629/Pid.Sus/2015/PN Kis
Putusan PN KISARAN Nomor 629/Pid.Sus/2015/PN Kis
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ruslan Alias Ulan
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Ruslan Alias Ulan dengan identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kegiatan usaha penyimpanan dan niaga tanpa mendapat izin usaha dari pemerintah, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 28 (Dua Puluh Delapan) Tabung Gas besar berisi ukuran 12 kg (dua belas kilogram), 11 (Sebelas) tabung gas besar kosong ukuran 12 kg (dua belas kilogram), 44 (Empat Puluh Empat) tabung kosong ukuran 3 kg (tiga kilogram), 26 (Dua Puluh Enam) tabung kecil berisi ukuran 3 kg (tiga kilogram), dirampas untuk Negara; - 49 (Empat Puluh Sembilan) buah tutup tabung plastik warna putih, 54 (lima Puluh Empat) karet tabung gas, 9 (Sembilan) besi mata kancing, 7 (Tujuh) buah potongan paku, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah paku dibentuk sebagai obeng, 2 (Dua) buah mangkuk plastik, 1 (satu) buah martil besi, 1 (satu) buah timbangan duduk 60 Kg, 1 (satu) buah ember plastik warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 629/Pid.Sus/2015/PN Kis
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kisaran yang mengadili perkara–perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| 1. | Nama Lengkap | : | Ruslan Alias Ulan; |
| 2. | Tempat Lahir | : | Kisaran; |
| 3. | Umur/Tanggal Lahir | : | 33 Tahun / 28 September 1982; |
| 4. | Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat Tinggal | : | Jalan Sei Silau Kelurahan Tebing Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Wiraswasta; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 17 September 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 18 September 2015 s/d 7 Oktober 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 8 Oktober 2015 s/d 16 Nopember 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Nopember 2015 s/d 29 Nopember 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 18 Nopember 2015 s/d 17 Desember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 18 Desember 2015 s/d 15 Pebruari 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 629/Pid.Sus/2015/PN Kis tanggal 18 Nopember 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 629/Pid.Sus/2015/PN Kis tanggal 19 Nopember 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa RUSLAN ALS ULAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Bersama-sama telah melakukan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yaitu menyangkut pengangkutan, penyimpanan tanpa mendapat izin usaha dari pemerintah" sebagaimana didakwakan kepada diri Terdakwa dalam dakwaan Kedua Pasal 53 hurup C dan D UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama : 2 (Dua) tahun dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, denda Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa : 28 (Dua Puluh Delapan) Tabung Gas besar berisi ukuran 12 kg (dua belas kilogram), 11 (Sebelas) tabung gas besar kosong ukuran 12 kg (dua belas kilogram), 44 (Empat Puluh Empat) tabung kosong ukuran 3 kg (tiga kilogram), 26 (Dua Puluh Enam) tabung kecil berisi ukuran 3 kg (tiga kilogram), dirampas untuk negara, 49 (Empat Puluh Sembilan) buah tutup tabung plastik warna putih, 54 (lima Puluh Empat) karet tabung gas, 9 (Sembilan) besi mata kancing, 7 (Tujuh) buah potongan paku, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah paku dibentuk sebagai obeng, 2 (Dua) buah mangkuk plastik, 1 (satu) buah martil besi, 1 (satu) buah timbangan duduk 60 Kg, 1 (satu) buah ember plastik warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Setelah mendengar pembelaan dan permohonan Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaan dan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwan berdasarkan surat dakwaan, sebagai berikut:
Pertama
Bahwa ia Terdakwa RUSLAN alias ULAN sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu bersama-sama ADI SUCIPTO als ADIT (Penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 17 September 2015 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan September tahun 2015, bertempat di Jalan Sei Silau Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Berawal saksi Jongga Mahulae dan saksi Sariono yang merupakan anggota Polres Asahan mendapat informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah di Jalan Sei Silau Kelurahan Tebing Kisaran dijadikan tempat mengoplos LPG, selanjutnya atas informasi tersebut saksi-saksi pada waktu dan tempat tersebut diatas melakukan penyelidikan dan menemukan adanya penyuntikan/pemindahan isi gas LPG dari tabung isi 3 kg (tiga kilogram) (bersubsidi) dipindahkan ke tabung isi 12 kg (dua belas kilogram) (Nonsubsidi) dan menangkap Terdakwa bersama saksi Adi Sucipto (penuntutan terpisah) yang sedang melakukan penyuntikan/pemindahan isi gas LPG dari tabung isi 3 kg (tiga kilogram) (bersubsidi) dipindahkan ke tabung gas 12 kg (dua belas kilogram);
