195/Pid.Sus/2013/PN.Smp.
Putusan PN SUMENEP Nomor 195/Pid.Sus/2013/PN.Smp.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
H. AHMAD WARDI Bin ABDUS SAKUR
pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
PENGADILAN NEGERI
SUMENEP
P U T U S A N
Nomor: 195/Pid.Sus/2013/PN.Smp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara dengan terdakwa:
Nama lengkap : H. AHMAD WARDI Bin ABDUS SAKUR
Tempat lahir : Sumenep
Umur / Tgl.lahir : 54 tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Parebbeen, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Terdakwa ditahan oleh:
1. Penyidik, sejak tanggal 21 Juli 2013 s/d tanggal 09 Agustus 2013 ;
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Agustus 2013 s/d tanggal 18 September 2013 ;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 12 September 2013 s/d tanggal 01 Oktober 2013 (jenis penahanan kota) ;
4. Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 16 September 2013 s/d tanggal 15 Oktober 2013 (jenis penahanan kota) ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan:
Setelah memperhatikan :
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa No. 194/O.5.34/Eul.2/ 09 / 2013. tanggal 16 September 2013 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep No. 393/Pen.Pid.Sus/2013/PN. Smp tanggal 16 September 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis No. /Pen.Pid.Sus/2013/PN.Smp. tanggal 18 September 2013 tentang penetapan hari sidang pertama ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan No. Reg. PDM-67/SUMEN/EUL/IX/2013 tanggal 10 Oktober 2013, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa H. AHMAD WARDI Bin ABDUS SAKUR bersalah melakukan tindak pidana menguasai, membawa, atau mempunyaidalam miliknya, menyimpan senjata penikam, atau senjata penusuk, sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951
2. Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa H. AHMAD WARDI Bin ABDUS SAKUR dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
3. Menyatakan barang bukti berupa : sebilah senjata jenis golok dari besi panjang lk.40 cm dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa atas tuntutan pidana tersebut diatas menyatakan tidak akan mengajukan nota pembelaan (pledoi), akan tetapi secara lisan mengajukan keringan hukuman kepada Majelis Hakim karena terdakwa menyadari dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum No.PDM-67/SUMEN/UL/IX/2013 tanggal 16 September 2013 sebagaimana berikut :
Bahwa ia terdakwa H. AHMAD WARDI Bin ABDUS SAKUR, pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya yang masih masuk dalam bulan Juli tahun 2013, bertempat di Jl Raya Wiraraja Desa Gedungan Kec Batuan Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu lainnya yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, terdakwa tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, atau mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berupa sebilah golok panjang lk 40 cm lengkap dengan sarung, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi Brigadir Yustian Efendi bersama dengan saksi Brigadir Handy Eko Setiawan sedang melakukan operasi Pekat 2013 beserta anggota Polres Sumenep lainnya dan tidak lama kemudian ada satu unit mobil diberhentikan oleh para saksi lalu setelah itu dilakukan pemeriksaan kepada beberapa penumpang dan ternyata ditemukan sebuah senjata tajam berupa pisau / golok yang dibawa oleh terdakwa dengan cara diselipkan dibalik baju pada pinggang kanan terdakwa, dan setelah ditanyakan ijinnya ternyata terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib, setelah itu terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Sumenep guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa senjata tajam jenis sebilah pisau panjang lk. 40 cm lengkap dengan sarung pegangan dari kayu tersebut bukan merupakan benda pusaka dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dan maksud terdakwa membawa senjata tajam berupa sebilah pisau itu adalah untuk berjaga diri ;
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya dibacakan sesuai BAP Penyidik yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi YUSTINIAN EFENDI :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013, sekira pukul 21.30 Wib pada saat saksi bersama dengan HANDY EKO SETIAWAN (saksi II) melakukan operasi Pekat 2013 serta beberapa anggota Polres Sumenep lainnya memberhentikan dan memeriksa satu unit mobil yang berisi beberapa penumpang, namun ada salah satu penumpang sedang membawa senjata tajam berupa sebilah golok yang diselipkan dibalik baju pada pinggang kanan dan setelah dilakukan interogasi bahwa sebilah golok tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah sehingga terdakwa oleh saksi dan saksi II berikut sebilah golok dibawa ke Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut ;
Bahwa sebilah golok tersebut milik terdakwa sendiri yang didapat dari almarhum bapak kandung terdakwa bersama ABDUS SAKUR dan terdakwa sudah menguasai sebilah golok tersebut ± 15 tahun yang lalu ;
Bahwa ciri-ciri sebilah golok yang dibawa terdakwa adalah terbuat dari besi, terdapat motif dengan pegangan terbuat dari kayu yang diukir warna coklat, lengkap dengan sarung golok terbuat dari kayu yang diukir warna coklat dan panjang ± 40 Cm ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan ;
2. Saksi HANDY EKO SETIAWAN:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013, sekira pukul 21.30 Wib pada saat saksi bersama dengan YUSTINIAN EFENDI (saksi I) melakukan operasi Pekat 2013 serta beberapa anggota Polres Sumenep lainnya memberhentikan dan memeriksa satu unit mobil yang berisi beberapa penumpang, namun ada salah satu penumpang sedang membawa senjata tajam berupa sebilah golok yang diselipkan dibalik baju pada pinggang kanan dan setelah dilakukan interogasi bahwa sebilah golok tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah sehingga terdakwa oleh saksi dan saksi II berikut sebilah golok dibawa ke Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut ;
Bahwa sebilah golok tersebut milik terdakwa sendiri yang didapat dari almarhum bapak kandung terdakwa bersama ABDUS SAKUR dan terdakwa sudah menguasai sebilah golok tersebut ± 15 tahun yang lalu ;
