25/Pid.Sus/2015/PN Unr
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 25/Pid.Sus/2015/PN Unr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TERDAKWA : SURWAHYUDI Bin YURAMTO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SURWAHYUDI Bin YURAMTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia, Luka Ringan Serta Kerusakan Kendaraan “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp10.000.000.,- (Sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Mencabut Surat Ijin Mengemudi atas nama SURWAHYUDI Bin YURAMTO/ mengembalikan pada yang berhak Polres Semarang ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Memerintahkan agar barang bukti berupa : • 1 (satu) Unit Kbm Bus Sukses nopol H 1679 FC, dan STNK An. MOCHAMAD YUDHI, Alamat : Perum Serasi No 28 RT 01 RW 12 Kupang Ambarawa Kab. Semarang, Merk/Tipe : Mercedez Benz/OH 1518/51 OM 366 A, Tahun : 1996, Isi Silinder : 5958 CC, Warna : Putih Kombinasi, No.Ka.: MHL684200TL005530, No.Sin.: 38695160275567, No. STNK. : 1187453/JG/2013, berlaku s/d 19 November 2018, Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi M. YUDHI Bin MAHMUD; • 1 (satu) Unit Spm Suzuki Nex nopol H 6215 WL dan STNK An. DWI NURASIH, Alamat : Asyon zipur 4/TK RT 02 RW 13 Ds. Kebondowo Kec. Banyubiru Kab. Semarang, Merk/Tipe : Suzuki UD110NE, Tahun : 2013 Isi Silinder : 113 CC, Warna : Putih Biru, No.Ka.: MH8CE44DADJ11, No.Sin.: AE521D710799, No. STNK. : 088753/JG/2013, berlaku s/d 18 Juni 2018, • 1 (satu) buah SIM C, a.n. DWI NURASIH di Terbitkan dari Polres Semarang, Dikembalikan kepada saksi DWI NURASIH Binti SUPARMAN; 7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
No : 25 /Pid.Sus./2015/PN.Unr.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Ungaran yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SURWAHYUDI Bin YURAMTO.
Tempat lahir : Kabupaten Semarang
Umur/ tanggal lahir : 35 tahun / 12 Pebruari 1980
Jenis kelamin : Laki -laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Lingkungan Kupang Tegal Rt.05 Rw.04 Kel.
Kupang, Kec.Ambarawa ,Kabupaten Semarang,
Agama : Islam
Pekerjaan : Sopir.
Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan Penetapan Penahanan :
1. Penyidik tidak dilakukan Penahanan ;
2. Penuntut Umum tanggal 4 Mei 2015 Nomor : Print-852/0.3.42.3/ Euh.2/ 05/2015, sejak tanggal 4 Mei 2015 sampai dengan tanggal 23 Mei 2015 ;
3. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran tanggal 13 Mei 2015 Nomor : 100/Pen.Pid/2015/PN Unr, sejak tanggal 13 Mei 2015 sampai dengan 11 Juni 2015 ;
5. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang tanggal 3 Juni 2015 Nomor : 100/Pen.Pid /2015/PN.Unr , sejak tanggal 12 Juni 2015 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2015;
Terdakwa dalam perkara ini menghadap dipersidangan sendiri dan tidak didampingi oleh Penasihat Hukumnya ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca dan mempelajari surat – surat dalam berkas perkara
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SURWAHYUDI Bin YURAMTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka ringan serta kerusakan kendaraan “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan Pasal 310 Ayat (2) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SURWAHYUDI Bin YURAMTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Kbm Bus Sukses nopol H 1679 FC, dan STNK An. MOCHAMAD YUDHI, Alamat : Perum Serasi No 28 RT 01 RW 12 Kupang Ambarawa Kab. Semarang, Merk/Tipe : Mercedez Benz/OH 1518/51 OM 366 A, Tahun : 1996, Isi Silinder : 5958 CC, Warna : Putih Kombinasi, No.Ka.: MHL684200TL005530, No.Sin.: 38695160275567, No. STNK. : 1187453/JG/2013, berlaku s/d 19 November 2018
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi M. YUDHI Bin MAHMUD
1 (satu) Unit Spm Suzuki Nex nopol H 6215 WL dan STNK An. DWI NURASIH, Alamat : Asyon zipur 4/TK RT 02 RW 13 Ds. Kebondowo Kec. Banyubiru Kab. Semarang, Merk/Tipe : Suzuki UD110NE, Tahun : 2013 Isi Silinder : 113 CC, Warna : Putih Biru, No.Ka.: MH8CE44DADJ11, No.Sin.: AE521D710799, No. STNK. : 088753/JG/2013, berlaku s/d 18 Juni 2018.
