38/ PDT/ 2015/ PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 38/ PDT/ 2015/ PT BTN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. Rawabuntu Utara Sektor 1.4, Blok H1/1, Desa/Kelurahan Rawabuntu
Also in 3 other cases
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 17 September 2014 Nomor 54/Pdt.G/2014/PN Tng, yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 38/ PDT/ 2015/ PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara Perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
ABDULLAH SYAFEI alias UCOK SYAFEI, beralamat di Jl. Kramat Jaya Gg. V Blok C 16 Rt.010/013, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada A. Yetty Lentari, SH., Alex Frans, SH., Drs. Firmansyah, SH., Bukit Darbis Sitompul, SH., Advokat dan Counsellor at law office pada “Lentari & Associates”, beralamat di Jalan Margasatwa Barat Cilandak KKO No. 9b Lt. 2, Jakarta Selatan 12560, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Januari 2014, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 3 Februari 2014 Nomor 132/SK.Pengacara/2014/PN.TNG, selanjutnya disebut PEMBANDING semula PENGGUGAT;
M e l a w a n
PT. HOKARI LINEX PRATAMA, yang dalam hal ini diwakili oleh Arifuddin Noor selaku Direktur, telah memberi Kuasa kepada Sonny W. Warsito, SH., Dorma H. Sinaga, SH., Hasudungan Napitupulu, SH., Marthen Y. Siwabessy, SH & Fachrizal D. Ramandharu, SH., Advokat & Konsultan Hukum pada “Sonny W Warsito, SH & Co”, beralamat di Jalan Pahlawan Seribu Ruko BSD Sektor VII Blok RN No. 58-59 Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Februari 2015 terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 15 April 2015 Nomor : 540/SK.Pengacara/2015/PN.TNG selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semulaTERGUGAT ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 38/PEN.PDT/2015/ PT BTN, tanggal 6 Mei 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan semua surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat telah digugat oleh Pembanding semula Penggugat dengan Surat Gugatan tertanggal 3 Februari 2014 dan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 3 Februari 2014 dibawah register perkara perdata No.54/Pdt.G/2014/PN TNG, yang isinya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2006 berawal dari menyewa KAPAL di perairan Tanjung Priok digunakan penjualan minyak ilegal ditengah laut berupa HIGH SPEED DIESEL/ MINYAK SOLAH (HSD) ;
Bahwa kemudian mempunyai nama PT. HOKARI LINEX PRATAMA dengan OWNER bernama Tn. YUDHI FU berkantor di Jalan Pahlawan Seribu Ruko BSD City Sektor VII Blok R No.58-59 Tangerang-Banten ;
Bahwa Tn. YUDHI FU dictum (2) dengan mengatakan kepada Penggugat “kamu atur semua agar perusahaan berjalan dengan kondusif, koordinasi dengan pihak-pihak terkait di Tanjung Priok jangan sebut-sebut nama saya (Tn. YUDHI FU)” ;
Bahwa Penggugat dijanjikan bagi bonus keuntungan hasil penjualan (HSD) HIDG SPEED DIESEL/MINYAK SOLAR a-quo ;
Bahwa semua perjanjian berupa Lisan dan tidak di hadapan saks-saksi, maka kepada Majelis Hakim mohon dilakukan sumpah pemutus terhadap Penggugat ;
Bahwa dari hasil kegigihan penggugat, pada tahun 2006 berhasil membeli 1 (satu) unit KAPAL MINYAK bersama SARANA PETRO I ;
Bahwa semakin meningkatnya pesanan minyak maka tahun 2007 menambah armada 2 (dua) unit kapal Minyak masing-masing :
MT PARIDI I dibeli tahun 2007 ;
MT PARIDI II dibeli tahun 2007 ;
Bahwa semakin berkembang usaha, penggugat selalu menanyakan bonus hasil keuntungan, juga biaya operasional semakin meningkat, tergugat selalu berkata atur saja gunakan dana yang ada ;
Bahwa tahun - tahun berikutnya Tergugat berhasil membeli beberapa unit kapal minyak beroperasi mendapat ijin dari PT. Pertamina antara lain :
Kapal Minyak MT RAFAEL ;
Kapal Minyak SARANA PETRO II dibeli tahun 2008 ;
Kapal Minyak SPOB AVIRRA dibeli tahun 2009 ;
Kapal Minyak TANJUNG GLORY II dibeli tahun 2009 beroperasi Tanjung Priok ;
Kapal Minyak ANUGERAH DEWA II (CNOOC) dibeli tahun 2009 ;
Kapal Minyak SPOB JHOHAN JAYA I dibeli tahun 2009 ;
Kapal Minyak SPOB JHOHAN JAYA III dibeli tahun 2009 ;
Kapal Minyak MT TAMA REKSA ABADI dibeli tahun 2010 ;
