22/Pid.Sus/2015/PN Btg
Putusan PN BATANG Nomor 22/Pid.Sus/2015/PN Btg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EDI SUHERMAN bin MUHAMAD RUSDI
MENGADILI Menyatakan Terdakwa EDI SUHERMAN bin MUHAMAD RUSDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Tanpa hak membawa bahan peledak”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDI SUHERMAN bin MUHAMAD RUSDI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) rangkaian bom molotov terbuat dari botol kaca bertuliskan Sprite warna hijau didalamnya terdapat cairan bensin premium dan potongan kain sepanjang 50 cm sebagai sumbu ditutup dengan plastik putih diikat dengan tali rapia, 1 (satu) buah gir/besi alat bantu pukul, 1 potongan karet ban bekas, 1 (satu) buah kardus warna coklat bertuliskan “milkuat freezy” dan 1 (satu) buah potongan tali tambang, dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 22/Pid/Sus/2015/PNBtg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batang yang mengadili perkara pidana pada Pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : EDI SUHERMAN bin MUHAMAD RUSDI
Tempat Lahir : Batang.
Umur/tgl. lahir : 22 Tahun / 27 Oktober 1992.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Dk. Kepuh Rt.5/6 Kel. Prayonanggan Tengah, Kec. Batang Kab. Batang.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Nelayan.
Pendidikan : -
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum FERRI SATARYANTO,S.H. Penasehat Hukum berdasarkan surat kuasa tanggal Mei 2015 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batang pada Hari Selasa tanggal 19 Mei 2015, Register Nomor 66/KPP/2015/PN.Btg. Perkara Nomor : 22/Pid.Sus/2015/PN.Btg. (Surat kuasa diserahkan pada saat Pemeriksaan Terdakwa / tanggal 3 Juni 2015);
Terdakwa ditangkap tanggal 03 Maret 2015;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah penahanan dan penetapan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 04 Maret 2015 sampai dengan tanggal 23 Maret 2015;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Batang sejak tanggal 24 Maret 2015 sampai dengan tanggal 02 Mei 2015;
Jaksa Penuntut Umum, sejak tanggal 28 April 2015 sampai dengan tanggal 17 Mei 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Batang, sejak tanggal 08 Mei 2015 sampai dengan tanggal 06 Juni 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batang, sejak tanggal 07 Juni 2015 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa EDI SUHERMAN bin MUHAMAD RUSDI bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak membuat, menguasai, mempunyai, membawa persediaan padanya atau mempunyai miliknya, menyimpan, menyembunyikan amunisi atau sesuatu bahan peledak" sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pada dakwaan kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDI SUHERMAN bin MUHAMAD RUSDI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan.
Menyatakan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) rangkaian bom molotov terbuat dari botol kaca bertuliskan Sprite warna hijau didalamnya terdapat cairan bensin premium dan potongan kain sepanjang 50 cm sebagai sumbu ditutup dengan plastik putih diikat dengan tali rapia. 1 (satu) buah gir/besi alat bantu pukul, 1 potongan karet ban bekas, 1 buah kardus warna coklat bertuliskan “milkuat freezy”, 1 (satu) buah potongan tali tabang, dirampas untuk dimusnahkan.
