44/Pid.Sus/2013/PN.Kdl
Putusan PN KENDAL Nomor 44/Pid.Sus/2013/PN.Kdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KRISTIAN FEBRI CHANDRA Bin CHANDRA
- MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa KRISTIAN FEBRI CHANDRA BIN CHANDRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TANPA HAK MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KRISTIAN FEBRI CHANDRA BIN CHANDRA dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: - 50 (lima puluh) paket pil warna putih @ 9 (sembilan) butir pil warna putih total 450 (empat ratus lima puluh) yang terbungkus plastik hitam dan 3 (tiga) buah pack klip plastic, dirampas untuk dimusnahkan ; - Uang tunai Rp.42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah) dirampas untuk Negara; - 1 (satu) unit SPM Honda Vario warna putih hitam Nopol. H 4502 FU, dikembalikan kepada sdr. LINA KARYA ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor: 44/Pid.Sus/2013/PN.Kdl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : KRISTIAN FEBRI CHANDRA Bin CHANDRA
Tempat lahir : Sleman
Umur / Tgl. lahir : 18 Tahun 08 Bulan / 08 Pebruari 1995
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn.Ngadipiro Rt 003 Rw 011 Ds.Kertosari Kec.Singorojo
Kab.Kendal
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Mahasiswa
Pendidikan : Mahasiswa Semester I Jurusan Desain Grafis STEKOM
Semarang
Terdakwa ditahan sejak tanggal 22 Juli 2013 sampai dengan sekarang;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca seluruh berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Telah mendengar dan memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum dengan surat tuntutan tertanggal 23 Oktober 2013 No. Reg. Perk PDM- 53/KNDAL/Euh.3/9/2013, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
M E N U N T U T :
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa KRISTIAN FEBRI CHANDRA Bin CHANDRA, terbukti bersalah telah melakukan Tindak Pidana ” tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi”, sebagaimana dakwaan kesatu melanggar Pasal 196 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2004 tentang Kesehatan.
Menyatakan menghukum terdakwa KRISTIAN FEBRI CHANDRA Bin CHANDRA dengan Pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
50 (lima puluh) paket pil warna putih @ 9 (sembilan) butir pil warna putih yang terbungkus plastik warna hitam dan 3 (tiga) pak klip plastik, dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp.42.000,- (empat puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih hitam Nopol. H 4502 FU dikembalikan kepada sdr.LINA KARYA.
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan yang pada pokoknya mengajukan permohonan kepada Ketua Majelis Hakim agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatan yang telah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa di muka persidangan terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan sebagaimana tercantum dalam surat dakwaannya tertanggal 27 September 2013, Nomor : Reg.Perk.PDM- 53/KNDAL/Epp.2/06/2013, yaitu sebagai berikut :
DAKWAAN :
------- Bahwa terdakwa KRISTIAN FEBRI CHANDRA BIN CHANDRA pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2013, bertempat di Pinggir jalan raya Boja ikut Desa Tampingan Kecamatan Boja Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 sekira pukul 14.00 wib terdakwa membeli 500 (lima ratus) butir pil berwarna putih yang disebut trihexpyphenidryl sdr. Bogel (belum tertangkap) seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) didaerah Pasadena Semarang. Setelah mendapatkan pil tersebut kemudian terdakwa membagi 500 (lima ratus) butir pil trihexpyphenidryl menjadi 55 (lima puluh lima) paket yang masing-masing paket berisi 9 (sembilan) butir dan dimasukkan dalam plastik klip warna putih ukuran kecil. Selanjutnya terdakwa menyimpan pil trihexpyphenidryl tersebut di bawah jok motor honda Vario warna putih hitam Nopol. H 4502 FU miliknya.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 sekira pukul 19.30 wib terdakwa dihubungi oleh saksi LUTFI NUR KHABIB Als LAKMI Bin HARTONO dengan tujuan untuk membeli pil trihexpyphenidryl dan terdakwa menyanggupinya, kemudian janjian bertemu di Jalan Raya Boja ikut Desa Tampingan Kecamatan Boja Kabupaten Kendal tempat dimana terdakwa biasa nongkrong. Sesampainya saksi LUTFI NUR KHABIB Als LAKMI Bin HARTONO di Jalan Raya Boja ikut Desa Tampingan Kecamatan Boja Kabupaten Kendal kemusian menghampiri terdakwa dan mengutarakan maksudnya untuk membeli pil trihexpyphenidryl sebanyak 1 (satu) paket dimana harga 1 (satu) paketnya sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa mengambil satu paket pil trihexpyphenidryl dari jok motor honda Vario warna putih hitam Nopol. H 4502 FU miliknya dan menyerahkan pil tersebut kepada saksi LUTFI NUR KHABIB Als LAKMI Bin HARTONO. Selanjutnya tetap nongkrong di Jalan Raya Boja ikut Desa Tampingan Kecamatan Boja Kabupaten Kendal sementara saksi LUTFI NUR KHABIB Als LAKMI Bin HARTONO langsung pulang.
