23/Pid.Sus/2015/PN Klb
Putusan PN KALABAHI Nomor 23/Pid.Sus/2015/PN Klb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- JEFERSON OKTOFIANUS ENA
- MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa JEFERSON OKTOFIANUS ENA Alias OKEN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia dan korban Luka ringan” ; 2. Menyatakan Terdakwa JEFERSON OKTOFIANUS ENA Alias OKEN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana”, dalam dakwaan Kedua Primair tersebut ; 3. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karenanya dari Dakwaan Kedua Primair di atas ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap di tahan ; 7. Memerintahkan agar barang bukti berupa ; - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam tanpa plat nomor polisi ; Dikembalikan kepada MARSION LILI SULA ; - 1 (satu) unit seepda motor Jialing warna hitam tanpa plat nomor polisi ; Dikembalikan kepada FREDRIK SALI ; 8. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 23 /Pid.Sus/2015/PN Klb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kalabahi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
-
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/TanggalLahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
JEFERSON OKTOFIANUS ENA Alias OKEN ;
Kabir ;
23 Tahun / 17 Juni 1991 ;
Laki-laki ;
Indonesia ;
Kabir, RT 05/ RW 03, Kelurahan, Kabir, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor ;
Kristen Protestan ;
Tukang batu ;
SD ;
Terdakwa ditahan dalam Rutan berdasarkan surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum tertanggal 3 Maret 2015, Nomor ; Prin – 129/P.3.21./Epp.2/03/2015, untuk paling lama 20 hari, sejak tanggal 3 Maret 2015 s/d. 22 Maret 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi, tertanggal 9 Maret 2015. Nomor : 22/Pen.Pid/2015 / PN. Klb. Untuk paling lama 30 hari, Sejak tanggal 9 Maret 2015 sampai dengan tanggal 7 April 2015 ;
Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi. Untuk paling lama 60 hari, berdasarkan Penetapan tanggal 30 Maret 2015 Nomor : 22/Pen.Pid/2015 / PN. Klb. sejak tanggal 8 April 2015 sampai tanggal 6 Juni 2015.;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi No. 23/Pen.Pid./2015/PN.Klb, tertanggal 9 Maret 2015, tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim No. 23/Pen.Pid./2015/PN.Klb, hari Senin Tanggal 16 Maret 2015, tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dan alat bukti surat visum Et Revertum yang diajukan di persidangan;
Telah pula memperhatikan barang bukti dan alat bukti Visum Et Revertum serta mendengar pembacaan tuntutan pidana (Requisitoir) (sesuai ketentuan Pasal 182 ayat (1) huruf a 197 ayat 1 huruf c KUHAP ), yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Menyatakan terdakwa JEFERSON OKTOFIANUS ENA alias OKEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menyatakan terdakwa JEFERSON OKTOFIANUS ENA alias OKEN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”, sebagaimana didakwakan dalam dalam dakwaan Kedua Primair melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan oleh karena itu membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut ;
Menyatakan terdakwa JEFERSON OKTOFIANUS ENA alias OKEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan / atau barang”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JEFERSON OKTOFIANUS ENA alias OKEN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam tanpa plat nomor polisi ;
Dikembalikan kepada MARSION LILI SULA ;
1 (satu) unit seepda motor Jialing warna hitam tanpa plat nomor polisi ;
Dikembalikan kepada FREDRIK SALI ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa memohon secara lisan (sesuai Pasal 182 ayat 1 huruf b KUHAP) kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan yang seringan-ringannya bagi Terdakwa, dengan alasan Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatan yang dilakukannya tersebut, serta berjanji tidak akan mengulangi tindak pidananya lagi ;
Menimbang, bahwa atas Permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, dan demikian pula Terdakwa dalam permohonannya yang diajukan secara lisan menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan sebagai berikut;
DAKWAAN
KESATU ;
Bahwa ia terdakwa JEFERSON OKTOFIANUS ENA alias OKEN, pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2014 sekitar pukul 18.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2014 atau setidak-setidaknya pada tahun 2014, bertempat di jalan umum Padang Merpati, Desa Madar, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, yaitu korban JONIDIUS MAU YES yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwa JEFERSON OKTOFIANUS ENA alias OKEN mengendarai seorang diri sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna hitam tanpa plat nomor polisi bergerak dari Kabir menuju Padang Merpati (arah utara menuju selatan) yang mana terdakwa dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan pada saat yang bersamaan melintas dari arah yang berlawanan korban JONIDIUS MAU YES yang mengendarai sepeda motor Jialing warna hitam tanpa plat nomor polisi dengan membonceng saksi korban SEBEDIA DELFINCE PESANG dan saksi korban AKSEMILA WATI LALANG. Sesampainya di lokasi kejadian, terdakwa yang pada waktu itu memacu kendaraannya tanpa kehati-hatian dengan kecepatan tinggi tanpa menyalakan lampu utama motor dan telah melewati marka jalan (menggunakan badan jalan dari pengguna jalan dari arah yang berlawanan) sehingga pada saat berpapasan dengan motor yang dikendarai korban, terdakwa tidak sempat menghindar ataupun mengerem ataupun membunyikan klakson sehingga terjadilah benturan yang keras antara sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan korban JONIDIUS MAU YES ;
Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi korban JONIDIUS MAU YES mengalami luka dan akhirnya meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor : Ksr.843/379/PK/VIII/2014 tanggal 14 Agustus 2014 ;
Bahwa terhadap saksi korban JONIDIUS MAU YES telah dilakukan pemeriksaan dan didapatkan ;
Hasil Pemeriksaan :
Korban datang dalam keadaan tidak bernyawa ;
Pada korban didapatkan luka robek pada bibir bawah bawah ± 4 cm (ganda) dan korban diduga mengalami patah kaki kanan ± 6 cm, rahang kanan masuk ke dalam akibat benturan yang hebat dan luka di belakang kepala ± 3 cm ;
Dengan kesimpulan, pada pemeriksaan luar didapatkan luka robek di bagian bibir bawah ± 4 cm (ganda) dan korban diduga mengalami patah kaki kanan ± 6 cm, rahang kanan masuk ke dalam akibat benturan yang hebat dan luka di belakang kepala ± 3 cm. Penyebab kematian pada korban diduga karena perdarahan di dalam otak akibat benturan keras pada kepala korban, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari Puskesmas Kabir No.ksr. 313/448/IX/PK/2014 tanggal 09 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Moch. Putro Argo selaku dokter pada Puskesmas Kabir ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
DAN KEDUA
PRIMAIR ;