1 (satu) buah SIM C, a.n. DWI NURASIH di Terbitkan dari Polres Semarang
Dikembalikan kepada saksi DWI NURASIH Binti SUPARMAN
1 (satu) buah SIM BI Umum, a.n. SURWAHYUDI di Terbitkan dari Polres Semarang
Dikemblikan kepada terdakwa SURWAHYUDI Bin YURAMTO
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaan Terdakwa secara lisan tertanggal 24 Juni 2015 yang pada pokoknya memohon kiranya kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya kepada terdakwa atau apabila Hakim berpendapat lain mohon untuk diputus yang seringan-ringannya;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan selanjutnya atas Replik tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya juga tetap pada pledoi / pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan No. PDM; 25 / 0.3.42 / Euh.2 / 05 / 2015, tanggal 4 Mei 2015, dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa terdakwa SURWAHYUDI Bin YURAMTO pada hari Selasa Tanggal 24 Pebruari 2015 sekitar pukul 12.50 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2015 bertempat di Jalan Raya Tuntang menuju Bawen tepatnya di simpang tiga exit tol Bawen Lingkungan Tegalrejo Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili , mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia , yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa Tanggal 24 Pebruari 2015 sekitar pukul 12.50 Wib terdakwa SURWAHYUDI Bin YURAMTO mengemudikan Kendaraan Bermotor Bus Sukses No. Pol H 1679 FC dari arah Salatiga menuju ke Terminal Ambarawa dan sesampainya Jalan Raya Tuntang menuju Bawen tepatnya di simpang tiga exi tol Bawen Lingkungan Tegalrejo Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang pada saat lampu trafic light sedang menyala merah terdakwa mengemudikan Bus Sukses berjalan kencang menerobos lampu trafic light yang telah menyala merah dan pada saat yang bersamaan dari arah gang sebelah kiri Bus Sukses yang dikemudikan terdakwa yaitu dari arah lingkungan Tegalrejo melaju sepeda motor Suzuki Nex Nopol H 6215 WL yang dikemudikan oleh saksi DWI NURASIH Binti SUPARMAN berboncengan dengan korban FICHILIA AARDIB OCTSREINANDA menuju kearah Salatiga , selanjutnya karena jarak sudah dekat dan terdakwa tidak dapat menghentikan bus yang dikendarainya dengan rem sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas antara Suzuki Nex Nopol H 6215 WL dengan Bus Sukses No. Pol H 1679 FC ;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi FICHILIA AARDIB OCTSREINANDA selaku pembonceng sepeda motor Suzuki Nex No. Pol H 6215 WL meninggal dunia di tempat kejadian berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/VER/484/2015 tanggal 3 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr M PRATIKNYO dari Rumah Sakit Umum Daerah Ambarawa yang dalam kesimpulannya : dari hasil pemeriksaan luar didapatkan tanda-tanda / gejala : Luka terbuka pada kepala kiri ( kulit terkelupas, tulang kepala dan pipi kiri patah terbuka, isi otak keluar ) . Sebab perlukaan diduga akibat benturan dengan benda tumpul .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA
Bahwa terdakwa SURWAHYUDI Bin YURAMTO pada hari Selasa Tanggal 24 Pebruari 2015 sekitar pukul 12.50 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2015 bertempat di Jalan Raya Tuntang menuju Bawen tepatnya di simpang tiga exi tol Bawen Lingkungan Tegalrejo Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili , mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Selasa Tanggal 24 Pebruari 2015 sekitar pukul 12.50 Wib terdakwa SURWAHYUDI Bin YURAMTO mengemudikan Kendaraan Bermotor Bus Sukses No. Pol H 1679 FC dari arah Salatiga menuju ke Terminal Ambarawa dan sesampainya Jalan Raya Tuntang menuju Bawen tepatnya di simpang tiga exi tol Bawen Lingkungan Tegalrejo Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang pada saat lampu trafic light sedang menyala merah terdakwa mengemudikan Bus Sukses berjalan kencang menerobos lampu trafic light yang telah menyala merah dan pada saat yang bersamaan dari arah gang sebelah kiri Bus Sukses yang dikemudikan terdakwa yaitu dari arah lingkungan Tegalrejo melaju sepeda motor Suzuki Nek Nopol H 6215 WL yang dikemudikan oleh saksi DWI NURASIH Binti SUPARMAN berboncengan dengan korban FICHILIA AARDIB OCTSREINANDA menuju kearah Salatiga , selanjutnya karena jarak sudah dekat dan terdakwa tidak dapat menghentikan bus yang dikendarainya dengan rem sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas antara Suzuki Nex Nopol H 6215 WL dengan Bus Sukses No. Pol H 1679 FC ;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi DWI NURASIH Binti SUPARMAN selaku pengemudi sepeda motor Suzuki Nex No. Pol H 6215 WL mengalami luka berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/VER/485/2015 tanggal 4 