482/PID.SUS/2012/PN.TA
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 482/PID.SUS/2012/PN.TA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Jaksa Penuntut: SULISDIYATI, S.H. Terdakwa: CANDRA ARIWINATA BIN SUNARTO
- MENGADILI : - Menyatakan Terdakwa CANDRA ARIWINATA Bin SUNARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim bahwa terpidana sebelum waktu percobaan 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana dan pidana denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; - Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 No.Pol. AG-3765-SO, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra X 125 No.Pol.AG-3765-SO dan 1 (satu) lembat SIM C atas nama CANDRA ARIWINATA, dikembalikan kepada terdakwa; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 482/Pid.Sus/2012/PN.Ta
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tulungagung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama menurut acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : CANDRA ARIWINATA Bin SUNARTO ;
Tempat lahir : Tulungagung ;
Umur / tanggal lahir : 17 tahun / 08 Januari 1995 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Perum Bumi Mas Blok A No. 3, Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pelajar ;
Terdakwa tersebut tidak ditahan ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh orang tua kandungnya dan Penasihat Hukum yang bernama : BAMBANG SUHANDOKO, SH., Advokat / Penasihat Hukum yang beralamat di Jl.Pahlawan III No.3 Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung berdasarkan Penetapan Hakim tertanggal 18 Desember 2012, Nomor : 63/Pen.Pid/2012/PN.Ta. serta MININ, SH. Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Tulungagung ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Setelah mendengar keterangan saksi saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor : 482/ Pid.Sus/2012/PN.Ta tertangal 12 Desember 2012, tentang Penunjukan Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa ;
Setelah membaca surat Penetapan Hakim Nomor : 482/Pid.Sus/2012/PN.Ta tertanggal 13 Desember 2012, tentang Penetapan Hari Sidang Pertama dalam perkara Terdakwa ;
Setelah mendengar uraian Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa CANDRA ARIWINATA Bin SUNARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal melanggar Paal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CANDRA ARIWINATA Bin SUNARTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus
/ribu ………………….
ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol. AG-3765-SO;
- 1 (satu) lembar STNIK sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol. AG-3765-SO;
- 1 (satu) lembar SIM C an. Candra Ariwinata;
Dikembalikan kepada terdakwa Candra Ariwinata Bin Sunarto;
4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan/ pledooi Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Setelah mendengar replik Jaksa Penuntut Umum dan duplik Penasehat Hukum Terdakwa dimana pada pokoknya masingmasing tetap pada pendiriannya ;
Menimbang, bahwa diajukan ke muka persidangan karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa CANDRA ARIWINATA Bin SUNARTO, pada hari Selasa, tanggal 31 Juli 2012 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2012, bertempat di jalan umum masuk Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung atau setidak -tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, mengemudikan kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 No.Pol AG-3765-SO warna merah, yang karena karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mati yaitu korban Museni. Yang kejadiannya sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, dengan mengendaral 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 No.Pol AG-3765-SO warna merah, terdakwa CANDRA ARIWINATA Bin SUNARTO berangkat dari rumah dengan tujuan sekolah di Rejotangan, sesampai di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 No.PoI AG-3765-SO warna merah yang dikendarai terdakwa CANDRA ARIWINATA Bin SUNARTO berjalan dari arah barat menuju kearah timur dengan kecepatan lebih kurang 70 km/Jam dengan tiba-tiba dengan jarak yang sangat dekat sekali terdakwa CANDRA ARIWINATA Bin SUNARTO melihat Korban Museni berjalan kaki dari arah utara menuju kearah selatan dan kemudian menyeberang jalan, pada saat yang bersamaan melaju 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 No.PoI AG-3765-SO warna merah yang dikendarai terdakwa CANDRA ARIWINATA Bin SUNARTO. Karena kelalaian dan kurangnya kehati-hatian terdakwa CANDRA ARIWINATA Bin SUNARTO yang tidak memperhatikan lalu lintas didepannya dan terdakwa CANDRA ARIWINATA Bin SUNARTO tidak membunyikan tanda berupa klakson pada saat melihat korban Museni menyeberang, sehingga 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 No.Pol AG-3765-SO warna merah yang dikendarai terdakwa CANDRA ARIWINATA Bin SUNARTO menabrak tub6h korban Museni, yang mengakibatkan korban Museni terjatuh diaspal;
Akibat kelalaian terdakwa CANDRA ARIWINATA Bin SUNARTO, korban Museni mengalami luka dan akhirnya meninggal dunia, sebagaimana diuraikan didalam Visum Et Repertum Jenezah No.80/SK/VII/2012 tanggal 31 Juli 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yusfita Efi Rosdiana, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Dr. Iskak-Tulungagung, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut;
/HASIL ………………….
