536/Pid.Sus/2016/PN.JMR
Putusan PN JEMBER Nomor 536/Pid.Sus/2016/PN.JMR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
I. ARI IFUL Bin TAYIB dan Terdakwa II. TEGUH JOKO PRAKOSO Bin MUHAMMAD ALWI
1. Menyatakan Terdakwa I. ARI IFUL Bin TAYIB dan Terdakwa II. TEGUH JOKO PRAKOSO Bin MUHAMMAD ALWI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. ARI IFUL Bin TAYIB dan Terdakwa II. TEGUH JOKO PRAKOSO Bin MUHAMMAD ALWI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 8 (Delapan) plastik klip yang berisikan obat warna putih berlogo “ Y “ yang setiap klip berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 80 (Delapan puluh) butir, Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 536/Pid.Sus/2016/PN.JMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
1. Nama Lengkap : ARI IFUL Bin TAYIB. Tempat Lahir : Jember. Umur / Tanggal Lahir : 28 Tahun / 12 Agustus 1987. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia / Jawa. Tempat Tinggal : Jl. Bungur Kelurahan Gebang, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Agama : Islam. Pekerjaan : Buruh 2. Nama Lengkap : TEGUH JOKO PRAKOSO Bin MUHAMMAD ALWI. Tempat Lahir : Jember. Umur / Tanggal Lahir : 19 Tahun / 27 Oktober 1995. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia / Jawa. Tempat Tinggal : Jl. Ciliwung Gang Lembayung RT. 02 / RW. 04, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember Agama : Islam. Pekerjaan : Pengamen
Para Terdakwa ditahan dalam Rutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan/Penetapan oleh:
Penyidik sejak tanggal 24 Mei 2016 sampai dengan tanggal 12 Juni 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juni 2016 sampai dengan tanggal 22 Juli 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Juli 2016 sampai dengan tanggal 13 Juli 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 20 Juli 2016 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2016;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Jember (belum ada)
Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember Nomor: 536/Pid.Sus/2016/PN.JMR tanggal 20 Juli 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim No: 536/Pid.Sus/2016/PN.JMR tanggal 20 Juli 2016 Tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa ARI IFUL Bin TAYIB, Dk beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan dan keterangan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 9 Agustus 2016 yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan mereka terdakwa ARI IFUL Bin TAYIB dan terdakwa TEGUH JOKO PRAKOSO Bin MUHAMMAD ALWI bersalah melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap mereka terdakwa ARI IFUL Bin TAYIB dan terdakwa TEGUH JOKO PRAKOSO Bin MUHAMMAD ALWI dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama mereka terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa : 8 (Delapan) plastik klip yang berisikan obat warna putih berlogo “ Y “ yang setiap klip berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 80 (Delapan puluh) butir, Dirampas untuk dimusnahkan dan Uang sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar mereka terdakwa, jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana supaya ia dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan para Terdakwa yang pada pokoknya ia mengaku bersalah dan untuk itu ia mohon dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan ia menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar replik Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan duplik dari para Terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa dihadapkan ke persidangan Pengadilan Negeri Jember berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 18 Juli 2016, No.: Reg.Perk: PDM-207/JEMBER/07/2016, yaitu sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa mereka terdakwa ARI IFUL Bin TAYIB bersama dengan terdakwa TEGUH JOKO PRAKOSO Bin MUHAMMAD ALWI pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016 sekitar jam 19.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2016 bertempat di rumah kontrakan tepatnya di Jl. Bungur Kel. Gebang, Kec. Kaliwates, Kab. Jember, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016 sekitar jam 12.00 Wib terdakwa ARI IFUL Bin TAYIB telah menyuruh terdakwa TEGUH JOKO PRAKOSO Bin MUHAMMAD ALWI untuk menelpon WAWAN (Dalam lidik) untuk mengantarkan obat jenis trex kerumah kontrakan terdakwa ARI IFUL Bin TAYIB setelah itu WAWAN mengantarkan obat pesanan terdakwa tersebut kerumah kontrakannya sebanyak 30 butir dengan keuangan sebesar Rp. 45.000,- namun terdakwa ARI IFUL Bin TAYIB baru menyerahkan uang pembelian obat tersebut kepada WAWAN setelah obat tersebut laku habis terjual selanjutnya terdakwa ARI IFUL Bin TAYIB berangkat kerja sedangkan obat tersebut oleh terdakwa ARI IFUL Bin TAYIB diserahkan kepada terdakwa TEGUH JOKO PRAKOSO Bin MUHAMMAD ALWI untuk melayani pembeli yang datang kekontrakan terdakwa.
