17 /Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal
Putusan PN PALU Nomor 17 /Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MURNI UMAJA BAADI, S.Ag
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MURNI UMAJA BAADI, S.Ag tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa MURNI UMAJA BAADI, S.Ag tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MURNI UMAJA BAADI, S.Ag oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan; 7. Menyatakan barang bukti berupa : 1. Penyitaan dengan Berita Acara Penyitaan Tanggal 01 Februari 2016, disita dari Dr H. GEDE HARYONO, MM (Direktur RSUD Banggai), berupa : No Nama Dokumen 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2012. Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Banggai Selaku Pengguna Anggaran Nomor : 800/194/RSUD-BGI/2012 Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Kegiatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banggai Kab. Banggai Kepulauan. Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 821.2.23/192/BKD/2012. Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Banggai Selaku Pengguna Anggaran Nomor : 800/376.6/RSUD-BGI/2012 Tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Penetapan Pejabat Pelaksana Kegiatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banggai Kab. Banggai Kepulauan. Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan No : 821.2.24/258/BKD/2013 tanggal 17 Oktober 2013 Perihal Mutasi Jabatan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Kesehatan TA 2012. 3 (tiga) lembar Berita Acara Penyusunan RKA DAK Kesehatan Rujukan TA.2012 yang ditanda tangani oleh Dr. GEDE HARYONO MM tanggal 06 Desember 2012. 2. Penyitaan dengan Berita Acara Penyitaan Tanggal 01 Februari 2016, disita dari dr ABDI GUNAWAN (Direktur RSUD Banggai), berupa : No Nama Dokumen 1 2 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 280 Tahun 2012 Tentang Perubahan Keputusan Bupati Banggai Kepulauan No 55 Tahun 2012 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat yang Menandatangani SPM dan SPJ pada SKPD / Badan Kabupaten Banggai Kepulauan. Tanggal 10 Agustus 2012 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum (DAK) Nomor : 018/SP-PA/RSUD-BGI/2012 tanggal 13 Agustus 2012 Pelaksana PT. INDO TAKWA SARANA yang didalamnya terlampir : - Surat No : 011/SPPBJ-PA/RSUD-BGI/2012 tanggal 16 Juli 2012 Perihal Penunjukan Penyedia Barang Untuk Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum (DAK) - Surat Pesanan (SP) Nomor : 019/SP-PA/RSUD-BGI/2012 Paket Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Umum (DAK) - Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) - Dokumen Risalah Lelang 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 5067/SP2D-LS/BL/X/2012 Tanggal 8 Oktober 2012 Kuasa (BUD)Untuk Pembayaran Langsung Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Rimah Sakit (DAU) pada kantor RSUD Banggai Kepulauan TW II sebesar Rp 1.740.000.000 (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah) kepada PT. INDO TAKWA SARANA yang didalamnya terlampir : - 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar No SPM :40/SPM-LS/BL/RSUD-BGI/IX/2012 Untuk Keperluan Pembayaran Langsung guna Belanja Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Kegiatan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Rumah Sakit (DAK) pada RSUD Banggai Kepualauan tanggal 21 September 2012 sebesar Rp. 1.740.000.000.00 - Rekomendasi Nomor : 050/10.30/Bag Adm.Ekbang/2012 tanggal 02 Oktober 2012 - 1 (satu) lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP tanggal 21 September 2012 - 1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa - 5 (lima) lembar Surat Permintaan Pembayaran tanggal 21 September 2012 - 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Sudah diterima dari Bendahara Umum Daerah Uang sejumlah Rp 1.740.000.000.00 tanggal 21 September 2012 - 1 (satu) lembar Fakta Integritas tanggal 21 September 2012 - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab oleh Dr. ABDI GUNAWAN tanggal 21 September 2012 - 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 979/036/BAP/RSUD-BGI/2012 - 1 (satu) lembar Rekapitulasi Kontrak - 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor : 900/231/SPD/BL/II/DPPKA/2012 Tahun 2012 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran PPKD Selaku BUD - 2 (dua) lembar Lampiran SPD Nomor : 900/231/SPD/BL/2012 Belanja Langsung. - 3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa Nomor : 438/PB/2012 tanggal 20 September 2012 - 2 (dua) lembar Daftar Belanja Barang Milik Daerah - 2 (dua) lembar Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 900/034/RSUD-BGI/2012 tanggal 20 Oktober 2012 - 1 (satu) lembar Surat Nomor : 024/412.b/DPPKA/2012 tanggal 09 November 2012 Perihal Permintaan Tenaga Pendamping Pemeriksaan Barang - Surat Pesanan (SP) Nomor : 019/SP-PA/RSUD-BGI/2012 tanggal 13 Agustus 2012 - Rencana Anggaran Biaya Alat-alat Kesehatan RSUD Banggai Tahun Anggaran 2012 (DAK) yang di tanda tangani oleh Dr,H. GEDE HARYONO MM bulan Mei 2012 yang terlampir : - Daftar Spesifikasi Alat-alat Kesehatan RSUD Banggai Tahun Anggaran 2012 (DAK) 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 5066/SP2D-LS/BL/X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 Kuasa (BUD) Untuk Pembayaran Langsung Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Rimah Sakit (DAU) pada kantor RSUD Banggai Kepulauan TW II sebesar Rp 174.000.000 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) kepada PT. INDO TAKWA SARANA yang didalamnya terlampir : - 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar No SPM :41/SPM-LS/BL/RSUD-BGI/IX/2012 Untuk Keperluan Pembayaran Langsung guna Belanja Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Kegiatan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Rumah Sakit (DAK) pada RSUD Banggai Kepualauan tanggal 21 September 2012 sebesar Rp. 174.000.000. - Rekomendasi Nomor : 050/10.30/Bag Adm.Ekbang/2012 tanggal 02 Oktober 2012 - 1 (satu) lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP tanggal 21 September 2012 - 1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa - 5 (lima) lembar Surat Permintaan Pembayaran tanggal 21 September 2012 - 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Sudah diterima dari Bendahara Umum Daerah Uang sejumlah Rp 1.740.000.000.00 tanggal 21 September 2012 - 1 (satu) lembar Fakta Integritas tanggal 21 September 2012 - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab oleh Dr. ABDI GUNAWAN tanggal 21 September 2012 - 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 979/035/BAP/RSUD-BGI/2012 - 1 (satu) lembar Rekapitulasi Kontrak - Rencana Anggaran Biaya Alat-Alat Kesehatan RSUD Banggai Tahun Anggaran 2012 (DAK) yang ditanda tangani oleh Dr. H. GEDE HARYONO, MM pada bulan Mei 2012 - 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor : 900/231/SPD/BL/II/DPPKA/2012 Tahun 2012 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran PPKD Selaku BUD - 2 (dua) lembar Lampiran SPD Nomor : 900/231/SPD/BL/2012 Belanja Langsung. - Surat Pesanan (SP) Nomor : 019/SP-PA/RSUD-BGI/2012 Paket Pekerjaan : Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum (DAK) tanggal 13 Agustus 2012 - Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 438/PB/2012 tanggal 20 September 2012 - Surat Keputusan Skretaris Daerah Kab. Banggai Kepulauan Selaku Pengelola Barang Milik Daerah No 01 Tahun 2012 tanggal 12 Maret 2012. - Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 900/034/RSUD-BGI/2012 tanggal 20 Oktober 2012 - 3 (tiga) lembar Photo Data Visual Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Umum Lokasi Kec. Banggai Kantor RSUD Kabupaten Banggai Kepulauan - 4 (empat) lembar Surat Hasil Pengecekan Kembali Pengadaan Alkes TA. 2012 tanggal 19 Januari 2016 Di RSUD Banggai yang dibuat oleh Petugas Penyimpan Barang yaitu Sdri NOVA NOYA - 15 (lima belas) Lembar Foto Pengadaan ALKES T.A 2012 pada RSU Banggai 1 (satu) lembar Laporan Keuangan Konsolidasi Periode 01 Agustus 2012 – 31 Agustus 2012 PT INDO TAKWA SARANA 1 (satu) lembar Laporan Konsolidasi Rincian Transaksi PT. INDO TAKWA SARANA Bank MEGA Cabang Luwuk Banggai No Rekening 02-211-00-11-000375 Periode 27 Agustus 2012 s/d 31 Agustus 2012 1 (satu) lembar Laporan Keuangan Konsolidasi Periode 01 Januari 2013 – 31 Januari 2013 PT INDO TAKWA SARANA 1 (satu) lembar Rekening Koran PT. INDO TAKWA SARANA Bank MEGA Cabang Luwuk Banggai No Rekening 02-211-00-11-000375 Periode 01 Februari 2013 s/d 28 Februari 2013 1 (satu) lembar Laporan Keuangan Konsolidasi Periode 01 Februari 2013 – 28 Februari 2013 PT INDO TAKWA SARANA 1 (satu) lembar Rekening Koran PT. INDO TAKWA SARANA Bank MEGA Cabang Luwuk Banggai No Rekening 02-211-00-11-000375 Periode 01 Juni 2013 s/d 30 Juni 2013 1 (satu) lembar Rekening Koran PT. INDO TAKWA SARANA Bank MEGA Cabang Luwuk Banggai No Rekening 02-211-00-11-000375 Periode 01 Juli 2013 s/d 31 Juli 2013 1 (satu) lembar Laporan Keuangan Konsolidasi Periode 01 September 2013 s/d 30 September 2013 PT INDO TAKWA SARANA 1 (satu) lembar Rekening Koran PT. INDO TAKWA SARANA Bank MEGA Cabang Luwuk Banggai No Rekening 02-211-00-11-000375 Periode 01 Oktober 2013 s/d 31 Oktober 2013 1 (satu) lembar Laporan Keuangan Konsolidasi Periode 01 Oktober 2013 s/d 31 Oktober 2013 PT INDO TAKWA SARANA 1 (satu) lembar Laporan Keuangan Konsolidasi Periode 01 November 2013 s/d 30 November 2013 PT INDO TAKWA SARANA 1 (satu) lembar Rekening Koran PT. INDO TAKWA SARANA Bank MEGA Cabang Luwuk Banggai No Rekening 02-211-00-11-000375 Periode 01 November 2013 s/d 30 November 2013 1 (satu) lembar Laporan Keuangan Konsolidasi Periode 01 Desember 2013 s/d 31 Desember 2013 PT INDO TAKWA SARANA 1 (satu) lembar Rekening Koran PT. INDO TAKWA SARANA Bank MEGA Cabang Luwuk Banggai No Rekening 02-211-00-11-000375 Periode 01 Desember 2013 s/d 31 Desember 2013 3 (tiga) lembar Surat No 636389980 Departemen Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak Mengenai Bukti Penerimaan Negara yang terlampir - Surat Setoran Pajak NPWP : 02.748.161.3-008.000, WP : PT. INDO TAKWA SARANA tanggal 09 Oktober 2012 Rp. 158,181,818 - Daftar Rincian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pem. Kab. Bangkep Bulan Oktober 2012 3 (tiga) lembar Surat No 636389981 Departemen Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak Mengenai Bukti Penerimaan Negara yang terlampir - Surat Setoran Pajak NPWP : 02.748.161.3-008.000, WP : PT. INDO TAKWA SARANA tanggal 09 Oktober 2012 Rp. 23,727,273 Lembar 1 dan 3 2 (dua) lembar Surat No 636389983 Departemen Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak Mengenai Bukti Penerimaan Negara yang terlampir - Surat Setoran Pajak NPWP : 02.748.161.3-008.000, WP : PT. INDO TAKWA SARANA tanggal 09 Oktober 2012 Rp. 15,818,182 3 (tiga) lembar Surat No 636389984 Departemen Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak Mengenai Bukti Penerimaan Negara yang terlampir - Surat Setoran Pajak NPWP : 02.748.161.3-008.000, WP : PT. INDO TAKWA SARANA tanggal 09 Oktober 2012 Rp. 2,372,727 Lembar 1 dan 3 3. Penyitaan dengan Berita Acara Penyitaan Tanggal 15 Januari 2016, disita dari NICOLO MACHIEVELLY BAGAU Sp. M.Si (Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa pada ULP), berupa : No Nama Dokumen 1. 2. 3. 4. 1 (satu) Bundel Duplikat buku Risalah Lelang Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Umum RSU Banggai Pada Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA (ULP) Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan terlampir : - Surat Nomor : 1154/ULP-Bangkep/2012 tanggal 28 Juni 2012 Perihal Penyerahan Hasil Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan di Lingkungan RSU Banggai Kab Bangkep T.A 2012 - Rekapitulasi Hasil Pelelangan Barang/Jasa - Pengumuman Pemenang No-067/Pokja-Pengadaan/ULP-Bangkep/2012 tanggal 27 Juni 2012 - Penetapan Pemenang Pengadaan ALKES di RSU Banggai tanggal 25 Juni 2012 - Usul Persetujuan Penetapan Pemenang Pengadaan ALKES (DAK) Banggai - Berita Acara Hasil Pelelangan No : 62/BHP/Pokja Pengadaan/ULP-Bangkep/2012 tanggal 25 Juni 2012 - Surat No 062.10 Pokja-Pengadaan/ULP-Bangkep/2012 tanggal 18 Juni 2012 Perihal Kalrifikasi dan Pembuktian Dokuman Kualifikasi - Hasil Klarifikasi - Kesimpulan Hasil Evaluasi - Kesimpulan Evaluasi Administrasi - Evaluasi Kualifikasi - Kesimpulan Evaluasi Harga - Kewajaran Harga CV Sang Timur jaya - Kewajaran Harga PT Kurnia Pharma Sejati - Kewajaran Harga PT. Indo Takwa Sarana - Kewajaran Harga CV Adhita Pratama - Kewajaran Harga CV. Cahaya - Kewajaran Harga CV Mira Husada - Kewajran Harga PT. Tapian Sumber Hidup - Evaluasi Teknis - Kesimpulan Hasil Koreksi Aritmatika - Hasil Koreksi Aritmatika - Koreksi Aritmatika CV Sang Timur Jaya - Koreksi Aritmatika PT Kurnia Pharma Sejati - Koreksi Aritmatika PT Indo Takwa Sarana - Koreksi CV Adhita Pratama - CV. Cahaya - CV Mira Husada Mulia - PT. Tapian Sumber Hidup - Berita Acara Pembukaan Penawaran - Hasil Pembukaan Penawaran - Daftar Hadir Pembukaan Dokumen Penawaran - Daftar Pemasukan Penawaran - Formulir Pendaftaran - Tanda Terima Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pokja Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 04 Juni 2012 PT Kurnia Parmindo Sejati - Tanda Terima Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pokja Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 04 Juni 2012 PT Mira Husada Mulia - Tanda Terima Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pokja Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 04 Juni 2012 PT CV Adhita Pratama - Tanda Terima Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pokja Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 04 Juni 2012 PT Menjana Banggai Farma - Tanda Terima Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pokja Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 04 Juni 2012 PT Indo Takwa Sarana - Tanda Terima Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pokja Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 04 Juni 2012 CV Sang Timur Jaya - Tanda Terima Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pokja Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 04 Juni 2012 PT Tapianta Sumber Hidup - Tanda Terima Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pokja Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 01 Juni 2012 CV Mapan Mandiri - Tanda Terima Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pokja Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 31 Mei 2012 CV Cahaya - Data Isian Pendaftaran CV Sang Timur Jaya - Data Isi Pendaftaran PT Indo Takwa Sarana - Data Isi Pendaftaran PT Tapianta Sumber Hidup - Data Isi Pendaftaran PT Catur Indah Agra Sarana - Data Isian Pendaftaran CV Adhita Pratama - Data Isian Pendaftaran PT Karunia Parmindo Sejati - Data Isian Pendaftaran PT Mira Husada Mulia - Data Isian Pendaftaran CV Cahaya - Data Isian Pendaftaran CV Mapan Mandiri - Data Isian Pendaftaran PT Menzana Banggai Farma - Pengumuman Pelelangan Umum / Sederhana Dengan Pasca Kualifikasi ULP Pengadaan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 056/Pokja Pengadaan/ULP Bangkep/2012 - Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan No : 42 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2012 tanggal 02 Maret 2012 1 (satu) Bundel DOKUMEN PENAWARAN Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Umum PT. INDO TAKWA SARANA 1 (satu) Bundel Surat No Serie 003970 SIUP-KECIL Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Dan Perdaganagan Tentang Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil No :06015-05/PK/P1/1.824.271 Nama Perusahaan PT. INDO TAKWA SARANA Direktur Utama SUMIN0, SE Dikeluarkan Jakarta tanggal 05 Juni 2012 1 (satu) Bundel Surat No Serie 042547 SIUP-KECIL Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Dan Perdaganagan Tentang Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil No :06015-05/PK/P3/1.824.271 Nama Perusahaan PT. INDO TAKWA SARANA Direktur TAUD RUDIYANTO Dikeluarkan Jakarta 07 Mei 2014 4. Penyitaan dengan Berita Acara Penyitaan Tanggal 18 Januari 2016, disita dari RAMDHAN KURNIAWAN (Bendahara RSUD Banggai), berupa: No Nama Dokumen 1. 2. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 5067/SP2D-LS/BL/X/2012 Tanggal 8 Oktober 2012 Kuasa (BUD)Untuk Pembayaran Langsung Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Rumah Sakit (DAU) pada kantor RSUD Banggai Kepulauan TW II sebesar Rp 1.740.000.000 (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah) kepada PT. INDO TAKWA SARANA yang didalmnya terlampir : - 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar No SPM :40/SPM-LS/BL/RSUD-BGI/IX/2012 Untuk Keperluan Pembayaran Langsung guna Belanja Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Kegiatan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Rumah Sakit (DAK) pada RSUD Banggai Kepualauan tanggal 21 September 2012 sebesar Rp. 1.740.000.000.00 - Rekomendasi Nomor : 050/10.30/Bag Adm.Ekbang/2012 tanggal 02 Oktober 2012 - 1 (satu) lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP tanggal 21 September 2012 - 1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa - 5 (lima) lembar Surat Permintaan Pembayaran tanggal 21 September 2012 - 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Sudah diterima dari Bendahara Umum Daerah Uang sejumlah Rp 1.740.000.000.00 tanggal 21 September 2012 - 1 (satu) lembar Fakta Integritas tanggal 21 September 2012 - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab oleh Dr. ABDI GUNAWAN tanggal 21 September 2012 - 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 979/036/BAP/RSUD-BGI/2012 tanggal 21 September 2012 - 1 (satu) lembar Rekapitulasi Kontrak - 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor : 900/231/SPD/BL/II/DPPKA/2012 Tahun 2012 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran PPKD Selaku BUD - 2 (dua) lembar Lampiran SPD Nomor : 900/231/SPD/BL/2012 Belanja Langsung. - 3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa Nomor : 438/PB/2012 tanggal 20 September 2012 - 2 (dua) lembar Daftar Belanja Barang Milik Daerah - 2 (dua) lembar Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 900/034/RSUD-BGI/2012 tanggal 20 Oktober 2012 - 2 (dua) lembar Poto Data Visual Pekerjaan Pengadaan ALKES RSUD Banggai - 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum (DAK) Nomor : 018/SP-PA/RSUD-BGI/2012 tanggal 13 Agustus 2012 Pelaksana PT. INDO TAKWA SARANA yang didalamnya terlampir : - Surat No : 011/SPPBJ-PA/RSUD-BGI/2012 tanggal 16 Juli 2012 Perihal Penunjukan Penyedia Barang Untuk Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum (DAK) - 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum (DAK) senilai Rp. 1.914,000,000 - Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) - 1 (satu) bundel Dokumen Risalah Lelang Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA) Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum RSU Banggai Pada Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 5066/SP2D-LS/BL/X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 Kuasa (BUD) Untuk Pembayaran Langsung Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Rimah Sakit (DAU) pada kantor RSUD Banggai Kepulauan TW II sebesar Rp 174.000.000 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) kepada PT. INDO TAKWA SARANA yang didalamnya terlampir : - 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar No SPM :41/SPM-LS/BL/RSUD-BGI/IX/2012 Untuk Keperluan Pembayaran Langsung guna Belanja Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Kegiatan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Rumah Sakit (DAK) pada RSUD Banggai Kepualauan tanggal 21 September 2012 sebesar Rp. 174.000.000. - Rekomendasi Nomor : 050/10.30/Bag Adm.Ekbang/2012 tanggal 02 Oktober 2012 - 1 (satu) lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP tanggal 21 September 2012 - 1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa - 5 (lima) lembar Surat Permintaan Pembayaran tanggal 21 September 2012 - 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Sudah diterima dari Bendahara Umum Daerah Uang sejumlah Rp 174.000.000 tanggal 21 September 2012 - 1 (satu) lembar Fakta Integritas tanggal 21 September 2012 - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab oleh Dr. ABDI GUNAWAN tanggal 21 September 2012 - 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 979/035/BAP/RSUD-BGI/2012 - 1 (satu) lembar Rekapitulasi Kontrak - 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor : 900/231/SPD/BL/II/DPPKA/2012 Tahun 2012 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran PPKD Selaku BUD - 2 (dua) lembar Lampiran SPD Nomor : 900/231/SPD/BL/2012 Belanja Langsung. - 2 (dua) lembar Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 900/034/RSUD-BGI/2012 - 3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 438/PB/2012 tanggal 20 September 2012 - 2 (dua) lembar Daftar Belanja Barang Milik Daerah - 3 (tiga) lembar Poto Data Visual Pekerjaan Pengadaan ALKES RSUD Banggai - 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum (DAK) Nomor : 018/SP-PA/RSUD-BGI/2012 tanggal 13 Agustus 2012 Pelaksana PT. INDO TAKWA SARANA yang didalamnya terlampir : - Surat No : 011/SPPBJ-PA/RSUD-BGI/2012 tanggal 16 Juli 2012 Perihal Penunjukan Penyedia Barang Untuk Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum (DAK) - 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum (DAK) senilai Rp. 1.914,000,000 - Surat Pesanan (SP) Nomor :019/SP-PA/RSUD-BGI/2012 Paket Pekerjaan Pengadaan ALKES (DAK) senilai Rp.1,914,000.000 - Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) - 1 (satu) bundel Dokumen Risalah Lelang Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA) Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum RSU Banggai Pada Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan 5. Penyitaan dengan Berita Acara Penyitaan Tanggal 08 Maret 2016, disita dari LUKMAN ADRYAN (Pelaksana) berupa : No Nama Dokumen 1. 2. 3. 1 (satu) Bundel Buku Cek milik PT INDO TAKWA SARANA yang dikeluarkan dari PT. BANK SULTENG (Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah) Cab. Luwuk 004-134 5 (lima) lembar Rekening Koran Giro PT. INDO TAKWA SARANA JL Pulau Sumba Nomor 10 K Banggai Periode : 01 Januari 2012 s/d 10 Maret 2016 8 (delapan) lembar surat FUNCTIONAL TEST & TRIAL RUN REPORT dari PT. MEDTEK Dipergunakan dalam perkara atas nama Lukman Adryan. 8. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 17 /Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : MURNI UMAJA BAADI, S.Ag;
Tempat Lahir : Kendek (Kab. Banggai Laut);
Umur/Tanggal Lahir : 43 Tahun / 17 September 1972;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Lompio Kec Banggai Laut atau Peruda ATM Blok E07 Desa timbong Kec. Banggai Tengah Kab. Banggai laut;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS/Sekretaris RSUD Banggai Kab. Banggai Kepuluan Tahun 2012 s/d Tahun 2014/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Alat-Aat Kedokteran Umum/ALKES di RSUD Banggai Tahun Anggaran 2012/Sekretaris Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Pemerintahan Desa Kab. Banggai Laut;
Terdakwa ditahan di RUTAN oleh :
Penyidik, sejak tanggal 21 Maret 2016 s.d. 09 April 2016;
Penuntut Umum, sejak tangal 28 Maret 2016 s.d. 16 April 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, sejak tanggal 31 Maret 2016 s.d. 29 April 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, sejak tanggal 30 April 2016 s.d. 28 Juni 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi tengah sejak tanggal 29 Juni 2016 sampai dengan tanggal 28 Juli 2016;
Terdakwa didampingi oleh Kuasa Hukumnya ALWI M.DG.LIWANG, SH,MM, NASRUL JAMALUDDIN,SH, dan RANDI CHANDRA RIZKY,SH,MH, Kesemuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Alwi Liwang,SH,MM & Rekan, beralamat di Jl.Jend.Sudirman No.63 Banggai, Kab.Banggai Laut, dan untuk saat ini berdomisili sementara pada Jalan Yojokodi No.14 Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal Palu, 14 April 2016, yang telah terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu No.25/SK/2016 pada tanggal 18 April 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal tanggal 31 Maret 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Penetapan No. 17/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal tanggal 14 Juli 2016 tentang penggantian susunan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pal tanggal 4 April 2016 tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa, Ahli serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MURNI UMAJA BAADI, S.Ag tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan Kesatu Primair dan oleh karenanya membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair tersebut.
Menyatakan Terdakwa MURNI UMAJA BAADI, S.Ag terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dalam surat dakwaan Subsidiair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MURNI UMAJA BAADI, S.Ag dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan membayar denda sejumlah Rp 50.000.0000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1. Penyitaan dengan Berita Acara Penyitaan Tanggal 01 Februari 2016, disita dari Dr H. GEDE HARYONO, MM (Direktur RSUD Banggai), berupa :
| No | Nama Dokumen |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. | Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2012. Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Banggai Selaku Pengguna Anggaran Nomor : 800/194/RSUD-BGI/2012 Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Kegiatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banggai Kab. Banggai Kepulauan. Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 821.2.23/192/BKD/2012. Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Banggai Selaku Pengguna Anggaran Nomor : 800/376.6/RSUD-BGI/2012 Tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Penetapan Pejabat Pelaksana Kegiatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banggai Kab. Banggai Kepulauan. Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan No : 821.2.24/258/BKD/2013 tanggal 17 Oktober 2013 Perihal Mutasi Jabatan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Kesehatan TA 2012. 3 (tiga) lembar Berita Acara Penyusunan RKA DAK Kesehatan Rujukan TA.2012 yang ditanda tangani oleh Dr. GEDE HARYONO MM tanggal 06 Desember 2012. |
2. Penyitaan dengan Berita Acara Penyitaan Tanggal 01 Februari 2016, disita dari dr ABDI GUNAWAN (Direktur RSUD Banggai), berupa :
| No | Nama Dokumen |
| 1 | 2 |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. | Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 280 Tahun 2012 Tentang Perubahan Keputusan Bupati Banggai Kepulauan No 55 Tahun 2012 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat yang Menandatangani SPM dan SPJ pada SKPD / Badan Kabupaten Banggai Kepulauan. Tanggal 10 Agustus 2012 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum (DAK) Nomor : 018/SP-PA/RSUD-BGI/2012 tanggal 13 Agustus 2012 Pelaksana PT. INDO TAKWA SARANA yang didalamnya terlampir :
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 5067/SP2D-LS/BL/X/2012 Tanggal 8 Oktober 2012 Kuasa (BUD)Untuk Pembayaran Langsung Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Rimah Sakit (DAU) pada kantor RSUD Banggai Kepulauan TW II sebesar Rp 1.740.000.000 (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah) kepada PT. INDO TAKWA SARANA yang didalamnya terlampir :
1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 5066/SP2D-LS/BL/X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 Kuasa (BUD) Untuk Pembayaran Langsung Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Rimah Sakit (DAU) pada kantor RSUD Banggai Kepulauan TW II sebesar Rp 174.000.000 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) kepada PT. INDO TAKWA SARANA yang didalamnya terlampir :
1 (satu) lembar Laporan Keuangan Konsolidasi Periode 01 Agustus 2012 – 31 Agustus 2012 PT INDO TAKWA SARANA 1 (satu) lembar Laporan Konsolidasi Rincian Transaksi PT. INDO TAKWA SARANA Bank MEGA Cabang Luwuk Banggai No Rekening 02-211-00-11-000375 Periode 27 Agustus 2012 s/d 31 Agustus 2012 1 (satu) lembar Laporan Keuangan Konsolidasi Periode 01 Januari 2013 – 31 Januari 2013 PT INDO TAKWA SARANA 1 (satu) lembar Rekening Koran PT. INDO TAKWA SARANA Bank MEGA Cabang Luwuk Banggai No Rekening 02-211-00-11-000375 Periode 01 Februari 2013 s/d 28 Februari 2013 1 (satu) lembar Laporan Keuangan Konsolidasi Periode 01 Februari 2013 – 28 Februari 2013 PT INDO TAKWA SARANA 1 (satu) lembar Rekening Koran PT. INDO TAKWA SARANA Bank MEGA Cabang Luwuk Banggai No Rekening 02-211-00-11-000375 Periode 01 Juni 2013 s/d 30 Juni 2013 1 (satu) lembar Rekening Koran PT. INDO TAKWA SARANA Bank MEGA Cabang Luwuk Banggai No Rekening 02-211-00-11-000375 Periode 01 Juli 2013 s/d 31 Juli 2013 1 (satu) lembar Laporan Keuangan Konsolidasi Periode 01 September 2013 s/d 30 September 2013 PT INDO TAKWA SARANA 1 (satu) lembar Rekening Koran PT. INDO TAKWA SARANA Bank MEGA Cabang Luwuk Banggai No Rekening 02-211-00-11-000375 Periode 01 Oktober 2013 s/d 31 Oktober 2013 1 (satu) lembar Laporan Keuangan Konsolidasi Periode 01 Oktober 2013 s/d 31 Oktober 2013 PT INDO TAKWA SARANA 1 (satu) lembar Laporan Keuangan Konsolidasi Periode 01 November 2013 s/d 30 November 2013 PT INDO TAKWA SARANA 1 (satu) lembar Rekening Koran PT. INDO TAKWA SARANA Bank MEGA Cabang Luwuk Banggai No Rekening 02-211-00-11-000375 Periode 01 November 2013 s/d 30 November 2013 1 (satu) lembar Laporan Keuangan Konsolidasi Periode 01 Desember 2013 s/d 31 Desember 2013 PT INDO TAKWA SARANA 1 (satu) lembar Rekening Koran PT. INDO TAKWA SARANA Bank MEGA Cabang Luwuk Banggai No Rekening 02-211-00-11-000375 Periode 01 Desember 2013 s/d 31 Desember 2013 3 (tiga) lembar Surat No 636389980 Departemen Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak Mengenai Bukti Penerimaan Negara yang terlampir
3 (tiga) lembar Surat No 636389981 Departemen Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak Mengenai Bukti Penerimaan Negara yang terlampir
2 (dua) lembar Surat No 636389983 Departemen Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak Mengenai Bukti Penerimaan Negara yang terlampir
3 (tiga) lembar Surat No 636389984 Departemen Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak Mengenai Bukti Penerimaan Negara yang terlampir
|
3. Penyitaan dengan Berita Acara Penyitaan Tanggal 15 Januari 2016, disita dari NICOLO MACHIEVELLY BAGAU Sp. M.Si (Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa pada ULP), berupa :
| No | Nama Dokumen |
1. 2. 3. 4. | 1 (satu) Bundel Duplikat buku Risalah Lelang Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Umum RSU Banggai Pada Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA (ULP) Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan terlampir :
1 (satu) Bundel DOKUMEN PENAWARAN Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Umum PT. INDO TAKWA SARANA 1 (satu) Bundel Surat No Serie 003970 SIUP-KECIL Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Dan Perdaganagan Tentang Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil No :06015-05/PK/P1/1.824.271 Nama Perusahaan PT. INDO TAKWA SARANA Direktur Utama SUMIN0, SE Dikeluarkan Jakarta tanggal 05 Juni 2012 1 (satu) Bundel Surat No Serie 042547 SIUP-KECIL Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Dan Perdaganagan Tentang Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil No :06015-05/PK/P3/1.824.271 Nama Perusahaan PT. INDO TAKWA SARANA Direktur TAUD RUDIYANTO Dikeluarkan Jakarta 07 Mei 2014 |
4. Penyitaan dengan Berita Acara Penyitaan Tanggal 18 Januari 2016, disita dari RAMDHAN KURNIAWAN (Bendahara RSUD Banggai), berupa
:
| No | Nama Dokumen |
1. 2. | 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 5067/SP2D-LS/BL/X/2012 Tanggal 8 Oktober 2012 Kuasa (BUD)Untuk Pembayaran Langsung Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Rumah Sakit (DAU) pada kantor RSUD Banggai Kepulauan TW II sebesar Rp 1.740.000.000 (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah) kepada PT. INDO TAKWA SARANA yang didalmnya terlampir :
1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 5066/SP2D-LS/BL/X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 Kuasa (BUD) Untuk Pembayaran Langsung Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Rimah Sakit (DAU) pada kantor RSUD Banggai Kepulauan TW II sebesar Rp 174.000.000 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) kepada PT. INDO TAKWA SARANA yang didalamnya terlampir :
|
Penyitaan dengan Berita Acara Penyitaan Tanggal 08 Maret 2016, disita dari LUKMAN ADRYAN (Pelaksana) berupa :
| No | Nama Dokumen |
1. 2. 3. | 1 (satu) Bundel Buku Cek milik PT INDO TAKWA SARANA yang dikeluarkan dari PT. BANK SULTENG (Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah) Cab. Luwuk 004-134 5 (lima) lembar Rekening Koran Giro PT. INDO TAKWA SARANA JL Pulau Sumba Nomor 10 K Banggai Periode : 01 Januari 2012 s/d 10 Maret 2016 8 (delapan) lembar surat FUNCTIONAL TEST & TRIAL RUN REPORT dari PT. MEDTEK |
(Barang bukti tersebut ditetapkan statusnya dalam perkara atas nama Terdakwa LUKMAN ADRYAN).
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan amar :
Menerima Pembelaan (pledoi) dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa MURNI UMAJA BAADI, S.Ag secara keseluruhan;
Menyatakan Terdakwa MURNI UMAJA BAADI, S.Ag. TIDAK TERBUKTI secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999;
Menyatakan Terdakwa MURNI UMAJA BAADI, S.Ag. TIDAK TERBUKTI secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair tersebut (vrijspraak) sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya MELEPASKAN Terdakwa dari semua tuntutan hukum (onstslag van alle rechtsvervolging) sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP;
Menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak darimana barang bukti tersebut disita;
Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Terdakwa MURNI UMAJA BAADI, S.Ag. pada harkat dan martabatnya semula;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Menimbang bahwa atas Nota Pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan berupa Replik dan atas Replik Penuntut Umum, Terdakwa telah menanggapi dalam bentuk Duplik;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum di dakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa MURNI UMAJA BAADI, S.Ag selaku Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Daerah Kabupaten Baggai Kepulauan, pada tahun 2012 menduduki jabatan struktural sebagai Sekertaris pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan, selain itu Terdakwa juga dibebani tugas negara sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan SK Direktur RSUD Banggai Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor : 800/376.b/RSUD-BGI/2012, tanggal 16 Juli 2012 tentang Perubahan atas Surat Keputusan Penetapan Pejabat Pelaksana Kegiatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Banggai Kabupaten banggai Kepulauan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Februari tahun 2012 s/d bulan Desember tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada tahun 2012 bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
Berawal saat saksi Dr.H. GEDE HARYONO, M.Kes (terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah) mendapat informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2494/MENKES/PER/XII/2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang kesehatan Tahun Anggaran 2012 Tanggal 15 Desember 2011, dana DAK tersebut diberikan oleh pemerintah Pusat kepada pemerintah Daerah untuk membantu mendanai kegiatan bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional tahun 2012 yang ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2012. Bahwa anggaran DAK dari pusat tersebut dimasukkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA – SKPD) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 1.762.840.000,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) beserta Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai pendamping sebesar Rp. 176.284.000,- (seratus tujuh puluh enam juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah), sehingga secara keseluruhan dana untuk kegiatan Pengadaan Alat-alat Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2012 sebesar Rp. 1.939.124.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta seratus dua puluh empat ribu rupiah).
Bahwa saksi Dr.H. GEDE HARYONO, M.Kes sebagai Pengguna Anggaran (PA) tidak pernah Membuat dan Menetapkan Rencana Umum Pengadaan yang didalamnya terdapat pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum/ALKES di RSUD Banggai Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2012, namun terdakwa mengetahui bahwa saksi Dr.H. GEDE HARYONO, M.Kes setelah menerima informasi tentang dana DAK tahun 2012 berupaya untuk mencari informasi tentang alat-alat kesehatan yang diperlukan sesuai kebutuhan rumah sakit melalui Internet dan ada juga harga Alat-alat Kesehatan yang diperoleh melalui telepon kepada teman-teman saksi dr. H. GEDE HARYONO serta informasi yang diproleh dari brosur yang berhubungan dengan barang alat-alat kesehatan antara lain sebagai berikut :
| No | Nama Barang | Merk Negara | Harga Satuan | Volume |
| Peralatan IGD Rumah Sakit | ||||
| 1 | Kit Pemeriksaan Sederhana | OneMed | Rp. 9.053.000 | 2 |
| 2 | Patient Strectcher | OneMed | Rp. 6.383.960 | 2 |
| 3 | Emergency Strectcher | OneMed | Rp. 7.724.640 | 4 |
| 4 | Examination Lamp | OneMed | Rp. 8.591.000 | 2 |
| 5 | ECG 12 Chanel | Bionet | Rp. 88.693.000 | 1 |
| 6 | Traheostomy Set | Besmed | Rp. 39.321.260 | 2 |
| 7 | Laringoscope Set Pediatric | OneMed | Rp. 23.615.900 | 2 |
| 8 | Laringoscope Set Adult | OneMed | Rp. 34.645.600 | 2 |
| 9 | Doppler | OneMed | Rp. 5.225.000 | 1 |
| 10 | Emergency Resusitation Set | OneMed | Rp. 47.916.000 | 1 |
| 11 | Glucometer With Stick | OneMed | Rp. 1.415.700 | 5 |
| 12 | Suction Pump | Portable 2000 | Rp. 18.972.800 | 2 |
| 13 | Neck Collar | Rp. 2.200.000 | 5 | |
| 14 | Oxygen Consenvator 1 Flow/2 flow | OneMed | Rp. 49.610.000 | 2 |
| 15 | Nebulizer | OM 5 | Rp. 9.837.300 | 2 |
| 16 | Syringe Pump | Fresenius | Rp. 60.379.000 | 1 |
| 17 | Infusion Pump | Rp. 60.863.000 | 1 | |
| 18 | Pulseoxymeter | Oxyy 9 Wave | Rp. 28.338.200 | 1 |
| 19 | Vital Sign Monitor | BM 1 | Rp. 93.500.000 | 1 |
| Peralatan PONEK Rumah Sakit | ||||
| 1 | Incubator Baby | YP-100 | Rp. 71.874.000 | 2 |
| 2 | Infant warmer | HKN-90 | Rp. 221.998.910 | 1 |
| 3 | Pulse Oxymeter Neonastus | Bionet Oxy 9 Wave | Rp. 28.338.200 | 2 |
| 4 | Phototherapy | OneMed | Rp. 9.602.560 | 2 |
| 5 | Syering Pump | Injectomat Agilia | Rp. 60.379.000 | 1 |
| 6 | Infant esusitation 7 Emergency Set | OneMed | Rp. 47.916.000 | 1 |
| 7 | CPAP with Medical Airway | Rp. 108.641.500 | 1 | |
| 8 | Flowmeter | OneMed | Rp. 2.574.000 | 2 |
| 9 | Infusion Pump | Optima | Rp. 60.863.000 | 1 |
| 10 | Neonatus Resusitation & Emergency Set | OneMed | Rp. 47.916.000 | 1 |
| 11 | Maternal Resusitation Box | Rp. 47.916.000 | 1 | |
| 12 | Ekstactor Vacuum Delivery | OneMed | Rp. 98.215.700 | 1 |
| 13 | Forceps Naegele | OneMed | Rp. 14.673.670 | 1 |
| 14 | AVM (Aspirasi Vacuum Manual) | Rp. 54.208.000 | 1 | |
| 15 | Pompa Vakum Listrik | Rp. 18.972.800 | 1 | |
| 16 | Monitor Denyut Jantung/Pernafasan | Rp. 93.500.000 | 1 | |
| 17 | Fetal Doppler | OneMed | Rp. 5.203.000 | 1 |
| Jumlah | Rp. 1.939.124.000 | |||
Bahwa informasi tentang alat kesehatan yang diperoleh saksi Dr.H. GEDE HARYONO, M.Kes dari internet tersebut, dengan sepengetahuan terdakwa selanjutnya dibuat dan ditetapkan menjadi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dilakukan Analisa Harga mengenai Biaya Overhead, Keuntungan Wajar, serta Perbandingan Harga Pasar, dan atau meminta Ahli untuk mengkalkulasikan Harga Perkiraan. Selanjutnya pada bulan Mei tahun 2012 dengan sepengetahuan terdakwa maka saksi Dr.H. GEDE HARYONO, M.Kes membuat dan menetapkan dokumen Daftar Spesifikasi Teknis alat-alat kesehatan RSUD Banggai Tahun Anggaran 2012, Spesifikasi Teknis tersebut dibuat sesuai informasi yang diperoleh dari internet, selanjutnya dengan sepengetahuan tedakwa maka saksi Dr.H. GEDE HARYONO, M.Kes membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan menentukan alat alkes berdasarkan merk Negara, volume harga satuan yang jumlahnya mencapai Rp. 1.939.124.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta seratus dua dua puluh empat juta rupiah).
Bahwa Tugas dan Tanggung Jawab terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam pasal 11 ayat (1) dijelaskan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa yang meliputi :
Spesifikasi Tekhnis Barang dan Jasa
Harga Perkiraan Sendiri, dan
Rancangan Kontrak
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa;
Menandatangani Kontrak;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang / Jasa;
Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan Pelaksanaan / Penyelesaian Pengadaan Barang / Jasa kepada Pengguna Anggaran (PA);
Menyerahkan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa kepada Pengguna Anggaran (PA) dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan Pekerjaan termasuk Penyerapan Anggaran dan Hambatan Pelaksanaan Pekerjaan pada Pengguna Anggaran(PA) setiap triwulan;
Menyimpan dan menjaga seluruh Dokumen Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa
Dalam hal diperlukan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat mengusulkan kepada Pengguna Anggaran (PA) Perubahan Paket dan Perubahan Jadual Kegiatan Pengadaan :
Menetapkan Tim Pendukung
Menetapkan Staf atau Tenaga Ahli Pemberi Penjelasan Teknis (aanweijer) untuk membantu ULP, dan
Menetapkan Besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang dan Jasa.
Bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maka terdakwa diberikan honor yang dibebankan pada APBD Kabupaten Banggai Kepulauan sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima per triwulan. Namun terdakwa selaku PPK tidak pernah membuat dan menetapkan Rancangan Kontrak Pengadaan ALKES di RSUD Banggai TA 2012, karena dalam kenyataannya dengan sepengetahuan terdakwa Rancangan Kontrak telah dikerjakan oleh Pejabat Pengadaan Barang/Jasa saksi ARSID HAMIDI, S.H walaupun hal tersebut adalah merupakanTanggungjawab terdakwa selaku PPK sesuai SK Direktur RSUD Banggai Nomor 800/376.b/RSUD-BGI/2012 Tanggal 16 Juli 2012.
Bahwa setelah Rancangan Kontrak selesai dibuat maka dengan sepengetahuan terdakwa maka Kontrak Pengadaan Alat-alat Kedokteran di RSUD Banggai Tahun Anggaran 2012 ditandatangani oleh saksi Dr. ABDI GUNAWAN selaku Pengguna Anggaran (PA) untuk dan atas nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan bersama dengan Penyedia Barang saksi SUMINO,SE selaku Direktur PT.INDO TAKWA SARANA untuk dan atas nama Penyedia PT.INDO TAKWA SARANA atas nama SUMINO, SE yang mana tandatangan atas nama saksi SUMINO ditandatangani oleh saksi LUKMAN ADRYAN (terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah). Bahwa Kontrak tersebut merupakan Surat Perjanjian Nomor : 018/SP-PARSUD-BGI/2012 tanggal 13 Agustus 2012 dengan waktu penyelesaian kegiatan selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender dan pekerjaan sudah harus selesai pada tanggal 12 Nopember 2012 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.914.000.000,- (satu milyar sembilan ratus empat belas juta rupiah).
Bahwa dalam proses pelaksanaan kegiatan Pengadaan Alat-alat Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2012, terdakwa mengetahui dan mengenal saksi LUKMAN ADRYAN sebagai orang yang mengatasnamakan dan mengaku sebagai wakil perusahaan PT.INDO TAKWA SARANA. Terdakwa mengetahui bahwa saksi LUKMAN ADRYAN telah menggunakan dokumen-dokumen perusahaan PT.INDO TAKWA SARANA Dokumen yang dibawa Saudara LUKMAN dan diperlihatkan kepada terdakwa yaitu Berita Acara Pemeriksaan dan penerimaan yang diserahkan langsung kepada Pemeriksa Barang saksi JASRIN. Adapun peralatan Alat-alat Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2012 yang dibawah dan dimasukkan saksi LUKMAN ADRYAN dengan sepengetahuan terdakwa namun tidak disampaikan kepada Pengguna Anggaran berupa :
| Jml | Nama Barang | Merk / Asal Negara | Model /Type |
| Peralatan IGD Rumah Sakit | |||
| 1 | Kit Pemeriksaan Sederhana -Tensimter -Stetoskop -Refleks Hamer | MERLIN MEDICAL | |
| 2 | Patient Strectcher / Brancard Emergency | BLESSMED (INDONESIA) | BP 073 SS |
| 3 | Emergency Strectcher / Stretcher Ambulance | AKINDO (INDONESIA) | AK 202 |
| 4 | Examination Lamp | BLESSMED (CHINA) | YD01A |
| 5 | ECG 12 Chanel | NIHON KOHDEN CORPORATION (JAPAN) | ECG-1250 K |
| 6 | Traheostomy Set | RUSCH (MALAYSIA) | PVC |
| 7 | Laringoscope Set Pediatric | MERLIN MEDICAL (UK) | |
| 8 | Laringoscope Set Adult | MERLIN MEDICAL (UK) | |
| 9 | Doppler | HADECO (JAPAN) | MINIDOP ES-100VX |
| 10 | Emergency Resusitation Set | MERLIN MEDICAL (UK) | |
| 11 | Glucometer With Stick | GLUCODRTM | AGM – 4000 |
| 12 | Suction Pump | BLESSINDO (INDONESIA) | 7A-23B |
| 13 | Neck Collar | AKINDO (INDONESIA) | AK – 560 |
| 14 | Oxygen Consenvator 1 Flow/2 flow | RESPIRONICS - USA | EVERFLO OPI |
| 15 | Nebulizer | COMFORT (JAPAN) | COMFORT 2000 KU – 400 |
| 16 | Syering Pump | Fressenius Kabi (France) | Injectomat Agilia |
| 17 | Infusion Pump | Fressenius (France) | Optima VS 15 |
| 18 | Pulseoxymeter | UTAS UKRAINE (EUROPE) | OXI – 200 |
| 19 | Vital Sign Monitor V 5800 (Mindiag) | PC 900 | |
| Peralatan PONEK Rumah Sakit | |||
| 1 | Incubator Baby | GEA (INDONESIA) | YP – 90A |
| 2 | Infant warmer | GEA (MEDICAL) | HKN 90 |
| 3 | Pulse Oxymeter Neonastus | UTAS (UKRAINE) | OXI – 200 |
| 4 | Phototherapy | BELSSINDO (INDONESIA) | BP 0385 |
| 5 | Syering Pump | Fresenius Kabi (France) | INJECTOMAR AGILIA |
| 6 | Infant Resusitation & Emergency Set | Fisher & Paykel (New Zeland) | RD – 900AEU |
| 7 | CPAP with Medical Airway | Fisher & Paykel (New Zeland) | Bubble CPAP MR850ARU |
| 8 | Flowmeter | SME-BA13-B811 | |
| 9 | Infusion Pump | FRESENIUS KABI (FRANCE) | OPTIMA VS 15 |
| 10 | Neonatus Resusitation & Emergency Set | Mrm | |
| 11 | Maternal Resusitation Box | GEA MEDICAL | YZ-300 |
| 12 | Ekstactor Vacuum Delivery | ERN (FINLAND) | |
| 13 | Forceps Naegele | RUDOLF MEDICAL | |
| 14 | AVM (Aspirasi Vacuum Manual) | IPAS | MVA Plus |
| 15 | Pompa Vakum Listrik | Blessindo (INDONESIA) | 7A 23B |
| 16 | Monitor Denyut Jantung/Pernafasan 1200 | UTAS (UKRAINE) | UM – 300 T |
| 17 | Fetal Doppler | HADECO (JAPAN) | MINIDOP ES – 100VX |
Namun setelah saksi NOVA NOYA SKM selaku pejabat Penyimpan Barang Alat Kesehatan di RSUD Banggai Kab Banggai Laut Tahun 2012 melakukan pemeriksaan spesifikasi teknis barang, maka saksi NOVA NOYA SKM menemukan perbedaan Merk / Asal Negara antara barang yang dipesan sesuai RAB dan spesifikasi teknis dengan barang yang diterima dari saksi LUKMAN ADRYAN. Perbedaan tersebut diuraikan sebagai berikut :
Barang berdasarkan RAB / Spesifikasi Teknis :
Examination Lamp Merk Blessmeed Made in (Indonesia) Type BP 039
TRACHEOSTOMY SET Merk Rusch Made in (Germany)Type PVC
ECG 12 Channel Merk Merlin Medical Made in (UK) Type M-KC
FORCETS NAEGALE MerkTontara Made in (Germany) Type 181-084-40
FlOW METER Merk Allied Healtcare Inc, Made In USA
Barang yang Disediakan saksi LUKMAN
Examination Lamp Merk Blessmeed Madei in (China) Type YD 01 A
TRACHEOSTOMY SET Merk Rusch made in (Malaysia) Type PVC
ECG 12 Channel Merk Nihon Kohden Corporation Made in (Japan) Type ECG-1250 K
RUDOLF MEDICAL GmbH+Co.KG
FlOW METER type SME-BA13-B811.
