405/Pid.B/2012/PN.PSP
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 405/Pid.B/2012/PN.PSP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RAPI ALI LUBIS
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa RAPI ALI LUBIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna merah muda dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi ROSLIANA Br. HARAHAP; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 405/Pid.B/2012/PN.PSP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : RAPI ALI LUBIS
Tempat lahir : Hapesong Baru
Umur / tgl lahir : 45 tahun / 02 April 1967
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Hapesong Baru Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan.
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tgl 24-05-2012 s/d tgl 12-06-2012 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tgl 13-06-2012 s/d tgl 22-07-2012 ;
Penuntut Umum sejak tgl 09-07-2012 s/d tgl 28-07-2012 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tgl 17-07-2012 s/d tgl 15-08-2012 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan ;
Setelah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar Tuntutan dari Penuntut Umum tertanggal 07 Agustus 2012 yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RAPI ALI LUBIS bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai dengan Surat Dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAPI ALI LUBIS dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna merah muda dikembalikan kepada saksi korban ROSLIANA Br. HARAHAP ;
Menetapkan agar terdakwa RAPI ALI LUBIS dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah),- ;
Setelah mendengar secara lisan pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukum kepada Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas yaitu :
Primair
Bahwa ia terdakwa RAPI ALI LUBIS pada hari Jum’at tanggal 06 April 2012 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2012 bertempat di di dalam rumah saksi korban ROSLIANA Br. HARAHAP Desa Hapesong Baru Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, “telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, ketika saksi korban ROSLIANA Br. HARAHAP pulang dari Aek Pining mengurus masalah anak saksi korban yang mengalami kecelakaan dan sesampainya dirumah saksi korban bertemu dengan terdakwa lalu terdakwa berkata “bagaimana masalah anak kita yang kecelakaan itu”, saksi korban menjawab “sudah selesai perdamaiannya” namun tiba-tiba terdakwa yang sedang dalam keadaan mabuk langsung menjambak rambut saksi korban dan kemudian menyepak tubuh dan kaki serta menampar bibir saksi korban sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa antara terdakwa RAPI ALI LUBIS dan saksi korban ROSLIANA Br. HARAHAP sesuai dengan Surat Keterangan Menikah Nomor : 216/2017/SKM/V/2012 tanggal 24 Mei 2012 dan telah dikaruniai 4 (empat) orang anak sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor : 1203022907080013 tanggal 30 Juli 2008 ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas saksi korban mengalami luka-luka dan terhalang melakukan aktifitas sehari-hari sesuai dengan Visum Et Repertum Puskesmas Batangtoru No. 115/VER/IV/2012 tanggal 09 April 2012 yang ditanda tangani oleh dr. Agustina Evaayanti Harahap menerangkan sebagai berikut:
Pemeriksaan :
Kepala: Wajah : Luka memar disudut mata kanan P ± 1,5 Cm, L ± 0,6 m
Luka lecet di bawah mata kanan P ± 1,5 Cm
Bengkak di pipi kanan P ± 5 Cm, L ± 3,5 Cm
Luka memar di bibir bawah sebelah kanan P ± 1,7 Cm, L ± 0,8 Cm
Badan : Tidak dijumpai kelainan
Anggota Gerak : Tidak dijumpai kelainan
Alat kelamin : Tidak dijumpai kelainan
Kesimpulan :
Luka memar disudut mata kanan, luka memar di bibie bawah kanan dan bengkak di pipi kanan akibat benturan benda tumpul dan luka lecet di bawah mata kanan akibat benturan benda tajam.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Subsidiair :
Bahwa ia terdakwa RAPI ALI LUBIS pada hari Jum’at tanggal 06 April 2012 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2012 bertempat di di dalam rumah saksi korban ROSLIANA Br. HARAHAP Desa Hapesong Baru Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, “dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ROSLIANA Br. HARAHAP ”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, ketika saksi korban ROSLIANA Br. HARAHAP pulang dari Aek Pining mengurus masalah anak saksi korban yang mengalami kecelakaan dan sesampainya dirumah saksi korban bertemu dengan terdakwa lalu terdakwa berkata “bagaimana masalah anak kita yang kecelakaan itu”, saksi korban menjawab “sudah selesai perdamaiannya” namun tiba-tiba terdakwa yang sedang dalam keadaan mabuk langsung menjambak rambut saksi korban dan kemudian menyepak tubuh dan kaki serta menampar bibir saksi korban sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa antara terdakwa RAPI ALI LUBIS dan saksi korban ROSLIANA Br. HARAHAP sesuai dengan Surat Keterangan Menikah Nomor : 216/2017/SKM/V/2012 tanggal 24 Mei 2012 dan telah dikaruniai 4 (empat) orang anak sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor : 1203022907080013 tanggal 30 Juli 2008 ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas saksi korban mengalami luka-luka dan terhalang melakukan aktifitas sehari-hari sesuai dengan Visum Et Repertum Puskesmas Batangtoru No. 115/VER/IV/2012 tanggal 09 April 2012 yang ditanda tangani oleh dr. Agustina Evaayanti Harahap menerangkan sebagai berikut:
Pemeriksaan :
Kepala: Wajah : Luka memar disudut mata kanan P ± 1,5 Cm, L ± 0,6 m
Luka lecet di bawah mata kanan P ± 1,5 Cm
Bengkak di pipi kanan P ± 5 Cm, L ± 3,5 Cm
Luka memar di bibir bawah sebelah kanan P ± 1,7 Cm, L ± 0,8 Cm
Badan : Tidak dijumpai kelainan
Anggota Gerak : Tidak dijumpai kelainan
Alat kelamin : Tidak dijumpai kelainan
Kesimpulan :
Luka memar disudut mata kanan, luka memar di bibie bawah kanan dan bengkak di pipi kanan akibat benturan benda tumpul dan luka lecet di bawah mata kanan akibat benturan benda tajam.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya didengar di bawah sumpah, saksi-saksi tersebut antara lain :
ROSLIANA Br. HARAHAP :
Bahwa terdakwa adalah suami sah dari saksi korban dan saat ini masih terikat dalam perkawinan yang sah ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 06 April 2012 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di dalam rumah saksi ROSLIANA Br. HARAHAP atau tepatnya di Desa Hapesong Baru Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan, terdakwa telah melakukan menjambak rambut saksi dan kemudian menyepak tubuh dan kaki serta menampar bibir saksi sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa awal kejadiannya ketika saksi pulang dari Aek Pining mengurus masalah anak saksi yang mengalami kecelakaan dan sesampainya dirumah saksi bertemu dengan tersaangka lalu terdakwa berkata “bagaimana masalah anak kita yang kecelakaan itu”, saksi korban menjawab “sudah selesai perdamaiannya” namun tiba-tiba terdakwa yang sedang dalam keadaan mabuk langsung menjambak rambut saksi korban dan kemudian menyepak tubuh dan kaki serta menampar bibir saksi korban sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi mengalami luka lecet dibawah mata kanan, bengkak dipipi kanan dan memar disudut mata kanan sehingga saksi korban menjadi terhalang untuk melakukan kegiatan sehari-hari ;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
ELVINA SARI Br. LUBIS :
Bahwa terdakwa adalah suami sah dari saksi ROSLIANA Br. HARAHAP dan saat ini masih terikat dalam perkawinan yang sah, saksi adalah anak dari terdakwa dan saksi ROSLIANA Br HARAHAP ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 06 April 2012 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di dalam rumah saksi ROSLIANA Br. HARAHAP atau tepatnya di Desa Hapesong Baru Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan, terdakwa telah melakukan menjambak rambut saksi ROSLIANA Br. HARAHAP dan kemudian menyepak tubuh dan kaki serta menampar bibir saksi ROSLIANA Br. HARAHAP sebanyak 2 (dua) kali, saksi melihat langsung kejadian tersebut ;
Bahwa terdakwa memang sering bermabuk-mabukan ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka lecet dibawah mata kanan, bengkak dipipi kanan dan memar disudut mata kanan sehingga saksi korban menjadi terhalang untuk melakukan kegiatan sehari-hari ;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah suami sah dari saksi korban dan saat ini masih terikat dalam perkawinan yang sah ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 06 April 2012 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di dalam rumah saksi ROSLIANA Br. HARAHAP atau tepatnya di Desa Hapesong Baru Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan, terdakwa telah melakukan menjambak rambut saksi ROSLIANA Br. HARAHAP dan kemudian menyepak tubuh dan kaki serta menampar bibir saksi ROSLIANA Br. HARAHAP sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa awal kejadiannya ketika saksi korban pulang dari Aek Pining mengurus masalah anak saksi korban yang mengalami kecelakaan dan sesampainya dirumah saksi korban bertemu dengan tersaangka lalu terdakwa berkata “bagaimana masalah anak kita yang kecelakaan itu”, saksi korban menjawab “sudah selesai perdamaiannya” namun terdakwa merasa emosi dan langsung menjambak rambut saksi korban dan kemudian menyepak tubuh dan kaki serta menampar bibir saksi korban sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka lecet dibawah mata kanan, bengkak dipipi kanan dan memar disudut mata kanan sehingga saksi korban menjadi terhalang untuk melakukan kegiatan sehari-hari ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat (terlampir dalam berkas) yaitu : Visum Et Repertum Puskesmas Batangtoru No. 115/VER/IV/2012 tanggal 09 April 2012 yang ditanda tangani oleh dr. Agustina Evaayanti Harahap menerangkan keadaan ROSLIANA Br. HARAHAP sebagai berikut kesimpulan : Luka memar disudut mata kanan, luka memar di bibir bawah kanan dan bengkak di pipi kanan akibat benturan benda tumpul dan luka lecet di bawah mata kanan akibat benturan benda tajam ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim memeriksa dan memperlihatkan Barang Bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum kepada saksi-saksi dan terdakwa yang mana telah mengenali barang bukti tersebut yang terdiri dari : 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna merah muda ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan bersifat subsidairitas yaitu :
