80/Pid.Sus/2013/PN. TBN.
Putusan PN TUBAN Nomor 80/Pid.Sus/2013/PN. TBN.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WUSIRAN als. MBAH RAN Bin REBAN
HUKUM
P U T U S A N
N
o. : 80/Pid.Sus/2013/PN. TBN.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tuban yang memeriksa perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : Tempat lahir : Umur / Tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | WUSIRAN als. MBAH RAN Bin REBAN; Tuban; 60 Tahun / tahun 1952; Laki-laki; Indonesia; Dsn. Ngaleh, Ds. Ngrejeng, Kec. Grabakan Kabupaten Tuban; Islam; Tani; |
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya bernama TEJO HUTANTO, SH., dan TEGUH ENDI WIDODO, SH. Yang beralamat di Jln. Patimura No. 4 Tuban berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Desember 2012;
Terdakwa dalam perkara ini berada dalam tahanan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 17 Desember 2012 sampai dengan tanggal 05 Januari 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 06 januari 2013 sampai dengan tanggal 14 Februari 2013;
Penuntut Umum sejak tanggal 06 Februari 2013 sampai dengan tanggal 25 Februari 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Tuban sejak tanggal 13 Februari 2013 sampai dengan tanggal 14 Maret 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tuban sejak tanggal 15 Maret 2013 sampai dengan tanggal 13 Mei 2013;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan segala surat yang terlampir dalam berkas perkara ini;
Telah memeriksa dan mendengar keterangan saksi-saksi, serta terdakwa di persidangan;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti di persidangan;
Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Penuntut Umum Reg. Perk: PDM-22/TBN/H/2013 yang dibacakan dan diserahkan di persidangan hari Selasa tanggal 26 Maret 2013 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa WUSIRAN alias MBAH RAN Bin REBAN tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " menebang atau memanen atau memungut hasil hutan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang" seperti yang didakwakan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf e Jo pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WUSIRAN alias MBAH RAN Bin REBAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, dan denda sebesar Rp. 100.000,- subsidiair 1 (satu) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah gergaji bajul;
Dirampas untuk dimusnahkan;
11 (sebelas) batang kayu jati dengan ukuran : 200 d 16 cm, 230 d 13 cm, 200 d 13 cm, ,210 d 13 cm, 200 d 22 cm, 200 d 25 cm, 200 d 19 cm, 250 d 19 cm,250 d 22 cm, 210 d 16 cm, 200 d 16 cm;
Dirampas untuk Negara cq. Perhutani
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar pembacaan Pembelaan (pleidoi) Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari Selasa tanggal 2 April 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat dibuktikan kebenarannya;
Membebaskan atau melepaskan terdakwa demi hukum;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan nama baik terdakwa;
Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara;
Telah mendengar Jawaban Penuntut Umum/Repllik atas pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya semula;
Telah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa/Duplik atas tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan pembelaannya semula
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan, berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perk.: PDM-22/TBN/II/2013 tertanggal 10 Januari 2013 yang dibacakan di persidangan hari Kamis tanggal 21 Februari 2013 sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa WUSIRAN alias MBAH RAN Bin REBAN dengan SUNOTO (dalam berkas tersendiri) dan PAK,E ERMA,PAK,E ELA,BAMBANG,MENTRIS ALS.KUTRIK,MARKUP (belum tertangkap) baik secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2012 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2012 , bertempat di kawasan hutan petak 21 RPH Kepodang BKPH Sundulan KPH Tuban ikut Dsn.Kepodang Ds.Tlogoretno Kec.Widang Kab.Tuban, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan yakni 11 batang kayu jati dengan ukuran : 200 d 16 cm,230 d 13 cm,200 d 13 cm,210 d 13 cm,200 d 22 cm,200 d 25 cm,200 d 19 cm,250 d 19 cm,250 d 22 cm,210 d 16 cm,200 d 16 cm tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, perbuatan terdakwa dilakukan sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 14 Desember 2012 terdakwa bersama sama SUNOTO (dalam berkas tersendiri) dan PAK,E ERMA,PAK,E ELA, BAM BAN G, M ENTRIS ALS.KUTRIK,MARKUP (belum tertangkap)membawa gergaji pergi ke hutan dengan maksud untuk mengambil kayu jati;