Bahwa ciri-ciri sebilah golok yang dibawa terdakwa adalah terbuat dari besi, terdapat motif dengan pegangan terbuat dari kayu yang diukir warna coklat, lengkap dengan sarung golok terbuat dari kayu yang diukir warna coklat dan panjang ± 40 Cm ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 sekitar pukul 21.30 Wib, bertempat di Jl Raya Wiraraja Desa Gedungan Kec Batuan Kab. Sumenep terdakwa ditangkap karena membawa senjata tajam jenis golok /pisau ;
Bahwa terdakwa membawa pisau / golok tersebut tanpa izin dari yang berwenang;
Bahwa tujuan terdakwa membawa pisau tersebut untuk keselamatan membela diri apabila ada orang yang mengganggunya ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah, menyesal dan tidak akan mengulangi lagi;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti di persidangan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
sebilah senjata jenis golok dari besi panjang lk.40 cm
barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa, dan telah disita secara sah menurut hukum sehingga bisa dijadikan barang bukti di persidangan ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut diatas, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapat diperoleh adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 sekitar pukul 21.30 Wib, bertempat di Jl Raya Wiraraja Desa Gedungan Kec Batuan Kab. Sumenep terdakwa ditangkap karena membawa senjata tajam jenis golok /pisau ;
Bahwa benar terdakwa membawa pisau / golok tersebut tanpa izin dari yang berwenang;
Bahwa benar tujuan terdakwa membawa pisau tersebut untuk keselamatan membela diri apabila ada orang yang mengganggunya ;
Bahwa benar terdakwa merasa bersalah, menyesal dan tidak akan mengulangi lagi;
Bahwa benar terdakwa membenarkan barang bukti di persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah di dakwaan dengan dakwaan melanggar pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Barang siapa ;
Tanpa Hak membawa, menguasai, memiliki, atau menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk ;
Ad.1 Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ barang siapa “, dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang, maka dengan adanya terdakwa H. AHMAD WARDI Bin ABDUS SAKUR dengan identitas selengkapnya diatas telah diakui oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani serta dapat mempertanggungjawabkan semua perbuatannya tersebut, telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan diatas, maka dengan demikian unsur ke-1 pasal diatas telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2 Tanpa Hak membawa, menguasai, memiliki, atau menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, yang berarti bahwa apabila salah satu dari “membawa, menguasai, memiliki, atau menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk” terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maka diperoleh fakta-fakta bahwa terdakwa H. AHMAD WARDI Bin ABDUS SAKUR hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 sekitar pukul 21.30 Wib, bertempat di Jl Raya Wiraraja Desa Gedungan Kec Batuan Kab. Sumenep terdakwa ditangkap saat ada operasi Pekat 2013 oleh Polres Sumenep karena membawa senjata tajam jenis golok /pisau, benar tujuan terdakwa membawa pisau tersebut untuk keselamatan membela diri apabila ada orang yang mengganggunya terdakwa membawa pisau tersebut tanpa izin dari yang berwenang senjata tersebut bukan merupakan benda pusaka dan tidak berhubungan dengan pekerjaannya sehari-hari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uaraian tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka semua unsur dari unsur dakwaan tersebut di atas telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan ditambah keyakinan Majelis Hakim bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan tersebut di atas dan karenanya terdakwa harus pula dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sepanjangan pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya atau terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah terbukti tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan orang lain ;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa belum pernah di hukum;
Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan selama ini berdasarkan perintah penahanan yang sah, maka penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum dan lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan pada terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dari hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa sebilah pisau, panjang lk.40 Cm, berikut sarungnya adalah senjata yang dapat membahayakan orang lain dan bisa menimbulkan keresahan dalam masyarakat maka kedua barang bukti tersebut haruslah dimusnahkan dan statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar ongkos perkara ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Mengingat pasal 2 Ayat (1) UU darurat No.12 Tahun 1951 dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
------------------------------------------ M E N G A D I L I ----------------------------------------
Menyatakan terdakwa H. AHMAD WARDI Bin ABDUS SAKUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Tanpa hak menguasai atau membawa senjata tajam atau senjata penikam “ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan barang bukti berupa : sebilah golok yang terbuat dari besi panjang lk 40 Cm lengkap dengan sarung golok terbuat dari kayu warna coklat, dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari KAMIS, tanggal 10 Oktober 2013 oleh Hj. ENI SRI RAHAYU, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ISDARYANTO, SH.MH dan WIDODO HARIAWAN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, dibantu oleh RUSMIYATI SALEH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh MOHAMAD FADARISMAN, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep serta terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ISDARYANTO, SH.MH Hj. ENI SRI RAHAYU, SH.MH
WIDODO HARIAWAN, SH
Panitera Pengganti,
RUSMIYATI SALEH