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr M PRATIKNYO dari Rumah Sakit Umum Daerah Ambarawa yang dalam kesimpulannya : dari hasil pemeriksaan luar didapatkan tanda-tanda / gejala : Patah tulang panggul kanan, luka lecet di tangan kanan, luka lecet di kakai kanan dan kiri . Sebab perlukaan diduga akibat benturan dengan benda tumpul dan menyebabkan kerusakan kendaraan yaitu sepeda motor Suzuki Nex No. Pol H 6215 WL mengalami kerusakan pada bagian depan ringsek dan slebor depan pecah ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, baik para terdakwa maupun Penasehat Hukumnya menyatakan mengerti dan tidak mengajukan Eksepsi / keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi - saksi yang keterangannya dibawah sumpah menurut tata cara agamanya , Keterangan saksi - saksi mana selengkapnya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. SAKSI DWI NURASIH Binti SUPARMAN :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015, pukul 12.50 WIB bertempat di jalan raya Tuntang menuju Bawen tepatnya disimpang tiga Exit tol Bawen ikut Ling. Tegalrejo Kel. Bawen Kec. Bawen Kab. Semarang telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Kendaraan bermotor Bus Sukses No. Pol H 1679 FC dengan Sepeda motor Suzuki Nex nopol H 6215 WL
Bahwa saksi yang menjadi korban dari kecelakaan kecelakaan lalu lintas antara Kendaraan bermotor Bus Sukses No. Pol H 1679 FC dengan Sepeda motor Suzuki Nex nopol H 6215 WL
Bahwa saat kejadian kejadian kecelakaan lalu lintas saksi sebagai pengendara Sepeda motor Suzuki Nex No.Pol H 6215 WL dan saksi sedang memboncengkan adik saksi yang bernama FICHILIA AARDIB OCTAREINANDA dimana pada saat itu saksi berjalan dari arah gang lingkungan Tegalrejo dengan tujuan mau menuju arah Salatiga
Bahwa saksi dan adik saksi mengendarai sepeda motor memakai helm dan membawa lengkap surat-suratnya yaitu STNK sepeda motor dan SIM C
Bahwa pada awalnya saksi sedang mengendarai Spm Suzuki Nex nopol H 6215 WL berboncengan dengan adik saksi berjalan dari arah gang lingkungan Tegalrejo dengan tujuan mau menuju Salatiga dan sesampai dipertigaan Exit tol lampu Trafic light sudah menyala hijau dan lampu tarfic light yang dari arah Salatiga sudah menyala merah, karena pada saat itu semua kendaraan yang dari arah Salatiga sudah berhenti kemudian saksi berjalan perlahan dengan kecepatan kira-kira 5 (lima) Km/Jam, tiba-tiba dari arah Salatiga Kendaraan Bermotor Bus Sukses No. Pol H 1679 FC yang dikemudikan oleh terdakwa melaju kencang diantara kendaraan yang sudah berhenti dan langsung menabrak sepeda motor yang sedang saksi kendarai
Bahwa kondisi jalan di tempat kejadian kecelakaan lalu lintas dari arah Tuntang menuju Bawen jalan lurus berbeton terdiri dari 2 (dua) lajur terdapat lampu traffic light yang menyala normal sebelah kanan jalan adalah jalan masuk menuju Tol Bawen sedangkan kiri jalan adalah rumah pemukiman warga.
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas kondisi cuaca cerah pada siang hari, jalan persimpangan tiga, terdapat Lampu Traffic Light yang menyala normal, sebelah kanan jalan adalah jalan masuk menuju arah Tol Bawen, sedangkan kiri jalan adalah rumah pemukiman penduduk
Bahwa setelah terjadi kecelakaan lalu lintas saksi terjatuh ditengah badan jalan dan tidak sadarkan diri dan ketika sadar saksi sudah berada di RSU Daerah Ambarawa
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut saksi mengalami patah tulang panggul kanan, luka lecet di tangan kanan, luka lecet di kaki kanan dan kiri dan menyebabkan kerusakan kendaraan yaitu sepeda motor Suzuki Nex No. Pol H 6215 WL yang saksi kendarai mengalami kerusakan pada bagian depan ringsek dan slebor depan pecah
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut adik saksi yang bernama FICHILIA AARDIB OCTAREINANDA yang saksi boncengkan meninggal dunia di tempat kejadian kecelakaan lalu lintas
Bahwa benar terdakwa bersama dengan keluarganya telah datang ke rumah saksi untuk berbela sungkawa dan memberikan santuan kepada keluarga saksi sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
2. SAKSI SUPARMAN Bin DJOPAWIRO ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015, pukul 12.50 WIB bertempat di jalan raya Tuntang menuju Bawen tepatnya disimpang tiga Exit tol Bawen ikut Ling. Tegalrejo Kel. Bawen Kec. Bawen Kab. Semarang telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Kendaraan bermotor Bus Sukses No. Pol H 1679 FC dengan Sepeda motor Suzuki Nex nopol H 6215 WL
Bahwa saksi sebagai Ayah kandung dari korban kecelakaan lalu mlintas yaitu pengendara dan pembonceng Spm Suzuki Nex nopol H 6215 WL yang bernama : DWI NURASIH dan FICHILIA AARDIB OCTARAINANDA
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut saksi sedang berada dirumah bersama dengan istri saksi.
