750 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 750 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TASWIN NORMAN VS P.T. WILLBES GLOBAL
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi TASWIN NORMAN tersebut;
P U T U S A N
Nomor 750 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
TASWIN NORMAN, d/a Graha Subang Kencana 3 Blok H/7 Rt. 19/Rw.09, Purwadadi – Subang, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
P.T. WILLBES GLOBAL, beralamat di Jalan Raya Purwodadi, Kab. Subang, Jawa Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Fafta Fadillah, Asisten Manager HRD, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 27 Oktober 2014 Nomor 03/WG/HRD/14, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Gugatan diajukan setelah melewati proses mediasi tripartite sebagaimana diisyaratkan oleh Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, proses tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Anjuran Sudinakertrans Kota Administrasi Subang, Jawa Barat No. 560/1166, tertanggal 08 April 2014, maka dengan demikian gugatan ini dapat diperiksa dan diterima oleh Pengadilan;
Bahwa gugatan ini adalah gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja sebagai mana diatur dalam pasal, 1 butir 4 Undang-Undang No. 2 tahun 2004, tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Bahwa Penggugat telah bekerja pada Tergugat sejak tanggal 2 Januari 2014, sampai dengan tanggal 2 Juli 2014, dengan menerima upah sebesar Taswin Norman dengan mendapat upah terakhir sebesar Rp. 3.000.000,00:
Bahwa Penggugat merupakan pihak yang dirugikan oleh Tergugat dimana walaupun pada Pasal 8 ayat (1) perjanjian kerja waktu tertentu (P.K.W.T) telah disepakati oleh pihak Tergugat, namun Tergugat tetap saja memaksa Penggugat untuk mengundurkan diri dengan cara-cara tidak terpuji;
Bahwa guna mendapatkan kepastian hukum, maka Penggugat mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial, pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat;
Dalam Provisi :
Tergugat tidak membayar upah Penggugat:
Bahwa sampai saat gugatan aquo diajukan, antara Penggugat dan Tergugat masih memiliki hubungan hukum sebagai pekerja dengan Pengusaha;
Bahwa selama belum ada penetapan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja, maka pengusaha dan pekerja tetap melaksanakan kewajiban masing-masing sebagaimana diatur dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :
“Selama putusan lembaga penyelesaian hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja harus tetap melaksanakan segala kewajibannya” ;
Bahwa berdasarkan pengertian dari Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, tersebut maka Penggugat berkewajiban tetap bekerja, dan Tergugat berkewajiban tetap memenuhi hak normative (upah dan tunjangan lainnya) kepada Penggugat ;
Bahwa sejak tanggal 7 Januari 2014, Penggugat di Putuskan hubungan kerjanya dan sudah tidak mendapatkan upah dan hak normative lainnya selaku pekerja, yang karenanya Tergugat berkewajiban untuk tetap memenuhi akan upah terhadap Penggugat setiap bulannya, sedangkan Penggugat dikontrak 6 bulan pada tanggal tersebut diatas di suruh untuk mengundurkan diri;
Bahwa Pasal 95 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menetapkan : “Pengusaha yang karena kesengajaannya atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan prosentase tertentu dari upah pekerja”;
Bahwa oleh karena hal ini bukan merupakan pokok perkara, maka sudah selayaknya Pengadilan Hubungan Industrial, pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat memutuskan terlebih dahulu tuntutan Provisional ini yaitu :
Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan upah Penggugat, tersebut diatas sejak bulan Januari 2014, sampai dengan Perkara ini diputus oleh Yang Mulia Majelis Hakim, serta dengan denda keterlambatan hingga Putusan Berkekuatan Hukum tetap pada Perkara A quo;
Dalam Pokok Perkara :
Bahwa Tergugat adalah Perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang penyedia jasa tenaga kerja bagi perusahaan garmen dengan berkantor Pusat Jl. Raya Purwodadi Kab. Subang, Jawa Barat.
