117/PID.B/2013/PN.MR
Putusan PN MUARO Nomor 117/PID.B/2013/PN.MR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NURCAHYA WIBOWO Pgl BOWO
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa NURCAHYA WIBOWO Pgl. BOWO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia, Luka Ringan Dan Kerusakan Kendaraan”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa pengakapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.; 4. Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan terhadap barang bukti : - 1 (satu) unit kendaraan Minibus Isuzu BA-1082 RD - 1 (satu) lembar STNK kendaraan Minibus Isuzu BA-1082 RD - 1 (satu) buah Buku KIUR kendaraan Minibus Isuzu BA-1082 RD Dikembalikan kepada Raun Sumatera Tour dan Travel melalui saksi HENDRI. - 1 (satu) unit kendaraan Truck Hino BA-9704 TA - 1 (satu) buah Buku KIUR kendaraan Truck Hino BA-9704 TA Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi ARFAN METRIZON. - 1 (satu) lembar SIM B.1 Umum An. NURCAHYA WIBOWO Dikembalikan kepada terdakwa NURCAHYA WIBOWO pgl BOWO. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
No. 117/Pid.B/2013/PN.MR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muaro yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama : NURCAHYA WIBOWO Pgl. BOWO;
Tempat lahir : Semarang;
Umur/tanggal lahir : 39 tahun/ 20 Agustus 1974;
Jenis kelamin : laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : H. Miskin Mandiangin, RT.02 RW III Bukittingi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Supir;
Pendidikan : SMP (tidak tamat);
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 29 Juli 2013 s.d 17 Agustus 2013;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Agustus 2013 s.d 25 September 2013;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 September 2013 s/d 08 Oktober 2013;
Majelis Hakim, sejak tanggal 09 Oktober 2013 s/d 07 Nopember 2013;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 08 Nopember 2013 s/d 06 Januari 2014;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara dipersidangan Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum meskipun telah diberitahukan hak-haknya oleh Majelis Hakim;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Setelah memperhatikan barang-bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Telah pula mendengar tuntutan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa NURCAHYA WIBOWO Pgl BOWO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka ringan dan kerusakan kendaraan “ Melanggar pasal 310 ayat (4) Dan ayat (2) UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NURCAHYA WIBOWO Pgl BOWO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan Minibus Isuzu BA-1082 RD
1 (satu) lembar STNK kendaraan Minibus Isuzu BA-1082 RD
1 (satu) buah Buku KIUR kendaraan Minibus Isuzu BA-1082 RD
Dikembalikan kepada Raun Sumatera Tour dan Travel melalui saksi HENDRI.
1 (satu) unit kendaraan Truck Hino BA-9704 TA
1 (satu) buah Buku KIUR kendaraan Truck Hino BA-9704 TA
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi ARFAN METRIZON
1 (satu) lembar SIM B.1 Umum An. NURCAHYA WIBOWO
Dikembalikan kepada terdakwa NURCAHYA WIBOWO pgl BOWO.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan dipersidangan yang pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan sebagai berikut :
Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya pada masa yang akan datang.
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan yang bersifat kumulatif yaitu : KESATU : Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No:22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Anggkutan Jalan Dan KEDUA: Pasal 310 ayat (2) Undang-undang No:22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Anggkutan Jalan, yang uraian dakwaan tersebut pada pokoknya sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa NURCAHYA WIBOWO Pgl BOWO pada hari Sabtu tanggal 27 Juli tahun 2013 sekira pukul 22.10 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2013, bertempat di Jalan Umum Lintas Sumatera KM 162 + 500 Jorong Kiliran Jao Kenagarian Muaro Takung Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika terdakwa NURCAHYA WIBOWO Pgl BOWO mengendarai kendaraan Minibus Isuzu BA-1082 RD yang membawa penumpang sebanyak 9 (sembilan) orang dari arah Bukittinggi menuju arah Tambilahan Riau dengan kecepatan tinggi, situasi jalan lurus, lebar pandangan bebas, sesampainya di Jalan Umum Lintas Sumatera KM 162 + 500 Jorong Kiliran Jao Kenagarian Muaro Takung Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, saat itu cuaca sudah mulai gelap pada malam hari, di lokasi kejadian juga banyak pemukiman penduduk, dari jarak 4 (empat) meter terdakwa baru melihat ada 1(satu) unit kendaraan truck Hino No.Pol-BA-9704 TA sedang parkir pada bahu jalan sebelah kiri dari arah Solok menuju arah Kiliran jao, karena kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa dalam kecepatan tinggi dan terdakwa juga dalam keadaan mengantuk, dan jaraknya juga sudah terlalu dekat terdakwa menjadi kaget lalu terdakwa membanting stir ke kanan sehingga terdakwa juga tidak sempat mengerem kendaraan yang dikemudikannya akhirnya kendaraan yang dikemudian terdakwa menabrak kendaraan truck Hino No.Pol-BA-9704 TA pada bagian belakang sebelah kanan yang sedang parkir di bahu jalan sebelah kiri arah dari Solok menuju Kiliran Jao tersebut.
Akibat dari kelalaian terdakwa mengakibatkan penumpang kendaraan Minibus Isuzu No.Pol.BA-1082 RD yang dikemudikan oleh terdakwa 2 (dua) orang meninggal dunia yaitu :
1. Korban YULIA MISTATI, berumur 30 tahun meninggal dunia ditempat kejadian, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. 666/VER/HC-SL/2013 tanggal 23 Agustus 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.SRI DEWI SARTIKA dokter Pemerintah pada Puskesmas Sungai Lansek dengan hasil pemeriksaan : Keluar darah dari hidung dan telinga, luka robek pada dagu tidak beraturan, luka pada pergelangan tangan dua kali satu kali satu sentimeter.
Kesimpulan pemeriksaan : Pada pemeriksaan mayat perempuan berusia tiga puluh tahun ini ditemukan luka robek pada dagu dan pergelangan tangan, keluar darah dari hidung dan telingan akibat kekerasan tumpul. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat.
2. Korban TASWIR, berumur 56 tahun juga meninggal dunia ditempat kejadian, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No.667/VER/HC-SL/2013 tanggal 23 Agustus 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.SRI DEWI SARTIKA dokter Pemerintah pada Puskesmas Sungai Lansek dengan hasil pemeriksaan : Luka robek di dahi lima sentimeter diatas kelopak mata kiri sepuluh kali dua kali satu sentimeter, luka robek di dagu tiga kali satu setengah sentimeter, luka robek diatas pergelangan lengan kiri tiga kali dua kali tiga sentimeter, luka lecet tangan kanan lima sentimeter.