Bahwa sekira pukul 22.00 wib saksi Ahmat Sobirin Bin Suroso dan Yoga Praditya Aprisdianto Als Acil Bin Suratman ikut bergabung nongkrong bersama terdakwa di Jalan Raya Boja ikut Desa Tampingan Kecamatan Boja Kabupaten Kendal dan pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2013 sekira pukul 01.45 wib, saksi Ahmat Sobirin meminjam motor honda Vario warna putih hitam Nopol. H 4502 FU milik terdakwa untuk mengantar saksi Yoga Praditya Aprisdianto pulang ke rumahnya di daerah Puri Delta Asri Campur Rejo Boja dimana dibawah jok motor tersebut tersimpan 50 (lima puluh) paket pil trihexpyphenidryl dan 3 (tiga) pak plastik klip milik terdakwa. Sesampainya di depan PLN Jl. Raya Boja Semarang ikut Desa Tampingan Boja Kendal sekira pukul 02.00 wib, petugas kepolisian dari Polsek Boja Kendal mencurigai sepeda motor honda Vario warna putih hitam Nopol. H 4502 FU yang dikemudikan oleh saksi Ahmat Sobirin Bin Suroso yang terlihat dalam keadaan mabuk dengan membonceng saksi Yoga Praditya Aprisdianto Bin Suratman lalu memberhentikannya. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Ahmat Sobirin Bin Suroso dan saksi Yoga Praditya Aprisdianto Bin Suratman dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 50 (lima puluh) paket pil trihexpyphenidryl dan 3 (tiga) pak plastik klip dibawah jok motor honda Vario warna putih hitam Nopol. H 4502 FU. Setelah dilakukan interogasi terhadap saksi Ahmat Sobirin Bin Suroso dan saksi Yoga Praditya Aprisdianto Bin Suratman diperoleh keterangan bahwa 50 (lima puluh) paket pil trihexpyphenidryl tersebut adalah milik terdakwa ;
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa 50 (lima puluh) paket pil trihexpyphenidryl tersebut adalah miliknya. Bahwa selain menjual pil trihexpyphenidryl kepada saksi LUTFI NUR KHABIB Als LAKMI Bin HARTONO, terdakwa pernah menjual pil tersebut kepada saksi Yoga Praditya Aprisdianto Als Acil Bin Suratman pada hari tanggal dan serta bulan yang sudah tidak diingat oleh terdakwa pada tahun 2012 sebanyak 1 (satu) paket pil trihexpyphenidryl berisi 9 (sembilan) butir seharga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah). Sedangkan saksi Ahmat Sobirin Bin Suroso pernah diberi secara Cuma-Cuma oleh terdakwa yaitu pada hari jum’at tanggal 19 Juli 2013 sebanyak 1 (satu) butir;
Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Semarang Nomor : 809/NOF/2013 tanggal 31 Juli 2013 disimpulkan bahwa tablet warna putih adalah NEGATIF (tidak mengandung narkotika/psikotropika) tetapi positif mengandung trihexpyphenidryl HCl yang termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian maupun ijin dari pejabat yang berwenang untuk mengedarkan pil warna putih trihexpyphenidryl HCl tersebut;
------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.---------------------
A T A U
KEDUA :
--------Bahwa terdakwa KRISTIAN FEBRI CHANDRA BIN CHANDRA pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2013, bertempat di Pinggir jalan raya Boja ikut Desa Tampingan Kecamatan Boja Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 sekira pukul 14.00 wib terdakwa membeli 500 (lima ratus) butir pil berwarna putih yang disebut trihexpyphenidryl sdr. Bogel (belum tertangkap) seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) didaerah Pasadena Semarang. Setelah mendapatkan pil tersebut kemudian terdakwa membagi 500 (lima ratus) butir pil trihexpyphenidryl menjadi 55 (lima puluh lima) paket yang masing-masing paket berisi 9 (sembilan) butir dan dimasukkan dalam plastik klip warna putih ukuran kecil. Selanjutnya terdakwa menyimpan pil trihexpyphenidryl tersebut di bawah jok motor honda Vario warna putih hitam Nopol. H 4502 FU miliknya.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 sekira pukul 19.30 wib terdakwa dihubungi oleh saksi LUTFI NUR KHABIB Als LAKMI Bin HARTONO dengan tujuan untuk membeli pil trihexpyphenidryl dan terdakwa menyanggupinya, kemudian janjian bertemu di Jalan Raya Boja ikut Desa Tampingan Kecamatan Boja Kabupaten Kendal tempat dimana terdakwa biasa nongkrong. Sesampainya saksi LUTFI NUR KHABIB Als LAKMI Bin HARTONO di Jalan Raya Boja ikut Desa Tampingan Kecamatan Boja Kabupaten Kendal kemusian menghampiri terdakwa dan mengutarakan maksudnya untuk membeli pil trihexpyphenidryl sebanyak 1 (satu) paket dimana harga 1 (satu) paketnya sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa mengambil satu paket pil trihexpyphenidryl dari jok motor honda Vario warna putih hitam Nopol. H 4502 FU miliknya dan menyerahkan pil tersebut kepada saksi LUTFI NUR KHABIB Als LAKMI Bin HARTONO. Selanjutnya tetap nongkrong di Jalan Raya Boja ikut Desa Tampingan Kecamatan Boja Kabupaten Kendal sementara saksi LUTFI NUR KHABIB Als LAKMI Bin HARTONO langsung pulang.
Bahwa sekira pukul 22.00 wib saksi Ahmat Sobirin Bin Suroso dan Yoga Praditya Aprisdianto Als Acil Bin Suratman ikut bergabung nongkrong bersama terdakwa di Jalan Raya Boja ikut Desa Tampingan Kecamatan Boja Kabupaten Kendal dan pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2013 sekira pukul 01.45 wib, saksi Ahmat Sobirin meminjam motor honda Vario warna putih hitam Nopol. H 4502 FU milik terdakwa untuk mengantar saksi Yoga Praditya Aprisdianto pulang ke rumahnya di daerah Puri Delta Asri Campur Rejo Boja dimana dibawah jok motor tersebut tersimpan 50 (lima puluh) paket pil trihexpyphenidryl dan 3 (tiga) pak plastik klip milik terdakwa. Sesampainya di depan PLN Jl. Raya Boja Semarang ikut Desa Tampingan Boja Kendal sekira pukul 02.00 wib, petugas kepolisian dari Polsek Boja Kendal mencurigai sepeda motor honda Vario warna putih hitam Nopol. H 4502 FU yang dikemudikan oleh saksi Ahmat Sobirin Bin Suroso yang terlihat dalam keadaan mabuk dengan membonceng saksi Yoga Praditya Aprisdianto Bin Suratman lalu memberhentikannya. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Ahmat Sobirin Bin Suroso dan saksi Yoga Praditya Aprisdianto Bin Suratman dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 50 (lima puluh) paket pil trihexpyphenidryl dan 3 (tiga) pak plastik klip dibawah jok motor honda Vario warna putih hitam Nopol. H 4502 FU. Setelah dilakukan interogasi terhadap saksi Ahmat Sobirin Bin Suroso dan saksi Yoga Praditya Aprisdianto Bin Suratman diperoleh keterangan bahwa 50 (lima puluh) paket pil trihexpyphenidryl tersebut adalah milik terdakwa ;
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa 50 (lima puluh) paket pil trihexpyphenidryl tersebut adalah miliknya. Bahwa selain menjual pil trihexpyphenidryl kepada saksi LUTFI NUR KHABIB Als LAKMI Bin HARTONO, terdakwa pernah menjual pil tersebut kepada saksi Yoga Praditya Aprisdianto Als Acil Bin Suratman pada hari tanggal dan serta bulan yang sudah tidak diingat oleh terdakwa pada tahun 2012 sebanyak 1 (satu) paket pil trihexpyphenidryl berisi 9 (sembilan) butir seharga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah). Sedangkan saksi Ahmat Sobirin Bin Suroso pernah diberi secara Cuma-Cuma oleh terdakwa yaitu pada hari jum’at tanggal 19 Juli 2013 sebanyak 1 (satu) butir;
------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.---------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya di depan persidangan Penuntut Umum telah membacakan keterangan 3 (tiga) orang saksi yang masing-masing bernama AHMAT SOBIRIN BIN SUROSO, LUTHFI NUR KHABIB Als LAKMI Bin HARTONO, YOGA PRADITYA APRISDIANTO Als ACIL Bin SURATMAN, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Saksi-I. AHMAT SOBIRIN BIN SUROSO:
Bahwa saksi mengerti sebab saksi diperiksa dan dimintai keterangannya sehubungan dengan ditemukannya pil warna putih yang terbungkus plastik warna hitam yang dimasukan ke dalam jok sepeda motor Honda Vario warna putih hitam Nopol. H 4502 FU yang dikendarainya.