Membebani kepada Terdakwa dengan biaya perkara Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa EDI SUHERMAN BiN MUAHAMD RUSDI, pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2015 sekira pukul : 09.30 WIB bertempat di perempatan lampu merah Jl. Raya Jendral Sudirman Kec.Batang Kab. Batang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Batang, tanpa hak membuat, menguasai, mempunyai, membawa mempunyai persedaiaan padanya atau mempunyai miliknya, menyimpan, menyembunyikan amunisi atau sesuatu bahan peledak. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa diberitahu oleh kakak terdakwa bahwa para nelayan di Kab.Batang sedang melakukan demonstrasi di perempatan Jl.Jendsudirman Batang, setelah mendengar berita tersebut kemudian terdakwa ingin melihat dan bergabung disana, setelah itu terdakwa berangkat menuju ke Jl. Jendral Sudirman Batang sekira pukul : 09.30 WIB pada tanggal 03 Maret 2015 tepatnya di perempatan lampu merah Jl.Jendral Sudirman kec.Batang Kab. Batang, sewaktu disana terdakwa melihat banyak kerumunan para nelayan sedang membakar Ban, membakar Tali kapal dengan memblokir jalan pantura, adapun kedatangan terdakwa dan teman-teman nelayan lainnya menuntut agar keputusan mentri Perikanan agar mencabut larangan para nelayan yang menggunakan Cantram kemudian terdakwa ikut bergabung bersama teman-teman terdakwa diantaranya Nahkoda terdakwa bernama Sdr. MINTO , AGUS dan beberapa masa dari Sademan, Karangsari, sabetan kurang lebih 2000 Orang untuk berorasi di tengah jalan, pada saat itu terdakwa melihat api yang menyala dari bakaran tali kapal dan ban bekas di tengah jalan sudah mulai padam / kecil kemudian timbul niat terdakwa untuk membuat Bom Molotof yang rencananya untuk membuat demonstrasi menjadi rusuh dan tambah ramai sehingga para pengguna jalan pantura macet , jika jalan lumpuh semuanya tidak kerja begitu juga dengan nasip terdakwa dan teman-teman terdakwa sebagai Nelayan yang bekerja di perahu Cantram . Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan lokasi Demonstrasi di Jl. Jend Sudirman untuk membeli bensin di dekat rumah sebanyak 1 (satu) liter kemudian terdakwa isikan di Motor terdakwa sedangkan sisanya terdakwa taruh di Plastik yang rencananya terdakwa pergunakan untuk merakit Bom molotof, setelah terdakwa sampai dirumah kemudian terdakwa mencari perlengkapan berupa 1 (satu) botol Sprite kosong warna hijau lalu terdakwa isikan cairan Bensin yang sudah terdakwa beli kedalam Botol Sprite tersebut , setelah itu terdakwa mencari kain kemudian terdakwa Sobek dengan panjang ukuran kurang lebih 50 Cm , kemudian Botol Sprite yang sudah terisikan cairan besin terdakwa masukkan sobekan kain tersebut menyambung dari dalam hingga keluar sebagai sumbunya, setelah itu terdakwa tutup menggunakan plastik dan terdakwa ikat ujungnya menggunakan Tali rapia supaya tertutup rapat dan tidak tumpah. Selain itu terdakwa juga membawa 1 (satu) Gir / besi sebagai alat bantu memukul dan potongan karet ban, setelah rakitan 1 (satu) Bom Molotof tersebut selesai kemudian terdakwa masukkan kedalam kardus bersama potongan karet ban sedangkan 1 (satu) Gir/ Besi terdakwa simpan di saku celana sebelum berangkat untuk bergabung dengan pendemo lainnya terdakwa terlebih dahulu meminum arak / minuman beralkohol oleh-oleh dari keponakan terdakwa, setelah selesai Kemudian terdakwa mencoba menghubungi teman terdakwa Sdr. MINTO ? To aku mau kesana , kamu posisinya dimana ?? kemudian dijawab oleh Sdr. MINTO ? saksi di sambong langsung saja kesini? , setelah itu terdakwa langsung berangkat dengan membawa barang-barang berupa 1 (satu) Bom Molotof dan potongan karet ban yang terdakwa masukkan kedalam kardus sedangkan 1 (satu) Gir / besi alat bantu pukul terdakwa masukkan kedalam saku celana dan membawa 1 (satu) Dus Aqua untuk teman-teman pendemo lainnya ,sekira pukul : 10.30 WIB terdakwa berangkat dari rumah menggunakan Sepeda Motor menuju ke wilayah Sambong lewat jalan Kecepak setelah sampai Sambong terdakwa menitipkan Sepeda motor di rumah Sdr. AGUS, kemudian terdakwa jalan kaki menuju lampu merah sambong dengan membawa Bom Molotof dan satu kardus aqua gelas, setelah sampai di lampu merah Sambong dekat Samsat Batang terdakwa melihat semua taman yang berada di tengah jalan dan pembatas jalan rusak berantakan dan jalan penuh dengan bebatuan dan bekas bakaran ban bekas, dimana para pendemo sebagian sudah berhamburan pergi sedangkan petugas kepolisian membersihkan sisa-sisa bakaran ban dan bebatuan, kemudian terdakwa mencoba menghubungi nahkoda saksi Sdr. MINTO mengatakan kepada terdakwa masa sebagian sudah kabur sedangkan posisi Sdr. MINTO di SMP 5 kemudian terdakwa membawa kembali aqua gelas dan kardus yang berisi Bom molotof dan potongan karet ban tersebut namun ditengah jalan tepatnya dekat kantor FIF Finance Kel.Sambong Kec.Batang Kab. Batang terdakwa diamankan oleh petugas berpakaian preman. Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin membawa Bom Molotof tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa EDI SUHERMAN BiN MUAHAMD RUSDI, pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2015 sekira pukul : 09.30 WIB bertempat di perempatan lampu merah Jl. Raya Jendral Sudirman Kec.Batang Kab. Batang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Batang, karena kesalahan ( kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri . Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut berawal terdakwa diberitahu oleh kakak terdakwa bahwa para nelayan di Kab.Batang sedang melakukan demonstrasi di perempatan Jl.Jendsudirman Batang, setelah mendengar berita tersebut kemudian terdakwa ingin melihat dan bergabung disana, setelah itu terdakwa berangkat menuju ke Jl. Jendral Sudirman Batang sekira pukul : 09.30 WIB pada tanggal 03 Maret 2015 tepatnya di perempatan lampu merah Jl.Jendral Sudirman kec.Batang Kab. Batang, sewaktu disana terdakwa melihat banyak kerumunan para nelayan sedang membakar Ban, membakar Tali kapal dengan memblokir jalan pantura, adapun kedatangan terdakwa dan teman-teman nelayan lainnya menuntut agar keputusan mentri Perikanan agar mencabut larangan para nelayan yang menggunakan Cantram kemudian terdakwa ikut bergabung bersama teman-teman terdakwa diantaranya Nahkoda terdakwa bernama Sdr. MINTO , AGUS dan beberapa masa dari Sademan, Karangsari, sabetan kurang lebih 2000 Orang untuk berorasi di tengah jalan, pada saat itu terdakwa melihat api yang menyala dari bakaran tali kapal dan ban bekas di tengah jalan sudah mulai padam / kecil kemudian timbul niat terdakwa untuk membuat Bom Molotof yang rencananya untuk membuat demonstrasi menjadi rusuh dan tambah ramai sehingga para pengguna jalan pantura macet , jika jalan lumpuh semuanya tidak kerja begitu juga dengan nasip terdakwa dan teman-teman terdakwa sebagai Nelayan yang bekerja di perahu Cantram . Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan lokasi Demonstrasi di Jl. Jend Sudirman untuk membeli bensin di dekat rumah sebanyak 1 (satu) liter kemudian terdakwa isikan di Motor terdakwa sedangkan sisanya terdakwa taruh di Plastik yang rencananya terdakwa pergunakan untuk merakit Bom molotof, setelah terdakwa sampai dirumah kemudian terdakwa mencari perlengkapan berupa 1 (satu) botol Sprite kosong warna hijau lalu terdakwa isikan cairan Bensin yang sudah terdakwa beli kedalam Botol Sprite tersebut , setelah itu terdakwa mencari kain kemudian terdakwa Sobek dengan panjang ukuran kurang lebih 50 Cm , kemudian Botol Sprite yang sudah terisikan cairan besin terdakwa masukkan sobekan kain tersebut menyambung dari dalam hingga keluar sebagai sumbunya, setelah itu terdakwa tutup menggunakan plastik dan terdakwa ikat ujungnya menggunakan Tali rapia supaya tertutup rapat dan tidak tumpah. Selain itu terdakwa juga membawa 1 (satu) Gir / besi sebagai alat bantu memukul dan potongan karet ban, setelah rakitan 1 (satu) Bom Molotof tersebut selesai kemudian terdakwa masukkan kedalam kardus bersama potongan karet ban sedangkan 1 (satu) Gir/ Besi terdakwa simpan di saku celana sebelum berangkat untuk bergabung dengan pendemo lainnya terdakwa terlebih dahulu meminum arak / minuman beralkohol oleh-oleh dari keponakan terdakwa, setelah selesai Kemudian terdakwa mencoba menghubungi teman terdakwa Sdr. MINTO ? To aku mau kesana , kamu posisinya dimana ?? kemudian dijawab oleh Sdr. MINTO ? saksi di sambong langsung saja kesini? , setelah itu terdakwa langsung berangkat dengan membawa barang-barang berupa 1 (satu) Bom Molotof dan potongan karet ban yang terdakwa masukkan kedalam kardus sedangkan 1 (satu) Gir / besi alat bantu pukul terdakwa masukkan kedalam