23/Pid.Sus/2015/PN MTw (Kesehatan)
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 23/Pid.Sus/2015/PN MTw (Kesehatan)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- H. MADI Als. MADI Bin ABDUL WAHAB
1. Menyatakan terdakwa H. MADI Als. MADI Bin ABDUL WAHAB, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar "; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) denagn ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan 1 (satu) bulan kurungan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan terhadap barang bukti berupa : • 1500 (seribu lima ratus) butir obat jenis zenith carnophen. • 1 (satu) HP Blackberry warna putih. Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 23/Pid.sus/2015/PN.Mtw (Kesehatan)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Teweh yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| : | H. MADI Als. MADI Bin ABDUL WAHAB |
| : | Babai (Barsel). |
| : | 35 Tahun / 10 Oktober 1979 |
| : | Laki-laki |
| : | Indonesia |
| : | Desa Pararain Rt. 002 Kecamatan Danau Pangang Kabupaten Hulu Sungai Utara. |
| : | Islam |
| 8. Pekerjaan | : | Swasta |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 24 Desember 2014 sampai dengan tanggal 12 Januari 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 13 Januari 2015 sampai dengan tanggal 11 Februari 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Februari 2015 sampai dengan tanggal 26 Februari 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 27 Februari 2015 sampai dengan tanggal 28 Maret 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh sejak tanggal 29 Maret 2015 sampai dengan 17 April 2015;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi Penasihat Hukum dan menyatakan menghadap sendiri dalam persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 23/Pen.Pid/Sus/2015/PN.Mtw tanggal 27 Februari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 23/Pen.Pid/Sus/2015/PN.Mtw tanggal 2 Maret 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa H. MADI Als. MADI Bin ABDUL WAHAB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi berupa obat-obatan jenis carnophen yang tidak memiliki ijin edar“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa H. MADI Als. MADI Bin ABDUL WAHAB dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 2 (dua) bulan dan denda Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1500 (seribu lima ratus) butir obat jenis zenith carnophen.
1 (satu) HP Blackberry warna putih.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon kepada Majelis agar terhadap dirinya dijatuhi putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa H. MADI Als. MADI Bin ABDUL WAHAB, pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2015 sekitar jam 07.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2015, bertempat di penginepan doa ibu jalan panglima batur Kel. Melayu Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan. “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi berupa obat-obatan jenis Carnophen yang tidak memiliki ijin edar”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula ketika terdakwa sedang menunggu kiriman paket dari Banjarmasin di depan penginapan doa ibu di jalan panglima batur Kel. Melayu Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara, kemudian setelah supir travel menyerahkan paket berupa 1 (satu) buah kardus warna cokelat kemudian datang petugas kepolisan yang berpakaian sipil langsung menghampiri terdakwa untuk melakukan penggeledahan terhadap barang kiriman terdakwa terssebut, setelah kardus dibuka berisi 15 (lima belas) box atau 1500 (seribu lima ratus) butir obat jenis zenith carnophen dan dimana terdakwa mendapatkan obat tersebut dari saudara Tinghui dan saudara Asad (DPO), dan dimana penggeledahan itu disaksikan oleh saksi Sarif dan saksi Yanti yang merupakan pengawai di penginepan doa ibu, kemudian saksi mu’min menanyakan kepada terdakwa siapa pemilik barang tersebut kemudian terdakwa mengatakan 15 (lima belas) box atau 1500 (seribu lima ratus) butir zenith carnophen milik terdakwa yang akan terdakwa jual kembali kepada siapa saja yang mau membeli seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per 100 (seratus) butir dan selama ini terdakwa telah menjual sebanyak 4 (empat) kali dari bulan Oktober sampai dengan terdakwa tertangkap.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual atau mengedarkan obat jenis zenith carnophen kemudian saksi Mu’min melakukan penggeledahan di dalam kamar 102 tempat terdakwa menginap dan tidak ditemukan lagi obat tersebut, kemudian terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian.