Bahwa terdakwa MURNI UMAJA BAADI, S.Ag sebagai PPK Tidak pernah melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan dan permasalahan terkait perbedaan Spesifikasi Teknis barang yang ditemukan pada pelaksanaan kegiatan pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2012 ini kepada Pengguna Anggaran saudara Dr. ABDI GUNAWAN setiap triwulan sesuai kewenangan terdakwa yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa Terdakwa juga mengetahui bahwa terhadap kegiatan Pengadaan Alat-alat Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2012 telah dilakukan pembayaran 100% pada tanggal 21 September 2012 sesuai dokumen keuangan :
Sumber anggaran DAU (10%) sharing
SPP- LS Barang dan Jasa Nomor 41/SPP-LS/RSUD-BGI/2012 Tahun 2012 Tanggal 21 September 2012 sejumlah Rp. 174.000.000,-
SPM Nomor 41/SPM-LS/BL/RSUD-BGI/IX/2012 tanggal 21 September 2012 sejumlah Rp. 174.000.000,-
SP2D nomor 5066/SP2D-LS/BL/x/2012 tanggal 8 Oktober 2012 sejumlah Rp. 174.000.000,-
Sumber Anggaran DAK
SPP Nomor 40/SPP-LS/BL/RSUD-BGI/2012 tanggal 21 September 2012 sejumlah Rp. 1.740.000.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah).
SPM Nomor 40/SPM-LS/BL/RSUD-BGI/IX/2012 tanggal 21 September 2012 sejumlah Rp. 1.740.000.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah).
SP2D nomor 5067/SP2D-LS/BL/x/2012 tanggal 8 Oktober 2012 sejumlah Rp. 1.740.000.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah).
Bahwa pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Spesefikasi Barang yang dibuat oleh saksi dr. GEDE HARYONO, MM telah mencantumkan Harga pada Perusahaan ONEMED INDONESIA, namun berdasarkan Keterangan saksi SUWARTO, SE Direktur Utama Perusahaan ONEMED BUILDING yang beralamat di Jalan Mayjend Sungkono, Komplek Darmo Park Blok IV No 14-15 Surabaya 60225 Jawa Timur - Indonesia bergerak di bidang Distributor Alat Kesehatan/Kedokteran dibawah Perusahaan PT. Intisumber Hasil Sempurna yang beralamat di Jalan Kencanasari Barat I/A-4 Surabaya, saksi Suwarto, SE menerangkan bahwa Perusahaan ONEMED BUILDING belum pernah berhubungan dan bekerjasama dengan PT. INDO TAKWA SARANA yang beralamat di Jalan Nusa Indah Raya Nomor 17 J Malaka Jaya - Jakarta Timur 13460 dan perusahaan ONEMED BUILDING BUILDING pada tahun 2012 tidak pernah mengeluarkan Surat Dukungan atas nama PT. INDO TAKWA SARANA dalam rangka Pengadaan Alat - Alat Kedokteran Umum / ALKES di RSUD Banggai Kabupaten Banggai Kepulauan Propinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2012 bahkan Perusahaan ONEMED BUILDING tidak pernah berhubungan langsung dengan Pihak Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan Propinsi Sulawesi Tengah terkait Pengadaan Alat - Alat Kedokteran Umum / ALKES di RSUD Banggai Kabupaten Banggai Kepulauan Propinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2012.
Bahwa Perusahaan ONEMED INDONESIA mempunyai harga distributor alat-alat kesehatan tahun 2012 sebagai berikut :
| No | Nama Barang | Vol | Harga Satuan Pembanding | Kode Katalog |
| 1 | 2 | 3 | 4 | |
| Peralatan IGD Rumah Sakit | ||||
| 1 | Kit Pemeriksaan Sederhana | 1 | --- | --- |
| 2 | Patient Strectcher / Brancard Emergency | 1 | Rp. 6.600.000,- | 13004 |
| 3 | Emergency Strectcher / Stretcher Ambulance | 1 | Rp. 13.750.000,- | 13007 |
| 4 | Examination Lamp | 1 | Rp. 1.650.000,- | 16266 |
| 5 | ECG 12 Chanel | 1 | Rp. 32.000.000,- | 16300 |
| 6 | Traheostomy Set | 1 | --- | --- |
| 7 | Laringoscope Set Pediatric | 1 | --- | --- |
| 8 | Laringoscope Set Adult | 1 | Rp. 528.000,- | 10069 |
| 9 | Doppler | 1 | Rp. 2.750.000,- | 16626 |
| 10 | Emergency Resusitation Set | 1 | Rp. 770.000,- | 11611 |
| 11 | Glucometer With Stick | 1 | Rp. 715.000,- | 17419 |
| 12 | Suction Pump | 1 | Rp. 3.960.000,- | 16109 |
| 13 | Neck Collar | 1 | Rp. 88.000,- | Nola |
| 14 | Oxygen Consenvator 1 Flow/2 flow | 1 | Rp. 13.200.000,- / 14.850.000,- | 16415 / 16416 |
| 15 | Nebulizer | 1 | Rp. 492.000,- | 16228 |
| 16 | Syering Pump | 1 | Rp. 28.600.000,- | 2. 018090 |
| 17 | Infusion Pump | 1 | Rp. 42.900.000,- | 2. 027290 |
| 18 | Pulseoxymeter | 1 | Rp. 880.000,- | 16414 |
| 19 | Vital Sign Monitor V 5800 (Mindiag) | 1 | Rp. 46.750.000,- | 16008 |
| Peralatan PONEK Rumah Sakit | ||||
| 1 | Incubator Baby | 1 | Rp. 31.900.000,- | 16184 |
| 2 | Infant warmer | 1 | Rp. 29.150.000,- | 16187 |
| 3 | Pulse Oxymeter Neonastus | 1 | Rp. 8.580.000,- | 11698 |
| 4 | Phototherapy | 1 | Rp. 5.500.000,- | 16624 |
| 5 | Syering Pump | 1 | Rp. 28.600.000,- | 2. 027290 |
| 6 | Infant esusitation 7 Emergency Set | 1 | Rp. 772.000,- | 11617 |
| 7 | CPAP with Medical Airway | 1 | --- | --- |
| 8 | Flowmeter | 1 | Rp. 55.000,- | 16404 |
| 9 | Infusion Pump | 1 | Rp. 42.900.000,- | 2. 027290 |
| 10 | Neonatus Resusitation & Emergency Set | 1 | Rp. 110.000,- | 11617 |
| 11 | Maternal Resusitation Box | 1 | --- | --- |
| 12 | Ekstactor Vacuum Delivery | 1 | Rp. 6.600.000,- | 16119 |
| 13 | Forceps Naegele | 1 | Rp. 1.430.000,- | 14061 |
| 14 | AVM (Aspirasi Vacuum Manual) | 1 | --- | --- |
| 15 | Pompa Vakum Listrik | 1 | --- | --- |
| 16 | Monitor Denyut Jantung/Pernafasan 1200 | 1 | Rp. 28.600.000,- | 16635 |
| 17 | Fetal Doppler | 1 | Rp. 2.750.000,- | 16626 |
Berdasarkan tabel harga distributor alat-alat kesehatan tahun 2012 yang dikeluarkan perusahaan ONEMED INDONESIA tersebut diatas, maka terdapat Perbedaan Harga antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada Spesifikasi Barang yang dibuat oleh saksi dr. GEDE HARYONO, MM dengan Harga Distributor Perusahaan ONEMED INDONESIA Tahun 2012 hal ini tertuang pula dalam Surat Perjanjian Nomor : 018/SP-PARSUD-BGI/2012 tanggal 13 Agustus 2012, sehingga terdapat selisih biaya pembelian alat-alat kesehatan yang telah memperkaya Penyedia Barang yaitu PT. Indo Takwa Sarana dan merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 819.117.740,- (delapan ratus sembilan belas juta seratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| No | Nama Barang | Harga Satuan RAB | Harga OneMed | Nilai Selisih |
| Peralatan IGD Rumah Sakit | ||||
| 1 | Kit Pemeriksaan Sederhana | Rp. 9.053.000 | --- | |
| 2 | Patient Strectcher | Rp. 6.383.960 | Rp. 6.600.000,- | Rp. 216.040 (-) |
| 3 | Emergency Strectcher | Rp. 7.724.640 | Rp. 13.750.000,- | Rp. 6.025.360 (-) |
| 4 | Examination Lamp | Rp. 8.591.000 | Rp. 1.650.000,- | Rp. 6.941.000 |
| 5 | ECG 12 Chanel | Rp. 88.693.000 | Rp. 32.000.000,- | Rp. 56.693.000 |
| 6 | Traheostomy Set | Rp. 39.321.260 | --- | Rp. |
| 7 | Laringoscope Set Pediatric | Rp. 23.615.900 | --- | Rp. |
| 8 | Laringoscope Set Adult | Rp. 34.645.600 | Rp. 528.000,- | Rp. 34.117.600 |
| 9 | Doppler | Rp. 5.225.000 | Rp. 2.750.000,- | Rp. 2.475.000 |
| 10 | Emergency Resusitation Set | Rp. 47.916.000 | Rp. 770.000,- | Rp. 47.146.000 |
| 11 | Glucometer With Stick | Rp. 1.415.700 | Rp. 715.000,- | Rp. 700.700 |
| 12 | Suction Pump | Rp. 18.972.800 | Rp. 3.960.000,- | Rp. 15.012.800 |
| 13 | Neck Collar | Rp. 2.200.000 | Rp. 88.000,- | Rp. 2.112.000 |
| 14 | Oxygen Consenvator 1 Flow/2 flow | Rp. 49.610.000 | Rp. 13.200.000,- / 14.850.000,- | Rp. 34.760.000 |
| 15 | Nebulizer | Rp. 9.837.300 | Rp. 492.000,- | Rp. 9.345.300 |
| 16 | Syringe Pump | Rp. 60.379.000 | Rp. 28.600.000,- | Rp. 31.779.000 |
| 17 | Infusion Pump | Rp. 60.863.000 | Rp. 42.900.000,- | Rp. 17.963.000 |
| 18 | Pulseoxymeter | Rp. 28.338.200 | Rp. 880.000,- | Rp. 27.458.200 |
| 19 | Vital Sign Monitor | Rp. 93.500.000 | Rp. 46.750.000,- | Rp. 46.750.000 |
| Peralatan PONEK Rumah Sakit | ||||
| 1 | Incubator Baby | Rp. 71.874.000 | Rp. 31.900.000,- | Rp. 39.974.000 |
| 2 | Infant warmer | Rp. 221.998.910 | Rp. 29.150.000,- | Rp. 192.848.910 |
| 3 | Pulse Oxymeter Neonastus | Rp. 28.338.200 | Rp. 8.580.000,- | Rp. 19.758.200 |
| 4 | Phototherapy | Rp. 9.602.560 | Rp. 5.500.000,- | Rp. 4.102.560 |
| 5 | Syering Pump | Rp. 60.379.000 | Rp. 28.600.000,- | Rp. 31.779.000 |
| 6 | Infant esusitation 7 Emergency Set | Rp. 47.916.000 | Rp. 772.000,- | Rp. 47.144.000 |
| 7 | CPAP with Medical Airway | Rp. 108.641.500 | --- | Rp. |
| 8 | Flowmeter | Rp. 2.574.000 | Rp. 55.000,- | Rp. 2.519.000 |
| 9 | Infusion Pump | Rp. 60.863.000 | Rp. 42.900.000,- | Rp. 17.963.000 |
| 10 | Neonatus Resusitation & Emergency Set | Rp. 47.916.000 | Rp. 110.000,- | Rp. 47.806.000 |
| 11 | Maternal Resusitation Box | Rp. 47.916.000 | --- | Rp. |
| 12 | Ekstactor Vacuum Delivery | Rp. 98.215.700 | Rp. 6.600.000,- | Rp. 91.615.700 |
| 13 | Forceps Naegele | Rp. 14.673.670 | Rp. 1.430.000,- | Rp. 13.243.670 |
| 14 | AVM (Aspirasi Vacuum Manual) | Rp. 54.208.000 | --- | Rp. |
| 15 | Pompa Vakum Listrik | Rp. 18.972.800 | --- | Rp. |
| 16 | Monitor Denyut Jantung/Pernafasan | Rp. 93.500.000 | Rp. 28.600.000,- | Rp. 64.900.000 |
| 17 | Fetal Doppler | Rp. 5.203.000 | Rp. 2.750.000,- | Rp. 2.453.000 |
| Nilai Selisih | Rp. 819.117.740,- | |||
Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa MURNI UMAJA BAADI, S.Ag selaku Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Daerah Kabupaten Baggai Kepulauan, pada tahun 2012 menduduki jabatan struktural sebagai Sekertaris pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan, selain itu Terdakwa juga dibebani tugas negara lainnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Banggai Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor : 800/376.b/RSUD-BGI/2012, tanggal 16 Juli 2012 tentang Perubahan atas Surat Keputusan Penetapan Pejabat Pelaksana Kegiatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Banggai Kabupaten Banggai Kepulauan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Februari tahun 2012 s/d bulan Desember tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada tahun 2012 bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
Berawal saat saksi Dr.H. GEDE HARYONO, M.Kes (terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah) mendapat informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2494/MENKES/PER/XII/2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang kesehatan Tahun Anggaran 2012 Tanggal 15 Desember 2011, dana DAK tersebut diberikan oleh pemerintah Pusat kepada pemerintah Daerah untuk membantu mendanai kegiatan bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional tahun 2012 yang ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2012. Bahwa anggaran DAK dari pusat tersebut dimasukkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA – SKPD) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 1.762.840.000,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) beserta Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai pendamping sebesar Rp. 176.284.000,- (seratus tujuh puluh enam juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah), sehingga secara keseluruhan dana untuk kegiatan Pengadaan Alat-alat Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2012 sebesar Rp. 1.939.124.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta seratus dua puluh empat ribu rupiah).
Bahwa saksi Dr.H. GEDE HARYONO, M.Kes sebagai Pengguna Anggaran (PA) tidak pernah membuat dan menetapkan Rencana Umum Pengadaan yang didalamnya terdapat kegiatan pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum/ALKES di RSUD Banggai Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2012, namun terdakwa mengetahui bahwa saksi Dr.H. GEDE HARYONO, M.Kes setelah menerima informasi tentang dana DAK tahun 2012 berupaya untuk mencari informasi tentang alat-alat kesehatan yang diperlukan sesuai kebutuhan rumah sakit melalui Internet dan ada juga harga yang diperoleh melalui telepon kepada teman-teman saksi dr. H. GEDE HARYONO serta informasi yang diproleh dari brosur yang berhubungan dengan alkes sebagai berikut :
| No | Nama Barang | Merk Negara | Harga Satuan | Volume |
| Peralatan IGD Rumah Sakit | ||||
| 1 | Kit Pemeriksaan Sederhana | OneMed | Rp. 9.053.000 | 2 |
| 2 | Patient Strectcher | OneMed | Rp. 6.383.960 | 2 |
| 3 | Emergency Strectcher | OneMed | Rp. 7.724.640 | 4 |
| 4 | Examination Lamp | OneMed | Rp. 8.591.000 | 2 |
| 5 | ECG 12 Chanel | Bionet | Rp. 88.693.000 | 1 |
| 6 | Traheostomy Set | Besmed | Rp. 39.321.260 | 2 |
| 7 | Laringoscope Set Pediatric | OneMed | Rp. 23.615.900 | 2 |
| 8 | Laringoscope Set Adult | OneMed | Rp. 34.645.600 | 2 |
| 9 | Doppler | OneMed | Rp. 5.225.000 | 1 |
| 10 | Emergency Resusitation Set | OneMed | Rp. 47.916.000 | 1 |
| 11 | Glucometer With Stick | OneMed | Rp. 1.415.700 | 5 |
| 12 | Suction Pump | Portable 2000 | Rp. 18.972.800 | 2 |
| 13 | Neck Collar | Rp. 2.200.000 | 5 | |
| 14 | Oxygen Consenvator 1 Flow/2 flow | OneMed | Rp. 49.610.000 | 2 |
| 15 | Nebulizer | OM 5 | Rp. 9.837.300 | 2 |
| 16 | Syringe Pump | Fresenius | Rp. 60.379.000 | 1 |
| 17 | Infusion Pump | Rp. 60.863.000 | 1 | |
| 18 | Pulseoxymeter | Oxyy 9 Wave | Rp. 28.338.200 | 1 |
| 19 | Vital Sign Monitor | BM 1 | Rp. 93.500.000 | 1 |
| Peralatan PONEK Rumah Sakit | ||||
| 1 | Incubator Baby | YP-100 | Rp. 71.874.000 | 2 |
| 2 | Infant warmer | HKN-90 | Rp. 221.998.910 | 1 |
| 3 | Pulse Oxymeter Neonastus | Bionet Oxy 9 Wave | Rp. 28.338.200 | 2 |
| 4 | Phototherapy | OneMed | Rp. 9.602.560 | 2 |
| 5 | Syering Pump | Injectomat Agilia | Rp. 60.379.000 | 1 |
| 6 | Infant esusitation 7 Emergency Set | OneMed | Rp. 47.916.000 | 1 |
| 7 | CPAP with Medical Airway | Rp. 108.641.500 | 1 | |
| 8 | Flowmeter | OneMed | Rp. 2.574.000 | 2 |
| 9 | Infusion Pump | Optima | Rp. 60.863.000 | 1 |
| 10 | Neonatus Resusitation & Emergency Set | OneMed | Rp. 47.916.000 | 1 |
| 11 | Maternal Resusitation Box | Rp. 47.916.000 | 1 | |
| 12 | Ekstactor Vacuum Delivery | OneMed | Rp. 98.215.700 | 1 |
| 13 | Forceps Naegele | OneMed | Rp. 14.673.670 | 1 |
| 14 | AVM (Aspirasi Vacuum Manual) | Rp. 54.208.000 | 1 | |
| 15 | Pompa Vakum Listrik | Rp. 18.972.800 | 1 | |
| 16 | Monitor Denyut Jantung/Pernafasan | Rp. 93.500.000 | 1 | |
| 17 | Fetal Doppler | OneMed | Rp. 5.203.000 | 1 |
| Jumlah | Rp. 1.939.124.000 | |||
Bahwa informasi tentang alat kesehatan yang diperoleh saksi Dr.H. GEDE HARYONO, M.Kes dari internet tersebut, dengan sepengetahuan terdakwa selanjutnya dibuat dan ditetapkan menjadi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dilakukan Analisa Harga mengenai Biaya Overhead, Keuntungan Wajar, serta Perbandingan Harga Pasar, dan atau meminta Ahli untuk mengkalkulasikan Harga Perkiraan. Selanjutnya pada bulan Mei tahun 2012 dengan sepengetahuan terdakwa maka saksi Dr.H. GEDE HARYONO, M.Kes membuat dan menetapkan dokumen Daftar Spesifikasi Teknis alat-alat kesehatan RSUD Banggai Tahun Anggaran 2012, Spesifikasi Teknis tersebut dibuat sesuai informasi yang diperoleh dari internet, selanjutnya dengan sepengetahuan tedakwa maka saksi Dr.H. GEDE HARYONO, M.Kes membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan menentukan alat alkes berdasarkan merk Negara, volume harga satuan yang jumlahnya mencapai Rp. 1.939.124.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta seratus dua dua puluh empat juta rupiah).
Bahwa Tugas dan Tanggung Jawab terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam pasal 11 ayat (1) dijelaskan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa yang meliputi :
Spesifikasi Tekhnis Barang dan Jasa
Harga Perkiraan Sendiri, dan
Rancangan Kontrak
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa;
Menandatangani Kontrak;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang / Jasa;
Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan Pelaksanaan / Penyelesaian Pengadaan Barang / Jasa kepada Pengguna Anggaran (PA);
Menyerahkan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa kepada Pengguna Anggaran (PA) dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan Pekerjaan termasuk Penyerapan Anggaran dan Hambatan Pelaksanaan Pekerjaan pada Pengguna Anggaran(PA) setiap triwulan;
Menyimpan dan menjaga seluruh Dokumen Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa
Dalam hal diperlukan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat mengusulkan kepada Pengguna Anggaran (PA) Perubahan Paket dan Perubahan Jadual Kegiatan Pengadaan :
Menetapkan Tim Pendukung
Menetapkan Staf atau Tenaga Ahli Pemberi Penjelasan Teknis (aanweijer) untuk membantu ULP, dan
Menetapkan Besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang dan Jasa.
Bahwa dalam melaksanakan tugas, kewenangan dan tanggungjawabnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maka terdakwa diberikan honor yang dibebankan pada APBD Kabupaten Banggai Kepulauan sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima per triwulan. Namun terdakwa selaku PPK tidak pernah membuat dan menetapkan Rancangan Kontrak Pengadaan ALKES di RSUD Banggai TA 2012, karena dalam kenyataannya dengan sepengetahuan terdakwa Rancangan Kontrak telah dikerjakan oleh Pejabat Pengadaan Barang/Jasa saksi ARSID HAMIDI, S.H walaupun hal tersebut adalah merupakanTanggungjawab terdakwa selaku PPK sesuai SK Direktur RSUD Banggai Nomor 800/376.b/RSUD-BGI/2012 Tanggal 16 Juli 2012.
Bahwa setelah Rancangan Kontrak selesai dibuat maka dengan sepengetahuan terdakwa maka Kontrak Pengadaan Alat-alat Kedokteran di RSUD Banggai Tahun Anggaran 2012 ditandatangani oleh saksi Dr. ABDI GUNAWAN selaku Pengguna Anggaran (PA) untuk dan atas nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan bersama dengan Penyedia Barang saksi SUMINO,SE selaku Direktur PT.INDO TAKWA SARANA untuk dan atas nama Penyedia PT.INDO TAKWA SARANA atas nama SUMINO, SE yang mana tandatangan atas nama saksi SUMINO ditandatangani oleh saksi LUKMAN ADRYAN (terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah). Bahwa Kontrak tersebut merupakan Surat Perjanjian Nomor : 018/SP-PARSUD-BGI/2012 tanggal 13 Agustus 2012 dengan waktu penyelesaian kegiatan selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender dan pekerjaan sudah harus selesai pada tanggal 12 Nopember 2012 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.914.000.000,- (satu milyar sembilan ratus empat belas juta rupiah).
Bahwa dalam proses pelaksanaan kegiatan Pengadaan Alat-alat Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2012, terdakwa mengetahui dan mengenal saksi LUKMAN ADRYAN sebagai orang yang mengatasnamakan dan mengaku sebagai wakil perusahaan PT.INDO TAKWA SARANA. Terdakwa mengetahui bahwa saksi LUKMAN ADRYAN telah menggunakan dokumen-dokumen perusahaan PT.INDO TAKWA SARANA Dokumen yang dibawa Saudara LUKMAN dan diperlihatkan kepada terdakwa yaitu Berita Acara Pemeriksaan dan penerimaan yang diserahkan langsung kepada Pemeriksa Barang saksi JASRIN. Adapun peralatan Alat-alat Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2012 yang dibawah dan dimasukkan saksi LUKMAN ADRYAN dengan sepengetahuan terdakwa namun tidak disampaikan kepada Pengguna Anggaran berupa :
| Jml | Nama Barang | Merk / Asal Negara | Model /Type |
| Peralatan IGD Rumah Sakit | |||
| 1 | Kit Pemeriksaan Sederhana -Tensimter -Stetoskop -Refleks Hamer | MERLIN MEDICAL | |
| 2 | Patient Strectcher / Brancard Emergency | BLESSMED (INDONESIA) | BP 073 SS |
| 3 | Emergency Strectcher / Stretcher Ambulance | AKINDO (INDONESIA) | AK 202 |
| 4 | Examination Lamp | BLESSMED (CHINA) | YD01A |
| 5 | ECG 12 Chanel | NIHON KOHDEN CORPORATION (JAPAN) | ECG-1250 K |
| 6 | Traheostomy Set | RUSCH (MALAYSIA) | PVC |
| 7 | Laringoscope Set Pediatric | MERLIN MEDICAL (UK) | |
| 8 | Laringoscope Set Adult | MERLIN MEDICAL (UK) | |
| 9 | Doppler | HADECO (JAPAN) | MINIDOP ES-100VX |
| 10 | Emergency Resusitation Set | MERLIN MEDICAL (UK) | |
| 11 | Glucometer With Stick | GLUCODRTM | AGM – 4000 |
| 12 | Suction Pump | BLESSINDO (INDONESIA) | 7A-23B |
| 13 | Neck Collar | AKINDO (INDONESIA) | AK – 560 |
| 14 | Oxygen Consenvator 1 Flow/2 flow | RESPIRONICS - USA | EVERFLO OPI |
| 15 | Nebulizer | COMFORT (JAPAN) | COMFORT 2000 KU – 400 |
| 16 | Syering Pump | Fressenius Kabi (France) | Injectomat Agilia |
| 17 | Infusion Pump | Fressenius (France) | Optima VS 15 |
| 18 | Pulseoxymeter | UTAS UKRAINE (EUROPE) | OXI – 200 |
| 19 | Vital Sign Monitor V 5800 (Mindiag) | PC 900 | |
| Peralatan PONEK Rumah Sakit | |||
| 1 | Incubator Baby | GEA (INDONESIA) | YP – 90A |
| 2 | Infant warmer | GEA (MEDICAL) | HKN 90 |
| 3 | Pulse Oxymeter Neonastus | UTAS (UKRAINE) | OXI – 200 |
| 4 | Phototherapy | BELSSINDO (INDONESIA) | BP 0385 |
| 5 | Syering Pump | Fresenius Kabi (France) | INJECTOMAR AGILIA |
| 6 | Infant Resusitation & Emergency Set | Fisher & Paykel (New Zeland) | RD – 900AEU |
| 7 | CPAP with Medical Airway | Fisher & Paykel (New Zeland) | Bubble CPAP MR850ARU |
| 8 | Flowmeter | SME-BA13-B811 | |
| 9 | Infusion Pump | FRESENIUS KABI (FRANCE) | OPTIMA VS 15 |
| 10 | Neonatus Resusitation & Emergency Set | Mrm | |
| 11 | Maternal Resusitation Box | GEA MEDICAL | YZ-300 |
| 12 | Ekstactor Vacuum Delivery | ERN (FINLAND) | |
| 13 | Forceps Naegele | RUDOLF MEDICAL | |
| 14 | AVM (Aspirasi Vacuum Manual) | IPAS | MVA Plus |
| 15 | Pompa Vakum Listrik | Blessindo (INDONESIA) | 7A 23B |
| 16 | Monitor Denyut Jantung/Pernafasan 1200 | UTAS (UKRAINE) | UM – 300 T |
| 17 | Fetal Doppler | HADECO (JAPAN) | MINIDOP ES – 100VX |
Namun setelah saksi NOVA NOYA SKM selaku pejabat Penyimpan Barang Alat Kesehatan di RSUD Banggai Kab Banggai Laut Tahun 2012 melakukan pemeriksaan spesifikasi teknis barang, maka saksi NOVA NOYA SKM menemukan perbedaan Merk / Asal Negara antara barang yang dipesan sesuai RAB dan spesifikasi teknis dengan barang yang diterima dari saksi LUKMAN ADRYAN. Perbedaan tersebut diuraikan sebagai berikut :
Barang berdasarkan RAB / Spesifikasi Teknis :
Examination Lamp Merk Blessmeed Made in (Indonesia) Type BP 039
TRACHEOSTOMY SET Merk Rusch Made in (Germany)Type PVC
ECG 12 Channel Merk Merlin Medical Made in (UK) Type M-KC
FORCETS NAEGALE MerkTontara Made in (Germany) Type 181-084-40
FlOW METER Merk Allied Healtcare Inc, Made In USA
Barang yang Disediakan saksi LUKMAN
Examination Lamp Merk Blessmeed Madei in (China) Type YD 01 A
TRACHEOSTOMY SET Merk Rusch made in (Malaysia) Type PVC
ECG 12 Channel Merk Nihon Kohden Corporation Made in (Japan) Type ECG-1250 K
RUDOLF MEDICAL GmbH+Co.KG
FlOW METER type SME-BA13-B811.
Bahwa terdakwa MURNI UMAJA BAADI, S.Ag sebagai PPK Tidak pernah melaksanakan kewenangannya dengan melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan kegiatan pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2012 ini kepada Pengguna Anggaran saudara Dr. ABDI GUNAWAN setiap triwulan, termasuk pada waktu Proses Pencairan Anggaran Proyek Pengadaan Alkes Tahun 2012 ini, terdakwa MURNI UMAJA BAADI, S.Ag pernah berhubungan langsung dengan pihak kontraktor (PT. INDO TAKWA SARANA) yaitu Saudara LUKMAN. Saat itu Saudara LUKMAN pernah datang ke Rumah Sakit dengan membawa Dokumen dan diperlihatkan kepada terdakwa yaitu Berita Acara Pemeriksaan dan penerimaan yang diserahkan langsung kepada Pemeriksa Barang saksi JASRIN.
Terdakwa juga mengetahui bahwa terhadap kegiatan Pengadaan Alat-alat Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2012 telah dilakukan pembayaran 100% pada tanggal 21 September 2012 sesuai dokumen keuangan :
Sumber anggaran DAU (10%) sharing
SPP- LS Barang dan Jasa Nomor 41/SPP-LS/RSUD-BGI/2012 Tahun 2012 Tanggal 21 September 2012 sejumlah Rp. 174.000.000,-
SPM Nomor 41/SPM-LS/BL/RSUD-BGI/IX/2012 tanggal 21 September 2012 sejumlah Rp. 174.000.000,-
SP2D nomor 5066/SP2D-LS/BL/x/2012 tanggal 8 Oktober 2012 sejumlah Rp. 174.000.000,-
Sumber Anggaran DAK
SPP Nomor 40/SPP-LS/BL/RSUD-BGI/2012 tanggal 21 September 2012 sejumlah Rp. 1.740.000.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah).
SPM Nomor 40/SPM-LS/BL/RSUD-BGI/IX/2012 tanggal 21 September 2012 sejumlah Rp. 1.740.000.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah).
SP2D nomor 5067/SP2D-LS/BL/x/2012 tanggal 8 Oktober 2012 sejumlah Rp. 1.740.000.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah).
Bahwa pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Spesefikasi Barang yang dibuat oleh saksi dr. GEDE HARYONO, MM telah mencantumkan Harga pada Perusahaan ONEMED INDONESIA, namun berdasarkan Keterangan saksi Suwarto, SE Direktur Utama Perusahaan ONEMED BUILDING yang beralamat di Jalan Mayjend Sungkono, Komplek Darmo Park Blok IV No 14-15 Surabaya 60225 Jawa Timur - Indonesia bergerak di bidang Distributor Alat Kesehatan/Kedokteran dibawah Perusahaan PT. Intisumber Hasil Sempurna yang beralamat di Jalan Kencanasari Barat I/A-4 Surabaya, saksi Suwarto, SE menerangkan bahwa Perusahaan ONEMED BUILDING belum pernah berhubungan dan bekerjasama dengan PT. INDO TAKWA SARANA yang beralamat di Jalan Nusa Indah Raya Nomor 17 J Malaka Jaya - Jakarta Timur 13460 dan perusahaan ONEMED BUILDING BUILDING pada tahun 2012 tidak pernah mengeluarkan Surat Dukungan atas nama PT. INDO TAKWA SARANA dalam rangka Pengadaan Alat - Alat Kedokteran Umum / ALKES di RSUD Banggai Kabupaten Banggai Kepulauan Propinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2012 bahkan Perusahaan ONEMED BUILDING tidak pernah berhubungan langsung dengan Pihak Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan Propinsi Sulawesi Tengah terkait Pengadaan Alat - Alat Kedokteran Umum / ALKES di RSUD Banggai Kabupaten Banggai Kepulauan Propinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2012.
Bahwa Perusahaan ONEMED INDONESIA mempunyai harga distributor alat-alat kesehatan tahun 2012 sebagai berikut :
| No | Nama Barang | Vol | Harga Satuan Pembanding | Kode Katalog |
| 1 | 2 | 3 | 4 | |
| Peralatan IGD Rumah Sakit | ||||
| 1 | Kit Pemeriksaan Sederhana | 1 | --- | --- |
| 2 | Patient Strectcher / Brancard Emergency | 1 | Rp. 6.600.000,- | 13004 |
| 3 | Emergency Strectcher / Stretcher Ambulance | 1 | Rp. 13.750.000,- | 13007 |
| 4 | Examination Lamp | 1 | Rp. 1.650.000,- | 16266 |
| 5 | ECG 12 Chanel | 1 | Rp. 32.000.000,- | 16300 |
| 6 | Traheostomy Set | 1 | --- | --- |
| 7 | Laringoscope Set Pediatric | 1 | --- | --- |
| 8 | Laringoscope Set Adult | 1 | Rp. 528.000,- | 10069 |
| 9 | Doppler | 1 | Rp. 2.750.000,- | 16626 |
| 10 | Emergency Resusitation Set | 1 | Rp. 770.000,- | 11611 |
| 11 | Glucometer With Stick | 1 | Rp. 715.000,- | 17419 |
| 12 | Suction Pump | 1 | Rp. 3.960.000,- | 16109 |
| 13 | Neck Collar | 1 | Rp. 88.000,- | Nola |
| 14 | Oxygen Consenvator 1 Flow/2 flow | 1 | Rp. 13.200.000,- / 14.850.000,- | 16415 / 16416 |
| 15 | Nebulizer | 1 | Rp. 492.000,- | 16228 |
| 16 | Syering Pump | 1 | Rp. 28.600.000,- | 2. 018090 |
| 17 | Infusion Pump | 1 | Rp. 42.900.000,- | 2. 027290 |
| 18 | Pulseoxymeter | 1 | Rp. 880.000,- | 16414 |
| 19 | Vital Sign Monitor V 5800 (Mindiag) | 1 | Rp. 46.750.000,- | 16008 |
| Peralatan PONEK Rumah Sakit | ||||
| 1 | Incubator Baby | 1 | Rp. 31.900.000,- | 16184 |
| 2 | Infant warmer | 1 | Rp. 29.150.000,- | 16187 |
| 3 | Pulse Oxymeter Neonastus | 1 | Rp. 8.580.000,- | 11698 |
| 4 | Phototherapy | 1 | Rp. 5.500.000,- | 16624 |
| 5 | Syering Pump | 1 | Rp. 28.600.000,- | 2. 027290 |
| 6 | Infant esusitation 7 Emergency Set | 1 | Rp. 772.000,- | 11617 |
| 7 | CPAP with Medical Airway | 1 | --- | --- |
| 8 | Flowmeter | 1 | Rp. 55.000,- | 16404 |
| 9 | Infusion Pump | 1 | Rp. 42.900.000,- | 2. 027290 |
| 10 | Neonatus Resusitation & Emergency Set | 1 | Rp. 110.000,- | 11617 |
| 11 | Maternal Resusitation Box | 1 | --- | --- |
| 12 | Ekstactor Vacuum Delivery | 1 | Rp. 6.600.000,- | 16119 |
| 13 | Forceps Naegele | 1 | Rp. 1.430.000,- | 14061 |
| 14 | AVM (Aspirasi Vacuum Manual) | 1 | --- | --- |
| 15 | Pompa Vakum Listrik | 1 | --- | --- |
| 16 | Monitor Denyut Jantung/Pernafasan 1200 | 1 | Rp. 28.600.000,- | 16635 |
| 17 | Fetal Doppler | 1 | Rp. 2.750.000,- | 16626 |
Berdasarkan tabel harga distributor alat-alat kesehatan tahun 2012 yang dikeluarkan perusahaan ONEMED INDONESIA tersebut diatas, maka terdapat Perbedaan Harga antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada Spesifikasi Barang yang dibuat oleh saksi dr. GEDE HARYONO, MM dengan Harga Distributor Perusahaan ONEMED INDONESIA Tahun 2012 hal ini tertuang pula dalam Surat Perjanjian Nomor : 018/SP-PARSUD-BGI/2012 tanggal 13 Agustus 2012, sehingga terdapat selisih biaya pembelian alat-alat kesehatan yang telah menguntungkan Penyedia Barang yaitu PT. Indo Takwa Sarana dan merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 819.117.740,- (delapan ratus sembilan belas juta seratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| No | Nama Barang | Harga Satuan RAB | Harga OneMed | Nilai Selisih |
| Peralatan IGD Rumah Sakit | ||||
| 1 | Kit Pemeriksaan Sederhana | Rp. 9.053.000 | --- | |
| 2 | Patient Strectcher | Rp. 6.383.960 | Rp. 6.600.000,- | Rp. 216.040 (-) |
| 3 | Emergency Strectcher | Rp. 7.724.640 | Rp. 13.750.000,- | Rp. 6.025.360 (-) |
| 4 | Examination Lamp | Rp. 8.591.000 | Rp. 1.650.000,- | Rp. 6.941.000 |
| 5 | ECG 12 Chanel | Rp. 88.693.000 | Rp. 32.000.000,- | Rp. 56.693.000 |
| 6 | Traheostomy Set | Rp. 39.321.260 | --- | Rp. |
| 7 | Laringoscope Set Pediatric | Rp. 23.615.900 | --- | Rp. |
| 8 | Laringoscope Set Adult | Rp. 34.645.600 | Rp. 528.000,- | Rp. 34.117.600 |
| 9 | Doppler | Rp. 5.225.000 | Rp. 2.750.000,- | Rp. 2.475.000 |
| 10 | Emergency Resusitation Set | Rp. 47.916.000 | Rp. 770.000,- | Rp. 47.146.000 |
| 11 | Glucometer With Stick | Rp. 1.415.700 | Rp. 715.000,- | Rp. 700.700 |
| 12 | Suction Pump | Rp. 18.972.800 | Rp. 3.960.000,- | Rp. 15.012.800 |
| 13 | Neck Collar | Rp. 2.200.000 | Rp. 88.000,- | Rp. 2.112.000 |
| 14 | Oxygen Consenvator 1 Flow/2 flow | Rp. 49.610.000 | Rp. 13.200.000,- / 14.850.000,- | Rp. 34.760.000 |
| 15 | Nebulizer | Rp. 9.837.300 | Rp. 492.000,- | Rp. 9.345.300 |
| 16 | Syringe Pump | Rp. 60.379.000 | Rp. 28.600.000,- | Rp. 31.779.000 |
| 17 | Infusion Pump | Rp. 60.863.000 | Rp. 42.900.000,- | Rp. 17.963.000 |
| 18 | Pulseoxymeter | Rp. 28.338.200 | Rp. 880.000,- | Rp. 27.458.200 |
| 19 | Vital Sign Monitor | Rp. 93.500.000 | Rp. 46.750.000,- | Rp. 46.750.000 |
| Peralatan PONEK Rumah Sakit | ||||
| 1 | Incubator Baby | Rp. 71.874.000 | Rp. 31.900.000,- | Rp. 39.974.000 |
| 2 | Infant warmer | Rp. 221.998.910 | Rp. 29.150.000,- | Rp. 192.848.910 |
| 3 | Pulse Oxymeter Neonastus | Rp. 28.338.200 | Rp. 8.580.000,- | Rp. 19.758.200 |
| 4 | Phototherapy | Rp. 9.602.560 | Rp. 5.500.000,- | Rp. 4.102.560 |
| 5 | Syering Pump | Rp. 60.379.000 | Rp. 28.600.000,- | Rp. 31.779.000 |
| 6 | Infant esusitation 7 Emergency Set | Rp. 47.916.000 | Rp. 772.000,- | Rp. 47.144.000 |
| 7 | CPAP with Medical Airway | Rp. 108.641.500 | --- | Rp. |
| 8 | Flowmeter | Rp. 2.574.000 | Rp. 55.000,- | Rp. 2.519.000 |
| 9 | Infusion Pump | Rp. 60.863.000 | Rp. 42.900.000,- | Rp. 17.963.000 |
| 10 | Neonatus Resusitation & Emergency Set | Rp. 47.916.000 | Rp. 110.000,- | Rp. 47.806.000 |
| 11 | Maternal Resusitation Box | Rp. 47.916.000 | --- | Rp. |
| 12 | Ekstactor Vacuum Delivery | Rp. 98.215.700 | Rp. 6.600.000,- | Rp. 91.615.700 |
| 13 | Forceps Naegele | Rp. 14.673.670 | Rp. 1.430.000,- | Rp. 13.243.670 |
| 14 | AVM (Aspirasi Vacuum Manual) | Rp. 54.208.000 | --- | Rp. |
| 15 | Pompa Vakum Listrik | Rp. 18.972.800 | --- | Rp. |
| 16 | Monitor Denyut Jantung/Pernafasan | Rp. 93.500.000 | Rp. 28.600.000,- | Rp. 64.900.000 |
| 17 | Fetal Doppler | Rp. 5.203.000 | Rp. 2.750.000,- | Rp. 2.453.000 |
| Nilai Selisih | Rp. 819.117.740,- | |||
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan (Eksepsi);
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaanya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi NICOLO MACHIAVELLY BAGAU, SP. M.Si
Bahwa saksi mengetahui kegiatan yang menjadikan Lukman Adryan dkk sebagai terdakwa adalah kegiatan pengadaan alat kesehatan di RSUD Banggai berdasarkan DPA RSUD Banggai Kepulauan Tahun 2012;
Bahwa besar anggaran dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD Banggai adalah Rp. 1. 939.124.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta seratus dua puluh empat ribu rupiah);
Bahwa dalam kegiatan tersbeut, saksi saksi adalah ketua POKJA, dan dalam POKJA tersebut ada 3 (tiga) orang yaitu MOH. ADNAN DATU ADAM , GERSON LOLIMAN dan saksi;
Bahwa saksi menerima HPS (Herga perkiraan Sendiri) dari RSUD Banggai yang ditandatangani oleh dr. H. GEDE HARYONO, MM, namun saksi tidak mengetahui apa kapasitas dr. H. GEDE HARYONO, MM menandatangani HPS tersebut apakah sebagai Pengguna Anggaran ataukah sebagai PPK;
Bahwa HPS dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD Banggai bernilai Rp. 1.939.124.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus dua puluh empat ribu rupiah);
Bahwa pada HPS tersebut terdapat rincian, dan dalam rincian itu ada 2 lembaran ada rincian yang bermerek dan ada pula yang tidak bermerek;
Bahwa rincian yang bermerk memasang merk ONEMED;
Bahwa saksi tidak menanyakan siapa yang menentukan harus ada merek dalam rincian HPS itu, sepengetahuan saksi, HPS yang diajukan ke ULP itu ada yang berisi rincian HPS yang bermerek ada juga yang kosong (tidak bermerek) dengan total sesuai dengan jumlah pagu;
Bahwa tidak ada merk lain dalam rincian HPS dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD Banggai;
Bahwa saksi menerima HPS itu dari sekretaris ULP yaitu YORIN, dan setelah Pokja menerima hps itu, lalu Pokja membuat pengumuman agar rekanan melakukan pendaftaran;
Bahwa jumlah rekanan yang terdaftar ada 10 (sepuluh) rekanan dan yang memasukkan penawaran 7 (tujuh) rekanan;
Bahwa kesepuluh rekanan yang mendaftar dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD Banggai yaitu 1). CV. CAHAYA, 2). CV. MAPAN MANDIRI, 3). PT. CATUR INDAH AGRA SARANA, 4). PT. BASTEM LIMBONG FARMA, 5). CV. ADITA PRATAMA, 6). PT. KARUNIA FARMINDO SEJATI, 7). PT. MIRAHUSADA MULIA, 8). PT. TAPIANTA SUMBER HIDUP, 9). PT. INDOTAKWA SARANA, 10). CV. SANG TIMUR JAYA;
Bahwa ketujuh rekanan yang memasukkan penawaran dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD Banggai yaitu : 1). CV. CAHAYA, 2). CV. ADITA PRATAMA, 3). PT. KARUNIA FARMINDO SEJATI, 4). PT. MIRAHUSADA MULIA, 5). PT. TAPIANTA SUMBER HIDUP, 6). PT. INDOTAKWA SARANA, 7). CV. SANG TIMUR JAYA;
Bahwa pada saat penawaran, ada penawaran dari Lukman Adryan selaku kuasa dari PT. INDOTAKWA SARANA;
Bahwa LUKMAN ADRYAN adalah selaku Direktur Perusahaan CV. MAPAN MANDIRI namun pada saat penawaran, CV. MAPAN MANDIRI tidak memasukkan penawaran;
Bahwa POKJA memenangkan PT. INDOTAKWA SARANA karena beberapa alasan yang pertama karena tidak melebihi pagu yang ada dan kedua setelah dilakukan evaluasi administrasi sesuai dengan dokumen lelang yang kami sarankan ternyata hanya 2 perusahaan yang memenuhi syarat yaitu PT. INDOTAKWA SARANA dan CV. CAHAYA;
Bahwa Pemenang lelang dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD Banggai yaitu Pemenang I adalah PT. INDO TAKWA SARANA dan Pemenang II adalah CV. CAHAYA;
Bahwa orang yang hadir mewakili CV. INDOTAKWA SARANA pada saat memasukkan dokumen penawaran adalah LUKMAN ADRYAN;
Bahwa pada saat memasukkan dokumen penawaran, saksi melihat ada surat kuasa dari direktur PT. INDOTAKWA SARANA kepada Lukman Adriyan;
Bahwa nilai penawaran yang dimenangkan oleh PT. INDOTAKWA SARANA adalah Rp. 1.914.000.000,- (satu milyar sembilan ratus empat belas juta rupiah);
Bahwa saksi membawa hasil pemenang lelang dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD Banggai ke tingkat ULP untuk ditandatangani kemudian di umumkan;
Bahwa ketika HPS diserahkan kepada Pokja, Pokja tidak lagi melakukan koreksi ataupun klarfikasi, Pokja hanya melihat kesesuaian item-item dalam HPS tersebut terhadap total jumlah pagu yang ada, dan Pokja melihat item itu hanya secara garis besar;
Bahwa orang yang menandatangani risalah lelang, adalah saksi dengan Gerson Loliman, adapun Moh. Adnan Datu Adam tidak bertandatangan karena pada waktu itu dia tidak hadir karena sedang dalam perjalanan;
Bahwa Perusahaan yang memenuhi syarat dalam lelang harus memasukkan dukungan dari distributor;
Bahwa sepengetahuan saksi bahwa PT. INDOTAKWA SARANA itu didukung oleh lebih dari 10 (sepuluh) distributor;
Bahwa POKJA ULP tugasnya adalah untuk melakukan pelelangan sehingga data HPS yang diterima oleh Pokja, tidak dilakukan pengoreksian kembali karena yang HPS yang diterima oleh Pokja adalah data yang sudah net yang sudah dilakukan survey terlebih dahulu;
Bahwa pada saat mengajukan penawaran, saksi melihat ada surat kuasa dari Direktur PT. INDO TAKWA SARANA kepada Lukman Adryan, namun surat kausa itu diambil kembali;
Tugas POKJA ULP adalah :
Menyusun rencana pemilihan Penyedia barang/Jasa
Menetapkan dokumen Pengadaan
Menetapkan Besaran Nominal Jaminan Penawaran
Mengumumkan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui Pra Kualifikasi atau pasca kualifikasi
Melakukan Evaluasi administrasi teknis dan harga serta kualifikasi terhadap penawaran yang masuk
Menjawab sanggahan
Menetapkan penyedia barang/jasa
Menyerahkan salinan Dokumen pemilihan penyedian barang/jasa kepada Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa seluruh item pekerjaan tersebut, sudah dilakukan oleh Pokja lelang dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD Banggai;
Bahwa prosedur kerja POKJA yaitu ketika HPS diserahkan oleh sekretaris ULP kepada POKJA, POKJA kemudian membuat rencana pekerjaan terhadap HPS yang diberikan dan membuat pengumuman lelang, menerima penawaran lalu melakukan evaluasi, menetapkan pemenang dan selanjutnya dikembalikan ke SKPD;
Bahwa tidak ada kewajiban dari POKJA untuk menanyakan siapa penyusun HPS;
Bahwa setelah POKJA menerima seluruh dokumen yang terkait dengan pelelangan alat kesehatan di RSUD Banggai, Pokja tidak ada hubungan lagi dengan PPK, Pengguna Anggaran, Pengguna jasa;
Kalau ada dokumen yang kurang atau perlu dilengkapi, kami selaku POKJA akan berkoordinasi dengan ULP dan ULP nanti yang akan menindak lanjuti;
Bahwa sepengetahuan saksi, didalam HPS tidak boleh merek dagang dan HPS itu hanya memuat spesifikasi dari barang yang akan diadakan;
Bahwa terkait dengan pelelangan alat kesehatan di RSUD Banggai, Pokja menerima dua jenis HPS yaitu RAB yang memuat spesifikasi dan merek dagang tertentu dan RAB kosong yang tidak mencantumkan merek dagang;
Bahwa sepengetahuan saksi, ada diantara barang yang diadakan tersebut ada yang berasal dari Jerman yang ditawarkan oleh pemenang lelang, dan saksi mengetahuinya karena disebutkan dalam dokumen;
Bahwa untuk menyusun HPS, langkah awalnya, berangkat dari DPA SKPD yang ada, PPK terlebih dahulu harus melakukan survei terhadap harga-harga pasar dari minimal 2 (dua) distributor sebagai pembanding, dari situ kemudian disusun HPS-nya, dan harga yang ada dalam HPS itu tidak mesti sama dengan yang ada dalam DPA namun tidak boleh lebih (dari DPA), yang penting sesuai dengan harga pasar;
Bahwa Sepengetahuan saksi, dalam penyusunan HPS, PPK bisa mencari sendiri atau juga bisa meminta bantuan;
Pada waktu itu tanda tangan MOH. ADNAN DATU ADAM tetap dibiarkan kosong pada risalah lelang, sehingga tandatangan yang ada hanya 2 (dua);
Pada waktu itu tidak ada berkas yang tercecer;
Bahwa ada tandatangan yang anggota POKJA yang dipalsukan yaitu tandatangan Gerson Loliman, dan Pokja memalsukan tandatangan Gerson Loliman karena pada waktu itu ada beberapa bagian dokumen penerimaan penawaran yang belum ditandatangani oleh Gerson Loliman;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semua;
Saksi MOH. ADNAN DATU ADAM
Bahwa selain sebagai anggota POKJA di ULP Kabupaten Banggai Kepulauan, saksi juga adalah Pemeriksa barang di lingkup Pemda Kab. Bangkep Tahun 2012 berdasarkan SK Bupati;
Bahwa terkait pengadaan barang-barang alat kesehatan yang diadakan oleh PT. INDO TAKWA SARANA, Pemeriksa barang sudah melakukan pengecekan atas kuantitas barang, namun berkaitan dengan kualitasnya pada waktu itu diserahkan kepada dokter yang mendampingi;
Bahwa tidak dibentuk Tim Ahli untuk melakukan pemeriksaan barang terkait pengadaan barang-barang alat kesehatan yang diadakan oleh PT. INDO TAKWA SARANA;
Bahwa saksi adalah sekretaris POKJA di ULP Kabupaten Banggai Kepulauan, dan SK Bupati sebagai dasar saksi selaku pemeriksa barang;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan barang terkait pengadaan barang-barang alat kesehatan yang diadakan oleh PT. INDO TAKWA SARANA bersama Nurfrudin Tonang, Muh. Sartir, Hamdani Mania dan Abdul Kadir pada waktu itu kami didampingi oleh pemeriksa barang dari SKPD yaitu Jasrin I Muko dan Nova Noya;
Bahwa dasar tim pemeriksa melakukan pemeriksaan adalah dokumen kontrak, dan teknis pemeriksaannya yaitu barangnya dibacakan kemudian dicocokkan dengan dokumen kontrak;
Bahwa barang berupa alat kesehatan yang diadakan tersebut sudah sesuai dengan dokumen kontrak dari segi kuantitasnya namun saksi tidak mengetahui dari segi kualitasnya;
Bahwa pemeriksaan barang tersebut dilakukan dari siang sampai malam hari;
Bahwa tim pemeriksa barang dari SKP membuat BAP setelah dilakukannya pemeriksaan atas barang terkait pengadaan barang-barang alat kesehatan yang diadakan oleh PT. INDO TAKWA SARANA;
Bahwa kesimpulan dalam BAP terkait pengadaan barang-barang alat kesehatan yang diadakan oleh PT. INDO TAKWA SARANA adalah bahwa barang telah sesuai dengan kontrak dan di dalamnya ada uraian bahwa barang yang diadakan itu baru dan lengkap;
Bahwa BAP Pemeriksaan berfungsi sebagai dokumen pencairan;
Bahwa saksi mengenali bukti surat berupa BAP Pemeriksaan Barang Nomor 438/PB/2012 bertanggal 20 September 2012, dan Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut adalah dokumen yang saksi tandatangani;
Bahwa saksi selaku Sekretaris POKJA tidak bertanda tangan pada risalah lelang karena pada saat itu saksi sedang berada diluar kota, dan Risalah Lelang tetap dianggap sah yang penting ditandatangani oleh minimal 2 (dua) orang dari 3 orang anggota POKJA;
Bahwa tim pemeriksa barang tidak melakukan uji kualitas terkait pengadaan barang-barang alat kesehatan yang diadakan oleh PT. INDO TAKWA SARANA;
Bahwa dasar dari saksi menyatakan barang yang diadakan oleh rekanan adalah baik dan baru karena pada saat pemeriksaan barang, tim pemeriksa didampingi oleh Pemeriksa Barang dari SKPD yaitu Jasrin I Muko dan Nova Noya dan juga pada waktu itu ada dokter dari RSUD Banggai, mereka yang melakukan uji kualitas terhadap alat-alat kesehatan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui latar belakang Jasrin I Muko dan Nova Noya sehingga menjadi pendamping dalam melakukan uji kualitas barang;