saku celana dan membawa 1 (satu) Dus Aqua untuk teman-teman pendemo lainnya ,sekira pukul : 10.30 WIB terdakwa berangkat dari rumah menggunakan Sepeda Motor menuju ke wilayah Sambong lewat jalan Kecepak setelah sampai Sambong terdakwa menitipkan Sepeda motor di rumah Sdr. AGUS, kemudian terdakwa jalan kaki menuju lampu merah sambong dengan membawa Bom Molotof dan satu kardus aqua gelas, setelah sampai di lampu merah Sambong dekat Samsat Batang terdakwa melihat semua taman yang berada di tengah jalan dan pembatas jalan rusak berantakan dan jalan penuh dengan bebatuan dan bekas bakaran ban bekas, dimana para pendemo sebagian sudah berhamburan pergi sedangkan petugas kepolisian membersihkan sisa-sisa bakaran ban dan bebatuan, kemudian terdakwa mencoba menghubungi nahkoda saksi Sdr. MINTO mengatakan kepada terdakwa masa sebagian sudah kabur sedangkan posisi Sdr. MINTO di SMP 5 kemudian terdakwa membawa kembali aqua gelas dan kardus yang berisi Bom molotof dan potongan karet ban tersebut namun sebelum bom molotof tersebut diledakan ditengah jalan tepatnya dekat kantor FIF Finance Kel.Sambong Kec.Batang Kab. Batang terdakwa diamankan oleh petugas berpakaian preman. Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin membawa Bom Molotof tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 188 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti akan maksudnya, serta tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi ke persidangan yaitu saksi SISWANTO bin DARMAN, saksi I WAYAN BAYU KURNIAWAN bin I KOMANG BAYU dan saksi HENDRI SUSANTO,S.H. bin SUBIMAN yang didengar keterangannya di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi ke-1. SISWANTO bin DARMAN :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara atas nama Terdakwa EDI SUHERMAN bin MUHAMAD RUSDI;
Bahwa keterangan saksi sudah benar;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan sebelumnya saksi telah mengamankan saudara terdakwa ( Edi Suherman bin Muhamad Rusdi) yang saat itu terjadi Demonstrasi para nelayan di Batang dan terdakwa telah membawa 1 (satu) Bom Melotov dan beberapa alat lainya yang diduga akan digunakan sewaktu demonstrasi;
Bahwa saksi melakukan pengamanan terhadap terdakwa pada kejadian pada hari selasa tanggal 3 Maret 2015 sekira pukul 11.30 Wib dipinggir jalan raya Urip Sumohardjo Sambong;
Bahwa saksi telah mengamankan saudara terdakwa dengan rekan saksi yang bernama I WAYAN BAYU KURNIAWAN kemudian disatukan dengan beberapa orang yang sudah diamankan oleh Petugas lain lalu dibawa ke Kantor Polres Batang;
Bahwa pada saat itu terdakwa sedang memanggul 2 (dua) kardus diantaranya 1 (satu) kardus berisi beberapa aqua gelas sedangkan 1 (satu) kardus lagi berisi antara lain : 1 (satu) rangkaian Bom Molotov yang terbuat dari botol kaca bertuliskan Spite warna hijau dan didalmnya terdapat cairan diduga bensin dan potongan kain sebagai sumbu tertutup dengan plastik putih diikat dengan tali rapia, 1 (satu) Gir/besi alat bantu pukul, 1 (satu) buah potongan karet ban bekas, 1 (satu) potongan tali tambang;
Bahwa bom molotov menurut pengakuan terdakwa merakitnya sendiri;
Bahwa bom molotov belum sempat diledakkan;
Bahwa Terdakwa merakit bom molotov tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi ke-2. I WAYAN BAYU KURNIAWAN :
Bahwa Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara atas nama Terdakwa EDI SUHERMAN bin MUHAMAD RUSDI;
Bahwa keterangan saksi sudah benar;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan sebelumnya saksi telah mengamankan terdakwa yang saat itu terjadi Demonstrasi para nelayan di Batang dan terdakwa telah membawa 1 (satu) Bom Melotov dan beberapa alat lainya yang diduga akan digunakan sewaktu demonstrasi;
Bahwa saksi melakukan pengamanan terhadap terdakwa pada kejadian pada hari selasa tanggal 3 Maret 2015 sekira pukul 11.30 Wib dipinggir jalan raya Urip Sumohardjo Sambong;
Bahwa saksi telah mengamankan saudara terdakwa dengan rekan saksi yang bernama SISWANTO bin DARMAN kemudian disatukan dengan beberapa orang yang sudah diamankan oleh Petugas lain lalu dibawa ke Kantor Polres Batang;