Kapal Minyak MT VERDHUN dibeli tahun 2009 ;
Kapal Minyak SPOB AVIRRA dibeli tahun 2010 ;
Kapal Minyak HOKARI A /I dibeli tahun 2010 ;
Kapal Minyak TAMA RIKSA dibeli tahun 2009 ;
Kapal Minyak ANUGERAH DEWI dibeli tahun 2010 beroperasi di Jakarta ;
Kapal Minyak MT MILENIUM dibeli tahun 2009 beroperasi di Banyuwangi;
Kapal Minyak SPOB AVIRRA III dibeli tahun 2009 beroperasi di Bangka ;
Seluruhnya 16 (enam belas) unit Kapal Minyak berhasil di peroleh tergugat, hasil usaha kegigihan penggugat ;
Bahwa penggugat beberapa kali menanyakan kepada tergugat pembagian bonus keuntungan, namun tergugat selalu berdalih, seraya menyodorkan Surat Keputusan No.070/HI.P-BSD/Dir-038/XI/2011 tanggal 02 November 2011, Memutuskan & Menetapkan Penggugat sebagai Kepala Cabang PT. HOKARI LINEX PRATAMA ............................bukti P-1;
Bahwa tanpa sebab yang pasti pada tanggal 16 Januari 2014, penggugat di paksa menandatangani Surat Pernyataan hutang kepada tergugat sebesar Rp. 1.456.900.000,- (satu milyar empat ratus lima puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Surat Pernyataan di buat dan ditandatangani diatas kertas berlogo Kantor Hukum SONNY W WARSITO, SH, format redaktur sudah diatur oleh tergugat melalui legal Officernya …………………………………bukti P-2 ;
Bahwa hak penggugat satu per tiga (1/3) bagian asset PT. Hokari Linex Pratama, yang telah berhasil diperoleh berkat perjuangan penggugat, tidak diserahkan oleh tergugat ;
Bahwa penggugat menggugat bonus keuntungan sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) terhadap tergugat ;
Bahwa hutang dictum (11), mohon ditetapkan bagian dari pada bonus keuntungan penggugat, sisanya tergugat wajib menyelesaikan setelah gugatan mempunyai kekuatan hukum tetap seketika (Inkracht van gewidj) ;
Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat, tidak sia-sisa dikemudian hari mohon diletakkan sita terhadap :
Gedung Kantor tergugat beralamat di jalan Pahlawan Seribu Ruko Sektor VII Blok RN No.58-59 Tangerang Banten ;
Rumah di Taman Tirta Golf BSD Blok F No.31 Serpong Tangerang-Selatan ;
16 (enam belas) unit Kapal Minyak sebagian beroperasi di perairan Tanjung Priok masing-masing bernama :
Kapal Minyak MT RAFAEL ;
Kapal Minyak SARANA PETRO II dibeli tahun 2008 ;
Kapal Minyak SPOB AVIRRA dibeli tahun 2009 ;
Kapal Minyak TANJUNG GLORY II dibeli tahun 2009 beroperasi Tanjung Priok ;
Kapal Minyak ANUGERAH DEWA II (CNOOC) dibeli tahun 2009 ;
Kapal Minyak SPOB JHOHAN JAYA I dibeli tahun 2009 ;
Kapal Minyak SPOB JHOHAN JAYA III dibeli tahun 2009 ;
Kapal Minyak MT TAMA REKSA ABADI dibeli tahun 2010 ;
Kapal Minyak MT VERDHUN dibeli tahun 2009 ;
Kapal Minyak SPOB AVIRRA dibeli tahun 2010 ;
Kapal Minyak HOKARI A /I dibeli tahun 2010 ;
Kapal Minyak TAMA RIKSA dibeli tahun 2009 ;
Kapal Minyak ANUGERAH DEWI dibeli tahun 2010 beroperasi di Jakarta;
Kapal Minyak MT MILENIUM dibeli tahun 2009 beroperasi di Banyuwangi ;
Kapal Minyak SPOB AVIRRA III dibeli tahun 2009 beroperasi di Bangka ;
Seluruhnya 16 (enam belas) unit Kapal Minyak berhasil di peroleh tergugat, hasil usaha kegigihan penggugat ;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka beserta ini kami Penggugat mohon dengan hormat dengan segala kerendahan hati kepada Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tangerang, yang menangani perkara aquo, berkenan menerima dan mengabulkan gugatan dari Penggugat selanjutnya mengadili dan memberikan putusan hukum yang seadil-adilnya ;
P r i m e r :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan menurut hukum, biaya operasional penggugat sebesar Rp.1.456.900.000,- (satu milyar empat ratus lima enam juta sembilan ratus ribu rupiah) merupakan bagian dari bonus keuntungan penggugat ;
Menghukum tergugat membayar sisa pembagian bonus keuntungan seketika setelah di kurangi hutang penggugat ;
Menyatakan menurut hukum, sumpah pemutus penggugat sah ;
Menyatakan menurut hukum sita jaminan atas asset Tergugat antara lain :
Gedung Kantor tergugat beralamat di jalan Pahlawan Seribu Ruko Sektor VII Blok RN No.58-59 Tangerang Banten ;
Rumah di Taman Tirta Golf BSD Blok F No.31 Serpong Tangerang-Selatan;
16 (enam belas) unit Kapal Minyak sebagian beroperasi di perairan Tanjung Priok masing-masing bernama :