Bahwa berdasarkan laporan pengujian balai pengawasan obat dan makanan palangka raya yang dibuat dab ditandatangani Nurfadillah, S.Si, Apt. Selaku manager teknis pengujian produk terapetik, narkotika, kosmetik, obat tradisonal dan produk komplimen balai POM Palangka Raya didapat hasil :
Berdasarkan laporan pengujian LHU:94/PNBP-SIDIK/2014 tanggal 31 Desember 2014 nomer sample 94/D/PNBP-SIDIK/2014 jenis obatan carnophen dengan kandungan carisaprodol termasuk golongan obat keras daftar G yang telah dibatalkan ijin edarnya oleh badan POM
Berdasarkan keterangan saksi ahli SILAS PATIUNG yang mengatakan bahwa obat jenis zenith carnophen termasuk jenis obat keras dan dimana peredaran obat ini telah ditarik peredarannya dan zenith carnophen termasuk golongan psikotropika yang dapat menimbulkan efek ketergantungan kemudian berdasarkan surat badan pengawasan obat dan makanan Republik Indonesia NOMOR :PO.02.01.1.31.3997 Tanggal 27 Oktober 2009 mengenai penghentian ijin edar dan penghentian kegiatan produk obat jenis zenith carnophen dan tidak boleh diedarkan lagi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MU’MIN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2014 sekitar pukul 07.15 wib di depan Penginapan Doa Ibu jalan Panglima Batur Kel. Melayu Kec. Teweh Tengah Kab. Barut saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa sdr H.MADIals MADI bin ABDUL WAHAB
Bahwa pada awalnya ada informasi bahwa terdakwa sering melakukan penjualan obat jenis CHARNOPHEN (Zenith) dan berdasarkan informasi bahwa terdakwa menginap di penginapan Doa Ibu Jalan Panglima Batur Kel. Melayu Kec. Teweh Tengah Kab. Barut dan rencananya terdakwa akan menerima obat jenis charnophen didepan penginapan Doa Ibu.
Bahwa kemudian pada tanggal 23 Desember 2014 sekitar pukul 07.15 saksi dan tim melakukan pengintaian dimana pada waktu itu Terdakwa sedang berada didepan penginapan Doa Ibu menunggu kiriman barang dari salah satu trevel;
Bahwa setelah terdakwa menerima kiriman dari trevel tersebut berupa satu buah kotak kardus warna coklat, saksi dan tim langsung menghampiri terdakwa dan mengamankan terdakwa;
Bahwa selanjutnya saksi dan tim meminta bantuan Syarif dan Yanti yang merupakan karyawan di penginapan Doa Ibu untuk menyaksikan penggeledahan paket yang diterima terdakwa tersebut dan setelah dibuka kotak kardus tersebut berisi 15 (lima belas) box / 1500 (seribu lima ratus) butir obat jenis zenith carnophen;
Bahwa pada saat ditanya Terdakwa mengakui obat jenis zenith carnophen tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis zenith carnophen dari Asad yang tinggal di Amuntai (KALSEL) dengan menghubungi melalui telepon dan pembayarannya dengan cara transfer selanjutnya barang dikirimkan dengan trevel;
Bahwa saksi dan tim kemudian melakukan penggeledahan di kamar 103 yang disewa oleh Terdakwa tetapi tidak ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut dan selanjutnya terdakwa kami amankan ke kantor untuk diproses lebih lanjut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;
Saksi SYAHRUS SARIF, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2014 telah terjadi penagkapan terhadap terdakwa di depan Penginapan Doa Ibu di Jl. Panglima Batur, Kelurahan Melayu, Kecamtan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara;
Bahwa pada waktu itu saksi yang sedang bekerja di Penginapan Doa Ibu dimintai tolong oleh polisi untuk menyaksikan penggeledahan barang bawaan terdakwa berupa kardus dan setelah kardus tersebut dibuka ditemukan 15 (lima belas) box obat jenis zenith carnophen;
Bahwa selanjutnya polisi menanyakan kepada apakah terdakwa menginap di panginapan Doa Ibu yang kemudian saksi jawab terdakwa menginap dikamar 103;
Bahwa selanjutnya polisi melakukan penggeledahan dikamar 103 yang disea olah terdakwa dan tidak ditemukan apa apa;
Bahwa terdakwa menginap di Penginapan Doa Ibu sejak tanggal 22 Desember 2014;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;
Saksi SANAYANTI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2014 telah terjadi penagkapan terhadap terdakwa di depan Penginapan Doa Ibu di Jl. Panglima Batur, Kelurahan Melayu, Kecamtan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara;
Bahwa pada waktu itu saksi yang sedang bekerja di Penginapan Doa Ibu dimintai tolong oleh polisi untuk menyaksikan penggeledahan barang bawaan terdakwa berupa kardus dan setelah kardus tersebut dibuka ditemukan 15 (lima belas) box obat jenis zenith carnophen;