Bahwa ia terdakwa JEFERSON OKTOFIANUS ENA alias OKEN, pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2014 sekitar pukul 18.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2014 atau setidak-setidaknya pada tahun 2014, bertempat di jalan umum Padang Merpati, Desa Madar, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, yaitu terhadap korban SEBEDIA DELFINCE PESANG dan korban AKSAMILAWATI LALANG, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwa JEFERSON OKTOFIANUS ENA alias OKEN mengendarai seorang diri sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna hitam tanpa plat nomor polisi bergerak dari Kabir menuju Padang Merpati (arah utara menuju selatan) yang mana terdakwa dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan pada saat yang bersamaan melintas dari arah yang berlawanan korban JONIDIUS MAU YES yang mengendarai sepeda motor Jialing warna hitam tanpa plat nomor polisi dengan membonceng saksi korban SEBEDIA DELFINCE PESANG dan saksi korban AKSEMILA WATI LALANG. Sesampainya di lokasi kejadian, terdakwa yang pada waktu itu memacu kendaraannya tanpa kehati-hatian dengan kecepatan tinggi tanpa menyalakan lampu utama motor dan telah melewati marka jalan (menggunakan badan jalan dari pengguna jalan dari arah yang berlawanan) sehingga pada saat berpapasan dengan motor yang dikendarai korban, terdakwa tidak sempat menghindar ataupun mengerem ataupun membunyikan klakson sehingga terjadilah benturan yang keras antara sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan korban JONIDIUS MAU YES ;
Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi korban SEBEDIA DELFINCE PESANG mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari Puskesmas Kabir No. ksr. 313/448/IX/PK/2014 tanggal 09 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Moch. Putro Argo selaku dokter pada Puskesmas Kabir, dengan hasil pemeriksaan :
Korban datang dalam keadaan sadar ;
Luka robek di bagian pelipis ± 5 cm, luka lecet di bagian dagu ± 3 cm, luka memar pergelangan kaki akibat benturan ;
Dengan kesimpulan, pada pemeriksaan didapatkan luka robek di bagian pelipis ± 5 cm, luka lecet di bagian dagu ± 3 cm, luka memar pergelangan kaki akibat benturan ;
Bahwa terhadap saksi korban AKSAMILAWATI LALANG telah dilakukan pemeriksaan dan didapatkan :
Hasil Pemeriksaan :
Korban datang dalam keadaan sadar ;
Luka memar dengan diameter 6cm x 3 cm di kaki kiri tulang kering akibat benturan ;
Dengan kesimpulan, pada pemeriksaan didapatkan luka memar dengan diameter 6 cm x 3 cm di kaki kiri tulang kering akibat benturan, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari Puskesmas Kabir No. ksr. 313/448/IX/PK/2014 tanggal 09 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Moch. Putro Argo selaku dokter pada Puskesmas Kabir ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
SUBSIDIAIR ;
Bahwa ia terdakwa JEFERSON OKTOFIANUS ENA alias OKEN, pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2014 sekitar pukul 18.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2014 atau setidak-setidaknya pada tahun 2014, bertempat di jalan umum Padang Merpati, Desa Madar, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan, yaitu terhadap korban SEBEDIA DELFINCE PESANG dan korban AKSAMILAWATI LALANG, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwa JEFERSON OKTOFIANUS ENA alias OKEN mengendarai seorang diri sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna hitam tanpa plat nomor polisi bergerak dari Kabir menuju Padang Merpati (arah utara menuju selatan) yang mana terdakwa dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan pada saat yang bersamaan melintas dari arah yang berlawanan korban JONIDIUS MAU YES yang mengendarai sepeda motor Jialing warna hitam tanpa plat nomor polisi dengan membonceng saksi korban SEBEDIA DELFINCE PESANG dan saksi korban AKSEMILA WATI LALANG. Sesampainya di lokasi kejadian, terdakwa yang pada waktu itu memacu kendaraannya tanpa kehati-hatian dengan kecepatan tinggi tanpa menyalakan lampu utama motor dan telah melewati marka jalan (menggunakan badan jalan dari pengguna jalan dari arah yang berlawanan) sehingga pada saat berpapasan dengan motor yang dikendarai korban, terdakwa tidak sempat menghindar ataupun mengerem ataupun membunyikan klakson sehingga terjadilah benturan yang keras antara sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan korban JONIDIUS MAU YES ;
Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi korban SEBEDIA DELFINCE PESANG mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari Puskesmas Kabir No. ksr. 313/448/IX/PK/2014 tanggal 09 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Moch. Putro Argo selaku dokter pada Puskesmas Kabir, dengan hasil pemeriksaan :
Korban datang dalam keadaan sadar ;
Luka robek di bagian pelipis ± 5 cm, luka lecet di bagian dagu ± 3 cm, luka memar pergelangan kaki akibat benturan ;
Dengan kesimpulan, pada pemeriksaan didapatkan luka robek di bagian pelipis ± 5 cm, luka lecet di bagian dagu ± 3 cm, luka memar pergelangan kaki akibat benturan ;
Bahwa, terhadap saksi korban AKSAMILAWATI LALANG telah dilakukan pemeriksaan dan didapatkan :
Hasil Pemeriksaan :
Korban datang dalam keadaan sadar ;
Luka memar dengan diameter 6cm x 3 cm di kaki kiri tulang kering akibat benturan ;
Dengan kesimpulan, pada pemeriksaan didapatkan luka memar dengan diameter 6 cm x 3 cm di kaki kiri tulang kering akibat benturan, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari Puskesmas Kabir No. ksr. 313/448/IX/PK/2014 tanggal 09 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Moch. Putro Argo selaku dokter pada Puskesmas Kabir ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti akan Dakwaan tersebut dan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan / eksepsi, berdasarkan ketentuan Pasal 156 KUHAP, sehingga pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengarkan keterangan 3 (tiga) orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah/janji, keterangan mana pada pokoknya sebagai berikut ;
Saksi SEBEDIA DELFINCE PESANG, dibawah janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia diperiksa dan memberikan keterangan ;
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu-lintas yang dialaminya ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2014, sekitar pukul 19.30 wita, di Jalan Umum Padang Merpati, Desa Madar, Kecamatan Pantar Kabupaten Alor ;
Bahwa sebelum kejadian saksi bersama seorang anak perempuan bernama AKSAMILAWATI LALANG menumpang sepeda motor yang dikendarai oleh korban JONIDIUS MAU YES bergerak dari arah selatan menuju ke arah utara atau dari arah Balongada menuju ke Padang Merpati sedangkan sepeda motor lawan tabrak yang dikendarai oleh terdakwa JEFERSON OKTOFIANUS ENA alias OKEN bergerak dari arah berlawanan ;
Bahwa sebelum kejadian sepeda motor yang ditumpangi saksi bergerak dari arah gereja Balongada menuju ke jalan utama bergerak agak kencang namun pada saat sampai di jalan utama saksi meminta korban JONIDIUS MAU YES untuk bergerak pelan dan sepanjang perjalanan dari jalan utama di Balongada sampai dengan tempat kejadian sepeda motor bergerak pelan/santai namun sebelum sampai di tempat kejadian saksi mendengar korban JONIDIUS MAU YES bicara "Ini orang yang bawa motor ni ada baik ko tidak” tidak lama kemudian korban bilang lagi kepada saksi bahwa "Ibu kuat" dan setelah saudara JONIDIUS berkata demikian langsung terjadi tabrakan. Setelah terjadi tabrakan saksi jatuh dan tidak sadarkan diri karena pingsan kemudian saksi diangkat oleh orang-orang yang datang ke tempat kejadian kemudian saksi sadar dan sempat melihat korban terbaring di aspal dengan berlumuran darah dan karena saksi mengalami luka di kepala sehingga merasa pusing dan pingsan lagi sehingga tidak tahu lagi dan saksi sadar setelah sudah berada di Puskesmas Kabir ;
