56/Pdt/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 56/Pdt/2019/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
DRS. BAMBANG SETYO BUDI BIN SOEPANGAT REKSOSOEWIGNYO lawan HJ. NGATIYAH BINTI SUMOWIYOTO
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kendal, Nomor : 13 / Pdt.Bth / 2018 / PN.Kdl, tanggal 21 Nopember 2018, yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI Sendiri : 1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk sebahagian 2. Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan ; 3. Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang jujur ; 4. Menyatakan Pelawan adalah sebagai ahli waris dari Supa’at Alias Soepangat Reksosoewignjo adalah sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan berupa : a. Sebidang tanah karas C Desa No. 941 atas nama Soepangat Reksosoewignjo semula C Desa N0.127 atas nama Karmadi Soemowijoto Peril 152 Klas D.II seluas lk 60 da terletak di Dukuh Salakan Desa Limbangan, dengan batas-batas : - Utara : sungai ; - Timur : karasnya Paido ; - Selatan : Slamet ; - Barat : Ngatmin ; b. Dan Sebuah rumah berbentuk limasan ukuran 8 X 12 meter, dinding kayu jati / sengon, dan embok separo, atap genting, lantai jubin yang berdiri diatas tanah tersebut poin 4 a ; 5. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi sepanjang mengenai bidang tanah dan bangunan sebagaimana petitum point. 4 ; 6. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini ; 7. Menolak Perlawanan Pelawan untuk selain dan selebihnya ; 8. Menghukum Terbanding semula Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar : Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
UNTUK DINAS P U T U S A N
Nomor 56/Pdt/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara;
DRS.BAMBANGSETYOBUDIBIN SOEPANGAT REKSOSOEWIGNYO, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun Krajan RT.001/RW.003, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, dalam hal ini memberi kuasa kepada Subur Isnadi, S.H., dan Edi Wahyudi, S.H. Advokat pada Kantor Hukum Subur Isnadi, S.H. & Rekan, beralamat di Jalan Utama Timur 63 Waleri Kendal, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Desember 2018, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendal tanggal 4 Desember 2018, dibawah Register Nomor 190/SK/Pdt/12/2018/PN Kdl, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PELAWAN;
M E L A W A N :
HJ. NGATIYAH BINTI SUMOWIYOTO, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, dahulu Beralamat di Komplek Bapenas Blok B Nomor 49 RT. 03/RW. 06, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, sekarang beralamat di Dukuh Kliwon RT. 04/RW. 03, Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, dalam hal ini memberi kuasa kepada H. Wartono, S.E., Tempat Dan Tanggal lahir Kendal, 29 Desember 1953, Pekerjaan Pensiunan PNS, Alamat Jl. Salak Nomor 28 A RT. 03/17, Kelurahan Kayuringinjaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, berdasarkan Surat izin Sebagai Kuasa Insidentil tanggal 6 Juni 2018, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendal tanggal 6 Juni 2018, dibawah Register Nomor 3/SK/Pdt/6/PN Kdl, kemudian memberikan kuasa kembali kepada Rezky Tamelah, S.H., M.H., Rizky Auliandi, S.H. dan Okta Adi Nugroho, S.H., M.H., Advokat pada Kantor Hukum Fiat & Partners, beralamat di Jalan Pamularsih Nomor 79, Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Juli 2018, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendal tanggal 30 Juli 2018, dibawah Register Nomor 122/SK/Pdt/72018/PN Kdl, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERLAWAN;
-
-
Pengadilan Tinggi tersebut;
-
Setelah membaca ;
1. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 21 Januari 2019 Nomor 56/Pdt/2019/PT SMG tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
2. Berkas perkara dan putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor 13/Pdt.Bth/2018/PN Kdl tanggal 21 Nopember 2018 serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Pelawan melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan surat bantahannya tertanggal 9 April 2018, didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendal tanggal 9 April 2018 Nomor 13/Pdt.Bth/2018/PN Kdl yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
Bahwa Terlawan telah mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Kendal dengan Register perkara No. 14/Pdt.Eks/2015/PN.Kdl atas pelaksanaan putusan perkara perdata No.47/Pdt.G/1977/PN.Kdl Jo. 296/1978/Pdt/PT,Smg;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 7 Maret 2016 Pelawan sudah mendapat panggilan aanmaning dari Pengadilan Negeri Kendal;
Bahwa gugatan perkara No.47/Pdt.G/1977PN.Kdl putus tanggal 6 Pebruari 1978 Jo. 296/1978/Pdt/PT,Smg. Putus tanggal 22 September 1980 adalah antara B. Kastamah/Penggugat melawan Supa’at alias Soepangat .Reksosoewignjo/Tergugat;
Bahwa Soepangat Reksosoewignjo selaku Tergugat sebagai pihak yang dinyatakan kalah, dengan putusan sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan syah dan berharga penyitaan terlebih dahulu atas barang-barang sengketa.