Bahwa kemudian terdakwa TEGUH JOKO PRAKOSO Bin MUHAMMAD ALWI melayani pembeli sebanyak 6 orang dengan harga untuk setiap 1 plastik klip yang berisikan 10 butir sebesar Rp. 15.000,- (Lima belas ribu rupiah) sehingga mereka terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah) selanjutnya sekitar jam 19.00 Wib tiba-tiba datang 3 (Tiga) orang yang terdakwa tidak kenal dan salah satu mengenalkan diri bahwa petugas dari Sat Reskoba Polres Jember tidak lama kemudian terdakwa ARI IFUL Bin TAYIB datang dari kerja selanjutnya petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dirumah kontrakan terdakwa ARI IFUL Bin TAYIB dan ditemukan barang bukti berupa 8 (Delapan) plastik klip yang berisikan obat warna putih berlogo “ Y “ yang setiap klip berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 80 (Delapan puluh) butir dan uang sebesar Rp. 180.000,- kemudian mereka terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Jember
Bahwa mereka terdakwa menjual obat tersebut tidak mempunyai wewenang / hak dalam menjual / mengedarkan obat-obat tersebut tanpa resep dokter karena yang berhak mengedarkan obat tersebut adalah apotek dengan menggunakan resep dokter namun terdakwa tetap menjual obat tersebut dengan pengharapan untuk memperoleh keuntungan.
Berdasarkan keterangan ahli bahwa obat jenis Trihexipenidil adalah jenis obat keras dimana pemakaiannya harus dengan resep dokter di sarana kesehatan yang berizin dan ketentuan untuk penjualan, pengedaran obat jenis Trihexipenidil tersebut hanya dapat dilakukan oleh apotek dan penjualan oleh apotek harus dengan resep dokter sehingga obat tersebut tidak dapat dijual secara bebas dan tidak dapat dijual tanpa resep dokter sedangkan obat jenis Dextromethorphan boleh dijual di Apotek dan toko obat berijin dengan jumlah dosis terapy ( 3 X sehari 1-2 tablet ) tanpa resep dokter sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Farmasi tentang Penggolongan Obat dan menurut farmakope Indonesia obat jenis Trihexipenidil sebenarnya diperuntukkan bagi orang yang mempunyai penyakit Parkinson atau gemetar untuk menstabilkan kejang otot atau gerakan yang tidak mengatur yang disebabkan adanya kerusakan saraf pada otak manusia dan bagi pengguna obat Trihexipenidil yang tidak mempunyai penyakit Parkinson atau gemetar atau pemakaian yang berlebihan akan merusak organ tubuh terutama ginjal dan lama-lama ( Pemakaian jangka panjang ) bisa merusak kearah mental.
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
A T A U
KEDUA :
Bahwa mereka terdakwa ARI IFUL Bin TAYIB bersama dengan terdakwa TEGUH JOKO PRAKOSO Bin MUHAMMAD ALWI pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016 sekitar jam 19.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2016 bertempat di rumah kontrakan tepatnya di Jl. Bungur Kel. Gebang, Kec. Kaliwates, Kab. Jember, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------
Bermula pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016 sekitar jam 12.00 Wib terdakwa ARI IFUL Bin TAYIB telah menyuruh terdakwa TEGUH JOKO PRAKOSO Bin MUHAMMAD ALWI untuk menelpon WAWAN (Dalam lidik) untuk mengantarkan obat jenis trex kerumah kontrakan terdakwa ARI IFUL Bin TAYIB setelah itu WAWAN mengantarkan obat pesanan terdakwa tersebut kerumah kontrakannya sebanyak 30 butir dengan keuangan sebesar Rp. 45.000,- namun terdakwa ARI IFUL Bin TAYIB baru menyerahkan uang pembelian obat tersebut kepada WAWAN setelah obat tersebut laku habis terjual selanjutnya terdakwa ARI IFUL Bin TAYIB berangkat kerja sedangkan obat tersebut oleh terdakwa ARI IFUL Bin TAYIB diserahkan kepada terdakwa TEGUH JOKO PRAKOSO Bin MUHAMMAD ALWI untuk melayani pembeli yang datang kekontrakan terdakwa.