Bahwa akibat kejadian kecelakaan tersebut saksi mengalami luka robek pada pelipis kanan dan kaki kanan bengkak, korban AKSAMILAWATI LALANG mengalami pembengkakan pada tulang kaki kiri dan sepeda motor lawan tabrak atas nama OKEN saksi tidak tahu karena tidak melihat langsung namun saksi mendengar cerita dari teman-teman di Puskesmas Kabir bahwa mengalami luka pada kedua lututnya, sedangkan JONIDIUS MAU YES saksi sempat melihat waktu di tempat kejadian namun tidak tahu persis lukanya dimana, saksi hanya melihat darah banyak di aspal kemudian JONIDIUS MAU YES meninggal dunia ;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi tidak dapat beraktifitas selama 4 (empat) hari, sementara saksi korban AKSAMILAWATI LALANG tidak dapat beraktifitas selama 2 (dua) minggu dan saat ini sudah beraktifitas seperti biasa ;
Bahwa pada saat sebelum kejadian sepeda motor yang ditumpangi tidak menyalakan lampu utama sedangkan sepeda motor lawan tabrak saksi tidak bisa pastikan menyalakan lampu atau tidak namun saksi tidak melihat ada cahaya lampu dari arah depan atau arah berlawanan ;
Bahwa pada saat itu sepeda motor yang saksi tumpangi bergerak di pinggir jalan bagian kiri atau pinggir jalan bagian barat karena lampu tidak ada ;
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan tersebut karena kedua sepeda motor yang terlibat kecelakaan tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan terdakwa waktu mengendarai sepeda motor dalam keadaan mabuk minuman beralkohol dan mendengar cerita di Puskesmas kalau terdakwa sedang dalam keadaan mabuk pada saat mengendarai kendaraan ;
Bahwa tidak ada bunyi klakson dari kedua sepeda motor yang terlibat kecelakaan ;
Bahwa tidak tahu dan tidak merasakan pengendara sepeda motor yang ditumpangi saksi saat itu sempat menghindar atau tidak karena saat itu saksi fokus ketik sms ;
Bahwa saksi tidak tahu bagian mana yang terkena benturan dari kedua sepeda motor yang terlibat kecelakaan ;
Bahwa keadaan jalan lurus, rata beraspal kering, jalannya gelap namun ada cahaya lampu dari rumah penduduk yang berada di tempat kejadian, arus lalu lintas sepih dan cuaca cerah di malam hari ;
Bahwa bahwa sepeda motor jialing warna hitam tanpa nomor polisi tersebut yang saksi tumpangi saat kecelakaan sedangkan satu unit sepeda motor suzuki shogun 125 warna hitam tanpa nomor polisi saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak tahu ada santunan dari terdakwa kepada keluarga korban JONIDIUS MAU YES, sedangkan terhadap saksi korban sendiri tidak ada bantuan sama sekali ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan (sesuai Pasal 164 ayat 1 KUHAP) ;
Saksi AKSAMILAWATI LALANG, atas persetujuan terdakwa keterangan saksi tersebut dibacakan sesuai berita acara sumpah di penyidikan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia diperiksa dan memberikan keterangan ;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas yang dialaminya ;
Bahwa bentuk kecelakaan lalu lintas yang dialami yaitu sepeda motor ditumpanginya bertabrakan dengan sepeda motor lain ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2014 dan saksi lupa jam kejadian dan kecelakaan tersebut di jalan umum Desa Madar Kec. Kabir, Kab. Alor ;
Bahwa sepeda motor yang saksi tumpangi bergerak dari arah Balongada menuju ke arah rumah saksi atau dari arah selatan ke arah utara sedangkan sepeda motor yang menjadi lawan tabrak bergerak dari arah berlwanan dari arah Kabir ke arah Balongada atau dari arah utara ke selatan ;
Bahwa sesaat sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas saksi merasakan sepeda motor yang ditumpanginya bergerak dengan pelan sedangkan sepeda motor lawan tabrak bergerak dengan kencang.
Bahwa saat sebelum terjadi kecelakaan saksi menumpang sepeda motor duduk di tengah dan yang duduk di belakang ada ibu bidan ;
Bahwa saksi kenal dan masih ada hubungan keluarga dengan pengendara sepeda motor yang ditumpanginya yaitu saudara JONI dan juga ibu bidan atas nama Ibu FINCE yang duduk dibelakangnya sedangkan pengendara sepeda motor lawan tabrak saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga sama sekali ;
Bahwa pengendara sepeda motor yang saksi tumpangi dalam kedaan sadar dan tidak dipengaruhi oleh minuman keras ;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas saksi dan ibu FINCE menumpang sepeda motor yang di kendarai oleh saudara JONIDIUS MAU YES yang bergerak dari arah Balongada ke arah Kabir atau dari arah selatan ke arah utara, sesampainya di tempat kejadian bertabrakan dengan sepeda motor yang datang dari arah berlawanan dan setelah kecelakaan tersebut saksi langsung pingsan dan tidak tahu apa-apa lagi dan sadar sudah berada di Puskesmas Kabir ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas tidak mendenggar bunyi bel I klakson pada sepeda motor yang ditumpangi maupun sepeda motor lawan tabrak ;
Bahwa sepeda motor yang ditumpangi tidak menggunakan lampu sama sekali pada saat bergerak karena memang sepeda motor tersebut tidak memiliki lampu ;
Bahwa saksi tidak tahu posisi jatuhnya mereka setelah terjadi kecelakaan karena saksi pingsan dan sadar setelah berada di Puskesmas Kabir ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi mengalami bengkak pada tulang kering kaki kiri, Ibu FINCE mengalami luka pada pelipis tapi tidak tau sebelah mana dan saudara JONIDIUS meninggal dunia sedangkan pengendara sepeda motor lawan tabrak saksi tidak tahu sama sekali.
Bahwa letak titik tabraknya saksi tidak tahu ;
Bahwa pada saat terjadi benturan saksi rasakan benturannya keras dan kuat, dan saksi menerangkan bahwa setelah terjadi benturan saksi merasa terpental dari sepeda motor ;
Bahwa tidak tahu bagian mana dari kedua sepeda motor yang terkena benturan pada saat tabrakan ;
Bahwa saksi tidak tahu posisi jatuhnya saksi dan FINCE maupun kedua pengendara sepeda motor ;
Bahwa mereka tidak menggunakan helm ;
Bahwa bahwa sepeda motor jialing warna hitam tanpa nomor polisi tersebut yang saksi tumpanginya saat kecelakaan sedangkan satu unit sepeda motor suzuki shogun 125 warna hitam tanpa nomor polisi saksi tidak tahu ;
Bahwa keadaan jalan di tempat kejadian yaitu jalan lurus rata beraspal kering, arus lalu lintas sepi dan cuaca gelap tanpa lampu penerang jalan di malam hari ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan (sesuai Pasal 164 ayat 1 KUHAP) ;
Saksi URIANUS SIR LALANG, atas persetujuan terdakwa keterangan saksi tersebut dibacakan sesuai berita acara sumpah di penyidikan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia diperiksa dan memberikan keterangan ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan kasus kecelakaan lalu lintas yang saksi ketahui ;
Bahwa bentuk kecelakaan lalu lintas yang saksi ketahui adalah sepeda motor dengan sepeda motor ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Jumat Tanggal 08 Agustus 2014, sekitar pukul 19.00 wita, di Jalan Umum Padang Merpati, Desa Madar, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor ;
Bahwa pada saat kejadian saksi berada di rumahnya yang jaraknya sekitar 100 (seratus) meter dan tidak melihat langsung namun mendengar bunyi benturannya lalu saksi jalan menuju ke tempat kejadian kemudian saksi melihat orang yang tidur berlumuran darah di jalan raya ;
Bahwa sesaat sebelum kejadian sepeda motor yang satu bergerak dari arah selatan menuju ke utara atau dari arah Balongada menuju ke Kabir dan satu lagi bergerak dari arah berlawanan ;
Bahwa sepeda motor yang bergerak dari arah selatan menuju ke arah utara memuat penumpang seorang ibu dan seorang anak kecil sedangkan sepeda motor yang bergerak dari arah berlawanan sendiri saja ;