Menyatakan bahwa pada tanggal 23 Juni 1966 di Desa Limbangan, Kecamatan Limbangan, kabupaten Kendal telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama P. Sumowijoto;
Menetapkan bahwa Penggugat adalah janda almarhum P. Sumowijoto sebagai ahli warisnya;
Menetapkan bahwa barang-barang berupa :
Sebidang tanah sawah seluas lk 350 da Klas III terletak di Dukuh Semrambutan Desa Limbangan, dengan batas-batas:
Utara : sawah Mudasir;
Timur : selokan;
Selatan : sawahnya Slamet;
Barat : Tegal;
Sebidang tanah karas seluas lk 60 da terletak di Dukuh Salakan Desa Limbangan, dengan batas-batas:
Utara sungai;
Timur : karasnya Paido;
Selatan : Slamet;
Barat : Ngatmin;
Sebuah rumah berbentuk limasan ukuran 8 X 12 meter, dinding kayu jati/sengon, dan tembok separo, atap genting, lantai jubin yang berdiri diatas tanah no 2 diatas, adalah barang-barang asli dari alamarhum P. Sumowijoto;
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan barang-barang tersebut diatas kepada Penggugat dan apabila tidak mungkin diserahkan berupa barang supaya diganti berupa uang menurut harganya pada waktu keputusan ini mempunyai kekuatan hukum.
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hasil dari tanah sawah dan tanah karas selama 11 tahun sebanyak Rp880.000,-
Menghukum pula kepada tergugat untuk membayar biaya perkara;
Menolak gugatanan penggugat selebihnya.
Kemudian dikuatkan dengan putusan Banding perkara No. 296/1978/Pdt/PT.Smg tanggal 22 September 1980 yang amarnya berbunyi:
M E N G A D I L I
“Menerima permohonan pemeriksaan perkara dalam peradilan tingkat banding dan Tergugat Pembanding tersebut:
“Menguatkan keputusan Penadilan Negeri Kendal tertanggal 6 Pebruari 1978 No. 47/1977/Pdt.Kdl yang domohonkan banding itu;
“Menghukum tergugat-Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat banding yang hingga kini ditetapkan Rp4.875,-
Bahwa dalam perkara a quo Pengadilan Negeri Kendal telah meletakkan sita jamainan pada objek sengketa, maka sesuai azas hukum Sita Jaminan secara otomatis dengan adanya aanmaning berubah menjadi Sita Eksekusi;
Bahwa saat gugatan perkara No.47/Pdt.G/1977/PN.Kdl Jo. 296/1978/Pdt/PT,Smg.antara B. Kastamah/Penggugat melawan Supa’at Alias Soepangat Reksosoewignjo/Tergugat. Objek sengketa tercatat dalam buku C Desa No. 127 atas nama Karmadi Soemowijoto;
Bahwa setelah putusan berkekuatan hukum tetap (22 September 1980 karena Tergugat tidak menyatakan kasasi). Pada tanggal 13 Juli 1990 telah terjadi Transaksi jual beli antara B. Kastamah selaku Penggugat dengan Supa’at Alias Soepangat Reksosoewignjo selaku Tergugat atas objek sengketa tanah karas dan beserta bangunan sebagaimana objek point 5.2 dan point 5.3 putusan. Yaitu:
Sebidang tanah karas C Desa No.127 atas nama Karmadi Soemowijoto Persil 152 Klas D.II seluas lk 60 da terletak di Dukuh Salakan Desa Limbangan, dengan batas-batas:
Utara : sungai;
Timur : karasnya Paido;
Selatan : Slamet;
Barat : Ngatmin;
Dan Sebuah rumah berbentuk limasan ukuran 8 X 12 meter, dinding kayu jati/sengon, dan tembok separo, atap genting, lantai jubin yang berdiri diatas tanah tersebut;
Dengan harga Rp155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah). Dan jual beli ini disaksikan oleh Kepala Desa Limbangan;
Bahwa sebagai tindak lanjut dari jual beli ini, Pihak Supa’at alias Soepangat .Reksosoewignjo telah mengajukan permohonan perubahan C Desa No. 127 yang semula atas nama Karmadi Soemowijoto, sekarang berubah menjadi C Desa No. 941 atas nama Seopangat Reksosoewignjo;