Bahwa alat-alat kesehatan yang diadakan oleh PT.INDO TAKWA SARANA berasal dari distributor yang berbeda-beda, dan nilai barang yang diadakan itu sudah sesuai dengan kontrak sejumlah Rp. 1.914.000.000,- (satu milyar sembilan ratus empat belas juta rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada barang dari jerman diantara alat-alat kesehatan yang didakan oleh oleh PT.INDO TAKWA SARANA;
Bahwa pada saat pemeriksaan, sasi membawa dokumen pembanding, namun saksi tidak mencocokkan dokumen dengan barang yang masuk pada saat pemeriksaan;
Bahwa barang berupa alat-alat kesehatan yang diadakan itu semuanya datang secara bersamaan;
Bahwa saksi sudah tidak igat lagi kapan tepatnya saksi melakukan pemerioksaan barang berupa alat-alat kesehatan di RSUD Banggai namun kejadiannya di tahun 2012;
Bahwa ketika barang yang didakan sudah ada, tim pemeriksa meminta agar ditunjukkan barang-barang sesuai dengan item-item yang ada dalam dokumen kontrak, dan barang-barang yang diadakan itu semuanya sudah ada sesuai dengan kontrak;
Bahwa tim pemeriksaan tidak melakukan pemeriksaan dengan cara menguji barang tersebut, namun tim pemeriksa barang hanya sekedar memastikan barangnya ada sesuai dengan yang tertera dalam kontrak;
Bahwa tim pemeriksa menuangkan dalam Berita Acara bahwa barang yang diadakan dalam keadaan “baik”, “baru” dan “lengkap”;
Bahwa saksi tidak memberikan informasi dalam Berita Acara tersebut bahwa barang belum diuji coba;
Bahwa seluruh barang alat-alat kesehatan yang diadakan dalam keadaan terbungkus, tapi ada juga yang kami bongkar dan kami periksa secara fisik;
Bahwa pada saat pemeriksaan, ada pemeriksa dari internal SKPD dan dokter yang mendampingi;
Bahwa pada saat serah terima barang, Lukman Adryan selaku penyedia barang yang hadir;
Bahwa saksi tidak melakukan uji coba terhadap barang tersebut dihadapan penyedia barang yaitu Lukman Adryan, dan tim pemeriksa percaya saja bahwa barang berupa alat kesehatan yang diserahterimakan itu dalam keadaan masih baru dan tidak ada yang rusak;
Bahwa Berita acara Pemeriksaan barang tersebut dibuat oleh SKPD dan sudah terformat sebelumnya dan tim pemeriksa barang bertandatangan saja;
Bahwa saksi tidak memegang kuitansi pembelian setiap item barang dalam dokumen pemeriksaan barang;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semua;
Saksi GERSON LOLIMAN
Bahwa saksi adalah anggota POKJA ULP Kabupaten Banggai Kepulauan;
Bahwa keterlibatan saksi dalam POKJA pada kegiatan pengadaan alkes di RSUD Banggai Tahun Anggaran 2012 yaitu saksi menandatangani beberapa berkas saja, pada tahap evaluasi penawaran,saksi tidak mengikuti karena saksi tidak bisa mengoperasikan komputer dan saksi tidak memahami kegiatan evaluasi penawaran tersebut sehingga saksi tidak terlibat dalam pengevaluasi penawaran. Namun, ketika pengumuman pemenang, saksi bertugas menempelkan pengumuman tersebut karena disuruh oleh Nicolo Machiavelly;
Bahwa saksi tidak ingat ada berapa merek alkes yang akan diadakan di RSUD Banggai;
Saksi ARSID HAMIDI
Bahwa terdakwa disidangkan pada hari ini sehubungan dengan kasus Pengadaan Alat kesehatan di RSUD Banggai;
Bahwa Anggaran untuk pengadaan Alat Kesehatan pada RSUD Banggai bersumber dari APBN Tahun 2012 dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 1.939.124.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta seratus dua puluh empat ribu rupiah);
Bahwa proyek pengadaan alat kesehatan ini dilakukan dengan mekanisme melalui pelelangan dan kegiatan pengadaan ini dilaksanakan pada tahun 2012 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banggai;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah sebelum kegiatan pengadaan alat kesehatan itu dilaksanakan ada pengumuman terlebih dahulu yang dibuat oleh Pengguna Anggaran atau tidak;
Bahwa sepengetahuan saksi, sebelum dilakukan pelelangan ada HPS, dan orang yang Membuat HPS adalah dr. H. GEDE HARYONO, MM yang pada waktu itu juga menjabat sebagai Direktur RSUD Banggai;
Bahwa jabatan dr. H.GEDE HARYONO yang membuatnya harus membuat HPS adalah Pengguna Anggaran;
Bahwa sepengetahuan saksi bahwa Pengguna Anggaran memiliki kewenangan untuk membuat HPS apabila tidak ada PPK;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pada waktu pengadaan alat kesehatan itu dilakukan ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau tidak;
Bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada waktu itu adalah Muntyas Moidadi, Pejabat keuangannya adalah Hj. Mini Lumuan, dan Bendahara adalah Muh. Ramdhan Kurniawan, serta Sekretaris RSUD adalah Dra. Jean Beatrick Rorimpadey;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Dra. Jean Beatrick Rorimpadey pernah ditunjuk sebagai PPK atau tidak;
Bahwa saksi pernah di mintai keterangan dalam rangka penyusunan HPS terkait pengadaan alat-alat kesehatan namun pada waktu itu saksi tidak bersedia;
Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi kapan tanggal dan bulannya saksi diminta untuk melakukan penyusunan HPS, tapi masih dalam tahun yang sama tahun 2012;
Bahwa orang yang meminta saksi untuk menyusun HPS adalah dr. H. GEDE HARYONO, MM;
Mengapa saksi tidak bersedia untuk menyusun HPS pada waktu itu karena tugas pejabat pengadaan bukan menyusun HPS dan saksi juga tidak bisa mengoperasikan aplikasi internet;
Bahwa alat kesehatan yang hendak diadakan pada waktu itu terdiri atas banyak item dan yang saksi ingat diantaranya adalah tabung bayi;
Bahwa saksi tidak tahu pasti siapa yang menyusun HPS, tapi orang yang saksi dengar adalah dr. H. GEDE HARYONO, MM, dan Dr. H. GEDE HARYONO mengambil daftar harga dari internet;
Bahwa sepengetahuan saksi, Pemenang pengadaannya adalah PT. INDO TAKWA SARANA;
Bahwa sepengetahuan saksi, pemilik PT. INDO TAKWA SARANA yang tertera dalam dokumen PT. INDO TAKWA SARANA adalah Sumino;
Bahwa orang yang melakukan kegiatan pengadaan adalah Lukman Adryan;
Bahwa nilai kontrak pada pengadaan alkes di RUSD Banggai adalah Rp. 1.914.000.000,- (satu milyar sembilan ratus empat belas juta rupiah);
Bahwa dana sejumlah Rp. 1.914.000.000,- (satu milyar sembilan ratus empat juta rupiah) itu bersumber dari dana DAK dan juga ada tambahan dari dana sharing;
Bahwa kontrak pekerjaan pengadaan alat kesehatan itu dimulai pada tanggal 13 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 12 November 2012;
Bahwa barang yang diadakan tersebut sudah ada dan sudah diserahkan kepada pemeriksa barang, saksi pernah melihat barangnya;
Bahwa ketika dr. H. Gede Haryono masih menjabat sebagai Direktur RSUD Banggai, sekretaris RSUD Banggai adalah Dra. Jeanne Rorimpandey;
Bahwa pada saat penyusunan HPS untuk pekerjaan pengadaan Alat kesehatan sekretarisnya masih Dra. Jeanne Rorimpandey;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Dra. Jeanne Rorimpandey selain sekretaris, dia juga sebagai PPK pada waktu itu;
Bahwa setelah dr. H. GEDE HARYONO pindah dan digantikan oleh dr. ABDI GUNAWAN, dr. ABDI GUNAWAN pernah memerintahkan kepada saksi untuk membuat rancangan kontrak setelah ada penetapan pemenang lelang pengadaan alkes;
Bahwa pada waktu itu saya yang sering disuruh untuk membuat rancangan kontrak;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa PPK pada saat pengadaan alat kesehatan di RSUD Banggai;
Bahwa pada saat penandatanganan kontrak, Murni Umaja Baadi, S.Ag sudah ada;
Bahwa orang yang melakukan pemeriksaan barang yanga saksi masih ingat adalah NURFUDIN TONANG;
Bahwa saksi tidak ingat kapan pastinya penyusunan HPS itu dilakukan, tapi seingat saksi bahwa penyusunannya sebelum bulan Juni 2012;
Bahwa seingat saksi, Penetapan pemenang lelang dilakukan pada bulan Juli 2012;
Bahwa orang yang bertanda tangan pada dokumen kontrak adalah dr. ABDI GUNAWAN sebagai Pengguna Anggaran dan SUMINO sebagai Direktur PT. INDO TAKWA SARANA;
Bahwa saksi menjabat sebagai pejabat pengadaan sejak Tahun 2011 dan pada tahun 2013, saksi masih menjabat sebagai pejabat pengadaan;
Bahwa tugas pejabat pengadaan adalah membuat kualifikasi pengadaan barang dan Jasa;
Bahwa ada keterkaitan antara status saksi selaku pejabat pengadaan dengan proyek pengadaan alat-alat kesehatan yaitu pada saat saksi disuruh membuat rencana kontrak;
Bahwa saksi tidak tahu persis apakah membuat rencana kontrak itu adalah bagian dari tugas saksi atau bukan;
Bahwa pihak yang harus ada dalam struktur pengadaan barang dan jasa adalah Pengguna anggaran/PPK, ULP dan Pejabat pemeriksa hasil pekerjaan;
Bahwa sepengetahuan saksi, PPK tidak ada pada saat pengadaan alat kesehatan di RSUD Banggai tahun 2012 PPK, dan orang yang bertindak selaku PPK adalah Pengguna Anggaran;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa dasar hukum bahwa Pengguna Anggaran juga dapat bertindak selaku PPK, tetapi sepengetahuan saksi ada SK Bupati yang menunjuk dr. H. GEDE HARYONO sebagai Pengguna Anggaran dan jabatan PPK itu bersifat ex officio terhadap Pengguna Anggaran bila tidak ada PPK;
Bahwa saksi pernah disuruh oleh Pimpinan untuk mengetik RAB, tapi saksi lupa tanggal dan bulannya yang jelas di tahun 2012;
Bahwa pihak yang membuat RAB itu adalah bagian Perencanaan Rumah Sakit, dan orang yang memerintahkan penyusunan RAB pada waktu itu adalah dr. H. GEDE HARYONO, dan saksi bisa menyimpulkan hal itu karena orang yang bertanda tangan pada HPS adalah dr. H. GEDE HARYONO selaku Pengguna Anggaran dan saksi pernah mendengar bahwa orang yang membuat HPS itu adalah dr. H. GEDE HARYONO sendiri;
Bahwa saksi menolak untuk membuat HPS ketika diminta oleh dr. H. GEDE HARYONO untuk membuat HPS karena pada waktu itu saksi tidak bisa komputer sehingga saksi tidak tahu bagaimana mencari perbandingan harga di internet;
Bahwa ketika saksi diminta oleh dr. H. GEDE HARYONO untuk membuat HPS, pada saat itu dr. H. GEDE HARYONO mengatakan kepada saksi “tolong dibantu untuk mencari perbandingan lewat internet...”, dan dia mengatakan hal tersebut pada saat persiapan untuk lelang, dan dr. H. GEDE HARYONO mengatakan itu di kantor di ruangannya (Ruang Direktur RSUD Banggai);
Bahwa setelah saksi menolak untuk membuat HPS, proses pembuatan HPS itu tetap berlanjut;
Bahwa tugas pejabat pengadaan adalah membantu Pengguna Anggaran;
Bahwa hal yang saksi lakukan terkait dengan pekerjaan saksi selaku pejabat pengadaan adalah mengetik HPS;
Bahwa saksi membuat kontrak tersebut tapi saksi tidak merancang bahasa dalam kontrak karena memang sudah ada template-nya;
Bahwa merancang kontrak pengadaan alkes itu bukan tugas saksi selaku Pejabat Pengadaan;
Bahwa kontrak itu saksi buat pada tanggal 13 Agustus 2012;
Bahwa orang yang seharusnya membuat kontrak adalah Pengguna Anggaran atau PPK;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Lukman Adryan Ketika dia membawa dokumen penetapan pemenang lelang dari ULP;
Bahwa Lukman Adryan membawa dokumen lelang dalam kapasitas mewakili PT.INDO TAKWA SARANA, namun saksi tidak mengetahui Lukman Adryan itu sebagai apa pada PT. INDO TAKWA SARANA;
Bahwa di dalam dokumen kontrak, orang yang bertanda tangan adalah SUMINO, namun pada waktu itu saksi tidak lihat Sumino bertandatangan, dan Lukman Adryan pada waktu itu mengatakan bahwa Lukman Adryan akan membawa terlebih dahulu dokumen kontrak itu akan kepada Sumino untuk ditandatangani, setelah itu barulah dikembalikan lagi kepada saksi;
Bahwa dokumen kotrak itu dibawa oleh Lukman Adryan selama kurang lebih 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) hari;
Bahwa sesuai prosesur seharusnya direktur dari perusahaan pemenang lelang yang harus datang sendiri untuk menandatangani kontrak;
Bahwa orang yang melakukan pemesanan barang adalah dr. Abdi Gunawan karena pada waktu itu sudah peralihan dari dr. H. Gede Haryono kepada dr. Abdi Gunawan, dan dokumen kontrak ditandatangani oleh dr. Abdi Gunawan;
Saksi dr. ABDI GUNAWAN, MPH
Bahwa saksi menjadi Direktur RSUD Banggai berdasarkan SK Bupati tanggal 10 Juli 2012;
Bahwa tugas saksi sebagai Direktur RSUD Banggai adalah memimpin Rumah Sakit mengkoordinir tugas-tugas pelayanan kesehatan dan dan juga sebagai Pengguna Anggaran;
Bahwa Direktur RSUD Banggai sebelum saksi adalah dr. H. GEDE HARYONO;
Bahwa pada waktu tahun 2012 itu ada pekerjaan pengadaan alat kesehatan, dan pada saat saksi menjabat sebagai Direktur RSUD Banggai, proses tender lelang sudah selesai;
Bahwa pemenang lelang saat itu adalah PT. INDO TAKWA SARANA, dan karena sudah ada pemenang lelang maka saksi menunjuk PPK waktu itu adalah MURNI UMAJA BAADI, S. Ag yang juga selaku Sekretaris pada RSUD Banggai;
Bahwa saksi yang mandantangani SK terkait penunjukan MURNI UMAJA BAADI, S. Ag selaku PPK pada RSUD Banggai;
Bahwa saksi bisa memastikan MURNI UMAJA BAADI menerima SK tersebut karena sebelum SK itu dibuat terlebih dahulu kami sudah menggelar rapat resmi untuk menunjuk PPK, PPTK, Pejabat Pengadaan;
Bahwa setelah saksi menunjuk PPK, dokumen kontrak sudah ada dan sudah ditandatangani oleh rekanan yang menjadi Pemenang lelang;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat dokumen kontrak itu;
Bahwa dokumen kontrak ditandatangani oleh Sumino dan saksi dari pihak Rumah Sakit;
Bahwa saksi menunjuk PPK terlebih dahulu baru kemudian menandatangani kontrak;
Bahwa saksi mau bertanda tangan di dokumen kontrak karena sudah ditetapkan pemenangnya;
Bahwa pejabat yang harus membuat kontrak itu seharusnya PPK;
Bahwa saksi tidak tanyakan kepada PPK apakah dia yang membuat kontrak itu atau bukan;
Bahwa Murni Umaja Baadi belum memiliki Sertifikasi pengadaan barang/jasa, dan saksi menunjuk Murni Umaja Baadi sebagai PPK karena saksi melihat di SKPD yang lain banyak kepala SKPD yang juga menunjuk Sekretaris selaku PPK meskipun tidak memiliki sertifikasi pengadaan barang/jasa;
Bahwa saksi tidak mencari atau menunjuk orang lain sebagai PPK karena sepengetahun saksi bahwa pada waktu itu dalam pengelolaan keuangan daerah belum dikenal istilah PPK yang ada adalah PPTK, keberadaan PPK masih dalam tahap sosialisasi, dan saksi juga pada waktu itu telah mengkonsultasikan hal ini dengan para kepala SKPD yang lain dan semuanya menunjuk Sekretarisnya sebagai PPK, dan juga pada waktu itu Direktur RSUD sebelum saksi juga menunjuk Sekretarisnya selaku PPK, sehingga mengacu pada hal itu saksi kemudian menunjuk MURNI UMAJA BAADI selaku Sekretaris sebagai PPK;
Bahwa sepengetahuan saksi, Murni Umaja Baadi mengetahui bahwa ada pekerjaan pengadaan alkes itu karena kami sering berdiskusi mengenai masalah pengadaan alkes tersebut;
Bahwa ketika saksi menandatangani dokumen kontrak, pihak pertamanya sudah bertandatangan;
Bahwa pada saat saksi menandatangani dokumen kontrak, saksi sempat membaca spesifikasi pengadaan barang alat kesehatan tersebut dan barangnya sudah sesuai dengan kebutuhan Rumah Sakit;
Bahwa ketika saksi menandatangani kontrak, ada lampiran kontrak berupa spesifikasi dan harga tapi saksi tidak begitu perhatikan, saksi hanya lihat kontraknya saja;
Bahwa saksi pernah menerima laporan terkait dengan pengadaan alat kesehatan ini dari PPK dan PPTK, dan saksi menerima Laporan tersebut dalam bentuk tertulis sesuai dengan format;
Bahwa uang yang dikeluarkan itu sesuai dengan jumlah dalam kontrak;
Bahwa ketika dokumen pencairan diajukan oleh PPTK, uang belum bisa dicairkan karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari ETBANG, karena itu adalah syarat pencairan juga, dan pada saat diperiksa oleh ETBANG, tidak ditemukan adanya masalah;
Bahwa di dalam SK Penunjukan MURNI UMAJA BAADI selaku PPK, saksi tidak menyebutkan adanya poin bahwa dalam hal PPK yang ditunjuk belum memiliki sertifikasi barang/jasa maka seluruh tugas pokok PPK diambil alih oleh Pengguna Anggaran;
Bahwa saksi tidak pernah menyuruh Arsid Hamidi untuk membuat kontrak;
Bahwa Arsid Hamidi adalah sebagai Pejabat Pengadaan, dan tugas Pejabat Pengadaan bukan untuk membuat kontrak;
Bahwa saksi pernah memberitahukan kepada Murni Umaja Baadi bahwa dokumen kontrak itu sudah saksi tandatangani, namun memang sewaktu saksi menunjuk Murni Umaja Baadi sebagai PPK, dia menolak dan tidak bersedia menjadi PPK, akan tetapi saksi meyakinkan dia bahwa tidak apa-apa karena ini masih dalam tahap sosialisasi dan baru tahun pertama diadakan, akhirnya dia kemudian bersedia untuk ditunjuk sebagai PPK;
Bahwa MURNI UMAJA BAADI pernah menerima honor terkait fungsinya sebagai PPK sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah;
Bahwa saksi tidak pernah ketemu dengan orang yang namanya SUMINO;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Lukman Adryan sekali ketika dia mengajukan surat penagihan;
Bahwa sebelum saksi tandatangan dokumen kontrak, kontrak tersebut sudah ditandatangani oleh Sumino dan saksi tidak pernah bertemu dengan Sumino;
Bahwa saksi menandatangani kontrak tersebut karena waktu sudah mepet dan saksi takut dianggap mempersulit dan menunggu fee;
Bahwa sepengetahuan saksi, Lukman Adryan adalah wakil perusahaan;
Bahwa ARSID HAMIDI pernah datang melapor kepada saksi bahwa kontrak pengadaan alkes itu sudah ada, makanya pada saat itu saksi katakan “ya sudah laksanakan saja...” dan karena kebiasaannya dia yang sering menyusun kontrak, maka pada waktu itu Arsid Hamidi yang menyusun, jadi bukan mengambil alih pekerjaan PPK;
Bahwa tangal dalam SK yang saksi buat berkaitan dengan Penunjukan beberapa pejabat di RSUD Banggai pada point 5 yang menyatakan bahwa SK ini berlaku sejak tanggal 02 Januari 2012 sampai dengan 31 Desember 2012, sementara SK ini ditandatangani pada tanggal 16 Juli 2012 adalah keliru;
Bahwa saksi menandatangani seluruh dokumen pengadaan dimana saksi adalah selaku pihak yang mengetahui dan bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan tersebut, dalam keadaan sadar tapi itu bukan atas keinginan saksi, itu adalah format dan ketentuan yang harus saksi lakukan selaku Pengguna Anggaran agar kegiatan pengadaan alkes itu bisa terlaksana, namun setelah itu saksi mengundurkan diri;
Bahwa sepengetahuan saksi, pencairan dana kepada PT.Indo Takwa Sarana langsung ke rekening perusahaan;
Bahwa saksi mengenai SPM yang ditunjukkan oleh Majelis Hakim dan SPM itu adalah SPM yang saksi tandatangani pada saat proses pencairan;
Bahwa saksi tidak membentuk tim ahli untuk pemeriksaan barang, namun pada waktu itu kami melibatkan orang yang tahu mengenai alat-alat kesehatan tersebut yaitu dokter Rumah Sakit;
Bahwa alat kesehatan yang diadakan itu sudah digunakan tapi tidak semuanya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semua;
Saksi Dra. JEANE BEATRIKS RORIMPANDEY
Bahwa saksi pernah bekerja di RSUD Banggai sejak tahun 2010 sampai tahun 2012, dan saksi pernah ditunjuk sebagai Sekretaris pada tahun 2012 tepatnya pada tanggal 19 Maret 2012 berdasarkan SK Bupati;
Bahwa tugas saksi sebagai Sekretaris diantaranya adalah Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Membuat Rancangan Kontrak;
Bahwa Direktur RSUD Banggai ketika saksi menjabat sebagai Sekretaris RSUD Banggai Kepulauan adalah dr. H.GEDE HARYONO;
Bahwa selain jabatan sebagai Sekretaris, saksi juga diangkat sebagai PPK pada tanggal 19 maret 2012, oleh Direktur RSUD Banggai Kepulauan, dr. H. GEDE HARYONO;
Bahwa tugas PPK adalah menetapkan sepesifikasi teknis dalam pengadaan barang dan jasa serta membuat kontrak;
Bahwa jabatan saksi sebagai PPK di RSUD Banggai berakhir pada tanggal 10 Juli 2012 pada saat saya pindah ke Totikum sebagai Camat;
Bahwa sepengetahuan saksi bahwa dari tanggal 19 Maret 2012 sampai 10 Juli 2012, tidak ada pekerjaan proyek pengadaan yang mengharuskan saksi mengerjakan tugas saksi selaku PPK;
Bahwa saksi mengetahui ada pekerjaan pengadaan alat kesehatan untuk tahun 2012 ketika saksi masih di RSUD Banggai, dan pekerjaan proyek pengadaan alat kesehatan tersebut dilakukan pada saat masih dalam periode saksi menjabat sebagai PPK;
Bahwa selama saksi menjabat sebagai PPK, saksi tidak pernah menentukan spesifikasi, membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan membuat rancangan kontrak, dan saksi tidak mengerjakan tugas saksi sebagai PPK tersebut karena saksi belum punya sertifikat pengadaan barang/jasa sehingga pekerjaan itu diserahkan kepada pimpinan selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa tugas saksi selaku PPK saksi tidak laksanakan karena saksi tidak punya sertifikasi barang/jasa sehingga tugas saksi diambil alih oleh Direktur yang pada waktu itu dijabat oleh dr. H. GEDE HARYONO;
Bahwa keterangan saksi di Berita Acara Penyidikan oleh Penyidik pada poin 8 dan 9 adalah benar bahwa saksi dan Muntyas Moidadi pernah disuruh oleh Direktur Rumah Sakit pada waktu itu dr. H. Gede Haryono untuk mencari harga melalui internet, namun saksi tidak melakukan hal tersebut, dan orang yang mencari infromasi mengenai harga HPS itu adalah direktur;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah dalam penyusunan HPS tersebut ada dilakukan analisa harga mengenai overhead, keuntungan wajar, perbandingan harga pasar atau ada ahli yang mengkalkulasi;
Bahwa saksi tidak pernah melihat dan tidak pernah menandatangani HPS;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemenang lelang dalam pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2012 di RSUD Banggai Kepulauan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ketika saksi meninggalkan jabatan sekretaris tersebut sudah ada pemenang lelang atau tidak dan saksi juga tidak tahu kapan pekerjaan itu dilelang;
Bahwa saksi tidak pernah diminta oleh dr. H. GEDE HARYONO untuk membantu mencari daftar harga alat kesehatan;
Bahwa penyusunan HPS itu dilakukan ketika saksi masih menjadi PPK;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semua
Saksi MUNTYAS MOIDADI, SKM
Bahwa saksi bekerja di RSUD Banggai sejak tahun 2010 sampai sekarang, dan jabatan saksi di RSUD Banggai adalah Kepala Bidang Penunjang medik;
Bahwa tugas saksi selaku Kepala Bidang Penunjang Medik adalah menginventarisir kebutuhan alat kesehatan dan obat-obatan serta menginventarisir kebutuhan tenaga kesehatan;
Bahwa saksi pernah membuat inventarisasi untuk keperluan pengusulan pengadaan alat kesehatan yang dibutuhkan oleh RSUD;
Bahwa saksi mengetahui mengenai pekerjaan pengadaan alat kesehatan di RSUD Banggai pada tahun 2012;
Bahwa saksi terlibat dalam proyek pengadaan alkes tersebut sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dengan tugas : 1). Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan 2). Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan 3). Menyiapkan Dokumen Anggaran atas beban pengeluaran, dan saksi telah melakukan keseluruhan kegiatan tersebut;
Bahwa pejabat yang menunjuk PPTK adalah Direktur RSUD Banggai;
Bahwa diantara tugas yaitu Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan, saksi lakukan itu mulai dari tahap perencanaan sampai akhir pelaksanaan;
Bahwa pada saat pekerjaan pengadaan ALKES, kegiatannya diawali dengan perencanaan yang dilakukan melalui Rapat Konsultasi Teknis oleh dr. H. GEDE HARYONO di Jakarta yang menghasilkan RKA DAK untuk pengadaan ALKES di tahun 2012. Setelah itu saksi selaku Kepala Bidang Penunjang Medik yang membawahi Kepala Seksi Perencanaan berdasarkan RKA selanjutnya membuat rincian item yang tertuang dalam DPA untuk pekerjaan pengadaan ALKES tersebut. Ketika PAGU dari Kementerian Kesehatan turun, saksi kemudian membuat DPA sesuai JUKNIS yang ada, setelah itu diinput dalam SIMA RKA dan menjadi Dokmen Pelaksanaan Anggaran, lalu kami distribusikan kepada Pengguna Anggaran, PPK, Bendahara dan Pejabat Pengadaan;
Bahwa saksi tidak pegang kontrak pengadaan alkes tersebut, dan saksi mendapatkan informasi atau laporan terkait dengan pengadaan alat alat kesehatan tersebut dari pejabat pengadaan;
Pencairan dana pengadaan alkes tahun 2012 dilakukan sekaligus sebesar Rp. 1. 914.000.000,- (satu milyar sembilan ratus empat belas juta rupiah);
Bahwa orang yang bertandatangan pada dokumen kontrak adalah dr. ABDI GUNAWAN;
Bahwa orang yang menunjuk saksi pertama kali sebagai PPTK adalah dr.H. GEDE HARYONO kemudian setelah jabatan Direktur RSUD berpindah ke dr. ABDI GUNAWAN tetap saksi yang ditunjuk sebagai PPTK;
Bahwa syarat pencairan itu harus ada dokumen kontrak beserta risalah kontrak, ada berita acara pemeriksaan, ada berita acara penerimaan, dan foto dokumentasi;
Bahwa saksi tidak tahu apakah pemeriksaan barang sudah dilakukan pemeriksaan atau belum, dan saksi seharusnya wajib untuk mengetahui hal tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah membuat laporan tertulis yang ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit terkait dengan pekerjaan Pengadaan alat kesehatan ini tetapi saksi hanya laporkan secara lisan kepada Direktur RSUD yaitu dr. ABDI GUNAWAN;
Bahwa saksi pernah bertandatangan pada dokumen pencairan bersama dengan bendahara;
Bahwa saksi tidak pernah disuruh oleh Pengguna Anggaran dr. H. GEDE HARYONO untuk mencari data mengenai harga untuk penyusunan HPS;
Bahwa pencairan dana pengadaan alkes itu dilakukan pada tanggal 21 September 2012, dan orang yang menerima pencairan dana pada waktu itu adalah LUKMAN ADRIYAN selaku wakil dari PT. INDO TAKWA SARANA;
Bahwa saksi tidak tahu apa kedudukan LUKMAN ADRIYAN dalam PT. INDO TAKWA SARANA;
Bahwa walaupun saksi tidak tahu apa kedudukan LUKMAN ADRYAN dalam PT. INDO TAKWA SARANA, namun LUKMAN ADRYAN yang terima pencairan dana karena dia sendiri yang bertandatangan dalam semua dokumen;
Bahwa sepengetahuan saksi, Direktur dari PT. INDO TAKWA SARANA adalah SUMINO;
Bahwa sepengetahuan saksi bahwa tidak ada kuasa dari SUMINO kepada LUKMAN ADRYAN;
Bahwa saksi pernah menrima laporan mengenai barang yang diterima dalam keadaan baik dari NOVA NOYA;
Bahwa kapasitas NOVA NOYA melaporkan kondisi barang kepada saksi adalah sebagai sebagai penyimpan alat-alat kesehatan;
Bahwa kesimpulan dari NOVA NOYA dalam laporan tersebut adalah bahwa alat kesehatan yang bisa dinyatakan berfungsi adalah yang sudah diuji fungsi namun yang tidak diuji fungsi tidak bisa dijamin bisa berfungsi dengan baik karena pada waktu itu ada sebagian alat yang tidak di uji fungsi;
Bahwa saksi pernah menerima dokumen pemeriksaan barang, dan dokumen pemeriksaan barang itu berisi tentang kelengkapan barang serta memuat harga dan kuantitas barang;
Bahwa setelah serah terima barang dilakukan ada pemeliharaan namun saksi tidak tahu mengenai garansinya;
Bahwa syarat supaya anggaran bisa cair harus ada dokumen kontrak beserta risalah kontrak, ada berita acara pemeriksaan, ada berita acara penerimaan, dan foto dokumentasi;
Bahwa uang itu dicairkan ke pihak ketiga yaitu PT. INDO TAKWA SARANA dan uang itu masuk rekening pihak PT. INDO TAKWA SARANA atas nama SUMINO;
Bahwa prosedur pencairan dana proyek tersebut yaitu awalnya Pihak ketiga membuat penagihan, lalu saksi membuat SPP beserta dokumen kelengkapan lainnya untuk pencairan;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membawa barang alkes itu ke Rumah Sakit sebelum dilakukan pemeriksaan namun ketika barang datang di rumah sakit, orang yang terima adalah GERSON LOLIMAN;
Bahwa saksi yang membuat SPP-LS bersama dengan Bendahara, dan hal yang menjadi syarat untuk menerbitkan SPP-LS yaitu harus ada Berita acara pemeriksaan, Dokumen kontrak, Berita Acara Penerimaan dan foto Dokumentasi;
Bahwa sepengetahuan saksi, PT. INDO TAKWA SARANA tidak pernah bermohon untuk meminta uang muka;
Bahwa pada bulan september 201,2 barang yang diadakan sudah ada semua dan ada berita acara hasil pemeriksaan dan berita acara penerimaan;
Bahwa orang bertanda tangan di SPP adalah saya dan Bendahara;
Bahwa dalam dokumen SPP dan SPM ada ringkasan kegiatan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semua
Saksi Hj. MINI LUMUAN, S. Sos
Bahwa saksi adalah Penatausaha Keuangan pada RSUD Banggai;
Bahwa saksi bertugas untuk melakukan penelitian terhadap SPP yang diajukan oleh Bendahara;
Bahwa kelengkapan untuk dilakukannya pembayaran yaitu Surat pengantar SPP yang ditandatangani oleh Direktur RSUD, pakta integritas, dokumen kontrak, Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Dokumentasi barang;
Bahwa keseluruhan dokumen itu dalam keadaan lengkap ketika saksi melakukan penelitian atas pengadaan alat kesehatan pada RSUD Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2012
Bahwa dana yang sejumlah Rp. 174.000.000,- (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) untuk pengadaan alat kesehatan pada RSUD Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2012 bersumber dari DAU, dan dana yang sejumlah Rp. 1.740.000.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah) bersumber dari dana DAK;
Bahwa total dana yang dikontrakkan untuk pengadaan adalah 1.914.000.000,- (satu milyar sembilan ratus empat belas juta rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semua;
Saksi NURFRUDIN TONANG, S. Sos
Bahwa saksi dihadirkan pada sidang hari ini sehubungan dengan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD Banggai Tahun 2012;
Bahwa tugas saksi sehubungan dengan pekerjaan pengadaan alkes ini adalah sebagai pemeriksa barang;
Bahwa SK saksi adalah sebagai Pemeriksa Barang;
Bahwa anggaran untuk pekerjaan pengadaan alkes tersebut adalah Rp 1.900.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah);
Bahwa hal menjadi tugas saudara selaku pemeriksa barang adalah memeriksa barang dan dalam melakukan pemeriksaan itu, saksi bekerja dalam Tim yang terdiri atas 7 (tujuh) orang;
Bahwa Struktur Tim Pemeriksa Barang itu terdiri atas :
Ketua : UMAR ULOLI, S.Sos;
Sekretaris : NURFRUDIN TONANG;
Anggota - MOH. ADNAN DATU ADAM
- HAMDANI MANIA
- ABDUL KADIR AWALUDIN
- MOH. SATIR PARAKASI
- JASRIN IP MUKO
Bahwa UMAR ULOLI, S.Sos ini sehari-hari adalah Asisten I, saksi bertugas di keuangan, dan pada waktu itu ada anggota tim yang berasal dari RSUD Banggai yaitu JASRIN IP MUKO;
Bahwa keseluruhan dari Tim Pemeriksa Barang itu melakukan pemeriksaan barang kecuali UMAR ULOLI;
Bahwa tim melakukan pemeriksaan barang satu hari saja;
Bahwa ketika pemeriksaan barang, orang yang mewakili dari pihak penyedia barang adalah LUKMAN ADRYAN, dan LUKMAN ADRYAN mewakili Perusahaan PT. INDO TAKWA SARANA;
Bahwa cara yang dilakukan tim dalam pemeriksaan barang yaitu memeriksa barang dengan menggunakan Daftar Rencana Anggaran Biaya Alat-alat Kesehatan RSUD Banggai TA 2012 (DAK), dan saat pemeriksaan, terdakwa yang menunjukkan alat dan item alkes yang didakan kepada tim untuk dilakukan pemeriksaan, setelah diperiksa barulah dilakukan check list, dan terdakwa juga menyampaikan kepada saksi bahwa nanti aka nada teknisinya yang akan memasang barang yang sebagian belum dilakukan uji fisik;
Bahwa pemeriksaan barang saat itu dilakukan atas 17 (tujuh belas) item Peralatan PONEK ditambah 19 item peralatan IGD, sehingga totalnya ada 36 (tiga puluh enam) item barang alkes;
Bahwa ketika pemeriksaan barang, saksi membawa dokumen kontrak;
Bahwa sepengetahuan saksi, di dalam kontrak tidak ada spesifikasi barang maupun asal negara;
Bahwa saksi bisa mengetahui dan memastikan bahwa barang yang diadakan ada karena saat itu LUKMAN ADRYAN dan dr. BECKY PARANGKOAN yang menunjukkan kepada tim satu persatu alatnya;
Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan barang, ada barang yang saksi uji yaitu alat tes darah dan ada juga yang tidak diuji;
Bahwa ketika pemeriksaan barang, pihak penyedia barang menjanjikan tenaga teknis tapi ternyata tidak ada;
Bahwa ketika saksi melakukan pemeriksaan, barang yang diadakan itu belum lengkap dan saksi membuat catatannya;
Bahwa ketika saksi melakukan pemeriksaan barang, ada dokter RSUD yang mendampingi tim dalam melakukan pemeriksaan barang tersebut, dan menurut dokter yang mendampingi waktu itu, barang yang diadakan itu semuanya sudah benar;
Bahwa ketika melakukan pemeriksaan barang, saksi hanya memeriksa kuantitas barang saja, adapun kualitasnya itu diperiksa oleh Dokter Rumah Sakit yang mendampingi tim pada waktu itu;
Bahwa hasil pemeriksaan dari ahli tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersendiri;
Bahwa saksi mengenali dokumen yang ditunjukkan oleh Majelis Hakim berupa saksi hasil pemeriksaan ahli yang terpisah dari bundel bukti sura, dan saksi menyatakan bahwa Dokumen tersebut adalah hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dr. Becky Parangkoan selaku dokter yang mendampingi pada saat dilakukannya pemeriksaan barang;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa dokumen hasil pemeriksaan dari dokter tersebut tidak dimasukkan sebagai bagian dari dokumen Pemeriksaan barang;
Bahwa sewaktu pemeriksaan barang, dokter yang mendampingi tersebut tidak melakukan pemeriksaan fungsi terhadap alkes yang diadakan;
Bahwa tanpa Berita Pemeriksaan Barang uang tidak bisa cair;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semua;
Saksi NOVA NOYA, SKM
Bahwa saksi bertugas di RSUD Banggai sebagai penyimpan barang;
Bahwa ada 17 item Peralatan PONEK ditambah 19 item peralatan IGD, sehingga totalnya ada 36 item barang yang saksi terima ketika pengadaan alat kesehatan pada RSUD Banggai Kepulauan Tahun 2012;
Bahwa ketika penerimaan barang, saksi tidak melakukan pengecekan apakah barang-barang tersebut sudah sesuai atau tidak dengan kontrak karena pada waktu itu, saksi tidak memegang dokumen kontrak;
Ketika penerimaan barang dari penyedia, ada alat yang kurang yaitu SuctionPump (alat pengisap lendir) dan penyedia menyampaikan bahwa alat itu akan ditambah;
Bahwa saksi membuat Berita Acara penerimaan setelah barang yang tidak ada itu dilengkapi;
Bahwa ketika dilakukan BAP atas diri saksi di Kejaksaan, saat itulah saksi diminta kembali untuk mencocokkan antara barang yang ada dengan dokumen yang diberikan oleh Kejaksaan;
Ketika saksi melakukan pencocokan barang antara barang yang ada dengan dokumen yang diberikan oleh Penyidik, saksi menemukan ada 5 (lima) barang yang tidak sesuai yaitu :
-
-
No. Barang yang ditawarkan Barang yang diterima 1. Examination Lamp Merk Blessmeed Made in (Indonesia) Type BP 039 Examination Lamp Merk Blessmeed Made in (China) Type YD 01 A 2. TRACHEOSTOMY SET Merk Rusch Made in (Germany) Type PVC TRACHEOSTOMY SET Merk Ruxch Made in (Malaysia) Type PVC 3. ECG 12 Channel Merk Merlin Medical Made in (UK) Type M-KC ECG 12 Channel Merk Nihon Kohden Corporation Made in (Japan ) Type ECG-1250 K 4. Forcets naegale Merk Tontara Made in (Germany) Type 181-084-40 RUDOLF MEDICAL GmbH+Co.KG 5. FLOW METER Merk Allied Healtcare Inc. Made in USA FLOW METER Type SME-BA13-B811
-
Bahwa ketika saksi menemukan perbedaan barang tersebut, saksi tidak menyampaikan perbedaan barang itu kepada pemeriksa barang karena pada waktu menerima barang, saksi tidak terima dokumen yang memuat spesifikasi barang tersebut;
Bahwa kondisi barang yang saksi telah terima itu ada yang sudah digunakan, ada yang sudah rusak, dan ada yang belum digunakan;
Bahwa sepengetahuan saksi, barang tersebut meskipun mereknya berbeda tapi fungsinya tetap sama;
Bahwa ketika saksi terima barang, saksi tidak tahu apakah barangnya cocok atau tidak karena saksi tidak memegang kontrak, makanya saksi tidak laporkan kepada PPTK;
Bahwa saks mendapatkan informasi mengenai spesifikasi dari kelima item barang yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dari dokumen ULP yang ditunjukkan oleh penyidik Kejaksaan;
Bahwa sebelum penyimpan banrang membuat Berita Acara Penerimaan Barang, dokumen yang harus ada adalah dokumen kontrak, Berita Acara pemeriksaan barang dari Tim Pemeriksa;
Bahwa tidak ada kewajiban bagi saksi untuk melakukan pemeriksaan barang sebagaimana halnya tim pemeriksa barang;
Bahwa SK saksi selaku Penyimpan alat kesehatan dari Sekretaris Daerah;
Bahwa dalam SK saksi itu disebutkan bahwa tugas saksi selaku penerima dan penyimpan barang adalah :
Menerima Barang dari Pemreiksa Barang di RSUD Banggai;
Menyimpan Barang berupa alat-alat kesehatan
Menyalurkan barang berupa alat kesehatan ke ruang perawatan;
Bahwa saksi sudah meneliti dan memeriksa Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh tim Pemeriksa;
Bahwa dokumen yang termasuk dalam dokumen pengadaan adalah kontrak dan risalah;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semua;
Saksi MUH. RAMDHAN KURNIAWAN H. BIDU, A.md
Bahwa saksi adalah Bendahara Pengeluaran pada RSUD Banggai;
Bahwa sepngetahuan saksi, sumber pendanaan pengadaan alkes pada tahun 2012 di RSUD Banggai Kepulauan berasal dari APBN yang total anggarannya sebesar Rp 1.900.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah);
Bahwa pembayaran kepada penyedia dilakukan sekaligus;
Bahwa pihak rekanan dalam hal ini PT. INDO TAKWA SARANA tidak mengajukan permintaan uang muka;
Bahwa orang yang datang untuk meminta dilakukan pencairan dana dari pihak PT. INDO TAKWA SARANA adalah LUKMAN ADRYAN;
Bahwa orang yang bertanda tangan dalam dokumen Permintaan Pembayaran adalah Sumino;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan SUMINO;
Bahwa pencairan dana pengadaan alkes lewat mekanisme pencairan SP2D ke rekening perusahaan;
Bahwa ketika saksi melakukan pembayaran kepada PT. INDO TAKWA SARANA, orang yang bertandatangan di kuitansi adalah PPTK, Bendahara dan Pihak Ketiga yaitu SUMINO;
Bahwa SUMINO tidak pernah menandatangani kuitansi dihadapan saksi;
Bahwa kelengkapan surat-surat yang seluruhnya ada nama SUMINO itu saksi serahkan kepada LUKMAN ADRYAN;
Bahwa tidak tahu apakah LUKMAN ADRYAN adalah pengurus di PT. INDO TAKWA SARANA atau tidak;
Bahwa saksi tidak tahu apa kapasitas Lukman Adryan di PT. INDO TAKWA SARANA;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada surat kuasa dari PT. INDO TAKWA SARANA kepada LUKMAN ADRYAN;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semua;
Saksi SUWARTO, S.E
Bahwa saksi dihadirkan pada sidang hari ini dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi proyek pengadaan alkes tahun 2012 namun saksi tidak tahu di instansi mana proyek itu diadakan;
Bahwa Nama perusahaan saksi adalah PT. INTI SUMBER HASRAT SEMPURNA, dan perusahaan saksi tersebut adalah distributor tunggal alat kesehatan merek Onemed di Indonesia, dengan Alamat Perusahaan di Jl. Mayjen Sungkono, Komplek Darmo Park Blok IV No. 14-15 Surabaya;
Bahwa tidak pernah ada pihak perusahaan atau rekanan atau Rumah Sakit yang menghubungi saksi sehubungan dengan proyek pengadaan Alkes di Kabupaten Banggai;
Bahwa perusahaan saksi tidak pernah mengeluarkan daftar harga alat kesehatan merek Onemed di Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah untuk keperluan pengadaan barang dan jasa;
Bahwa perusahaan saksi memiliki website yang menampilkan Alat kesehatan yang saksi jual, dan website tersebut menampilkan informasi gambar dan spesifikasi produk, dan tidak ada daftar harga yang ditampilkan di website, karena mengenai harga harus melalui kontak person;
Bahwa Penyidik Kejaksaan pernah menanyakan harga produk dari perusahaan saksi yang berlaku pada tahun 2012;
Bahwa perusahaan saksi menjadi distributor untuk produk kesehatan merek OneMed sejak tahun 1994 hingga saat ini;
Bahwa harga alat kesehatan ini bersifat fluktuatif setiap tahunnya karena ada perubahan harga bahan baku;
Bahwa barang yang diambil di Surabaya berbeda dengan harga bila diambil di tempat lain karena ada biaya ekspedisi yang dibebankan kepada pembeli;
Bahwa selain Perusahaan milik saksi, tidak ada Perusahaan lain yang menjadi distributor untuk produk alat kesehatan merek OneMed;
Bahwa sistem pemesanan di tempat saksi, jika seseorang yang hendak membeli alkes sudah menyerahkan DP baru diproses oleh perusahaan, jika barangnya ready langsung ada tapi kalau belum harus dipesan di pabrik dulu;
Bahwa saksi tidak pernah mendistribusikan alkes di Kabupaten Banggai pada tahun 2012, dan tidak pernah ada orang yang datang ke perusahaan saksi membeli alkes dan mengatakan bahwa alkes itu untuk dibawa ke Rumah Sakit di Kabupaten Banggai;
Bahwa menurut saksi harga produk One Med, itu murah bila dibandingkan dengan produk lain;
Bahwa tidak pernah ada permintaan dari PT. INDO TAKWA SARANA untuk pembelian alkes dari perusahaan saksi;
Bahwa perusahaan saksi sebagai distributor tunggal produk alkes dengan merek One Med sering menjadi rujukan atau objek survey dari Instansi yang hendak melakukan pengadaan alkes;
Bahwa informasi yang ada di Website Perusahaan saksi bisa diakses secara umum;
Bahwa dalam kaitannya dengan kasus korupsi proyek pengadaan alkes yang melibatkan Terdakwa, saksi tidak pernah membandingkan spesifikasi alkes yang diadakan tersebut dengan harga dari produk dari perusahaan saksi dengan spesifikasi yang sama;
Bahwa diantara alat kesehatan berikut ini, tidak ada yang merupakan produksi dari One Med , semuanya merupakan produk merk lain :
-
-
No. Jenis barang alkes 1. Examination Lamp Merk Blessmeed Made in (Indonesia) Type BP 039 2. TRACHEOSTOMY SET Merk Rusch Made in (Germany) Type PVC 3. ECG 12 Channel Merk Merlin Medical Made in (UK) Type M-KC 4. Forcets naegale Merk Tontara Made in (Germany) Type 181-084-40 5. FLOW METER Merk Allied Healtcare Inc. Made in USA
-
Bahwa diantara beberapa alat kesehatan yang disebutkan tersebut ada yang diproduksi dengan merek One Med, yaitu Point 1), 3) dan 5);
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa dan Terdakwa tidak pernah datang kepada saudara untuk menanyakan price list alat kesehatan milik saudara, dan saksi baru bertemu di persidangan ini dengan terdakwa;
Bahwa perusahaan saksi hanya memberi dukungan bagi rekanan yang akan mengikuti lelang dan tidak terlibat langsung dalam tender;
Bahwa jika ada perusahaan yang memenangkan tender pengadaan alkes yang menggunakan jasa dari perusahaan saksi sebagai distributor, maka tidak ada harga tertentu yang diberikan kepada mereka, tergantung item produknya apa, kalau alat kesehatan yang bersifat elektromedik harus ada proses penginstalan, garansi, uji fungsi, kesemuanya itu perlu biaya sehingga harganya berbeda;
Bahwa sepengetahuan saksi, pihak yang seharusnya melakukan uji fungsi terhadap alkes yang dibeli harus dilakukan oleh teknisi dari distributor;
Bahwa sehubungan dengan price list yang perusahaan saksi keluarkan pada tahun 2012, seandainya alkes itu dibeli dalam jumlah banyak atau bersifat borongan, maka turunnya harga tergantung kondisi alkes karena setiap item alkes itu kondisinya tidak sama, ada yang kondisinya 25%, 15% dan ada juga yang hanya 10% sehingga harga dalam price list itu tidak bersifat rigid tapi fluktuatif;