Bahwa kemudian terdakwa TEGUH JOKO PRAKOSO Bin MUHAMMAD ALWI melayani pembeli sebanyak 6 orang dengan harga untuk setiap 1 plastik klip yang berisikan 10 butir sebesar Rp. 15.000,- (Lima belas ribu rupiah) sehingga mereka terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah) selanjutnya sekitar jam 19.00 Wib tiba-tiba datang 3 (Tiga) orang yang terdakwa tidak kenal dan salah satu mengenalkan diri bahwa petugas dari Sat Reskoba Polres Jember tidak lama kemudian terdakwa ARI IFUL Bin TAYIB datang dari kerja selanjutnya petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dirumah kontrakan terdakwa ARI IFUL Bin TAYIB dan ditemukan barang bukti berupa 8 (Delapan) plastik klip yang berisikan obat warna putih berlogo “ Y “ yang setiap klip berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 80 (Delapan puluh) butir dan uang sebesar Rp. 180.000,- kemudian mereka terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Jember.
Bahwa terdakwa mengedarkan obat-obat tersebut tanpa resep dokter dengan pengharapan untuk memperoleh keuntungan.
Berdasarkan keterangan ahli bahwa obat jenis Trihexipenidil adalah jenis obat keras dimana pemakaiannya harus dengan resep dokter di sarana kesehatan yang berizin dan ketentuan untuk penjualan, pengedaran obat jenis Trihexipenidil tersebut hanya dapat dilakukan oleh apotek dan penjualan oleh apotek harus dengan resep dokter sehingga obat tersebut tidak dapat dijual secara bebas dan tidak dapat dijual tanpa resep dokter sedangkan obat jenis Dextromethorphan boleh dijual di Apotek dan toko obat berijin dengan jumlah dosis terapy ( 3 X sehari 1-2 tablet ) tanpa resep dokter sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Farmasi tentang Penggolongan Obat dan menurut farmakope Indonesia obat jenis Trihexipenidil sebenarnya diperuntukkan bagi orang yang mempunyai penyakit Parkinson atau gemetar untuk menstabilkan kejang otot atau gerakan yang tidak mengatur yang disebabkan adanya kerusakan saraf pada otak manusia dan bagi pengguna obat Trihexipenidil yang tidak mempunyai penyakit Parkinson atau gemetar atau pemakaian yang berlebihan akan merusak organ tubuh terutama ginjal dan lama-lama ( Pemakaian jangka panjang ) bisa merusak kearah mental.