Bahwa demikian pula Daftar Keterangan Obyek Pajak Untuk Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan/Pengganti C Desa No.2021 mulai tertanggal 1 Maret 1991 telah berubah menjadi atas nama Soepangat Rks, Alias Soepangat Reksosoewignjo;
Bahwa Pelawan ini adalah ahli waris sah dari Supa’at Alias Soepangat Reksosoewignjo;
Bahwa demikian pula untuk Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan/SPPT PBB yang semula atas nama Karmadi Soemowijoto telah beralih nama menjadi atas nama Supangat Alias Soepangat Reksoseowignjo;
Bahwa dengan demikian jual beli antara B. Kastamah dan Supa’at alias Soepangat .Reksosoewignjo adalah sah secara hukum karena didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa ketentuan hukum penyitaan tidak dapat dilakukan terhadap harta milik pihak ketiga sebagaimana ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR Jo. Pasal 207 HIR Jo. Pasal 208 HIR berdasarkan Buku II Mahkamah Agung pada halaman 145, disebutkan bahwa “Perlawanan pihak ketiga tehadap sita jaminan maupun sita eksekusi dapat diajukan berdasarkan ketentuan pasal 195 ayat (6) HIR jo. Pasal 206 ayat (6) RBG”;
Bahwa berdasarkan interpretasi Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 476.K/Sip/1974 tanggal 14 Nopember 1974 “sita jaminantidak dapat dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga” oleh karena itu, dengan alasan ini saja Pelawan mohon untuk diangkatnya sita eksekusi;
Bahwa oleh karena gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) ini diajukan dengan hak milik dan alat bukti yang sah, maka Pelawan selain mohon dinyatakan sebagai Pelawan yang baik dan benar (allgoed opposand), Pelawan juga mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dijatuhkan dengan amar dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraad) walaupun para Terlawan melakukan upaya banding atau kasasi;
Bahwa Pelawan adalah ahli waris dari Supa’at Alias Soepangat Reksosoewignjo selaku pihak ketiga pemilik sah atas tanah dan bangunan, yang berupa:
Sebidang tanah karas C Desa No. 941 atas nama Soepangat Reksosoewignjo semula C Desa N0.127 atas nama Karmadi Soemowijoto Peril 152 Klas D.II seluas lk 60 da terletak di Dukuh Salakan Desa Limbangan, dengan batas-batas:
Utara : sungai;
Timur : karasnya Paido;
Selatan : Slamet;
Barat : Ngatmin;
Dan Sebuah rumah berbentuk limasan ukuran 8 X 12 meter, dinding kayu jati/sengon, dan tembok separo, atap genting, lantai jubin yang berdiri diatas tanah no. 1. Maka sangat dirugikan dengan adanya sita eksekusi;
Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, maka kami mohon kepada Yth, Ketua Pengadilan Negeri Kendal atau melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang jujur;
Menyatakan Pelawan adalah sebagai ahli waris dari Supa’at Alias Soepangat Reksosoewignjo adalah sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan berupa:
Sebidang tanah karas C Desa No. 941 atas nama Soepangat Reksosoewignjo semula C Desa N0.127 atas nama Karmadi Soemowijoto Peril 152 Klas D.II seluas lk 60 da terletak di Dukuh Salakan Desa Limbangan, dengan batas-batas:
Utara : sungai;
Timur : karasnya Paido;
Selatan : Slamet;
Barat : Ngatmin;
Dan Sebuah rumah berbentuk limasan ukuran 8 X 12 meter, dinding kayu jati/sengon, dan tembok separo, atap genting, lantai jubin yang berdiri diatas tanah point 3 b petitum;
Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi sepanjang mengenai bidang tanah dan bangunan sebagaimana petitum point. 3 perlawanan ini;
Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding;
Menimbang, bahwa terhadap Perlawanan dari Pelawan tersebut Terlawan tidak memberikan Jawaban ;
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor 13/Pdt.Bth/2018/PN Kdl. tanggal 21 Nopember 2018 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar;
Menolak bantahan dari Pelawan untuk seluruhnya;
Menghukum Pelawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga putusan ini diucapkan sebesar Rp2.738.500,00 (dua juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Kendal tersebut, Kuasa hukum Pembanding semula Pelawan mengajukan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Kendal pada tanggal 4 Desemberl 2018, sebagaimana tersebut dalam Akta Pernyataan Permohonan banding Nomor 13/Pdt.Bth/2018/PN Kdl;
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Pihak lawan dengan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding, Nomor 13/Pdt.Bth/2018/PN Kdl pada tanggal 4 Januari 2019, oleh Juru sita Pengganti Pengadilan Negeri Kendal;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat mengajukan Memori banding tertanggal Kendal, 26 Desember 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendal tertanggal 26 Desember 2018 dan telah diberitahukan kepada Pihak lawan dengan Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori banding Nomor: 13/Pdt.Bth/2018/PN Kdl , pada tanggal 4 Januari 2019, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kendal;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Pelawan, Terbanding semula Terlawan, telah diberitahukan untuk INZAGE (mempelajari berkas perkara /memeriksa sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang) dalam perkara ini, dengan surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding Nomor 13/Pdt.Bth/2018/PN Kdl, masing-masing pada tanggal 4 Januari 2019 dan pada tanggal 7 Januari 2019, oleh Juru sita Pengadilan Negeri Kendal;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pelawan, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Pelawan, dalam Memori Bandingnya pada pokoknya antara lain mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa saat gugatan perkara No.47/Pdt.G/1977/PN.Kdl Jo. 296/1978/Pdt/PT,Smg. antara B. KASTAMAH / Penggugat melawan SUPA’AT alias SOEPANGAT REKSOSOEWIGNJO / Tergugat, objek sengketa tercatat dalam buku C Desa No. 127 atas nama KARMADI SOEMOWIJOTO;
Bahwa setelah putusan berkekuatan hukum tetap (22 September 1980, karena Tergugat tidak menyatakan kasasi), pada tanggal 13 Juli 1990 telah terjadi perdamaian, dengan cara Transaksi jual beli antara B. Kastamah selaku Penggugat dengan Supa’at alias SOEPANGAT REKSOSOEWIGNJO selaku Tergugat atas objek sengketa Tanah karas dan beserta bangunan ;
Bahwa sebagai tindak lanjut dari jual beli ini, Pihak Supa’at alias SOEPANGAT .REKSOSOEWIGNJO telah mengajukan permohonan perubahan C Desa no. 127 yang semula atas nama KARMADI SOEMOWIJOTO, sekarang berubah menjadi C Desa No. 941 atas nama SEOPANGAT REKSOSOEWIGNJO (bukti P1 s/d P4) ;
Bahwa demikian pula daftar keterangan obyek pajak untuk ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan / pengganti C Desa No.2021, mulai tertanggal 1 Maret 1991 telah berubah menjadi atas nama SOEPANGAT Rks, alias Soepangat Reksosoewignjo ;