Kapal Minyak MT RAFAEL ;
Kapal Minyak SARANA PETRO II dibeli tahun 2008 ;
Kapal Minyak SPOB AVIRRA dibeli tahun 2009 ;
Kapal Minyak TANJUNG GLORY II dibeli tahun 2009 beroperasi Tanjung Priok ;
Kapal Minyak ANUGERAH DEWA II (CNOOC) dibeli tahun 2009 ;
Kapal Minyak SPOB JHOHAN JAYA I dibeli tahun 2009 ;
Kapal Minyak SPOB JHOHAN JAYA III dibeli tahun 2009 ;
Kapal Minyak MT TAMA REKSA ABADI dibeli tahun 2010 ;
Kapal Minyak MT VERDHUN dibeli tahun 2009 ;
Kapal Minyak SPOB AVIRRA dibeli tahun 2010 ;
Kapal Minyak HOKARI A /I dibeli tahun 2010 ;
Kapal Minyak TAMA RIKSA dibeli tahun 2009 ;
Kapal Minyak ANUGERAH DEWI dibeli tahun 2010 beroperasi di Jakarta;
Kapal Minyak MT MILENIUM dibeli tahun 2009 beroperasi di Banyuwangi;
Kapal Minyak SPOB AVIRRA III dibeli tahun 2009 beroperasi di Bangka ;
Seluruhnya 16 (enam belas) unit Kapal Minyak berhasil di peroleh tergugat, hasil usaha kegigihan penggugat ;
Sah dan berharga ;
Menyatakan menurut hukum keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbar bij voorraad), meskipun ada verzet, banding, atau kasasi ;
Menghukum tergugat untuk tunduk pada putusan ini ;
Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ;
S u b s i d e r :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut Terbanding semula Tergugat telah mengajukan jawaban secara tertulis pada tanggal 30 April 2014 yang isinya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Gugatan Penggugat terhadap Tergugat adalah salah alamat :
Bahwa Tergugat tidak pernah melakukan pengikatan maupun perikatan perdata dengan Penggugat, sehingga tidak ada perselisihan hukum antara Tergugat dengan Penggugat ;
Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat telah salah alamat maka sudah seharusnya ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Gugatan Penggugat Eror in persona
Bahwa Penggugat dalam gugatannya pad a angka 1 dan 2 halaman 1 mengatakan bahwa "Owner" PT. Hokari Linex Pratama adalah Tn. Yudhi Fu sedangkan nama Tn. Yudhi Fu tidak terdapat sebagai pemegang saham pada akta notaris pendirian PT. Hokari Linex Pratama.
Bahwa Penggugat dalam gugatannya mengajukan gugatan terhadap PT. Hokari Linex Pratama tanpa menyebutkan siapa yang dimaksud dengan PT. Hokari Linex Pratama.
Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat telah eror in persona maka sudah sepantasnya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima.
Gugatan Penggugat terhadapTergugat kurang Pihak
Bahwa Gugatan Penggugat tidak lengkap dan kurang pihak sebab dalam gugatan Penggugat hanya menggugat Tergugat sebagai Perseroan Terbatas (PT) sementara Penggugat tidak menjelaskan siapa yang dimaksud sebagai mewakili PT. Hokari Linex Pratama.
Bahwa Gugatan Penggugat pada angka 2 dan 3 halaman 1 menyebutkan mengenai "Owner" dari PT. Hokari Linex Pratama akan tetapi dalam surat gugatannya Penggugat tidak menarik pihak "Owner" sebagai Tergugat atau Turut Tergugat.
Bahwa Gugatan Penggugat pada angka 11 dan 12 halaman 3 mengatakan dalam dalilnya " ... menandatangani Surat Pernyataan .. " ya (1g mana " ... surat pernyataan dibuat ditandatangani diatas kertas berlogo Kantor Hukum Sonny W. Warsito, S.H." akan tetapi Penggugat tidak menarik Kantor Hukum Sonny W. Warsito, S.H sebagai pihak baik pihak Tergugat maupun Pihak Turut Tergugat.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil Tergugat aquo maka telah jelas dan terang gugatan Penggugat kurang pihak sehingga sudah sepatutnya untuk ditolak atau tidak dapat diterima.
Gugatan Penggugat Obscuur libel (Tidak jelas dan kabur)
Bahwa Gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur oleh karena Pengugat dalam Subyek Gugatan menyebutkan sebagai Tergugat adalah PT. Hokari Linex Pratama, akan tetapi Penggugat menyebutkan dalam angka 1 dan 2 haJaman 1 pada Gugatannya adaJah "Owner" bernama Tn. Yudhi Fu.
Bahwa Gugatan Penggugat pad a angka-5 halaman 2 telah jelas dan terang mengatakan " ... semua perjanjian berupa lisan tidak dihadapan saksi-saksi. .. ". dalil gugatan tersebut jelaslah gugatan Penggugat tersebut adalah gugatan yang kabur dimana Tergugat tidak mengetahui perjanjian apa yang dimaksud oleh Penggugat.
