NO : 8/PID.SUS/2012/PN.PWR
Putusan PN PURWOREJO Nomor NO : 8/PID.SUS/2012/PN.PWR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SLAMET BIN KHUSAIRI
PENJARA SELAMA 9 (SEMBILAN) BULAN
P U T U S A N
Nomor : 08 / Pid. Sus / 2012 / PN – PWR
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
-------Pengadilan Negeri Purworejo yang mengadili perkara – perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :------------------------------------------------------------------------------------------
Nama : Slamet Bin. Khusairi.;-------------------------------------------------------
Tempat lahir : Di Banyumas.;----------------------------------------------------------------------
Umur / Tgl Lahir : 37 Tahun / 02 April 1974.;--------------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki - Laki.;-------------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia.;---------------------------------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Kelurahan Semawungdaleman RT.01 / RW.03 Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo.;------------------------------------------------------------
Agama : Islam.;--------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta.;------------------------------------------------------------------------------
Pendidikan : SD.;-----------------------------------------------------------------------------------
-------Terdakwa di tahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :--------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 07 Februari 2012 sampai dengan tanggal 27 Februari 2012.;---------
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Februari 2012 sampai dengan tanggal 13 Maret 2012.;-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo sejak tanggal 02 Maret 2012 sampai dengan tanggal 31 Maret 2012.;-----------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purworejo sejak tanggal 01 April 2012 sampai dengan tanggal 30 Mei 2012.;-------------------------------------------------------------------------
--------------Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan maju sendiri dipersidangan.;-----------------------------------------------------------------------------------------------
-------PENGADILAN NEGERI TERSEBUT.;-----------------------------------------------
-------Telah membaca :-------------------------------------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Purworejo tanggal 27 Februari 2012 Nomor : APB – 318 / 0.3.24 / Euh.2 / 02 / 2012.;-------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purworejo tanggal 02 Maret 2012 Nomor : 200 / Pen. Pid. / 2012 / PN - PWR tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti untuk mengadili perkara ini.;----------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo tanggal 05 Maret 2012 Nomor : 207 / Pen. Pid. / 2012 / PN - PWR tentang Penetapan Hari Sidang.;------------------
Berkas perkara atas nama Slamet Bin. Khusairi beserta seluruh lampirannya.;--------------
-------Telah mendengar :----------------------------------------------------------------------------------
Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum.;------------------------------------------------------
Keterangan Saksi - Saksi dan Keterangan Terdakwa.;----------------------------------
Pembacaan Surat Tuntutan oleh Penuntut Umum tertanggal 05 April 2012 No. Reg. Perkara : EJP – 10 / P.Prejo / Euh.2 / 02 /2012 yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :-------------------------------
Menyatakan Terdakwa Slamet Bin. Khusairi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Karena Kelalaiannya Saat Mengemudikan Kendaraan Bermotor Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dakwaan tunggal kami.;------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.;---------------------------
Menyatakan agar Barang Bukti berupa :------------------------------------------------------------
- Sebuah Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Warna Merah Nomor Polisi AA 3669 KL.;---------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) Lembar STNK Nomor Polisi AA 3669 KL Atas Nama Slamet.;--------------
- 1 (satu) Lembar SIM C Atas Nama Slamet.;------------------------------------------------
Dikembalikan Kepada Terdakwa.;-----------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa, jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana, supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).;------
-------Menimbang, bahwa atas Surat Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dipersidangan mengajukan Nota Pembelaan / Pleidoi secara lisan yang pada pokoknya : ” Menghukum Terdakwa Dengan Hukuman Yang Seringan – Ringannya ”.;----------------------
