13/PID/C/2015/PN. Pal
Putusan PN PALU Nomor 13/PID/C/2015/PN. Pal
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
A S D I N
Menyatakan Terdakwa ASDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penghinaan Ringan”. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ASDIN dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dengan Putusan Hakim oleh karena Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 6 (enam) bulan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa ; - 60 (enam puluh) liter minuman keras cap Tikus ; Dirampas untuk dimusnahkan; - sepeda motor merk Honda Beat Nopol DN 2576 JN warna White Red ; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa ASDIN; 4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua rupiah).
B E R I T A A C A R A
NO. 13/PID/C/2015/PN. Pal.
“ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “
Persidangan umum Pengadilan Negeri Palu, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana menurut acara pemeriksaan cepat pada tingkat pertama, berlangsung digedung yang dipergunakan untuk itu di Jl. Sam Ratulangi No. 46 Palu pada hari Jumat, tanggal 14 Aguastus 2015, dalam perkara terdakwa ;
A S D I N.
SUSUNAN PERSIDANGAN.
ADIL KASIM, SH., MH ......................................... Hakim Tunggal ;
YANI WIDIYANTI, SH. ...................................... Panitera Pengganti ;
BRIPKA MUH. AKBAR LABUNG ................... Penyidik selaku Kuasa Penuntut Umum ;
Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim, lalu penyidik selaku kuasa Penuntut Umum menghadapkan terdakwa dipersidangan, dan selanjutnya duduk dikursi pemeriksaan yang atas pertanyaan Hakim, terdakwa menjawab sebagai berikut :
Nama Lengkap : A S D I N ;
Tempat lahir : Loli ;
Umur : 18 tahun ;
Jenis kelamin : laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Poros Palu Donggala Desa Loli Pesua Kec. Banawa kab. Donggala;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tidak ada. ;
Pendidikan : SMA (tamat) ;
Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa menerangkan dalam keadaan sehat dan dapat mengikuti jalannya persidangan hari ini ;
Selanjutnya Hakim, mengingatkan Terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya dipersidangan ;
Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memerangkan bahwa Terdakwa telah mengerti sebabnya diajukan kepersidangan oleh Penyidik selaku Kuasa Penuntut Umum dan akan menghadapi sendiri perkaranya ;
Selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi – saksi, yang atas pertanyaan Hakim, Penyidik selaku Selaku Kuasa Penuntut Umum menerangkan bahwa saksi – saksi dalam perkara ini telah hadir dan siap untuk didengar keterangannya pada hari ini ;
Setelah itu Hakim mempersilahkan Terdakwa pindah duduk dari kursi pemeriksaan ketempat yang telah disediakan ;
Selanjutnya dipanggil saksi dan datang menghadap ke dalam ruang persidangan saksi ke-1 (satu), lalu duduk dikursi pemeriksaan, yang atas pertanyaan Hakim, saksi menerangkan bernama :
ISMAIL.
Tempat lahir di Takalasi, Umur 32 tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Tempat tinggal di Aspolsek Palu barat no. 19 , Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta.Kel. Baru Kec, Palu Barat Kodya Palu.
Saksi menerangkan bahwa ia kenal dengan terdakwa, tidak berkeluarga sadarah atau semenda dan tidak terikat dengan hubungan dengan terdakwa ;
Selanjutnya Hakim menerangkan bahwa walaupun saksi dalam perkara cepat tidak mengucapkan sumpah, namun karena Hakim menganggap perlu, maka saksi lalu mengucapkan sumpah menurut cara agama Islam, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenarnya ;
Atas pertanyaan Hakim, saksi memberikan jawaban sebagai berikut :
- Apakah saksi pernah diperiksa oleh
penyidik berkaitan dengan perkara ini ? Pernah ;
- Mengenai masalah apa ? Mengenai masalah Minuman keras ;
- Apakah saksi tahu kapan Terdakwa
melakukan perbuatan tersebut ? Pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2015 sekitar pukul 21.00 Wita ;
- Apakah saksi tahu dimana Terdakwa
melakukan perbuatan tersebut ? Di Jln. Sis Aljufri Kel. Siranindi Kec. Palu Barat Kota Palu ;
- Apa sebabnya saksi bisa berada
ditempat tersebut ? Karena pada saat itu saya kebetulan lewat dijalan Sis Aljufri mau berangkat ke kantor karena saya dapat tugas piket. Waktu itu banyak orang berkerumun lalu saya singgah dan ternyata sdr Asdin jatuh dari sepeda motor yang dikendarainya dan saya lihat diatas motornya ada miras cap tikus.
