11/Tipikor.Banding/2014/PT.Jpr
Putusan PT JAYAPURA Nomor 11/Tipikor.Banding/2014/PT.Jpr
THEOPILUS RUMASEB, S.Sos
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 25/Tipikor/2013/PN.Mkw., tanggal 25 Februari 2014, sekedar mengenai lamanya pemidanaan tersebut pada amar Nomor 4 putusan a quo, sehingga amarnya berbunyi sebegai berikut: - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa THEOPILUS RUMASEB, S.Sos tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan, dan pidana denda sebanyak Rp. 50. 000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan - Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari tersebut untuk selebihnya - Membebankan biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR: 11/TIPIKOR.BANDING/2014/PT.JPR.
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : THEOPILUS RUMASEB, S.Sos ;
Tempat lahir : Manokwari ;
Umur/tanggal lahir : 39 Tahun / 08 Oktober 1959 ;
Jenis kelamin : Laki – laki ;
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Perum Pemda Manggurai, Kel. Maniwak, Distrik Wasior, Kab.Teluk Wondama ;
Agama : Kristen Prostestan ;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil ;
Pendidikan : S-1 ;
Terdakwa berada dalam tahanan RUTAN, masing-masing berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan ;
Penyidik sejak tanggal 20 Juni 2013 s/d 9 Juli 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 10 Juli 2013 s/d 18 Agustus 2013 ;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari I&II sejak tanggal 19 Agustus 2013 s/d tanggal 15 Oktober 2013 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Oktober 2013 s/d tanggal 4 Nopember 2013 ;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari sejak tanggal 5 Nopember 2013 s/d tanggal 4 Desember 2013 ;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari sejak tanggal 7 Nopember 2013 sampai dengan 6 Desember 2013 ;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari sejak tanggal 7 Desember 2013 s/d tanggal 4 Februari 2014 ;
Perpanjangan penahanan pertama dari Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 5 Februari 2014 s/d tanggal 6 Maret 2014 ;
Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 26 Februari 2014 s/d 27 Maret 2014 ;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 28 Maret 2014 s/d tanggal 26 Mei 2014 ;
Dalam perkara ini Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Tinggi Jayapura tersebut ;
Setelah membaca dan meneliti :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 11/Pen.Tipikor.Banding/ 2014/PT.Jpr. tanggal 26 Maret 2014 Tentang Penetapan Susunan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Hari Sidang Hakim Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 11/Pen.Tipikor Banding/2014/PT.Jpr. tanggal 2 April 2014 ;
Berkas perkara dan Surat-surat lain yang berkaitan dalam perkara ini serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Kourpsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 25/Tipikor/2013/PN.Mkw. tanggal 25 Februari 2014 dalam perkara Terdakwa tersebut di atas ;
Setelah membaca pula Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manokwari terhadap Terdakwa yang diajukan dalam persidangan dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor: REG.PERK: PDS-26/T.1.12/Ft.1/11/2013, tertanggal 6 Nopember 2012, yang isinya sebagai berikut :
DAKWAAN:
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa THEOPILUS RUMASEB, S.Sos. selaku Bendahara pengeluaran Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial pada Dinas Pendapatan Daerah
dan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Teluk Wondama berdasarkan Surat Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor: 12 Tahun 2010 Tentang Penunjukkan/ Pengangkatan Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Sudsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Tak Terduga dan Bantuan Tak Terduga dan Bantuan Keuangan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2010 Dana Bantuan Hibah, Subsidi Dan Bantuan Sosial, Belanja Tak Terduga Kab. Teluk Wondama bersama-sama dengan Drs. AGUS YULIANTO, MM. selaku Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan Kab. Teluk Wondama berdasarkan Surat Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor: SK.821.2-11 tanggal 7 Oktober 2009 (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dengan pasti namun masih dalam tahun 2010, bertempat di Kantor Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan Kab. Teluk Wondama, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari berdasarkan Undang-undang Nomor: 46 Tahun 2009 sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada Tahun Anggaran 2010 Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama telah mengalokasikan dana Belanja tidak langsung sebesar Rp. 78.618.091.500.- (tujuh puluh delapan miliar enam ratus delapan belas juta sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah) dengan rincian :
Untuk Belanja Subsidi sebesar Rp. 2.437.500.000,- (dua miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Untuk Belanja Hibah Rp. 29.803.161.500,- (dua puluh sembilan miliar delapan ratus tiga juta seratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) ;
Untuk Belanja bantuan sosial Rp. 35.277.430.000.- (tiga puluh lima miliar dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
Untuk Belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 7.600.000.000.- (tujuh miliar enam ratus juta rupiah) ;
Belanja Tidak terduga sebesar Rp. 3.500.000.000.- (tiga miliar lima ratus juta rupiah) ;
Yang dikelola pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Teluk Wondama dibawah pimpinan saksi Drs. AGUS YULIANTO, MM ;
Bahwa untuk mengelola Dana Bantuan Hibah, Subsidi Dan Bantuan Sosial, Belanja Tak Terduga tersebut Terdakwa THEOPILUS RUMASHEB, S.sos diangkat sebagai bendahara pengelola dana bantuan hibah, dana bantuan sosial, Subsidi, Belanja tak terduga berdasarkan Surat Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor: 12 Tahun 2010 Tentang Penunjukkan/Pengangkatan Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Tak Terduga dan Bantuan Tak Terduga dan Bantuan Keuangan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2010 ;
Selanjutnya pada pelaksanaan Tahun Anggaran 2010 dari Anggaran Belanja tidak langsung sebesar Rp. 78.618.091.500.- (tujuh puluh delapan miliar enam ratus delapan belas juta sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah) yang dikelola Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Teluk Wondama tersebut saksi Terdakwa THEOPILUS RUMASEB S.Sos selaku bendahara
membayarkan/mentransfer uang sebesar Rp. 4.665.317.000,- (empat miliar enam ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah) yang tidak sesuai dengan peruntukkan, penggunaan Bantuan Hibah, Subsidi dan bantuan Sosial, Belanja Tak Terduga atas permintaan saksi Drs. AGUS YULIANTO, MM dengan rincian sebagai berikut :
(1) Early Rp. 455.000.000,00
(2) Drs. Agus Yulianto Rp. 2.060.000.000,00
(3) Zeth B. Marani Rp. 685.000.000,00
(4) Anita Tappi, ST Rp. 265.317.000,00
(5) Yenny Hursepuni Rp. 10.000.000,00
(6) Yusak Karubuy Rp. 10.000.000,00
(7) Hasyim Rahakbauw Rp. 15.000.000,00
(8) Joice Hayat Rp. 315.000.000,00
(9) Yeannie Rp. 25.000.000,00
(10)Ferdinan Penikay Rp. 100.000.000,00
(11) Christian Y. Warinusi Rp. 20.000.000,00
(12) Simson Samberi, S.Hut Rp. 20.000.000,00
(13) Dadan Wildan Rp. 100.000.000,00
(14) Zet Libing Rp. 10.000.000,00
(15) Anthonius Marani Rp. 20.000.000,00
(16) Group music (charter pesawat) Rp. 25.000.000,00
(17) Iwan Irianto Rp. 5.000.000,00
(18) Bagian Otonomi Daerah Setda dan
kegiatan kunjungan Kapolda Papua Rp. 400.000.000,00