Kesimpulan Pemeriksaan : Pada pemeriksaan mayat laki-laki berusia lima puluh enam tahun ini ditemukan luka robek di dagi, didagu dan pergelangan lengan akibat kekerasan tumpul. Sebab matinya mayat ini tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN :
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa NURCAHYA WIBOWO Pgl BOWO pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam Dakwaan Kesatu diatas, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika terdakwa NURCAHYA WIBOWO Pgl BOWO mengendarai kendaraan Minibus Isuzu BA-1082 RD yang membawa penumpang sebanyak 9 (sembilan) orang dari arah Bukittinggi menuju arah Tambilahan Riau dengan kecepatan tinggi, situasi jalan lurus, lebar pandangan bebas, sesampainya di Jalan Umum Lintas Sumatera KM 162 + 500 Jorong Kiliran Jao Kenagarian Muaro Takung Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, saat itu cuaca sudah mulai gelap pada malam hari, di lokasi kejadian juga banyak pemukiman penduduk, dari jarak 4 (empat) meter terdakwa baru melihat ada 1(satu) unit kendaraan truck Hino No.Pol-BA-9704 TA sedang parkir pada bahu jalan sebelah kiri dari arah Solok menuju arah Kiliran jao, karena kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa dalam kecepatan tinggi dan terdakwa juga dalam keadaan mengantuk, dan jaraknya juga sudah terlalu dekat terdakwa menjadi kaget lalu terdakwa membanting stir ke kanan sehingga terdakwa juga tidak sempat mengerem kendaraan yang dikemudikannya akhirnya kendaraan yang dikemudian terdakwa menabrak kendaraan truck Hino No.Pol-BA-9704 TA pada bagian belakang sebelah kanan yang sedang parkir di bahu jalan sebelah kiri arah dari Solok menuju Kiliran Jao tersebut.
Akibat dari kelalaian terdakwa mengakibatkan penumpang kendaraan Minibus Isuzu No.Pol.BA-1082 RD yang dikemudikan oleh terdakwa 6 (enam) orang mengalami luka ringan yaitu :
1. Korban REFIYANI, Amd, berumur 34 tahun, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. 672/VER/HC-SL/2013 tanggal 23 Agustus 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.SRI DEWI SARTIKA dokter Pemerintah pada Puskesmas Sungai Lansek dengan hasil pemeriksaan : luka robek pada dahi sebelah kiri, nyeri dada, suspek trauma tumpul thorak.
Kesimpulan pemeriksaan : Pada pemeriksaan korban perempuan berusia tiga puluh empat tahun ini ditemukan suspek trauma tumpul thorak, luka robek pada dahi sebelah kiri dan nyeri dada akibat kekerasan tumpul. Cidera tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan/jabatan/pencaharian untuk sementara waktu.
2. Korban ANDRE, berumur 38 tahun, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. 668/VER/HC-SL/2013 tanggal 23 Agustus 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.SRI DEWI SARTIKA dokter Pemerintah pada Puskesmas Sungai Lansek dengan hasil pemeriksaan : keluhan sesak nafas, luka robek pada pelipis kiri, tumit kiri, trauma tumpul thorak, nyeri dada.
Kesimpulan pemeriksaan : Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tiga puluh delapan tahun ini ditemukan luka robek pada pelipis dan tumit kiri dan trauma tumpul thorak, akibat kekerasan tumpul. Cidera tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan/ jabatan/pencaharian untuk sementara waktu.
3. Korban NICO, berumur 28 tahun, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. 671/VER/HC-SL/2013 tanggal 23 Agustus 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.SRI DEWI SARTIKA dokter Pemerintah pada Puskesmas Sungai Lansek dengan hasil pemeriksaan : suspek rahang, keluar darah dari hidung, luka robek pada bibir atas.
Kesimpulan pemeriksaan : Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh delapan tahun ini ditemukan suspek rahang, luka robek pada bibir akibat kekerasan tumpul. Cidera tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan/jabatan/pencaharian untuk sementara waktu.
4. Korban DEKI, berumur 32 tahun, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. 670/VER/HC-SL/2013 tanggal 23 Agustus 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.SRI DEWI SARTIKA dokter Pemerintah pada Puskesmas Sungai Lansek dengan hasil pemeriksaan : luka robek pada pelipis kiri.
Kesimpulan pemeriksaan : Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tiga puluh dua tahun ini ditemukan luka pada pelipis kiri akibat kekerasan tumpul. Cidera tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan/jabatan/pencaharian untuk sementara waktu.
5. Korban DEVITA WIRA SANDI, berumur 19 tahun, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. 673/VER/HC-SL/2013 tanggal 23 Agustus 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.SRI DEWI SARTIKA dokter Pemerintah pada Puskesmas Sungai Lansek dengan hasil pemeriksaan : luka robek pada pelipis kanan.
Kesimpulan pemeriksaan : Pada pemeriksaan korban perempuan berusia sembilan belas tahun ini ditemukan luka robek pada pelipis kanan akibat kekerasan tumpul. Cidera tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan/jabatan/pencaharian untuk sementara waktu.
6. Korban ALHAMDI, berumur 9 bulan, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. 669/VER/HC-SL/2013 tanggal 23 Agustus 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.SRI DEWI SARTIKA dokter Pemerintah pada Puskesmas Sungai Lansek dengan hasil pemeriksaan : luka robek pada kepaka bagian belakang, luka lecet pada kepala setengah kali setengah sentimeter.
Kesimpulan pemeriksaan : Pada pemeriksaan bayi laki-laki berusia sembilan bulan ditemukan luka robek dan lecet pada kepala akibat kekerasan tumpul.