Bahwa yang pertama kali memberitahu kalau anak kandung saksi menjadi korban kecelakaan lalu lintas adalah tukang ojek dimana pada saat itu tukang ojek datang kerumah saksi menjemput saksi untuk di bawa ke tempat kejadian kecelakaan lalu lintas
Bahwa saksi ikut mengantar anak kandung saksi yaitu saksi DWI NURASIH dan korban FICHILIA AARDIB OCTARAINANDA ke RSUD Ambarawa dengan menggunakan kendaraan dinas Unit Laka lantas Exittol guna perawatan yang lebih lanjut
Bahwa kondisi anak saksi yang bernama : DWI NURASIH mengalami luka lecet pada kaki sebelah kanan, sedangkan anak saksi yang bernama : FICHILIA AARDIB OCTAREINANDA telah meninggal dunia
Bahwa dari pihak pemilik Bus Sukses nopol H 1679 FC maupun dari pihak keluarga terdakwa sebagai Pengemudi Bus Sukses nopol H 1679 FC yang terlibat kecelakaan sudah datang untuk ikut berbela sungkawa.
Bahwa benar terdakwa bersama dengan keluarganya telah datang ke rumah saksi untuk berbela sungkawa dan memberikan santuan kepada keluarga saksi sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
3. SAKSI YULIYANTO Bin SUMADI ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015, pukul 12.50 WIB bertempat di jalan raya Tuntang menuju Bawen tepatnya disimpang tiga Exit tol Bawen ikut Ling. Tegalrejo Kel. Bawen Kec. Bawen Kab. Semarang telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Kendaraan bermotor Bus Sukses No. Pol H 1679 FC dengan Sepeda motor Suzuki Nex nopol H 6215 WL
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas antara Kendaraan bermotor Bus Sukses No. Pol H 1679 FC dengan Sepeda motor Suzuki Nex nopol H 6215 WL posisi saksi sedang duduk duduk di warung kosong yang tidak jauh dari tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas dan pada saat itu saksi melihat sendiri terjadinya benturan antara Kendaraan bermotor Bus Sukses No. Pol H 1679 FC dengan Sepeda motor Suzuki Nex nopol H 6215 WL .
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas saksi melihat dari arah Tuntang Kendaraan Bermotor Bus Sukses Nopol H 1679 FC yang dikemudikan terdakwa berjalan dengan kencang menerobos lampu traffic light sudah menyala merah karena di sebelah kiri Kendaraan bermotor Bus Sukses No.pol H 1679 FC terdapat Kbm Truck No.Pol: Tak dikenal yang sudah berhenti sementara dalam waktu bersamaan dengan itu dari arah Gang/ jalan kampung berjalan Sepeda motor Suzuki Nex nopol H 6215 WL yang dikendarai dua orang perempuan yang berboncengan sedang berjalan menyeberang jalan menuju kearah Salatiga sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas antara Kendaraan bermotor Bus Sukses No. Pol H 1679 FC dengan Sepeda motor Suzuki Nex nopol H 6215 WL
Bahwa saksi melihat lampu traffic light yang dari arah gang atau jalan kampung tempat pengemudi Sepeda motor Suzuki Nex nopol H 6215 WL berjalan sudah menyala hijau
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saksi langsung berjalan mendekat ke korban untuk selanjutnya menolong korban dibantu oleh masyarakat
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban ada 2 (dua) yaitu pengendara dan pembonceng Sepeda motor Suzuki Nex nopol H 6215 WL
Bahwa kondisi pengendara Sepeda motor Suzuki Nex nopol H 6215 WL mengalami luka pada kedua kaki lecet-lecet dan nyeri gerak pada pinggul sedangkan pemboncengnya mengalami luka pecah pada kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian.
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan tersebut korban dibawa ke RSU Ambarawa dengan menggunakan Kbm Pick Up dinas lalu lintas yang langsung datang di temoat terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Bahwa terjadinya benturan atau tabrakan antara Kendaraan Bus Sukses Nopol H 1679 FC dengan Sepeda motor Suzuki Nex nopol H 6215 WL berada di lajur cepat dari arah Tuntang menuju ke Bawen
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut Bus Sukses nopol H 1679 FC mengalami kerusakan pada bodi depan pojok sebelah kiri pecah, bemper penyok sedangkan sepeda motor Suzuki Nex nopol H 6215 WL mengalami kerusakan pada shock beker depan melengkung, slebor depan pecah, tebeng depan pecah, stang melengkung.