(19) Asisten I dan Assisten III Rp. 5.000.000,00
(20) Benny Airory Rp. 5.000.000,00
(21) Indoprima Rp. 250.000.000,00
(22) Susanto W Rp. 100.000.000,00
Total Rp. 4.665.317.000,00
Selanjutnya dari dana Belanja tidak langsung yang dibayarkan tidak sesuai dengan peruntukkannya tersebut telah disetorkan Ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama oleh saksi DRS. AGUS YULIANTO, MM. melalui Terdakwa THEOPILUS RUMASEB, S.Sos sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sehingga Negara Cq Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama dirugikan sebesar Rp. 3.665.317.000.- (tiga miliar enam ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah) sesuai dengan hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Khusus Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Otonomi Khusus TA. 204 dan Dana Bantuan Sosial TA. 2010 di Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat Nomor: 09/RIKSUS/ITSUS/VII/2011 Tanggal 12 Juli 2011 ;
Bahwa dengan telah dibayarkan dana anggaran yang ditampung pada Belanja tidak Langsung kepada 22 Orang penerima atas perintah saksi DRS. AGUS YULIANTO, MM. selaku Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan bersama–sama dengan terdakwa THEOPILUS RUMASEB Bendahara pengeluaran hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 13 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 4 ayat (1), pasal 45 ayat (1), pasal 122 ayat (9), dan pasal 126 ayat (1) dan (3), yang menyatakan bahwa :
Pasal 4 ayat (1): Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat ;
Pasal 45 ayat (1): Bantuan Sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat ;
Pasal 122 ayat (9): Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban
anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD ;
Pasal 126 ayat (1): PPKD selaku BUD menyusun anggaran kas pemerintah daerah guna mengatur ketersediaan dana yang cukup untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA-SKPD yang telah disahkan ;
Ayat (2): Anggaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar yang digunakan guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode ;
Ayat (3): Mekanisme pengeloaan anggaran kas pemerintah daerah ditetapkan dalam peraturan kepala daerah ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana ;
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa THEOPILUS RUMASEB, S.Sos selaku Bendahara pengeluaran Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial pada Dinas Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Teluk Wondama berdasarkan Surat Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor: 12 Tahun 2010 Tentang Penunjukkan/Pengangkatan Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Sudsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Tak Terduga dan Bantuan Tak Terduga dan Bantuan Keuangan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2010 Dana Bantuan Hibah, Subsidi Dan Bantuan Sosial, Belanja Tak Terduga Kab. Teluk Wondama bersama-sama dengan Drs. AGUS YULIANTO, MM selaku Kepala Dinas
Pendapatan dan Pengelola Keuangan Kab. Teluk Wondama berdasarkan Surat Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor: SK.821.2-11 tanggal 07 Oktober 2009 (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dengan pasti namun masih dalam tahun 2010, bertempat di Kantor Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan Kab. Teluk Wondama, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari berdasarkan Undang-undang Nomor: 46 tahun 2009 sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada Tahun Anggaran 2010 Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama telah mengalokasikan dana Belanja tidak langsung sebesar Rp. 78.618.091.500.- (tujuh puluh delapan miliar enam ratus delapan belas juta sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah) dengan rincian :
Untuk Belanja Subsidi sebesar Rp. 2.437.500.000,00 (dua miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Untuk Belanja Hibah 29.803.161.500 (dua pu;uh sembilan miliar delapan ratus tiga juta seratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) ;
Untuk Belanja bantuan sosial Rp. 35.277.430.000.- (tiga puluh lima miliar dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
Untuk Belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 7.600.000.000.- (tujuh miliar enam ratus juta rupiah) ;
Belanja Tidak terduga sebesar Rp. 3.500.000.000.- (tiga miliar lima ratus juta rupiah) ;
Yang dikelola pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Teluk Wondama dibawah pimpinan saksi Drs. AGUS YULIANTO, MM.
Bahwa untuk mengelola Dana Bantuan Hibah, Subsidi dan bantuan Sosial, belanja tak terduga tersebut terdakwa THEOPILUS RUMASHEB, S.Sos diangkat sebagai bendahara pengelola dana bantuan hibah, dana bantuan sosial, Subsidi, Belanja tak terduga berdasarkan Surat Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor: 12 Tahun 2010 Tentang Penunjukkan/Pengangkatan Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu , Bendahara Sudsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Tak Terduga dan Bantuan Tak Terduga dan Bantuan Keuangan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2010 Selanjutnya pada pelaksanaan Tahun Anggaran 2010 dari Anggaran Belanja tidak langsung sebesar Rp. 78.618.091.500.- (tujuh puluh delapan miliar enam ratus delapan belas juta sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah) yang dikelola Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Teluk Wondama tersebut Terdakwa THEOPILUS RUMASEB S.Sos selaku bendahara untuk membayarkan/mentransfer uang sebesar Rp. 4.665.317.000,00 (empat miliar enam ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah) yang tidak sesuai dengan peruntukkan Bantuan Hibah, Subsidi dan bantuan Sosial, Belanja Tak Terduga atas permintaan saksi Drs. AGUS YULIANTO, MM dengan rincian sebagai berikut:
(1) Early Rp. 455.000.000,00
(2) Drs. Agus Yulianto Rp. 2.060.000.000,00
(3) Zeth B. Marani Rp. 685.000.000,00
(4) Anita Tappi, ST Rp. 265.317.000,00
(5) Yenny Hursepuni Rp. 10.000.000,00
(6) Yusak Karubuy Rp. 10.000.000,00
(7) Hasyim Rahakbauw Rp. 15.000.000,00
(8) Joice Hayat Rp. 315.000.000,00
(9) Yeannie Rp. 25.000.000,00
(10)Ferdinan Penikay Rp. 100.000.000,00
(11) Christian Y. Warinusi Rp. 20.000.000,00
(12) Simson Samberi, S.Hut Rp. 20.000.000,00
(13) Dadan Wildan Rp. 100.000.000,00
(14) Zet Libing Rp. 10.000.000,00
(15) Anthonius Marani Rp. 20.000.000,00
(16) Group music (charter pesawat) Rp. 25.000.000,00
(17) Iwan Irianto Rp. 5.000.000,00
(18) Bagian Otonomi Daerah Setda dan
kegiatan kunjungan Kapolda Papua Rp. 400.000.000,00
(19) Assisten I dan Assisten III Rp. 5.000.000,00
(20) Benny Airory Rp. 5.000.000,00
(21) Indoprima Rp. 250.000.000,00
(22) Susanto W Rp. 100.000.000,00
Total Rp. 4.665.317.000,00
Selanjutnya dari dana Belanja tidak langsung yang dibayarkan tidak sesuai dengan peruntukkannya tersebut telah disetorkan Ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama oleh Terdakwa Drs. AGUS YULIANTO, MM melalui saksi THEOPILUS RUMASEB, S.Sos sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)sehingga Negara Cq Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama dirugikan sebesar Rp. 3.665.317.000.- (tiga miliar enam ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah) sesuai dengan hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Khusus Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Otonomi Khusus Ta. 204 dan Dana Bantuan Sosial TA. 2010 di Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat Nomor:
09/RIKSUS/ITSUS/VII/2011 Tanggal 12 Juli 2011 ;