Bahwa perusahaan Tergugat adalah merupakan Group, yang terdiri dari beberapa perusahaan. Dengan kata lain PT. Willbes Global pemiliknya adalah PT. Willbes Global dan dengan pembagian tugas pekerja sebagai berikut :
PT. Willbes Global : mengurus karyawan Bagian Kantor, Staf, Umum, Bagian Mekanikel Elektrikel merupakan pekerja dikontrak dengan PT. Willbes Global ;
Bahwa Penggugat telah bekerja pada perusahaan Tergugat sejak tanggal 2 Januari 2014 sampai dengan tanggal 2 Juli 2014 (enam bulan) dengan mendapat upah, Taswin Norman dengan mendapat upah terakhir sebesar Rp. 3.500.000,00 ;
Bahwa Penggugat diterima bekerja pada perusahaan Tergugat dan di pekerjakan pada lokasi perusahaan PT. Willbes Jl. Raya Purwodadi Kab. Subang, Jawa Barat;
Bahwa benar Tergugat menerima kerja kepada Penggugat dengan surat perjanjian kerja kontrak ;
Bahwa oleh karena hubungan kerja antara pihak Penggugat dan pihak Tergugat telah berjalan secara terus menerus selama 6 bulan yaitu terhitung tanggal (2 Januari 2014 sampai dengan tanggal 2 Juli 2014), maka dengan demikian hubungan kerja yang timbul antara Penggugat dan Tergugat telah berubah status dari perjanjian kerja untuk waktu tertentu menjadi hubungan kerja waktu tidak tertentu sebagaimana dimaksud pasal 59 ayat (4, 6 dan 7) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Bahwa adapun pihak Tergugat telah mempekerjakan pihak Penggugat selama 6 bulan secara terus menerus tanpa terputus, hal mana telah tersirat dan telah tersurat pada bukti yang dimiliki oleh pihak Penggugat yang antara lain :
Surat Referensi yang dikeluarkan oleh pihak Tergugat atas nama Penggugat telah yang menyatakan Penggugat telah dipekerjakan dari 2 Januari 2014 sampai dengan 2 Juli 2014 ;
Buku penerimaan / pembayaran upah selama 6 (enam) bulan bekerja secara terus menerus tanpa terputus ;
ID Card yang dimiliki oleh Penggugat ;
Bahwa pada tanggal 7 Januari 2014, Tergugat memberitahukan kepada Penggugat, dimana hubungan kerja telah berakhir terhitung 7 Januari 2014, berdasarkan telah berakhimya perjanjian hubungan kerja kontrak (di suruh mengundurkan diri);
Bahwa oleh karena perusahaan Tergugat di Jl. Raya Purwodadi Kab. Subang, Jawa Barat merupakan perwakilan operasional, dan tidak terdapat proses administrasi perusahaan, maka Penggugat didalam mengajukan Gugatannya Penggugat alamatkan pada Kantor Pusat perusahaan Tergugat;
Bahwa Penggugat telah bekerja di perusahaan Tergugat terhitung tanggal 02 Januari 2014, harus diikut sertakan dalam program Jamsostek berdasarkan Undang-Undang No. 3 tahun 1992, maka dengan demikian hak Penggugat telah dirugikan, oleh karena itu Tergugat wajib membayarkan Jaminan Hari Tua bagi Penggugat pada saat tidak diikutsertakan Jamsostek tersebut dengan perhitungan iuran masing-masing yang seharusnya dibayarkan oleh Tergugat sebesar 3,7 % x Rp. 3.500.000,00 x 6 bulan = Rp. 777.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu Rupiah);
Bahwa selama bekerja Penggugat telah bekerja dengan baik serta menunjukkan loyalitas serta dedikasi yang tinggi, yang dibuktikan Penggugat tidak pernah mendapatkan surat peringatan, baik lisan maupun tertulis dari pihak perusahaan Tergugat ;
Bahwa oleh karena Penggugat telah diputuskan hubungan kerjanya oleh Tergugat tanpa melalui prosedur sebagaimana diamanatkan pada pasal 161 Undang-Undang NO. 13 tahun 2003, dengan demikian didalam pemutusan hubungan kerja tersebut, Penggugat dikwalifikasikan pemutusan hubungan kerja tampa ada kesalahan yang dilakukan Tergugat;
Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja, maka pada prinsipnya Penggugat tidak berkeberatan, asalkan diberikan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang beriaku di Republik Indonesia, antara lain menuntut sebagai berikut:
Agar pihak Tergugat membayarkan Jaminan Hari Tua yang merupakan hak Penggugat dan Bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Juli 2014 (enam bulan);
Agar Tergugat membayarkan kepada Penggugat berupa uang sisa upah yang belum terbayar selama enam bulan, sbb :
Taswin Norman, dipekerjakan 6 (enam) bulan dengan mendapat
| upah | ..Rp. | 3.500.000,00. |
| • Rp. 3.500.000,00 x 6 bulan berjalan | ..Rp. | 21.000.000,00. |
| • Uang pengobatan & perumahan | ||
| 15%xRp.21.000.000,00 | ..Rp. | 3.150.000,00. |
| • Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). | ..Rp. | 777.000,00. |
Jumlah yang diterima.. ...........Rp. 24.927.000,00.