HASIL PEMERIKSAAN LUAR :
1. Korban seorang laki-laki usia kurang lebih delapan puluh dua tahun dengan tinggi badan seratus tujuh puluh tiga sentimeter lingkar dada tujuh puluh empat sentimeter berat badan ... kilogram dan kulit sawo matang dan keadaan gizi cukup;
2. Jenazah berlebel dan tidak bersegel;
3. Pakaian :
- Diselimuti sarung motif kotak-kotak;
- Bagian atas tubuh memakai kaos lengan pendek warna putih;
- Bagian bawah tubuh memakai celana kombor warna hitam;
4. Lebam mayat dan kaku mayat negatif
5. Kepala: - Bentuk bulat lonjong pada kepala samping kiri luka memar dengan ukuran lima centimeter kali enam centimeter; - Rambut bentuk lurus warna hitam dengan panjang rata-rata satu centimeter; - Dahi luka terbuka dengan ukuran enam centimeter kali sepuluh centimeter tembus tulang; - Mata sebelah kanan luka memar dengan ukuran dua centimeter kali empat sentimeter dan mats sebelah kiri luka memar dengan ukuran dua sentimeter kali lima sentimeter; Hidung mengeluarkan darah dan tulang hidung teraba patah tulang; - Mulut mengeluarkan darah; . - Bibir atas dan bawah tidak ada kelainan; Gigi ompong; Dagu luka babras dengan ukuran tiga sentimeter kali empat sentimeter; Pipi kanan luka memar dengan ukuran sepuluh sentimeter kali delapan sentimeter dan pipi sebelah kiri tidak ada kelainan; Telinga kanan dan kiri tidak ada kelainan.
6. Leher tidak ada kelainan;
7. Dada sebelah kanan pada tulang iga I, II dan III teraba patah tulang dan dada sebelah kiri pada tulang iga III, IV dan V teraba patah tulang dan luka babras di dua tempat masing-masing dengan ukuran lima belas sentimeter kali empat sentimeter dan delapan sentimeter kali tiga sentimeter;
8. Perut bagian kanan luka babras dengan ukuran empat sentimeter kali tujuh sentimeter dan pada pinggul sebelah kanan luka babras dengan ukuran dua puluh sentimeter kali enam sentimeter dan pada tulang pinggul teraba patah tulang;
9. Punggung tidak ada kelainan;
- Anggota gerak atas:
- Kanan : Tidak ada kelainan;
- Kiri : Pada siku luka babras dengan ukuran setengah sentimeter kali enam sentimeter;
- Anggota gerak bawah;
- Kanan : Pada paha luka babras dengan ukuran empat sentimeter kali enam sentimeter dan pada tulang paha teraba patah tulang, pada lutut luka lecet dengan ukuran tiga sentimeter kali enam sentimeter dan pada betis luka lecet dengan ukuran satu sentimeter kali sepuluh sentimeter;
- Kiri : Pada lutut luka lecet dengan ukuran satu sentimeter kali tiga sentimeter dan pada betis luka terbuka dengan ukuran empat belas sentimeter kali enam sentimeter;
12. Alat kelamin : tidak ada kelainan;
13. Anus: tidak ada kelainan;
KESIMPULAN:
/1. Korban ………………….