Dan akibat kecelakaan lalu lintas tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada kendaraan yaitu: Kendaraan Minibus Isuzu No.Pol.BA-1082 RD yang dikemudikan oleh terdakwa bagian depannya hancur dan kendaraan truck Hino No.Pol.BA-9704 TA yang ditabrak oleh terdakwa mengalami kerusakan pada bak bagian belakang sebelah kanan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan.;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi di persidangan yang telah disumpah menurut agama mereka masing-masing, yang pada pokoknya antara lain menerangkan sebagai berikut :
Saksi ISMON pgl. IS :
Bahwa saksi tahu terdakwa dihadapkan ke persidangan karena kasus kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa setahu saksi kecelakaan tersebut antara Mobil Minibus Izusu BA 1082 RD yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan Truk Hino BA. 9704 TA;
Bahwa kejadiannya sekira jam 22.30 Wib. hari Sabtu, tanggal 27 Juli 2013, bertempat di Jalan Umum Lintas Sumatera, Jorong Kiliran Jao, Kenagarian Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
Bahwa saksi melihat langsung beberapa saat setelah terjadi tabrakan, karena beberapa saat sebelum kejadian, Kendaraan Saya sedang berjalan satu arah dibelakang mobil Minibus Izusu tersebut dengan jarak, 2 (dua) mobil dibelakang mobil Minibus Izusu yang dikendarai Terdakwa.;
Bahwa saat itu saksi sedang mengemudikan kendaran TRADO/ sejenis alat berat, saksi dari arah arah Kiliran jao menuju aras Sungai Lansek.;
Bahwa saksi memang tidak melihat langsung saat kejadian, hanya mendengar suara tabrakan. Sebelum tahu adanya kejadian tabrakan, Saya mendengar bunyi benturan yang keras, sepertinya suara tabrakan kendaraan, tapi saat itu Saya tidak tahu kandaraan yang bertabrakan, fikiran Saya waktu itu teman Saya yang bertabrakan, karena didepan Saya ada Teman Saya yang sedang mengemudikan mobil Kijang Pic-up. Setelah Mobil yang Saya kemudikan melewati mobil yang bertabrakan dan Saya berhenti serta melihat langsung ketempat kejadian, ternyata yang mengalami tabrakan tersebut adalah Mobil Minibus Izusu BA 1082 RD yang dikendarai oleh Terdakwa dengan Truk Hino BA. 9704 TA yang sedang berhenti dipinggir jalan sebelah Kiri dari arah Solok menuju Muara Bungo, lampu hazard truk Hino tersebut masih hidup ketika saksi lihat.
Bahwa kondisi di TKP jalan lurus dan sebelum memasuki TKP, dari arah Solok menuju Kiliran Jao ada tikungan selayang/tikungan manis yang jaraknya + ½ Km (500 meter) dari lokasi TKP.;
Bahwa jarak saksi dengan TKP saat kejadian + 200 Meter, saat itu Mobil yang bertabrakan dan Mobil Saya sudah sama-sama berada dijalan lurus.;
Bahwa sebelum mendengar benturan, saksi tidak ada melihat adanya mobil lain dari arah yang berlawanan dengan saksi;
Bahwa setelah Mobil Saya berhenti dan Saya turun, Saya melihat langsung, ternyata kendaraan yang bertabrakan tersebut adalah Mobil Minibus Izusu BA 1082 RD. dengan Truk Hino BA. 9704 TA. ;
Bahwa saat itu sopir Mobil Minibus Izusu/Terdakwa masih berada dalam mobilnya.;
Bahwa warga setempat yang mengeluarkan korban dan Saya juga ikut membantu mengeluarkan 3(tiga) orang Korban dari mobil Isuzu tersebut;
Bahwa ada 2(dua) orang korban duduk dibangku depan/disamping Sopir(Terdakwa) dan 7 orang korban lagi duduk dibangku Nomor 2 dan 3.
Bahwa pada waktu Saya lihat pakai senter, 2 Orang yang duduk dibangku depan, Cewek dan laki-laki Tua, bagian muka dan tangannya berlumuran darah, orangnya sudah diam saja/tidak bergerak. Dan ada lagi satu orang penumpang yang terjepit dibangku tengah.
Bahwa ada korban yang luka, yang Saya lihat 6 orang dan kata orang ada 1 korban Bayi, tetapi Saya tidak melihatnya di TKP, karena sudah dibawa ke Rumah Sakit. ;
Bahwa waktu itu saya lihat Mobil Truk Hino dengan posisi miring kekiri, kepalanya masuk kedalam selokan/parit dan ekor berada diluar bahu jalan sebelah kiri dari arah Solok menuju Muara Bungo, dengan kondisi, Bak/ombeng bagian belakang sebelah kanan rusak. Sedangkan Mobil Minibus Izusu posisinya berada diatas badan jalan sebelah kiri dari arah Solok menuju Muara Bungo, dengan kondisi, mulai dari kepala mobil, Bangku penumpang sebelah kiri dari depan sampai nomor 2 peot/ rusak berat.;
Bahwa saksi membenarkan foto-foto barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara ;
Bahwa kondisi Jalan lurus, lebar, datar dan beraspal baik, pandangan kedepan bebas tanpa halangan dan cuaca gelap karena malam hari dan arus lalu lintas sedang.;
Bahwa saksi membenarkan Sket gambar TKP;
Bahwa atas keterangan saksi ini dibenarkan oleh terdakwa;
Saksi HENDRI EFENDI pgl. HENDRI. :
Bahwa saksi tahu dihadapkan ke persidangan karena kasus Kecelakaan Lalu Lintas antara Mobil Minibus Izusu BA 1082 RD. dengan Truk Hino BA. 9704 TA. ;
Bahwa Kejadiannya sekira jam 22.30 Wib. hari Sabtu, tanggal 27 Juli 2013, bertempat di Jalan Umum Lintas Sumatera, Jorong Kiliran Jao, Kenagarian Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
Bahwa saksi tidak melihat kejadian tersebut, saya hanya mendengar bunyi tabrakan dan setelah itu Saya langsung datang ketempat kejadian.
Bahwa antara saksi dengan tempat kejadian ketika mendengar bunyi tersebut Jaraknya + 50 Meter.
Bahwa Sekira jam 22.30 Wib. pada hari Sabtu, tanggal 27 Juli 2013, ketika Saya sedang duduk-duduk didalam rumah Saya yang terletak dipinggir jalan Lintas Sumatera Jorong Kiliran Jao, tiba-tiba Saya mendengar bunyi benturan yang sangat keras, yang bunyinya datang dari arah depan rumah, mendengar bunyi tersebut Saya langsung keluar dari rumah dan mendatangi tempat kejadian. Setelah sampai ditempat kejadian ternyata suara benturan yang Saya dengar tersebut adalah bunyi suara tabrakan antara Mobil Minibus Izusu BA 1082 RD. dengan Truk Hino BA. 9704 TA.
