5/Pid.B/2011/PN-Jpr
Putusan PN JAYAPURA Nomor 5/Pid.B/2011/PN-Jpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOSES YOMUNGGA, SE, MM
Penjara 2 tahun dan 6 bulan
P U T U S A N
Nomor : 05/ Pid.B/2011/PN.JPR
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : MOSES YOMUNGGA, SE.MM.
Tempat lahir : Serui
Umur/tanggal lahir : 40 Tahun /06 Maret 1970
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Yoka No. 01 RT/RW.002/010, Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura
A g a m a : Kristen Protestan
Pekerjaan : Dosen Ottouw Gleaser dan Ketua Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kota Jayapura
Pendidikan : S2 (Magister Manajemen)
Terdakwa dalam perkara ini ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 30 September 2010 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2010;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 28 Nopember 2010;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 29 Nopember 2010 sampai dengan tanggal 27 Desember 2010;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Desember 2010 sampai dengan tanggal 09 Januari 2011;
Hakim Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 10 Januari 2011 sampai dengan tanggal 08 Pebruari 2011;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura sejak tanggal 09 Pebruari 2011 sampai dengan tanggal 09 April 2011;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura I sejak tanggal 10 April 2011 sampai dengan tanggal 09 Mei 2011;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura II sejak tanggal 10 Mei 2011 sampai dengan tanggal 08 Juni 2011;
Terdakwa di persidangan telah didampingi Penasihat Hukum, yaitu :
HASNIAH, SH., Advokat /Penasihat Hukum, berkantor di Jl. Amphibi Hamadi AL No.69 Dok V Jayapura, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Januari 2011 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jayapura dibawah register Nomor : W.30.UI/25/HK.02.02/2011 tertanggal 19 Januari 2011;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 11 Januari 2011 Nomor : 5/Pen.Pid/2011/PN.Jpr tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 12 Januari 2011 Nomor : 05/Pen.Pid/2011/PN.Jpr, tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa MOSES YOMUNGGA, SE.MM. beserta seluruh lampirannya ;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum No. REG. PERKARA : PDS-13/JPR/Ft.1/01/2011, tanggal 22 Maret 2011 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa MOSES YOMUNGGA, SE.MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui dan patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOSES YOMUNGGA, SE.MM berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) lembar SK dari calon perseorangan kandidat walikota dan wakil walikota Jayapura Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya periode 2010-2015 No.02/SK/TKP/HP/VI/2010 tanggal 30 Mei 2010 tentang Tim Kampanye Perseorangan.
2 (dua) lembar lampiran SK calon perseorang an kandidat walikota dan wakil walikota Jayapura Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogiya periode 2010-2015 No.02/SK/TKP/HP/VI/2010 tanggal 30 Mei 2010 tentang komposisi Tim Kampanye Perseorangan pasangan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya.
1 (satu) lembar surat dari Sekretariat Panitia Panwaslu Kota Jayapura tertanggal April 2010 yang ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Jayapura D Jem Bindosono.
1 (satu) lembar surat dari Panwas Kota Jayapura tentang daftar penerimaan honor anggota Panwaslu Kota Jayapura.
7 (tujuh) lembar foto copy lampiran I Peraturan KPU No.62 tahun 2009 tanggal 3 Desember 2009.
6 (enam) lembar foto copy lampiran I Keputusan KPU No.77 tahun 2010 tanggal 13 Agustus 2010.
3 (tiga) lembar surat Panitia Panwaslu Kota Jayapura No.029/PL-PANWASLU-KJPR/VI/2010.
5 (lima) lembar foto copy Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 301-KE-P Tahun 2009 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Jayapura Propinsi Papua.
1 (satu) lembar aplikasi setoran/transfer/kliring/Inkaso Bank Mandiri Abepura tanggal 25 Maret 2010 jam 12.33.15 Wit nomor Rek. 154-000-5720-226 atas nama moses Yomungga sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) unit Handphone merk Nokia type RM-573 Model 6760s1 warna casing hitam No. Imei 355203034728924, milik terdakwa Moses Yomungga;
1 (satu) unit Handphone merk Nokia type RM-495 Model 5130c-2 warna casing hitam silver No. Imei 353761/04/986582/7, milik terdakwa Moses Yomungga;
1 (satu) buah sim card kartu as dan tertera No.6210105442281635, milik terdakwa Moses Yomungga.
1 (satu) buah sim card kartu as dan tertera No.621014564293515101, milik terdakwa Moses Yomungga.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah kartu ATM versi Gold Debit dan no. yang tertera dalam kartu ATM tersebut 4616994111696490.
1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama Moses Yomungga No Rek: 154-00-0572022-6 Kancap Jayapura Abepura 14/11/2007.
1 (satu) buah buku tabungan BNI Taplus Kancab Jayapura No Rek 0164249948 tanggal 12 Feb 2009 atas nama pemilik Moses Yomungga.
1 (satu) buah buku tabungan SIMPEDA Bank Papua No Rek: 100-18.10.00-83628.6 nama pemilik Moses Yomungga.
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes BRI Cabang/unit Abepura No. rek: 3425-01020662-53-3 atas nama Moses Yomungga.
1 (satu) buah KTP atas nama Moses Yomungga.
Dikembalikan kepada terdakwa.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 3 Mei 2011 yang pada pokoknya berkesimpulan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan perbuatan terdakwa Moses Yomungga, SE.MM telah melanggar hukum sesuai dengan Dakwaan Subsidair, saksi-saksi yang dihadirkan tidak memenuhi syarat sebagai saksi khususnya saksi Winarsih, saksi Victor Manengkey, saksi Hendrik Blekasdit karena ketiga saksi tersebut berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang sama hanya perkaranya dipecah-pecah, hal ini bertentangan dengan Hukum Acara Pidana yang menjunjung Hak Azasi Manusia, Pemberina uang dalam dakwaan jaksa sebesar Rp. 90.000.000,- (embilan puluh juta rupiah) tidak dapat dibuktikan oleh jaksa Penuntut Umum hanya uang Rp. 45.000.000,- yang diberikan kepada terdakwa dan tidak terkait dengan jabatan terdakwa sebagai Ketua Panwaslu Kota Jayapura, dan juga menurut Penasihat Hukum Terdakwa menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum didasarkan pada hasil penyidikan yang cacat yuridis, dengan konsekwensi hukumnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum ditolak atau batal demi hukum. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan Putusan akhir :
Menyatakan bahwa terdakwa Moses Yamungga, SE.MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dalam dakwaan subsider, oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan subsudair pasal 11 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP;
Membebaskan Terdakwa MOSES YOMUNGGA, SE.MM dari segala dakwaan;
Setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslaag van Rechtsvervolging);
Merehabilitir nama baik terdakwa MOSES YOMUNGGA, SE.MM dan memulihkan hak dari terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan, harkat dan martabatnya;
Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan barang bukti yang diberi tanda No. 10 – 19 karena merupakan milik pribadi terdakwa yang tidak diperolah sebagai hasil tindak pidana;
Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara;
Dan apabila Majelis Hakim berpendapat laian mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa.
Setelah mendengar Replik/Tanggapan Penuntut Umum tertanggal 31 Maret 2011 atas Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa, demikian pula Duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa atas Replik Penuntut Umum yang diajukan secara lisan di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 16 Januari 2011 No.Reg.Perkara : PDS-12/Fp/01/2011, terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa MOSES YOMUNGGA, SE.MM pada sekitar bulan Maret Tahun 2010 sampai dengan bulan Juni Tahun 2010, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2010, pada beberapa tempat dan waktu yang berbeda yaitu di Kantor Panwaslu Kota Jayapura, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura, Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, yang dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 301 - KEP Tahun 2009 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura, terdakwa MOSES YOMUNGGA, SE.MM., diangkat sebagai Ketua Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kota Jayapura.
Bahwa tugas dari PANWASLU berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 301 – KEP Tahun 2009 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura, yaitu :
Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kota Jayapura;
Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan Umum di Kota Jayapura;
Menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kota Jayapura yang tidak mengandung unsure tindak pidana;
Menyampaikan temuan dan laporan kepada Komisis Pemilihan Umum di Kota Jayapura untuk ditindak lanjuti ;
Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
Menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum oleh penyelenggara Pemilihan Umum di tingkat Kota Jayapura;
Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura, Sekretaris dan pegawai Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kota Jayapura yang sedang berlangsung;
Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kota Jayapura;
Bahwa pada tahun 2010 Kota Jayapura sedang melakukan Pemilihan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Jayapura periode 2010-2015 dan pendaftaran calon dibuka mulai tanggal 22 Maret 2010 sampai dengan tanggal 25 Maret tahun 2010;
Bahwa pada tanggal 25 Maret 2010 pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Jayapura atas nama HENDRIK WORUMI, S.Sos, M.Si dan PENE IFI KOGOYA mendaftar di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura dan berkas Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Jayapura atas nama HENDRIK WORUMI, S.Sos, M.Si dan PENE IFI KOGOYA diterima langsung oleh KADIMAN SAGALA mengetahui Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura yaitu Drs. HENDRIK B. BLESKADIT, M.Si;
Bahwa pada bulan Maret 2010 bertempat di Restoran Jaya Grill Jalan Koti Jayapura saksi HENDRIK WORUMI mengadakan pertemuan dengan terdakwa MOSES YIMUNGGA dan dihadiri juga oleh saksi PORTO IMBIRI, saksi WINARSIH dan saksi SUTIYO alias PAKDE dimana dalam pertemuan tersebut saksi WINARSIH menyampaikan rencana pendaftaran pasangan calon Walikota HENDRIK WORUMI dan PENE IFI KOGOYA. Dan pada saat itu terdakwa menjelaskan tentang apa saja prosedur melalui partai politik dan juga melalui perseorangan. Kemudian saksi WINARSIH menyampaikan kepada terdakwa bahwa apabila pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota HENDRIK WORUMI dan PENE IFI KOGOYA bisa mendaftar maka akan ada imbalan yang diberikan kepada terdakwa. Lalu terdakwa menyarakan agar saksi WINARSIH menghubungi pihak Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura yang diketuai oleh Drs. HENDRIK B. BLESKADIT, M.Si.
Bahwa agar pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Jayapura atas nama HENDRIK WORUMI dan PENE IFI KOGOYA bisa mendaftar sebagai calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Jayapura kemudian dilakukan pertemuan-pertemuan selanjutnya antara saksi WINARSIH dan saksi PORTO IMBIRI selaku Tim Sukses pasangan tersebut dengan terdakwa dan dalam pertemuan-pertemuan tersebut saksi WINARSIH menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa sebagai ucapan terima kasih karena telah membantu dan memberikan jalan kepada Tim Sukses pasangan calon Walikota HENDRIK WORUMI dan calon Wakil Walikota PENE IFI KOGOYA, yaitu :
Pada bulan Maret 2010 bertempat di Entrop Distrik Jayapura Selatan terdakwa meminta uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi Winarsih, dan saksi Winarsih mau memberikan karena terdakwa telah membantu dan memberikan jalan kepada Tim Sukses pasangan calon Wali Kota HENDRIK WORUMI dan PENE IFI KOGOYA.
Pada bulan Maret 2010 bertempat di Jalan Yoka Waena tepatnya di rumah terdakwa, saksi WINARSIH menyerahkan uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa.
Pada tanggal 25 Maret 2010, saksi WINARSIH menghubungi terdakwa melalui Handphone merk Nokia type 5130-c2 dengan kartu perdana nomor 085244018398 milik saksi WINARSIH ke Handphone milik terdakwa dengan nomor 085254281635 untuk meminta nomor rekening terdakwa. Kemudian terdakwa mengirin nomor rekening milik terdakwa melalui SMS (pesan singkat) yang berbunyi “No. Rek. 154 000 572 022 6 an. Moses Yomungga Bank Mandiri”. Lalu saksi WINARSIH langsung mentransfer uang sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ke nomor rekening yang telah disampaikan oleh terdakwa melalui SMS tersebut;
Sekitar bulan Juni 2010 bertempat di Kantor Panwaslu Kota Jayapura, yaitu di Komplek Walikota Jayapura saksi WINARSIH kembali menyerahkan uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa;
Bahwa saksi WINARSIH dengan disaksikan oleh saksi PORTO IMBIRI, telah menyerahkan total uang sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) tersebut diatas kepada terdakwa MOSES YOMUNGGA, karena saksi WINARSIH dan saksi PORTO IMBIRI mengetahui tugas dan kewenangan terdakwa selaku Ketua PANWASLU sangat penting dalam membantu Tim Sukses pasangan calon Walikota HENDRIK WORUMI dan calon Wakil Walikota PENE IFI KOGOYA periode 2010-2015, agar pasangan tersebut berhasil hingga pencabutan nomor urut meskipun belum bisa memenuhi persyaratan sebagai calon Walikota dan calon Wakil Walikota hingga batas pendaftaran yaitu tanggal 25 Maret 2010 karena tidak memiliki dukungan sebanyak 15.752 orang;
Bahwa terdakwa dalam melaksanakan tugasnya sebagai Ketua PANWASLU tidak boleh menerima hadiah atau janji dalam melakukan tugas dan jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
Perbuatan Terdakwa MOSES YOMUNGGA, SE.MM., sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa MOSES YOMUNGGA, SE.MM., pada sekitar bulan Maret Tahun 2010 sampai dengan bulan Juni Tahun 2010, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2010, pada beberapa tempat dan waktu yang berbeda yaitu di depan Kantor Panwaslu Kota Jayapura di Komplek Walikota Jayapura, di Jalan Yoka Waena Kota Jayapura dan di Entrop Kota Jayapura, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura, Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 301-KEP Tahun 2009 tanggal 11 Desember 2009 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura, terdakwa MOSES YOMUNGGA, SE. MM., diangkat sebagai Ketua Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kota Jayapura.