Bahwa Terdakwa bersama-sama saksi Adi Sucipto als Adit melakukan kegiatan penyuntikan /memindahkan isi LPG 3 kg (tiga kilogram) ke tabung isi 12 kg (dua belas kilogram) dengan cara yaitu awalnya Terdakwa bersama saksi Adi Sucipto als Adit mempersiapkan tabung LPG isi 12 kg (dua belas kilogram) kosong dan tabung LPG isi 3 kg (tiga kilogram) yang berisi serta alat pemindah isi tabung gas yang terbuat dari besi kuningan (alat mata kancing) yang didalamnya ada alat suntik semacam besi kecil/paku, kemudian besi kancing tersebut ditancapkan masing-masing ke kepala tabung LPG isi 12 kg (dua belas kilogram) dan isi 3 kg (tiga kilogram) dengan posisi tabung LPG isi 12 kg (dua belas kilogram) berada dibawah dan tabung LPG isi 3 kg (tiga kilogram) berada diatas lalu disekililing penutup (kepala tabung) ditumpuk dengan es batu yang ditutupi dengan goni plastik kemudian tabung gas LPG isi 3 kg (tiga kilogram) ditekan dari atas sehingga terdengar suara mendesis menandakan gas LPG dari tabung isi 3 kg (tiga kilogram) berpindah ke tabung isi 12 kg (dua belas kilogram) yang kosong, setelah tabung LPG isi 3 kg (tiga kilogram) kosong, kemudian diganti kembali dengan tabung LPG isi 3 kg (tiga kilogram) yang berisi, begitu seterusnya hingga tabung LPG 12 kg (dua belas kilogram) tersebut penuh dan kemudian ditimbang dengan menggunakan timbangan duduk, apabila ada kebocoran kemudian bagian lubang dibagusilalu bagian atas tabung LPG isi 12 kg (dua belas kilogram) diberi tutup dengan menggunakan penutup yang berasal dari tabung 3 kg (tiga kilogram) dengan segel bertuliskan CV.Pura Jaya dengan tujuan supaya konsumen mengenal LPG tersebut berasal dari Distributor CV.Pura Jaya atau Pertamina, selanjutnya tabung LPG isi 12 kg (dua belas kilogram) yang selesai dioplos, dipindahkan oleh saksi Adi Sucipto dari belakang ke-depan rumah dan atas pekerjaan saksi Adi Sucipto tersebut, dirinya diberi upah oleh Terdakwa sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) perhari;
Selanjutnya tabung gas LPG/Elpiji isi 12 kg (dua belas kilogram) hasil oplosan tersebut dijual keliling oleh Terdakwa ke konsumen atau kedai-kedai dengan harga non Subsidi dan atas penjualan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan setiap tabung sebesar Rp.15.000,-(lima belas ribu rupiah) s/d Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengakui melakukan kegiatan penyuntikan/memindahkan tabung LPG 3 kg (tiga kilogram) ke tabung LPG isi 12 kg (dua belas kilogram) Tanpa izin tersebut sejak periodebulan Agustus 2015;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 8ayat (1) huruf a, b dan c Jo. Pasal 62 ayat (1) Undang-undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Atau
Kedua
Bahwa ia Terdakwa RUSLAN alias ULAN RUSLAN alias ULAN sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu bersama-sama ADI SUCIPTO als ADIT (Penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 17 September 2015 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan September tahun 2015, bertempat di Jalan Sei Silau Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran Telah melakukan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yaitu menyangkut pengangkutan, penyimpanan tanpa mendapat izin usaha dari pemerintah”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal saksi Jongga Mahulae dan saksi Sariono yang merupakan anggota Polres Asahan mendapat informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah di Jalan Sei Silau Kelurahan Tebing Kisaran dijadikan tempat mengoplos LPG, selanjutnya atas informasi tersebut saksi-saksi pada waktu dan tempat tersebut diatas melakukan penyelidikan dan menemukan adanya penyuntikan/pemindahan isi gas LPG dari tabung isi 3 kg (tiga kilogram) (bersubsidi) dipindahkan ke tabung isi 12 kg (dua belas kilogram) (Nonsubsidi) dan menangkap Terdakwa bersama saksi Adi Sucipto (penuntutan terpisah) yang sedang melakukan penyuntikan/pemindahan isi gas LPG dari tabung isi 3 kg (tiga kilogram) (bersubsidi) dipindahkan ke tabung gas 12 kg (dua belas kilogram);