Setelah sampai didalam hutan terdakwa bersama sama temannya menebang pohon kayu jati yang masih hidup sebanyak 4 (empat) batang dengan menggunakan gergaji secara bergantian sehingga pohon kayu jati roboh, setelah kayu jati roboh oleh terdakwa dan teman-temannya dipotong menjadi 11 (sebelas) batang kayu jati dengan ukuran seperti tersebut di atas setelah dipotong menjadi 11 (sebelas) batang masing-masing membawa kayu jati dengan cara dipikul dalam perjalanan perbuatan terdakwa dan teman-temannya diketahui oleh petugas perhutani dan karena tidak mempunyai ijin dan pejabat yang berwenang, kemudian dilakukan penyergapan sehingga terdakwa dapat ditangkap sedangkan temannya yang lain melarikan diri. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diserahkan yang berwajib;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf e Jo pasal 78 ayat (5) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa mengatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah menghadapkan saksi-saksi yaitu:
Saksi: MAS’UD, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa disidangkan karena menebang dan membawa kayu jati milik Perhutani di kawasan hutan jati petak 21 RPH Dusun Kepodang Desa Tlogoretno Kecamatan Widang Kabupaten Tuban;
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2012 kira-kira pukul 21.00 WIB saksi bersama AGUS SUPRIYONO sedang melakukan patroli rutin di kawasan hutan tersebut, saat itu saksi mendengar bunyi pohon roboh kemudian saksi dan teman saksi menuju arah bunyi pohon roboh tersebut;
Bahwa setelah menemukan pohon yang roboh tersebut saksi dan teman saksi melakukan pengintaian kira-kira 30 (tiga puluh) menit. Saat itu saksi melihat SUNOTO bersama 6 (enam) orang kawannya sedang membawa kayu hasil tebangan berupa pohon jati yang sudah di potong-potong menjadi 11 (sebelas);
Bahwa pohon jati tersebut dipotong dengan menggunakan gergaji tangan;
Bahwa saat melakukan penyergapan saksi dan teman saksi hanya berhasil menangkap satu orang yaitu SUNOTO, sedangkan yang lainnya berhasil kabur;
Bahwa dari keterangan SUNOTO diketahui bahwa ia melakukan perbuatannya tersebut bersama 1. Pak E Erma, 2. WUSIRAN (terdakwa), 3. Pak E Ela, 4. Bambang, 5. Mentris, 6. Markup;
Bahwa terdakwa berhasil ditangkap 2 (dua) hari kemudian yaitu tanggal 16 Desember 2012 oleh Polisi dan petugas Perhutani saat ia sedang di rumah ladangnya di Desa Magersaren yang masih termasuk dalam RPH Kepodang KPH Tuban;
Bahwa jarak terdakwa ditangkap dengan tempat tindak pidana dilakukan kira-kira 200 (dua ratus) meter;
Bahwa terdakwa maupun teman-temannya tidak mempunyai ijin dari Perhutani untuk menebang pohon tersebut;
Bahwa perbuatan tersebut merugikan Perhutani sebesar Rp. 2.641.840
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan bahwa ia tidak tahu menahu tentang keterangan saksi tersebut karena terdakwa tidak ikut menebang kayu jati;
Saksi: AGUS SUPRIYONO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa disidangkan karena menebang dan membawa kayu jati milik Perhutani di kawasan hutan jati petak 21 RPH Dusun Kepodang Desa Tlogoretno Kecamatan Widang Kabupaten Tuban;
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2012 kira-kira pukul 21.00 WIB saksi bersama AGUS SUPRIYONO sedang melakukan patroli rutin di kawasan hutan tersebut, saat itu saksi mendengar bunyi pohon roboh kemudian saksi dan teman saksi menuju arah bunyi pohon roboh tersebut;