Bahwa tugas dari PANWASLU berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 301 – KEP Tahun 2009 tanggal 11 Desember 2009 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura, yaitu :
Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kota Jayapura;
Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan Umum di Kota Jayapura;
Menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kota Jayapura yang tidak mengandung unsure tindak pidana;
Menyampaikan temuan dan laporan kepada Komisis Pemilihan Umum di Kota Jayapura untuk ditindak lanjuti ;
Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
Menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum oleh penyelenggara Pemilihan Umum di tingkat Kota Jayapura;
Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura, Sekretaris dan pegawai Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kota Jayapura yang sedang berlangsung;
Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kota Jayapura;
Bahwa pada tahun 2010 Kota Jayapura sedang melakukan Pemilihan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Jayapura periode 2010-2015 dan pendaftaran calon dibuka mulai tanggal 22 Maret 2010 sampai dengan tanggal 25 Maret tahun 2010;
Bahwa pada tanggal 25 Maret 2010 pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Jayapura atas nama HENDRIK WORUMI, S.Sos, M.Si dan PENE IFI KOGOYA mendaftar di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura dan berkas Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Jayapura atas nama HENDRIK WORUMI, S.Sos, M.Si dan PENE IFI KOGOYA diterima langsung oleh KADIMAN SAGALA mengetahui Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura yaitu Drs. HENDRIK B. BLESKADIT, M.Si;
Bahwa pada bulan Maret 2010 bertempat di Restoran Jaya Grill Jalan Koti Jayapura saksi HENDRIK WORUMI mengadakan pertemuan dengan terdakwa MOSES YIMUNGGA dan dihadiri juga oleh saksi PORTO IMBIRI, saksi WINARSIH dan saksi SUTIYO alias PAKDE dimana dalam pertemuan tersebut saksi WINARSIH menyampaikan rencana pendaftaran pasangan calon Walikota HENDRIK WORUMI dan PENE IFI KOGOYA. Dan pada saat itu terdakwa menjelaskan tentang apa saja prosedur melalui partai politik dan juga melalui perseorangan. Kemudian saksi WINARSIH menyampaikan kepada terdakwa bahwa apabila pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota HENDRIK WORUMI dan PENE IFI KOGOYA bisa mendaftar maka akan ada imbalan yang diberikan kepada terdakwa. Lalu terdakwa menyarakan agar saksi WINARSIH menghubungi pihak Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura yang diketuai oleh Drs. HENDRIK B. BLESKADIT, M.Si.
Bahwa agar pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Jayapura atas nama HENDRIK WORUMI dan PENE IFI KOGOYA bisa mendaftar sebagai calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Jayapura kemudian dilakukan pertemuan-pertemuan selanjutnya antara saksi WINARSIH dan saksi PORTO IMBIRI selaku Tim Sukses pasangan tersebut dengan terdakwa dan dalam pertemuan-pertemuan tersebut saksi WINARSIH menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa sebagai ucapan terima kasih karena telah membantu dan memberikan jalan kepada Tim Sukses pasangan calon Walikota HENDRIK WORUMI dan calon Wakil Walikota PENE IFI KOGOYA, yaitu :
Pada bulan Maret 2010 bertempat di Entrop Distrik Jayapura Selatan terdakwa meminta uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi Winarsih, dan saksi Winarsih mau memberikan karena terdakwa telah membantu dan memberikan jalan kepada Tim Sukses pasangan calon Wali Kota HENDRIK WORUMI dan PENE IFI KOGOYA.
Pada bulan Maret 2010 bertempat di Jalan Yoka Waena tepatnya di rumah terdakwa, saksi WINARSIH menyerahkan uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa.
Pada tanggal 25 Maret 2010, saksi WINARSIH menghubungi terdakwa melalui Handphone merk Nokia type 5130-c2 dengan kartu perdana nomor 085244018398 milik saksi WINARSIH ke Handphone milik terdakwa dengan nomor 085254281635 untuk meminta nomor rekening terdakwa. Kemudian terdakwa mengirin nonor rekening milik terdakwa melalui SMS (pesan singkat) yang berbunyi “No. Rek. 154 000 572 022 6 an. Moses Yomungga Bank Mandiri”. Lalu saksi WINARSIH langsung mentransfer uang sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ke nomor rekening yang telah disampaikan oleh terdakwa melalui SMS tersebut;
Sekitar bulan Juni 2010 bertempat di Kantor Panwaslu Kota Jayapura, yaitu di Komplek Walikota Jayapura saksi WINARSIH kembali menyerahkan uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa;
Bahwa saksi WINARSIH dengan disaksikan oleh saksi PORTO IMBIRI, telah menyerahkan total uang sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) tersebut diatas kepada terdakwa MOSES YOMUNGGA, karena saksi WINARSIH dan saksi PORTO IMBIRI mengetahui tugas dan kewenangan terdakwa selaku Ketua PANWASLU sangat penting dalam membantu Tim Sukses pasangan calon Walikota HENDRIK WORUMI dan calon Wakil Walikota PENE IFI KOGOYA periode 2010-2015, agar pasangan tersebut berhasil hingga pencabutan nomor urut meskipun belum bisa memenuhi persyaratan sebagai calon Walikota dan calon Wakil Walikota hingga batas pendaftaran yaitu tanggal 25 Maret 2010 karena tidak memiliki dukungan sebanyak 15.752 orang;
Bahwa terdakwa dalam melaksanakan tugasnya sebagai Ketua PANWASLU tidak boleh menerima hadiah atau janji dalam melakukan tugas dan jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
Perbuatan Terdakwa MOSES YOMUNGGA, SE.MM. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan (Eksepsi) tertanggal 25 Januari 2011, demikian pula Penuntut Umum telah mengajukan pendapat/tanggapannya tertanggal 01 Pebruari 2011 , dan untuk singkatnya redaksi putusan, selengkapnya keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa serta tanggapan Penuntut Umum atas keberatan tersebut sebagaimana terlampir dalam berita acara sidang;
Menimbang, bahwa atas keberatan (Eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa maupun pendapat/tanggapan Penuntut Umum tersebut, maka Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela tertanggal 08 Pebruari 2011, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menolak Keberatan (Eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa;
Memerintahkan pemeriksaan perkara Terdakwa MOSES YOMUNGGA, SE.MM., tersebut diatas dilanjutkan;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi, yaitu :
Saksi WINARSIH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi membenarkan keterangan dan tanda tangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik serta pada saat memberikan keterangan tidak ada paksaan;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara Terdakwa ini sehubungan dengan masalah Pemilu Kada Kota Jayapura pada bulan Maret 2010;
Bahwa keterkaitan saksi dengan masalah Pemilu Kada tersebut adalah saksi sebagai Donatur dari Kandidat Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya;
Bahwa yang menunjuk saksi sebagai bendahara bayangan adalah Hendrik Worumi yang disampaikan secara lisan, karena saksi selalu meminjamkan uang, makan saksi ditunjuk sebagai bendahara bayangan dan sekaligus sebagai penyandang dana dalam pencalonan Hendrik Worumi sebagai calon wali kota Jayapura dan Pene Ifi Kogoya sebagai calon wakil walikota Jayapura, dan pada saat itu saksi menyatakan bersedia;
Bahwa saksi bersedia ditunjuk sebagai bendahara bayangan tersebut oleh karena terdakwa Moses Yomungga memberikan saksi untuk mengerjakan proyek pengadaan perabot rumah tangga untuk perumahan anggota DPRD Kabupaten Sarmi, sementara ketika itu Hendrik Worumi menjabat sebagai Sekwan sementara di DPRD Sarmi;
Bahwa proyek tersebut selesai dikerjakan pada bulan Maret 2010, kemudian pembayarannya langsung melalui CV. Cahaya Papua, yaitu pada bulan Mei 2010 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) setelah dipotong PPH dan PPN dan yang kedua pada bulan Juli 2010 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang semuanya dibayarkan melalui rekening CV. Cahaya Papua;
Bahwa walaupun uang proyek sudah dibayar semua, tetapi ada kesepakatan/perjanjian lisan antara saksi dengan Hendrik Worumi sebagai Sekretaris Dewan Sementara Sarmi, yaitu uang proyek pengadaan perabot rumah tangga untuk 7 (tujuh) rumah dinas anggota DPRD Sarmi tersebut dipakai untuk membiayai kandidat Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya sebagai calon walikota dan wakil walikota Jayapura;
Bahwa yang saksi lakukan terhadap Pemilu Kada tersebut adalah awalnya saksi disuruh untuk memfasilitasi dengan meminta bantuan kepada Panwaslu untuk pasangan Hendrik Worumy dan Pene Ifi Kogoya agar mendaftar sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura;
Bahwa yang saksi lakukan untuk memfasilitasi pasangan Hendrik Worumy dan Pene Ifi Kogoya kepada Panwaslu adalah saksi menemui terdakwa Moses Yomungga menanyakan tentang rencana Pendaftaran pasangan Calon Hendrik Worumy dan Pene Ifi Kogoya, saat itu terdakwa menjelaskan tentang prosedur pendaftaran melalui Partai Politik dan juga melalui perorangan (Independen), kalau melalui partai politik susah tetapi kalau melaui independen bisa.