Bahwa Terdakwa bersama-sama saksi Adi Sucipto als Adit melakukan kegiatan penyuntikan /memindahkan isi LPG 3 kg (tiga kilogram) ke tabung isi 12 kg (dua belas kilogram) dengan cara yaitu awalnya Terdakwa bersama saksi Adi Sucipto als Adit mempersiapkan tabung LPG isi 12 kg (dua belas kilogram) kosong dan tabung LPG isi 3 kg (tiga kilogram) yang berisi serta alat pemindah isi tabung gas yang terbuat dari besi kuningan (alat mata kancing) yang didalamnya ada alat suntik semacam besi kecil/paku, kemudian besi kancing tersebut ditancapkan masing-masing ke kepala tabung LPG isi 12 kg (dua belas kilogram) dan isi 3 kg (tiga kilogram) dengan posisi tabung LPG isi 12 kg (dua belas kilogram) berada dibawah dan tabung LPG isi 3 kg (tiga kilogram) berada diatas lalu kepala tabung ditumpuk dengan es batu yang ditutupi dengan goni plastik kemudian tabung gas LPG isi 3 kg (tiga kilogram) ditekan dari atas sehingga terdengar suara mendesis menandakan gas LPG dari tabung isi 3 kg (tiga kilogram) berpindah ke tabung isi 12 kg (dua belas kilogram) yang kosong, setelah tabung LPG isi 3 kg (tiga kilogram) kosong, kemudian diganti kembali dengan tabung LPG isi 3 kg (tiga kilogram) yang berisi, begitu seterusnya hingga tabung LPG 12 kg (dua belas kilogram) tersebut penuh dan kemudian ditimbang dengan menggunakan timbangan duduk, apabila ada kebocoran kemudian bagian lubang dibagusilalu bagian atas tabung LPG isi 12 kg (dua belas kilogram) diberi tutup dengan menggunakan penutup yang berasal dari tabung 3 kg (tiga kilogram) dengan segel bertuliskan CV.Pura Jaya dengan tujuan supaya konsumen mengenal LPG tersebut berasal dari Distributor CV.Pura Jaya atau Pertamina, selanjutnya tabung LPG isi 12 kg (dua belas kilogram) yang sudah dioplos (penuh), dipindahkan oleh saksi Adi Sucipto dari belakang ke-depan rumah dan atas pekerjaan saksi Adi Sucipto tersebut, dirinya diberi upah oleh Terdakwa sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) perhari;
Selanjutnya tabung gas LPG/Elpiji isi 12 kg (dua belas kilogram) hasil suntikan/pindahan tersebut dijual keliling oleh Terdakwa ke konsumen atau kedai-kedai dengan harga non Subsidi dan atas penjualan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan setiap tabung sebesar Rp.15.000,-(lima belas ribu rupiah) s/d Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengakui melakukan kegiatan penyuntikan/memindahkan tabung LPG 3 kg (tiga kilogram) ke tabung LPG isi 12 kg (dua belas kilogram) Tanpa izin tersebut sejak periode bulan Agustus 2015;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 53 huruf C dan D UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Atau
Ketiga
Bahwa ia Terdakwa RUSLAN alias ULAN RUSLAN alias ULAN sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu bersama-sama ADI SUCIPTO als ADIT (Penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 17 September 2015 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan September tahun 2015, bertempat di Jalan Sei Silau Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran karena sebagai sekongkol yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membwa, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal saksi Jongga Mahulae dan saksi Sariono yang merupakan anggota Polres Asahan mendapat informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah di Jalan Sei Silau Kelurahan Tebing Kisaran dijadikan tempat mengoplos LPG, selanjutnya atas informasi tersebut saksi-saksi pada waktu dan tempat tersebut diatas melakukan penyelidikan dan menemukan adanya penyuntikan/pemindahan isi gas LPG dari tabung isi 3 kg (tiga kilogram) (bersubsidi) dipindahkan ke tabung isi 12 kg (dua belas kilogram) (Nonsubsidi) dan menangkap Terdakwa bersama saksi Adi Sucipto (penuntutan terpisah)yang sedang melakukan penyuntikan/pemindahan isi gas LPG dari tabung isi 3 kg (tiga kilogram) (bersubsidi) dipindahkan ke tabung gas 12 kg (dua belas kilogram);
Bahwa Terdakwa bersama-sama saksi Adi Sucipto als Adit melakukan kegiatan penyuntikan/memindahkan isi LPG 3 kg (tiga kilogram) ke tabung isi 12 kg (dua belas kilogram) dengan cara yaitu awalnya Terdakwa bersama saksi Adi Sucipto als Adit mempersiapkan tabung LPG isi 12 kg (dua belas kilogram) kosong dan tabung LPG isi 3 kg (tiga kilogram) yang berisi serta alat pemindah isi tabung gas yang terbuat dari besi kuningan (alat mata kancing) yang didalamnya ada alat suntik semacam besi kecil/paku, kemudian besi kancing tersebut ditancapkan masing-masing ke kepala tabung LPG isi 12 kg (dua belas kilogram) dan isi 3 kg (tiga kilogram) dengan posisi tabung LPG isi 12 kg (dua belas kilogram) berada dibawah dan tabung LPG isi 3 kg (tiga kilogram) berada diatas lalu disekeliling penutup (kepala tabung) ditumpuk dengan es batu yang ditutupi dengan goni plastik kemudian tabung gas LPG isi 3 kg (tiga kilogram) ditekan dari atas sehingga terdengar suara mendesis menandakan gas LPG dari tabung isi 3 kg (tiga kilogram) berpindah ke tabung isi 12 kg (dua belas kilogram) yang kosong, setelah tabung LPG isi 3 kg (tiga kilogram) kosong, kemudian diganti kembali dengan tabung LPG isi 3 kg (tiga kilogram) yang berisi, begitu seterusnya hingga tabung LPG 12 kg (dua belas kilogram) tersebut penuh dan kemudian ditimbang dengan menggunakan timbangan duduk, apabila ada kebocoran kemudian bagian lubang dibagusilalu bagian atas tabung LPG isi 12 kg (dua belas kilogram) diberi tutup dengan menggunakan penutup yang berasal dari tabung 3 kg (tiga kilogram) dengan segel bertuliskan CV.Pura Jaya dengan tujuan supaya konsumen mengenal LPG tersebut berasal dari Distributor CV.Pura Jaya atau Pertamina, selanjutnya tabung LPG isi 12 kg (dua belas kilogram) yang selesai dioplos, dipindahkan oleh saksi Adi Sucipto dari belakang ke-depan rumah dan atas pekerjaan saksi Adi Sucipto tersebut, dirinya diberi upah oleh Terdakwa sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) perhari;