Bahwa saksi kenal dengan pengendara sepeda motor yang datang dari arah selatan menuju ke utara tersebut yaitu bernama JONIDIUS MAU YES dan masih ada hubungan keluarga dengan saksi yaitu adik sepupu dan penumpang yang dibonceng oleh saudara JONI itu bernama FINCE dan seorang anak kecil saksi tidak tahu namanya namun masih ada hubungan keluarga, sedangkan pengendara sepeda motor yang bergerak dari arah berlawanan yaitu dari arah utara ke selatan saksi tidak tahu namanya dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa sepeda motor tersebut bergerak dari arah selatan menuju ke utara atau dari arah Balongada menuju ke arah Kabir yang dikendarai saudara JONIDIUS MAU YES berboncengan dengan saudari FINCE dan seorang anak kecil yang tidak tahu namanya dengan satu unit sepeda motor yang saksi tidak tahu merk dan nomor polisinya dan pengendaranya tidak kenal yang bergerak dari arah berlawanan. Pada saat kejadian saksi berada di rumah yang jaraknya sekitar 100 (seratus) meter dari tempat kejadian dan tidak melihat langsung namun saksi mendengar bunyi benturan kemudian berjalan menuju ke tempat kejadian dan saksi melihat ada kerumunan masa dan saksi melihat saudari FINCE yang tidur di bahu jalan kemudian saksi mengangkat saudari FINCE, tidak lama kemudian saudari FINCE sadar kemudian saksi lepas dan mengangkat korban anak kecil tersebut lalu membawa pulang ke rumahnya dan meminta bantuan ojek antar anak kecil tersebut ke Puskesmas Kabir untuk mendapat perawatan medis ;
Bahwa sepeda motor yang bergerak dari arah utara ke selatan atau dari arah Kabir menuju ke Padang saksi mendengar bunyi sepeda motornya pada saat melewati rumahnya itu memang kencang sekali bunyi sepeda motornya namun saksi tidak tahu berapa kecepatan sepeda motor tersebut sedangkan sepeda motor lawan tabrak saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah kedua pengendara maupun penumpang yang dibonceng oleh saudara JONIDIUS MAU YES menggunakan helm pengaman atau tidak karena pada saat kejadian malam dan gelap kemudian saksi langsung pulang ke rumah setelah menolong korban anak kecil tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu dimana letak titik tabraknya ;
Bahwa jalan lurus, rata beraspal keting dan gelap, arus lalu lintas sepih dan euaca cerah pada malam hari ;
Bahwa saksi tidak tahu akibat yang dialami oleh para korban maupun kedua pengendara sepeda motor yang terlibat kecelakaan karena pada saat kejadian saksi panik dan hanya fokus menolong para korban untuk dibawah ke puskesmas Kabir untuk mendapat perawatan dan saat itu saksi hanya melihat darah mengalir di aspal ;
Bahwa korban atas nama JONIDIUS MAU YES meninggal dunia di Puskesmas Kabir dan dibawa pulang ke rumahnya di Padang Merpati ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada klakson atau tidak dari kedua sepeda motor yang terlibat kecelakaan tersebut
bahwa posisi jatuhnya korban meninggal dunia atas nama JONIDIUS MAU YES berada di pinggir jalan bagian barat dekat dengan bahu jalan, saudari FINCE dan anak kecil tersebut jatuh berdekatan di bahu jalan sebelah barat sedangkan pengendara sepeda motor lawan tabrak dan kedua sepeda motor yang terlibat kecelakaan saksi tidak tahu karena saat itu saksi fokus menolong kedua korban yang dibonceng oleh oleh korban JONIDIUS MAU YES ;
bahwa saksi tidak tahu kedua pengendara sepeda motor yang terlibat kecelakaan tersebut mengendarai dalam keadaan mabuk atau tidak ;
Bahwa saksi tidak tahu kedua sepeda motor tersebut sebelum kecelakaan menyalakan lampu atau tidak karena saat kejadian saksi berada di rumahnya dan sementara mau masuk kamar mandi untuk mandi ;
Bahwa saksi tidak tahu apa penyebab kecelakaan tersebut ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan (sesuai Pasal 164 ayat 1 KUHAP) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan bagi diri Terdakwa (Saksi a de charge) sesuai Pasal 160 ayat 1 huruf c KUHAP ;
Menimbang, bahwa Terdakwa JEFERSON OKTOFIANUS ENA Alias OKEN di persidangan telah memberikan keterangan (vide Pasal 52, 189 KUHAP), yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia diperiksa dan memberikan keterangannya ;
Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan di persidangan sehubungan dengan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari jumat tanggal 08 Agustus 2014 sekitar Pukul 18.30 wita di Jalan umum Padang Merpati, Oesa Madar. Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas yang dialaminya adalah terdakwa mengendarai sebuah sepeda motor suzuki shogun warna hitam tanpa plat nomor polisi bertabrakan dengan sebuah sepeda motor yang tidak mengetahui merknya berwarna hitam ;
Bahwa pada saat kejadian terdakwa mengendarai sepeda motor seorang diri atau tidak memuat penumpang sedangkan sepeda motor lawan tabrak memuat dua orang penumpang ;
Bahwa pengendara sepeda motor lawan tabrak yaitu JONIDIUS MAU YES alias BROK sedangkan kedua penumpang yang dibonceng tidak kenaI. Terdakwa dengan korban masih ada hubungan keluarga yaitu kakak kandung saudara BROK kawin dengan saudara perempuan terdakwa sedangkan kedua penumpang yang dibonceng tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa sepeda motor suzuki shogun 125 warna hitam tanpa nomor polisi yang dikendarai terdakwa bergerak dari arah utara ke selatan atau dari arah Kabir menuju Padang Merpati dengan sebuah sepeda motor merknya tidak diketahui terdakwa yang dikendarai oleh korban JONIDIUS MAU YES membonceng dua orang penumpang yang bergerak dari arah berlawanan. Sesaat sebelum kejadian terdakwa bersama temannya minum tuak enau di Kampung Pisang, setelah itu terdakwa diajak oleh temannya pergi menonton pertandingan voli di Balongada dan karena pengaruh minuman tuak enau tersebut sehingga terdakwa merasa mabuk dan mengendarai sepeda motor sudah tidak konsentrasi lagi ;
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan sepeda motor yang dikendarainya tidak ada lampu. setelah sampai di tempat kejadian ada sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh saudara korban JONIDIUS MAU YES membonceng dua orang penumpang bergerak dari arah berlawanan dan sepeda motor tersebut juga tidak menyalakan lampu sehingga terdakwa tidak melihat pergerakan sepeda motor tersebut dan karena jaraknya sudah dekat sehingga terjadi tabrakan. Akibat kejadian tersebut terdakwa dan pengendara sepeda motor lawan tabrak serta kedua penumpangnya jatuh dan mengalami luka-Iuka. Pada saat jatuh terdakwa langsung pingsan dan terdakwa sadar setelah berada di Puskesmas Kabir sekitar pukul 01.00 wita dini hari. Keesokan harinya terdakwa dirujuk ke RSUD Kalabahi dan setelah berada di RSUD Kalabahi baru terdakwa diberitahu oleh teman teman yang datang menjenguk bahwa saudara JONIDIUS MAU YES alias BROK meninggal dunia ;
Bahwa terdakwa tidak tahu berapa kecepatan sepeda motor yang dikendarainya karena spedo meternya tidak ada namun terdakwa menarik gas sampai habis sehingga sepeda motor kencang sekali dan terdakwa mabuk sekali sehingga tidak kontrol lagi ;
Bahwa terdakwa menerangkan tidak sempat melihat pergerakan sepeda motor lawan tabrak karena gelap kemudian sepeda motor lawan tabrak tersebut juga tidak menyalakan lampu ;
Bahwa letak titik tabrak terdakwa tidak tahu karena saat itu dalam keadaan mabuk sehingga terdakwa tidak konsentrasi ;
Bahwa tidak tahu dimana posisi akhir jatuhnya terdakwa, pengendara lawan tabrak dan kedua penumpang yang dibonceng oleh saudara JONIDIUS MAU YES alias BROK serta kedua sepeda motor yang terlibat kecelakaan.