Bahwa selanjutnya Hendrik Worumi telepon saksi yang meminta tolong agar bisa dipertemukan dengan terdakwa Moses Yomungga, lalu saksi pertemukan mereka di rumah Hendrik Worumi di Hawai Sentani, dan saat itu saksi katakan sudah bertemu dengan Ketua KPU dan Ketua Pokja KPU yang menyuruh saksi untuk mendaftar;
Bahwa pada waktu itu saksi katakan bahwa saksi sudah bertemu dengan Ketua KPU Kota Jayapura, dimana saat itu saksi ada menyerahkan uang kepada Ketua KPU Kota Jayapura sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang saksi serahkan di ruang kerja Ketua KPU, kemudian oleh Ketua KPU saksi disuruh bertemu dengan pak Victor manengkey di ruangan lain dan saksi bertemu dengan pak Victor Manengkey di luar halaman yang saat itu saksi beritahukan kepada pak Victor Manengkey kalau saksi sudah bertemu dengan Ketua KPU dan pak Victor Manengkey bilang, kalau mendaftar pakai persyaratan;
Bahwa pada waktu itu saksi ada menyerahkan uang kepada pak Victor Manengkey sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) di dalam mobil yang saksi kendarai, selanjutnya saksi pergi ke rumah terdakwa Moses Yomungga di Jalan Yoka Waena, tetapi saat itu terdakwa tidak ada di rumah lalu uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) saksi titip sama ibunya terdakwa;
Bahwa selanjutnya saksi pergi ke rumah Hendrik Worumi dan ternyata terdakwa Moses Yomungga ada di rumah Hendrik Worumi dan setelah bertemu dengan saksi terdakwa bilang harus ada dukungan dengan bukti KTP sebanyak 15.000 buah, dan Hendrik Warumi juga minta tolong agar bisa mendaftar;
Bahwa kemudian saksi juga menyampaikan kepada pak Worumi bahwa saksi sudah melakukan pendaftaran dan sudah lolos, dan pak Worumi tanyakan kalau uang itu diserahkan kepada siapa saja lalu saksi jelaskan bahwa uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) saksi serahkan langsung ke Ketua KPU di ruang kerjanya, yang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) lagi saksi sudah serahkan kepada Victor Manengkey, sedangkan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) saksi serahkan kepada ibunya terdakwa di rumahnya di Jalan Yoka Waena;
Bahwa Jumlah uang yang telah saksi berikan kepada terdakwa Moses Yomungga adalah satu kali transfer lewat Bank Mandiri No.rek. 1540005720226 sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), satu kali tunai di Kantor Panwaslu Kota Jayapura sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), satu kali tunai di Entrop sebesar Rp. 5.000.000,- (satu juta rupiah) dan yang ditipkan melalui ibunya terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sehungga total jumlah seluruhnya uang yang saksi berikan kepada terdakwa Moses Yomungga sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa uang yang telah saksi berikan kepada terdakwa, Ketua KPU, Ketua Pokja KPU dan Marinus Mesak Yaung (anggota KPU Kota Jayapura) adalah uang saksi sendiri dan saksi mau membantu kandidat Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya sebagai calon walikota dan calon wakil walikota Jayapura karena pak Hendrik Worumi juga membantu saksi memperpecepat pencairan uang proyek yang sudah saksi kerjakan;
Bahwa pasangan Calon yang saksi urus ternyata tidak lolos karena tidak memenuhi syarat, kemudian saksi menagih uang yang dipinjam oleh pak Worumi kepada saksi tetapi tidak mau dibayar;
Bahwa saksi juga minta bantuan kepada pak SUTIO unti menagih uang saksi tersebut namum Hendrik Worumi bilang itu urusan Winarsih;
Bahwa setelah saksi tahu pasangan Calon Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya tidak lolos, lalu saksi meminta kembali uangnya kepada pak Bleskadit dan pak Victor dan Marinus dan terdakwa tetapi mereka tidak mau kembalikan lalu saksi lapor ke Polresta Jayapura dengan maksud hanya minta tolong kepada Polisi karena saksi juga sudah ditagih oleh orang yang saksi pinjam uangnya dengan jaminan rumah saksi, tetapi oleh Polisi langsung dibuat berita acara penyidikan dengan saksi diperiksa sebagai penyuap dan yang terima uang dari saksi itu sebagai penerima suap;
Bahwa saksi tidak tahu kalau memberikan uang kepada pejabat adalah suap dan saksi tidak berpikir sejauh itu kalau perbuatan saksi itu menimbulkan masalah;
Bahwa saksi sudah pernah bilang kepada Hendrik Worumi supaya uangnya langsung dipegang sendiri dan mengurus sendiri ke Panwas dan KPU akan tetapi pak Hendrik Worumi tidak mau dan maunya kalau saksi yang mengurus ke KPU dan Panwas;
Bahwa pak Hendrik Worumi tidak mau mengakui terima uang dari saksi, malahan isterinya ikut campur dengan mengatakan bahwa kalau saksi yang atur suaminya;
Terhadap keterangan saksi terdakwa menyatakan benar akan tetapi uang yang telah terdakwa terima dari saksi tersebut tidak ada kaitannya dengan jabatan terdakwa sebagai Ketua Panwaslu Kota Jayapura, karena uang tersebut merupakan bagian keuntungan dalam kerjasama pengerjaan proyek di Sarmi;
Saksi VICTOR TH. MANENGKEY, SH.MH., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polisi dan semua keterangan saksi sebagai mana dalam BAP Penyidik adalah benar :
Bahwa benar saksi pernah dihubungi oleh Winarsih, tetapi saksi sudah lupa berapa kali pernah dihubungi;
Bahwa benar Winarsih pernah memberikan uang kepada saksi bertempat di PTC Entrop dan di Rumah Sakit Bhayangkara yang jumlah keseluruhannya antara Rp. 75.000.000,- sampai dengan Rp.80.000.000,-;
Bahwa saksi tahu tujuan Winarsih memberikan sejumlah uang tersebut agar calon yang diusulkan yaitu pasangan Hendrik Worumi, S.Sos.M.Si., dengan Pene Ifi Kogoya, Spd lolos verifikasi sebagai calon walikota dan calon wakil walikota Jayapura;
Bahwa benar saksi pernah dihubungi oleh Winarsih melalui telepon;
Bahwa saksi tidak tahu dengan pertemuan antara Katua KPU dengan Winarsih;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat dan siapa yang cap surat yang isinya pernyataan yang menerangkan bahwa calon yang diusulkan oleh Winarsih yaitu Hendrik Worumi, S.Sos.Msi berpasangan dengan Pene Ifi Kogoya, Spd lolos verifikasi sebagai calon walikota dan calon wakil walikota Jayapura;
Bahwa isi surat yang saksi tanda tangani itu adalah siapa saja bisa ikut mendaftar sebagai calon walikota dan wakil walikota Jayapura;
Bahwa surat itu diserahkan oleh Winarsih untuk saksi tandatangani, dan mengenai kop surat tersebut saksi sudah lupa kemudian setelah tanda tangan surat itu saksi kembalikan kepada terdakwa Winarsih;
Bahwa surat itu saksi tanda tangani supaya pasangan Hendrik Worumi, S.Sos.Msi dan Pene Ifi Kogoya, Spd.MM., dari perseorangan yang diusulkan oleh terdakwa bisa ikut tahap pendaftaran;
Bahwa mengenai penyerahan sejumlah uang, sebelumnya memang sudah ada pertemuan antara Winarsih dengan Ketua KPU, dan terdakwa, Winarsih datang kepada saksi katanya disuruh oleh Ketua KPU untuk bertemu dengan saksi, dan saat itu Winarsih minta supaya calon walikota dan wakil walikota yang diusulkan, yaitu pasangan Hendrik Worumi, S.Sos.Msi dan Pene Ifi Kogoya, Spd.MM didaftarkan dan saya kasi tahu supaya dipenuhi syarat-syaratnya agar bisa didaftar dan Winarsih menyanggupinya;
Bahwa masalah kepentingan saksi tidak tahu, tetapi yang saksi tahu Winarsih datang kepada saksi mengatakan ia punya calon orang pegunungan dari perseorangan dan langsung Winarsih tinggalkan amplop, dan dugaan saksi isinya adalah uang tetapi saksi tolak;
Bahwa pasangan calon yang diusulkan oleh Winarsih yaitu pasangan Hendrik Worumi, S.Sos.Msi dan Pene Ifi Kogoya, Spd.MM sebagai calon walikota dan calon wakil walikota Jayapura didaftarkan tetapi bukan saksi yang mendaftarkan;
Bahwa saksi tidak pernah minta uang kepada Winarsih, tetapi atas kemauan Winarsih sendiri yang menyerahkan uang kepada saksi, yaitu untuk saksi sendiri sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan kepada Ketua KPU sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) saksi semua yang terima kemudian saksi serahkan kepada Ketua KPU sebagian sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan waktu penyerahan uang tersebut tidak ada pembicaraan;
Bahwa uang tersebut diserahkan oleh Winarsih kepada saksi dengan maksud untuk membantu proses penyelenggaraan pemilihan walikota dan wakil walikota Jayapura;
Bahwa dana di KPU untuk penyelenggaraan pemilihan walikota dan wakil walikota Jayapura memang kurang;
Bahwa hanya sebagian saja dari uang yang diserahkan oleh Winarsih itu untuk kegiatan operasional KPU;
Bahwa benar uang yang diserahkan Winarsih kepada saksi di Rumah Sakit Bayangkara sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Bahwa pasangan calon yang diusulkan oleh Winarsih tidak lolos verifikasi oleh karena tidak melengkapi berkas sesuai dengan permintaan KPU;
Bahwa karena pasangan calon yang diusulkannya tidak lolos, lalu Winarsih langsung minta uangnya dikembalikan dan Ketua KPU waktu itu sudah katakan sabar dulu akan diselesaikan nanti setelah selesai pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura, tetapi Winarsih tidak mau bersabar;
Bahwa tidak ada uang yang dikembalikan kepada Winarsih;
Bahwa selain saksi ada orang lain yang juga terlibat dalam kasus ini adalah anggota dan Ketua KPU serta Ketua Panwas;
Bahwa benar Winarsih memberikan uang kepada saksi supaya calon yang diusulkannya itu lolos verifikasi dan juga saksi katakan kepada Winarsih bahwa ya kalu memang itu kemauan Winarsih kami terima, tetapi dari awal kami sudah sampaikan agar Winarsih memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan KPU. Dan ketika Winarsih memberikan uang dengan mengatakan uang ini untuk beli pulsa, rokok dan makan;
Bahwa persyaratan bagi calon perseorangan yaitu harus mengumpulkan sebanyak 15.000 (lima belas ribu) foto copy KTP dari seluruh penduduk kota Jayapura dan oleh karena persyaratan tersebut tidak dipenuhi maka pasangan Hendrik Worumi, S.Sos.Msi dan Pene Ifi Kogoya, Spd.MM tidak lolos;
Bahwa pada saat memberikan uang kepada saksi, Winarsih katakan bahwa uang itu adalah uang milik pribadinya, keuntungan dari proyek yang dikerjakannya;
Bahwa benar terdakwa pernah meminta uangnya dikembalikan katanya ada uang yang dipinjam;
Bahwa Winarsih tidak termasuk dalam Tim Sukses dari pasangan Hendrik Worumi, S.Sos.Msi dan Pene Ifi Kogoya, Spd.MM sebagai pasangan calon walikota dan calon wakil walikota Jayapura;
Bahwa benar saksi ada menandatangani surat tetapi bukan berita acara, dimana surat itu hanya berupa keterangan bahwa pasangan Hendrik Worumi, S.Sos.Msi dan Pene Ifi Kogoya, Spd.MM sebagai pasangan calon walikota dan calon wakil walikota Jayapura lolos verifikasi;
Bahwa sejumlah uang yang disetorkan Winarsih kepada saksi tidak ada yang masuk ke kas KPU;
Terhadap keterangan saksi terdakwa menyatakan semuanya benar;
Saksi HENDRIK WORUMI, S.Sos.M.Si, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Bahwa benar saksi pernah diperiksa di polisi dan keterangan saksi sebagaimana dalam BAP Penyidik adalah semuanya benar;
Bahwa saksi pernah mencalonkan diri sebagai calon walikota jayapura berpasangan dengan Pene Ifi Kogoya sebagai calon wakil walikota jayapura melalui jalur perorangan;
Bahwa pasangan saksi mendaftar di KPU Kota Jayapura pada tanggal 25 Maret 2010, dimana ketika itu berkas pendaftaran diserahkan oleh Porto Imbiri dan diterima oleh saudara Kadiman Sagala dari KPU Kota Jayapura;
Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai calon perseorangan adalah harus memperoleh dukungan sebanyak 17.000 suara dengan bukti KTP dan saksi dengan pasangan dinyatakan memenuhi syarat;
Bahwa saksi kenal dengan Winarsih di Sarmi tahun 2010 saat itu ada pekerjaan pengadaan perabot perumahan anggota DPRD Kabupaten Sarmi dan saksi selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Sarmi menunjuk Winarsih sebagai rekanan yang mengerjakan proyek tersebut;
Bahwa Winarsih tidak termasuk dalam tim sukses pencalonan saksi karena tidak ada SK;
Bahwa setelah saksi mendaftarkan diri dengan pasangan sebagai calon walikota dan calon wakil walikota Jayapura tanggal 25 Maret 2010, sesuai dengan hasli Pleno I KPU Kota Jayapura tanggal 30 Juni 2010, saksi dan pasangan dinyatakan lolos verifikasi dan memenuhi syarat dukungan pemilu;
Bahwa peran Winarsih dalam pencalonan saksi sebagai calon walikota Jayapura adalah Winarsih bersedia memberikan dukungan dana, dan selain dari Winarsih tidak ada donatur yang lainnya;
Bahwa saksi tidak pernah perintahkan terdakwa untuk memberikan atau menyerahkan sejumlah uang kepada Ketua KPU atau Anggota KPUsehubungan dengan pencalonan saksi;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan salah satu anggota Panwaslu Kota Jayapura yaitu saudara Moses Yomungga pada tanggal 23 Maret 2010 di rumah saksi di Hawai Sentani dan pada saat itu juga hadir Winarsih, Moses Yomungga, Porto Imbiri dan Pak De (Sutiyo) dengan beberapa tim sukses lainnya membicarakan masalah persyaratan pencalonan jalur independen/perseorangan dan pada saat itu Moses Yomungga menyerahkan formulir persyaratan pencalonan kepada Porto;
Bahwa selain di rumah saksi, saksi juga pernah bertemu dengan Moses Yomungga di Holla Plaza dan kami hanya berbincang tentang syarat-syarat pencalonan saja;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Hendrik Bleskadit, tetapi saksi pernah bertemu dengan Victor Manengkey di Rumah Sakit Bhayangkara dan kami hanya membicarakan tentang kelengkapan syarat-syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon walikota dan wakil walikota Jayapura;
Bahwa pertemuan-pertemuan itu dilakukan sebelum saksi dan pasangan dinyatakan lolos verifikasi;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada Winarsih akan tetapi yang bersangkutan memberikan dukungan dana dan ada juga uang tunai yang diserahkan oleh isteri saksi untuk kepentingan pengumpulan data dan KTP yang diterima oleh Porto Imbiri sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta);
Bahwa uang yang diserahkan oleh Winarsih kepada Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura dan juga kepada Panwaslu Kota Jayapura adalah uang Winarsih sendiri, saksi hanya meminjam saja namun uang itupun tidak diserahkan kepada saksi, itu hanya pinjaman di atas kertas saja;