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2013 sekira jam 02.00 Wib di Pinggir Jalan Raya Boja ikut Ds.Tampingan Kec.Boja Kab.Kendal dan pada saat diamankan petugas kepolisian saksi bersama temannya yaitu saksi YOGA PRADITA APRISDIANTO Als ACIL Bin SURATMAN.
Bahwa sepeda motor Honda Vario warna putih hitam tersebut adalah milik teman saksi yaitu terdakwa KRISTIAN FEBRI CHANDRA Bin CHANDRA.
Bahwa saksi mengenal terdakwa KRISTIAN FEBRI CHANDRA Bin CHANDRA sejak 3 (tiga) tahun yang lalu saat duduk di kelas 1 SMAN 1 Limbangan dan terdakwa KRISTIAN FEBRI CHANDRA Bin CHANDRA merupakan teman sekelas saksi.
Bahwa jumlah pil warna putih yang ditemukan petugas kepolisian adalah 50 (lima puluh) paket @ 9 (sembilan) butir pil warna putih dengan total 450 (empat ratus lima puluh) butir dan pil warna putih tersebut adalah milik terdakwa KRISTIAN FEBRI CHANDRA Bin CHANDRA yang akan dijual serta sebagian untuk dikonsumsi sendiri oleh terdakwa KRISTIAN FEBRI CHANDRA Bin CHANDRA.
Bahwa saksi mengetahui terdakwa KRISTIAN FEBRI CHANDRA Bin CHANDRA menjual dan atau mengedarkan pil warna putih karena saksi mengenal dekat dengan terdakwa KRISTIAN FEBRI CHANDRA Bin CHANDRA, jadi saksi hampir mengetahui semua aktifitas terdakwa KRISTIAN FEBRI CHANDRA Bin CHANDRA.
Bahwa terdakwa KRISTIAN FEBRI CHANDRA Bin CHANDRA pernah menjual pil warna putih kepada sdr.EVAN untuk jumlah saksi tidak tahu namun untuk harganya saksi tahu yaitu seharga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per paket yang berisi 9 (sembilan) butir.
Bahwa saksi tidak pernah membeli pil warna putih dari terdakwa KRISTIAN FEBRI CHANDRA Bin CHANDRA namun saksi sering dikasih dan biasa dikonsumsi agar saksi kalau onani lebih tahan lama dan lebih puas.
Bahwa yang dirasakan saksi setelah minum pil warna putih tersebut adalah badan terasa lemas, tidak bisa berfikir atau bodoh dan rasanya selalu haus.
Setahu saksi pil warna putih tersebut adalah Trihex namun termasuk jenis pil warna putih apa saksi tidak tahu dan saksi sudah 5 (lima) kali diberi pil warna putih oleh terdakwa KRISTIAN FEBRI CHANDRA Bin CHANDRA.
Bahwa terdakwa KRISTIAN FEBRI CHANDRA Bin CHANDRA memberikan pil warna putih kepada saksi yaitu :
Pertama saat masih duduk dibangku SMA, hari dan tanggalnya lupa diberi sebanyak 1 (satu) butir.
Kedua yaitu saat nongkrong bareng di SD 1 dan 6 Boja, waktunya lupa, diberi sebanyak 3 (tiga) butir.
Ketiga di pinggir jalan ikut Ds.Campurejo, waktunya lupa, diberi sebanyak 2 (dua) butir.
Keempat di depan tempat fotocopy Polaman ikut Ds.Polaman Semarang sebanyak 1 (satu) butir.
Kelima yaitu saat nongkrong bareng di SD 1 dan 6 Boja sebanyak 1 (satu) butir pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2013 sekira jam 20.00 Wib, jadi total semuanya adalah 8 (delapan) butir.
Bahwa saksi tidak mengetahui kegunaan sebenarnya dari pil warna putih tersebut dan setahu saksi bahwa terdakwa KRISTIAN FEBRI CHANDRA Bin CHANDRA membeli pil warna putih tersebut di daerah Pasadena Semarang.
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan tidak memiliki kewenangan untuk menjual pil Trihex tersebut.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi-II. LUTHFI NUR KHABIB Als LAKMI Bin HARTONO:
Bahwa saksi mengerti sebab saksi diperiksa dan dimintai keterangannya yaitu sehubungan perkara tindak pidana kesehatan yang dilakukan terdakwa KRISTIAN FEBRI CHANDRA Bin CHANDRA.
Bahwa saksi mengenal terdakwa KRISTIAN FEBRI CHANDRA Bin CHANDRA sejak 2 (dua) tahun yang lalu sebagai kakak kelas saksi di SMAN 1 Limbangan dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi membeli pil warna putih tersebut sebanyak 1 (satu) paket atau 9 (sembilan) butir dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) untuk nama dan jenisnya saksi tidak tahu tapi biasanya disebut Pil KS (Kasaran) yang berwarna putih.