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya judex factie Majelis Hakim PN Kendal di halaman 20 putusan, “perubahan nama sebagaimana yang tertera dalam Buku C Desa terhadap persil 152 dari Karmadi soemowijoto kepada Soepangat Reksosoewignjo telah ternyata tidak pula didukung oleh bukti-bukti surat lain yang dapat menjelaskan riwayat perubahan nama tersebut. Didalam bukti P1 hanya tertulis pada kolom keterangan dengan suatu kalimat “13/7 90 JB dr 127” tanpa adanya penjelasan lebih lanjut apa sebenarnya yang dimaksud dengan kalimat tersebut ;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim sangat tidak tepat, karena bukti P1 didukung dengan bukti-bukti lain, yaitu :
Bukti P=2, Fotokopi C Desa No. 941 atas nama Soepangat Reksosoewignjo (objek sengketa point. 5.2 dan 5.3) : Tanah Persil 152 Klas D II luas lk. 60. Da/600 M2 “asalnya: pindahan jual beli” dari C Desa No. 127 atas nama Karmadi Soemowijoto ;
Bukti P=3, Fotokopi C Desa No. 127 atas nama Karmadi Soemowijoto (objek sengketa point. 5.2 dan 5.3) : Tanah Persil 152 Klas D II luas lk. 60. Da/600 M2 “ dijual” ke C Desa No. 941 atas nama Soepangat Reksosoewignjo ;
Bukti P=4, Fotokopi SPPT PBB Tahun 2018 Tanah Objek sengketa Point. 5.2 dan 5.3 Kampung Salakan RT.003/RW.005 Desa Limbangan, Kab. Kendal atas nama Supangat RKS alias Rekso Soewignjo ;
Bahwa semua bukti Pelawan/Pembanding sudah dicocokkan sesuai aslinya (halaman 15 putusan). Dan didukung dengan keterangan saksi Pelawan/Pembanding dibawah sumpah yaitu Sdr. Yudarto dan Bukhori yang pada pokoknya menerangkan benar telah terjadi transaksi jual beli atas objek sengketa ;
Bahwa perihal kode “13/7 90 JB dr 127” di bukti P1 ( fotokopi Daftar Keterangan Objek Pajak Untuk Ketetapan PBB No. 2021 atas nama Soepangat Rks ) sebenarnya secara jelas sudah dijelaskan oleh Bu Lurah / Kades Limbangan Ibu Munjiah ketika pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tangaal 24 Oktober 2018 di Kantor Kelurahan Desa Limbangan. Atinya pada tanggal “13/7 90 JB dr 127” telah terjadi jual beli “Bahwa Tanah darat Persil 152 Klas DII luas lk. 600m2 asalnya beli dari dar C Desa No. 127 atas nama Karmadi Soemowijoto” ;
Bahwa semua bukti Pelawan / Pembanding sudah dicocokkan sesuai aslinya ( halaman 15 putusan ), dan didukung dengan keterangan saksi Pelawan / Pembanding dibawah sumpah yaitu Sdr. Yudarto dan Bukhori yang pada pokoknya menerangkan benar telah terjadi transaksi jual beli atas objek sengketa ;
Bahwa perihal kode “13/7 90 JB dr 127” di bukti P1 ( fotokopi Daftar Keterangan Objek Pajak Untuk Ketetapan PBB No. 2021 atas nama Soepangat Rks ), sebenarnya secara jelas sudah dijelaskan oleh Bu Lurah / Kades Limbangan, Ibu Munjiah ketika pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tangal 24 Oktober 2018 di Kantor Kelurahan Desa Limbangan. Atinya pada tanggal “13/7 90 JB dr 127” telah terjadi jual beli, “Bahwa Tanah darat Persil 152 Klas DII luas lk. 600m2 asalnya beli dari dar C Desa No. 127 atas nama Karmadi Soemowijoto” ;
Bahwa betul memang terjadi perbedaan luas tanah yang “signifikan” antara buku C desa dengan SPPT PBB. Hal ini dikarenakan disebelah selatan tanah persil 152 ada tanah seluas lk. 200 m2 milik Pelawan / Pembanding yang merupakan harta waris dari alm. Soepangat Reksosoewignjo, dan atas saran dari Kepala Desa Limbangan, SPPT PBB nya untuk digabung menjadi satu sehingga luasnya menjadi lk. 800 m2 dan perubahan SPPT PBB ini terjadi di tahun 1977. Bahwa penggabungan ini terjadi dengan pertimbangan karena kedua tanah tersebut benar-benar sudah milik Reksosoewignjo ;
Bahwa karena penggabungan tanah itu terjadi di tahun 1977, maka sejak itu pula pajak dibayar oleh alm. Soepangat Reksosoewignjo dan dilanjutkan Pembanding selaku ahli warisnya hingga saat ini ;