Korban seorang laki-laki usia kurang lebih delapan puluh dua tahun dengan tinggi badan seratus tujuh puluh tiga sentimeter lingkar dada tujuh puluh empat sentimeter berat badan ... kilogram dan kulit sawo matang dan keadaan gizi cukup;
Pemeriksaan luar:
a. Pada kepala samping kiri luka memar, pada dahi luka terbuka tembus tulang, pada mata kanan dan kiri luka memar, pada hidung dan mulut mengeluarkan darah dan tulang hidung teraba patah tulang dan gigi ompong;
b. Pada pipi kanan luka memar dan pada dagu luka babras;
c. Pada dada sebelah kanan pada tulang iga I, II dan III teraba patah tulang dan dada sebelah kiri pada tulang iga III, IV dan V teraba patah tulang dan luka babras di dua tempat;
d. Pada perut luka babras dan pada pinggul sebelah kanan luka babras dan pada tulang pinggul teraba patah tulang;
e. Pada anggota gerak atas sebelah kiri pada siku luka babras;
f. Pada anggota gerak bawah sebelah kanan pada luka babras dan pada tulang paha teraba patah tulang, pada lutut dan betis luka lecet dan sebelah kiri pada lutut luka lecet dan pada betis luka terbuka;
3. Kematian si korban diduga kemungkinan karena benturan dengan benda tumpul. Namun sebab kematian yang pasti tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam otopsi;
Perbuatan terdakwa CANDRA ARIWINATA Bin SUNARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X AG-3765-SO, 1 (satu) lembar STNK No.Pol.AG-3765-SO lembar STNK No.Pol.AG-3765-SO dan 1 (satu) lembat SIM C atas nama CANDRA ARIWINATA, yang telah disita cecara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut Umum, saksi-saksi tersebut didengar keterangannya dibawah sumpah menurut cara agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
1. Sumari;
Bahwa kejadiannya hari Selasa tanggal 31 Juli 2012 sekira pukul 07.00 wib di Jalan Umum masuk Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, terdakwa yang mengendarai sepeda motor Supra X Nopol AG 3765 SO telah menabrak seorang pejalan kaki ;
Bahwa waktu itu saksi berada di belakang rumah saksi berjarak 30 meter sebelah barat dari tempat kejadian lalu mendengar suara “braak” dan orang berteriak kemudian saksi menuju tempat kejadian dan benar telah terjadi kecelakaan antara sepeda motor berjalan dari Barat ke Timur menabrak pejalan kaki yang berjalan dari Utara ke Selatan;
Bahwa saksi melihat pejalan kaki mengalami luka dibagian kepala dan saksi ikut menolong korban mengangkat ke tepi jalan sebelah Utara kemudian korban dengan truk milik saksi diantar ke RSU Dr. Iskak Tulungagung;
/-Bahwa ………………….