Bahwa gugatan Penggugat tidak disusun secara sistematis dan dalil-dalil yang ditujukan terhadap Tergugat tidak berdasarkan hukum. Dan siapa yang berutang pada Penggugat. Oleh karenanya, gugatan kabur itu harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang diajukan oleh Tergugat dalam eksepsi tersebut diatas maka sudah seharusnya Majelis Hakim yang mengadili perkara aquo untuk menerima eksepsi yang disampaikan oleh Tergugat dan menolak gugatan penggugat serta menyatakan gugatan yang disampaikan Penggugat tidak dapat diterima.
Dalam Konvensi
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-datil gugatan yang diajukan PENGGUGAT kecuali atas pengakuan yang jelas dan tegas;
Bahwa Tergugat tetap datam datil-dalil yang disampaikan daJam eksepsi dan merupakan satu kesatuan yang terpisahkan dalam dalil-datil yang disampaikan dalam pokok perkara;
Bahwa dalil PENGGUGAT dalam Gugatan pada angka-1, 2, 3 dan 4 halaman 1 adalah tidak benar dengan dalil sebagai berikut :
3.1 Tergugat tidak pernah melakukan kerjasarna dengan Pengugat sebaliknya hubungan Tergugat dengan Penggugat adalah karyawan dan Tergugat sebagai Perusahaan.
3.2 PENGGUGAT sebelumnya bekerjal bergabung pad a PT. Ladang Nanas Mas pada tahun 2006 sebagai tenaga marketing dan memperoJeh gajil upah dari PT. Ladang Nanas Mas yang merupakan bagian dari PT. Ridia Akusa Utama dan sa at itu kantornya berlokasi di Kelapa Gading;
3.3 Bahwa adalah tidak benar dalil Penggugat yang mengatakan Tn. Yudhi Fu merupakan "Owner" dari PT. Hokari Linex Pratama dan tidak ada hubungannya dengan PT. Hokari Linex Pratama.
3.4 Bahwa PT. Hokari Linex Pratama mulai beroperasi pada pertengahan tahun 2010 barulah kemudian PENGGUGAT diperbantukan di PT. Hokari sebagai tenaga marketing, mendapatkan gaji, bonus dan inventaris mobil seperti stat marketing lainnya.
Bahwa dalil PENGGUGAT dalam Gugatan pada angka-5 adalah tidak benar dan sangat mengada-ada, untuk itu Tergugat merasa perlu menyampaikan dalil-dalil sebagai berikut :
4.1 Dalil Penggugat aquo sangat mengada-ada oleh karena Penggugat dan Tergugat tidak pernah ada hubungan kerjasama tentang pembagian hasil sebagaimana dimaksud dalam gugatan aquo.
4.2 Bahwa sebenarnya hubungan antara Penggugat dan Tergugat adalah sebatas hubungan karyawan dan perusahaan dimana pada awalnya Penggugat adalah tenaga marketing pada PT. Hokari Linex Pratama.
4.3 Bahwa pada tanggal10 Mei 2010 PENGGUGAT diangkat sebagai Kepala Cabang PT. Hokari Linex Pratama Cabang Tanjung Priok.
4.4 Bahwa berdasarkan dalil yang disampaikan oleh Tergugat aquo maka tidak beralasan apabila Penggugat meminta Sumpah Pemutus oleh karena Tergugat dapat membuktikan adanya Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Kepala Cabang PT. Hokari Linex Pratama tertanggal 10 Mei 2010.
Bahwa dalil Penggugat pada angka 6, 7 dan 8 halaman 2 adalah tidak benar dan sangat mengada-ada, untuk itu Tergugat merasa perlu menyampaikan dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa dalil PENGGUGAT adalah tidak benar dan tidak beralasan serta mengada-ada karena PT. Hokari Linex Pratama baru beroperasi pada Bulan Maret tahun 2010 dengan menggunakan pinjaman modal dari PT. Arghaniaga Panca Tunggal;
Bahwa pada tanggal 10 Mei 2010 barulah Sdr. Abdullah Syatei Als Ucok Baba diangkat sebagai Kepala Cabang PT. Hokari Linex Pratama Cabang Tanjung Priok dan pad a sa at tersebut PT. Hokari Linex Pratama beroperasi menggunakan Kapal TB. Dupa Aquaria dan MT. Paridi II.
Bahwa saat diperbantukan di PT. Hokari Linex Pratama Sdr. Abdullah Syatei mendapatkan gaji dari PT. Hokari Linex Pratama dan gaji tersebut diberikan oleh Sdri. Atikah Suminarti selaku stat keuangan.sehingga tidak benar apabila Penggugat mendapatkan bonus hasil keuntungan dari Tergugat.