Bahwa juga judex factie harusnya tidak terlalu mempermasalahkan tentang luas tanah dalam SPPT PBB karena pengertiannya PBB tidak harus dikaitkan dengan kepemilikan tanah. Hal ini sesuai penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU No.12 tahun 1985 menyatakan secara jelas bahwasanya Tanda pembayaran/pelunasan PBB bukan merupakan bukti kepemilikan hak ;
Bahwa hal ini juga sesuai denga Yurisprudensi MA RI No. 34.K/Sip/1960, yang menyatakan “Surat “petuk” sekarang PBB bukan merupakan suatu bukti mutlak bahwa tanah sengketa adalah milik orang yang namanya tercantum dalam surat PBB” ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan Memori Banding dari Pembanding semula Pelawan tersebut, Terbanding semula Terlawan tidak mengajukan Kontra Memori Banding ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan Putusan Pengadilan Negeri Kendal, Nomor 13 / Pdt.Bth / 2018 / PN.Kdl, tanggal 21 Nopember 2018, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Putusan tersebut harus dibatalkan dengan alasan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pembanding semula Pelawan didalam perlawanannya antara lain mengemukakan, yaitu :
Bahwa Pelawan adalah sebagai ahli waris dari Supa’at Alias Soepangat Reksosoewignjo ;
Bahwa Terlawan telah mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Kendal dengan Register perkara Nomor 14/Pdt.Eks/2015/PN.Kdl, atas pelaksanaan putusan perkara perdata Nomor 47/Pdt.G/1977/PN.Kdl Jo. 296/1978/Pdt/PT,Smg, terhadap 2 (dua) bidang tanah yang menjadi objek sengketa ;
Bahwa padahal pada kenyatannya pada tanggal 13 Juli 1990, telah terjadi Transaksi jual beli antara B. Kastamah selaku Penggugat dengan orang tua Pelawan yang bernama Supa’at Alias Soepangat Reksosoewignjo selaku Tergugat atas tanah dan bangunan tersebut dengan harga Rp155.000,00 (seratus lima puluh lima ribu rupiah, yang mana jual beli tersebut turut pula disaksikan oleh Kepala Desa Limbangan, sehingga dengan demikian kedua objek sengketa tersebut pada saat ini telah sah menjadi hak milik Pelawan sebagai ahli waris dari Supa’at Alias Soepangat Reksosoewignjo ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil - dalil Perlawanannya tersebut, Pelawan dipersidangan telah mengajukan bukti-bukti surat yaitu: bukti yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 serta 2 (dua) orang saksi yang masing-masing telah didengar keterangannya dibawah sumpah ;
Menimbang, bahwa terhadap dalil - dalil Perlawanan dari Pelawan tersebut, maka yang pertama harus dibuktikan adalah : “ apakah benar Pelawan adalah sebagai ahli waris dari Supa’at Alias Soepangat Reksosoewignjo “
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama antara lain didalam putusannya telah mempertimbangkan bahwa berdasakan bukti P-7 pada pokoknya menjelaskan bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Januari 1957 bertempat di Desa Limbangan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, seorang laki-laki yang bernama Supangat telah menikah dengan seorang perempuan yang bernama Temon alias Sri Kamariyah;
Bahwa berdasarkan bukti P-5 dan bukti P-6 menerangkan bahwa Soepangat Rks telah meninggal dunia pada hari jumat tanggal 3 Maret 1995 dan Sri Kamariyah telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 6 Nopember 2007;
Bahwa dari keterangan Saksi Yudarto yang menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya menjelaskan bahwa dari perkawinan Pak Soepangat dengan Ibu Temon dikaruniai beberapa orang anak, yang Saksi ketahui anaknya banyak sehingga Saksi tidak hafal jumlahnya sekitar 7 atau 9 orang diantaranya Pak Bambang (Pelawan) ;