Bahwa sejak tahun 1994 sampai saat ini, perusahaan saksi belum pernah memberikan dukungan untuk perusahaan yang melakukan pengadaan alkes di wilayah Sulawesi Tengah;
Bahwa untuk barang yang sifatnya habis pakai tidak perlu uji fungsi, kecuali alkes yang elektromedik baru harus ada uji fungsi dan itu sudah disampaikan sejak awal mengenai biaya-biaya yang akan dibebankan;
Bahwa ada kemungkinan bahwa ada perusahaan yang membeli dari perusahaan saksi dengan pemberian komisi dan kemudian perusahaan tersebut menjual lagi tapi bukan dari sub distributor saksi dan saksi tetap mempersyaratkan perusahaan tersebut memiliki ijin PAK (Penyaluran Alat Kesehatan);
Bahwa perusahaan yang membeli untuk kemudian dijual lagi, maka garansi dan uji fungsi terserah kepada yang akan menjual lagi, dan biasanya mereka punya teknisi sendiri, karena persyaratan di PAK itu ada Penanggungjawab teknis dan teknisi;
Bahwa diantara foto-foto alkes pada RSUD Banggai Kepulauan yang ditunujukkan oleh Majelis Hakim, ada alkes yang merupakan produk perusahaan saksi dan ada yang juga bukan merupakan produk perusahaan saksi, tapi saksi tidak pernah menjual ke PT. INDO TAKWA SARANA;
Bahwa perusahaan saksi sudah mendapatkan pengakuan atau sertifikasi mengenai kualitas produk alkes yang saksi jual yaitu ISO sejak tahun 1985;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semua;
Saksi SUMINO, S.E
Bahwa saksi dipanggil dan dihadirkan pada persidangan hari ini terkait masalah korupsi pengadaan alkes di Kabupaten Banggai Tahun 2012;
Bahwa saksi bisa mengetahui bahwa ada proyek pengadaan alkes di Kabupaten Banggai karena ada surat panggilan yang disampaikan untuk menghadiri Klarifikasi Dokumen dalam proses Lelang di Unit Layanan Pengadaan di Kabupaten Banggai, namun karena pada waktu itu saksi tidak bisa menghadiri acara dimaksud, saksi kemudian mengutus staf saksi yaitu TAUD RUDIYANTO untuk menghadiri acara tersebut dengan didampingi oleh LUKMAN ADRYAN;
Bahwa orang yang menyampaikan surat panggilan tersebut kepada saksi adalah SUPRIYANTORO, dia juga pada waktu itu meminta company profile untuk mengikuti tender di Kabupaten Banggai;
Bahwa SUPRIYANTORO tidak memberitahukan kepada saksi dimana proyek pengadaan itu diadakan apakah di Rumah Sakit atau di tempat lain;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani dokumen penawaran terkait proyek alkes ini;
Bahwa hal yang disampaikan oleh TAUD RUDIYANTO terkait dengan proyek alkes ini kepada saksi bahwa proyek ini adalah pengadaan alat-alat Laboratorium di Rumah Sakit Umum Daerah Banggai;
Bahwa POKJA ULP Kabupaten Banggai tidak pernah datang kepada saudara untuk mengadakan check on the spot;
Bahwa setelah pelelangan ada dibuat dokumen kontrak, akan tetapi saksi tidak pernah bertanda tangan dalam dokumen kontrak antara PT. INDO TAKWA SARANA dengan RSUD Kab. Banggai;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan dukungan pelaksanaan pekerjaan dalam proyek pengadaan alkes ini;
Bahwa baru hari ini saksi bertemu dengan LUKMAN ADRYAN (Terdakwa dalam perkara ini);
Bahwa saksi tidak mengetahui dokumen-dokumen yang ditunjukkan oleh Majelis Hakim berupa dokumen penawaran, dokumen lelang dan kuitansi-kuitansi penyerahan uang, terlampir dalam bundel bukti surat, karena tanda tangan dalam dokumen-dokumen tersebut bukanlah tanda tangan saksi;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan kuasa kepada FERDI A.R;
Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan stempel Perusahaan milik saksi kepada orang lain sehubungan dengan pekerjaan proyek pengadaan alkes di Kab. Banggai Laut;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan kuasa untuk pembukaan rekening di Kabupaten Banggai;
Bahwa saksi tidak pernah menerima laporan atau ada yang menyampaikan kepada saksi terkait dengan pengadaan alkes di RSUD Banggai mulai dari tahapan lelang sampai dengan pembayaran;
Bahwa SUPRIYANTORO sekarang sudah meninggal dunia dan saksi mengetahui bahwa SUPRIYANTORO sudah meninggal dunia dari pemberitahuan teman dan saksi sudah menanyakan hal tersebut juga ke istri Supriyantoro ;
Bahwa selain SUPRIYANTORO, tidak ada orang lain yang menghubungi saksi sehubungan dengan pekerjaan pengadaan alkes di Kab. Banggai;
Bahwa SUPRIYANTORO adalah bekas Karyawan PT. Demka Sakti – Jakarta, yang mana PT. INDO TAKWA SARANA merupakan Sub Distributor PT. Demka Sakti atas suatu kegiatan Pengadaan Barang /Jasa;
Bahwa tujuan dan kepentingan SUPRIYANTORO datang menemui saksi pada waktu membawa surat panggilan untuk menghadiri klarifikasi dokumen adalah untuk memberitahukan bahwa dirinya akan mengikuti tender di Banggai dan berniat untuk meminjam perusahaan saksi, dan saksi mengiyakan untuk menggunakan perusahaan saksi, tapi pada waktu itu kegiatannya bukan pengadaan alkes tapi pengadaan alat laboratorium;
Bahwa awal mula saksi mengetahui Lukman Adryan atau Terdakwa dalam perkara ini yaitu ketika saksi menghubungi Supriyantoro untuk meminta dokumen SSP, namun pada waktu itu Supriyantoro memberitahukan kepada saksi untuk melakukan kontak langsung dengan Lukman Adryan untuk meminta SSP, dan saksi kenal dengan Lukman Adryan dari Supriyantoro;
Bahwa ketika saksi berkomunikasi dengan Lukman Adryan, saksi tidak pernah menanyakan ataupun menyampaikan keberatan mengenai siapa yang membuat kontrak dan siapa yang menandatangani kontrak sehubungan dengan proyek pengadaan alkes di Kabupaten Banggai tersebut;
Bahwa hingga saat ini perusahaan saksi belum menerima fee dari pekerjaan alkes di RSUD Banggai, dan hal ini sudah pernah saksi tanyakan kepada Supriyantoro namun menurut penjelasannya proyek pengadaan alkes ini belum lunas dibayarkan oleh Lukman Adryan pada waktu itu;
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan keberatan kepada Lukman Adryan mengenai fee yang belum dibayarkan tersebut karena saksi hanya mengetahui Supriyantoro;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk menandatangani kontrak tersebut pengadaan alkes di RSUD Kab. Banggai;
Bahwa saksi tidak pernah bertandatangan pada akta notaris dalam dokumen yang diperlihatkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa di depan persidangan yaitu akte yang dibuat di depan notaris yang ditandatangani oleh saksi, LUKMAN ADRYAN dan SUPRIYANTORO;
Bahwa ketika Supriyantoro meminta perusahaan saksi untuk ikut tender, saksi tidak keberatan tapi saksi tidak tahu bahwa ternyata Supriyantoro memberikannya lagi kepada orang lain;
Bahwa saksi mengetahui bahwa ada rekening Bank MEGA Cabang Luwuk Banggai Rek. No. 022110011000375 yang dibuka atas nama Perusahaan saksi di Kab. Banggai ketika ada rekening Koran yang datang kepada saksi;
Bahwa ketika itu saksi tanyakan ke Supriyantoro kenapa ada rekening perusahaan atas nama Perusahaan saksi, dan Supriyantoro pada waktu itu menerangkan bahwa rekening itu dibuka untuk memudahkan transaksi di Luwuk Banggai;
Bahwa saksi mengajukan keberatan kepada SUPRIYANTORO sehubungan dengan pembukaan rekening tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari SUPRIYANTORO atau dari LUKMAN ADRIYAN atau dari orang lain sehubungan dengan proyek pengadaan alkes di RSUD Kab. Banggai;
Bahwa saksi meminta SSP dari Lukman Adryan sekitar bulan Januari 2013;
Bahwa saksi tidak pernah menyampaikan kata-kata keberatan kepada LUKMAN ADRYAN;
Bahwa SUPRIYANTORO pernah menjanjikan pembagian fee dari proyek pengadaan alkes di RSUD Banggai sebesar 2 % s.d 2.5 % dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak;
Bahwa berkas-berkas yang saksi serahkan kepada SUPRIYANTORO itu adalah dokumen company profile, fotokopi pajak, laporan SPP, Kop Surat dan contoh stempel;
Bahwa SUPRIYANTORO pernah menyampaikan progress proyek di Banggai kepada saksi bahwa proyek pengadaan sudah sampai pada tahap klarifikasi dan saksi diminta untuk hadir melakukan klarifikasi berkas, tapi pada waktu itu Supriyantoro mengatakan bahwa proyek pengadaan itu adalah pengadaan alat Laboratorium;
Bahwa saksi tidak hadir untuk melakukan klarifikasi berkas sesuai penyampaian dari Supriyantoro, tapi saksi menunjuk Taud Rudiyanto untuk mengklarifikasi berkas dengan membawa berkas – berkas asli;
Bahwa orang yang memberitahukan kepada saksi bahwa perusahaan saksi menang adalah Supriyantoro tapi saksi tidak tahu proyek mana yang menang;
Bahwa pencairan dana sehubungan dengan proyek pengadaan alkes itu masuk ke rekening atas nama perusahaan saksi yang dibuka di Luwuk;
Bahwa saksi pernah minta klarifikasi dari Bank Mega Cab. Luwuk untuk meminta inforamsi siapa yang membuka rekening tersebut tapi sampai sekarang tidak ada jawaban dari pihak Bank Mega Cab. Luwuk;
Bahwa ketika saksi menerima rekening koran dari Bank Mega Cab. Luwuk, di rekening itu sudah tidak tersimpan uang;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melakukan pencairan dana dari rekening tersebut;
Bahwa ketika ditunjukkan kepada saksi dokumen-dokumen penawaran dan lelang saksi tidak mengakui bahwa itu adalah tandatangan saksi, dan menurut saksi tandatangan saksi sudah dipalsukan;
Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur PT. INDO TAKWA SARANA sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2014, dan setelah saksi, orang yang menjabat sebagai Direktur adalah TAUD RUDIYANTO;
Bahwa peminjaman perusahaan saksi oleh SUPRIYANTORO hanya secara lisan tidak secara tertulis;
Bahwa orang membiayai perjalanan TAUD RUDIYANTO ke Kab. Banggai untuk klarifikasi dokumen perusahaan adalah SUPRIYANTORO;
Bahwa untuk keluarnya dokumen Perusahaan PT. INDO TAKWA SARANA, hal yang dijanjikan oleh SUPRIYANTORO kepada saksi adalah fee sebesar 2.5% dari total nilai kontrak setelah dikurangi pajak;
Bahwa Perusahaan saksi berdiri sejak tahun 2007 dan bergerak di bidang pengadaan alat-alat kesehatan, serta Perusahaan PT. INDO TAKWA SARANA mendapat ijin dari kementerian kesehatan;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa SUPRIYANTORO meminjamkan perusahaan saudara kepada LUKMAN ADRYAN;
Bahwa Perusahaan saksi tidak pernah dipinjamkan ke orang lain selain di Kab. Banggai;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani dokumen penawaran dan dokumen kontrak atas nama SUMINO, S.E sehubungan dengan pengadaan alkes di Kab. Banggai ini;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan kuasa kepada LUKMAN ADRYAN untuk menandatangani dokumen kontrak, dokumen penawaran dan lain sebagainya;
Bahwa Perusahaan saksi pernah dipinjam sebanyak 2 (dua) kali oleh orang lain diantaranya perusahaan saksi dipinjam untuk proyek pengadaan di RSUD Koja dan yang mellaksanakan adalah Amin atas nama PT. INDO TAKWA SARANA, dalam Pengadaan alkes, dan ketika itu saksi yang bertandatangan di kontrak meskipun modalnya dari teman saksi;
Bahwa saksi tidak mengenali dokumen-dokumen SSP dan dokumen transaksi uang yang terlampir dalam bundel bukti surat;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa ada rekening atas nama Perusahaan saksi yang dibuka di Bank Sulteng;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang bertandatangan di kontrak pengadaan alkes, pemesanan barang, klarifikasi sampai pencairan di Kab. Banggai;
Bahwa saksi meminta dokumen SSP dari LUKMAN ADYRAN untuk membuat laporan pajak;
Bahwa dokumen-dokumen penawaran dan SSP dari Pengadaan alkes itu tidak diberikan kepada saksi untuk menjadi arsip di Perusahaan saksi;
Bahwa saksi tidak ingat apakah Dokumen pemenang lelang dan risalah lelang ada tersimpan di perusahaan saksi atau tidak;
Bahwa sepengetahuan saksi, pihak yang menyetorkan pajak dari proyek pengadaan alkes ini adalah pihak rumah sakit, dan surat Penyetoran pajak itu dikirimkan LUKMAN ADRYAN kepada saksi;
Bahwa PT. INDO TAKWA SARANA tidak punya cabang di Kab. Banggai yang beralamat di Jalan Pulau Sumba No. 10K Banggai;
PT. INDO TAKWA SARANA tidak punya cabang di Banggai;
Bahwa hal yang duluan saksi lakukan adalah adalah saya minta SSP baru menanyakan soal komitmen 2,5 % ke SUPRIYANTORO;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semua;
14. Saksi LUKMAN ADRYAN
Bahwa saksi pernah mengikuti pengadaan barang dan jasa di RSUD Banggai;
Bahwa saksi mengikuti kegiatan tersebut pada tahun 2012;
Bahwa saksi memasukkan perusahaan PT. INDO TAKWA SARANA;
Bahwa ada yang lain yang memasukkan pendaftaran yaitu PT. MAPAN MANDIRI dan Direkturnya saya sendiri;
Bahwa PT. INDO TAKWA SARANA saksi dapat dari SUPRIYANTORO;
Bahwa SUPRIYANTORO bukan Direktur PT. INDO TAKWA SARANA, Direktur PT. INDO TAKWA SARANA adalah SUMINO;
Bahwa saksi tidak tahu dengan pasti bagaimana prosesnya sehingga SUPRIYANTORO bisa mendapatkan dari SUMINO;
Bahwa perusahaan saksi tidak memasukkan penawaran karena pada waktu itu Perusahaan saksi tidak masuk kualifikasi;
Bahwa saksi dapat dokumen dari SUPRIYANTORO;
Bahwa SUPRIYANTORO meninggal setelah kegiatan pengadaan alkes ini dilakukan sekitar tahun 2014;
Bahwa setelah saksi menerima dokumen dari SUPRIYANTORO saksi sendiri yang menghadiri pelelangan;
Bahwa ada yang lain yang menghadiri pelelangan yaitu MANTO yang merupakan rekanan yang satu group dengan saksi;
Bahwa pada saat PT. INDO TAKWA SARANA dinyatakan pemenang yang menandatangani seluruh dokumen kontrak itu adalah saksi sendiri;
Bahwa saksi bertanda tangan atas kuasa dan setelah berkonfirmmasi dengan SUPRIYANTORO;
Bahwa stempel perusahaan dokumen saksi dapat dari SUPRIYANTORO;
Bahwa kontrak itu saksi tandatangani di RSUD Banggai;
Bahwa yang bertanda tangan terlebih dahulu saksi baru kemudian dr. ABDI GUNAWAN;
Bahwa setelah saksi tanda tangani saksi serahkan kepada ARSID HAMIDI;
Bahwa saksi tidak melakukan pembelian barang, saya hanya menerima barang yang dikirimkan dari SUPRIYANTORO;
Bahwa tidak ada pencairan uang muka pada waktu itu;
Bahwa pengiriman barang dilakukan 2 (dua) kali melalui ekspedisi mentari;
Bahwa yang bawa alkes itu ke RSUD Banggai adalah saksi sendiri;
Bahwa yang saksi temui pada itu adalah NOVA NOYA dan JASRIN;
Bahwa pada waktu saksi menyerahkan barang belum dibuat Berita Acara karena saksi menghubungi lagi pemeriksa barang dari pemda yaitu Sdr. NURFRUDIN TONANG;
Bahwa pada waktu itu saksi ada mendatangkan tenaga ahli untuk melakukan uji fungsi;
Bahwa saksi tidak mengerti dengan alkes;
Bahwa selama pelaksanaan kegiatan SUPRIYANTORO pernah datang sekali;
Bahwa saksi meminta pencairan dana setelah terbit Berita Acara Hasil Pemeriksaan barang;
Bahwa saksi menerima pencairan dana satu kali sebesar 1,9 Milyar dimana dana teresebut saksi transfer ke SUPRIYANTORO;
Bahwa Nomor rekening PT. INDO TAKWA SARANA pada Bank Mega dan Bank BPD itu saksi dan SUPRIYANTORO yang membuatnya;
Bahwa Nomor Rekening itu bisa saksi buat atas nama Perusahaan PT. INDO TAKWA SARANA karena ada surat kuasa;
Bahwa ada surat kuasa yang saksi tunjukkan pada waktu saksi membuka rekening bersama SUPRIYANTORO di Bank BPD;
Bahwa Uang sejumlah 1,9 milyar itu masuk ke rek. Bank Daerah;
Bahwa Uang itu tidak pernah dialihkan ke Bank Mega, rekening di Bank Mega saksi buka untuk jaminan pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa pada saat saksi menandatangani dokumen kontrak itu baik SUMINO maupun SUPRIYANTORO tidak keberatan;
Bahwa mengenai fee itu saksi tidak tahu karena semua dana masuk ke rekening perusahaan PT. INDO TAKWA SARANA;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah SUPRIYANTORO pernah memberikan uang kepada SUMINO;
Bahwa SUMINO tidak pernah menanyakan atau meminta uang Fee kepada saksi;
Bahwa saksi tidak tahu ada komitmen pemberian fee dari SUPRIYANTORO kepada SUMINO;
Bahwa yang mewakili PT. INDO TAKWA SARANA dalam proyek pengadaan alkes tersebut yaitu saksi;
Bahwa saksi kenal dengan FERDI, tapi FERDI ini hanya ada pada saat proses pendaftaran saja dan dia bukan dari PT. INDO TAKWA SARANA;
Bahwa saksi tidak mengerti isi dari surat kuasa tersebut;
Bahwa setahu saksi itu adalah kuasa khusus untuk pembuatan cabang dari PT. INDO TAKWA SARANA;
Bahwa di surat kuasa itu tidak ada kuasa untuk menandatangani atas nama SUMINO;
Bahwa saksi yang bertanda tangan disemua dokumen yang ada nama SUMINO, S.E;
Bahwa yang menerima barang alkes tersebut adalah saksi dan sudah sesuai dengan dokumen penawaran;
Bahwa saksi tidak ingat barang – barang yang diterima itu darimana asal pembuatannya;
Bahwa saksi tidak ingat barang – barang yang diadakan itu dari Perusahaan mana saja;
Bahwa pada waktu barang-barang alkes itu tiba, ada tenaga ahli yang datang namanya AGUS;
Bahwa saksi tidak mengetahui AGUS itu dari perusahaan mana;
Bahwa saksi melihat AGUS melakukan pengujian barang bersama tim pemeriksa barang;
Bahwa pada waktu itu ada dokter yang juga turut melakukan pemeriksaan barang namun saksi tidak tahu namanya siapa;
Bahwa saksi sudah berkecimpung di alkes sejak tahun 2011 dan di obat sejak tahun 2001;
Bahwa yang membawa dokumen Perusahaan PT. INDO TAKWA SARANA adalah TAUD RUDIYANTO membawa dokumen perusahaan dan saksi yang menemani TAUD RUDIYANTO pada waktu itu;
Bahwa SUPRIYANTORO yang memberikan stempel kepada saksi;
Bahwa saksi tidak pernah menjanjikan apapun kepada SUPRIYANTORO;
Bahwa saksi digaji oleh SUPRIYANTORO sebesar 10 juta dari pengadaan alkes ini;
Bahwa yang menarik uang dari BPD itu saksi untuk diserahkan kepada SUPRIYANTORO;
Bahwa saksi menarik uang itu sebanyak 6 kali dari BPD;
Bahwa yang membuat rekening di BPD itu adalah saksi dan SUPRIYANTORO;
Bahwa ada kuasa yang diberikan kepada SUPRIYANTORO untuk pembukaan rekening;
Bahwa selain gaji sebesar 10 juta rupiah itu, tidak ada lagi selain itu yang saksi terima;
Bahwa caranya saksi menyerahkan uang yang ditarik dari BPD itu kepada SUPRIYANTORO melalui mekanisme transfer;
Bahwa dokumen-dokumen transfer uang kepada SUPRIYANTORO tersebut ada di Luwuk;
Bahwa pada saat pembukaan rekening itu atas nama saksi mewakili PT. INDO TAKWA SARANA;
Bahwa yang saksi sampaikan ke Bank adalah saksi sebagai kuasa;
Bahwa saksi belum pernah bertemu dengan SUMINO;
Bahwa yang membwa surat kuasa itu adalah SUPRIYANTORO;
Bahwa Surat kuasa itu dibuat di notaris;
Bahwa saksi tidak penah ke notaris cuma saksi pernah dimintai KTP oleh SUPRIYANTORO;
Bahwa di bank BPD saksi yang tanda tangan;
Bahwa tandatangan itu adalah tandatangan SUMINO yang saksi tiru;
Bahwa barang-barang alkes itu saksi terima di Luwuk dan dikirim oleh SUPRIYANTORO;
Bahwa saksi tidak tahu apakah barang itu sesuai dengan spesifikasi atau tidak, walaupun saksi lihat namun juga tidak paham;
Bahwa saksi mengikuti proyek ini karena SUPRIYANTORO;
Bahwa saksi yang memberitahu SUPRIYANTORO kalau ada proyek pengadaan di Luwuk;
Bahwa sebelumnya saksi sudah kenal dengan SUPRIYANTORO;
Bahwa saksi tahu ada pengadaan dari informasi pelelangan;
Bahwa saksi menerima gaji untuk menerima dan mengantar barang;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana proses pembuatan surat kuasa itu;
Bahwa saksi terima surat kuasa dari SUPRIYANTORO;
Bahwa surat kuasa itu sempat saksi baca isinya berkaitan dengan pendirian cabang PT. INDO TAKWA SARANA di Luwuk;
Bahwa Kepala cabangnya adalah saksi berdasarkan surat kuasa tersebut;
Bahwa saksi belum pernah membuka kantor cabang PT. INDO TAKWA SARANA di Luwuk Banggai;
Bahwa yang membuka rekening itu adalah saksi dan SUPRIYANTORO;
Bahwa yang bertandatangan di atas cek-cek pencairan dana dari Bank BPD adalah saksi;
Bahwa saksi mengenali dokumen beberapa cek pencairan dana, itu adalah cek yang saksi tandatangani sehubungan dengan pencairan dana tapi saksi tidak mengenal siapa yang menerima uang yang dicairkan atas perintah saksi tersebut;
Bahwa pada waktu itu mengikuti lelang tersebut, awalnya saksi mengikuti lelang tapi tidak lolos dan saksi kemudian yang terlebih dahulu menelpon SUPRIYANTORO kalau dia mau masuk ikut serta dalam proyek;
Bahwa saksi hanya karyawan dari SUPRIYANTORO dan menerima gaji, tapi saya yang terlibat terlalu dalam;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semua;
Saksi dr. H. GEDE HARYONO, M.M
Bahwa saksi dihadirkan pada sidang hari ini terkait masalah proyek pengadaan alkes di RSUD Banggai, yang alokasi anggarannya dari DAU dan DAK, dan sumber pendanaan dari DAU sejumlah Rp.174.000.000,- (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) dan dari DAK sejumlah Rp. 1.740.000.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah);
Bahwa saksi tidak melakukan rencana pengadaan karena hal itu dilakukan di ULP;
Bahwa Proyek Pengadaan Alat kesehatan ini disebutkan dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA);
Bahwa saksi sudah lupa tanggal berapa dilakukan, yang jelas pada waktu itu ULP mengirim surat yang ditujukan kepada Direktur RSUD Banggai selaku Pengguna Anggaran untuk membuat HPS;
Bahwa saksi yang menjabat sebagai Direktur RSUD Banggai ketika pengadaan alkes tersebut dilakuukan di tahun 2012;
Bahwa ketika menerima surat dari ULP, saksi langsung bertemu dengan PPK yaitu JEANNE RORIMPANDEY;
Bahwa saksi mengangkat PPK sebelum ada permintaan dari ULP;
Bahwa setelah menerima surat dari ULP, kami menyusun HPS dan spesifikasi;
Bahwa dalam penyusunan HPS tersebut, saksi mengambil referensi dari kantor bupati dan dari internet;
Bahwa ada 36 (tiga puluh enam) item barang yang diadakan pada waktu itu yang terdiri atas 19 (Sembilan belas) item Peralatan IGD Rumah Sakit dan 17 (tujuh belas) item Peralatan PONEK Rumah Sakit;
Bahwa 36 (tiga puluh enam) item barang tersebut, saksi ambil standar harganya dari Pemda;
Bahwa saksi pernah membuat sepesifikasi dan spesifikasinya saksi ambil ambil dari internet dan juga ada yang dari brosur;
Bahwa saksi dapatkan brosur dari JEANNE RORIMPANDEY;
Bahwa saksi mengenali daftar spesifikasi pengadaan alat kesehatan yang terlampir dalam bukti surat, namun tandatangan yang ada dalam dokumen spesifikasi itu bukan tanda tangan saksi;
Bahwa orang yang menyerahkan spesifikasi pengadaan alat kesehatan kepada ULP adalah Arsid Hamidi, dan sebelum dokumen spesifikasi itu diserahkan kepada ULP saksi melihatnya terlebih dahulu;
Bahwa saksi lihat dokumen spesifikasi itu dulu sebelum diserahkan ke ULP dan pada waktu itu bentuknya tidak vertikal tapi memanjang, dan saat ini dokumennya sudah tidak ada lagi;
Bahwa tidak seluruh daftar harga yang saksi ambil dari daftar harga Pemda sesuai Keputusan Bupati karena ada harga yang tidak ada dalam daftar harga Pemda sesuai Keputusan Bupati;
Bahwa pihak yang menentukan alat-alat kesehatan itu semua adalah saya bersama-sama dengan bagian perencanaan, PPK serta pejabat pengadaan;
Bahwa RAB dibuat oleh Kepala Bidang Penunjang Medik, MUNTYAS MOIDADI, dan tandatangan pada RAB adalah tanda tangan saksi, dan pada saat itu saksi menandatangani dua jenis RAB, ada yang bermerek dan yang tidak bermerek atau kosong;
Bahwa tidak ada orang yang menentukan bahwa merek alkesnya harus OneMed karena merk itu kami ambil dari internet saja, kalau ada barang sesuai dengan spesifikasi yang bermerek OneMed kami ambil, tapi kalau tidak ada kami cari merek lain;
Bahwa saksi tidak pernah melihat barang yang diadakan tersebut karena saksi sudah pindah tugas;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar informasi kalau barang yang diadakan itu sudah ada dan sudah sesuai dengan permintaa saksi, dan saksi juuga tidak tahu siapa pemenang lelangnya;
Bahwa sebelum adanya proyek pengadaan alkes ini saksi sudah kenal dengan LUKMAN ADRYAN dalam pengadaan obat pribadi;
Bahwa sepengetahuan saksi, berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Kegiatan bahwa LUKMAN ADRYAN adalah pemenang lelang;
Bahwa sepengetahuan saksi, orang yang bertanda tangan di dokumen kontrak itu adalah SUMINO, direktur Perusahaan INDO TAKWA SARANA;
Bahwa saksi tidak tahu apa nama Perusahaan LUKMAN ADRYAN;
Bahwa merek itu bukan menjadi acuan bahwa alat itu harus dari One Med;
Bahwa dalam petunjuk teknis pengadaan alkes tersebut ada klasifikasi Rumah Sakit dan alat-alat yang dibutuhkan;
Bahwa spesifikasi tidak ditentukan di dalam petunjuk teknis;
Bahwa HPS itu disusun setelah ada DAK;
Bahwa ketika saksi ke Jakarta, saksi tidak mendapat petunjuk mengenai spesifikasi barang yang akan diadakan;
Bahwa ketika saksi menetapkan PPK, saksi tidak menanyakan apakah saksi mengetahui bahwa orang yang saksi tunjuk yaitu Jeanne Rorimpandey memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa atau tidak, namun pada waktu itu saksi mendapatkan petunjuk dari Pemda bahwa PPK itu adalah jabatan yang melekat pada Sekretaris;
Bahwa melibatkan JEANNE RORIMPANDEY dalam pembuatan HPS tersebut;
Bahwa saksi tahu bahwa angka-angka dalam HPS itu sudah sesuai karena sudah sesuai dengan standar harga dari Pemda;
Bahwa HPS yang saksi kirim ke ULP adalah kedua-duanya, baik yang bermerek maupun yang kosong;
Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur RSUD Banggai dari Oktober 2009 sampai Juli 2012, dan selain sebagai Direktur, saksi juga adalah Pengguna Anggaran;
Bahwa tugas dan wewenang saksi sebagai Pengguna Anggaran adalah menetapkan rencana umum pengadaan, menetapkan pejabat pengadaan, PPK dan penerima pekerjaan, dan tugas itu saksi sudah laksanakan semuanya;
Bahwa menurut saksi tidak ada tugas yang saksi kerjakan diluar wilayah kewenangan saksi, dan mengenai HPS, saksi hanya membantu JEANNE RORIMPANDEY karena dia tidak mengerti intern;
Bahwa awalnya saksi serahkan penyusunan HPS itu kepada Jeanne Rorimpandey, namun karena saksi melihat dia ragu-ragu melaksanakan pekerjaannya, saksi kemudian meminta agar saksi yang mengerjakan HPS tersebut;
Bahwa saksi tidak menggantinya dengan orang lain karena saksi takut yang bersangkutan tersinggung karena dia menerima honor sebagai PPK;
Bahwa pengakuan. Jeanne Rorimpandey kepada saksi bahwa sebelumnya dia pernah mengikuti pengadaan barang dan jasa tapi tidak lulus;
Bahwa hal yang mendasari saksi menunjuk JEANNE RORIMPANDEY sebagai PPK adalah petunjuk Pemerintah Daerah bahwa jabatan PPK itu melekat pada jabatan Sekretaris SKPD;
Bahwa tidak benar bahwa JEANNE RORIMPANDEY tidak dilibatkan dalam penyusunan HPS dan hal itu sudah saksi sampaikan pada saat yang bersangkutan memberikan keterangan;
Bahwa pada waktu penyusunan HPS, Jeane Rorimpandey juga bersama-sama dengan tim menentukan item-item yang akan diadakan sehubungan dengan pengadaan alkes tersebut. Hanya pada saat HPS itu sudah selesai dibuat, JEANNE RORIMPANDEY tidak hadir padahal pada waktu itu HPS sudah mendesak untuk diserahkan pada ULP, saksi kemudian menanyakan kepada yang hadir “siapa yang tandatangan ini ?” , ARSID HAMIDI kemudian mengusulkan agar saksi saja yang menandatangani HPS tersebut, sehingga kemudian nama PPK yang bertandatangan pada HPS itu diganti dengan nama saksi, dan saksi tidak membawa atau menyuruh orang membawa HPS tersebut untuk ditandatangani oleh JEANNE RORIMPANDEY karena pada waktu itu Pejabat Pengadaan ARSID HAMIDI mengatakan kepada saksi bahwa HPS itu sudah mendesak diserahkan kepada ULP dan nanti di ULP akan ada koreksi lagi yang dilakukan;
Bahwa tandatangan dalam HPS itu bukan tandatangan saksi;
Bahwa dokumen yang dibuat duluan adalah RAB dulu baru kemudian HPS;
Bahwa saksi kenal dengan LUKMAN ADRYAN karena Lukman Adryan adalah orang yang sering menjual obat kepada saksi karena buka praktek di Luwuk;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Lukman Adryan adalah kontraktor pada saat diperiksa di penyidik;
Bahwa nilai RAB itu sama dengan HPS, tidak ada perubahan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengahadapkan Ahli SURAHMAN yang telah memberikan keterangan dipersidangan dibawah sumpah pada pokonya sebagai berikut :
Bahwa HPS atau Harga Perkiraan Sendiri itu berada dalam tataran rencana, nilai akhir dari suatu kegiatan itu adalah penawaran, dengan demikian apabila kegiatan ini dilelang berarti ada penawaran. Pemenang lelang itulah yang akan keluar sebagai orang yang menawarkan suatu Rencana Anggaran Kegiatan berdasarkan harga yang ditawarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dengan demikian, HPS itu tidak lain adalah Harga Perkiraan saja dan yang menentukan adalah pelelangan. Coba bayangkan dalam Pengadaan Barang dan Jasa, sampai 5 (lima) atau 6 (enam) rekanan yang masuk mengikuti pelelangan dengan penawaran yang berbeda, itu berarti HPS itu sangat mungkin bisa dirubah, karena yang menentukan itu adalah harga yang ditawar oleh Pemenang lelang bukan HPS itu sendiri;
Bahwa Logeman mengajarkan bahwa Jabatan adalah lingkungan kerja tetap, yang silih berganti adalah pejabatnya, artinya Jabatan, aktivitas-aktivitas serta fungsi-fungsi itu tetap ada dalam suatu lingkungan kerja. Pada saat pejabat itu berganti, ada yang disebut serah terima jabatan, yang menentukan pada saat mana seseorang memulai aktivitasnya sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Serah Terima Jabatan, dengan demikian Awal dan Akhir dari Suatu Tanggung jawab Jabatan ditentukan oleh Berita Acara Serah Terima Jabatan;
Bahwa Aktivitas dalam suatu institusi adalah suatu aktivitas yang kontinyu, makanya disebut Stouring, yang harus dipahami dalam hal ini adalah, untuk apa suatu aktivitas itu dilakukan. Kalau persoalannya adalah bagaimana menetapkan HPS, itu adalah aktivitas dalam suatu lingkungan kerja, yang dipersoalkan itu adalah apakah ada kemanfaatan atau pembiayaan karena rencana pembiayaan kita sekarang itu uang yang mengikuti kegiatan dan bukan sebaliknya kegiatan yang mengikuti uang. Sehingga yang menjadi persoalan bagi kita sekarang adalah kegiatannya dulu yang disiapkan baru diikuti dengan penganggaran. Sekarang kalau kita berbicara mengenai penetapan – penetapan itu, bukankah sifatnya masih rancangan dan bukan bersifat final ? Karena apapun namanya masih perlu persetujuan DPR, karena semua dana bantuan yang saya pahami selalu ada dana sharing minimal 10 % dari besaran dana bantuan tersebut, atas dana sharing itu maka dana-dana yang disodorkan oleh instansi terkait yang mendapatkan dana bantuan dari luar itu harus disetujui oleh DPR. Sehingga dengan demikian yang saya pahami adalah bahwa HPS yang diajukan oleh Terdakwa itu masih bersifat rencana dan tidak bersifat final;
Bahwa Pertama : Kata keliru dalam konsep hukum administrasi itu bukan tidak dikenal, hanya ada satu prinsip di dalam Hukum Administrasi itu yang disebut asas Praduga Regmatic, bahwa setiap tindakan yang dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu dianggap sah sampai ada putusan Pengadilan yang menyatakan sebaliknya. Sehingga soal salah atau tidak itu ada ranah untuk memperbaiki, disitulah ada pengawasan-pengawasan termasuk Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat itu adalah sebenarnya adalah fungsi pengawasan, Kedua : Jabatan itu adalah lingkungan kerja tetap yang silih berganti pejabatnya, sehingga secara kontinyu aktifitas-aktifitas itu dilanjutkan oleh pejabat yang baru dari pejabat yang lama termasuk di dalamnya apa yang direncanakan oleh Pejabat yang lama, sepanjang berkenaan dengan perencanaan. Instrumen yang paling banyak digunakan dalam penyelenggaran pemerintahan adalah rencana, dan rencana yang punya arti adalah rencana yang punya kekuatan hukum yang tetap;
Bahwa aktivitas itu dimulai pada saat ada perjanjian kerja atau ada surat perintah kerja. Walaupun rencana itu memiliki kekuatan hukum yang tetap tetapi tidak selamanya bisa dilaksanakan. Yang memulai pekerjaan itu adalah Perjanjian Kerja atau Surat Perintah Kerja, sama pada saat orang mengatakan kapan suatu sengketa dimulai, yaitu pada saat ada gugatan. Walaupun ada pihak yang dirugikan dari hasil Keputusan Tata Usaha Negara tapi tidak pernah digugat maka sengketa tidak pernah ada. Sama halnya dengan rencana, namanya juga rencana pasti ada sesuatu yang kekurangan sehingga dalam implementasinya disitulah fungsi-fungsi pengawasan itu dilakukan. Pada saat fungsi-fungsi pengawasan itu dilakukan pada saat itulah harus dipahami bahwa ada sesuatu yang salah atau tidak benar yang mengharuskan harus dihentikan atau tetap dilanjutkan;
Bahwa ada dua hal yang harus dipahami. Pertama : Berbuat dia sadari bahwa apa yang dia lakukan itu memang tugasnya. Kedua : Tidak berbuat karena apa yang seharusnya menjadi kewenangannya itu ada kekeliruan di dalamnya, sehingga apabila dia tidak berbuat maka tidak bisa dikatakan jika dia telah melakukan suatu hal yang melanggar hukum. Kemungkinan seandainya seseorang memahami bahwa ada kekeliruan dalam perencanaan itu maka dia tidak membuat kontrak itu karena dia tahu kalau ada yang salah dalam kontrak itu, itu asumsi tapi asumsi itu kira-kira 100% kebenarannya kalau dia katakan ini salah kemudian dia tetap membuat kontrak maka itu sama saja dia memberikan ruang untuk menciptakan pelanggaran hukum;
Bahwa Rencana yang punya arti adalah rencana yang memiliki kekuatan hukum yang tetap, tetapi sebagai suatu rencana tentu didalamnya kemungkinan dalam perjalanan waktu ada perubahan yang menyebabkan rencana itu tidak bisa dilaksanakan. Saya contohkan, kenapa APBN dan APBD itu bisa dirubah ? Sementara APBN dan APBD itu adalah rencana juga ? Misalnya kita mengatakan begini Pada saat penetapan APBD asumsi penetapan harga semen itu adalah Rp. 50.000.- (lima puluh ribu) per sak, tapi dalam perjalanan waktu dalam pelaksanaan APBD itu harga semen ternyata mengalami kenaikan, oleh Peraturan Perundang undangan dimungkinkan dilakukan perubahan APBD untuk penyesuaian harga. Itu berarti rencana dimungkinkan untuk dirubah, demikian pula rencana apabila ternyata ada kesalahan yang bisa menimbulkan resiko hukum dimungkinkan untuk diperbaiki, yang menjadi pertanyaan adalah apakah Pejabat baru pada saat mau melaksanakan kontrak sudah menilai atau memeriksa kembali rencana itu sehingga dia memahami bahwa di dalamnya ada resiko hukum atau tidak;
Bahwa Munculnya hak dan kewajiban dalam suatu perencanaan itu pada saat kontrak dibuat dan surat perintah kerja dimulai, esensi hukum yang paling mendalam adalah hak dan kewajiban, diluar hak dan kewajiban tidak ada esensi hukum lagi, sehingga disitulah hak dan kewajiban itu mulai. Pada saat hak dan kewajiban itu timbul, disitu kita mulai menilai adakah hak yang dilanggar ? atau adakah kewajiban yang tidak dilaksanakan ?, kemudian pada saat kita berbicara mengenai pertanggungjawaban pejabat, ada yang perlu kita persoalkan yaitu “apa” yang dilakukan oleh “siapa”. Kalau dia melakukan berarti dia harus bertanggungjawab, kalau dia tidak melakukan berarti dia tidak bertanggungjawab. Hal inilah yang kemudian kita lihat pada tataran mana dari suatu aktivitas yang menimbulkan kerugian atau tidak menimbulkan kerugian. Kemudian dalam kacamata hukum administrasi pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat administrasi yang bernuansa hukum pidana itu hanya ada dua hal yang berkaitan dengan pertanyaan “apa” dan “untuk apa” . Cacat karena pertanyaan “apa” mengindikasikan bahwa pejabat itu bertindak sewenang-wenang dan cacat karena pertanyaan “untuk apa” itu mengindikasikan bahwa pejabat itu menyalahgunakan kewenangan. Sehingga bila seorang pejabat melakukan sesuatu tanpa memiliki dasar hukum berarti dia bertindak sewenang-wenang, dan apabila dia melakukan sesuatu meskipun memiliki dasar hukum tapi tidak sesuai dengan peruntukannya maka dia telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, pada saat itulah kita harus berbicara mengenai pertanggungjawaban hukum;
Bahwa Kalau kita berbicara tentang pejabat, pasti ranahnya adalah hukum administrasi dan pada saat kita berbicara pejabat dan ranahnya adalah hukum administrasi maka domain hukum administrasi yang bekerja, nanti setelah hukum administrasi menilai persoalan itu bahwa ada tindakan sewenang-wenang karena berkaitan dengan kewenangan, ada penyalahgunaan wewenang oleh pejabat itu baru kita lihat apakah tindakan sewenang-wenang atau penyalahgunaan kewenangan itu bernuansa hukum privat atau hukum pidana, kalau bernuansa hukum privat maka berkaitan dengan ganti rugi, kalau bernuansa hukum pidana maka harus dipertanggungjawabkan secara pidana;
Bahwa Kalau kita berbicara siapa yang berwenang, peraturan perundang-undangan kita bahkan susunan ketatanegaraan kita sudah menyiapkan lembaga-lembaga untuk itu, salah satu lembaga tinggi negara yang disiapkan untuk melakukan pemeriksaan keuangan adalah BPK yang diberi kewenangan untuk melakukan audit tentang penggunaan pengelolaan keuangan baik di Pusat maupun di daerah. Atas dasar audit dari BPK itulah kemudian diketahui bahwa ada temuan penggunaan anggaran yang berindikasi kerugian negara tapi belum bisa dikatakan ada kerugian negara, karena akhir dari temuan BPK itu melahirkan rekomendasi 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan temuan tersebut, setelah 60 (enam puluh) hari ternyata tidak dilaksanakan baru kita bisa mengindikasikan adanya kerugian negara karena Pemerintah Daerah tidak menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut;
Bahwa HPS ini jika ingin ditelusuri peruntukannya untuk apa ? Kemudian apakah HPS itu yang dijadikan acuan dalam menyusun kontrak atau bukan ? Pertanyaan Hukumnya kemudian, pada saat orang melakukan lelang, apakah HPS itu yang menjadi acuan ataukah HPS itu hanya menjadi patokan dasar bagi setiap penawar dalam mengajukan penawaran agar diketahui “Perusahaan A menawar sekian” “Perusahaan B menawar sekian” dan seterusnya. Katakanlah ada 10 perusahaan yang mengajukan penawaran dengan tawaran yang berbeda, tentu dengan patokan yang berbeda, tidak mungkin patokannya sama, karena kalau sama maka pasti tidak ada yang keluar sebagai pemenang. Adanya patokan yang berbeda itulah yang mengindikasikan keuntungan pada negara dan penawar yang memberikan tawaran itu akan dimenangkan. Pada saat kontrak penawar itu mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) bukan lagi HPS. RAB inilah kemudian yang menjadi acuan bagi perusahaan itu dalam bekerja dan sekaligus menjadi indikator dari pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh rekanan;
Bahwa HPS itu sifatnya rencana, kalau tidak dilaksanakan apakah orang yang tidak melaksanakan HPS itu harus dipersalahkan ? Namanya juga rencana. Makanya banyak uang yang dikembalikan ke kas negara karena dalam perencanaan kegiatan itu tidak bisa dilaksanakan. Kalau kegiatan itu tidak bisa dilaksanakan, apakah orang yang membuat rencana itu harus dihukum ? Ternyata tidak demikian. Sama halnya dengan ini, perencana itu adalah patok duga untuk melaksanakan suatu kegiatan tapi kemudian ditawar oleh pihak rekanan, tawaran-tawaran inilah yang menentukan “ini spesifikasi yang saya tawarkan”, “ini besaran pembiayaan yang saya tawarkan”, karena pasti hampir kita pahami semua bahwa apa yang tertera dalam HPS itu pasti berbeda dengan apa yang ditawar oleh rekanan. Kalau tidak sama, apakah yang tidak sama itu harus dipertanggungjawabkan pada pembuat patok duganya ? Ternyata tidak, tapi kalau ada yang tidak sama dengan RAB yang ditawarkan oleh Penawar maka dia harus bertanggungjawab karena dia yang mengadakan barang tersebut;
Bahwa Ahli sudah katakan bahwa HPS itu adalah rencana. HPS itu disiapkan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan, kemudian ada penawaran, penawaran itu dengan spesifikasi sebagaimana tercantum secara rinci dalam RAB yang diajukan oleh rekanan bahwa rekanan menawarkan barang dengan spesifikasi tertentu, sehingga acuannya tidak lagi HPS, karena kalau HPS yang menjadi acuan dalam penentuan spesifikasi berarti tidak perlu adanya lelang cukup dengan penunjukan langsung saja;
Bahwa tidak selamanya orang tidak berbuat itu, serta merta berarti telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Pertama : Kalau dia menyadari bahwa bahwa sesuatu itu adalah hal yang salah maka dia tidak akan laksanakan walaupun itu adalah kewenangannya. Tidak berbuatnya itu tidak serta merta dianggap bahwa dia tidak melaksanakan kewenangannya. Kedua : Siapa yang mengambil alih ? Atasannya. Yang mengangkat itu adalah atasannya. Adakah kewenangan bawahan untuk menilai atasannya bahwa itu tidak boleh dilakukan oleh atasan ? Itu persoalan yang harus dipahami dalam hubungan antara bawahan dan atasan ? Hubungan hukum ada dua bentuk ada yang bersifat vertikal dan adapula yang bersifat horizontal, pada saat kita berbicara tentang hubungan horizontal, yaitu memberikan kedudukan hukum pada dua objek yang setara sehingga lahir apa yang disebut kata sepakat, tetapi pada hubungan hukum yang vertikal tidak ada yang disebut dengan sepakat tapi yang ada adalah perintah yang tidak mengenal kata saya tidak mau. Perintah yang pertama adalah mengangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) namun kemudian oleh Pejabat yang mengangkat itu kemudian mengambil kembali. Ini adalah 2 (dua) persoalan yang berkaitan dengan “apa” dan “untuk apa”. Hal ini perlu diuji, apakah penyerahan dari atasan kepada bawahan itu termasuk mandat ataukah delegasi ? Namun tentunya ini bukan mandat dan juga bukan delegasi, kalau kewenangan tersebut ternyata bersifat atributif maka atasannya sudah salah dalam bertindak;
Bahwa Kapan orang bisa dipertanggungjawabkan ? tatkala ia melakukan perbuatan hukum, kalau orang tidak melakukan perbuatan hukum tidak mungkin dia dimintai pertanggungjawaban. Persoalan pengelolaan keuangan negara itu selalu didukung dokumen bukan cerita. Dari dokumen itulah ditelusuri “siapa” melakukan “apa”. Kalau orang yang tidak ada namanya dalam dokumen tersebut maka tidak terlibat dalam pengelolaan keuangan negara karena dia tidak melakukan perbuatan hukum;
Bahwa surat keputusan pengangkatan hak yang berkenaan dengan itu, tidak berkenaan dengan jenis kegiatan, honorarium yang berkaitan dengan posisi jabatan tertentu tidak berkaitan dengan satu kegiatan tertentu, tetapi berkaitan dengan kedudukan yang dipikulkan dari lahirnya SK tersebut. Pada saat dia menjadi PPK maka semua aktivitas yang berkaitan dengan itu berhak dengan gaji honorarium tersebut;
Bahwa yang namanya kewenangan dan jabatan, adalah persoalan yang berkaitan dengan hukum administrasi. Sampai pada tahap penyerahan barang dan jasa juga masuk dalam persoalan hukum administrasi, artinya belum ada perbuatan pidana yang muncul disitu. Nanti kita bicara perbuatan pidana setelah ada hasil pemeriksaan dari Pemeriksa Keuangan yang menyatakan ada sesuatu yang salah disini baru kita mengetahui ada temuan dan jika temuan ini tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah, berarti memang ada kerugian negara, Kedua : Seandainya HPS ini tidak dilelang, apakah ada kerugian negara ? Tidak ada.