Bahwa akibat dari kecelakaan itu korban yaitu Pak Museni meninggal dunia di RSU Dr. Iskak Tulungagung tersebut;
Bahwa kondisi jalan saat itu, jalan beraspal lurus kering, lalu lintas sedang, marka jalan tidak ada dan cuaca cerah;
Bahwa saat kejadian saksi tidak mendengar bunyi klakson;
Bahwa benar barang bukti sepeda motor itu yang dipakai terdakwa;
2. Sugeng;
Bahwa kejadiannya hari Selasa tanggal 31 Juli 2012 sekira pukul 07.00 wib di Jalan Umum masuk Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, terdakwa yang mengendarai sepeda motor Supra X Nopol AG 3765 SO telah menabrak seorang pejalan kaki ;
Bahwa waktu itu saksi berada dekat tempat kejadian dan berjarak sekitar 10 meter;
Bahwa saat itu saksi melihat sepeda motor yang dikemudian terdakwa berjalan dari Barat ke Timur menabrak pejalan kaki yang berjalan dari Utara ke Selatan, yang saat itu sepeda motor terdakwa bagian depan telah menabrak bagian anggota tubuh korban bagian kanan;
Bahwa saksi melihat pejalan kaki mengalami luka dibagian kepala dan kaki yang mengeluarkan darah saat itu;
Bahwa titik tubruk terjadinya kecelakaan tersebut sekitar 1,5 meter dari tepi jalan sebelah utara, setelah terjadinya tubrukan tersebut korban terjatuh di sebelah timur sekitar 6 meter dari titik tubruk, sedangkan sepeda motor dan terdakwa terjatuh di sebelah timur sekitar 30 meter dari titik tubruk dan saat itu saksi tidak mendengar bunyi rem dari sepeda motor tersebut;
Bahwa kondisi jalan saat itu, jalan beraspal lurus, arus lalu lintas sedang, dan cuaca terang;
Bahwa benar gambar sket TKP yang ditunjukkan tersebut;
Bahwa antara terdakwa dengan keluarga korban telah ada perdamaian dan telah ada pula pemberian uang dan sembako kepada keluarga korban;
Bahwa benar surat perdamaian yang diperlihatkan tersebut;
Bahwa benar barang bukti sepeda motor itu yang dipakai terdakwa saat itu;
3. Bidiyah;
Bahwa kejadiannya hari Selasa tanggal 31 Juli 2012 sekira pukul 07.00 wib di Jalan Umum masuk Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, terdakwa yang mengendarai sepeda motor Supra X Nopol AG 3765 SO telah menabrak seorang pejalan kaki yaitu ayah saksi;
Bahwa waktu itu saksi tidak berada tempat kejadian karena saksi waktu itu berada di sawah dan saksi diberitahu oleh tetangga saksi kalau ayah saksi mengalami kecelakaan;
Bahwa saksi langsung menuju ke RSU Dr. Iskak Tulungagung dan sekitar 30 menit saksi berada di rumah sakit tersebut ayah saksi telah meninggal dunia dan saat itu saksi melihat ayah saksi mengalami luka dibagian kaki dan kepala;
Bahwa ayah saksi sudah berumur 60 tahun dimana pendengaran dan pengelihatannya sudah berkurang;
Bahwa antara terdakwa dengan keluarga korban telah ada perdamaian dan telah ada pula pemberian uang dan sembako kepada keluarga korban serta benar surat perdamaian yang diperlihatkan tersebut saksi tanda tangani;
/- Bahwa ………………….
Bahwa benar barang bukti sepeda motor itu yang dipakai terdakwa saat itu;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya hari Selasa tanggal 31 Juli 2012 sekira pukul 07.00 wib di Jalan Umum masuk Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, terdakwa yang mengendarai sepeda motor Supra X Nopol AG 3765 SO telah menabrak seorang pejalan kaki karena jarak terdakwa dengan korban sudah dekat sekali;
Bahwa terdakwa saat itu naik sepeda motor dengan kecepatan 70 km/ jam dan terdakwa tergesa-gesa karena takut kalau terlambat masuk sekolah;
Bahwa terdakwa melihat korban dari jarak 1 meter sehingga terdakwa tidak sempat mengerem laju sepeda motornya dan tidak pula membunyikan tanda klakson sepeda motornya, saat itu sepeda motor terdakwa pada bagian roda depan menabrak mengenai anggota tubuh bagian kanan dan korban mengalami luka-luka dibagian kepala dan kaki;
Bahwa kondisi jalan saat itu, jalan beraspal lurus, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah dan jalan tidak ada marka jalannya;
Bahwa benar gambar sket TKP yang ditunjukkan tersebut;
Bahwa antara terdakwa dengan keluarga korban telah ada perdamaian dan telah ada pula pemberian uang dan sembako kepada keluarga korban dan benar surat perdamaian yang diperlihatkan tersebut;