(dua puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu Rupiah).-
Agar Tergugat membayar upah selama PENGGUGAT tidak dipekerjakan sampai ada keputusan tetap dari Pengadilan Hubungan Industrial;
Bahwa pada tanggal 8 April 2014 dengan Nomor 560/1166/Binawas. Pegawai Mediator Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Subang telah mengeluarkan surat Anjuran yang berbunyi:
Agar pihak pengusaha PT. Willbes Global, membayarkan kepada pekerja Taswin Norman agar pengusaha, pekerja/buruh, serikat/serikat buruh, dan pemerintah dengan segala upaya harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap Taswin Norman ;
Agar pihak pengusaha dan pihak pekerja dapat menerima surat anjuran tersebut;
Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat anjuran ini;
Apabila para pihak menerima anjuran ini, maka mediator akan membantu membuat perjanjian bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat;
Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak menolak anjuran ini, maka pihak yang menolak, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat dengan tembusan ke pegawai Mediator;
Bahwa adapun pertimbangan hukum Mediator Sudinakertrans Kota Administrasi Subang didalam surat Anjurannya antara lain :
Bahwa permasalahan ataupun alasan-alasan yang dikemukakan oleh pihak pengusaha/Tergugat kepada Taswin Norman tertanggal 07 Januari 2014 tidak mendasar;
Bahwa berdasarkan bukti buku penerimaan upah, maka pekerja dengan mendapat upah terakhir yaitu Taswin Norman dengan mendapat upah Rp. 3.500.000,00 ;
Bahwa adapun alasan pengusaha mengakhiri hubungan kerja, dikarenakan di katakan tidak sesuai dengan prosedur sedangkan surat kontrak sudah di terbitkan 6 hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan, mengingat hubungan kerja yang timbul antara pihak pekerja dan pihak pengusaha telah berjalan secara terus menerus selama 6 bulan yaitu terhitung tanggal ( 2 Januari 2014 sampai dengan tanggal 2 Juli 2014);
Bahwa adapun alasan pekerja menerangkan selama bekerja 6 bulan telah dilakukan secara terus menerus tanpa terputus, hal tersebut dapat dipertimbangkan sebagai mana tersirat pada surat Referensi kerja, buku penerimaan upah dan kartu kepesertaan program Jamsostek;
Bahwa pekerja menerangkan selama bekerja diperusahaan, pekerja tidak pemah melakukan kesalahan dan tidak pemah mendapatkan surat peringatan baik lisan maupun tertulis, oleh sebab itu pekerja tidak dapat menerima pemutusan hubungan kerja secara sepihak tersebut;
Bahwa pengusaha dapat melakukan tindakan memutuskan hubungan kerja dalam hal pekerja telah melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama setelah kepada pekerja yang bersangkutan diberikan surat peringatan, pertama, kedua dan ketiga secara berurut-turut, sebagaimana dimaksud Pasal 161 UU No. 13 tahun 2003, hal mana produsedur tersebut belum pernah dilakukan pihak pengusaha terhadap pihak pekerja, maka wajar dalam pemutusan hubungan kerja dimaksud kepada para pekerja dikwalifikasikan tidak mempunyai kesalahan;
Bahwa oleh karena didalam pengakhiran hubungan kerja dimaksud, pekerja dikwalifikasikan tanpa memiliki kesalahan selama dalam hubungan kerja, karena hal di sampaikan perusahaan pada anjuran tidak tepat, karena yang tolak adalah mutasinya ;
Bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, selama putusan Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya, dimana pekerja tetap menjalankan pekerjaan dan pengusaha tetap mempekerjakan pekerja, oleh karena itu pihak pengusaha wajib mempekerjakan pekerja serta membayar upah pekerja dan pekerja tetap bekerja menjalankan pekerjaan sebagaimana mestinya;
Bahwa setelah menerima surat anjuran Penggugat, menjawab surat tersebut dan pada dasarnya Penggugat dapat menerima isi dari pada surat anjuran dimaksud, tetapi upah pada bulan berjalan hingga selesai kontrak agar tetap di bayarkan ;