Bahwa pada saat itu terdakwa sedang memanggul 2 (dua) kardus diantaranya 1 (satu) kardus berisi beberapa aqua gelas sedangkan 1 (satu) kardus lagi berisi antara lain : 1 (satu) rangkaian Bom Molotov yang terbuat dari botol kaca bertuliskan Spite warna hijau dan didalmnya terdapat cairan diduga bensin dan potongan kain sebagai sumbu tertutup dengan plastik putih diikat dengan tali rapia, 1 (satu) Gir/besi alat bantu pukul, 1 (satu) buah potongan karet ban bekas, 1 (satu) potongan tali tambang;
Bahwa bom molotov menurut pengakuan terdakwa merakitnya sendiri;
Bahwa bom molotov belum sempat diledakkan;
Bahwa Terdakwa merakit bom molotov tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi ke-3. HENDRI SUSANTO,S.H. :
Bahwa saksi pernah diperiksa dikepolisian berkaitan dengan terdakwa EDI SUHERMAN bin MUHAMAD RUSDI tersebut;
Bahwa keterangan saksi sudah benar adanya;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan adanya perbuatan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang hingga mengakibatkan beberapa orang terluka dan beberapa barang rusak yang dilakukan oleh beberapa masa pendemo / unjuk rasa;
Bahwa kejadiannya pada hari selasa tanggal 3 Maret 2015 awalnya demonstrasi/ unjuk rasa mulai sekira pukul 09.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB disepajang perempatan lampu merah JL.Jendral Sudirman hingga Jl.Raya Sambong Kel.Sambong Kec.batang kab.Batang;
Bahwa yang saksi ketahui pada saat itu bahwa demonstrasi / unjuk rasa tersebut dilakukan oleh para nelayan di wilayah kabupaten Batang;
Bahwa para nelayan berdemonstrasi / unjuk rasa tersebut terkait penolakan kebijakan Menteri kelautan dan perikanan yang melarang kapal laut menggunakan alat tangkap Cantrang sehingga terkhusus para nelayan yang berada di Kabupaten Batang melakukan demonstrasi/ unjuk rasa yang berpusat di Jalan Pantura tepatnya di perempatan lampu merah Jalan Sudirman Kec.Batang Kab.Batang;
Bahwa pada saat itu mereka berorasi dan melakukan penghadangan terhadap penguna jalan raya sehingga seluruh aktifitas lalu lintas di pantura terhenti, kemudian sebagian masa membakar ban bekas dan tali kapal ditengah-tengah jalan tersebut, kemudian sebagian masa berjalan kearah timur dari perempatan lampu merah Jalan Jendral sudirman menuju pasar Batang dan perempatan lampu merah sambong dengan jalan kaki sebagian masa melakukan pengrusakan terhadap fasilitas jalan, taman kota dan rambu-rambu lalu lintas;
Bawa dari aparat kepolisian sudah melakukan pencegahan dan melakukan peringatan-peringatan terhadap para pendemonstrasi/ unjuk rasa tersebut namun hal tersebut tidak dihiraukan oleh para pendemonstrasi dan masa pendemonstrasi semakin brutal dan 1 (satu) Mobil pemadam kebakaran juga dirusak beserta pengemudinya mengalami luka–luka bahkan dari anggota kepolisian batang juga ikut menjadi korban penggroyokan yaitu bapak AKP HARTONO (Kasat Reskrim) dan BRIGADIR SIDIK RIYANTO (anggota Satlantas);
Bahwa saksi tidak melihat dan tidak mendengar bunyi ledakan bom molotov pada saat terjadinya demonstrasi tersebut;
Bahwa Terdakwa membawa bom molotov tidak ada ijin dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa meskipun telah diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk mengajukan saksi-saksi yang meringankan dirinya, namun Terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a de charge) melainkan mengajukan bukti surat berupa foto copy yang telah diberi materai cukup, dan oleh Majelis Hakim telah dicocokkan dengan aslinya, yaitu :
Foto copy surat Perihal Permintaan maaf atas kejadian unjuk rasa anarkis nelayan yang terjadi di Batang.yang ditujukan Kepada Yth.Bp.Kapoltes Batang U/B Bp.Kasat Serse Polres batang (Bp.H.Hartono) tertanggal 07 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh TAUFIK NUR ILMAN selaku Kepala Desa Klidang Lor Batang;
Foto copy Harian Suara Merdeka, Kamis, 21 Mei 2015
SUARA PANTURA –BATANG (29) mengenai “permohonan maaf”;
Harian Suara Merdeka Kamis, 21 Mei 2015
SUARA PANTURA –BATANG (29) mengenai berita “Pelaku Meminta Maaf pada Polisi”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa EDI SUHERMAN bin MUHAMAD RUSDI memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa sudah pernah diperiksa dikepolisian sehubungan Terdakwa ikut dalam demonstrasi dengan para nelayan dan Terdakwa diamankan oleh petugas yang berpakaian preman sewaktu Terdakwa membawa 1 (satu) bom molotov dan 1 (satu) gir / besi alat bantu pukul dan keterangan Terdakwa sudah benar adanya;