-------Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan / Pleidoi yang dibuat oleh Terdakwa maupun Terdakwa secara tertulis tersebut, Penuntut Umum menyampaikan Tanggapan / Replik secara lisan yang pada pokoknya : menyatakan tetap pada pendiriannya semula / tetap pada tuntutannya.;-------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan tertanggal 27 Februari 2012 No. Reg. Perk : EJP – 10 / P.Prejo / Euh.2 / 02 / 2012 yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 08 Maret 2012 sebagai berikut :-
DAKWAAN :---------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa ia Terdakwa Slamet Bin. Khusairi pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2012 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari Tahun 2012 bertempat di Jalan Jenderal Sudirman depan Kantor Disperindag Kelurahan Pangenjurutengah Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo untuk mmemeriksa dan mengadilinya, Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia.;------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara serta keadaan sebagai berikut :-------
Pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2012 sekira pukul 07.30 Wib Terdakwa mengemudikan sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah nomor polisi AA 3669 KL milik Terdakwa membawa keranjang plastik warna merah dari rumah Terdakwa di Kutoarjo dengan tujuan ke Kaligesing mengambil dagangan berupa buah durian.;-----------
Sesampainya di jalan raya Jenderal Sudirman depan Kantor Disperindag Kelurahan Pangenjurutengah Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo, Terdakwa yang mengemudikan sepeda motornya dari arah barat ke timur dengan kecepatan sekitar 50 Kilometer per–jam dalam kondisi lalu lintas yang cukup sepi dari jarak sekitar 50 Meter Terdakwa melihat ada seorang penyeberang jalan yakni Korban Saroni sedang menyeberang dari sisi selatan ke sisi utara jalan, saat berjarak sekitar 30 Meter, Korban Saroni sudah berada di tengah jalan sedang berusaha menyeberang, Terdakwa tetap mengemudikan sepeda motornya seperti biasa, tidak membunyikan isyarat klakson maupun mengurangi kecepatan kendaraan guna memberikan peringatan maupun kesempatan kepada Korban Saroni untuk terlebih dahulu menyeberang jalan.;----------------
Sesaat kemudian ada sepeda motor tidak kenal mendahului sepeda motor Terdakwa dan melintas di depan Korban Saroni, Terdakwa kemudian menambah kecepatan kendaraan dan bermaksud melintas di belakang Korban Saroni, saat Terdakwa mengambil jalur kanan dan melintas tepat dibelakang Korban Saroni, Korban Saroni berjalan mundur hingga Terdakwa kaget dan langsung menabrak Korban Saroni, Terdakwa beserta sepeda motornya jatuh di jalan sedangkan Korban Saroni terlempar beberapa meter di jalan aspal dan mengalami luka – luka, namun akhirnya meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit, sebagaimana diterangkan dalam Surat Visum Et Repertum Nomor : 06 / 370 / II / 2012 tanggal 08 Februari 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Syamsul Burhan, Sp.B pada RSUD Saras Husada Purworejo dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :------------
Kepala : Pendarahan Dari Mulut, Lecet Dahi Kanan.;-----------------
Leher : Tidak Ada Kelainan.;--------------------------------------------
Dada : Tidak Ada Kelainan.;--------------------------------------------
Perut : Tidak Ada Kelainan.;--------------------------------------------
Anggota Grak Atas : Lecet Punggung Telapak Tangan Kiri Ukuran 2 x 2 Cm.;--
Anggota Gerak Bawah : Lecet Kaki Kanan.;-----------------------------------------------
Kesimpulan :--------------------------------------------------------------------------------------------
Sebab Perlukaan Kemungkinan Akibat Kekerasan / Benturan Benda Tumpul.;-----------
Sebab Kematian Kemungkinan Akibat Cidera Kepala Berat / CKB.;-----------------------
Sebab Kematian Yang Pasti Bisa Ditentukan Melalui Bedah Mayat / Otopsi.;------------
Penderita Menjalani Perawatan IGD / Rawat Inap Selanjutnya Meninggal Dunia Jam 23.35 Wib.;------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa Slamet Bin. Khusairi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.;--------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa terhadap isi dan maksud dari Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa secara lisan menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan / Eksepsi.;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa untuk membuktikan Surat Dakwannya tersebut diatas, Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi - Saksi dipersidangan, yang pada pokoknya dibawah Sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :------------------------------------------------------
Saksi : Muslimin Agus Sahil (bersumpah).;-------------------------------------------------------