Bahwa ahli adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako dengan masa kerja 26 (dua puluh enam) tahun;
Bahwa ahli sudah sering memberikan keterangan sebagai ahli di persidangan;
Bahwa Keahlian ahli dibidang hukum administrasi;
Bahwa Kalau maksudnya tidak ada tindak pidana korupsi yang tidak berawal dari hukum administrasi, iya;
Bahwa ahli tidak punya keahlian dalam hal yang berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa;
Bahwa kalau kita berbicara mengenai Pengguna Anggaran maka rata-rata yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu instansi itulah yang memiliki kedudukan sebagai Pengguna Anggaran;
Bahwa Kuasa Pengguna Anggaran adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran sehubungan dengan banyaknya aktivitas dari Pengguna Anggaran sehingga tidak bisa melakukan sendiri tugas tersebut;
Bahwa untuk melakukan suatu kegiatan apakah Kuasa Pengguna Anggaran itu dapat menunjuk orang dalam jabatan untuk melaksanakan kegiatan, hal itu tergantung kewenangan yang dia miliki;
Bahwa PPK adalah pejabat yang akan membuat komitmen yang melahirkan hak dan kewajiban;
Bahwa Pada saat seorang PPK diangkat, itu tentunya dengan surat keputusan (SK) berarti posisi ini bersifat umum, bukan hanya berkaitan dengan satu kegiatan saja tapi keseluruhan kegiatan;
Bahwa mandat itu sebenarnya bukan pemberian wewenang, hanya penitipan wewenang karena resiko dari pekerjaan itu tetap ada pada pemberi mandat. Kemudian Delegasi, adalah pemberian wewenang yang selesai. Kenapa selesai ? Karena setiap Delegasi itu harus dengan peraturan perundang-undangan, delegasi memiliki 5 (lima) syarat, yaitu : 1). Harus berdasarkan peraturan perundang-undangan, 2). Harus definitif, 3). Tidak boleh dari atasan ke bawahan, 4). Beleid Rehel dan 5). Kewajiban memberikan penjelasan. Kemudian atributif itu adalah wewenang asli yang melekat pada suatu jabatan tertentu dan tidak bisa diturunkan;
Bahwa kehadiran ahli pada sidang hari ini adalah atas permintaan dari Penasihat Hukum Terdakwa secara pribadi;
Bahwa Menurut ahli HPS itu adalah rancangan rencana atau rancangan renjak, nanti dia disebut rencana setelah memiliki kekuatan hukum yang tetap dan HPS itu belum memiliki kekuatan hukum yang tetap karena masih bersifat rancangan;
Bahwa hanya ada dua hal yang bisa menyebabkan seorang pejabat bisa dikatakan melakukan pelanggaran pidana yaitu Penyalahgunaan kewenangan atau tindakan sewenang-wenang. Apa yang dilakukan kalau tidak memiliki dasar hukum berarti tindakan sewenang wenang, dan apa yang dilakukan meskipun memiliki dasar hukum tapi tidak sesuai dengan peruntukannya maka itu adalah penyalahgunaan wewenang;
Bahwa kalau yang bersifat administrasi maka yang berhak adalah Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tata Usaha Negara yang berhak menilai bahwa apa yang dilakukan seorang pejabat itu sah atau tidak sah. Kemudian apabila apa yang dilakukan oleh Pejabat tersebut telah dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, maka pada saat itu akan timbul indikasi penyalahgunaan wewenang atau tindakan sewenang-wenang, pada saat itu Pengadilan Pidanalah yang akan menilai apakah pejabat tersebut bersalah atau tidak bersalah;
Bahwa Pendidikan terakhir ahli adalah Magister Ilmu Hukum, tapi pada bulan Oktober 2013 ahli sudah mendapat gelar Doktor di bidang Hukum Administrasi;
Bahwa Judul Disertasi ahli adalah “Peraturan Daerah sebagai sarana mewujudkan pemerintahan yang bersih”;
Bahwa ahli menyelesaikan pendidikan S3 ahli di Universitas Muslim Indonesia (UMI);
Bahwa Wewenang itu adalah konsep inti dalam hukum administrasi, kemudian tatkala dikaitkan dengan penyalahgunaan, maka masih berkaitan dengan hukum administrasi. Yang bisa melakukan penyalahgunaan wewenang adalah pejabat, pada saat kita berbicara mengenai jabatan, itu juga merupakan konsep dasar hukum administrasi, dengan demikian konsep penyalahgunaan wewenang tidak berarti di monopoli oleh hukum administrasi tapi merupakan konsep inti dari hukum administrasi;
Bahwa didalam hukum pidana dikenal juga konsep penyalahgunaan wewenang tapi itu berkaitan dengan dampak bukan lagi berkaitan dengan tindakannya;
Bahwa Penyalahgunaan wewenang dalam Undang Undang Tipikor itu adalah konsep norma dan bukan konsep hukum pidana. Kenapa harus disebutkan penyalahgunaan wewenang dalam Undang Undang Tipikor ? karena tidak mungkin seseorang digiring ke dalam tindak pidana korupsi kalau tidak bersangkut paut dengan kewenangan. Makanya terdapat perdebatan tentang siapa itu pejabat, kalau kita hanya berbicara tentang penyalahgunaan wewenang maka tidak semua pejabat bisa digiring pada tindak pidana korupsi, makanya pada pasal 3 undang undang tipikor itu digaring “karena jabatannya/kedudukannya”;
Bahwa Ada dua pertanyaan saja yang bisa dijadikan indikator dalam hal ini yaitu pertanyaan “apa” yang bermuara pada tindakan sewenang-wenang dan pertanyaan “untuk apa” yang bermuara pada tindakan penyalahgunaan kewenangan. Kalau “penyalahgunaan kewenangan” berarti ada jabatan, tugas atau fungsi yang diberikan kepada suatu pejabat tertentu, tetapi jabatan, tugas atau fungsi tersebut tidak dilakukan sesuai dengan peruntukannya, maka terjadilah penyalahgunaan wewenang yang berdampak ke ranah pidana;
Bahwa kalau sesuatu itu adalah kewenangan saya, saya tahu kalau apa yang menjadi kewenangan saya kalau saya lakukan itu akan merugikan negara, apakah saya harus menggunakan kewenangan saya tersebut ? tentunya saya harus tidak menggunakan kewenangan saya tersebut. Tatkala saya tidak melaksanakan kewenangan saya tersebut karena saya tahu itu beresiko hukum yang bisa berdampak pada orang lain, apakah saya dipaksa oleh hukum melaksanakan hal tersebut;
Bahwa Kalau itu berkaitan dengan KATUN negatif, berarti aktivitas tidak ada, tetapi dalam kasus ini ada orang lain yang melakukan aktivitas tersebut, berarti kewenangan ini diambil alih oleh pihak lain, sehingga ketika ada resiko hukum dari tindakan pihak lain, apakah orang yang tidak melakukan aktivitas itu harus dipertanggungjawabkan;
Bahwa dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1986 dimungkinkan seorang pejabat tata usaha negara yang tidak melakukan suatu tindakan yang seharusnya dia lakukan itu untuk digugat;
Bahwa tidak berbuatnya orang yang diberikan kewenangan karena ada pejabat lain yang mengambil alih tindakan tersebut yang menimbulkan resiko hukum. Kemudian apakah resiko hukum ini dapat dipertanggungjawabkan kepada orang yang tidak melakukan tindakan tersebut, ini yang saya jawab tidak bisa dipertanggungjawabkan karena dia tidak melakukan sesuatu hal. Berbeda halnya dengan KATUN negatif yang memang dimungkinkan untuk itu, bahwa tidak berbuatnya seorang pejabat dianggap sebagai keputusan tata usaha negara;
Bahwa dalam konsep pemberikan Mandat kapan saja pemberi mandat mau mengambil alih bisa dilakukan;
Bahwa Mandat itu hanya bersifat titipan saja tidak ada pelepasan wewenang dan resiko hukum dari suatu tindakan tetap pada pemberi mandat, adapun delegasi itu harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan, bersifat definitif dan final, delegasi tidak bisa diindetifikasi hanya melalui Surat Keputusan saja tapi harus melalui peraturan perundang-undangan adapun atribusi itu adalah kewenangan asli yang diberikan undang undang terhadap sebuah jabatan;
Bahwa jika dalam suatu peraturan perundang-undangan ada frasa “ dapat melimpahkan kewenangannya” hal ini masuk dalam kategori wewenang bebas;
Bahwa dalam wewenang bebas, tidak ada keharusan kepada pejabat untuk melimpahkan kewenangannya;
Bahwa Wewenang bebas itu bisa dilimpahkan asalkan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Bahwa kata kebajikan itu tidak pernah saya temukan dalam konsep hukum administrasi, yang sering saya temukan itu adalah konsep “kebijakan” dan “kebijaksanaan”. Philipus M. Hadjon cenderung tidak membedakan antara “kebijakan” dengan “kebijaksanaan”. Kebijakan itu pada intinya adalah tindakan melanggar hukum tertulis dan tidak ada kebijakan yang tidak melanggar hukum tertulis dan kebijakan itu selalu hadir tatkala hukum tertulis tidak mampu mengakomodir. Atas dasar kebijakan itulah ukuran-ukuran untuk mengukur bahwa kebijakan itu baik atau tidak maka tampillah asas-asas umum pemerintahan yang baik untuk menjadi ukuran bahwa apakah kebijakan itu tepat atau tidak tepat untuk diambil;
Bahwa dalam suatu proyek pengadaan barang dan jasa si Penyedia barang berdasarkan kontrak seharusnya mengadakan barang A tapi ternyata yang diadakan adalah barang B dan itu diterima oleh pemeriksa barang, pertanggungjawaban pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan barang tersebut, masuk dalam kontek penyalahgunaan wewenang, seharusnya dia menolak barang tersebut dengan mengacu pada RAB kontrak yang sudah disepakati;
Bahwa berbicara kerugian itu berkaitan dengan subjek bukan objek, jadi kerugian negara bukan kerugian keuangan negara, karena uang itu bisa jadi objek, tapi siapa yang memiliki uang ? jelas negara yang memiliki uang, sehingga yang tepat adalah kerugian negara bukan kerugian keuangan negara;
Bahwa “kerugian negara” dan “kerugian keuangan negara” adalah dua konsep yang berbeda kalau kerugian keuangan negara berarti objek yang bermasalah tapi kalau kerugian negara berarti subjek yang merasakan dalam hal ini adalah negara. Kerugian keuangan negara berarti ada keuangan yang dimiliki oleh negara yang disalahgunakan;
Bahwa keuangan negara ini meliputi semua hak dan kewajiban negara yang bisa dinilai dengan uang;
Bahwa Jika negara menginvestasikan uang di sektor privat atau BUMN, namun ternyata BUMN ini kolaps akibat salah urus. hal ini berkaitan dengan penyertaan modal negara di sektor privat, sehingga modal yang disertakan di BUMN tersebut harus dikelola menurut aturan perusahaan dan bukan lagi dikelola menurut aturan keuangan negara sehingga dalam hal ini bukan lagi disebut kerugian negara tapi lebih tepatnya disebut kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa adalah PPK pada RSUD Banggai Kepulauan yang diangkat oleh Direktur RSUD Banggai pada waktu itu dr. ABDI GUNAWAN berdasarkan SK Nomor : 80/376.b/RSUD-BGI/2012 tanggal 16 Juli 2012;
Bahwa tugas terdakwa sebagai PPK adalah melakukan penyusunan HPS, membuat spesifikasi, membuat dokumen kontrak serta membuat laporan;
Bahwa tugas-tugas itu sebagian ada yang terdakwa tidak laksanakan;
Bahwa tugas yang terdakwa laksanakan adalah membuat rancangan kontrak;
Bahwa terdakwa tidak bekerja sendiri dalam membuat rancangan kontrak tetapi terdakwa bekerja sama dengan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa yaitu Arsid Hamidi;
Bahwa dalam melakanakan tugas sebagai PPK, terdakwa diberikan honor sebanyak Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa terima sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa ketika terdakwa diangkat sebagai PPK, terdakwa tidak bersedia untuk menjadi PPK karena terdakwa tidak punya pengalaman dan terdakwa juga tidak bersertifikasi, dan terdakwa sampaikan kepada Direktur RSUD Banggai pada waktu itu dr. ABDI GUNAWAN namun dr.Abdi Gunawan menyampaikan agar tugas tersebut dilaksanakan saja karena ini masih tahap sosialiasi dan banyak orang yang akan membantu;
Bahwa orang yang membantu terdakwa saat itu adalah Arsid Hamidi, Muntyas Moidadi dan Jasrin;
Bahwa Rancangan kontrak dalam pengadaan alat-alat kesehatan tahun anggaran 2012 di RSUD Banggai Kepulauan dibuat sekitar bulan Juli oleh Arsid Hamidi, dan terdakwa sempat membaca rancangan kontrak itu;
Bahwa orang yang bertanda tangan pada waktu itu adalah dr. ABDI GUNAWAN dan SUMINO selaku Direktur PT. INDO TAKWA SARANA;
Bahwa kegiatan pengadaan alkes ini dikerjakan Agustus dan berakhir bulan November 2012;
Bahwa besaran anggaran yang tertera dalam rancangan kontrak itu sekitar Rp 1.900.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah);
Bahwa sepengetahuan terdakwa, pihak yang mengadakan kegiatan pengadaan alkes ini adalah Lukman Adryan, dan terdakwa mengetahui hal itu berdasarkan penyampaian Nova Noya dan Arsid Hamidi;
Bahwa terdakwa tidak pernah melihat dokumen atau surat yang menjelaskan kalau Lukman Adryan adalah pekerja dari PT. INDO TAKWA SARANA dan terdakwa tidak pernah menanyakan siapa sebenarnya Lukman Adryan;
Bahwa terdakwa pernah melihat Lukman Adryan memasukkan barang 1 (satu) tas dan dia katakan ini adalah barang terakhir pengadaan alkes, namun terdakwa tidak lihat apa isi tasnya;
Bahwa terdakwa tidak ingat lagi siapa yang datang mewakili PT. INDO TAKWA SARANA pada saat barang itu diperiksa oleh tim pemeriksa;
Bahwa pada saat pemeriksaan barang, barang hanya dicek jumlahnya adapun uji fungsi, terdakwa hanya mendapat informasi dari pemeriksa barang dan penyimpan barang bahwa sebagian sudah diuji fungsi;
Bahwa sepengetahuan terdakwa, tidak ada barang yang kurang dan tidak ada barang yang rusak;
Bahwa sepengetahuan terdakwa, selama sasi bertugas di RSUD Banggai Kepulauan, sebagian alat kesehatan yang diadakan sudah dipakai misalnya alat timbang bayi;
Bahwa jabatan terdakwa sebelum menjadi Sekretaris RSUD adalah Sekretaris Camat (Sekcam) di Banggai Utara, dan terdakwa tidak pernah menjadi PPK, serta saksi tidak memiliki sertifikasi barang dan jasa;
Bahwa pihak yang bertanda tangan dalam rancangan kontrak adalah dr. Abdi Gunawan dan Sumino;
Bahwa orang yang membuat rancangan kontrak itu adalah Arsid Hamidi, yang jabatannya adalah pejabat pengadaan barang dan jasa, dan rancangan kontrak itu dibuat Arsid Hamidi atas perintah;
Bahwa terdakwa tidak melakukan koreksi terhadap rancangan kontrak itu karena terdakwa tidak memiliki kemampuan untuk itu;
Bahwa terdakwa pertama kali bertemu dengan Lukman Adryan pada saat dia membawa barang terakhir berupa tas berisi alkes di depan ruang UGD namun pada waktu itu terdakwa tidak berbicara dan Lukman Adryan langsung berurusan dengan Arsid Hamidi;
Bahwa sebelum penandatanganan kontrak terdakwa tidak pernah bertemu dengan Lukman Adryan;
Bahwa hal yang terdakwa lakukan sebagai PPK selain membuat rancangan kontrak adalah membuat laporan atau mendampingi dr. ABDI GUNAWAN pada saat ada tim yang datang melakukan pemeriksaan;
Bahwa terdakwa tidak membuat rancangan kontrak karena terdakwa tidak berpengalaman dan terdakwa juga tidak memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa;
Bahwa terdakwa menerima honor sebagai PPK;
Bahwa terdakwa tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai PPK;
Bahwa ketika terdakwa masuk menjadi sekretaris pada tanggal 10 Juli 2012 proses lelang sudah selesai tapi barang belum terkirim;
Bahwa terdakwa tidak pernah menandatangani dokumen apapun dalam proyek ini baik dalam dokumen kontrak maupun dalam dokumen pencairan;
Bahwa terdakwa menolak saat ditunjuk sebagai PPK namun terdakwa tidak tuangkan penolakan terdakwa dalam bentuk tertulis karena terdakwa tidak tahu;
Bahwa sepengetahuan terdakwa dalam perjanjian itu, ada uang muka kerja, namun terdakwa tidak ingat bagaimana termin pembayarannya;
Bahwa terdakwa tetap bersedia menjadi PPK pada waktu itu karena terdakwa takut dianggap tidak loyal pada atasan;
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
Penyitaan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor : 11/Pen.Pid.Sus-TPK/III/2016/PN.PAL bertanggal Palu, 29 Maret 2016, berupa :
1 (satu) Bundel Duplikat buku Risalah Lelang Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Umum RSU Banggai Pada Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan UNIT LAYANAN PENGADAAN B ARANG DAN JASA (ULP) Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan terlampir :
Surat Nomor : 1154/ULP-Bangkep/2012 tanggal 28 Juni 2012 Periha Penyerahan Hasil Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan di Lingkungan RSU Banggai Kab Bangkep TA 2012;
Rekapitulasi Hasil Pelelangan Barang/Jasa
Pengumuman Pemenang No-067/Pokja Pengadaan/ULP-Bangkep/2012 tanggal 27 Juni 2012
Penetapan Pemenang Pengadaan ALKES di RSU Banggai tanggal 25 Juni 2012
Usul Persetujuan Penetapan Pemenang Pengadaan ALKES (DAK) Banggai
Berita Acara Hasil Pelelangan No : 62/BHP/Pokja Pengadaan/ULP-Bangkep/2012 tanggal 25 Juni 2012
Surat No 062.10 Pokja-Pengadaan/ULP-Bangkep/2012
tanggal 18 Juni 2012 Perihal Kairifikasi dan Pembuktian Dokuman KualifikasiHasil Klarifikasi
Kesimpulan Hasil Evaluasi
Kesimpulan Evaluasi Adnninistrasi
Evaluasi Kualifikasi
Kesimpulan Evaluasi Harga
Kewajaran Harga CV Sang Timur jaya
Kewajaran Harga PT Kurnia Pharma Sejati
Kewajaran Harga PT. Indo Takwa Sarana
Kewajaran Harga CV Adhita Pratama
Kewajaran Harga CV. Cahaya
Kewajaran Harga CV Mira Husada
Kewajran Harga PT. Tapian Sumber Hidup
Evaluasi Teknis
Kesimpulan Hasil Koreksi Aritmatika
Hasil Koreksi Aritmatika
Koreksi Aritmatika CV Sang Timur Jaya
Koreksi Aritmatika PT Kurnia Pharma Sejati
Koreksi Aritmatika PT Indo Takwa Sarana
Koreksi CV Adhita Pratama
CV. Cahaya
CV Mira Husada Mulia
PT. Tapian Sumber Hidup
Berita Acara Pembukaan Penawaran
Hasil Pembukaan Penawaran
Daftar Hadir Pembukaan Dokumen Penawaran
Daftar Pemasukan Penawaran
Formulir Pendaftaran
Tanda Terima Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pokja Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 04 Juni 2012 PT Kurnia Parmindo Sejati
Tanda Terima Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pokja Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 04 Juni 2012 PT Mira Husada Mulia.
Tanda Terima Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pokja Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 04 Juni 2012 PT CV Adhita Pratama
Tanda Terima Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pokja Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 04 Juni 2012 PT Menjana Banggai Farma
Tanda Terima Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pokja Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 04 Juni 2012 PT Indo Takwa Sarana Tanda Terima Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pokja Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 04 Juni 2012 CV Sang Timur Jaya
Tanda Terima Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pokja Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 04 Juni 2012 PT Tapianta Sumber Hidup
Tanda Terima Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pokja Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 01 Juni 2012 CV Mapan Mandiri Tanda Terima Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pokja Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 31 Mel 2012 CV Cahaya
Data Isian Pendaftaran CV Sang Timur Jaya
Data Isi Pendaftaran PT Indo Takwa Sarana
Data Isi Pendaftaran PT Tapianta Sumber Hidup
Data Isi Pendaftaran PT Catur Indah Agra Sarana
Data Isian Pendaftaran CV Adhita Pratama
Data Isian Pendaftaran PT Karunia Parmindo Sejati
Data Isian Pendaftaran PT Mira Husada Mulia
Data Isian Pendaftaran CV Cahaya
Data Isian Pendaftaran CV Mapan Mandiri
Data Isian Pendaftaran PT Menzana Banggai Farma
Pengumunnan Pelelangan Umum / Sederhana Dengan Pasca Kualifikasi ULP Pengadaan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 056/Pokja Pengadaan/ULP Bangkep/2012
Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan No : 42 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi Unit LayananPengadaan (ULP) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2012 tanggal 02 Maret 2012
1 (satu) Bundel DOKUMEN PENAWARAN Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Umum PT. INDO TAKWA SARANA
1 (satu) Bundel Surat No Serie 003970 SIUP-KECIL Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Dan Perdaganagan Tentang Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil No :06015-05/PK/P1/1.824.271 Nama Perusahaan PT. INDO TAKWA SARANA Direktur Utama SUMINO, SE Dikeluarkan Jakarta tanggal 05 Juni 2012
1 (satu) Bundel Surat No Serie 042547 SIUP-KECIL Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Dan Perdaganagan Tentang Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil No :06015-05/PK/P3/1.824.271 Nama Perusahaan PT. INDO TAKWA SARANA Direktur TAUD RUDIYANTO Dikeluarkan Jakarta 07 Mel 2014.
Penyitaan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor : 12/Pen.Pid.Sus-TPK/III/2016/PN.PAL bertanggal Palu, 29 Maret 2016, berupa :
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 5067/SP2D- LS/BL/X/2012 Tanggal 8 Oktober 2012 Kuas (BUD) Untuk Pembayaran Langsung Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Rumah Sakit (DAU) pada kantor RSUD Banggai Kepulauan TW II sebesar Rp 1.740.000.000 (satu milyar tujuh ratu empat puluh juta rupiah) kepada PT. INDO TAKWA SARANA yang didalmnya terlampir :
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar No SPM :40/SPM- LS/BL/RSUD-BGI/IX/2012 Untuk Keperluan Pembayaran Langsung guna Belanja Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Kegiatan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Rumah Sakit (DAK) pada RSUD Banggai Kepualauan tanggal 21 September 2012 sebesar Rp. 1.740.000.000.00
Rekomendasi Nomor: 050/10.30/Bag Adm.Ekbang/2012 tanggal 02 Oktober 2012
1 (satu) lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP tanggal
21 September 20121 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa
5 (lima) lembar Surat Permintaan Pembayaran tanggal 21 September 2012
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Sudah diterima dani Bendahara Umum Daerah Uang sejumlah Rp 1.740.000.000.00 tanggal 21 September 2012
1 (satu) lembar Fakta Integritas tanggal 21 September 2012
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab oleh Dr.ABDI GUNAWAN tanggal 21 September 2012
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 979/036/BAP/RSUD-BGI/2012 tanggal 21 September 2012
1 (satu) lembar Rekapitulasi Kontrak
1 (satu) lembar Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor : 900/231/SPD/BL/II/ DPPKA/2012 Tahun 2012 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran PPKD Selaku BUD
2 (dua) lembar Lampiran SPD Nomor: 900/231/SPD/BL/2012 Belanja Langsung.
3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa Nomor
: 438/PB/2012 tanggal 20 September 20122 (dua) lembar Daftar Belanja Barang Milik Daerah
2 (dua) lembar Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 900/034/RSUD-BGI/2012 tanggal 20 Oktober 2012
2 (dua) lembar Poto Data Visual Pekerjaan Pengadaan ALKES RSUD Banggai
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum (DAK) Nomor: 018/SP-PA/RSUD-BGI/2012 tanggal 13 Agustus 2012 Pelaksana PT. INDO TAKWA SARANA yang didalamnya terlampir :
Surat No : 011/SPPBJ-PA/RSUD-BGI/2012 tanggal 16 Juli 2012
Perihal Penunjukan Penyedia Barang Untuk Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum (DAK)
2 (dua) lembar Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum (DAK) senilai Rp. 1.914,000,000
Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK)
1 (satu) bundel Dokumen Risalah Lelang Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA) Pengadaan Alat-alat
Kedokteran Umum RSU Banggai Pada Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 5066/SP2D-LS/BL/X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 Kuasa (BUD) Untuk Pembayaran Langsung Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Rimah Sakit (DAU) pada kantor RSUD Banggai Kepulauan TW II sebesar Rp 174.000.000 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) kepada PT. INDO TAKWA SARANA yang didalamnya terlampir:
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar No SPM :41/SPM-LS/BL/RSUD-BGI/IX/2012 Untuk Keperluan Pembayaran Langsung guna Belanja Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Kegiatan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Rumah Sakit (DAK) pada RSUD Banggai Kepualauan tanggal 21 September 2012 sebesar Rp. 174.000.000.
Rekomendasi Nomor : 050/10.30/Bag Adm.Ekbang/2012 tanggal 02 Oktober 2012
1 (satu) lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP tanggal 21 September 2012
1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa 5 (lima) lembar Surat Permintaan Pembayaran tanggal 21 September 2012
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Sudah diterima dani Bendahara Umum Daerah Uang sejumlah Rp 174.000.000 tanggal 21 September 2012
1 (satu) lembar Fakta Integritas tanggal 21 September 2012 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab oleh Dr. ABDI GUNAWAN tanggal 21 September 2012
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 979/035/BAP/RSUD-BGI/2012
1 (satu) lembar Rekapitulasi Kontrak
1 (satu) lembar Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor : 900/231/SPD/BL/II/DPPKA/2012 Tahun 2012 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran PPKD Selaku BUD
2 (dua) lembar Lampiran SPD Nomor: 900/231/SPD/131./2012 Belanja Langsung.
2 (dua) lembar Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 900/034/RSUD-BGI/2012
3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 438/PB/2012 tanggal 20 September 2012
2 (dua) lembar Daftar Belanja Barang Milik Daerah
3 (tiga) lembar Poto Data Visual Pekerjaan Pengadaan ALKES RSUD Banggai
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum (DAK) Nomor: 018/SP-PA/RSUD-BGI/2012 tanggal 13 Agustus 2012 Pelaksana PT. INDO TAKWA SARANA yang didalamnya terlampir :
Surat No 4-:. 011/SPPBJ-PA/RSUD-BGI/2012 tanggal 16 Juli 2012 Perihal Penunjukan Penyedia Barang Untuk Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum (DAK)
2 (dua) lembar Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum (DAK) senilai Rp. 1.914,000,000 Surat Pesanan (SP) Nomor :019/SP-PA/RSUD-BGI/2012 Paket Pekerjaan Pengadaa ALKES (DAK) senilai Rp.1,914,000.000
Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK)
1 (satu) bundel Dokumen Risalah Lelang Unit Layanan Pengadaa Barang dan Jasa (POKJA) Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum RSU Banggai Pada Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Penyitaan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor : 13/Pen.Pid.Sus-TPK/III/2016/PN.PAL bertanggal Palu, 29 Maret 2016, berupa :
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2012
Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Banggai Selaku Pengguna Anggaran Nomor : 800/194/RSUD-BGI/2012 Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Kegiatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banggai Kab. Banggai Kepulauan
Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 821.2.23/192/BKD/2012
Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Banggai Selaku Pengguna Anggaran Nomor : 800/376.6/RSUD-BGI/2012 Tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Penetapan Pejabat Pelaksana Kegiatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banggai Kab. Banggai Kepulauan
Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan No : 821.2.24/258/BKD/2013 tanggal 17 Oktober 2013 Perihal Mutasi Jabatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Kesehatan TA 2012
3 (tiga) lembar Berita Acara Penyusunan RKA DAK Kesehatan Rujukan TA.2012 yang ditanda tangani oleh Dr. GEDE HARYONO MM tanggal 06 Desember 2012
Penyitaan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor : 14/Pen.Pid.Sus-TPK/III/2016/PN.PAL bertanggal Palu, 29 Maret 2016, berupa :
Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 280 Tahun 2012 Tentang Perubahan Keputusan Bupati Banggai Kepulauan No 55 Tahun 2012 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat yang Menandatangani SPM dan SPJ pada SKPD /Badan Kabupaten Banggai Kepulauan. Tanggal 10 Agustus 2012
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum (DAK) Nomor : 018/SP-PA/RSUD-BGI/2012 tanggal 13 Agustus 2012 Pelaksana PT. INDO TAKWA SARANA yang didalamnya terlampir :
Surat No : 011/SPPBJ-PA/RSUD-BGI/2012 tanggal 16 Juli 2012 Perihal Penunjukan Penyedia Barang Untuk Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum (DAK)
Surat Pesanan (SP) Nomor : 019/SP-PA/RSUD-BGI/2012 Paket Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Umum (DAK)
Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK)
Dokumen Risalah Lelang
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 5067/SP2D-LS/BL/X/2012 Tanggal 8 Oktober 2012 Kuasa (BUD) Untuk Pembayaran Langsung Pengadaan Alat- alat Kedokteran Umum Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Rumah Sakit (DAU) pada kantor RSUD Banggai Kepulauan TW II sebesar Rp 1.740.000.000 (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah) kepada PT. INDO TAKWA SARANA yang didalamnya terlampir :
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar No SPM :40/SPM LS/BL/RSUD- BGI/IX/2012 Untuk Keperluan Pembayaran Langsung guna Belanja Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Kegiatan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Rumah Sakit (DAK) pada RSUD Banggai Kepualauan tanggal 21 September 2012 sebesar Rp. 1.740.000.000.00
Rekomendasi Nomor: 050/10.30/Bag Adm.Ekbang/2012 tanggal 02 Oktober 2012
1 (satu) lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP tanggal 21 September 2012
1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa
5 (lima) lembar Surat Permintaan Pembayaran tanggal 21 September 2012
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Sudah diterima dan I Bendahara Umum Daerah Uang sejumlah Rp 1.740.000.000.00 tanggal 21 September 2012
1 (satu) lembar Fakta Integritas tanggal 21 September 2012
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab oleh Dr. ABDI GUNAWAN tanggal 21 September 2012
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor 979/036/BAP/RSUD-BGI/2012
1 (satu) lembar Rekapitulasi Kontrak
1 (satu) lembar Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor : 900/231/SPD/BL/II/DPPKA/2012 Tahun 2012 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran PPKD Selaku BUD 2 (dua) lembar Lampiran SPD Nomor 900/231/SPD/B1j2012 Belanja Langsung.
3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa Nomor : 438/PB/2012 tanggal 20 September 2012
2 (dua) lembar Daftar Belanja Barang Milik Daerah
2 (dua) lembar Berita Acara Penerimaan Barang Nomor: 900/034/RSUD-BGI/2012 tanggal 20 Oktober 2012
1 (satu) lembar Surat Nomor : 024/412.b/DPPI<A/2012 tanggal 09 November 2012 Perihal Permintaan Tenaga Pendamping Pemeriksaan Barang
Surat Pesanan (SP) Nomor : 019/SP-PA/RSUD-BGI/2012 tanggal 13 Agustus 2012
Rencana Anggaran Biaya Alat-alat Kesehatan RSUD Banggai Tahun Anggaran 2012 (DAK) yang di tanda tangani oleh Dr,H. GEDE HARYONO MM bulan Mei 2012 yang terlampir : - Daftar Spesifikasi Alat-alat Kesehatan RSUD Banggai Tahun Anggaran 2012 (DAK)
1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 5066/SP2D-LS/BL/X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 Kuasa (BUD) Untuk Pembayaran Langsung Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Rimah Sakit (DAU) pada kantor RSUD Banggai Kepulauan TVV II sebesar Rp 174.000.000 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) kepada PT. INDO TAKWA SARANA yang didalamnya terlampir :
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar No SPM :41/SPM-LS/BL/RSUD-BGI/IX/2012 Untuk Keperluan Pembayaran Langsung guna Belanja Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Kegiatan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Rumah Sakit (DAK) pada RSUD Banggai Kepualauan tanggal 21 September 2012 sebesar Rp. 174.000.000.
Rekomendasi Nomor: 050/10.30/Bag Adm.Ekbang/2012 tanggal 02 Oktober 2012
1 (satu) lembar Penelitian Kelengkapan Dokunnen SPP tanggal 21 September 2012
1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa
5 (lima) lembar Surat Permintaan Pembayaran tanggal 21 September 2012
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Sudah diterima dari Bendahara Umum Daerah Uang sejumlah Rp 1.740.000.000.00 tanggal 21 September 2012
1 (satu) lembar Fakta Integritas tanggal 21 September 2012
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab oleh Dr. ABDI GUNAWAN tanggal 21 September 2012
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 979/035/BAP/RSUD-BGI/2012
1 (satu) lembar Rekapitulasi Kontrak
Rencana Anggaran Biaya Alat-Alat Kesehatan RSUD Banggai Tahun Anggaran 2012 (DAK) yang ditanda tangani oleh Dr. H. GEDE HARYONO, MM pada bulan Mei 2012
1 (satu) lembar Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor : 900/231/SPD/BL/II/DPPKA/2012 Tahun 2012 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran PPKD Selaku BUD
2 (dua) lembar Lampiran SPD Nomor 900/231/SPD/BL/2012 Belanja Langsung.
Surat Pesanan (SP) Nomor : 019/SP-PA/RSUD-BGI/2012 Paket Pekerjaan : Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum (DAK) tanggal 13 Agustus 2012
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 438/PB/2012 tanggal 20 September 2012
Surat Keputusan Skretaris Daerah Kab. Banggai Kepulauan Selaku Pengelola Barang Milik Daerah No 01 Tahun 2012 tanggal 12 Maret 2012.
Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 900/034/RSUD-BGI/2012 tanggal 20 Oktober 2012
Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kab. Banggai Kepulauan selaku Pengelola Barang Milik Daerah No. 01 Tahun 2012 Tanggal 12 Maret 2012.
Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 900/034/RSUD-BGI/2012 tanggal 20 Oktober 2012
3 (tiga) lembar Photo Data Visual Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Umum Lokasi Kec. Banggai Kantor RSUD Kabupaten Banggai Kepulauan
4 (empat) lembar Surat Hasil Pengecekan Kembali Pengadaan Alkes TA. 2012 tanggal 19 Januari 2016 Di RSUD Banggai yang dibuat oleh Petugas Penyimpan Barang yaitu Sdri NOVA NOYA
15 (lima belas) Lembar Foto Pengadaan ALKES T.A 2012 pada RSU Banggai
1 (satu) lembar Laporan Keuangan Konsolidasi Periode 01 Agustus 2012 - 31 Agustus 2012 PT INDO TAKWA SARANA
1 (satu) lembar Laporan Konsolidasi Rincian Transaksi PT. INDO TAKWA SARANA Bank MEGA Cabang Luwuk Banggai No Rekening 02-211-00-11-000375 Periode 27 Agustus 2012 s/d 31 Agustus 2012
1 (satu) lembar Laporan Keuangan Konsolidasi Periode 01 Januari 2013 - 31 Januari 2013 PT INDO TAKWA SARANA
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. INDO TAKWA SARANA Bank MEGA Cabang Luwuk Banggai No Rekening 02-211-00-11-000375 Periode 01 Februari 2013 s/d 28 Februari 2013
1 (satu) lembar Laporan Keuangan Konsolidasi Periode 01 Februari 2013 — 28 Februari 2013 PT INDO TAKWA SARANA
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. INDO TAKWA SARANA Bank MEGA Cabang Luwuk Banggai No Rekening 02-211-00-11-000375 Periode 01 Juni 2013 s/d 30 Juni 2013
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. INDO TAKWA SARANA Bank MEGA Cabang Luwuk Banggai No Rekening 02-211-00-11-000375 Periode 01 Juli 2013 s/d 31 Juli 2013
1 (satu) lembar Laporan Keuangan Konsolidasi Periode 01 September 2013 s/d 30 September 2013 PT INDO TAKWA SARANA
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. INDO TAKWA SARANA Bank MEGA Cabang Luwuk Banggai No Rekening 02-211-00-11-000375 Periode 01 Oktober 2013 s/d 31 Oktober 2013
1 (satu) lembar Laporan Keuangan Konsolidasi Periode 01 Oktober 2013 s/d 31 Oktober 2013 PT INDO TAKWA SARANA
1 (satu) lembar Laporan Keuangan Konsolidasi Periode 01 November 2013 s/d 30 November 2013 PT INDO TAKWA SARANA
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. INDO TAKWA SARANA Bank MEGA Cabang Luwuk Banggai No Rekening 02-211-00-11-000375 Periode 01 November 2013 s/d 30 November 2013
1 (satu) lembar Laporan Keuangan Konsolidasi Periode 01 Desember 2013 s/d 31 Desember 2013 PT INDO TAKWA SARANA
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. INDO TAKWA SARANA Bank MEGA Cabang Luwuk Banggai No Rekening 02-211-00-11-000375 Periode 01 Desember 2013 s/d 31 Desember 2013
3 (tiga) lembar Surat No 636389980 Departemen Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak Mengenai Bukti Penerimaan Negara yang terlampir
Surat Setoran Pajak NPWP : 02.748.161.3-008.000, WP: PT. INDO TAKWA SARANA tanggal 09 Oktober 2012 Rp.158,181,818
Daftar Rincian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pem. Kab. Bangkep Bulan Oktober 2012
3 (tiga) lembar Surat No 636389981 Departemen Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak Mengenai Bukti Penerimaan Negara yang terlampir
Surat Setoran Pajak NPWP : 02.748.161.3-008.000, WP: PT. INDO TAKWA SARANA tanggal 09 Oktober 2012 Rp. 23,727,273 Lembar 1 dan 3
2 (dua) lembar Surat No 636389983 Departemen Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak Mengenai Bukti Penerimaan Negara yang terlampir
Surat Setoran Pajak NPWP : 02.748.161.3-008.000, WP: PT. INDO TAKWA SARANA tanggal 09 Oktober 2012 Rp.15,818,182
3 (tiga) lembar Surat No 636389984 Departemen Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak Mengenai Bukti Penerimaan Negara yang terlampir
Surat Setoran Pajak NPWP : 02.748.161.3-008.000, WP: PT. INDO TAKWA SARANA tanggal 09 Oktober 2012 Rp .2,372,727 Lembar 1 dan 3
Penyitaan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor : 15/Pen.Pid.Sus-TPK/III/2016/PN.PAL bertanggal Palu, 29 Maret 2016, berupa :
1 (satu) Bundel Buku Cek milik PT INDO TAKWA SARANA yang dikeluarkan dan i PT. BANK SULTENG (Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah) Cab. Luwuk 004-134
5 (lima) lembar Rekening Koran Giro PT. INDO TAKWA SARANA JL Pulau Sumba Nomor 10 K Banggai Periode : 01 Januari 2012 s/d 10 Maret 2016
8 (delapan) lembar surat FUNCTIONAL TEST & TRIAL RUN REPORT dari PT. MEDTEK
yang kesemuanya telah disita secara sah menurut hukum, olehnya barang-barang bukti tersebut dapat diterima untuk dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam pemeriksaan perkara ini;
Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti, maka diperoleh Fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2012 Rumah Sakit Umum Banggai telah menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang kesehatan Tahun Anggaran 2012 Tanggal 15 Desember 2011.