Selanjutnya tabung gas LPG/Elpiji isi 12 kg (dua belas kilogram) hasil oplosan tersebut dijual keliling oleh Terdakwa ke konsumen atau kedai-kedai dengan harga non Subsidi dan atas penjualan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan setiap tabung sebesar Rp.15.000,-(lima belas ribu rupiah) s/d Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengakui melakukan kegiatan penyuntikan/memindahkan tabung LPG 3 kg (tiga kilogram) ke tabung LPG isi 12 kg (dua belas kilogram) Tanpa izin tersebut sejak periode bulan Agustus 2015;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. Lisdawati Allias Bu Iyet Alias Bu Popa, bersumpah sesuai dengan agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :`
Bahwa keterangan saksi yang telah diberikan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik telah benar;
Bahwa saksi memiliki Pangkalan Gas ukuran 3 kg (tiga kilogram) (bersubsidi) di Jalan Diponegoro Kisaran berdasarkan Ijin Gangguan (HO), Tanda Daftar Perusahaan Perorangan (PO), Surat Ijin Usaha Perdagangan dan Kartu Pangkalan Elpiji 3 kg (tiga kilogram);
Bahwa saksi mempunyai pangkalan gas sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi membeli gas ukuran 3 kg (tiga kilogram) (bersubsidi) dan gas ukuran 12 kg (dua belas kilogram) dari Agen PT. Cahaya Insani Gas yang terletak di Pasar I Dusun XIV Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa pernah membeli gas ukuran 3 kg (tiga kilogram) dan ukuran 12 kg (dua belas kilogram) dari pangkalan gas milik saksi;
Bahwa saksi mengetahui perbuatan yang dilakukan Terdakwa dan Ruslan setelah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Polisi
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan membenarkan keterangan saksi;
2. Adi Sucipto Alias Adit, bersumpah sesuai dengan agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi yang telah diberikan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik telah benar;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 September 2015 sekitar pukul 17.30 Wib, bertempat di Jalan Sei Silau Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, Terdakwa dan saksi melakukan pengoplosan (memindahkan gas) dari tabung LPG isi 3 kg (tiga kilogram) ke tabung LPG isi 12 kg (dua belas kilogram);
Bahwa tugas saksi yaitu memindahkan tabung LPG isi 12 kg (dua belas kilogram) yang kosong dan tabung LPG isi 3 kg (tiga kilogram) yang berisi dari depan kebelakang rumah;
Bahwa Terdakwa yang melakukan penyuntikan/memindahkan isi LPG 3 kg (tiga kilogram) ke tabung isi 12 kg (dua belas kilogram) dengan cara mempersiapkan tabung LPG isi 12 kg (dua belas kilogram) kosong dan tabung LPG isi 3 kg (tiga kilogram) yang berisi serta alat pemindah isi tabung gas yang terbuat dari besi kuningan (alat mata kancing) yang didalamnya ada alat suntik semacam besi kecil/paku, kemudian besi kancing tersebut ditancapkan masing-masing ke kepala tabung LPG isi 12 kg (dua belas kilogram) dan isi 3 kg (tiga kilogram) dengan posisi tabung LPG isi 12 kg (dua belas kilogram) berada dibawah dan tabung LPG isi 3 kg (tiga kilogram) berada diatas lalu kepala tabung ditumpuk dengan es batu yang ditutupi dengan goni plastik kemudian tabung gas LPG isi 3 kg (tiga kilogram) ditekan dari atas sehingga terdengar suara mendesis menandakan gas LPG dari tabung isi 3 kg (tiga kilogram) berpindah ke tabung isi 12 kg (dua belas kilogram) yang kosong, setelah tabung LPG isi 3 kg (tiga kilogram) kosong, kemudian diganti kembali dengan tabung LPG isi 3 kg (tiga kilogram) yang berisi, begitu seterusnya hingga tabung LPG 12 kg (dua belas kilogram) tersebut penuh dan kemudian ditimbang dengan menggunakan timbangan duduk;
Bahwa tabung LPG isi 12 kg (dua belas kilogram) yang telah selesai dioplos selanjutnya dipindahkan oleh saksi dari belakang ke depan rumah;
Bahwa kegiatan penyuntikan/memindahkan tabung LPG 3 kg (tiga kilogram) ke tabung LPG isi 12 kg (dua belas kilogram) adalah Tanpa izin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa tabung gas LPG isi 12 kg (dua belas kilogram) hasil suntikan/pindahan tersebut dijual keliling oleh Terdakwa ke konsumen atau kedai-kedai dengan harga non Subsidi;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan setiap tabung sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) s/d Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan dari keuntungan tersebut Terdakwa dapat membayar gaji/upah kepada saksi sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) perhari;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan ahli sebagai berikut:
1. Binear Oloan Siregar, ST., MM., bersumpah sesuai dengan agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan ahli yang telah diberikan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik telah benar;
Bahwa ahli bekerja di UPT Metrologi Rantau Prapat sebagai Penerah dengan tugas melakukan peneraan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan untuk kegiatan transaksi;
Bahwa untuk gas elpiji 3 kg (tiga kilogram), 12 kg (dua belas kilogram) dan jumlah lainnya, ahli dari UPT Metrologi dilibatkan dalam setiap pengisian gas elpiji dalam hal peneraan timbangan;
Bahwa untuk pengisian gas elpiji dilakukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) resmi yang ditunjuk oleh Pemerintah dengan melibatkan UPT Metrologi;
Bahwa pihak SPBE tidak pernah melakukan pemindahan isi tabung gas 3 kg (tiga kilogram) ke tabus gas isi 12 kg (dua belas kilogram);
Bahwa dari hasil pengujian barang bukti 28 (dua puluh delapan) gas isi 12 kg (dua belas kilogram) sebanyak 24 (dua puluh) empat tabung gas isinya tidak sesuai dengan tertera pada luar tabung atau tidak mencapai 12 kg (dua belas kilogram) dan sebanya 4 (empat) tabung isinya kelebihan;
Terhadap keterangan ahli tersebut diatas, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan tidak keberatan dengan keterangan ahli;
2. Widhi Triadhi Hidayat, bersumpah sesuai dengan agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan ahli yang telah diberikan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik telah benar;
Bahwa ahli bekerja sebagai Pegawai BUMN dengan Jabatan Sales Eksekutif LPG PT. Pertamina;
Bahwa Tata Cara Pendistrubusian khusus gas elpiji ukuran 3 kg (tiga kilogram) diatur sesuai dengan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009;
Bahwa berdasarkan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang perijinan gas elpiji hanya sampai pada tingkat pangkalan dan agen;
Bahwa berdasarkan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009, untuk pengisian elpiji harus Badan Usaha dengan menggunakan peralatan khusus dan tidak bisa dilakukan oleh perseorangan;
Bahwa perbuatan Terdakwa dan Ruslan yang melakukan pengisian atau pemindahan isi tabung 3 kg (tiga kilogram) ke dalam tabung isi 12 kg (dua belas kilogram) telah menyalahi aturan;
Terhadap keterangan ahli tersebut diatas, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan tidak keberatan dengan keterangan ahli;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa keterangan Terdakwa yang telah diberikan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik telah benar;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 September 2015 sekitar pukul 17.30 Wib, bertempat di Jalan Sei Silau Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, Terdakwa dan Adi Sucipto melakukan pengoplosan (memindahkan gas) dari tabung LPG isi 3 kg (tiga kilogram) ke tabung LPG isi 12 kg (dua belas kilogram);
Bahwa tugas Adi Sucipto yaitu memindahkan tabung LPG isi 12 kg (dua belas kilogram) yang kosong dan tabung LPG isi 3 kg (tiga kilogram) yang berisi dari depan kebelakang rumah;
Bahwa Terdakwa yang melakukan penyuntikan/memindahkan isi LPG 3 kg (tiga kilogram) ke tabung isi 12 kg (dua belas kilogram) dengan cara mempersiapkan tabung LPG isi 12 kg (dua belas kilogram) kosong dan tabung LPG isi 3 kg (tiga kilogram) yang berisi serta alat pemindah isi tabung gas yang terbuat dari besi kuningan (alat mata kancing) yang didalamnya ada alat suntik semacam besi kecil/paku, kemudian besi kancing tersebut ditancapkan masing-masing ke kepala tabung LPG isi 12 kg (dua belas kilogram) dan isi 3 kg (tiga kilogram) dengan posisi tabung LPG isi 12 kg (dua belas kilogram) berada dibawah dan tabung LPG isi 3 kg (tiga kilogram) berada diatas lalu kepala tabung ditumpuk dengan es batu yang ditutupi dengan goni plastik kemudian tabung gas LPG isi 3 kg (tiga kilogram) ditekan dari atas sehingga terdengar suara mendesis menandakan gas LPG dari tabung isi 3 kg (tiga kilogram) berpindah ke tabung isi 12 kg (dua belas kilogram) yang kosong, setelah tabung LPG isi 3 kg (tiga kilogram) kosong, kemudian diganti kembali dengan tabung LPG isi 3 kg (tiga kilogram) yang berisi, begitu seterusnya hingga tabung LPG 12 kg (dua belas kilogram) tersebut penuh dan kemudian ditimbang dengan menggunakan timbangan duduk;
Bahwa tabung LPG isi 12 kg (dua belas kilogram) yang telah selesai dioplos selanjutnya dipindahkan oleh Adi Sucipto dari belakang ke depan rumah;