Bahwa terdakwa tidak memiliki SIM C dan sepeda motor yang dikendarainya STNK nya terdakwa tidak tahu ada atau tidak karena bukan miliknya ;
Bahwa terdakwa tidak membunyikan klakson dari sepeda motornya karena klaksonnya rusak kemudian terdakwa juga tidak mendengar bunyi klakson dari sepeda motor lawan tabraknya ;
Bahwa sepeda motor yang terlibat kecelakaan adalah sepeda motor suzuki shogun 125 warna hitam tanpa nomor polisi yang terdakwa kendarai dan sebuah sepeda motor jialing warna hitam tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh korban JONIDIUS MAU YES yang memuat 2 (dua) orang penumpang ;
Bahwa sepeda motor yang terdakwa kendarai tersebut adalah milik kakak ipar terdakwa yang bernama MARSION LILI SULA ;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi maupun terdakwa sendiri Penuntut Umum juga membacakan hasil visum Et Repertum terhadap saksi korban JONIDIUS MAU YES Nomor : No.ksr. 313/448/IX/PK/2014 tanggal 09 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Moch. Putro Argo selaku dokter pada Puskesmas Kabir, Dengan Kesimpulan Telah diperiksa pada pemeriksaan luar didapatkan luka robek di bagian bibir bawah ± 4 cm (ganda) dan korban diduga mengalami patah kaki kanan ± 6 cm, rahang kanan masuk ke dalam akibat benturan yang hebat dan luka di belakang kepala ± 3 cm. Penyebab kematian pada korban diduga karena perdarahan di dalam otak akibat benturan keras pada kepala korban ,dan atas Visum Et Repertum tersebut dibacakan,Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi maupun terdakwa sendiri Penuntut Umum juga membacakan hasil visum Et Repertum terhadap saksi korban SEBEDIA DELFINCE PESANG Nomor : No.ksr. 313/448/IX/PK/2014 tanggal 09 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Moch. Putro Argo selaku dokter pada Puskesmas Kabir, Dengan Kesimpulan pada pemeriksaan didapatkan luka robek di bagian pelipis ± 5 cm, luka lecet di bagian dagu ± 3 cm, luka memar pergelangan kaki akibat benturan,dan atas Visum Et Repertum tersebut dibacakan,Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi maupun terdakwa sendiri Penuntut Umum juga membacakan hasil visum Et Repertum terhadap saksi korban AKSAMILAWATI LALANG Nomor : No.ksr. 313/448/IX/PK/2014 tanggal 09 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Moch. Putro Argo selaku dokter pada Puskesmas Kabir, Dengan Kesimpulan pada pemeriksaan didapatkan luka memar dengan diameter 6 cm x 3 cm di kaki kiri tulang kering akibat bentura, dan atas Visum Et Repertum tersebut dibacakan,Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam tanpa plat nomor polisi, 1 (satu) unit sepeda motor Jialing warna hitam tanpa plat nomor polisi, barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi-saksi yang saling bersesuaian satu sama lain dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta dikaitkan dengan adanya barang bukti dan alat Bukti Visum Et Revertum yang diajukan dan dibacakan dimuka persidangan, maka Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta yuridis sebagai berikut ;
Bahwa benar kejadian kecelakaan terjadi pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2014 sekitar pukul 18.30 Wita bertempat di jalan umum Padang Merpati, Desa Madar, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor ;
Bahwa kecelakaan tersebut berupa sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna hitam tanpa plat nomor polisi yang dikendarai terdakwa JEFERSON OKTOFIANUS ENA menabrak sepeda motor JIALING tanpa plat nomor polisi yang dikendarai oleh saksi korban JONIDIUS MAU YES yang membonceng penumpang yaitu saksi korban SEBEDIA DELFINCE PESANG dan AKSAMILAWATI LALANG ;
Bahwa berawal ketika terdakwa JEFERSON OKTOFIANUS ENA alias OKEN mengendarai seorang diri sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna hitam tanpa plat nomor polisi bergerak dari Kabir menuju Padang Merpati (arah utara menuju selatan) yang mana terdakwa dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan pada saat yang bersamaan melintas dari arah yang berlawanan korban JONIDIUS MAU YES yang mengendarai sepeda motor Jialing warna hitam tanpa plat nomor polisi dengan membonceng saksi korban SEBEDIA DELFINCE PESANG dan saksi korban AKSEMILA WATI LALANG ;
Bahwa lokasi kejadian tepatnya di jalan umum Padang Merpati, terdakwa memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi tanpa menyalakan lampu utama motor dan telah melewati marka jalan (menggunakan badan jalan dari pengguna jalan dari arah yang berlawanan) pada saat berpapasan dengan motor yang dikendarai korban JONIDUS MAU YES yang juga tidak menyalakan lampu utama motor, terdakwa tidak sempat menghindar ataupun mengerem ataupun membunyikan klakson sehingga terjadilah benturan yang keras antara sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan korban JONIDIUS MAU YES dan mengakibatkan pengemudi dan penumpang kendaraan tersebut terpental ;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban JONIDIUS MAU YES mengalami luka robek di bagian bibir bawah ± 4 cm (ganda) dan korban diduga mengalami patah kaki kanan ± 6 cm, rahang kanan masuk ke dalam akibat benturan yang hebat dan luka di belakang kepala ± 3 cm sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum No. ksr. 313/448/IX/PK/2014 tanggal 09 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Moch. Putro Argo selaku dokter pada Puskesmas Kabir dan akhirnya korban meninggal dunia pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2014 jam 19.30 WITA di Puskesmas Kabir sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor : Ksr.843/379/PK/VIII/2014 tanggal 14 Agustus 2014 ;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban SEBEDIA DELFINCE PESANG mengalami luka di bagian pelipis ± 5 cm, luka lecet di bagian dagu ± 3 cm, luka memar pergelangan kaki akibat benturan sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum No. ksr. 313/448/IX/PK/2014 tanggal 09 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Moch. Putro Argo selaku dokter pada Puskesmas Kabir dan dalam waktu 4 (empat) hari saksi korban SEBEDIA DELINCE PESANG sudah dapat beraktivitas seperti biasa;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban AKSAMILAWATI LALANG mengalami luka memar dengan diameter 6 cm x 3 cm di kaki kiri tulang kering akibat benturan sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum No. ksr. 313/448/IX/PK/2014 tanggal 09 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Moch. Putro Argo selaku dokter pada Puskesmas Kabir dan dalam waktu 2 (dua) minggu saksi korban SEBEDIA DELINCE PESANG sudah dapat beraktivitas seperti biasa ;
Bahwa akibat kejadian tersebut roda sepeda motor bagian depan yang dikendarai saksi korban patah dan letak titik terjadinya kecelakaan berada di pinggir kiri jalan atau barat jalan ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki surat Ijin mengemudi (SIM) C ;
Bahwa antara terdakwa dengan para saksi korban tidak ada perdamaian atas kasus tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Kumulatif yaitu ;
Dakwaan Kesatu : Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Dan
Kedua Primair : Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Subsidiair : Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu/pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;
Unsur “ Setiap Orang ;
Unsur ”Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor ;
Unsur “Yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ;
Unsur “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkannya unsur-unsur yang didakwakan sebagai berikut ;
Ad.1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” dalam hal ini adalah orang sebagai subyek hukum, yaitu orang pribadi yang melakukan suatu perbuatan hukum dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa identitas Terdakwa Jeferson Oktofianus Ena Alias Oken telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya No.Reg.Perk.PDM-08/K.BAHI/03/2015, tertanggal 9 Maret 2015, beserta berkas perkara atas nama Terdakwa Jeferson Oktofianus Ena Alias Oken, ternyata cocok antara satu dan lainnya serta dari keterangan saksi Sebedia Delfince Pesang, Aksamilawati Lalang, dan saksi Urianus Sir Lalang. saksi Sebedia Delfince Pesang di depan persidangan telah menerangkan bahwa yang dimaksud sebagai Terdakwa yang diperiksa dalam perkara ini adalah Terdakwa yakni Jeferson Oktofianus Ena Alias Oken, yang identitasnya telah disebutkan diatas, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka persidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga telah menerangkan bahwa dimaksud Terdakwa yang didakwa dalam perkara ini adalah dirinya yang identitasnya telah disebutkan di atas ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa Jeferson Oktofianus Ena Alias Oken yang identitasnya tersebut diatas adalah termasuk sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan ini, maka secara hukum unsur ini Telah terpenuhi dan terbukti secara Hukum ;
