebih banyak sehingga di perkirakan sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum (in-kracht) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa untuk menjamin agar gugatan PENGGUGAT tidak sia-sia (illusoir) karena beralihnya harta kekayaan TERGUGAT, maka PENGGUGAT mohon agar Pengadilan Negeri Tangerang berkenan untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan dan atau barang-barang milik TERGUGAT baik bergerak maupun tidak bergerak.
Oleh karena itu mohonlah kiranya yang majelis hakim meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan TERGUGAT tanah dan bangunan yang terletak di :
Jl. Cabe Raya Rt.001, Rw.004 Ds/Kel. Pondok Cabe Ilir, Kec. Pamulang, Kab. Tangerang, Propinsi Jawa Barat ;
Bahwa jumlah kewajiban pokok, dan ganti rugi sebesar Rp. 19.200.000,- (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) sudah harus dibayar lunas selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan ini dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap, PARA TERGUGAT juga dikenakan pembayaran sejumlah Bunga morotoir secara tanggung renteng terhadap kewajiban pokok sebesar Rp.192.000,-(seratus sembilan puluh dua ribu rupiah perbulannya) setiap bulannya terhitung sejak tanggal 01 Januari 2013 sampai dengan dibayarkan lunas keseluruhan kewajiban pokok PARA TERGUGAT;
Bahwa agar PARA TERGUGAT dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari harus dibayar lunas apalagi lalai dalam memenuhi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in-kracht) tersebut ;
Bahwa oleh karena gugatan PENGGUGAT ini cukup beralasan serta didasarkan alat-alat bukti otentik dan sah yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya, maka PENGGUGAT mohon putusan dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya verzet, banding maupun kasasi dari PARA TERGUGAT ;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan :
Menyatakan gugatan PENGGUGAT dapat diterima dan dikabulkan seluruhnya;
Menyatakan sah menurut hukum hubungan hukum jual-beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT.
Menyatakan PARA TERGUGAT telah terbukti dan meyakinkan melakukan Wanprestasi dan Ganti Rugi terhadap PENGGUGAT ;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian pokok kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 19.200.000,- (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) ;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar bunga morotoir sebesar Rp. 19.200.000,- (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah perbulannya) terhitung sejak tanggal 01 Januari 2013 sampai dengan dibayarkan lunas keseluruh kewajiban pokok kepada PENGGUGAT ;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT karena adanya permasalahan ini diperkirakan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari apabila PARA TERGUGAT lalai memenuhi putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap (in-kracht va gewijdse) ;
Menyatakan syah dan berharga sita jaminan harta milik PARA TERGUGAT baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ;
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo eto bono)
Membaca dan memperhatikan Berita Acara Persidangan dan
Salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal Nomor 321/Pdt.G/2013/PN.TNG.tanggal 11 Pebruari 2015 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menolak tuntutan Provisi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM EKSEPSI :
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk sebahagian ;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke
Verklaard);
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara
ini sebesar Rp.797.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Tangerang, menerangkan bahwa pada tanggal 24 Pebruari 2015, Pembanding semula Penggugat, telah memohon banding atas Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada kuasa Terbanding semulaTerggugat, pada tanggal 10 Maret 2015 ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat, telah mengajukan Memori Banding pada tanggal 25 April 2014, dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 2 Mei 2014, Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada kuasa Terbandingsemula Terggugat tanggal 5 mei 2014 ;
Menimbang, bahwa Kuasa HukumTerbanding semula Tergugat, telah mengajukan Kontra Memori Banding pada tanggal 15 2014, dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 20 Oktober 2015 Kontra Memori Banding mana telah diberitahukan kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 20 Oktober 2015 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi para pihak diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (Inzage) sesuai surat pemberitahuan kepada Pembanding semula Penggugat, dan Terbanding semula Tergugat, masing-masing pada tanggal 9-8 Oktober 2015 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 11 Februari 2014 Nomor 321/Pdt.G/2013/PN.Tng dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan oleh pihak kuasa Penggugat tertanggal 25 April 2014 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 2 Mei 2014 , berpendapat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mencermati pertimbangan putusan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya baik dalam pertimbangan eksepsi maupun dalam pertimbangan pokok perkara , Pengadilan Tinggi perlu memperbaiki tekhnik dalam menyusun dan mempertimbangkan alasan-alasan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama dalam bagian eksepsi maupun dalam pokok perkaranya sebagai berikut:
DALAM PROVISI
Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan hukum dalam provisi menurut Pengadilan Tinggi sudah tepat dan benar dan karenanya harus dikuatkan;