Bahwa saksi pinjam uang kepada Winarsih sebanyak Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) lebih;
Bahwa saksi bisa percaya pada Winarsih untuk mengelola uang sebanyak itu karena Winarsih pernah menyampaikan kepada saksi bahwa ia sudah kenal dengan anggota KPU maupun Panwas dan menjamin bahwa saksi bisa lolos verifikasi, tetapi saksi tidak pernah memerintahkan Winarsih untuk memberikan sejumlah uang kepada Anggota KPU maupun Panwas;
Bahwa saksi pernah tanyakan kepada Winarsih tentang penggunaan uang itu, namun sampai saat ini belum ada laporan kepada saksi tentang penggunaan uang tersebut;
Bahwa saksi pernah diberitahu oleh Winarsih lewat telepon yang mengatakan bahwa ia telah menyerahkan uang kepada Victor Manengkey sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan saksi tidak pernah menanyakan kepada Winarsih bahwa uang itu untuk apa;
Bahwa mungkin saja pemberian uang oleh Winarsih kepada Victor Manengkey selaku anggota KPU ada kaitannya dengan pencalonan saksi sebagai calon walikota;
Bahwa ketua tim sukses saksi adalah Agus Tabuni, sedangkan Porto Imbiri tidak termasuk dalam Tim Sukses karena berstatus PNS dan tidak ada SKnya;
Bahwa pekerjaan proyek telah selesai 100% dan hak-hak Winarsih telah dibayarkan pada bulan Maret 2010 melalui rekening perusahaannya;
Bahwa saksi tidak pernah menawarkan kepada Winarsih untuk membantu mengurus keperluan pencalonan saksi, akan tetapi Winarsih sendiri yang menawarkan diri untuk mendanai saksi karena pengakuannya bahwa ia sangat kenal baik dengan Anggota KPU maupun Panwas;
Bahwa saksi pinjam uang kepada Winarsih dalam 3 tahap dengan total seluruhnya Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) lebih dan itu hanya berupa kwitansi saja sementara secara riil uangnya tidak saksi terima;
Bahwa saksi pinjam uang kepada Winarsih tidak ada maksud apa-apa, dan karena Winarsih bisa mengurus keperluan saksi dalam rangka pencalonan saksi sebagai calon walikota Jayapura sehingga saksi percayakan pada Winarsih;
Bahwa pada Pleno I KPU tanggal 30 Juni 2010 saksi dan pasangan lolos verifikasi, sedangkan pada Pleno II tanggal 7 Juli 2010 saksi dan pasangan dinyatakan tidak lolos verifikasi sehingga kami mengajukan keberatan ke PTUN dan hasilnya mengabulkan permohonan kami;
Bahwa Winarsih tidak pernah memberitahukan kepada saksi bahwa ia memberikan uang kepada orang lain selain Victor Manengkey;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa Hendrik Bleskadit, saksi hanya pernah menelpon beliau untuk menanyakan tidak adanya berita acara pengesahan dari PPS dan KPPS;
Bahwa saksi tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada Winarsih dalam bentuk apapun;
Bahwa uang pinjaman saksi kepada Winarsih akan dikembalikan sesuai perjanjian yaitu setelah saksi memperoleh nomor dalam pemilukada namun faktanya sampai sekarang saksi belum dapat nomor urut peserta;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak tahu;
Saksi PORTO IMBIRI, S. STP. MAP., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi membenarkan keterangan dan tanda tangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik serta pada saat memberikan keterangan tidak ada paksaan;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa ini adalah masalah suap yang dilakukan oleh Winarsih kepada terdakwa Moses Yomungga, SE.MM.;
Bahwa saksi sebagai Ketua Tim Sukses pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Jayapura yaitu Hendrik Worumy, S.Sos. M.Si., dengan Pene Ifi Kogoya, S.Pd., tetapi saksi dicoret karena saksi sebagai PNS;
Bahwa pada tanggal 25 Maret 2010 pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Jayapura yaitu Hendrik Worumy, S.Sos. M.Si., dengan Pene Ifi Kogoya, S.Pd., mengajukan permohonan sebagai Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Jayapura dari kalangan perseorangan, karena waktu itu kedua pasangan calon tidak memenuhi syarat maka timbul inisiatif dari Tim Sukses bagaimana caranya agar kedua pasangan tersebut bisa lolos dengan menghubungi Ketua Panwas dan Ketua KPU serta Anggota KPU;
Bahwa Winarsih memberikan uang kepada saksi Victor Manengkey, SH.MH., karena Victor Manengkey sebagai Anggota KPU yang menerima pendaftaran pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura;
Bahwa saksi tahu Winarsih memberikan uang kepada Victor Manengkey, SH.MH., karena saat itu saksi yang bawa mobil dan Winarsih minta saksikan langsung dia serahkan uang kepada Victor Manengkey;
Bahwa saksi tahu pemberian sejumlah uang yang diberikan Winarsih kepada anggota KPU, yaitu kepada Victor Manengkey, SH.MH., di rumah terdakwa sendiri, di Kantor KPU, di PTC Entrop sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), di Rumah Sakit Bhayangkara saksi lihat tapi tidak tahu jumlahnya berapa dan ada yang ditransfer dan ada juga melalui orang lain yang jumlah seluruhnya kurang lebih Rp. 202.000.000,- (dua ratus dua juta rupiah);
Bahwa saksi tahu uang yang diberikan kepada Drs. Hendrik Bleskadit, M.Si., sebagai Ketua KPU Kota Jayapura, saksi lihat yang diserahkan di Kantor KPU diisi dalam amplop jadi tidak tahu jumlahnya sedangkan yang diserahkan di tempat parker Saga Mall saksi lihat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa saksi tahu uang yang diberikan Winarsih kepada terdakwa Moses Yomungga selaku Ketua Panwas Pemilu sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa setiap Winarsih transfer uang saksi tahu, biasanya transfer di ATM Mandiri dan Bank Papua, dan saksi selalu bersama Winarsih karena dia yang minta saya sebagai saksi;
Bahwa Winarsih memberikan sejumlah uang tersebut kepada terdakwa supaya dibantu masuk daftar kemudian diloloskan;
Bahwa saksi tahu ada 4 (empat) orang yang menerima uang dari Winarsih yaitu : 1. Victor Manengkey, SH.MH sebesar Rp. 202.000.000,- (dua ratus dua juta rupiah), 2. Drs. Hendrik Bleskadit, M.Si. sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), 3. Terdakwa Moses Yomungga, SE,MM. sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), dan 4. Marinus Mesak Yaung, S.Ip, sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa dari keempat orang ini yang paling banyak menerima uang dari Winarsih adalah Victor Manengkey, SH.MH;
Bahwa saksi tahu hubungan Winarsih dengan Hendrik Worumy, S.Sos. M.Si., dan Pene Ifi Kogoya, S.Pd., yaitu Winarsih adalah pengusaha yang diberikan proyek oleh Hendrik Worumy, S.Sos. M.Si yang jabatannya adalah Sekwan di Kabupaten Sarmi yang ikut mencalonkan diri sebagai Calon Walikota Jayapura berpasangan dengan Pene Ifi Kogoya, S.Pd., sebagai Calon Wakil Walikota Jayapura dari peserta perseorangan sehingga Winarsih disuruh Hendrik Worumy untuk mengurus dan mendaftar kedua pasangan calon tersebut dan keduanya lolos ikut sebagai peserta dari perseorangan namun pada waktu pengumuman untuk maju mengikuti pemilihan sebagai Calon Walikota Jayapura dan Calon Wakil Walikota Jayapura kedua kandidat ini tidak lolos, karena Winarsih sudah mengurus ke KPU dan ternyata kedua pasangan calon tersebut tidak lolos maka Winarsih menagih kembali uangnya, dan dari KPU dan Panwas tidak bersedia mengembalikan uang yang pernah diterima mereka, maka Winarsih melaporkan hal ini ke Polisi untuk masalah ini diproses agar uang Winarsih dikembalikan tetapi Polisi menanggapi lain bahwa peristiwa ini adalah penyuapan;
Bahwa saksi tahu syarat untuk ikut sebagai Calon Walikota Jayapura dan Calon Wakil Walikota Jayapura dari perseorangan yaitu hanya mengumpulkan 15% dari peserta pemilu dengan bukti foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan kedua pasangan ini sudah memenuhi syarat;
Bahwa saksi tahu sebelumnya sudah ada pembicaraan awal dari Winarsih dengan Hendrik Worumy dan Winarsih disuruh menghubungi Ketua dan Anggota KPU dan Panwas, dan sesuai dengan permintaan mereka Winarsih menyediakan uang tersebut;
Bahwa saksi tahu uang tersebut adalah uang pribadinya Winarsih;
Bahwa saksi tahu ada kwitansi yang ditanda tangani oleh Hendrik Worumy sebagai pinjaman uang dari Winarsih;
Bahwa saat itu Winarsih sudah kordinasi dengan Hendrik Worumy mengenai dana yang digunakan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan;
Saksi DRS. HENDRIK B. BLESKADIT, M.Si, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangan dan tanda tangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik serta pada saat memberikan keterangan tidak ada paksaan;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa ini adalah masalah penyuapan yang dilakukan oleh Winarsih dengan memberikan sejumlah uang kepada pejabat-pejabat yaitu Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura dan Panwas Kota Jayapura supaya yang didukungnya bisa lolos sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura dari Independen/Perseorangan yaitu pasangan Hendrik Worumy, S.Sos.M.Si dan Pene Ifi Kogoya, S.Pd;
Bahwa pada awal bulan Oktober 2010 Winarsih datang ke Kantor KPU Kota di APO Jayapura tepatnya di ruangan kerja saksi dengan mengatakan ia mempunyai Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura orang dari pegunungan yaitu Hendrik Worumy, S.Sos.M.Si berpasangan dengan Pene Ifi Kogoya, S.Pd., dan tidak komentar apa-apa Winarsih langsung tinggalkan amplop diatas meja kerja saksi dan menurut perkiraan saksi itu adalah uang karena tebal dan saksi langsung masukkan ke laci meja, 3 (tiga) hari kemudian baru saksi ambil isi di tas saksi dan dibawa pulang ke rumah saksi dan setelah di rumah baru saksi buka amplop tersebut yang didalamnya berisi uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), tetapi saksi tidak hitung berapa banyak uang tersebut, dan saksi hanya perkirakan banyaknya uang tersebut sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan waktu Winarsih tinggalkan uang tersebut saksi langsung katakan “ibu ini ada blangko yang harus diisi oleh peserta yang ibu dukung”;
Bahwa salah satu tugas pokok KPU dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura yaitu menerima pendaftaran salah satu calon yang diusung oleh salah satu partai politik maupun perseorangan, menyusun anggaran, pembentukan PPD/PPS, dan kondisi Kota/Kabupaten, Provinsi dan Pusat;
Bahwa ada sekitar 13 (tiga belas) pokok kerja KPU Kota Jayapura antara lain :
Melakukan penyusunan rencana tahapan dan program kerja pemilihan umum Kepala Daerah/Walikota;
Melakukan rekrutmen terhadap anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP);
Pemutakhiran Data Pemilih dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT);
Pendaftaran pasangan Calon yang diusung oleh koalisi partai politik;
Penetapan pasangan Calon yang memenuhi syarat dukungan suara dari partai politik minimal 15% dari jumlah partai politik;
Pencabutan nomor urut pasangan calon;
Penetapan pasangan Calon yang lolos verifikasi ulang;
Pencabutan nomor urut bagian 2 pasangan calon yang lolos verifikasi ulang;
Penyampaian visi misi melalui sidang paripurna;
Pembukaan kampanye;
Masa kampanye;
Masa tenang;
Pemungutan suara;
Bahwa nama pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang diurus oleh Winarsih adalah Hendrik Worumy, S.Sos. M.Si., dengan Pene Ifi Kogoya, S.Pd., dari persorangan dan saksi sudah menjelaskan bahwa kalau dari perseorangan ada kriteria/syarat yang harus dipenuhi oleh peserta perseorangan yaitu harus mengumpulkan 25% pendukung dari peserta pemilih/penduduk Kota Jayapura dengan dibuktikan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KPU sudah memberikan kesempatan kepada Winarsih untuk menyelesaikan syarat tersebut sampai dengan batas terakhir setelah ada perintah dari KPU Pusat supaya dihentikan/ditutup, dan ini belum juga memenuhi syarat tersebut, makanya calon yang diusulkan dari perseorangan pasangan Hendrik Worumy, S.Sos. M.Si., dengan Pene Ifi Kogoya, S.Pd., dinyatakan tidak lolos;
Bahwa saksi tahu pasangan yang diusulkan Winarsih tidak lolos verifikasi karena tidak memenuhi syarat yaitu mengumpulkan tanda tangan sebanyak 25% dari penduduk/peserta pemilih, dan keputusan semua anggota KPU Kota Jayapura menyatakan pasangan Hendrik Worumy, S.Sos. M.Si., dengan Pene Ifi Kogoya, S.Pd., tidak lolos, bukan Ketua KPU dan Victor Manengkey, SH.MH., yang menentukan lolos atau tidak;
Bahwa saksi pernah dihubungi Winarsih untuk menanyakan mengenai masalah sejumlah tanda tangan dari peserta pemilih;
Bahwa selain saksi yang menerima uang dari Winarsih,ada juga anggota KPU lainnya yang menerima uang dari Winarsih yaitu Victor Manengkey, SH.MH dan terdakwa Moses Yamungga;
Bahwa sebelumnya tidak ada perjanjian antara KPU dengan Winarsih supaya calon yang diusulkan lolos;
Bahwa saksi pernah menerima uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari terdakwa Victor Manengkey, SH.MH, dan uang sejumlah itu diserahkan kepada saksi atas kemauan Victor Manengkey sendiri;
Bahwa pada saat Victor Manengkey menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut, saksi tanyakan kepada Victor Manengkey “ini uang dari siapa”, dan dijawab “itu uang dari ibu Winarsih untuk beli rokok”;
Bahwa menurut saksi uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Winarsih yang diserahkan kepada saksi melalui Victor Manengkey adalah tidak masuk akal, karena menurut saksi supaya dukungan yang diajukan yaitu Hendrik Worumy, S.Sos. M.Si., dengan Pene Ifi Kogoya, S.Pd., lolos sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura;
Bahwa pada saat KPU menetapkan pasangan calon yang lolos sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura, dan ternyata pasangan Hendrik Worumy, S.Sos. M.Si., dengan Pene Ifi Kogoya, S.Pd., tidak lolos maka Winarsih langsung SMS saksi minta uangnya dikembalikan;
Bahwa benar saksi pernah bertemu dengan Winarsih di tempat parkir Saga Mall, dan dari dalam mobil saksi menanyakan sejumlah tanda tangan dan saksi minta supaya dipenuhi, sedangkan mengenai uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) saksi tidak tahu, karena saat itu Winarsih hanya memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa pernah Winarsih mengatakan kepada saksi bahwa Ketua Panwas menerima uang sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) dan Victor Manengkey, SH.MH., menerima sebesar Rp. 202.000.000,- (dua ratus dua juta rupiah);