Bahwa cara saksi membeli pil warna putih tersebut dengan terlebih dahulu menghubungi terdakwa KRISTIAN FEBRI CHANDRA Bin CHANDRA pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 untuk menanyakan ada tidaknya pil warna putih tersebut, selanjutnya sekira pukul sekira pukul 19.30 Wib saksi janjian dengan terdakwa untuk bertemu dan transaksi di Pinggir Jalan Raya Boja ikut Ds.Tampingan Kec.Boja Kab.Kendal.
Bahwa sebelumnya saksi pernah membeli sekali pil warna putih tersebut dari terdakwa KRISTIAN FEBRI CHANDRA Bin CHANDRA yaitu pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2013 sekira pukul 13.00 Wib di Pinggir Jalan Ngadibolo Boja Kendal sebanyak 3 (tiga) butir seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Bahwa saksi pernah mengkonsumsi pil tersebut untuk ngoplo sebanyak 3 (tiga) kali, biasanya untuk ngoplo saksi mengkonsumsi pil warna putih sebanyak 4 (empat) sampai 5 (lima) butir sekaligus.
Bahwa menurut saksi efek pil putih tersebut setelah diminum tenggorokan saksi terasa kering, badan ringan, dan susah tidur.
Bahwa saksi tidak mengetahui kegunaan sebenarnya dari pil warna putih tersebut dan saksi juga tidak tahu pil warna putih yang diedarkan terdakwa KRISTIAN FEBRI CHANDRA Bin CHANDRA memenuhi standar mutu, keamanan ataupun khasiat.
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan tidak memiliki kewenangan untuk menjual pil Trihex tersebut.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi-III. YOGA PRADITYA APRISDIANTO ALS ACIL BIN SURATMAN:
Bahwa saksi mengerti sebab saksi diperiksa dan dimintai keterangannya sehubungan dengan ditemukannya pil warna putih yang terbungkus plastik warna hitam yang dimasukan ke dalam jok sepeda motor Honda Vario warna putih hitam Nopol. H 4502 FU yang dikendarai saksi AHMAD SOBIRIN Bin SUROSO dan saksi.
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2013 sekira jam 02.00 Wib di Pinggir Jalan Raya Boja ikut Ds.Tampingan Kec.Boja Kab.Kendal.
Bahwa jumlah pil warna putih yang ditemukan petugas kepolisian adalah 50 (lima puluh) paket @ 9 (sembilan) butir pil warna putih dengan total 450 (empat ratus lima puluh) butir dan pil warna putih tersebut adalah milik terdakwa KRISTIAN FEBRI CHANDRA Bin CHANDRA yang akan dijual serta sebagian untuk dikonsumsi sendiri oleh terdakwa KRISTIAN FEBRI CHANDRA Bin CHANDRA.
Bahwa saksi mengenal terdakwa KRISTIAN FEBRI CHANDRA Bin CHANDRA namun tidak ada hubungan keluarga dan pil tersebut akan diedarkan dan sebagian dikonsumsi sendiri oleh terdakwa KRISTIAN FEBRI CHANDRA Bin CHANDRA.
Bahwa saksi mengetahui pil tersebut akan diedarkan dan sebagian dikonsumsi sendiri oleh terdakwa KRISTIAN FEBRI CHANDRA Bin CHANDRA karena pernah sekali membeli Pil Trihex tersebut dari terdakwa KRISTIAN FEBRI CHANDRA Bin CHANDRA setahun yang lalu sebanyak 1 (satu) paket @ 9 (sembilan) butir seharga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah).
Bahwa saksi tahu terdakwa KRISTIAN FEBRI CHANDRA Bin CHANDRA mengedarkan/menjual pil Trihex tersebut yaitu pada saat duduk di SMA pernah mengatakan jika butuh pil untuk ngoplo datang saja ke tempatnya dan pada saat itu banyak teman-teman yang mencarinya dan membeli pil Trihex tersebut dari terdakwa KRISTIAN FEBRI CHANDRA Bin CHANDRA.
Bahwa saksi pernah mengkonsumsi pil warna putih / pil Trihex tersebut untuk ngoplo dan biasanya saksi untuk ngoplo mengkonsumsi pil warna putih sebanyak 1 (satu) butir, sedangkan kegunaan sebenarnya saksi tidak tahu.
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan tidak memiliki kewenangan untuk menjual pil Trihex tersebut
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula didengar keterangan saksi ahli yang bernama SANTI SETIANI, S.Farm.APT Binti SUBIYANTO yang keterangannya dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sebagai ahli masalah obat-obatan dalam perkara dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan atau dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar berdasarkan Permintaan Bantuan Ahli oleh Pihak Kepolisian.
Bahwa dalam memberikan keterangan ditunjuk oleh Ketua IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) Cabang Kendal berdasarkan Surat Tugas Nomor : 042/IAI-KDL/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013 untuk memberikan keterangan sebagai ahli.
Bahwa pengertian sediaan farmasi menurut UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
Bahwa benar tablet warna putih sebanyak 50 (lima puluh) paket pil warna putih @ 9 (sembilan) butir yang disita dari saksi AHMAT SOBIRIN Bin SUROSO yang disita oleh Petugas Sat Reserse Narkoba Polres Kendal tersebut adalah termasuk sediaan farmasi.
Bahwa nama pil tersebut adalah Trihexpyphenidyl dan digunakan sebagai obat penenang dan atau untuk pengobatan penyakit Parkinson.
Bahwa yang dimaksud obat keras adalah obat-obatan yang dapat diperoleh harus dengan resep dokter, namun dalam penggunaannya harus memperhatikan petunjuk dari dokter, obat ini dapat diperoleh di apotek dan pedagang eceran (Pedagang Besar Farmasi).
Bahwa pada kemasan obat ini ditandai dengan lingkaran hitam dengan latar belakang warna merah dan di dalam lingkaran tersebut bertuliskan huruf K, juga disertai peringatan yang dicantumkan pada obat Trihexpyphenidyl yaitu “Awas Obat Keras” harus dengan resep dokter. Yang dimaksud dengan peringatan “Awas Obat Keras” baca aturan memakainya tersebut adalah dalam pemakaian tidak boleh melebihi dosis yang dianjurkan.