Bahwa hingga gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Tergugat tidak mentaati dan tidak melaksanakan surat Anjuran dari Mediator tersebut;
Bahwa tindakan Tergugat yang memutuskan hubungan kerja, secara sepihak dan sangat merugikan pihak Penggugat dan tanpa mendapatkan Penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dimana jelas-jelas telah melanggar ketentuan Pasal 151 ayat (2 dan 3) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang dapat dibuktikan kebenarannya, maka semestinya Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet maupun kasasi (uit voerbar bij voorraad);
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Memerintahkan pihak Tergugat untuk membayar upah pihak Penggugat, sejak Januari 2014, hingga Putusan dibacakan dan berkekuatan hukum tetap, (Inkracht van gewijsde);
Memerintahkan pihak Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap bulannya apabila ada kelalaian yang menyebabkan pembayaran upah kepada Penggugat
Dalam Pokok Perkara :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terikat dalam status Perjanjian Kerja sebagai karyawan Kontrak sejak tanggal 2 Januari 2014 ;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar Tabungan Jaminan Hari Tua Penggugat untuk periode kerja (bulan Januari 2014 s/d bulan Juli 2014) dengan rincian iuran 3,7% x Rp. 3.500.000,00 x 6 bulan = Rp. 777.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu Rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang sisa upah ;
Agar Tergugat membayar Upah selama Penggugat tidak dipekerjakan sampai ada keputusan tetap Pengadilan Hubungan Industrial;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) untuk setiap bulannya keterlambatan melaksanakan Putusan Hubungan Industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebesar Rp.1.000.000,00., terhadap setiap hari keterlambatan ;
Menyatakan Putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya ;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung telah memberikan putusan Nomor 86/G/2014/PHI/PN.Bdg., tanggal 30 September 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Provisi:
- Menolak Provisi Penggugat;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan Penggugat putus hubungan kerja karena mengundurkan diri dari PT. Willbes Global terhitung tanggal 7 Januari 2014 ;
3. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 469.000,00 (empat ratus enam puluh sembilan ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Penggugat pada tanggal 30 September 2014, terhadap putusan tersebut, Penggugat mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 8 Oktober 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 76/Kas/G/2014/PHI/PN.Bdg., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 16 Oktober 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 21 Oktober 2014, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 29 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
1. Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Kelas IA Pengadilan Negeri Bandung, apakah disadari atau tidak, telah terjadi pembenaran pelanggaran tata tertib sidang.
1.1. Durasi persidangan 17 Juni - 30 September 2014 yang melewati 50 Hari dan sangat melelahkan, disebabkan adanya toleransi yang diberikan Majelis Hakim kepada Termohon Kasasi sangat berlebihan, sehingga terkesan Termohon Kasasi mengulur-ngulur waktu sidang tanpa mempertimbangkan kepentingan - kepentingan Pemohon Kasasi sebagai kepala keluarga yang mempunyai kewajiban untuk menafkahi keluarganya.
1.2. Kelengkapan administrasi sidang untuk Tergugat Kasasi yang diragukan keabsahannya karena terlalu banyaknya pergantian Tergugat Kasasi dalam persidangan.
1.3. Tidak adanya batasan yang terperinci sampai berapa kali Pemohon Kasasi atau Termohon Kasasi tidak hadir/absen dalam persidangan, untuk dapat diskwalifikasi dan dinyatakan sebagai pemenang.
