172/Pid.Sus/2013/PN.Btl
Putusan PN BATULICIN Nomor 172/Pid.Sus/2013/PN.Btl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
CAHYADI bin JAHURI (alm);
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa CAHYADI bin JAHURI (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan usaha penambangan tanpa ijin usaha pertambangan (IUP)” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 04 (empat) bulan dan denda Rp. 5.000.000,- (LIMA JUTA) RUPIAH; 3. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 04 (empat) bulan ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan ; 6. Menetapkan agar barang bukti yang berupa : • 1 (satu) unit excavator merk kobelco SK 330 LC II-TO 202 warna hijau tahun 2012, 1 unit excavator Kobelco SK 330 LC II-TO 176 warna hijau tahun 2011, 1 unit excavator merek Komatsu PC 300 C50808 warna kuning tahun 2011 dan 1 unit excavator merk Komatsu PC 300 C51387 warna kuning tahun 2011; Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi MUSTAFA KADIR bin ABDUL KADIR ; 7. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.500,00,- (dua ribu lima ratus Rupiah)
P U T U S A N
No:172/Pid.Sus/2013/PN.Btl.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama dalam acara pemeriksaan biasa yang dilangsungkan di gedung Pengadilan Negeri tersebut, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : -----------------------------------------------------------------------------------------
| Nama lengkap | : | CAHYADI bin JAHURI (alm); ---------------- |
| Tempat lahir | : | Indramayu; ------------------------------------------- |
| Umur / tanggal lahir | : | 34 Tahun / 02 Januari 1979 ; --------------------- |
| Jenis Kelamin | : | Laki laki ; -------------------------------------------- |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia ; ------------------------------------------ |
| Tempat tinggal | : | Desa Sebamban 5 Blok. A Kec. Kintap Kab. Tanah Laut ; ----------------------------------------- |
| A g a m a | : | Islam ; ------------------------------------------------ |
| Pekerjaan | : | Swasta ; ---------------------------------------------- |
| Pendidikan | : | SLTP (tamat) ; -------------------------------------- |
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum; ----------------------
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan penahanan oleh :
Penyidik, tidak melakukan penahanan ; --------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Juni 2013 s/d tanggal 14 Juli 2013 ; -------------
Hakim Pengadilan Negeri Batulicin sejak tanggal 10 Juli 2013 s/d tanggal 08 Agustus 2013 ; ------------------------------------------------------------------------------
Penetapan KPN Batulicin, sejak tanggal 09 Agustus 2013 s/d tanggal 07 Oktober 2013 ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan KPT Banjarmasin, sejak tanggal 08 Oktober 2013 s/d tanggal 06 Nopember 2013 ; ----------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------
Setelah membaca surat-surat yang berkenaan dengan perkara ini : ------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi di persidangan; ---------------------
Setelah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan; ---------------------
Setelah memeriksa barang bukti dalam perkara ini; ------------------------------
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 09 Oktober 2013 Nomor Reg. Perk. : PDM- / BTL / 0 / 2013, yang berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut oleh karena itu Penuntut Umum menuntut agar Hakim Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa CAHYADI bin (alm) JUHARI terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana “melakukan usaha penambangan tanpa ijin usaha pertambangan (IUP)”, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; ---------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CAHYADI bin (alm) JUHARI karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti 1 unit excavator merk KOBELCO SK 330 LC II –TO202 warna hijau tahun 2012, 1 unit excavator merk KOBELCO SK 330 LC II-TO176 warna hijau tahun 2011, 1 unit excavator merk KOMATSU PC 300 C50808 warna kuning tahun 2011 dan 1 unit excavator merk KOMATSU PC 300 C51287 warna kuning tahun 2011;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi MUSTAFA KADIR bin ABDUL KADIR ;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). -----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum, dan menyatakan akan menghadap sendiri di persidangan ; ------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pula pembelaan dari Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, untuk itu mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