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas cuaca cerang siang hari, jalan datar lurus dari arah Tuntang menuju ke Bawen, terdiri dari 2 (dua) lajur, sebelah kanan jalan terdapat jalan Tol sedangkan sebelah kiri rumah warga dan jalan kampong
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena kurang hati-hatinya pengemudi Bus Sukses nopol H 1679 FC yang tidak tertib berlalu lintas serta tidak mentaati peraturan lalu lintas karena telah menerobos lampu traffic light yang telah menyala merah
Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
SAKSI M YUDHI Bin MAHMUD ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa
Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015, pukul 12.50 WIB bertempat di jalan raya Tuntang menuju Bawen tepatnya disimpang tiga Exit tol Bawen ikut Ling. Tegalrejo Kel. Bawen Kec. Bawen Kab. Semarang telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Kendaraan bermotor Bus Sukses No. Pol H 1679 FC dengan Sepeda motor Suzuki Nex nopol H 6215 WL
Bahwa benar yang mengemudikan Kendaraan bermotor Bus Sukses No. Pol H 1679 FC adalah terdakwa SURWAHYUDI
Bahwa benar terdakwa bekerja sebagai sopir bus sukses sudah 4 bulan
Bahwa benar saksi adalah pemilik dari Kendaraan bermotor Bus Sukses No. Pol H 1679 FC
Bahwa benar saksi mengetahui telah terjadi kecelakaan antara Kendaraan bermotor Bus Sukses No. Pol H 1679 FC dengan Sepeda motor Suzuki Nex nopol H 6215 WL setelah diberitahu oleh terdakwa melalui telepon langsung dari terdakwa
Bahwa benar saksi sebagai pemilik bus telah datang ke rumah korban untuk ikut berbelasungkawa dan memberikan uang bela sungkawa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
TERDAKWA SURWAHYUDI Bin YURAMTO ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015, pukul 12.50 WIB, bertempat di jalan raya Tuntang menuju Bawen tepatnya disimpang tiga Exittol Bawen ikut Ling. Tegalrejo Kel. Bawen Kec. Bawen Kab. Semarang telah terjadi kecelakaan lalu lintas
Bahwa Kecelakaan Lalu Lintas terjadi antara adalah Kendaraan bermotor Bus Sukses nopol H 1679 FC yang terdakwa kemudikan dengan Sepeda motor Suzuki Nex nopol H 6215 WL yang dikemudikan oleh saksi DWI NURASIH berboncengan dengan korban FICHILIA AARDIB OCTARAINANDA
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas terdakwa membawa surat-surat lengkap seperti SIM B1 umum dan STNK Bus Sukses nopol H 1679 FC
Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015, sekira pukul 12.05 WIB terdakwa berangkat dari terminal Tingkir Salatiga menuju ke Terminal Ambarawa sesampainya di simpang tiga Exittol Bawen ikut Ling. Tegalrejo Kel. Bawen Kec. Bawen Kab. Semarang lampu traffic light telah menyala merah namun terdakwa sebagai pengemudi Bus Sukses nopol H 1679 FC tetap berjalan menerobos lampu traffic light yang menyala merah sementara dalam waktu yang bersamaan dari arah Gang sebelah kiri melaju Sepeda motor Suzuki Nex No. Pol H 6215 WL yang dikemudikan oleh saksi DWI NURASIH berboncengan dengan korban FICHILIA AARDIB OCTARAINANDA dan karena jarak yang sudah sangat dekat dengan Bus Sukses yang terdakwa kemudikan dan terdakwa sudah berusaha menginjak Rem namun yang terdakwa kemudikan tidak sanggup berhenti maka kecelakaan lalu lintas tidak dapat terhindarkan.
Bahwa terdakwa tidak melihat kalau dari gang kecil sebelah lampu traffic light berjalan Sepeda Suzuki Nex No. Pol H 6215 WL berboncengan karena di sebelah kiri kendaraan yang terdakwa kemudikan terdapat Kbm Truck No.Pol: Tak dikenal yang pada saat itu berhenti karena lampu pengatur lalu lintas telah menyala merah
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut cuaca cerah, kondisi jalan beton bertulang serta arus lalu lintas sepi dari kedua arah
Bahwa terdakwa sudah bisa mengemudi sejak umur 18 tahun dan sudah memiliki SIM BI Umum yang di keluarkan dari Polres Semarang serta Bus Sukses nopol H 1679 FC yang terdakwa kemudikan juga di lengkapi STNK dan buku uji kelayakan kendaraan yang sah.
Bahwa titik bentur terjadi di lajur cepat jalan dari arah Tuntang menuju ke Bawen.