Bahwa terdakwa bisa mengendarai sepeda motor sejak SMP Kelas 2 dan atas kejadian ini terdakwa sangat menyesal dan bersalah
Bahwa benar barang bukti sepeda motor beserta STNK-nya dan sim tersebut milik terdakwa;
Menimbang, bahwa telah membaca Visum Et Repertum Jenazah No.80/SK/VII/2012 tanggal 31 Juli 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yusfita Efi Rosdiana, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Dr. Iskak-Tulungagung, dengan hasil pemeriksaan luar:
- Pada kepala samping kiri luka memar, pada dahi luka terbuka tembus tulang, pada mata kanan dan kiri luka memar, pada hidung dan mulut mengeluarkan darah dan tulang hidung teraba patah tulang dan gigi ompong;
- Pada pipi kanan luka memar dan pada dagu luka babras;
- Pada dada sebelah kanan pada tulang iga I, II dan III teraba patah tulang dan dada sebelah kiri pada tulang iga III, IV dan V teraba patah tulang dan luka babras di dua tempat;
- Pada perut luka babras dan pada pinggul sebelah kanan luka babras dan pada tulang pinggul teraba patah tulang;
- Pada anggota gerak atas sebelah kiri pada siku luka babras;
- Pada anggota gerak bawah sebelah kanan pada luka babras dan pada tulang paha teraba patah tulang, pada lutut dan betis luka lecet dan sebelah kiri pada lutut luka lecet dan pada betis luka terbuka;
Kesimpulan bahwa kematian si korban diduga kemungkinan karena benturan dengan benda tumpul;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan karena didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa untuk dapat dipidana atas dasar melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan haruslah dipenuhi unsur-unsurnya sebagaimana berikut :
/1. Setiap ………………….
1. Setiap orang;
2. Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa mengenai pembuktian unsur-unsur dimaksud adalah sebagaimana pertimbangan-pertimbangan dibawah ini ;
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” atau “barang siapa” atau “Hij Die” adalah tiada lain merupakan suatu kata yang menunjuk pada orang dan berpedoman pada teori hukum, yang dimaksud dengan orang adalah subyek hukum sebagai penyandang hak dan kewajiban yang padanya dapat dikenai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri dalam pemeriksaan identitas Terdakwa, tidak terdapat kekeliruan tentang orang yang diajukan (error in persona) dan tidak disangkal kebenaran identitasnya tersebut dipersidangan. Dengan kata lain Terdakwa Candra Ariwinata Bin Sunarto, yang diajukan kepersidangan adalah benar orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga terungkap fakta bahwa Terdakwa adalah sehat dan cakap menurut hukum, hal mana yang demikian ini dibuktikan bahwa Terdakwa mampu menjawab setiap pertanyaan di persidangan secara sadar dan lancar serta tidak ada alasan pemaaf yang melekat pada diri terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat Terdakwa sebagai orang yang dimaksud dalam unsur setiap orang dalam pasal ini, sehingga dengan demikian unsur setiap orang dalam pasal ini telah terbukti;
Ad.2. Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa syarat kealfaan atau culpa menurut doktrin ada dua yaitu: pertama, bila dengan melakukan sesuatu perbuatan itu seseorang kurang berhati-hati atau kurang waspada, kedua akibat yang ditimbulkan karena kurang hati-hatinya itu harus dapat dibayangkan atau diduga terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa definisi kendaraan bermotor menurut Pasal 1 angka 8 UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah bahwa yang dimaksud kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, sedangkan defini kecelakaan lalu lintas menurut Pasal 1 angka 24 UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, bahwa yang dimaksud kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, kterangan terdakwa, visum et repertum dan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan terdapat kesesuaian satu dengan lainnya dan didapatkan fakta-fakta bahwa kejadiannya hari Selasa tanggal 31 Juli 2012 sekira pukul 07.00 wib di Jalan Umum masuk Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, terdakwa yang mengendarai sepeda motor Supra X Nopol AG 3765 SO telah menabrak seorang pejalan kaki yaitu korban Museni.