Bahwa setelah menemukan pohon yang roboh tersebut saksi dan teman saksi melakukan pengintaian kira-kira 30 (tiga puluh) menit. Saat itu saksi melihat SUNOTO bersama 6 (enam) orang kawannya sedang membawa kayu hasil tebangan berupa pohon jati yang sudah di potong-potong menjadi 11 (sebelas);
Bahwa pohon jati tersebut dipotong dengan menggunakan gergaji tangan;
Bahwa saat melakukan penyergapan saksi dan teman saksi hanya berhasil menangkap satu orang yaitu SUNOTO, sedangkan yang lainnya berhasil kabur;
Bahwa dari keterangan SUNOTO diketahui bahwa ia melakukan perbuatannya tersebut bersama 1. Pak E Erma, 2. WUSIRAN (terdakwa), 3. Pak E Ela, 4. Bambang, 5. Mentris, 6. Markup;
Bahwa terdakwa berhasil ditangkap 2 (dua) hari kemudian yaitu tanggal 16 Desember 2012 oleh Polisi dan petugas Perhutani saat ia sedang di rumah ladangnya di Desa Magersaren yang masih termasuk dalam RPH Kepodang KPH Tuban;
Bahwa jarak terdakwa ditangkap dengan tempat tindak pidana dilakukan kira-kira 200 (dua ratus) meter;
Bahwa terdakwa maupun teman-temannya tidak mempunyai ijin dari Perhutani untuk menebang pohon tersebut;
Bahwa perbuatan tersebut merugikan Perhutani sebesar Rp. 2.641.840
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan bahwa ia tidak tahu menahu tentang keterangan saksi tersebut karena terdakwa tidak ikut menebang kayu jati;
Saksi: SUNOTO Bin SOGI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah mantan Narapidana dalam perkara penebangan pohon jati milik Perhutani di kawasan hutan jati petak 21 RPH Dusun Kepodang Desa Tlogoretno Kecamatan Grabakan Kabupaten Tuban;
Bahwa saksi melakukan perbuatan tersebut bersama 6 (enam) orang teman saksi yaitu terdakwa WUSIRAN, BAMBANG, MENTRIS dan 3 (tiga) temannya yang saksi lupa namanya;
Bahwa awalnya, pada hari kejadian saksi pergi ke rumah Pak Bambang, disana sudah ada 4 (empat) orang lainnya, kemudian Pak ELA menjemput terdakwa di rumahnya;
Bahwa setelah berkumpul 7 (tujuh) orang selanjutnya sama-sama berangkat ke kawasan hutan jati hutan jati petak 21 RPH Dusun Kepodang Desa Tlogoretno Kecamatan Grabakan Kabupaten Tuban;
Bahwa di tempat tersebut secara bergantian saksi dan teman-teman menebang 4 (empat) batang pohon jati yang masih hidup dengan menggunakan gergaji yang dibawa BAMBANG secara bergantian, selanjutnya pohon tersebut dipotong menjadi 11 (sebelas) bagian;
Bahwa saat saksi dan teman-teman membawa pergi potongan kayu jati dengan cara di pikul perbuatan tersebut diketahui petugas Perhutani dan berhasil menangkap saksi, sedangkan terdakwa WUSIRAN dan teman-teman saksi lainnya berhasil melarikan diri;
Bahwa setahu saksi terdakwa WUSIRAN ditugaskan oleh Pak Bambang sebagai penunjuk jalan sekaligus mengawasi situasi bila ada petugas ia yang akan memberika kode;
Bahwa Terdakwa WUSIRAN tidak ikut menebang dan memikul kayu jati karena ia sudah tua;
Bahwa terdakwa WUSIRAN sebagai penunjuk jalan karena ia yang tahu situasi dan ia yang dipercaya oleh Perhutani untuk mengolah tanah persil milik Perhutani yang ada disekitar kawasan tersebut;
Bahwa saat diketahui petugas Perhutani, terdakwa WUSIRAN akan membantu Pak ELA untuk memikul kayu jati, begitu ia tahu ada petugas Perhutani terdakwa WUSIRAN langsung meletakkan kayunya dan melarikan diri;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan bahwa ia tidak ikut memikul dan menggergaji pohon jati tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya, di persidangan telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi: SONGA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah istri terdakwa WUSIRAN;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2013 sehabis Maghrib saksi bersama terdakwa tidur di rumah ladang di Desa Magersaren dalam hutan RPH Kepodang - Tuban;
Bahwa saksi dan terdakwa tidur di dipan susun paling atas karena yang di bawah ditempati oleh pekerja saksi yaitu KASTURI dan TASMIRAN;
Bahwa saksi tidak tahu selama saksi tidur terdakwa pergi kemana, namun keesokan harinya saat bangun, terdakwa masih tertidur pulas di sebelah saksi;
Bahwa hari sabtu tanggal 15 Desember 2012 saksi dan terdakwa pulang ke rumah saksi di Dusun Galeh;