Bahwa kegiatan penyuntikan/memindahkan tabung LPG 3 kg (tiga kilogram) ke tabung LPG isi 12 kg (dua belas kilogram) adalah Tanpa izin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa tabung gas LPG isi 12 kg (dua belas kilogram) hasil suntikan/pindahan tersebut dijual keliling oleh saksi ke konsumen atau kedai-kedai dengan harga non Subsidi;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan setiap tabung sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) s/d Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan dari keuntungan tersebut Terdakwa dapat membayar gaji/upah kepada Adi Sucipto sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) perhari;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 28 (Dua Puluh Delapan) Tabung Gas besar berisi ukuran 12 kg (dua belas kilogram), 11 (Sebelas) tabung gas besar kosong ukuran 12 kg (dua belas kilogram), 44 (Empat Puluh Empat) tabung kosong ukuran 3 kg (tiga kilogram), 26 (Dua Puluh Enam) tabung kecil berisi ukuran 3 kg (tiga kilogram), 49 (Empat Puluh Sembilan) buah tutup tabung plastik warna putih, 54 (lima Puluh Empat) karet tabung gas, 9 (Sembilan) besi mata kancing, 7 (Tujuh) buah potongan paku, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah paku dibentuk sebagai obeng, 2 (Dua) buah mangkuk plastik, 1 (satu) buah martil besi, 1 (satu) buah timbangan duduk 60 Kg, 1 (satu) buah ember plastik warna hitam;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi-saksi serta Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat isi putusan ini, segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan di pertimbangkan dalam putusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 September 2015 sekitar pukul 17.30 Wib, bertempat di Jalan Sei Silau Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, Terdakwa dan saksi Adi Sucipto melakukan pengoplosan (memindahkan gas) dari tabung LPG isi 3 kg (tiga kilogram) ke tabung LPG isi 12 kg (dua belas kilogram);
Bahwa tugas saksi Adi Sucipto yaitu memindahkan tabung LPG isi 12 kg (dua belas kilogram) yang kosong dan tabung LPG isi 3 kg (tiga kilogram) yang berisi dari depan kebelakang rumah;
Bahwa Terdakwa yang melakukan penyuntikan/memindahkan isi LPG 3 kg (tiga kilogram) ke tabung isi 12 kg (dua belas kilogram) dengan cara mempersiapkan tabung LPG isi 12 kg (dua belas kilogram) kosong dan tabung LPG isi 3 kg (tiga kilogram) yang berisi serta alat pemindah isi tabung gas yang terbuat dari besi kuningan (alat mata kancing) yang didalamnya ada alat suntik semacam besi kecil/paku, kemudian besi kancing tersebut ditancapkan masing-masing ke kepala tabung LPG isi 12 kg (dua belas kilogram) dan isi 3 kg (tiga kilogram) dengan posisi tabung LPG isi 12 kg (dua belas kilogram) berada dibawah dan tabung LPG isi 3 kg (tiga kilogram) berada diatas lalu kepala tabung ditumpuk dengan es batu yang ditutupi dengan goni plastik kemudian tabung gas LPG isi 3 kg (tiga kilogram) ditekan dari atas sehingga terdengar suara mendesis menandakan gas LPG dari tabung isi 3 kg (tiga kilogram) berpindah ke tabung isi 12 kg (dua belas kilogram) yang kosong, setelah tabung LPG isi 3 kg (tiga kilogram) kosong, kemudian diganti kembali dengan tabung LPG isi 3 kg (tiga kilogram) yang berisi, begitu seterusnya hingga tabung LPG 12 kg (dua belas kilogram) tersebut penuh dan kemudian ditimbang dengan menggunakan timbangan duduk;
Bahwa tabung LPG isi 12 kg (dua belas kilogram) yang telah selesai dioplos selanjutnya dipindahkan oleh saksi Adi Sucipto dari belakang ke depan rumah;
Bahwa kegiatan penyuntikan/memindahkan isi tabung LPG 3 kg (tiga kilogram) ke tabung LPG isi 12 kg (dua belas kilogram) adalah Tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bertentangan dengan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009;
Bahwa tabung gas LPG isi 12 kg (dua belas kilogram) hasil suntikan/pindahan tersebut dijual keliling oleh Terdakwa ke konsumen atau kedai-kedai dengan harga non Subsidi;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan setiap tabung sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) s/d Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan dari keuntungan tersebut Terdakwa dapat membayar gaji/upah kepada saksi Adi Sucipto sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) perhari;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang atau Badan usaha;
Melakukan kegiatan usaha minyak dan gas buki yaitu penyimpanan dan niaga tanpa mendapat izin usaha;
Secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa selanjutnya unsur tersebut akan di pertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur setiap orang atau badan usaha