Bahwa setelah terjadinya benturan dengan sepeda motor terdakwa segera menepikan Kendaraan bermotor Bus Sukses nopol H 1679 FC yang terdakwa kemudikan agar tidak mengganggu arus lalu lintas selanjutnya terdakwa turun untuk mengecek korban
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut Kendaraan bermotor Bus Sukses nopol H 1679 FC, mengalami kerusakan pada bemper depan sebelah kiri ringsek , lampu depan sebelah kiri pecah, sedangkan Sepeda motor Suzuki Nex nopol H 6215 WL mengalami kerusakan yaitu pecah pada totok lampu depan, sepion sebelah kiri pecah, slebor depan tergores
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut pengemudi Sepeda motor Suzuki Nex nopol H 6215 WL mengalami luka ringan sementara pemboncengnya langsung meninggal dunia di tempat kejadian kecelakaan lalu lintas
Bahwa terdakwa dan keluarga terdakwa telah datang ke rumah keluarga korban untuk mengucapkan bela sungkawa dan telah memberikan uang duka sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah ) kepada keluarga korban
Bahwa terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan dan diperlihatkan barang Bukti berupa :
1 (satu) Unit Kbm Bus Sukses nopol H 1679 FC, dan STNK An. MOCHAMAD YUDHI, Alamat : Perum Serasi No 28 RT 01 RW 12 Kupang Ambarawa Kab. Semarang, Merk/Tipe : Mercedez Benz/OH 1518/51 OM 366 A, Tahun : 1996, Isi Silinder : 5958 CC, Warna : Putih Kombinasi, No.Ka.: MHL684200TL005530, No.Sin.: 38695160275567, No. STNK. : 1187453/JG/2013, berlaku s/d 19 November 2018
1 (satu) buah SIM BI Umum, a.n. SURWAHYUDI di Terbitkan dari Polres Semarang.
1 (satu) Unit Spm Suzuki Nex nopol H 6215 WL dan STNK An. DWI NURASIH, Alamat : Asyon zipur 4/TK RT 02 RW 13 Ds. Kebondowo Kec. Banyubiru Kab. Semarang, Merk/Tipe : Suzuki UD110NE, Tahun : 2013 Isi Silinder : 113 CC, Warna : Putih Biru, No.Ka.: MH8CE44DADJ11, No.Sin.: AE521D710799, No. STNK. : 088753/JG/2013, berlaku s/d 18 Juni 2018.
1 (satu) buah SIM C, a.n. DWI NURASIH di Terbitkan dari Polres Semarang.
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah dibacakan Visum et Repertum sebagai berikut :
Visum Et Repertum Nomor : 445/VER/484/2015 tanggal 3 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr M PRATIKNYO dari Rumah Sakit Umum Daerah Ambarawa yang dalam kesimpulannya : dari hasil pemeriksaan luar didapatkan tanda-tanda / gejala : Luka terbuka pada kepala kiri ( kulit terkelupas, tulang kepala dan pipi kiri patah terbuka, isi otak keluar ) . Sebab perlukaan diduga akibat benturan dengan benda tumpul;
Visum Et Repertum Nomor : 445/VER/485/2015 tanggal 4 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr M PRATIKNYO dari Rumah Sakit Umum Daerah Ambarawa yang dalam kesimpulannya : dari hasil pemeriksaan luar didapatkan tanda-tanda / gejala : Patah tulang panggul kanan, luka lecet di tangan kanan, luka lecet di kakai kanan dan kiri . Sebab perlukaan diduga akibat benturan dengan benda tumpul;
Menimbang, bahwa mengingat pula segala sesuatunya yang terjadi di persidangan dalam pemeriksaan perkara ini sebagaimana tercantum dalam berita acara yang bersangkutan yang isinya untuk menyingkat putusan harus dianggap sebagai sudah termasuk dalam putusan ini;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah kesimpulan yang didasarkan bukti-bukti, keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti dapat menjadikan terdakwa bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan padanya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan komulatif, yaitu pasal Menimbang, bahwa mengingat pula segala sesuatunya yang terjadi di persidangan dalam pemeriksaan perkara ini sebagaimana tercantum dalam berita acara yang bersangkutan yang isinya untuk menyingkat putusan harus dianggap sebagai sudah termasuk dalam putusan ini;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah kesimpulan yang didasarkan bukti-bukti, keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti dapat menjadikan terdakwa bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan padanya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan tunggal, yaitu pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu demi satu dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsure-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang;
Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;
Ad. 1. Setiap Orang;
Menimbang bahwa unsur Setiap Orang mengandung persyaratan subyek hukum yang dapat dan mampu bertanggung jawab secara hukum;
Menimbang bahwa sesuai fakta yang terungkap dipersidangan ini, yang menjadi terdakwa adalah SURWAHYUDI Bin YURAMTO sebagai lelaki dewasa, sedang tidak dalam pengampuan , tidak cacat mental, dapat dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang dari uraian tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah dipenuhi;