Bahwa dengan telah dibayarkan dana anggaran yang ditampung pada Belanja Tidak Langsung kepada 22 Orang penerima oleh saksi Drs. Agus Yulianto, MM Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan bersama–sama dengan Terdakwa Theopilus Rumaseb Bendahara pengeluaran hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 13 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 4 ayat (1), pasal 45 ayat (1), pasal 122 ayat (9), dan pasal 126 ayat (1) dan (3), yang menyatakan bahwa :
Pasal 4 ayat (1): Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat ;
Pasal 45 ayat (1): Bantuan Sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat ;
Pasal 122 Ayat (9): Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD ;
Pasal 126 ayat (1): PPKD selaku BUD menyusun anggaran kas pemerintah daerah guna mengatur ketersediaan dana yang cukup untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA-SKPD yang telah disahkan ;
ayat (2): Anggaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar yang digunakan guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode ;
ayat (3): Mekanisme pengeloaan anggaran kas pemerintah daerah ditetapkan dalam peraturan kepala daerah ;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang –Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No.
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
Setelah membaca Surat Tuntutan Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari terhadap Terdakwa yang diajukan/bacakan dalam persidangan dengan Nomor: REG-PERK: PDS–27/T.1.12/Ft.1/11/2013, tanggal 22 Januari 2014 dengan isinya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa THEOPILUS RUMASEB, S..Sos bersalah ”melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana telah disebutkan dalam surat dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terdahap terdakwa THEOPILUS RUMASEB, S.Sos dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan bahwa pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang telah dijalani oleh terdakwa ;
Uang pengganti sebesar Rp. 2.650.317.000.- (dua milyar enam ratus lima puluh juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah) telah dibebankan kepada terdakwa Drs. AGUS YULIANTO, MM (dalam berkas terpisah) ;
Menyatakan bahwa barang bukti berupa :
Surat-surat Nomor 1 s/d 285
1 (satu) lembar foto copy bukti setoran Bank Papua dan bukti transfer ke Bank
Papua dengan nomor rekening 3022110060013783 atas nama KAS UMUM DAERAH T. WONDAMA dengan total sebesar Rp. 15.000.000.- ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Uang titipan sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000.-(lima milyar rupiah) ;
Setelah membaca Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari, Nomor: 25/Tipikor/2013/PN.Mkw, tanggal 25 Februari 2014, yang amarnya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa THEOPILUS RUMASEB, S.Sos. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa THEOPILUS RUMASEB, S.Sos. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi” sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama: 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel Foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA PPKD) TA. 2010 ;
1 (satu) bundel rekening Koran atas nama Dana Hibah Bantuan Keuangan dengan nomor rekening: 302.21.10.06.01628-1 alamat BPKD Teluk Wondama ;
1 (satu) bundel Foto copy Surat Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor 64 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor: 4 Tahun 2009 tentang Daftar Nama Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama TA. 2009 No. 15 an. THEOPILUS RUMASEB jabatan Bendahara Pengeluaran Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Subsidi dan Belanja Tak Terduga ;
1 (satu) lembar Foto copy Surat Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor 813.2-92 tanggal 29 April 2005 tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil an. THEOPILUS RUMASEB, A.Md ;
3 (tiga) lembar Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Teluk Wondama Bulan Desember TA. 2010 tanggal 31 Desember 2010 jumlah pada 31 Januari 2010 jumlah pada 31 Januari 2010 ;
4 (empat) lembar Buku Panjar Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Teluk Wondama Bulan Desember TA. 2010 tanggal 31 Desember 2010 jumlah pada 1 Januari 2010 ;
1 (satu) lembar Kwitansi Asli Pemkab. Teluk Wondama tanggal 12 Maret 2010 sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman sementara ;
2 (dua) lembar Asli slip aplikasi transfer dari Bank Papua tanggal 12 Maret
2010 ke Bank Mandiri No. Rek. 1370004598104 an. Yeannie sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) pengirim Theo Rumaseb ;
2 (dua) lembar Asli slip aplikasi transfer dari Bank Papua tanggal 12 Maret 2010 ke Bank Mandiri No. Rek. 1520007982966 an. Joice Hayat sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) pengirim Theo Rumaseb;
1 (satu) lembar Asli slip aplikasi transfer dari Bank Papua tanggal 01 April 2010 ke Bank Mandiri No. Rek. 1520007982966 an. Joice Hayat sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) pengirim Theo Rumaseb ;
2 (dua) lembar Asli slip aplikasi transfer dari Bank Papua tanggal 15 Juli 2010 ke Bank Mandiri Cabang Manokwari No. Rek. 1520007982966 an. Joice Hayat sebesar Rp. 124.950.000,- (seratus dua puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) pengirim Theo Rumaseb ;
1 (satu) lembar Kwitansi Pemkab Teluk Wondama tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman sementara kepada Sekretariat Daerah yang menerima Anthonius A. Marani ;
1 (satu) lembar Asli slip aplikasi transfer dari Bank Papua tanggal 06 April 2010 ke Bank BNI No. Rek. 0095287130 pengirim Theo Rumaseb, penerima Dadang Wildan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
1 (satu) lembar Kwitansi Pemkab Teluk Wondama tanggal 11 Februari 2010 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman sementara kepada Kabag Kesra Setda yang menerima Anita Tappi ;
1 (satu) lembar Kwitansi Pemkab Teluk Wondama tanggal 13 Februari 2010 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman sementara kepada Kabag Kesra Setda yang menerima Anita Tappi ;
1 (satu) lembar Kwitansi Pemkab Teluk Wondama tanggal 25 Februari 2010
sebesar Rp. 65.317.000,- (enam puluh lima juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah) untuk pembayaran pinjaman sementara kepada Kabag Kesra Setda yang menerima Anita Tappi ;
2 (dua) lembar slip setoran asli dan foto copy dari Bank Papua tanggal 08 Januari 2010 penyetor an. Theo Rumaseb ke rekening nomor 302183006139452 an. Early Trinanda Pahliminari sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 02 Juni 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pinjaman sementara yang menerima Early Pahliminari ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 28 Januari 2010 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk pembayaran biaya operasional Bapak Bupati Teluk Wondama yang menerima Early Trinanda Pahliminari ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli tanggal 18 Februari 2010 sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sebagai pinjaman sementara operasional Bupati yang menerima Early Trinanda Pahliminari ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli tanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang menerima Early Trinanda Pahliminari ;
1 (satu) lembar Disposisi Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah an. Drs. Agus Yulianto tanggal 30 Desember 2010 ;
1 (satu) lembar slip setoran asli dari Bank Papua tanggal 22 Juli 2010 penyetor an. Theo Rumaseb ke rekening nomor 302183006139452 an. Early Trinanda Pahliminari sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar slip setoran asli dari Bank Papua tanggal 01 Juni 2010 ke