Bahwa selanjutnya polisi menanyakan kepada apakah terdakwa menginap di panginapan Doa Ibu yang kemudian saksi jawab terdakwa menginap dikamar 103;
Bahwa selanjutnya polisi melakukan penggeledahan dikamar 103 yang disea olah terdakwa dan tidak ditemukan apa apa;
Bahwa terdakwa menginap di Penginapan Doa Ibu sejak tanggal 22 Desember 2014;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli SILAS PATIUNG dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar, diangkat oleh menjadi PNS sejak tanggal 01 Desember 2000 dan saat ini saksi bekerja di Kantor Dinas Kesehatan Kab. Barito Utara dan jabatan saksi adalah Kabid Jaminan Sarana dan Partisipasi Kesehatan
Bahwa benar, Saksi ada mempunyai Ijazah ilmu Kemarfasian (Ijazah Apoteker) yang dikeluarkan oleh Universitas Hasannudin Tahun 1999
Bahwa benar, Saksi menjelaskan dengan sampel barang bukti berupa Obat jenis CARNOPHEN bahwa obat tersebut merupakan obat golongan keras, dan akibat mengkonsumsi obat tersebut adalah alergi, pusing, mengantuk, lemah, mual, dan pada pengguna dosis tinggi dapat menimbulkan gangguan koordinasi motorik, gangguan konsentrasi, depresi pernapasan dan koma dan kandungan yang terdapat di dalam obat jenis ZENITH CARNOPHEN adalah Karisoprodol 200 mg, Parasetamol dan Kafein 32 mg.
Bahwa benar, bahwa CARNOPHEN sudah ditarik ijin edarnya keran obat tersebut mengandung Karisoprodol sebagai bahan relakasan otot sangat ingat dan metabolisme, meprobramat bahwa memprobromat termasuk golongan psikotropika yang dapat menimbulkan efek ketergantungan serta merujuk kepada keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 Perihal Pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produk, sehingga obat jenis CARNOPHEN tersebut tidak boleh diedarkan lagi
Bahwa benar, Sepengetahuan Saksi bahwa tersangka H. Madi Als. Madi tidak ada tercatat di Kantor Dinas Kesehatan Muara Teweh ada mempunyai kewenangan maupun keahlian untuk mengedarkan obat jenis ZENITH CARNOPHEN maupun obat-obatan lain dan terdakwa H. MADI als. MADI bin ABDUL WAHAB tidak ada memiliki keahlian, kewenangan dan ijin untuk melakukan pekerjaan kemarfasian atau menjual sediaan farmasi
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut umum telah mengajukan bukti surat berupa Laporan Pengujian Badan POM RI di Palangkaraya Nomor LHU: 94/PNBP/SIDIK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Nurfadilla, S.Si, Apt terhadap jenis sampel obat Carnophen dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
-
KANDUNGAN GOLONGAN Carisoprodol Golongan Obat Keras Daftar G Parasetamol Golongan Obat Bebas Cofein Golongan Obat Bebas
Catatan: Obat telah dibatalkan ijin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI No. PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2014 di depan Penginapan Doa Ibu di Jl. Panglima Batur, Kelurahan Melayu, Kecamtan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 22 Desember 2014 terdakwa memesan kepada Asad obat jenis zenith carnophen sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) butir melalui telepon dan pembayarannya dilakukan dengan cara transfer sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) selanjutnya sekitar pukul 15.00 wib terdakwa menginap di penginapan Doa Ibu;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2014 sekitar pukul 07.15 wib ketika terdakwa sedang menunggu kiriman barang dari sebuah travel/ kendaraan transfortasi darat di depan Penginapan Doa Ibu tidak lama datang sebuah travel / transfortasi darat dan terdakwa mengambil kiriman berupa kardus dari sebuah travel / kendaraan transfortasi darat tersebut dan ketika terdakwa hendak membawa masuk ke dalam penginapan Doa Ibu terdakwa tiba-tiba dihampiri oleh petugas kepolisian berpakaian sipil dan langsung mengamankan terdakwa;
Bahwa selanjutnya petugas kepolisian meminta sdr SYARIF dan sdri YANTI untuk menyaksikan petugas kepolisian melakukan penggeledehan terhadap kotak kardus yang dibawa terdakwa tersebut dan saat kotak kardus warna cokelat tersebut dibuka ditemukan 15 (lima belas) Box / 1500 (seribu lima ratus) butir obat jenis ZENITH CARNOPHEN selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan kembali dikamar terdakwa menginap di Penginapan Doa Ibu di kamar No.102 namun saat dilakukan penggeledahan dimakar tersebut tidak ditemukan benda-benda yang ada kaitannya dengan perkara dimaksud, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Barut untuk proses lebuh lanjut;