Ad.2. Unsur Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengemudikan kendaraan bermotor, dalam kamus Bahasa Indonesia mengemudikan adalah menjalankan atau mengendarai, kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel sebagaimana dalam ketentuan pasal 1 ayat (8) Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa pengemudi adalah seseorang yang dapat mengemudikan kendaraan bermotor apabila sudah cakap menurut hukum, dimana hal ini merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) (vide : Pasal 1 angka 22 UU RI No. 22 Tahun 2009 ) ;
Menimbang, bahwa pada saat kejadian terdakwa mengemudikan sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna hitam tanpa plat nomor polisi dengan tidak memiliki SIM, sehingga perbuatan terdakwa ada korelasinya dengan syarat-syarat yang harus di penuhi oleh pengguna jalan yakni apabila terdakwa sejak awal memiliki SIM yang mana tahap dan ujian untuk mendapatkan SIM harus melalui pemahaman ,pengetahuan dan keterampilan berkendaraan dijalan Umum, maka apa yang telah dilakukan terdakwa kemungkinan kecil akan terjadi mengingat terdakwa dianggap telah lulus ujian serta cakap berkendaraan dijalan Umum akan tetapi hal ini tidak dipenuhi oleh terdakwa dengan tidak dipenuhi atas kepemilikan SIM C sebagai syarat seseorang dinyatakan atau dianggap mampu mengemudikan kendaraan bermotor maka dengan fakta terdakwa tidak memiliki SIM C berarti terdakwa tidak cakap mengendarai kendaraannya sesuai dengan ketentuan Undang – undang Nomor 22. tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan angkutan jalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa Jeferson Oktofianus Ena pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2014 sekitar pukul 18.30 Wita bertempat di jalan umum Padang Merpati, Desa Madar, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, yang mengemudikan sebuah sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna hitam tanpa plat nomor polisi berjalan dari Kabir menuju Padang Merpati (arah utara menuju selatan) yang mana terdakwa dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi tidak di ingat kecepatannya dari arah berlawanan kemudian terjadi tabrakan ;
Menimbang, bahwa Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran. (vide : Pasal 1 angka 10 UU RI No. 22 tahun 2009) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan di atas, Hakim berkesimpulan unsur “Yang Mengemudikan kendaraan bermotor” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur Yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu Lintas ;
Menimbang, bahwa dari unsur ini dapat diketahui bahwa bagi meninggalnya seseorang itu undang-undang telah mensyaratkan adanya unsur schuld atau culpa pada diri pelaku ;
Menimbang, bahwa menurut Profesor SIMONS, schuld itu terdiri dari 2 (dua) unsur masing-masing yaitu : 1. Tidak adanya kehati-hatian dan 2. Kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul, ditambah dengan adanya pengakuan dari HOGE RAAD bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang ‘karena salahnya telah menyebabkan timbulnya suatu akibat yang tidak dikehendaki oleh undang-undang’ itu, orang tersebut harus dapat menduga tentang kemungkinan timbulnya akibat seperti itu ;
Menimbang, bahwa kesalahan ini tidak meliputi semua kesalahan misalnya sampai kesalahan-kesalahan yang sekecil-kecilnya atau tidak berusaha untuk berhati-hati sampai hal-hal yang sekecil-kecilnya, melainkan hanya sikap berhati-hati yang umumnya dapat diharapkan akan ditunjukkan oleh tiap orang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakan-tindakannya. Jadi schuld itu kurang lebih merupakan suatu sikap kurang berhati-hati, kurang perhatian atau suatu kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok, yang untuk itu memakai ukuran yakni sekedar pengetahuan yang dimiliki oleh warga negara pada umumnya ;
Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia/atau kerugian harta benda (vide : Pasal 1 angka 23 UU RI No. 22 Tahun 2009 ) ;
Menimbang, bahwa pengguna jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas (vide : Pasal 1 angka 26 UU RI No. 22 Tahun 2009) ;
Menimbang, bahwa karena kurang hati-hati, lalai atau kurang perhatian, dimana dalam hal ini karena kelalaian atau kekurang hati-hatian atau kurang dapat menduga-duga tentang kemungkinan yang akan atau dapat terjadi dari suatu kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda,dan terdakwa dalam mengemudikan sebuah sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna hitam tanpa plat nomor polisi berjalan dari Kabir menuju Padang Merpati (arah utara menuju selatan) yang mana terdakwa dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan tanpa menyalakan lampu utama motor sehingga tanpa disadari oleh terdakwa bahwa terdakwa telah memacu kendaraannya dengan melewati marka jalan atau memacu kendaraannya di posisi badan jalan dari arah yang berlawanan. Oleh dikarenakan ketidakhati-hatiannya pada saat melintasi jalan umum Padang Merpati, Desa Madar, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor terdakwa tidak dapat melihat adanya sepeda motor yang melintas dari arah yang berlawanan yang dikendarai korban JONIDIUS MAU YES yang mengendarai sepeda motor Jialing warna hitam tanpa plat nomor polisi dengan membonceng saksi korban SEBEDIA DELFINCE PESANG dan saksi korban AKSEMILA WATI LALANG sehingga tidak mampu mengendalikan laju kendaraan yang dikemudikan dan juga kurang memperhatikan situasi sekitar jalan, sehingga terjadilah tabrakan atau benturan yang keras dan mengakibatkan pengendara dan penumpang kendaraan tersebut terpental ;
Menimbang, bahwa memperhatikan kaidah hukum yang dapat diambil dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 354 K/Kr/1980 tanggal 13 Desember 1980, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
“Dalam perkara ini (pasal 359 KUHP) kesalahan si korban andaikata ada, tidak menghapuskan kesalahan Terdakwa “ ;
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi Sebedia Delfince Pesang Dan Saksi Korban Aksemila Wati Lalang, bahwa terdakwa yang mengemudikan sebuah sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna hitam tanpa plat nomor polisi berjalan dari arah utara menuju selatan, dimana keadaan jalan beraspal, jalan lurus, situasi jalan sepi, cuaca gelap karena malam hari, tanpa menyalakan lampu kendaran terdakwa maupun saksi korban, kemudian kendaraan dikemudikan terdakwa berpapasan dengan saksi korban dari arah berlawanan karena gelap dan terdakwa tidak mendengar suara motor dengan kecepatan tinggi terdakwa lepas kendali tidak bisa mengendalikan sepeda motor Shogunnya yang dikemudikan sehingga menabrak korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan di atas, Hakim berkesimpulan unsur “karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu Lintas ” telah terpenuhi menurut Hukum ;
Ad.4. Unsur Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa unsur menyebabkan orang lain meninggal dunia diartikan bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa mengakibatkan seseorang meninggal dunia (Fatality) ;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 229 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, menyebutkan: “Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat” ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa akibat kecelakaan tersebut, pengemudi sepeda motor atas nama korban JONIDIUS MAU YES meninggal di Puskesmas Kabir, sedangkan saksi korban saksi Sebedia Delfince Pesang Dan Saksi Korban Aksemila Wati Lalang, selamat dari kejadian kecelakaan tersebut ;
Menimbang, bahwa akibat tabrakan tersebut korban JONIDIUS MAU YES meninggal dunia di puskesmas Kabir dan berdasarkan bukti surat berupa Visum Et Repertum No. ksr. 313/448/IX/PK/2014 tanggal 09 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Moch. Putro Argo selaku dokter pada Puskesmas Kabir dan akhirnya korban meninggal dunia pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2014 jam 19.30 WITA di Puskesmas Kabir, diperoleh hasil pemeriksaan terhadap korban: mengalami luka robek di bagian bibir bawah ± 4 cm (ganda) dan korban diduga mengalami patah kaki kanan ± 6 cm, rahang kanan masuk ke dalam akibat benturan yang hebat dan luka di belakang kepala ± 3 cm sebagaimana diterangkan dalam sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor : Ksr.843/379/PK/VIII/2014 tanggal 14 Agustus 2014 ;