Bahwa Saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenar – benarnya sehubungan perkara kecelakaan lalu lintas.;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.;---------------
Bahwa Saksi adalah Satpam BTPN Purworejo tidak jauh dari lokasi kejadian.;---------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2012 sekira pukul 07.30 Wib bertempat di Jalan Raya Jenderal Sudirman depan Kantor Disperindag Kelurahan Pangenjurutengah Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo terjadi kecelakaan lalu lintas.;-------------------
Bahwa Saksi mengetahu kejadian tersebut.;---------------------------------------------------------
Bahwa saat itu Saksi sedang tugas jaga di BTPN Purworejo dan tiba – tiba dari arah barat terdengar suara ” Brakk ” diikuti suara ” Slarakk ” yang sangat keras, lalu Saksi menoleh ke arah barat dan mendekati asal suara tersebut, melihat ditengah jalan ada motor Mio nomor polisi AA 3669 KL warna merah dan keranjang plastik warna orange tergeletak ditengah jalan dan didekatnya ada seorang laki – laki yang mengaku sebagai pengendara motor tersebut dan mengaku bernama Slamet.;-----------------------------------------------------
Bahwa Saksi kemudian meminggirkan sepeda motor tersebut agar tidak menggangu jalan.;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi juga melihat sekitar beberapa meter sebelah barat ada seorang lelaki tua yang tergeletak di jalan dan sudah ditolong warga, setelah Saksi lihat ternyata Korban bernama Saroni nasabah BTPN Purworejo.;--------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi memastikan sepeda motor Mio tersebut telah menabrak Korban Saroni, karena saat itu lalu lintas cukup sepi.;----------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mendengar bunyi klakson maupun bunyi rem motor, hanya ada bekas motor jatuh di jalan.;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa lokasi kejadian jalan raya yang rata, aspal halus dan mulus, cuaca cerah pagi hari, namun lalu lintas agak sepi, marka jalan putus – putus, dalam kota Purworejo.;--------------
Bahwa Korban Saroni kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Purworejo.;------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.;------------------
-------Terhadap Keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan.;-------------------------------------------------------------------------------------
Saksi : Susanto (bersumpah).;------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenar – benarnya sehubungan perkara kecelakaan lalu lintas.;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.;---------------
Bahwa Saksi adalah pengemudi Angkutan Kota jalur A, tidak jauh dari lokasi kejadian.;---
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2012 sekira pukul 07.30 Wib bertempat di Jalan Raya Jenderal Sudirman depan Kantor Disperindag Kelurahan Pangenjurutengah Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Korban Saroni meninggal dunia.;----------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut dan saat itu Saksi sedang mengemudikan Angkutan Umum jalur A yang berhenti karena menurunkan penumpang, tiba – tiba dari arah belakang mobil terdengar suara ” Brakk ” diikuti suara ” Slarakk ” yang sangat keras, lalu Saksi melihat melalui kaca spion mobil ada pejalan kaki tertabrak sepeda motor.;------
Bahwa Korban Saroni kemudian dinaikkan ke mobil Saksi lalu dibawa ke RSUD Saras Husada Purworejo, saat itu Korban Saroni masih sadar, setelah diturunkan di RSUD Saksi kembali kerja mencari penunpang.;-------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mendengar bunyi klakson maupun bunyi rem motor, hanya ada bekas motor jatuh dijalan, dan lokasi kejadian jalan raya yang rata, aspal halus serta mulus, cuaca cerah pagi hari namun lalu lintas agak sepi dan marka jalan putus – putus serta tepatnya dalam kota purworejo.;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak melihat luka – luka pada Korban Saroni, dan kemudian Korban Saroni meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Purworejo.;----------------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.;------------------
-------Terhadap Keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan.;-------------------------------------------------------------------------------------
Saksi : Yuli Supriyanto (bersumpah).;--------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenar – benarnya sehubungan perkara kecelakaan lalu lintas.;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.;---------------
Bahwa Saksi adalah anak kandung korban yang bernama Saroni.;-------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2012 sekira pukul 09.00 Wib Saksi dikabari bahwa orang tua Saksi mengalami kecelakaan lalu lintas yang sedang kerja kemudian bergegas pulang.;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi langsung ke rumah sakit, bapak Saksi mengalami luka di kepala, setelah dirawat malam harinya sekira pukul 23.30 Wib meninggal dunia.;------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui dan tidak melihat langsung kejadian tersebut.;----------------