Bahwa dari cerita-cerita orang disekitar tempat kejadian, sebelum kejadian Truk Hino tersebut sedang berhenti/parkir dibahu jalan sebelah kiri dari arah Solok menuju Muara Bungo, sedangkan Minibus Izusu BA 1082 RD adalah Mobil Travel yang sedang berjalan, yang juga datang dari arah Solok menuju Muara Bungo.
Bahwa pada waktu saksi ketempat kejadian, saksi tidak ada melihat sopir Truk Hino tersebut, tetapi sebelumnya Saya lihat Sopir Truk Hino tersebut ngobrol dengan temannya sesama sopir didekat Truknya/dipinggir jalan didepan rumah Saya.
Bahwa Saya melihat Sopir mobil Truk Hino tersebut memarkirkan Truknya ditempat kejadian sekitar ½ jam sebelum kejadian. Truk Hino tersebut parkir di bahu jalan, karena dikirinya ada selokan/parit, jadi ¼ dari bodinya berada diaspal/dibadan jalan;
Bahwa sampai setelah terjadi tabrakan, Saya lihat lampu hazatnya masih hidup.
Bahwa akibat tabrakan tersebut 2 (dua) orang penumpang yang ada didalam Mobil Travel Minibus Izusu BA 1082 RD. meninggal ditempat kejadaian dan 6 (Enam) orang lainnya dan juga 1 orang bayi mengalami luka-luka, dan Mobil Minibus Izusu tersebut mengalami rusak berat, mulai dari kepala dan bodi sebelah kiri sampai kebagian tengahnya, sedangkan mobil Truk Hino mengalami kerusakana pada bak bagian belakang sebelah kanan.
Bahwa posisi akhir kendaraan Truk Hino kepalanya berada dipinggir parit/selokan dan ekornya berada diluar bahu jalan sebelah kiri dari arah Solok menuju Muara Bungo, sedangkan Minibus Izusu berada dibadan jalan sebelah kiri dari arah Solok menuju Muara Bungo.;
Bahwa Penyebab kecelakaan tersebut yang pasti Saya tidak tahu, karena Saya mengetahui kejadian setelah mendengar bunyi suara tabrakan, tetapi kalau dilihat dari posisi kedua kendaraan setelah kejadian, menurut Saya berkemungkinan Pengemudi Minibus Isuzu mengemudikan kendaraannya dalam keadaan mengantuk, karena saat itu malam hari di bulan Puasa dan Sopir mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan tidak memperhatikan kendaraan lain yang sedang berhenti/ kaarena ada Truk yang sedang parkir dibahu jalan yang mau dilewatinya;
Bahwa saksi membenarkan foto barang bukti yang terlampir di berkas perkara;
Bahwa saat kejadian keadaan Jalan lurus, lebar, datar dan beraspal baik, pandangan kedepan bebas tanpa halangan dan cuaca gelap karena malam hari dan arus lalu lintas sedang.
Bahwa saksi membenarkan sket sesuai dengan TKP aslinya.
Bahwa atas keterangan saksi ini dibenarkan oleh terdakwa;
Saksi EKHA FAMRA, :
- Bahwa benar kejadian tersebut adalah pada hari Sabtu tanggal 27 Juli tahun 2013 sekira pukul 22.10 WIB bertempat di Jalan Umum Lintas Sumatera KM 162 + 500 Jorong Kiliran Jao Kenagarian Muaro Takung Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.
- Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut setelah terjadi kecelakaan diberitahu oleh masyarakat bahwa telah terjadi kecelakaan antara kendaraan Minibus Isuzu No.Polo.BA-1082 RD dengan kendaraan Truck Hino No.Pol.BA-9704 TA.
Bahwa setelah tiba dilokasi saksi melihat Truck Hino No.Pol.BA-9704 TA setelah ditabrak masuk ke dalam selokan.
- Bahwa kendaraan Truck Hino No.Pol.BA-9704 TA dari arah Solok menuju arah Muaro Bungo sedang parkir pada Bahu Jalan sebelah kiri.
- Bahwa kendaraan Minibus isuzu No.Pol.BA-1082 RD juga dari arah Solok menuju arah Rengat Propinsi Riau.
Bahwa kalau melihat kondisi kedua kendaraan terdakwa mengendarai kendaraannya dalam kecepatan tinggi.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut 2 (dua) orang meninggal dunia dan 6 (enam) orang luka-luka.
Bahwa menurut saksi kelalaian terdakwa adalah mengendarai kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan tidak memperhatikan arus lalu lintas.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada kendaraan yaitu : Kendaraan Minibus Isuzu No.Pol.BA-1082 RD yang dikemudikan oleh terdakwa bagian depan dan tengahnya hancur/ringset dan kendaraan truck Hino No.Pol.BA-9704 TA yang ditabrak oleh terdakwa mengalami kerusakan pada bak bagian belakang sebelah kanan.
Bahwa atas keterangan saksi ini dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi HENDRI :
- Bahwa benar kejadian tersebut adalah pada hari Sabtu tanggal 27 Juli tahun 2013 sekira pukul 22.10 WIB bertempat di Jalan Umum Lintas Sumatera KM 162 + 500 Jorong Kiliran Jao Kenagarian Muaro Takung Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.
- Bahwa saksi adalah perwakilan dari Raun Sumatera Tour dan Travel pemilik kendaraan Minibus Isuzu No.Pol.BA-1082 RD yang dikendarai oleh terdakwa NURCAHYA WIBOWO.
- Bahwa sewaktu terjadi kecelakaan tersebut kendaraan Minibus Isuzu tersebut dipakai oleh Armada.
- Bahwa Kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa dalam keadaan layak untuk digunakan.
- Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut setelah ditelpon oleh terdakwa NURCAHYA WIBOWO.
- Bahwa pihak dari pemilik kendaraan Raun Sumatera Tour dan Travel ada membantu biaya pengobatan korban atas nama ANDRE yang di rawat di Rumah Sakit Yarsi Bukittinggi.