Menimbang, bahwa dari keterangan fakta hukum tersebut diatas, dan bukti Visum Et Repertum dapat diketahui akibat yang dialami korban JONIDIUS MAU YES merupakan akibat langsung dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara kendaraan sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna hitam tanpa plat nomor polisi yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan kendaraan sepeda motor Jialing warna hitam tanpa plat nomor polisi yang dikendarai oleh korban JONIDIUS MAU YES dengan membonceng saksi korban saksi Sebedia Delfince Pesang Dan Saksi Korban Aksemila Wati Lalang, sehingga mengakibatkan korban JONIDIUS MAU YES meninggal di Puskesmas Kabir sebagaimana hasil Visum Et Repertum diatas, dan saksi korban saksi Sebedia Delfince Pesang Dan Saksi Korban Aksemila Wati Lalang mengalami luka ringan saja setelah dirawat di Puskemas kabir, dan setelah memperhatikan ketentuan pasal 229 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 dan hasil pemeriksaan bukti surat Visum, Majelis berpendapat bahwa meninggalnya korban JONIDIUS MAU YES sebagai akibat kecelakaan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta hukum serta keadaan yang diperoleh selama pemeriksaan maka akibat dari kelalaian Terdakwa telah mengakibatkan orang lain JONIDIUS MAU YES meninggal dan saksi korban saksi Sebedia Delfince Pesang Dan Saksi Korban Aksemila Wati Lalang mengalami luka-luka ringan saja ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah dapat terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana tersebut, sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kumulatif Kesatu/pertama Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua primair yaitu dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;
Unsur Setiap orang”;
Unsur mengemudikan kendaraan bermotor”;
Unsur yang karena kelalaiannya”;
Unsur Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Berat”;
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum, pada dasarnya tidaklah jauh berbeda dengan Dakwaan Kesatu yang mana perbedaan tersebut hanyalah terletak pada akibat dari perbuatan terdakwa, sehingga oleh karena unsur “Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas” telah dipertimbangkan dan telah terpenuhi dalam Dakwaan Kesatu maka Majelis Hakim diambil alih bahwa unsur tersebut dalam Dakwaan kedua tidak perlu dipertimbangkan lagi sehingga dengan demikian maka unsur “Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas “ dalam dakwaan kedua telah terpenuhi menurut hokum pula ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan
unsur selanjutnya dalam Dakwaan Kedua yaitu :
Ad.4. Unsur “Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Berat “;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 229 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, menyebutkan: “Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat” dan penjelasan pasal 229 ayat (4) berbunyi sebagai berikut ;
Yang dimaksud dengan “luka berat” (Serious Injury), adalah luka yang mengakibatkan korban ;
jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut;
tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan;
kehilangan salah satu pancaindra;
menderita cacat berat atau lumpuh;
terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih;
gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau;
luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 (tiga puluh) hari;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah benar saksi korban Sebedia Delfince Pesang Dan Saksi Korban Aksemila Wati Lalang dalam Kecelakaan Lalu Lintas tersebut mengalami Luka Berat “(Serious Injury), Maka berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang didapat dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta alat bukti surat berupa Visum Et Revertum yang diajukan sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Bahwa benar atas kejadian tersebut saksi korban SEBEDIA DELFINCE PESANG mengalami luka robek di bagian pelipis ± 5 cm, luka lecet di bagian dagu ± 3 cm, luka memar pergelangan kaki akibat benturan sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari Puskesmas Kabir No. ksr. 313/448/IX/PK/2014 tanggal 09 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Moch. Putro Argo selaku dokter pada Puskesmas Kabir ;
Bahwa benar saksi korban SEBEDIA DELFINCE PESANG harus menjalani opname / rawat inap di Puskesmas Kabir selama 1 (satu) hari dan harus beristirahat selama 3 hari namun selanjutnya saksi korban sudah dapat beraktifitas seperti biasa tanpa mengalami kecacatan atau gangguan fisik yang berkepanjangan;
Bahwa benar terhadap saksi korban AKSAMILAWATI LALANG mengalami luka memar dengan diameter 6 cm x 3 cm di kaki kiri tulang kering akibat benturan sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari Puskesmas Kabir No. ksr. 313/448/IX/PK/2014 tanggal 09 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Moch. Putro Argo selaku dokter pada Puskesmas Kabir ;
Bahwa benar dengan luka yang dialami tersebut, saksi korban AKSAMILAWATI LALANG tidak menjalani opname / rawat inap di Puskesmas Kabir dan selanjutnya saksi korban sudah dapat beraktifitas seperti biasa tanpa mengalami kecacatan atau gangguan fisik yang berkepanjangan ;
Menimbang, Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas bahwa kondisi para saksi korban sudah membaik dan sudah dapat menjalankan kembali aktifitas serta tidak mengalami kecacatan pada tubuh saksi korban kemudian dikaitkan dengan pengertian luka berat sebagaimana dimaksud pada ketentuan pasal 229 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga Majelis Hakim berpendapat tidak terdapat kesesuaian atau dengan kata lain luka yang dialami para saksi korban tersebut tidak masuk dalam kategori luka berat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur “Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Berat “ tidak terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan Kumulatif Kedua Primair jaksa Penuntut Umum oleh karena itu Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Kumulatif Kedua Primair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Kumulatif kedua Subsidiair sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;
Unsur Setiap orang”;
Unsur mengemudikan kendaraan bermotor”;
Unsur yang karena kelalaiannya”;
Unsur”Dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang “;
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Kedua Subsidair dari Jaksa Penuntut Umum, pada dasarnya tidaklah jauh berbeda dengan Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua Primair yang mana perbedaan tersebut hanyalah terletak pada akibat dari perbuatan terdakwa, sehingga oleh karena unsur “Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas” telah dipertimbangkan dan telah terpenuhi dalam Dakwaan Kesatu dan Kedua Primair maka Majelis Hakim anak mengambil alih bahwa unsur tersebut dalam Dakwaan kedua Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi sehingga dengan demikian maka unsur “Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas “ dalam dakwaan kedua Subsidair telah terpenuhi menurut pula ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan
unsur selanjutnya dalam Dakwaan Kedua Subsidair yaitu ;
Ad.4. Unsur “Dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang “;
Menimbang, bahwa unsur menyebabkan orang lain mengalami luka ringan (Light Injury), dapat dimaksudkan bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa mengakibatkan seseorang luka-luka yang masih dapat sembuh dan masih bisa melaksanakan aktifitas sehari-harinya seperti sediakala dan luka-luka ringan merupakan luka-luka yang tidak disebutkan dalam Pasal 90 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang didapat dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta alat bukti surat berupa Visum Et Revertum yang diajukan sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Bahwa benar terhadap saksi korban SEBEDIA DELFINCE PESANG mengalami luka robek di bagian pelipis ± 5 cm, luka lecet di bagian dagu ± 3 cm, luka memar pergelangan kaki akibat benturan sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari Puskesmas Kabir No. ksr. 313/448/IX/PK/2014 tanggal 09 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Moch. Putro Argo selaku dokter pada Puskesmas Kabir ;
Bahwa benar dengan luka yang dialami oleh saksi korban SEBEDIA DELFINCE PESANG harus menjalani opname / rawat inap di Puskesmas Kabir selama 1 (satu) hari dan harus beristirahat selama 3 hari namun selanjutnya saksi korban sudah dapat beraktifitas seperti biasa tanpa mengalami kecacatan atau gangguan fisik yang berkepanjangan ;