Menimbang, bahwa unsur setiap orang atau badan usaha adalah merupakan bentuk alternatif, sehingga apabila salah satu terpenui maka dianggap unsur ini terpenuhi secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang sebagai Subjek Hukum yang dapat melakukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa badan usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (vide Pasal 1 angka 17 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa Ruslan Alias Ulan dengan identitas lengkap sebagaimana terurai dalam surat dakwaan dan dibenarkan oleh Terdakwa bahwa ianya bernama Ruslan Alias Ulan dan saksi-saksi mengenalnya beridentitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa tentang apakah Terdakwa terbukti memenuhi unsur pokok tindak pidana sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan serta apakah Terdakwa mempunyai alasan pembenar atau pemaaf akan di pertimbangkan dalam pertimbangan selanjutnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur melakukan kegiatan usaha minyak dan gas buki yaitu penyimpanan dan niaga tanpa mendapat izin usaha;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga (vide Pasal 1 angka 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi sedangkan yang dimaksud dengan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa (vide Pasal 1 angka 13 dan angka 14 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba (vide Pasal 1 angka 20 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, bukti surat maupun barang bukti telah ternyata pada hari Kamis tanggal 17 September 2015 sekitar pukul 17.30 Wib, bertempat di Jalan Sei Silau Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, Terdakwa dan saksi Adi Sucipto melakukan pengoplosan (memindahkan gas) dari tabung LPG isi 3 kg (tiga kilogram) ke tabung LPG isi 12 kg (dua belas kilogram) dengan cara mempersiapkan tabung LPG isi 12 kg (dua belas kilogram) kosong dan tabung LPG isi 3 kg (tiga kilogram) yang berisi serta alat pemindah isi tabung gas yang terbuat dari besi kuningan (alat mata kancing) yang didalamnya ada alat suntik semacam besi kecil/paku, kemudian besi kancing tersebut ditancapkan masing-masing ke kepala tabung LPG isi 12 kg (dua belas kilogram) dan isi 3 kg (tiga kilogram) dengan posisi tabung LPG isi 12 kg (dua belas kilogram) berada dibawah dan tabung LPG isi 3 kg (tiga kilogram) berada diatas lalu kepala tabung ditumpuk dengan es batu yang ditutupi dengan goni plastik kemudian tabung gas LPG isi 3 kg (tiga kilogram) ditekan dari atas sehingga terdengar suara mendesis menandakan gas LPG dari tabung isi 3 kg (tiga kilogram) berpindah ke tabung isi 12 kg (dua belas kilogram) yang kosong, setelah tabung LPG isi 3 kg (tiga kilogram) kosong, kemudian diganti kembali dengan tabung LPG isi 3 kg (tiga kilogram) yang berisi, begitu seterusnya hingga tabung LPG 12 kg (dua belas kilogram) tersebut penuh dan kemudian ditimbang dengan menggunakan timbangan duduk;
Menimbang, bahwa kegiatan penyuntikan/memindahkan isi tabung LPG 3 kg (tiga kilogram) ke tabung LPG isi 12 kg (dua belas kilogram) adalah Tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bertentangan dengan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa tabung gas LPG isi 12 kg (dua belas kilogram) hasil suntikan/pindahan tersebut dijual keliling oleh Terdakwa ke konsumen atau kedai-kedai dengan harga non Subsidi dan dari hasil penjualan tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan setiap tabung sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) s/d Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan dari keuntungan tersebut Terdakwa dapat membayar gaji/upah kepada saksi Adi Sucipto sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) perhari;
Menimbang, bahwa dari uraian-uraian tersebut diatas, bahwa Terdakwa dan saksi Adi Sucipto tidak mempunyai izin untuk melakukan kegiatan pengoplosan atau pemindahan isi tabung gas 3 kg (tiga kilogram) ke tabung gas 12 kg (dua belas kilogram) dan tidak ada izin usaha dalam menjual tabung gas oplosan kepada masyarakat maupun kedai-kedai;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut, maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur Secara bersama-sama
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur “yang dilakukan secara bersama-sama (deelneming)” sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP yaitu “dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana :
orang yang melakukan (pleger);
orang yang menyuruh melakukan (doen pleger) ;
orang yang turut melakukan (medepleger) ;
orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakai kekerasan (uitloeker) ;
Menimbang, bahwa dalam lapangan ilmu pengetahuan hukum pidana (doctrine), deelneming menurut sifatnya dapat dibagi dalam :
Bentuk deelneming yang berdiri sendiri;
Dalam bentuk ini maka pertanggung jawaban daripada tiap-tiap peserta ”dihargai sendiri-sendiri”