| ----------- Bahwa ia terdakwa CAHYADI bin JAHURI (alm) pada hariJumat tanggal 23 November 2012 sekira pukul 23.00 Wita ataupun setidak-tidaknya padawaktu lain dalam tahun 2012, bertempat di KM 6 Jalan Alam Munda Desa Jombang, Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan (di areal kelapa sawit milik PT. Gawi Makmur Kalimantan) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : |
|
| ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UURI No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. --- |
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa secara lisan tidak mengajukan keberatan atas formil surat dakwaan tersebut ; --------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dali-dalil dari pada dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan para Saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing, telah didengar di persidangan sebagai berikut :
DEDEN :
Bahwa Saksi adalah anggota Polri pada Polres Tanah Bumbu ; ------------------
Saksi bersama saksi FERDINAND E NUMBERY, saksi PUPUT ARI PAMBUDI serta rekan kerja dari Polres Tanah Bumbu pada hari Jumat tanggal 23 Nopember 2012 sekira jam 21.00 Wita di Areal Perkebunan Sawit PT. GMK Km 6 Jalan. Alam Munda Kec. Satui mendapati dan menghentikan kegiatan penambangan dengan menggunakan 4 (empat) unit excavator masing-masing 2 (dua) unit excavator KOBELCO SK 330 warna hijau dan 2 (dua) unit excavator KOMATSU PC 300 warna kuning ; -------------------------
Mengetahui adanya penambangan tanpa ijin tersebut, saksi membuat laporan ke Bareskrim Polri Nomor : LP/915/XI/2012/BARESKRIM tanggal 23 Nopember 2012 ; ------------------------------------------------------------------------
Menurut keterangan sdr. REAGAN, pemilik alat berat merk KOMATSU PC 300 warna kuning adalah sdr. MUSTOFA dan untuk alat berat merk KOBELCO SK 300 warna hijau milik sdr. H. BURTAMIN ; --------------------
Bahwa areal tambang yang dilakukan terdakwa berada dalam PKP2B PT. ARUTMIN INDONESIA sedangkan kegiatan penambangan terdakwa tidak ada legalitas maupun SPK dari PKP2B PT. ARUTMIN INDONESIA ; --------
PUPUT ARI PAMBUDI:
Saksi adalah anggota Polri pada Polres Tanah Bumbu ; ---------------------------
Saksi bersama saksi FERDINAND E. NUMBERY, saksi DEDEN serta rekan kerja dari Polres Tanah Bumbu pada hari Jumat tanggal 23 Nopember 2012 sekira jam 21.00 Wita di Areal Perkebunan Sawit PT. GMK Km. 6 Jalan Alam Munda Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu mendapati dan menghentikan kegiatan penambangan dengan menggunakan 4 (empat) unit excavator masing-masing 2 (dua) unit excavator KOBELCO SK 330 warna hijau dan 2 (dua) unit excavator KOMATSU PC 300 warna kuning ; -------------------------
Mengetahui adanya penambangan tanpa ijin tersebut, saksi membuat laporan ke Bareskrim Polri Nomor : LP/915/XI/2012/BARESKRIM tanggal 23 Nopember 2012 ; ------------------------------------------------------------------------
Menurut keterangan sdr. REAGAN, pemilik alat berat merk KOBELCO SK 300 warna hijau milik sdr. H. BURTAMIN ; ----------------------------------------
Bahwa areal tambang yang dilakukan terdakwa berada dalam PKP2B PT. ARUTMIN INDONESIA sedangkan kegiatan penambangan terdakwa tidak ada legalitas maupun SPK dari PKP2B PT. ARUTMIN INDONESIA ; --------
FERDINAND E NUMBERY:
Bahwa saksi adalah anggota Polri pada Polres Tanah Bumbu ; -------------------
Saksi bersama saksi PUPUT ARI PAMBUDI, saksi DEDEN serta rekan kerja dari Polres Tanah Bumbu pada hari Jumat tanggal 23 Nopember 2012 sekira jam 21.00 Wita di Areal Perkebunan Sawit PT. GMK Km 6 Jalan. Alam Munda Kec. Satui mendapati dan menghentikan kegiatan penambangan dengan menggunakan 4 (empat) unit excavator masing-masing 2 (dua) unit excavator KOBELCO SK 330 warna hijau dan 2 (dua) unit excavator KOMATSU PC 300 warna kuning ; --------------------------------------------------
Mengetahui adanya penambangan tanpa ijin tersebut, saksi membuat laporan ke Bareskrim Polri Nomor : LP/915/XI/2012/BARESKRIM tanggal 23 Nopember 2012 ; ------------------------------------------------------------------------