Bahwa benar terhadap saksi korban AKSAMILAWATI LALANG mengalami luka memar dengan diameter 6 cm x 3 cm di kaki kiri tulang kering akibat benturan sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari Puskesmas Kabir No. ksr. 313/448/IX/PK/2014 tanggal 09 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Moch. Putro Argo selaku dokter pada Puskesmas Kabir ;
Bahwa benar dengan luka yang dialami oleh saksi korban AKSAMILAWATI LALANG tidak menjalani opname / rawat inap di Puskesmas Kabir dan saksi korban sudah dapat beraktifitas seperti biasa tanpa mengalami kecacatan atau gangguan fisik yang berkepanjangan ;
Bahwa benar dari fakta persidangan tersebut bahwa kondisi saksi korban SEBEDIA DELFINCE PESANG dan AKSAMILAWATI LALANG sudah membaik dan sudah dapat menjalankan kembali aktifitas sehari-hari seperti biasa tanpa mengalami gangguan kesehatan yang berkelanjutan ;
Menimbang bahwa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 229 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka sudah sepatutnya terhadap luka yang dialami korban SEBEDIA DELFINCE PESANG dan terdakwa AKSAMILAWATI LALANG tersebut dikategorikan dalam luka ringan (Light Injury), dan akibat kecelakaan tersebut telah mengakibatkan kerusakan pada kendaraan milik saksi korban JONIDIUS MAU YES berupa patah pada bagian roda depan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berkesimpulan luka-luka yang dialami oleh Para saksi korban tersebut masih dapat diharapkan sembuh seperti semula dan tidaklah tergolong dalam Pasal 90 KUHP, sehingga dengan demikian maka unsur “Dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang telah terpenuhi menurut hokum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana tersebut, sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kumulatif Kedua Subsidair, dalam dakwaan tersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapat terhadap dakwaan kumulatif kesatu dan kedua Subsidair tersebut telah terbukti menurut hukum dalam surat dakwaan Penutut umum tersebut ;
Menimbang, bahwa mengingat unsur sifat melawan hukum tersebut mutlak harus ada pada setiap tindak pidana sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang menyatakan “Dalam setiap tindak pidana selalu ada unsur‘ sifat melawan hukum’ dari perbuatan yang dituduhkan, walaupun dalam rumusan delik tidak selalu dicantumkan” (Putusan Mahkamah Agung tanggal 6 Juni 1970 No. 30 K/Kr/1969), maka persoalannya sekarang adalah apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini mengandung unsur sifat melawan hukum atau tidak dan apakah Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum pidana atas perbuatannya tersebut atau dengan perkataan lain apakah terdapat alasan-alasan pembenar (Faits d’Justifikatif) maupun alasan-alasan pemaaf (Faits d’Excuses), maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa apabila diperhatikan secara lebih cermat apa yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini berupa kecelakaan Lalu lintas seperti telah dipertimbangkan di atas, pada hakekatnya bukan saja merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, moral dan agama, melainkan juga bersifat merugikan dan meresahkan masyarakat, sehingga dengan demikian, apa yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini adalah bersifat melawan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (1) KUHAP, oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa selanjutnya sampailah Majelis Hakim pada penentuan jenis dan lamanya hukuman yang sepadan dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dengan mempertimbangkan segala sesuatunya dari berbagai aspek selain daripada aspek yuridis;
Menimbang, bahwa berdasarkan aspek yuridis, selain yang sudah dipertimbangkan dalam uraian diatas, dalam teori dan doktrin Hukum Pidana ada yang disebut dengan perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa dilihat dari segi kualitas perbuatan dan pertanggungjawaban pidananya, maka menurut pandangan Majelis Hakim terdakwa hanya bertanggungjawab sejauh terhadap perbuatan yang telah diperbuatnya;
Menimbang, bahwa dilihat dari aspek filosofis, menurut pandangan Majelis Hakim suatu putusan pengadilan memberikan pemahaman dan pencerahan bahwa perbuatan pidana sekecil apapun tidak boleh dilakukan, serta jangan menganggap perbuatan pidana sebagai suatu nilai, norma, dan budaya yang sudah biasa terjadi dan sudah biasa dilakukan di tengah-tengah kehidupan masyarakat;
Menimbang, bahwa dilihat dari aspek sosiologis, yakni upaya untuk menanamkan rasa malu yang bersifat sosial untuk melakukan tindakan yang tercela. Hukuman yang tepat selain akan berdampak hukum bagi terdakwa juga akan berdampak sosial dalam artian pasti akan ada efek sanksi sosial yang kiranya sudah cukup dirasakan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa dilihat dari segi teoritis, pada hakekatnya tujuan pemidanaan itu pidana bukanlah pembalasan dendam atau penistaan, terhadap pelaku, akan tetapi memiliki tujuan agar terdakwa dapat menyesali perbuatannya dan dapat memperbaiki kesalahannya dikemudian hari atau lebih tepatnya hukum dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang, akan tetapi bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif agar tidak melakukan perbuatan itu lagi serta prevensi bagi masyarakat lainnya ;
Menimbang, bahwa selama menjalani pemeriksaan perkara ini Terdakwa sejak pemeriksaan di tingkat Penuntutan sampai dengan pemeriksaan di dalam persidangan ini telah ditahan dengan penahanan yang sah maka, berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP lamanya Terdakwa ditahan dalam penahanan tersebut haruslah dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan berupa ;
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam tanpa plat nomor polisi ;
Dikembalikan kepada MARSION LILI SULA ;
1 (satu) unit seepda motor Jialing warna hitam tanpa plat nomor polisi ;
Dikembalikan kepadaFREDRIK SALI ;
Oleh karena barang bukti tersebut telah disita dari Terdakwa, maka sudah patut untuk dikembalikan kepada pemiliknya ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, maka terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan keadaan/ hal yang memberatkan dan keadaan/ hal yang meringankan pidana tersebut yang didapat dari diri terdakwa selama pemeriksaan ini ;
Hal - hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban JONIDIUS MAU YES meninggal dunia ;
Tidak ada perdamaian ataupun bantuan dari pihak terdakwa untuk keluarga korban ;
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan ;
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa dengan mengacu pada pertimbangan aspek yuridis, aspek filosofis, aspek sosiologis, dan hal-hal yang memberatkan dan meringankan di atas, maka Majelis Hakim akan memberikan suatu putusan yang Majelis Hakim nilai sudah sangat tepat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan yang Majelis Hakim nilai sudah sangat tepat tersebut di atas, maka Majelis Hakim berketetapan tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan di bawah ini, menurut pendapat dan keyakinan Majelis Hakim telah sangat memadai dan sangat manusiawi serta sudah berdasarkan keadilan dilihat dari berbagai segi ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terhadap terdakwa haruslah dibebankan membayar biaya perkara ;
Memperhatikan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan Perundang Undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa JEFERSON OKTOFIANUS ENA Alias OKEN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia dan korban Luka ringan” ;
Menyatakan Terdakwa JEFERSON OKTOFIANUS ENA Alias OKEN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana”, dalam dakwaan Kedua Primair tersebut ;
Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karenanya dari Dakwaan Kedua Primair di atas ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap di tahan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa ;
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam tanpa plat nomor polisi ;
Dikembalikan kepada MARSION LILI SULA ;
1 (satu) unit seepda motor Jialing warna hitam tanpa plat nomor polisi ;
Dikembalikan kepadaFREDRIK SALI ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi pada hari Senin tanggal 4 Mei 2015 oleh I KETUT KIMIARSA,SH. sebagai Hakim Ketua I MADE MULIARTHA,SH. dan I MADE GEDE KARIANA SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DJOU DOLUPUKONG. Sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kalabahi serta dihadiri oleh APRILIAN SATRIYO WIDI HATMONO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kalabahi, dan diucapkan dihadapan Terdakwa ;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
I MADE MULIARTHA ,SH. I KETUT KIMIARSA,SH.
I MADE GEDE KARIANA,SH.
PANITERA PENGGANTI,
DJOU DOLUPUKONG