Bahwa dalil Penggugat pada angka-9 halaman 2 adalah tidak benar dan sangat mengada-ada, oleh karena tidak semua kapal minyak aquo tidak semua milik PT. Hokari Linex Pratama, untuk itu Tergugat merasa perlu menyampaikan dalil-dalil sebagai berikut :
Kapal SPOB Avirra Ralat KM. Avirra I Jenis Kapal Motor, adalah Kapal dengan status "sewa", berlokasi di Bangka dan saat ini digunakan oleh PT. Hokari Linex Pratama;
SPOB Avirra Ralat KM. Avirra II Jenis Kapal Motor, adalah Kapal dengan status "sewa", berlokasi di Merak dan saat ini digunakan oleh PT. Arghaniaga Panca Tunggal;
SPOB Avirra III KM. Avirra III Jenis Kapal Motor, adalah Kapal dengan status "sewa" , berJokasi di Dumail Riau dan saat ini digunakan oleh PT. Hokari Linex Pratama;
Kapal Tanjung Glory II Jenis Kapal Motor, dibeli tahun 2011 Pemilik Grose akte atas nama PT. Hokari Linex Pratama (agunan Mandiri), kondisi sedang dalam perbaikan di Jakarta, dan saat ini digunakan oleh PT. Hokari Linex Pratama;
SPOB Jhohan Jaya I Ralat SPOB Johan I Jenis Kapal Motor, dibeli tahun 2001 Pemilik Grose Akte atas nama Bpk. Min fu (agunan Mandiri), berlokasi di Merak, dan saat ini digunakan oleh PT. Anugrah Perkasa Bahari;
MT. Verdhun Ralat MT. Verdun Utama I jenis tanker, dibeli tahun 2007 Pemilik Grose Akte atas nama PT. Arghaniaga Panca Tunggal (agunan Mandiri), berlokasi di Makasar, dan saat ini digunakan oleh PT. Alida Putra Samudera;
Kapal Anugerah Dewi II (CNOOC) Jenis Tanker, Pemilik Grose Akte atas nama PT. HLP (agunan mandiri), berlokasi di Merak, dan saat ini digunakan oleh PT. Anugrah Laut Bahari;
Kapal Tama Riksa Ralat MT. Tamariska Jenis Tanker, dibeli tahun 2009 Pemilik Grose Akte atas nama PT. Ridia Akusa Utama, berlokasi di Surabaya, dan saat ini digunakan oleh PT. Hokari Linex Pratama. (status digadaikan kepada Bpk. Anton Lukito pada tahun 2010);
MT. Tama Reksa Abadi Ralat MT. Tamariska Abadi Jenis Tanker, dibeli tahun 2009 Pemilik Grose Akte atas nama PT. Ladang Nanas Mas, berlokasi di Merak, dan saat ini digunakan oleh PT. Hokari Linex Pratama. (status digadaikan kepada Bpk. Anton Lukito pada tahun 2010);
Kapal MT. Rafael Jenis Tanker, dibeli tahun 2007 Pemilik Grose Akte atas nama PT. Sumberbumi Global Niaga berlokasi di Merak dan saat ini digunakan oleh PT. Arghaniaga Panca Tunggal;
Kapal Sarana Petro II Jenis Kapal Motor, Pemilik grose Akte atas nama PT. Sarana Petro, berlokasi di Merak dan saat ini digunakan oleh PT. Arghaniaga Panca Tunggal;
SPOB Johan Jaya III Ralat SPOB Johan III Jenis Kapal Motor, dibeli tahun 2006 Pemilik Grose Akte atas nama PT. Anugrah Perkasa Bahari, berlokasi di Merak, dan saat ini digunakan oleh PT. Anugrah Perkasa Bahari;
Kapal Anugerah Dewi Ralat Anugerah Dewi I Jenis Tanker, dibeli tahun 2009 Pemilik Grose Akte atas nama PT. Alida Putera Samudera, berlokasi di Merak dalam status perbaikan, dan saat ini digunakan oleh PT. Alida Putera Samudera;
MT. Milenium Jenis Kapal Motor, dibeli tahun 2008 Pemilik Grose Akte atas nama PT. Paridi Asyudewi, berlokasi di Banyuwangi dan saat ini digunakan oleh PT. Arghaniaga Panca Tunggal cabang Cilacap;
Kapal Diana Jaya Ralat SpaB Diana Jaya I, dibeli tahun 2004 Pemilik Grose akte atas nama Bpk. Min Thin, berlokasi di Bangka, dan saat ini digunakan oleh PT. Hokari Linex Pratama;
Bahwa terhadap dalil Penggugat dalam gugatan pada angka 10 halaman 2 adalah tidak sepenuhnya benar oleh karena Tergugat tidak pernah bekerjasama bahwa Penggugat sebagai rekanan, melainkan hubungan Penggugat dan Tergugat adalah karyawan dan bawahan sebagaimana Surat Keputusan No.070/HKP-BSD/Dir-038/XII2011tanggal 02 November 2011 tentang Pengangkatan Penggugat sebagai Kepala Cabang PT. Hokri Linex Pratama.
Bahwa dalil Penggugat pada angka-11, 12, 13, 14 dan 15 halaman 3 adalah tidak benar dan sangat mengada-ada, untuk itu Tergugat merasa perlu menyampaikan dalil-dalil sebagai berikut :
8.1 Bahwa berdasarkan Berita Acara Internal tertanggal 15 Juli 2013 telah ditemukan adanya penyimpangan keuangan yang dilakukan oleh Penggugat sebesar Rp. 1.456.900.000,- (satu milyar empat ratus lima puluh enam sembilan ratus ribu rupiah).