Bahwa pada malam hari tanggal 16 Desember 2012 kira-kira pukul 22.00 WIB terdakwa ditangkap oleh polisi karena menebang pohon jati milik Perhutani di petak 21 RPH Dusun Kepodang Desa Tlogoretno Kecamatan Widang Kabupaten Tuban;
Bahwa saat itu tidak ada orang yang datang ke rumah saksi;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi: KASTURI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2013 sehabis Maghrib saksi dan terdakwa WUSIRAN NGOBROL-NGOBROL di rumah ladangnya di Desa Magersaren dalam hutan RPH Kepodang - Tuban;
Bahwa karena mengantuk kemudian saksi pamit mau tidur dan kemudian terdakwa juga tidur;
Bahwa malam itu tidak ada orang yang mengajak terdakwa ke luar rumahnya;
Bahwa terdakwa tidur di dipan susun paling atas sedangkan saksi dibawahnya;
Bahwa saksi ada bersama terdakwa karena diminta terdakwa membasmi hama tanaman jagungnya;
Bahwa saat itu tidak ada orang lain yang menemui terdakwa di rumah ladangnya;
Bahwa keesokan harinya saat bangun, saksi melihat terdakwa masih tertidur pulas;
Bahwa saksi mendengar kabar dari istri terdakwa yang mengatakan bahwa terdakwa ditangkap polisi karena menebang pohon jati milik Perhutani di petak 21 RPH Kepodang Tlogoretno Kecamatan Widang Kabupaten Tuban;
Bahwa jarak rumah ladang terdakwa dengan tempat penebangan kayu yang didakwakan berjarak kira-kira 200 (dua ratus) meter;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi: TASMIRAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2013 sehabis Maghrib saksi dan terdakwa WUSIRAN NGOBROL-NGOBROL di rumah ladangnya di Desa Magersaren dalam hutan RPH Kepodang - Tuban;
Bahwa karena mengantuk kemudian saksi pamit mau tidur dan kemudian terdakwa juga tidur bersama istrinya;
Bahwa malam itu tidak ada orang yang mengajak terdakwa ke luar rumahnya;
Bahwa terdakwa tidur di dipan susun paling atas sedangkan saksi dibawahnya;
Bahwa saksi ada bersama terdakwa karena diminta terdakwa membasmi hama tanaman jagungnya;
Bahwa saat itu tidak ada orang lain yang menemui terdakwa di rumah ladangnya;
Bahwa keesokan harinya saat bangun, saksi melihat terdakwa masih tertidur pulas;
Bahwa saksi mendengar kabar dari istri terdakwa yang mengatakan bahwa terdakwa ditangkap polisi karena menebang pohon jati milik Perhutani di petak 21 RPH Kepodang Tlogoretno Kecamatan Widang Kabupaten Tuban;
Bahwa jarak rumah ladang terdakwa dengan tempat penebangan kayu yang didakwakan berjarak kira-kira 200 (dua ratus) meter;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa WUSIRAN als. MBAH RAN Bin REBAN yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa keterangan yang saksi berikan saat diperiksa polisi sebagaimana dalam Berita Acara Penyidikan tidak benar;
Bahwa saksi menandatangani Berita Acara Penyidikan tersebut karena takut dengan SUNOTO;
Bahwa terdakwa tidak pernah ke hutan milik Perhutani untuk mengambil kayu jati;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2012 kira-kira pukul 21.00 WIB T sedang tidur bersama istri di rumah ladang terdakwa;
Bahwa selain itu di rumah terdakwa juga ada DASMURI dan KASTURI yang saksi pekerjakan untuk menyemprot tanaman;
Bahwa terdakwa belum pernah bertemu dengan saksi SUNOTO;
Bahwa pada hari kejadian kira-kira pukul 23.00 WIB terdakwa diajak Pak Ela mengambil kayu jati milik Perhutani, awalnya terdakwa tidak mau karena sudah tua, kemudian Pak Ela Berkata “begini Pak WUSIRAN, kalau Pak WUSIRAN tidak sanggup ya melihat saja. Kemudian terdakwa ikut pergi ke hutan jati milik Perhutani;
Bahwa terdakwa tidak ikut menebang, ketika pohon jati yang ditebang tumbang terdakwa kemudian lari;
Bahwa yang membawa barang bukti berupa gergaji adalah Pak ELA dan SUNOTO sedangkan dengan barang bukti berupa potongan kayu saksi tidak tahu;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang-barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, yang oleh Majelis telah dilihat dan diperiksa di persidangan, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini, yaitu berupa:
1 (satu) buah gergaji bajul;