Menurut keterangan sdr. REAGAN, pemilik alat berat merk KOMATSU PC 300 warna kuning adalah sdr. MUSTOFA dan untuk alat berat merk KOBELCO SK 300 warna hijau milik sdr. H. BURTAMIN ; --------------------
Bahwa areal tambang yang dilakukan terdakwa berada dalam PKP2B PT. ARUTMIN INDONESIA sedangkan kegiatan penambangan terdakwa tidak ada legalitas maupun SPK dari PKP2B PT. ARUTMIN INDONESIA ; --------
HERIYADI bin AKHMAD RONI :
Saksi adalah Supervisor Security pada PT. GAWI MAKMUR KALIMANTAN (GMK) ; --------------------------------------------------------------
Saksi beserta petugas dari Polres Tanah Bumbu pada hari Jumat tanggal 23 Nopember 2012 sekira jam 21.00 Wita di Areal Perkebunan Sawit PT. GMK Km. 6 Jalan Alam Munda Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu mendapati dan menghentikan kegiatan penambangan dengan menggunakan 4 (empat) unit excavator masing-masing 2 (dua) unit excavator KOBELCO SK 330 warna hijau dan 2 (dua) unit excavator KOMATSU PC 300 warna kuning ; -----------
Bahwa saksi melihat ada beberapa pohon sawit yang tumbang dan ada empat titik dalam jarak/radius 100 m ; --------------------------------------------------------
Bukaan tambang rata-rata 20x20 m sampai dengan 40x40 dengan kedalaman kupasan sekitar 8 m dan ketebalan batubara sekitar 7 m dan ditemukan batubara di masing-masing kupasan ; -------------------------------------------------
JANDRI TUTER bin HERI TUTER:
Bahwa saksi adalah operator alat berat merk KOBELCO SK 330 warna hijau nomor seri LC11-T0176 milik sdr. MUSTOFA yang sejak tanggal 19 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 23 Nopember 2013 melakukan penambangan di areal perkebunan sawit milik PT. GMK km. 6 Desa Satui Barat Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu, namun belum mendapatkan batubara; --
Saksi disuruh terdakwa CAHYADI menjadi operator alat berat tersebut dengan instruksi mengupas tanah untuk mendapatkan batubara dengan kupasannya yang dikerjakan ukurannya 10 m x 5 m dengan kedalaman 4 m di lokasi yang ditunjukan terhadap CAHYADI ; ---------------------------------------
REAGEN bin FELIX :
Saksi adalah operator tambang atas perintah terdakwa CAHYADI ; -------------
Saksi disuruh terdakwa CAHYADI menjadi operator alat berat tersebut dengan instruksi mengupas tanah untuk mendapatkan batubara dengan kupasannya yang dikerjakan ukuran 10 m x 5 m dengan kedalaman 4 m di lokasi yang ditunjukan terdakwa CAHYADI ; --------------------------------------
JULIANTO HARSONO bin EDI HARSONO :
Bahwa saksi adalah Pimpinan Cabang/Brand Controller PT. GMK ; ------------
Saksi diberitahu bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Nopember 2012 sekira jam 21.00 Wita di Areal Perkebunan Sawit PT. GMK Km. 6 Jalan Alam Munda Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu petugas Polri menemukan dan menghentikan kegiatan penambangan dengan menggunakan 4 (empat) unit excavator masing-masing 2 (dua) unit excavator KOBELCO SK 330 warna hijau dan 2 (dua) unit excavator KOMATSU PC 300 warna kuning ; ------------------------
Areal penambangan yang dilakukan terdakwa masuk dalam areal perkebunan sawit milik PT. GMK ; ------------------------------------------------------------------
Saksi tidak mengetahui legalitas yang digunakan terdakwa dalam melakukan penambangan tersebut; ----------------------------------------------------------------
MUSTAFA KADIR bin ABDUL KADIR:
Bahwa saksi yang menyewakan 4 (empat) unit excavator kepada terdakwa CAHYADI sesuai Surat Perjanjian Nomor : 026/SPSAB/ALJ/XI/2012 tanggal 12 Nopember 2012 yaitu :
1 (satu) unit excavator merk kobelco SK 330 LC II-TO 202 warna hijau tahun 2012 ; --------------------------------------------------------------------------
1 unit excavator Kobelco SK 330 LC II-TO 176 warna hijau tahun 2011 ;
1 unit excavator merek Komatsu PC 300 C50808 warna kuning tahun 2011 ; ---------------------------------------------------------------------------------
1 unit excavator merk Komatsu PC 300 C51387 warna kuning tahun 2011;
Saksi Ahli DEDE NURHADI, ST. Bin HD. KADIAH :
Bahwa usaha pertambangan meliputi usaha pertambangan mineral dan batubara dan izin usaha pertambangan meliputi IUP Eksplorasi dan IUP Eksploitasi ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kuasa Penambangan yang menerbitkan adalah Bupati selaku Kepala Daerah ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa GPS yang saksi gunakan adalah tipe MAP 60 CSx dengan tingkat akurasi 4 M dan cuaca dalam keadaan terang dan cerah ; --------------------------