8.2 Bahwa berdasarkan temuan audit internal aquo maka Tergugat menunjuk kuasa hukum dari Kantor Hukum Sonny W. Warsito, S.H untuk mewakili Tergugat dalam menyelesaikan permasalahan sebagaimana temuan laporan keuangan dari hasil audit internal.
8.3 Bahwa sebagai kuasa hukum dari Penggugat maka Kantor Hukum Sonny W. Warsito telah melakukan undangan hukum kepada Penggugat untuk menyelesaikan kewajiban yang ditanggapi melalui surat prihal; audiensi, oleh kuasa hukum Penggugat yaitu dari Kantor Hukum Law Office Lentari & Associates tertanggal 27 Desember 2013.
8.4 Bahwa oleh karena tidak adanya itikad baik dari Penggugat maka Tergugat dalam hal ini Direktur Utama PT. Hokari Linex Pratama, membuat laporan polisi Nomor: LP/2516NI1I2013/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 23 Juli 2013, tentang adanya dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP.
8.5 Bahwa perlu Tergugat sampaikan surat pernytaan yang dibuat Penggugat aquo adalah keinginan Penggugat oleh karena adanya Laporan Polisi yang dilakukan oleh Tergugat. Yang mana Penggugat memohon kepada kuasa hukum Tergugat untuk dapat menyelesaikan kewajibannya dengan cara musyawarah tanpa melalui proses hukum dikepolisian.
Hal ini dapat dibuktikan bahwa Laporan Poliisi telah dilakukan Tergugat terlebih dahulu yaitu pad a tanggal 23 Juli 2013, sedangkan surat pernyataan Penggugat dibuat pada tanggal16 Januari 2014.
8.6 Bahwa sangatlah tidak beralasan Penggugat menggugat bonus keuntungan sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh mtlyar rupiah) oleh karena hubungan Penggugat dan Tergugat hanyalah sebatas pekerja dan perusahaan bahkan tidak adanya kerjasama antara Penggugat dan Tergugat.
8.7 Bahwa oleh karena hubungan Penggugat dan Tergugat hanyalah sebatas pekerja dan perusahaan serta uang sejumlah Rp. 1.456.900.000 (satu milyar em pat ratus lima puluh en am sembilan ratus ribu rupiah) sebagaimana surat pernyataan aquo merupakan tanggungjawab Penggugat yang harus diselesaikan oleh karena adanya Laporan Polisi aquo maka sudah sepantasnya permohonan Penggugat untuk menjadikan tanggungjawab aquo sebagai terhitung bonus harus ditolak.
Bahwa dalil Penggugat pada angka-16 halaman 3 adalah tidak benar dan sangat mengada-ada, untuk itu Tergugat merasa perlu menyampaikan dalil- dalil sebagai berikut :
Bahwa oleh karena hubungan antara Penggugat dan Tergugat hanya sebatas karyawan dan perusahaan maka sangatlah tidak beralasan apabila Penggugat meminta untuk dilakukannya sita jaminan terhadap :
Gedung Kantor yang beralamat di Jalan Pahlawan Seribu Ruko Sektor VII Blok RN. No. 58-59, Tangerang Banten.
Rumah di Taman Tirta Golf BSD Blok F No. 31 Serpong, Tangerang Selatan ;
Kapal Minyak sebagaimana tersebut pada angka 6 diatas ;
Bahwa selain itu perlu Tergugat sampaikan Gedung Kantor PT. Hokari Linex Pratama aquo dibeli dengan uang PT. Hokari Linex Pratama berdasarkan pinjaman dari PT. Arghaniaga Panca Tunggal sudah seharusnya permohonan sita yang dimohonkan oleh Penggugat untuk ditolak. (Bukti T-1 ) ;
Bahwa perlu Tergugat sampaikan pula Rumah Taman Tirta Golf BSD dibeli dengan menggunakan uang dari PT. Arghaniaga Panca Tunggal dan bukan menggunakan uang PT. Hokari Linex Pratama sudah sepantasnya permohonan peletakan sita oleh Penggugat untuk ditolak. (Bukti T-2) ;
Bahwa sebagaimana Tergugat sampaikan pada angka 6 diatas tentang kapal minyak yang digunakan PT Hokari Linex Pratama maka sudah sepantasnya permohonan peletakan sita yang diajukan oleh Penggugat dapat ditolak. (Bukti T-3);
Bahwa berdasarkan dalil yang disampaikan oleh Tergugat diatas maka tidak beralasan apabila Penggugat meminta Sumpah Pemutus oleh karena Tergugat dapat membuktikan adanya Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Kepala Cabang PT.Hokari Linex Pratama tertanggar 10 Mei 2010. Untuk itu Tergugat mohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara aquo untuk menolak permohonan Sumpah Pemutus yang disampaikan oleh Penggugat. ;
Bahwa berdasarkan dalil-dali yang disampaikan oleh Tergugat tersebut diatas maka Tergugat mohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara aquo untuk menolak permohonan sita jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan oleh Tergugat diatas maka sudah seharusnya majelis hakim yang mengadili perkara ini menolak gugatan yang diajukan oleh Penggugat.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka TERGUGAT memohon Pengadilan Negeri Tangerang, untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Tergugat.