Bahwa kejadiannya pada hari selasa tanggal 3 Maret 2015 awalnya Terdakwa berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor untuk ikut dalam unjuk rasa dengan para nelayan lainnya sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa bergabung dengan nahkoda Terdakwa Sdr.MINTO dan para nelayan lainnya disepajang perempatan lampu merah JL.Jendral Sudirman hingga Jl.Raya Sambong Kel.Sambong Kec.batang kab.Batang, dan Terdakwa sempat pulang dulu kerumah dikepuh berniat untuk membuat bom molotov yang terdiri dari cairan bensin, kain sebagai sumbu dan ditaruh didalam botol sprite, setelah selesai barulah Terdakwa datang lagi kelokasi dan bergabung dengan para nelayan lainya untuk demonstrasi sekira pukul 10.30 WIB namun sewaktu dipinggir jalan Kel.Sambong Kec.batang Kab.Batang dekat kantor FIF Finance Terdakwa diamankan petugas;
Bahwa Terdakwa datang ketempat unjuk rasa tersebut dengan maksud untuk mendukung teman-teman nelayan untuk menolak kebijakan pemerintah tentang pelarangan penggunaan cantrang tersebut;
Bahwa yang merakit bom molotov tersebut Terdakwa sendiri;
Terdakwa selain membawa bom molotov juga membawa 1 (satu) gir untuk jaga-jaga saja dan Terdakwa taruh di saku clana Terdakwa;
Bahwa bom molotov tersebut belum sempat digunakan / diledakkan oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membawa bom molotov tidak ada ijinnya;
Bahwa Terdakwa tahu akibat nya, kalau mengenai orang akan luka;
Bahwa membuat bom molotov meruakan inisiatif Terdakwa sendiri dan tujuan Terdakwa membuat bom molotov tersebut supaya tambah rame dan pengguna jalan pantura akan macet dan jika jalan lumpuh semua tidak kerja begitu juga dengan nasib Terdakwa dan teman-teman Terdakwa sesama nelayan;
Bahwa Terdakwa meminum arak terlebih dahulu supaya kondisi badan Terdakwa enteng dan menambah semangat serta menambah berani sewaktu bergabung dengan pendemo lainnya;
Bahwa pada saat Pak Kasat Reskrim dipukuli Terdakwa tidak mengetahui;
Bahwa Terdakwa yang membeli bensin di tetangga Terdakwa dan bensin tersebut Terdakwa isikan dibotol Sprite sebagian dan sisanya Terdakwa isikan kedalam tengki motor Terdakwa;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan Terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal lain yang cukup relevan, namun belum dapat dimuat dalam putusan ini, cukup dimuat dalam Berita Acara Sidang dan mutatis mutandis telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Jaksa penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dipersidangan berupa :
1 (satu) rangkaian bom molotov terbuat dari botol kaca bertuliskan Sprite warna hijau didalamnya terdapat cairan bensin premium dan potongan kain sepanjang 50 cm sebagai sumbu ditutup dengan plastik putih diikat dengan tali rapia;
1 (satu) buah gir/besi alat bantu pukul;
1 potongan karet ban bekas;
1 (satu) buah kardus warna coklat bertuliskan “milkuat freezy”;
1 (satu) buah potongan tali tambang;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut, oleh para saksi maupun Terdakwa menyatakan mengenalnya dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal lain yang cukup relevan, namun belum dapat dimuat dalam putusan ini, cukup dimuat dalam Berita Acara Sidang dan mutatis mutandis telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dan keterangan Terdakwa, serta dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ikut dalam demonstrasi dengan para nelayan dan Terdakwa diamankan oleh petugas yang berpakaian preman sewaktu Terdakwa membawa 1 (satu) bom molotov dan 1 (satu) gir / besi alat bantu pukul;
Bahwa kejadiannya pada hari selasa tanggal 3 Maret 2015 awalnya Terdakwa berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor untuk ikut dalam unjuk rasa dengan para nelayan lainnya sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa bergabung dengan nahkoda Terdakwa Sdr.MINTO dan para nelayan lainnya disepajang perempatan lampu merah JL.Jendral Sudirman hingga Jl.Raya Sambong Kel.Sambong Kec.batang kab.Batang, dan Terdakwa sempat pulang dulu kerumah dikepuh berniat untuk membuat bom molotov yang terdiri dari cairan bensin, kain sebagai sumbu dan ditaruh didalam botol sprite, setelah selesai barulah Terdakwa datang lagi kelokasi dan bergabung dengan para nelayan lainya untuk demonstrasi sekira pukul 10.30 WIB namun sewaktu dipinggir jalan Kel.Sambong Kec.batang Kab.Batang dekat kantor FIF Finance Terdakwa diamankan petugas;