/Bahwa ………………….
Bahwa terdakwa saat itu naik sepeda motor dengan kecepatan 70 km/ jam dan terdakwa tergesa-gesa karena takut kalau terlambat masuk sekolah dengan kondisi jalan saat itu, jalan beraspal lurus, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah dan jalan tidak ada marka jalannya. Bahwa terdakwa yang melaju dengan kencang saat itu terdakwa baru menyadari dan melihat korban dari jarak satu meter sehingga terdakwa tidak sempat mengerem laju sepeda motornya dan tidak pula membunyikan tanda klakson sepeda motornya dan tidak sempat menghindar sehingga saat itu sepeda motor terdakwa pada bagian roda depan menabrak mengenai anggota tubuh bagian kanan dan korban mengalami luka-luka dibagian kepala kepala, dahi, mata kanan dan kiri, hidung dan mulut mengeluarkan darah, tulang hidung teraba patah tulang dan gigi ompong, dada sebelah kanan pada tulang iga I, II dan III teraba patah tulang dan dada sebelah kiri pada tulang iga III, IV dan V teraba patah tulang dan perut dan pinggul kanan dan anggota gerak. Bahwa luka yang dialami korban Museni bersesuaian luka-luka yang diterangkan didalam visum et repertum Jenazah No.80/SK/VII/2012 tanggal 31 Juli 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yusfita Efi Rosdiana, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Dr. Iskak-Tulungagung;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa Candra Ariwinata Bin Sunarto telah kurang hati-hati karena terdakwa dalam mengendarai sepeda motor yang saat itu melaju dengan kecepatan tinggi sekitar 70 km/ jam yang mana saat itu kondisi jalan lurus, lalu lintas dalam keadaan sedang, pandangan luas tidak terhalang, cuaca cerah yang seharusnya dalam keadaan dan kondisi yang seperti itu terdakwa tidak waspada dan berhati-hati serta adanya penduga-duga sehingga terdakwa baru menyadari dari jarak satu meter ada penyeberang jalan hingga ketika jaraknya sudah dekat terdakwa panik dan tidak bisa mengendalikan kendaraannya hingga tidak sempat melakukan pengereman maupun memberikan tanda peringatan klakson sehingga akibatnya sepeda motor terdakwa bagian depan menabrak penyeberang jalan bernama Museni dibagian kanan tubuh korban hingga korban mengalami luka dan memar dibagian kepala, dahi, mata kanan dan kiri, hidung dan mulut mengeluarkan darah, tulang hidung teraba patah tulang dan gigi ompong, dada sebelah kanan pada tulang iga I, II dan III teraba patah tulang dan dada sebelah kiri pada tulang iga III, IV dan V teraba patah tulang dan perut dan pinggul kanan dan anggota gerak dan akhirnya korban meninggal dunia di RSUD Dr. Iskak Tulungagung yang bersesuaian dengan visum et repertum Jenazah No.80/SK/VII/2012 tanggal 31 Juli 2012. Bahwa seharusnya terdakwa telah mengetahui akan akibat yagn ditimbulkan dan telah dapat dibayangkan terlebih dahulu kalau ada penyeberang jalan seharusnya mengurangi kecepatan kendaraannya dan terdakwa seharusnya telah dapat menduga akibat yang timbul dari ketidak hati-hatiannya yang saat itu seharusnya fokus dalam berlalu lintas dan terhadap sesama pengguna jalan dalam hal pejalan kaki yang ada didepannya tetapi terdakwa karena diburu waktu takut terlambat masuk sekolah, sehingga dalam keadaan itu terdakwa tidak berusaha mengurangi kecepatan dengan mengerem, tidak membunyikan tanda klakson dan usaha menghindari lainnya hingga korban tertabrak dan akhirnya korban meninggal dunia di rumah sakit tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka dengan demikian Mejelis Hakim berpendapat unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang dimaksud pasal ini telah terpenuhi;
/Menimbang,………………….