rekening nomor 302183006139452 an. Early Trinanda Pahliminari sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
1 (satu) lembar Disposisi Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah an. Drs. Agus Yulianto tanggal 01 Juni 2010 ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli tanggal 09 Juli 2010 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman sementara yang menerima Iwan Irianto dan Disposisi dari Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli tanggal 07 Juni 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman sementara yang menerima A. Bian, BA ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli diterima oleh Z. B. Marani tanggal 21 Juni 2010 sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 18 Juni 2010 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang menerima Z. B. Marani ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 03 Juni 2010 sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) yang diterima oleh Jafar Rahakbano ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 26 Maret 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diterima oleh Z. B. Marani dan Disposisi Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 29 Maret 2010 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang diterima oleh Z. B. Marani, SH ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 21 Januari
2010 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sebagai pinjaman sementara yang diterima oleh Z. B. Marani ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli diterima dari Kepala Dinas PPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 12 Januari 2009 sebesar Rp. 98.000.000,- (Sembilan puluh delapan juta rupiah) sebagai pinjaman sementara untuk kegiatan penjemputan Gubernur Papua Barat yang diterima oleh Z. B. Marani, SH ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 17 Mei 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai pinjaman sementara yang diterima oleh Z. B. Marani, SH ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 15 Maret 2010 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sebagai pinjaman sementara yang diterima oleh Z. B. Marani, SH ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 02 Juni 2010 sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) sebagai pinjaman sementara yang diterima oleh Z. B. Marani, SH ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 07 Juli 2010 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sebagai pinjaman sementara yang diterima oleh Z. B. Marani, SH dan Disposisi Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah an. Drs. Agus Yulianto ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 03 Juni 2010 sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) sebagai pinjaman sementara yang diterima oleh Jafar Rahakban ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 05 April 2010 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagai pinjaman sementara Z. B. Marani, SH yang diterima oleh Jafar Rahakban ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 27 Februari
2010 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang diterima oleh S. Sambery (Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah) dan Disposisi S. Sambery (Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah) ;
1 (satu) lembar Asli Slip Aplikasi transfer dari Bank Papua tanggal 17 Mei 2010 ke rekening nomor 1370004598104 an. Ferdinan Penikay sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), pengirim G. Wabiser dan Disposisi Sony Sambery (Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah) ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 23 Maret 2010 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman sementara kepada Asisten I dan II yang diterima oleh Drs. Agus Yulianto ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 09 Juli 2010 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan Disposisi Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Teluk Wondama an. Drs. Agus Yulianto ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 02 Desember 2010 pinjaman sementara untuk pembayaran carter pesawat sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) ;
1 (satu) lembar Asli Slip Aplikasi transfer dari Bank Papua tanggal 22 April 2010 ke Bank Mandiri nomor rekening 1540004956284 an. Agus Yulianto sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), pengirim Jhon A. Rumkabu ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 22 April 2010 sebagai pinjaman sementara sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 15 Maret 2010 sebagai pinjaman sementara sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diterima oleh Drs. Agus Yulianto ;
1 (satu) lembar Asli Slip Aplikasi transfer dari Bank Papua tanggal 10 Februari 2010 ke Bank BRI Cabang Manokwari nomor rekening 035301026566502 an. Agus Yulianto sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), pengirim Theo Rumaseb ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 10 Februari 2010 sebagai pinjaman sementara sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang diterima oleh Drs. Agus Yulianto ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 12 Mei 2010 sebagai pinjaman sementara sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang diterima oleh Drs. Agus Yulianto ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 02 April 2010 sebagai pinjaman sementara sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diterima oleh Drs. Agus Yulianto ;
2 (dua) lembar Kwitansi asli dan foto copy Pemkab Teluk Wondama tanggal 26 Maret 2010 sebagai pinjaman sementara/operasional Bapak Bupati sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diterima oleh Drs. Agus Yulianto ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 23 Maret 2010 sebagai pinjaman sementara kepada Persewon sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diterima oleh Drs. Agus Yulianto;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 19 Februari 2010 sebagai pinjaman sementara untuk dibayarkan bantuan sosial kepada Mantan Anggota DPRD sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang diterima oleh Drs. Agus Yulianto ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 22 September 2010 sebagai pinjaman sementara kepada Persewon sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) beserta lampiran ;
1 (satu) lembar Asli Slip Aplikasi transfer dari Bank BRI tanggal 22 September 2010 ke Bank BRI disetor ke Indoprima Cabang Mangga Dua Mall Jakarta sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), pengirim Theo Rumaseb ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 22 September 2010 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagai pinjaman sementara ;
1 (satu) lembar Asli Slip Aplikasi transfer dari Bank BRI tanggal 24 September 2010 ke Bank BRI disetor ke Indoprima Cabang Mangga Dua Mall Jakarta sebesar Rp. 50.000.000,- (lima juta rupiah), pengirim Theo Rumaseb ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 22 September 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai pinjaman sementara ;
1 (satu) lembar Asli Slip Setoran Bank Papua tanggal 19 Februari 2010 ke rekening nomor 302183006149445 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) an. Agus Yulianto, pengirim Theo Rumaseb ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 19 Februari 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai pinjaman sementara ;