Bahwa Winarsih sendiri yang melaporkan masalah ini ke Polisi;
Bahwa tidak pernah ada kesepakatan KPU Kota Jayapura agar pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura, yaitu Hendrik Worumy, S.Sos. M.Si., dengan Pene Ifi Kogoya, S.Pd., lolos verifikasi;
Bahwa kalau pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang diusulkan partai syaratnya sekurang-kurangnya 25% suara dari anggota partai, kalau dari perseorangan untuk bisa lolos verifikasi sekurang-kurangnya 15% penduduk memberikan suaranya dibuktikan dengan tanda tangan dan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Bahwa pasangan Calon Hendrik Worumy, S.Sos. M.Si., dengan Pene Ifi Kogoya, S.Pd., tidak memenuhi syarat sehingga pasangan tersebut tidak lolos verifikasi;
Bahwa saksi tahu pada tanggal 25 Maret 2010 pasangan Calon Hendrik Worumy, S.Sos. M.Si., dengan Pene Ifi Kogoya, S.Pd., resmi terdaftar sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura;
Bahwa saksi yang menanda tangani surat yang dibawa Winarsih karena saksi lihat Victor Manengkey sudah tanda tangan lebih dulu;
Bahwa saksi tahu ada uang dikirim Winarsih kepada saksi karena diberi tahu oleh Victor Manengkey;
Bahwa kata Winarsih uang yang diberikan kepada saksi melalui Victor manengkey adalah uang pribadi Winarsih;
Bahwa jumlah uang seluruhnya yang saksi terima dari Winarsih sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), saksi tidak tahu persis kalau uang yang diterima terdakwa;
Bahwa benar uang sebesar Rp. Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diterima Victor Manengkey dibagi kepada saksi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi BERNADUS MANDOWEN, S.Ip., di bawas sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini yaitu mengenai pelanggaran pemilukada kota Jayapura;
Bahwa saksi bukan bertugas di KPU kota Jayapura tetapi saksi bertugas di Panwaslu kota Jayapura dengan jabatan sebagai koordinator bagian hukum dengan tugas utama yaitu menerima laporan dan mengecek data-data kemudian memproses laporan tersebut kemudian melaporkannya kepada pimpinan Panwas yaitu terdakwa Moses Yomungga;
Bahwa memang ada yang datang dan melaporkan pelanggaran kepada saksi termasuk Winarsih juga pernah melapor pada saksi;
Bahwa pada saat itu Winarsih melaporkan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh KPU Kota Jayapura, karena kandidat yang diusungnya itu lolos tetapi yang kedua tidak lolos, dan menurut Winarsih bahwa dia sudah memberi uang kepada anggota dan juga Ketua KPU;
Bahwa Winarsih bilang, uang yang diberikan kepada anggota dan Ketua KPU itu sekitar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa saat itu Winarsih hanya melaporkan KPU saja bukan melaporkan masalah pada Panwaslu;
Bahwa saksi ada melakukan klarifikasi dilapangan terhadap KPU, tetapi terhadap hasil temuan saksi belum sempat laporkan ke atasan;
Bahwa mengenai laporan Winarsih mengenai terdakwa itu tidak ditindak lanjuti karena Winarsih bilang uang itu diberikan kepada terdakwa;
Bahwa bahwa saksi hanya diberikan copan transfer saja tidak ada bukti pendukung lainnya, dan juga kata Winarsih itu uang proyek;
Bahwa saksi tahu kalau Winarsih itu sering datang ke Kantor Panwas dan juga ke KPU, yang kalau di Panwas bertemu dengan Ketua panwas yaitu terdakwa sedangkan kalau di KPU saksi tidak tahu;
Bahwa laporan Winarsih itu adalah resmi dan kami telah tindak lanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada anggotan KPU Victor Manengkey dan Ketua KPU Henrik Bleskadit, Ketua Panwas Moses Yomungga bertempat di Hotel Matoa;
Bahwa setelah melakukan klarifikasi saksi tidak bisa menindak lanjuti karena Winarsih sudah mencabut laporannya dan pada waktu itu karena bukti-bukti tidak cukup saksi mendisposisikan kepada Winarsih untuk melaporkan saja kepada polisi;
Bahwa panwas tidak bisa memproses laporan ibu Winarsih oleh karena saat itu ibu Winarsih dan Porto Imbiri hanya menyampaikan secara lisan bahwa penyelenggara telah menerima uang dari Winarsih, tetapi dia tidak bisa membuktikan hal itu;
Bahwa saksi belum pernah melakukan klarifikasi terhadap terdakwa tetapi klarifikasi terhadap terdakwa itu dilakukan oleh panwas provinsi;
Bahwa panwas pernah mengadakan rapat pleno dengan dihadiri oleh semua anggota panwas;
Bahwa rekomendasi dari panwas itu dilaporkan kepada KPU;
Bahwa mengenai bukti transfer uang sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang diberikan Winarsih kepada terdakwa itu, buktinya memang ada diperlihatkan pada saksi, akan tetapi Winarsih bilang itu uang proyek hasil pekerjaan di Sarmi;
Bahwa saksi tidak pernah melihat terdakwa menerima uang dari Winarsih;
Terhadap keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi JEMS WINDOSO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai kepala sekretariat di Kantor Panwas Kota Jayapura;
Bahwa saksi tahu Ketua Panwaslu Kota Jayapura adalah terdakwa Moses Yomungga, yang diangkat oleh Pamwaslu Pusat;
Bahwa honorarium untuk Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Jayapura itu dibayar dengan APBD Kota Jayapura anggaran tahun 2010, dengan honor sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan untuk setiap anggota;
Bahwa kantor saksi dengan kantor terdakwa tidak terpisah atau satu kantor tetapi saksi orang administrasi sedangkan terdakwa orang fungsional;
Bahwa saksi tidak kenal dengan orang yang bernama Winarsih dan Porto Imbiri;
Bahwa saksi tahu terdakwa diajukan kepersidangan ini dari baca Koran C post karena terkait kasus suap dalam penyelenggaraanpilkada Kota Jayapura;
Bahwa mengenai apakah kasus tersebut sudah ditindak lanjuti atau belum saksi tidak tahu;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa di muka sidang juga telah mengajukan seorang saksi meringankan (saksi a de charge) yaitu :
Saksi EFFENDY, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sudah lama mengenal terdakwa karena terdakwa sering belanja di toko milik saksi;
Bahwa saksi mengenal terdakwa itu sebagai seorang dosen dan tetapi lainnya saksi tidak tahu saksi bekerja sebagai apa lagi;
Bahwa sekitar bulan Januari 2010 terdakwa ada mengambil TV 24 inc sebanyak 7 unit, dimana pada saat itu saksi sempat tanyakan dan katanya ada proyek di Sarmi;
Bahwa pada saat itu terdakwa tidak membayar tunaintapi telah disepakati tiga bulan kemudian baru dibayar dan ternyata sebelum 3 bulan terdakwa sudah membayarnya dan oleh karena itu saksi mengembalikan BPKB mobil terdakwa yang dijadikan jaminan;
Bahwa BPKB mobil yang dijadikan jaminan itu adalah BPKB mobil pribadi terdakwa;
Bahwa pada saat mengambil 7 unit TV tersebut terdakwa bilang bahwa pekerjaan itu dikerjakan bersama dengan rekannya;
Bahwa saksi tidak tahu dengan rekan kerja terdakwa itu karena saksi belumpernah ketemu;
Bahwa harga 7 unit TV 14 inc tersebut adalah kurang lebih sekitar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu kalau terdakwa Moses Yomungga itu menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kota Jayapura, saksi hanya tahu bahwa terdakwa itu dosen;
Bahwa kalau terdakwa mengambil barang di tempat saksi adalah sudah seringkali tetapi kalau untuk proyek baru pertama kali;
Bahwa Toko milik saksi bernama Irama mas bertempat di Jalan Raya Waena – Sentani tepatnya di samping topaz;
Bahwa saksi pernah dengar nama ibu Winarsih dari pak Moses tapi saksi belum kenal dan tidak pernah bertemu orangnya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa MOSES YOMUNGGA, SE.MM., yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Ketua Panwaslu Kota Kota Jayapura yang dilantik tanggal 11 Desember 2009;
Bahwa tugas Panwas itu ada 8 (delapan), yang utama itu mengawasi pelaksanaan pilkada Kota Jayapura dan kewajiban Panwas untuk memberikan rekomendasi sementara;
Bahwa saat ini terdakwa sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kota Jayapura karena sudah diberhentikan;
Bahwa bahwa pemilukada Kota Jayapura pertama sudah selesai tetapi ada yang keberatan dan mengajukan gugatan ke MK dan putusan MK memerintahkan pilkada ulang;
Bahwa pasangan calon yang maju secara independen ada 3 (tiga) pasangan calon;
Bahwa terdakwa sudah lama kenal dengan saksi Winarsih karena ada kerjasama dalam pekerjaan;
Bahwa terdakwa dengan saksi Winarsih ada mengerjakan proyek di Sarmi setelah sebelumnya ada kesepakatan dimana ibu Winarsih yang mengerjakan pekerjaan di sarmi itu, di sarmi Winarsih kenal dengan Hendrik Worumi dan setelah kembali dari Sarmi Winarsih ada menyampaikan kepada terdakwa bagaimana syarat-syarat mengikuti pilkada walikota secara independen;
Bahwa pada saat itu terdakwa ada memberitahu persyaratannya dan menanyakan siapa yang mau ikut, dan menurut Winarsih adalah Hendrik Worumi;
Bahwa pertama kali terdakwa bertemu dengan Hendrik Worumi ketika dia bersama-sama dengan Winarsih dan Porto Imbiri dan pada saat itu terdakwa menjelaskan mengenai syarat-syarat mengikuti pilkada secara independen;
Bahwa terdakwa pernah terima uang sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dari Winarsih tetapi itu hasil kerja proyek di Sarmi;
Bahwa keuntungan kerja proyek di Sarmi itu setelah dihitung ada Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan dari hasil pembicaraan terdakwa dengan Winarsih, bagian terdakwa adalah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Winarsih Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa pekerjaan di Sarmi itu sudah selesai dan pembagian keuntungannya secara bertahap, kata Winarsih melalui telepon tahap pertama bagian terdakwa Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan terdakwa minta agar ditransfer lewat rekening milik terdakwa, tetapi tiba-tiba Winarsih bilang bahwa dia yang pakai dulu Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan yang ditransfer hanya Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) saja;
Bahwa proyek yang dikerjakan Winarsih dan terdakwa di Sarmi itu adalah pangadaan alat-alat rumah tangga, yang sebenarnya untuk 17 unit rumah tetapi pekerjaan itu hanya bisa dikerjakan untuk 10 unit rumah saja dan untuk 7 unit rumah disubstitusikan kepada Winarsih tetapi melalui terdakwa;
Bahwa terdakwa dengan Winarsih tidak ada kontrak kerja tetapi atas dasar saling percaya saja;
Bahwa mengenai uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Winarsih yang diserahkan kepada ibu terdakwa itu adalah pinjaman, sedangkan yang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang katanya diserahkan di Entrop itu tidak pernah ada;
Bahwa tanggal pendaftaran pemilu kada pada waktu itu terdakwa tidak tahu karena terdakwa bukan bekerja di KPU, terdakwa dari Panwaslu;
Bahwa total uang yang terdakwa terima dari Winarsih kalau dihitung dengan yang terdakwa pinjam adalah Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);
Bahwa terdakwa pernah menerima laporan dari Winarsih mengenai pemilukada Kota Jayapura, saat itu Winarsih lapor secara tertulis kemudian laporan itu ditangani oleh staf terdakwa;
Bahwa atas laporan Winarsih tersebut Panwaslu langsung tindak lanjuti dengan memanggil Ketua KPU dan Ketua Pokja yang saat itu dilakukan di Hotel Matoa dan pada saat itu Winarsih hanya bisa memberikan bukti tanda terima uang Rp.1.000000,- (satu juta rupiah) saja;
Bahwa laporan Winarsih adalah katanya dirinya ada menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada KPU Kota Jayapura, aka tetapi dia tidak bisa membuktikan;
Bahwa karena laporan Winarsih tidak terbukti lau Panwaslu hanya merekomendasikan ke KPU Provinsi;
Bahwa pada Pleno KPU yang pertama pasangan Hendrik Worumi lolos tapi pada pleno yang kedua tidak lolos dan kami di Panwas tidak mendapat tembusan surat yang dikeluarkan oleh KPU mengenai lolos tidaknya pasangan Hendrik Worumi, dan Panwas hanya mendapatkannya dari Winarsih;
Bahwa Winarsih tidak pernah meminta tolong kepada terdakwa agar pasangan yang diusungnya itu bisa lolos karena Winarsih tahu terdakwa adalah orang Panwaslu bukan orang KPU;
Bahwa sebagai Ketua Panwaslu Kota Jayapura terdakwa setiap bulan mendapat honor sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ditambah uang makan sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per hari, jadi setiap bulannya terdakwa bisa terima sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
Bahwa Panwaslu juga ada untuk melakukan sosialisasi tentang tata cara pendaftaran bakal calon pilkada;
Bahwa pertemuan terdakwa dengan Hendrik worumi itu atas inisiatif dari Winarsih dan Porto Imbiri;
Bahwa terdakwa sampai diajukan kepersidangan sebagai terdakwa karena laporan dari Winarsih yang pernah minta tolong kepada terdakwa agar KPU mengembalikan uangnya Winarsih;
Bahwa Winarsi sampai melaporkan terdakwa karena dia terlanjur kepepet hutang;
Bahwa kalau uang yang telah Winarsih berikan kepada terdakwa itu tidak pernah ditagih kembali karena Winarsih tahu itu adalah bagian atau hak terdakwa;
Bahwa terdakwa dengan Winarsih tidak pernah membicarakan mengenai Hendrik Worumi bisa lolos;
Bahwa selama terdakwa memberikan advis, saran dan pendapat pada calon dan bakal calon juga pada Hendrik Worumi itu tidak pernah terdakwa meminta ataupun dikasih uang dan juga mereka tidak pernah menjanjikan sesuatu apapun;
Bahwa Winarsih dan Porto tidak pernah menitipkan apa-apa untuk kepentingan Hendrik Worumi karena itu tugas KPU bukan panwaslu;
Bahwa Hendrik Worumi tidak bisa lolos verifikasi karena foto copy KTP pendukungnya itu kurang dan foto copy KTP itu harus betul-betul sudah terdaftar sebagai pemilih;
Bahwa proyek yang terdakwa kerjakan bersama Winarsih itu dikerjakan bersama-sama dan dibiayai bersama-sama pula sampai terdakwa harus menjaminkan mobil pribadi milik terdakwa;
Bahwa barang-barang elektronik terdakwa ambil di Toko Sinar Mas Waena hanya dengan membatar DPnya saja dengan jaminan mobil pribadi terdakwa dan setelah dananya cair baru dilunasi;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
2 (dua) lembar SK dari calon perseorangan kandidat walikota dan wakil walikota Jayapura Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya periode 2010-2015 No.02/SK/TKP/HP/VI/2010 tanggal 30 Mei 2010 tentang Tim Kampanye Perseorangan.