- Apakah saksi bisa jelaskan bagaimana cara
Terdakwa melakukan perbuatan tersebut ? Dengan cara menempatkan miras tersebut kedalam kantong plastik dan memasukkannya kedalam karung.
- Ada berapa karung yang diangkut oleh
Terdakwa saat itu ? ada 1 (satu) karung yang didalamnya ada sekitar 60 (enam puluh) kantong miras cap tikus.
- Apakah setelah itu Terdakwa diamankan? Iya, Terdakwa saya amankan di Polsek Palu Barat dan setelah itu barulah di interogasi oleh Penyidik;
- Apakah masih ada keterangan yang
ingin saksi sampaikan sehubungan
dengan perkara ini ? Sudah tidak ada lagi dan cukup ;
Setelah saksi ke-1 sdr. Ismail selesai memberikan keterangan, kemudian Hakim mempersilahkan saksi ke-1 pindah dari kursi pemeriksaan ketempat yang telah disediakan, atas pertanyaaan Hakim, Penyidik menyatakan bahwa saksi ke-2 berhalangan hadir karena sedang tugas piket dan mohon agar kesaksiannya dapat dibacakan. Setelah mendapat persetujuan Hakim dan tidak ada pihak yang keberatan, Penyidik lalu membacakan keterangan saksi:
Moh. Natsir.
Umur 42 tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Tempat tinggal di Aspolsek Palu Barat Kota Palu, Agama Islam, Pekerjaan Anggota Polri.
Penyidik membacakan keterangan Saksi sebagai berikut:
Kajadiannya pada hari kamis tanggal 06 Agustus 2015 sekitar jam 21.00 wita di Jl. Sis Aljufri Kel. Siranindi Kec. Palu Barat Kota Palu. Benar telah menemukan tersangka mambawa dan mengangkuk minuman keras/ beralkohol dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa dilengkapi surat ijin resmi dari Kepala Daerah.
Barang bukti yang telah disita berupa 60 (enam puluh) liter cap tikus.
Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi.
Kemudian Hakim memerintahkan Terdakwa duduk dikursi pemeriksaan.
PERTANYAAN HAKIM DAN JAWABAN TERDAKWA
- Apakah Terdakwa pernah diperiksa
di penyidik ? Pernah ;
- Mengenai masalah apa ? Mengenai masalah miras cap tikus;
- Kapan Terdakwa membawa
miras tersebut ? Pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2015 sekitar pukul 21.00 Wita ;
- Dimana Terdakwa melakukan
Perbuatan tersebut ? Di Jln. Sis Aljufri Kelurahan Siranindi Kec. Palu Barat Kodya Palu;
- Apakah saat itu Terdakwa habis
Minum minuman keras? Saat itu saya memang habis minum minuman keras;
- untuk apa Terdakwa membawa
Miras cap tikus tersebut? Rencananya miras cap tikus tersebut akan saya jual;
- Akan dijual dimana?
Akan saya jual di Loli Kab. Donggala;
- Dari mana Terdakwa mendapatkan
Miras cap tikus tersebut?
Saya membelinya di Kabupaten Sigi;
- berapa harga perkantong?
Per kantong harganya Rp. 20.000,- (dua puluh ribu);
- Sudah berapa lama Terdakwa
Menjual Miras cap tikus?