Bahwa Terdakwa sudah bersilaturahmi dan meminta maaf ke rumah dan sudah memberikan santunan, atas nama keluarga Saksi, Saksi pun memaafkan Terdakwa.;---------
Bahwa menurut keterangan saudara – saudara Saksi, korban hendak ke BTPN mengambil uang pensiun, biasanya diantar adik Saksi, namun waktu itu korban diajak temannya jalan kaki, hingga tertabrak sepeda motor Terdakwa saat berusaha menyeberang jalan.;-----------
Bahwa usia korban sekitar 80 Tahun dan tidak menderita sakit sebelumnya.;-----------------
Bahwa atas nama keluarga Saksi mohon agar Terdakwa dihukum yang seringan – ringannya.;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.;------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.;------------------
-------Terhadap Keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan.;-------------------------------------------------------------------------------------
Saksi : Natalia Sulastri (dibacakan).;---------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenar – benarnya sehubungan perkara kecelakaan lalu lintas.;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.;---------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2012 sekira pukul 07.30 Wib bertempat di jalan raya Jenderal Sudirman depan Kantor Disperindag Kelurahan Pangenjurutengah Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Korban Saroni meninggal dunia.;----------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut.;--------------------------------------------------------
Bahwa saat itu Saksi sedang turun dari angkot yang berhenti karena menurunkan penumpang, tiba – tiba dari arah belakang mobil terdengar suara ” Brakk ” diikuti suara ” Slarakk ” yang sangat keras, lalu Saksi melihat melalui kaca spion ada pejalan kaki tertabrak sepeda motor.;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan korban yakni Saroni, rumahnya tidak jauh dari rumah Saksi.;---
Bahwa korban kemudian dinaikkan ke mobil angkot lalu dibawa ke RSUD Saras Husada Purworejo yang saat itu korban masih sadar, setelah itu Saksi kembali ke rumah dan memberitahukan peristiwa yang terjadi kepada keluarga korban.;-------------------------------
Bahwa Saksi tidak mendengar bunyi klakson maupun bunyi rem motor.;----------------------
Bahwa lokasi kejadian jalan raya yang rata, aspal halus mulus, cuaca cerah pagi hari, namun lalu lintas agak sepi, marka jalan putus – putus tepatnya berada dalam kota Purworejo.;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak lihat luka korban.;----------------------------------------------------------------
Bahwa korban kemudian meninggal dunia di rumah sakit umum purworejo.;-----------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di Kepolisian.;------------------
-------Terhadap Keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan.;-------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa Slamet Bin. Khusairi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :---------------------------------
Bahwa Terdakwa saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenar – benarnya sehubungan dengan perkara kecelakaan lalu lintas.;---------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum dan maju sendiri dalam persidangan.;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.;------------
Bahwa Terdakwa adalah pemilik sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah nomor polisi AA 3669 KL.;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2012 sekira pukul 07.30 Wib Terdakwa mengemudikan sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah nomor polisi AA 3669 KL milik Terdakwa membawa keranjang plastik warna merah dari rumah Terdakwa di Kutoarjo dengan tujuan Kaligesing mengambil dagangan berupa buah durian.;---------------
Bahwa sesampainya di jalan raya jalan Jenderal Sudirman depan Kantor Disperindag Kelurahan Pangenjurutengah Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo Terdakwa yang mengemudiakan sepeda motornya dari arah barat ke timur dengan kecepatan sekitar 50 Kilometer per-jam dalam kondisi lalu lintas yang cukup sepi, dari jarak sekitar 50 Meter, Terdakwa melihat ada seorang penyeberang jalan yakni korban Saroni sedang menyeberang dari sisi selatan ke sisi utara jalan, saat berjarak sekitar 30 Meter, korban Saroni sudah berada di tengah jalan sedangkan berusaha menyeberang, Terdakwa tetap mengemudikan sepeda biasa, tidak membunyikan isyarat klakson maupun mengurangi kecepatan kendaraan guna memberikan peringatan maupun kesempatan kepada korban Saroni untuk terlebih dahulu menyeberang jalan.;--------------------------------------------------