Bahwa berdasarkan bukti P-8, P-7 dihubungkan pula dengan bukti P-5 dan P-6 serta keterangan dari Saksi Yudarto sebagaimana yang telah diuraikan diatas, dapat dibuktikan bahwa benar Pelawan merupakan anak kandung dari Soepangat Rekrsosoewignjo yang mana kedua orang tuanya saat ini telah meninggal dunia, dengan demikian secara hukum dapat dibuktikan bahwa Pelawan merupakan ahli waris yang sah dari ayah kandungnya yang bernama Soepangat Rekrsosoewignjo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, maka dapat dibuktikan Pelawan adalah sebagai ahli waris dari Supa’at Alias Soepangat Reksosoewignjo “ ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan : apakah tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut adalah benar milik dari Soepangat Rekrsosoewignjo, Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan bukti P-1 berupa Daftar Keterangan Obyek Pajak Untuk Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Nomor 2921 atas nama Soepangat Rks, Desa Limbangan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Dati II Kendal, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Semarang tertanggal 1 Maret 1991, diperoleh suatu keterangan bahwa Nomor Persil dan Bagian Persil 152 Kelas Desa DII dengan luas 600 meter persegi dengan kolom keterangan tertulis “13/7 90 JB dr 127”;
Menimbang, bahwa bukti P-2 berupa C Desa Nomor 941 diperoleh suatu pembuktian bahwa Persil 152 Kelas DII dengan luas tanah 60 da tercatat atas nama Soepangat Reksosoewignjo ;
Menimbang, bahwa dari bukti P-4 berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan NOP. 23.24.060.007.006-0029.0, yang dikeluarkan oleh Kepala Bakeuda Kabupaten Kendal tertanggal 2 Januari 2018, diperoleh suatu pembuktian bahwa objek pajak bumi dan bangunan seluas 880 meter persegi kelas 085, yang terletak di Prangkudan Limbangan Kabupaten Kendal tercatat atas nama wajib pajak Supangat RKS, yang beralamat di Kp. Salakan RT.003 RW. 05 Limbangan, Kabupaten Kendal ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang didalam putusannya, antara lain menyatakan bahwa bila disandingkan bukti P-4 dengan bukti P-1,P-2 dan bukti P-3, maka secara nyata telah terjadi perbedaan yang siginifikan terkait dengan luas tanah yang menjadi objek pajak, dimana dari bukti P-4 luas objek pajak adalah 880 meter persegi sedangkan luas objek pajak yang tertera pada bukti P-1,P-2 dan bukti P-3 adalah seluas 60 da atau setara 600 meter persegi ;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang dikemukakan oleh Pembanding semula Pelawan didalam Memori Bandingnya antara lain menyatakan : bahwa betul memang terjadi perbedaan luas tanah yang “signifikan” antara buktu C desa dengan SPPT PBB. Hal ini dikarenakan disebelah selatan tanah persil 152 ada tanah seluas lk. 200 m2 milik Pelawan/Pembanding yang merupakan harta waris dari alm. Soepangat Reksosoewignjo. Dan atas saran dari Kepala Desa Limbangan SPPT PBB nya untuk digabung menjadi satu sehingga luasnya menjadi lk. 800 m2 dan perubahan SPPT PBB ini terjadi di tahun 1977. Bahwa penggabungan ini terjadi dengan pertimbangan karena kedua tanah tersebut benar-benar sudah milik Reksosoewignjo
Bahwa karena penggabungan tanah itu terjadi di tahun 1977, maka sejak itu pula pajak dibayar oleh alm. Soepangat Reksosoewignjo dan dilanjutkan Pembanding selaku ahli warisnya hingga saat ini.