2 (dua) lembar lampiran SK calon perseorang an kandidat walikota dan wakil walikota Jayapura Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogiya periode 2010-2015 No.02/SK/TKP/HP/VI/2010 tanggal 30 Mei 2010 tentang komposisi Tim Kampanye Perseorangan pasangan Henrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya.
1 (satu) lembar surat dari Sekretariat Panitia Panwaslu Kota Jayapura tertanggal April 2010 yang ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Jayapura D Jem Bindosono.
1 (satu) lembar surat dari Panwas Kota Jayapura tentang daftar penerimaan honor anggota Panwaslu Kota Jayapura.
7 (tujuh) lembar foto copy lampiran I Peraturan KPU No.62 tahun 2009 tanggal 3 Desember 2009.
6 (enam) lembar foto copy lampiran I Keputusan KPU No.77 tahun 2010 tanggal 13 Agustus 2010.
3 (tiga) lembar surat Panitia Panwaslu Kota Jayapura No.029/PL-PANWASLU-KJPR/VI/2010.
8. 5 (lima) lembar foto copy Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 301-KE-P Tahun 2009 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Jayapura Propinsi Papua.
1 (satu) lembar aplikasi setoran/transfer/kliring/Inkaso Bank Mandiri Abepura tanggal 25 Maret 2010 jam 12.33.15 Wit nomor Rek. 154-000-5720-226 atas nama moses Yomungga sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
1 (satu) unit Handphone merk Nokia type RM-573 Model 6760s1 warna casing hitam No. Imei 355203034728924, milik terdakwa Moses Yomungga;
1 (satu) unit Handphone merk Nokia type RM-495 Model 5130c-2 warna casing hitam silver No. Imei 353761/04/986582/7, milik terdakwa Moses Yomungga;
1 (satu) buah sim card kartu as dan tertera No.6210105442281635, milik terdakwa Moses Yomungga.
1 (satu) buah sim card kartu as dan tertera No.621014564293515101, milik terdakwa Moses Yomungga.
1 (satu) buah kartu ATM versi Gold Debit dan no. yang tertera dalam kartu ATM tersebut 4616994111696490.
1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama Moses Yomungga No Rek: 154-00-0572022-6 Kancap Jayapura Abepura 14/11/2007.
1 (satu) buah buku tabungan BNI Taplus Kancab Jayapura No Rek 0164249948 tanggal 12 Feb 2009 atas nama pemilik Moses Yomungga.
1 (satu) buah buku tabungan SIMPEDA Bank Papua No Rek: 100-18.10.00-83628.6 nama pemilik Moses Yomungga.
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes BRI Cabang/unit Abepura No. rek: 3425-01020662-53-3 atas nama Moses Yomungga.
1 (satu) buah KTP atas nama Moses Yomungga.
Bahwa terhadap semua barang bukti yang diajukan dalam perkara ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian perkara ini. Di persidangan Ketua Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi serta Terdakwa dan oleh yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara sidang perkara ini dianggap telah dipertimbangkan dan merupakan bagian tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang dikaitkan satu dengan yang lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa adalah sebagai Dosen pada STIE OTTOW GLEASER Jayapura dan berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 301 Tahun 2009 tanggal 11 Desember 2009 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura, terdakwa MOSES YOMUNGGA, SE. MM., diangkat menjadi Ketua Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kota Jayapura;
Bahwa sebagai Ketua Pengawas Pemilu Kada terdakwa bertugas antara lain sebagai berikut:
Mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan umum di Kota Jayapura;
Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan Umum di Kota Jayapura;
Menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelesaian Pemilihan Umum di Kota Jayapura yang tidak mengandung unsur tindak pidana;
Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU di Kota Jayapura untuk ditindak lanjuti;
Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
Menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum oleh Penyelenggara Pemilihan Umum di tingkat Kota Jayapura;
Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura, Sekretaris dan pegawai Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura yang sedang berlangsung;
Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kota Jayapura;
Bahwa atas permintaan Hendrik Worumi maka sekitar bulan Maret 2010, saksi Winarsih menemui Ketua Panwas Moses Yomungga untuk membicarakan rencana pencalonan Hendrik Waromi dan Pene Ifi Kogoya, selanjutnya saksi menemui Ketua KPU Kota Jayapura Hendrik Bleskadit dan membicarakan hal yang sama sambil memberikan uang didalam amplop sebesar Rp. 10.000.000.-(sepuluh juta rupiah) dan Hendrik Bleskadit memberikan formulir pendaftaran;
Bahwa selanjutnya saksi Winarsih menemui saksi VICTOR MANENGKEY di depan kantor Dinas Trantib Kota Jayapura, lalu saksi Winarsih mengatakan kepada terdakwa: “Pak Vic, saya mau daftarkan calon Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya”, lalu Winarsih mengeluarkan amplop dan berkata “ini uang, pokoknya nanti kami siapkan semua persyaratannya”, akan tetapi saksi VICTOR MANENGKEY menolaknya;
Bahwa pendaftaran Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Jayapura periode 2010 - 2015 dibuka mulai tanggal 22 Maret 2010 sampai dengan tanggal 25 Maret 2010, dan pada tanggal 25 Maret 2010 pasangan calon Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya mendaftar di kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura yang diterima langsung oleh Kadiman Sagala dengan diketahui oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Hendrik B. Bleskadit;
Bahwa setelah pertemuan pertama tersebut, saksi Winarsih melakukan beberapa kali pertemuan dengan terdakwa yang juga diketahui oleh Porto Imbiri yang sempat sebagai anggota Tim Sukses Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya untuk membicarakan pencalonan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya;
Bahwa sehubungan dengan pencalonan tersebut, saksi Winarsih beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada terdakwa, baik langsung maupun melalui rekening sebagai berikut:
Pada bulan Maret 2010 bertempat di Entrop Distrik Jayapura Selatan terdakwa menerima uang sebesar sebesar Rp. 5.000.000.-(lima juta rupiah);
Pada bulan Maret 2010 bertempat di Jalan Yoka tepatnya di rumah terdakwa yang ditip melalui ibunya terdakwa Rp. 20.000.000.-(duapuluh juta rupiah);
Pada tanggal 25 Maret 2010 ditransfer ke rekening terdakwa di Bank Mandiri senilai Rp. 45.000.000.- (empat puluh lima juta rupiah);
Pada sekitar bulan Juni 2010 bertempat di Kantor Panwaslu Kota Jasyapura di Komplek Kantor Walikota Jayapura saksi Winarsih kembali menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah);
Bahwa saksi Winarsih menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa dengan maksud agar terdakwa membantu memberikan jalan kepada Calon Walikota Hendrik Worumi dan Calon Wakil Walikota Pene Ifi Kogoya periode 2010 -2015 tersebut bisa lolos sampai pencabutan nomor urut peserta;
Bahwa sampai batas waktu yang ditentukan KPU Kota Jayapura, pasangan Calon Walikota Hendrik Worumi dan Calon Wakil Walikota Pene Ifi Kogoya tidak bisa memenuhi syarat dukungan sebanyak 15.752 orang, sehingga calon tersebut tidak lolos sampai pencabutan nomor urut;
Bahwa terdakwa membantah telah menerima uang dari saksi Winarsih di Entrop sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupia);
Bahwa terdakwa menyatakan uang yang diterimanya dari saksi Winarsih tidak ada hubungannya dengan jabatan terdakwa selaku Ketua Panwaslu Kota Jayapura, akan tetapi uang tersebut adalah hak terdakwa karena ada kerjasama pekerjaan proyek di Sarmi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka perbuatan terdakwa harus memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidairitas yaitu: dakwaan primair melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dakwaan subsidair melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum tersebut berbentuk subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan primair yaitu Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsure-unsurnya sebagai berikut:
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
Menerima hadiah atau janji;
Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan primair tersebut, sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur: Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Pegawai Negeri” sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah:
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang kepegawaian.
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang hukum pidana.
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara atau Daerah.
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau daerah atau,
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau Masyarakat.