Bahwa pada lokasi yang di cek dan diambil kordinat tersebut merupakan area bekas bukaan tambang dengan 4 lokasi bukaan dengan luas bukaan tambang masing-masing kurang lebih antara 5x8 m sampai dengan 10x30 m dengan kedalaman antara 2 s/d 10 m ; ---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa melakukan penambangan tanpa dilengkapi perijinan dan atau tidak memenuhi tahapan-tahapan usaha kegiatan penambangan maka dapat dipersalahkan melanggar UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba ; ----------
Atas keterangan para saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa telah diberi kesempatan terhadap terdakwa, namun terdakwa menyatakan tidak akan menghadirkan saksi yang meringankan (ad charge);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mendengarkan keterangan Terdakwa dimuka persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 23Nopember 2012 sekira jam 21.00 Wita di Areal Perkebunan Sawit PT. GMK Km. 6 Jalan Alam Munda Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu petugas Polri mendapati dan menghentikan kegiatan penambangan dengan menggunakan 4 (empat) unit excavator masing-masing 2 (dua) unit excavator KOBELCO SK 330 warna hijau dan 2 (dua) unit excavator KOMATSU PC 300 warna kuning ; ---------------------------------------------------------------------------------
Yang menjadi operator alat berat adalah saksi JANDRI TUTER, saksi REAGAN, SYAMSUL dan SUBHAN ; ----------------------------------------------------------------
Keempat alat berat tersebut terdakwa pinjam dari saksi MUSTAFA KADIR sesuaiSurat Perjanjian Nomor : 026/SPSAB/ALJ/XI/2012 tanggal 12 Nopember 2012 ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa yang menentukan letak posisi melakukan penambangan kepada para operator alat berat ; ---------------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak memiliki legalitas maupun SPK dari PT. ARITMIN INDONESIA dalam melakukan penambangan ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
1 (satu) unit excavator merk KOBELCO SK 330 LC II-TO202 warna hijau tahun 2012 ; -----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit excavator merk KOBELCO SK 330 LC II-TO176 warna hijau tahun 2011 ; -----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit excavator merk KOMATSU PC 300 C50808 warna kuning tahun 2011; ------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit excavator merk KOMATSU PC 300 C51387 warna kuning tahun 2011; ------------------------------------------------------------------------------------------
barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian ; --------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dan keterangan Terdakwa tersebut serta dihubungkan dengan barang bukti maka didapatlah fakta-fakta yuridis di persidangan sebagai berikut: ------------------------------------------------
Bahwa Bahwa tanggal 20 Maret 2013 hingga 27 Maret 2013 terdakwa melakukan kegiatan penambangan pada 4 titik kordinat yang berada di areal perkebunan sawit PT. GMK km. Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu dengan bukaan tambang yang sudah terekspos luas bukaan tambang masing-masing kurang lebih antara 5x8m sampai dengan 10x30 m dengan kedalaman antara 2 s/d 10 m ; --------------------------------
Bahwa terdakwa bermaksud menjual batubara dari sekitar tempat kejadian perkara; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki Ijin Usaha Penambangan di 4 titik kordinat dimana terdakwa melakukan aktifitas penambangan; ------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta yang telah terungkap di atas, telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang terungkap tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan bentuk dakwaan tunggal yaitu dakwaan melanggar Pasal 158 UU RI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barang siapa; ---------------------------------------------------------------------------------
Melakukan usaha penambangan; ---------------------------------------------------------
Tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5); -----
Ad. 1. Unsur “Barang siapa”;