Menyatakan gugatan Penggugat ditolak setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair
Apabila Majelis Hakim beserta anggotanya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Tangerang setelah membaca gugatan Penggugat dan jawaban dari Tergugat serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan masing-masing pihak telah menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 54/PDT.G/2014/PN Tng tersebut pada tanggal 17 September 2014 yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak tepat dan tidak beralasan;
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.591.000,- (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Tangerang, menerangkan bahwa pada tanggal 29 september 2014 Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan secara patut kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 16 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan Memori Banding tertanggal 28 Januari 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 28 Januari 2015, Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding semula Tergugat
pada tanggal 29 januari 2015 secara patut;
Menimbang, bahwa Kuasa Terbanding semula Tergugat mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 15 April 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 15 April 2015, yang diserahkan kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 20 April 2015;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, para pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (Inzage) sesuai surat pemberitahuan kepada Pembanding semula Penggugat dan Terbanding semula Tergugat masing-masing pada tanggal 20 April 2015 dan 17 April 2015;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat didalam Memori Bandingnya mengemukakan hal - hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan memutus perkara Aquo telah keliru memahami dasar gugatan Penggugat karena :
Bahwa dasar gugatan Penggugat sebagaimana dikutip dalam Keputusan halaman (2) tentang duduk perkara point 1 dan 2 dimana point 1 ’’Bahwa pada tahun 2006 berawal dari menyewa KAPAL di perairan Tanjung Priok digunakan penjualan minyak ilegal ditengah laut berupa HIGH SPEED
DIESEL/MINYAK SOLAR (HSD), point 2 “Bahwa kemudian mempunyai PT. HOKARI LINEX PRATAMA dengan OWNER bernama Tn. YUDHI FU berkantor di Jalan Pahlawan Seribu RUKO BSD City Sektor VII Blok R No. 58-59 Tangerang Banten;
Bahwa dasar gugatan ini menunjukkan tentang 2 keadaan yang berbeda, yaitu hubungan kerja sama antara Penggugat dengan Tn. YUDHI FU untuk melakukan jual beli minyak ilegal di Perairan Tanjung Priok yang kemudian terbentuk PT. HOKARI LINEX PRATAMA milik Tn. YUDHI FU / MIN FU berkedudukan di Tangerang;
Bahwa jika dasar gugatan ini dipahami secara teliti oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, maka jelasnya yang menjadi dasar kerja sama ilegal sejak tahun 2006 antara Penggugat dengan Tn. YUDHI FU dalam jual beli minyak ilegal di perairan TANJUNG PRIOK;
Bahwa pemahaman Majelis Hakim semakin keliru dan nampak sekali pada pertimbangan hukum halaman 27 yang mempertimbangkan bukti surat T-3, T-4 dihubungkan dengan saksi RICO, Majelis Hakim begitu saja menyimpulkan bahwa Penggugat adalah Karyawan PT. HOKARI LINEX PRATAMA dan Penggugat pernah diangkat menjadi Kepala Cabang PT HOKARIM LINEX PRATAMA Cabang JAKARTA TANJUNG PRIOK;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang begitu saja menyimpulkan slip gaji bulan Juli 2013 sebagai dasar pertimbangan hukum serta keterangan saksi RICO adalah pertimbangan yang sangat premature karena tidak ada satu pun bukti suratpun yang diajukan Tergugat membuktikan bahwa Penggugat pernah diangkat menjadi karyawan PT. Hokari Linex Pratama pada tahun 2006 dan juga diangkat menjadi Kepala Cabang PT. Hokari Linex Pratama tanggal 02 November 2011 sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 ironisnya slip gaji tersebut adalah slip bulan Juli 2013;
Berdasarkan hal-hal serta alasan-alasan tersebut diatas Pembanding semula Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan banding dari Pembanding/Penggugat untuk seluruhnya;
Membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 54/PDT.G/ 2014/PN TNG tanggal 17 September 2014;
Dengan Mengadili Sendiri :
Dalam Putusan SELA
Memerintahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang untuk kembali membuka persidangan khusus untuk melakukan sumpah pemutus dan atau penambah;
Dalam Putusan Akhir
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat, Terbanding semula Tergugat mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terhadap Pertimbangan Majelis Hakim atas Eksepsi Tergugat sekarang Terbanding;
Gugatan Penggugat terhadap Tergugat adalah salah alamat :
Bahwa pada huruf a halaman 19 dalam pertimbangannya Majelis Hakim mengatakan “...bahwa hal tersebut memerlukan pembuktian lebih lanjut, sehingga oleh karena itu menurut Majelis Hakim eksepsi Tergugat telah menyangkut pokok perkara”;
Bahwa sebagaimana Tergugat sampaikan dalam jawaban Tergugat “...Tergugat tidak pernah melakukan pengikatan maupun perikatan perdata dengan Penggugat sehingga tidak ada perselisihan hukum antara Tergugat dengan Penggugat”;
Bahwa telah terbukti dalam pembuktian sebagaimana pada bukti P-1, T-3, T-4 dan keterangan saksi Rico dan saksi Indah Adriani telah membuktikan antara Tergugat sekarang Terbanding dengan Penggugat sekarang Pembanding tidak memiliki perikatan perjanjian kerjasama sehingga sudah terbukti gugatan Penggugat sekarang Pembanding salah alamat;
Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat sekarang Pembanding telah salah alamat maka Terbanding mohon kepada Majelis Hakim banding agar gugatan aquo sudah seharusnya ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Gugatan Penggugat error in persona :
Bahwa pada huruf b halaman 19 dalam pertimbangannya Majelis Hakim mengatakan “......Penggugat dengan mengajukan gugatan kepada Tergugat dan tidak perlu menyebutkan siapa yang dimaksudkan dengan PT. HOKARI LINEX PRATAMA tidak menyebutkan error in persona;
Bahwa sebagaimana Tergugat sekarang Terbanding telah sampaikan dalam jawaban Tergugat “....bahwa “owner” PT. Hokari Linex Pratama adalah Tn. Yudhi Fu sedangkan nama Tn. Yudhi Fu tidak terdapat sebagai pemegang saham pada akta notaris pendirian PT. Hpkari Linex Pratama..”