Yang dimaksud dengan mengedarkan sediaan farmasi yaitu bahwa praktek kefarmasian meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan denga Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009 Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi : Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian atau penyaluran obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
Bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa KRISTIAN FEBRI CHANDRA Bin CHANDRA dengan mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih (Trihexpyphenidyl) termasuk dalam ruang lingkup pekerjaan kefarmasian.
Bahwa yang dimaksud dengan tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu adalah untuk obat Code 15 dan tersebut memenuhi standar namun setelah berada di tangan orang yang bukan ahlinya maka obat tersebut diragukan :
Keamanan : obat tersebut harus tersimpan dalam wadah tertutup maksudnya adalah isi harus terlindungi dari masuknya bahan padat dan mencegah terjadinya kehilangan bahan.
Khasiat atau kemanfaatan : obat Code 15 tersebut digunakan untuk mengobat orang yang sedang sakit batuk kering.
Mutu : obat tersebut dilihat dari kemasan obat tersebut dalam keadaan baik maksudnya cara penyimpanan, masa kadaluwarsa dan secara fisik dan kimiawi obat masih bagus.
Bahwa terdakwa KRISTIAN FEBRI CHANDRA Bin CHANDRA dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih (Trihexpyphenidyl) tersebut tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebab dilihat dari :
Segi keamanan : obat tersebut seharusnya disimpan oleh yang ahli atau mengerti obat dan kalau disimpan oleh yang bukan ahlinya maka diragukan sanitasi dan higienisnya.
Dari segi khasiat dan kemanfaatannya : tidak tepat sebab diedarkan kepada orang yang tidak sedang sakit batuk dan digunakan dalam dosis yang melebihi anjuran.
Mutu : obat tersebut menjadi turun mutunya sebab disimpan secaara sembarangan atau tidak memenuhi standar yang berlaku.
Bahwa obat yang disimpan atau dikemas secara sembarangan akan merubah mutu kelihatan dari warna akan berubah, bau obat yang menyengat, bentuk dan rasa berubah, dengan itu khasiat akan hilang.
Bahwa yang berhak menjual obat Code 15 tersebut adalah apotek, toko obat berijin dan Pedagang Besar Farmasi (PDF) dan dalam hal ini yang dapat menjual adalah yang memiliki ijin dari Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota.
Bahwa perseorangan yang tidak memiliki ijin tidak boleh mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih (Trihexpyphenidyl) dan seseorang tidak boleh membeli berupa pil warna putih (Trihexpyphenidyl) tersebut melebihi ketentuan dosis dari Pedagang Besar Farmasi, Apotek yang selanjutnya pil warna putih (Trihexpyphenidyl) tersebut untuk diedarkan.
Mekanisme peredaran sediaan farmasi khususnya mengenai peredaran pil warna putih (Trihexpyphenidyl) tersebut adalah bahwa PBF berdasarkan pesanan dari apotek atau kemudian berdasarkan Surat Pesanan Tersebut Obat tersebut dikirim ke apotek selanjutnya apotek melayani pembelian eceran kepada masyarakat berdasarkan resep dari dokter.
Bahwa pil warna putih (Trihexpyphenidyl) tersebut hanya boleh dijual kepada orang yang sedang sakit dan tiap orang hanya boleh membeli seseuai resep dokter.
Bahwa menurut saksi, perbuatan terdakwa KRISTIAN FEBRI CHANDRA Bin CHANDRA yang tidak memiliki ijin edar mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih (Trihexpyphenidyl) tersebut melanggar aturan peraturan perundang-undangan karena terdakwa KRISTIAN FEBRI CHANDRA Bin CHANDRA adalah perseorangan yang tidak memiliki payung hukum untuk ijin edar sediaan farmasi.
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
TERDAKWA : KRISTIAN FEBRI CHANDRA BIN CHANDRA :
Bahwa terdakwa mengerti sebab diperiksa dan dimintai keterangannya sehubungan telah menjual sediaan farmasi berupa pil warna putih (Trihexpyphenidyl) pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 sekitar jam 20.00 Wib di pinggir jalan raya Boja ikut Desa Tampingan Kec.Boja Kab.Kendal.
Bahwa terdakwa menjual pil warna putih kepada Sdr.LAKMI, Sdr.BEWOK dan Sdr.AHLAL dan masing-masing membeli 1 (satu) paket dengan harga per paket Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah).
Bahwa yang menemukan pil tersebut adalah petugas kepolisian pada saat ada razia yaitu berawal pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2013 sekitar pukul 02.00 Wib pada saat terdakwa berada di rumah temannya yang berada di Boja, sepeda motor Honda Vario warna hitam putih Nopol. H 4502 FU milik terdakwa dipinjam teman terdakwa yaitu saksi AHMAT SOBIRIN Bin SUROSO dan saksi YOGA PRADITYA APRISDIANTO Als ACIL Bin SURATMAN.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2013 sekitar pukul 01.45 Wib sepeda motor Honda Vario warna hitam putih Nopol. H 4502 FU milik terdakwa dipinjam teman terdakwa yaitu saksi AHMAT SOBIRIN Bin SUROSO untuk mengantar saksi YOGA PRADITYA APRISDIANTO Als ACIL Bin SURATMAN. Pada saat di jalan raya Boja ikut Desa Tampingan Kec.Boja Kab.Kendal ada razia kepolisian dan saaat digeledah telah ditemukan sisa pil yang telah diedarkan terdakwa sebanyak 50 (lima puluh) paket @ 9 (sembilan) butir pil warna putih dengan total 450 (empat ratus lima puluh) butir yang terbungkus plastik warna hitam yang disimpan didalam jok sepeda motor Honda Vario tersebut.
Bahwa selanjutnya saksi AHMAT SOBIRIN Bin SUROSO dan saksi YOGA PRADITYA APRISDIANTO Als ACIL Bin SURATMAN menerangkan bahwa sepeda motor yang dipakainya adalah milik terdakwa kemudian petugas kepolisian mendatangi terdakwa yang sedang berada di rumah teman terdakwa dan petugas menjelaskan maksud dan tujuannya setelah itu terdakwa mengakui semua perbuatannya.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 sekira jam 20.00 Wib di pinggir Jalan Raya Boja ikut Ds.Tampingan Kec.Boja Kab.Kendal saksi LUTHFI NUR KHABIB AlS LAKMI Bin HARTONO membeli pil warna putih dari terdakwa sebanyak 1 (satu) paket atau 9 (sembilan) butir seharga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan terdakwa juga menjual ke Sdr.BREWOK dan Sdr.AHLAL.