Menurut pengamatan Pemohon Kasasi, telah terjadi 3 (tiga) kali Termohon Kasasi tidak hadir/absen dalam persidangan (agenda persidangan terlampir)
Yang lebih tidak masuk akal lagi, adanya Tergugat Sdr. Novi Aviana, S.PSI datang ke PHI mengantar sendiri surat keberatan hadir dengan alasan ada audit. Sementara status Sdr. Novi Aviana, S.PSI adalah berstatus Tergugat pada waktu itu. Aneh bukan?
1.4. Adanya diskriminasi terhadap Pemohon Kasasi pada sidang tanggal 16 September 2014. Pemohon Kasasi terlambat 30 menit, namun sidang berjalan terus tanpa kehadiran Pemohon Kasasi. Berbeda bila Termohon Kasasi yang terlambat 4 sampai 5 Jam, Termohon Kasasi tetap ditunggu sampai Termohon Kasasi tiba. Dan sebagai jalan keluarnya Panitera Pengadilan (PP) mengajukan perkara lain kepada Majelis Hakim. Alasan-alasan di atas dapat dilihat pada agenda sidang yang kami lampirkan pada memori kasasi ini.
2. Tidak diberikannya daftar penmbuktian Pemohon Kasasi yang ke 4 (P4) kepada Majelis Hakim oleh Panitera Pengadilan (PP);
3. Agar perkara Putusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dengan cara-cara yang tidak terpuji, yang di alami oleh Pemohon Kasasi dapat dilihat secara terang benderang oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung Rl. Bersama ini pula Pemohon Kasasi lampirkan kronologis perkara yang dapat Pemohon Kasasi pertanggung jawabkan.
Dalam Provisi :
Menolak keputusan Majelis Hakim karena pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Kelas IA Pengadilan Negeri Bandung tidak menyentuh kepada akar permasalahan.
1. Pada halaman 2 point 4 tentang duduk perkara, pada lembar putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Berbunyi : “Dimana walaupun pada Pasal 8 ayat (1) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah disepakati oleh pihak Tergugat Kasasi, namun Termohon Kasasi tetap saja memaksa Penggugat Kasasi, untuk mengundurkan diri dengan cara-cara yang tidak terpuji.
Dengan perkataan lain Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi “Pihak pertama tidak melakukan tindakan diskriminasi kerja dan tindakan finalty kepada pihak ke dua”.
Perjanjian kerja di atas tidak dicermati oleh Majelis Hakim, bahkan ikut pula berperan serta mendiskriminasi Pemohon Kasasi (lihat halaman 3 point 1.4 )
2. Majelis Hakim tidak mencermati apa yang tersirat pada pendapat mediator pada surat anjuran sudinakertrans No. 560/1166/BINAWAS tanggal 8 April 2014 Kabupaten Subang
3. Menurut pendapat Pemohon Kasasi sendiri, walaupun pendapat mediator pada sudinakertrans No. 560/1166/BINWAS tidak dapat mengikat Hakim dalam memutuskan perkara a quo, tetapi setidak - tidaknya Majelis Hakim dapat mempertimbangkannya;
Betapa banyaknya pelanggaran Undang-Undang, maupun perjanjian/ kesepakatan kerja waktu tertentu yang telah dilakukan oleh Termohon Kasasi sehingga tampak telah terjadi kesewenang-wenangan pengusaha kepada karyawan yang notabenenya adalah bangsa kita sendiri.
Dengan demikian tidak ada pembenaran pelanggaran Undang-Undang, perjanjian/kesepakatan kerja lainnya.
Dan secara serta merta pula Majelis Hakim telah ikut mengapresiasi hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial Kelas IA Pengadilan Negeri Bandung yang berdampak sistematis kepada Penegakan hukum di tanah air tercinta ini.
Pemohon Kasasi keberatan atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri kelas IA Bandung dengan registrasi perkara no. 86/G/2014/PHI/PN.BANDUNG tanggal 12 Mei 2014 yang telah diputus pada tanggal 30 September 2014 dengan alasan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial kelas IA Pengadilan Negeri Bandung dalam membuat pertimbangan hukum, karena tidak melihat dan tidak mencermati seutuhnya substandi proses tuduhan pengunduran diri Pemohon Kasasi secara sukarela.