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan tunggal melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 telah terpenuhi dan telah dapat dibuktikan serta selama pemeriksaan di persidangan Pengadilan tidak menemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar pada diri Terdakwa Candra Ariwinata Bin Sunarto yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, maka dengan demikian terhadap Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan tunggal yang amarnya termuat dalam putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, maka kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya memohon kepada Hakim agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, maka kini sampailah kepada berapa lamanya hukuman yang sepadan dengan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa, apakah tuntutan tersebut telah cukup atau dipandang terlalu berat ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan Terdakwa, untuk menjawab pertanyaan tersebut maka Hakim akan mempertimbangkan segala sesuatunya dari berbagai aspek selain aspek yuridis yang telah dipertimbangkan seperti di atas ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata merupakan pembalasan melainkan sebagai usaha preventif dan represif, hal mana sesuai tujuan pemidanan gabungan dan tujuan sistem pemasyarakatan yaitu membentuk narapidana anak agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahannya, memperbaiki dirinya dan tidak mengulangi tindak pidana serta sebagai upaya memberikan yang terbaik bagi perkembangan anak ke depannya untuk menyongsong masa depannya. Bahwa selain itu dalam perkara ini keluarga terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban dan telah ada perdamaian sesuai dengan Surat Pernyataan Perdamaian tertanggal 31 Juli 2012 antara keluarga korban dengan keluarga terdakwa yang diketahui Kepala Desa Ringinpitu Sdr. Karjito, selain itu Terdakwa masih anak-anak berumur 17 (tujuh belas) tahun sesuai Akta Kelahiran No.243/A/1995 bahwa terdakwa dilahirkan pada tanggal 08 Januari 1995 dan masih berstatus pelajar di SMAN 1 Rejotangan kelas XII-IPS-4 sesuai Surat Keterangan No.422/317/304/2012 tertanggal 01 September 2012 dari Kepala Sekolah SMAN 1 Rejotangan, maka Hakim sependapat dengan Penuntut Umum mengenai perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa, akan tetapi tidak sependapat dengan Penuntut Umum mengenai pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa karena tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut terlalu berat untuk pelaku tindak pidana yang pelakunya itu anak-anak dan masih berstatus pelajar (anak sekolah) yang saat ini sedang siap-siap menghadapi ujian akhir nasional, selain itu pemidanaan bukanlah bersifat balas dendam. Bahwa selain itu Hakim juga mempertimbangkan akan masa depan dan tanggung jawab Terdakwa terhadap keluarganya karena serta Terdakwa masih dapat diperbaiki dan diharapkan melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi yang mana saat ini bahwa Terdakwa masih berstatus siswa pada sekolah SMAN 1 Rejotangan tersebut dan selain itu terlebih lagi Hakim di dalam menjatuhkan pidana harus pula mempertimbangkan rasa keadilan bagi Terdakwa yang masih berstatus anak di satu sisi dan rasa keadilan bagi masyarakat terutama bagi korban di sisi lainnya, lebih tegasnya hukuman yang dijatuhkan bukan untuk menurunkan derajat manusia, akan tetapi bersifat edukatif, motifatif agar terdakwa tidak melakukan perbuatan tersebut lagi serta preventif bagi pencari keadilan dan masyarakat lainnya. Bahwa Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat/ Penasehat Hukum adalah perangkat penegak hukum dalam satu rangkaian yang dikenal dengan “integreted criminal justice system” atau sistem peradilan pidana terpadu, dimana aparat penegak hukum itu
/bekerja………………….