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197Undang-UndangRI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan diatas, para Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Tri Pomo Nugrahadi, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama saksi Yudi Ivan F adalah anggota Kepolisian Satnarkoba Polres Jember yang ikut melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016 sekitar jam 19.00 Wib bertempat di rumah kontrakan tepatnya di Jl. Bungur Kel. Gebang, Kec. Kaliwates, Kab. Jember karena para Terdakwa mengedarkan obat Trihexyphenidyl tanpa ijin;
Bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa, telah ada informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa para terdakwa menjual obat-obatan Trex tanpa ijin, selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan setelah dipastikan benar para Terdakwa menjual obat-obatan kepada khalayak umum tanpa ijin maka selanjutnya dilakukan penangkapan;
Bahwa menurut para Terdakwa ia mendapatkan obat keras Trihexyphenidil (trex) berlogo “Y” dari saudara Wawan;
Bahwa para Terdakwa menjual 1 (satu) paket obat jenis TRIHEXYPENIDIL logo “Y” berisi 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
Bahwa dalam penangkapan para Terdakwa tersebut didapatkan barang bukti berupa: 8 (Delapan) plastik klip yang berisikan obat warna putih berlogo “ Y “ yang setiap klip berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 80 (Delapan puluh) butir dan Uang sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa menurut para Terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut ia tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi diatas, para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Yudi Ivan F, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama saksi Tri Pomo adalah anggota Kepolisian Satnarkoba Polres Jember yang ikut melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016 sekitar jam 19.00 Wib bertempat di rumah kontrakan tepatnya di Jl. Bungur Kel. Gebang, Kec. Kaliwates, Kab. Jember karena para Terdakwa mengedarkan obat Trihexyphenidyl tanpa ijin;
Bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa, telah ada informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa para terdakwa menjual obat-obatan Trex tanpa ijin, selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan setelah dipastikan benar para Terdakwa menjual obat-obatan kepada khalayak umum tanpa ijin maka selanjutnya dilakukan penangkapan;
Bahwa menurut para Terdakwa ia mendapatkan obat keras Trihexyphenidil (trex) berlogo “Y” dari saudara Wawan;
Bahwa para Terdakwa menjual 1 (satu) paket obat jenis TRIHEXYPENIDIL logo “Y” berisi 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
Bahwa dalam penangkapan para Terdakwa tersebut didapatkan barang bukti berupa: 8 (Delapan) plastik klip yang berisikan obat warna putih berlogo “ Y “ yang setiap klip berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 80 (Delapan puluh) butir dan Uang sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa menurut para Terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut ia tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi diatas, para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa para Terdakwa juga telah memberikan keterangan di persidangan yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I: ARI IFUL Bin TAYIB:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Satnarkoba Polres Jember pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016 sekitar jam 19.00 Wib bertempat di rumah kontrakan tepatnya di Jl. Bungur Kel. Gebang, Kec. Kaliwates, Kab. Jember, karena mengedarkan Obat Trex tanpa ijin;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat keras Trihexyphenidil (trex) berlogo “Y” dari saudara Wawan;
Bahwa kemudian Terdakwa menjual 1 (satu) paket obat jenis TRIHEXYPENIDIL logo “Y” berisi 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kepada masyarakat umum;
Bahwa Terdakwa mengetahui menjual obat-obatan tersebut tanpa ijin dilarang oleh Undang-Undang;
Bahwa barang bukti berupa : 8 (Delapan) plastik klip yang berisikan obat warna putih berlogo “ Y “ yang setiap klip berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 80 (Delapan puluh) butir dan Uang sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) beserta terdakwa langsung dibawa ke Polres Jember;
Bahwa Terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut ia tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Terdakwa II: TEGUH JOKO PRAKOSO Bin MUHAMMAD ALWI:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Satnarkoba Polres Jember pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016 sekitar jam 19.00 Wib bertempat di rumah kontrakan tepatnya di Jl. Bungur Kel. Gebang, Kec. Kaliwates, Kab. Jember, karena mengedarkan Obat Trex tanpa ijin;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat keras Trihexyphenidil (trex) berlogo “Y” dari saudara Wawan;
Bahwa kemudian Terdakwa menjual 1 (satu) paket obat jenis TRIHEXYPENIDIL logo “Y” berisi 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kepada masyarakat umum;
Bahwa Terdakwa mengetahui menjual obat-obatan tersebut tanpa ijin dilarang oleh Undang-Undang;
Bahwa barang bukti berupa : 8 (Delapan) plastik klip yang berisikan obat warna putih berlogo “ Y “ yang setiap klip berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 80 (Delapan puluh) butir dan Uang sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) beserta terdakwa langsung dibawa ke Polres Jember;
Bahwa Terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut ia tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti ke persidangan berupa:
8 (Delapan) plastik klip yang berisikan obat warna putih berlogo “ Y “ yang setiap klip berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 80 (Delapan puluh) butir
Uang tunai sebessar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah)
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, oleh karenanya sah sebagai barang bukti dan dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa barang bukti bukti tersebut telah dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terdapat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan serta merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian alat bukti yang diajukan ke persidangan yang berupa keterangan saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, diperoleh rangkaian fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa para Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Satnarkoba Polres Jember pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016 sekitar jam 19.00 Wib bertempat di rumah kontrakan tepatnya di Jl. Bungur Kel. Gebang, Kec. Kaliwates, Kab. Jember, karena mengedarkan Obat Trex tanpa ijin;
Bahwa para Terdakwa mendapatkan obat keras Trihexyphenidil (trex) berlogo “Y” dari saudara Wawan;
Bahwa kemudian para Terdakwa menjual 1 (satu) paket obat jenis TRIHEXYPENIDIL logo “Y” berisi 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kepada masyarakat umum;
Bahwa para Terdakwa mengetahui menjual obat-obatan tersebut tanpa ijin dilarang oleh Undang-Undang;
Bahwa barang bukti berupa : 8 (Delapan) plastik klip yang berisikan obat warna putih berlogo “ Y “ yang setiap klip berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 80 (Delapan puluh) butir dan Uang sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) beserta para terdakwa langsung dibawa ke Polres Jember;
Bahwa para Terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut ia tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa, para terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut tanpa disertai resep dokter tanpa mempunyai ijin edar dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan yang berizin dibidang farmasi yang dijualnya secara bebas ;
Bahwa para terdakwa tetap menjual obat-obatan tersebut karena mengharapkan keuntungan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta hukum diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah para Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka harus dapat dibuktikan perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan terhadapnya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan Alternatif yaitu Kesatu perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau Kedua sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif, maka dalam mempertimbangkan terbukti atau tidaknya dakwaan tersebut tidak perlu mempertimbangkan satu per satu atau keseluruhan dakwaan tersebut namun cukup memilih salah satu diantara kedua dakwaan tersebut yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang paling tepat diterapkan terhadap para Terdakwa yaitu dakwaan alternatif Kesatu, sehingga Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan alternatif Kesatu diatas yaitu perbuatan para Terdakwa melanggar pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa rumusan pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”;
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diatas, maka unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu
Terhadap unsur-unsur diatas, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” ini pada dasarnya menunjuk kepada siapa orang yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan oleh Penuntut Umum atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 1997, Halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, kata “setiap orang” identik dengan terminologi kata “barangsiapa” atau “HIJ” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya di depan hukum, kecuali secara tegas Undang-Undang menentukan lain.
Menimbang, bahwa berdasarkan berkas perkara yang diajukan oleh Penuntut Umum seseorang yang dihadapkan ke persidangan sebagai terdakwa bernama ARI IFUL Bin TAYIB dan TEGUH JOKO PRAKOSO Bin MUHAMMAD ALWI, dimana terdakwa tersebut di dalam pemeriksaan di persidangan telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang terdapat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa benar ARI IFUL Bin TAYIB dan TEGUH JOKO PRAKOSO Bin MUHAMMAD ALWI, dengan identitasnya tersebut adalah benar orang yang dimaksudkan dalam perkara ini dan oleh karenanya unsur “setiap orang” menjadi telah terpenuhi;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu
Menimbang, bahwa sesuai dengan rumusan pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maksud dari sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu adalah sebagaimana dirumuskan dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dirumuskan sebagai berikut:
Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi menurut pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan alat kesehatan menurut pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan “sengaja/kesengajaan” adalah suatu niat yang kemudian dilaksanakan atau diwujudkan dalam suatu perbuatan materiil;
Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelicting, “sengaja” adalah sama dengan “Willens en Wetens” yang maksudnya adalah seseorang dalam melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (Willens) perbuatan itu, serta harus menginsafi/ mengerti (Wetens) akan akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan telah diperoleh fakta bahwa para Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Satnarkoba Polres Jember pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016 sekitar jam 19.00 Wib bertempat di rumah kontrakan tepatnya di Jl. Bungur Kel. Gebang, Kec. Kaliwates, Kab. Jember, karena mengedarkan Obat Trex tanpa ijin;