Bahwa sesaat kemudian ada sepeda motor tidak dikenal mendahului sepeda motor Terdakwa dan melintas di depan korban Saroni, Terdakwa kemudian menambah kecepatan kendaraannya dan bermaksud melintas di belakang korban Saroni, saat Terdakwa mengambil jalur kanan dan melintas tepat dibelakang korban Saroni, korban Saroni berjalan mundur hingga Terdakwa kaget dan langsung menabrak korban Saroni, Terdakwa beserta sepeda motornya jatuh di jalan sedangkan korban Saroni juga jatuh di jalan aspal dan mengalami luka - luka.;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa korban langsung dibawa ke RSUD Saras Husada Purworejo menggunakan angkot namun akhirnya meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit.;----------------------------------
Bahwa Terdakwa waktu itu sedang buru – buru karena sudah kesiangan mengambil dagangan.;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jalan halus mulus dan cuaca cerah tidak hujan dan lalu lintas agak ramai.;------------
Bahwa Terdakwa merasa sangat menyesal, dan Terdakwa sudah memberikan santunan kepada keluarga korban serta sudah ada perjanjian damai dengan keluarga korban.;---------
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.;------------
-------Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil - dalil pembuktiannya oleh Penuntut Umum telah mengajukan Barang Bukti dipersidangan yaitu :------------------------------------------------
Sebuah Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Warna Merah Nomor Polisi AA 3669 KL.;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Lembar STNK Nomor Polisi AA 3669 KL Atas Nama Slamet.;-------------------
1 (satu) Lembar SIM C Atas Nama Slamet.;-----------------------------------------------------
yang mana Barang Bukti tersebut diatas, telah dibenarkan oleh Saksi - Saksi dan Terdakwa, telah diakui keberadaannya dan kepemilikannya dan telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dipertimbangkan dalam Amar Putusan ini.;-------------------------
-------Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil - dalil pembuktiannya oleh Penuntut Umum telah mengajukan Visum Et Repertum Nomor : 06 / 370 / II / 2012 tanggal 08 Februari 2012 yang dibuat dan ditangani oleh dr. Syamsul Burhan, Sp. B pada RSUD Saras Husada Purworejo dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :-------------------------------------------------
1. Kepala : Pendarahan Dari Mulut, Lecet Dahi Kanan.;-----------------
2. Leher : Tidak Ada Kelainan.;--------------------------------------------
3. Dada : Tidak Ada Kelainan.;--------------------------------------------
4. Perut : Tidak Ada Kelainan.;--------------------------------------------
5. Anggota Grak Atas : Lecet Punggung Telapak Tangan Kiri Ukuran 2 x 2 Cm.;--
6. Anggota Gerak Bawah : Lecet Kaki Kanan.;-----------------------------------------------
Kesimpulan :--------------------------------------------------------------------------------------------
Sebab Perlukaan Kemungkinan Akibat Kekerasan / Benturan Benda Tumpul.;-----------
Sebab Kematian Kemungkinan Akibat Cidera Kepala Berat / CKB.;-----------------------
Sebab Kematian Yang Pasti Bisa Ditentukan Melalui Bedah Mayat / Otopsi.;------------
Penderita Menjalani Perawatan IGD / Rawat Inap Selanjutnya Meninggal Dunia Jam 23.35 Wib.;------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Saksi - Saksi dan Keterangan Terdakwa serta Barang Bukti, dimana antara satu sama lainnya saling berhubungan dan bersesuaian, maka terungkaplah Fakta Hukum dipersidangan yang disusun secara Kronologis yaitu sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa Slamet Bin. Khusairi pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2012 sekira pukul 07.30 Wib bertempat di Jalan Jenderal Sudirman depan Kantor Disperindag Kelurahan Pangenjurutengah Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo.;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.;---
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2012 sekira pukul 07.30 Wib Terdakwa mengemudikan sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah nomor polisi AA 3669 KL milik Terdakwa membawa keranjang plastik warna merah dari rumah Terdakwa di Kutoarjo dengan tujuan ke Kaligesing mengambil dagangan berupa buah durian.;-----------
Bahwa benar sesampainya di jalan raya Jenderal Sudirman depan Kantor Disperindag Kelurahan Pangenjurutengah Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo, Terdakwa yang mengemudikan sepeda motornya dari arah barat ke timur dengan kecepatan sekitar 50 Kilometer per–jam dalam kondisi lalu lintas yang cukup sepi dari jarak sekitar 50 Meter.;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa melihat ada seorang penyeberang jalan yakni Korban Saroni sedang menyeberang dari sisi selatan ke sisi utara jalan, saat berjarak sekitar 30 Meter, Korban Saroni sudah berada di tengah jalan sedang berusaha menyeberang, Terdakwa tetap mengemudikan sepeda motornya seperti biasa, tidak membunyikan isyarat klakson maupun mengurangi kecepatan kendaraan guna memberikan peringatan maupun kesempatan kepada Korban Saroni untuk terlebih dahulu menyeberang jalan.;----------------