Ad. 2. Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan dihubungkan dengan keterangan terdakwa diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa Tanggal 24 Pebruari 2015 sekitar pukul 12.50 Wib terdakwa SURWAHYUDI Bin YURAMTO mengemudikan Kendaraan Bermotor Bus Sukses No. Pol H 1679 FC dari arah Salatiga menuju ke Terminal Ambarawa dan sesampainya Jalan Raya Tuntang menuju Bawen tepatnya di simpang tiga exi tol Bawen Lingkungan Tegalrejo Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang pada saat lampu trafic light sedang menyala merah terdakwa mengemudikan Bus Sukses berjalan kencang menerobos lampu trafic light yang telah menyala merah dan pada saat yang bersamaan dari arah gang sebelah kiri Bus Sukses yang dikemudikan terdakwa yaitu dari arah lingkungan Tegalrejo melaju sepeda motor Suzuki Nex Nopol H 6215 WL yang dikemudikan oleh saksi DWI NURASIH Binti SUPARMAN berboncengan dengan korban FICHILIA AARDIB OCTSREINANDA menuju kearah Salatiga , selanjutnya karena jarak sudah dekat dan terdakwa tidak dapat menghentikan bus yang dikendarainya dengan rem sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas antara Suzuki Nex Nopol H 6215 WL dengan Bus Sukses No. Pol H 1679 FC ;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi FICHILIA AARDIB OCTSREINANDA selaku pembonceng sepeda motor Suzuki Nex No. Pol H 6215 WL meninggal dunia di tempat kejadian;
Menimbang, bahwa telah pula dibacakan Visum Et Repertum Nomor : 445/VER/484/2015 tanggal 3 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr M PRATIKNYO dari Rumah Sakit Umum Daerah Ambarawa yang dalam kesimpulannya : dari hasil pemeriksaan luar didapatkan tanda-tanda / gejala : Luka terbuka pada kepala kiri ( kulit terkelupas, tulang kepala dan pipi kiri patah terbuka, isi otak keluar ) . Sebab perlukaan diduga akibat benturan dengan benda tumpul, dan terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa telah memenuhi seluruh unsure dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua, yaitu 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsure-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Ringan dan Kerusakan Kendaraan dan/atau Barang;
Ad. 1. Setiap Orang;
Menimbang bahwa unsur Setiap Orang mengandung persyaratan subyek hukum yang dapat dan mampu bertanggung jawab secara hukum;
Menimbang bahwa sesuai fakta yang terungkap dipersidangan ini, yang menjadi terdakwa adalah SURWAHYUDI Bin YURAMTO sebagai lelaki dewasa, sedang tidak dalam pengampuan , tidak cacat mental, dapat dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang dari uraian tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah dipenuhi;
Ad. 2. Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Ringan dan Kerusakan Kendaraan dan/atau Barang;
Bahwa pada hari Selasa Tanggal 24 Pebruari 2015 sekitar pukul 12.50 Wib terdakwa SURWAHYUDI Bin YURAMTO mengemudikan Kendaraan Bermotor Bus Sukses No. Pol H 1679 FC dari arah Salatiga menuju ke Terminal Ambarawa dan sesampainya Jalan Raya Tuntang menuju Bawen tepatnya di simpang tiga exi tol Bawen Lingkungan Tegalrejo Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang pada saat lampu trafic light sedang menyala merah terdakwa mengemudikan Bus Sukses berjalan kencang menerobos lampu trafic light yang telah menyala merah dan pada saat yang bersamaan dari arah gang sebelah kiri Bus Sukses yang dikemudikan terdakwa yaitu dari arah lingkungan Tegalrejo melaju sepeda motor Suzuki Nek Nopol H 6215 WL yang dikemudikan oleh saksi DWI NURASIH Binti SUPARMAN berboncengan dengan korban FICHILIA AARDIB OCTSREINANDA menuju kearah Salatiga , selanjutnya karena jarak sudah dekat dan terdakwa tidak dapat menghentikan bus yang dikendarainya dengan rem sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas antara Suzuki Nex Nopol H 6215 WL dengan Bus Sukses No. Pol H 1679 FC ;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi DWI NURASIH Binti SUPARMAN selaku pengemudi sepeda motor Suzuki Nex No. Pol H 6215 WL mengalami luka berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/VER/485/2015 tanggal 4 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr M PRATIKNYO dari Rumah Sakit Umum Daerah Ambarawa yang dalam kesimpulannya : dari hasil pemeriksaan luar didapatkan tanda-tanda / gejala : Patah tulang panggul kanan, luka lecet di tangan kanan, luka lecet di kakai kanan dan kiri . Sebab perlukaan diduga akibat benturan dengan benda tumpul dan menyebabkan kerusakan kendaraan yaitu sepeda motor Suzuki Nex No. Pol H 6215 WL mengalami kerusakan pada bagian depan ringsek dan slebor depan pecah ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa telah memenuhi seluruh unsure dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dalam pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia, Luka Ringan Serta Kerusakan Kendaraan”;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya terdakwa telah mengakui kesalahannya dan mohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis tidak menemukan adanya alas an pemaaf pada diri Terdakwa dan alasan pembenar atas perbuatan yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah, maka adil apabila kepada terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam Amar Putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP oleh karena terdakwa ditangkap/ditahan maka akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses pemeriksaan di persidangan terhadap terdakwa dilakukan penahanan maka berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP harus diperintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Kbm Bus Sukses nopol H 1679 FC, dan STNK An. MOCHAMAD YUDHI, Alamat : Perum Serasi No 28 RT 01 RW 12 Kupang Ambarawa Kab. Semarang, Merk/Tipe : Mercedez Benz/OH 1518/51 OM 366 A, Tahun : 1996, Isi Silinder : 5958 CC, Warna : Putih Kombinasi, No.Ka.: MHL684200TL005530, No.Sin.: 38695160275567, No. STNK. : 1187453/JG/2013, berlaku s/d 19 November 2018
1 (satu) buah SIM BI Umum, a.n. SURWAHYUDI di Terbitkan dari Polres Semarang.