Menimbang, bahwa pengertian kata “barang siapa” pada unsur ini menunjuk pada pelaku suatu tindak pidana, yaitu seseorang atau sekumpulan orang yang apabila terbukti melakukan suatu tindak pidana maka kepadanya harus dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya; ---------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang duduk sebagai terdakwa, apakah benar-benar si terdakwalah yang dihadirkan di persidangan atas dakwaan Penuntut Umum atau bukan, hal ini untuk menghindari adanya error in persona dalam menghukum seseorang; ------------
Menimbang, bahwa pada persidangan pertama telah dihadapkan oleh Jaksa/Penuntut Umum seorang laki-laki sebagai terdakwa yang bernama CAHYADI bin (alm) JAHURI, atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis, telah menerangkan identitasnya secara lengkap yang ternyata sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan serta sesuai pula dengan berita acara penyidikan, oleh karena itu Majelis Hakim merasa yakin tidak terdapat kekeliruan tentang orang yang diajukan sebagai terdakwa di persidangan sebagaimana yang dimaksud dalam isi Surat Dakwaan tersebut, terlepas dari apakah terbukti atau tidaknya perbuatan materil yang didakwakan Penuntut Umum tersebut kepada terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “barang siapa” telah terbukti; -----------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “ Melakukan usaha pertambangan”;
Menimbang, bahwa usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang (Vide Pasal 1 Angka 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009) ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Ijin Usaha Penambangan diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan (Vide Pasal 38 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009) ; ---
Menimbang, bahwa dari fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas telah tergambar dengan jelas bahwa:
Bahwa benar tanggal 20 Maret 2013 hingga 27 Maret 2013 terdakwa melakukan kegiatan penambangan pada 4 titik kordinat yang berada di areal perkebunan sawit PT. GMK km. Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu dengan bukaan tambang yang sudah terekspos luas bukaan tambang masing-masing kurang lebih antara 5x8m sampai dengan 10x30 m dengan kedalaman antara 2 s/d 10 m ; --------------------------------
Bahwa benar terdakwa bermaksud menjual batubara dari sekitar tempat kejadian perkara; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki Ijin Usaha Penambangan di 4 titik kordinat dimana terdakwa melakukan aktifitas penambangan; ------------------------------------
Dengan demikian maka perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur “melakukan usaha pertambangan” ; ------------------------------------------------------------
Dengan demikian unsur ke-2 di atas telah terpenuhi ; ------------------------------
Ad.3. Unsur “tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5)”;
Menimbang, bahwa usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang (Vide Pasal 1 Angka 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009) ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Ijin Usaha Penambangan diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan (Vide Pasal 38 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009) ; ---
Menimbang, bahwa dari fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas telah tergambar dengan jelas bahwa :
Bahwa benar tanggal 20 Maret 2013 hingga 27 Maret 2013 terdakwa melakukan kegiatan penambangan pada 4 titik kordinat yang berada di areal perkebunan sawit PT. GMK km. Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu dengan bukaan tambang yang sudah terekspos luas bukaan tambang masing-masing kurang lebih antara 5x8m sampai dengan 10x30 m dengan kedalaman antara 2 s/d 10 m ; --------------------------------
Bahwa benar terdakwa bermaksud menjual batubara dari sekitar tempat kejadian perkara; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki Ijin Usaha Penambangan di 4 titik kordinat dimana terdakwa melakukan aktifitas penambangan; ------------------------------------
Dengan demikian maka perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur “melakukan usaha pertambangan” ; ------------------------------------------------------------
Dengan demikian unsur ke-3 di atas telah terpenuhi ; ------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, semua unsur-unsur dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan ditambah keyakinan Majelis bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ; ----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 158 UURI No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, oleh karena itu Terdakwa harus dihukum sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berdasarkan Pasal 194 ayat 1 KUHAP jo Pasal 46 ayat 2 KUHAP berupa :