Bahwa Pengguna Anggaran yang pada saat itu dijabat oleh saksi dr H Gede Haryono tidak pernah Membuat dan Menetapkan Rencana Umum Pengadaan yang didalamnya terdapat pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum/ALKES di RSUD Banggai Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2012;
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Prangkat Kerja (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 terhadap Belanja Langsung No.DPA SKPD : 1.02 02 26 18 5 2, pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan dengan Sumber Dana Alokasi Umum (DAU), terdapat Belanja Modal Alat-alat Kedokteran Umum untuk Peralatan IGD Rumah Sakit dan Peralatan Ponek Rumah Sakit dengan total Anggaran Rp 176.284.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah), dan demikian halnya pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Perangkat Kerja (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 terhadap Belanja Langsung No.DPA SKPD : 1.02 02 26 18 5 2, pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan dengan Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan, terdapat Belanja Modal Alat-alat Kedokteran Umum untuk Peralatan IGD Rumah Sakit dan Peralatan Ponek Rumah Sakit dengan total Anggaran Rp 1.762.840.000,00 (Satu Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa terhadap anggaran tersebut, saksi dr.H.Gede Haryono,M.M., selaku Pengguna Anggaran pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan menunjuk saksi Dra.Jeane Beatriks Rorimpandey sebagai Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Banggai Selaku Pengguna Anggaran Nomor : 800/149/RSUD-BGI/2012 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Kegiatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, tanggal 19 Maret 2012, dengan tugas menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi : Spesifikasi Teknis Barang/Jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rancangan Kontrak.
Bahwa setelah saksi dr.H.Gede Haryono,M.M. menerima Surat dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Banggai Kepulauan terkait Pengadaan alat-alat kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan, saksi dr.H.Gede Haryono,M.M.menyuruh saksi Dra.Jeane Beatriks Rorimpandey dan saksi Muntyas Moidady,S.KM untuk mencari harga alat-alat kesehatan di internet dalam rangka penyusunan HPS namun saksi Dra.Jeane Beatriks Rorimpandey menolak melakukan hal tersebut karena tidak mempunyai sertifikat pengadaan barang dan jasa sehingga tugas untuk penyusunan HPS dilakukan oleh saksi dr.H.Gede Haryono,M.M., dan HPS yang dijadikan dasar dalam lelang Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum RSU Banggai Tahun Anggaran 2012 oleh ULP adalah HPS yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi dr.H.Gede Haryono,M.M., yang dalam barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dan keterangan saksi dr.H.Gede Haryono,M.M, HPS tersebut nilainya sama dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Alat-alat Kesehatan RSUD Banggai Tahun Anggaran 2012 (DAK) bertanggal Banggai, Mei 2012 dengan jumlah Rp 1.939.124.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Dua Puluh empat Ribu Rupiah), lalu HPS yang diserahkan ke ULP ada 2 (dua) jenis yang satu adalah HPS yang mencantumkan merk yang diantara merk tersebut adalah Merk Onemed dan satunya adalah HPS yang tidak mencantumkan Merk;
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2012, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Banggai Kepulauan mengumumkan Pelelangan Umum / Sederhana Dengan Pascakualifikasi untuk 6 (enam) Paket Pekerjaan yang salah satunya adalah Paket Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum pada RSU Banggai Kab.Bangkep dengan Volume 1 (Satu) Paket dan Nilai HPS Rp 1.939.124.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Dua Puluh empat Ribu Rupiah), dan terhadap pengumuman tersebut, terdapat 9 (Sembilan) Perusahaan yang mengambil Formulir Pendaftaran dan dari kesembilan Perusahaan yang mengambil Formulir Pendaftaran, ada 7 (tujuh) perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran yaitu :
CV. SANG TIMUR JAYA dengan nilai penawaran Rp. 1.960.440.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah);
PT. KURNIA PARMINDO SEJATI dengan nilai penawaran Rp. 1.819.352.700,- (Satu Milyar Delapan Ratus Sembilan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Rupiah);
PT. INDO TAKWA SARANA dengan nilai penawaran penawaran Rp. 1.914.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Empat Belas Juta Rupiah);
CV. ADHITA PRATAMA dengan nilai penawaran Rp. 1.900.708.335,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah);
CV. CAHAYA dengan nilai penawaran Rp. 1.934.124.115,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Seratus Lima Belas Rupiah);
PT. MIRA HUSADA MULIA dengan nilai penawaran Rp. 1.856.051.800,- (Satu Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Enam Juta Lima Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Rupiah);
PT. TAPIANTA SUMBER HIDUP dengan nilai penawaran Rp. 1.928.300.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah);
Bahwa saksi Lukman Adryan yang melihat adanya lelang tersebut, kemudian menghubungi Supriyantoro, yang telah meninggal dunia sekitar tahun 2014, yang merupakan teman dari Lukman Adryan, dan Supriyantoro kemudian menghubungi Direktur PT. INDO TAKWA SARANA yang menjabat saat itu yaitu saksi Sumino,S.E., yang dikenal oleh Supriyantoro karena Supriyantoro adalah bekas Karyawan PT.Demka Sakti Jakarta, yang mana PT. INDO TAKWA SARANA merupakan Sub Distributor PT.Demka Saksi Jakarta atas suatu kegiatan pengadaan Barang / Jasa, untuk meminjam perusahaan PT. INDO TAKWA SARANA dari saksi Sumino,S.E.dan saat itu saksi Sumino,S.E. menyerahkan kepada Supriyantoro dokumen Company Profile, foto copy Pajak, Laporan SPP, Kop Surat dan Contoh Stempel, dan Supriyantoro menjanjikan fee kepada saksi Sumino,S.E.sebesar 2 % (dua per sertaus) sampai dengan 2,5 (dua koma lima per seratus) dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak;
Bahwa terhadap penawaran yang dilakukan oleh PT. INDO TAKWA SARANA, Pokja Pengadaan Barang/Jasa Lainnya ULP Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2012 kemudian mengundang Direktur PT. INDO TAKWA SARANA untuk melakukan klarifikasi berkas dan saat itu saksi Sumino,S.E. tidak bisa hadir dan menunjuk Taud Rudiyanto untuk mengklarifikasi berkas dengan membawa berkas-berkas asli dari PT. INDO TAKWA SARANA;
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, Pokja Pengadaan Barang/Jasa Lainnya ULP Kabupaten Banggai Kepulauan menetapkan PT. INDO TAKWA SARANA sebagai Pemenang Pengadaan Pekerjaan Paket Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum pada RSU Banggai berdasarkan Surat ULP Kabupaten Banggai Kepulauan, Nomor : 65.1/ULP-Bangkep/2012 bertanggal Salakan, 25 Juni 2012, dan surat tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Penunjukan Penyediaan Barang untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum (DAK) dari saksi dr.Abdi Gunawan selaku Pengguna Anggaran pada SKPD RSUD Kabupaten Banggai Kepulauan, yang ditujukan kepada PT. INDO TAKWA SARANA, dengan Nomor : 011/SPPBJ-PA/RSUD-BGI/2012 bertanggal Banggai, 16 Juli 2012, dan dilanjutkan dengan perjanjian yang dituangkan dalam Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum (DAK), Nomor : 018/SP-PA/RSUD-BGI/2012 bertanggal 13 Agustus 2012, yang dibuat oleh saksi Arsid Hamidi (Pejabat Pengadaan pada RSUD Kabupaten Banggai Kepulauan), yang ditandatangani oleh saksi dr.Abdi Gunawan, sebagai Pengguna Anggaran Untuk dan Atas nama RSUD Kabupaten Banggai Kepulauan, dan saksi Lukman Adyan yang bertanda tangan di kolom tanda tangan yang tertulis nama SUMINO,S.E., Untuk dan Atas Nama Penyedia, PT. INDO TAKWA SARANA, dan Surat Perjanjian tersebut pun diikuti dengan Surat Pesanan Nomor : 019/SP-PA/RSUD-BGI/2012 bertanggal 13 Agustus 2012, yang ditandatangani oleh saksi dr.Abdi Gunawan, sebagai Pengguna Anggaran Untuk dan Atas nama RSUD Kabupaten Banggai Kepulauan, dan saksi Lukman Adryan yang bertanda tangan di kolom tanda tangan yang tertulis nama SUMINO,S.E., Untuk dan Atas Nama Penyedia, PT. INDO TAKWA SARANA;
Bahwa setelah ada pemenang lelang, maka saksi dr H Gede Haryono dimutasi dan digantikan oleh saksi dr.ABDI GUNAWAN berdasarkan surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 280 Tahun 2012 tanggal 10 Agustus 2012 tentang Perubahan Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 55 Tahun 2012 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran /Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat yang menandatangani SPM dan SPJ pada SKPD / Badan Kabupaten banggai Kepulauan, sehingga tugas dan tanggungjawab terdakwa dilanjutkan oleh dr.ABDI GUNAWAN.
Bahwa untuk menindal lanjuti proyek pengadaan alat kesehatan tersebut saksi dr. Abdi Gunawan menunjuk Terdakwa MURNI UMAJA BAADI, S.Ag yang menduduki jabatan struktural sebagai Sekertaris pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan SK Direktur RSUD Banggai Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor : 800/376.b/RSUD-BGI/2012, tanggal 16 Juli 2012 tentang Perubahan atas Surat Keputusan Penetapan Pejabat Pelaksana Kegiatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Banggai Kabupaten banggai Kepulauan;
Bahwa Tugas dan Tanggung Jawab terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam pasal 11 ayat (1) dijelaskan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa yang meliputi :
Spesifikasi Tekhnis Barang dan Jasa
Harga Perkiraan Sendiri, dan
Rancangan Kontrak
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa;
Menandatangani Kontrak;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang / Jasa;
Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan Pelaksanaan / Penyelesaian Pengadaan Barang / Jasa kepada Pengguna Anggaran (PA);
Menyerahkan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa kepada Pengguna Anggaran (PA) dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan Pekerjaan termasuk Penyerapan Anggaran dan Hambatan Pelaksanaan Pekerjaan pada Pengguna Anggaran(PA) setiap triwulan;
Menyimpan dan menjaga seluruh Dokumen Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa
Dalam hal diperlukan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat mengusulkan kepada Pengguna Anggaran (PA) Perubahan Paket dan Perubahan Jadual Kegiatan Pengadaan :
Menetapkan Tim Pendukung
Menetapkan Staf atau Tenaga Ahli Pemberi Penjelasan Teknis (aanweijer) untuk membantu ULP, dan
Menetapkan Besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang dan Jasa.
Bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maka terdakwa diberikan honor yang dibebankan pada APBD Kabupaten Banggai Kepulauan sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima per triwulan. Namun terdakwa selaku PPK tidak pernah membuat dan menetapkan Rancangan Kontrak Pengadaan ALKES di RSUD Banggai TA 2012, karena dalam kenyataannya dengan sepengetahuan terdakwa Rancangan Kontrak telah dikerjakan oleh Pejabat Pengadaan Barang/Jasa saksi ARSID HAMIDI, S.H walaupun hal tersebut adalah merupakanTanggungjawab terdakwa selaku PPK sesuai SK Direktur RSUD Banggai Nomor 800/376.b/RSUD-BGI/2012 Tanggal 16 Juli 2012.
Bahwa terdakwa MURNI UMAJA BAADI, S.Ag sebagai PPK Tidak pernah melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan serta permasalahan terkait perbedaan Spesifikasi Teknis barang yang ditemukan pada pelaksanaan kegiatan pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2012 ini kepada Pengguna Anggaran saudara Dr. ABDI GUNAWAN setiap triwulan sesuai kewenangan terdakwa yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa terhadap Surat Perjanjian tersebut, Supriyantoro kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pembelian sendiri atas barang-barang yang diadakan tanpa melibatkan PT. INDO TAKWA SARANA sebagai Pemenang, berupa alat-alat kesehatan yang terdiri atas 19 (Sembilan belas) item Peralatan IGD Rumah Sakit dan 17 (tujuh belas) Peralatan Ponek Rumah Sakit yaitu :
-
Nama Barang Merk / Asal Negara Model /Type Peralatan IGD Rumah Sakit 1 Kit Pemeriksaan Sederhana
-Tensimter
-Stetoskop
-Refleks Hamer
MERLIN MEDICAL 2 Patient Strectcher / Brancard Emergency BLESSMED (INDONESIA) BP 073 SS 3 Emergency Strectcher / Stretcher Ambulance AKINDO (INDONESIA) AK 202 4 Examination Lamp BLESSMED (CHINA) YD01A 5 ECG 12 Chanel NIHON KOHDEN CORPORATION (JAPAN) ECG-1250 K 6 Traheostomy Set RUSCH (MALAYSIA) PVC 7 Laringoscope Set Pediatric MERLIN MEDICAL (UK) 8 Laringoscope Set Adult MERLIN MEDICAL (UK) 9 Doppler HADECO (JAPAN) MINIDOP ES-100VX 10 Emergency Resusitation Set MERLIN MEDICAL (UK) 11 Glucometer With Stick GLUCODRTM AGM – 4000 12 Suction Pump BLESSINDO (INDONESIA) 7A-23B 13 Neck Collar AKINDO (INDONESIA) AK – 560 14 Oxygen Consenvator 1 Flow/2 flow RESPIRONICS – USA EVERFLO OPI 15 Nebulizer COMFORT (JAPAN) COMFORT 2000 KU – 400 16 Syering Pump Fressenius Kabi (France) Injectomat Agilia 17 Infusion Pump Fressenius (France) Optima VS 15 18 Pulseoxymeter UTAS UKRAINE (EUROPE) OXI – 200 19 Vital Sign Monitor V 5800 (Mindiag) PC 900 Peralatan PONEK Rumah Sakit 1 Incubator Baby GEA (INDONESIA) YP – 90A 2 Infant warmer GEA (MEDICAL) HKN 90 3 Pulse Oxymeter Neonastus UTAS (UKRAINE) OXI – 200 4 Phototherapy BELSSINDO (INDONESIA) BP 0385 5 Syering Pump Fresenius Kabi (France) INJECTOMAR AGILIA 6 Infant Resusitation & Emergency Set Fisher & Paykel (New Zeland) RD – 900AEU 7 CPAP with Medical Airway Fisher & Paykel (New Zeland) Bubble CPAP
MR850ARU
8 Flowmeter SME-BA13-B811 9 Infusion Pump FRESENIUS KABI (FRANCE) OPTIMA VS 15 10 Neonatus Resusitation & Emergency Set Mrm 11 Maternal Resusitation Box GEA MEDICAL YZ-300 12 Ekstactor Vacuum Delivery ERN (FINLAND) 13 Forceps Naegele RUDOLF MEDICAL 14 AVM (Aspirasi Vacuum Manual) IPAS MVA Plus 15 Pompa Vakum Listrik Blessindo (INDONESIA) 7A 23B 16 Monitor Denyut Jantung/Pernafasan 1200 UTAS (UKRAINE) UM – 300 T 17 Fetal Doppler HADECO (JAPAN) MINIDOP ES – 100VX
dan Supriyantoro mengirimkan barang-barang tersebut kepada saksi Lukman Adryan sebanyak 2 (dua) kali pengiriman dengan menggunakan ekspedisi Mentari. Setelah saksi Lukman Adryan menerima barang-barang tersebut, selanjutnya kemudian membawa alat-alat kesehatan itu ke RSUD Banggai dan menemui saksi Nova Noya,S.KM selaku Penyimpan Barang dan Jasrin I.Muko, selaku Pengurus Barang pada RSUD Banggai Kepulauan berdasarkan SK Sekretaris Daerah Nomor 01 Tahun 2012 tanggal 12 Maret 2012, akan tetapi pada saat itu belum dibuatkan Berita Acara Penyerahan Barang karena harus dilakukan pemeriksaan barang oleh Pemerinah Daerah;
Bahwa Tim Pemeriksa Barang yang terdiri atas Ketua : Umar Uloli,S.Sos, Sekretaris : saksi Nurfrudin Tonang,S.Sos, dan Anggota-anggota yaitu saksi Moh. Adnan Datu Adam,SE, Hamdani Mania,S.Kom, Abdul Kader Awaluddin, Moh.Satir S.Parakasi, dan Jasrin I.Muko melakukan pemeriksaan atas kuantitas barang yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang / Jasa Nomor : 438/PB/2012 bertanggal 20 September 2012, yang menyatakan barang yang diadakan Baik dan Baru, dan tim pemeriksa saat itu didampingi oleh dokter dari RSUD Banggai yaitu dr.Becky Parongkoan, yang melakukan uji kualitas namun tidak melakukan uji fungsi, dan tidak menuangkan hasil uji kualitasnya dalam bentuk Berita Acara. Setelah dilakukannya pemeriksaan barang, saksi Nova Noya, S.KM selaku Penyimpan Barang membuat Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 900/034/RSUD-BGI/2012 bertanggal 22 Oktober 2012, yang ditandatangani oleh saksi Nova Noya,S.KM selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, saksi Lukman Adryan yang bertanda tangan di kolom tanda tangan yang tertulis nama SUMINO,S.E., Yang Menyerahkan, PT. INDO TAKWA SARANA, serta diketahui dan ditandangani oleh saksi dr.Abdi Gunawan, sebagai Pengguna Anggaran, Direktur RSUD Kabupaten Banggai Kepulauan;
Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan atas diri saksi Nova Noya,S.KM di Kejaksaan, saksi Nova Noya,S.KM diminta untuk mencocokkan antara barang yang sudah diserahterimakannya sebagai Penerima Hasil Pekerjaan dengan dokumen yang diberikan oleh kejaksaaan berupa Dokumen Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum yang dibuat oleh PT. INDO TAKWA SARANA, dan saksi Nova Noya,S.KM menemukan ada 5 (lima) barang yang tidak sesuai yaitu :
Bahwa terhadap penerimaan barang yang dituangkan dalam Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 900/034/RSUD-BGI/2012 bertanggal 22 Oktober 2012, yang ditandatangani oleh saksi Nova Noya,S.KM selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, selesai dibuat, Bagian Adm.Ekbang Setda Kab.Bangkep menerbitkan Rekomendasi Nomor : 050/10.30/Bag.Adm.Ekbang/2012 bertanggal Salakan, 02 Oktober 2012, yang pada pokoknya menyatakan bahwa terhadap pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum yang dilakukan oleh PT. INDO TAKWA SARANA telah selesai 100% dan dilaksanakan dengan baik sesuai dengan perjanjian kontrak sehingga dipat diproses selanjutnya oleh DPPKA dengan jumlah dana Rp. 1.914.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Empat Belas Juta Rupiah);
Bahwa saksi Lukman Adryan kemudian mengajukan permintaan pembayaran kepada RSUD Banggai, dan terhadap permintaan pembayaran tersebut, saksi Muntyas Moidadi,SKM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan saksi Moh.Ramdhan Kurniawan H.Bidu mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 40/SPP-LS/BL/RSUD-BGI/2012 bertanggal Salakan, 21 September 2012 untuk pencairan dana yang berasal dari Dana Alokasi Khusus, kepada Pengguna Anggaran SKPD Rumah Sakit Umum Daerah sebesar Rp 1.740.000.000 (Satu Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Juta Rupiah), lalu dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 40/SPM-LS/BL/RSUD-BGI/IX/2012 bertanggal Salakan, 21 September 2012 oleh Pengguna Anggaran, saksi dr.Abdi Gunawan yang ditujukan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemkab Banggai Kepulauan, dan Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa BUD Nomor : 5067/SP2D-LS/BL/X/2012 bertanggal Salakan, 8 Oktober 2012, yang ditandatangani oleh Kuasa BUD, Halima Umar Hamid,S.Sos, serta untuk dana yang berasal dari Dana Alokasi Umum telah diterbitkan SPP Nomor : 41/SPP-LS/BL/RSUD-BGI/2012 bertanggal Salakan, 21 September 2012 sebesar Rp 174.000.000 (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah), yang dilanjutkan dengan penerbitan SPM-LS Nomor : 41/SPM-LS/BL/RSUD-BGI/IX/2012 bertanggal Salakan, 21 September 2012, dan Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa BUD Nomor : 5066/SP2D-LS/BL/X/2012 bertanggal Salakan, 8 Oktober 2012, yang ditandatangani oleh Kuasa BUD, Halima Umar Hamid,S.Sos, dan kesemua dana tersebut ditransfer ke rekening PT. INDO TAKWA SARANA yang dibuka oleh saksi Lukman Adryan dan Supriyantoro di Bank Mega Cabang Luwuk Banggai dengan Nomor Rekening : 02.211-00-11.00037-5, setelah itu saksi Lukman Adryan mentransfer uang tersebut ke Supriyantoro;
Bahwa Terdakwa juga mengetahui bahwa terhadap kegiatan Pengadaan Alat-alat Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2012 telah dilakukan pembayaran 100% pada tanggal 21 September 2012 padahal terhadap barang barang yang diserahterimakan tersebut belum dilakukan uji fungsi secara keseluruhan;
Bahwa dari 36 (tiga puluh enam) item alat-alat kedokteran umum yang diadakan oleh PT. INDO TAKWA SARANA, maka pihak penyedia hanya mengadakan test fungsi pada 8 (delapan) item alat pada tanggal 26 dan 27 Desember 2012 yang dilakukan oleh PT.Medtek Jakarta, sebagaimana surat Functional Test & Trial Run Report yang diterbitkan oleh PT.Medtek Jakarta dan ditandatangani oleh Wahyu Firmansyah,AMTE selaku Engineer, terhadap alat-alat berupa :
| No. | Barang yang ditawarkan | Barang yang diterima |
| 1. | Examination Lamp Merk Blessmeed Made in (Indonesia) Type BP 039 | Examination Lamp Merk Blessmeed Made in (China) Type YD 01 A |
| 2. | TRACHEOSTOMY SET Merk Rusch Made in (Germany) Type PVC | TRACHEOSTOMY SET Merk Ruxch Made in (Malaysia) Type PVC |
| 3. | ECG 12 Channel Merk Merlin Medical Made in (UK) Type M-KC | ECG 12 Channel Merk Nihon Kohden Corporation Made in (Japan ) Type ECG-1250 K |
| 4. | Forcets naegale Merk Tontara Made in (Germany) Type 181-084-40 | RUDOLF MEDICAL GmbH+Co.KG |
| 5. | FLOW METER Merk Allied Healtcare Inc. Made in USA | FLOW METER Type SME-BA13-B811 |
Buble CPAP, Model : Fisher & Paykel, Manufacturing : New Zealand;
Patient Monitor, Model : UTAS UM 300 T, Manufacturing : Ukraine;
Laryngoscope Set Pediatric, Model : Merlin Medical Mcintosh, Manufacturing : United Kingdom / Inggris;
Laryngoscope Set Adult, Model : Merlin Medical Mcintosh, Manufacturing : United Kingdom / Inggris;
Emergency Resuscitasi Kit, Model : Merlin Medical, Manufacturing : United Kingdom / Inggris;
Pulse Oxymeter, Model : UTAS OXI 200, Manufacturing : Ukraine;
ECG 12 Channel, Model : Merlin Medical M-Trace, Manufacturing : United Kingdom / Inggris;
Oxygen Concentrator, Model : Respironics Philips Everflo, Manufacturing : USA;
Menimbang, bahwa selanjutnya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan Fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsidairitas, maka Majelis Hakim terlenih dahulu akan mempertimbangkan Dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Ad. 1 Unsur Setiap Orang;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang sebagaimana ketentuan Umum pada pasal 1 angka 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang bahwa orang perseorangan sebagaimana maksud ketentuan hukum aquo adalah orang sebagai subyek hukum yang diduga melakukan tindak pidana yang bertanggungjawab dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang diajukan di muka persidangan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa MURNI UMAJA BAADI, S.Ag, yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum cocok dan sesuai dengan identitas sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan dan selama pemeriksaan persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya kesalahan orang/error in persona, dengan demikian Hakim berpendapat bahwa benar orang yang dihadapkan kepersidangan adalah pelaku tindak pidana dengan demikian unsur setiap orang sebagaimana yang dimaksudkan diatas telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad. 2 Unsur Secara melawan hukum;
Menimbang bahwa yang dimaksud secara melawan hukum sebagaimana penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah melawan Hukum mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang bahwa penjelasan ketentuan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang unsur secara melawan hukum, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang bahwa oleh karena penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang unsur secara melawan hukum sebagai tafsiran resmi oleh pembuat UU tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka secara normatif penjelasan tersebut tidak dapat menjadi rujukan dan pedoman bagi Hakim dalam mengartikan maksud unsur secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang unsur secara melawan hukum sebagai tafsiran resmi oleh pembuat UU tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Hakim dalam mengartikan maksud secara melawan hukum Aquo menggunakan beberapa Putusan Mahkamah Agung RI sebagai rujukan dalam mengartikan norma secara melawan hukum dengan peristiwa konkret (inconcreto), pasca Putusan Mahkamah Konstitusi antara lain:
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 996 K/Pid/2006 Tanggal 16 Agustus 2006 atas nama Terdakwa Hamdani Amin;
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1974 K/Pid/2006 Tanggal 13Oktober 2006 atas nama Terdakwa Rusadi Kantaprawira;
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2064 K/Pid/2006 Tanggal 8 Januari 2007 atas nama terdakwa H. Fahrani Suhaimi, tetap mengakui sifat melawan hukum formil maupun materiil;
Menimbang bahwa dasar pijakan bagi Majelis Hakim menggunakan Putusan Mahkamah Agung tersebut diatas, Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai rujukan dan pedoman untuk mengartikan unsur secara melawan hukum baik dalam arti formil dan materiil dengan berdasar pada pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan demikian unsur “melawan hukum” tersebut menjadi tidak jelas rumusannya, oleh karena itu berdasarkan doktrin “Sen-Clair” atau “La doctrine du Sen Clair”, Hakim harus melakukan penemuan hukum;
Menimbang bahwa penemuan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim secara substansial berorientasi kepada ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 4 tahun 2004 yang digantikan dengan Undang-Undang Nomor: 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman Pasal 5 ayat (1) yang menentukan, “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, dan juga ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang menyatakan bahwa, “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.
Menimbang bahwa kemudian Hakim dalam mencari makna “melawan hukum” seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus konkrit, sehingga sejalan dengan Hamaker dalam karangannya Het recht en de maatschappij dan juga Recht, Wet en Recht antara lain berpendapat bahwa Hakim seyogianya mendasarkan putusan sesuai kesadaran hukum dan penerapan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat ketika putusan itu dijatuhkan.
Menimbang bahwa selain itu dalam rangka menjaga konsistensi penerapan hukum sebagai salah satu ciri utama proses membuat putusan yang baik sangat diperlukan prinsip konsistensi. Putusan pengadilan diharapkan konsisten dengan putusan-putusan terdahulu demi kepastian untuk masa-masa mendatang. Selain rujukan menghadapi berbagai peristiwa konkret, putusan yang konsisten dan berkepastian, merupakan sarana menjaga kepercayaan publik terhadap pengadilan. Melalui pertimbangan-pertimbangan hukum yang baik dengan menggunakan metode penerapan hukum yang tepat, Hakim dapat menghilangkan inkonsistensi dan ketidakpastian peraturan perundang-undangan, melalui putusan Hakim dapat tercipta asas-asas hukum, ajaran-ajaran hukum dan pemaknaan suatu aturan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang umum mengikuti perkembangan masyarakat untuk melahirkan keadilan dan kebenaran dimasa kini maupun dimasa yang akan datang;
Menimbang bahwa dari rangkaian pertimbangan hukum tersebut, unsur secara melawan hukum yang dimaksudkan oleh Majelis Hakim adalah Melawan hukum dalam arti formil maupun materiil;
Menimbang bahwa ketentuan yang mendasari pengadaan barang dan jasa khususnya tugas dan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen adalah Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Menimbang bahwa berdasarkan Fakta hukum yang terungkap dipersidangan pada tahun 2012 Rumah Sakit Umum Banggai telah menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang kesehatan Tahun Anggaran 2012 Tanggal 15 Desember 2011;
Bahwa Pengguna Anggaran yang pada saat itu dijabat oleh saksi dr H Gede Haryono tidak pernah Membuat dan Menetapkan Rencana Umum Pengadaan yang didalamnya terdapat pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum/ALKES di RSUD Banggai Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2012;
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Prangkat Kerja (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 terhadap Belanja Langsung No.DPA SKPD : 1.02 02 26 18 5 2, pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan dengan Sumber Dana Alokasi Umum (DAU), terdapat Belanja Modal Alat-alat Kedokteran Umum untuk Peralatan IGD Rumah Sakit dan Peralatan Ponek Rumah Sakit dengan total Anggaran Rp 176.284.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah), dan demikian halnya pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Perangkat Kerja (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 terhadap Belanja Langsung No.DPA SKPD : 1.02 02 26 18 5 2, pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan dengan Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan, terdapat Belanja Modal Alat-alat Kedokteran Umum untuk Peralatan IGD Rumah Sakit dan Peralatan Ponek Rumah Sakit dengan total Anggaran Rp 1.762.840.000,00 (Satu Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa terhadap anggaran tersebut, saksi dr.H.Gede Haryono,M.M., selaku Pengguna Anggaran pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan menunjuk saksi Dra.Jeane Beatriks Rorimpandey sebagai Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Banggai Selaku Pengguna Anggaran Nomor : 800/149/RSUD-BGI/2012 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Kegiatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, tanggal 19 Maret 2012, dengan tugas menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi : Spesifikasi Teknis Barang/Jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rancangan Kontrak;
Bahwa setelah saksi dr.H.Gede Haryono,M.M. menerima Surat dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Banggai Kepulauan terkait Pengadaan alat-alat kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan, saksi dr.H.Gede Haryono,M.M.menyuruh saksi Dra.Jeane Beatriks Rorimpandey dan saksi Muntyas Moidady,S.KM untuk mencari harga alat-alat kesehatan di internet dalam rangka penyusunan HPS namun saksi Dra.Jeane Beatriks Rorimpandey menolak melakukan hal tersebut karena tidak mempunyai sertifikat pengadaan barang dan jasa sehingga tugas untuk penyusunan HPS dilakukan oleh saksi dr.H.Gede Haryono,M.M., dan HPS yang dijadikan dasar dalam lelang Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum RSU Banggai Tahun Anggaran 2012 oleh ULP adalah HPS yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi dr.H.Gede Haryono,M.M., yang dalam barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dan keterangan saksi dr.H.Gede Haryono,M.M, HPS tersebut nilainya sama dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Alat-alat Kesehatan RSUD Banggai Tahun Anggaran 2012 (DAK) bertanggal Banggai, Mei 2012 dengan jumlah Rp 1.939.124.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Dua Puluh empat Ribu Rupiah), lalu HPS yang diserahkan ke ULP ada 2 (dua) jenis yang satu adalah HPS yang mencantumkan merk yang diantara merk tersebut adalah Merk Onemed dan satunya adalah HPS yang tidak mencantumkan Merk;
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2012, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Banggai Kepulauan mengumumkan Pelelangan Umum / Sederhana Dengan Pascakualifikasi untuk 6 (enam) Paket Pekerjaan yang salah satunya adalah Paket Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum pada RSU Banggai Kab.Bangkep dengan Volume 1 (Satu) Paket dan Nilai HPS Rp 1.939.124.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Dua Puluh empat Ribu Rupiah), dan terhadap pengumuman tersebut, terdapat 9 (Sembilan) Perusahaan yang mengambil Formulir Pendaftaran dan dari kesembilan Perusahaan yang mengambil Formulir Pendaftaran, ada 7 (tujuh) perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran yaitu :
CV. SANG TIMUR JAYA dengan nilai penawaran Rp. 1.960.440.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah);
PT. KURNIA PARMINDO SEJATI dengan nilai penawaran Rp. 1.819.352.700,- (Satu Milyar Delapan Ratus Sembilan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Rupiah);
PT. INDO TAKWA SARANA dengan nilai penawaran penawaran Rp. 1.914.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Empat Belas Juta Rupiah);
CV. ADHITA PRATAMA dengan nilai penawaran Rp. 1.900.708.335,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah);
CV. CAHAYA dengan nilai penawaran Rp. 1.934.124.115,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Seratus Lima Belas Rupiah);
PT. MIRA HUSADA MULIA dengan nilai penawaran Rp. 1.856.051.800,- (Satu Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Enam Juta Lima Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Rupiah);
PT. TAPIANTA SUMBER HIDUP dengan nilai penawaran Rp. 1.928.300.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah);
Bahwa saksi Lukman Adryan yang melihat adanya lelang tersebut, kemudian menghubungi Supriyantoro, yang telah meninggal dunia sekitar tahun 2014, yang merupakan teman dari Lukman Adryan, dan Supriyantoro kemudian menghubungi Direktur PT. INDO TAKWA SARANA yang menjabat saat itu yaitu saksi Sumino,S.E., yang dikenal oleh Supriyantoro karena Supriyantoro adalah bekas Karyawan PT.Demka Sakti Jakarta, yang mana PT. INDO TAKWA SARANA merupakan Sub Distributor PT.Demka Saksi Jakarta atas suatu kegiatan pengadaan Barang / Jasa, untuk meminjam perusahaan PT. INDO TAKWA SARANA dari saksi Sumino,S.E.dan saat itu saksi Sumino,S.E. menyerahkan kepada Supriyantoro dokumen Company Profile, foto copy Pajak, Laporan SPP, Kop Surat dan Contoh Stempel, dan Supriyantoro menjanjikan fee kepada saksi Sumino,S.E.sebesar 2 % (dua per sertaus) sampai dengan 2,5 (dua koma lima per seratus) dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak;
Bahwa terhadap penawaran yang dilakukan oleh PT. INDO TAKWA SARANA, Pokja Pengadaan Barang/Jasa Lainnya ULP Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2012 kemudian mengundang Direktur PT. INDO TAKWA SARANA untuk melakukan klarifikasi berkas dan saat itu saksi Sumino,S.E. tidak bisa hadir dan menunjuk Taud Rudiyanto untuk mengklarifikasi berkas dengan membawa berkas-berkas asli dari PT. INDO TAKWA SARANA;
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, Pokja Pengadaan Barang/Jasa Lainnya ULP Kabupaten Banggai Kepulauan menetapkan PT. INDO TAKWA SARANA sebagai Pemenang Pengadaan Pekerjaan Paket Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum pada RSU Banggai berdasarkan Surat ULP Kabupaten Banggai Kepulauan, Nomor : 65.1/ULP-Bangkep/2012 bertanggal Salakan, 25 Juni 2012, dan surat tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Penunjukan Penyediaan Barang untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum (DAK) dari saksi dr.Abdi Gunawan selaku Pengguna Anggaran pada SKPD RSUD Kabupaten Banggai Kepulauan, yang ditujukan kepada PT. INDO TAKWA SARANA, dengan Nomor : 011/SPPBJ-PA/RSUD-BGI/2012 bertanggal Banggai, 16 Juli 2012, dan dilanjutkan dengan perjanjian yang dituangkan dalam Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum (DAK), Nomor : 018/SP-PA/RSUD-BGI/2012 bertanggal 13 Agustus 2012, yang dibuat oleh saksi Arsid Hamidi (Pejabat Pengadaan pada RSUD Kabupaten Banggai Kepulauan), yang ditandatangani oleh saksi dr.Abdi Gunawan, sebagai Pengguna Anggaran Untuk dan Atas nama RSUD Kabupaten Banggai Kepulauan, dan saksi Lukman Adyan yang bertanda tangan di kolom tanda tangan yang tertulis nama SUMINO,S.E., Untuk dan Atas Nama Penyedia, PT. INDO TAKWA SARANA, dan Surat Perjanjian tersebut pun diikuti dengan Surat Pesanan Nomor : 019/SP-PA/RSUD-BGI/2012 bertanggal 13 Agustus 2012, yang ditandatangani oleh saksi dr.Abdi Gunawan, sebagai Pengguna Anggaran Untuk dan Atas nama RSUD Kabupaten Banggai Kepulauan, dan saksi Lukman Adryan yang bertanda tangan di kolom tanda tangan yang tertulis nama SUMINO,S.E., Untuk dan Atas Nama Penyedia, PT. INDO TAKWA SARANA;
Bahwa setelah ada pemenang lelang, maka saksi dr H Gede Haryono dimutasi dan digantikan oleh saksi dr.ABDI GUNAWAN berdasarkan surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 280 Tahun 2012 tanggal 10 Agustus 2012 tentang Perubahan Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 55 Tahun 2012 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran /Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat yang menandatangani SPM dan SPJ pada SKPD / Badan Kabupaten banggai Kepulauan, sehingga tugas dan tanggungjawab terdakwa dilanjutkan oleh dr.ABDI GUNAWAN;
Bahwa untuk menindal lanjuti proyek pengadaan alat kesehatan tersebut saksi dr. Abdi Gunawan menunjuk Terdakwa MURNI UMAJA BAADI, S.Ag yang menduduki jabatan struktural sebagai Sekertaris pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan SK Direktur RSUD Banggai Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor : 800/376.b/RSUD-BGI/2012, tanggal 16 Juli 2012 tentang Perubahan atas Surat Keputusan Penetapan Pejabat Pelaksana Kegiatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Banggai Kabupaten banggai Kepulauan;
Bahwa Tugas dan Tanggung Jawab terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam pasal 11 ayat (1) dijelaskan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa yang meliputi :
Spesifikasi Tekhnis Barang dan Jasa
Harga Perkiraan Sendiri, dan
Rancangan Kontrak
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa;
Menandatangani Kontrak;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang / Jasa;
Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan Pelaksanaan / Penyelesaian Pengadaan Barang / Jasa kepada Pengguna Anggaran (PA);
Menyerahkan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa kepada Pengguna Anggaran (PA) dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan Pekerjaan termasuk Penyerapan Anggaran dan Hambatan Pelaksanaan Pekerjaan pada Pengguna Anggaran(PA) setiap triwulan;
Menyimpan dan menjaga seluruh Dokumen Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa
Dalam hal diperlukan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat mengusulkan kepada Pengguna Anggaran (PA) Perubahan Paket dan Perubahan Jadual Kegiatan Pengadaan :
Menetapkan Tim Pendukung
Menetapkan Staf atau Tenaga Ahli Pemberi Penjelasan Teknis (aanweijer) untuk membantu ULP, dan
Menetapkan Besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang dan Jasa.
Bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maka terdakwa diberikan honor yang dibebankan pada APBD Kabupaten Banggai Kepulauan sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima per triwulan. Namun terdakwa selaku PPK tidak pernah membuat dan menetapkan Rancangan Kontrak Pengadaan ALKES di RSUD Banggai TA 2012, karena dalam kenyataannya dengan sepengetahuan terdakwa Rancangan Kontrak telah dikerjakan oleh Pejabat Pengadaan Barang/Jasa saksi ARSID HAMIDI, S.H walaupun hal tersebut adalah merupakanTanggungjawab terdakwa selaku PPK sesuai SK Direktur RSUD Banggai Nomor 800/376.b/RSUD-BGI/2012 Tanggal 16 Juli 2012;
Bahwa terdakwa MURNI UMAJA BAADI, S.Ag sebagai PPK Tidak pernah melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan serta permasalahan terkait perbedaan Spesifikasi Teknis barang yang ditemukan pada pelaksanaan kegiatan pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2012 ini kepada Pengguna Anggaran saudara Dr. ABDI GUNAWAN setiap triwulan sesuai kewenangan terdakwa yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bahwa terhadap Surat Perjanjian tersebut, Supriyantoro kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pembelian sendiri atas barang-barang yang diadakan tanpa melibatkan PT. INDO TAKWA SARANA sebagai Pemenang, berupa alat-alat kesehatan yang terdiri atas 19 (Sembilan belas) item Peralatan IGD Rumah Sakit dan 17 (tujuh belas) Peralatan Ponek Rumah Sakit yaitu :
-
Nama Barang Merk / Asal Negara Model /Type Peralatan IGD Rumah Sakit 1 Kit Pemeriksaan Sederhana
-Tensimter
-Stetoskop
-Refleks Hamer
MERLIN MEDICAL 2 Patient Strectcher / Brancard Emergency BLESSMED (INDONESIA) BP 073 SS 3 Emergency Strectcher / Stretcher Ambulance AKINDO (INDONESIA) AK 202 4 Examination Lamp BLESSMED (CHINA) YD01A 5 ECG 12 Chanel NIHON KOHDEN CORPORATION (JAPAN) ECG-1250 K 6 Traheostomy Set RUSCH (MALAYSIA) PVC 7 Laringoscope Set Pediatric MERLIN MEDICAL (UK) 8 Laringoscope Set Adult MERLIN MEDICAL (UK) 9 Doppler HADECO (JAPAN) MINIDOP ES-100VX 10 Emergency Resusitation Set MERLIN MEDICAL (UK) 11 Glucometer With Stick GLUCODRTM AGM – 4000 12 Suction Pump BLESSINDO (INDONESIA) 7A-23B 13 Neck Collar AKINDO (INDONESIA) AK – 560 14 Oxygen Consenvator 1 Flow/2 flow RESPIRONICS – USA EVERFLO OPI 15 Nebulizer COMFORT (JAPAN) COMFORT 2000 KU – 400 16 Syering Pump Fressenius Kabi (France) Injectomat Agilia 17 Infusion Pump Fressenius (France) Optima VS 15 18 Pulseoxymeter UTAS UKRAINE (EUROPE) OXI – 200 19 Vital Sign Monitor V 5800 (Mindiag) PC 900 Peralatan PONEK Rumah Sakit 1 Incubator Baby GEA (INDONESIA) YP – 90A 2 Infant warmer GEA (MEDICAL) HKN 90 3 Pulse Oxymeter Neonastus UTAS (UKRAINE) OXI – 200 4 Phototherapy BELSSINDO (INDONESIA) BP 0385 5 Syering Pump Fresenius Kabi (France) INJECTOMAR AGILIA 6 Infant Resusitation & Emergency Set Fisher & Paykel (New Zeland) RD – 900AEU 7 CPAP with Medical Airway Fisher & Paykel (New Zeland) Bubble CPAP
MR850ARU
8 Flowmeter SME-BA13-B811 9 Infusion Pump FRESENIUS KABI (FRANCE) OPTIMA VS 15 10 Neonatus Resusitation & Emergency Set Mrm 11 Maternal Resusitation Box GEA MEDICAL YZ-300 12 Ekstactor Vacuum Delivery ERN (FINLAND) 13 Forceps Naegele RUDOLF MEDICAL 14 AVM (Aspirasi Vacuum Manual) IPAS MVA Plus 15 Pompa Vakum Listrik Blessindo (INDONESIA) 7A 23B 16 Monitor Denyut Jantung/Pernafasan 1200 UTAS (UKRAINE) UM – 300 T 17 Fetal Doppler HADECO (JAPAN) MINIDOP ES – 100VX
dan Supriyantoro mengirimkan barang-barang tersebut kepada saksi Lukman Adryan sebanyak 2 (dua) kali pengiriman dengan menggunakan ekspedisi Mentari. Setelah saksi Lukman Adryan menerima barang-barang tersebut, selanjutnya kemudian membawa alat-alat kesehatan itu ke RSUD Banggai dan menemui saksi Nova Noya,S.KM selaku Penyimpan Barang dan Jasrin I.Muko, selaku Pengurus Barang pada RSUD Banggai Kepulauan berdasarkan SK Sekretaris Daerah Nomor 01 Tahun 2012 tanggal 12 Maret 2012, akan tetapi pada saat itu belum dibuatkan Berita Acara Penyerahan Barang karena harus dilakukan pemeriksaan barang oleh Pemerinah Daerah;
Bahwa Tim Pemeriksa Barang yang terdiri atas Ketua : Umar Uloli,S.Sos, Sekretaris : saksi Nurfrudin Tonang,S.Sos, dan Anggota-anggota yaitu saksi Moh. Adnan Datu Adam,SE, Hamdani Mania,S.Kom, Abdul Kader Awaluddin, Moh.Satir S.Parakasi, dan Jasrin I.Muko melakukan pemeriksaan atas kuantitas barang yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang / Jasa Nomor : 438/PB/2012 bertanggal 20 September 2012, yang menyatakan barang yang diadakan Baik dan Baru, dan tim pemeriksa saat itu didampingi oleh dokter dari RSUD Banggai yaitu dr.Becky Parongkoan, yang melakukan uji kualitas namun tidak melakukan uji fungsi, dan tidak menuangkan hasil uji kualitasnya dalam bentuk Berita Acara. Setelah dilakukannya pemeriksaan barang, saksi Nova Noya, S.KM selaku Penyimpan Barang membuat Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 900/034/RSUD-BGI/2012 bertanggal 22 Oktober 2012, yang ditandatangani oleh saksi Nova Noya,S.KM selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, saksi Lukman Adryan yang bertanda tangan di kolom tanda tangan yang tertulis nama SUMINO,S.E., Yang Menyerahkan, PT. INDO TAKWA SARANA, serta diketahui dan ditandangani oleh saksi dr.Abdi Gunawan, sebagai Pengguna Anggaran, Direktur RSUD Kabupaten Banggai Kepulauan;
Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan atas diri saksi Nova Noya,S.KM di Kejaksaan, saksi Nova Noya,S.KM diminta untuk mencocokkan antara barang yang sudah diserahterimakannya sebagai Penerima Hasil Pekerjaan dengan dokumen yang diberikan oleh kejaksaaan berupa Dokumen Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum yang dibuat oleh PT. INDO TAKWA SARANA, dan saksi Nova Noya,S.KM menemukan ada 5 (lima) barang yang tidak sesuai yaitu :
-
No. Barang yang ditawarkan Barang yang diterima 1. Examination Lamp Merk Blessmeed Made in (Indonesia) Type BP 039 Examination Lamp Merk Blessmeed Made in (China) Type YD 01 A 2. TRACHEOSTOMY SET Merk Rusch Made in (Germany) Type PVC TRACHEOSTOMY SET Merk Ruxch Made in (Malaysia) Type PVC 3. ECG 12 Channel Merk Merlin Medical Made in (UK) Type M-KC ECG 12 Channel Merk Nihon Kohden Corporation Made in (Japan ) Type ECG-1250 K 4. Forcets naegale Merk Tontara Made in (Germany) Type 181-084-40 RUDOLF MEDICAL GmbH+Co.KG 5. FLOW METER Merk Allied Healtcare Inc. Made in USA FLOW METER Type SME-BA13-B811
Bahwa terhadap penerimaan barang yang dituangkan dalam Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 900/034/RSUD-BGI/2012 bertanggal 22 Oktober 2012, yang ditandatangani oleh saksi Nova Noya,S.KM selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, selesai dibuat, Bagian Adm.Ekbang Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkep menerbitkan Rekomendasi Nomor : 050/10.30/Bag.Adm.Ekbang/2012 bertanggal Salakan, 02 Oktober 2012, yang pada pokoknya menyatakan bahwa terhadap pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum yang dilakukan oleh PT. INDO TAKWA SARANA telah selesai 100% dan dilaksanakan dengan baik sesuai dengan perjanjian kontrak sehingga dipat diproses selanjutnya oleh DPPKA dengan jumlah dana Rp. 1.914.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Empat Belas Juta Rupiah);
Bahwa saksi Lukman Adryan kemudian mengajukan permintaan pembayaran kepada RSUD Banggai, dan terhadap permintaan pembayaran tersebut, saksi Muntyas Moidadi,SKM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan saksi Moh.Ramdhan Kurniawan H.Bidu mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 40/SPP-LS/BL/RSUD-BGI/2012 bertanggal Salakan, 21 September 2012 untuk pencairan dana yang berasal dari Dana Alokasi Khusus, kepada Pengguna Anggaran SKPD Rumah Sakit Umum Daerah sebesar Rp 1.740.000.000 (Satu Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Juta Rupiah), lalu dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 40/SPM-LS/BL/RSUD-BGI/IX/2012 bertanggal Salakan, 21 September 2012 oleh Pengguna Anggaran, saksi dr.Abdi Gunawan yang ditujukan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemkab Banggai Kepulauan, dan Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa BUD Nomor : 5067/SP2D-LS/BL/X/2012 bertanggal Salakan, 8 Oktober 2012, yang ditandatangani oleh Kuasa BUD, Halima Umar Hamid,S.Sos, serta untuk dana yang berasal dari Dana Alokasi Umum telah diterbitkan SPP Nomor : 41/SPP-LS/BL/RSUD-BGI/2012 bertanggal Salakan, 21 September 2012 sebesar Rp 174.000.000 (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah), yang dilanjutkan dengan penerbitan SPM-LS Nomor : 41/SPM-LS/BL/RSUD-BGI/IX/2012 bertanggal Salakan, 21 September 2012, dan Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa BUD Nomor : 5066/SP2D-LS/BL/X/2012 bertanggal Salakan, 8 Oktober 2012, yang ditandatangani oleh Kuasa BUD, Halima Umar Hamid,S.Sos, dan kesemua dana tersebut ditransfer ke rekening PT. INDO TAKWA SARANA yang dibuka oleh saksi Lukman Adryan dan Supriyantoro di Bank Mega Cabang Luwuk Banggai dengan Nomor Rekening : 02.211-00-11.00037-5, setelah itu saksi Lukman Adryan mentransfer uang tersebut ke Supriyantoro;
Bahwa Terdakwa juga mengetahui bahwa terhadap kegiatan Pengadaan Alat-alat Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2012 telah dilakukan pembayaran 100% pada tanggal 21 September 2012 padahal terhadap barang barang yang diserahterimakan tersebut belum dilakukan uji fungsi secara keseluruhan;
Bahwa dari 36 (tiga puluh enam) item alat-alat kedokteran umum yang diadakan oleh PT. INDO TAKWA SARANA, maka pihak penyedia hanya mengadakan test fungsi pada 8 (delapan) item alat pada tanggal 26 dan 27 Desember 2012 yang dilakukan oleh PT.Medtek Jakarta, sebagaimana surat Functional Test & Trial Run Report yang diterbitkan oleh PT.Medtek Jakarta dan ditandatangani oleh Wahyu Firmansyah,AMTE selaku Engineer, terhadap alat-alat berupa :
Buble CPAP, Model : Fisher & Paykel, Manufacturing : New Zealand;
Patient Monitor, Model : UTAS UM 300 T, Manufacturing : Ukraine;
Laryngoscope Set Pediatric, Model : Merlin Medical Mcintosh, Manufacturing : United Kingdom / Inggris;
Laryngoscope Set Adult, Model : Merlin Medical Mcintosh, Manufacturing : United Kingdom / Inggris;
Emergency Resuscitasi Kit, Model : Merlin Medical, Manufacturing : United Kingdom / Inggris;
Pulse Oxymeter, Model : UTAS OXI 200, Manufacturing : Ukraine;
ECG 12 Channel, Model : Merlin Medical M-Trace, Manufacturing : United Kingdom / Inggris;
Oxygen Concentrator, Model : Respironics Philips Everflo, Manufacturing : USA;
Menimbang bahwa dari rangkaian pertimbangan hukum tersebut, perbuatan terdakwa yang tidak membuat dan menetapkan Rancangan Kontrak, tidak menandatangani Kontrak, tidak mengendalikan Pelaksanaan Kontrak dan tidak membuat laporan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan kegiatan pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2012 ini kepada Pengguna Anggaran saudara Dr. ABDI GUNAWAN setiap triwulan, termasuk pada waktu Proses Pencairan Anggaran Proyek Pengadaan Alkes Tahun 2012 ini telah bertentangan dengan Pasal 11 Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini menurut hukum telah terpenuhi;
Ad. 3 Unsur Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang bahwa Undang-undang No 31 tahun 1999 Jo Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Oleh karena itu untuk memperoleh pengertian dari unsur ini akan menggunakan penafsiran historis serta pendapat yang dikemukakan dalam doktrin yakni :
Secara harafiah memperkaya berarti menjadikan bertambah kekayaan.