- Bahwa akibat kecelakaan tersebut 2 (dua) orang meninggal dunia dan 6 (enam) orang luka-luka dan juga kerusakan pada kedua kendaraan.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada kendaraan yaitu: Kendaraan Minibus Isuzu No.Pol.BA-1082 RD yang dikemudikan oleh terdakwa bagian depan dan tengahnya hancur/ringset dan kendaraan truck Hino No.Pol.BA-9704 TA yang ditabrak oleh terdakwa mengalami kerusakan pada bak bagian belakang sebelah kanan.
Bahwa atas keterangan saksi ini dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi ARFAN METRIZON:
- Bahwa benar kejadian tersebut adalah pada hari Sabtu tanggal 27 Juli tahun 2013 sekira pukul 22.10 WIB bertempat di Jalan Umum Lintas Sumatera KM 162 + 500 Jorong Kiliran Jao Kenagarian Muaro Takung Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.
- Bahwa saksi adalah pemilik kendaraan Truck Hino No.Pol.BA-9704 TA yang ditabrak oleh kendaraan Minibus Isuzu No.Pol.BA-1082 RD yang dikendarai oleh terdakwa NURCAHYA WIBOWO.
- Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut setelah di telpon oleh sopir kendaraan Truck Hino No.Pol.BA-9704 TA yang mengatakan kendaraan yang dibawanya ditabrak orang.
- Bahwa esok harinya saksi pergi ketempat kejadian dan menanyakan mengenai kecelakaan tersebut ke Pos polisi Kiliran Jao.
- Bahwa sampai saat ini saksi tidak tahu keberadaan sopir tersebut dan surat-surat kendaraan juga dibawa oleh sopir.
- Bahwa saksi mendengar dari Pihak kepolisian akibat kecelakaan tersebut 2 orang meninggal dunia dan 6 orang luka-luka.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada kendaraan yaitu : Kendaraan Minibus Isuzu No.Pol.BA-1082 RD yang dikemudikan oleh terdakwa bagian depan dan tengahnya hancur/ringset dan kendaraan truck Hino No.Pol.BA-9704 TA milik saksi yang ditabrak oleh terdakwa mengalami kerusakan pada bak bagian belakang sebelah kanan.
Bahwa atas keterangan saksi ini dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi korban REFIYANI, Saksi korban telah dipanggil secara patut namun saksi korban tidak dapat hadir dipersidangan, karena saksi korban berdomisili di luar wilayah Propinsi Sumatera Barat yaitu di Sibolga Sumatera Utara, maka dibacakan BAP saksi korban di Penyidik yang telah di sumpah dihadapan Penyidik, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar kejadian tersebut adalah pada hari Sabtu tanggal 27 Juli tahun 2013 sekira pukul 22.10 WIB bertempat di Jalan Umum Lintas Sumatera KM 162 + 500 Jorong Kiliran Jao Kenagarian Muaro Takung Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.
Bahwa benar kendaraan Minibus Isuzu No.Pol.BA-1082 RD yang saksi tumpangi mengalami kecelakaan yaitu menabrak Truck Hino No.Pol.BA-9704 TA yang sedang parkir pada bahu jalan sebelah kiri arah dari Solok menuju Kiliran Jao.
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana terjadinya kecelakaan tersebut karena saksi pada saat itu sedang tidur, tiba-tiba terjadi benturan yang sangat keras.
Bahwa saksi menumpang kendaraan Minibus isuzu No.Pol.BA-1082 RD yang dikemudikan oleh terdakwa dari Bukittinggi menuju Rengat Propinsi Riau.
Bahwa saat berada di dalam kendaraan tersebut saksi sedang duduk dibangku tengah bagian kanan.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut kepala saksi berdarah.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut ayah kandung saksi yang bernama TASWIR meninggal dunia dan anak saksi yang masih berumur 9 bulan mengalami luka.
Bahwa korban seluruhnya atas kecelakaan tersebut adalah 2 (orang) meninggal dunia salah satunya adalah ayah saksi dan 6 (enam) orang luka-luka termasuk saksi dan anak saksi yang bernama ALHAMDI.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada kendaraan yaitu : Kendaraan Minibus Isuzu No.Pol.BA-1082 RD yang dikemudikan oleh terdakwa bagian depan dan tengahnya hancur/ringset dan kendaraan truck Hino No.Pol.BA-9704 TA yang ditabrak oleh terdakwa mengalami kerusakan pada bak bagian belakang sebelah kanan.
Bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan ini terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum juga menghadirkan alat bukti surat yaitu :
1. Visum Et Repertum No. 666/VER/HC-SL/2013 tanggal 23 Agustus 2013 atas nama korban YULIA MISTATI
2. Visum Et Repertum No. 667/VER/HC-SL/2013 tanggal 23 Agustus 2013 atas nama Korban TASWIR
3. Visum Et Repertum No. 672/VER/HC-SL/2013 tanggal 23 Agustus 2013 atas nama REFIYANI, Amd.
4. Visum Et Repertum No. 668/VER/HC-SL/2013 tanggal 23 Agustus 2013 atas nama ANDRE
5. Visum Et Repertum No. 671/VER/HC-SL/2013 tanggal 23 Agustus 2013 atas nama NICO
6. Visum Et Repertum No. 670/VER/HC-SL/2013 tanggal 23 Agustus 2013 atas nama DEKI
7. Visum Et Repertum No. 670/VER/HC-SL/2013 tanggal 23 Agustus 2013 atas nama DEVITA WIRA SANDI,.
8. Visum Et Repertum No. 670/VER/HC-SL/2013 tanggal 23 Agustus 2013 atas nama ALHAMDI
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah diperlihatkan barang bukti berupa :
1(Satu) unit Kendaraan Minibus Isuzu BA.1082 RD;
1(Satu) lembar STNK Kendaraan Minibus Isuzu BA.1082 RD;
1(Satu) Jilid Buku KIUR Kendaraan Minibus Isuzu BA.1082 RD;
1(Satu) lembar SIM BI Umum, atas nama NURCAHYO WIBOWO;
1(Satu) unit Kendaraan Truck Hino BA.9704 TA;
(Satu) Jilid Buku KIUR Kendaraan Truck Hino BA.9704 TA;
Menimbang, bahwa setelah diteliti dan diperiksa ternyata barang-bukti tersebut dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa, serta telah disita secara sah menurut hukum, oleh karenanya dapat dipertimbangkan untuk pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan juga telah didengarkan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar kejadian tersebut adalah pada hari Sabtu tanggal 27 Juli tahun 2013 sekira pukul 22.10 WIB bertempat di Jalan Umum Lintas Sumatera KM 162 + 500 Jorong Kiliran Jao Kenagarian Muaro Takung Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu antara kendaraan Minibus Isuzu No.Pol.BA-1082 RD yang terdakwa kendarai dengan kendaraan Truck Hino No.Pol.BA-9704 TA.