Bahwa rencananya obat jenis zenith carnophen tersebut akan dijual lagi setiap 1 boxnya berisi 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan keuntungan yang terdakwa peroleh dari 15 (lima belas) box tersebut sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali menjual obat jenis zenith carnophen tersebut yang kesemunay diperolah dari Asad
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin menjual barang-barang tersebut;
Bahwa Terdakwa juga tidak memiliki keahlian khusus farmasi dan tidak pernah sekolah farmasi
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1500 (seribu lima ratus) butir obat jenis zenith carnophen.
1 (satu) HP Blackberry warna putih
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2014 di depan Penginapan Doa Ibu di Jl. Panglima Batur, Kelurahan Melayu, Kecamtan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian;
Bahwa awalnya anggota Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat jika Terdakwa sering mengedarkan obat jenis zenith carnophen;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 22 Desember 2014 terdakwa memesan kepada Asad obat jenis zenith carnophen sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) butir melalui telepon dan pembayarannya dilakukan dengan cara transfer sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) selanjutnya sekitar pukul 15.00 wib terdakwa menginap di penginapan Doa Ibu;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2014 sekitar pukul 07.15 wib ketika terdakwa sedang menunggu kiriman barang dari sebuah travel/ kendaraan transfortasi darat di depan Penginapan Doa Ibu tidak lama datang sebuah travel dan terdakwa mengambil kiriman berupa kardus dari sebuah travel tersebut dan ketika terdakwa hendak membawa masuk ke dalam penginapan Doa Ibu terdakwa tiba-tiba dihampiri oleh petugas kepolisian berpakaian sipil dan langsung mengamankan terdakwa;
Bahwa selanjutnya petugas kepolisian meminta sdr SYARIF dan sdri YANTI untuk menyaksikan petugas kepolisian melakukan penggeledehan terhadap kotak kardus yang dibawa terdakwa tersebut dan saat kotak kardus warna cokelat tersebut dibuka ditemukan 15 (lima belas) Box / 1500 (seribu lima ratus) butir obat jenis ZENITH CARNOPHEN selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan kembali dikamar terdakwa menginap di Penginapan Doa Ibu di kamar No.102 namun saat dilakukan penggeledahan dimakar tersebut tidak ditemukan benda-benda yang ada kaitannya dengan perkara dimaksud;
Bahwa semua barang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut memang benar milik Terdakwa;
Bahwa rencananya obat jenis zenith carnophen tersebut akan dijual lagi setiap 1 boxnya berisi 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan keuntungan yang terdakwa peroleh dari 15 (lima belas) box tersebut sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali menjual obat jenis zenith carnophen tersebut yang kesemunay diperolah dari Asad.
Bahwa oabat jenis zenith carnophen dibatalkan ijin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI No. PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009;
Bahwa kandungan dalam obat jenis zenith carnophen tersebut diatas mengandung Carisopodrol yang masuk dalam katagori obat keras daftar G, sehingga membahayakan kesehatan, apalagi jika dosis yang digunakan tidak sesuai;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin menjual barang-barang tersebut;
Bahwa Terdakwa juga tidak memiliki keahlian khusus farmasi dan tidak pernah sekolah farmasi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal, yaitu melanggar Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur Dengan Sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah sama maksudnya dengan barang siapa, yaitu siapa saja sebagai subjek hukum yang dapat diminta pertanggung jawabannya atas suatu peristiwa pidana.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan terdakwa serta setelah Majelis Hakim mengidentifikasi nama Terdakwa, ternyata Terdakwa adalah orang yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya tersebut serta sesuai pula dengan keterangan Terdakwa orang yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut benar adalah terdakwa sendiri orangnya yaitu H. MADI Als. MADI Bin ABDUL WAHAB.