Menimbang, bahwa bagaimana telah diuraikan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama didalam putusannya, antara lain menyatakan bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah melakukan pemeriksaan setempat atas obyek sengketa, dimana baik letak, posisi maupun batas - batas obyek sengketa sebagaimana diuraikan dalam surat bantahan Pelawan adalah sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat, dan oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Pertama berpendapat bahwa tanah dan bangunan yang menjadi obyek sengketa yang dimaksudkan dalam surat bantahan tidak lain adalah tanah dan bangunan seperti disebutkan dalam hasil pemeriksaan setempat tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat, tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut adalah benar milik dari Soepangat Rekrsosoewignjo ;
Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti kalau Pelawan adalah merupakan ahli waris yang sah dari ayah kandungnya yang bernama Soepangat Rekrsosoewignjo, dan telah terbukti pula kalau tanah yang menjadi obyek sengketa adalah benar milik dari Soepangat Rekrsosoewignjo sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan diatas, maka terhadap petitum angka 3 dari Perlawanan Pelawan, haruslah dinyatakan untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena petitum angka 3 dari Perlawanan Pelawan dinyatakan untuk ddikabulkan, maka terhadap petitum angka 1 dan petitum angka 2 dari Perlawanan Pelawan, haruslah dinyatakan untuk dikabulkan pula ;
Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti kalau Pelawan adalah merupakan ahli waris yang sah dari ayah kandungnya yang bernama Soepangat Rekrsosoewignjo, dan telah terbukti pula kalau tanah yang menjadi obyek sengketa adalah benar milik dari Soepangat Rekrsosoewignjo sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan diatas, maka terhadap petitum angka 4 dari Perlawanan Pelawan haruslah dinyatakan untuk dikabulkan pula ;
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 6 dari Perlawanan Pelawan, oleh karena Perlawanan Pelawan tidak memenuhi ketentuan Pasal 180 HIR , maka terhadap petitum tersebut haruslah dinyatakan untuk ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, maka Perlawanan dari Pelawan,dinyatakan dikabulkan untuk sebahagian dan menolak untuk selain dan selebihnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terbanding semula Terlawan adalah pihak yang kalah, maka harus dihukum pula untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Kendal, Nomor : 13 / Pdt.Bth / 2018 / PN.Kdl, tanggal 21 Nopember 2018, tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan dan Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengadili sendiri yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Mengingat peraturan hukum dari perundang - undangan yang berlaku ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kendal, Nomor : 13 / Pdt.Bth / 2018 / PN.Kdl, tanggal 21 Nopember 2018, yang dimohonkan banding tersebut ;
Mengadili Sendiri :
Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk sebahagian
Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan ;
Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang jujur ;
Menyatakan Pelawan adalah sebagai ahli waris dari Supa’at Alias Soepangat Reksosoewignjo adalah sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan berupa :
Sebidang tanah karas C Desa No. 941 atas nama Soepangat Reksosoewignjo semula C Desa N0.127 atas nama Karmadi Soemowijoto Peril 152 Klas D.II seluas lk 60 da terletak di Dukuh Salakan Desa Limbangan, dengan batas-batas :
Utara : sungai ;
Timur : karasnya Paido ;
Selatan : Slamet ;
Barat : Ngatmin ;
Dan Sebuah rumah berbentuk limasan ukuran 8 X 12 meter, dinding kayu jati / sengon, dan embok separo, atap genting, lantai jubin yang berdiri diatas tanah tersebut poin 4 a ;
Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi sepanjang mengenai bidang tanah dan bangunan sebagaimana petitum point. 4 ;
Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini ;
Menolak Perlawanan Pelawan untuk selain dan selebihnya ;
Menghukum Terbanding semula Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar : Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 5 Maret 2019, oleh Kami Eddy Risdianto, S.H.,M.H. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Ketua Majelis dengan Rangkilemba Lakukua, S.H.,M.H. dan Murdiyono, S.H.,M.H. sebagai Hakim - Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 56 / Pdt / 2019 / PT SMG, tanggal 21 Januari 2019, putusan tersebut pada Kamis, tanggal 14 Maret 2019 , diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim - Hakim Anggota serta dibantu oleh Tarwoko, S.H. Panitera
Pengganti tersebut tanpa dihadiri para Pihak yang berpekara.
Hakim Anggota , Ketua Majelis ,
ttd ttd
Rangkilemba Lakukua, S.H.,M.HEddy Risdianto, S.H.,M.H.
ttd
Murdiyono, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Tarwoko, S.H.
Biaya-biaya ;
Meterai putusan ................. . RP. 6.000,-
Redaksi putusan.................... RP. 5.000,-
Biaya pemberkasan ............. RP.139.000,-
-------------------------------------------------------
JUMLAH RP. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)