11 (sebelas) batang kayu jati dengan ukuran : 200 d 16 cm, 230 d 13 cm, 200 d 13 cm, ,210 d 13 cm, 200 d 22 cm, 200 d 25 cm, 200 d 19 cm, 250 d 19 cm,250 d 22 cm, 210 d 16 cm, 200 d 16 cm;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk dapat menentukan perbuatan terdakwa, maka terlebih dahulu Majelis haruslah mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo pasal 78 ayat (5) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan;
Tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dalam dakwaan tersebut akan dipertimbangkan berturut-turut sebagai berikut:
ad. 1. Unsur: Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah menunjuk kepada orang perseorangan/manusia selaku subjek hukum alamiah yang telah dituntut oleh Penuntut Umum atas perbuatan yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan seorang yang bernama WUSIRAN als. MBAH RAN Bin REBAN selaku terdakwa dalam perkara aquo, lengkap dengan identitas yang melekat pada dirinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berpendapat terhadap unsur “Setiap orang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
ad. 2. Unsur: Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan;
Menimbang, bahwa Undang-Undang aquo tidak memberikan terminologi hukum tentang apa yang dimaksud dengan unsur tersebut, oleh karena itu untuk mengetahu apa yang dimaksud dengan unsur tersebut Majelis menggunakan referensi berupa Kamus Umum Bahasa Indonesia;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia yang disusun oleh W.J.S. Poerwadarminta dan telah diolah kembali oleh Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional yang diterbitkan Balai Pustaka pada tahun 2006 maka yang dimaksud dengan:
Menebang adalah memotong pohon (kayu, batang, dsb) yang besar-besar, misalnya batang kelapa, kayu jati (halaman 1222);
Memungut adalah mengambil sesuatu yang ada di tanah atau dibawah (karena jatuh dsb. (halaman 921);
Menimbang, bahwa pengertian “memanen” secara umum atau dalam pemikiran umum menurut Majelis adalah: mengambil hasil atau manfaat dari tanaman;
Menimbang, bahwa saksi yang diajukan Penuntut Umum yaitu MAS’UD dan AGUS SUPRIYONO (petugas Perhutani) adalah saksi yang menerangkan bahwa mereka mengetahui keterlibatan terdakwa terkait penebangan pohon setelah berhasil menangkap salah satu pelaku yaitu SUNOTO (saksi 3);
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2012 kira-kira pukul 21.00 WIB saksi-saksi tersebut saat patroli rutin mendengar bunyi pohon roboh kemudian langsung menuju arah bunyi pohon roboh tersebut yaitu di kawasan hutan jati Perhutani, petak 21 RPH Dusun Kepodang Desa Tlogoretno Kecamatan Widang Kabupaten Tuban. Saat melakukan pengintaian kira-kira 30 (tiga puluh) menit mereka melihat SUNOTO bersama 6 (enam) orang kawannya sedang membawa kayu jati yang sudah di potong-potong menjadi 11 (sebelas). Saat melakukan penyergapan yang berhasil ditangkap hanya SUNOTO, sedangkan yang lainnya berhasil kabur;
Menimbang, bahwa dari keterangan SUNOTO diketahui bahwa ia melakukan perbuatannya tersebut bersama 1. Pak E Erma, 2. WUSIRAN (terdakwa), 3. Pak E Ela, 4. Bambang, 5. Mentris, 6. Markup. Terdakwa berhasil ditangkap pada tanggal 16 Desember 2012 oleh Polisi dan petugas Perhutani saat ia sedang di rumah ladangnya di Desa Magersaren yang masih termasuk dalam RPH Kepodang KPH Tuban;
Menimbang, bahwa saksi SUNOTO (telah menjalani hukuman) dalam keterangannya pada pokoknya bersesuaian dengan keterangan saksi MAS’UD dan saksi AGUS SUPRIYONO tentang keterlibatan terdakwa dalam penebangan pohon jati milik Perhutani. Lebih lanjut saksi SUNOTO menerangkan bahwa Terdakwa WUSIRAN tidak ikut menebang dan memikul kayu jati karena ia sudah tua, ia sebagai penunjuk jalan karena ia yang tahu situasi dan ia yang dipercaya oleh Perhutani untuk mengolah tanah persil milik Perhutani yang ada disekitar kawasan tersebut. Selanjutnya ketika diketahui petugas Perhutani terdakwa WUSIRAN saat itu akan membantu Pak ELA untuk memikul kayu jati, begitu ia tahu ada petugas Perhutani terdakwa WUSIRAN langsung meletakkan kayunya dan melarikan diri;