Bahwa saksi LUTHFI NUR KHABIB AlS LAKMI Bin HARTONO sebelumnya juga pernah membeli pil warna putih dari terdakwa pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2013 sekira pukul 13.00 Wib di pinggir Jalan Ngadibolo Boja Kendal sebanyak 3 (tiga) butir seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Bahwa terdakwa selain menjual kepada saksi LUTHFI NUR KHABIB AlS LAKMI Bin HARTONO, Sdr.BREWOK dan Sdr.AHLAL, terdakwa juga pernah menjual kepada Sdr.YOGA, Sdr.MENTIS, Sdr.GRANDONG, Sdr. DORA, Sdr.EVUN pada hari dan tanggal lupa kesemuanya masih pada bulan yang sama yaitu bulan Juli tahun 2013 di pinggir jalan raya Boja dengan harga per paket Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan masing-masing membeli 1 (satu) paket.
Bahwa saksi AHMAT SOBIRIN dan saksi LUTHFI NUR KHABIB AlS LAKMI Bin HARTONO mengetahui terdakwa mengedarkan pil warna putih tersebut karena merupakan teman nongkrong terdakwa dan kalau ada yang membeli pil warna putih ke terdakwa, saksi AHMAT SOBIRIN dan saksi LUTHFI NUR KHABIB AlS LAKMI Bin HARTONO melihat.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan pil warna putih tersebut dan terdakwa tahu bahwa pil warna putih tersebut adalah Trihex.
Bahwa terdakwa mengetahui pil warna putih tersebut adalah Trihex berdasarkan keterangan dari orang yang menjual pil tersebut dan terdakwa mendapatkan pil tersebut dari Sdr.BOGEL di daerah Pasadena Semarang.
Bahwa terdakwa membeli pil warna putih tersebut pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa membeli dengan cara mencari Sdr.BOGEL di tempat biasa nongkrong.
Bahwa seingat terdakwa, terdakwa baru 5 (lima) kali membeli pil warna putih tersebut dan yang paling banyak adalah pembelian terakhir.
Bahwa pil warna putih tersebut dijadikan paketan menjadi 55 (lima puluh lima) paket masing-masing paket dibungkus dengan klip plastik dan berisi 9 (sembilan) butir, selain dijual juga dikonsumsi sendiri oleh terdakwa dan juga dibagikan kepada teman terdakwa secara cuma-cuma.
Bahwa terdakwa mengenal Sdr.BOGEL kurang lebih baru 1 (satu) tahunan yaitu diawali dengan pertemuan yang tidak disengaja di daerah Semarang selanjutnya ngobrol dan seketika itu Sdr.BOGEL menawarkan kepada terdakwa kalau butuh barang (pil warna putih) tinggal mencarinya di daerah Pasadena Semarang.
Bahwa terdakwa mengkonsumsi pil warna putih setiap hari kurang lebih 9 (sembilan) butir dan yang dirasakan adalah kepala berat, tubuh terasa ringan, pikiran menjadi tenang, dan percaya diri.
Bahwa setahu terdakwa pil warna putih tersebut adalah obat penenang dan juga digunakan untuk ngoplo.
Bahwa terdakwa kenal di jalan saja dengan saksi LUTHFI NUR KHABIB AlS LAKMI Bin HARTONO, Sdr.BREWOK dan Sdr.AHLAL dan terdakwa tidak tahu nama asli maupun tempat tinggalnya serta tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi LUTHFI NUR KHABIB AlS LAKMI Bin HARTONO baru 2 (dua) kali membeli pil warna putih dari terdakwa.
Bahwa terdakwa menyediakan klip plastik tersebut untuk persiapan dan persediaan membungkus pil yang akan diedarkan dan terdakwa mengedarkan pil tersebut sejak duduk di bangku SMA atau kurang lebih baru 2 (dua) tahunan.
Bahwa sepeda motor tersebut milik Sdr. Lina Karya yang dipinjam oleh terdakwa dan pada saat penggeledahan ditemukan 50 (lima puluh) paket @ 9 (sembilan) butir pil warna putih yang disimpan di motor tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut diatas serta keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, maka Majelis memperoleh fakta yang merupakan fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa telah menjual sediaan farmasi berupa pil warna putih (Trihexpyphenidyl) pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 sekitar jam 20.00 Wib di pinggir jalan raya Boja ikut Desa Tampingan Kec.Boja Kab.Kendal;
Bahwa benar terdakwa menjual pil warna putih kepada Sdr.LAKMI, Sdr.BEWOK dan Sdr.AHLAL dan masing-masing membeli 1 (satu) paket dengan harga per paket Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah);
Bahwa benar yang menemukan pil tersebut adalah petugas kepolisian pada saat ada razia yaitu berawal pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2013 sekitar pukul 02.00 Wib pada saat terdakwa berada di rumah temannya yang berada di Boja, sepeda motor Honda Vario warna hitam putih Nopol. H 4502 FU milik terdakwa dipinjam teman terdakwa yaitu saksi AHMAT SOBIRIN Bin SUROSO dan saksi YOGA PRADITYA APRISDIANTO Als ACIL Bin SURATMAN. Pada saat di jalan raya Boja ikut Desa Tampingan Kec.Boja Kab.Kendal ada razia kepolisian dan saat digeledah telah ditemukan sisa pil yang telah diedarkan terdakwa sebanyak 50 (lima puluh) paket @ 9 (sembilan) butir pil warna putih dengan total 450 (empat ratus lima puluh) butir yang terbungkus plastik warna hitam yang disimpan didalam jok sepeda motor Honda Vario tersebut, selanjutnya saksi AHMAT SOBIRIN Bin SUROSO dan saksi YOGA PRADITYA APRISDIANTO Als ACIL Bin SURATMAN menerangkan bahwa sepeda motor yang dipakainya adalah milik terdakwa kemudian petugas kepolisian mendatangi terdakwa yang sedang berada di rumah teman terdakwa dan petugas menjelaskan maksud dan tujuannya setelah itu terdakwa mengakui semua perbuatannya;
Bahwa benar terdakwa selain menjual kepada saksi LUTHFI NUR KHABIB AlS LAKMI Bin HARTONO, Sdr.BREWOK dan Sdr.AHLAL, terdakwa juga pernah menjual kepada Sdr.YOGA, Sdr.MENTIS, Sdr.GRANDONG, Sdr. DORA, Sdr.EVUN pada hari dan tanggal lupa kesemuanya masih pada bulan yang sama yaitu bulan Juli tahun 2013 di pinggir jalan raya Boja dengan harga per paket Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) ;
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan pil warna putih tersebut dan terdakwa tahu bahwa pil warna putih tersebut adalah Trihex. Terdakwa mengetahui pil warna putih tersebut adalah Trihex berdasarkan keterangan dari orang yang menjual pil tersebut dan terdakwa mendapatkan pil tersebut dari Sdr.BOGEL di daerah Pasadena Semarang ;
Bahwa benar terdakwa membeli pil warna putih tersebut pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa membeli dengan cara mencari Sdr.BOGEL di tempat biasa nongkrong ;