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa sesuai ketentutan hukum acara perdata, tangkisan atau bantahan yang diajukan dalam bentuk eksepsi adalah ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan, yaitu jika gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak sah yang karenanya gugatan tidak dapat diterima (vide Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, cet. Kedua 2005);
Menimbang, bahwa dengan demikian, keberatan yang diajukan dalam bentuk eksepsi, tidak ditujukan dan tidak menyinggung bantahan terhadap pokok perkara;
Menimbang, bahwa dengan kata lain tujuan pokok pengajuan eksepsi yaitu agar pengadilan mengakhiri proses pemeriksaan tanpa lebih lanjut memeriksa materi pokok perkara dengan menjatuhkan putusan negative yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menimbang, bahwa berkaitan dengan jawaban Tergugat dalam perkara ini, Tergugat mengajukan eksepsi yang setelah dipelajari , alasan eksepsinya bukan mengenai masalah kewenangan mengadili sehingga berdasarkan ketentuan pasal 136 HIR maka eksepsi tersebut harus dipertimbangkan dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara;
Menimbang, bahwa adapun eksepsi yang diajukan Tergugat adalah sebagai berikut:
Gugatan Penggugat Error In Persona
Bahwa Tergugat Djong Sak Fung bukanlah sebagai pemilik toko bangunan Tiga Putra karena pemilik sekaligus pimpinan perusahaan toko Tiga Putra adalah Djong Hon Min;
Gugatan Penggugat Obscuur Libel
Bahwa dalam surat gugatan, toko bangunan Tiga Putra beralamat di Jl. Cabe Raya RT.001 RW.004 Desa/Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten;
Bahwa yang benar alamat toko Tiga Putra adalah di Jl. Cabe Raya No. 38 RT.003 RW.005, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan;
Kontradiksi Antara Posita dan Petitum
Bahwa Penggugat tidak secara jelas menguraikan perbuatan Tergugat mana yang merupakan perbuatan wanprestasi;
Bahwa dalam petitum 2,3,4,5,6,7,8 dan 10 disebutkan kata “ Para Tergugat “ padahal tergugatnya hanya satu;
Petitum Tidak Rinci dan Tidak Jelas
Bahwa terhadap tuntutan ganti rugi sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tidak dirunci secara jelas dalam posita gugatan;
Menimbang, bahwa apabila salah satu dari alasan-alasan eksepsi Tergugat diatas diterima maka cukup alasan bagi Pengadilan untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan proses pemeriksaan diakhiri tanpa menyinggung penyelesaian materi pokok perkara;
Menimbang, bahwa terhadap alasan eksepsi nomor 1 dan nomor 2 karena masih diperlukan pembuktian hal mana telah masuk dalam materi pokok perkara maka eksepsi tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap alasan eksepsi nomor 3 yaitu tentang penyebutan “ Para Tergugat “ dalam petitum 3,4,5,6,7,8 dan 10 , Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan tersebut dapat diterima oleh karena penyebutan tersebut berhubungan dengan banyaknya pihak yang terkait dan ada hubungan hukum dengan Penggugat dalam perkara gugatan ini;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan alasan Penggugat yang menyatakan bahwa penyebutan “ Para Tergugat “ tersebut hanya salah ketik karena faktanya pihak Tergugat nya hanya satu orang, sehingga seharusnya penyebutan tersebut harus dengan sebutan “ Tergugat “ saja bukan “ Para Tergugat “ , apalagi kalau penyebutan tersebut hampir pada semua petitum gugatan;
Menimbang, bahwa oleh karena adanya kesalahan dalam penyebutan “ Tergugat “ menjadi “ Para Tergugat “ tentunya hal tersebut akan menyulitkan dalam proses pemeriksaan perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena alasan eksepsi nomor 3 ini diterima maka terhadap alasan eksepsi selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa oleh karena alasan eksepsi Tergugat nomor 3 dapat diterima maka konsekwensi hukumnya gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat diterima dan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima maka terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 11 Februari 2014 Nomor 321/Pdt.G/2013/PN.Tng perlu diperbaiki susunan pertimbangan hukumnya sebagaimana telah dipertimbangkan diatas;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima maka kepada pihak Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Pasal 136 HIR serta pasal pasal lain yang bersangkutan dalam pemeriksaan perkara ini:
M E N G A D I L I
-. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
-. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 11 Februari 2014 Nomor 321/Pdt.G/2013/PN.Tng sekedar mengenai pertimbangan hukum dalam eksepsi dan dalam pokok perkara dengan amar selengkapnya sebagai berikut:
DALAM PROVISI
-. Menguatkan putusan Provisi Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 11 Februari 2014 Nomor 321/Pdt.G/2013/PN.Tng;
DALAM EKSEPSI
-. Menerima eksepsi Tergugat nomor 3;
-. Menyatakan gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas;
DALAM POKOK PERKARA
-. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvantkelijeke
Verklaard)
-. Menghukum Penggugat sekarang Pembanding untuk membayar biaya
perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar
Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Senin ,14 Desember2015, oleh kami : LIEF SOFIJULLAH, SH.M.HUM. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banten sebagai Ketua Majelis,GUNTUR PURWANTO J.L,SH.MH. dan SHARI DJATMIKO, SH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor : 108/PEN/PDT/2015/PT.BTN., tanggal 28 Oktober 2015 ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut dan IDHAM CHOLIQ, SH. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA , KETUA MAJELIS ,
TTD. TTD.
GUNTUR PURWANTO J.L, SH.MH. LIEF SOFIJULLAH, SH.M.HUM.
TTD.
SHARI DJATMIKO, SH.
PANITERA PENGGANTI ,
TTD.
IDHAM CHOLIQ, SH
Perincian Biaya Perkara :
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
A
dministrasi Rp. 139.000,- +Jumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)