Primair : Pasal 44 UURI No.23 thn.2004 tentang KDRT ;
Subsidair : Pasal 351 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat subsidairitas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu yaitu melanggar Pasal 44 UURI No.23 thn.2004 tentang KDRT yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang
Melakukan perbuatan kekerasan fisik
Dalam lingkup rumah tangga
ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggung jawabannya atas suatu perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa RAPI ALI LUBIS, dan setelah identitasnya diperiksa ternyata telah sesuai dengan yang tercantum dalam Surat dakwaan, mengenai perbuatan Terdakwa sebagaimana dalam dakwaan akan dibuktikan perbuatannya dalam unsur selanjutnya sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
ad. 2. Unsur Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang saling bersesuaian dapat diketahui fakta hukum bahwa pada hari Jum’at tanggal 06 April 2012 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di di dalam rumah saksi korban ROSLIANA Br. HARAHAP Desa Hapesong Baru Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan, ketika saksi korban ROSLIANA Br. HARAHAP pulang dari Aek Pining mengurus masalah anak saksi korban yang mengalami kecelakaan dan sesampainya dirumah saksi korban bertemu dengan terdakwa lalu terdakwa berkata “bagaimana masalah anak kita yang kecelakaan itu”, saksi korban menjawab “sudah selesai perdamaiannya” namun tiba-tiba terdakwa yang sedang dalam keadaan mabuk langsung menjambak rambut saksi korban dan kemudian menyepak tubuh dan kaki serta menampar bibir saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, hal sesuai dengan Visum Et Repertum Puskesmas Batangtoru No. 115/VER/IV/2012 tanggal 09 April 2012 yang ditanda tangani oleh dr. Agustina Evaayanti Harahap menerangkan keadaan ROSLIANA Br. HARAHAP sebagai berikut kesimpulan : Luka memar disudut mata kanan, luka memar di bibie bawah kanan dan bengkak di pipi kanan akibat benturan benda tumpul dan luka lecet di bawah mata kanan akibat benturan benda tajam, perbuatan terdakwa dapat dikategorikan Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
ad. 3. Unsur Dalam Lingkup Rumah Tangga
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang saling bersesuaian dapat diketahui fakta hukum bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap saksi ROSLIANA Br. HARAHAP yang merupakan istri dari terdakwa sesuai Surat Keterangan Menikah Nomor : 216/2017/SKM/V/2012 tanggal 24 Mei 2012 dan telah dikaruniai 4 (empat) orang anak sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor : 1203022907080013 tanggal 30 Juli 2008, perbuatan terdakwa dapat dikategorikan Dalam Lingkup Rumah Tangga sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi rumusan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan, maka sesuai Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Pengadilan berpendapat bahwa terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, selanjutnya Pengadilan akan menjatuhkan pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, sesuai pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan (sifat jahat) dan hal-hal yang meringankan (sifat baik) atas diri terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa membuat orang lain luka yakni saksi korban ROSLIANA Br. HARAHAP ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya ;
Antara terdakwa dengan saksi korban sudah saling memaafkan / bersalaman dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dipidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini dipandang telah setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa karena masa penahanan yang telah dijalani terdakwa adalah sah menurut hukum, sesuai Pasal 22 ayat 4 KUHAP maka cukup beralasan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, sesuai Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka cukup beralasan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna merah muda, oleh karena barang bukti milik ROSLIANA Br. HARAHAP, sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP maka cukup beralasan barang bukti tersebut dikembalikan yang berhak yakni ROSLIANA Br. HARAHAP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dijatuhi pidana, sesuai Pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka cukup beralasan terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Mengingat ketentuan Pasal 44 UURI No.23 thn.2004 tentang KDRT, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa RAPI ALI LUBIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna merah muda dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi ROSLIANA Br. HARAHAP;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2012, oleh kami : LIFIANA TANJUNG, SH., selaku Hakim Ketua Majelis, FAISAL, SH. MH. dan TRI S. SARAGIH, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota tersebut, dengan dihadiri oleh : JHONNY HARTO, SH., selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh GABENA POHAN, SH., Penuntut Umum, serta dihadapan Terdakwa ;
MAJELIS HAKIM TERSEBUT,
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. FAISAL, SH. MH. LIFIANA TANJUNG, SH.
2. TRI S. SARAGIH, SH.
PANITERA PENGGANTI,
JHONNY HARTO, SH.