Bahwa benar sesaat kemudian ada sepeda motor tidak kenal mendahului sepeda motor Terdakwa dan melintas di depan Korban Saroni, Terdakwa kemudian menambah kecepatan kendaraan dan bermaksud melintas di belakang Korban Saroni, saat Terdakwa mengambil jalur kanan dan melintas tepat dibelakang Korban Saroni, Korban Saroni berjalan mundur hingga Terdakwa kaget dan langsung menabrak Korban Saroni, Terdakwa beserta sepeda motornya jatuh di jalan sedangkan Korban Saroni terlempar beberapa meter di jalan aspal dan mengalami luka – luka, namun akhirnya meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit.;--------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sebagaimana diterangkan dalam Surat Visum Et Repertum Nomor : 06 / 370 / II / 2012 tanggal 08 Februari 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Syamsul Burhan, Sp.B pada RSUD Saras Husada Purworejo dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
Kepala : Pendarahan Dari Mulut, Lecet Dahi Kanan.;-----------------
Leher : Tidak Ada Kelainan.;--------------------------------------------
Dada : Tidak Ada Kelainan.;--------------------------------------------
Perut : Tidak Ada Kelainan.;--------------------------------------------
Anggota Grak Atas : Lecet Punggung Telapak Tangan Kiri Ukuran 2 x 2 Cm.;--
Anggota Gerak Bawah : Lecet Kaki Kanan.;-----------------------------------------------
Kesimpulan :--------------------------------------------------------------------------------------------
Sebab Perlukaan Kemungkinan Akibat Kekerasan / Benturan Benda Tumpul.;-----------
Sebab Kematian Kemungkinan Akibat Cidera Kepala Berat / CKB.;-----------------------
Sebab Kematian Yang Pasti Bisa Ditentukan Melalui Bedah Mayat / Otopsi.;------------
Penderita Menjalani Perawatan IGD / Rawat Inap Selanjutnya Meninggal Dunia Jam 23.35 Wib.;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi - Saksi dan Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.;-------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa mengenai hal – hal yang sekiranya dianggap relevan dan dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan sebagaimana tersebut dalam berita acara persidangan dianggap termuat dalam putusan ini.;---------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut dapat digolongkan sebagai perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa.;----------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal yaitu melanggar : Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.;-----------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa diajukan kepersidangan yang disusun secara Dakwaan Tunggal, maka Majelis Hakim langsung mempertimbangkan Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan mempunyai unsur – unsur sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
Unsur Setiap Orang.;----------------------------------------------------------------------------------
Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.;--------------------------------------------------------
Unsur Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia.;--------------------------------
Ad.1. Unsur Setiap Orang.;-----------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Setiap Orang “ dalam padangan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana adalah Subyek Hukum yang dapat berupa orang - perorangan maupun badan hukum yang diwakili oleh person yang menampakkan daya berfikir sebagai persyaratan mendasar kemampuan bertanggung-jawab, yang berdasarkan ketentuan dalam Pasal 44 Ayat (1) KUHAPidana dapat diketahui bahwa orang yang dipandang mampu mempertanggung-jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya adalah orang yang sehat akal pikirannya.;---------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa yang menjadi Subyek Hukum yang diajukan kepersidangan karena dugaan melakukan tindak pidana adalah berupa orang yaitu : Terdakwa yang bernama Slamet Bin. Khusairi sesuai dengan identitasnya dalam Surat Dakwaan dan Terdakwa juga membenarkan identitasnya yang diperkuat dengan Keterangan Saksi - Saksi bahwa benar Terdakwa yang diperhadapkan kemuka persidangan adalah orang yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa yang identitasnya tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara aquo adalah benar dan bukan orang lain daripadanya sehingga tidak terjadi error in persona.;------------------