Bahwa yang merakit bom molotov tersebut Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa yang membeli bensin di tetangga Terdakwa dan bensin tersebut Terdakwa isikan dibotol Sprite sebagian dan sisanya Terdakwa isikan kedalam tengki motor Terdakwa;
Terdakwa selain membawa bom molotov juga membawa 1 (satu) gir untuk jaga-jaga saja dan Terdakwa taruh di saku clana Terdakwa;
Bahwa bom molotov tersebut belum sempat digunakan / diledakkan oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membawa bom molotov tidak ada ijinnya;
Bahwa Terdakwa tahu akibat nya, kalau mengenai orang akan luka;
Bahwa membuat bom molotov meruakan inisiatif Terdakwa sendiri dan tujuan Terdakwa membuat bom molotov tersebut supaya tambah rame dan pengguna jalan pantura akan macet dan jika jalan lumpuh semua tidak kerja begitu juga dengan nasib Terdakwa dan teman-teman Terdakwa sesama nelayan;
Bahwa Terdakwa meminum arak terlebih dahulu supaya kondisi badan Terdakwa enteng dan menambah semangat serta menambah berani sewaktu bergabung dengan pendemo lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yang berasal dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah fakta-fakta tersebut dapat memenuhi unsur-unsur delik dalam pasal yang didakwakan kepada Terdakwa, dan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu kesatu melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atau kedua melanggar Pasal 188 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang paling tepat dikenakan pada Terdakwa. Berdasarkan fakta yang ditemukan dipersidangan, maka Majelis Hakim akan memilih membuktikan dakwaan kesatu yaitu Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Barangsiapa;
Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut :
Unsur kesatu : Barangsiapa :
Menimbang, bahwa unsur “Barangsiapa” ini menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini, Tegasnya “barangsiapa” menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 2004, Halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata “ Barangsiapa” atau “Hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataan “Barangsiapa” secara histories kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggungjawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi logis anasir ini, maka adanya kemampuan bertanggungjawab (Toerekeningsvaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggungjawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (Mvt);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, serta keterangan Terdakwa, Terdakwa sendiri membenarkan terhadap pemeriksaan identitas Terdakwa pada sidang pertama sebagaimana tercantum dalam berita acara sidang yang termuat dalam perkara ini, dan para saksi membenarkan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Batang adalah Terdakwa EDI SUHERMAN bin MUHAMAD RUSDI, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi, namun demikian apakah Terdakwa adalah subyek hukum dalam artian pelaku suatu perbuatan pidana, hal tersebut harus dikaitkan dengan unsur-unsur selebihnya dari pasal yang didakwakan, dengan demikian Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai unsur-unsur lain dari pasal dakwaan ini;
Unsur Kedua : Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak :
Menimbang, bahwa oleh karena unsur tersebut bersifat alternatif, maka bagian-bagian unsur tidak perlu dibuktikan secara keseluruhan melainkan dengan terbuktinya salah satu bagian unsur sudah dapat dipakai sebagai dasar bahwa unsur tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang dtemukan dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi keterangan Terdakwa sendiri yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti kalau Terdakwa membawa bom molotov pada saat terjadi demonstrasi pada hari selasa tanggal 3 Maret 2015 Terdakwa ikut dalam unjuk rasa dengan para nelayan lainnya sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa bergabung dengan para nelayan lainnya disepajang perempatan lampu merah JL.Jendral Sudirman hingga Jl.Raya Sambong Kel.Sambong Kec.batang kab.Batang. Bahwa bom molotov tersebut dirakit sendiri oleh Terdakwa dengan menggunakan botol sprite yang diisi dengan bensin jenis premium kemudian dimasukkan kain yang berfungsi sebagai sumbu. Bahwa