Menimbang, bahwa sewaktu dilakukan identifikasi, dimana Terdakwa secara jelas dan tegas dapat memberikan jawaban kepada Majelis Hakim dan karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani serta dapat dipertanggung jawabkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi menurut hukum.
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satu komponen dari unsur tersebut terbukti, maka terpenuhilah apa yang dikehendaki oleh unsur tersebut;
Menimbang bahwa, Menurut Memori Van toelighting, sengaja adalah wilen en wetens atau tahu dan dimaksud artinya dalam diri si pelaku haruslah terdapat suatu pengetahuan dan sekaligus kehendak untuk melakukan suatu perbuatan dan termasuk segala akibatnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memproduksi menurut Kamus Besar Bahasa Indinesia adalah proses mengeluarkan hasil, penghasilan, hasil, pembuatan sedangkan yang dimaksud dengan mengedarkan adalah membawa (menyampaikan) surat dan senagainya dari orang yang satu kepada yang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi menurut Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Alat kesehatan menurut Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang teungkap dipersidangan bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2014 di depan Penginapan Doa Ibu di Jl. Panglima Batur, Kelurahan Melayu, Kecamtan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa oleh Pihak Polres barito Utara setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa sering mengedarkan obat jenis zenith carnophen dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti 15 (lima belas) Box / 1500 (seribu lima ratus) butir obat jenis ZENITH CARNOPHEN;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan rencananya obat jenis zenith carnophen tersebut akan dijual lagi oleh Terdakwa dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 boxnya berisi 100 (seratus) butir dan keuntungan yang terdakwa peroleh dari 15 (lima belas) box tersebut sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan juga terungkap bahwa obat jenis zenith carnophen telah dibatalkan ijin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI No. PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 karena kandungan dalam kedua obat tersebut diatas mengandung Carisopodrol yang masuk dalam katagori obat keras daftar G, sehingga membahayakan kesehatan, apalagi jika dosis yang digunakan tidak sesuai;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas jelas terlihat bahwa Terdakwa telah mengedarkan obat jenis zenith carnophen yang telah ditarik ijin edarnya oleh Badan POM RI, Dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi oleh perbutan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1500 (seribu lima ratus) butir obat jenis zenith carnophen.
1 (satu) HP Blackberry warna putih.
karena merupakan alat yang dipergunakan dalam melakukan tindak idana maka berdasarkan Pasal 46 KUHAP haruslah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa bersikap sopan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menganut sistem kumulatif, yaitu pidana penjara dan sekaligus pidana denda, sehingga dalam penjatuhan pidana, Majelis Hakim harus menjatuhkan 2 (dua) pidana tersebut sekaligus, karenanya Majelis akan menjatuhakan pidana penjara dan pidana denda kepada diri terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa H. MADI Als. MADI Bin ABDUL WAHAB, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar “ ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) denagn ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan 1 (satu) bulan kurungan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menyatakan terhadap barang bukti berupa :
1500 (seribu lima ratus) butir obat jenis zenith carnophen.
1 (satu) HP Blackberry warna putih.
Dirampas untuk dimusnahkan
6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, pada hari Kamis tanggal 16 April 2015 oleh kami M.IQBAL BASUKI WIDODO, SH. sebagai Hakim ketua, YACOB MAHAR, SH. dan AGUS PURWANTO,SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 21 April 2015 oleh M.IQBAL BASUKI WIDODO, SH. sebagai Hakim ketua, AGUS PURWANTO,SH.MH. dan AMIR RIZKI APRIADI,SH.MM. masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh MURYANI,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Teweh serta dihadiri oleh MA’RUF MUZAKIR, SH. Penuntut Umum pada Kejasaan Negeri Muara Teweh dan terdakwa;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
AGUS PURWANTO, SH.MH. M..IQBAL BASUKI WIDODO, SH.
AMIR RIZKI APRIADI, SH.MM.
Panitera Pengganti,
MURYANI, SH