1 (satu) lembar Asli Slip Setoran Bank Papua tanggal 05 Maret 2010 ke rekening nomor 302183006149445 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) an. Agus Yulianto, pengirim Theo Rumaseb ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 05 Maret
2010 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai pinjaman sementara ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 13 Desember 2010 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sebagai pinjaman sementara ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 23 Juli 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai pinjaman sementara;
1 (satu) lembar Foto copy Kwitansi tanggal 19 Februari 2010 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagai pinjaman sementara yang diterima oleh Drs. Agus Yulianto ;
1 (satu) lembar Foto copy Kwitansi tanggal 15 Februari 2010 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagai pinjaman sementara yang diterima oleh Drs. Agus Yulianto ;
1 (satu) lembar Foto copy Kwitansi tanggal 28 Desember 2009 sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) sebagai pinjaman sementara yang diterima oleh Drs. Agus Yulianto dan Disposisi Kepala Dinas PPKD Teluk Wondama tanggal 28 Desember 2009 ;
3 (tiga) lembar Asli Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Teluk Wondama Bulan Desember TA. 2010 tanggal 31 Desember 2010 jumlah pada 1 Januari 2010;
1 (satu) lembar Kwitansi asli Pemkab Teluk Wondama tanggal 29 Maret 2010 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagai pinjaman sementara ;
1 (satu) bundel Register SP2D Periode 01 Januari 2010 s/d 31 Desember 2010 tanggal 01 Januari 2010 ;
1 (satu) lembar Foto copy Aircraft Charter Agreement No : I/ASM-NBX/I/2010 dan Kwitansi sudah terima dari Pemda Wasior sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk Pembayaran Charter Flight tanggal 16 Januari 2010 route Nabire-WAsior-Manokwari-Nabire ;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung jawaban Pinjaman Sementara Dana Bansos ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Bupati Teluk Wondama tanggal 11 Februari 2010 dan Kwitansi sudah terima dari Kabag Kesra sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk bantuan biaya berobat kepada Pontikus Torey tanggal 11 Februari 2010 ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Bupati Teluk Wondama tanggal 13 Februari 2010 dan Kwitansi sudah terima dari Kabag Kesra sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran persembahan kasih kepada 11 orang pria sejati tanggal 13 Februari 2010 ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Bupati Teluk Wondama tanggal 13 Februari 2010 dan Daftar Hadir Ibadah Di Kediaman Bupati Teluk Wondama tanggal 13 Februari 2010 ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Bupati Teluk Wondama tanggal 14 Februari 2010 dan Kwitansi sudah terima dari Bendahara Pengeluaran Pembantu Kesra sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk biaya operasional Gereja Tandia Rasiei tanggal 14 Februari 2010 ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Bupati Teluk Wondama tanggal 15 Februari 2010 dan Kwitansi sudah terima dari Kabag Kesra sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk Permohonan Bantuan Ibadah tanggal 15 Februari 2010 yang diterima oleh Pendeta Zefanya. Y ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Bupati Teluk Wondama tanggal 25 Februari 2010 dan Kwitansi sudah terima dari Kabag Kesra sebesar Rp.
33.617.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah) untuk pembayaran konsumsi ibadah tanggal 25 Februari 2010 yang diterima oleh Ahmad S. Fauzzaky ;
1 (satu) lembar Kwitansi sudah terima dari Bagian Kesra sebesar Rp. 63.500.000,- (enam puluh tiga tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pengembalian pinjaman sementara tanggal 7 Maret 2011 yang diterima oleh Theo Rumaseb ;
1 (satu) lembar Kwitansi sudah terima dari Bagian Kesra Setda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran pengembalian pinjaman sementara tanggal 16 Februari 2011 yang diterima oleh Theo Rumaseb ;
1 (satu) lembar Foto copy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 April 2011 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara TA. 2010, penyetor Theo Rumaseb ;
1 (satu) lembar Foto copy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 April 2011 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara TA. 2010, penyetor Theo Rumaseb ;
1 (satu) lembar Foto copy Slip Setoran Bank Papua tanggal 15 April 2011 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara TA. 2010, penyetor Theo Rumaseb ;
1 (satu) lembar Asli Slip Setoran Bank Papua tanggal 17 Mei 2011 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara TA. 2010, penyetor Piter Lambe (mantan Asisten I) dan Eka Wosiri (Mantan
Asisten II) ;
1 (satu) lembar Foto copy Slip Setoran Bank Papua tanggal 11 Mei 2011 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara Drs. A. R. Makatita TA. 2010, penyetor Drs. A. R. Makatita ;
1 (satu) lembar Foto copy Slip Setoran Bank Papua tanggal 26 Mei 2011 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 33.200.000,- (tiga puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara TA. 2010, penyetor Drs. A. R. Makatita ;
1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari Drs. Agus Yulianto sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara dana Bansos TA. 2010 tanggal 26 Mei 2011 yang diterima oleh Theo Rumaseb ;
1 (satu) lembar Foto copy Slip Setoran Bank Papua tanggal 26 Mei 2011 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara TA. 2010, penyetor Theo Rumaseb ;
1 (satu) lembar Foto copy Slip Setoran Bank Papua tanggal 10 Juni 2011 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara TA. 2010, penyetor Theo Rumaseb ;
1 (satu) lembar Foto copy Slip Setoran Bank Papua tanggal 10 Juni 2011 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 63.500.000,- (enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara TA. 2010, penyetor Theo Rumaseb ;
1 (satu) lembar Asli Slip Setoran Bank Papua tanggal 25 Juni 2013 ke
rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara TA. 2010, penyetor DPPK (Bidang Akuntansi) ;
1 (satu) lembar Asli Slip Setoran Bank Papua tanggal 09 Juli 2013 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pengembalian dana, penyetor Drs. Ec. Jusak Karubuy, M.Si ;
1 (satu) lembar Foto copy Slip Setoran Bank Papua tanggal 12 Oktober 2011 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara TA. 2010, penyetor Theo Rumaseb ;
1 (satu) lembar Foto copy kwitansi telah terima dari Zeth B. Marani, SH sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara tanggal 12 Oktober 2011 yang diterima oleh Theo Rumaseb ;
1 (satu) lembar Foto copy Slip Setoran Bank Papua tanggal Mei 2013 ke rekening nomor 302211006013783 an. Kas Umum Daerah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman sementara TA. 2010, penyetor Anthonius A. Marani ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 05 April 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 06 April 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 14 April 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 21 April 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 21 April 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 26 April 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 26 April 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 20 April 2010 beserta permohonan An. Hendrika Agusta Ramar ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 20 April 2010 beserta permohonan an. Yosephus Sarera ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B.
Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 18 Februari 2010 beserta permohonan an. Jimmy D. Wiay ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 16 Maret 2010 beserta permohonan an. Dominggus Yosep Marani ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 15 Maret 2010 beserta permohonan an. Paulus Caesar Sawaki ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 14 Maret 2010 beserta permohonan an. Jeremi Kapisan ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 08 Maret 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 08 Maret 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 09 Maret 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 15 Maret 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 23 Maret 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal Maret 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 24 Maret 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 25 Februari 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 25 Februari 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 26 Februari 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 26 Februari 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 26 Februari 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 28 Februari 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 28 Februari 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 25 Februari 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 04 April 2010 beserta permohonan dan kwitansi sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 10 Maret 2010 beserta permohonan an. Hans Magal ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 30 Maret 2010 beserta permohonan an. Moses Mbaubedari ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B.
Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 02 April 2010 beserta permohonan an. Ferdinandus Marani ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 02 April 2010 beserta permohonan an.Yane Selvia Ayamiseba ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 07 Februari 2010 beserta permohonan an. William Alexus Rosres ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 30 Maret 2010 beserta permohonan an. Yosef Paulus Isak Marani ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 04 April 2010 beserta permohonan an. Sophia Doreta Ayamseba ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 23 Maret 2010 beserta permohonan an. Marten Gaston Sawaki ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 02 Maret 2010 beserta permohonan an. Yohanes Bernard Werianggi ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 04 April 2010 beserta permohonan an. Isak Elias Ayomi ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 12 Februari 2010 beserta permohonan an. Hendrika Novita Marani ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 30 Januari 2010 beserta permohonan an. Kevin Isak Torey ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 10 Maret 2010 beserta permohonan an. Tina Alexandra Mambor ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 03 Maret 2010 beserta permohonan an.Christina Menarbu ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 03 Februari 2010 beserta permohonan an. Sherly M. Ayomi ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 22 Februari 2010 beserta permohonan an. Zakeus Nikolas Manaruri ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 06 Maret 2010 beserta permohonan an.Derek Arthur Marani ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 27 Februari 2010 beserta permohonan an. Awianus Rumbrar ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 24 Februari 2010 beserta permohonan an. Betty M. Doansiba ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Zeth B. Marani, SH kepada Kepala DPPK Kabupaten Teluk Wondama tanggal 02 Februari 2010 beserta permohonan an. Imelda E. Marani ;
1 (satu) rangkap Foto copy Kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk bantuan biaya tanggal 30 Desember 2010 yang diterima oleh Mihel A. Waropen, S.Ip ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 30 Desember 2010 ;
1 (satu) rangkap Foto copy Kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 28 Desember 2010 ;
1 (satu) rangkap Foto copy Disposisi Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Teluk Wondama Drs. Agus Yulianto kepada Bendahara Pos Bantuan tanggal 28 Desember 2010 beserta lampirannya ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 21 Desember 2010 ;
1 (satu) rangkap Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 21 Desember 2010 ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 30 Desember 2010 beserta lampiran ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial ;
1 (satu) lembar Slip Setoran Bank Papua dengan nomor rekening 302183006117183 atas nama G. Manupapani sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 29 Oktober 2010 ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Hibah tanggal 30 Oktober 2010 ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tanggal 29 Desember 2010 untuk bantuan biaya kepada A. Baransano yang diterima oleh Michel Waropen, S.Ip beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 27 Oktober 2010 ;
(satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tanggal 29 Desember 2010 untuk bantuan biaya berobat kepada Irawati yang diterima oleh M. Muslimin beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Teluk Wondama Drs. Agus Yulianto kepada Bendahara Bantuan Sosial tanggal 29 Desember 2010 beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Kepala Dinas PPKD tanggal 27 Desember 2010 beserta lampirannya ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) tanggal 27 Desember 2010 beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 27 Desember 2010 ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas
Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) tanggal 29 Desember 2010 yang diterima oleh Michel Waropen, S.Ip beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 25 Desember 2010 ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Yadi Marsyom beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010 ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Nellys Torey beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010 ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Yoel Torembi beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010 ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 untuk bantuan biaya kepada Elia Morin dan T. Rumbrar yang diterima oleh Elia Morin beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010 ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Djaelani beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010 ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Wellem Mambror beserta lampirannya ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Nn. Urus beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010 ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta
rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh H. Sanggemi beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010 ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Charles Suabey beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010 ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Ny. E. Torey beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010 ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Melkianus Mariai beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010 ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas
Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh A. D. Arumisore beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010 ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Michel Waropen, S.Ip beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010 ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Sopater Karubuy beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010 ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Charles beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010 ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 untuk bantuan biaya kepada Saudara Yos yang diterima oleh Charles beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010 ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Metusalem Yomaki beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 22 Desember 2010 ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Herman Suabey beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010 ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) tanggal 13 Desember 2010 yang diterima oleh Hanok Baransano beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010 ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Bambang Nur beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010 ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Otis Yoteni beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010 ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Onisimus Rumaseuw beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010 ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Obaja Wettebossy, SH beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 23 Desember 2010 ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 22 Desember 2010 yang diterima oleh Marlon Swabra beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 22 Desember 2010 ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 22 Desember 2010 yang diterima oleh Yimmi Torey beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 22 Desember 2010 ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 22 Desember 2010 yang diterima oleh Anas Womsiwor beserta lampirannya ;