1 (satu) Unit Spm Suzuki Nex nopol H 6215 WL dan STNK An. DWI NURASIH, Alamat : Asyon zipur 4/TK RT 02 RW 13 Ds. Kebondowo Kec. Banyubiru Kab. Semarang, Merk/Tipe : Suzuki UD110NE, Tahun : 2013 Isi Silinder : 113 CC, Warna : Putih Biru, No.Ka.: MH8CE44DADJ11, No.Sin.: AE521D710799, No. STNK. : 088753/JG/2013, berlaku s/d 18 Juni 2018.
1 (satu) buah SIM C, a.n. DWI NURASIH di Terbitkan dari Polres Semarang.
Status dan kedudukannya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi putusan maka kepada terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa tersebut perlu dipertimbangkan adanya hal-hal yang memberatkan dan meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan kesedihan yang mendalam terhadap keluarga Fichilia Aardib Octsreinanda dan Dwi Nurasih;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan tersebut, Majelis Hakim merasa cukup adil dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa sebagaimana tertera dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat pasal pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dalam pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal lain yang bersangkutan dalam KUHAP ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SURWAHYUDI Bin YURAMTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia, Luka Ringan Serta Kerusakan Kendaraan “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp10.000.000.,- (Sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
Mencabut Surat Ijin Mengemudi atas nama SURWAHYUDI Bin
YURAMTO/ mengembalikan pada yang berhak Polres Semarang ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Kbm Bus Sukses nopol H 1679 FC, dan STNK An. MOCHAMAD YUDHI, Alamat : Perum Serasi No 28 RT 01 RW 12 Kupang Ambarawa Kab. Semarang, Merk/Tipe : Mercedez Benz/OH 1518/51 OM 366 A, Tahun : 1996, Isi Silinder : 5958 CC, Warna : Putih Kombinasi, No.Ka.: MHL684200TL005530, No.Sin.: 38695160275567, No. STNK. : 1187453/JG/2013, berlaku s/d 19 November 2018,
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi M. YUDHI Bin MAHMUD;
1 (satu) Unit Spm Suzuki Nex nopol H 6215 WL dan STNK An. DWI NURASIH, Alamat : Asyon zipur 4/TK RT 02 RW 13 Ds. Kebondowo Kec. Banyubiru Kab. Semarang, Merk/Tipe : Suzuki UD110NE, Tahun : 2013 Isi Silinder : 113 CC, Warna : Putih Biru, No.Ka.: MH8CE44DADJ11, No.Sin.: AE521D710799, No. STNK. : 088753/JG/2013, berlaku s/d 18 Juni 2018,
1 (satu) buah SIM C, a.n. DWI NURASIH di Terbitkan dari Polres Semarang,
Dikembalikan kepada saksi DWI NURASIH Binti SUPARMAN;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran pada hari : Rabu tanggal 24 Juni 2015 oleh kami KONY HARTANTO, S.H. sebagai Hakim Ketua, ADHI SATRIJA NUGROHO, S.H. dan LUSI EMMI KUSUMAWATI, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 1 Juli 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ENDANG PURWININGATMI, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh DWI ENDAH SUSILOWATI, S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambarawa serta Terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya ;
Hakim Anggota: Hakim Ketua:
- ttd - - ttd -
ADHI SATRIJA NUGROHO, S.H. KONY HARTANTO, S.H
- ttd -
Panitera Pengganti
LUSI EMMI KUSUMAWATI, S.H
- ttd -
ENDANG PURWINIGATMI, SH