Menimbang, bahwa terdakwa menyangkal keterangan saksi-saksi tentang keterlibatannya sehubungan dengan penebangan pohon jati tersebut selanjutnya terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan saksi-saksinya yaitu SONGA (istri terdakwa), KASTURI dan TASMIRAN (keduanya adalah orang yang dipekerjakan secara insidentil untuk membasmi hama di ladang terdakwa);
Menimbang, bahwa saksi-saksi terdakwa tersebut pada pokoknya sama-sama menerangkan bahwa pada saat kejadian, tidak lama setelah ngobrol dengan terdakwa seusai Maghrib, terdakwa dan saksi-saksi tidur. Terdakwa dan istrinya (SONGA) tidur di ranjang susun sebelah atas sedangkan KASTURI dan TASMIRAN tidur di sebelah bawah dan keesokan harinya saat bangun, terdakwa masih tertidur pulas di tempat tidurnya;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi terdakwa yaitu SONGA, KASTURI dan TASMIRAN tidak bisa menguatkan sangkalan terdakwa karena saat mereka tidur tentu saja mereka tidak tahu apa yang dilakukan terdakwa. Intinya saksi-saksi hanya tahu setelah Maghrib terdakwa tidur dan keesokan harinya saat bangun terdakwa juga masih tidur;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan juga memberikan keterangan yang tidak konsisten dan tidak logis, diantaranya: disatu sisi mengatakan tidak terlibat dengan penebangan kayu namun disisi lain mengatakan terdakwa akhirnya ikut bersama Pak ELA pergi menebang pohon jati milik Perhutani, di satu sisi mengatakan tidak kenal dengan saksi SUNOTO namun dilain sisi mengatakan bahwa yang membawa barang bukti berupa gergaji adalah Pak ELA dan saksi SUNOTO, disatu sisi mengatakan keterangannya dalam BAP tidak benar karena takut dengan SUNOTO padahal yang tertangkap duluan, diproses dan dipidana adalah saksi SUNOTO;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas saksi-saksi dan barang bukti aquo, telah terbukti fakta bahwa terdakwa tidak ikut menebang, memotong, membawa potongan kayu jati, namun peran terdakwa adalah sebagai penunjuk jalan dan berjaga-jaga. Berkat terdakwa pelaku lainnya berhasil menebang 4 (empat) batang pohon jati yang masih hidup dan memotongnya menjadi 11 (sebelas) bagian. Namun saat terdakwa yang akan membantu Pak ELA untuk memikul kayu jati, begitu mengetahui ada petugas Perhutani terdakwa WUSIRAN langsung meletakkan kayunya dan melarikan diri;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa inti dari perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa (bestanddeel delict) adalah “memanen” dalam pengertian mengambil hasil atau mengambil manfaat dari pohon jati milik Perhutani;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berpendapat terhadap unsur “Dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
ad. 3. Unsur: Tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “hak” adalah kebebasan untuk berbuat sesuatu berdasarkan hukum (lihat: Prof. Subekti, KAMUS HUKUM, hal. 50, Pradnya Paramita, 1983);
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 sampai dengan Pasal 29 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan diketahui bahwa pemanfaatan hutan produksi dapat di berikan antara lain kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Adapun Perhutani adalah BUMN yang mengusahakan pemanfaatan hutan produksi berupa hutan jati di petak 21 RPH Dusun Kepodang Desa Tlogoretno Kecamatan Widang Kabupaten Tuban, maka mengenai ijin menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tersebut haruslah diberikan oleh Perhutani tersebut. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa izin dari pejabat yang berwenang maksudnya adalah pernyataan keabsahan dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan Penuntut Umum maupun terdakwa telah diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa tidak berhak atau tidak mempunyai ijin untuk memanen pohon jati dari Perhutani sebagai kuasa pengelola hutan jati petak 21 RPH Dusun Kepodang Desa Tlogoretno Kecamatan Widang Kabupaten Tuban;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berpendapat terhadap unsur “Tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur pasal yang didakwakan Penuntut Umum tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan unsur tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa pembelaan (pleidoi) Penasihat Hukum Terdakwa beralasan hukum untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, Majelis tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar di dalam diri maupun perbuatan terdakwa yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban pidana, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya, sesuai dengan rasa kemanusiaan, rasa keadilan dan kepastian hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena pasal tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum menganut kumulasi pidana dan denda maka kedua jenis pemidanaan tersebut akan dijatuhkan terhadap terdakwa;
Menimbang, bahwa akan halnya terhadap barang bukti:
1 (satu) buah gergaji bajul: oleh karena terbukti digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana (instrumenta delicti), maka beralasan hukum agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
11 (sebelas) batang kayu jati dengan ukuran : 200 d 16 cm, 230 d 13 cm, 200 d 13 cm, ,210 d 13 cm, 200 d 22 cm, 200 d 25 cm, 200 d 19 cm, 250 d 19 cm,250 d 22 cm, 210 d 16 cm, 200 d 16 cm: oleh karena berdasarkan fakta di persidangan yang telah terbukti merupakan hasil dari tindak pidana (corpora delicti) milik Perhutani selaku BUMN, maka beralasan hukum barang bukti tersebut untuk dikembalikan kepada negara ic. BUMN tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap diri terdakwa telah dilakukan upaya penahanan maka Majelis perlu menentukan agar pidana yang dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalaninya;
Menimbang bahwa karena terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan, sedangkan pidana yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya terdakwa berada dalam tahanan maka cukup alasan untuk menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pemidanaan, Majelis telah pula mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa berbelit belit dalam memberikan keterangannya di persidangan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya haruslah dibebani membayar biaya perkara;
Menimbang bahwa berdasarkan segala pertimbangan diatas dan dikaitkan dengan tujuan pemidanaan itu sendiri yaitu sebagai upaya prevensi, koreksi dan menciptakan kedamaian dalam masyarakat, maka menurut Majelis Putusan di bawah ini telah cukup memenuhi rasa keadilan;
Mengingat dan memperhatikan segala ketentuan undang-undang serta hukum yang berkaitan dengan perkara ini terutama Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo pasal 78 ayat (5) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa WUSIRAN als. MBAH RAN Bin REBAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMANEN HASIL HUTAN DI DALAM HUTAN TANPA MEMILIKI IJIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (TUJUH) BULAN;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan;
Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayarnya maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (SATU) BULAN;
Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah gergaji bajul: Dirampas untuk dimusnahkan;
11 (sebelas) batang kayu jati dengan ukuran : 200 d 16 cm, 230 d 13 cm, 200 d 13 cm, ,210 d 13 cm, 200 d 22 cm, 200 d 25 cm, 200 d 19 cm, 250 d 19 cm,250 d 22 cm, 210 d 16 cm, 200 d 16 cm: dikembalikan kepada Perhutani Tuban Jawa Timur;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban, pada hari Selasa tanggal 16 April 2013, oleh kami IMAM SUPRIYADI, SH., MH., selaku Hakim Ketua Majelis, HARRIS TEWA, SH., dan DENY IKHWAN, SH. MH., masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan tersebut pada hari Selasa tanggal 23 April 2013 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ENNI ROESNAJANTI, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri SUNARTI, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban serta terdakwa WUSIRAN als. MBAH RAN Bin REBAN yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya TEJO HUTANTO, SH dan TEGUH ENDI WIDODO, SH.;
HAKIM–HAKIM ANGGOTA tsb. HARRIS TEWA, SH. DENY IKHWAN, SH. MH. | HAKIM KETUA MAJELIS tsb. IMAM SUPRIYADI, SH., MH. PANITERA PENGGANTI tsb. ENNI ROESNAJANTI, SH. |