Bahwa benar terdakwa menyediakan klip plastik tersebut untuk persiapan dan persediaan membungkus pil yang akan diedarkan dan terdakwa mengedarkan pil tersebut sejak duduk di bangku SMA atau kurang lebih baru 2 (dua) tahunan ;
Menimbang, bahwa terdakwa hanya dapat dinyatakan terbukti bersalah apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari Pasal yang didakwakan serta kepada terdakwa dapat pula dipertanggung jawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut dengan surat dakwaan kesatu, yaitu Melanggar Pasal 197 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Barang Siapa :
Unsur Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan alat alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 ;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya, Majelis akan mempertimbangkan sebagaimana tersebut dibawah ini:
Unsur Barang Siapa :
Barang siapa adalah subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya dan dipersidangan telah dihadirkan seorang laki-laki yaitu terdakwa KRISTIAN FEBRI CHANDRA Bin CHANDRA yang duduk dikursi terdakwa dengan identitasnya sebagaimana telah disebutkan dalam surat dakwaan, dimana dalam keadaan sehat jasmani / rohani serta cakap sehingga dipandang sebagai subyek hukum yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri di persidangan serta alat bukti lain terlihat bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan pada dirinya tidak ditemukan adanya alasan pemaaf / pembenar / penghapus pidana lainnya sehingga memenuhi syarat sebagai terdakwa maka kami berkesimpulan unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dan terdakwa sendiri membenarkannya bahwa terdakwa yang telah melakukan perbuatan tersebut. Dari uraian diatas majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Unsur Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan alat alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat 2 dan ayat 3:
Menurut Memorie Van Toelichting yang dimaksud dengan kesengajan adalah “Menghendaki atau menginsyafi“ terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa yang merupakan seseorang yang tidak memiliki latar belakang pendidikan dan pengetahuan di bidang farmasi telah membeli 500 (lima ratus) pil Trihexpynenidyl dari seseorang yang bernama Bogel (belum tertangkap) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dimana Bogel tersebut hanya dikenal oleh terdakwa sebagai seseorang tanpa memiliki keahlian apapun dan bukan merupakan seseorang yang memiliki ijin untuk menjual obat bebas yang ditemui oleh terdakwa di daerah Pasadena – Semarang. Bahwa tujuan terdakwa membeli pil Trihexpynenidyl tersebut adalah untuk dikonsumsi sendiri dan persediaan apabila ada teman terdakwa yang membutuhkannya dan terdakwa langsung menjualnya. Bahwa setelah mendapatkan pil tersebut dari Sdr. Bogel, kemudian terdakwa mengemasnya ke dalam kantong plastic klip kecil berisi 9 (sembilan butir) dimana jumlah tersebut ditentukan oleh terdakwa sendiri. Selanjutnya terdakwa menyimpannya di dalam jok motor yang dikemudikan oleh terdakwa. Bahwa terdakwa mengedarkan pil Trihexpynenidyl tersebut dengan cara orang yang memerlukan menghubungi terdakwa dan janjian bertemu di tempat nongkrong yang terletak di Jalan Raya Boja Ikut Desa Tampingan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 sekira pukul 19.30 Wib, saksi LUTHFI NUR KHABIB Als LAKMI Bin HARTONO menghubungi terdakwa untuk membeli pil berwarna putih dinamai pil Kasaran yang merupakan pil Trihexpynenidyl dan janjian bertemu di Jalan Raya Boja Ikut Desa Tampingan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal sebanyak satu paket berisi Sembilan butir pil Trihexpynenidyl seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah). Bahwa terdakwa selain menjual kepada saksi LUTHFI NUR KHABIB AlS LAKMI Bin HARTONO, terdakwa pernah menjual pil trihex kepada Sdr.BREWOK dan Sdr.AHLAL. Selain itu terdakwa juga pernah menjual kepada Sdr.YOGA, Sdr.MENTIS, Sdr.GRANDONG, Sdr. DORA, Sdr.EVUN pada hari dan tanggal lupa kesemuanya masih pada bulan yang sama yaitu bulan Juli tahun 2013 di pinggir jalan raya Boja dengan harga per paket Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan masing-masing membeli 1 (satu) paket. Sedangkan saksi Ahmat Sobirin diberi secara gratis oleh terdakwa untuk dipakai bersama. Bahwa berdasarkan pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UURI No. 36 Tahun 2009 menyebutkan bahwa seseorang yang berwenang untuk mengedarkan obat atau bahan berkhasiat obat yang merupakan salah satu sediaan farmasi adalah seseorang yang memiliki keahlian dan kewenangan yang tata caranya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Berdasarkan keterangan ahli saksi SANTI SETIANI, S.Farm.APT Binti SUBIYANTO, nama pil yang diedarkan oleh terdakwa adalah Trihexpyphenidyl dan digunakan sebagai obat penenang dan atau untuk pengobatan penyakit Parkinson. Dimana obat tersebut merupakan obat keras yang diperoleh harus dengan resep dokter dan dalam penggunaannya harus memperhatikan petunjuk dari dokter, obat ini dapat diperoleh di apotek dan pedagang eceran (Pedagang Besar Farmasi). Bahwa pada kemasan obat ini ditandai dengan lingkaran hitam dengan latar belakang warna merah dan di dalam lingkaran tersebut bertuliskan huruf K, juga disertai peringatan yang dicantumkan pada obat Trihexpyphenidyl yaitu “Awas Obat Keras” harus dengan resep dokter karena pemakaiannya harus sesuai dengan dosis yang dianjurkan tergantung kebutuhan pasien. Yang dimaksud dengan mengedarkan sediaan farmasi yaitu bahwa praktek kefarmasian meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan denga Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009 Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi : Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian atau penyaluran obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Dengan memperhatikan hal tersebut perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa KRISTIAN FEBRI CHANDRA Bin CHANDRA dengan mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih (Trihexpyphenidyl) termasuk dalam ruang lingkup pekerjaan kefarmasian. Bahwa yang dimaksud dengan tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu adalah untuk obat Code 15 dan tersebut memenuhi standar namun setelah berada di tangan orang yang bukan ahlinya maka obat tersebut diragukan karena dari segi Keamanan : obat tersebut harus tersimpan dalam wadah tertutup maksudnya adalah isi harus terlindungi dari masuknya bahan padat dan mencegah terjadinya kehilangan bahan, dari segi Khasiat atau kemanfaatan : obat Code 15 tersebut digunakan untuk mengobat orang yang sedang sakit batuk kering, dari segi Mutu : obat tersebut dilihat dari kemasan obat tersebut dalam keadaan baik maksudnya cara penyimpanan, masa kadaluwarsa dan secara fisik dan kimiawi obat masih bagus. Bahwa terdakwa KRISTIAN FEBRI CHANDRA Bin CHANDRA dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih (Trihexpyphenidyl) tersebut tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebab dilihat dari : Segi keamanan : obat tersebut seharusnya disimpan oleh yang ahli atau mengerti obat dan kalau disimpan oleh yang bukan ahlinya maka diragukan sanitasi dan higienisnya. Dari segi khasiat dan kemanfaatannya : tidak tepat sebab diedarkan kepada orang yang tidak sedang sakit batuk dan digunakan dalam dosis yang melebihi anjuran. Mutu : obat tersebut menjadi turun mutunya sebab disimpan secaara sembarangan atau tidak memenuhi standar yang berlaku. Bahwa obat yang disimpan atau dikemas secara sembarangan akan merubah mutu kelihatan dari warna akan berubah, bau obat yang menyengat, bentuk dan rasa berubah, dengan itu khasiat akan hilang. Bahwa yang berhak menjual obat Code 15 tersebut adalah apotek, toko obat berijin dan Pedagang Besar Farmasi (PDF) dan dalam hal ini yang dapat menjual adalah yang memiliki ijin dari Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota. Bahwa perseorangan yang tidak memiliki ijin tidak boleh mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih (Trihexpyphenidyl) dan seseorang tidak boleh membeli berupa pil warna putih (Trihexpyphenidyl) tersebut melebihi ketentuan dosis dari Pedagang Besar Farmasi, Apotek yang selanjutnya pil warna putih (Trihexpyphenidyl) tersebut untuk diedarkan. Mekanisme peredaran sediaan farmasi khususnya mengenai peredaran pil warna putih (Trihexpyphenidyl) tersebut adalah bahwa PBF berdasarkan pesanan dari apotek atau kemudian berdasarkan Surat Pesanan Tersebut Obat tersebut dikirim ke apotek selanjutnya apotek melayani pembelian eceran kepada masyarakat berdasarkan resep dari dokter. Bahwa berdasarkan hasil Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor : 809 / NOF / 2013 tanggal 31 Juli 2013 disimpulkan bahwa tablet warna putih adalah negatif (tidak mengandung narkotika/psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL HCL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G. Bahwa pil warna putih (Trihexpyphenidyl) tersebut hanya boleh dijual kepada orang yang sedang sakit dan tiap orang hanya boleh membeli seseuai resep dokter. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa KRISTIAN FEBRI CHANDRA Bin CHANDRA mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih (Trihexpyphenidyl) tersebut melanggar aturan peraturan perundang-undangan karena terdakwa KRISTIAN FEBRI CHANDRA Bin CHANDRA adalah perseorangan yang tidak memiliki payung hukum untuk ijin edar sediaan farmasi.
Dari uraian diatas majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan semua unsur Pasal yang didakwakan kepada terdakwa, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari Pasal 196 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2004 tentang Kesehatan, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf tentang kesalahan Terdakwa, sehingga sudah sepatutnya Terdakwa dihukum untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP/Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka ada alasan yang sah bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepada mereka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, kiranya Majelis perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidananya;
Hal-hal yang memberatkan : -
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya terus terang.
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya
Terdakwa masih ingin meneruskan pendidikannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, maka hukuman yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa dipandang sudah pantas, layak dan adil;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 196 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2004 tentang Kesehatan serta Peraturan-Peraturan Hukum lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa KRISTIAN FEBRI CHANDRA BIN CHANDRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KRISTIAN FEBRI CHANDRA BIN CHANDRA dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
50 (lima puluh) paket pil warna putih @ 9 (sembilan) butir pil warna putih total 450 (empat ratus lima puluh) yang terbungkus plastik hitam dan 3 (tiga) buah pack klip plastic, dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai Rp.42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah) dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit SPM Honda Vario warna putih hitam Nopol. H 4502 FU, dikembalikan kepada sdr. LINA KARYA ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal yang dilaksanakan pada hari: RABU, TANGGAL 23 OKTOBER 2013, oleh kami YANDRI RONI, SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, DIAN ERDIANTO, SH. dan YASRI, SH., MH. sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis yang sama dengan dibantu oleh SUGONDO, SH. Panitera Pengganti dihadapan POPPY LESTARI, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal dan Terdakwa;
Ketua Majelis Hakim,
YANDRI RONI, SH.
Hakim-Hakim Anggota,
1. INDAH NOVI SUSANTI, SH. 2. Y A S R I, SH. MH.
Panitera Pengganti,
S U G O N D O, SH.