Terdakwa membuat bom molotov tersebut dengan maksud agar demonstrasi menjadi ramai dan membuat jalanan menjadi macet sehingga menyebabkan orang-orang tidak dapat bekerja. Bahwa Terdakwa membawa bom molotov tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang, sehingga dengan demikian unsur ni telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian seluruh unsur dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti sah yang ada, Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwalah pelakunya, sehingga berkesimpulan kesalahan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, yaitu Terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap diri Terdakwa tidak terdapat alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik berupa alasan pemaaf maupun pembenar, maka Terdakwa mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang telah dilakukannya, karenanya harus dipidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa selama pemeriksaan terhadap dirinya berada di dalam tahanan berdasarkan surat perintah penangkapan dan penahanan yang sah, maka lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan (vide pasal 22 ayat 4 KUHAP);
Menimbang, bahwa oleh karena selama ini Terdakwa berada dalam tahanan, dengan demikian berdasarkan pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP, Majelis Hakim beralasan untuk menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dengan memperhatikan Pasal 222 KUHAP, maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, tidaklah dimaksudkan untuk balas dendam atau merendahkan harkat dan martabatnya, namun untuk menyadarkan Terdakwa akan kesalahannya dan untuk pembinaan baginya, serta diharapkan mampu menjadi daya tangkal bagi Terdakwa untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum, tetapi pidana tersebut seimbang dengan rasa keadilan yang hidup ditengah masyarakat;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) rangkaian bom molotov terbuat dari botol kaca bertuliskan Sprite warna hijau didalamnya terdapat cairan bensin premium dan potongan kain sepanjang 50 cm sebagai sumbu ditutup dengan plastik putih diikat dengan tali rapia. 1 (satu) buah gir/besi alat bantu pukul, 1 potongan karet ban bekas, 1 buah kardus warna coklat bertuliskan “milkuat freezy” dan 1 (satu) buah potongan tali tambang, oleh karena barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa yang dapat membahayakan orang lain dan khawatir akan dipergunakan maka sudah sepantasnya dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum majelis menjatuhkan pidana, dengan memperhatikan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP perlu kiranya dipertimbangkan lebih dahulu mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana tersebut:
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa dapat membahayakan orang lain;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, Pasal 193 ayat 1 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum serta pasal-pasal perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa EDI SUHERMAN bin MUHAMAD RUSDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Tanpa hak membawa bahan peledak”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDI SUHERMAN bin MUHAMAD RUSDI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) rangkaian bom molotov terbuat dari botol kaca bertuliskan Sprite warna hijau didalamnya terdapat cairan bensin premium dan potongan kain sepanjang 50 cm sebagai sumbu ditutup dengan plastik putih diikat dengan tali rapia, 1 (satu) buah gir/besi alat bantu pukul, 1 potongan karet ban bekas, 1 (satu) buah kardus warna coklat bertuliskan “milkuat freezy” dan 1 (satu) buah potongan tali tambang, dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang pada hari Selasa, tanggal 16 Juni 2015 oleh kami KUKUH KURN1AWAN, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, RIDHO YUDHANTO, S.H.,M.Hum. dan DJOKO WIRYONO BUDI SARWOKO, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NURHAD1, S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh LELI MEILINDA, S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batang dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
1. RIDHO YUDHANTO, S.H.,M.Hum. KUKUH KURNIAWAN, S.H., M.H.
2. DJOKO WIRYONO BUDI SARWOKO, S.H.
Panitera Pengganti
NURHADI, S.H.