Bahwa terdakwa mengendarai kendaraan Minibus Isuzu No.Pol.BA-1082 RD berangkat sekira pukul 17.00 dari Bukittinggi menuju Rengat Propinsi Riau dengan membawa penumpang sebanyak 9 (sembilan) orang.
Bahwa pada saat kejadian kecepatan kendaraan yang terdakwa kendarai 70 Km/Jam dengan Versnelling 4.
Bahwa setibanya di tempat kejadian terdakwa tidak melihat ada kendaraan Truck Hino No.Pol.BA-9704 TA yang sedang parkir dibahu jalan, pada jarak 4 (empat) meter baru terdakwa melihat ada mobil yang parkir di bahu jalan.
Bahwa karena jaraknya sudah terlalu dekat terdakwa berusaha membanting stir kekanan namun kendaraan yang terdakwa kendarai tetap menabrak kendaraan Truck Hino No.Pol.BA-9704 TA pada bagian bak belakang sebelah kanan yang sedang parkir dibahu jalan tersebut.
Bahwa terdakwa silau oleh kendaraan yang datangnya berlawanan arah dengan kendaraan yang terdakwa kendarai namun terdakwa tidak ada berusaha untuk mengurangi kecepatan.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut 2 orang meninggal dunia dan 6 orang luka-luka sedangkan terdakwa mengalami sakit pada bagian dada.
Bahwa yang meninggal 2 orang tersebut adalah penumpang yang duduk pada bagian depan sebelah kiri, sedangkan yang duduk di bagian tengah dan bagian belakang mengalami luka-luka.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada kendaraan yaitu : Kendaraan Minibus Isuzu No.Pol.BA-1082 RD yang terdakwa kendarai bagian depan sampai bagian tengahnya hancur/ringset dan kendaraan truck Hino No.Pol.BA-9704 TA yang terdakwa tabrak mengalami kerusakan pada bak bagian belakang sebelah kanan.
Bahwa terdakwa tidak ada mengerem kendaraan yang terdakwa kendarai.
Bahwa terdakwa tidak ada membunyikan klakson.
Bahwa ditempat kejadian jalan lurus, cuaca baik.
Bahwa kendaraan Minibus Isuzu No.Pol.BA-1082 RD yang terdakwa kendarai adalah milik Raun Sumatera Tour dan Travel, namun sewaktu kejadian kendaraan tersebut disewa oleh Armada.
Bahwa telah terjadi perdamaian antara pihak Pihak Armada dengan pihak korban hanya ada satu yang tidak tercapai perdamaian.
Menimbang, bahwa dari uraian keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, bukti surat dan persesuaian dengan adanya barang bukti, diperoleh fakta hukum antara lain :
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu antara kendaraan Minibus Isuzu No.Pol.BA-1082 RD yang terdakwa kendarai dengan kendaraan Truck Hino No.Pol.BA-9704 TA pada hari Sabtu tanggal 27 Juli tahun 2013 sekira pukul 22.10 WIB bertempat di Jalan Umum Lintas Sumatera KM 162 + 500 Jorong Kiliran Jao Kenagarian Muaro Takung Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.
Bahwa penyebab kecelakaan tersebut karena kendaraan yang terdakwa kendarai menabrak mobil truk yang sedang parkir dibahu jalan;
Bahwa sebab terdakwa menabrak truk tersebut karena terdakwa tidak melihat ada kendaraan Truck Hino No.Pol.BA-9704 TA yang sedang parkir dibahu jalan, pada jarak 4 (empat) meter baru terdakwa melihat ada mobil yang parkir di bahu jalan.
Bahwa karena jaraknya sudah terlalu dekat terdakwa berusaha membanting stir kekanan namun kendaraan yang terdakwa kendarai tetap menabrak kendaraan Truck Hino No.Pol.BA-9704 TA pada bagian bak belakang sebelah kanan yang sedang parkir dibahu jalan tersebut.
Bahwa alasan terdakwa menabrak truk karena terdakwa silau oleh kendaraan yang datangnya berlawanan arah dengan kendaraan yang terdakwa kendarai namun terdakwa tidak ada berusaha untuk mengurangi kecepatan.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut 2 orang meninggal dunia dan 6 orang luka-luka sedangkan terdakwa mengalami sakit pada bagian dada.
Bahwa yang meninggal 2 orang tersebut adalah penumpang yang duduk pada bagian depan sebelah kiri, sedangkan yang duduk di bagian tengah dan bagian belakang mengalami luka-luka.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada kendaraan yaitu : Kendaraan Minibus Isuzu No.Pol.BA-1082 RD yang terdakwa kendarai bagian depan sampai bagian tengahnya hancur/ringset dan kendaraan truck Hino No.Pol.BA-9704 TA yang terdakwa tabrak mengalami kerusakan pada bak bagian belakang sebelah kanan.
Bahwa terdakwa tidak ada mengerem kendaraan yang terdakwa kendarai, terdakwa juga tidak ada membunyikan klakson.
Bahwa ditempat kejadian jalan lurus, cuaca baik.
Bahwa kendaraan Minibus Isuzu No.Pol.BA-1082 RD yang terdakwa kendarai adalah milik Raun Sumatera Tour dan Travel, namun sewaktu kejadian kendaraan tersebut disewa oleh Armada.
Bahwa telah terjadi perdamaian antara pihak Pihak Armada dengan pihak korban hanya ada satu yang tidak tercapai perdamaian.;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum atau tidak;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan yang bersifat kumulatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan keseluruhan dakwaan Penuntut Umum yaitu : KESATU melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, DAN Dakwaan KEDUA melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor
Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan tindak pidana dan perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri bahwa benar NURCAHYA WIBOWO adalah sebagai terdakwa dalam perkara ini, sewaktu Hakim Ketua Majelis memeriksa identitas terdakwa dibenarkan oleh terdakwa dipersidangan, terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya sehingga kepada diri terdakwa tidak terdapat alasan pemaaf maupun pembenar.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terbukti secara sah menurut hukum.
Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor :
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 poin 8 UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dimaksud dengan Kendaraan bermotor adalah : Setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri bahwa benar terdakwa NURCAHYA WIBOWO Pgl BOWO pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2013 sekira pukul 22.10 WIB, bertempat di Jalan Umum Lintas Sumatera KM 162 + 500, Jorong Kiliran Jao Kenagarian Muaro Takung Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, Mengemudikan kendaraan Minibus Isuzu No.Pol.BA-1082 RD dari Bukittinggi menuju Rengat propinsi Riau yang membawa penumpang sebanyak 8 (delapan) orang.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor ini pun telah terbukti secara sah menurut hukum.
Unsur Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Karena kelalaiannya” maksudnya adalah karena kurang hati-hatinya, lalai lupa, amat kurang perhatian.
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 poin 24 UU No.22 Tahun 2009 yang dumaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah : Suatu peristiwa di jalan yang tidak terduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan telah terungkap bahwa akibat kelalaian terdakwa yaitu terdakwa sewaktu mengemudikan kendaraannya kurang memperhatikan arus lalu lintas, dengan kecepatan tinggi, tidak berusaha untuk mengurangi kecepatan dan tidak berusaha untuk mengerem kendaraan yang dikemudikannya, dari jarak 4 meter terdakwa baru melihat ada kendaraan truck Hino No.Pol.BA-9704 TA sedang parkir dibahu jalan sebelah kiri, karena jaraknya sudah terlalu dekat, akibatnya terjadilah kecelakaan lalu lintas yaitu kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa Minibus isuzu No.Pol.BA-1082 RD menabrak bak bagian belakang sebelah kanan kendaraan truck Hino tersebut, akibat kecelakaan tersebut 2 (dua) orang meninggal dunia dan 6 (enam) orang luka-luka.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur inipun telah terbukti secara sah menurut hukum.
Unsur Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan telah terungkap bahwa akibat kelalaian terdakwa dalam mengemudikan kendaraannya telah mengakibatkan 2 (dua) orang penumpang kendaraan Minibus Isuzu No.Pol.BA-1082 RD yang dikemudikan oleh terdakwa meninggal dunia yaitu:
1. Korban YULIA MISTATI, berumur 30 tahun meninggal dunia ditempat kejadian, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. 666/VER/HC-SL/2013 tanggal 23 Agustus 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.SRI DEWI SARTIKA dokter Pemerintah pada Puskesmas Sungai Lansek dengan hasil pemeriksaan : Keluar darah dari hidung dan telinga, luka robek pada dagu tidak beraturan, luka pada pergelangan tangan dua kali satu kali satu sentimeter.
Kesimpulan pemeriksaan : Pada pemeriksaan mayat perempuan berusia tiga puluh tahun ini ditemukan luka robek pada dagu dan pergelangan tangan, keluar darah dari hidung dan telingan akibat kekerasan tumpul. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat.
2. Korban TASWIR, berumur 56 tahun juga meninggal dunia ditempat kejadian, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No.667/VER/HC-SL/2013 tanggal 23 Agustus 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.SRI DEWI SARTIKA dokter Pemerintah pada Puskesmas Sungai Lansek dengan hasil pemeriksaan : Luka robek di dahi lima sentimeter diatas kelopak mata kiri sepuluh kali dua kali satu sentimeter, luka robek di dagu tiga kali satu setengah sentimeter, luka robek diatas pergelangan lengan kiri tiga kali dua kali tiga sentimeter, luka lecet tangan kanan lima sentimeter.
Kesimpulan Pemeriksaan : Pada pemeriksaan mayat laki-laki berusia lima puluh enam tahun ini ditemukan luka robek di dagi, didagu dan pergelangan lengan akibat kekerasan tumpul. Sebab matinya mayat ini tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Dakwaan KESATU telah terbukti maka selanjutnya akan dipertimbangkan mengenai Dakwaan KEDUA yaitu melanggar Pasal 310 ayat (2) UU No.22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
3. Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas;
4. yang mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang
Menimbang, bahwa oleh karena unsur kesatu, unsur kedua, dan unsur ketiga dari dakwaan kedua ini sama dengan yang telah dipertimbangkan dalam dakwaan Kesatu, maka Majelis Hakim berpendapat pertimbangan tersebut mutatis mutandis telah sebagai pertimbangan dalam dakwaan kedua, sehingga unsur-unsur tersebut telah terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsure yang keempat dalam dakwaan kedua, yaitu :
Ad.4. Unsur Yang mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini bersifat Alternatif, dimana apabila salah satu unsur yang terbukti dianggap unsur ini telah terbukti.;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan telah terungkap bahwa akibat kelalaian terdakwa sewaktu mengemudikan kendaraannya telah mengakibatkan 6 (enam) orang penumpang kendaraan Minibus Isuzu No.Pol.BA-1082 RD yang dikemudikan oleh terdakwa orang mengalami luka ringan yaitu :
1. Korban REFIYANI, Amd, berumur 34 tahun, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. 672/VER/HC-SL/2013 tanggal 23 Agustus 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.SRI DEWI SARTIKA dokter Pemerintah pada Puskesmas Sungai Lansek dengan hasil pemeriksaan : luka robek pada dahi sebelah kiri, nyeri dada, suspek trauma tumpul thorak.
Kesimpulan pemeriksaan : Pada pemeriksaan korban perempuan berusia tiga puluh empat tahun ini ditemukan suspek trauma tumpul thorak, luka robek pada dahi sebelah kiri dan nyeri dada akibat kekerasan tumpul. Cidera tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan/jabatan/pencaharian untuk sementara waktu.
2. Korban ANDRE, berumur 38 tahun, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. 668/VER/HC-SL/2013 tanggal 23 Agustus 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.SRI DEWI SARTIKA dokter Pemerintah pada Puskesmas Sungai Lansek dengan hasil pemeriksaan : keluhan sesak nafas, luka robek pada pelipis kiri, tumit kiri, trauma tumpul thorak, nyeri dada.