Saya menjual miras cap tikus sudah 1 (satu) tahun;
- apakah setelah ini Terdakwa
masih akan menjual miras lagi?
Saya tidak mau menjual miras lagi;
Setelah acara pemeriksaan saksi dan Terdakwa dinyatakan selesai dan ditutup, maka Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
P U T U S A N
Nomor : 13/Pid/C/2015/PN.Pal.
“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Pengadilan Negeri Palu yang memeriksa dan mengadili perkara pidana ringan pada Pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan cepat, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : ASDIN;
Tempat lahir : Loli;
Umur/tanggal lahir : 18 tahun/ 09 Juni 1997 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tenpat tinggal : Jl. Poros Palu Donggala Desa Loli Pesu Kec. Banawa Kab. Donggala.;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tidak ada ;
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu, tertanggal 14 Agustus 2015 Nomor 13/Pid/C/2015/PN.Pal tentang pennjukan Hakim dan Panitera ;
Setelah membaca berkas perkara beserta seluruh lampirannya dari kepolisian Sektor Palu Barat ;
Setelah mendengar saksi-saksi dan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan:
Bahwa benar pada hari Kamis, tanggal 06 Agustus 2015 sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Sis Aljufri Kelurahan Siranindi Kecamatan Palu Barat Kota Palu ” ;
Bahwa benar Terdakwa akan menjual minuman keras cap tikus tersebut dan akan dibawa ke daerah Loli Kac. Banawa Kab. Donggala;
Bahwa Terdakwa mengakui kalau saat penengkapan terjadi ia dalam pengaruh alkohol ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas maka Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa telah memenuhi keseluruhan unsur Pasal 5 huruf b jo. Pasal 13 ayat (2) Perda. Nomor 04 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 tahun 2004 tentang Pengaturan, pengendalian, Peredaran setra Penjualan minuman beralkohol;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur yang dimaksud dalam Pasal 5 huruf b jo. pasal13 ayat (2) Perda No. 04 Tahun 2006 telah terbukti dan terpenuhi maka Tedakwa haruslah dinyatakan bersalah melanggar pasal tersebut dan haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatanya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana pada diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa masih muda seharusnya berfikir positif dan perbuatan Terdakwa dapat merugikan masyarakat dan generasi muda;
Hal-hal yang meringankan :
Tedakwa sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa masih muda dan masih mempunyai masa depan yang panjang ;
Meningat Pasal 5 huruf b jo. Pasal 13 ayat (2) Perda Nomor 04 tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 tahun 2004 tentang Pengaturan, Pengendalian, Peredaran serta Penjualan minuman beralkohol serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa ASDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penghinaan Ringan”.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ASDIN dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dengan Putusan Hakim oleh karena Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 6 (enam) bulan ;
4. Menetapkan barang bukti berupa ;
- 60 (enam puluh) liter minuman keras cap Tikus ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- sepeda motor merk Honda Beat Nopol DN 2576 JN warna White Red ;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa ASDIN;
4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua rupiah).
Demikian diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Palu pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2015 oleh ADIL KASIM, SH., MH sebagai Hakim Tunggal, Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sdaiang yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut dengan dibantu YANI WIDIYANTI, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh Bripka, MUH. AKBAR LABUNG Penyaidik selaku kuasa Penuntut Umum dan di hadapan Terdakwa.
Setelah Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim, kemudian Hakim menyampaikan kepada Terdakwa maupun penyidik mempunyai hak yang sama untuk menerima Putusan, pikir-pikir atau Banding dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari dan atas pertanyaan Hakim, maka Terdakwa menyatakan pikir-pikir, sedangkan Penyidik menyatakan menerima Putusan tersebut.
Setelah Hakim ketua menyampaikan hal – hal tersebut diatas, maka sidang dinyatakan di tutup.
Demikian berita acara ini dibuat yang ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.
Panitera pengganti, Hakim Tunggal,
YANI WIDIYANTI, SH. ADIL KASIM, SH., MH