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan “Penyelenggara Negara” menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adalah pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislative, yudikatif, dan pejabat lainnya yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas ketika terjadi perkara ini Terdakwa MOSES YOMUNGGA, SE.,MM., adalah berstatus sebagai Dosen pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi OTTOW GLEASER, dan berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301 Tahun 2009 tanggal 11 Desember 2009 Terdakwa diangkat menjadi Ketua Pengawas Pemilihan Umum Kota Jayapura, dan terdakwa dengan jabatannya tersebut mendapatkan honor setiap bulannya yang dananya bersumber dari Dipa APBD Kota Jayapura oleh karenanya terdakwa adalah termasuk Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pertama “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur : Menerima hadiah atau janji
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung dua elemen yang bersifat alternatif, yakni menerima hadiah atau menerima janji. Salah satu elemen saja terpenuhi maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa R. Wiyono dalam bukunya “Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cet. Kedua, 2006, hal. 38 mengatakan bahwa: yang dimaksud dengan “hadiah” adalah segala sesuatu yang mempunyai nilai berupa benda berwujud atau tidak berwujud, sedangkan “janji” tawaran sesuatu yang diajukan dan akan dipenuhi oleh sipemberi tawaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan di atas, ternyata:
Bahwa atas permintaan Hendrik Worumi maka sekitar bulan Maret 2010, saksi Winarsih menemui Ketua Panwas terdakwa Moses Yomungga untuk membicarakan rencana pencalonan Hendrik Waromi dan Pene Ifi Kogoya, selanjutnya saksi menemui Ketua KPU Kota Jayapura Hendrik Bleskadit dan membicarakan hal yang sama sambil memberikan uang didalam amplop sebesar Rp. 10.000.000.-(sepuluh juta rupiah) dan Hendrik Bleskadit memberikan formulir pendaftaran;
Bahwa selanjutnya saksi Winarsih menemui saksi Victor Manengkey di depan kantor Dinas Trantib Kota Jayapura, lalu saksi Winarsih mengatakan kepada terdakwa: “Pak Vic, saya mau daftarkan calon Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya”,
Bahwa sehubungan dengan pencalonan tersebut, saksi Winarsih beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada terdakwa, baik langsung maupun melalui rekening sebagai berikut:
Maret 2010 bertempat di Entrop Distrik Jayapura Selatan terdakwa menerima uang sebesar sebesar Rp. 5.000.000.-(lima juta rupiah);
Pada bulan Maret 2010 bertempat di Jalan Yoka tepatnya di rumah terdakwa yang ditip melalui ibunya terdakwa Rp. 20.000.000.-(duapuluh juta rupiah);
Pada tanggal 25 Maret 2010 ditransfer ke rekening terdakwa di Bank Mandiri senilai Rp. 45.000.000.- (empat puluh lima juta rupiah);
Pada sekitar bulan Juni 2010 bertempat di Kantor Panwaslu Kota Jasyapura di Komplek Kantor Walikota Jayapura saksi Winarsih kembali menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah);
Bahwa saksi Winarsih menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa dengan maksud agar terdakwa selaku Ketua Panwaslu Kota Jayapura memberikan jalan kepada Calon Walikota Hendrik Worumi dan Calon Wakil Walikota Pene Ifi Kogoya periode 2010 -2015 tersebut bisa lolos sampai pencabutan nomor urut peserta;
Menimbang, bahwa walaupun terdakwa membantah bahwa uang yang diterimanya dari saksi Winarsih tersebut adalah uang hasil kerja sama pekerjaan proyek di Sarmi dan tidak ada hubungannya dengan jabatan terdakwa selaku Ketua Panwaslu Kota Jayapura, namun terdakwa tidak mempu membuktikan bahwa dirinya memang ada kerja sama pengerjaan proyek tersebut karena tidak ada bukti-bukti perjanjian kerjasama tersebut, dan juga berdasarkan keterangan saksi Winarsih dan saksi Porto Imbiri yang sama-sama menerangkan bahwa saksi Winarsih beberapa kali memberikan uang kepada terdakwa karena di suruh oleh saksi Hendrik Worumi dengan harapan agar terdakwa memberikan jalan utnuk membantu pasangan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya bisa lolos verifikasi sampai cabut nomor urut peserta;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa sejumlah uang yang diterima oleh terdakwa dari saksi Winarsih tersebut adalah merupakan hadiah, karena berkaitan dengan pencalonan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura, sedangkan Terdakwa adalah sebagai Ketua Pengawas Pemilihan Umum Kota Jayapura yang berwenang untuk mengawasi jalannya tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilukada Kota Jayapura. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “menerima hadiah atau janji” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. Unsur: Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan di atas, ternyata:
Bahwa atas permintaan Hendrik Worumi maka sekitar bulan Maret 2010, saksi Winarsih menemui Ketua Panwas terdakwa Moses Yomungga untuk membicarakan rencana pencalonan Hendrik Waromi dan Pene Ifi Kogoya, selanjutnya saksi menemui Ketua KPU Kota Jayapura Hendrik B. Bleskadit dan membicarakan hal yang sama sambil memberikan uang didalam amplop sebesar Rp. 10.000.000.-(sepuluh juta rupiah) dan Hendrik Bleskadit memberikan formulir pendaftaran;
Bahwa selanjutnya saksi Winarsih menemui saksi Victor manengkey di depan kantor Dinas Trantib Kota Jayapura, lalu saksi Winarsih mengatakan kepada terdakwa: “Pak Vic, saya mau daftarkan calon Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya”;
Bahwa pendaftaran Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Jayapura periode 2010 - 2015 dibuka mulai tanggal 22 Maret 2010 sampai dengan tanggal 25 Maret 2010, dan pada tanggal 25 Maret 2010 pasangan calon Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya mendaftar di kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura yang diterima langsung oleh Kadiman Sagala dengan diketahui oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Hendrik B.Bleskadit;
Bahwa setelah pertemuan pertama tersebut, saksi Winarsih melakukan beberapa kali pertemuan dengan terdakwa yang juga diketahui oleh Porto Imbiri yang sempat sebagai anggota Tim Sukses Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya untuk membicarakan pencalonan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya;
Bahwa sehubungan dengan pencalonan tersebut, saksi Winarsih beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada terdakwa, baik langsung maupun melalui rekening sebagai berikut:
Pada bulan Maret 2010 bertempat di Entrop Distrik Jayapura Selatan terdakwa menerima uang sebesar sebesar Rp. 5.000.000.-(lima juta rupiah);
Pada bulan Maret 2010 bertempat di Jalan Yoka tepatnya di rumah terdakwa yang ditip melalui ibunya terdakwa Rp. 20.000.000.-(duapuluh juta rupiah);
Pada tanggal 25 Maret 2010 ditransfer ke rekening terdakwa di Bank Mandiri senilai Rp. 45.000.000.- (empat puluh lima juta rupiah);
Pada sekitar bulan Juni 2010 bertempat di Kantor Panwaslu Kota Jasyapura di Komplek Kantor Walikota Jayapura saksi Winarsih kembali menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah);
Bahwa saksi Winarsih menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa dengan maksud agar Calon Walikota Hendrik Worumi dan Calon Wakil Walikota Pene Ifi Kogoya periode 2010 -2015 tersebut bisa lolos sampai pencabutan nomor urut peserta;
Bahwa sampai batas waktu yang ditentukan KPU Kota Jayapura, pasangan Calon Walikota Hendrik Worumi dan Calon Wakil Walikota Pene Ifi Kogoya tidak bisa memenuhi syarat dukungan sebanyak 15.752 orang, sehingga calon tersebut tidak lolos sampai pencabutan nomor urut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa saksi Winarsih memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa adalah agar terdakwa mau memberikan jalan kepada Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya sebagai pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Jayapura periode 2010 – 2015 bisa lolos sampai pencabutan nomor urut, namun ternyata karena calon tersebut tidak dapat memenuhi syarat dukungan sebanyak 15.752 orang, maka berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor: 71 Tahun 2010 tanggal 07 Juli 2010 pasangan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya tidak masuk menjadi peserta Pemilu Kada Kota Jayapura, artinya calon tersebut tidak lolos sampai pada pencabutan nomor urut peserta;
Menimbang, bahwa disamping itu, sejak awal terdakwa juga tetap mengingatkan saksi Winarsih agar memenuhi persyaratan dukungan, karena persyaratan itu harus dipenuhi oleh calon;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa terdakwa tidak mengetahui kalau uang yang diberikan oleh saksi Winarsih adalah untuk menggerakkan Terdakwa agar membantu meloloskan pasangan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya sampai pencabutan nomor urut peserta walaupun syarat dukungan tidak terpenuhi, dan ternyata uang yang diberikan oleh saksi Winarsih tersebut tidak mampu menggerakkan terdakwa maupun Hendrik B. Bleskadit sebagai anggota dan ketua KPU untuk meloloskan pasangan calon Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya sebagai peserta Pemilu Kada Kota Jayapura;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ketiga “diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya” tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ketiga ini tidak terpenuhi, maka unsur selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur dakwaan primair, maka dakwaan primair menjadi tidak terpenuhi dan tidak terbukti, oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, sehingga Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
Menerima hadiah atau janji;
Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya;
Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan subsidair tersebut, sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur: Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
Menimbang, bahwa unsur “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara” disini sama dengan unsur yang tercantum pada dakwaan primair dan telah dipertimbangkan pada dakwaan primair, oleh karenanya untuk sistematisnya putusan ini maka pertimbangan pada dakwaan primair diambil alih menjadi pertimbangan dalam unsur pertama dakwaan subsidair ini. Dengan demikian unsur “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur: Menerima hadiah atau janji.
Menimbang, bahwa unsur “menerima hadiah atau janji” disini sama dengan unsur yang tercantum pada dakwaan primair dan telah dipertimbangkan juga pada dakwaan primair, oleh karenanya untuk sistematisnya putusan ini maka pertimbangan pada dakwaan primair diambil alih menjadi pertimbangan dalam unsur kedua dakwaan subsidair ini. Dengan demikian unsur “menerima hadiah atau janji” telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur: Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung dua elemen yang bersifat alternatif, yakni “diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya”, atau “yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”. Salah satu elemen saja terpenuhi maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana diuraikan diatas, ternyata:
Bahwa atas permintaan Hendrik Worumi maka sekitar bulan Maret 2010, saksi Winarsih menemui Ketua Panwas terdakwa Moses Yomungga untuk membicarakan rencana pencalonan Hendrik Waromi dan Pene Ifi Kogoya, selanjutnya saksi menemui Ketua KPU Kota Jayapura Hendrik B. Bleskadit dan membicarakan hal yang sama sambil memberikan uang didalam amplop sebesar Rp. 10.000.000.-(sepuluh juta rupiah) dan Hendrik Bleskadit memberikan formulir pendaftaran;
Bahwa pada tanggal 25 Maret 2010 pasangan calon Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya mendaftar di kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura yang diterima langsung oleh Kadiman Sagala dengan diketahui oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Hendrik B.Bleskadit;
Bahwa setelah pertemuan pertama tersebut, saksi Winarsih melakukan beberapa kali pertemuan dengan terdakwa yang juga diketahui oleh Porto Imbiri yang sempat sebagai anggota Tim Sukses Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya untuk membicarakan pencalonan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya;
Bahwa sehubungan dengan pencalonan tersebut, saksi Winarsih beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada terdakwa, baik langsung maupun melalui rekening sebagai berikut:
Pada bulan Maret 2010 bertempat di Entrop Distrik Jayapura Selatan terdakwa menerima uang sebesar sebesar Rp. 5.000.000.-(lima juta rupiah);
Pada bulan Maret 2010 bertempat di Jalan Yoka tepatnya di rumah terdakwa yang ditip melalui ibunya terdakwa Rp. 20.000.000.-(duapuluh juta rupiah);
Pada tanggal 25 Maret 2010 ditransfer ke rekening terdakwa di Bank Mandiri senilai Rp. 45.000.000.- (empat puluh lima juta rupiah);
Pada sekitar bulan Juni 2010 bertempat di Kantor Panwaslu Kota Jasyapura di Komplek Kantor Walikota Jayapura saksi Winarsih kembali menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah);
Bahwa saksi Winarsih menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa dengan maksud agar pasangan Calon Walikota Hendrik Worumi dan Calon Wakil Walikota Pene Ifi Kogoya periode 2010 -2015 tersebut bisa lolos sampai pencabutan nomor urut peserta;
Bahwa sampai batas waktu yang ditentukan KPU Kota Jayapura, pasangan Calon Walikota Hendrik Worumi dan Calon Wakil Walikota Pene Ifi Kogoya tidak bisa memenuhi syarat dukungan sebanyak 15.752 orang, sehingga calon tersebut tidak lolos sampai pencabutan nomor urut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa saksi Winarsih menemui terdakwa dan membicarakan mengenai pencalonan pasangan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya serta beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa karena waktu itu terdakwa adalah sebagai Ketua Panwaslu Kota Jayapura yang berwenang untuk mengawasi tahapan-tahan pelaksanaan Pemilu Kada Kota Jayapura, dan menurut saksi Winarsih dan saksi Porto Imbiri, bahwa pemberian uang tersebut kepada terdakwa adalah atas perintah dari saksi Hendrik Worumi agar terdakwa bisa membantu dan memberikan jalan untuk meloloskan pasangan Henrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya sebagai pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Jayapura sampai cabut nomor urut peserta. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa terdakwa patut menduga bahwa uang yang diberikan saksi Winarsih kepadanya adalah berkaitan dengan kewenangan terdakwa yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Ketua Panwaslu Kota Jayapura pada Pemilu Kada Kota Jayapura;
Menimbang, bahwa demikian juga saksi Winarsih mau memberikan sejumlah uang kepada terdakwa beberapa kali berkaitan dengan pencalonan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya sebagai pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota adalah karena saksi Winarsih tahu terdakwa sebagai Ketua Panwaslu Kota Jayapura berwenang mengawasi tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilukada Kota Jayapura, dan agar memberikan jalan untuk dapat lolosnya pasangan calon sampai pada pencabutan nomor urut peserta, sehingga dengan pemberian uang tersebut dimaksudkan agar pasangan Calon Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya dapat lolos menjadi peserta Pemilu Kada sampai pencabutan nomor urut. Jika seandainya terdakwa bukan sebagai Ketua Panwaslu Kota Jayapura atau tidak mempunyai jabatan yang berhubungan dengan Pemilu Kada Kota Jayapura, maka sudah barang tentu saksi Winarsih tidak akan memberikan uang tersebut kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa terlepas dari lolos atau tidaknya pasangan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Jayapura sampai pada pencabutan nomor urut peserta, tetapi yang jelas saksi Winarsih mau memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa adalah karena didalam pikiran saksi Winarsih Terdakwa sebagai Ketua Panwaslu Kota Jayapurai adalah dapat membantu atau memberikan jalan dalam pencalonan, artinya pemberian uang tersebut ada hubungannya dengan jabatan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ketiga “Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 4. Unsur: Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa menurut ilmu pengetahuan dan praktek, supaya dapat dipandang sebagai “perbuatan berlanjut” harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Perbuatan-perbuatan itu dilakukan timbul dari satu niat atau kehendak atau keputusan;
Perbuatan-perbuatan itu harus saling berhubungan dan sejenis atau sama macamnya;
Waktu antaranya tidak boleh terlalu lama;
Menimbang, bahwa Prof.Drs. C.S.T. Kansil, SH., dan Christine S.T. Kansil, SH.,MH. Dalam bukunya “Pokok-Pokok Hukum Pidana, Hukum Pidana Untuk Tiap Orang”, Penerbit Pradnya Paramita,Jakarta, Cet. Pertama, 2004, hal 70, mengatakan bahwa: seseorang melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan tindak pidana, tetapi dengan adanya hubungan antara satu sama lain dianggap sebagai suatu perbuatan yang dilanjutkan (voortgezette handeling);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, sehubungan dengan pencalonan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Jayapura, saksi Winarsih beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada terdakwa, baik langsung maupun melalui rekening sebagai berikut:
Pada bulan Maret 2010 bertempat di Entrop Distrik Jayapura Selatan terdakwa menerima uang sebesar sebesar Rp. 5.000.000.-(lima juta rupiah);
Pada bulan Maret 2010 bertempat di Jalan Yoka tepatnya di rumah terdakwa yang dititip melalui ibunya terdakwa Rp. 20.000.000.-(duapuluh juta rupiah);
Pada tanggal 25 Maret 2010 ditransfer ke rekening terdakwa di Bank Mandiri senilai Rp. 45.000.000.- (empat puluh lima juta rupiah);
Pada sekitar bulan Juni 2010 bertempat di Kantor Panwaslu Kota Jasyapura di Komplek Kantor Walikota Jayapura saksi Winarsih kembali menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemberian uang kepada terdakwa sehubungan dengan pencalonan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya sebagai Walikota dan Wakil Walikota timbul dari satu niat atau kehendak yakni dari saksi Winarsih, dan perbuatan yang dilakukan itu berhubungan dan sejenis yakni sama-sama perbuatan pemberian uang kepada Terdakwa dengan maksud untuk meloloskan pasangan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya sampai pada pencabutan nomor urut peserta Pemilu Kada Kota Jayapura, serta waktu perbuatan-perbuatan itu dilakukan tidak terlalu lama yakni dari tanggal bulan Maret 2010 sampai dengan bulan Juni 2010 yang dilakukan secara berlanjut atau berulang-ulang dibeberapa tempat. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat syarat-syarat perbuatan berlanjut sebagaimana diuraikan di atas telah terpenuhi, oleh karenanya unsur ke empat “telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka seluruh unsur-unsur dakwaan subsidair telah terpenuhi, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai materi Pembelaan sebagaimana termuat dalam Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 3 Mei 2011 yang pada pokoknya berkesimpulan bahwa Jaksa Penunut Umum dapat membuktikan perbuatan terdakwa sebagaimana pada dakwaan Subsidair dan saksi-saksi yang dihadirkan tidak memenuhi syarat sebagai saksi khususnya saksi Winarsih, saksi Victor Manengkey dan saksi Hendrik B. Bleskadit karena ketiga saksi tersebut juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang sama hanya saja perkaranya di pecah-pecah, da juga Penasihat Hukum Terdakwa tetap menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun berdasarkan hasil penyidikan yang mengalami cacat yuridis dengan konsekwensi dakwaan Jaksa Penuntut Umum ditolak atau batal demi hukum, dan selanjutnya Tim Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan Putusan akhir sebagai berikut :
Menyatakan bahwa terdakwa Moses Yamungga, SE.MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dalam dakwaan subsider, oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan subsudair pasal 11 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHAP;
Membebaskan Terdakwa MOSES YOMUNGGA, SE.MM dari segala dakwaan;
Setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslaag van Rechtsvervolging);
Merehabilitir nama baik terdakwa MOSES YOMUNGGA, SE.MM dan memulihkan hak dari terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan, hakat dan martabatnya;
Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan barang bukti yang diberi tanda No. 10 – 19 karena merupakan milik pribadi terdakwa yang tidak diperolah sebagai hasil tindak pidana;
Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara;
Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa.