1 (satu) unit excavator merk KOBELCO SK 330 LC II-TO202 warna hijau tahun 2012 ; -----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit excavator merk KOBELCO SK 330 LC II-TO176 warna hijau tahun 2011 ; -----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit excavator merk KOMATSU PC 300 C50808 warna kuning tahun 2011; ------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit excavator merk KOMATSU PC 300 C51387 warna kuning tahun 2011; ------------------------------------------------------------------------------------------
adalah di di sewa terdakwa dari MUSTAFA KADIR bin ABDUL KADIR untuk itu sepatutnya dikembalikan kepada pemiliknya melalui MUSTAFA KADIR bin ABDUL KADIR ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan pembenar atau alasan pemaaf dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya atau Terdakwa harus dijatuhi pidana; ---------------------------
Menimbang pula bahwa pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa bukan merupakan balas dendam melainkan merupakan upaya untuk pembinaan sehingga terhadap Terdakwa diharapkan masih dapat berguna bagi nusa dan bangsa; ------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa akan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut; --------------------------------------------------------
Yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah merugikan pembangunan dan pendapatan daerah ; ------
Yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan di persidangan ; -----------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan oleh karena terdakwa ditahan, dan sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara dan karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan, serta untuk efektifitas pelaksanaan putusan dan untuk menjamin kepastian hukum sesuai pasal 197 Ayat (1) huruf k KUHAP, maka terdakwa ditetap ditahan ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang biaya perkara, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP, oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka biaya perkara akan dibebankan kepada terdakwa ; -----------------------------------
Mengingat akan Pasal 158 UURI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, dan Peraturan Hukum lainnya yang bersangkutan; --------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa CAHYADI bin JAHURI (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan usaha penambangan tanpa ijin usaha pertambangan (IUP)” ; ---------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 04 (empat) bulan dan denda Rp. 5.000.000,- (LIMA JUTA) RUPIAH; -----------------
Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 04 (empat) bulan ; ------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------------
Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan ; -----------------------------------------------
Menetapkan agar barang bukti yang berupa :
1 (satu) unit excavator merk kobelco SK 330 LC II-TO 202 warna hijau tahun 2012, 1 unit excavator Kobelco SK 330 LC II-TO 176 warna hijau tahun 2011, 1 unit excavator merek Komatsu PC 300 C50808 warna kuning tahun 2011 dan 1 unit excavator merk Komatsu PC 300 C51387 warna kuning tahun 2011; ---------------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi MUSTAFA KADIR bin ABDUL KADIR ; --------------------------------------------------------------------------
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.500,00,- (dua ribu lima ratus Rupiah) ; -------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin pada hari KAMIS tanggal 17 OKTOBER DUA RIBU TIGABELAS oleh kami A. ZAMRONI, SH.M.Hum selaku Hakim Ketua, HARRY GINANJAR, SH. dan HARRIES KONSTITUANTO, SH. M.Kn masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari KAMIS tanggal 17 OKTOBER 2013 dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dan Para Anggota didampingi oleh BUDIYAN NOOR, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batulicin, dihadiri oleh ARI PRASETYA PANCA ATMAJA, SH Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batulicin serta Terdakwa. -----------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang,
1. HARRY GINANJAR, SH. A. ZAMRONI, SH.M.Hum.
2. HARRIES KONSTITUANTO, SH.Mkn.
Panitera Pengganti
BUDIYAN NOOR, SH.