-------Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim selama proses persidangan berlangsung, Terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak berada dibawah pengampuan dan jika ditinjau dari segi umur, Terdakwa sudah dapat dikategorikan telah ” Dewasa ” yang mengindikasikan bahwa Terdakwa secara subjektif sudah dapat mempertanggung-jawabkan serta memahami makna yang senyatanya dari perbuatan yang dilakukannya serta konsekuensi dari perbuatannya tersebut.;-----------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas unsur ” Setiap Orang ” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum.;--------------------------------------------
Ad.2. Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.;---------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Kelalaian “ yaitu : kurang hati – hati atau kurang dapat menduga – duga antara perbuatan yang dilakukan dengan akibat yang mungkin timbul dari perbuatan itu.;----------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap selama pemeriksaan dipersidangan berupa keterangan Saksi – Saksi dan keterangan Terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan barang bukti dan juga alat bukti Surat Visum Et Repertum terungkap fakta bahwa benar pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2012 sekira pukul 07.30 Wib Terdakwa mengemudikan sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah nomor polisi AA 3669 KL milik Terdakwa membawa keranjang plastik warna merah dari rumah Terdakwa di Kutoarjo dengan tujuan ke Kaligesing untuk mengambil dagangan berupa buah durian, dan sesampainya di jalan raya jalan Jenderal Sudirman depan Kantor Desperindag Kelurahan Pangenjurutengah Kecamatan Purworejo, Terdakwa yang mengemudikan sepeda motornya dari arah barat ke timur dengan kecepatan sekitar 50 Kilometer per-jam dalam kondisi lalu lintas yang cukup sepi, di depan Terdakwa melihat ada seorang penyeberang jalan yakni korban Saroni sedang menyeberang dari sisi selatan ke sisi utara jalan, saat berjarak sekitar 30 Meter korban Saroni sudah berada di tengah jalan sedang berusaha menyeberang, Terdakwa tetap mengemudikan sepeda motornya seperti biasa, tidak membunyikan klakson maupun mengurangi kecapatn kendaraan guna memberikan peringatan maupun kesempatan kepada korban Saroni untuk terlebih dahulu menyeberang jalan, sesaat kemudian ada sepeda motor tidak dikenal mendahului sepeda motor Terdakwa dan melintas di depan korban Saroni, Terdakwa kemudian menambah kecepatan kendaraannya dan bermaksud melintas di belakang korban Saroni, saat Terdakwa mengambil jalur kanan dan melintas tepat di belakang korban Saroni, korban Saroni berjalan mundur hingga Terdakwa langsung menabrak korban Saroni, Terdakwa beserta sepeda motornya jatuh, korban Saroni juga jatuh di jalan aspal tersebut.;-----
-------Menimbang, bahwa fakta persidangan mengungkapkan bahwa benar Terdakwa adalah pengemudi sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah nomor polisi AA 3669 KL yang telah melakukan kelalaian berupa mengemudiakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi di wilayah perkotaan, tidak membunyikan klakson dan tidak mendahulukan pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan.;--------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas unsur ” Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum.;--------------------------------
Ad.3. Unsur Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia.;---------------------------
-------Menimbang, bahwa akibat kelalaian terdakwa saat mengemudikan sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah nomor polisi AA 3669 KL milik Terdakwa tersebut telah mengakibatkan korbanSaroni mengalami luka – luka dan meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit, hal ini sesuai dengan apa yang diterangkan dalam alat bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor : 06 / 370 / II / 2012 tanggal 08 Februari 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Syamsul Burhan, Sp.B pada RSUD Saras Husada Purworejo dengan hasil pemeriksaan sebagaimana telah diuraikan diatas.;------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas unsur ” Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia ” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum.;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya Dakwaan Tunggal yaitu Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Penuntut Umum, serta Terdakwa dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya, maka harus dinyatakan bahwa Terdakwa Slamet Bin. Khusairi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan setelah memperhatikan segala sesuatu dalam persidangan ternyata tidak terdapat hal - hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, karenanya Terdakwa dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya dan oleh karena itu pantas dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya / kesalahannya sesuai dengan Pasal 193 Ayat (1) KUHAPidana.;-------------------------------------------------------------