Begitu saratnya pelanggaran hukum dan pembenaran pelanggaran Undang-Undang ketenagakerjaan serta pelecehan perjanjian kesepakatan kerja yang telah dilakukan oleh Termohon Kasasi dalam hal ini management PT. Willbes Global yang antara lain adalah;
1. Adanya pemalsuan tanda tangan Sdr. Iskandar sebagai HR&GA PT. Willbes Global (terjadi pembenaran pelanggaran hukum Pasal 335 KUHP dengan hukuman 3 Tahun Penjara).
Silahkan lihat tanda tangan Sdr. Iskandar sebagai HR&GA PT. Willbes Global pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
2. Adanya pelecehan hak Pemohon Kasasi, terhadap penulisan materi pada kedua alat bukti tersebut. Tulisan tersebut bukan tulisan Pemohon Kasasi. (lihat tulisan nama Pemohon Kasasi pada kwitansi).
3. Layaknya seseorang yang mengundurkan diri secara sukarela haruslah diketahui terlebih dahulu alasannya, oleh orang yang membutuhkan jasanya dalam hal ini tentunya pengusaha yang membayar upah yang bersangkutan. Ini logika!
Namun dikarenakan kegalauan, Termohon Kasasi tidak dapat menuliskan alasan kenapa Pemohon Kasasi dikeluarkan. Inilah yang terjadi dalam perkara ini, yang membuat salah satu akar permasalahan tidak tersentuh dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial kelas IA Pengadilan Negeri Bandung.
Sehingga terjadi pelanggaran kesepakatan kerja yang telah disepakati bersama Yakni: “Apabila Pihak ke Dua akan mengakhiri kesepakatan ini sebelum berakhir masa berlakunya, maka Pihak ke Dua wajib memberi tahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum berakhirnya kesepakatan kerja ini dan Pihak ke Dua tidak berhak menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun dan Pihak Pertama.” PKWT Pasal 7 ayat (2)
4. Adanya perubahan status Pemohon Kasasi dari upah bulanan menjadi harian tanpa kesepakan Pemohon Kasasi.
Dengan demikian terjadi pula pembenaran pelanggran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 52 ayat (1A) dan (2) yang berbunyi:
Ayat (1A) : Perjanjian kerja dibuat atas dasar kesepakatan kedua belah pihak
Ayat (2) : Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1A) dan (1B) dapat dibatalkan.
5. Pada pembacaan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Kelas IA Pengadilan Negeri Bandung, dalam pokok perkara ini, P4 Pemohon Kasasi tidak tersentuh sama sekali dengan perkataan lain P4 Pemohon Kasasi yang Pemohon Kasasi serahkan melalui Panitera Pengadilan (PP), tidak di serahkan kepada Majelis Hakim.
Sehingga tidak dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim walaupun dalam lembar putusannya Pengadilan Hubungan Industrial kelas IA Pengadilan Negeri Bandung memasukannya sebagai pelengkap belaka saja.
Alasannya:
Sidang musyawarah majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial kelas IA Pengadilan Negeri Bandung pada hari Selasa tanggal 23 September 2014.
Sedangkan P4 Pemohon Kasasi diserahkan pada tanggal 23 September 2014 jam 13:05 WIB.
Pada saat itu Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial kelas IA Pengadilan Negeri Bandung sedang memimpin sidang perkara lainnya
Pada tanggal 30 September 2014, selesai sidang putusan jam 16.00 Pemohon Kasasi menanyakan hal tersebut (masalah P4) kepada Panitera Pengadilan (PP).
dan di jawab dengan : “Kalau mau, lanjutkan aja dengan gugatan baru" ujarnya.
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 31 Oktober 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 28 Oktober 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Kasasi telah terbukti mengundurkan diri terhitung tanggal 7 Januari 2014 atas kemauan sendiri, sebagaimana sesuai dengan uraian dalam pertimbangan dan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: TASWIN NORMAN tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi TASWIN NORMAN tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015 oleh H.Yulius,SH.MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono,SH.MH., dan Arief Soedjito,SH.MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Sumartanto,SH.MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd/Dwi Tjahyo Soewarsono,SH.MH., ttd
Ttd/Arief Soedjito,SH.MH., H.Yulius,SH.MH.,
Panitera Pengganti,
Ttd
Sumartanto,SH.MH.,
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n.Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati,SH.MH.
Nip.19591207 1985 12 2002