Menimbang, bahwa terhadap materi Pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim tidak sependapat oleh karena sebagaimana telah dipertimbangkan di atas perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan Subsidair dan terhadap ketiga saksi yang juga sebagai terdakwa yaitu saksi Winarsih, saksi Victor Manengkey dan saksi Hendrik B. Bleskadit Majelis Hakim berpendapat bahwa meskipun saksi-saksi tersebut sebagai terdakwa dalam perkara yang lain namun perkaranya adalah berdiri sendiri, yaitu saksi Winarsih sebagai pemberi suap sedangkan saksi Victor Manengkey dan saksi Hendrik B Bleskadit adalah yang menerima suap dimana kedudukannya adalah sebagai anggota dan Ketua KPU Kota Jayapura, sedangkan terdakwa bukanlah berkedudukan di KPU Kota Jayapura melainkan sebagai Ketua Panwas yang berbeda instansi dengan kedua saksi tersebut, oleh karena demikian maka keterangan saksi Winarsih, Viktor Manengkey dan Hendrik B Bleskadit adalah sah;
Menimbang, bahwa tentang pembelaan Penasihat Hukum terdakwa yang menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut didasarkan pada hasil penyidikan yang cacat yuridis, dengan konsekuensi dakwaan ditolak atau batal demi hukum, oleh karena materi pembelaan tersebut pada pokoknya sama dengan apa yang dibahas dalam Eksepsi Tim Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana telah dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Hakim dalam Putusan Sela tertanggal 08 Pebruari 2011 yang amarnya menolak keberatan (Eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa, memerintahkan pemeriksaan perkara Terdakwa MOSES YOMUNGGA, SE.MM., tersebut diatas dilanjutkan dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir, sehingga beralasan untuk materi pembelaan tersebut tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan oleh karena sebagaimana pertimbangan unsur-unsur dalam dakwaan Subsidair yang telah dinyatakan terpenuhi seluruh unsurnya menurut hukum dan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana maka terhadap materi pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa dipandang tidak beralasan dan haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara a quo berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa baik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terhadap dirinya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan sebagaimana termuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara a quo berlangsung terdakwa telah ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara, maka lamanya terdakwa ditahan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan berdasarkan alasan hukum yang sah, maka Majelis Hakim perlu menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
2 (dua) lembar SK dari calon perseorangan kandidat walikota dan wakil walikota Jayapura Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya periode 2010-2015 No.02/SK/TKP/HP/VI/2010 tanggal 30 Mei 2010 tentang Tim Kampanye Perseorangan.
2 (dua) lembar lampiran SK calon perseorang an kandidat walikota dan wakil walikota Jayapura Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogiya periode 2010-2015 No.02/SK/TKP/HP/VI/2010 tanggal 30 Mei 2010 tentang komposisi Tim Kampanye Perseorangan pasangan Henrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya.
1 (satu) lembar surat dari Sekretariat Panitia Panwaslu Kota Jayapura tertanggal April 2010 yang ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Jayapura D Jem Bindosono.
1 (satu) lembar surat dari Panwas Kota Jayapura tentang daftar penerimaan honor anggota Panwaslu Kota Jayapura.
7 (tujuh) lembar foto copy lampiran I Peraturan KPU No.62 tahun 2009 tanggal 3 Desember 2009.
6 (enam) lembar foto copy lampiran I Keputusan KPU No.77 tahun 2010 tanggal 13 Agustus 2010.
3 (tiga) lembar surat Panitia Panwaslu Kota Jayapura No.029/PL-PANWASLU-KJPR/VI/2010.
5 (lima) lembar foto copy Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 301-KE-P Tahun 2009 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Jayapura Propinsi Papua.
1 (satu) lembar aplikasi setoran/transfer/kliring/Inkaso Bank Mandiri Abepura tanggal 25 Maret 2010 jam 12.33.15 Wit nomor Rek. 154-000-5720-226 atas nama moses Yomungga sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
Oleh karena barang bukti tersebut berupa foto copy saja maka barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) unit Handphone merk Nokia type RM-573 Model 6760s1 warna casing hitam No. Imei 355203034728924, milik terdakwa Moses Yomungga;
1 (satu) unit Handphone merk Nokia type RM-495 Model 5130c-2 warna casing hitam silver No. Imei 353761/04/986582/7, milik terdakwa Moses Yomungga;
1 (satu) buah sim card kartu as dan tertera No.6210105442281635, milik terdakwa Moses Yomungga.
1 (satu) buah sim card kartu as dan tertera No.621014564293515101, milik terdakwa Moses Yomungga.
Oleh karena terbukti bahwa barang bukti tersebut dipergunakan untuk komunikasi dalam tindak pidana korupsi maka barang bukti tersebut harus dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah kartu ATM versi Gold Debit dan no. yang tertera dalam kartu ATM tersebut 4616994111696490.
1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama Moses Yomungga No Rek: 154-00-0572022-6 Kancap Jayapura Abepura 14/11/2007.
1 (satu) buah buku tabungan BNI Taplus Kancab Jayapura No Rek 0164249948 tanggal 12 Feb 2009 atas nama pemilik Moses Yomungga.
1 (satu) buah buku tabungan SIMPEDA Bank Papua No Rek: 100-18.10.00-83628.6 nama pemilik Moses Yomungga.
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes BRI Cabang/unit Abepura No. rek: 3425-01020662-53-3 atas nama Moses Yomungga.
1 (satu) buah KTP atas nama Moses Yomungga.
Oleh karena barang-barang bukti tersebut adalah dokumen pribadi milik terdakwa maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai penjatuhan pidana terhadap diri Terdakwa, maka Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tentang jenis pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa, namun demikian mengenai berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan tersebut, Majelis akan mempertimbangkan berdasarkan pertimbangan keyakinan Majelis Hakim sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa pemidanaan adalah bersifat ultimum remedium yang diterapkan terhadap pelaku tindak pidana. Pemidanaan merupakan tindakan terakhir yang tidak sekedar pembalasan atas segala apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa, namun lebih ditujukan kepada seseorang untuk menginsyafi bahwa yang telah dilakukannya itu adalah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam putusannya dituntut untuk menerapkan konsep kebebasan yang bertanggung jawab, baik kepada masyarakat dan profesinya serta yang utama bertanggungjawab terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa atas semua putusannya, maka dalam putusannya haruslah berpegang pada hati nurani yang berpihak pada keadilan dan kebenaran;
Menimbang, bahwa dengan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa putusan yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa dipandang telah memenuhi rasa keadilan dan cukup adil dan manusiawi;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu diperimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan upaya dan program Pemerintah dalam rangka Pemberantasan Korupsi;
Perbuatan Terdakwa telah merusak nama baik Pengawas Pemilihan Umum Kota Jayapura di mata masyarakat umum;
Terdakwa selaku Dosen dan Menjabat sebagai Ketua Panwaslu yang seharusnya diharapkan menjadi panutan bagi masyarakat namun sebaliknya memberi contoh yang tidak baik;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Mengingat Pasal 11 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa MOSES YOMUNGGA, SE.MM., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa MOSES YOMUNGGA, SE.MM., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ korupsi yang dipandang sebagai perbuatan yang dilanjutkan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOSES YOMUNGGA, SE.MM., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) lembar SK dari calon perseorangan kandidat walikota dan wakil walikota Jayapura Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya periode 2010-2015 No.02/SK/TKP/HP/VI/2010 tanggal 30 Mei 2010 tentang Tim Kampanye Perseorangan.
2 (dua) lembar lampiran SK calon perseorang an kandidat walikota dan wakil walikota Jayapura Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogiya periode 2010-2015 No.02/SK/TKP/HP/VI/2010 tanggal 30 Mei 2010 tentang komposisi Tim Kampanye Perseorangan pasangan Henrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya.
1 (satu) lembar surat dari Sekretariat Panitia Panwaslu Kota Jayapura tertanggal April 2010 yang ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Jayapura D Jem Bindosono.
1 (satu) lembar surat dari Panwas Kota Jayapura tentang daftar penerimaan honor anggota Panwaslu Kota Jayapura.
7 (tujuh) lembar foto copy lampiran I Peraturan KPU No.62 tahun 2009 tanggal 3 Desember 2009.
6 (enam) lembar foto copy lampiran I Keputusan KPU No.77 tahun 2010 tanggal 13 Agustus 2010.
3 (tiga) lembar surat Panitia Panwaslu Kota Jayapura No.029/PL-PANWASLU-KJPR/VI/2010.
5 (lima) lembar foto copy Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 301-KE-P Tahun 2009 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Jayapura Propinsi Papua.
1 (satu) lembar aplikasi setoran/transfer/kliring/Inkaso Bank Mandiri Abepura tanggal 25 Maret 2010 jam 12.33.15 Wit nomor Rek. 154-000-5720-226 atas nama moses Yomungga sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) unit Handphone merk Nokia type RM-573 Model 6760s1 warna casing hitam No. Imei 355203034728924, milik terdakwa Moses Yomungga;
1 (satu) unit Handphone merk Nokia type RM-495 Model 5130c-2 warna casing hitam silver No. Imei 353761/04/986582/7, milik terdakwa Moses Yomungga;
1 (satu) buah sim card kartu as dan tertera No.6210105442281635, milik terdakwa Moses Yomungga.
1 (satu) buah sim card kartu as dan tertera No.621014564293515101, milik terdakwa Moses Yomungga.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah kartu ATM versi Gold Debit dan no. yang tertera dalam kartu ATM tersebut 4616994111696490.
1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama Moses Yomungga No Rek: 154-00-0572022-6 Kancap Jayapura Abepura 14/11/2007.
1 (satu) buah buku tabungan BNI Taplus Kancab Jayapura No Rek 0164249948 tanggal 12 Feb 2009 atas nama pemilik Moses Yomungga.
1 (satu) buah buku tabungan SIMPEDA Bank Papua No Rek: 100-18.10.00-83628.6 nama pemilik Moses Yomungga.
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes BRI Cabang/unit Abepura No. rek: 3425-01020662-53-3 atas nama Moses Yomungga.
1 (satu) buah KTP atas nama Moses Yomungga.
Dikembalikan kepada terdakwa.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada hari : KAMIS tanggal 5 MEI 2011 oleh kami : I KETUT SUARTA, SH.M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, HOTNAR SIMARMATA, SH.MH., dan THOMAS ADI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2011 oleh Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh FRAND A SULLY, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri pula oleh A HARRY, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
-ttd-
-ttd-
1
-ttd-
. HOTNAR SIMARMATA, SH.MH I KETUT SUARTA, SH.MH.2. THOMAS ADI, SH.
PANITERA PENGGANTI
-ttd-
FRAND A. SULLY, SH.