1 (satu) rangkap Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 22 Desember 2010 beserta permohonan bantuan ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 22 Desember 2010 yang diterima oleh Gerson Wabiser beserta lampirannya ;
1 (satu) rangkap Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 22 Desember 2010 beserta permohonan bantuan ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 20 Desember 2010 yang diterima oleh Lodyk Saweti Erari beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Dinas PPKD Kepala Bidang Pendatapan Ekbertson Karubuy, SE (PLT) NIP. 640 028 015 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 20 Desember 2010 ;
1 (satu) rangkap Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Kepala Dinas PPKAD tanggal 20 Desember 2010 beserta lampiran ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 20 Desember 2010 yang diterima oleh L. Ch. Yarollo beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Dinas PPKD Kepala Bidang Pendatapan Ekbertson Karubuy, SE (PLT) NIP. 640 028 015 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 20 Desember 2010 ;
1 (satu) rangkap Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara PLT Kadis PPKAD tanggal 17 Desember 2010 beserta lampiran ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi sudah terima dari Bupati Teluk Wondama sebesar Rp. 43.700.000,- (empat puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk penyelesaian pembangunan gedung gereja Solagratia Manggurai tanggal 18 Agustus 2010 yang diterima oleh Lukas Tandi beserta lampirannya ;
1 (satu) bundel Foto copy Disposisi Bupati Teluk Wondama Drs. Albert Torey, MM kepada Sekda Teluk Wondama up Kabag Kesra tanggal 15 April 2010 beserta lampiran ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 09 Desember 2010 yang diterima oleh George beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Dinas PPKD Kepala Bidang Anggaran Tri Retno Rahayu NIP. 640 024 660 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 09 Desember 2010 ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Dinas PPKD Sekretaris Yulia Inggrid Manusiwa NIP. 19590727 198002 2 001 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 09 Desember 2010 ;
1 (satu) rangkap Foto copy Disposisi Pj. Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir, S.Sos., MM kepada Saudara Kepala Dinas PPKAD tanggal 09 Desember 2010 beserta lampiran ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 26 Desember 2010 yang diterima oleh Pnt. D. Aronggear beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Kepala Dinas PPKD Drs. Agus Yulianto NIP. 640 021 222 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 26 Agustus 2010 ;
1 (satu) bundel Foto copy Disposisi Bupati Teluk Wondama Drs. Albert Torey, MM kepada Sekda Teluk Wondama up Kadis PPKD tanggal 13 Juli 2010 beserta lampiran ;
1 (satu) lembar Foto copy kwitansi dari Bendahara Bansos sebesar Rp. 3.400.000,- tanggal 27 Juli 2010 yang diterima oleh K. P. A. Mandacan ;
1 (satu) lembar Foto copy kwitansi dari Bendahara Bansos sebesar Rp. 3.400.000,- tanggal 27 Juli 2010 yang diterima oleh Ananias Numanderi ;
1 (satu) lembar Foto copy kwitansi dari Bendahara Bansos sebesar Rp. 3.400.000,- tanggal 27 Juli 2010 yang diterima oleh Waropen ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Sekda Teluk Wondama Drs. A. Rajab Makatita kepada Kadis PPKD Teluk Wondama tanggal 12 Mei 2010 ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk bantuan baiaya keagamaan kepada Poppy Fonataba tanggal 18 Agustus 2010 yang diterima oleh Liene M. Suabey/Papilaya beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Sekda Teluk Wondama Drs. A. Rajab Makatita kepada Bendahara Bansos PPKD Teluk Wondama tanggal 14 Agustus 2010 ;
1 (satu) lembar Foto copy Slip Setoran Bank Papua tanggal 30 Desember 2010 ke rekening nomor 300183000214087 an. Welmintje A. P. Fonataba sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), penyetor Bendahara Bantuan ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Kepala Dinas PPKD Drs. Agus Yulianto NIP. 640 021 222 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 28 Desember 2010 ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Pemerintahan P. Piter Lambe, S.Sos NIP. 19680305 199201 1 002 kepada Kadin PPKD tanggal 24 Desember 2010 ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 20 Desember 2010 beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Dinas PPKD Kepala Bidang Pendatapan Ekbertson Karubuy, SE (PLT) NIP. 640 028 015
kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 16 Desember 2010 beserta lampiran ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Pemerintahan P. Piter Lambe, S.Sos NIP. 19680305 199201 1 002 kepada Kadin PPKD tanggal 16 Desember 2010 beserta lampiran ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh L. Ch. Yarollo beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Pemerintahan P. Piter Lambe, S.Sos NIP. 19680305 199201 1 002 kepada Kadin PPKD tanggal 22 Desember 2010 beserta lampiran ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 16 September 2010 yang diterima oleh Yappi Mabuy, SH beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Pemerintahan P. Piter Lambe, S.Sos NIP. 19680305 199201 1 002 kepada Kadin PPKD tanggal 16 September 2010 beserta lampiran;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2010 yang diterima oleh Septianus beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Kepala Dinas PPKD Drs. Agus Yulianto NIP. 640 021 222 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 24 Desember 2010 ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten
Pemerintahan P. Piter Lambe, S.Sos NIP. 19680305 199201 1 002 kepada Kadin PPKD tanggal 24 Desember 2010 beserta lampiran ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 24 Desember 2010 yang diterima oleh Alexander Waprak beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Kepala Dinas PPKD Drs. Agus Yulianto NIP. 640 021 222 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 24 Desember 2010 ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Pemerintahan P. Piter Lambe, S.Sos NIP. 19680305 199201 1 002 kepada Kadin PPKD/Teo R tanggal 24 Desember 2010 beserta lampiran ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 30 Desember 2010 yang diterima oleh George A. Ramar, S.Sos beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Pemerintahan P. Piter Lambe, S.Sos NIP. 19680305 199201 1 002 kepada Kadin PPKD tanggal 30 Desember 2010 beserta lampiran ;
2 (dua) lembar Foto copy kwitansi dari Bupati Teluk Wondama sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 13 Desember 2010 yang diterima oleh Sem Suabey beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Dinas PPKD Kepala Bidang Anggaran Tri Retno Rahayu NIP. 640 024 660 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 13 Desember 2010 ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Pemerintahan P. Piter Lambe, S.Sos NIP. 19680305 199201 1 002 kepada
Kadin PPKD/Teo R tanggal 19 Nopember 2010 ;
1 (satu) lembar Foto copy kwitansi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 29 Nopember 2010 yang diterima oleh Yance Wanma ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Dinas PPKD Kepala Bidang Anggaran Tri Retno Rahayu NIP. 640 024 660 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 29 Nopember 2010 ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Pemerintahan P. Piter Lambe, S.Sos NIP. 19680305 199201 1 002 kepada Kadin PPKD/Teo R tanggal 29 Nopember 2010 untuk dana duka ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Pemerintahan P. Piter Lambe, S.Sos. NIP. 19680305 199201 1 002 kepada Kadin PPKD/Teo R tanggal 29 Nopember 2010 untuk dana melayat;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 22 Desember 2010 yang diterima oleh Alexander Warami beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Kesejahteraan Rakyat Yappi Mabuy, SH NIP. 19680228 199003 1 007 kepada Kadin PPKD tanggal 22 Desember 2010 ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 22 Desember 2010 yang diterima oleh Nataniel Ayomi beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Kesejahteraan Rakyat Yappi Mabuy, SH NIP. 19680228 199003 1 007 kepada Theo R tanggal 22 Desember 2010 ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas
Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 23 Desember 2010 yang diterima oleh Yemima Auri beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Kesejahteraan Rakyat Yappi Mabuy, SH NIP. 19680228 199003 1 007 kepada Theo R tanggal 22 Nopember 2010 ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 22 Desember 2010 yang diterima oleh Adam .B beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Asisten Kesejahteraan Rakyat Yappi Mabuy, SH NIP. 19680228 199003 1 007 kepada Kadin PPKD Cq Theo R tanggal 22 Desember 2010 ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 25 Juni 2010 beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Kepala Dinas PPKD Drs. Agus Yulianto NIP. 640 021 222 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 26 Juni 2010 ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 12 Juli 2010 beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Kepala Dinas PPKD Drs. Agus Yulianto NIP. 640 021 222 kepada Saudara Bendahara Pos Bantuan tanggal 09 Juli 2010 beserta lampiran ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta
rupiah) yang menerima Ishak Yoweni tanggal 10 Desember 2010 beserta lampirannya ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Dinas PPKD Kepala Bidang Anggaran Tri Retno Rahayu NIP. 640 024 660 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial/Hibah tanggal 10 Desember 2010 ;
1 (satu) lembar Foto copy kwitansi dari Bendahara Setda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang menerima Bernard Ramar tanggal 15 April 2010 ;
1 (satu) lembar Foto copy Disposisi Pemkab Teluk Wondama Kepala Dinas PPKD Drs. Agus Yulianto NIP. 640 021 222 kepada Saudara Bendahara Bantuan Sosial tanggal 03 Mei 2010 ;
1 (satu) lembar Foto copy Slip setoran Bank Papua dengan nomor rekening 300193000194507 atas nama Christian Y. Warinusi, SH sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 17 Mei 2010 beserta lampiran;
1 (satu) lembar Foto copy Slip setoran Bank Papua atas nama Hasyim Rahakban pada Bank Mandiri Cabang Manokwari ;
1 (satu) lembar Foto copy Slip setoran Bank Papua dengan nomor rekening 302183006149445 atas nama Agus Yulianto sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 08 Mei 2010, penyetor The Rumaseb ;
1 (satu) rangkap Foto copy kwitansi Pemkab Teluk Wondama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 08 Mei 2010 ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Setelah membaca Akta Permintaan Banding Nomor: 01/Akta. Tipikor/2014/
PN.Mkw. yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari yang menerangkan bahwa Penuntut Umum menyatakan banding pada tanggal 26 Februari 2014 atas Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari, Nomor: 25/Tipikor/ 2013/ PN.Mkw, tanggal 25 Februari 2014 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara saksama kepada Terdakwa pada tanggal 26 Februari 2014 ;
Setelah membaca Memori Banding dari Penuntut Umum tertanggal 28 Februari 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari, pada tanggal 28 Februari 2014, dan Memori Banding tersebut telah disampaikan secara seksama kepada terdakwa pada tanggal 28 Februari 2014 ;
Setelah membaca Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (inzage) yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari dengan Nomor: W30-U7/244/HK.07/III/2014, tanggal 7 Maret 2014 kepada Penuntut Umum dan Nomor: W30-U7/243/HK.07/III/2014, tanggal 7 Maret 2014 kepada Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari, selama 7 (tujuh) hari sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu serta memenuhi syarat- syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa atas Memori Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 28 Februari 2014, Terdakwa tidak mengajukan Kontra Memori Banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Manokwari Nomor: 25/Tipikor/2013/PN.Mkw. tanggal 25 Februari 2014, Memori Banding dari Penuntut Umum, maka Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidairnya, Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan semua fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dan telah secara seksama pula membuktikan semua unsur-unsur dalam Dakwaan Subsidair, sehingga semua unsur-unsur dakwaan tersebut telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan; oleh karenanya pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini di tingkat banding, kecuali mengenai lamanya pemidanaan, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum adalah tidak tepat dan terlampau ringan serta tidak mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat sehingga adalah adil, apabila Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, Terdakwa seharusnya menyadari bahwa tindak pidana korupsi yang sekarang ini sedang gencar-gencarnya diberantas dan diperangi oleh Pemerintah dan masyarakat, adalah: karena tindak pidana korupsi telah menimbulkan kerugian Negara yang sangat besar dan gilirannya dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan di Indonesia dan secara khusus di Kabupaten Teluk Wondama, dan di samping itu adalah karena tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan pidana yang luar biasa (extra ordinary crime) yang telah terjadi secara sistemik dan meluas yang tidak hanya merugikan keuangan Negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas ;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding tidak hanya mendidik Terdakwa sendiri, akan tetapi
juga sebagai contoh bagi anggota masyarakat lainnya supaya tidak berbuat serupa dengan Terdakwa, sehingga Terdakwa haruslah dijatuhkan pidana setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di samping pertimbangan hal-hal yang memberatkan tersebut di atas, maka selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding juga akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa melakukan perbuatannya secara sadar dan tanpa tekanan ;
Perbuatan Terdakwa merupakan contoh yang buruk dan memberikan stigma yang jelek terhadap Pegawai Negeri di masyarakat luas/publik ;
Terdakwa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 25/Tipikor/2013/PN.Mkw. tanggal 25 Februari 2014, harus diperbaiki sekedar mengenai lamanya pemidanaan tersebut pada amar No. 4 putusan a quo, sehingga amarnya adalah sebagaimana tersebut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah ditahan dalam perkara ini, dan tidak ada alasan hukum untuk merubah status penahanan tersebut, maka penahanan tersebut tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dipidana, maka dirinya harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan: Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 48 Tahun 2009 dan UU No. 49 Tahun 2009 serta Peraturan perundang-perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari: JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MANOKWARI tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 25/Tipikor/2013/PN.MKW. tanggal 25 Februari 2014, sekedar mengenai lamanya pemidanaan tersebut pada amar No. 4 putusan a quo, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa: THEOPILUS RUMASEB, S.Sos. tersebut dengan pidana penjara selama: 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan, dan pidana denda sebanyak: Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan: pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari tersebut untuk selebihnya ;
Membebankan biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura pada hari: Rabu, tanggal 2 April 2014, oleh kami: CHRISNO RAMPALODJI, SH, MH, sebagai Ketua Sidang, AHMAD SEMMA, SH, dan JULIUS C. MANUPAPAMI, SH, MH. Hakim Ad hoc Tipikor pada Pengadilan
Tinggi Jayapura, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari: Jumat, tanggal 4 April 2014, oleh Ketua sidang di dampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut, dibantu oleh: IMAM SANTOSO, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jayapura, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua,
TTD TTD
1. AHMAD SEMMA, SH. CHRISNO RAMPALODJI, SH.MH.
TTD
2. JULIUS C. MANUPAPAMI, SH, MH.
Panitera Pengganti,
TTD
IMAM SANTOSO
untuk salinan yang resmi :
Panitera
Pengadilan Tinggi Jayapura,
Drs. LASMEN SINURAT S.H.
NIP. 19551129 197703 1 001