Bahwa para Terdakwa mendapatkan obat keras Trihexyphenidil (trex) berlogo “Y” dari saudara Wawan;
Bahwa kemudian para Terdakwa menjual 1 (satu) paket obat jenis TRIHEXYPENIDIL logo “Y” berisi 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kepada masyarakat umum;
Bahwa para Terdakwa mengetahui menjual obat-obatan tersebut tanpa ijin dilarang oleh Undang-Undang;
Bahwa barang bukti berupa : 8 (Delapan) plastik klip yang berisikan obat warna putih berlogo “ Y “ yang setiap klip berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 80 (Delapan puluh) butir dan Uang sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) beserta para terdakwa langsung dibawa ke Polres Jember;
Menimbang, bahwa para terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut tanpa disertai resep dokter tanpa mempunyai ijin edar dan para terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan yang berizin dibidang farmasi yang dijualnya secara bebas;
Menimbang, bahwa para terdakwa tetap menjual obat-obatan tersebut karena mengharapkan keuntungan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan diatas dan tujuan para Terdakwa dalam menjual obat Trihexipenidil diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa para Terdakwa memang menghendaki dan menyadari perbuatannya, dan karena ia menyadarinya tentunya ia juga mengerti akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa menghendaki dan menyadari perbuatannya, serta mengerti akibat dari perbuatannya, maka kesengajaan dalam unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya di dalam pemeriksaan di persidangan telah terungkap pula bahwa dalam para Terdakwa menjual atau mengedarkan obat jenis Trihexipenidil tersebut para Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan obat Trihexipenidil adalah merupakan obat keras yang termasuk dalam daftar G yang penggunaannya harus dengan resep dokter, namun ternyata para Terdakwa tetap mengedarkannya;
Menimbang, bahwa obat Trihexipenidil (Trex) warna putih berlogo “Y” adalah jenis obat keras yang termasuk dalam daftar (G) dimana pemakaiannya harus dengan resep dokter yang diperuntukkan sesuai diagnose dokter, umumnya digunakan bagi pasien penyembuhan penyakit Parkinson atau gemetar dan obat tersebut tergolong obat keras yang harus dijual di Apotek dan dengan resep dokter;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan cara para Terdakwa mengedarkan obat Trihexipenidil sebagaimana diuraikan diatas yaitu awalnya Terdakwa membeli obat keras Trihexyphenidil (trex) berlogo “Y” dari saudara Wawan, kemudian Terdakwa menjual 1 (satu) paket obat jenis TRIHEXYPENIDIL logo “Y” berisi 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kepada masyarakat umum, maka perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka semua unsur pasal dalam dakwaan alternatif Kesatu yaitu pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi dan karenanya para Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu” sehingga para Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya fakta bahwa para Terdakwa adalah termasuk orang yang dikecualikan dari hukuman baik karena alasan pemaaf ataupun alasan pembenar maka para Terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan kadar kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam pemeriksaan perkara ini para Terdakwa berada dalam tahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat 2 sub b KUHAP, para Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP, maka masa pengkangkapan dan penahanan yang telah dijalan oleh para Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang berupa:
8 (Delapan) plastik klip yang berisikan obat warna putih berlogo “ Y “ yang setiap klip berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 80 (Delapan puluh) butir,
Uang tunai sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP jo pasal 222 KUHAP oleh karena para Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka para terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang terdapat pada diri para Terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan para Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan para Terdakwa dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa;
Hal-hal yang meringankan:
Para Terdakwa berlaku sopan, dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, pidana yang akan dijatuhkan kepada Para Terdakwa dianggap sudah setimpal dengan perbuatannya;
Mengingat pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang No. 8 tahun 19536 tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I. ARI IFUL Bin TAYIB dan Terdakwa II. TEGUH JOKO PRAKOSO Bin MUHAMMAD ALWI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. ARI IFUL Bin TAYIB dan Terdakwa II. TEGUH JOKO PRAKOSO Bin MUHAMMAD ALWI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
8 (Delapan) plastik klip yang berisikan obat warna putih berlogo “ Y “ yang setiap klip berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 80 (Delapan puluh) butir,
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2016 oleh SLAMET BUDIONO, SH.,MH sebagai Hakim Ketua Majelis, RONNY WIDODO, SH.,MH dan WISNU WIDODO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 16 Agustus 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Dion Pramesti W, SH sebagai Panitera Pengganti, dihadapan Nurkhoyin, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jember dengan dihadiri oleh para Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
RONNY WIDODO, SH.,MHSLAMET BUDIONO, SH.,MH
WISNU WIDODO, SH Panitera Pengganti
DION PRAMESTI W, SH