-------Menimbang, oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan menurut ketentuan dalam Pasal 222 Ayat (1) KUHAPidana serta sebelumnya Terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan berikut ini.;------
-------Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, menurut ketentuan dalam Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAPidana, terlebih dahulu akan dipertimbangkan Hal - Hal Yang Memberatkan dan Hal - Hal Yang Meringankan sebagai dasar pemidanaan.;------------------------------------------------------------------------------------------
Hal - Hal Yang Memberatkan :--------------------------------------------------------------------------
Akibat kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.;-----------------------------
Terdakwa tidak berhati – hati dalam mengendarai sepeda motor.;-------------------------------
Hal - Hal Yang Meringankan :--------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan, mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan.;------------------------------------------------------------------
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan menggulangi lagi.;---------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah di hukum.;------------------------------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.;-------------------------------------------------------
Keluarga Korban memohon agar Terdakwa dihukum yang seringan – ringannya.;-----------
Sudah ada perdamaian dengan keluarga korban.;---------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa mengenai Permohonan Penasihat Hukun Terdakwa maupun Terdakwa yang memohon keringanan hukuman dengan alasan sebagaimana dalam Nota Pembelaan yang disampaikan secara tertulis dipersidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa hal tersebut cukup beralasan karena disamping itu masih ditemukannya hal - hal yang meringankan dalam diri Terdakwa, Majelis Hakim juga mengingat bahwa prinsip pemidanaan tidak lagi mengacu kepada proses pembalasan dendam akan tetapi lebih mengingat kepada proses pendidikan kepada Terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, disamping itu juga dengan memberikan kesempatan yang cukup kepada Terdakwa untuk memperbaiki diri sehingga diharapkan tidak akan mengulangi perbuatannya, serta kiranya dapat dijadikan cerminan bagi anggota masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan pidana tersebut.;----------
-------Mengingat dan memperhatikan Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Undang - Undang Nomor : 4 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor : 8 Tahun 2004 dan Undang – Undang Nomor : 2 Tahun 1986 serta Peraturan Perundang - undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini :------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa Terdakwa Slamet Bin. Khusairi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Karena Kelalaiannya Saat Mengemudikan Kendaraan Bermotor Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia ”.;------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan) Bulan.;----------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.;---------------------------------------
Memerintahkan agar Barang Bukti berupa :------------------------------------------------------
Sebuah Sepeda Motor Yamaha Mio Warna Merah Nomor Polisi AA 3669 KL.;--
1 (satu) Lembar STNK Nomor Polisi AA 3669 KL Atas Nama Slamet.;-------------
1 (satu) Lembar SIM C Atas Nama Slamet.;-----------------------------------------------
Dikembalikan Kepada Terdakwa.;---------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).;----------------------------------------------------------------------
-------Demikianlah diputuskan dalam pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo pada hari KAMIS tanggal 12 APRIL 2012 oleh kami : ALEX TAHI MANGATUR HAMONANGAN PASARIBU, SH sebagai Ketua Majelis, ESTAFANA PURWANTO, SH dan ERNILA WIDIKARTIKAWATI, SH masing - masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota dan dibantu NURKARIMAH, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purworejo serta dihadiri oleh DANY P. FEBRIYANTO, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purworejo serta dihadapan TERDAKWA tersebut.;---------------------------------------------------
Hakim – Hakim Anggota, Ketua Majelis,
tertanda tertanda
1. ESTAFANA PURWANTO, SH. ALEX T.M.H.PASARIBU, SH.
tertanda
ERNILA WIDIKARTIKAWATI, SH.
Panitera Pengganti,
tertanda
NURKARIMAH, SH.
Salinan sesuai aslinya,
Panitera Pengadilan Negeri Purworejo
NINING ROCHATI, SH
NIP. 196212031982032002