Bentuk deelneming yang tidak berdiri sendiri
Dalam bentuk ini disebut ”accessori deelneming”, pertanggungjawaban ”peserta yang satu digantungkan pada perbuatan peserta yang lain”. Dilakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum, maka peserta yang satu dapat dihukum;
Menimbang, bahwa di dalam KUHP tidak ada membedakan antara deelneming yang berdiri sendiri dengan deelneming yang tidak berdiri sendiri (vide Buku Hukum Pidana (Kumpulan Kuliah) penulis Prof. Satochid Kartanegara, SH., halaman 419);
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa dan saksi Adi Sucipto dilakukan dengan niat dan tujuan yang sama yaitu melakukan pengoplosan atau pemindahan isi gas tabung 3 kg (tiga kilogram) ke tabung 12 kg (dua belas kilogram);
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan dan uraian tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 53 huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa ancaman hukuman dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bersifat Kumulatif, dengan pengertian bahwa selain hukuman penjara yang harus dijalani maka Terdakwa juga dihukum untuk membayar denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini dan apabila Terdakwa tidak mampu membayar denda maka akan diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa yang dalam hal ini Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan Terdakwa dengan didasarkan kepada asas keadilan, asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri Terdakwa tidaklah semata-mata bersifat pembalasan, akan tetapi dimaksudkan agar Terdakwa dapat memperbaiki sikap, prilaku dan perbuatan kelak setelah menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa ditahan, telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penanahan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 28 (Dua Puluh Delapan) Tabung Gas besar berisi ukuran 12 kg (dua belas kilogram), 11 (Sebelas) tabung gas besar kosong ukuran 12 kg (dua belas kilogram), 44 (Empat Puluh Empat) tabung kosong ukuran 3 kg (tiga kilogram), 26 (Dua Puluh Enam) tabung kecil berisi ukuran 3 kg (tiga kilogram), oleh karena barang bukti tersebut merupakan tabung gas yang telah dioplos oleh Terdakwa dan dikhawatirkan standar tabung tidak dalam kondisi aman karena kepala tabung bisa saja dalam keadaan rusak, dan untuk menghindari resiko yang lebih besar lagi, maka terhadap barang bukti dirampas untuk Negara, sedangkan terhadap barang bukti berupa 49 (Empat Puluh Sembilan) buah tutup tabung plastik warna putih, 54 (lima Puluh Empat) karet tabung gas, 9 (Sembilan) besi mata kancing, 7 (Tujuh) buah potongan paku, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah paku dibentuk sebagai obeng, 2 (Dua) buah mangkuk plastik, 1 (satu) buah martil besi, 1 (satu) buah timbangan duduk 60 Kg, 1 (satu) buah ember plastik warna hitam, oleh karena barang bukti tersebut juga dipergunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan
Perbuatan Terdakwa telah membuat kerugian bagi Pemerintah;
Perbuatan Terdakwa dapat merugikan dan membahayakan masyarakat;
Keadaan yang meringankan
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui perbuatannya serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka
haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 53 huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Ruslan Alias Ulan dengan identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kegiatan usaha penyimpanan dan niaga tanpa mendapat izin usaha dari pemerintah, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
28 (Dua Puluh Delapan) Tabung Gas besar berisi ukuran 12 kg (dua belas kilogram), 11 (Sebelas) tabung gas besar kosong ukuran 12 kg (dua belas kilogram), 44 (Empat Puluh Empat) tabung kosong ukuran 3 kg (tiga kilogram), 26 (Dua Puluh Enam) tabung kecil berisi ukuran 3 kg (tiga kilogram), dirampas untuk Negara;
49 (Empat Puluh Sembilan) buah tutup tabung plastik warna putih, 54 (lima Puluh Empat) karet tabung gas, 9 (Sembilan) besi mata kancing, 7 (Tujuh) buah potongan paku, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah paku dibentuk sebagai obeng, 2 (Dua) buah mangkuk plastik, 1 (satu) buah martil besi, 1 (satu) buah timbangan duduk 60 Kg, 1 (satu) buah ember plastik warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran pada hari Senin tanggal 11 Januari 2016 oleh kami Oloan Silalahi, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, Rachmansyah, SH., dan H.E.P Sipahutar, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh M. Helmi Fadli Amhas, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kisaran, serta dihadiri oleh T. Fitri Hanifa, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Rachmansyah, SH. Oloan Silalahi, SH., MH.
H.E.P Sipahutar, SH.
Panitera Pengganti
M. Helmi Fadli Amhas, SH.