Penjelasan pasal 1 ayat 1 sub a Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 menyatakan bahwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang dapat dihubungkan dengan pasal 18 ayat 2 yang memberi kewajiban kepada terdakwa untuk memberi keterangan tentang sumber kekayaannya sedemikian rupa, sehingga kekayaan yang tak seimbang dengan penghasilan atau penambahan kekayaan tersebut, dapat digunakan untuk memperkuat keterangan saksi lain bahwa terdakawa telah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga indikator memperkaya disini adalah dengan melihat ketidakseimbangan antara penghasilan atau sumber penambahan kekayaan terdakwa dengan kekayaanya;
Menimbang bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung RI No 386.K/Pid/2001 dinyatakan bahwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan hukum pada bukti bahwa secara pasti terdakwa atau orang lain atau badan hukum memperoleh sejumlah uang atau harta benda mempergunakan perbuatan melawan hukum sebagai sarana;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka yang harus dibuktikan oleh Penuntut Umum dipersidangan adalah:
Apakah ditemukan secara pasti adanya penambahan kekayaan secara signifikan pada diri Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi yang terkait;
Apakah adanya bukti secara pasti jika ada penambahan kekayaan, ternyata penambahan dalam bentuk kepemilikan atau hal-hal tertentu, kepemilikan mana tidak seimbang dengan penghasilannya;
Menimbang bahwa berdasarkan Fakta hukum tersebut diatas dihubungkan dengan maksud unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Majelis Hakim berpendapat tidak ada alat bukti yang sah menurut hukum, yang dapat memberi petunjuk bagi Hakim bahwa Dana yang telah diterima oleh saksi Lukman Adryan telah menambah kekayaan secara signifikan pada diri terdakwa atau saksi Lukman Adryan ataupun pihak lainnya, maka menurut penilaian Majelis Hakim unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terbukti dan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang bahwa oleh karena salah satu unsur tidak terpenuhi, maka Majelis Hakim menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Terdakwa harus pula dinyatakan dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yakni melanggar ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Ad. 1 Unsur Setiap Orang;
Menimbang bahwa terhadap unsur setiap orang In Casu, Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lagi oleh karena telah dipertimbangkan pada dakwaan Primair, untuk mempersingkat uraian pertimbangan hukum unsur Aquo, akan mengambil alih pertimbangan hukum unsur setiap orang pada Dakwaan Primair menjadi pertimbangan hukum unsur setiap orang pada dakwaan subsidair mutatis mutandis, dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2 Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang bahwa apa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh sesuatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain;
Menimbang bahwa Undang-undang tidak memberi penjelasan tentang pengertian dari pada unsur-unsur pasal ini, maka untuk memberi pengertian anasir menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Majelis Hakim akan menggunakan Yurisprudensi Mahkahah Agung No 813K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dengan pertimbangan bahwa “unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya”, sebagai rujukan atau pedoman dalam mengkonstituir antara norma dengan peristiwa konkret (inconcreto);
Menimbang bahwa berdasarkan Fakta hukum yang terungkap dipersidangan pada tahun 2012 Rumah Sakit Umum Banggai telah menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang kesehatan Tahun Anggaran 2012 Tanggal 15 Desember 2011;
Bahwa Pengguna Anggaran yang pada saat itu dijabat oleh saksi dr H Gede Haryono tidak pernah Membuat dan Menetapkan Rencana Umum Pengadaan yang didalamnya terdapat pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum/ALKES di RSUD Banggai Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2012;
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Prangkat Kerja (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 terhadap Belanja Langsung No.DPA SKPD : 1.02 02 26 18 5 2, pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan dengan Sumber Dana Alokasi Umum (DAU), terdapat Belanja Modal Alat-alat Kedokteran Umum untuk Peralatan IGD Rumah Sakit dan Peralatan Ponek Rumah Sakit dengan total Anggaran Rp 176.284.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah), dan demikian halnya pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Perangkat Kerja (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 terhadap Belanja Langsung No.DPA SKPD : 1.02 02 26 18 5 2, pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan dengan Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan, terdapat Belanja Modal Alat-alat Kedokteran Umum untuk Peralatan IGD Rumah Sakit dan Peralatan Ponek Rumah Sakit dengan total Anggaran Rp 1.762.840.000,00 (Satu Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa terhadap anggaran tersebut, saksi dr.H.Gede Haryono,M.M., selaku Pengguna Anggaran pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan menunjuk saksi Dra.Jeane Beatriks Rorimpandey sebagai Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Banggai Selaku Pengguna Anggaran Nomor : 800/149/RSUD-BGI/2012 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Kegiatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, tanggal 19 Maret 2012, dengan tugas menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi : Spesifikasi Teknis Barang/Jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rancangan Kontrak;
Bahwa setelah saksi dr.H.Gede Haryono,M.M. menerima Surat dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Banggai Kepulauan terkait Pengadaan alat-alat kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan, saksi dr.H.Gede Haryono,M.M.menyuruh saksi Dra.Jeane Beatriks Rorimpandey dan saksi Muntyas Moidady,S.KM untuk mencari harga alat-alat kesehatan di internet dalam rangka penyusunan HPS namun saksi Dra.Jeane Beatriks Rorimpandey menolak melakukan hal tersebut karena tidak mempunyai sertifikat pengadaan barang dan jasa sehingga tugas untuk penyusunan HPS dilakukan oleh saksi dr.H.Gede Haryono,M.M., dan HPS yang dijadikan dasar dalam lelang Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum RSU Banggai Tahun Anggaran 2012 oleh ULP adalah HPS yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi dr.H.Gede Haryono,M.M., yang dalam barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dan keterangan saksi dr.H.Gede Haryono,M.M, HPS tersebut nilainya sama dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Alat-alat Kesehatan RSUD Banggai Tahun Anggaran 2012 (DAK) bertanggal Banggai, Mei 2012 dengan jumlah Rp 1.939.124.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Dua Puluh empat Ribu Rupiah), lalu HPS yang diserahkan ke ULP ada 2 (dua) jenis yang satu adalah HPS yang mencantumkan merk yang diantara merk tersebut adalah Merk Onemed dan satunya adalah HPS yang tidak mencantumkan Merk;
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2012, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Banggai Kepulauan mengumumkan Pelelangan Umum / Sederhana Dengan Pascakualifikasi untuk 6 (enam) Paket Pekerjaan yang salah satunya adalah Paket Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum pada RSU Banggai Kab.Bangkep dengan Volume 1 (Satu) Paket dan Nilai HPS Rp 1.939.124.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Dua Puluh empat Ribu Rupiah), dan terhadap pengumuman tersebut, terdapat 9 (Sembilan) Perusahaan yang mengambil Formulir Pendaftaran dan dari kesembilan Perusahaan yang mengambil Formulir Pendaftaran, ada 7 (tujuh) perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran yaitu :
CV. SANG TIMUR JAYA dengan nilai penawaran Rp. 1.960.440.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah);
PT. KURNIA PARMINDO SEJATI dengan nilai penawaran Rp. 1.819.352.700,- (Satu Milyar Delapan Ratus Sembilan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Rupiah);
PT. INDO TAKWA SARANA dengan nilai penawaran penawaran Rp. 1.914.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Empat Belas Juta Rupiah);
CV. ADHITA PRATAMA dengan nilai penawaran Rp. 1.900.708.335,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah);
CV. CAHAYA dengan nilai penawaran Rp. 1.934.124.115,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Seratus Lima Belas Rupiah);
PT. MIRA HUSADA MULIA dengan nilai penawaran Rp. 1.856.051.800,- (Satu Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Enam Juta Lima Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Rupiah);
PT. TAPIANTA SUMBER HIDUP dengan nilai penawaran Rp. 1.928.300.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah);
Bahwa saksi Lukman Adryan yang melihat adanya lelang tersebut, kemudian menghubungi Supriyantoro, yang telah meninggal dunia sekitar tahun 2014, yang merupakan teman dari Lukman Adryan, dan Supriyantoro kemudian menghubungi Direktur PT. INDO TAKWA SARANA yang menjabat saat itu yaitu saksi Sumino,S.E., yang dikenal oleh Supriyantoro karena Supriyantoro adalah bekas Karyawan PT.Demka Sakti Jakarta, yang mana PT. INDO TAKWA SARANA merupakan Sub Distributor PT.Demka Saksi Jakarta atas suatu kegiatan pengadaan Barang / Jasa, untuk meminjam perusahaan PT. INDO TAKWA SARANA dari saksi Sumino,S.E.dan saat itu saksi Sumino,S.E. menyerahkan kepada Supriyantoro dokumen Company Profile, foto copy Pajak, Laporan SPP, Kop Surat dan Contoh Stempel, dan Supriyantoro menjanjikan fee kepada saksi Sumino,S.E.sebesar 2 % (dua per sertaus) sampai dengan 2,5 (dua koma lima per seratus) dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak;
Bahwa terhadap penawaran yang dilakukan oleh PT. INDO TAKWA SARANA, Pokja Pengadaan Barang/Jasa Lainnya ULP Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2012 kemudian mengundang Direktur PT. INDO TAKWA SARANA untuk melakukan klarifikasi berkas dan saat itu saksi Sumino,S.E. tidak bisa hadir dan menunjuk Taud Rudiyanto untuk mengklarifikasi berkas dengan membawa berkas-berkas asli dari PT. INDO TAKWA SARANA;
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, Pokja Pengadaan Barang/Jasa Lainnya ULP Kabupaten Banggai Kepulauan menetapkan PT. INDO TAKWA SARANA sebagai Pemenang Pengadaan Pekerjaan Paket Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum pada RSU Banggai berdasarkan Surat ULP Kabupaten Banggai Kepulauan, Nomor : 65.1/ULP-Bangkep/2012 bertanggal Salakan, 25 Juni 2012, dan surat tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Penunjukan Penyediaan Barang untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum (DAK) dari saksi dr.Abdi Gunawan selaku Pengguna Anggaran pada SKPD RSUD Kabupaten Banggai Kepulauan, yang ditujukan kepada PT. INDO TAKWA SARANA, dengan Nomor : 011/SPPBJ-PA/RSUD-BGI/2012 bertanggal Banggai, 16 Juli 2012, dan dilanjutkan dengan perjanjian yang dituangkan dalam Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum (DAK), Nomor : 018/SP-PA/RSUD-BGI/2012 bertanggal 13 Agustus 2012, yang dibuat oleh saksi Arsid Hamidi (Pejabat Pengadaan pada RSUD Kabupaten Banggai Kepulauan), yang ditandatangani oleh saksi dr.Abdi Gunawan, sebagai Pengguna Anggaran Untuk dan Atas nama RSUD Kabupaten Banggai Kepulauan, dan saksi Lukman Adyan yang bertanda tangan di kolom tanda tangan yang tertulis nama SUMINO,S.E., Untuk dan Atas Nama Penyedia, PT. INDO TAKWA SARANA, dan Surat Perjanjian tersebut pun diikuti dengan Surat Pesanan Nomor : 019/SP-PA/RSUD-BGI/2012 bertanggal 13 Agustus 2012, yang ditandatangani oleh saksi dr.Abdi Gunawan, sebagai Pengguna Anggaran Untuk dan Atas nama RSUD Kabupaten Banggai Kepulauan, dan saksi Lukman Adryan yang bertanda tangan di kolom tanda tangan yang tertulis nama SUMINO,S.E., Untuk dan Atas Nama Penyedia, PT. INDO TAKWA SARANA;
Bahwa setelah ada pemenang lelang, maka saksi dr H Gede Haryono dimutasi dan digantikan oleh saksi dr.ABDI GUNAWAN berdasarkan surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 280 Tahun 2012 tanggal 10 Agustus 2012 tentang Perubahan Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 55 Tahun 2012 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran /Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat yang menandatangani SPM dan SPJ pada SKPD / Badan Kabupaten banggai Kepulauan, sehingga tugas dan tanggungjawab terdakwa dilanjutkan oleh dr.ABDI GUNAWAN;
Bahwa untuk menindal lanjuti proyek pengadaan alat kesehatan tersebut saksi dr. Abdi Gunawan menunjuk Terdakwa MURNI UMAJA BAADI, S.Ag yang menduduki jabatan struktural sebagai Sekertaris pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan SK Direktur RSUD Banggai Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor : 800/376.b/RSUD-BGI/2012, tanggal 16 Juli 2012 tentang Perubahan atas Surat Keputusan Penetapan Pejabat Pelaksana Kegiatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Banggai Kabupaten banggai Kepulauan;
Bahwa Tugas dan Tanggung Jawab terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam pasal 11 ayat (1) dijelaskan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa yang meliputi :
Spesifikasi Tekhnis Barang dan Jasa
Harga Perkiraan Sendiri, dan
Rancangan Kontrak
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa;
Menandatangani Kontrak;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang / Jasa;
Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan Pelaksanaan / Penyelesaian Pengadaan Barang / Jasa kepada Pengguna Anggaran (PA);
Menyerahkan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa kepada Pengguna Anggaran (PA) dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan Pekerjaan termasuk Penyerapan Anggaran dan Hambatan Pelaksanaan Pekerjaan pada Pengguna Anggaran(PA) setiap triwulan;
Menyimpan dan menjaga seluruh Dokumen Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa
Dalam hal diperlukan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat mengusulkan kepada Pengguna Anggaran (PA) Perubahan Paket dan Perubahan Jadual Kegiatan Pengadaan :
Menetapkan Tim Pendukung
Menetapkan Staf atau Tenaga Ahli Pemberi Penjelasan Teknis (aanweijer) untuk membantu ULP, dan
Menetapkan Besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang dan Jasa.
Bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maka terdakwa diberikan honor yang dibebankan pada APBD Kabupaten Banggai Kepulauan sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima per triwulan. Namun terdakwa selaku PPK tidak pernah membuat dan menetapkan Rancangan Kontrak Pengadaan ALKES di RSUD Banggai TA 2012, karena dalam kenyataannya dengan sepengetahuan terdakwa Rancangan Kontrak telah dikerjakan oleh Pejabat Pengadaan Barang/Jasa saksi ARSID HAMIDI, S.H walaupun hal tersebut adalah merupakanTanggungjawab terdakwa selaku PPK sesuai SK Direktur RSUD Banggai Nomor 800/376.b/RSUD-BGI/2012 Tanggal 16 Juli 2012;
Bahwa terdakwa MURNI UMAJA BAADI, S.Ag sebagai PPK Tidak pernah melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan serta permasalahan terkait perbedaan Spesifikasi Teknis barang yang ditemukan pada pelaksanaan kegiatan pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2012 ini kepada Pengguna Anggaran saudara Dr. ABDI GUNAWAN setiap triwulan sesuai kewenangan terdakwa yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bahwa terhadap Surat Perjanjian tersebut, Supriyantoro kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pembelian sendiri atas barang-barang yang diadakan tanpa melibatkan PT. INDO TAKWA SARANA sebagai Pemenang, berupa alat-alat kesehatan yang terdiri atas 19 (Sembilan belas) item Peralatan IGD Rumah Sakit dan 17 (tujuh belas) Peralatan Ponek Rumah Sakit yaitu :
-
Nama Barang Merk / Asal Negara Model /Type Peralatan IGD Rumah Sakit 1 Kit Pemeriksaan Sederhana
-Tensimter
-Stetoskop
-Refleks Hamer
MERLIN MEDICAL 2 Patient Strectcher / Brancard Emergency BLESSMED (INDONESIA) BP 073 SS 3 Emergency Strectcher / Stretcher Ambulance AKINDO (INDONESIA) AK 202 4 Examination Lamp BLESSMED (CHINA) YD01A 5 ECG 12 Chanel NIHON KOHDEN CORPORATION (JAPAN) ECG-1250 K 6 Traheostomy Set RUSCH (MALAYSIA) PVC 7 Laringoscope Set Pediatric MERLIN MEDICAL (UK) 8 Laringoscope Set Adult MERLIN MEDICAL (UK) 9 Doppler HADECO (JAPAN) MINIDOP ES-100VX 10 Emergency Resusitation Set MERLIN MEDICAL (UK) 11 Glucometer With Stick GLUCODRTM AGM – 4000 12 Suction Pump BLESSINDO (INDONESIA) 7A-23B 13 Neck Collar AKINDO (INDONESIA) AK – 560 14 Oxygen Consenvator 1 Flow/2 flow RESPIRONICS – USA EVERFLO OPI 15 Nebulizer COMFORT (JAPAN) COMFORT 2000 KU – 400 16 Syering Pump Fressenius Kabi (France) Injectomat Agilia 17 Infusion Pump Fressenius (France) Optima VS 15 18 Pulseoxymeter UTAS UKRAINE (EUROPE) OXI – 200 19 Vital Sign Monitor V 5800 (Mindiag) PC 900 Peralatan PONEK Rumah Sakit 1 Incubator Baby GEA (INDONESIA) YP – 90A 2 Infant warmer GEA (MEDICAL) HKN 90 3 Pulse Oxymeter Neonastus UTAS (UKRAINE) OXI – 200 4 Phototherapy BELSSINDO (INDONESIA) BP 0385 5 Syering Pump Fresenius Kabi (France) INJECTOMAR AGILIA 6 Infant Resusitation & Emergency Set Fisher & Paykel (New Zeland) RD – 900AEU 7 CPAP with Medical Airway Fisher & Paykel (New Zeland) Bubble CPAP
MR850ARU
8 Flowmeter SME-BA13-B811 9 Infusion Pump FRESENIUS KABI (FRANCE) OPTIMA VS 15 10 Neonatus Resusitation & Emergency Set Mrm 11 Maternal Resusitation Box GEA MEDICAL YZ-300 12 Ekstactor Vacuum Delivery ERN (FINLAND) 13 Forceps Naegele RUDOLF MEDICAL 14 AVM (Aspirasi Vacuum Manual) IPAS MVA Plus 15 Pompa Vakum Listrik Blessindo (INDONESIA) 7A 23B 16 Monitor Denyut Jantung/Pernafasan 1200 UTAS (UKRAINE) UM – 300 T 17 Fetal Doppler HADECO (JAPAN) MINIDOP ES – 100VX
dan Supriyantoro mengirimkan barang-barang tersebut kepada saksi Lukman Adryan sebanyak 2 (dua) kali pengiriman dengan menggunakan ekspedisi Mentari. Setelah saksi Lukman Adryan menerima barang-barang tersebut, selanjutnya kemudian membawa alat-alat kesehatan itu ke RSUD Banggai dan menemui saksi Nova Noya,S.KM selaku Penyimpan Barang dan Jasrin I.Muko, selaku Pengurus Barang pada RSUD Banggai Kepulauan berdasarkan SK Sekretaris Daerah Nomor 01 Tahun 2012 tanggal 12 Maret 2012, akan tetapi pada saat itu belum dibuatkan Berita Acara Penyerahan Barang karena harus dilakukan pemeriksaan barang oleh Pemerinah Daerah;
Bahwa Tim Pemeriksa Barang yang terdiri atas Ketua : Umar Uloli,S.Sos, Sekretaris : saksi Nurfrudin Tonang,S.Sos, dan Anggota-anggota yaitu saksi Moh. Adnan Datu Adam,SE, Hamdani Mania,S.Kom, Abdul Kader Awaluddin, Moh.Satir S.Parakasi, dan Jasrin I.Muko melakukan pemeriksaan atas kuantitas barang yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang / Jasa Nomor : 438/PB/2012 bertanggal 20 September 2012, yang menyatakan barang yang diadakan Baik dan Baru, dan tim pemeriksa saat itu didampingi oleh dokter dari RSUD Banggai yaitu dr.Becky Parongkoan, yang melakukan uji kualitas namun tidak melakukan uji fungsi, dan tidak menuangkan hasil uji kualitasnya dalam bentuk Berita Acara. Setelah dilakukannya pemeriksaan barang, saksi Nova Noya, S.KM selaku Penyimpan Barang membuat Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 900/034/RSUD-BGI/2012 bertanggal 22 Oktober 2012, yang ditandatangani oleh saksi Nova Noya,S.KM selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, saksi Lukman Adryan yang bertanda tangan di kolom tanda tangan yang tertulis nama SUMINO,S.E., Yang Menyerahkan, PT. INDO TAKWA SARANA, serta diketahui dan ditandangani oleh saksi dr.Abdi Gunawan, sebagai Pengguna Anggaran, Direktur RSUD Kabupaten Banggai Kepulauan;
Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan atas diri saksi Nova Noya,S.KM di Kejaksaan, saksi Nova Noya,S.KM diminta untuk mencocokkan antara barang yang sudah diserahterimakannya sebagai Penerima Hasil Pekerjaan dengan dokumen yang diberikan oleh kejaksaaan berupa Dokumen Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum yang dibuat oleh PT. INDO TAKWA SARANA, dan saksi Nova Noya,S.KM menemukan ada 5 (lima) barang yang tidak sesuai yaitu :
-
No. Barang yang ditawarkan Barang yang diterima 1. Examination Lamp Merk Blessmeed Made in (Indonesia) Type BP 039 Examination Lamp Merk Blessmeed Made in (China) Type YD 01 A 2. TRACHEOSTOMY SET Merk Rusch Made in (Germany) Type PVC TRACHEOSTOMY SET Merk Ruxch Made in (Malaysia) Type PVC 3. ECG 12 Channel Merk Merlin Medical Made in (UK) Type M-KC ECG 12 Channel Merk Nihon Kohden Corporation Made in (Japan ) Type ECG-1250 K 4. Forcets naegale Merk Tontara Made in (Germany) Type 181-084-40 RUDOLF MEDICAL GmbH+Co.KG 5. FLOW METER Merk Allied Healtcare Inc. Made in USA FLOW METER Type SME-BA13-B811
Bahwa terhadap penerimaan barang yang dituangkan dalam Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 900/034/RSUD-BGI/2012 bertanggal 22 Oktober 2012, yang ditandatangani oleh saksi Nova Noya,S.KM selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, selesai dibuat, Bagian Adm.Ekbang Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkep menerbitkan Rekomendasi Nomor : 050/10.30/Bag.Adm.Ekbang/2012 bertanggal Salakan, 02 Oktober 2012, yang pada pokoknya menyatakan bahwa terhadap pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum yang dilakukan oleh PT. INDO TAKWA SARANA telah selesai 100% dan dilaksanakan dengan baik sesuai dengan perjanjian kontrak sehingga dipat diproses selanjutnya oleh DPPKA dengan jumlah dana Rp. 1.914.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Empat Belas Juta Rupiah);
Bahwa saksi Lukman Adryan kemudian mengajukan permintaan pembayaran kepada RSUD Banggai, dan terhadap permintaan pembayaran tersebut, saksi Muntyas Moidadi,SKM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan saksi Moh.Ramdhan Kurniawan H.Bidu mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 40/SPP-LS/BL/RSUD-BGI/2012 bertanggal Salakan, 21 September 2012 untuk pencairan dana yang berasal dari Dana Alokasi Khusus, kepada Pengguna Anggaran SKPD Rumah Sakit Umum Daerah sebesar Rp 1.740.000.000 (Satu Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Juta Rupiah), lalu dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 40/SPM-LS/BL/RSUD-BGI/IX/2012 bertanggal Salakan, 21 September 2012 oleh Pengguna Anggaran, saksi dr.Abdi Gunawan yang ditujukan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemkab Banggai Kepulauan, dan Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa BUD Nomor : 5067/SP2D-LS/BL/X/2012 bertanggal Salakan, 8 Oktober 2012, yang ditandatangani oleh Kuasa BUD, Halima Umar Hamid,S.Sos, serta untuk dana yang berasal dari Dana Alokasi Umum telah diterbitkan SPP Nomor : 41/SPP-LS/BL/RSUD-BGI/2012 bertanggal Salakan, 21 September 2012 sebesar Rp 174.000.000 (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah), yang dilanjutkan dengan penerbitan SPM-LS Nomor : 41/SPM-LS/BL/RSUD-BGI/IX/2012 bertanggal Salakan, 21 September 2012, dan Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa BUD Nomor : 5066/SP2D-LS/BL/X/2012 bertanggal Salakan, 8 Oktober 2012, yang ditandatangani oleh Kuasa BUD, Halima Umar Hamid,S.Sos, dan kesemua dana tersebut ditransfer ke rekening PT. INDO TAKWA SARANA yang dibuka oleh saksi Lukman Adryan dan Supriyantoro di Bank Mega Cabang Luwuk Banggai dengan Nomor Rekening : 02.211-00-11.00037-5, setelah itu saksi Lukman Adryan mentransfer uang tersebut ke Supriyantoro;
Bahwa Terdakwa juga mengetahui bahwa terhadap kegiatan Pengadaan Alat-alat Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2012 telah dilakukan pembayaran 100% pada tanggal 21 September 2012 padahal terhadap barang barang yang diserahterimakan tersebut belum dilakukan uji fungsi secara keseluruhan;
Bahwa dari 36 (tiga puluh enam) item alat-alat kedokteran umum yang diadakan oleh PT. INDO TAKWA SARANA, maka pihak penyedia hanya mengadakan test fungsi pada 8 (delapan) item alat pada tanggal 26 dan 27 Desember 2012 yang dilakukan oleh PT.Medtek Jakarta, sebagaimana surat Functional Test & Trial Run Report yang diterbitkan oleh PT.Medtek Jakarta dan ditandatangani oleh Wahyu Firmansyah,AMTE selaku Engineer;
Menimbang bahwa dari rangkaian pertimbangan hukum tersebut, perbuatan terdakwa yang tidak mengendalikan Pelaksanaan Kontrak dan tidak membuat laporan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan kegiatan pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2012 ini kepada Pengguna Anggaran saudara Dr. ABDI GUNAWAN setiap triwulan, termasuk pada waktu Proses Pencairan Anggaran Proyek Pengadaan Alkes Tahun 2012 Penyedia Jasa Indo Taqwa sarana yang diwakili oleh saksi Lukman Adryan telah mendapatkan pembayaran sejumlah uang sejumlah sebesar Rp 1.740.000.000 (Satu Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Juta Rupiah), sehingga karenanya perbuatan terdakwa telah menguntungkan orang lain yang dalam hal ini yaitu saksi Lukman Adryan,
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini menurut hukum telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum, sedangkan yang dimaksud dengan lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya dapat dinyatakan dengan tepat teliti (Zoveel mogelijk nauwkeurig omschreven) yang yang bersifat duurzaam atau tidak berubah begitu saja;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Kewenangan adalah serangkaan hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik, Kesempatan adalah : Peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabar atau diduduki oleh pelaku tindak pidana Korupsi dan Sarana adalah Cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana Korupsi;
Menimbang bahwa berdasarkan Fakta hukum yang terungkap dipersidangan pada tahun 2012 Rumah Sakit Umum Banggai telah menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang kesehatan Tahun Anggaran 2012 Tanggal 15 Desember 2011;
Bahwa Pengguna Anggaran yang pada saat itu dijabat oleh saksi dr H Gede Haryono tidak pernah Membuat dan Menetapkan Rencana Umum Pengadaan yang didalamnya terdapat pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum/ALKES di RSUD Banggai Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2012;
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Prangkat Kerja (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 terhadap Belanja Langsung No.DPA SKPD : 1.02 02 26 18 5 2, pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan dengan Sumber Dana Alokasi Umum (DAU), terdapat Belanja Modal Alat-alat Kedokteran Umum untuk Peralatan IGD Rumah Sakit dan Peralatan Ponek Rumah Sakit dengan total Anggaran Rp 176.284.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah), dan demikian halnya pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Perangkat Kerja (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 terhadap Belanja Langsung No.DPA SKPD : 1.02 02 26 18 5 2, pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan dengan Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan, terdapat Belanja Modal Alat-alat Kedokteran Umum untuk Peralatan IGD Rumah Sakit dan Peralatan Ponek Rumah Sakit dengan total Anggaran Rp 1.762.840.000,00 (Satu Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa terhadap anggaran tersebut, saksi dr.H.Gede Haryono,M.M., selaku Pengguna Anggaran pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan menunjuk saksi Dra.Jeane Beatriks Rorimpandey sebagai Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Banggai Selaku Pengguna Anggaran Nomor : 800/149/RSUD-BGI/2012 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Kegiatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, tanggal 19 Maret 2012, dengan tugas menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi : Spesifikasi Teknis Barang/Jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rancangan Kontrak;
Bahwa setelah saksi dr.H.Gede Haryono,M.M. menerima Surat dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Banggai Kepulauan terkait Pengadaan alat-alat kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan, saksi dr.H.Gede Haryono,M.M.menyuruh saksi Dra.Jeane Beatriks Rorimpandey dan saksi Muntyas Moidady,S.KM untuk mencari harga alat-alat kesehatan di internet dalam rangka penyusunan HPS namun saksi Dra.Jeane Beatriks Rorimpandey menolak melakukan hal tersebut karena tidak mempunyai sertifikat pengadaan barang dan jasa sehingga tugas untuk penyusunan HPS dilakukan oleh saksi dr.H.Gede Haryono,M.M., dan HPS yang dijadikan dasar dalam lelang Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum RSU Banggai Tahun Anggaran 2012 oleh ULP adalah HPS yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi dr.H.Gede Haryono,M.M., yang dalam barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dan keterangan saksi dr.H.Gede Haryono,M.M, HPS tersebut nilainya sama dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Alat-alat Kesehatan RSUD Banggai Tahun Anggaran 2012 (DAK) bertanggal Banggai, Mei 2012 dengan jumlah Rp 1.939.124.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Dua Puluh empat Ribu Rupiah), lalu HPS yang diserahkan ke ULP ada 2 (dua) jenis yang satu adalah HPS yang mencantumkan merk yang diantara merk tersebut adalah Merk Onemed dan satunya adalah HPS yang tidak mencantumkan Merk;
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2012, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Banggai Kepulauan mengumumkan Pelelangan Umum / Sederhana Dengan Pascakualifikasi untuk 6 (enam) Paket Pekerjaan yang salah satunya adalah Paket Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum pada RSU Banggai Kab.Bangkep dengan Volume 1 (Satu) Paket dan Nilai HPS Rp 1.939.124.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Dua Puluh empat Ribu Rupiah), dan terhadap pengumuman tersebut, terdapat 9 (Sembilan) Perusahaan yang mengambil Formulir Pendaftaran dan dari kesembilan Perusahaan yang mengambil Formulir Pendaftaran, ada 7 (tujuh) perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran yaitu :
CV. SANG TIMUR JAYA dengan nilai penawaran Rp. 1.960.440.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah);
PT. KURNIA PARMINDO SEJATI dengan nilai penawaran Rp. 1.819.352.700,- (Satu Milyar Delapan Ratus Sembilan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Rupiah);
PT. INDO TAKWA SARANA dengan nilai penawaran penawaran Rp. 1.914.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Empat Belas Juta Rupiah);
CV. ADHITA PRATAMA dengan nilai penawaran Rp. 1.900.708.335,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah);
CV. CAHAYA dengan nilai penawaran Rp. 1.934.124.115,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Seratus Lima Belas Rupiah);
PT. MIRA HUSADA MULIA dengan nilai penawaran Rp. 1.856.051.800,- (Satu Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Enam Juta Lima Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Rupiah);
PT. TAPIANTA SUMBER HIDUP dengan nilai penawaran Rp. 1.928.300.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah);
Bahwa saksi Lukman Adryan yang melihat adanya lelang tersebut, kemudian menghubungi Supriyantoro, yang telah meninggal dunia sekitar tahun 2014, yang merupakan teman dari Lukman Adryan, dan Supriyantoro kemudian menghubungi Direktur PT. INDO TAKWA SARANA yang menjabat saat itu yaitu saksi Sumino,S.E., yang dikenal oleh Supriyantoro karena Supriyantoro adalah bekas Karyawan PT.Demka Sakti Jakarta, yang mana PT. INDO TAKWA SARANA merupakan Sub Distributor PT.Demka Saksi Jakarta atas suatu kegiatan pengadaan Barang / Jasa, untuk meminjam perusahaan PT. INDO TAKWA SARANA dari saksi Sumino,S.E.dan saat itu saksi Sumino,S.E. menyerahkan kepada Supriyantoro dokumen Company Profile, foto copy Pajak, Laporan SPP, Kop Surat dan Contoh Stempel, dan Supriyantoro menjanjikan fee kepada saksi Sumino,S.E.sebesar 2 % (dua per sertaus) sampai dengan 2,5 (dua koma lima per seratus) dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak;
Bahwa terhadap penawaran yang dilakukan oleh PT. INDO TAKWA SARANA, Pokja Pengadaan Barang/Jasa Lainnya ULP Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2012 kemudian mengundang Direktur PT. INDO TAKWA SARANA untuk melakukan klarifikasi berkas dan saat itu saksi Sumino,S.E. tidak bisa hadir dan menunjuk Taud Rudiyanto untuk mengklarifikasi berkas dengan membawa berkas-berkas asli dari PT. INDO TAKWA SARANA;
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, Pokja Pengadaan Barang/Jasa Lainnya ULP Kabupaten Banggai Kepulauan menetapkan PT. INDO TAKWA SARANA sebagai Pemenang Pengadaan Pekerjaan Paket Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum pada RSU Banggai berdasarkan Surat ULP Kabupaten Banggai Kepulauan, Nomor : 65.1/ULP-Bangkep/2012 bertanggal Salakan, 25 Juni 2012, dan surat tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Penunjukan Penyediaan Barang untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum (DAK) dari saksi dr.Abdi Gunawan selaku Pengguna Anggaran pada SKPD RSUD Kabupaten Banggai Kepulauan, yang ditujukan kepada PT. INDO TAKWA SARANA, dengan Nomor : 011/SPPBJ-PA/RSUD-BGI/2012 bertanggal Banggai, 16 Juli 2012, dan dilanjutkan dengan perjanjian yang dituangkan dalam Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum (DAK), Nomor : 018/SP-PA/RSUD-BGI/2012 bertanggal 13 Agustus 2012, yang dibuat oleh saksi Arsid Hamidi (Pejabat Pengadaan pada RSUD Kabupaten Banggai Kepulauan), yang ditandatangani oleh saksi dr.Abdi Gunawan, sebagai Pengguna Anggaran Untuk dan Atas nama RSUD Kabupaten Banggai Kepulauan, dan saksi Lukman Adyan yang bertanda tangan di kolom tanda tangan yang tertulis nama SUMINO,S.E., Untuk dan Atas Nama Penyedia, PT. INDO TAKWA SARANA, dan Surat Perjanjian tersebut pun diikuti dengan Surat Pesanan Nomor : 019/SP-PA/RSUD-BGI/2012 bertanggal 13 Agustus 2012, yang ditandatangani oleh saksi dr.Abdi Gunawan, sebagai Pengguna Anggaran Untuk dan Atas nama RSUD Kabupaten Banggai Kepulauan, dan saksi Lukman Adryan yang bertanda tangan di kolom tanda tangan yang tertulis nama SUMINO,S.E., Untuk dan Atas Nama Penyedia, PT. INDO TAKWA SARANA;
Bahwa setelah ada pemenang lelang, maka saksi dr H Gede Haryono dimutasi dan digantikan oleh saksi dr.ABDI GUNAWAN berdasarkan surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 280 Tahun 2012 tanggal 10 Agustus 2012 tentang Perubahan Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 55 Tahun 2012 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran /Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat yang menandatangani SPM dan SPJ pada SKPD / Badan Kabupaten banggai Kepulauan, sehingga tugas dan tanggungjawab terdakwa dilanjutkan oleh dr.ABDI GUNAWAN;
Bahwa untuk menindal lanjuti proyek pengadaan alat kesehatan tersebut saksi dr. Abdi Gunawan menunjuk Terdakwa MURNI UMAJA BAADI, S.Ag yang menduduki jabatan struktural sebagai Sekertaris pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan SK Direktur RSUD Banggai Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor : 800/376.b/RSUD-BGI/2012, tanggal 16 Juli 2012 tentang Perubahan atas Surat Keputusan Penetapan Pejabat Pelaksana Kegiatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Banggai Kabupaten banggai Kepulauan;
Bahwa Tugas dan Tanggung Jawab terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam pasal 11 ayat (1) dijelaskan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa yang meliputi :
Spesifikasi Tekhnis Barang dan Jasa
Harga Perkiraan Sendiri, dan
Rancangan Kontrak
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa;
Menandatangani Kontrak;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang / Jasa;
Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan Pelaksanaan / Penyelesaian Pengadaan Barang / Jasa kepada Pengguna Anggaran (PA);
Menyerahkan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa kepada Pengguna Anggaran (PA) dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan Pekerjaan termasuk Penyerapan Anggaran dan Hambatan Pelaksanaan Pekerjaan pada Pengguna Anggaran(PA) setiap triwulan;
Menyimpan dan menjaga seluruh Dokumen Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa
Dalam hal diperlukan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat mengusulkan kepada Pengguna Anggaran (PA) Perubahan Paket dan Perubahan Jadual Kegiatan Pengadaan :
Menetapkan Tim Pendukung
Menetapkan Staf atau Tenaga Ahli Pemberi Penjelasan Teknis (aanweijer) untuk membantu ULP, dan
Menetapkan Besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang dan Jasa.
Bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maka terdakwa diberikan honor yang dibebankan pada APBD Kabupaten Banggai Kepulauan sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima per triwulan. Namun terdakwa selaku PPK tidak pernah membuat dan menetapkan Rancangan Kontrak Pengadaan ALKES di RSUD Banggai TA 2012, karena dalam kenyataannya dengan sepengetahuan terdakwa Rancangan Kontrak telah dikerjakan oleh Pejabat Pengadaan Barang/Jasa saksi ARSID HAMIDI, S.H walaupun hal tersebut adalah merupakanTanggungjawab terdakwa selaku PPK sesuai SK Direktur RSUD Banggai Nomor 800/376.b/RSUD-BGI/2012 Tanggal 16 Juli 2012;
Bahwa terdakwa MURNI UMAJA BAADI, S.Ag sebagai PPK Tidak pernah melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan serta permasalahan terkait perbedaan Spesifikasi Teknis barang yang ditemukan pada pelaksanaan kegiatan pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2012 ini kepada Pengguna Anggaran saudara Dr. ABDI GUNAWAN setiap triwulan sesuai kewenangan terdakwa yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bahwa terhadap Surat Perjanjian tersebut, Supriyantoro kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pembelian sendiri atas barang-barang yang diadakan tanpa melibatkan PT. INDO TAKWA SARANA sebagai Pemenang, berupa alat-alat kesehatan yang terdiri atas 19 (Sembilan belas) item Peralatan IGD Rumah Sakit dan 17 (tujuh belas) Peralatan Ponek Rumah Sakit yaitu :
-
Nama Barang Merk / Asal Negara Model /Type Peralatan IGD Rumah Sakit 1 Kit Pemeriksaan Sederhana
-Tensimter
-Stetoskop
-Refleks Hamer
MERLIN MEDICAL 2 Patient Strectcher / Brancard Emergency BLESSMED (INDONESIA) BP 073 SS 3 Emergency Strectcher / Stretcher Ambulance AKINDO (INDONESIA) AK 202 4 Examination Lamp BLESSMED (CHINA) YD01A 5 ECG 12 Chanel NIHON KOHDEN CORPORATION (JAPAN) ECG-1250 K 6 Traheostomy Set RUSCH (MALAYSIA) PVC 7 Laringoscope Set Pediatric MERLIN MEDICAL (UK) 8 Laringoscope Set Adult MERLIN MEDICAL (UK) 9 Doppler HADECO (JAPAN) MINIDOP ES-100VX 10 Emergency Resusitation Set MERLIN MEDICAL (UK) 11 Glucometer With Stick GLUCODRTM AGM – 4000 12 Suction Pump BLESSINDO (INDONESIA) 7A-23B 13 Neck Collar AKINDO (INDONESIA) AK – 560 14 Oxygen Consenvator 1 Flow/2 flow RESPIRONICS – USA EVERFLO OPI 15 Nebulizer COMFORT (JAPAN) COMFORT 2000 KU – 400 16 Syering Pump Fressenius Kabi (France) Injectomat Agilia 17 Infusion Pump Fressenius (France) Optima VS 15 18 Pulseoxymeter UTAS UKRAINE (EUROPE) OXI – 200 19 Vital Sign Monitor V 5800 (Mindiag) PC 900 Peralatan PONEK Rumah Sakit 1 Incubator Baby GEA (INDONESIA) YP – 90A 2 Infant warmer GEA (MEDICAL) HKN 90 3 Pulse Oxymeter Neonastus UTAS (UKRAINE) OXI – 200 4 Phototherapy BELSSINDO (INDONESIA) BP 0385 5 Syering Pump Fresenius Kabi (France) INJECTOMAR AGILIA 6 Infant Resusitation & Emergency Set Fisher & Paykel (New Zeland) RD – 900AEU 7 CPAP with Medical Airway Fisher & Paykel (New Zeland) Bubble CPAP
MR850ARU
8 Flowmeter SME-BA13-B811 9 Infusion Pump FRESENIUS KABI (FRANCE) OPTIMA VS 15 10 Neonatus Resusitation & Emergency Set Mrm 11 Maternal Resusitation Box GEA MEDICAL YZ-300 12 Ekstactor Vacuum Delivery ERN (FINLAND) 13 Forceps Naegele RUDOLF MEDICAL 14 AVM (Aspirasi Vacuum Manual) IPAS MVA Plus 15 Pompa Vakum Listrik Blessindo (INDONESIA) 7A 23B 16 Monitor Denyut Jantung/Pernafasan 1200 UTAS (UKRAINE) UM – 300 T 17 Fetal Doppler HADECO (JAPAN) MINIDOP ES – 100VX
dan Supriyantoro mengirimkan barang-barang tersebut kepada saksi Lukman Adryan sebanyak 2 (dua) kali pengiriman dengan menggunakan ekspedisi Mentari. Setelah saksi Lukman Adryan menerima barang-barang tersebut, selanjutnya kemudian membawa alat-alat kesehatan itu ke RSUD Banggai dan menemui saksi Nova Noya,S.KM selaku Penyimpan Barang dan Jasrin I.Muko, selaku Pengurus Barang pada RSUD Banggai Kepulauan berdasarkan SK Sekretaris Daerah Nomor 01 Tahun 2012 tanggal 12 Maret 2012, akan tetapi pada saat itu belum dibuatkan Berita Acara Penyerahan Barang karena harus dilakukan pemeriksaan barang oleh Pemerinah Daerah;
Bahwa Tim Pemeriksa Barang yang terdiri atas Ketua : Umar Uloli,S.Sos, Sekretaris : saksi Nurfrudin Tonang,S.Sos, dan Anggota-anggota yaitu saksi Moh. Adnan Datu Adam,SE, Hamdani Mania,S.Kom, Abdul Kader Awaluddin, Moh.Satir S.Parakasi, dan Jasrin I.Muko melakukan pemeriksaan atas kuantitas barang yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang / Jasa Nomor : 438/PB/2012 bertanggal 20 September 2012, yang menyatakan barang yang diadakan Baik dan Baru, dan tim pemeriksa saat itu didampingi oleh dokter dari RSUD Banggai yaitu dr.Becky Parongkoan, yang melakukan uji kualitas namun tidak melakukan uji fungsi, dan tidak menuangkan hasil uji kualitasnya dalam bentuk Berita Acara. Setelah dilakukannya pemeriksaan barang, saksi Nova Noya, S.KM selaku Penyimpan Barang membuat Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 900/034/RSUD-BGI/2012 bertanggal 22 Oktober 2012, yang ditandatangani oleh saksi Nova Noya,S.KM selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, saksi Lukman Adryan yang bertanda tangan di kolom tanda tangan yang tertulis nama SUMINO,S.E., Yang Menyerahkan, PT. INDO TAKWA SARANA, serta diketahui dan ditandangani oleh saksi dr.Abdi Gunawan, sebagai Pengguna Anggaran, Direktur RSUD Kabupaten Banggai Kepulauan;
Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan atas diri saksi Nova Noya,S.KM di Kejaksaan, saksi Nova Noya,S.KM diminta untuk mencocokkan antara barang yang sudah diserahterimakannya sebagai Penerima Hasil Pekerjaan dengan dokumen yang diberikan oleh kejaksaaan berupa Dokumen Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum yang dibuat oleh PT. INDO TAKWA SARANA, dan saksi Nova Noya,S.KM menemukan ada 5 (lima) barang yang tidak sesuai yaitu :
-
No. Barang yang ditawarkan Barang yang diterima 1. Examination Lamp Merk Blessmeed Made in (Indonesia) Type BP 039 Examination Lamp Merk Blessmeed Made in (China) Type YD 01 A 2. TRACHEOSTOMY SET Merk Rusch Made in (Germany) Type PVC TRACHEOSTOMY SET Merk Ruxch Made in (Malaysia) Type PVC 3. ECG 12 Channel Merk Merlin Medical Made in (UK) Type M-KC ECG 12 Channel Merk Nihon Kohden Corporation Made in (Japan ) Type ECG-1250 K 4. Forcets naegale Merk Tontara Made in (Germany) Type 181-084-40 RUDOLF MEDICAL GmbH+Co.KG 5. FLOW METER Merk Allied Healtcare Inc. Made in USA FLOW METER Type SME-BA13-B811
Bahwa terhadap penerimaan barang yang dituangkan dalam Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 900/034/RSUD-BGI/2012 bertanggal 22 Oktober 2012, yang ditandatangani oleh saksi Nova Noya,S.KM selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, selesai dibuat, Bagian Adm.Ekbang Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkep menerbitkan Rekomendasi Nomor : 050/10.30/Bag.Adm.Ekbang/2012 bertanggal Salakan, 02 Oktober 2012, yang pada pokoknya menyatakan bahwa terhadap pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum yang dilakukan oleh PT. INDO TAKWA SARANA telah selesai 100% dan dilaksanakan dengan baik sesuai dengan perjanjian kontrak sehingga dipat diproses selanjutnya oleh DPPKA dengan jumlah dana Rp. 1.914.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Empat Belas Juta Rupiah);
Bahwa saksi Lukman Adryan kemudian mengajukan permintaan pembayaran kepada RSUD Banggai, dan terhadap permintaan pembayaran tersebut, saksi Muntyas Moidadi,SKM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan saksi Moh.Ramdhan Kurniawan H.Bidu mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 40/SPP-LS/BL/RSUD-BGI/2012 bertanggal Salakan, 21 September 2012 untuk pencairan dana yang berasal dari Dana Alokasi Khusus, kepada Pengguna Anggaran SKPD Rumah Sakit Umum Daerah sebesar Rp 1.740.000.000 (Satu Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Juta Rupiah), lalu dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 40/SPM-LS/BL/RSUD-BGI/IX/2012 bertanggal Salakan, 21 September 2012 oleh Pengguna Anggaran, saksi dr.Abdi Gunawan yang ditujukan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemkab Banggai Kepulauan, dan Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa BUD Nomor : 5067/SP2D-LS/BL/X/2012 bertanggal Salakan, 8 Oktober 2012, yang ditandatangani oleh Kuasa BUD, Halima Umar Hamid,S.Sos, serta untuk dana yang berasal dari Dana Alokasi Umum telah diterbitkan SPP Nomor : 41/SPP-LS/BL/RSUD-BGI/2012 bertanggal Salakan, 21 September 2012 sebesar Rp 174.000.000 (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah), yang dilanjutkan dengan penerbitan SPM-LS Nomor : 41/SPM-LS/BL/RSUD-BGI/IX/2012 bertanggal Salakan, 21 September 2012, dan Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa BUD Nomor : 5066/SP2D-LS/BL/X/2012 bertanggal Salakan, 8 Oktober 2012, yang ditandatangani oleh Kuasa BUD, Halima Umar Hamid,S.Sos, dan kesemua dana tersebut ditransfer ke rekening PT. INDO TAKWA SARANA yang dibuka oleh saksi Lukman Adryan dan Supriyantoro di Bank Mega Cabang Luwuk Banggai dengan Nomor Rekening : 02.211-00-11.00037-5, setelah itu saksi Lukman Adryan mentransfer uang tersebut ke Supriyantoro;
Bahwa Terdakwa juga mengetahui bahwa terhadap kegiatan Pengadaan Alat-alat Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2012 telah dilakukan pembayaran 100% pada tanggal 21 September 2012 padahal terhadap barang barang yang diserahterimakan tersebut belum dilakukan uji fungsi secara keseluruhan;
Bahwa dari 36 (tiga puluh enam) item alat-alat kedokteran umum yang diadakan oleh PT. INDO TAKWA SARANA, maka pihak penyedia hanya mengadakan test fungsi pada 8 (delapan) item alat pada tanggal 26 dan 27 Desember 2012 yang dilakukan oleh PT.Medtek Jakarta, sebagaimana surat Functional Test & Trial Run Report yang diterbitkan oleh PT.Medtek Jakarta dan ditandatangani oleh Wahyu Firmansyah,AMTE selaku Engineer;
Menimbang bahwa dari rangkaian pertimbangan hukum tersebut, perbuatan terdakwa yang tidak membuat rancangan kontrak, tidak menandatangani kontrak yang semestinya menjadi tugas dan tanggung jawabnya, tidak mengendalikan Pelaksanaan Kontrak dan tidak membuat laporan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan kegiatan pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2012 ini kepada Pengguna Anggaran saudara Dr. ABDI GUNAWAN setiap triwulan, dikualifisir sebagai perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena kedudukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan demikian unsur ini menurut hukum telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang” sehingga yang dimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan Negara;
Menimbang bahwa dalam penjelasan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 disebutkan yang dimaksud keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang bahwa dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 disebutkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat ;
Menimbang bahwa dalam unsur ini didahului oleh kata “dapat” merugikan keuangan negara atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi cukup dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan (delik formil) dan bukanlah dengan timbulnya akibat ;
Menimbang, bahwa perbuatan saksi Lukman Adryan (Berkas terpisah) dalam pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Tahun Anggaran 2012 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan terdapat perbuatan melawan hukum, namun terdakwa Lukman Adryan tetap mengajukan permintaan pembayaran kepada RSUD Banggai, dan terhadap permintaan pembayaran tersebut, saksi Muntyas Moidadi,SKM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan saksi Moh.Ramdhan Kurniawan H.Bidu mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 40/SPP-LS/BL/RSUD-BGI/2012 bertanggal Salakan, 21 September 2012 untuk pencairan dana yang berasal dari Dana Alokasi Khusus, kepada Pengguna Anggaran SKPD Rumah Sakit Umum Daerah sebesar Rp 1.740.000.000 (Satu Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Juta Rupiah), lalu dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 40/SPM-LS/BL/RSUD-BGI/IX/2012 bertanggal Salakan, 21 September 2012 oleh Pengguna Anggaran, saksi dr.Abdi Gunawan yang ditujukan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemkab Banggai Kepulauan, dan Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa BUD Nomor : 5067/SP2D-LS/BL/X/2012 bertanggal Salakan, 8 Oktober 2012, yang ditandatangani oleh Kuasa BUD, Halima Umar Hamid,S.Sos, serta untuk dana yang berasal dari Dana Alokasi Umum telah diterbitkan SPP Nomor : 41/SPP-LS/BL/RSUD-BGI/2012 bertanggal Salakan, 21 September 2012 sebesar Rp 174.000.000 (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah), yang dilanjutkan dengan penerbitan SPM-LS Nomor : 41/SPM-LS/BL/RSUD-BGI/IX/2012 bertanggal Salakan, 21 September 2012, dan Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa BUD Nomor : 5066/SP2D-LS/BL/X/2012 bertanggal Salakan, 8 Oktober 2012, yang ditandatangani oleh Kuasa BUD, Halima Umar Hamid,S.Sos, dan kesemua dana tersebut ditransfer ke rekening PT. INDO TAKWA SARANA yang dibuka oleh terdakwa Lukman Adryan dan Supriyantoro di Bank Mega Cabang Luwuk Banggai dengan Nomor Rekening : 02.211-00-11.00037-5, setelah itu terdakwa Lukman Adryan mentransfer uang tersebut ke Supriyantoro;
Menimbang, bahwa uang dengan total Rp 1.914.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Empat Belas Juta Rupiah) yang telah dicairkan oleh terdakwa Lukman Adryan tersebut adalah uang yang berasal dari perbuatan melawan hukum, dan salah satu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Lukman Adryan adalah terdakwa Lukman Adryan tidak melakukan ujicoba atas semua barang yang didatangkannya dengan meminjam bendera PT.INDO TAKWA SARANA dalam pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Tahun Anggaran 2012 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan, dan uji coba hanya terhadap alat-alat berupa Buble CPAP, Patient Monitor, Laryngoscope Set Pediatric, Laryngoscope Set Adult, Emergency Resuscitasi Kit, Pulse Oxymeter, ECG 12 Channel, dan Oxygen Concentrator, olehnya Majelis Hakim menilai uang Negara yang sah dan tidak melawan hukum yang telah dikeluarkan untuk merealisasikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Prangkat Kerja (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan dengan Sumber Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan hanyalah terhadap barang-barang yang dilakukan ujicoba dalam pemanfaatannya dengan perhitungan yang berdasar atas Surat Pesanan Nomor : 019/SP-PA/RSUD-BGI/2012 tanggal 13 Agustus 2012 sebagai berikut :
1 (Satu) Unit Buble CPAP Rp 176.000.000,-
1 (Satu) Unit Patient Monitor Rp 189.200.000,-
2 (Dua) Unit Laryngoscope Set Pediatric Rp 28.600.000,-
2 (Dua) Unit Laryngoscope Set Adul Rp 28.600.000,-
1 (Satu) Unit Emergency Resuscitasi Kit Rp 4.620.000,-
1 (Satu) Unit Pulse Oxymeter Rp 48.400.000,-
1 (Satu) Unit ECG 12 Channel Rp 82.500.000,-
2 (Dua) Unit Oxygen Concentrator Rp 125.400.000,-
Total Rp 683.320.000,-
Menimbang, bahwa dari total uang Negara yang Majelis Hakim telah nyatakan sebagai Uang Negara yang sah telah dikeluarkan oleh terdakwa Lukman Adryan tersebut, harus pula ditambahkan dengan Pajak berupa PPn dan PPh yang telah dikeluarkan oleh terdakwa Lukman Adryan dalam pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Tahun Anggaran 2012 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan sebagai pengeluaran yang sah secara hukum berdasarkan barang-barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu :
SSP PPn DAK tanggal 09 Oktober 2012 Rp 158.181.818,-
SSP PPh DAK tanggal 09 Oktober 2012 Rp 23.727.273,-
SSP PPn DAU tanggal 09 Oktober 2012 Rp 15.818.182,-
SSP PPh DAU tanggal 09 Oktober 2012 Rp 2.372.727,-
Total Rp 200.100.000,-
Menimbang, bahwa perhitungan uang Negara yang telah dicairkan oleh terdakwa Lukamn Adryan dan berasal dari perbuatan melawan hukum yaitu jumlah total uang yang telah dibayarkan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa BUD Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan yaitu Rp 1.914.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Empat Belas Juta Rupiah) dikurangi total harga barang yang telah dilakukan ujicoba atasnya yaitu Rp 683.320.000,- (Enam Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dan dikurangi pula dengan Pajak PPn dan PPh yang telah dibayarkan oleh terdakwa yaitu Rp 200.100.000,- (Dua Ratus Juta seratus Ribu Rupiah), sehingga total uang Negara yang berasal dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Lukman Adryan adalah Rp 1.030.580.000,- (Satu Milyar Tiga Puluh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa uang yang diperoleh terdakwa Lukman Adryan berasal dari uang Negara yang dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Prangkat Kerja (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 terhadap Belanja Langsung pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan dengan Sumber Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan, dan Penuntut Umum dalam tuntutannya mencantumkan Nilai Kerugian Keuangan Negara dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa adalah sebesar Rp 819.117.740,- (Delapan Ratus Sembilan Belas Juta Seratus Tujuh Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah), yang menurut perhitungan Penuntut Umu bahwa kerugian tersebut berasal dari selisih antara table harga distributor alat-alat kesehatan tahun 2012 yang dikeluarkan oleh perusanaan Onemed Indonesia dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai berikut :
| No | Nama Barang | Harga Satuan RAB | Harga OneMed | Nilai Selisih |
| Peralatan IGD Rumah Sakit | ||||
| 1 | Kit Pemeriksaan Sederhana | Rp. 9.053.000 | --- | |
| 2 | Patient Strectcher | Rp. 6.383.960 | Rp. 6.600.000,- | Rp. 216.040 (-) |
| 3 | Emergency Strectcher | Rp. 7.724.640 | Rp. 13.750.000,- | Rp. 6.025.360 (-) |
| 4 | Examination Lamp | Rp. 8.591.000 | Rp. 1.650.000,- | Rp. 6.941.000 |
| 5 | ECG 12 Chanel | Rp. 88.693.000 | Rp. 32.000.000,- | Rp. 56.693.000 |
| 6 | Traheostomy Set | Rp. 39.321.260 | --- | Rp. |
| 7 | Laringoscope Set Pediatric | Rp. 23.615.900 | --- | Rp. |
| 8 | Laringoscope Set Adult | Rp. 34.645.600 | Rp. 528.000,- | Rp. 34.117.600 |
| 9 | Doppler | Rp. 5.225.000 | Rp. 2.750.000,- | Rp. 2.475.000 |
| 10 | Emergency Resusitation Set | Rp. 47.916.000 | Rp. 770.000,- | Rp. 47.146.000 |
| 11 | Glucometer With Stick | Rp. 1.415.700 | Rp. 715.000,- | Rp. 700.700 |
| 12 | Suction Pump | Rp. 18.972.800 | Rp. 3.960.000,- | Rp. 15.012.800 |
| 13 | Neck Collar | Rp. 2.200.000 | Rp. 88.000,- | Rp. 2.112.000 |
| 14 | Oxygen Consenvator 1 Flow/2 flow | Rp. 49.610.000 | Rp. 13.200.000,- / 14.850.000,- | Rp. 34.760.000 |
| 15 | Nebulizer | Rp. 9.837.300 | Rp. 492.000,- | Rp. 9.345.300 |
| 16 | Syringe Pump | Rp. 60.379.000 | Rp. 28.600.000,- | Rp. 31.779.000 |
| 17 | Infusion Pump | Rp. 60.863.000 | Rp. 42.900.000,- | Rp. 17.963.000 |
| 18 | Pulseoxymeter | Rp. 28.338.200 | Rp. 880.000,- | Rp. 27.458.200 |
| 19 | Vital Sign Monitor | Rp. 93.500.000 | Rp. 46.750.000,- | Rp. 46.750.000 |
| Peralatan PONEK Rumah Sakit | ||||
| 1 | Incubator Baby | Rp. 71.874.000 | Rp. 31.900.000,- | Rp. 39.974.000 |
| 2 | Infant warmer | Rp. 221.998.910 | Rp. 29.150.000,- | Rp. 192.848.910 |
| 3 | Pulse Oxymeter Neonastus | Rp. 28.338.200 | Rp. 8.580.000,- | Rp. 19.758.200 |
| 4 | Phototherapy | Rp. 9.602.560 | Rp. 5.500.000,- | Rp. 4.102.560 |
| 5 | Syering Pump | Rp. 60.379.000 | Rp. 28.600.000,- | Rp. 31.779.000 |
| 6 | Infant esusitation 7 Emergency Set | Rp. 47.916.000 | Rp. 772.000,- | Rp. 47.144.000 |
| 7 | CPAP with Medical Airway | Rp. 108.641.500 | --- | Rp. |
| 8 | Flowmeter | Rp. 2.574.000 | Rp. 55.000,- | Rp. 2.519.000 |
| 9 | Infusion Pump | Rp. 60.863.000 | Rp. 42.900.000,- | Rp. 17.963.000 |
| 10 | Neonatus Resusitation & Emergency Set | Rp. 47.916.000 | Rp. 110.000,- | Rp. 47.806.000 |
| 11 | Maternal Resusitation Box | Rp. 47.916.000 | --- | Rp. |
| 12 | Ekstactor Vacuum Delivery | Rp. 98.215.700 | Rp. 6.600.000,- | Rp. 91.615.700 |
| 13 | Forceps Naegele | Rp. 14.673.670 | Rp. 1.430.000,- | Rp. 13.243.670 |
| 14 | AVM (Aspirasi Vacuum Manual) | Rp. 54.208.000 | --- | Rp. |
| 15 | Pompa Vakum Listrik | Rp. 18.972.800 | --- | Rp. |
| 16 | Monitor Denyut Jantung/Pernafasan | Rp. 93.500.000 | Rp. 28.600.000,- | Rp. 64.900.000 |
| 17 | Fetal Doppler | Rp. 5.203.000 | Rp. 2.750.000,- | Rp. 2.453.000 |
| Nilai Selisih | Rp. 819.117.740,- | |||
Menimbang, bahwa terhadap pehitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim berpendapat dengan merujuk pada ketentuan Pasal 66 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, bahwa “HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian negara”, olehnya metode perhitungan yang dipergunakan oleh Penuntut Umum dengan mempergunakan alat pembanding Harga Perkiraan Sementara untuk menemukan nilai Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa adalah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan hasil audit dari lembaga resmi untuk melakukan perhitungan kerugian Keuangan Negara dalam perkara ini, olehnya Majelis Hakim Majelis berpedoman pada argumen korelasi negatif atau perbandingan terbalik antara “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dengan “Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”, sehingga dengan telah terbuktinya pertambahan kekayaan terdakwa Lukman Adryan sebanyak Rp 1.030.580.000,- (Satu Milyar Tiga Puluh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) yang berasal dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Lukman Adryan dalam hal keikutsertaannya pada pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Tahun Anggaran 2012 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan, secara otomatis pada saat yang sama kekayaan yang diperoleh oleh terdakwa Lukman Adryan tersebut mendatangkan kerugian bagi Negara karena uang yang menambah kekayaan terdakwa itu berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan untuk merealisasikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Prangkat Kerja (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 terhadap Belanja Langsung pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini menurut hukum telah terpenuhi;
Menimbang bahwa mengenai nota pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa oleh karena telah dipertimbangkan Majelis Hakim pada unsur tindak pidana yang dinyatakan telah terbukti, sehingga terhadap nota pembelaan tersebut harus dinyatakan ditolak;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim telah terjadi Dissenting Opinion (Perbedaan Pendapat), sebagaimana diatur dan ditentukan dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Menimbang, bahwa dalam Musyawarah Majelis Hakim telah berkembang suatu pendapat yang berbeda dari Hakim Anggota I (Pertama) dengan dasar-dasar dan alasan yang akan diuraikan dalam pertimbangan-pertimbangan di bawah ini;
Menimbang, bahwa suara mayoritas Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum, dan terdakwa dibebaskan oleh suara mayoritas Majelis Hakim dari dakwaan Primair Penuntut Umum karena terdakwa tidak terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa perkara yang diajukan oleh Penuntut Umum atas nama terdakwa Murni Umar Baadi,S.Ag adalah terdakwa dengan pemberkasan terpisah dari pemberkasan perkara atas nama saksi dr.H.Gede Haryono dan saksi Lukman Adryan;
Menimbang, pemisahan berkas perkara tersebut tidak menghilangkan esensi dari kejadian atau fakta yang terungkap atau dengan kata lain bahwa hanya ada satu fakta yang dipakai untuk menganalisis perbuatan dari masing-masing terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan karena tidak menyusun kontrak dan tidak menandatangani surat perjanjian yang merupakan kewenangan terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Tahun Anggaran 2012 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan yang bukan merupakan kewenangan dari terdakwa selaku Pengguna Anggaran pada SKPD pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan, dan dengan dasar tersebut pulalah suara mayoritas Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam kegiatan pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Tahun Anggaran 2012 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan;
Menimbang, bahwa hal yang perlu digarisbawahi bahwa pada faktanya, akibat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oloeh terdakwa, terdakwa tidak menguntungkan dirinya sendiri namun perbuatannya tersebut telah mendatangkan keuntungan bagi orang lain, dan fakta persidangan membuktikan bahwa orang lain yang dimaksud tersebut adalah saksi Lukman Adryan;
Menimbang, bahwa pada pembuktian atas perkara dengan pemberkasan terpisah terhadap saksi Lukman Adryan, Majelis Hakim yang sama secara bulat menyatakan bahwa saksi Lukman Adryan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa pada perkara dengan terdakwa yaitu saksi Lukman Adryan, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah memperkaya dirinya sendiri dan sumber kekayaannya tersebut berasal dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh saksi Lukman Adryan dalam pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Tahun Anggaran 2012 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan, dan merupakan satu rangkaian kegiatan yang juga melibatkan terdakwa, Murni Umar Baadi,S.Ag selaku PPK;
Menimbang, bahwa jika dalam perkara atas nama terdakwa yaitu saksi Lukman Adryan, Majelis Hakim menyatakan saksi Lukman Adryan terbukti memperkaya dirinya sendiri dari tindak pidana korupsi pada kegiatan yang sama yang didakwakan kepada terdakwa, Murni Umar Baadi,S.Ag, sedangkan pada perkara dengan terdakwa Murni Umar Baadi,S.Ag, suara mayoritas majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa, Murni Umar Baadi,S.Ag tidak terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi namun terbukti menguntungkan orang lain yaitu saksi Lukman Adryan, maka Hakim Anggota I berpendapat bahwa terjadi suatu kesesatan berpikir (fallacy) berupa kesesatan relevansi karena argumentasi mayoritas hakim dalam perkara terdakwa Murni Umaja Baadi tidak tertuju kepada persoalan sesungguhnya akan tetapi terarah kepada kondisi pribadi atau jabatan seseorang dan karateristik personalnya, yang sebenarnya tidak relevan untuk kebenaran atau kekeliruan isi argumennya.
Menimbang, bahwa hukum dibangun atas logika dan nalar yang bisa diterima bahkan oleh kaum awam sekalipun, sehingga fallacy yang dibiarkan akan menjadi suatu kebenaran namun kebenaran tersebut adalah kebenaran yang selalu dipertentangkan bahkan terlalu rapuh untuk dipertahankan, dan pada perkara a quo, Hakim Anggota I berpendapat bahwa jika terdakwa Murni Umar Baadi,S.Ag tetap dipaksakan bersalah dengan menggunakan dakwaan Subsidair Penuntut Umum, maka hal ini sama sama dengan petani yang menanam rumput namun berharap menuai padi;
Menimbang, bahwa berangkat dari pijakan berpikir tersebutlah, maka Hakim Anggota I berpendapat berdasarkan keterangan saksi Lukman Adryan pada khususnya bahwa saksi Lukman Adryan bahwa dirinya yang bertanda tangan dalam kontrak pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Tahun Anggaran 2012 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan, yang tendernya dimenangkan oleh PT.INDO TAKWA SARANA, yang direkturnya adalah saksi Sumino,S.E. sedangkan tindakan saksi Lukman Adryan tersebut adalah tanpa Kuasa dari saksi Sumino,S.E. dan saksi Lukman Adryan juga bekerjasama dengan Supriyantoro dalam pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Tahun Anggaran 2012 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan dengan memakai bendera PT.INDO TAKWA SARANA padahal perusahaan tersebut tidak punya keterkaitan sama sekali dengan saksi Lukman Adryan dan Supriyantoro, yang kesemua tindakan itu bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, dan atas tindakan yang melawan hukum tersebut Negara telah dirugikan sebanyak Rp 1.030.580.000,- (Satu Milyar Tiga Puluh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa keterkaitan antara perbuatan saksi Lukman Adryan dengan perbuatan terdakwa Murni Umar Baadi,S.Ag yaitu bahwa atas kontrak yang disusun dan ditandatangani tidak dengan kewenangan terdakwalah sehingga saksi Lukman Adryan bisa dengan leluasa mengadakan Alat-alat Kedokteran Umum melalui PT.INDO TAKWA SARANA, perusahaan yang digunakan oleh terdakwa untuk mengikuti lelang pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Tahun Anggaran 2012 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan, padahal perusahaan tersebut selaku pemenang lelang dalam kenyataannya tidak pernah mengerjakan Alat-alat Kedokteran Umum, namun pekerjaan tersebut dilakukan oleh saksi Lukman Adryan dan Supriyantoro secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebutlah sehingga saksi Lukman Adryan memperkaya dirinya sendiri dengan mempergunakan uang Negara yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan untuk merealisasikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Prangkat Kerja (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 terhadap Belanja Langsung pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai Kepulauan sebesar Rp 1.030.580.000,- (Satu Milyar Tiga Puluh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah), dan pertambahan kekayaan saksi Lukman Adryan itulah yang telah mendatangkan Kerugian Keuangan Negara dengan jumlah yang sama dengan pertambahan kekayaan saksi Lukman Adryan;
Menimbang, bahwa berdasarkan konstruksi pertimbangan hukum tersebut di atas, maka terdakwalah haruslah dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan akan ditentukan sebagaimana amar putusan ini;
Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan tekad pemerintah yang sedang giat-giatnya untuk memberantas korupsi;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Terdakwa seorang Pegawai Negeri Sipil yang masih aktif yang masih diperlukan kontribusi tenaga dan pikirannya ditempat dimana terdakwa ditempatkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah di bebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 3 Jo 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MURNI UMAJA BAADI, S.Ag tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa MURNI UMAJA BAADI, S.Ag tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MURNI UMAJA BAADI, S.Ag oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1. Penyitaan dengan Berita Acara Penyitaan Tanggal 01 Februari 2016, disita dari Dr H. GEDE HARYONO, MM (Direktur RSUD Banggai), berupa :
-
No Nama Dokumen 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2012.
Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Banggai Selaku Pengguna Anggaran Nomor : 800/194/RSUD-BGI/2012 Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Kegiatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banggai Kab. Banggai Kepulauan.
Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 821.2.23/192/BKD/2012.
Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Banggai Selaku Pengguna Anggaran Nomor : 800/376.6/RSUD-BGI/2012 Tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Penetapan Pejabat Pelaksana Kegiatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banggai Kab. Banggai Kepulauan.
Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan No : 821.2.24/258/BKD/2013 tanggal 17 Oktober 2013 Perihal Mutasi Jabatan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Kesehatan TA 2012.
3 (tiga) lembar Berita Acara Penyusunan RKA DAK Kesehatan Rujukan TA.2012 yang ditanda tangani oleh Dr. GEDE HARYONO MM tanggal 06 Desember 2012.
2. Penyitaan dengan Berita Acara Penyitaan Tanggal 01 Februari 2016, disita dari dr ABDI GUNAWAN (Direktur RSUD Banggai), berupa :
-
No Nama Dokumen 1 2 2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 280 Tahun 2012 Tentang Perubahan Keputusan Bupati Banggai Kepulauan No 55 Tahun 2012 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat yang Menandatangani SPM dan SPJ pada SKPD / Badan Kabupaten Banggai Kepulauan. Tanggal 10 Agustus 2012
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum (DAK) Nomor : 018/SP-PA/RSUD-BGI/2012 tanggal 13 Agustus 2012 Pelaksana PT. INDO TAKWA SARANA yang didalamnya terlampir :
Surat No : 011/SPPBJ-PA/RSUD-BGI/2012 tanggal 16 Juli 2012 Perihal Penunjukan Penyedia Barang Untuk Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum (DAK)
Surat Pesanan (SP) Nomor : 019/SP-PA/RSUD-BGI/2012 Paket Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Umum (DAK)
Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK)
Dokumen Risalah Lelang
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 5067/SP2D-LS/BL/X/2012 Tanggal 8 Oktober 2012 Kuasa (BUD)Untuk Pembayaran Langsung Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Rimah Sakit (DAU) pada kantor RSUD Banggai Kepulauan TW II sebesar Rp 1.740.000.000 (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah) kepada PT. INDO TAKWA SARANA
yang didalamnya terlampir :
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar No SPM :40/SPM-LS/BL/RSUD-BGI/IX/2012 Untuk Keperluan Pembayaran Langsung guna Belanja Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Kegiatan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Rumah Sakit (DAK) pada RSUD Banggai Kepualauan tanggal 21 September 2012 sebesar Rp. 1.740.000.000.00
Rekomendasi Nomor : 050/10.30/Bag Adm.Ekbang/2012 tanggal 02 Oktober 2012
1 (satu) lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP tanggal 21 September 2012
1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa
5 (lima) lembar Surat Permintaan Pembayaran tanggal 21 September 2012
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Sudah diterima dari Bendahara Umum Daerah Uang sejumlah Rp 1.740.000.000.00 tanggal 21 September 2012
1 (satu) lembar Fakta Integritas tanggal 21 September 2012
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab oleh Dr. ABDI GUNAWAN tanggal 21 September 2012
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 979/036/BAP/RSUD-BGI/2012
1 (satu) lembar Rekapitulasi Kontrak
1 (satu) lembar Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor : 900/231/SPD/BL/II/DPPKA/2012 Tahun 2012 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran PPKD Selaku BUD
2 (dua) lembar Lampiran SPD Nomor : 900/231/SPD/BL/2012 Belanja Langsung.
3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa Nomor : 438/PB/2012 tanggal 20 September 2012
2 (dua) lembar Daftar Belanja Barang Milik Daerah
2 (dua) lembar Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 900/034/RSUD-BGI/2012 tanggal 20 Oktober 2012
1 (satu) lembar Surat Nomor : 024/412.b/DPPKA/2012 tanggal 09 November 2012 Perihal Permintaan Tenaga Pendamping Pemeriksaan Barang
Surat Pesanan (SP) Nomor : 019/SP-PA/RSUD-BGI/2012 tanggal 13 Agustus 2012
Rencana Anggaran Biaya Alat-alat Kesehatan RSUD Banggai Tahun Anggaran 2012 (DAK) yang di tanda tangani oleh Dr,H. GEDE HARYONO MM bulan Mei 2012 yang terlampir :
Daftar Spesifikasi Alat-alat Kesehatan RSUD Banggai Tahun Anggaran 2012 (DAK)
1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 5066/SP2D-LS/BL/X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 Kuasa (BUD) Untuk Pembayaran Langsung Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Rimah Sakit (DAU) pada kantor RSUD Banggai Kepulauan TW II sebesar Rp 174.000.000 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) kepada PT. INDO TAKWA SARANA yang didalamnya terlampir :
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar No SPM :41/SPM-LS/BL/RSUD-BGI/IX/2012 Untuk Keperluan Pembayaran Langsung guna Belanja Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Kegiatan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Rumah Sakit (DAK) pada RSUD Banggai Kepualauan tanggal 21 September 2012 sebesar Rp. 174.000.000.
Rekomendasi Nomor : 050/10.30/Bag Adm.Ekbang/2012 tanggal 02 Oktober 2012
1 (satu) lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP tanggal 21 September 2012
1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa
5 (lima) lembar Surat Permintaan Pembayaran tanggal 21 September 2012
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Sudah diterima dari Bendahara Umum Daerah Uang sejumlah Rp 1.740.000.000.00 tanggal 21 September 2012
1 (satu) lembar Fakta Integritas tanggal 21 September 2012
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab oleh Dr. ABDI GUNAWAN tanggal 21 September 2012
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 979/035/BAP/RSUD-BGI/2012
1 (satu) lembar Rekapitulasi Kontrak
Rencana Anggaran Biaya Alat-Alat Kesehatan RSUD Banggai Tahun Anggaran 2012 (DAK) yang ditanda tangani oleh Dr. H. GEDE HARYONO, MM pada bulan Mei 2012
1 (satu) lembar Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor : 900/231/SPD/BL/II/DPPKA/2012 Tahun 2012 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran PPKD Selaku BUD
2 (dua) lembar Lampiran SPD Nomor : 900/231/SPD/BL/2012 Belanja Langsung.
Surat Pesanan (SP) Nomor : 019/SP-PA/RSUD-BGI/2012 Paket Pekerjaan : Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum (DAK) tanggal 13 Agustus 2012
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 438/PB/2012 tanggal 20 September 2012
Surat Keputusan Skretaris Daerah Kab. Banggai Kepulauan Selaku Pengelola Barang Milik Daerah No 01 Tahun 2012 tanggal 12 Maret 2012.
Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 900/034/RSUD-BGI/2012 tanggal 20 Oktober 2012
3 (tiga) lembar Photo Data Visual Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Umum Lokasi Kec. Banggai Kantor RSUD Kabupaten Banggai Kepulauan
4 (empat) lembar Surat Hasil Pengecekan Kembali Pengadaan Alkes TA. 2012 tanggal 19 Januari 2016 Di RSUD Banggai yang dibuat oleh Petugas Penyimpan Barang yaitu Sdri NOVA NOYA
15 (lima belas) Lembar Foto Pengadaan ALKES T.A 2012 pada RSU Banggai
1 (satu) lembar Laporan Keuangan Konsolidasi Periode 01 Agustus 2012 – 31 Agustus 2012 PT INDO TAKWA SARANA
1 (satu) lembar Laporan Konsolidasi Rincian Transaksi PT. INDO TAKWA SARANA Bank MEGA Cabang Luwuk Banggai No Rekening 02-211-00-11-000375 Periode 27 Agustus 2012 s/d 31 Agustus 2012
1 (satu) lembar Laporan Keuangan Konsolidasi Periode 01 Januari 2013 – 31 Januari 2013 PT INDO TAKWA SARANA
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. INDO TAKWA SARANA Bank MEGA Cabang Luwuk Banggai No Rekening 02-211-00-11-000375 Periode 01 Februari 2013 s/d 28 Februari 2013
1 (satu) lembar Laporan Keuangan Konsolidasi Periode 01 Februari 2013 – 28 Februari 2013 PT INDO TAKWA SARANA
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. INDO TAKWA SARANA Bank MEGA Cabang Luwuk Banggai No Rekening 02-211-00-11-000375 Periode 01 Juni 2013 s/d 30 Juni 2013
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. INDO TAKWA SARANA Bank MEGA Cabang Luwuk Banggai No Rekening 02-211-00-11-000375 Periode 01 Juli 2013 s/d 31 Juli 2013
1 (satu) lembar Laporan Keuangan Konsolidasi Periode 01 September 2013 s/d 30 September 2013 PT INDO TAKWA SARANA
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. INDO TAKWA SARANA Bank MEGA Cabang Luwuk Banggai No Rekening 02-211-00-11-000375 Periode 01 Oktober 2013 s/d 31 Oktober 2013
1 (satu) lembar Laporan Keuangan Konsolidasi Periode 01 Oktober 2013 s/d 31 Oktober 2013 PT INDO TAKWA SARANA
1 (satu) lembar Laporan Keuangan Konsolidasi Periode 01 November 2013 s/d 30 November 2013 PT INDO TAKWA SARANA
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. INDO TAKWA SARANA Bank MEGA Cabang Luwuk Banggai No Rekening 02-211-00-11-000375 Periode 01 November 2013 s/d 30 November 2013
1 (satu) lembar Laporan Keuangan Konsolidasi Periode 01 Desember 2013 s/d 31 Desember 2013 PT INDO TAKWA SARANA
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. INDO TAKWA SARANA Bank MEGA Cabang Luwuk Banggai No Rekening 02-211-00-11-000375 Periode 01 Desember 2013 s/d 31 Desember 2013
3 (tiga) lembar Surat No 636389980 Departemen Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak Mengenai Bukti Penerimaan Negara yang terlampir
Surat Setoran Pajak NPWP : 02.748.161.3-008.000, WP : PT. INDO TAKWA SARANA tanggal 09 Oktober 2012 Rp. 158,181,818
Daftar Rincian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pem. Kab. Bangkep Bulan Oktober 2012
3 (tiga) lembar Surat No 636389981 Departemen Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak Mengenai Bukti Penerimaan Negara yang terlampir
Surat Setoran Pajak NPWP : 02.748.161.3-008.000, WP : PT. INDO TAKWA SARANA tanggal 09 Oktober 2012 Rp. 23,727,273 Lembar 1 dan 3
2 (dua) lembar Surat No 636389983 Departemen Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak Mengenai Bukti Penerimaan Negara yang terlampir
Surat Setoran Pajak NPWP : 02.748.161.3-008.000, WP : PT. INDO TAKWA SARANA tanggal 09 Oktober 2012 Rp. 15,818,182
3 (tiga) lembar Surat No 636389984 Departemen Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak Mengenai Bukti Penerimaan Negara yang terlampir
Surat Setoran Pajak NPWP : 02.748.161.3-008.000, WP : PT. INDO TAKWA SARANA tanggal 09 Oktober 2012 Rp. 2,372,727 Lembar 1 dan 3
3. Penyitaan dengan Berita Acara Penyitaan Tanggal 15 Januari 2016, disita dari NICOLO MACHIEVELLY BAGAU Sp. M.Si (Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa pada ULP), berupa :
-
No Nama Dokumen 1.
2.
3.
4.
1 (satu) Bundel Duplikat buku Risalah Lelang Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Umum RSU Banggai Pada Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA (ULP) Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan terlampir :
Surat Nomor : 1154/ULP-Bangkep/2012 tanggal 28 Juni 2012 Perihal Penyerahan Hasil Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan di Lingkungan RSU Banggai Kab Bangkep T.A 2012
Rekapitulasi Hasil Pelelangan Barang/Jasa
Pengumuman Pemenang No-067/Pokja-Pengadaan/ULP-Bangkep/2012 tanggal 27 Juni 2012
Penetapan Pemenang Pengadaan ALKES di RSU Banggai tanggal 25 Juni 2012
Usul Persetujuan Penetapan Pemenang Pengadaan ALKES (DAK) Banggai
Berita Acara Hasil Pelelangan No : 62/BHP/Pokja Pengadaan/ULP-Bangkep/2012 tanggal 25 Juni 2012
Surat No 062.10 Pokja-Pengadaan/ULP-Bangkep/2012 tanggal 18 Juni 2012 Perihal Kalrifikasi dan Pembuktian Dokuman Kualifikasi
Hasil Klarifikasi
Kesimpulan Hasil Evaluasi
Kesimpulan Evaluasi Administrasi
Evaluasi Kualifikasi
Kesimpulan Evaluasi Harga
Kewajaran Harga CV Sang Timur jaya
Kewajaran Harga PT Kurnia Pharma Sejati
Kewajaran Harga PT. Indo Takwa Sarana
Kewajaran Harga CV Adhita Pratama
Kewajaran Harga CV. Cahaya
Kewajaran Harga CV Mira Husada
Kewajran Harga PT. Tapian Sumber Hidup
Evaluasi Teknis
Kesimpulan Hasil Koreksi Aritmatika
Hasil Koreksi Aritmatika
Koreksi Aritmatika CV Sang Timur Jaya
Koreksi Aritmatika PT Kurnia Pharma Sejati
Koreksi Aritmatika PT Indo Takwa Sarana
Koreksi CV Adhita Pratama
CV. Cahaya
CV Mira Husada Mulia
PT. Tapian Sumber Hidup
Berita Acara Pembukaan Penawaran
Hasil Pembukaan Penawaran
Daftar Hadir Pembukaan Dokumen Penawaran
Daftar Pemasukan Penawaran
Formulir Pendaftaran
Tanda Terima Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pokja Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 04 Juni 2012 PT Kurnia Parmindo Sejati
Tanda Terima Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pokja Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 04 Juni 2012 PT Mira Husada Mulia
Tanda Terima Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pokja Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 04 Juni 2012 PT CV Adhita Pratama
Tanda Terima Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pokja Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 04 Juni 2012 PT Menjana Banggai Farma
Tanda Terima Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pokja Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 04 Juni 2012 PT Indo Takwa Sarana
Tanda Terima Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pokja Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 04 Juni 2012 CV Sang Timur Jaya
Tanda Terima Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pokja Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 04 Juni 2012 PT Tapianta Sumber Hidup
Tanda Terima Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pokja Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 01 Juni 2012 CV Mapan Mandiri
Tanda Terima Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pokja Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 31 Mei 2012 CV Cahaya
Data Isian Pendaftaran CV Sang Timur Jaya
Data Isi Pendaftaran PT Indo Takwa Sarana
Data Isi Pendaftaran PT Tapianta Sumber Hidup
Data Isi Pendaftaran PT Catur Indah Agra Sarana
Data Isian Pendaftaran CV Adhita Pratama
Data Isian Pendaftaran PT Karunia Parmindo Sejati
Data Isian Pendaftaran PT Mira Husada Mulia
Data Isian Pendaftaran CV Cahaya
Data Isian Pendaftaran CV Mapan Mandiri
Data Isian Pendaftaran PT Menzana Banggai Farma
Pengumuman Pelelangan Umum / Sederhana Dengan Pasca Kualifikasi ULP Pengadaan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 056/Pokja Pengadaan/ULP Bangkep/2012
Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan No : 42 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2012 tanggal 02 Maret 2012
1 (satu) Bundel DOKUMEN PENAWARAN Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Umum PT. INDO TAKWA SARANA
1 (satu) Bundel Surat No Serie 003970 SIUP-KECIL Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Dan Perdaganagan Tentang Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil No :06015-05/PK/P1/1.824.271 Nama Perusahaan PT. INDO TAKWA SARANA Direktur Utama SUMIN0, SE Dikeluarkan Jakarta tanggal 05 Juni 2012
1 (satu) Bundel Surat No Serie 042547 SIUP-KECIL Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Dan Perdaganagan Tentang Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil No :06015-05/PK/P3/1.824.271 Nama Perusahaan PT. INDO TAKWA SARANA Direktur TAUD RUDIYANTO Dikeluarkan Jakarta 07 Mei 2014
4. Penyitaan dengan Berita Acara Penyitaan Tanggal 18 Januari 2016, disita dari RAMDHAN KURNIAWAN (Bendahara RSUD Banggai), berupa:
-
No Nama Dokumen 1.
2.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 5067/SP2D-LS/BL/X/2012 Tanggal 8 Oktober 2012 Kuasa (BUD)Untuk Pembayaran Langsung Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Rumah Sakit (DAU) pada kantor RSUD Banggai Kepulauan TW II sebesar Rp 1.740.000.000 (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah) kepada PT. INDO TAKWA SARANA yang didalmnya terlampir :
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar No SPM :40/SPM-LS/BL/RSUD-BGI/IX/2012 Untuk Keperluan Pembayaran Langsung guna Belanja Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Kegiatan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Rumah Sakit (DAK) pada RSUD Banggai Kepualauan tanggal 21 September 2012 sebesar Rp. 1.740.000.000.00
Rekomendasi Nomor : 050/10.30/Bag Adm.Ekbang/2012 tanggal 02 Oktober 2012
1 (satu) lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP tanggal 21 September 2012
1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa
5 (lima) lembar Surat Permintaan Pembayaran tanggal 21 September 2012
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Sudah diterima dari Bendahara Umum Daerah Uang sejumlah Rp 1.740.000.000.00 tanggal 21 September 2012
1 (satu) lembar Fakta Integritas tanggal 21 September 2012
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab oleh Dr. ABDI GUNAWAN tanggal 21 September 2012
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 979/036/BAP/RSUD-BGI/2012 tanggal 21 September 2012
1 (satu) lembar Rekapitulasi Kontrak
1 (satu) lembar Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor : 900/231/SPD/BL/II/DPPKA/2012 Tahun 2012 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran PPKD Selaku BUD
2 (dua) lembar Lampiran SPD Nomor : 900/231/SPD/BL/2012 Belanja Langsung.
3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa Nomor : 438/PB/2012 tanggal 20 September 2012
2 (dua) lembar Daftar Belanja Barang Milik Daerah
2 (dua) lembar Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 900/034/RSUD-BGI/2012 tanggal 20 Oktober 2012
2 (dua) lembar Poto Data Visual Pekerjaan Pengadaan ALKES RSUD Banggai
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum (DAK) Nomor : 018/SP-PA/RSUD-BGI/2012 tanggal 13 Agustus 2012 Pelaksana PT. INDO TAKWA SARANA yang didalamnya terlampir :
Surat No : 011/SPPBJ-PA/RSUD-BGI/2012 tanggal 16 Juli 2012 Perihal Penunjukan Penyedia Barang Untuk Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum (DAK)
2 (dua) lembar Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum (DAK) senilai Rp. 1.914,000,000
Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK)
1 (satu) bundel Dokumen Risalah Lelang Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA) Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum RSU Banggai Pada Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 5066/SP2D-LS/BL/X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 Kuasa (BUD) Untuk Pembayaran Langsung Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Rimah Sakit (DAU) pada kantor RSUD Banggai Kepulauan TW II sebesar Rp 174.000.000 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) kepada PT. INDO TAKWA SARANA yang didalamnya terlampir :
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar No SPM :41/SPM-LS/BL/RSUD-BGI/IX/2012 Untuk Keperluan Pembayaran Langsung guna Belanja Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Kegiatan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Rumah Sakit (DAK) pada RSUD Banggai Kepualauan tanggal 21 September 2012 sebesar Rp. 174.000.000.
Rekomendasi Nomor : 050/10.30/Bag Adm.Ekbang/2012 tanggal 02 Oktober 2012
1 (satu) lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP tanggal 21 September 2012
1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa
5 (lima) lembar Surat Permintaan Pembayaran tanggal 21 September 2012
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Sudah diterima dari Bendahara Umum Daerah Uang sejumlah Rp 174.000.000 tanggal 21 September 2012
1 (satu) lembar Fakta Integritas tanggal 21 September 2012
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab oleh Dr. ABDI GUNAWAN tanggal 21 September 2012
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 979/035/BAP/RSUD-BGI/2012
1 (satu) lembar Rekapitulasi Kontrak
1 (satu) lembar Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor : 900/231/SPD/BL/II/DPPKA/2012 Tahun 2012 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran PPKD Selaku BUD
2 (dua) lembar Lampiran SPD Nomor : 900/231/SPD/BL/2012 Belanja Langsung.
2 (dua) lembar Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 900/034/RSUD-BGI/2012
3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 438/PB/2012 tanggal 20 September 2012
2 (dua) lembar Daftar Belanja Barang Milik Daerah
3 (tiga) lembar Poto Data Visual Pekerjaan Pengadaan ALKES RSUD Banggai
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum (DAK) Nomor : 018/SP-PA/RSUD-BGI/2012 tanggal 13 Agustus 2012 Pelaksana PT. INDO TAKWA SARANA yang didalamnya terlampir :
Surat No : 011/SPPBJ-PA/RSUD-BGI/2012 tanggal 16 Juli 2012 Perihal Penunjukan Penyedia Barang Untuk Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum (DAK)
2 (dua) lembar Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum (DAK) senilai Rp. 1.914,000,000
Surat Pesanan (SP) Nomor :019/SP-PA/RSUD-BGI/2012 Paket Pekerjaan Pengadaan ALKES (DAK) senilai Rp.1,914,000.000
Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK)
1 (satu) bundel Dokumen Risalah Lelang Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA) Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum RSU Banggai Pada Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
5. Penyitaan dengan Berita Acara Penyitaan Tanggal 08 Maret 2016, disita dari LUKMAN ADRYAN (Pelaksana) berupa :
-
No Nama Dokumen 1.
2.
3.
1 (satu) Bundel Buku Cek milik PT INDO TAKWA SARANA yang dikeluarkan dari PT. BANK SULTENG (Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah) Cab. Luwuk 004-134
5 (lima) lembar Rekening Koran Giro PT. INDO TAKWA SARANA JL Pulau Sumba Nomor 10 K Banggai Periode : 01 Januari 2012 s/d 10 Maret 2016
8 (delapan) lembar surat FUNCTIONAL TEST & TRIAL RUN REPORT dari PT. MEDTEK
Dipergunakan dalam perkara atas nama Lukman Adryan.
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu pada hari KAMIS tanggal 23 JUNI 2016 oleh kami : DEDE HALIM, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, FAISAL AKBARUDDIN TAQWA, S.H.,LL.M, dan MARGONO,S.H.,M.H., Hakim dan Hakim Ad Hoc sebagai Hakim-hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 14 JULI 2016 oleh kami : DEDE HALIM, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, ERNAWATI ANWAR, S.H.,MH, dan MARGONO,S.H.,M.H., Hakim dan Hakim Ad Hoc sebagai Hakim-hakim Anggota, dibantu oleh MUH.ASYRI Z.R.,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, dihadiri oleh SOETARMI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banggai, serta diucapkan di hadapan terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA ttd
ttd
| HAKIM KETUA MAJELIS ttd DEDE HALIM, S.H.,M.H. |
Panitera Pengganti,
ttd
MUH.ASYRI Z.R.,S.H.
Turunan Putusan Perkara Ini telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya.
Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pada Pengadilan Negeri Palu
LA ODE MULAWARMAN, SH. MH
NIP. 19641231 19950310 103