bekerja sesuai aturan yang menaunginya dan bertugas hanya mencari kebenaran dan menciptakan keadilan bagi pencari keadilan, terutama dalam hal ini Hakim yang dalam putusannya juga mempertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dimana keadilan pun harus meninjau berbagai aspek diantaranya meliputi juga aspek yuridis, sosiologis dan filosofis, selain itu meninjau dari aspek agamis yang terkait dengan agama yang dianut oleh saksi korban dan terdakwa yang masih anak-anak yang mana mereka sudah berdamai/ Islah dan tidak akan saling menuntut secara hukum;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan akan hal-hal yang meringankan dan memberatkan sebagai berikut dibawah ini :
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa berlaku sopan dan berterus terang selama di persidangan ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa Terdakwa masih anak-anak berstatus pelajar yang di harapkan ke depan dapat menyelesaikan pendidikan dan menjadi generasi penerus yang berguna bagi nusa dan bangsa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa dapat memberikan contoh tidak baik dalam berlalu lintas ;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa yang masih anak-anak ini, selain berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas maka Hakim juga memperhatikan saran dari pembimbing kemasyarakatan sesuai Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan No.Register:237/AN/ PN/VIII/2012 tertanggal 31 Agustus 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh MININ, SH selaku Petugas Pembimbing Kemasyarakatan pada pokoknya menyarankan apabila Terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan yang didakwakan seyogyanya klien jatuhi/ diberi Pidana Bersyarat sebagaimana termuat dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997;
Menimbang, bahwa Hakim juga memperhatikan akan keterangan dari ayah kandung Terdakwa yaitu Sdr. Sunarto dipersidangan menerangkan bahwa sebagai ayah kandung terdakwa masih sanggup untuk membina, mendidik dan merawatnya agar menjadi anak yang baik dan tidak mengulangi lagi perbuatannya dan menyekolahkannya, selain itu telah perdamaian dengan keluarga korban sebagaimana Surat Pernyataan tertanggal 31 Juli 2012;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka terhadap pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa anak tersebut dalam amar di bawah ini dianggap telah patut dan adil sesuai dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat maupun bagi pencari keadilan itu sendiri dan penjatuhan pidana terhadap terdakwa yang masih anak-anak ini menuju ke arah restorasi justice serta untuk kebaikannya dan yang terbaik bagi terdakwa yang masih berstatus sebagai seorang pelajar SMAN dan penjatuhkan pidana terhadap anak ini harus diperlakuan khusus yang harus dibedakan dengan pelakunya orang dewasa;
Menimbang, bahwa terhadap pidana yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalani kecuali kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim bahwa terpidana sebelum waktu percobaan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti seperti tersebut akan ditentukan statusnya dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka terhadap biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepadanya ;
/Mengingat, ………………….
Mengingat, akan ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Jo. Pasal 14 a ayat (1) KUHP, Undang-Undang No. 3 Tahun 1997, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 dan peraturan perundang-undangan yang bertalian:
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa CANDRA ARIWINATA Bin SUNARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim bahwa terpidana sebelum waktu percobaan 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana dan pidana denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 No.Pol. AG-3765-SO, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra X 125 No.Pol.AG-3765-SO dan 1 (satu) lembat SIM C atas nama CANDRA ARIWINATA, dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan oleh Hakim Anak Pengadilan Negeri Tulungagung, pada hari Senin tanggal 21 Januari 2013 oleh YUSUF SYAMSUDDIN, S.H., M.H. selaku Hakim Tunggal, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut, dibantu SUKARLINAH, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tulungagung, dihadiri oleh JUJUN WULANDARI, S.H, sebagai Penuntut Umum dan dihadiri Terdakwa yang didampingi oleh orang tua, Penasihat Hukum dan Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kediri.
Panitera pengganti, Hakim tersebut,
SUKARLINAH, SH YUSUF SYAMSUDDIN , S.H., M.H.