Bahwa telah jelas sebagaimana memori banding Penggugat sekarang Pembanding pada angka ke 1 huruf a,b,c halaman 1 dan 2 telah jelas mengungkapkan permasalahan kerjasama dengan Tn. Yudhi Fu pada tahun 2006 padahal telah terbukti pada bukti T-3 tidak ada nama Yudi Fu sebagai pemegang saham;
Terhadap Keberatan-keberatan Pembanding dahulu Penggugat;
Bahwa Terbanding dahulu Tergugat tetap berpegang pada dalil-dalil yang telah disampaikan pada jawaban, duplik, dan bukti-bukti tertulis serta keterangan saksi maupun kesimpulan yang telah disampaikan pada persidangan dalam perkara aquo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa terhadap putusan aquo Pembanding dahulu Penggugat telah mengajukan banding dengan memori banding tertanggal 28 Januari 2015 akan tetapi Pembanding tidak menjelaskan dalam memorinya kapan pernyataan banding disampaikan dan terdaftar dalam nomor berapa akta pernyataan banding tersebut;
Bahwa yang disampaikan Pembanding sebagaimana yang terdapat dalam Memori Banding tidak ada yang baru, dalil yang disampaikan oleh Pembanding dahulu Penggugat tidak jauh berbeda dengan dalil yang disampaikan didalam gugatan dan replik;
Berdasarkan hal-hal serta alasan-alasan tersebut diatas Terbanding semula Tergugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :
Menolak permohonan banding dari Pembanding dahulu Penggugat untuk seluruhnya;
Menerima Kontra Memori Banding dari Terbanding dahulu Tergugat untuk seluruhnya;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 54/Pdt.G/2014/PN.TNG untuk sebagian;
DENGAN MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI :
Menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Tergugat sekarang Terbanding;
Menyatakan gugatan Penggugat sekarang Pembanding ditolak setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan menolak gugatan Penggugat sekarang Pembanding untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat sekarang Pembanding tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat sekarang Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 17 September 2014 Nomor 54/Pdt.G/2014/ PN Tng, dan telah pula membaca Memori Banding maupun Kontra Memori Banding tersebut diatas, ternyata tidak ada hal – hal baru yang perlu dipertimbangkan dan hanya pengulangan dari apa-apa yang telah diajukan dalam persidangan tingkat pertama, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan - alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding ini;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan dalam Memori Banding selebihnya Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa hal tersebut telah cukup dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum Putusan Hakim Tingkat Pertama sehingga tidak relevan lagi dipertimbangkan dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada pertimbangan-pertimbangan hukum diatas, pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan Putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 17 September 2014 Nomor 54/Pdt.G/2014/PN Tng, dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat dipihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ini;
Memperhatikan, ketentuan perundang-undangan dan hukum yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 17 September 2014 Nomor 54/Pdt.G/2014/PN Tng, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Rabu, tanggal 8 Juli 2015, oleh kami SYAUKAT MURSALIN, S.H,M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten sebagai Ketua Majelis, ESTER SIREGAR, S.H.,M.H., dan LIEF SOFIJULLAH, S.H., M.Hum., masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 6 Mei 2015 Nomor 38/PEN/PDT/2015/PT BTN, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh AIF SAIFUDAULLAH, S.H.,M.H. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua pihak yang berperkara;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
ttd ttd
ESTER SIREGAR, S.H.,M.H.SYAUKAT MURSALIN, S.H,M.H.
ttd
LIEF SOFIJULLAH, S.H., M.Hum. PANITERA PENGGANTI,
ttd
AIF SAIFUDAULLAH, S.H.,M.H.
Perincian Biaya Perkara :
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
A
dministrasi Rp. 139.000,- +Jumlah Rp. 150.000,-
(Terbilang : Seratus lima puluh ribu rupiah.)