Kesimpulan pemeriksaan : Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tiga puluh delapan tahun ini ditemukan luka robek pada pelipis dan tumit kiri dan trauma tumpul thorak, akibat kekerasan tumpul. Cidera tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan/jabatan/pencaharian untuk sementara waktu.
3. Korban NICO, berumur 28 tahun, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. 671/VER/HC-SL/2013 tanggal 23 Agustus 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.SRI DEWI SARTIKA dokter Pemerintah pada Puskesmas Sungai Lansek dengan hasil pemeriksaan : suspek rahang, keluar darah dari hidung, luka robek pada bibir atas.
Kesimpulan pemeriksaan : Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh delapan tahun ini ditemukan suspek rahang, luka robek pada bibir akibat kekerasan tumpul. Cidera tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan/jabatan/pencaharian untuk sementara waktu.
4. Korban DEKI, berumur 32 tahun, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. 670/VER/HC-SL/2013 tanggal 23 Agustus 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.SRI DEWI SARTIKA dokter Pemerintah pada Puskesmas Sungai Lansek dengan hasil pemeriksaan : luka robek pada pelipis kiri.
Kesimpulan pemeriksaan : Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tiga puluh dua tahun ini ditemukan luka pada pelipis kiri akibat kekerasan tumpul. Cidera tersebut telah mengakibatkan penyakit/ halangan dalam menjalankan pekerjaan/jabatan/pencaharian untuk sementara waktu.
5. Korban DEVITA WIRA SANDI, berumur 19 tahun, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. 673/VER/HC-SL/2013 tanggal 23 Agustus 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.SRI DEWI SARTIKA dokter Pemerintah pada Puskesmas Sungai Lansek dengan hasil pemeriksaan : luka robek pada pelipis kanan.
Kesimpulan pemeriksaan: Pada pemeriksaan korban perempuan berusia sembilan belas tahun ini ditemukan luka robek pada pelipis kanan akibat kekerasan tumpul. Cidera tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan/jabatan/pencaharian untuk sementara waktu.
6. Korban ALHAMDI, berumur 9 bulan, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. 669/VER/HC-SL/2013 tanggal 23 Agustus 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.SRI DEWI SARTIKA dokter Pemerintah pada Puskesmas Sungai Lansek dengan hasil pemeriksaan : luka robek pada kepaka bagian belakang, luka lecet pada kepala setengah kali setengah sentimeter.
Kesimpulan pemeriksaan : Pada pemeriksaan bayi laki-laki berusia sembilan bulan ditemukan luka robek dan lecet pada kepala akibat kekerasan tumpul.
Menimbang, bahwa selain dari adanya korban yang mengalami luka ringan tersebut, akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada kendaraan yaitu : Kendaraan Minibus Isuzu No.Pol.BA-1082 RD yang dikemudikan oleh terdakwa bagian depan dan tengahnya hancur/ringset dan kendaraan truck Hino No.Pol.BA-9704 TA yang ditabrak oleh terdakwa mengalami kerusakan pada bak bagian belakang sebelah kanan.;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur yang mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan telah terbukti.
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhi dan terbuktinya seluruh unsur dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua, maka sudah sepatutnya terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Dakwaan KESATU : melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan DAN Dakwaan KEDUA melanggar pasal 310 ayat (2) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang kualifikasi tindak pidananya adalah “Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia, Luka Ringan Dan Kerusakan Kendaraan”;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam perbuatan terdakwa tersebut yang dapat menghapus pidananya, sehingga sudah sepatutnya terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya tersebut, dan selanjutnya terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah semata-mata sebagai pembalasan dari perbuatannya, namun lebih ditujukan untuk pembinaan agar menjadi manusia yang lebih baik dan bermanfaat dikemudian hari, sehingga setelah mempertimbangkan tuntutan Penuntut Umum dan permohonan keringanan hukuman oleh Terdakwa beserta alasan-alasannya, serta melihat adanya upaya perdamaian berupa santunan dari perusahaan tempat terdakwa bekerja kepada para korban, Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang tepat dan adil bagi terdakwa adalah sebagaimana yang termuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses pemeriksaan perkara ini, yakni dimulai dari tingkat penyidikan hingga sekarang terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan), maka masa penahanan dan juga penangkapan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan mengingat pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa ternyata masih lebih lama dari penahanan yang telah dijalaninya, serta tidak adanya alasan untuk mengeluarkan terdakwa, maka terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim menilai bahwa sudah tepat dan adil apabila barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya semula;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang terdapat dalam diri dan perbuatan terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Banyaknya jumlah korban dalam kecelakaan yang disebabkan oleh terdakwa;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Telah adanya upaya perdamaian berupa santunan kepada korban;
Mengingat dan memperhatikan akan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa NURCAHYA WIBOWO Pgl. BOWO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia, Luka Ringan Dan Kerusakan Kendaraan”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa pengakapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;
Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan terhadap barang bukti :
1 (satu) unit kendaraan Minibus Isuzu BA-1082 RD
1 (satu) lembar STNK kendaraan Minibus Isuzu BA-1082 RD
1 (satu) buah Buku KIUR kendaraan Minibus Isuzu BA-1082 RD
Dikembalikan kepada Raun Sumatera Tour dan Travel melalui saksi HENDRI.
1 (satu) unit kendaraan Truck Hino BA-9704 TA
1 (satu) buah Buku KIUR kendaraan Truck Hino BA-9704 TA
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi ARFAN METRIZON.
1 (satu) lembar SIM B.1 Umum An. NURCAHYA WIBOWO
Dikembalikan kepada terdakwa NURCAHYA WIBOWO pgl BOWO.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari SELASA, tanggal 26 Nopember 2013 oleh AFRIZAL HADY, SH.MH. selaku Hakim Ketua Majelis, ABDUL BASYIR, SH.MH. dan YUDISTIRA ALFIAN, SH.MH. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari ini SELASA, tanggal 3 Desember 2013 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-hakim Anggota, dibantu Hj. ELI HASNI, SH. selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh GUSTI NENG SARI, SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sijunjung, serta dihadapan terdakwa tersebut;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, ABDUL BASYIR, SH.MH. YUDISTIRA ALFIAN, SH.MH. | HAKIM KETUA MAJELIS, AFRIZAL HADY, SH.MH. |
PANITERA PENGGANTI tsb,
Hj. ELI HASNI, SH.